Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul “Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis” Makalah ini berisikan tentang bentuk-bentuk kerjasama dalam bisnis seperti Merger, Konsolidasi, Akuisisi, Joint Venture dan Waralaba. Diharapkan makalah ini dapat menambahkan pengetahuan kita semua mengenai macam-macam bentuk kerjasama dalam bisnis serta manfaatnya dalam suatu perusahaan. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembimbing dan teman-teman yang bersifat membangun , selalu saya harapkan demi lebih baiknya makalah ini. Akhir kata, semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi penulis dan kepada semua pembaca yang budiman.



Penulis



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................



ii



DAFTAR ISI .................................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1.1.Latar belakang...........................................................................................



1



1.2. Rumusan masalah ....................................................................................



1



1.3. Tujuan.......................................................................................................



1



BAB II PEMBAHASAN............................................................................... 2.1. Pengertian kerjasama................................................................................



2



2.2. Bentuk-bentuk kerjasama dalam bisnis....................................................



2



BAB III PENUTUP....................................................................................... 3.1. Kesimpulan...............................................................................................



9



3.2. Saran.........................................................................................................



9



DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................



10



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Semakin berkembangnya dunia usaha maka semakin banyak pula persaingan dalam dunia usaha atau bisnis, untuk mengahadapi semua itu maka perlu adanya kerjasama antara satu orang dengan orang aataupun satu orang dengan kelompok usaha. Bentuk kerjasama dalam bisnis bukanlah hal yang baru, dari zaman dulu sudah banyak bkerjasama dalam bisnis terutama yang bersifat sederhana dengan tujuannya masig – masing. Disaat sekarang ini ada banyak sekali bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis antara lain: merger, kosolidasi dan akuisisi yang akan di bahas dalam makalah ini. 1.2. Rumusan masalah 1.



Apa yang dimaksud dengan kerjasama ?



2.



Apa saja bentuk-bentuk dari kerjasama dalam bisnis ?



1.3. Tujuan 1.



Untuk mengetahui pengertian kerjasama dalam bisnis.



2.



Untuk mempelajari macam-macam bentuk kerjasama dalam bisnis.



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Kerjasama Kerjasama adalah sebuah kata yang sangat sering kita dengar dan sangat akrab di telinga kita. Kata kerjasama itu gabungan dari kata kerja dan sama, yang berarti bekerja secara bersama-sama dalam mengerjakan sesuatu dan mencapai suatu tujuan. Terkadang kerjasama itu hanya sebagai bagian yang remang-remang antara ada dan tiada, bila dilihat dari kejauhan makna kerjasama sangat jelas di mata dan pikiran kita, namun setelah kita mendekati perlahan-lahan kerjasama itu semakin menjauh, dan mungkin menghilang. 2.2. Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Bisnis Suatu Perusahaan bekerjasama dengan perusahaan lain dalam kegiatan bisnisnya adalah untuk memperoleh keuntungan atau menaikkan produktifitas perusahaan. Ada beberapa maksud dan tujuan perusahaan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain seperti memperbesar perusahaan, meningkatkan efisiensi, menghilangkan atau mengurangi resiko persaingan, menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi dan sebagainya. Ada beberapa macam bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis yang sering dilakukan oleh perusahaan yaitu: 1. Merger Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal. Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.



Merger vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha. Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ). 2. Konsolidasi Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger. Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan. 3. Akuisisi Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor Tapi perusahaan yang diambil alih sahamnya tadi tetap masih hidup. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham



badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih. Proses akuisisi umurnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang mengambil alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih biasanya menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki pengambil alih. Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, 4. Joint Venture Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ). Subjek dari joint venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu : 1) Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI 2) Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional. 5. Waralaba Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat



dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah : a) Memiliki ciri khas usaha Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb. b) Terbukti sudah memberikan keuntungan Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan. c) Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis. Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ). d) Mudah diajarkan dan di aplikasikan Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba. e) Adanya dukungan yang berkesinambungan yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi f) Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.



BAB III PENUTUP 3.1.Kesimpulan Kerjasama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan. kerja sama usaha diarahkan untuk mencapai tujuan Secara Mikro dan tujuan Secara Makro. Ada beberapa alasan kenapa badan usaha melakukan kerja sama dengan badan usaha lain: untuk memperbesar perusahaan, untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi persaingan, untuk menjamin pasokan untuk produksi dan distribusi produk, dll. beberapa bentuk kerja sama dalam bisnis yaitu, merger, konsolidasi, akuisisi, joint venture, dan waralaba. 3.2 Saran Dengan tetap mengingat persaingan bisnis di era globalisasi diharapkan setiap organisasi maupun perorangan dalam mengembangkan bisnis dan meningkatkan produktifitas perlu dilakukan penggabungan atau kerjasama dalam bisnis.



DAFTAR PUSTAKA https://www.scribd.com/doc/292458562/Bentuk-Bentuk-Kerjasama-Dalam-KegiatanBisnis Diakses tanggal 25 Juni 2019 http://sumartikasari.blogspot.com/2015/10/makalah-kerjasama-badan-usaha.html Diakses tanggal 25 Juni 2019