10 0 26 KB
BADAN PENASEHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP 4) K E C A M A T A N KRIAN Jl. Raya Basuki Rahmad No. 47 Krian-Sidoarjo
BERITA ACARA PEMERIKSAAN BP-4 No. 413 /BP4-Kec/V/2019 Yang bertanda tangan dibawah ini, Ketua BP.4 Kec. Krian
menerangkan dengan
sebenarnya bahwa : I.
II.
Nama
: SUPRIANTO,S.Pt
NIP
: 196503141987091001
Pangkat/Gol
: Pembina/IV a
Jabatan
: Penyuluh pertanian Madya
Unit kerja
: Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo
Nama
: WIWIK PONTIANA
NIK
: 3518266306880006
Alamat
: Perumdam Blok TA.78 Barengkrajan RT.25 RW.007, Krian, Sidoarjo
Orang tersebut diatas adalah Suami Istri sesuai Akta Nikah No : 027/031/VIII/2008 tanggal : 19-8-2008 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Ngetos Kab. Nganjuk dan telah menghadap kami untuk pembinaan rumah tangganya, dengan keadaan sebagai berikut : 1. Suami Istri tersebut sudah berumah tangga kurang lebih 11 tahun dan telah dikaruniai 2 orang anak. 2. Menurut keterangan dari suami : Si istri pernah berselingkuh pada tahun 2016 tetapi suami masih memaafkan, tetapi terjadi perselingkuhan kembali dengan bukti foto-foto mesra. Si istri sering pulang malam, suami masih memberi nafkah tetapi istri tidak bisa menggunakan uang nafkah tersebut dengan baik. Sebagai seorang suami merasa tidak dihargai/direndahkan dengan alasan-alasan tersebut meski telah dinasehati oleh tim penasehat BP4 Kec. Krian, suami dalam hal ini sdr. Suprianto, S.Pt bersikeras untuk tetap melanjutkan ke tahap /proses pengajuan perceraian. 3. Menurut Keterangan Istri : suami juga jarang pulang, sehingga istri kadang marah. Sebagai seorang istri telah berusaha merubah sikap seperti yang diinginkan suami dan masih berkeinginan mempertahankan rumah tangga. Dari Permasalahan diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Diantara keduanya sulit untuk dipersatukan kembali karena salah satu dalam hal ini suami tetap bersikeras untuk tetap mengajukan proses perceraian. 2. Setelah kami nasehati secukupnya, dan berusaha agar pernikahan tetap dipertahankan namun suami tetap berkeinginan untuk berpisah. Selanjutnya kami serahkan kepada yang bersangkutan Untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya/Pengadilan Agama. Demikian harap maklum, untuk digunakan sebagaimana mestinya. Krian, 16 Mei 2019 BP4 Kec. Krian Ketua
Drs. H. Misbakhul Munir, M.HI