Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA PUSKESMAS KALIKAJAR KABUPATEN WONOSOBO Jalan Letda Sudarmono No.57 Telp (0286) 329293 KALIKAJAR 56372



BERITA ACARA PENJELASAN ( AANWIJZING ) Nomor : 050/021.8/017 Pada hari ini Selasa tanggal 6 Juni tahun Dua ribu tujuh belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Puskesmas Kalikajar Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2017, bertempat di Ruang Puskesmas kalikajar Kabupaten Wonosobo, telah menyelenggarakan penjelasan pekerjaan/Aanwijzing paket pekerjaan sebagaimana dalam Lembar data Pengadaan (LPD) Dihadapan Penyedia Jasa yang diundang : -----------------------------------------------sebagaimana terlampir----------------------------------------Sebelum penjelasan secara rinci diawali dengan : 1. Ucapan terima kasih atas kesediaan Penyedia barang/Jasa memenuhi undangan kami dalam rangka penjelasan/ aanwijzing 2. Perhatikan hasil pelaksanaan aawijzing yang akan dituangkan dalam Berita Acara, karena Berita Acara Penjelasan (aanwijzing) merupakan penuntun bagi semua penyedia barang/jasa untuk mengajukan penawaran. Penjelasan umum materi didalam dokumen lelang adalah sebagai berikut : 1. Rapat Penjelasan /Aanwijzing Rapat Penjelasan /Aanwijzing salah satu kegiatan yang harus, dilakukan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dan dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dihadapan peserta Pengadaan Barang/Jasa guna memperoleh pengertian dan kejelasan tentang tata cara yang benar di dalam mengikuti proses Pengadaan Barang/Jasa. 2. Prosedur dan tata cara Pengadaan barang/jasa berpedoman kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa; 3. Penjelasan lelang, menjelaskan mengenai : 3.1. Metode Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa : Pengadaan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Belanja Bahan dan Alat Kesehatan dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung dengan Pascakualifikasi sehingga bagi penawar harus mengambil dokumen pengadaan sebelum penawaran. 3.2. Cara penyampaian penawaran Cara penyampaian penawaran dengan system 1 (satu) sampul. Penyampaian dokumen penawaran dapat disampaikan langsung atau melalui pos atau layanan hantaran /skdpedisi. Adapun yang harus dilampirkan di dalam dokumen penawaran sesuai dengan ketentuan didalam lampiran berita acara ini. Semua dokumen penawaran dibuat dalam 1 (satu) asli. 3.3. Acara pembukaan dokumen penawaran Rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat dilihat dalam data lelang, apabila ternyata ada perubahan maka Pejabat Pengadaan akan mengumumkan kepada peserta melalui nAddendum untuk disampaikan kepada peserta, pengadaan barang/jasa. 3.4. Metode Evaluasi Evaluasi penawaran dilakukan sesuai dengan Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Sebelum dilakukan evaluasi yang lebih rinci terhadap semua dokumen penawaran, pejabat pengadaan akan meneliti apakah setiap penawaran : 1) Berasal dari peserta lelang yang mendaftar dan mengambil dokumen 2) Telah dihubungi tanggal, ditandatangani oleh yang berhak dan cap



3) Memenuhi ketentuan dokumen lelang Evaluasi penawaran penawaran dilakukan terhadap penawaran yang masuk setelah dilakukan koreksi aritmatik. Urutan evaluasi penawaran adalah : 1) Evaluasi administrasi; 2) Evaluasi teknis; 3.5. Hal – hal yang menggugurkan penawaran Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan dokumen lelang tanpa adanya penyimpanganyang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Penawaran yang bersifat penting/poko atau penawaran bersyarat adalah : 1) Jenis penawaran yang berpengaruh terhadap hal-hal yang sangat substantive dan akan mempengaruhi lingkup, dan hasil kerja; 2) Substansi kegiatan tidak konsisten dengan dokumen lelang; 3.6. Jenis kontrak yang akan digunakan adalah Lump Sum 4. Penjelasan umum Pejabat Pengadaan : 1) Surat penawaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan barang/Jasa Puskesmas Kalikajar Kabupaten Wonosobo; 2) Surat penawaran dibuat sesuai dengan contoh didalam dokumen pengadaan barang/jasa; 3) Surat penawran harus bernomor, bertanggal, perihalnya tidak salah, diatas Kop Perusahaan ditandatangani oleh Direktur atau yang memiliki kapasitas menandatangani (Direktur Utama/Direktur I/ Direktur II), apabila yang menandatangani bukan direktur harus dilampiri Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,00; 4) Penawaran dibuat rangkap 1 (satu) rangkap asli; 5) Cap dan tanda tangan direktur/pemilik/kuasa direktur semuanya basah; 6) Surat Penawaran asli dicap/stempel materai supaya dibubuhi tanggal; 7) Pengertian dokumen penawaran asli adalah semua dokumen yang bertanda tangan dan bercap/stempel basah, sedangkan copy/salinan/rekaman adalah semua dokumen yang tidak dibubuhi materai tetapi harus bertantangan dan stempel basah; 8) Masa berlaku penawaran : 15 (lima belas) hari kalender; 9) Jangka waktu pelaksanaan : 30 (tiga puluh) hari kalender; 10) Pengalaman kerja yang ditulis didalam formulir isian kualifikasi harus dilampiri dengan bukti serah terima pekerjaan yang dilegalisir oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Apabila belum masanya serah terima harus ada surat pernyataan dari Pemberi Pekerjaan; 11) Semua surat yang bermaterai (Surat penawaran, surat pernyataan, neraca dan lainlain) didalam materai harus dibubuhi tanggal, kecuali surat yang tidak/bukan dikeluarkan/diterbitkan oleh Penyedia Barang/Jasa; 12) Ukuran amplop/sampul bebas warna putih tidak tembus baca/tembus pandang, bagian belakang amplop/sampul warna supaya dilak warna merah; 13) Apabila penyampaian dokumen penawaran melalui pos atau hantaran ekspedisi, maka dokumen penawaran harus sudah diterima oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa 1 (satu) hari sebelum pembukaan penawaran, alamat yang dituju adalah SKPD/Unit kerja pemilik pekerjaan; 14) Penawaran yang diterima oleh Pejabat Pengadaan setelah waktu yang ditentukan oleh Pejabat Pengadaan barang/Jasa gugur; 15) Besarnya HPS adalah Rp. 18.310.000,5. Isi a. b. c. d.



Dokumen penawaran Surat Penawaran; Daftar Rekapitulasi Kuantitas dan Harga; Daftar Kuantitas dan Harga; Dokumen Administrasi.



Demikian Berita Acara ini dibuat pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas untuk dapat dipergunakan sebagaimana semestinya.



Menyetujui, PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA



PT SAHABAT SENTRA ALKESINDO



H.DADAN HARDIANTO Direktur



PUSKESMAS KALIKAJAR KABUPATEN WONOSOBO TAHUN ANGGARAN 2017



NANDA ADITYA RIZKI, SKM NIP. 19870416 201101 1 009