Berita Acara Pengembangan Kurikulum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA RI



MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA AL-KAMAL NSM : 121211060006 Desa Keunaloi Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar



BERITA ACARA PENGEMBANGAN KTSP Nomor : Mts.01.04.14/003/17/2015



Pada hari ini Senin tanggal 8 bulan Juni tahun 2015 di Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Kamal Keunaloi Kecamatan Seulimeum, telah dilaksanakan rapat pembahasan Kurikulum MTsS Al-Kamal Keunaloi antara lain : 1. Pembentukan Tim Pengembang Penyusunan KTSP 2. Penyusunan Program semester tahun pelajaran 2015/2016 3. Penyusunan Silabus tahun pelajaran 2015/2016 4. Penyusunan KKM tahun pelajaran 2015/2016 (Hasil pembahasan terlampir) Dalam pembahasan Kurikulum sebagaimana tersebut di atas dihadiri oleh : 1. Pengurus Komite Sekolah 2. Kepala Sekolah 3. Dewan Guru (Daftar hadir terlampir) Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya



Keunaloi, 8 Juni 2015 Kepala MTsS Al-Kamal,



MAHDI A. RANI,S.Ag,M.Pd NIP. -



KEMENTERIAN AGAMA RI



MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA AL-KAMAL NSM : 121211060006 Desa Keunaloi Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar



DAFTAR HADIR RAPAT PENGEMBANGAN KTSP MTSS AL-KAMAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016



NO



NAMA



JABATAN



1.



Mahdi A. Rani, S.Ag,M.Pd



Kepala Madrasah



2.



Misropi,S.Pd



Waka Kurikulum



3.



Nurbaiti,S.Pd.I



Komite Sekolah



4.



Drs. Husaini Jalil



Guru Mapel. B.Inggris



5.



Suryani,S.Pd.I



Guru Mapel. SKI



6.



Delvira Rosa,S.Pd



7.



Nurlaila,S.Pd



8.



Jufrida,S.Pd



9.



Azhar,S.Pd



10.



Asnita,S.Pd



Guru Mape. IPA Guru Mapel. B. Inggris Guru Mapel. B. Indonesia Guru Mapel. Penjaskes Guru Mapel. IPA



11.



Robiatul Farohah,S.Pd.I



12.



Nina Afrianti,S.Pd.I



13.



Zaisyuti



Guru Mapel. B. Arab Guru Mapel. Seni Budaya Komite Sekolah



14.



Drs. Bustaman A



Pengawas Madrasah



TANDA TANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



KEMENTERIAN AGAMA RI



MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA AL-KAMAL NSM : 121211060006 Desa Keunaloi Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA AL-KAMAL Nomor : Mts.01.04.14/002/18/2015 Tentang : TIM PENGEMBANG KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)



MTSS SWASTA AL-KAMAL Menimbang



:



Memperhatikan



:



Mengingat



:



a. Bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disusun oleh Sekolah melalui Tim pengembangan kurikulum sesuai dengan perkembangan, potensi, kebutuhan dan kemampuan peserta didik di lingkungan. b. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di MTsS Al-Kamal Keunaloi perlu ditetapkan Kurikulum yang mengacu kepada pedoman penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 35 – 38. 2. PP. No. 19 Tahun 2005 Pasal 16 3. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Isi. 4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan. 5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006. 6. Panduan Penyusunan KTSP yang dikeluarkan oleh BNSP. Saran dan usul peserta rapat Tim Pengembangan MTsS Al-Kamal Keunaloi



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



Membentuk tim pengembang kurikulum MTsS Al-Kamal Keunaloi sebagaimana terdapat pada lampiran Surat Keputusan ini. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai. Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada Tanggal Kepala Madrasah



: Keunaloi : 3 Juni 2015



MAHDI A. RANI,S.Ag,M.Pd NIP. -



LAMPIRAN SK KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 BAREGBEG TENTANG : TIM PENGEMBANG KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN MTSS AL-KAMAL KEUNALOI NOMOR



: Nomor : Mts.01.04.14/002/18/2015



TANGGAL



: 3 Juni 2015 TEAM PENGEMBANG KTSP TAHUN 2015/2016 MTSS AL-KAMAL KEUNALOI



NO



NAMA



JABATAN



1.



Mahdi A. Rani, S.Ag,M.Pd



Kepala Madrasah



2.



Misropi,S.Pd



Waka Kurikulum



3.



Nurbaiti,S.Pd.I



Komite Sekolah



4.



Drs. Husaini Jalil



Guru Mapel. B.Inggris



5.



Suryani,S.Pd.I



Guru Mapel. SKI



6.



Delvira Rosa,S.Pd



Guru Mape. IPA



7.



Nurlaila,S.Pd



8.



Jufrida,S.Pd



9.



Azhar,S.Pd



10.



Asnita,S.Pd



11.



Robiatul Farohah,S.Pd.I



12.



Nina Afrianti,S.Pd.I



KETERANGAN



Guru Mapel. B. Inggris Guru Mapel. B. Indonesia Guru Mapel. Penjaskes Guru Mapel. IPA Guru Mapel. B. Arab Guru Mapel. Seni Budaya



Kepala MTsS Al-Kamal,



MAHDI A. RANI,S.Ag,M.Pd NIP. -



KEMENTERIAN AGAMA RI



MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA AL-KAMAL NSM : 121211060006 Desa Keunaloi Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar



Nomor Lamp. Perihal



: Mts.01.04.14/002/7/2015 : : Undangan



Kepada :



Yth



1. Pengawas Madrasah 2. Komite Madrasah 3. Guru dan Staf MTsS Al-Kamal di Tempat



Dengan Hormat, Kami mengundang kepada Bapak/Ibu dan Saudara dalam rapat pembahasan pengembangan Kurikulum MTsS Al-Kamal tahun pelajaran 2015/2016 yang akan dilaksanakan pada : Hari, Tanggal



: Senin, 8 Juni 2015



Pukul



: 09.00 s.d. Selesai



Tempat



: Kantor MTsS Al-Kamal Keunaloi



Acara



: Pengembangan Kurikulum Madrasah



Karena pentingnya acara , diharap dengan sangat kepada Bapak/Ibu dan Saudara untuk dapat hadir tepat waktu dan atas partisipasi dan kehadirannya kami menyampaikan terima kasih.



Keunaloi, 4 Juni 2015 Kepala MTsS Al-Kamal



Mahdi A. Rani, S.Ag,M.Pd NIP. -



KEMENTERIAN AGAMA RI



MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA AL-KAMAL NSM : 121211060006 Desa Keunaloi Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar



NOTULEN RAPAT PENGEMBANGAN DAN PENYUSUNAN KURIKULUM MTsS AL-KAMAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016 1. Rapat dibuka oleh Kepala Madrasah yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin rapat. 2. Rapat pengembangan dan penyusunan kurikulum MTsS Al-Kamal menghasilkan keputusan sebagai berikut : a. Membentuk tim pengembang kurikulum MTsS Al-Kamal yang dikukuhkan dalam SK Kepala Madrasah b. Mekanisme dalam pengembangan Kurikulum MTsS Al-Kamal. 1) melibatkan tim pengembang (guru,kepala madrasah, komite sekolah/madrasah, Pengawas madrasah), sesuai SK Kepala sekolah/madrasah; 2) dilakukan melalui pertemuan, seperti: workshop, bimbingan teknis, dan lain-lain; 3) kegiatan review dan revisi; 4) menghadirkan narasumber (Pengawas Madrasah); 5) tahap finalisasi; 6) pemantapan dan penilaian dokumen KTSP oleh Tim Pengembang berdasarkan petunjuk teknis Penyusunan KTSP; serta mendokumentasikan hasil pengembangan kurikulum dan ditandatangani oleh Kankemenag Kabupaten/Kota. c. Dalam penyusunan kurikulum selain menyusun kurikulum itu sendiri, menyusun pula perangkat pembelajaran baik dari kelas VII sampai dengan kelas IX yang terpilah-pilah sesuai dengan tuntutan yakni : 1. Menganalisis Kompetensi dasar dan penyusunan indikator setiap kompetensi dasar. 2. Membuat pemetaan kompetensi dasar bagi guru kelas VII,VIII dan IX 3. Penyusunan jaringan indikator bagi guru kelas VII,VIII dan IX 4. Penyusunan program silabus mingguan bagi guru kelas VII,VIII dan IX 5. Penyusunan Program Semester dan tahunan 6. Penyusunan Silabus mata pelajaran 7. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran bagi seluruh guru sesuai dengan jenjang kelas. dll c. Langkah pengembangan silabus meliputi: 1) pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar; 2) mengidentifikasi materi pokok pembelajaran; 3) mengembangkan kegiatan pembelajaran; 4) merumuskan indikator pencapaian kompetensi; 5) menentukan jenis penilaian; 6) menentukan alokasi waktu; dan 7) menentukan sumber belajar. d. Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 - 100%. 2) Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. 3) Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan: - Kompleksitas (tingkat keluasan dan kedalaman SK, KD, Indikator) - Daya dukung (ketersediaan sarana prasarana, SDM, anggaran, dll) - Intake (tingkat kemampuan rata-rata peserta didik) 4) Langkah menentukan KKM setiap mata pelajaran: - Menjabarkan Kompetensi Dasar ke dalam Indikator - Menentukan nilai setiap aspek penentu KKM indikator dengan rentang 0 – 100, seperti berikut ini:



-



a) Kompleksitas : Tinggi nilai 50 - 64 Sedang nilai 65 - 80 Rendah nilai 81 - 100 b) Daya Dukung : Tinggi nilai 81 - 100 Sedang nilai 65 - 80 Rendah nilai 50 - 64 c) Intake : Tinggi nilai 81 - 100 Sedang nilai 65 – 80 Rendah nilai 50 – 64 Menentukan KKM indikator dengan menghitung skor perolehan dibagi skor maksimum kali 100% Menentukan KKM Kompetensi Dasar dengan menghitung rata-rata KKM indikator untuk Kompetensi Dasar tertentu. Menentukan KKM Standar Kompetentensi dengan menghitung rata-rata KKM Kompetensi Dasar untuk Standar Kompetensi tertentu. Menentukan KKM Mata pelajaran tertentu pada kelas tertentu.dengan menghitung ratarata KKM Standar Kompetensi yang terdapat pada mata pelajaran tersebut pada kelas tertentu. Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) setiap mata pelajaran setiap kelas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Madrasah melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan saran dari komite madrasah.



3. Rapat ditutup dengan membaca doa bersama



Keunaloi, 9 Juni 2015 Notulis



Misropi,S.Pd.I