Berita Acara Penyusunan RPP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



BERITA ACARA PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN UMUM, PAI, DAN MULOK MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Sembilan Belas berdasarkan rapat Kepala Madrasah/Komite Madrasah yang dilaksanakan pada tanggal tersebut di atas dan dihadiri oleh seluruh anggota/guru dan pengawas pembina dengan ini menyatakan : 1. Telah mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan menggunakan langkah-langkah Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk mata pelajaran Umum, PAI, dan Mulok. 2. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh guru di MTs Mu’min Ma’shum. Adapun daftar hadir peserta rapat tersebut terlampir. Demikian berita acara Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kepada pihak-pihak yang terkait kami ucapkan terima kasih.



Notulen,



Tasikmalaya, 26 Juni 2019 Pimpinan Rapat Kepala Madrasah



Dewi Siti Robiah A, S.Pd



Khoeruman, S.Ag



Mengetahui, Komite Madrasah,



Didin Burhani, M.Ag



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



DAFTAR HADIR RAPAT PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN UMUM, PAI, dan MULOK TAHUN PELAJARAN 2019/2020 No



Nama



Jabatan / Guru Mapel



1



Didin Burhani, M.Ag



Komite Madrasah



2



Husni Thamrin, S.PdI



Pengawas Pembina



3



Khoeruman, S.Ag



Kepala Madrasah / SKI



4



Eli Holilah, S.Ag



Fiqih



5



Eros Rosyati, S.Ag



6



Dudung Hasanudin, S.Pd



7



Lisda Nurmalis, S.Pd



IPA



8



Mustopa Kamal, S.Ag



IPS



9



Nur Zenal Mutaqin, S.Pd



Bahasa Inggris



10



Yayad Ruhyadin, S.Ag



Bahasa Arab



11



Dudu Husni Taupik, S.Pd



Seni Budaya



12



Asep Sobarudin, S.Ag



PKn / BK



13



Dewi Siti Robi'ah A, S.Pd



PKM Sarana Prasarana/IPS



14



Jajang Mustopariadi, M.Pdi



Akidah Akhlak & PTQ



15



Sandi Susandi, S.Pd



Penjaskes



16



Tria Simponur Satria, S.Pd



Matematika



17



Desi Ratnasari, S.Pd



Bahasa Indoneisa



18



Ema Nursolihah, S.Pd



Matematika



19



Nurhanipah, S.PdI



SKI



20



Melasari Safitri



Bahasa Inggris



21



Fajar Apriyadi, S.Pd



Prakarya



PKM Kurikulum / Al Qur’an Hadist PKM Kesiswaan / Bahasa Indonesia



Tanda Tangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



Notulen,



Tasikmalaya, 26 Juni 2019 Pimpinan Rapat Kepala Madrasah



Dewi Siti Robiah A, S.Pd



Khoeruman, S.Ag



Mengetahui, Komite Madrasah



Didin Burhani, M.Ag



NOTULEN RAPAT



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN UMUM, PAI dan MULOK MTs.MU’MIN MA’SHUM TAHUN PELAJARAN 2019/2020 RABU, 26 JUNI 2019 Hari/tanggal : Rabu, 26 Juni 2019 Tempat : Ruang Guru Jumlah Guru hadir : 18 (Delapan belas) Guru yang tidak hadir : Susunan Acara : 1. Pembukaan 2. Sambutan : a. Komite Madrasah b. Kepala madrasah c. Sambutan Pengawas Pembina 3. Bimbingan Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan penyusunannya 4. Do’a penutup A. Proses Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran: 1. Perencanaan a. mengumpulkan informasi dan referensi b. mengidentifikasi sumber belajar 2. Pelaksanaan a. merumuskan Kompetensi dan tujuan pembelajaran serta menentukan materi standar yang memuat Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Materi, Kegiatan Pembelajaran dan penilaian hasil belajar, b. menentukan strategi, metode dan teknik pembelajaran sesuai dengan model pembelajaran, c. menentukan alat evaluasi d. menganalisis kesesuaian Rencana Pelaksanaana Pembelajaran dengan pengorganisasian pengalaman belajar dan waktu yang tersedia sesuai dengan kurikulum beserta perangkatnya 3. Penilaian  Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran harus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan 4. Revisi Draft Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang telah dikembangkan perlu diuji kelayakannya melalui analisa kualitas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, penilaian ahli dan dan uji lapangan. Berdasarkan hasil uji kelayakan kemudian dilakukan revisi.



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



B. Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran: Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran minimal mencakup: (1) Kompetensi Inti, (2) Kompetensi Dasar, (3) Materi pokok, (4) Kegiatan pembelajaran (5) Indikator, (6) Penilaian, (7) Alokasi Waktu, (8) Sumber belajar. Atau dapat dilukiskan sebagai berikut: Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sekurang-kurangnya memuat komponen-komponen berikut : 1. Identifikasi 2. Kompetensi Inti, 3. Kompetensi Dasar, 4. Materi pokok, 5. Kegiatan pembelajaran 6. Indikator 7. Penilaian, 8. Alokasi Waktu 9. Sumber belajar / bahan / alat Demikian Notulen rapat Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Notulen,



Tasikmalaya, 26 Juni 2019 Pimpinan Rapat Kepala Madrasah



Dewi Siti Robiah A, S.Pd



Khoeruman, S.Ag



Mengetahui, Komite Madrasah



Didin Burhani, M.Ag Nomor : MTs.11.23/19/PP.005/45/2019 Lampiran : Perihal : Undangan Rapat Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



Di MTs Mu’min Ma’shum Yth. Bapak/Ibu Guru Di Tempat



Dengan hormat, Sehubungan dengan banyaknya hal-hal penting dalam perencanaan, proses, evaluasi dan tindak lanjut kegiatan belajar mengajar, dengan ini Kepala MTs Mu’min Ma’shum mengundang kehadiran Bapak/Ibu, pada: Hari/Tanggal : Rabu/26 Juni 2019 Waktu : pukul 08.00 s.d selesai Tempat : Ruang Guru MTs Mu’min Ma’shum Acara : Pembahasan Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Nara Sumber : a. Khoeruman, S.Ag ( Kepala MTs Mu’min Ma’shum ) b. Husni Thamrin, S.PdI ( Pengawas MTs Mu’min Mas’shum) Demikian undangan ini, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Tasikmalaya, 25 Juni 2019 Kepala Madrasah,



Khoeruman, S.Ag NIP. 196706161994011001



SURAT KEPUTUSAN Nomor : MTs.11.23/19/SK.005/19/2019 TENTANG



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



PENGANGKATAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM, Menimbang : a. Bahwa demi meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan di Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum perlu dilakukan penyusunan dan pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang akan dijadikan pedoman kegiatan Belajar Mengajar. b. Bahwa demi terlaksananya penyusunan dan Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum tahun pelajaran 2019/2020. c. Bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan cukup memenuhi syarat untuk ditunjuk dan ditetapkan sebagai Tim Penyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum Tahun pelajaran 2019/2020. Mengingat



:



Memperhatikan



: 1. Keputusan walikota Tasikmalaya Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya 2. Visi Misi dan Renstra Kementerian Agama Kota Tasikmalaya 3. Visi Misi dan Renstra MTs Mu’min Ma’shum Cipeusar Kota Tasikmalaya. 4. Kesepakatan Hasil Musyawarah Guru MTs Mu’min Ma’shum Cipeusar Kota Tasikmalaya dan Komite Sekolah tanggal 26 Juni 2019.



Menetapkan Pertama



: :



1. Undang–undang RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-undang RI nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah. 3. Undang-undang RI nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya. 4. Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen . 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. 6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 tahun 1992 tentang tenaga Kependidikan. 7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. 8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 9. Peraturan Menteri Agama No 2 Tahun 2008 Tentang Standar Isi 10. Keputusan MENPAN Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.



MEMUTUSKAN Mengangkat dan menetapkan Tim Penyusun dan Pengembang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876 Kedua



:



Ketiga



:



Tim Penyusun dan Pengembang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Madrasah Tsanawiyah diharuskan melakukan berbagai kegiatan yakni, menyiapkan dan menyusun draf, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian, dan mendokumentasikan hasil penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum pada tahun pelajaran 2019/2020. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tasikmalaya Pada Tanggal : 29 Juni 2019 Kepala Madrasah,



Khoeruman, S.Ag NIP. 196706161994011001



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876 LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA MTs MU’MIN MA’SHUM KOTA TASIKMALAYA Nomor : MTs.11.23/19/SK.005/19/2019 Tentang : Susunan Tim Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran MTs Mu’min Ma’shum Kota Tasikmalaya. No



Jabatan



1



Pembina



2



Pembina



3



Pembina



4



Ketua Tim



5



Sekretaris



6



Bendahara



7



Anggota



8 9 10



Nama / NIP Drs H Mahfud Shalahudin Husni Thamrin, S.Pd.I NIP.196305031992031004 Didin Burhani,S.Pd M,Ag Khoeruman, S.Ag NIP.19670616 199401 1001 Eros Rosyati, S.Ag NIP.19710817 199303 2 005 Eli Holilah, S.Ag NIP.197302171992032001



Ketua Yayasan Pengawas Madrasah Komite Madrasah Kepala Sekolah PKS Kurikulum Bendahara



Dede Nurwati, A.Md



Kepala TU



Yayad Ruhyadin, S.Ag Mustopa Kamal,S.Ag Dudung Hasanudin, S.Pd NIP. 197209032007101001



Koor.Mata Pelajaran PAI Koor.Mata Pelajaran IPS Koor.Mata Pelajaran B.Indonesia Koor.Mata Pelajaran Matematika Koor.Mata Pelajaran IPA Koor.Mata Pelajaran B.Inggris



11



Tria Simponur Satria, S.Pd



12



Lisda Nurmalis,S.Pd



13



Nur Zenal Mutaqin, S.Pd



Kualifikasi Pendidikan



Jabatan Dinas



PAI IPS B. Indonesia Matematika IPA Bahasa Inggris



Ditetapkan di : Tasikmalaya Tanggal : 29 Juni 2019 Kepala MTs Mu’min Ma’shum



Khoeruman, S.Ag NIP. 19670616 199401 1001



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



BERITA ACARA PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN UMUM, PAI, DAN MULOK MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas berdasarkan rapat Kepala Madrasah/Komite Madrasah yang dilaksanakan pada tanggal tersebut di atas dan dihadiri oleh seluruh anggota/guru dan pengawas pembina dengan ini menyatakan : 1. Telah mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan menggunakan langkah-langkah Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk mata pelajaran Umum, PAI, dan Mulok. 2. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh guru di MTs Mu’min Ma’shum. Adapun daftar hadir peserta rapat tersebut terlampir. Demikian berita acara Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kepada pihak-pihak yang terkait kami ucapkan terima kasih.



Notulen,



Tasikmalaya, 28 Juni 2018 Pimpinan Rapat Kepala Madrasah



Eros Rosyati, S.Ag



Khoeruman, S.Ag Mengetahui, Komite Madrasah,



Didin Burhani, M.Ag



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



DAFTAR HADIR RAPAT PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN UMUM, PAI, dan MULOK TAHUN PELAJARAN 2018/2019 No



Nama



Jabatan / Guru Mapel



1



Didin Burhani, M.Ag



Komite Madrasah



2



Dra. Hj. Neneng Sugiartini, M.Pd



Pengawas Pembina



3



Khoeruman, S.Ag



Kepala Madrasah / SKI



4



Eli Holilah, S.Ag



Fiqih



5



Eros Rosyati, S.Ag



PKM Kurikulum/Al Qur’an Hadist



6



Dudung Hasanudin, S.Pd



PKM Kesiswaan / B. Indonesia



7



Lisda Nurmalis, S.Pd



IPA



8



Mustopa Kamal, S.Ag



IPS



9



Nur Zenal Mutaqin, S.Pd



Bahasa Inggris



10



Yayad Ruhyadin, S.Ag



Bahasa Arab



11



Dudu Husni Taupik, S.Pd



Seni Budaya



12



Asep Sobarudin, S.Ag



PKn / BK



13



Dewi Siti Robi'ah A, S.Pd



PKM Sarana Prasarana/IPS, Prakarya



14



Jajang Mustopariadi, M.Pdi



Akidah Akhlak & PTQ



15



Sandi Susandi, S.Pd



Penjaskes



16



Tria Simponur Satria, S.Pd



Matematika



17



Desi Ratnasari, S.Pd



Bahasa Indoneisa



18



Ema Nursolihah, S.Pd



Matematika



19



Nurhanipah, S.PdI



SKI



Tanda Tangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



No 20



Nama



Jabatan / Guru Mapel



Melasari Safitri



Tanda Tangan



Bahasa Inggris



20



Notulen,



Tasikmalaya, 28 Juni 2018 Pimpinan Rapat Kepala Madrasah



Eros Rosyati, S.Ag



Khoeruman, S.Ag Mengetahui, Komite Madrasah



Didin Burhani, M.Ag



NOTULEN RAPAT PENGEMBANGAN RENCAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN UMUM MTs.MU’MIN MA’SHUM TAHUN PELAJARAN 2018/2019



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



KAMIS, 28 JUNI 2018 Hari/tanggal : Kamis, 28 Juni 2018 Tempat : Ruang Guru Jumlah Guru hadir : 17 (Tujuh belas) Guru yang tidak hadir : Susunan Acara : 1. Pembukaan 2. Sambutan : a. Komite Madrasah b. Kepala madrasah c. Sambutan Pengawas Pembina 3. Bimbingan Pengembangan Rencan Pelaksanaan Pembelajaran dan penyusunannya 4. Do’a penutup A. Proses Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran: 1. Perencanaan a. mengumpulkan informasi dan referensi b. mengidentifikasi sumber belajar 2. Pelaksanaan a. merumuskan Kompetensi dan tujuan pembelajaran serta menentukan materi standar yang memuat Setandar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Materi, indikator penilaian dan penilaian hasil belajar, b. menentukan strategi, metode dan teknik pembelajaran sesuai dengan model pembelajaran, c. menentukan alat evaluasi d. menganalisis kesesuaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan pengorganisasian pengalaman belajar dan waktu yang tersedia sesuai dengan kurikulum beserta perangkatnya 3. Penilaian  Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran harus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan 4. Revisi Draft Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang telah dikembangkan perlu diuji kelayakannya melalui analisa kualitas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, penilaian ahli dan dan uji lapangan. Berdasarkan hasil uji kelayakan kemudian dilakukan revisi. B. Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran:



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran minimal mencakup: (1) Kompetensi Inti, (2) Kompetensi Dasar, (3) Materi pokok, (4) Kegiatan pembelajaran (5) Indikator, (6) Penilaian, (7) Alokasi Waktu, (8) Sumber belajar. Atau dapat dilukiskan sebagai berikut: Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sekurang-kurangnya memuat komponen-komponen berikut : 1. Identifikasi 2. Kompetensi Inti, 3. Kompetensi Dasar, 4. Materi pokok, 5. Kegiatan pembelajaran 6. Indikator 7. Penilaian, 8. Alokasi Waktu 9. Sumber belajar / bahan / alat Demikian Notulen rapat Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Notulen,



Tasikmalaya, 28 Juni 2018 Pimpinan Rapat Kepala Madrasah



Dede Nurwati, A.Md



Khoeruman, S.Ag Mengetahui, Komite Madrasah



Didin Burhani, M.Ag



Nomor : MTs.11.23/19/PP.005/42/2018 Lampiran : -



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



Perihal



: Undangan Rapat Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Di MTs Mu’min Ma’shum Yth. Bapak/Ibu Guru Di Tempat



Dengan hormat, Sehubungan dengan banyaknya hal-hal penting dalam perencanaan, proses, evaluasi dan tindak lanjut kegiatan belajar mengajar, dengan ini Kepala MTs Mu’min Ma’shum mengundang kehadiran Bapak/Ibu, pada: Hari/Tanggal : Kamis/28 Juni 2018 Waktu : pukul 08.00 s.d selesai Tempat : Ruang Guru MTs Mu’min Ma’shum Acara : Pembahasan Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Nara Sumber : a. Khoeruman, S.Ag ( Kepala MTs Mu’min Ma’shum ) b. Dra. Hj. Neneng Sugiartini, M.Pd ( Pengawas MTs Mu’min Mas’shum) Demikian undangan ini, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Tasikmalaya, 26 Juni 2018 Kepala Madrasah,



Khoeruman, S.Ag NIP. 196706161994011001



SURAT KEPUTUSAN Nomor : MTs.11.23/19/SK.005/19/2018



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876 TENTANG PENGANGKATAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM TAHUN PELAJARAN 2018/2019 KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM, Menimbang : a. Bahwa demi meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan di Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum perlu dilakukan penyusunan dan pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang akan dijadikan pedoman penyelenggaraan pendidikan. b. Bahwa demi terlaksananya penyusunan dan Pengembangan Rencan Pelaksanaan Pembelajaran Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum tahun pelajaran 2018/2019. c. Bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan cukup memenuhi syarat untuk ditunjuk dan ditetapkan sebagai Tim Penyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum Tahun pelajaran 2018/2019. Mengingat



:



1. Undang–undang RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-undang RI nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah. 3. Undang-undang RI nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya. 4. Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen . 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. 6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 tahun 1992 tentang tenaga Kependidikan. 7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. 8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 9. Peraturan Menteri Agama No 2 Tahun 2008 Tentang Standar Isi 10. Keputusan MENPAN Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.



Memperhatikan



: 1. Keputusan walikota Tasikmalaya Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya 2. Visi Misi dan Renstra Kementerian Agama Kota Tasikmalaya 3. Visi Misi dan Renstra MTs Mu’min Ma’shum Cipeusar Kota Tasikmalaya. 4. Kesepakatan Hasil Musyawarah Guru MTs Mu’min Ma’shum Cipeusar Kota Tasikmalaya dan Komite Sekolah tanggal 28 Juni 2018.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876 Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



Mengangkat dan menetapkan Tim Penyusun dan Pengembang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini. Tim Penyusun dan Pengembang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Madrasah Tsanawiyah diharuskan melakukan berbagai kegiatan yakni, menyiapkan dan menyusun draf, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian, dan mendokumentasikan hasil penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum pada tahun pelajaran 2018/2019. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tasikmalaya Pada Tanggal : 02 Juli 2018 Kepala Madrasah,



Khoeruman, S.Ag NIP. 196706161994011001



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA MTs MU’MIN MA’SHUM KOTA TASIKMALAYA Nomor : MTs.11.23/19/SK.005/19/2018 Tentang : Susunan Tim Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



MTs Mu’min Ma’shum Kota Tasikmalaya. No



Jabatan



Nama / NIP



1



Pembina



2



Pembina



3



Pembina



4



Ketua Tim



5



Sekretaris



6



Bendahara



7



Anggota



8 9 10



Drs H Mahfud Shalahudin Husni Thamrin, S.Pd.I NIP.196305031992031004 Didin Burhani,S.Pd M,Ag Khoeruman, S.Ag NIP.19670616 199401 1001 Eros Rosyati, S.Ag NIP.19710817 199303 2 005 Eli Holilah, S.Ag NIP.197302171992032001



Jabatan Dinas Ketua Yayasan Pengawas Madrasah Komite Madrasah Kepala Sekolah PKS Kurikulum Bendahara



Dede Nurwati, A.Md



Kepala TU



Yayad Ruhyadin, S.Ag Mustopa Kamal,S.Ag Dudung Hasanudin, S.Pd NIP. 197209032007101001



Koor.Mata Pelajaran PAI Koor.Mata Pelajaran IPS Koor.Mata Pelajaran B.Indonesia Koor.Mata Pelajaran Matematika Koor.Mata Pelajaran IPA Koor.Mata Pelajaran B.Inggris



11



Tria Simponur Satria, S.Pd



12



Lisda Nurmalis,S.Pd



13



Nur Zenal Mutaqin, S.Pd



Kualifikasi Pendidikan



PAI IPS B. Indonesia Matematika IPA Bahasa Inggris



Ditetapkan di : Tasikmalaya Tanggal : 02 Juli 2018 Kepala MTs Mu’min Ma’shum



Khoeruman, S.Ag NIP. 19670616 199401 1001



BERITA ACARA PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN UMUM, PAI, DAN MULOK



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas berdasarkan rapat Kepala Madrasah/Komite Madrasah yang dilaksanakan pada tanggal tersebut di atas dan dihadiri oleh seluruh anggota/guru dan pengawas pembina dengan ini menyatakan : 1. Telah mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan menggunakan langkah-langkah Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk mata pelajaran Umum, PAI, dan Mulok. 2. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh guru di MTs Mu’min Ma’shum. Adapun daftar hadir peserta rapat tersebut terlampir. Demikian berita acara Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kepada pihak-pihak yang terkait kami ucapkan terima kasih.



Notulen,



Tasikmalaya, 26 Juni 2017 Pimpinan Rapat Kepala Madrasah



Eros Rosyati, S.Ag



Khoeruman, S.Ag Mengetahui, Komite Madrasah,



Didin Burhani, M.Ag



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



DAFTAR HADIR RAPAT PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN UMUM, PAI, dan MULOK TAHUN PELAJARAN 2017/2018 No Nama Jabatan / Guru Mapel Tanda Tangan 1 Didin Burhani, M.Ag Komite Madrasah 1 2 Dra. Hj. Neneng Sugiartini, M.Pd Pengawas Pembina 2 3 Khoeruman, S.Ag Kepala Madrasah / SKI 3 4 Eli Holilah, S.Ag Fiqih 4 PKM Kurikulum/Al Qur’an 5 Eros Rosyati, S.Ag 5 Hadist 6 Dudung Hasanudin, S.Pd PKM Kesiswaan / B. Indonesia 6 7 Lisda Nurmalis, S.Pd IPA 7 8 Mustopa Kamal, S.Ag IPS 8 9 Nur Zenal Mutaqin, S.Pd Bahasa Inggris 9 10 Yayad Ruhyadin, S.Ag Bahasa Arab 10 11 Dudu Husni Taupik, S.Pd Seni Budaya 11 12 Asep Sobarudin, S.Ag PKn / BK 12 PKM Sarana Prasarana/IPS, 13 Dewi Siti Robi'ah A, S.Pd 13 Prakarya 14 Jajang Mustopariadi, M.Pdi Akidah Akhlak & PTQ 14 15 Sandi Susandi, S.Pd Penjaskes 15 16 Tria Simponur Satria, S.Pd Matematika 16 17 Desi Ratnasari, S.Pd Bahasa Indoneisa 17 18 Ema Nursolihah, S.Pd Matematika 18



Notulen,



Tasikmalaya, 26 Juni 2017 Pimpinan Rapat Kepala Madrasah



Eros Rosyati, S.Ag



Khoeruman, S.Ag Mengetahui, Komite Madrasah



Didin Burhani, M.Ag NOTULEN RAPAT PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN UMUM MTs.MU’MIN MA’SHUM TAHUN PELAJARAN 2018/2019



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



SENIN, 26 JUNI 2017 Hari/tanggal : Senin, 26 Juni 2017 Tempat : Ruang Guru Jumlah Guru hadir : 15 (Lima belas) Guru yang tidak hadir : Susunan Acara : 1. Pembukaan 2. Sambutan : a. Komite Madrasah b. Kepala madrasah c. Sambutan Pengawas Pembina 3. Bimbingan Pengembangan Rencan Pelaksanaan Pembelajaran dan penyusunannya 4. Do’a penutup A. Proses Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran: 1. Perencanaan a. mengumpulkan informasi dan referensi b. mengidentifikasi sumber belajar 2. Pelaksanaan a. merumuskan Kompetensi dan tujuan pembelajaran serta menentukan materi standar yang memuat Setandar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Materi, indikator penilaian dan penilaian hasil belajar, b. menentukan strategi, metode dan teknik pembelajaran sesuai dengan model pembelajaran, c. menentukan alat evaluasi d. menganalisis kesesuaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan pengorganisasian pengalaman belajar dan waktu yang tersedia sesuai dengan kurikulum beserta perangkatnya 3. Penilaian  Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran harus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan 4. Revisi Draft Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang telah dikembangkan perlu diuji kelayakannya melalui analisa kualitas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, penilaian ahli dan dan uji lapangan. Berdasarkan hasil uji kelayakan kemudian dilakukan revisi. B. Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran:



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran minimal mencakup: (1) Kompetensi Inti, (2) Kompetensi Dasar, (3) Materi pokok, (4) Kegiatan pembelajaran (5) Indikator, (6) Penilaian, (7) Alokasi Waktu, (8) Sumber belajar. Atau dapat dilukiskan sebagai berikut: Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sekurang-kurangnya memuat komponen-komponen berikut : 1. Identifikasi 2. Kompetensi Inti, 3. Kompetensi Dasar, 4. Materi pokok, 5. Kegiatan pembelajaran 6. Indikator 7. Penilaian, 8. Alokasi Waktu 9. Sumber belajar / bahan / alat Demikian Notulen rapat Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Notulen,



Tasikmalaya, 26 Juni 2017 Pimpinan Rapat Kepala Madrasah



Dede Nurwati, A.Md



Khoeruman, S.Ag Mengetahui, Komite Madrasah



Didin Burhani, M.Ag



Nomor



: MTs.11.23/19/PP.005/39/2017



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



Lampiran : Perihal : Undangan Rapat Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Di MTs Mu’min Ma’shum Yth. Bapak/Ibu Guru Di Tempat



Dengan hormat, Sehubungan dengan banyaknya hal-hal penting dalam perencanaan, proses, evaluasi dan tindak lanjut kegiatan belajar mengajar, dengan ini Kepala MTs Mu’min Ma’shum mengundang kehadiran Bapak/Ibu, pada: Hari/Tanggal : Senin/26 Juni 2017 Waktu : pukul 08.00 s.d selesai Tempat : Ruang Guru MTs Mu’min Ma’shum Acara : Pembahasan Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Nara Sumber : a. Khoeruman, S.Ag ( Kepala MTs Mu’min Ma’shum ) b. Dra. Hj. Neneng Sugiartini, M.Pd ( Pengawas MTs Mu’min Mas’shum) Demikian undangan ini, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Tasikmalaya, 23 Juni 2017 Kepala Madrasah,



Khoeruman, S.Ag NIP. 196706161994011001



SURAT KEPUTUSAN



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876 Nomor : MTs.11.23/19/SK.005/15/2017 TENTANG PENGANGKATAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM, Menimbang : a. Bahwa demi meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan di Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum perlu dilakukan penyusunan dan pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang akan dijadikan pedoman penyelenggaraan pendidikan. b. Bahwa demi terlaksananya penyusunan dan Pengembangan Rencan Pelaksanaan Pembelajaran Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum tahun pelajaran 2017/2018. c. Bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan cukup memenuhi syarat untuk ditunjuk dan ditetapkan sebagai Tim Penyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum Tahun pelajaran 2017/2018. Mengingat



:



1. Undang–undang RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-undang RI nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah. 3. Undang-undang RI nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya. 4. Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen . 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. 6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 tahun 1992 tentang tenaga Kependidikan. 7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. 8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 9. Peraturan Menteri Agama No 2 Tahun 2008 Tentang Standar Isi 10. Keputusan MENPAN Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.



Memperhatikan



:



1. Keputusan walikota Tasikmalaya Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya 2. Visi Misi dan Renstra Kementerian Agama Kota Tasikmalaya 3. Visi Misi dan Renstra MTs Mu’min Ma’shum Cipeusar Kota Tasikmalaya. 4. Kesepakatan Hasil Musyawarah Guru MTs Mu’min Ma’shum Cipeusar Kota Tasikmalaya dan Komite Sekolah tanggal 26 Juni 2017.



MEMUTUSKAN



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876 Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga



:



Mengangkat dan menetapkan Tim Penyusun dan Pengembang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini. Tim Penyusun dan Pengembang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Madrasah Tsanawiyah diharuskan melakukan berbagai kegiatan yakni, menyiapkan dan menyusun draf, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian, dan mendokumentasikan hasil penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Mu’min Ma’shum pada tahun pelajaran 2017/2018. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tasikmalaya Pada Tanggal : 01 Juli 2017 Kepala Madrasah,



Khoeruman, S.Ag NIP. 196706161994011001



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA MTs MU’MIN MA’SHUM KOTA TASIKMALAYA Nomor : MTs.11.23/19/SK.005/15/2017



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM



MADRASAH TSANAWIYAH MU’MIN MA’SHUM CIPEUSAR - SUKAJAYA - PURBARATU - TASIKMALAYA SK. KANWIL DEPAG Wil/PP.032/386/93 Akta Notaris No. 19/1989/AN/PN TSM Telp. (0265) 2354876



Tentang



No



: Susunan Tim Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran MTs Mu’min Ma’shum Kota Tasikmalaya. Jabatan



1



Pembina



2



Pembina



3



Pembina



4



Ketua Tim



5



Sekretaris



6



Bendahara



7



Anggota



8 9 10



Nama / NIP Drs H Mahfud Shalahudin Husni Thamrin, S.Pd.I NIP.196305031992031004 Didin Burhani,S.Pd M,Ag Khoeruman, S.Ag NIP.19670616 199401 1001 Eros Rosyati, S.Ag NIP.19710817 199303 2 005 Eli Holilah, S.Ag NIP.197302171992032001



Jabatan Dinas Ketua Yayasan Pengawas Madrasah Komite Madrasah Kepala Sekolah PKS Kurikulum Bendahara



Dede Nurwati, A.Md



Kepala TU



Yayad Ruhyadin, S.Ag Mustopa Kamal,S.Ag Dudung Hasanudin, S.Pd NIP. 197209032007101001



Koor.Mata Pelajaran PAI Koor.Mata Pelajaran IPS Koor.Mata Pelajaran B.Indonesia Koor.Mata Pelajaran Matematika Koor.Mata Pelajaran IPA Koor.Mata Pelajaran B.Inggris



11



Tria Simponur Satria, S.Pd



12



Lisda Nurmalis,S.Pd



13



Nur Zenal Mutaqin, S.Pd



Kualifikasi Pendidikan



PAI IPS B. Indonesia Matematika IPA Bahasa Inggris



Ditetapkan di : Tasikmalaya Tanggal : 01 Juli 2017 Kepala MTs Mu’min Ma’shum



Khoeruman, S.Ag NIP. 19670616 199401 1001