Berita Acara Paw BPD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BERITA ACARA MUSYAWARAH PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA BPD DESA RASAU JAYA TIGA KECAMATAN RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA Berkenan dengan rencana pelaksanaan Musyawarah Pergantian Antar Waktu Anggota BPD Desa Rasau Jaya Tiga Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, maka pada hari ini : Hari dan Tanggal    



: Senin, 15 Agustus 2016



Jam 



: 09.00 wib



Tempat



: Kantor Desa Rasau Jaya Tiga



Telah diselenggarakan Musyawarah Pergantian Antar Waktu Anggota BPD Desa Rasau Jaya Tiga yang dihadiri oleh wakil-wakil tokoh masyaraka, Tokoh Agama dan Tokoh Adat serta unsure lain yang terkait di Desa Rasau Jaya Tiga sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir Terlampir Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah : A. Materi atau Topik 1.    Pembukaan 2.    Sambutan Pemerintah Desa Rasau Jaya Tiga 3.    Sambutan Ketua BPD Desa Rasau Jaya Tiga 4.    Penjelasan Tentang tata Cara Prosedur PAW Anggota BPD 5.    Penandatangan Berita Acara  dan Penutup B. Unsur Pimpinan Musyawarah dan Nara Sumber Pimpinan Musyawarah : Taufik Ismail dari Ketua BPD Rasau Jaya Tiga Sekretaris/Notulen



: Agus Lutfi dari Sekretaris BPD Desa Rasau Jaya Tiga



Narasumber           : 1. Iin Sumirat



dari Kepala Desa



2. Lasiman



dari Kepala Dusun Manunggal Karso



3. Wasnianto



dari Kepala Dusun Suka Damai



                                                 



Setelah dilakukan  pembahasan serta diskusi terhadap materi atau topik yang tercantum diatas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Pergantian Antar Waktu Anggota BPD Dusun III Desa Rasau Jaya Tiga, menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir  yaitu : Terdapat penggantian anggota BPD Desa Rasau Jaya Tiga, yaitu



:



1. SUPARTANA ( Malang, 02 September 1966) 2. SRI DEWI ( Rasau Jaya, 06 Juli 1978) Digantikan oleh : 1. KARIM ( Olak-olak Kubu, 03 Mei 1977) 2. R. SITI UMAMAH ( Bogor, 29 September 1985) Proses pengambilan keputusan terhadap beberapa poin di atas dilakukan secara musyawarah mufakat / aklamasi dan pengutan suara / voting Demikian beriata acara ini di buat dan disyahkan dengan penuh tanggung jawab agar diperhatikan dan dapat di pergunakan sebagaimana mestinya. Rasau Jaya Tiga, 15 Agustus 2016 Pimpinan Musyawarah



Notulen / Sekretaris,



TAUFIK ISMAIL



AGUS LUTFI Mengetahui,



Kepala Desa Rasau Jaya Tiga



IIN SUMIRAT



Mengetahui dan Menyetujui, Wakil dan Peserta NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25.



NAMA LENGKAP



ALAMAT



TANDA TANGAN