BERITA ACARA Musamba 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



BERITA ACARA MUSYAWARAH AMBALAN DEWAN AMBALAN DIPONEGORO-RASUNA SAID PERIODE 2020-2021



Pada hari ini Sabtu, tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu DuaPuluh, bertempat di Baitul Quran Al Jahra Magetan pada jam 09.30 s.d. 11.30 WIB, telah dilaksanakan Musyawarah Ambalan tahun ajaran 2020/2021 yang diikuti oleh seluruh anggota pramuka penegak dan kakak-kakak Pembina Gudep 01.129-01.130 Pangkalan MAIT Baitul Quran Al Jahra Magetan. Dari hasil musyawarah yang dilaksanakan mengesahkan beberapa keputusan (Struktur organisasi, Program kerja, adat ambalan dan pembiayaan) yang terlampir dalam berita acara ini. Semoga Allah SWT memberikan keberkahan dan kemudahan dalam menjalankan hasil putusan dalam musyawarah ambalan ini untuk kemajuan Kegiatan Pramuka di Baitul Quran Al Jahra Magetan, Aamiin. Pradana



Pradani



ALFATH FADLIAN A



ANGGITA MEYLANI P Mengetahui, Majelis Pembimbing Gugus Depan Ketua



ISGIANTO, S.Pd.



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



LAMPIRAN HASIL SIDANG KOMISI A (PENYUSUNAN STRUKTUR DEWAN AMBALAN) DALAM MUSYAWARAH AMBALAN 10 OKTOBER 2020 Menimbang 



Bahwa dipandang perlu untuk adanya persaaman persepsi dalam penyusunan kandidat struktur dewan ambalan masa bakti 2020-2021.



Mengingat  



:



:



Pengarahan dari kakak Ketua Majelis Pembimbing Gugus. Usul dan saran yang berkembang di dalam dan di luar sidang.



MEMUTUSKAN Hasil sidang Komisi A (Penyusunan Struktur Dewan Ambalan) menyerahkan hasil sidang sebagai berikut: JABATAN Ketua



AMBALAN DIPONEGORO ALFATH FADLIAN A



AMBALAN RASUNA SAID ANGGITA MEYLANI P



Krani



AUN HIZBULLAH



NAJWA NAFISAH



Juru uang



SYAUQI FARADISE



DINAR ALIF F



Pemangku adat



ABDULLAH SYAHID A



FARHAH M S



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



LAMPIRAN HASIL SIDANG KOMISI B (PROGRAM KERJA DEWAN AMBALAN) DALAM MUSYAWARAH AMBALAN 10 OKTOBER 2020 Menimbang 



Bahwa dipandang perlu untuk adanya persaaman persepsi dalam penyusunan kandidat struktur dewan ambalan masa bakti 2020-2021.



Mengingat  



:



:



Pengarahan dari kakak Ketua Majelis Pembimbing Gugus. Usul dan saran yang berkembang di dalam dan di luar sidang.



MEMUTUSKAN Hasil sidang Komisi B (Program Kerja Dewan Ambalan) menyerahkan hasil sidang sebagai berikut: PROGRAM KERJA GUDEP 01.129-01.130 PANGKALAN MAIT BAITUL QURAN AL-JAHRA MAGETAN DEWAN AMBALAN DIPONEGORO-RASUNA SAID



  MAIT BAITUL QURAN AL-JAHRA MAGETAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313 PROGRAM KERJA PRAMUKA DEWAN AMBALAN DIPONEGORO DAN RASUNA SAID A.      Pendahuluan Rencana kerja pembinaan dan pengembangan dan penegak sebagai hasil musyawarah Ambalan Gudep 01.129/01.130 . Perlu dijabarkan lagi secara rinci dimana program kerja ini merupakan pentahapan aktivitas bagi kesinambungan proses pelaksanaan kegiatan dalam pembinaan dan perkembangan dalam Pramuka Penegak MAIT Baitul Quran Al Jahra Magetan. Program kerja Tahun 2020/2021 akan tetap melanjutkan fungsi kerja Ambalan sebelumnya untuk mengkomodir serta mengupayakan peningkatan kuantitas dengan tidak meninggalkan usahausaha peningkatan kualitas pembinaan SDM, leadership, serta skill. Evaluasi juga merupakan bagian integral dari setiap kebijakan program yang tak terpisahkan agar nantinya dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang keunggulan, kelemahan, peluang dan hambatan terhadap kebijakan yang telah dibuat sehingga dapat diketahui keberhasilan dan usaha yang telah dilakukan. B.      Susunan Program Kerja 1.        Sasaran Pokok Sasaran Pembinaan Pramuka Penegak adalah: 1.



Mengupayakan Gerak Pembinaan dan Pembinaan Pramuka Penegak yang dititik beratkan pada peningkatan pelatihan-pelatihan guna menyiapkan Pramuka Penegak menjadi mandiri.



2.



Mengupayakan fungsi wadah-wadah pembinaan Pramuka Penegak supaya terpadu dan ter arah sehingga memantapkan organisasi dan manajemen yang tanggap, efektif dan efisien.



3.



Meningkatkan kedisiplinan, kesadaran dan menyerap nilai-nilai Dasa Dharma dan Tri Satya serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.



4.



Upaya mengadakan fasilitas penggunaan dan pengembangaan Pramuka Penegak dalam rangka menunjang gerak langkah visi awal dengan lngkah kemandirian Gerakan Pramuka.



5.



Meningkatkan rasa tanggung jawab dan kebersamaan untuk bekerja sama dalam melaksanakan seluruh kegiatan Pramuka.



2.      Sasaran Bidang a.   Pelaksanaan Tugas



1. Mengatur, mengendalikan dan memonitor tugas sehari-hari anggota Dewan Kerja Ambalan. 2. Mengatur dan mengendalikan mekanisme yang berkaitan dengan penugasan seluruh anggota Dewan Kerja Ambalan dan ruang lingkup tugasnya.



3. Menyempurnakan sistem dan mekanisme kerja Dewan Ambalan. 4. Melakukan fungsi pembinaan terhadap anggota Dewan Kerja Ambalan baik secara intern maupun ekstern.



5. Melakukan upaya persiapan kaderisasi pengurus Dewan Kerja Ambalan.



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313 b.   Finansial



1. Mengendalikan dan memonitor mekanisme kenangan pada setiap aktivitas Dewan Kerja Ambalan. 2. Menyelenggarakan dana rutin Mabigus untuk aktivitas Dewan Kerja Ambalan diusahakan dengan maksimal kemandirian yang berkesinambungan.



3. Mengatur, mengendalikan dengan mengevakuasi pelaporan keuangan Dewan Kerja Ambalan.



c.   Bidang Kajian Kepramukaan



1. Melanjutkan upaya penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi anggota Pramuka Penegak khususnya dalam perencanaan penyajian kegiatan kepramukaan yang menarik dan menantang.



2. Melakukan pendataan masukan anggota Dewan Ambalan di ruang lingkup Mabigus tentang perubahan PPDKAan Polmekbin T/D.



3. Bekerja sama dengan seluruh anggota Dewan Kerja untuk mencari solusi pemecahan dalam penyempurnaan perubahan petunjuk penyelenggara Dewan Kerja yang baru.



d.   Bidang Kegiatan Kepramukaan



1. Publikasi dan informasi kegiatan-kegiatan Pramuka Penegak. 2. Minimal satu tahun sekali merealisasikan satu konsep kegiatan yang bersifat positif, kreatif dan inofatif, sebegai pengabdian kepada Gerakan Pramuka dan masyarakat.



3. Mengusahakan meningkatkan kualitas dan kuantitas perkembangan Pramuka Penegak yang terlibat dalam upaya pembangunan masyarakat.



4. Terciptanya konsep kegiatan yang bervariasi yang mempu menarik minat remaja/pemuda usia penegak.



e. Bidang Evaluasi dan Pengembangan



1. Tersusunnya petunjuk pelaksanaan kegiatan bagi Dewan Ambalan. 2. Tersusunya perangkat supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan Dewan Kerja. 3. Terlaksananya perangkat pengembangan tentang Pramuka Penegak. 4. Terhimpunnya data yang akurat tentang kuantitas dan kualitas anggota Pramuka Penegak guna kebutuhan perumusan kebijakan lebih lanjut.



PROGRAM TAHUNAN KEGIATAN KE PRAMUKAAN TINGKAT PENEGAK



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



PROGRAM TAHUNAN KEGIATAN KE PRAMUKAAN TINGKAT PENEGAK Jenis kegiatan No .



Kompetensi dasar indikator



1.



Pindah golongan dari penggalang ke penegak Merayakan ulang tahun ambalan Merayakan ulang tahun pramuka di gugus depan Mengadakan pertemuan dewan ambalan Mengikuti kegiatan perkemahan raimuna cabang Mengikuti kegiatan perkemahan PRC (Pesawaran Rover Champion) Mengikuti perlombaan antar sekolah Mengikuti perkemahan baratta LPK (latihan pengembangan kepemimpian) Mengikuti perang saka



Rutin Mingguan



2. 3. 4. 5. 6.



7. 8. 9. 10. 11.



Wisata budaya



12.



Mengikuti perkemahan budaya



13.



Gladian Pimpinan Sangga Latihan satuan persangga Mengahadiri HUT pramuka cabang kwarcab/ ulang janji Mengadakan



14 15 16



insidenta



Pelaksanaan kegiatan tahun 2020/2021 bula n



7



8



9



10



11



12



1



2



3



4



5



6



Rencana anggaran kegiatan



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



17 18 19 20 21 22 23 24



perkemahan tamu Ambalan Pergantian Dewan Ambalan Pengambilan Penegak Bantara Menyematan anggota penegak bantara Perkemahan songsong ramadhan Bakti sosial Pengabdian di masyarakat bagi yang sudah bantara Rapat sidang pleno Mengadakan penghijauan TOTAL :



Keterangan          : Warna Merah    : Program Belum Terlaksana                                   Warna Hijau       : Program Sudah Terlaksana



RP.



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



PROGRAM KERJA SEMESTERAN AMBALAN PENEGAK BULAN JULI 2020 S.D DESEMBER 2020 B U L  A N NO



7 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



JUMLAH PENEGAK



KEGIATAN 8



9



10



11



KETERANGAN



12



Pengisian SKU Penegak Pelantikan Penegak Latihan SKU Penegak Bantara/laksana Ujian SKU Penegak Bantara/laksana Kenaikan tingkat penegak Ba/lak Latihan SKK …………………… Menyiapkan Penegak Garuda Kenaikan Penegak ke Pandega Gladian Pimpinan Sangga Pengembaraan Perkemahan Perkemahan Bakti/Bakti Masyrkt Pemilihan Sangga Terbaik Kegiatan lain



MATERI PROGRAM  (TEORI)  LATIHAN MINGGUAN PASUKAN PENEGAK PENCAPAIAN SKU NO



MATERI



1



Kode Etik Gerakan Pramuka



2



Struktur Gerakan Pramuka



3



Stuktur Gugus Depan



4



Sifat dan Fungsi Kepramukaan



6



Sejarah Kepramukaan, lambang pramuka,Pengetahuan Kepramukaan, Salam Pramuka Kepemimpinan



7



Pancasila



8



Tanda-Tanda Pengenal



9



Pengetahuan Umum



10



SURVIVAL



5



11 12



Sejarah Bendera Indonesia, Sumpah Pemuda, Lagu Indonesia dan Lambang Negara Indonesia Hari-hari Bersejarah



bantara



laksana



Garuda



KET



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313 13



Teori Berkemah



14



Pengetahuan Agama



15



Pengetahuan Lalau Lintas



16



Lagu-lagu Nasional



MATERI PROGRAM  (TEORI DAN PRAKTEK)  LATIHAN MINGGUAN PASUKAN PENEGAK PENCAPAIAN SKU NO



1



2



3 4 5 6 7



MATERI TEKPRAM



SANDI (Kode Rahasia) 1)           Sandi Kotak  I 2)           Sandi Kotak II 3)           Sandi Nomor 4)           Sandi Abjad / Balik 5)           Sandi Rumput 6)           Sandi Koordinat 7)           Sandi Bangun 8)           Sandi Gambar 9)           Sandi Kimia 10)    Sandi Semaphore 11)    Sandi Angka 12)    Sandi Napoleon 13)    Sandi Morse MORSE 1)           Kode / Tulisan 2)          Bendera 3)          Peluit SEMAPHORE 1)          Kode / Tulisan 2)          Bendera Tali Temali KIM PPPK dan Kesehatan Tanda Kecakapan Khusus 1)          TKK Berkemah 2)          TKK Juru Masak 3)          TKK Penabung 4)          TKK Pengamat



Bantara



laksana



KETERANGAN Garuda



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313 5)          TKK Pengatur Rumah 6)          TKK Gerak Jalan 7)          TKK Pengaman Kampung 8)          TKK Penjahit 9)          TKK PPPK 10)   TKK Juru Kebun MATERI PROGRAM  (PRAKTEK)  LATIHAN MINGGUAN PASUKAN PENEGAK



NO



PENCAPAIAN SKU



MATERI Bantara



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Laksana



KETERANGAN garuda



Baris Berbaris Pasang Bongkar Tenda Upacara Pembuatan Blankar / Tandu Pembudayaan Panorama Pembuatan Peta Menaksir Hasta Karya Tanda Jejak Berkemah Halang Rintang Bernyanyi Seni Budaya Olahraga Kerja Bakti



Jadwal Latihan Mingguan dalam Satu Bulan N O



MINGGU 1



MINGGU 2



MINGGU 3



MINGGU 4



1.



Upacara



Upacara



Upacara



Upacara



2.



PBB



PBB



PBB



PBB



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313 3.



Rapat hasil sidang pleno



Materi Tali Temali



Materi Pramuka



Materi Sandi



4.



Istirahat



Istirahat



Istirahat



Istirahat



5.



Rapat



Praktek Tali Temali



Presentasi materi



Praktek Sandi



6.



Upacara



Upacara



Upacara



Upacara



7



Ketua Pradana Diponegoro



Ketua Pradana Rasuna Said



ALFATH FADLIAN A



ANGGITA MEYLANI P



   Mengetahui, Ka. Gudep



Pembina Gudep



TAUFIK PRIBADI, S.Pd.



TRI WINARSIH, M.Pd.



Mengetahui Ka.Mabigus,



RESTU PRABAWATI, M.Pd



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



LAMPIRAN HASIL SIDANG KOMISI C (ADAT AMBALAN) DALAM MUSYAWARAH AMBALAN 10 OKTOBER 2020 Menimbang 



Bahwa dipandang perlu untuk adanya persaaman persepsi dalam penyusunan kandidat struktur dewan ambalan masa bakti 2020-2021.



Mengingat  



:



:



Pengarahan dari kakak Ketua Majelis Pembimbing Gugus. Usul dan saran yang berkembang di dalam dan di luar sidang. MEMUTUSKAN Hasil sidang Komisi C ( Adat Ambalan ) menyerahkan hasil sidang sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 Pengertian Dan Fungsi Adat



Adat Ambalan adalah suatu peraturan dan kebiasaan yang menjadi ciri khas dan sarana penertib suatu pangkalan yang telah disepakati oleh Warga Ambalan. 2.  Fungsi Adat : a. Sebagai identitas suatu pangkalan b. Sarana penertib suatu pangkalan c. Sebagai dasar dan pedoman 1.



Pasal 2 Pemegang Adat 1. Pemegang Adat Ambalan adalah Pemangku Adat. 2. Pemangku Adat adalah seseorang yang memiliki hak, kewajiban dan wewenang dalam memegang adat. 3. Pemangku Adat memiliki Pusaka Adat yang wajib dijaga.



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



Pasal 3 Hak, Kewajiban, Dan Wewenang Pemangku Adat 1.      Hak Pemangku Adat a. Dihargai semua apa yang menjadi kebijaksanaannya. b. Memberikan saran yang bersifat membangun. c. Diperbolehkan mengambil keputusan secara sepihak apabila kondisi tidak memungkinkan. d. Merevisi adat yang sudah tidak sesuai dengan kondisi. e. Membacakan sandi ambalan 2.      Kewajiban Pemangku Adat a. Menjaga, mengamalkan, dan menjalankan adat ambalan. b. Menjaga Pusaka Adat. c. Menjaga ketertiban di pangkalan. d. Mampu mendampingi Pradana. e. Mampu dengan sigap mengambil keputusan. f. Mampu dengan cermat menyelektif suatu keadaan. 3.      Wewenang Pemangku Adat a. Memberi sanksi kepada pelanggar Adat. b. Mendampingi Pradana dalam mengambil Keputusan. c. Mengambil keputusan sepihak apabila kondisi mendesak. d. Memperkenalkan Adat Ambalan. Pasal 4 Tempat dan waktu 1.      Adat ambalan DIPONEGORO – RASUNA SAID berlaku di pangkalan Ambalan DIPONEGORO – RASUNA SAID 2.      Adat ambalan DIPONEGORO – RASUNA SAID berlaku diluar ambalan apabila membawa nama DIPONEGORO – RASUNA SAID. 3.      Adat Ambalan DIPONEGORO – RASUNA SAID berlaku hanya 1 tahun jabatan dan selanjutnya dapat direvisi dengan revisi yang mendasar dan baik. Pasal 5 Sasaran Sasaran Adat ambalan DIPONEGORO – RASUNA SAID adalah membentuk warga ambalan yang :



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



1.      Memiliki kepribadian yang disiplin, tegas, dan cerdas. 2.      Menghargai seluruh adat dan ketentuan yang berlaku dalam ambalan. 3.      Menghargai apa yang menjadi cita-cita dalam ambalan DIPONEGORO – RASUNA SAID Pasal 6 Revisi Adat 1.      Adat Ambalan ditetapkan atas persetujuan seluruh warga Ambalan ketika muspen atau kebijakan pemangku adat 2.      Revisi Adat hanya boleh dilakukan oleh Pemangku Adat. 3.      Perubahan Adat dapat dilakukan dengan ketentuan : g. Disetujui oleh seluruh Warga Ambalan atau dengan kebijakan pemangku adat h. Menyesuaikan situasi dan kondisi. BAB II ISI



Pasal 7 Adat Keseharian 1.      Mengutamakan kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2.      Jangan buang sampah sembarangan. 3.      Ketika membereskan pakaian harus balik kanan dulu, lalu bereskan. 4.      Ketika benda pusaka dikeluarkan oleh pemangku adat, berikan hormat. 5.      Pemakaian atribut pramuka sesuai dengan peraturan Kwartir Ranting Nasional. 6.      Penggunaan seragam pramuka lengkap dapat disesuaikan dengan keadaan. 7.      Bagi Pramuka Penegak Ambalan DIPONEGORO – RASUNA SAID harus berambut rapih 8.      Dalam keadaan tertentu saten harus diselamatkan dengan ketentuan dimasukan kebawah kancing pertama baju 9.      Saat baret tidak dipakai, tidak boleh dimasukan kedalam saku celana, wajib dipegang atau ditaruh di tempat yang semestinya. 10.  Warna kaos kaki untuk putra hitam dan untuk putri cream dan sepatu yang dikenakan adalah hitam polos. 11.  Pemakaian Ring dan Hasduk harus kencang dan rapi. 12.  Pakaian harus selalu rapi. ikat pinggang harus terlihat. 13.  Pada saat pelaksanaan Apel maupun Upacara wajib mengenakan pakaian pramuka lengkap beserta topi dan baret. 14.  Pemakaian perlengkapan pramuka :



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



Saten TKU sebelah kanan TKU sebelah kiri Baret 15.  Pelepasan perlengkapan pramuka : a. Baret b. TKU sebelah kiri c. TKU sebelah kanan d. Saten 16.  pemakain /pelepasan perlengkapan pramuka sambil jongkok atau sambil duduk yang enak. a. b. c. d.



Pasal 8 Makan 1.      Jangan makan  dan minum sambil berdiri kecuali makan permen 2.      Sebelum makan pasukan harus dalam bentuk barisan yang rapi. 3.      Salah satu anggota ( pemimpin ) memimpin pasukan dalam laporan sebelum makan (disesuaikan). 4.      Makanan dipegang di tangan kanan, dan minuman dipegang di tangan kiri. 5.      Saten diselamatkan tentang Adat pakaian dan penampilan. 6.      Berdoa sebelum makan dipimpin oleh pemimpin. 7.      Dalam kondisi makan tidak boleh bersenda gurau. 8.      Selesai makan, pasukan disiapkan dilanjutkan berdoa. 9.      Laporan selesai makan ( disesuaikan ). Pasal 9 Berbicara 1.      Tidak boleh berkata-kata hewan 2.      Dilarang membuat forum di dalam sebuah forum. 3.      Di dalam sebuah forum apabila ingin menanggapi atau memberi saran wajib mengacungkan tangan terlebih dahulu setelah itu memohon ijin untuk berbicara, dan boleh berbicara jika   sudah disilakan oleh pemimpin forum. 4.      Dapat menjaga sopan santun.



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



PASAL 10 SANKSI 1.      Sanksi diberlakukan jika terdapat suatu pelanggaran terhadap Adat Ambalan DIPONEGORO – RASUNA SAID dan/ atau terhadap ketentuan yang diberlakukan oleh pihak sekolah yang berhubungan dengan kegiatan Kepramukaan. 2.      Sanksi- sanksi yang terdapat di ambalan DIPONEGORO – RASUNA SAID diberlakukan kepada seluruh warga ambalan DIPONEGORO – RASUNA SAID 3.      Sanksi- sanksi  tersebut tidak berlaku bagi Ka Mabigus,Ka Gudep, Pembina, dan Tamu Ambalan. 4.      Jenis sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan Pemangku Adat dan/ atau dari hasil musyawarah Dewan Ambalan 4. Jenis- jenis sanksi yang diberikan dapat berupa: a. b. c.



Membaca 1 lembar Al-Qur’an didepan pradana dengan suara lantang jika terlambat datang Latihan. Menyetorkan mufrodat per atribut 3 mufrodat. Lari – lari dilapangan sambal bernyanyi yel-yel jika tidak datang saat Latihan.



BAB III PENUTUP 1.      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam buku adat ini akan ditetapkan lebih lanjut. 2.      Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi ambalan, maka selanjutnya dilakukan revisi terhadap adat tersebut. 3.      Buku adat ini ditetapkan berdasarkan pertimbamngan pemangku adat untuk menjadikan ambaln DIPONEGORO – RASUNA SAID menjadi lebih baik.



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



SANDI AMBALAN DIPONEGORO – RASUNA SAID Dengan mengucap Bismillahirrahmaanirrahim Kami putra dan putri ambalan BQAM Siap bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Menjunjung tinggi Qur’an dan Sunnahnya Berbudi luhur, berakhlak mulia serta melestarikan alam semesta Menumbuhkan jiwa patriotisme serta senatiasa mengabdi pada negara Menghargai antar sesama dan dapat dipercaya Mengamalkan amar ma’ruf nahi munkar serta Tri Satya dan Dasa Dharma Menjaga nama baik gudep dan kesatuan ambalan Dalam setiap Langkah kami, harus terdapat perubahan Dalam setiap perubahan, harus bertambah kebaikan Kami ambalan putra DIPONEGORO dan ambalan putri RASUNA SAID Siap berbakti Siap mengabdi Untuk membangun generasi qur’ani



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



MARS PRAMUKA BQAM Kami adalah pramuka sejati Penerus cita- cita pahlawan kami Dengan semangat islami Kami terus berbakti Tangguh, tangkas, tegas dihati Kami adalah ambalan DIPORASA Mencetak generasi tunas bangsa Dengan semangat membara Dan tuntunan agama Mari maju Bersama-sama



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



CORAK NAFAS AMBALAN DIPONEGORO – RASUNA SAID “Man ta’allamal Qur’ana Wa Allamahu” Belajar memahami nilai – nilai di dalam Al-qur’an untuk membentuk karakter kemandirian dan kreatifitas sehingga dapat mengamalkan dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaannya.



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



URAIAN ARTI KIASAN LAMBANG AMBALAN A. BENTUK Berbentuk PERISAI, dengan ukuran lebar 6 cm dan tinggi 8 cm B. ISI LAMBNAG TERDIRI ATAS : 1. Perisai berlapis dua dengan warna hitam,merah dan putih 2. Dua tunas dengan warna hitam 3. Tangga dua tahap dengan warna hijau dan kuning 4. Sebuah Gunung berwarna cokelat 5. Kitab terbuka 6. Bintang bersudut lima dengan kuning 7. Dua Pita dengan warna kuning 8. Tiga bambu runcing berwarna hijau C. ARTI KIASAN GAMBAR LAMBING 1. Perisai berlapis dua : Lapis pertama sebagai pondasi dan lapis kedua sebagai penyangga. 



Lapis pertama mencerminkan kekuatan penuh ketegasan. Artinya benteng kokoh perisai dilandasi ketegasan dan keberanian dalam bertindak.







Lapis kedua mencerminkan kelembutan, artinya anggota ambalan harus bersikap lembut dan penuh toleransi kepada orang lain.



Kedua lapis tersebut harus berjalan beriringan, artinya setiap tindak tanduk ambalan harus didasari sikap lembut, yaitu peduli, simpati, dan toleransi serta sikap tegas yaitu kuat, berani, dan tanggung jawab.



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



2. Dua tunas kelapa melambangkan organisasi yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar baik bangsa, negara maupun agama. 3. Tangga dua tahapan melambangkan tahapan – tahapan untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan tingkatan dalam pramuka penegak, yaitu BANTARA dan LAKSANA. 4. Gunung lawu yang menjulang tinggi melambangkan bahwa ambalan DIPONEGORO memiliki cita cita yang tinggi dan untuk menggapainya dengan usaha, doa dan tekad yang kokoh. 5. Kitab terbuka yang melambangkan sumber ilmu pengetahuan keislaman berdasarkan Al Quran. 6. Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa anggota ambalan DIPONEGORO selalu mentaati dan menjunjung tinggi norma norma agama berdasarkan lima rukun Islam dalam melaksanakan tugas dan cita citanya. 7. Pita bertulisan “Man Jadda Wajada” (Barangsiapa yang bersungguh-sungguh, maka dapatlah ia) yang merupakan amsal (semboyan) ambalan. melambangkan pengikat kesatuan demi terciptanya kejayaan ambalan. 8. Tiga bambu runcing merupakan pusaka ambalan serta bersungguh sungguh memegang tiga janji pramuka, yaitu TRISATYA, DASADHARMA dan PANCASILA. 9. berwarna merah putih mencerminkan bendera Indonesia yang bermakna merah berarti keberanian sedangkan putih berarti kesucian yang merangkum nilai nilai kepahlawanan, patriotisme dan nasionalisme.



D. WARNA LAMBANG 1. Warna dasar hitam melambangkan kekuatan dan kesungguhan dalam menggapai cita cita.



GERAKAN PRAMUKA GUDEP 01.129 – 01.130 MAIT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN Jl. Raya Magetan – Panekan RT 02/04, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur. 63313



2. Merah melambangkan keberanian dalam bertindak. 3. Putih melambnagkan kesucian dan kemurnian dalam kehidupan sehari hari. 4. Kuning melambangkan kejayaan dan kebijaksanaan dalam bersikap dan warna dasar pramuka penegak. 5. Hijau melambangkan keagungan, kesejahteraan, kebijaksanaan, kecerdasan, dan warna dasar atribut Tanda Kecakapan Umum (TKU) Pramuka Penegak. 01.129 Putra 01.130 Putri