BJU - Umum HKUM4403 ILMU PERUNDANG-UNDANGAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.1 (2021.2)



Nama Mahasiswa



: Purnomo



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 042664358



Tanggal Lahir



: 14/03/1979



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4403/Ilmu Perundang-Undangan



Kode/Nama Program Studi



: 311/Ilmu HukumS1



Kode/Nama UPBJJ



: 47/Pontianak



Hari/Tanggal UAS THE



: Rabu/29 Desember 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: Purnomo



NIM



: 042664358



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4403/Ilmu Perundang-Undangan



Fakultas



: FHISIP



Program Studi



: Ilmu Hukum S1



UPBJJ-UT



: Pontianak



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Pontianak, 29 Desember 2021 Yang Membuat Pernyataan



Purnomo



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



1.1 Pancasila sebagai dasar negara menjadi dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.  Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Selanjutnya, dalam buku tersebut juga dijelaskan Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Hal tersebut ditegaskan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. 1.2 Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  1.3 MA menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. 2.1 Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (“UU 12/2011”), Peraturan Desa tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Namun, peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa tetap merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.   2.2 Pada dasarnya, peraturan kepala desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Demikian yang dikatakan dalam Pasal 69 ayat (2) UU Desa.



3.1 Pengaturan sanksi pidana tak boleh diatur dalam aturan turunan. Sebab, pengaturan sanksi pidana hanya diperbolehkan pada level UU dan peraturan daerah. Oleh karenanya, aturan turunan berupa peraturan pemerintah hingga peraturan presiden (Perpres) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak boleh mengatur sanksi pidana berupa pidana penjara atau denda. Hal ini mengacu pada asas no punist without representative, pencantuman rumusan norma sanksi pidana hanya diperbolehkan dengan persetujuan rakyat melalui perwakilannya, dalam hal ini persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara Perda, atas persetujuan dari Gubernur dan/atau bupati dan/atau walikota. Perda dibatasi hanya untuk ancaman pidana dalam level Perda.



3.2 melaksanakan kekuasaan kedaulatan ini dapat diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Daerah berdasarkan hak otonomi sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan adanya hubungan pembinaan dan pengawasan. Hubungan pembinaan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dapat melalui asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sedangkan hubungan



pengawasan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melalui pengawasan terhadap produkproduk hukum Daerah.



4.A landasan fisologis Tentang swalayan modern dapat mengganggu citra pasar tradisional/eceran B Landasan Sosiologis Dapat menaikkan eksistensi pasar tradisional/klontong agar tetap bisa buka . oleh karena itu swalayan modern tida diberikan izin buka di daerah yang menerapkan peraturan ini C Landasan Yuridis Untuk peraturan swalayan modern yang ditetapkan ini akan tetap berlanjut guna mensejahterakan masyarakat yang membuka pasar swalayan dan toko klontong.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA