18 0 599 KB
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
STRUKTUR ORGANISASI KLINIK KECANTIKAN BEAUTYFY CLINIC
Afifa Nuraida Effitri, Amd. Keb., SKM Direktur
dr. Lena Wedyarti Penanggung Jawab Klinic
dr. Ayu Suci lestari dr.Pelaksana
Apoteker
Skertaris
Beautician
Perawat
Kasir
OB
Bandar Lampung, 01 November 2019
Afifa Nuraida Effitri, Amd. Keb., SKM (Pemilik Kecantikan Beautyfy Clinic)
Marketing
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
TENAGA PELAKSANA KLINIK KECANTIKAN BEAUTYFY CLINIC
Tenaga Pelaksanan
Jumlah
Dokter
2
Perawat
1
Apoteker
1
Beautician
6
Kasir
1
Koor. Devisi Pengebangan
1
Total
14
Bandar Lampung, 01 November 2019
Afifa Nur aida Effitri, Amd.Keb., SKM (Pemilik Kecantikan Beautyfy Clinic)
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
DATABASE PEKERJA KLINIK BEAUTY CLINIC
No
Nama
TTL
Alamat
Pendidikan
Jabatan
1.
dr.Lena Wedyarti
11-12-1991
Jl. Jurai Siwo Permai No. 2 Profesi Metro Timur Dokter
Dokter penangung jawab
2.
dr. Ayu suci Lestari 20-09-1991
Jl. Bumi Jaya Rt 002 rw 003 Profesi kecamatan anak Tuha Dokter
Dokter pelaksana
3.
Joshie Ramadhan
15-03-1992
Jl. Wijaya kusuma no 234, kel. Seibasuki kec. Kotabumi kab, Lampung Utara .
Profesi Apoteker
Penangun g Jawab Apoteker
4.
Resi Hidayani
16-10-1998
Jl. Merdeka No.1 Kelurahan Pasar Banjit Kec. Banjit Kab. Way Kanan
D3Perawat
Perawat
D3 Kebidanan
Bidan
5. 6.
Chicy Puput Sandra
13-06-1993
Gedong Tatatan
SMA
Beautician
7.
Lola Adetiya
03-12-1999
Jl. Re Martadinata gang hj zannadudin
SMA
Beautician
8.
Widya Fransiska
16-04-2000
Kemiling
SMA
Beautician
9.
Maharanii
21-01-1995
Jl. Yos Sudarso Gg. Hi. Ilyas Kel. SUkaraja Kec. Bumi Waras
SMK
Kasir
10.
Desi Mardiana
19-12-1991
Bangun Rejo rt 002 rw 001 Taman sari gedong tataan
D3 akutansi
Beautician
11.
Yoza tiara Surgawi
12-08-1997
Jl. R Imba kesuma ratu gaga Ros LK I beringin jaya kemiling
SMA
Beautician
12.
Ni made Adetiya
03-12-1999
Jl. Hi Sulaiman 2 LK II Rt 006 Rw 000 kel keteguhan teluk betuk selatan
SMA
Beautician
13.
Irna Puspita
12-06-1987
Jl. Purnawirawan No.37 Labuhan Ratu
D1 IM
Beautician
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
DATA KELENGKAPAN PERALATAN KLINIK KECANTIKAN BEAUTYFY CLINIC Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap
: Afifa Nur Aida Effitri, SKM
ALamat
: Dusun 2 Nunggal Rejo Lampung Tengah RT. 007 / 006
Dengan ini menyatakan bahwa kelengkapan bangunan untuk : Nam
: Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Alamat
: Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung
Adalah sebagai berikut : No 1
Ruang Kasir
2
Obat
Nama Barang Indihome Monitor CPU Keyboard Mouse Mesin edisi Printer Ampli Alat Check Uang UPS Kalkulator Aroma therapy Gelas Kursi 1 set Meja Kotak sampah Vas bunga HP Android HP Biasa Cap Sofa Panjang Rak sandal Apar Telephone Loker Genset Rak sepatu Rak piring Rak helm Ember Kotak sampah
Jumlah 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 4 1 1 1 1 1 1 1 3 1 1
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
3
Dokter
4
Mushola
5
Gudang
6
Facial
Sapu panjan (sawang) Sapu lidi Sapu lantai Bed (tempat tidur) Loker bawah bed Timbangan Tiang infuse PC all in Alat check up Bel Troli Meja Kursi Stetoscop Alat tensi Com Bengkok Tornpquet Pinset Gunting perban Lampu Meja dokter Kursi dokter Lemari Vas bunga Ac Alat Standing HIFU Alat Sken Analizer Alat Steril Apiatu Skin analizer Ambal Kipas angin Sajadah Mukena Al-Qur’an Meja kecil Etalase Kulkas Tiang infuse Meja alat oxy Alat meso/prp Alat lase flek Troli Lampu fasial Ac Alt uap Kursi
1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 3 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Bed (tempat tidur)
6
Ultrasonic
2
1 1 2 2 2 1 1 1 8 1 1 2 8 8 1 2 8
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Baskom Alat serum/kulkul Alat dermapen Alat HF Alat RF Mangkok masker Kotak sampah Alat omega light Dispenser Ac Jam Kacaata kecil Kacamata besar Gelas Tatakan Srelisasi Wadah uap Terminal Keset Hanger Hordeng Kotak tissue Mangkok kecil/massage Kangkok KJ (kocok jerawat) Alat detox Alat oxy Alat skin rejuve Alat meso non neddle Bantal Selang vacuum Alat vacuum Apar Alat standing ndyag Alat sbunding PDT Sofa Alat Standing Microbuble Mesin UAP Alat Facial Manual Alat Standing PDT Masker Topeng Alat RF
8 6 1 1 1 6 8 1 1 2 1 4 3 5 5 1 7 8 2 8 10 2 8 8 1 1 1 1 6 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Bandar Lampung, 01 November 2019 Pemilik Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Afifa Nuraida Effitri, Amd. Keb., SKM
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
DAFTAR TARIF DAN JENIS PELAYANAN KLINIK KECANTIKAN BEAUTYFY CLINIC N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37
TINDAKAN
HARGA
Filler korea 1cc Benang Benang Hiko Filler USA 1cc Botox per 100U korea Botox per 100U USA Botox Per area Botox Rahang Tanam per Benang Tarik Benang per Benang Meso Korea Hifu Vagina Facial Hifu Glow Snowhite (Hifu + Peeling Acne/Flek + Black Doll Facial Oxygeneo Plasinum Facial Oxygeneo, Ozone Facial Oxygeneo microglow Facial RF + Oxygeneo Facial Hydra Facial Hydra + RF Facial microbuble Hair removel bulu kaki Hair removel bulu tangan Hair removel ketiak Infuse whitening Inject acne Instan glowing Laser acne glowing Laser tattoo Meso acne / glowing/whitening/ lifting Meso non neddle Omega light Oral acne Oral sliming Oxy micro brightener Oxy spray Paket produk kecantikan Filler Eropa Penambahan facial Facial IPL
Rp. 3.000.000 Rp. 500.000 Rp. 800.000 Rp. 5000.000 Rp. 3500.000 Rp. 5000.000 Rp. 1500.000 Rp. 2.000.000 Rp. 100.000 – 500.000 Rp. 1.500.000 Rp. 500.000- 1.000.000 Rp. 700.000 Rp. 500.000 Rp. 500.000 Rp. 400.000 Rp. 300.000 Rp. 500.000 Rp. 350.000 Rp. 400.000 Rp. 400.000 Rp. 300.000 Rp. 200.000-Rp.1.000.000 Rp. 15.000 Rp. 695.000 Rp. 700.000 Rp. 450.000 Rp. 680.000 Rp. 375.000 Rp. 120.000 Rp. 120.000 Rp. 13.000/kapsul-Rp. 390.000 Rp. 450.000 Rp. 40.000 Rp. 255.000 Rp. 5.500.000 Rp. 100.000 Rp. 350.000
Bandar Lampung, 01 November 2019
Afifa Nuraida Effitri, Amd. Keb., SKM
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
(Direktur Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic) IKATAN KLINIK KECANTIKAN DAN ESTETIKA BANDAR LAMPUNG Nomor
:
Lampiran
:-
Hal
: Surat Rekomendasi
Saya yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: dr. Rangga Raditya, M.Biomed.
Jabatan
: Ketua IKKELA
Menerangkan bahwa : Nama
: dr. Lena Wedyarti
STR/SIP
: 1821100118177272
Jabatan
: Dokter Penanggung Jawab
Klinik
: Beautyfy Clinic
Alamat
: Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung
Benar telah tercatat sebagai anggota IKKELA sejak 2015, dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan IKKELA. Dengan ini kami merekomendasikan nama tersebut diatas untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin Beautyfy Clinic, kepada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Demikian surat permohonan dan rekomendasi ini kami sampaikan, besar harapan ami Bapak/Ibu/Sdr/I dapat memenuhi permohonan ini. Atas segala bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Bandar Lampung, 01 November 2019
dr. Rangga Raditya, M.Biomed.
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: Afifa Nuraida Effitri, Amd. Keb., SKM
Alamat
: Dusun 2 Nunggal Rejo Punggur Lampung Tengah
Jabatan
: Direktur Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Menyatakan dengan ini mengangkat : Nama
: dr. Lena Wedyarti
Alamat
: Jl. Jurai Siwo Permai No. 2 Metro Timur
Sebagai Dokter Penangung Jawab Teknik di klinik Kecantikan Beautyfy Clinic yang beralamatkan di Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung. Demikianlah pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020
Afifa Nuraida Effitri, AMd.Keb., SKM (Pemilik Kecantikan Beautyfy Clinic)
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: Afifa Nuraida Effitri, Amd. Keb., SKM
Alamat
: Dusun 2 Nunggal Rejo Punggur Lampung Tengah
Jabatan
: Direktur Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Menyatakan dengan ini mengangkat : Nama
: dr. Ayu Suci Lestari
Alamat
: Jl. Bumi Jaya Rt 002 rw 003 kecamatan anak Tuha
Sebagai Dokter Pelaksana di klinik Kecantikan Beautyfy Clinic yang beralamatkan di Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung. Demikianlah pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020
Afifa Nuraida Effitri, AMd.Keb., SKM (Pemilik Kecantikan Beautyfy Clinic)
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: dr. Lena Wedyarti
Alamat
: Jl. Jurai Siwo Permai No. 2 Metro Timur
Dengan ini menyatakan kesanggupan untuk : 1.
Bersedia mematuhi segala Peraturan dan Undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku dari Pemerintah.
2.
Bersedia mengikuti petunjuk dan bimbingan sesuai regulasi yang diatur oleh Dinas Pemerintah Setempat Kota Bandar Lampung guna meningkatkan mutu pelayanan.
Demikianlah pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020
dr. Lena Wedyarti
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: dr. Ayu suci lestari
Alamat
: Jl. Bumi Jaya Rt 002 rw 003 kecamatan anak Tuha
Dengan ini menyatakan kesanggupan untuk : 3.
Bersedia mematuhi segala Peraturan dan Undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku dari Pemerintah.
4.
Bersedia mengikuti petunjuk dan bimbingan sesuai regulasi yang diatur oleh Dinas Pemerintah Setempat Kota Bandar Lampung guna meningkatkan mutu pelayanan.
Demikianlah pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020
dr. Ayu Suci Lestari
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama
: Afifa Nuraida Effitri, Amd. Keb., SKM
Alamat
: Dusun 2 Nunggal Rejo Punggur Lampung Tengah
Jabatan
: Direktur Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
2. Nama
: dr. Lena Wedyarti
Alamat
: Jl. Jurai Siwo Permai No. 2 Metro Timur
Jabatan
: Dokter Penangung jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic yang beralamatkan di Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung.
Dengan ini menyatakan kesanggupan untuk : 1.
Bersedia mematuhi segala Peraturan dan Undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku dari Pemerintah.
2.
Bersedia mengikuti petunjuk dan bimbingan sesuai regulasi yang diatur oleh Dinas Pemerintah Setempat Kota Bandar Lampung guna meningkatkan mutu pelayanan.
Demikianlah pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya. Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Yang membuat pernyataan
Afifa Nuraida Effitri, Amd. Keb., SKM Direktur
dr. Lena Wedyarti Dokter Pelaksana
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : 3. Nama
: Afifa Nuraida Effitri, Amd. Keb., SKM
Alamat
: Dusun 2 Nunggal Rejo Punggur Lampung Tengah
Jabatan
: Direktur Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
4. Nama
: dr. Ayu suci Lestari
Alamat
: Jl. Bumi Jaya Rt 002 rw 003 kecamatan anak Tuha
Jabatan
: Dokter Pelaksana Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic yang beralamatkan di Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung.
Dengan ini menyatakan kesanggupan untuk : 3.
Bersedia mematuhi segala Peraturan dan Undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku dari Pemerintah.
4.
Bersedia mengikuti petunjuk dan bimbingan sesuai regulasi yang diatur oleh Dinas Pemerintah Setempat Kota Bandar Lampung guna meningkatkan mutu pelayanan.
Demikianlah pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya. Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Yang membuat pernyataan
Afifa Nuraida Effitri, Amd. Keb., SKM Direktur
dr. Ayu Suci Lestari Dokter Pelaksana
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
PETA LOKASI KLINIK KECANTIKAN BEAUYFY CLINIC
Bandar Lampung, 03 Februari 2020
Afifa Nuraida Effitri, SKM ( Pemilik Kecantikan Beautyfy Clinic )
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
DENAH BAGAN KLINIK BEAUTYFY CLINIC
RUANG Facial
mushola
apoteke r
Rekam medis
Toilet
RUANG TUNGGU
MEJA KASIR
Nail art
Ruang konsultasi dan Tindakan dokter
Ruang tunggu
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
DAFTAR PRODUK N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24
Kategori Produk
Pagi
Malam Anti iritasi Toner Sabun Serum Masker
Peeling Serum Meso
Nama Produk Sunscreen Moisturizer Sunscreen Oily sunscreen Brightener Acne Daily Care Whitening Cream Whitening Cream For Oily Skin Acne Cream Hidrokortison Skin Fresh Toner Toner Acne Facial Wash Moisturizer Facial Wash Oily Facial Soap Brightener Acne Lotion Incelikle Serum Glowing Vitamin C Masker Peel Off Acne Masker Peel Off Whitening TCA 10% Glutatione Netralizer SA 30% GA 40% Meso glowing
Bandar Lampung,03 Februari 2020
Afifa Nur Aida Effitri, Amd.Keb., SKM (Direktur Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic)
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Facial : 1.
Bersihkan seluruh permukaan wajah dengan cleansing.
2.
Aplikasi toner pada telapak tangan, kemudian ratakan keseluruh permukaan wajah, sambil ditepuk-tepuk
3.
Ambil secukupnya scrub dengan menggunakan spatula, ratakan kearah atas, diambkan selam 2-3 menit, bersihkan dengan gerakan zigzag
4.
Steam ozone 5 menit
5.
Vacum dan extraksi
6.
Aplikasi dengan serum menggunakan ultrason selam 5 menit diamkan selama 15 menit
7.
Aplikasi masker, diamkan sampai kering
8.
Angkar masker dan bersihkan wajah
9.
Tindakan selesai.
Bandar Lampung,03 Februari 2020 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena Wedyarti
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Chemical Peeling : 1.
Bersihkan wajah dengan facial cleanser
2.
Gunakan tutup kepala dan handuk pada sekitar daerah leher
3.
Wajah pasien dibersihkan dengan pre-peel cleanser dengan menggunakan kapas
4.
Pengolesan larutan peeling
5.
Bila sudah didapatkan efek eritem, maka dilakukan penetralan
6.
Kompres wajah dengan masker agar terasa nyaman
7.
Tindakan selesai
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena wedyarti
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) HIFU: 1. Bersihkan wajah dengan facial cleanser 2. Berikan cream anastesi pada area yang akan di hifu selama 10-20menit 3. Bersihkan dan berikan gel penghantar Hifu 4. Lakukan sketsa pengukuran untuk area yang akan di Hifu 5. Melakukan tindakan Hifu 6. Kompres wajah dengan masker agar terasa nyaman 7. Berikan cream anti iritasi pada bagian yang akan di Hifu
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena wedyarti
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Hifu Vagina : 1. Memberikan penjelasan mengenai Hifu vagina 2. Bersihkan dan berikan gel penghantar Hifu 3. Melakukan tindakan Hifu Vagina 4. Setelah selesai tindakan bersihkan kembali area yang dilakukan tindakan 5. Berikan penjelasan ke pasien akan alarangan after tindakan.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena wedyarti
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Facial leser Blackdool : 1. Bersihkan wajah dengan rangkaian facial terlebih dahulu 2. Bersihkan dan berikan carbon penghantar Hifu 3. Lakukan tindakan leser menggunakan kepala leser ukuran 1064 4. Melakukan tindakan blackdool 5. Kompres wajah dengan masker agar terasa nyaman 6. Berikan masker wajah khusus.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena wedyarti
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Waxing : 1. Bersihkan terlebih dahulu bagian yang akan di waxing 2. Berikang rangkaian tahap sebelum wax seperti lotion serum dll 3. Panaskan lem wax yang akan digunakan 4. Aplikasikan wax ke bagian yang akan di wax 5. Berikan serum anti ritasi bagian yang sudah dilakukan tindakan wax.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena wedyarti
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Laser Ndyag : 1. Bersihkan area yang akan di leser 2. Berikan crean anastesi diamkan selama 30menit 3. Lakukan tindakan leser menggunakan kepala leser sesuai kebutuhan 4. Berikan cream anti iritasi 5. Jelaskan kepada pasien area yang telah dlser tidak boleh terkena air selama 5jam dan tidak boleh menggunakan sabun mandi apapun sellama 1-5hari kedepan karna dapat memicu alergi
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena wedyarti
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) IPL acne & hair remove :
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
1. Memberikan penjelasan mengenai mamfaat dan cara kerja IPL 2. Bersihkan area yang akan di tindakan 3. Menentukan area yang akan dilakukan tindakan 4. Melakukan tindakan IPL yang telah diberikan gel IPL 5. Membersihkan area yang telah dilakukan tindakan 6. Tindakan selesai .
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena wedyarti
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Facial Meso Dermapen Neddle : 1. Bersihkan wajah dengan rangkaian facial terlebih dahulu
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
2. Bersihkan dan berikan cream anastesi pada wajah yang akan di masukan serum meso glow (flek,scar,whitening) selama 10-30menit 3. Lakukan pengaplikasian tindakan meso sesuai pin yang akan digunakan 4. Bersihkan wajah yang telah diberikan serum glow 5. Masker wajah sesuai kebutuhan Pasien 6. Berikan cream anti iritasi after dermapen .
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena wedyarti
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Botox : 1. Konsultasi dengan dokter area yang akan di botox
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
2. Menandatangani persetujuan tindakan botox seperti yang telah dijelaskan di surat persetujuan 3. Melakukan pembersihan pada area yang akan di botox 4. Memberi anastesi lidocaine cream selama 10-30 menit 5. Membersihkan anastesi dan mensterilkan bagian yang akan di botox dngan memberi betadine 6. Melakukan tindakan botox 7. Memberi penjelasan apa itu botox dan fungsi dari botox serta apa saja yang tidak boleh dilakukan setelah botox diantara nya a) Tidak boleh memijat area yang di botox selama 1 minggu b) Tidak boleh facial selama 1 minggu c) Tidak boleh suntik vit c dan pemutih lainnya selama 2minggu kedepan d) Tidak boleh rebahan 1-4 jam kedepan e) Disaran kan u mengunyah permen karet 8.
Tindakan selesai.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena wedyarti
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Threadlift : 1. Bersihkan seluruh permukaan wajah dengan cleansing. 2. Anatesi wajah yang akan dilakukan penanaman atau penarikan benang wajah selama 20-40 menit dengan cream lidocaine
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
3. Bersihkan wajah dan sterilkan wajah yang akan dilakukan tindakan 4. Menentukan bagian yang akan dilakukan tindakan 5. Sebelum melakukan tindakan pasien melakukan persetujuan tindakan medi yang akan dijelaskan pada surat persetujuan 6. Melakukan tindakan 7. Membersihkan dan mensterilkan area yang dilakukan tindakan 8. Memberikan obat terhadap pasien .
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena Wedyarti
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Filler : 1. Bersihkan seluruh permukaan wajah dengan cleansing 2. Anatesi wajah yang akan dilakukan penanaman atau penarikan benang wajah selama 20-40 menit dengan cream lidocaine
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
3. Bersihkan wajah dan sterilkan wajah yang akan dilakukan tindakan 4. Menentukan bagian yang akan dilakukan tindakan. 5. Sebelum melakukan tindakan pasien melakukan Persetujuan tindakan medis yang akan dijelaskan pada surat Persetujuan 6. Dilakukan Tindakan 7. Membersihkan dan mensterilkan area yang dilakukan tindakan 8. Memberikan antibiotik dan antinyeri terhadap pasien .
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena Wedyarti
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Infus Vitamin : 1. Berikan penjelasan mengenai infus vitamin c 2. Sebelum melakukan tindakan pasien melakukan persetujuan tindakan medis yang akan dijelaskan pada surat persetujuan 3. Menyiapkan keperluan infuset
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
4. Melakukan tindakan 5. Tindakan selesai.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena Wedyarti
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Dimple check / Lesung Pipi: 1. Sebelum melakukan tindakan pasien melakukan persetujuan tindakan medi yang akan dijelaskan pada surat persetujuan . 2. Memberikan lidocaine ccrean selama 10-20 menit
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
3. Menentukan area yang akan dilakukan tindakan 4. Anastesi lidocaine injeks secukupnya 5. Melakukan tindakan (alat sudah disterilkan ) 6. Bersihkan area yang telah dilakukan tindakan 7. Memberikan obat antinyeri dan antibitik terhadap pasien 8. Tindakan selesai 9. Membersihkan dan mensterilkan area yang dilakukan tindakan 10. Memberikan obat terhadap pasien .
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena Wedyarti
REKAM MEDIS
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Bandar Lampung, 03 Februari 2020
Afifa Nur Aida Effitri Amkeb, Skm (Direktur BeautyFy Klinik)
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: dr. Lena Wedyarti
Alamat
: Jl. Jurai Siwo Permai No. 2 Metro Timur
Dengan ini menyatakan bersedia sebagai Dokter pelaksana di Klinik Beautyfy Clinic yang beralamatkan di Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, apabila perizinan telah selesai dan klinik mulai beroperasional. Demikianlah pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 februari 2020 Yang membuat pernyataan
dr. Lena Wedyarti
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: dr. Ayu Suci Lestari
Alamat
: Padat karya Gg. Sejahtera Perum Linso Lestari Blok A7 B. Lampung
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Dengan ini menyatakan bersedia sebagai Dokter pelaksana di Klinik Beautyfy Clinic yang beralamatkan di Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, apabila perizinan telah selesai dan klinik mulai beroperasional. Demikianlah pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 februari 2020 Yang membuat pernyataan
dr. Ayu Suci Lestari
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: Joshie Ramadhan
Alamat
: Jl wijaya kesuma no 243 RT 003 RW 005 kel. Sribasuki
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Kec.Kotabumi Kab.Lampung Utara Dengan ini menyatakan bersedia sebagai Apoteker Penangung Jawab di Klinik Beautyfy Clinic yang beralamatkan di Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, apabila perizinan telah selesai dan klinik mulai beroperasional. Demikianlah pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Yang membuat pernyataan
Joshie Ramadhan
SURAT PERNYATAAN Yang bertand tangan dibawah ini : Nama Lengkap
: Afifa Nur Aida Effitri, Amd.Keb., SKM
Alamat
: Dusun 2 Nunggal Rejo Lampung Tengah RT. 007
Jabatan
: Direktur Klinik kecantikan Beautyfy Clinic
Menyatakan dengan ini mengangkat :
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Nama Lengkap
: dr. Ayu Dwi Lestari
Alamat
: Padat karya Gg. Sejahtera Perum Linso Lestari Blok A7 B. Lampung
Sebagai dokter pelaksana di klinik kecantikan Beautyfy Clinic yang beralamatkan di Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung. Demikianlah pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Yang membuat pernyataan
Afifa Nur Aida Effitri, Amd.Keb., SKM Direktur Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
SURAT PERNYATAAN Yang bertand tangan dibawah ini : Nama Lengkap
: Afifa Nur Aida Effitri, Amd.Keb., SKM
Alamat
: Dusun 2 Nunggal Rejo Lampung Tengah RT. 007
Jabatan
: Direktur Klinik kecantikan Beautyfy Clinic
Menyatakan dengan ini mengangkat :
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Nama Lengkap
: dr. Lena Widayarti
Alamat
: Jl. Jurai Siwo Permai No. 2 Metro Timur
Sebagai Penanggung Jawab Klinik di klinik kecantikan Beautyfy Clinic yang beralamatkan di Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung. Demikianlah pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Yang membuat pernyataan
Afifa Nur Aida Effitri, Amd.Keb., SKM Direktur Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
SURAT PERNYATAAN Yang bertand tangan dibawah ini : Nama Lengkap
: Afifa Nur Aida Effitri, Amd.Keb., SKM
Alamat
: Dusun 2 Nunggal Rejo Lampung Tengah RT. 007
Jabatan
: Direktur Klinik kecantikan Beautyfy Clinic
Menyatakan dengan ini mengangkat :
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Nama Lengkap
: Joshie Ramadhan
Alamat
: Jl wijaya kusuma No 243 RT 003 Rw 005 kel. Sribasuki Kec.Kotabumi Kab.Lampung Utara
Sebagai Apoteker Penanggung Jawab Klinik di klinik kecantikan Beautyfy Clinic yang beralamatkan di Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung. Demikianlah pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 februari 2020 Yang membuat pernyataan
Afifa Nur Aida Effitri, Amd.Keb., SKM Direktur Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap
: dr. Ayu dwi Lestari
Alamat
: Jl. Merdeka No.1 Kelurahan Pasar Banjit Kec. Banjit Kab. Way Kanan
Tempat dan tanggal lahir
: 16-10-1998
Pendidikan
:
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Dengan ini menyatakan kesanggupan sebagai dr. Pelaksana pada : Nama
: Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Alamat
: Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung
Demikianlah penyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Yang membuat pernyataan
dr. Ayu dwi Lestari
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap
: Joshie Ramadhan
Alamat
: Jl wijaya kesuma no 243 RT 003 RW 005 kel. Sribasuki Kec.Kotabumi Kab.Lampung Utara
Tempat dan tanggal lahir
: Kotabumi, 15 Maret 1992
Pendidikan
: Apoteker
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Dengan ini menyatakan kesanggupan sebagai tenaga pelaksana Penangung Jawab Apotker pada : Nama
: Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Alamat
: Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung
Demikianlah penyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Yang membuat pernyataan
Joshie Ramadhan
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap
: dr. Lena Wedyarti
Alamat
: Jl. Merdeka No.1 Kelurahan Pasar Banjit Kec. Banjit Kab. Way Kanan
Tempat dan tanggal lahir
: 16-10-1998
Pendidikan
:
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Dengan ini menyatakan kesanggupan sebagai dr. Pelaksana pada : Nama
: Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Alamat
: Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung
Demikianlah penyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Yang membuat pernyataan
dr. Lena Wedyarti
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap
: Lola Adetiya
Alamat
: Jl. Hi Sulaiman 2 LK II Rt 006 Rw 000 kel Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Timur
Tempat dan tanggal lahir
: 03-12-1999
Pendidikan
: SMA
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Dengan ini menyatakan kesanggupan sebagai tenaga pelaksana Beautician pada : Nama
: Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Alamat
: Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung
Demikianlah penyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Yang membuat pernyataan
Lola Adetiya
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap
: Yoza Tiara Surgawi
Alamat
: Jl. R Imba kesuma Ratu gaga Ros LK I Beringan jaya Jaya kemiling
Tempat dan tanggal lahir
: 12-08-1997
Pendidikan
: SMA
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Dengan ini menyatakan kesanggupan sebagai tenaga pelaksana Beautician pada : Nama
: Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Alamat
: Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung
Demikianlah penyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Yang membuat pernyataan
Yoza Tiara Surgawi
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap
: Desi Mardiana
Alamat
: Bangun Harjo rt 002/ rw 001 taman sari gedong tataan
Tempat dan tanggal lahir
: Bangun Harjo 09-12-1991
Pendidikan
: D3 Komputer Akutansi
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Dengan ini menyatakan kesanggupan sebagai tenaga pelaksana Beautician. Pada
: Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Alamat
: Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020
Desi Mardiana
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap
: Chicy Puput Sandra
Alamat
: Gedong tataan Bagelen 4
Tempat dan tanggal lahir
: Tj. Karang 13-06-1993
Pendidikan
: SMA
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Dengan ini menyatakan kesanggupan sebagai tenaga pelaksana Beautician. Pada
: Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Alamat
: Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020
Chicy Puput Sandra
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap
: Widya Fransiska
Alamat
: Kemiling
Tempat dan tanggal lahir
: 16-04-2000
Pendidikan
: SMA
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Dengan ini menyatakan kesanggupan sebagai tenaga pelaksana Beautician. Pada
: Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Alamat
: Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020
Widya Fransiska
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap
: Joshie Ramadhan
Alamat
: Jl wijaya kesuma no 243 RT 003 RW 005 kel. Sribasuki Kec.Kotabumi Kab.Lampung Utara
Tempat dan tanggal lahir
: Kotabumi,15-03-1992
Pendidikan
: Apoteker
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Dengan ini menyatakan kesanggupan sebagai tenaga pelaksana Apoteker. Pada
: Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Alamat
: Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 februari 2020
Joshie Ramadhan
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap
: Irna Puspita
Alamat
: jl. Puirnawirawan no.37 Labuhan Ratu
Tempat dan tanggal lahir
: 12-06-1987
Pendidikan
: D1 IM
Dengan ini menyatakan kesanggupan sebagai tenaga pelaksana Beautician.
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Pada
: Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Alamat
: Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020
Irna Puspita
SURAT PERNYATAAN
Yang bertan datangan di bawah ini : Nama
: Joshie Ramadhan
Tempat /Tanggal Lahir
: Kotabumi, 15 Maret 1992
Pendidikan /Tahun Lulus
: Apoteker, 2018
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Alamat
: Jl wijaya kesuma no 243 RT 003 RW 005 kel.Sribasuki
Kec.Kotabumi
Kab.Lampung
Utara No. STRA
: 19920315/STRA-UINJKT/2018/116412
Menyatakan bahwa sebagai Apoteker Penanggung Jawab di Beautyfy Clinic yang beralamat di Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung. Hanya melayani resep asal dalam klinik dan tidak melayani resep dari luar klinik serta tidak melayani obat-obatan golongan narkotika. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunkan sebagaimana mestinya.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020
Joshie Ramadhan
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: Afifa Nur Aida Effitri, AMd.Keb., SKM
Alamat
: Metro
Jabatan
: Direktur Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Menyatakan dengan ini mengangkat : Nama
: Joshie Ramadhan
Alamat
: Jl. Wijaya Kesuma No. 243 Kel.Sribassuki Kec.Kotabumi Kab.Lampung Utara
Pendidikan
: Apoteker
Sebagai Apoteker Penanggung Jawab di klinik kecantiakan Beautyfy Clinic di Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Bandar Lampung , 03 Februari 2020
Afifa Nur Aida Effitri, Amd.Keb., SKM (Direktur Beautyfy Clinic)
CV. BEAUTYFY CLINIC Klinik kecantikan Beautyfy Clinic didirikan di Bandar Lampung pada tanggal 25 Agustus 2014 beralamat Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung. Klinik kecantikan berawal dari home service sulam alis dan tindakan kecantikan lainnya, kini Beautyfy bertransportasi menjadi clinic kecantikan yang
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
berbasis Aestetica. Beautyfy menyumbangkan beberapa produk dan tindakan kecantikan wajah dan tubuh yang sesuai dengan komitmen Beautyfy untuk memberikan pengalamantriaatment kecantikan terbaik. SISTEM KERJA 5 (LIMA) K 1. Keprefisionalan 2. Kejujuran 3. Kesopanan dan keramah-tamanahan 4. Kebersamaan dan kekeluargaan 5. Kepuasan dan kepercayaan pelanggan Dan 3 (TIGA) S 1. Senyum 2. Sapa 3. Salam VISI Beautyfy Clinic “Memberikan Pengalaman Perawatan Kecantikan Terbaik Sebaik Mungkin” Misi BeautyfyClinik Kepuasan pelangganm diatas segalanya
Culture Untuk menggapai visi, misi ada beberpa kultur yang kami anggap penting dalam membangun kepuasan pasien di perusahaan kami. 4 kultur mempengaruhi Beautyfy klinik adalah : a. Buatlah orang bahagia b. Bangun suasana menyenangkan dan jadilah lebih kreatif serta peka c. Bangun semangat kerjasama dan suasana kekeluargaan melalui komunikasi yang jujur dan terbuka
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
d. Lakukan yang terbaik e. Jadilah bertanggung jawab
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR CUSTOMER SERVICE 1.
Customer service bertugas dan menjadi penaggung jawab untuk melayani konsumen, menanggapi, member dan menerima informasi kepada konsumen secara langsung atau melalui system komunikasi melalui dari telepon, BBM, dan WA, Media Sosial.
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
2.
Mereka yang bekerja di bagian customer service (CS) hendaknya mendengarkan apa yang disampaikan oleh para pelangan melalui telepon atau bentuk komunikasi lainnya dengan sebaik-baiknya.
3.
Menanyaan pertanyaan kepada para pelanggan atau mengulang kembali hal yang telah disampaikan oleh pelanggan untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahpahaman dari kedua belah pihak mengenai tpopik yang diangkat.
4.
Menangani perihal apa yang disampaikan oleh pelanggan sesuai dengan temanya.
Bila hal yan disampaikan adalah pertanyaan mengenai cara kerja pembelian produk yang ada, mengenai system keamanan transaksi online atau mengenai hal-hal teknis lainnya, maka hendaknya CS menjawab pertanyaan tersebut ssuai dengan panduan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pihak CS juga bias menganjurkan kepada para pelanggan untuk mempelajari lebih lanjut, yang tersedia dalam halaman khusus dari website/medsos mereka.
Bila hal yang disampaikan adalah keluhan, maka pihak CS perlu mencatat keluhan tersebut dengan rapih dan menjanjikan kepada para pelanggan bahwa
mereka
akan
segera
menindaklanjuti
hal
tersebut
dan
memberitahukan hasilnya secepat mungkin kepada pelanggan. Catatan keluhan ini hendaknya diteruskan kepada pihak yang berwenanag untuk mengatasi permasalahan yang ada sesuai dengan jenis masalah itu sendiri.
Keluhan yang sudah memiliki jawaban atau solusi hendaknya langsung ditindak lanjuti dengan cara memberitahukan kepada pelanggan mengenai hak tersebut. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepuasn pelanggan dan tidak membuat mereka ragu akan pelayanan yang bias diberikan oleh perusahaan tersebut. 1. Sepanjang proses menerima pertanyaan atau keluhan dari para pelanggan, pihak CS diharapkan untuk tetap sopan dan menggunakan kalimat yang baik, walaupun para pelanggan sudah terdengar marah atau tidak sopan. Upayakan untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh perkataan
pelanggan.
Katakana
salam
diakhir
dan
permulaan
komunikasi, serta ucapkan terima kasih kepada setiap pelanggan sebelum mengakhiri komunikasi. 2. Melakukan registrasi melalui pencatatan informasi data, identitas serta keluhan dan keinginan terhadap konsumen yang akan mendaftar untuk
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
menjadi pelanggan atau pelanggan yang akan melakukan treathment lanjutan. 3. Melakukan proses dokumentasi untuk setiap pertanyaan yang sifatnya urgent, kritis dan membangun, keluhan atau masukan yang masuk, terutama untuk jenis keluhan yang sering muncul. Buatlah laporan mengenai hal ini kepada pihak atasan sehingga bias diambil tindakan lebih lanjut dan mengurangi jumlah laporan yang sama dikemudian hari.
BEAUTICIAN/ TERAPIST Kepuasan konsumen menjadi dasar dan acuan dalam bekerja dilandasi dengan attitude yang baik dalam melayani konsumen, sikap ramah tamah, sopan dan santun dengan tidak meninggalkan konsisten mutu dan hasil kerja baik yang tetap terjaga selama bekerja. Menjalin komunikasi yang baik antara terapis, dan seluruh karyawan dan semua pasien.
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Penampilan :
Pakaian rapi, berih dan wajib digosok, tidak kotor dan wangi.
Wajib mengunakan name tag.
Bagi yang tidak berjilbab diwajibkan mencepol keatas.
Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab senada dengan baju, tidak bermotif, model simple (dikat kebelakang).
Tidak diperbolehkan menggunakan perhiasan seperti cincin, gelang karena dapat menggangu kenyamanan pasien dalam hal massage.
Menggunakan sandal yang diberikan dari klinik, sandal itu dipergunakan hanya didalam klinik, bila akan keluar dari klinik agar memakai sepatu kerja. Dan bila sandal kotor agar setiap beauticial mencuci sandal; sendiri.
Menggunakan masker mulut saat memegang pasien namun saat menerima pasien masker harap dibuka agar pasien tau muka beauticial.
Berpenampilan menarik dan secantik mungkin Karena kita pelayanan kecantikan.
Etika dalam penanganan pasien :
Tidak menggunakan HP saat melakukan tindakan, bila akan mengangkat telepon PENTING agar pamit untuk mengangkat telepon.
Tidak mengobrol dengan therapist lain saat melakukan tindakan dan saat ada pasien.
Menjaga kebersihan dan kerapihan ruang tempat kerja.
Mengecek kelengkapan dan mempersiapkan peralatan yang diperlukan 10 (sepuluh) manit sebelum bekerja.
Menjaga kedisiplinan waktu bekerja dengan tepat waktu memulai dan menyelesaikan treatment agar dapat terjadwal dengan baik.
Tidak mendahului pasien untuk keatas, sehingga bersama-sama pasien untuk keatas.
Menyambut pasien yang akan dipegang dengan memperkenalkan diri “ selamat pagi/siang/sore. Selamat dating di Beautyfy dengan saya beautician, perkenalkan nama,. Betul dengan mba…. Mba akan melakukan treatment
FUNGSI KASIR
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Kasir berfungsi membantu perusahaan dalam melakukan proses penjualan secara cepat, akurat, efisien dan mengelola arus kas serta menerima uang tunai maupun kredit. TUGAS KASIR Kasir adalah staff keuangan yang memiliki tugas sebagai accounting kecil. Kasir bertugas untuk mengelola status keuangan yang ada di klinik, menyajikan laporan keuangan setiap bulan dan setiap dibutuhkan oleh pihak manajemen yang meliputi buku kas, buku jurnal keuangan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana ataupun barang, laporan status dana dan anggaran. Tugas kasir adalah melakukan rekonsiliasi dan menyerahkan seluruh dokumen transaksi pada accounting. Melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pekerjaan seperti yang ditetapkan oleh manajemen, contoh membantu pelanggan dalam memberikan informasi mengenai suatu produk dan menjalankan fungsi marketer.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KASIR/JURU BAYAR 1.
Kasir atau juru bayar mengedepankan sikap profesionalisme yang dlandasi kejujuran yang menjadi modal utama dalam bekerja, meliputi ketelitian dan tanggung jawab atas semua transaksi yang berhubungan dengan keuangan baik itu fisik maupun elektronik.
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
2.
Mengedepankan etika sopan dan santun dalam bertindak, berbicara serta menanggapi konsumen
3.
Mempunyai kemampuan untuk mengkoordinasikan beberapa tugas dan memenuhi jadwal waktu produksi dan layanan.
4.
Mengetahui pengetahuan tentang aplikasi kasir dan mesin EDC (Elektronik Data Capture).
5.
Melakukan pencatatan arus keluar masuk uang atau cashflow harian.
6.
Menerima pembayaran dan pengembalian dan seluruh uang transaksi.
7.
Sebelum mengeprin surat pembayaran, hendaknya kasir terlebih dahulu mengecek kembali dengan teliti setiap kode produk treatment dan barang apakah sudah benar sesuai/sama dengan yang tertulis di kartu perawatan atau keinginan konsumen.
8.
Memastikan kembali kolom pemberian diskon dan kode agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan potongan harga dan pengimputan jenis barang.
9.
Memeriksa keaslian uang dan memastikan secara teliti jumlah uang guna menghindari kesalahan hitung dalam penerimaan dan pengembalian.
10. Bertanggung jawab sepenuhnya atas transaksi dan jumlah total keseluruhan uang atas pembelian/pembayaran konsumen. 11. Menginput kekomputer, data konsumen baru yang telah diberikan oleh custumer service. 12. Melaporka kepada asisten operational dan custumer service apabila data stock persediaan barang yang ada dikomputer habis, tidak dapat bertransaksi atau tidak sesuai dengan jumlah stock barang aslinya/fisik. 13. Menyerahan uang yang sudah sesuai jumlahnya (klob) berikut struk/nota transaksi kepada atasan langsung diakhir hari.
PRINSIP BEKERJA BEAUTICIAN / TERAPIST
Memberikan pengarahan pasien agar menganti sandal dan pasien ditempatkan yang rapih.
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Mempersilahkan pasien untuk mengganti pakaian menggunakan kemben, disarankan agar nyaman treatment ditempat tidurnya dengan langsung ditutup gordennya.
Mempersilahkan pasien untuk menaruh tas diloker dan menggantung baju tidak ditaruh ditempat tidur.
Harus mengetahui fungsi dari setiap treatment dan alat yang digunakan oleh pasien tersebut, harus menjelaskan efek samping dari semua tindakan dan etika akan melakukan tindakan selalau meminta izin, serta harus mengetahui harga semua treatment dan produk kecantikan.
Bertanggun jawab sepenuhnya terhadap pasien yang ditangani sejak awal sampaiselesai, jangan massage beda dan masker beda TERKECUALI memegang pasien dua.
Bertanggun jawab untuk menjaga dan merawat peralatan bekerja (alat-alat yang dipakai untuk kerja/treatment).
Mengembalikan alat perlengkapan bekerja setelah dipergunakan kepada tempat yang sudah ditentukan.
Kerusakan dan kehilangan peralatan bekerja diakibatkan oleh kelalaian dalam bekerja, marupakan tanggung jawab sepenuhnya oleh terapis itu sendiri.
Mengecek kelengkapan dan kondisi peralatan bekerja setiap memulai dan menyelesaikan
pekerjaan
diakhir
hari,
apakah
sudah
sesuai
jumlah
kelengkapannya, tetap terjaga dalam kondisi yang layak atau baik dan selalu dalam keadaan yang siap dipergunakan setiap waktu dalam bekerja (tidak rusak).
Dilarang keras untuk mengomentari pasien yang lain dan yang sebelumnya, contoh: banyakan komedo pasien yang kemarin ya , dan lain-lain.
Dilarang berbisik bisik dengan beautician lain, seminimal mungkin hindari mengobrol dan mengomentari apapun saat ada pasien.
Beri kenyamanan terhadap pasien, bila pasien tidak berbicara, beautician agar tidak mengajak berbicara saat treatment namun bila pasien ingin mengobrol harap beautician mengomentari, jalin KOMUNIKASI yang baik.
Kedatangan dan kepulangan selalu finger dan menandatangani buku tindakan, sebelum pulang.
KOORDINATOR TERAPIST coordinator therapist memliki tugas, yaitu :
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Bertanggun jawab untuk memastikan therapist bekerja sesuai SOP.
Bertanggung jawab terhadap petugas jadwal piket.
Mengkoordinir kelengkapan, kesiapan, dan kebutuhan alat dan barang operasional.
Melaporkan kerusakan barang.
Bertanggung jawab atas kinerja therapist dan hasil kepuasan pelanggan.
Melaporkan hasil kinerja dan evaluasi therapist setiap bulannya.
Membuat dan melaporkan hasil kepuasan pelanggan.
Memperhatikan standar pelayanan dan keamanan, serta kenyamanan pelanggan.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR CREATIVE EDITOR Creatif editor merupakan pekerja yang mampu meningkatkan nilai lebih dari sebuah karya dengan cara mengapresiasinya dan memperbaikinya (editing) TUJUAN
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Tujuan dari creatif editor yaitu mengkomunikasikan idea tau gagasan kedalam sebuah karya agar lebih mudah, jelas, benar dan dapat dimengerti oleh pembaca atau penikmat karya dengan sasaran menyampaikan informasi yang bermanfaat untuk masyarakat pada umumnya dan juga menghasilkan produk penerbitan yang berkualitas. PENAMPILAN
Pakaian rapi, bersih dan wajib digosok, tidak kotor dan wangi.
Menggunakan sandal yang diberikan dari klinik, sandal itu dipergunakan hanya didalam klinik, bila akan keluar klinik agar memakai sepatu kerja. Dan bila sandar kotor agar setiap beautician mencuci sandal sendiri.
Berpenampilan menarik karena kita pelayanan kecantikan.
ETIKA DALAM BEKERJA :
Tidak menggunakan HP untuk urusan pribadi, saat sedang menggunakan HP untuk urusan kerja sebagai creative editor.
Menjaga kebersihan dan kerapihan ruang tempat kerja.
Mengecek kelengkapan dan mempersiapkan peralatan yang diperlukan untuk bekerja.
Menjaga kedisiplinan waktu bekerja dengan tepat waktu memulai dan menyeleaikan pekerjaan agar dapatt terjadwal dengan baik.
Bertanggun jawab untuk menjaga dan merawat peralatan bekerja (alat-alat yang dipakai untuk kerja/treatment).
Mengembalikan alat perlengkapan bekerja setelah dipergunakan kepada tempat yang sudah ditentukan.
Kerusakan dan kehilangan peralatan bekerja diakibatkan oleh kelalaian dalam bekerja, marupakan tanggung jawab sepenuhnya oleh terapis itu sendiri.
Mengecek kelengkapan dan kondisi peralatan bekerja setiap memulai dan menyelesaikan
pekerjaan
diakhir
hari,
apakah
sudah
sesuai
jumlah
kelengkapannya, tetap terjaga dalam kondisi yang layak atau baik dan selalu dalam keadaan yang siap dipergunakan setiap waktu dalam bekerja (tidak rusak).
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK
Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
:
Umur/Jenis Kelamin : Alamat
:
Bukti diri/KTP
:
/Laki-laki*/Perempuan*
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Menyatakan dengan sesungguhnya telah memberikan PERSETUJUAN Untuk dilakukan tindakan medic berupa : Terhadap diri saya sendiri*/anak*/istri*/suami*/ayah*/ibu* saya dengan Nama
:
Umur/Jenis Kelamin : Alamat
:
Dirawat di
:
/Laki-laki*/Perempuan*
Nomor Rekam Medik :
Yang tujuan, sifat dan perlunya tindakan medic tersebut di atas, serta resiko yang yang dapat ditimbulkan dikemudian hari dan upaya mengatasinya telah cukup dijelaskan oleh dokter dan telah saya mengerti sepenuhnya.
Demikian persetujuan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Bandar Lampung, Saksi
Yang membuat pernyataan
(
)
(
)
*)Coret yang tidak perlu
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN LABEL PASIEN NAMA PASIEN : TGL. LAHIR / JENIS KELAMIN : NO. RM : ALAMAT :
TANGGAL
:
JAM
:
PEMBERIAN INFORMASI
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Dokter Pelaksana Tindakan Pemberian Informasi Penerima Informasi / Pemberi Persetujuan* NO JENIS INFORMASI . 1 Diagnosa 2 Dasar Diagnosis 3 Tindakan Kedokteran 4 Indikasi Tindakan 5 Tata Cara 6 Tujuan 7 Resiko 8 Komplikasi 9 Prognosis Hal lain yang perlu 10 Disampaikan**
ISI INFORMASI
Dengan ini menyatakan bahwa saya telah menerangkan hal-hal diatas secara benar, jelas dan memberikan kesempatan untuk bertanya dan/atau berdiskusi. Dengan ini menyatakan bahwa saya telah menerima informasi sebagaimana diatas yang saya beri tanda/paraf dikolom kanannya, dan telah memahaminya
TANDA (V)
PEMBERI INFORMASI
Tanda tangan dan nama terang PENERIMA INFORMASI
Tanda tangan dan nama terang
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Tindakan 1. Mendaftarkan diri 2. Konsultasi dengan dokter untuk tindakan masing masing yang akan dilakukan kepada pasien dan menjelaskan dari masing – masing tindakan serta memberitahu efeksamping dari tindakan tersbut dengan jelas dan mengisi informate consent setiap pasien . 3. Observasi TTV pasien
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
4. Menyiapkan alat dari masing masing tiindakan yang akan dilakukan seperti Botox,filler,infus slimming,Hifu,microdermabration, Facial,Leser,sulam alis ,injeksi meso,treadlift (tarik/tanam benang) dan tindakan lainnya. 5. Anastesi ( Tindakan khusus) 6. Tindakan 6. Memberikan penjelasan pada pasien 7. Memberikan obat ( tindakan khusus) 8. Melakukan pembayaran ke kasir sesuai tindakan
Bandar Lampung, 01 November 2019 Penaggung Jawab Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
dr. Lena widayarti
DAFTAR TARIF DAN JENIS PELAYANAN KLINIK KECANTIKAN BEAUTYFY CLINIC N O 1 2 3 4 5 6 7
TINDAKAN Filler korea 1cc Benang Benang Hiko Filler USA 1cc Botox per 100U korea Botox per 100U USA Botox Per area
HARGA Rp. 3.000.000 Rp. 500.000 Rp. 800.000 Rp. 5000.000 Rp. 3500.000 Rp. 5000.000 Rp. 1500.000
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35
Botox Rahang Tanam per Benang Tarik Benang per Benang Meso Korea Meso USA Infus sliming Infuse whitening Infuse whitening Premium Sulam alis Suntik hormon Skinboster Leser luka Hifu Face Hifu Vagina Infuse white Inject acne Instan glowing Laser acne glowing Laser tattoo Facial Microbuble Venner Omega light Oral acne Oral sliming Oxy micro brightener Ozone Paket produk kecantikan Sulam dimple / lesung pipi per sisi
Rp. 2.000.000 Rp. 100.000 – 500.000 Rp. 1.500.000 Rp. 500.000 - 1.000.000 Rp. 1.500.000-2.500.000 Rp. 800.000 Rp. 500.000-1.500.000 Rp. 4.500.000- Rp. 12.000.000 Rp. 1.000.000 -2.500.000 Rp. 500.000 – Rp. 2000.000 Rp. 700.000 - 5.000.000 Rp. 500.000 Rp. 400.000 Rp. 800.000 Rp. 200.000 - Rp.1.000.000 Rp. 15.000 Rp. 700.000 Rp. 500.000 Rp. 500.000 Rp. 800.000 Rp. 2. 000.000 – 8.000.000 Rp.150.000 Rp. 150.000 Rp. 13.000/kapsul-Rp. 390.000 Rp. 450.000 Rp 100.000 Rp. 300.000 Rp. 1000.000
Bandar Lampung, 01 November 2019
Afifa Nuraida Effitri, Amd. Keb., SKM (Direktur Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic) SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama Lengka : Afifa Nur aida Effitri Alamat
: Jl Purnawirawan Gunung terang perumahan Mutiara residence Blok G langkaura Bandar lampung
Jabatan
: Pemilik BeautyFy Clinic
No. KTP
: 1812014306900009
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : BEAUTYFY KLINIK
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Alamat
: Jl Purnawirawan Gunung terang perumahan Mutiara residence Blok G langkaura bandar lampung
Bidang usaha : Klinik kecantikan . Selanjutnya di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama Lengkap
:
Jenis Kelamin
:
Tempat/Tgl Lahir
:
Alamat
:
No. KTP
:
Jabatan
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri. Selanjutnya di dalam surat Perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : PASAL 1 : KETENTUAN UMUM 1.
BeautyFy Clinic adalah milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA
mempunyai kuasa penuh akan untuk menetapkan kebijakan dan peraturan di dalam BeautyFy Clinic.
2.
PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA
sebagai karyawan / Pekerja waktu penuh BeautyFy Clinic yang terletak di Jl. Purnawirawan Raya Perumahan Perum Mutiara Residence Blok G Kecamatan Gunung Terang, Langkapura Bandar Lampung. 3.
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan PIHAK
PERTAMA dalam posisi jabatan masing-masing.
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
4.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia menaati surat perjanjian
ini. Dan PIHAK KEDUA bersedia menaati tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan BeautyFy Klinik. PASAL 2 : WAKTU BERLAKU Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Februari 2020 Setelah berhasil melalui masa Pelatihan ,maka PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Karyawan di BeautyFy Clinic.. PASAL 3 : HAK 1.
Hak-hak yang didapat oleh PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
a)
Mendapat kontribusi dari PIHAK KEDUA berupa hasil dari pekerjaan sesuai dengan posisi kerja yang PIHAK KEDUA dapat pada pasal 1.
b)
Membuat ketetapan, peraturan, dan kebijakan Beautyfy Clinic.
c)
Mengawasi, mengkoordinir, menegur, dan memberhentikan PIHAK KEDUA.
d)
Memindahkan, menaikkan, atau menurunkan posisi dan jabatan kerja PIHAK KEDUA. Dalam hal apabila terjadi, penyesuaian isi surat perjanjian kerja ini akan diatur.
e)
Meningkatkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal
f)
Memotong atau menurunkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 7 apabila menemukan PIHAK KEDUA tidak memenuhi peraturan perusahaan beautyFy yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2.
Hak-hak yang didapat oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
a)
Mendapat upah, tunjangan, dan atau bonus dari PIHAK PERTAMA sesuai kesepakatan diawal.
b)
Mendapatkan perlakuan yang baik dan sesuai di dalam pekerjaan.
c)
Mendapatkan dan atau menggunakan fasilitas dan pelatihan yang disediakan PIHAK PERTAMA.
d)
Mendapatkan hak waktu kerja 10:00 – 17:00
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
PASAL 4 : KEWAJIBAN 1.
Kewajiban dan kewenangan PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
a)
Memberikan hak-hak PIHAK KEDUA secara penuh.
b)
Memberikan arahan dan putusan sesuai lingkup pekerjaan kepada PIHAK KEDUA.
c)
Menjaga nama baik BeautyFy Clinic.
2.
Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
a)
Memahami dan melaksanakan visi dan misi Beautyfy Clinic secara penuh dan bertanggung jawab.
b)
Bekerja dan melaksanakan tugas sesuai posisi kerja yang telah ditetapkan secara penuh dan bertanggung jawab.
c)
Memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan.
d)
Mengikuti program-program dan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan perusahaan BeautyFy Clinic
e)
Menjaga nama baik perusahaan BeautyFy Clinic
f)
Menjaga dan merawat aset, fasilitas, dan kerahasiaan data-data perusahaan BeautyFy Clinic
g)
Menghormati dan melaksanakan nilai-nilai yang telah ditetapkan perusahaan BeautyFy Clinic
PASAL 5 : CAKUPAN KERJA Cakupan kerja PIHAK KEDUA adalah melaksanakan berbagai kegiatan Produksi di dalam perusahaan BeautyFy Clinic ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA, ikut membantu melakukan kegiatan lain di dalam perusahaan BeautyFy Clinic saat diperlukan, dan ikut membantu kegiatan perusahaan BeautyFy Clinic saat diperlukan. PASAL 6 : WAKTU KERJA
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
1.
PIHAK KEDUA wajib memenuhi jadwal kerja sesuai ketentuan
2. Waktu kerja adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian kerja ini waktu datang 10:00 WIB dan Waktu pulang kerja 17:00 WIB. 3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan : a) Waktu istirahat sebanyak 1 (satu) jam pada 1 (satu) hari kerja sesuai waktu kerja. b) Waktu setelah kerja seminggu dibagi menjdi dua sip untuk dua dokter jaga. c) Cuti sebanyak 3 hari setelah 3 (tiga) bulan bekerja sesuai waktu kerja dan hak ini tidak dapat diakumulasikan dengan hari setelahnya setelah 1 (satu) bulan tersebut berlalu. d) Izin libur bekerja di luar cuti setelah mendapat persetujuan dan konsekuensi yang disetujui oleh pihak berwenang di perusahaan BeautyFy Clinic. PASAL 7 : UPAH & TUNJANGAN 1.
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah pokok dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 3.500.000 setiap bulannya setelah memenuhi waktu kerja yang telah disebutkan pada pasal 6 dan memenuhi kewajiban yang tertulis pada pasal 4.
2.
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tunjangan di luar upah pokok sebagai berikut :
a) Tunjangan Uang Lembur Perhari sebanyak 100.000 jika melewati waktu jam kerja b) Tunjangan uang insentif diluar gaji pokok dari setiap
masing-masing
Tindakan sesuai pekerjaan masing yang telah disepakati Dokter ( Dokter ) c) Tunjangan uang insentif di luar gaji pokok min Rp. 1.000.000 dari keuntungan perusahaan. 3. Apabila PIHAK KEDUA Tidak memenuhi waktu kerja sesuai dengan pasal 6 maka upah, bonus, dan tunjangan akan diupayakan untuk dihitung seadiladilnya oleh PIHAK PERTAMA.
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
4. PIHAK KEDUA bersedia untuk membayar sejumlah dana yang telah disepakati oleh para karyawan sebagai dana talangan umat untuk kepentingan para karyawan sendiri, dan bersedia ditarik dan dikelola setiap bulan oleh PIHAK PERTAMA. 5. Dalam hal terjadi peningkatan Upah Pokok dan atau Tunjangan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sewaktu waktu dapat Berubah Sesuai kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak kedua . PASAL 8 : PEMBERHENTIAN PERJANJIAN Pemberhentian perjanjian ini dapat terjadi apabila : 1. PIHAK PERTAMA secara sepihak memberhentikan PIHAK KEDUA dikarenakan: a.
PIHAK KEDUA dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan kerja yang
telah ditentukan oleh perusahaan BeautyFy Klinik. b. Kebijakan yang diambil demi kepentingan perusahaan BeautyFy Klinik c. Pihak Pertama Berhak Menuntut dikemudian Hari Jika Pihak kedua mengundurkan diri tidak sesuai masa kontrak kerja ( 2 Tahun ) d. Pihak pertama berhak untuk menuntut secara hukum uu yang berlaku di Indonesia pihak kedua apabila pihak pertama menggunakan ilmu yang telah diberikan Beutyfy Klinik diluar jam kerja Beautyfy Klinik . 2. PIHAK KEDUA melakukan pengunduran diri dengan ketentuan: a. PIHAK KEDUA telah melewati masa kerja selama 2 ( dua ) tahun dengan menyertakan surat pengajuan pengunduran diri secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pengunduran dirinya, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian ini. b. PIHAK KEDUA bersedia untuk bertanggung jawab dalam mencari karyawan baru yang akan menggantikan dirinya sebelum pengunduran dirinya dilakukan, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA secara terpisah
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
di luar perjanjian ini. Karyawan baru haruslah orang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan BeautyFy Klinik. c. PIHAK KEDUA bersedia untuk memberi pelatihan kepada karyawan baru yang menggantikan dirinya paling sedikit selama 1 (satu) bulan sebelum pengunduran dirinya terjadi, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian ini. PASAL 9 : KELALAIAN Apabila ditemukan kelalaian oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran baik tertulis ataupun lisan. Pada teguran yang ketiga PIHAK PERTAMA berhak untuk mengikutsertakan surat penalti atau hukuman dan atau surat perintah pemberhentian kerja kepada PIHAK KEDUA. PASAL 10 : PERUBAHAN Perubahan isi surat perjanjian dapat dilakukan apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menemui kesepakatan bersama untuk mengubah isinya. Perubahan isi surat perjanjian ini diatur kemudian dalam bentuk Adendum yang harus ditandatangani kedua belah pihak pada surat perjanjian tertulis yang bermaterai. PASAL 11 : PERSELISIHAN Segala perselisihan yang timbul akibat surat perjanjian dan atau ketika masa perjanjian berlaku, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui peraturan hukum yang berlaku.
PASAL 12 : FORCE MAJEUR Apabila terjadi kejadian di luar kuasa kedua belah pihak seperti perang, penyerangan, kerusuhan, kriminalitas, atau bencana alam seperti gempa bumi, banjir, gunung meletus, dan bencana alam lainnya yang mengakibatkan perubahan besar pada efektifitas surat perjanjian. Maka hal-hal tersebut dapat menghilangkan kewajiban dan liabilitas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terhadap perjanjian ini.
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
Demikian Surat Perjanjian Kerja BeautyFy Klinik ini dibuat, setelah kedua belah pihak membaca dan memahami isinya. Kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya di atas materai Rp.6000,-.
Dibuat di : ……. Hari / Tanggal : …….
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
( ……………………. )
( ……………………. )
SURAT KETERANGAN KERJA NIB 9120117043005 Yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa :
Nama
:
No Tlp
:
Jl. Purnawirawan Raya Gunung Terang Langkapura Perumahan Mutiara Residence Blok G Bandar Lampung, Lampung Kode Pos: 35112, E-mail: [email protected] Telp. (0721) 5640839
No STR
:
Alamat
:
Adalah Benar bekerja di klinik Kecantikan BeautyFy Clinic sebagai tenaga medis PERAWAT ( Asisten Dokter) yang berkedudukan di Jl . Purnawirawan Perumahan Mutiara Residece Blok G kota Bandar lampung dari tanggal 30 Oktober 2019. Demikian surat keterangan ini kami buat semoga dapat di gunakan sebagaimana mesti nya terimakasih.
Bandar Lampung, 03 Februari 2020 Pemilik Klinik Kecantikan Beautyfy Clinic
Afifa Nuraida Effitri, Amd. Keb., SKM