Bisnis Internasional-Wto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERTEMUAN 12: BISNIS INTERNASIONAL-WTO A. TUJUAN PEMBELAJARAN Pada bab ini akan dijelaskan mengenai pengertian jual beli internasional, metode pembayaran internasional, Saat penyerahan benda dan penyerahan kepemilikan, Letter of credit (L/C), imbal beli internasional dan WTOAnda harus mampu: 1.1



Mengidentifikasi konsep pengertian tentang jual beli internasional.



1.2



Menjelaskan Letter of Creddit (L/C).



1.3



Menjelaskan World Trade Organization (WTO).



B. URAIAN MATERI Tujuan Pembelajaran 1.1: Mengidentifikasi



konsep



pengertian



tentang



jual



beli



internasional.



JUAL BELIINTERNASIONAL 1.



Pengertian Jual Beli Internasional Apabila dalam suatu bisnis melibatkan para pihak lebih dari satu negara,



maka



bisnis



yang



demikian



disebut



dengan



bisnis



internasional.Prinsipnya jual beli Internasional merupakan jual beli biasa, sehingga aturan hukum tentang jual beli biasa pada prinsipnya berlaku terhadap jual beli internasional.Hukum tentang jual beli internasional akan berjalan berbarengan dengan hukum tentang eksporimpor. 2.



Benturan-benturan Hukum dalam Jual Beli Internasional Pada umumnya ada dua negara yang terlibat dalam hal jual beli internasional di mana hukum negara-negara tersebut saling berbeda satu sama lain, maka benturan-benturan hukum antarnegara yang terlibat tidak dapat dihindari. Hukum berusaha menyelesaikan benturan tersebut dengan caracara sebagai berikut: 118



a.



Dengan pembuatan konvensi-konvensi internasional



b.



Penyelesaian lewat Hukum Perdata Internasional.



c.



Penyelesaian lewat pengaturan para pihak dalam kontrak. Pokok-pokok masalah yang sering timbul dalam jual beli internasional



berhubung dengan berbedanya hukum di antara negara dari pihak pembeli dengan negara dari pihak penjual adalah sebagai berikut : a.



Kekuatan Hukum Negosiasi Ada negara yang menganut prinsip bahwa negosiasi tidak mengikat sama sekali atau paling jauh baru mengikat secara moral, belum secara hukum. Ikatan hukum baru ada setelah ditandatangani kontrak.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yaitu Pasal 1320 menganut prinsip seperti ini.



b.



Akseptasi yang berbeda dengan Tawaran Pada tahap-tahap awal dari suatu kontrak, salah satu pihak melakukan penawaran (offer) dan pihak lain melakukan penerimaan (acceptance) terhadap penawaran tersebut. karena berbagai alasan, sering terjadi apa yang ditawarkan ternyata tidak persis sama dengan penerimaan tawaran. Hukum Indonesia menganut prinsip bahwa jika ada perbedaan antara penawaran dengan penerimaan tawaran, maka kata sepakat belum terbentuk, sehingga kontrak dianggap tidak ada.



c.



Pembatalan Suatu Tawaran Jika sudah dilakukan suatu tawaran, misalnya tawaran untuk menjual dari penjual, ada negara yang menganggap tawaran tersebut bisa dibatalkan sebelum penerimaan tawaran dilakukan oleh pihaklawan, dengan alasan bahwa tawaran tersebut masih merupakan perbuatan sepihak yang dapat dibatalkan pula secara sepihak.



d.



Perlu Tidaknya Suatu Consideration Suatu consideration merupakan prestasi dari pihak lawan sebagai akibat adanya prestasi dari pihak yang melakukan penawaran kontrak.Jika dalam hal jual beli dimana pihak yang melakukan tawaran adalah pihak penjual, maka yang merupakan consideration adalah harga barang yang harus dibayar oleh pihak pembeli.



119



e.



Keharusan Kontrak Tertulis Indonesia tidak mengharuskan kontrak jual beli dilakukan secara tertulis.Ada negara yang berlaku prinsip Statute of Fraud, yaitu bahwa kontrak tertentu harus dilakukan secara tertulis, seperti jual beli dengan harga diatas harga tertentu.



f.



Waktu dianggap Tercapainya Kata Sepakat Ada negara yang hukumnya menyatakan bahwa kata sepakat terjadi pada saat dikirimnya penerimaan tawaran.Ada juga yang mengatakan pada saat diterimanya oleh pihak penawar pengiriman penerimaan tawaran.Dan ada juga yang menyatakan pada saat pihak penawar mengetahuinya secara nyata (actual knolege) bahwa tawarannya sudah diterima oleh pihak lawan dan masih banyak lagi teori yang lain.



3.



Dasar Hukum terhadap Jual Beli Internasional Dasar Hukum terhadap suatu kontrak jual beli internasional adalah sebagai berikut : a.



Ketentuan dalam kontrak tersebut, berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak



b.



Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Hukum Kontrak (nasional)



c.



Kebiasaan bisnis (trade usage)



d.



Yurisprudensi



e.



Kaidah Hukum Perdata Internasional



f.



Konvensi-Konvensi internasional, seperti United Nations Convention on Contracts for the International Sale.



4.



Pengaturan Risiko dalam Jual Beli Internasional Untuk pengaturan risiko dalam jual beli internasional, hukum memberikan jalan yuridis sebagai berikut : a.



Risiko dapat diatur sendiri dalam kontrak yang bersangkutan



b.



Risiko mengikuti kepemilikan. Apabila hak milik sudah berpindah kepada penjual, maka risiko pun pindah kepada penjual.



c.



Risiko mengikuti pengaturan hukum mana yang berlaku. Hukum negara mana yang berlaku, maka dilihat bagaimana pengaturan risiko dalam hukum negara tersebut.



120



d.



Risiko mengikuti prinsip reservasi kepemilikan. Adakalanya ditentukan dalam kontrak bahwa hak milik belum berpindah meskipun barang sudah diserahkan, misalnya karena harga belum dibayar lunas. Karena itu adil jika ditentukan dalam kontrak bahwa risiko pun mestinya belum berpindah ke pihak pembeli.



e.



Risiko mengikuti penyerahan benda. Jika benda sudah diserahkan, maka risiko pun sudah harus berpindah.



METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL Dalam dunia bisnis dan hukum, ada perkembagan secara evolutif terhadap metode pembayaran terhadap suatu transaksi.Perkembangan metode pembayaran secara evolutif adalah sebagai berikut : 1.



Metode pembayaran barang ditukar dengan barang (barter)



2.



Motode pembayaran Cash (barang ditukar langsung dengan uang)



3.



Metode pembayaran dengan cek (barang diktukar dengan cek)



4.



Metode pembayaran lewat letter of credit (L/C), kartu kredit, kartu debet, dan sebagainya. Dalam Hukum tentang Perdagangan Internasional, apabila dilihat dari



waktu dilakukannya pembayaran, dikenal beberapa metode pembayaran sebagai berikut : 1.



Metode pembayaran Terlebih Dahulu Adalah suatu sistem pembayaran dimana pihak penjual (eksportir) baru akan mengirim barang dagangsannya setelah menerima pengiriman harga barang.



2.



Metode pembayaran secara Open Account Adalah kebalikan dari metode pembayaran terlebih dahulu.Harga baru dibayar oleh pembeli setelah harga diterima oleh penjual.



3.



Metode pembayaran atas Dasar Konsinyasi Pembayaran dilakukan lebih lama lagi.Sebab harga barang baru dibayar pada saat barang tersebut telah dijual lagi oleh pembeli kepada pihak ketiga dan harga sudah dilunasi oleh pihak ketiga tersebut kepada pihak pembeli.



4.



Metode pembayaran secara Documentary Collection Dilakukan dengan menggunakan dokumen Bills of Exchange, yaitu harga



121



barang segera harus dibayar setelah shipping documents tiba di banknya importir.Pembayaran



harga



tersebut



dipertukarkan



dengan



shipping



documents tersebut, dimana tanpa shipping documents, pihak importir tidak dapat mengambil barang tersebut. 5.



Metode pembayaran secara DocumentaryCredit Adalah bahwa pembayaran dilakukan dengan memakai dokumen Letter of Credit (L/C).Dalam hal ini pembayaran dilakukan tanpa menunggu tibanya barang atau tibanya dokumen.Akan tetapi, dibayar pada saat pihak pembeli telah membuka letter of credit di suatu bank dan bank tersebut meneruskannya kepada bank koresponden.Maka pada saat tersebut barang sudah dapat dikirim.



SAAT PENYERAHAN BENDA DAN PENYERAHAN KEPEMILIKAN Tentang kapan saatnya dianggap penyerahan barang sehingga dianggap juga saat penyerahan kepemilikan, dan peralihan risiko, oleh International Chamber of Commerce telah mengatur berbagai kemungkinannya, yang kemudian dikenal dengan istilah Incoterms. Incoterms ini perkenalkan pertama kali oleh International Chamber of Commerce pada tahun 1936, yang kemudian diubah tahun 1953, 1967, 1976, 1980, 1990 dan 2000.Dalam Incoterms tersebut terdapat istilah-istilah sebagai berikut : 1.



Ex Work (Diikuti dengan nama tempat) disingkat EXW Pihak pengirim/ penjual barang bertanggung jawab hanya sampai di tempat pengirimnya sendiri.Jadi penjual tidak bertanggung jawab terhadap loading ke atas kendaraan dan clearing untuk diekspor juga tanggung jawab pembeli.



2.



Free Carrier (Diikuti nama Tempat) disingkat FCA Pihak penjual tidak lagi bertanggung jawab setelah barang diserahkan dan setelah dilakukan clearing untuk diekspor sampai ke tempat tertentu yang ditentukan oleh pembeli.



3.



Free Alongside Ship (Diikuti nama Pelabuhan Muat) disingkat FAS Pihak penjual hanya bertanggung jawab sampai dengan barang tiba di kapal, tetapi mulai dari memuatnya ke dalam kapal sudah menjadi tanggung jawab pembeli.



122



4.



Free on Board (Diikuti nama Pelabuhan Muat) disingkat FOB Pihak penjual hanya bertanggung jawab sampai barang tersebut dimuat dalam kapal.Tepatnya penjual bertanggung jawab hanya setelah barang tersebut melewati ship’s rail di pelabuhan yang bersangkutan.



5.



Cost and Freight (Diikuti nama Pelabuhan Bongkar) disingkat CFR atau C&F Pihak penjual hanya bertanggung jawab terhadap cost dan freight saja. Sementara pihak pembeli bertanggung jawab terhadap risiko dan biaya-biaya lainnya.



6.



Cost Insurance & Freight (Diikuti nama Pelabuhan Bongkar) disingkat CIF Dalam hal ini tanggung jawab penjual sama seperti dalam C&F tersebut di atas, ditambah dengan kewajiban pihak penjual untuk mengasuransikan barang tersebut terhadap hilang atau rusak.



7.



Carriage Paid To (Diikuti nama Tempat Tujuan) disingkat CPT Pihak penjual bertanggung jawab terhadap freight pengiriman sampai ke tempat tujuan, sementara pihak pembeli bertanggung jawab terhadap risiko, rusak atau hilangnya barang.



8.



Carriage and Insurance Paid To (Diikuti nama Tempat Tujuan) disingkat CIP Dalam hal ini tanggung jawab sama dengan tanggung jawab dalam hal CPT tersebut diatas, ditambah dengan kewajiban penjual untuk mengasuransikan barang dan membayar premi asuransi.



9.



Delivered at Frontier (Diikuti nama Tempat Tujuan) disingkat DAF Pihak Penjual bertanggung jawab sampai barang di tempat tujuan, tetapi sebelum sampai ke customs boarder dari negara tempat tujuan.10. Delivered Ex Ship (Diikuti nama Tempat Tujuan) disingkat DES Pihak Penjual bertanggung jawab sampai ke pelabuhan tempat tujuan, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap clearing barang impor.



10. Delivered Ex Quay (Duty Paid)(Diikuti nama Pelabuhan Bongkar) disingkat DEQ Dalam hal ini tanggung jawabnya sama dengan dalam sistem DES, ditambah kewajiban pihak penjual terhadap cost dan risk yang mungkin timbul dalam hal clearing barang impor dan custom formalities. 11. Delivered Duty Unpaid (Diikuti nama Tempat Tujuan) disingkat DDU



123



Pihak penjual bertanggung jawab sampai ke tempat tujuan.Jadi dia bertanggung jawab terhadap semua cost dan risk dalam hal mengangkut barang, tetapi tidak termasuk clearing barang impor, Custom, Formalities, dan lain-lain. 12. Delivered Duty Paid (Diikuti nama Tempat Tujuan) disingkat DDP Penjual bertanggung jawab sampai ke tempat tujuan, di mana ia harus bertanggung jawab terhadap semua cost dan risk, termasuk pajak, duties, clearing barang impor, custom formalities dan lain-lain. 13. Free on Truck disingkat FOT Pihak penjual bertanggung jawab sampai dengan barang dimuat dalam truk. 14. Free on Rail disingkat FOR Pihak penjual bertanggung jawab sampai dengan barang dimuat dalam kereta api. 15. Free In Clause Pihak penjual bertanggung jawab terhadap pembayaran biaya muat/ bongkat. 16. Free Out Clause Dalam hal ini biaya muat/bongkar di tanggung oleh para pihak.



Tujuan Pembelajaran 1.2: Menjelaskan Letter of Creddit (L/C). LETTER OF CREDIT (L/C) 1.



Pengertian dan dasar hukum L/C Letter of Credit sering disebut juga dengan Documentary Credit (kredit yang berdokumen).Letter of Credit (L/C) adalah suatu kontrak, dengan mana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan dan perintah dari seorang nasabah (pemohon L/C) yang biasanya berkedudukan sebagai importir untuk melakukan pembayaran kepada pihak pengekspor atau pihak ketiga (beneficiary) atau membayar atau mengaksep wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran atau untuk mengaksep atau mengambil alih (negosiasi) weselwesel tersebut atas dasar penyerahan dokumen tertentu yang sebelumnya



124



telah ditentukan, asalkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Dasar hukum L/C adalah klausula dalam kontrak jual beli yang menundukkan diri kepada uniform Customs and Practices for Documentary Credit (disingkat UCP), hukum setempat (Indonesia termasuk peraturan di bidang



perbankan),



dan



kebiasaan



dalam



perdagangan



(trade



usages).Peraturan perbankan juga memberlakukan UCP tersebut dalam praktek hukum di Indonesia, baik terhadap L/C Internasional maupun L/C domestik. International Chamber of Commerce (ICC) tahun 1933 telah menyeragamkan L/C dengan terbentuknya Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCP). UCP hasil revisi tahun 1994 lazim disebut dengan UCP 500. Penerbitan L/C didasari atas suatu kontrak jual beli/ ekspor impor yang disebutkan di dalamnya bahwa cara pembayarannya adalah dengan penerbitan L/Coleh pihak pembeli. Unsur-unsur yuridis dari penerbitan suatu L/C adalah sebagai berikut : a. Adanya kontrak jual beli b. Atau dipakai surat pesanan, proforma invoice , atau confirmation of sale, jika kontrak jual beli tersebut tidak ada, c. Menyediakan sejumlah dana yang harus disetor kepada bank sesuai peraturan dan ketentuan perbankan yang berlaku. Proses penerbitan L/C adalah sebagai berikut : a. Kontrak jual beli dilakukan, dalam kontrak mana ditentukan bahwa pihak pembeli wajib membuka L/C. b. Pihak pembeli mengajukan aplikasi L/C kepada bank devisa (bank penerbit) untuk kepentingan pihak penjual. c. Bank penerbit mengirim surat L/C kepada penjual melalui bank koresponden. d. Bank koresponden/ advising bank memberitahu penjual bahwa kepadanya L/C telah diterbitkan. e. Setelah penjual menerima surat L/C, maka dia mengirim barangnya kepada pembeli.



125



f. Oleh penjual, dokumen asli diserahkan kepada advising bank dan duplikatnya dikirim kepada pembeli, g. Dilakukan pembayaran oleh advising bank setelah meneliti kelengkapan dokumen. h. Dokumen yang telah diterima oleh advising bank dikirim ke issuing bank. i. Setelah menerima dokumen-dokumen, issuing bank membayar kepada advising bank. j. Pembuka kredit (pembeli) membayar kewajibannya kepada issuing bank setelah dinotifikasi oleh issuing bank bahwa semua dokumen telah datang. k. Issuing bank mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit berdasarkan dokumen-dokumen mana barang-barang dapat diminta dari pengangkut. 2.



Para Pihak dalam L/C Para pihak dalam suatu L/C adalah sebagai berikut : a.



Pihak Pembeli adalah pihak importir yang membeli barang dan membuka L/C



b.



Pihak Penjual adalah pihak eksportir terhadapnya L/C dibuka.



c.



Pihak Pembuka L/C. Bank pembuka L/C atau yang disebut dengan issuing bank adalah bank yang membuka L/C setelah dimintakan oleh pihak pembeli.



d.



Pihak Penerus L/C. Bank Penerus L/C adalah bank yang dimintakan oleh pihak bank pembuka L/C untuk meneruskan L/C dan membayarkan kepada pihak penjual. Bank penerus L/C ini disebut juga dengan Conforming Bank, Correspondent Bank, Advising Bank, Paying Bank atau Negotiating Bank.



3.



Jenis-Jenis L/C a.



Revocable L/C Umumnya L/C tidak dapat dibatalkan (irrevocable) kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak.Akan tetapi, ada jenis L/C yang dapat dibatalkan oleh salah satu pihak tanpa membutuhkan persetujuan pihak lainnya, yaitu yang disebut dengan revocable L/C.



126



b.



Sight L/C Usance L/C adalah L/C yang dibayar oleh advising bank pada saat weselwesel dan dokumen-dokumen lain diajukan oleh eksportir.Yang kemudian menjadi tanggung gugat adalah pihak atas nama siapa wesel tersebut diterbitkan, yaitu advising bank, opening bank, bank ketiga atau pihak pembeli. Sebaliknya jika L/C tersebut baru dapat dibayar bukan pada saat diserahkan dokumen, melainkan pada saat jatuh tempo wesel, disebut dengan Usance L/C.



c.



Open/ Clean L/C Biasanya



L/C



dibayar



dengan



menunjukkan



dokumen



tertentu



(documentary L/C).Akan tetapi, adakalnya L/C dapat dibayar tanpa perlu menunjukkan dokumen tertentu, seperti L/C untuk pembayaran rutin yang jumlah uangnya kecil-kecil. d.



Restricted/ Straight L/C Adakalanya ada klausula yang menyebutkan bahwa suatu L/C hanya dapat dinegosiasi oleh bank tertentu saja.L/C seperti itu disebut dengan restricted/ straight L/C .Jika L/C yang telah diteruskan oleh advising bank kemudian bak-bank lain dapat menegosiasikannya disebut dengan general L/C.



e.



Non-Transferable L/C Apabila secara khusus ada klausula yang menyatakan bahwa L/C dapat dialihkan kepada pihak lain, maka L/C yang demikian disebut dengan transferable L/C atau assignable L/C ataupun Divisible L/C. Apabila tidak ada penyebutan seperti itu disebut dengan Non-Transferable L/C.



f.



Aflopend dan revolving L/C Aflopend L/C adalah L/C yang apabila tidak digunakan dalam batas waktu tertentu, L/C tersebut tidak dapat digunakan lagi.Jika L/C tersebut masih juga ingin digunakan, L/C tersebut harus diperpanjang lebih dahulu atau dibuka L/C baru.L/C yang berjangka waktu cukup lama, dimana dalam jangka waktu tersebut dapat diperkenankan menarik beberapa wesel, karena memang ada beberapa transaksi. L/C seperti ini disebut dengan Revolving L/C.



127



g.



Back to Back L/C Back to back L/C disebut juga dengan istilah Counter L/C. Dalam hal ini dikeluarkan L/C dimana negotiating/ advising bank bukan langsung membayar L/C, melainkan membuka L/C baru (misalnya dengan terms dan conitions yang berbeda) untuk kepentingan pihak ketiga. L/C seperti ini diterbitkan misalnya jika pihak pembeli hanya sebagai perantara/ komisi saja.



h.



Red Clause L/C Red Claise L/C disebut juga dengan istilah Anticipatory L/C. Pada L/C seperti ini dituliskan dengan tinta merah suatu klausula (red clause) yang menyatakan bahwa sebagian uang dalam L/C dapat dibayar meskipun dokumen belum diberikan, Pembayaran tersebut sering dimaksudkan sebagai advance payment dari jual beli yang bersangkutan.



i.



Transit L/C Transit L/C adalah L/C yang proses penerbitannya dilakukan sebagai berikut : Issuing bank di negara X membuka L/C atas permintaan Aplicant di negara Y melalui banknya di negara Y untuk dibayar kepada beneficiary di negara Z. Jadi ada tiga bank di tiga negara yang terlibat. L/C seperti ini diterbitkan misalnya bank applicant kurang dikenal atau tidak acceptable oleh pihak penjual, sehingga dibutuhkan bank di negara lain yang lebih terkenal dan terpercaya.



j.



Travellers L/C Travellers L/C berguna bagi orang yang bepergian, yang membawa L/C sebagai ganti membawa uang.



k.



Stand By L/C Stand By L/C berfungsi sama dengan garansi, yakni L/C yang dapat dipergunakan untuk menjamin jika ada wanprestasi atas suatu kontrak. L/C seperti ini tetap tidak dibayar-bayar (stand by) sampai terjadi suatu tindakan tertentu, misalnya jika ada wanprestasi atas kontrak.



4.



Prinsip-Prinsip Yuridis dari L/C Terhadap suatu L/C berlaku prinsip-prinsip yuridis sebagai berikut :



128



a.



Hukum terhadap L/C adalah hukum tentang dokumen, bukan hukum tentang barang dan jasa. Karena bank harus telah membayar sebelum barang datang, maka bank hanya dapat berpegang pada dokumen sematamata. Konsekunsinya bahwa antara L/C dengan kontrak jual beli berdiri independen, bukan assessoir dan yang satu terhadap yang lainnya. Sehingga dalam hal ini, jika yang satu tidak sah, tidak berarti yang lainnya juga tidak sah.



b. Bank berkewajiban untuk memeriksa seluruh dokumen dengan tingkat kepedulian yang wajar (reasonable care). c.



Terhadap L/C yang memerlukan dokumen, maka doktrin substantif performance tidak berlaku. Yang berlaku adalah doktrin strict compliance. Yakni para pihak harus memenuhi dokumen secara strict, seperti yang tertulis dalam the four corner dari dokumendokumen yang ada.



d. Bank dapat menerima dokumen dalam sistem informasi modern, seperti facsimile, telex, carbon copy dan sebagainya. e.



Berlaku prinsip silence is consent. Maksunya adalah bahwa kepada bank diberikan waktu yang pantas (reasonable time) untuk memutuskan apakah menerima atau menolak dokumen tersebut. Apabila bank dalam waktu yang pantas tersebut bank diam saja, dianggap bank menerima dokumen tersebut.



f.



Berlaku Homewor Trend. Maksudnya bila tidak diatur dalam peraturan internasional (UCP) dan terdapat perbedaan antara hukum di negara issuing bank dengan hukum di negara advising bank, maka yang berlaku adalah hukum di negara issuing bank. Akan tetapi terjadi perkembangan dalam praktek yang menginginkan berlakunya hukum di negara advising bank (lex loci contractus)



IMBAL BELI INTERNASIONAL Transaksi imbal beli disebut juga dengan istilah “barter”, “counter purchase,” atau “Counter trade” adalah suatu jenis transaksi dagang dimana sebuah perusahaan mengekpor barang tertentu ke suatu negara dengan persyaratan



129



bahwa dia juga harus mengimpor barang-barang lain dari negara tersebut sebagai imbalannya. Yang merupakan motif dilakukan suatu transaksi secara imbal beli adalah : 1. Ada negara yang tidak mempunyai cukup evisa untuk melakukan pembayaran atas jual beli suatu produk. 2. Terkadang devisa cukup tersedia, tetapi lebih diprioritaskan untuk bidangbidang lain. 3. Kesempatan bagi negara pembeli untuk menggenjot ekspornya. Dasar Hukum dari suatu kontrak imbal beli adalah sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum tentang kontrak dalam KUH Perdata 2. Ketentuan KUH Perdata tentang jual beli 3. Ketentuan KUH Perdata tentang Tukar-menukar 4. Kebiasaan dalam Perdagangan Internasional 5. Hukum Perdata Internasional 6. International Convention 7. Hukum Internal Lainnya, seperti hukum tantang ekspor-impor, L/C, moneter, perbankan dan lain-lain. Secara Yuridis, ada berbagai jenis transaksi dengan cara imbal beli ini, yaitu: Commercial Counter Trade, Inustrial Counter Trae, Counter Purchase, Compensation/ Buy back, Barter, perjanjian Swap, perjanjian Clearing, Switch Trading, Transaksi Offset, Program import Entitlement, perjanjian Framework, imbal balik pro active dan reverse Countertrade.



Tujuan Pembelajaran 1.3: Menjelaskan World Trade Organization (WTO). WORLD TRADE ORGANIZATION 1.



Pengertian dan latar belakang general agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Worl Tradde Organization (WTO) World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi kelanjutan dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).GATT dibentuk tahun1947 dan mulai beroperasi tahun 1948 merupakan suatu sistem, suatu



130



forum dan suatu lembaga internasional di bidang perdagangan, yang berwujud suatu kontrak atau traktat antara para pihak peserta kontrak, untuk mematuhi aturan main yang telah disepakati bersama dalam bidang peragangan internasional. GATT memiliki beberapa sistem dan forum, yaitu: Sistem Yuridis, Forum negosiasi, Forum Pengambilan keputusan, Sistem penyelesaian sengketa dan sistem Organisasi Internasional. GATT telah melakukan beberapa putaran perundingan, yaitu: GATT Conference 1947 dengan peserta 23 negara, Perundingan Annecy (1949) peserta 33 negara, perundingan Torquay (1950-1951) peserta 38 negara, Perundingan genewa (1955-1956) peserta 26 negara, Dillom Round (19601961) peserta 62 negara, Kennedy Round (1964-1967) peserta 102 negara, Tokyo Round (19731979) peserta 117 negara dan Uruguay Round (19861994) dengan peserta lebih 100 negara. World Trade Organization (WTO) berdiri sejak tanggal 1 Januari 1995, maka dunia mulai memiliki sebuah organisasi berbentuk badan hukum yang disebut WTO yang merupakan hasil kesepakatan terpenting dalam Putaran Uruguay (1986-1994) Fungsi-fungsi WTO yang terpenting adalah untuk memperlancar pelaksanaan, pengadministrasian dan peningkatan tujuan dari perjanjian pembentukan WTO, sebagai forum negosiasi bagi anggota, forum penyelesaian



sengketa



dan



pelaksanaan



peninjauan



atas



kebijakan



perdagangan. WTO memiliki beberapa organ yaitu: Ministerial Conference, General Council, Council for Trade in Goods, Council for Trade in Services dan Council for Trade– Related aspects of intelectual property rights (TRIPS). Sedangkan struktur organisasi dari WTO adalah : Contracting parties, Council of Representative, Committees dan Working parties. 2.



Prinsip-prinsip Utama GATT melandaskan pengaturannya pada beberapa prinsip utama yaitu:



Prinsip



penghapusan



nondiskriminasi, hambatan



dalam



prinsip bentuk



national



treatment,



prinsip



transaksi



kuantitatif,



prinsip



131



resiprositas, prinsip waiver dan pembatasan darurat terhadap impor, prinsip persaingan yang adil, prinsip kekecualian untuk perjanjian perdagangan regional, prinsip safeguard dan prinsip special and differential treatment. 3.



Mekanisme Penyelesaian Sengketa lewat World Trade Organization (WTO) Penyelesaian sengketa dengan sistem WTO ini berpegang pada prinsip-prinsip yang telah disepakati, yaitu yang tertuang dalam perjanjianperjanjian sebagai berikut : a.



Agreement Establishing the World Trade Organization



b.



Multilateral Trade Agreement in Goods



c.



General Agreement on Trade in Services



d.



Agreement on Trade – Related Aspects of Intelectual Property Rights



e.



Understanding on Rules of Procedures Governing the Settlement of Disputes



f.



Agreement on Trade in Civil Aircraft



g.



Agreement on Government Procurement



h.



International Dairy Agreement



i.



International Bovine Meat Agreement Penyelesaian sengketa oleh WTO ini dilakukan oleh suatu badan yang



disebut dengan Dispute Settlement Body.Penyelesaian sengketa dilakukan dengan memakai alternatif yaitu: Konsultasi, Good Offices, Konsiliasi, Mediasi, Arbitrasi dan Panel. Apabila ada pihak yang tidak menerima putusan panel tersebut, dapat mengajukan banding ke suatu badan yang di sebut dengan Appellate Body, yang akan memeriksa perekara pada tingkat banding dengan prosedur khusus yang cukup ketat. Perlu juga disebutkan bahwa Indonesia pernah dibawa ke persidangan WTO atas kasus Mobil Timor.Dimana Inonesia memberikan kemudahankemuahan tertentu untuk PT Timor Putera Nasional dalam hal mengimpor (dari korea) dan memproduksi mobil timor, yang tidak diberikan kepada perusahaan/ negara lain. Dalam hal ini di WTO Indonesia keluar sebagai pihak yang kalah perkara.



132



C. SOAL LATIHAN/ TUGAS 1.



Apa yang Saudara ketahui dengan Jual Beli Internasional? Coba Saudara jelaskan



2.



Dalam hukum tentang perdagangan internasional, apabila dilihat dari waktu dilakukannya pembayaran, dikenal beberapa metode pembayaran. Coba Saudara jelaskan metode pembayaran secara open account



3.



Apa yang dimaksud dengan L/C?, dan apa dasar hukum suatu L/C?, Coba Saudara jelaskan



4.



L/C banyak jenisnya, diantaranya adalah Revocable L/C dan Sight L/C. Coba Saudara jelaskan



5.



Coba Saudara jelaskan pengertian dan latar belakang WTO (World Trade Organization)



D. DAFTAR PUSTAKA Buku Santiago, Faisal. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta : Mitra Wacana Media. Fuady, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti. Harjono, Dhaniswara. 2009. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia. Burton, Richard Simatupang. 2003. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta. Saliman, Abdul. 2011. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta: Prenada Media Group. Sutiyoso, Bambang. 2006. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Yogyakarta: Citra Media. Najih, Mokhammad. 2012. Pengantar Hukum Indonesia.Malang: Setara Press Soekanto, Soerjono. 1991. SosiologiSuatuPengantar. Jakarta: Rajawali Pers Kitab



Undang-Undang



Hukum



Perdata



(Burgerlijk



Wetboek).2013.



Grahamedia Press



133