17 0 55 KB
BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2
Nama Mahasiswa
: ANDRE PUTRA AGUNG
Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 042866488
Kode/Nama Mata Kuliah
: HKUM4312/HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kode/Nama UPBJJ
: UT BENGKULU
Masa Ujian
: 2020/21.2 (2021.1)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA
Jawaban
1. Hukum perlindungan konsumen sebagai bagian khusus dari hukum konsumen. Hukum konsumen mengatur secara umum mengenai hubungan masalah penyedia barang dan/atau jasa, hukum perlindungn lebih menitikberatkan masalah perlindungan hukum, dan hukum dan perlindungan tersebut tercantum dan di sahkankan dalam hukum perdata maupun publik. 2. a. hukum perlindungan konsumen dalam hukum perdata yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas ,yakni dalam pengertian hukum perdata terdapat dalam Kitab Undangundang hukum perdata(KUH Perdata), Kitab Hukum Undangundang Hukum dagang (KUH Dagang ) Dan Peraturan Perundang- undangan yang bersifat Privat. Contoh Kongkritnya yakni hukum perjanjian dan hukum perbuatan b. Hukum perlindungan konsumen dalam hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubugan negra dengan perorangan. Contoh Kongkritnya yakni Hukum Administrasi Negara,Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata / pidana, dan Hukum International. 3. Hukum perlindungan konsumen dan aturanya , hukum perlindungan dukumen sangat perlu di perhatikan baik secara formal maupun material demi memberi kesejahteraan pada masyarakat yakni, a. bahaya dari segi kesehatan dan keamananya b. mempromosikan perlindungan kepentingan sosila ekonomi konsumen c.pendidikan konsumen d.tersedianya upaya ganti rugi yang efektif e.tersedianya informasi yang memadai