7 0 118 KB
BERITA ACARA Pada hari ini jum’at tanggal dua puluh empat bulan november tahun dua ribu tujuh belas jam 09.00 s/d 10.30 Wib. Telah diadakan pertemuan pengurus komite bersama kepala sekolah dan wakil kepala sekolah di ruang lobi sekolah. Dengan pokok bahasan, usulan pemberhentian guru an. SURYADI dengan alasan pelanggaran disiplin kinerja. Hadir pada pertemuan itu adalah : 1. Nefrizal Pili ( Ketua umum ) 2. Edi Handoko ( Ketua 1 ) 3. Zulkarnain ( Ketua 2 ) 4. S. Efendi Harahap ( Sekretaris 1 ) 5. Satirah ( Sekretaris 2 ) 6. Tuti Dwi Yani ( Bendahara ) 7. Widodo ( Bidang Sarpras ) 8. Agung Purwanto, S.Pd ( Ka. Sekolah ) 9. Agus Prayetno, S.Pd ( Wakil Kepala Sekolah ) Hasil rapat tersebut memutuskan : “ Memberhentikan guru komite an. SURYADI, S.Pd, tempat tanggal lahir : T. Prapat, Tanggal 15 Januari 1985, sebagai guru honor di SMPN 5 Tapung Hilir terhitung mulai 24 Nopember 2017”.
Kota Bangun, 24 Nopember 2017 Notulen Rapat Sekretaris
S. EFENDI HARAHAP
NB : Tanda Tangan Yang Hadir : NO
NAMA
JABATAN
1
Nefrizal Pili
Ketua Umum
2
Edi Handoko
Ketua 1
3
Zulkarnain
Ketua 2
4
S. Efendi Harahap
Sekretaris 1
5
Satirah
Sekretaris 2
6
Tuti Dwi Yani
Bendahara
7
Widodo
Bidang Sapras
8
Agung Purwanto, S.Pd
Ka. Sekolah
9
Agus Prayetno, S.Pd
Wakil Kepala Sekolah
TANDATANGAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.