Bju Agraria [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1)



Nama Mahasiswa



: Unik Awal Susanti



Nomor Induk Mahasiswa/NIM : 041989123 Tanggal Lahir



: 26/04/1993



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4211/HUKUM AGRARIA



Kode/Nama Program Studi



: 311/ILMU HUKUM S1



Kode/Nama UPBJJ



: 90/LAYANAN LUAR NEGRI



Hari/Tanggal UAS THE



: SABTU, 03/07/2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk : 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: Unik Awal Susanti



NIM



: 041989123



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4211/HUKUM AGRARIA



Fakultas



: FHISIP



Program Studi



: ILMU HUKUM S1



UPBJJ-UT



: 90/LAYANAN LUAR NEGERI



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka.



Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Hong Kong, O3 JULI 2021 Yang Membuat Pernyataan



Unik Awal Susanti



Jawaban 1. A. Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemindahan hak atau balik nama atas tanah hak milik a) . Dialihkan /pemindahan hak Dialihkan/pemindahan hak artinya berpindahnya hak milik atas tanh dari pemiliknya kepada pihak lain disebabkan adanya status perbuatan hukum. Contoh perbuatan hukum, yaitu jual beli, tukar menukar, hibah, penyertaan (pemasukan) dalam modal perusahaan, dan lelang. Berpindahnya hak milik atas tanah karena dialihkan/pemindahan hak harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),kecuali lelang dibuktikan dengan berita acara lelang yang dibuat oleh pejabat dari kantor lelang. Berpindahnya hak milik atas tanah ini harus didaftarkan ke kantor pertanahan kabupaten/kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan dilakukan perubahan nama dalam sertifikat dari pemilik tanah yang lama kepada pemilik tanah yang baru. Prosedur pemindahan hak atas tanah karena jual beli, tukar menukar, hibah dan penyertaan (pemasukan) dalam modal perusahaan diatrur dalam pasal 37 sampai dengan 40 PP Nomor 24 Tahun 1997 jo Pasal 107 sampai dengan Pasal 110 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Peralihan hak milik atas tanah, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada orang asing, kepada seseorang yang mempunyai dua kewarganegaraan, atau kepada badan hukum yang tidak ditunjuk oleh pemerintah adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. Itu artinya tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Cara mengurus balik nama sertifikat tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB. Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN). Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa. Jika tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah). Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda. Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai. Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi. Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan. Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah



dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN. Pengurusan ke Kantor BPN Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.  Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT. Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Tentunya jika diurus kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya pengurusan. Kelebihannya, pemilik tanah tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN karena semua telah diurus oleh PPAT. Jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain: Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Sertifikat asli Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum) Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Untuk biaya yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000. Biaya lain yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000). Sebagai ilustasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000. Jadi pihak-pihak yang berwenang dan bertanggung jawab atas kepengurusan balik nama atas hak milik adalah : 1. Pemohon 2. Petugas PPAT 3. Notaris (jika permohonan balik nama diwakilkan) 4. Kantor Pertanahan Kabupaten/ kota (BPN) Sumber : BUKU MATERI POKOK ADPU4335 https://money.kompas.com/read/2021/02/23/060214626/prosedur-dan-biaya-baliknama-sertifikat-tanah-di-bpn-terbaru?page=all 1. B. Tidak ada peraturan yang membolehkan adanya makelar dalam mempercepat proses balik nama atas hak milik. 2. A. yang harus dilakukan pemerintah jika masyarakatnya enggan mendaftarkan tanahnya



1. Pemerintah setempet sering mengadakan penyuluhan atau sosialisasi secara langsung dengan masyarakat terkait pendaftaran tanah dari prosedur hingga tujuan dan manfaat pendaftaran tanah. 2. Melakukan penyuluhan secara tidak langsung dengan menggunakan media, melalui acara-acara televisi, surat kabar (koran) dan internet mengenai seputar informasi pendaftaran tanah agar memudahkan masyarakat umum mendapatkan informasi dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 3. Memperbarui sistem pelayanan administrasi pertanahan yang lebih mudah diterima masyarakat. 2B. Dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi ini sangat membantu masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi prosedut pendaftaran tanah , sehingga masyarakat bisa lebih mempersiapkan dokumen atau syarat-syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran tanah. 3A. keterbukaan kepada instansi terkait dalah BPN dalam sistem pendaftaran tanah masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka bagaimana prosedur pendaftaran tanah dan berapa lama selesainya dalam pengerusan sertifikat. Dengan adanya asas keterbukaan dalam pendaftaran tanah ini sangat membantu masyarakat luas dalam mengakses status hak kepemilikan. Dengan msyarakat mengetahui prosedur dan jangka waktu serta biayaya yang dibutuhkan untuk pendaftaran tanah ini secara tidak langsung membantu meningkatkan kesadaran hukum akan hak atas tanah dan membantu berjalanya tertib administrasi pertanahan serta mengurangi resiko masyarakat terkena tipu oleh makelar. 3B. Tujuan pendaftaran tanah tersebut sesuai dengan Pasal 3 huruf a PP No. 24/1997 adalah “ untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.” untuk mewujudkannya menurut Pasal 4 ayat (1) PP No. 24/1997 diterbitkan sertifikat hak atas tanah bagi pemegang hak yang bersangkutan. Sertifikat tersebut berfungsi sebagai surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan syarat sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang terdapat dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan. Dalam pasal-pasal tersebut tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan surat tanda bukti hak yang kuat. Hal ini menunjukan bahwa UUPA menganut sistem pendaftaran yang disebut dengan registration of title stelsel negatif yang mengandung unsur positif. Ia berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, jadi sertifikat tersebut masih dapat digugat keabsahannya, dalam hal ini yang berlaku adalah stelsel negatif. Namun dalam Pasal 32 ayat 2 PP No. 24/1997 disebutkan “ Dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.” Menurut ketentuan ini dalam jangaka lima tahun jika tidak ada tindakan hukum oleh pihak lain atas sertifikat tersebut, maka pemegang sertifikat tersebut tidak dapat lagi diganggu gugat. Jadi dapat disimpulkan bahwa tanah yang sudah bersertifikat bisa saja diganggu gugat oleh pihak lain yang merasa memiliki hak, namun dalam kurun waktu kurang dari lima tahun setelah sertifikat kepemilikan yang baru dikeluarkan.



4A. Kepentingan pembangunan adalah legitimasi yang paling kuat bagi Pemerintah untuk mengambil alih tanah-tanah perorangan dengan mencabut hak-hak yang sebelumnya melekat pada tanah tersebut. Kepentingan pembangunan dapat dikualifikasikan sebagai kepentingan umum, yang merupakan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat secara umum. Dengan kata lain, tersirat makna bahwa kepentingan umum adalah perwujudan dari tugas negara untuk mensejahterakan dan memajukan kepentingan rakyat. Kepentingan umum tidak bermotif komersial. Kepentingan pembangunan harus disesuaikan dan diharomonisasikan dengan konsep penataan wilayah peruntukan, dan tata ruang, serta diberikan akses yang seluasluasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berimbang mengenai hal tersebut. Pembebasan tanah untuk kepentingan jalan tol, banjir kanal, waduk bendungan  atau pelabuhan udara misalnya tetap saja memperhitungkan manfaat makro yang akan diterima oleh Pemerintah sebagai hasil dari pembangunan tersebut. Namun motivasi utama dalam pembebasan tanah yang muaranya adalah pencabutan hak atas tanah adalah tugas-tugas dan kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan mandat kepemerintahanannya dalam mengabdi kepada kepentingan publik.  Bahwa pada akhirnya ada unsur komersial dalam perhitungan Pemerintah untuk pembebasan tanah, unsur tersebut sifatnya adalah pelengkap dan merupakan ikutan dari tujuan atau motif utama untuk kepentingan umum. Salah satu prinsip dasar yang universal dalam pengambilalihan tanah oleh negara adalah bahwa “ no private property shall be taken for public use without just and fair compensation”, sehingga dalam proses perolehan tanah tersebut hendaknya dapat memperhatikan prinsip-prinsip keadilan sehingga tidak merugikan pemilik asal. Persoalan yang sering dikonotasikan sebagai ketidakadilan dalam  pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan antara lain adalah : 



Adanya kerja sama antara Pemerintah dengan pihak swasta dalam pembebasan tanah. Kerja sama tersebut dapat berupa kerja sama operasi, build, own, transfer (BOT), Kerja sama pemanfaatan dalam bentuk otorita dan lain-lain. Pemilik asal dapat merasa bahwa kepentingannya dikorbankan untuk kepentingan pihak swasta, sebab tidak dapat dipungkiri dalam logika berusaha, sebagai swasta hanya proyek yang prospektif dan profitabellah yang mereka tertarik untuk bekerja sama. Di sisi lain, Pemerintah di tengah keterbatasan dana, maupun prioritas dan strategi pembangunan, seringkali bahwa kerjasama kemitraan dengan swasta adalah salah satu upaya untuk dapat melaksanakan dan melanjutkan tugas-tugas pembangunannya.  Adanya peralih fungsian dari tujuan semula pembebasan tanah Pembebasan tanah yang semula untuk kepentingan umum, dalam perkembangan lebih lanjut dapat melenceng dari tujuan semula. Pembebasan kompleks olah raga Senayan di ibu kota Republik Indonesia, Jakarta misalnya adalah sebuah contoh aktual. Pembebasan kawasan tersebut semula dimaksudkan adalah untuk kompleks olah raga yang megah dan representatif di Asia sebagai wujud kebanggaan bangsa dalam mengangkat harkat dan semangat bangsa Indonesia yang baru merdeka dan dalam semangat nation building.  Dalam perkembangan lanjutannya, sementara masyarakat rela untuk direlokasi dari kawasan tersebut, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, ketika rezim penguasa berganti, kawasan tersebut telah lebih didominasi oleh sektor swasta, sementara tujuan peruntukan semula tinggal hanya asesories belaka. Undang-undang tidak memberikan pengaturan maupun penjelasan atas pembebasan tanah yang semula dimaksudkan untuk tujuan pembangunan dalam konteks kepentingan umum, yang kemudian dialihkan dan beralih tujuannya. Dalam konteks demikian, maka yang dapat dijadikan rujukan hanyalah ketentuan-ketentuan umum hukum perdata, seperti pasal 1338 KUHPerdata yang mengatur tentang asas itikad baik dimana dinyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad



baik. Menurut Herlien Budiono,[31] di dalam hukum perjanjian adalah penting untuk memegang asas keseimbangan antara kehendak, kepercayaan dan pernyataan.       Asas lainnya yang dapat dimajukan adalah ketentuan pada pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Namun, patut disadari bahwa penggunaan pasal-pasal tersebut berlaku sangat umum. Sedangkan peralihan atau pencabutan hak atas tanah dianggap telah tuntas apabila para pihak telah sepakat dengan penyelesaiannya misalnya dengan ganti rugi, pemberian tanah pengganti dan lain-lain.  Tentu saja apabila suatu perjanjian telah ditunaikan, dalam pengertian pemenuhan prestasi dan kontra prestasi telah dilaksanakan, maka perjanjian tersebut dianggap telah berakhir sehingga sangat muskil untuk menggunakan pasal-pasal di atas sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ganti rugi. Sumber https://ninyasminelisasih.com/2012/10/16/hak_menguasai_tanah/ 4b .Persoalan ganti rugi Ganti rugi adalah soal yang pelik untuk dipecahkan. Dari sudut formal kepentingan Pemerintah ganti rugi lebih banyak diartikan ganti rugi material dengan mengambil patokan berdasarkan harga pasar atau harga yang ditetapkan tersendiri oleh Pemerintah, seperti nilai jual objek pajak (NJOP) misalnya. Demikian juga untuk bangunan dan objek lain yang melekat di atasnya, seperti tanaman tumbuh, Pemerintah telah punya rumusan dan tabel-tabel untuk mengkonversi nilai pasarnya.     Pada hal sesungguhnya, ganti rugi tidak sesederhana itu. Komfortabilitas dengan lingkungan, kedekatan dengan prasarana ekonomi atau lokasi pekerjaan, tingkat polusi, keamanan dan faktor stress karena penyesuaian ke lokasi yang baru, adalah persoalan persoalan besar, yang tidak dapat semata-mata diukur dalam nilai penggantian atas tanah dan bangunan yang melekat di atasnya. - Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan layang yang merupakan jalan umum memang termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”) yang berbunyi: Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan: b.   jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;   Dalam hal ini, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.[1] Adapun penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh penilai[2] yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan.[3]   Penilaian tersebut dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai.[4]   Nilai ganti kerugian yang dinilai oleh penilai tersebut merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang bersifat final dan mengikat.[5]  



Besarnya nilai ganti kerugian tersebut kemudian disampaikan kepada lembaga pertanahan disertai dengan berita acara[6] yang kemudian menjadi dasar untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.[7] Bentuk ganti kerugian tersebut dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.[8] Nantinya, penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian akan dilakukan secara musyawarah dengan pihak yang berhak paling lama 30 hari sejak penilai menyampaikan besar nilai ganti kerugian kepada lembaga pertanahan berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian.[9] Hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut kemudian menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.[10]   Sebagai informasi tambahan, Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (5) UU 2/2012 mengatur bahwa musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dilaksanakan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah bersama dengan penilai dengan para pihak yang berhak.[11] Namun, berdasarkan Pasal 37 UU 2/2012 yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja, musyawarah tersebut dilakukan oleh lembaga pertanahan. Hal tersebut menimbulkan kerancuan terkait siapa pihak yang berwenang melakukan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian.   Keberatan atas Besarnya Ganti Kerugian Pada dasarnya, jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, Anda selaku pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.[12] Nantinya, pengadilan negeri akan memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.[13] Jika ada pihak yang keberatan dengan putusan pengadilan negeri, pihak tersebut dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 hari kerja.[14] Selanjutnya, Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.[15]   Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan. [16]   Patut diperhatikan, jika pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian namun tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka pihak tersebut dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian hasil musyawarah karena hukum.[17]   Berdasarkan ketentuan di atas, jika Anda dan para pemilik tanah lainnya tidak setuju dengan besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah, maka Anda dapat mengajukan keberatan pada pengadilan negeri setempat. Sumber https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5283c878ea908/langkahhukum-bila-tak-sepakat-besaran-ganti-rugi-pembebasan-tanah Jadi menurut dari isi pasal-pasal diatas disebutkan dalam pasal 8 bahwa ganti rugi bisa berupa apa saja asal disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi apabila ganti rugi dari pemebebasan tanah berupa kendaraan bermotor adalah sah-sah saja apabila kedua belah pihak menyetujuinya.