10 0 85 KB
BERITA ACARA PERJANJIAN KERJASAMA PENGGUNAAN LAPANG SEPAK BOLA DESA PAWINDAN UNTUK KEGIATAN SISWA MTs.N CIAMIS
Pada hari ini Sabtu tanggal Sepuluh bulan Januari tahun dua ribu sembilan, bertempat di Kantor Desa Pawindan Kecamatan telah dilaksanakan pernyataan kesepakan bersama, yaitu : I.
Nama : Sutarman Alamat : Pawindan Kec. Ciamis Pekerjaan : Kepala Desa Pawindan Kec. Ciamis Kab.Ciamis Selanjutnya disebut Pihak Pertama
II. Nama : Drs. Gunawan, M.Pd NIP. : 150 274 608 Alamat : Jalan Panyingkiran No. 70 Ciamis Pekerjaan : PNS Deptemen Agama Kab. Ciamis) Jabatan : Kepala MTs.N Ciamis Selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk menjalin kerjasama dalam penggunaan sarana lapangan olah raga sepakbola Desa Pawindan untuk kegiatan siswa MTs.N Ciamis dalam bidang Ekstra Kurikuler, baik kegiatan olah raga maupun kegiatan kesiswaan lainnya. Selanjutnya Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara dan menjaga fasilitas yang ada pada lapangan olah raga sepakbola tersebut. Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari siapapun. Pihak Kedua Kepala Madrasah,
Pihak Pertama Kepala Desa Pawinda
Drs. Gunawan, M.Pd NIP. 150 274 608
Sutarman
PKM Kurikulum/Guru OR
Drs. Cecep Baban S. NIP. 150 384 155
Saksi-Saksi : Staf Desa Pawindan
PKM Kesiswaan
Agus Gojali, S.Pd NIP. 150 261 363