Berita Acara Pendapat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEJAKSAAN NEGERI WAKATOBI “UNTUK KEADILAN”



BERITA ACARA PENDAPAT (HASIL PENELITIAN BERKAS PERKARA) Pada hari ini, Rabu, tanggal 30 September 2015, saya / kami : 1. Nama



: AYIK MUH. SYAFEI, SH. MH



Pangkat/ NIP : AJUN JAKSA / NIP. 19970712 198303 1 001 Jabatan 2. Nama



: JAKSA PENUNTUT UMUM : DWI MULIANI, SH. MH



Pangkat/NIP : AJUN JAKSA / 19630520 198903 1003 Jabatan



: JAKSA PENUNTUT UMUM



Berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Negeri WAKATOBI, yaitu surat Perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana, Nomor PRINT-84/O.4.10/Fd.1/11/2015 yang di sangkakan melanggar pasal 340 JUNCTO 338 KUHP, dengan hasil sebagai berikut :



I. Keterangan Saksi-Saksi 1. Tora Sudiro, tempat lahir di Kendari pada tanggal 5 maret 1970 jenis kelamin Laki-laki kebangsaan indonesia tempat tinggal Jln. Batu Karang No. 5 Kelurahan Batu Atas, Kec. Wangi-wangi, kab. Wakatobi. Agama Islam pekerjaan PNS pendidikan SMA sederajat telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebgai berikut: - Bahwa saksi mengatakan kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan darah, semenda dengan terdakwa. - Bahwa terdakwa adalah tetanga dari korban dan terdakwa - Bahwa saksi menyatakan bahwa benar saksi adalah orang pertama yang datang di TKP pada saat itu.



-



Bahwa saksi mendengar saudara terdakwa histeris dan langsung mendatangi rumah terdakwa



-



Bahwa saksi setelah tiba di rumah terdakwa, saksi melihat korban reza rahardian sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar tidur dalam posisi terbaring di tempat tidur.



-



Bahwa saksi melihat tubuh korban tampak kemerah-merahan dan kebiru-biruan.



-



Bahwa saksi membenarkan bahwa sehari sebelum kematian korban, terdakwa sempat melerai pertengkaran antara saudari terdakwa dan saudari saksi dewi persik.



-



Bahwa saksi sering mendengar percekcokan antara terdakwa dan korban



2. Dewi Persik, tempat lahir Kendari, pada tanggal 4 agustus 1986 Agama islam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan SMA Sederajat, telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:



-



Bahwa saksi Bahwa saksi mengatakan kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan darah, semenda dengan terdakwa.



-



Bahwa saksi menyatakan pernah menjalin hubungan kekasih dengan korban Reza



-



Bahwa saksi menyatakan menjalin hubungan sebagai kekasih dengan korban reza sejak tanggal 26 januari 2008 sampai dengan 3 juli 2009



-



Bahwa saksi menyatakan benar saudari saksi pernah melakukan pertemuan dengan korban reza



-



Bahwa saksi menyatakan pertemuan saksi dan reza rahardian terjadi pada tanggal 23 juni 2015



-



Bahwa saksi menyatakan pertemuan tersebut terjadi di pantai marina.



-



Bahwa saksi menyatakan benar telah terjadi pertengkaran antara saudari saksi dengan terdakwa di pasar



-



Bahwa saksi menyatakan pertengkaran tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 Wita tanggal 16 Agustus 2015



-



Bahwa saksi menyatakan pertengkaran tersebut di lerai oleh seorang laki-laki yang belakangan di ketahui adalah saksi tora sudiro.



3. Rahim La Ode, tempat lahir Kendari pada tanggal 7 Februari 1985 Agama



islam



Pekerjaan Dosen pendidikan Strata-2, telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : -



Bahwa saksi mengatakan kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan darah, semenda dengan terdakwa.



-



Bahwa saksi menyatakan benar telah melihat saudara saksi dewi persik dan reza rahardian sedang berduaan



-



Bahwa saksi menyatakan korban dan dewi persik sedang bermesraan di pantai marina.



-



Bahwa saksi menyatakan melihat korban dan dewi persik sedang bermesraan di pantai marina pada tanggal 23 juni 2015 di pantai marina.



-



Bahwa saksi menyatakan sedang bersama ari kriting saat melihat korban dan dewi persik sedang bermesraan



-



Bahwa saksi menyatakan melihat korban dan dewi persik sedang bermesraan lalu menceritakan hal tersebut kepada istri korban (Terdakwa Raisa)



4. Ari Kriting, tempat lahir Kendari pada tanggal 23 maret 1985 jenis kelamin Laki-laki kebangsaan Indonesia tempat tinggal Jln. Poros Waha No. 63, Waha, Kec. Wangiwangi. Agama Islam pekerjaan Wiraswasta pendidikan SMA sederajat, telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: - Bahwa saksi mengatakan kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan darah, semenda dengan terdakwa.



- Bahwa saksi menyatakan benar telah melihat saudara saksi dewi persik dan reza rahardian sedang berduaan - Bahwa saksi menyatakan korban dan dewi persik sedang bermesraan di pantai marina. - Bahwa saksi menyatakan melihat korban dan dewi persik sedang bermesraan di pantai marina pada tanggal 23 juni 2015 di pantai marina - Bahwa saksi menyatakan sedang bersama rahim La Ode saat melihat korban dan dewi persik sedang bermesraan.



II. Keterangan Tersangka Raisa, tempat lahir Wanci, pada tanggal 3 Juni 1985, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Jln. Batu Karang No. 4 Kelurahan Batu Atas, Kec. Wangi-wangi, Kab. Wakatobi, agama Islam, pekerjaan Dosen, pendidikan S2, telah memebrikan keterangan sebagai berikut : -



Bahwa terdakwa bekerja sebagai Dosen di Universitas Muhamadiyah Wakatobi



-



bekerja sebagai Dosen sudah sekitar 5 tahun



-



Pada saat itu hari senin tanggal 17 agustus 2015 antara pukul 11.00 Wita sampai dengan Pukul 12.00 Wita suami saya pulang ke rumah setelah upacara peringatan HUT RI dengan mengendarai sepeda motornya, setelah itu suami saya masuk kedalam rumah



-



Pada saat suami saya datang saya sedang memasak untuk makan siang



-



Bahwa Terdakwa memasak nasi putih, Ayam



goreng, sayur Nangka santan



yang menjadi makanan favorit suami saya, dan Sambal tomat, dan sayur kacang panjang dan tempe tumis



-



Bahwa terdakwa menyatakan pertama saya memasak nasi, terus Sayur Nangka, terus Menggoreng ayam, terus membuat sambal tomat, dan terakhir sayur kacang panjang dan tempe tumis.



-



Bahwa setelah memasak, saya bersiap untuk menghidangkan makanan ke atas meja makan, dan menyuruh suami saya untuk mengganti pakaian dan bersiap untuk makan siang bersama



-



Bahwa terdakwa menyatakan saat suami saya masuk ke dalam kamar untuk mengganti pakaian, saya kemudian menaruh makanan yang sudah di masak ke dalam piring dan mangkuk. Dan kemudian menghidangkan makanan di atas meja makan



-



setelah itu suami saya keluar dari kamar setelah mengganti pakaiannya.



-



Bahwa terdakwa menyatakan saya memakan nasi, ayam goreng, dan sayur sayur kacang panjang dan tempe tumis sedangkan kalau tidak salah suami saya memakan nasi, ayam goreng, dan sayur nangka santan



-



Bahwa terdakwa menyatakan selang waktu setelah suami saudari mengeluh kemudian meninggal dunia saya juga kurang tahu mengenai waktunya secara pasti namun kira-kira sekitar 10 atau 15 menit.



-



Bahwa terdakwa menyatakan memperhatikan bagaimana ciri- ciri kematian suaminya dan melihat tubuhnya memerah dan membiru.



-



Bahwa Terdakwa menyatakan



sayur nangka santan adalah makanan favorit



terdakwa dan korban.



III. Alat Bukti Lainya Dr. Ikhsan Dinhas., Sp.F, tempat lahir Kendari pada tanggal 3 desember 1977 jenis kelamin Laki-laki kebangsaan Indonesia tempat tanggal Jln. Poros No. 2. Kec. Wangi-wangi.



Agama Islam, pekerjaan Dokter Spesialis Forensik



pendidikan Strata-1 telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: -



Bahwa Ahli menyatakan benar telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korba reza



-



Bahwa



Ahli



menyatakan



setelah



melakukan



pemeriksaan,



ahli



berkesimpulan telah memeriksa jenazah seorang laki-laki, umur kurang lebih togapuluh tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup. -



Bahwa ahli menyatakan pada pemeriksaan luar Didapatkan tanda-tanda mati lemas berupa wajah, bibir dan selaput lendir mulut berwarna kebiruan, ujung jari dan jaringan dibawah kuku pada anggota gerak atas dan bawah tampak kebiruan dan tercium bau amandel dari rongga mulut. Serta tanda keracunan sianida berupa lebam mayat berwarna merah terang pada punggung, lengan bawah bagian depan, bokong dan tungkai. Lebam mayat dapat hilang pada penekanan.



-



Bahwa ahli menyatakan Pada Pemeriksaan dalam. Didapatkan tanda-tanda keracunan sianida berupa bau amandel yang tercium dari rongga kepala, dada dan perut, warna merah terang pada organ paru, jantung, lambung, usus, hati dan limpa serta warna merah kecoklatan pada mukosa lambung.



-



Bahwa ahli menyatakan Pada pemeriksan penunjang, didapatkan hasil uji kertas saring positif (warna Ungu) yang menunjukkan bahwa didalam tubuh korban terdeteksi sianida.



-



Bahwa ahli menyatakan Penyebab korban meninggal dunia adalah lemas akibat keracunan sianida.



mati



IV. Barang Bukti a.



2 (dua) buah pring bekas yang dipakai untuk makan korban dan saksi----------



b. 2 (dua) buah Gelas bekas yang dipakai untuk makan korban dan saksi-------c. 2 (dua) pasang Gelas dan garpu yang dipakai untuk makan korban dan saksi d. 1 (Satu) buah mangkuk Sayur nangka-------------------------------------------------e. 1 (Satu) buah piring beserta ayam goreng 3 Potong---------------------------------f.



1 (Satu) buah teko berisi air-----------------------------------------------------------------



g. 1 (Satu) buah mangkuk kecil berisi sambal tomat------------------------------------h. 1 (Satu) buah wajan bekas goreng ayam-----------------------------------------------i.



1 (Satu) buah panci berisi sayur------------------------------------------------------------



j.



1 (Satu) buah ulekan sisa bekas bumbu-------------------------------------------------



k. 1 (Satu) Buah Baju Kaos Korban l.



1 (Satu) Buah Celana Jeans Korban



m. 1 (Satu) Buah Celana Dalam Korban n. 1 (Satu) buah mangkuk sisa nasi.---------------------------------------------------------



V. Kesimpulan 1. berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam Analisa yuridis tersebut diatas maka dapat di simpulkan bahwa tersangka Raisa patutut di duga telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP 2. berkas perkara telah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan kepengadilan



Demikian Berita Acara Pendapat ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, dan untuk memperkuatnya kami membutuhkan tanda tangan di bawah ini.



Saran Kasi Pidum / Pidsus



Jaksa Penuntut Umum



………………………………………. ……………………………………….



AYIK MUH. SYAFEI, SH. MH AJUN JAKSA NIP. 19970712 198303 1 001



Petunjuk / Pendapat Kajari …………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………... …………………………………………………………………………………………………..