BJT 2 Adpu 4335 Alexius Jiu Ding [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2 Nama Mahasiswa



: ALEXIUS JIU DING



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



: 041776767



Kode/Nama Mata Kuliah



: ADPU 4335/ADMINISTRASI PERTANAHAN



Kode/Nama UPBJJ



: 50 / Samarinda



Masa Ujian



: 2020/21.2 (2021.1)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Uraian Kasus yang cukup fenomenal adalah kasus sengketa tanah di Meruya Selatan yang terjadi sejak 1970. Mengapa fenomenal ? Ini karena tanah yang disengketakan tidak main-main. Detikcom mencatat seluas 44 hektare menjadi rebutan warga dan perusahan swasta. Kemudian, kasus ini pun menjadi perhatianan anggota dewan sehingga sampai terbentuk panitia khusus (Pansus) mengusut kasus sengketa tanah tersebut. Sengketa bermula ketika pada 1971-1972, PT Porta Nigra membeli tanah kepada seseorang bernama Juhri yang mengaku mandor. Kemudian, Juhri menjual kembali tanah tersebut kepada pihak lain menggunakan sertifikat/girik palsu termaksud pada Pemprov DKI Jakarta. Lahan itulah yang kini menjadi lahan yang dimiliki warga. Seiring berjalan, dia diperkarakan dan divonis bersalah selama 1 tahun serta harus mengembalikan ganti rugi berupa tanah kepada PT Porta Nigra. Hanya saja, dia tidak kunjung membayar ganti rugi sehingga lama-lama lahan sengketa tumbuh menjadi perumahan yang padat. Pada 1966, PT Porta Nigra melayangkan surat permohonan eksekusi lahan di Meruya Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Permohonan itu dikabulkan. Pemprov DKI Jakarta yang juga merasa memiliki lahan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Jakarata dan menang. Soal Kasus di atas menunjukan sistem publikasi tanah yang dilakukan Indonesia, coba saudara analisis konsep sistem publikasi apa yang digunakan pemerintah Indonesia. Perhatikan juga landasan hukum yang melatar belakanginya. ➢ Sistem pendaftaran tanah yang diterapkan di suatu negara didasarkan pada asas hukum yang dianut oleh negara tersebut dalam mengalihkan hak atas tanah. Ada dua macam asas hukum, yaitu asas itikad baik berarti yang yang memperoleh suatu hak dengan itikat baik tetap menjadi pemegang hak yang sah menurut hukum, sedangkan asas nemo plus yuris berarti orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya. Sistem publikasi yang digunakan untuk Asas itikad baik adalah sistem publikasi positif, sedangkan Asas nemo plus yuris menggunakan sistem publikasi negatif. Di dunia ini tidak ada sau negara yang menganut salah satu asas tersebut secara murni, karena masing-masing asas ini memiliki kelebihan dan kekurangan. a. Sistem Publikasi yang digunakan di Indonesia Mengacu kepada Penjelasan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah), sistem publikasi yang digunakan di Indonesia adalah sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Hal ini dapat dibuktikan dari hal-hal berikut : 1). Pendaftaran tanah menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, bukan sebagai alat pembuktian yang mutlak (sistem publikasi negatif) 2). Sistem pendaftaran tanah merupakan sistem pendaftaran hak (registration of titles), bukan sistem pendaftaran akta (registration of deed) (sistem publikasi positif). 3). Negara tidak menjamin kebenaran data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat (sistem publikasi negatif)



4). Petugas pendaftaran tanah bersifat aktif meneliti kebenaran data fisik dan yuridis (sistem publikasi positif) 5). Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum (sistem publikasi positif) 6). Pihak lain yang dirugikan atas diterbitkannya sertifikat dapat mengajukan keberatan kepada penyelenggara pendaftaran tanah untuk membatalkan sertifikat atau mengajukan gugatan ke pengadilan agar sertifikat dinyatakan tidak sah (sistem publikasi negatif). 2. Uraian Budi adalah pemilih lahan pertanian dengan luas mencapai 1000 hektar, tanah budi telah di gadaikan kepada bayu dengan uang gadar sebesar Rp. 300.000.000, saat ini baru 5 tahun sejak penggadaian dilaksanakan, karena sesuatu hal yaitu hasil pertanian yang sudah dipanen, Budi ingin meminta kembali tanah yang telah dia gadaikan. soal Dari uraian di atas silahkan saudara hitung berapa uang tebuan yang harus di bayar budi untuk mendapatkan kembali tanah yang dia gadai ? ➢ Jika 1000 hektar dengan gadar Rp. 300.000.000, maka nilai gadar per hektar = 300.000.000, = 300.000 1.0000 Misal bunga pegadaian 300.000/tahun, maka dalam 5 tahun bunga menjadi : 5 x 300.000 = 1.5000.000 Tebusan yang harus dibayar adalah 300.000.000 + 1.500.000 = 301.500.000 ➢ Jika bunga 300.000/bulan maka dalam 5 tahun adalah : 300.000 x 5 x 12 = 18.000.000 Tebusan yang harus dibayar adalah 300.000.000 + 18.000.000 = 318.000.000 3. Uraian Program landreform pernah dicoba diimplementasikan di Indonesia pada era tahun 1960an, meskipun hanya mencakup luasan tanah dan petani penerima dalam jumlah sangat terbatas. Kemudian pada sepanjang Pemerintahan Orde Baru, landreform tidak pernah lagi diprogramkan secara terbuka, namun diganti dengan program pensertifikatan, transmigrasi, dan pengembangan Perkebunan Inti Rakyat, yang pada hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki akses masyarakat terhadap tanah. Sepanjang pemerintahan dalam era reformasi, telah dicapai beberapa perbaikan dalam hukum dan perundang-undangan keagrariaan, namun tetap belum dijumpai program nyata tentang landreform. Secara teoritis, ada empat faktor penting sebagai prasyarat pelaksanaan landreform, yaitu kesadaran dan kemauan dari elit politik, Organisasi petani yang kuat, ketersedian data yang lengkap, serta dukungan anggaran yang memadai. Saat ini, Kondisi keempat faktor tersebut masih dalam kondisi lemah, sehingga dapat dikatakan implementasi landreform secara serentak dan menyeluruh di Indonesia masih sulit diwujudkan. Soal



Dari uraian di atas diketahui bahwa penerapan landreform masih lemah, untuk itu saudara diminta untuk mengklasifikasikan tugas dari Kementrian dalam negeri dan Gubernur dalam menerapkan program landreform, agar tidak terjadinya timpang tindih tugas dan wewenang. ➢ Landreform yang dalam arti lebih sempit berupa penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah, merupkan bagian pokok dalam konsep feforma agraria (agrarian reform). Secara umum ada empat faktor penting sebagai prasyarat pelaksanaan landreform yaitu : 1. Elit politik yang sadar dan mendukung 2. Organisasi petani dan masyarakat yang kuat 3. Ketersediaan data yang lengkap dan akurat 4. Ketersediaan anggaran yang memadai Tata Kerja pelaksanaan Landreform (1) Pelaksanaan teknis operasional kegiatan Menteri Dalam Negeri seperti yang dimaksud dalam pasal 2 keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Agraria sesuai dengan Keputusan Mentri Dalam Negeri no.94 tahun 1975. (2) Pelaksanaan kegiatan operasional Gubernur Kepala Daerah tingkat I sebagai kepala wilayah seperti yang dimaksud dalam pasal 3 keputusan ini dilkukan oleh Kepala Direktorat Agraria Provinsi sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 133 tahun 1978. (3) Pelaksanaan kegiatan operasional Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah tingkat II sebagai Kepala wilayah seperti yang dimaksud dalam pasal 4 keputusan ini dilakukan oleh kepala Kantor Akantor Agraria Kabupaten/Kotamadya sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 133 tahun 1978. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Landreform, maka Gubernur/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah wajib menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan-kegiatan berbagai instansi yang ada hubungannya dengan pelaksanaan landreform, baik dalam penyusunan dengan pelaksanaan landreform, baik dalam penyusunan program maupun dalam pelaksanaan operasional. Untuk daerah-daerah yang dipandang perlu, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dapat menegaskan petugas Kantor Agraria setempat untuk membantu Camat Kepala Wilayah dan Kepala Desa dalam melaksanakan Landreform, seperti yang dimaksud dalam pasal 5 dan 6 keputusan ini. Dalam melaksanakan kegiatannya sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 2, 3 dan 4 Keputusan ini Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dapat meminta saran dan pertimbangan dari panitia pertimbangan Landreform pusat, Panitia pertimbangan landreform Provinsi dan panitia pertimbangan landreform kabupaten/kotamadya. 4. Uraian



Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih berlanjut. Namun masalah lahan masih jadi hal utama yang belum selesai. Sejak November tahun lalu, masih ada 1 % lahan yang belum selesai dibebaskan. Kini proyek yang digarap bersama China masih terkendala 0,5 % lahan. Menurut Dirut PT Kereta Cepat Indonsia-China (KCIC) Chandra Dwipura, bulan Februari ini pembebasan lahan sudah berhasil diselesaikan sepenuhnya. “Pembebasan lahan tinggal sedikit makanya ini dikoordinasikan dengan pak Luhut, bisa di-support lah. Ini udah 99,95 % ya pembebasannya, Harapannya bulan Februari bisa selesai semua,” kata Chandra usai rapat di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat 931/1/2020). Soal Uraian di atas diketahui pelepasan tanah menjadi salah satu kendala pada pembangunan bagi kepentingan pemerintah yaitu proyek kereta cepat JakartaBandung. Silahkan saudara urutkan secara sistematis proses pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah yang didasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. ➢ Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaiman diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah pasal 10 e Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012). Yang dimaksud dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Perlu diketahui bahwa tahapan pelaksanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum ini meliputi : a. Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan tanah. b. Penilaian ganti kerugian c. Mussyawarah penetapan bentuk ganti kerugian d. Pemberian ganti kerugian e. Pelepasan tanah instansi Apabila pelepasan objek pengadaan tanah belum selesai dalam waktu 60 hari, tanahnya dinyatakan telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Pejabat yang melanggar ketentuan jangka waktu pelepasan objek pengadaan tanah tersebut dikenani sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi bisa disimpulkan bahwa prosedur pelaksanaan pengadaan tanah diawali demgan inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagai dasar penentuan pihak yang berhak dalam pemberian ganti kerugian. Kemudian, penilaian yang ditetapkann oleh lembaga pertanahan melakukan penilaian ganti kerugian. Penilaian ganti kerugian tersebut akan dijadikan dasar



musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian. Setelah mencapai kesepakatan, maka pihak yang berhak akan memperoleh ganti rugi dan setelahnya wajib melakukan pelepasan hak dan menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang menjadi objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui lembaga pertanahan.