Boq, Gambar Dan Spekteknis Jalan Lingkungan Kantor Dishubkominfo-Dgl [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BILL OF QUANTITY (BOQ)



URAIAN PEKERJAAN b



a



Persiapan Jalan Lingkungan Pondasi Lain-lain



Biaya Pekerjaan Pajak 10% C. Biaya Total (A + B) A. B.



D.



Dibulatkan



ww



PD FC



r w. ea



Terbilang :



ria Rp Rp Rp Rp



t an e!



III. IV.



Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan



nu



I. II.



JUMLAH HARGA



Rp Rp Rp



c



m



NO.



PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR JL. JATI NO 14 DONGGALA



5 co T



: : : :



Rp



ce.



PROGRAM KEGIATAN PEKERJAAN LOKASI



l



REKAPITULASI



Palu, ........................ 20..... PT/CV........................



Materai 6000



.................................... Direktur/Direktris



-



l



ria



BILL OF QUANTITY (BOQ)



RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) : PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR



KEGIATAN PEKERJAAN LOKASI



: PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR : PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR : JL. JATI NO 14 DONGGALA



b



II.



Pekerjaan Jalan Lingkungan



d



c



1.00 1.00 1.00 1.00 1.00



r w. ea



1 2 3 4 5



Pekerjaan Persiapan Mobilisasi Bahan Pembersihan Lapangan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank Mobilisasi Dan Demobilisasi Papan Nama Proyek



SATUAN



t an e!



a I.



VOLUME



Ls Ls Ls Ls Ls



3



3



Pekerjaan Lapisan Penetrasi Macadam Tebal 7 cm



369.10



Ltr m2



4



Pekerjaan Sand Sheet



369.10



m2



11.51



m3



3.32



m3



PD FC



nu



Pekerjaan Lapisan Pondasi Atas (Area Lapen) Pekerjaan Lapis Resap Pengikat (Prime Coat)



Pekerjaan Pondasi



184.55 136.48



m



1 2



III.



Pekerjaan Galian Pondasi



2



Pekerjaan Pondasi Batu Kali



3



Pekerjaan Pondasi Batu Kosong



3.54



m3



4



Pekerjaan Urugan Pasir



0.89



m



5



Pekerjaan Urugan Kembali



5.75



m3



6



Pekerjaan Timbunan



28.20



m



1.00 1.00



Ls Ls



ww



1



IV. 1 2



Pekerjaan Lain-lain Administrasi / dokumentasi Pembersihan



HARGA SATUAN (Rupiah) e



m



URAIAN PEKERJAAN



ce.



NO.



5 co T



PROGRAM



3



3



JUMLAH HARGA (Rupiah) f



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



435.46



376.30 32



ww



r w. ea



PD FC 369.10



nu



53



m



l



ria



5 co T ce.



t an e!



54



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



#REF!



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



DAFTAR HARGA SATUAN UPAH DAN BAHAN



No. C. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



l



ria



hari hari hari hari hari hari



ww



Jenis Upah / Bahan



PERALATAN : Exavator Tandem Roller 6 - 8 Ton Loader Concrete Mixer Concrete Vibrator Asphalt Sprayer Dump Truck Water Tank Generator Zet Pompa Air



Harga Satuan ( Rp )



m



UPAH KERJA : Pekerja Mandor Tukang Batu/Kayu/Besi/Cat Kepala Tukang Operator Penjaga Malam/Pembantu Operator



ce.



BAHAN-BAHAN : Batu Kali / Batu Belah Kerikil Pasir Pasang Pasir Urug Tanah Urug Pasir Beton Pasir Batu (Sirtu) Semen portland Kayu Bekisting Solar Pelumas Aspal Pen 70 Kerosin/Minyak Tanah Kayu Bakar



Satuan



5 co T



Jenis Upah / Bahan



PD FC



B. 1 2 3 4 5 7 8 9 10 11 12 13 14 15



: PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR : JL. JATI NO 14 DONGGALA



t an e!



1 2 3 4 5 6



PEKERJAAN LOKASI



nu



A.



: PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR : PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR



r w. ea



No.



PROGRAM KEGIATAN



m3 m3 m3 m3 m3 m3 m3 kg m3 ltr ltr Kg ltr M3



Satuan



Harga Satuan ( Rp )



Jam Jam Jam Jam Jam Jam Jam Jam Jam Jam



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



0 0 0 0 0 0 0 0 0 0



0



ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



ww



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



ww



PD FC 1



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



ww ce.



m



l



ria



5 co T



t an e!



nu



r w. ea



PD FC



DAFTAR ANALISA HARGA SATUAN



5



Anl. SNI



Anl. SNI



1 m3 Urugan Pasir dibawah Pondasi 1.200 M3 Pasir urug 0.300 Org Pekerja 0.010 Org Mandor



1 m3 Pasang Batu Kosong 1.200 M3 Batu kali 0.430 M3 Pasir urug 0.780 Org Pekerja 0.039 Org Mandor



Anl. SNI



@ Rp. @ Rp. @ Rp.



1 m3 Pasangan Batu Kali 1 : 3 1.000 M3 Batu kali 4.000 zak Semen 0.540 M3 Pasir pasang 0.120 Org Kepala tukang 1.200 Org Tukang batu 3.600 Org Pekerja 0.180 Org Mandor



1 m3 Pasangan Batu Kali 1 : 5 1.200 M3 Batu kali 136.000 kg Semen 0.537 M3 Pasir pasang 0.120 Org Kepala tukang 1.200 Org Tukang batu 3.600 Org Pekerja 0.180 Org Mandor



ww



7



@ Rp. @ Rp. @ Rp.



8



l ria = Rp. = Rp. = Rp.



= Rp. = Rp. = Rp.



@ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp.



Rp.



Rp.



@ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp.



= Rp. = Rp. = Rp. = Rp.



Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. Rp.



@ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp.



= Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. Rp.



Biaya Penggilasan/Bulan 600.000 Ltr Solar 24.000 Ltr Pelumas 30.000 Hari Sewa Alat 30.000 Oh Operator 30.000 Oh Pembantu Operator 150.000 Oh Pekerja 30.000 Oh Penjaga Malam



@ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp.



= Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp.



Jum lah harga Per-satuan Pekerjaan 9



Rp. Rp.



m



1 m3 Urugan Tanah 1.100 M3 Tanah urug 0.300 Org Pekerja 0.010 Org Mandor



PD FC



6



Anl. SNI



1 m3 Urugan Tanah Bekas Galian 0,25 x Anl. A.1.



= Rp. = Rp.



5 co T



4



Anl.SNI



@ Rp. @ Rp.



t an e!



3



Anl. SNI



1 m3 Galian Tanah Biasa 0.400 Org Pekerja 0.040 Org Mandor



nu



2



Anl. SNI



r w. ea



1.



: PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR : PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR : PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR : JL. JATI NO 14 DONGGALA



ce.



PROGRAM KEGIATAN PEKERJAAN LOKASI



1 Liter Resap Pengikat (Prime Coat) 0.629 kg Aspal Pen 70 0.489 Ltr Kerosin / Minyak tanah 0.002 m3 Kayu Bakar 0.030 Oh Pekerja 0.006 Oh Mandor



@ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp.



Jum lah harga Per-satuan Pekerjaan



Rp.



= Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. Rp.



@ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp.



Jum lah harga Per-satuan Pekerjaan Lapisan Penetrasi MACADAM 1 m2 100 M2 Mengaspal dengan Aspal Panas 250.000 Aspal Pen 70 kg 1.200 m3 Pasir 0.500 Ls Tempat memasak 0.500 Ls Alat-alat 10.000 Oh Pekerja 0.5000 Oh Mandor



@ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp.



Rp. Rp.



= Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp.



5 co T



11



= Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp.



l



1100 M2 Lapisan Penetrasi Macadam 8.000 m3 Agregat Kasar ( B. Pecah 5/7) 2.000 m3 Agregat Pengunci ( B. Pecah 1/2) 0.027 m3 Menggilas 7.500 Oh Pekerja 0.380 Oh Mandor



ria



10



m



Jum lah harga Per-satuan Pekerjaan Mengaspal dengan Aspal Panas 1 m2



@ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp.



1M LPA + Pemadatan m3 Oh Oh Hari



Sirtu Pekerja Mandor Analisa Pemadatan



ww



1.200 0.3000 0.0250 0.0100



nu



PD FC 13



Rp.



= Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp.



Jum lah harga Per-satuan Pekerjaan Lapisan Sand Sheet 1 m2



3



Rp.



ce.



100 M2 Pekerjaan Sand Sheet 3.300 m3 Batu Pecah 2/3 1.200 m3 Split 300.000 kg Aspal Pen 70 0.500 Ls Alat-alat & Kayu Api 0.009 Hr Menggilas 2.0000 Oh Pekerja Pembersihan 8.0000 Oh Pekerja Menghampar 2.0000 Oh Tukang Masak Aspal 1.0000 Oh Mandor



r w. ea



12



t an e!



Jadi 1 M2 Pek. Lapisan Penetrasi Macadam + Mengaspal dengan Aspal panas



Rp.



@ Rp. @ Rp. @ Rp. @ Rp.



Jum lah harga Per-satuan Pekerjaan



Rp. Rp.



= Rp. = Rp. = Rp. = Rp. Rp.



ce.



m



l ria 5 co T



t e n !



nu a



r w. ea



ww



450



2350



P1



400



100



100



1200



AREA YANG DIKERJAKAN



PAGAR KANTOR



2810



PEKERJAAN JALAN LINGKUNGAN (LAPEN SAND SHEET )



3150



FC



350



P2



P3



PEKERJAAN PONDASI TALUD



PARKIRAN



Skala 1 : 125



DENAH PEKERJ AAN J ALAN LINGKUNGAN K ANT OR DIN AS PER HUB UNG AN KAB . D ONG GALA



PD



970 530 670



C at at an :



P r o gr am :



PEMERINTAH KABUPATEN. DONGGALA



DINAS PERHUBUNGAN



Jl. Jati No. Kel. Gunung Bale Kabupaten Donggala



PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR



K e g i a tan :



PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR



P ek er ja an :



PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR



1



ELVIS KARIM., S.IP



19630405 198603 1 023



S k a la



ttd



Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan



D i Pe ri ksa :



M e n g e t ahui :



Kuasa Pengguna Anggaran



19550403 197709 1 001



N o G br.



2



2



J m l Lbr.



1 : 12 5



TAMRIN H SAMAUNA, S.Sos.



P e n a n g g u n g Jaw ab :



Arsitek



Drafter



Estimator



N am a Ga m b ar :



Kod e G br.



D E NA H J A LA N L I NG KU N G A N



Tan gga l



ARS



15



40



20



m



l ria 5 co T



t e n !



5



ce.



LAPISAN PENGISI SPESIFIKASI JALAN



TANAH URUG



PAS. PONDASI BT. KALI 1:5



PAS. BATU KOSONG LAP. PASIR



10



43



20



nu a



10



10



skala 1/20



potongan P1



r w. ea



20



LAPISAN PENGISI & PENUTUP (LAPEN SAND SHEET)



LAPISAN PENGISI SPESIFIKASI JALAN



PAS. PONDASI BT. KALI 1:5 PAS. BATU KOSONG LAP. PASIR



ww



43



PAS. PONDASI BT. KALI 1:5 PAS. BATU KOSONG LAP. PASIR



potongan P3



skala 1/20



FC



10



skala 1/20



20 10



potongan P2



43



PD



35



40



20 5



20



40



15



5



10



C at at an :



P r o gr am :



PEMERINTAH KABUPATEN. DONGGALA



DINAS PERHUBUNGAN



Jl. Jati No. Kel. Gunung Bale Kabupaten Donggala



PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR



K e g i a tan :



PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR



P ek er ja an :



PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR



1



ELVIS KARIM., S.IP



19630405 198603 1 023



ttd



Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan



D i Pe ri ksa :



M e n g e t ahui :



Kuasa Pengguna Anggaran



19550403 197709 1 001



TAMRIN H SAMAUNA, S.Sos.



P e n a n g g u n g Jaw ab :



Arsitek



Drafter



S k a la



Estimator



2



J m l Lbr.



N am a Ga m b ar :



2



N o G br.



1 : 20



Kod e G br.



D E T A I L PO ND A S I T A LU D



Tan gga l



STR



PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR TAHUN ANGGARAN 2012.



SPESIFIKASI TEKNIS 1.1 PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN 1.1.1 Peraturan yang berlaku Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan ketentuan-ketentuan peraturan seperti yang tercantum dibawah ini : Umum,



Nomor



02/IN/M/2005,



l a



tentang



5 om Tr ial



a. Instruksi Menteri Pekerjaan penegasan dalam kontrak.



b. Permen Nomor 43/PRT/M/Tahun 2007, Tentang Standard an Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) c. Keputusan Presiden RI. Nomor 80 Tahun 2003. d. Keputusan Presiden RI. Nomor 42 Tahun 2002.



T



ir



e. Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah RI Nomor: 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah.



r. ea nu te an !



5 ! m



f. Instruksi Presiden RI. Nomor 1 Tahun 1988.



e t a



ce. c



o c h. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL). tahun 1977 (oleh Yayasan e Normalisasi Indonesia) c n Setempat. i. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah a j. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1961 u .n tentang Keselamatan Kerja. k. Undang-undang No. 1 tahun 1970 l. Keputusan Menteri Pekerjaanw Umum Nomor : 031/KPTS/1981. w m. Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah RI. Nomor w 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Pedoman Teknis



FC



g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971



e r



ww w



C



F



PD



D P



Pembangunan Bangunan Gedung Negara.



n. Surat Keputusan Gebernur Provinsi Sulawesi Tengah HSBGN Propinsi Sulawesi Tengah TA 2004 o. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan tertulis yang pengawas pekerjaan untuk mencapai tujuan pembangunan.



diberikan



Apabila ternyata terdapat revisi terakhir dari peraturan-peraturan tersebut diatas, maka revisi terakhir yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya. Demikian pula apabila bertentangan dengan Spesifikasi Teknik berikut ini, maka yang berlaku adalah Spesifikasi atau berdasarkan keputusan Direksi Pengawas. 1.1.2 Kualitas Bahan dan Pekerjaan a. Kualitas Bahan dan Pekerjaan harus dari tingkat yang prima dan hasil kerja harus memberikan penampilan dan kesan yang rapi dan baik. 1



PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR TAHUN ANGGARAN 2012.



b. Untuk itu tenaga kerja yang digunakan harus berpengalaman (pada pekerjaan serupa) terampil dan cakap. c. Apabila diperintahkan oleh Direksi, Kontraktor harus membuat pembukaan/pembongkaran pada pekerjaan dan/atau bahan agar dapat diadakan pemeriksaan. d. Apabila dalam pemeriksaan itu direksi menemukan kesalahan, kerusakan atau cacat-cacat lain, Kontraktor harus segera membongkar dan memperbaikinya sampai pada kondisi yang sesuai dengan spesifikasi ini,dan harus memikul biaya yang diperlukan untuk pembukaan/ pembongkaran pemeriksaan dan perbaikan tersebut.



5 om Tr ial



a. Peralatan Pelaksanaan.



l a



ir



1.1.3 Pemeriksaan Pekerjaan dan Pengamanan



T



1) Kontraktor harus mengadakan dan menyiapkan semua peralatan pelaksanaan yang diperlukan dalam jumlah yang cukup dan kondisi yang baik dan siap pakai, agar terjamin adanya kualitas pekerjaan yang baik dan memenuhi persyaratan dan laju pekerjaan yang memadai, hingga seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu yang tepat seperti ditentukan dalam pelelangan.



r. ea nu te an !



5 ! m



ece t a n



ce. c



o c .



2) Apabila ternyata peralatan yang digunakan menurut pendapat Direksi tidak efisien pengoprasiannya atau tidak sesuai kegunaannya atau jumlahnya kurang, hingga mutu pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan persyaratan atau laju pekerjaannya tidak memadai, Direksi berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti atau menambah peralatan dimaksud.



FC



ww w



C



F



D P



PD



b.



e r



a u 3) Kegagalan Direksi dalamn perintahnya pada Kontraktor, tidak . membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas pemenuhan w kualitas pekerjaan dan laju pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Dokumen Kontrak. w w Perlindungan terhadap Pekerjaan. 1) Kontraktor bertanggung jawab atas perlindungan terhadap semua Pekerjaan, baik milik pribadi maupun milik negara/masyarakat termasuk semua sarana dan prasarananya, baik yang tertera dalam gambar maupun tidak. 2) Kontraktor harus mengambil langka-langka yang dianggap perlu untuk melindungi bangunan tersebut dari segala macam kerusakankerusakan yang terjadi akibat kegiatan-kegiatan pelaksanaan oleh Kontraktor harus diperbaiki oleh dan atas beban biaya Kontraktor, sesuai dengan kondisi sebelumnya. 3) Dalam hal terjadi kerusakan, Kontraktor wajib segera memberitahu pemilik Pekerjaan agar diperoleh kesepakatan tentang perbaikannya. 4) Kontraktor bertanggung jawab untuk memperoleh informasi semua Pekerjaan yang terletak didalam tanah. Prasarana yang ada disekitar dan diperlukan harus dijaga agar tetap berfungsi. 2



PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR TAHUN ANGGARAN 2012.



5) Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat kegiatan pelaksanaan oleh Kontraktor, harus diperbaiki oleh dan atas beban biaya Kontraktor sesuai dengan kondisi sebelumnya. c. Penjagaan dan Pemeliharaan. Untuk tahap pekerjaan yang telah selesai, Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, perlindungan dan pemeliharaannya, seperti pekerjaan permukaan bagian dalam/luar, perlengkapan peralatan dan lain-lainnya dari segala macam bentuk noda/kotoran, kerusakan dan cacat-cacat lainnya selama masa Kontrak berlangsung sampai pada saat pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya kepada pemilik. Persyaratan dan ketentuan khusus dibawah ini harus dianggap sebagai standar kondisi akhir pekerjaan pada saat penyerahan I (pertama) :



5 om Tr ial



l a



ir



1). Pembuatan Jalan



Setelah pekerjaan selesai, Kontraktor harus membuang bahan-bahan zat-zat organik yang berada didalam, dibawah dan sekitar lokasi dan melakukan desinfektan terhadap dan bekas-bekasnya. Pembuatan Jalan harus diserahkan dalam kondisi yang rapi dan memuaskan.



T



5 ! m



r. ea nu te an !



2). Permukaan Jalan.



Kontraktor harus membersihkan secara cermat semua permukaan Jalan, ceceran adukan, noda-noda bekas aspal pada Jalan bekas-bekas puing sisa pekerjaan dan lain-lain kotoran.



ece t a n



ce. c



o c .



3). Pemeriksaan, Penyediaan Bahan dan Barang



FC



Bila dalam rencana kerja dan syarat-syarat disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang, maka hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahan dan barang yang digunakan setiap penggantian sesuai nama bahan dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang tersebut yang telah disetujui oleh pihak proyek, dan bila tidak ditentukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta gambar kerja, maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor yang harus mendapat persetujuan dari pihak proyek. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disediakan atas biaya Kontraktor, Setelah disetujui pihak proyek atau direksi, dan dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh Direksi atau pemberi tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitas maupun sifatnya. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor/Pelaksana harus sudah memasukan jumlah keperluan biaya untuk pengajuan berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut Kontraktor/Pelaksana tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan dan barang yang tidak memenuhi persyaratan yang dibuat oleh Pemberi Tugas/Direksi Pengawas.



e r .



ww w



Cwww



a u n



F



PD



D P



3



PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR TAHUN ANGGARAN 2012.



d. Persyaratan-persyaratan lain. 1) Catatan dan Laporan Kontraktor harus selalu menjaga kelengkapan catatan dalam buku Direksi yang sesuai dengan pelaksanaan dan memperoleh persetujuan Direksi. Semua catatan yang berhubungan dengan pekerjaan selalu harus disiapkan untuk Direksi. Dan satu set copy gambar lengkap dan spesifikasi harus selalu tersimpan di direksi keet. Kontraktor juga harus membuat buku tamu yang akan melaporkan tentang keperluan tamu proyek tersebut.



l a



5 om Tr ial



2) Gambar sesuai Pelaksanaan (As Built Drawing)



Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja karena perubahan atas perintah Pemberi Tugas/Direksi, maka Kontraktor wajib membuat gambar kerja (shop drawing). Selanjutnya sebelum penyerahan I (pertama) pekerjaan, Kontraktor bekerja sama dengan Konsultan Pengawas membuat gambar hasil pelaksanaan pekerjaan (as built drawing) guna memperlihatkan dan menyerahkan kepada Pemimpin Kegiatan, tentang perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan hasil pelaksanaan pekerjaan.



ir



T



5 ! m



ece t a n



o c .



Foto-foto (Dokumentasi) Mengenai Kemajuan Pekerjaan.



ce. c



3)



r. ea nu te an !



Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3.



FC



Kontraktor harus mengambil foto lapangan sebelum pekerjaan dimulai (0%). Selanjutnya saat akan mengajukan pembayaran Kontraktor wajib melampiri foto-foto kondisi kemajuan pekerjaan dilapangan. Foto-foto ini hendaknya dicetak berwarna 3 (tiga) rangkap dan diserahkan kepada Pengguna Jasa dalam bentuk album atau akan diatur lain oleh direksi teknis.



e r .



Cwww



4) Keamanan Proyek



a u n



ww w



Kontraktor harus menjaga keamanan proyek untuk memberikan perlindungan dan pengamanan atas semua bahan, perlengkapan, peralatan dan pekerjaan yang ada didalam batas areal proyek dan sekitarnya yang menjadi tanggung jawabnya, terhadap semua bentuk kerusakan, gangguan atau kerugian yang dilakukan oleh orang-orang atau pihak-pihak tidak berwenang. Untuk mempermudah pelaksanaan pengamanan, Kontraktor harus membuat gudang penyimpan bahan, perlengkapan dan peralatan sesuai dengan petunjuk Direksi. Untuk pengawasan dan penjagaan keamanan, Kontraktor harus menugaskan penjaga gudang dan petugas keamanan yang memadai dan harus melakukan penjagaan terus menerus selama 24 jam setiap hari.



F



PD



D P



5) Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Kontraktor harus menyediakan semua fasilitas P3K yang mencakup obat-obatan, peralatan medis dan tenaga-tenaga para medis (sewaktu dibutuhkan) untuk memberikan pertolongan pertama kepada personil Kontraktor, dan semua yang terlibat dalam pekerjaan. Dalam hal pengamanan P3K Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta petunjuk Direksi. 4



PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR TAHUN ANGGARAN 2012.



6) Papan Nama Kegiatan/Papan Nama Proyek Papan nama kegiatan dipasang ditempat strategis dengan ukuran panjang 2 meter dan lebar 1,5 meter. Tulisan dibuat dengan huruf cetak yang jelas dan mudah dibaca. Dalam papan nama proyek harus jelas tercantum Nama Kegiatan, Pekerjaan, Pemilik Proyek, Sumber Dana, Konsultan Pengawas serta Kontraktor Pelaksana, Pekerjaan Dimulai dan Masa Pekerjaan Berakhir serta penjelasan lain yang diperlukan seperti pada contoh dibawah ini :



l a



: Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab.Donggala



Nama Pekerjaan



:



Sumber Dana



: ..............................



5 om Tr ial



Pengguna Jasa



ir



Pembuatan Jalan Lingkungan kantor



T



Konsultan Pengawas : CV. .........................



5 ! m



: CV...........................



r. ea nu te an !



Kontraktor Pelaksana Tanggal Mulai Kontrak



: .................................



e t a



FC



e r



ce. c



o c Tanggal Pekerjaan : ................................. . Berakhir e c n a Pekerjaan dan Pembayaran 7) Pengukuran Prosentase Kemajuan u (a) Pengukuran untuk pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam n persyaratan teknis ini. ditentukan berdasarkan ketentuan seperti ditunjukan dalam Spesifikasi w Teknis atau RAB. w lain dalam RAB pekerjaan-pekerjaan yang (b) Kecuali disebutkan tercakup didalamnya w sudah termasuk dalam pekerjaan-pekerjaan pokok yang bersangkutan.



ww w



C



F



PD



D P



(c) Dalam hal dihitung terpisah, pengukuran meliputi penyediaan, pengadaan dan pengangkutan tenaga kerja, bahan, perlengkapan, peralatan dan pelaksanaan, pemeliharaan, perbaikan, termasuk pemeriksaan, pengujian dan pekerjaan-pekerjaan penunjang yang diperlukan seperti diuraikan dalam RAB. (d) Bobot pengukuran (%) terhadap seluruh nilai Kontrak/Adendum Kontrak, bersama-sama dengan komponen-komponen pekerjaan yang lain akan merupakan bobot prestasi yang dicapai Kontraktor pada saat tertentu, dan akan dijadikan pedoman Kontraktor untuk mengajukan penagihan pembayaran angsuran kepada Pemimpin Kegiatan. (e) Perhitungan prosentase kemajuan pekerjaan yang akan digunakan untuk pengajuan penagihan pembayaran angsuran harus dilakukan bersama-sama antara Direksi dan Kontraktor. 5



PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR TAHUN ANGGARAN 2012.



(f) Pembayaran akan dilakukan apabila selisih bobot prestasi Kontraktor pada saat tertentu dengan bobot prestasi pada pembayaran angsuran yang lalu telah mencapai tidak kurang dari angka seperti disebutkan dalam syarat-syarat kontrak. (g) Pembayaran dilakukan dalam jumlah harga satuan dikalikan dengan volume pekerjaan yang nyata dilaksanakan. 1.2 PEKERJ AAN PERSIAPAN DAN PENUNJ ANG PROYEK 1.2.1



Umum



l a



5 om Tr ial



Pekerjaan persiapan dan penunjang merupakan pekerjaan sementara yang harus dilaksanakan agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan mudah dan lancar. Pekerjaan-pekerjaan ini pada umumnya bersifat darurat, tetapi secara struktural harus mampu memikul beban yang ada dan harus dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan serta sesuai dengan syarat-syarat teknis. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan spesifikasi dan gambargambar pekerjaan sementara kepada Direksi untuk memperoleh persetujuan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pekerjaan dimulai.



ir



T



5 ! m



Pembersihan Lahan.



r. ea nu te an !



1.2.2



Kontraktor harus menyingkirkan pohon-pohon, semak belukar, akar, sampah, bahan-bahan organik dan benda-benda asing lainnya yang dapat mengganggu jalannya pekerjaan dalam area pekerjaan seperti diuraikan dalam Kontrak, termasuk lahan-lahan yang digunakan untuk jalan dan lahan-lahan yang akan digali atau diurug.



ece t a n



e r .



ce. c



o c .



1.2.3 Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank



a u n



FC



Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus melakukan pekerjaan pengukuran untuk memastikan lokasi yang tepat untuk penempatan komponen-komponen pekerjaan tertentu seperti ditunjukan dalam gambar. Pengukuran meliputi pengukuran/penentuan koordinat dan elevasi. Koordinat dan elevasi titik yang diperlukan, ditentukan berdasarkan titik rujukan (Bench Mark) seperti yang ditetapkan oleh Direksi. Aktualisasi dan Artikulasi titik-titik tersebut diatas berupa titik-titik yang dipasang pada bouwplank yang apabila dihubungkan (dengan benang) satu dengan yang lain akan merupakan garisgaris sumbu melalui titik-titik yang diperlukan. Bouwplank harus dibuat dan dipasang oleh Kontraktor sedemikian rupa sehingga mempunyai elefasi (rujukan) tertentu yang letaknya tidak mengganggu kegiatan pelaksanaan, merusak dan merubah elevasinya.



ww w



Cwww



F



PD



D P



Konstruksi maupun dimensi bench mark akan ditentukan kemudian oleh Direksi. 1.2.4 Mobilisasi dan Demobilisasi. Mobilisasi mencakup pengadaan, penyediaan, alat kerja dan pengangkutan tenaga kerja, perelengkapan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, termasuk pemasangan, penyetelan dan pekerjaan penunjang lainnya, sehingga semua tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan kerja tersebut berada/terpasang dilokasi pekerjaan dalam kondisi baik dan siap pakai. Mobilisasi mencakup pengadaan, penyediaan dan pengangkutan : 6



PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR TAHUN ANGGARAN 2012.



a. Tenaga kerja yang diperlukan sebagai pelaksana-pelaksana pekerjaan; b. Peralatan pelaksanaan yang terdiri atas alat-alat pengangkutan alat-alat berat seperti: Dump truck kap 12 ton,pneumatic tandem roller 8 ton,water tank kapasitas 5000 liter dan alat bantu 1 set, peralatan pengaduk dan pemadat beton dan sebagainya. c. Peralatan penunjang seperti pembangkit listrik, pompa air, peralatan laboratorium dan sebagainya disediakan oleh Kontraktor. Dalam mobilisasi sudah termasuk pengadaan, penyediaan dan pengangkutan suku cadang yang diperlukan agar perlengkapan dan peralatan tersebut selalu siap dipakai. Demobilisasi dilakukan setelah berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, sebelum pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya kepada pemilik. Demobilisasi adalah pembongkaran, pengangkutan tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan yang telah dimobilisasi.



5 om Tr ial



l a



ir



1.2.5 Biay a Asuransi



T



Dalam penawaran harga Kontraktor dianggap sudah memperhitungkan biaya Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) terhadap pekerja, staf/pelaksana dilapangan, pengawas lapangan serta staf dari Kegiatan yang ditempatkan dilapangan.



5 ! m



r. ea nu te an !



Per sonil Kontraktor .



ece t a n



o c .



ce. c



1.2.6



a. Kontraktor wajib menempatkan seorang kuasa atau wakil yang cakap dan berpengalaman untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan (pelaksana), tenaga ahli sebagai Site Manager minimal D3/S1 Sipil pengalaman minimal 3 Tahun



e r .



a u n



FC



b. Pelaksana yang ditunjuk Kontraktor harus mendapatkan kuasa penuh dalam bertindak untuk dan atas nama Perusahaan yang dinyatakan dengan Surat Tugas/Keterangan.



Cwww



F



D P



PD 1.2.7



ww w



c. Kontraktor wajib laporkan secara tertulis kepada Direksi, tenaga pelaksana. Jika suatu waktu dianggap kurang mampu/cakap menurut Direksi, Kontraktor wajib mengganti pelaksana baru dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari. Sebelum bekerja harus dikonsultasikan untuk disetujui Direksi. Jika calon pelaksana ditolak, harus dicari calon pelaksana lain paling lambat 14 (empat belas) hari. Dalam tenggang waktu tersebut direktur/penanggung jawab perusahaan yang memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan sehari-harinya. Dokumentasi



Kontraktor harus mernperhitungkan biaya dokumentasi serta pengirimannya kekantor Pemimpin Kegiatan serta pihak-pihak lain yang diperlukan. Yang dimaksud dengan pekerjaan dokumentasi ialah: a. Membuat laporan-laporan perkembangan pelaksanaan yakni Harian dan Mingguan. b. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor wajib membuat foto-foto dokumentasi ukuran 4R, dibuat sebelum pekerjaan di mulai (0%), tahap mulai pelaksanaan suatu konstruksi hingga selesai (setiap kali untuk pembuatan laporan) dan pada setiap kali akan melakukan tagihan/terminj, foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap bagian yang penting antara lain Bidang aspal, pondasi dan lain-lain. 7



PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR TAHUN ANGGARAN 2012.



c. Surat-surat dan dokumen lainnya. 1.3 SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR KERJ A 1.3.1 Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan speseifikasi teknis mengenai pekerjaan ini. 1.3.2 Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan SPESIFIKASI TEKNIS, antara gambar satu dengan gambar lainnya maka yang berlaku adalah : a. B e s t e k (SPESIFIKASI TEKNIS) b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).



l a



5 om Tr ial



1.3.3 Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib konsultasikan terlebih dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan petunjuk.



ir



1.4 RENCANA KERJ A



T



1.4.1



Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun suatu rencana kerja (jadwal pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), untuk disetujui oleh Direksi.



1.4.2



Setelah rencana kerja disetujui Direksi, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan ditempel pada ruang Direksi Keet.



r. ea nu te an !



5 ! m



ece t a n



ce. c



o c .



1.4.3 Kontraktor harus patuh pada rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan percepatan dan kelambatan pekerjaan.



e r



a u Bahan-bahan yang boleh ditempatkan dalam kompleks pekerjaan hanyalah n . bahan-bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar kerja. w Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat w atau menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik. w Bahan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta



1.5.2



F



D P



PD



1.5.3



C



ww w



1.5.1



FC



1.5 PENGADAAN BAHAN



dimensi yang disyaratkan dalam RKS dan gambar kerja.



1.5.4



Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi/ Pengawas Teknik, dan pergantian dapat dilakukan setelah ada persetujuan secara tertulis.



1.5.5



Pergantian bahan yang tidak terdapat dipasaran lokal dapat diganti dengan bahan lain yang setara/setingkat kualitasnya.



1.5.6 Bahan yang ditolak oleh Direksi karena cacat atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam. 1.6 PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS 1.6.1



Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan (yang disebut sebagai proyek) termasuk seluruh area jalan dan pekerjaan lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan; 8



PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR TAHUN ANGGARAN 2012.



1.6.2 Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk yang termasuk dalam pekerjaan ini, disesuaikan dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintahperintah Direksi/Pengawas Teknis. Standar-standar utama yang dipakai adalah yang dibuat dan berlaku resmi di negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap suatu item pekerjaan, maka harus digunakan standar internasional yang berlaku atas pekerjaan dimaksud atau digunakan standar dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan dimaksud.



1.7 PEKERJ AAN GALIAN/LAND KLARING 1.7.1



Lingkup Pekerjaan :



l a



5 om Tr ial



1.6.3



ir



Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi serta pekerjaan galian yang nyata-nyata tertera dalam gambar kerja. 1.7.2



T



Pelaksanaan :



a. Dimensi galian tanah pondasi minimal sama dengan gambar kerja atau maksimal sampai mencapai tanah keras/asli. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali kedalaman yang telah ditentukan, maka Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi galian tanpa mengurangi kekuatan pondasi nantinya.



r. ea nu te an !



5 ! m



e t a



FC



e r



ce. c



o c b. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, .tanah galian dibuang sejauh e minimal 1 meter dari tepi lubang galian. c c. Jika pada galian terdapat air tergenang, harus dipompa keluar. Untuk ini n a Kontraktor harus menyediakan pompa air yang siap pakai. u d. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkut keluar lokasi n . pekerjaan. w e. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi w yang melebihi apa yang telah ditentukan sehingga dicapai kedalaman dalam gambar, makaw kelebihan pada galian harus diurug kembali dengan



ww w



C



F



pasir, dan dipadatkan biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban Kontraktor.



PD



D P



1.8 PEKERJ AAN URUGAN 1.8.1



Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir bawah pondasi, urugan pasir dibawah lantai dan pekerjaan urugan lainnya yang tertera dalam gambar.



1.8.2



Pelaksanaan : a. Jika terdapat tempat-tempat tertentu pada lokasi yang menurut Direksi perlu ditimbun, maka Kontraktor harus menimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, dengan menggunakan bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari rumput, akar-akar dan lain-lain serta harus mencapai nilai CBR minimal 4% rendam. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk Pengawas Teknik. b. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga 9



PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR TAHUN ANGGARAN 2012.



minimal sama dengan keadaan tanah sebelum digali. c. Ketebalan lapisan urugan tanah yang diperkenankan maksimum 30 cm setiap lapis, kemudian dipadatkan sehingga pada ketebalan yang ditentukan urugan tanah tersebut mencapai tingkat kepadatan yang diinginkan. d. Semua urugan pasir/tanah harus dipadatkan sambil disiram air sampai jenuh, sehingga mendapatkan angka kepadatan maksimal. e. Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan bahwa pasir harus dalam keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak mengandung garam atau mineral lainnya. PEKERJ AAN BETON TAK BERTULANG 1.9.1



Lingkup Pekerjaan :



l a



5 om Tr ial



1.9



ir



Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, pemasangan dan semua pekerjaan beton tak bertulang dan campuran yang dipergunakan adalah 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr, dan dilaksanakan untuk lantai cor beton dan lainnya yang ditentukan dalam gambar.



T



5 ! m



r. ea nu te an !



1.10 PEKERJ AAN PLESTERAN



ece t a n



o c .



ce. c



1.10.1 Lingkup Pekerjaan :



Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan sebagai berikut : a. Untuk semua plesteran kaki pondasi digunakan 1Pc:2 Ps.



e r



a u a. Pasir untuk plesteran harus diayak halus, dan pasir laut atau pasir .n tidakcukup yang memiliki kandungan tanah diperkenankan untuk digunakan. w b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta w dalam kemasan standard pabrik dan terlindung. w 1.10.3 Pelaksanaan :



FC



1.10.2 Material :



ww w



C



F



PD



D P



a. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, semua bidang yang akan diplester harus disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm. b. Tebal plesteran dinding ditentukan dengan ketebalan minimal 1 cm, dikerjakan dengan lurus dan rata, juka terdapat bidang-bidang dinding yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki. c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan Air Semen, begitu pula pada plesteran kaki pondasi diaci dengan air semen.



1.11 PEKERJ AAN ASPHALT 1.11.1 Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan Pengaspalan 10



PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR TAHUN ANGGARAN 2012.



jalan lingkungan dan detail-detail.



sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar rencana



1.11.2 Material : Bahan Asphalt yang akan dipergunakan untuk jalan lingkungan lapisan send sheet, Pasir, agregat halus dan egregat kasar sesuai kebutuhan. 1.11.3 Pemasangan : a.. Sebelum melakukan pekerjaan jalan maka terlebih dahulu dilakukan



l a



5 om Tr ial



pembentukan badan jalan.



b. Urugan pilihan dilakukan pada titik-titik badan jalan yang terdapat



ir



cekungan yang cukup dalam sehingga permukaan badan jalan menjadi rata.



T



c. Hamparan tasirtu dilakukan sebagai lapis pondasi jalan, hamparan



5 ! m



tasirtu ini dihampar selebar 3,00 M’ secara manual lapis demi lapis



r. ea nu te an !



dengan ketebalan mencapai 10 cm. Tasirtu ini kemudian dipadatkan dengan menggunakan Tandem Roller dimana pada saat pemadatan



e t a



FC



hamparan



ce. c



o disiram air dengan c menggunakan water tank truck sehingga. diperoleh kepadatan yang e c maksimum lapangan. n kemudian dilanjutkan dengan a d. Setelah pekerjaan hamparan tasirtu u pekerjaan hamparan lapis resap n pengikat (prime coat) yaitu menyiram . permukaan tasirtu yang telah wdipadatkan dengan aspal. w dilakukan penghamparan batu pecah 3/5 e. Setelah pekerjaan prime coat w yang dihampar secara manual dengan rapi kemudian digilas dengan berlangsung,



material



e r



tasirtu



ww w



C



F



PD



D P



tandem roller sehingga mencapai kepadatan maksimum.



f. Hamparan batu pecah 3/5 yang telah dipadatkan kemudian disiram dengan cairan aspal yang telah dipanaskan sehingga cairan aspal tersebut meresap kedalam pori-pori material batu pecah 3/5. g. Setelah pekerjaan pengaspalan yang pertama lalu dilanjutkan dengan pekerjaan menghampar batupecah 1/3 yang dihampar secara merata dan rapi, kemudian digilas dengan tandem roller sehingga mencapai kepadatan maksimum. h. Hamparan pengunci batu pecah 1/3 yang telah dipadatkan kemudian disiram dengan cairan aspal yang telah dipanaskan sehingga cairan aspal tersebut meresap kedalam pori-pori material batu pecah 1/3. 11



PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR TAHUN ANGGARAN 2012.



i.



Setelah



pekerjaan



pengaspalan



yang



kedua



kemudian



dilanjutkan



dengan menghampar pasir halus diatas badan jalan untuk menutupi pori-pori batu. j.



Pekerjaan



terakhir



yaitu



menghampar



tasirtu



untuk



bahu



jalan



(pembentukan Berm). k.



Ada beberapa bagian dilokasi pekerjaan yang sudah ada pekerjaan lapis penetrasinya tetapi kondisinya sudah rusak, oleh karena itu diperlukan



l a



5 om Tr ial



perbaikan berupa penambalan jalan pada bagian-bagiaan tertentu yang rusak.



ir



Setelah perbaikan tersebut dilakukan, dilanjutkan dengan pekerjaan jalan secara shensheet (pemadatan dengan latasir)



T



1.12 D O K U M E N T A S I



5 ! m



r. ea nu te an !



Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di mulai (0%), tahap pelaksanaan hingga pengusulan terminj, foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap dan setiap tahapan bagian pekerjaan yang penting antara lain pengecoran, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan diserahkan kepada Pemimpin Bagian Proyek (Direksi/Pengawas) sebanyak 3 (dua) set.



ece t a n



e r .



ce. c



o c .



1.13 GAMBAR PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)



a u n



FC



1.13.1 Setelah selesainya seluruh pekerjaan, Kontraktor harus melaporkan/membuat gambar terlaksana/as built drawing (jika terdapat perubahan pelaksanaan dari perencanaan) berdasarkan shop drawing dari seluruh system.



ww w



Cwww



F



1.14 P E N G A W A S A N



1.14.1 Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas dan dibantu oleh Pengelola Teknis.



PD



D P



1.14.2 Setiap saat Konsultan Pengawas dan Pengelola Teknis harus dapat mengawasi, memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan maupun tenaga kerja. Untuk itu Kontraktor harus mengadakan fasilitas - fasilitas yang diperlukan. 1.14.3 Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Konsultan Pengawas dan Pengelola Teknis adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan. 1.14.4 Jika diperlukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas dan Pengelola Teknis diluar jam kerja yang resmi, maka biaya untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. Permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/Pengawas. 12



PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN LINGKUNGAN KANTOR TAHUN ANGGARAN 2012.



1.15 PE KE RJ AAN AKHIR 1.15.1 Pada akhir pekerjaan, seluruh area Jalan termasuk pondasi dan sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen dan kotoran lainnya. 1.15.2 Halaman wilayah pekerjaan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.



1.16.1



l a



5 om Tr ial



1.16 P E N U T U P



Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan SPESIFIKASI TEKNIS ini dapat dilihat pada gambar kerja atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).



ir



1.16.2 Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap SPESIFIKASI TEKNIS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat (risalah) dan merupakan satu kesatuan dengan SPESIFIKASI TEKNIS ini.



T



r. ea nu te an !



ece t a n



FC



e r .



a u n



ww w



Cwww



o c .



ce. c



Diperiksa,



5 ! m



F



PD



D P



13