Bju - Umum Hukum Bisnis 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1)



Nama Mahasiswa



: SAPTIANDI



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 042030355



Tanggal Lahir



: 26 NOVEMBER 1994



Kode/Nama Mata Kuliah



: EKMA4316 /HUKUM BISNIS



Kode/Nama Program Studi



: S1 MANAJEMEN



Kode/Nama UPBJJ



: UPBJJ TERBUKA BOGOR



Hari/Tanggal UAS THE



: SENIN, 12 JULY 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: SAPTIANDI



NIM



: 042030355



Kode/Nama Mata Kuliah



: EKMA4316 /HUKUM BISNIS



Fakultas



: FE ( FAKULTAS EKONOMI )



Program Studi



: S1 MANAJEMEN



UPBJJ-UT



: UPBJJ-UT BOGOR



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Bogor 12 Juli 2021 Yang Membuat Pernyataan



Saptiandi



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. a. kelalaian korban dalam kasus penipuan diatas terjadi karena korban tidak mengambil keputusan



berdasarkan hukum perjanjian pinjam uang. Selain itu korban juga tidak paham hukum meminjam uang dengan menjaminkan sebuah serifikat, sehingga pelaku dengan mudahnya merayu korban dengan memberi tahu bahwa ini adalah hal biasa dalam sebuah perjanjian pinjam sehingga kegiatan penipuan yang dilakukan pelaku sangat mudah dilakukan, dalam hal ini dapat kita simpulkan kejadian yang dialami korban sangat merugikan banyak orang yang termasuk didalam rumah yang pelaku sita.



b. suatu perjanjian terdiri dari beberapa unsur, yaitu 



kata sepakat dari dua pihak atau lebih;dalam hal ini kata sepakat yang di lakukan pelaku dan korban sudah terjdi namun korban tidak menyadari bahwa yang di jelaskan palku adalah sebuah kebohongan atau aksi curanmor .







kata sepakat yang tercapai harus bergantung kepada para pihak;ketika korban merasa ragu untuk melakukan transaksi pinjam uang ini seharusnya korban bisa mengambil keputusan untuk membatalkan transaksi tersebut







keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum;tujuan dari pihak pelaku adalah mengambil semua keuntungan yang korban alami sehingga korban mendapatkan kerugian , sedangkan tujuan dari korban adalah mendapatkan pinaman uang yang saat itu ia sangat membutuhkannya







akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban yang lain atau timbal balik; dan dari kasus penipuan di atas tidak ada keuntungan yang di dapat oleh pihak korban melainkan rugi yang didapatkan , sebaliknya pelaku penipuan mendapat kan banyak keuntungan , namun sedang diproses pihak berwajib







dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini seharusnya pihak korban memahami berkas dan syarat-syarat yang di layangkan pihak pelaku sehingga jika terjadi kejanggalan pihak korban mempunyai hak untuk mempermasalahkan hal



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



tersebut berdasarkan undang-undang perjanjian.



2. Sebelumnya mari kita pahami isi Pasal 80 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014!



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; c.



bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional;



d. bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipt Pasal 80 1. Kecuali dipedanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk me.laksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (21, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2). 2. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait. 3. Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi. 4. Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi. 5. Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan. Dapat kita kaitkan Pasal 80 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014contoh kasus pelanggaran hak cipta pada soal diatas maka dapat kita analisa bahwa gugatan pendangdut Rhoma Irama terkait duggan pelanggarn hak cipta lagunya adalah hal yang wajar ia lakukan melansir bahwasanya PT. Sandi Record memproduksi dan mengunggah lagulagu ciptaan ia ke dalam Yotube secara illegal dan tanpa izin, jika kita mengaitkan kedalam hak cipta sebuah karya yang diatur dalam sebuah undang-undang bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dalam hal ini seharusnya PT. Sandi record seharusnya melakukan aturan sebagai mana aturan tentang izin mengenai menduplikatan hak cipta dengan point sebagai berikut : Kecuali dipedanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk me.laksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (21, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).



Namun dalam kasus yang dilayangkan oleh Rhoma irama ternyata hakim menolak gugatan perkara hak cipta dan pembayaran royalty PT. Sandi Record dikarenakan saat berkas gugatan dikumpulkan dan dibacakan ternyata Majelis Hakim 1 ketut tirta justru balik menghukum penguguat di karenakan , bahwa tergugat dalam hal ini PT Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu yang dimilikinya. Sehingga, gugatan yang dilayangkan oleh Rhoma dianggap tidak memenuhi unsur gugatan."Gugatannya tidak beralasan, karena menurut dia (Rhoma Irama) belum dibayarkan, ternyata sudah terbayar," katanya. Dalam persidangan, pihak tergugat atau Sandi Record telah menunjukkan



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



bukti pembayaran royalti lagu-lagu Rhoma. Jumlahnya bahkan mencapai Rp500 juta. "Ada bukti-bukti dari tergugat yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta itu sudah terbayarkan sekitar Rp500 juta lebih," ucapnya. Pembayaran Royalti itu, sudah dilakukan Sandi Record ke agen atau kuasa yang ditunjuk oleh Rhoma sendiri. "Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma, diperiksa tergugat juga kan punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," tandasnya.



Dari kasus diatas bahwa dapat kita simpulkan PT. Sandi Record terlah



memproduksi dan mengunggah sebuah karya yang mempunyai hak cipta sebelumnya yaitu milik pendangdut Rhoma Irama dengan mematuhi hukum dan pasal undang- udang yang berkalu, bahkan sudah mengatur izin lesensi terhadap agen atau kuasa dari Rhoma irama , serta tidak serta merta merauk untung dari penghasilan dari youtube, PT. Sandi record terlah memberikan bukti pembayaran Royalti. 3. a. pasar perdana merupakan penjualan pertama atas efek atau sertifikat yang diterbitkan oleh emitmen, yaitu perusahaan atau organisasi yang menerbitkan efek atau sertifikat, sebelum efek atau sertifikat tersebut diperdagangkan di bursa efek atau pasar sekunder.dengan jangka waktu pasar perdana yaitu 90 hari sejak izin emisi diperoleh dari Bapepam. Penetapan harga pada pasara perdana biasanya ditetapkan bersama oleh Emitmen,Penjamin emisi dan PT Danareksa, dengan tujuan penterapan harga tersebut adalah untuk nmencapai harga yang wajar sehingga dapat diterima oleh emitmen maupun para pemodal.Dalam hl saham penjamin emisi juga membuat penilaian sendiri atas saham tersebut, selama proses ini Bapepamn harus diberi informasi tentang perkembangannya. Meskipun tidak ada rumus yang tepat untuk menilai harga saham, berikut ini adalah beberapa metode dasar yang biasa dipakai yaitu: 1. Metode rasio Price Earnings (P/E) 2. Metode Devidend -yield 3. Metode Net Assetv Value (NAV) 4. Present Value of Future Devidend 5. Present Value of Future Earning Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_perdana b. Kegiatan Yang di pasar perdana Bank Indonesia (BI)adalah tetap memegang janjinya untuk meringankan beban pemerintah dengan melakukan : 1. pembelian Surat berharga Negara (SBN) di pasar perdana. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sejak awal tahun 2021 hingga 16 April 2021,



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



2. BI telah membeli SBN di pasar perdana sebesar Rp 101,91 triliun. Ini terdiri dari pembelian melalui mekanisme lelang utama sebesar Rp 28,33 trliun dan lewat mekanisme greenshoe option (GSO) sebesar Rp 73,58 triliun. 3. Setelah pada tahun 2020 melakukan pembelian dari pasar perdana sebesar Rp 473,42 triliun untuk pendanaan APBN 2020, pada 2021 BI melanjutkan pembelian di pasar perdana untuk pembiayaan APBN tahun 2021,” jelas Perry, Selasa (20/4). Berlanjutnya pembelian SBN dari pasar perdana untuk pembiayaan APBN tahun 2021 ini dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI tanggal 16 April 2021 yang telah diperpanjang tanggal 11 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021. 4. a Dari contoh kasus pada soal nomer 4 dapat dianalisa sederhana seperti berikut Bahwa KPPU memutuskan 3 perusahaan melakukan praktek diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengankutan barang dan hal ini telah melanggar hukum dan aturan yang berlaku Adapun 3 perusahaan yang terbukti bersalah adalah PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun ada satu perusahaan yaitu PT Wings Abadi tidak terbukti melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini Kasus perkara praktek diskriminasi kerja sama penjualan kargo dalam hal pengankutan barang dan jasa, Perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli September 2018.Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan, dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Pada kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak eksklusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 (empat puluh) ton per hari untuk 4 (empat) rute penerbangan yang telah disepakati. Tindakan tersebut terbukti menutup dan/atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan/atau perantara agen-agen kargo lain. Majelis KPPU akhirnya memutuskan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT Wings Abadi tidak terbukti melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini. Untuk itu, Majelis Komisi menghukum PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express untuk masing-masing membayar denda sebesar Rp1.000.000.000. "Memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor, kecuali jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak Putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.



b. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang memiliki tugas utama melakukan penegakan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk menyusun pedoman yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sebagaimana tercantum dalam pasal 35 huruf f. Sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 35 huruf f tersebut, KPPU menyusun pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai definisi pasar bersangkutan. Pendefinisian pasar bersangkutan merupakan sebuah bagian yang sangat penting dalam proses pembuktian



penegakan



hukum



persaingan,



terutama



menyangkut



beberapa



potensi



penyalahgunaan penguasaan pasar oleh pelaku usaha tertentu. Upaya menguraikan pasar bersangkutan memiliki kompleksitas yang tersendiri, yang terkait dengan konsep dan metodologi ekonomi, sehingga untuk memahaminya diperlukan pedoman yang bisa menjelaskan bagaimana sebuah pasar bersangkutan ditetapkan dalam sebuah kasus persaingan.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Undang-Undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:



Tugas 1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16; 2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24; 3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28; 4.



Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;



5.



Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;



6.



Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini;



7.



Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.



Wewenang 1. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; 2. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



3. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya; 4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; 5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini; 6. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini; 7. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud nomor 5 dan nomor 6, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi; 8. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini; 9. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan; 10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat; 11. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; 12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.