Biksu Dilarang Beribadah Di Tangerang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 Biksu dilarang beribadah di Tangerang Kejadian ini viral pada awal Februari tahun 2018. Kasus bermula setelah beredar video Biksu melakukan perjanjian dengan warga setempat untuk tidak mengadakan ibadah di daerah Legok. Warga Legok berasumsi bahwa sedang terjadi Syiar Agama Buddha saat itu yang menyebabkan kegiatan ibadah di rumah Biksu Mulyanto mendapat penolakan dari warga setempat. Peristiwa berawal saat warga menolak rencana kegiatan kebaktian umat Buddha dengan melakukan tebar ikan di lokasi danau bekas galian pasir di Kampung Kebon Baru, Desa Babat. Kegiatan tersebut dinilai warga sebagai kegiatan yang bertujuan untuk “merekrut” mereka masuk menjadi umat Buddha. Di dalam video, Biksu Mulyanto menguncapkan pernyataan dan isi perjanjiannya dengan warga setempat. Berikut adalah transkrip dari video yang viral, “Dan saya pun berjanji untuk tidak melakukan ritual atau ibadah dan melakukan kegiatan yang bersifat melibatkan warga umat Buddha yang menimbulkan keresahan warga Desa Babat. Apabila di kemudian hari saya melanggar surat pernyataan ini, maka saya bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan tidak ada tekanan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat jasmani rohani. Yang menyatakan, Mulyanto Nurhalim”. Setelah Polisi melakukan investigasi, ditemukan bahwa Biksu Mulyanto sedang tidak melaksanakan ibadah di rumahnya seperti apa yang dilaporkan warga Desa Babat, melainkan Biksu Mulyanto hanya menerima tamu yang memberinya makan. Tidak lama sejak kasus tersebut viral, para tokoh agama setempat mengadakan pertemuan yang bertujuan untuk meluruskan masalah dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 



Analisis / Hasil Diskusi Meskipun Indonesia secara resmi telah mengakui adanya 6 agama (termasuk Buddha), namun Biksu Mulyanto harus menerima kenyataan dimana ia harus membuat pernyataan untuk tidak melakukan ibadah dan menyepakati untuk tidak menaruh patung/ornamen yang berunsur Buddha di depan rumahnya. Menurut warga, Biksu Mulyanto mengajak mereka untuk “masuk” agama Buddha. Anehnya, warga tidak bisa memaparkan bentuk “ajakan” seperti apa yang dilakukan Biksu Mulyanto untuk merekrut mereka masuk agama Buddha. Sangat disayangkan apabila warga Indonesia (khususnya warga Desa Babat dalam kasus ini) yang mengambil sebuah kesimpulan tanpa ada dasar/bukti yang konkret. Selain itu, warga juga terlalu cepat berprasangka buruk pada Biksu Mulyanto dan menuduhnya melakukan kegiatan ibadah di rumah tinggalnya padahal tidak. Anehnya lagi, Biksu Mulyanto terdaftar secara resmi di KTP sebagai warga Desa Babat dan berhak untuk tinggal di Desa Babat. Sebagai negara yang berlandaskan UUD dan Pancasila, sudah sepantasnya kita warga negara Indonesia paham akan makna keberagaman dan berusaha mempertahankan keberagaman itu sendiri. Mengapa? Karena keberagaman itulah yang membentuk identitas Indonesia. Kita menolak keberagaman berarti kita menolak Indonesia itu sendiri. Salah satu kesepakatan antara warga Desa Babat dengan Biksu Mulyanto adalah untuk tidak memajang patung/ornamen yang mencolok agar tidak mencurigakan. Pernyataan dari kesepakatan ini juga mencoreng dari sikap toleransi terhadap sesame warga negara Indonesia. Setiap pemeluk agama berhak untuk melakukan kegiatan ibadah sesuai agamanya masingmasing. Kami menilai bahwa poin kesepakatan ini sangat membatasi Biksu Mulyanto dalam memeluk agamanya, karena patung/ornamen Buddha yang terpasang sama sekali tidak menganggu ketertiban umum. Ornamen Buddha yang terpasang sama seperti lambang Salib



yang terpasang di rumah orang Kristen, dan ayat-ayat suci Al-Quran yang terpasang di rumah orang Muslim. Oleh karena itu untuk menangkal masalah-masalah di atas adalah dengan cara bersikap toleransi antar umat beragama. Penting sekali untuk menumbuhkan rasa toleransi antar umat beragama agar kita bisa memahami makna dari keberagaman di Indonesia.











Cara untuk menumbuhkan sikap toleransi adalah Berempati/peduli dengan lingkungan sekitar kita. Dengan menumbuhkan rasa peduli antar sesama, juga akan menimbulkan rasa cinta kasih, kerendahan hati, kebaikan dan lain-lain yang akan berdampak pada timbulnya toleransi antar sesama umat beragama Nasionalisme Dengan menanamkan rasa nasionalisme, kita bisa memahami secara dalam apa makna dari keberagaman itu sendiri dan alasan mengapa kita harus memiliki sikap toleransi. Nasionalisme berarti tindakan yang kita lakukan harus berdasarkan UUD dan Pancasila.