BP K3 PLTM - 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIREKTORAT ANEKA ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 2021



SAMBUTAN Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi



Setiap aktivitas yang dilakukan pada Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) wajib memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Lingkup penerapan K3 harus sudah dimulai pada tahap konstruksi, operasi sampai pemeliharaan dengan tujuan mempertahankan keberlanjutan PLTM, menghilangkan/menurunkan risiko dan dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja serta dampak terhadap lingkungan. Dengan penerapan K3 yang memenuhi ketentuan, diharapkan Unit PLTM terkait dapat menjadi pelopor keselamatan dan kesehatan kerja di bidang PLTM karena memiliki sistem yang andal dalam memproduksi energi listrik, aman bagi tenaga kerja dan komponen PLTM serta menghasilkan energi yang ramah lingkungan. Aktivitas PLTM merupakan sebuah kegiatan yang memiliki keberlanjutan sehingga perlu berinovasi, beradaptasi dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia terutama di bidang K3, sebab teknologi pembangkit listrik menggunakan tenaga air akan terus berkembang. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kegiatan PLTM yang nihil kecelakaan merupakan tantangan dan harapan bagi semua pihak sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Dengan menerapkan program K3, diharapkan tujuan tersebut dapat dicapai oleh semua pengembang maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas di PLTM. Buku panduan ini dapat dijadikan acuan para stakeholder dalam melaksanakan penerapan K3 di PLTM, meskipun contoh-contoh kasus yang diberikan cukup terbatas. Akhir kata, kami berharap Buku Panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam pengembangan PLTM di Indonesia.



Jakarta, November 2021 Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi



Dadan Kusdiana



i



KATA PENGANTAR



Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Buku Panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) telah selesai disusun. Tujuan penulisan buku ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder di bidang PLTM mengenai pentingnya penerapan K3 pada PLTM untuk mengurangi risiko dan dampak yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja terutama pada tenaga kerja dan komponen atau sistem PLTM serta lingkungan di sekitarnya. Buku ini ditujukan kepada semua pihak yang terkait dengan pengembangan PLTM seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN maupun Swasta serta instansi lainnya dalam melaksanakan program K3 di bidang PLTM. Keselamatan tenaga kerja merupakan aspek yang harus diutamakan dalam aktivitas di PLTM, selain instalasi PLTM itu sendiri. Kurangnya pemahaman mengenai K3 bisa berdampak fatal bagi tenaga kerja dan komponen serta lingkungan di sekitar PLTM. Dengan menerapkan program K3, pengelolaan risiko pengukuran dan pengendalian bahaya, diharapkan dapat menurunkan bahkan menihilkan angka kecelakaan yang mungkin terjadi pada seluruh tahapan PLTM mulai dari konstruksi, operasi sampai dengan pemeliharaan. Kami menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam buku ini. Oleh karena itu diperlukan saran dan masukan pihak terkait untuk menyempurnakan buku panduan ini. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh stakeholder. Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan buku panduan ini, dan kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam panduan ini. Jakarta, November 2021 Tim Penyusun



ii



DAFTAR ISI SAMBUTAN ............................................................................................................................ i KATA PENGANTAR .............................................................................................................. ii DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................ v DAFTAR TABEL .................................................................................................................... v DAFTAR SINGKATAN .......................................................................................................... vi BAB I



PENDAHULUAN ...................................................................................................... 7 1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 7 1.2 Tujuan, Sasaran Pengguna dan Ruang Lingkup ............................................... 8 1.3 Regulasi K3 di Indonesia ................................................................................... 9 1.4 Istilah dan Definisi ........................................................................................... 10 1.5 Gambaran Umum PLTM ................................................................................. 13 1.5.1 Prinsip Kerja PLTM ............................................................................... 13 1.5.2 Proses Pemanfaatan Energi Air Menjadi PLTM ..................................... 14 1.5.3 Komponen PLTM .................................................................................. 15 1.6 Ruang Lingkup K3 ........................................................................................... 20 1.6.1 Manajemen Risiko ................................................................................. 20 1.6.2 Sistem Manajemen K3 (SMK3) ............................................................. 21 1.6.3 Personil K3 Berkompetensi ................................................................... 22 1.6.4 Penerapan Higiene dan Sanitasi ........................................................... 23 1.6.5 Jaminan Ketenagakerjaan ..................................................................... 23 1.6.6 Pengelolaan Lingkungan Sekitar PLTM................................................. 23



BAB II IDENTIFIKASI POTENSI BAHAYA DAN RISIKO PLTM ......................................... 25 2.1 Jenis-Jenis Bahaya ......................................................................................... 25 2.2 Identifikasi Sumber Bahaya ............................................................................. 27 2.2.1 Tenaga Kerja......................................................................................... 27 2.2.2 Komponen/Sistem PLTM....................................................................... 27 2.2.3 Faktor Bahan/Material dan Alat Kerja .................................................... 28 2.2.4 Faktor Lingkungan Kerja di Sekitar PLTM ............................................. 28 2.2.5 Pekerjaan dengan Risiko Tinggi ............................................................ 28 2.3 Analisis Risiko/Dampak ................................................................................... 29 2.4 Dokumen Identifikasi Potensi Bahaya Dan Risiko ........................................... 30 BAB III ANALISIS DAN PENGENDALIAN RISIKO.............................................................. 31 3.1. Pengendalian Bahaya pada Tenaga Kerja dan Komponen PLTM ................... 31 3.2. Pengendalian pada Bahan Kimia Berbahaya (BKB) ........................................ 40 iii



3.3. Pengendalian Bahaya pada Sistem Manajemen K3 Kontraktor/Subkontraktor 40 3.4. Pengendalian pada Pekerjaan Berisiko Tinggi ................................................ 41 3.5. Pengendalian Bahaya Melalui Instruksi Singkat .............................................. 41 3.6. Pengendalian Bahaya Melalui Check List ........................................................ 43 3.7. Pengendalian Bahaya Melalui Penggunaan APD ............................................ 45 3.8. Pengendalian Bahaya Melalui Rambu-Rambu ................................................ 47 3.9. Penanganan Kecelakaan Kerja di PLTM ......................................................... 48 BAB IV MONITORING DAN LAPORAN PENERAPAN K3 .................................................. 51 4.1. Monitoring dan Evaluasi Penerapan K3........................................................... 51 4.2. Laporan Penerapan K3 ................................................................................... 52 Bibliografi ............................................................................................................................. 54 Lampiran I: Contoh LDKB/MSDS ......................................................................................... 55 Lampiran II: Contoh Izin Kerja (Work Permit) ....................................................................... 64



iv



DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Hubungan antara tenaga kerja, alat dan bahan/material dengan K3 di lingkungan kerja ……………………………………………………………… 7 Gambar 1.2 Skema sistem PLTM …………………………………………………………. 14 Gambar 1.3 Bendung ………………………………………………………………………... 16 Gambar 1.4 Saluran penyadap …………………………………………………………….. 16 Gambar 1.5 Saluran pembawa ……………………………………………………………... 16 Gambar 1.6 Bak pengendap ……………………………………………………………….. 17 Gambar 1.7 Bak penenang …………………………………………………………………. 17 Gambar 1.8 Saluran pelimpah ……………………………………………………………… 17 Gambar 1.9 Pipa pesat ……………………………………………………………………… 18 Gambar 1.10 Rumah pembangkit ………………………………………………………….. 18 Gambar 1.11 Saluran pembuang …………………………………………………………... 18 Gambar 1.12 Turbin …………………………………………………………………………. 19 Gambar 1.13 Sistem transmisi mekanik (pulley dan belt) ………………………………... 19 Gambar 1.14 Generator …………………………………………………………………….. 19 Gambar 1.15 Panel control …………………………………………………………………. 20 Gambar 3.1 Pengendalian bahaya dan potensi risiko menggunakan rambu-rambu … 48



DAFTAR TABEL Tabel 3.1 Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko pada tahap persiapan pembangunan PLTM …………………………………………………………….. 32 Tabel 3.2 Identifikasi bahaya dan pengendalain risiko pada tahap konstruksi PLTM .. 33 Tabel 3.3 Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko pada pengoperasian dan pemeliharaan PLTM ……………………………………………………………... 35 Tabel 3.4 Informasi pada LDKB ……………………………………………………………. 40 Tabel 3.5 Pengendalian risiko untuk infografis atau buku saku …………………………. 42 Tabel 3.6 Contoh formulir inspeksi keselamatan di tempat kerja ………………………. 43 Tabel 3.7 APD dan fungsinya ………………………………………………………………. 46



v



DAFTAR SINGKATAN APAR



Alat Pemadam Api Ringan



APD



Alat Pelindung Diri



BPJS



Badan Penyelenggara Jaminan Sosial



DAS



Daerah Aliran Sungai



HSE



Health, Safety, and Environment



JKK



Jaminan Kecelakaan Kerja



JKM



Jaminan Kematian



K3



Keselamatan dan Kesehatan Kerja



LDKB



Lembar Data Keselamatan bahan



MSDS



Material Safety Data Sheet



NAB



Nilai Ambang Batas



PLTM



Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro



PP



Peraturan Pemerintah



RK3



Rencana K3



SKKNI



Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia



SDM



Sumber Daya Manusia



SMK3



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja



SNI



Standar Nasional Indonesia



SOP



Standard of Operational Procedure



vi



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang



Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lingkungan kerja merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu pekerjaan karena kecelakaan kerja mulai dengan risiko yang ringan sampai yang berat dapat terjadi kapan saja. Setiap unit organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat dalam organisasi tersebut tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU Nomor 1 1970 diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang menginstruksikan pembentukan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 100 personil atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.



Gambar 1.1 Hubungan antara tenaga kerja, alat dan bahan/material dengan K3 di lingkungan kerja K3 di sektor PLTM menjadi salah satu aspek penting yang harus diterapkan dalam mendukung setiap kegiatan pengembangan energi terbarukan. Praktik K3 umumnya meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. Penerapan K3 menjadi prioritas utama bagi pengembang maupun pemerintah guna memastikan kegiatan PLTM berjalan aman, selamat dan dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, karena energi yang dihasilkan oleh PLTM sangat diperlukan oleh masyarakat dan industri dimana lokasi PLTA memiliki potensi bahaya dan risiko baik dari lingkungan di sekitarnya maupun aktifitas internal di dalam manajemen pengembang seperti human error.



7



Setiap pengembang PLTM diwajibkan memiliki satu unit kerja untuk menangani K3 atau dikenal juga dengan istilah Health, Safety, and Environment (HSE). Tujuannya adalah menjamin kegiatan PLTM berjalan dengan aman, nihil kecelakaan, tidak membahayakan manusia, dan tidak merusak lingkungan. Ada dua jenis potensi bahaya dalam kegiatan PLTM, baik dari mulai tahap pembangunan sampai dengan tahap pengoperasian dan pemeliharaan. Kedua potensi itu antara lain bencana alam dan bahaya yang ditimbulkan dari kegiatan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan PLTM. Belajar dari peristiwa bencana yang terjadi pada beberapa PLTM, maka pengembang harus memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang K3 untuk memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan menjamin keselamatan pekerja maupun orang lain di sekitarnya. Pengembang maupun kontraktor pelaksana pembangunan atau kontraktor dengan perjanjian kerja harus menyiapkan tim khusus untuk memantau dan menganalisis potensi bahaya dan risiko kegiatan PLTM dan menyiapkan langkah-langkah pengendalian yang diperlukan untuk menihilkan kecelakaan kerja. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi peristiwa yang tidak menyenangkan selama kegiatan berlangsung serta lingkungan kerja dan sekitarnya dapat terjaga dengan baik.



1.2



Tujuan, Sasaran Pengguna dan Ruang Lingkup



Tujuan Panduan K3 Panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai tata cara mengidentifikasi, memberikan rekomendasi, mengendalikan dan mencegah atau mengurangi potensi bahaya dan risiko terjadinya kecelakaan kerja baik pada sumber daya manusia (SDM), peralatan atau sistem PLTM maupun lingkungan kerja. Lingkungan kerja PLTM pada buku ini meliputi area bangunan sipil sampai dengan rumah pembangkit serta kondisi topografi di sekitar komponen PLTM. Buku panduan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penyusunan dan penerapan K3 di bidang PLTM untuk meningkatkan efektifitas kerja melalui perlindungan yang terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Selain itu, panduan ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat serta menjamin operasional sistem pembangkit secara optimal dan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas khususnya di bidang PLTM.



8



Sasaran Pengguna Buku panduan ini ditujukan kepada seluruh stakeholder antara lain Pemilik/Pengembang PLTM, Manajemen (pengelola), Operator Instalasi (tenaga teknis) PLTM, Auditor, Inspektur di bidang PLTM, Pengawas PLTM, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.



Ruang Lingkup Buku Panduan Buku panduan ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan aspek keselamatan pekerja, komponen/sistem, lingkungan sekitar PLTM dan kesehatan pada pekerja mulai dari tahap persiapan, konstruksi, pengoperasian sampai dengan pemeliharaan. Pokok bahasan dimulai dari klasifikasi potensi bahaya, identifikasi dan pengendalian risiko serta contoh kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya dan risiko pada PLTM.



1.3



Regulasi K3 di Indonesia



Pada saat pedoman ini disusun, belum terdapat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang spesifik untuk sektor PLTM di Indonesia. Namun, Indonesia telah memiliki undang-undang dan peraturan terkait antara lain: 1.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



3.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



4.



UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja



6.



Peraturan



Pemerintah



Republik



Indonesia



Nomor



44



Tahun



2015



Tentang



Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian 7.



Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja



8.



Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention Concerning The Promotional Framework For Occupational Safety And Health/convention 187, 2006 (konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja/konvensi 187, 2006)



9.



Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja



10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER-01/MEN/1992 tentang Syarat - Syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Karbid 11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 12. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja 9



13. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 14. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.02/men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir 15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja 16. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian 17. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun 18. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi 19. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja 20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 21. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja Pesawat Angkat dan Angkut 22. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi



1.4



Istilah dan Definisi



ahli K3 konstruksi tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.



faktor biologi faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang bersifat biologi, disebabkan oleh makhluk hidup meliputi hewan, tumbuhan dan produknya serta mikroorganisme yang dapat mengakibatkan penyakit akibat kerja.



10



faktor ergonomi faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap tenaga kerja.



faktor fisika faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang bersifat fisika, disebabkan oleh penggunaan mesin, peralatan, bahan, dan kondisi lingkungan di sekitar tempat kerja yang dapat mengakibatkan gangguan dan penyakit akibat kerja pada tenaga kerja, meliputi iklim kerja, kebisingan, getaran, radiasi gelombang mikro, radiasi ultra ungu (ultra violet), radiasi medan magnet statis, tekanan udara dan pencahayaan.



faktor kimia faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang bersifat kimiawi, disebabkan oleh penggunaan bahan kimia dan turunannya di tempat kerja yang dapat menyebabkan penyakit pada tenaga kerja, meliputi kontaminan kimia di udara berupa gas, uap, dan partikulat.



faktor psikologi faktor yang mempengaruhi aktivitas tenaga kerja, disebabkan oleh hubungan antar personal di tempat kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan.



getaran gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak balik dari kedudukan keseimbangannya.



higiene usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia.



insiden kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaan yang dapat atau memang mengakibatkan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja.



kebisingan semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.



11



Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PLTM Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut K3 adalah upaya terencana, terpadu, dan sistematis yang dilakukan guna menciptakan kegiatan usaha yang aman untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.



lingkungan kerja aspek higiene di tempat kerja yang di dalamnya mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi yang keberadaannya di tempat kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.



manajemen risiko aktivitas terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam kaitannya dengan risiko.



nilai ambang batas (NAB) standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weight average) yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari tiduk melebihi 8 jam jam sehari atau 40 jam seminggu.



pengendalian tindakan yang memelihara dan/atau memodifikasi risiko.



petugas keselamatan konstruksi orang atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan ketentuan peraturan perundangundangan.



rencana K3 kontrak (RK3K) Dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam penyelenggaraan SMK3



12



risiko pengaruh dari ketidakpastian pada sasaran



sanitasi usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatan pada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia



sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif



stakeholder/pemangku kepentingan orang atau organisasi yang dapat mempengaruhi, atau dipengaruhi, atau menganggap dirinya dipengaruhi oleh suatu keputusan atau aktivitas



tenaga kerja setiap orang yang melakukan aktivitas pekerjaan di lingkungan PLTM



1.5



Gambaran Umum PLTM



Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro atau disingkat PLTM adalah pembangkit yang memanfaatkan energi hidrolik air dengan daya listrik yang dibangkitkan lebih besar dari 1 MW sampai dengan 10 MW. Berdasarkan SNI 8396:2019, PLTM merupakan salah satu pembangkit listrik tenaga air yang termasuk dalam klasifikasi PLTA skala kecil menggunakan skema run off river dengan tinggi bendung sampai dengan 15 m diukur dari tapak sampai dengan mercu bendung.



1.5.1 Prinsip Kerja PLTM PLTA merupakan pembangkit listrik yang mengandalkan energi potensial dan kinetik dari air untuk menghasilkan energi listrik. Ada beberapa komponen utama dari PLTM seperti bendung, saluran pelimpah, rumah pembangkit, dan transmisi hubung.



13



Gambar 1.2 Skema sistem PLTM



PLTM umumnya dibangun pada daerah yang mempunyai potensi tinggi jatuh dan debit air yang dapat dikonversi menjadi energi listrk. Prinsip kerja PLTM adalah memanfaatkan energi potensial air yang diubah menjadi energi mekanik oleh turbin, dan kemudian diubah menjadi energi listrik oleh generator. Selanjutnya, energi listrik diteruskan ke gardu hubung untuk diinterkoneksikan dengan jaringan. Air yang sudah melewati turbin akan disalurkan ke sungai agar bisa dimanfaatkan oleh warga sebagai sumber kehidupan. Skema sistem PLTM ditunjukkan pada Gambar 1.2.



1.5.2 Proses Pemanfaatan Energi Air Menjadi PLTM Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam pengembangan dan pemanfaatan energi air menjadi energi listrik antara lain tahap persiapan, tahap pembangunan/konstruksi serta tahap pengoperasian dan pemeliharaan. Dari aspek K3, masing-masing tahapan memiliki risiko dan potensi bahaya yang akan dianalisis dan dikendalikan untuk mengurangi atau menihilkan kecelakaan kerja pada PLTM. Gambaran aktivitas pada setiap tahapan dijelaskan secara singkat sebagai berikut:



a.



Tahap persiapan Tahap persiapan yang dimaksud adalah tahapan sebelum dilakukan pekerjaan kontruksi. Tahapan ini meliputi survei atau pengukuran ulang untuk konstruksi, pembukaan dan pematangan lahan, pembuatan akses jalan, mobilisasi dan demobilisasi peralatan dan material serta pembuatan gudang sementara atau bedeng. Potensi risiko yang dapat dipetakan pada tahapan ini antara lain terkait keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. 14



Risiko keselamatan terkait penggunaan peralatan, proses mobilisasi dan demobilisasi serta serangan binatang liar, adapun risiko kesehatan yang mungkin terjadi adalah terdapat penyakit atau hewan endemik seperti malaria maupun penyakit yang disebabkan oleh debu dan partikel lainnya dari proses pembukaan lahan.



b.



Tahap pembangunan/konstruksi Tahap konstruksi dimulai dari proses pembangunan PLTM sampai selesainya komisioning PLTM. Kontruksi dilakukan pada setiap komponen PLTM yaitu bendung, saluran pembawa, bak penenang pipa pesat, rumah pembangkit dan saluran pembuangan air ke sungai induk, pemasangan turbin dan generator, pemasangan peralatan kontrol dan pemasangan transmisi sampai di gardu hubung. Selanjutnya dilakukan komisioning untuk menguji coba PLTM sebelum dilakukan operasi secara komersial. Beberapa risiko yang dapat dipetakan pada tahap konstruksi antara lainrisiko terkait penggunaan peralatan, kejatuhan benda-benda, longsoran tanah ataupun terperosok dalam lubang galian serta risiko lainnya.



c.



Tahap pengoperasian dan pemeliharaan Tahap pengoperasian dan pemeliharaan dimulai setelah dilakukan uji komisioning dan sertifikasi laik operasi. Pengoperasian PLTM dimulai dari pengisian air pada bangunan sipil, membuka pintu air dan katup-katup turbin, pemeriksaan suara dan getaran serta melakukan sinkronisasi dan sambungan ke jaringan. Adapun pemeliharaan PLTM meliputi pembersihan sampah, inspeksi jalur bangunan air (komponen sipil), sambungan transmisi ke gardu hubung dan perawatan ringan sampai berat pada komponen mekanikal elektrikal. Bahaya keselamatan yang dapat dipetakan pada tahap ini antara lain terkait bahaya kelistrikan, serangan binatang buas serta terjatuh pada bangunan air. Adapun bahaya kesehatan yang utama kemungkinan adanya penyakit endemik di lokasi sekitar PLTM



1.5.3 Komponen PLTM Komponen-komponen utama dalam sistem PLTM terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu komponen sipil, komponen mekanikal dan elektrikal. Masing-masing komponen ditunjukkan dilihat sebagai berikut:



15



a.



Komponen sipil terdiri dari: - Bendung (weir)



Gambar 1.3 Bendung - Saluran penyadap (intake)



Gambar 1.4 Saluran penyadap - Saluran pembawa (headrace)



Gambar 1.5 Saluran pembawa



16



- Bak pengendap (sand trap)



Gambar 1.6 Bak pengendap - Bak penenang (forebay)



Gambar 1.7 Bak penenang - Saluran pelimpah (spillway)



Gambar 1.8 Saluran pelimpah 17



- Pipa pesat (penstock)



Gambar 1.9 Pipa pesat - Rumah pembangkit (power house)



Gambar 1.10 Rumah pembangkit - Saluran pembuang (tail race)



Gambar 1.11 Saluran pembuang 18



b.



Komponen mekanikal terdiri dari: - Turbin



Gambar 1.12 Turbin - Sistem transmisi mekanik (gear box atau pulley dan sabuk/belt)



Gambar 1.13 Contoh sistem transmisi mekanik menggunakan gear box c.



Komponen elektrikal terdiri dari: - Generator



Gambar 1.14 Generator 19



- Kotak panel/peralatan kontrol



Gambar 1.15 Panel kontrol



1.6



Ruang Lingkup K3



Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada dasarnya mencakup semua aspek yang berhubungan dengan tenaga kerja, peralatan serta material yang digunakan di lingkungan kerja. Ada beberapa ruang lingkup pada penerapan K3 yang terdiri dari: 1.



Manajemen risiko



2.



Sistem Manajemen K3 (SMK3)



3.



Personil K3 berkompetensi



4.



Penerapan higiene dan sanitasi



5.



Jaminan ketenagakerjaan



6.



Pengelolaan Lingkungan Sekitar PLTM



1.6.1 Manajemen Risiko Manajemen Risiko K3 merupakan upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja secara komprehensif, terencana dan terstruktur dalam suatu sistem melalui pengelolaan risiko melalui proses identifikasi dan analisis risiko yang ada. Ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan dalam proses manjemen risiko yaitu: a.



Identifikasi risiko merupakan proses kajian area-area dan proses-proses teknis yang memiliki risiko potensial yang akan dikelola, baik yang sudah pernah terjadi maupun yang diperkirakan dapat terjadi.



b.



Analisa risiko merupakan proses menilai risiko yang telah teridentifikasi menggunakan matriks risiko untuk menentukan besarnya risiko (risk = likelihood x consequences).



c.



Evaluasi risiko merupakan proses penilaian risiko untuk menentukan apakah risiko yang terjadi dapat diterima atau tidak dapat diterima.



20



d.



Pencengahan risiko merupakan proses, cara atau tindakan mencegah aktivitas berbahaya yang memiliki dampak atau risiko sehingga kecelakaan kerja tidak terjadi/dapat dihindari



e.



Pengendalian risiko merupakan upaya untuk menghindari risiko, mengurangi frekuensi terjadinya risiko, mengurangi konsekuensi dari terjadinya risiko, mentransfer risiko secara penuh atau sebagian kepada pihak lain yang lebih berkompeten menangani risiko.



f.



Pemantauan dan telaah ulang merupakan proses evaluasi yang sistematis dari hasil kerja proses penanganan risiko yang telah dilakukan dan sebagai dasar dalam penyusunan strategi penanganan risiko yang lebih baik di kemudian hari.



1.6.2 Sistem Manajemen K3 (SMK3) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disebut SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman. Dalam menerapkan SMK3, setiap perusahaan wajib melaksanakan: 1.



penetapan kebijakan K3



2.



perencanaan K3



3.



pelaksanaan rencana K3



4.



pemantauan dan evaluasi kinerja K3



5.



peninjauan dan peningkatan kinerja K3



Menurut PP Nomor 50 Tahun 2012, SMK3 harus dibentuk apabila sebuah perusahaan memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang atau pekerjaan tersebut memiliki potensi bahaya yang tinggi. Meskipun demikian, perusahaan yang tidak memenuhi kriteria sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012 wajib memiliki unit K3 untuk menjamin keamanan tenaga kerja di tempat kerja sesuai undang-undang. SMK3 biasanya digunakan sebagai salah satu syarat wajib diajukan oleh penyedia jasa dalam proses tender yang berisi Rencana K3 (RK3K). RK3 pada proses tender menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi. Setelah pekerjaan selesai, penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan, penyakit akibat kerja serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.



21



SMK3 pada saat konstruksi PLTM dapat mengacu pada Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dimana setiap aktivitas konstruksi yang memilki risiko keselamatan harus menggunakan tenaga ahli K3 dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi. Ahli K3 yang diperlukan terdiri dari Ahli K3 Konstruksi dan Petugas Keselamatan Konstruksi.



1.6.3 Personil K3 Berkompetensi Penerapan K3 sangat diperlukan untuk melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang mungkin timbul, dan meminimalkan risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja, sehingga diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3.



Pengembangan SDM yang memiliki kompetensi K3 dapat dilakukan melalui pendidikan formal di universitas maupun secara informal pada lembaga sertifikasi kompentensi. Secara umum, jabatan K3 berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 38 Tahun 2019 mengenai SKKNI bidang K3 antara lain Operator/Petugas, Teknisi/Analis dan Ahli K3. Berdasarkan SKKNI, secara umum, personil K3 diharapkan memiliki kemampuan untuk: a.



Merencanakan penerapan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja



b.



Melaksanakan penerapan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja



c.



Mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja



Personil K3 yang diperlukan pada saat konstruksi PLTM harus memiliki komptensi sesuai bidang yang telah ditentukan dan terbagi dalam beberapa Unit Keselamatan Konstruksi (UKK). Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 personil K3 konstruksi harus memiliki kompetensi kerja atau sertifikat pelatihan. Anggota UKK terdiri dari: a.



petugas tanggap darurat;



b.



petugas pemadam kebakaran;



c.



petugas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);



d.



petugas pengatur lalu lintas;



e.



tenaga kesehatan; dan/atau



f.



petugas pengelolaan lingkungan.



22



1.6.4 Penerapan Higiene dan Sanitasi Higiene merupakan kondisi kebersiihan yang berhubungan dengan personal di tempat kerja, sedangkan sanitasi merupakan kebersihan terkait lingkungan hidup. Penerapan higiene dan sanitasi pada perusahaan biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut: a.



Pengelolaan bangunan



b.



Fasilitas pemeliharaan kebersihan dengan memperhatikan sumber air



c.



Dilengkapi dengan suasana kerja yang lengkap dengan alat yang memadai.



d.



Pemeliharaan air bersih



e.



Pengelolaan sampah



f.



Pengelolaan limbah



g.



Disinfeksi



h.



Sterilisasi



1.6.5 Jaminan Ketenagakerjaan Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Setiap perusaahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai JKK dan JKM diatur sesuai peraturan yang berlaku.



1.6.6 Pengelolaan Lingkungan Sekitar PLTM Selain tenaga kerja dan sistem/komponen PLTM, penerapan K3 juga harus memperhatikan aspek lingkungan di sekitarnya. Upaya pengelolaan lingkungan di sekitar PLTM merupakan bagian mitigasi bahaya keselamatan pada tenaga kerja dan komponen pembangkit. Contoh pengelolaan lingkungan di sekitar PLTM antara lain menjaga kebersihan di area pembangkit, melakukan pemeliharaan dan perawatan tanaman liar, memperkuat struktur tanah atau tebing dengan membangun talud atau bangunan penahan tanah. Pengelolaan lingkungan berfungsi untuk mengurangi atau menghindari risiko keselamatan yang disebabkan oleh bencana maupun potensi munculnya gangguan hewan liar di sekitar PLTM.



23



Upaya pengelolaan lingkungan di sekitar PLTM dapat merujuk pada Panduan Operasi dan Pemeliharaan PLTMH serta Panduan pengelolaan lingkungan PLTMH. Stakeholder dapat memodifikasi aktivitas pengelolaan lingkungan sesuai dengan kebutuhan pada masingmasing PLTM berdasarkan contoh yang diberikan. Kedua panduan tersebut dapat diunduh secara gratis melalui website Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.



24



BAB II IDENTIFIKASI POTENSI BAHAYA DAN RISIKO PLTM



Sebelum melakukan identifikasi sumber bahaya, perlu diketahui bahwa bahaya dapat dibagi menjadi dua yaitu bahaya keselamatan dan bahaya kesehatan. 1.



Bahaya keselamatan ialah suatu potensi bahaya yang dapat menimbulkan risiko langsung yang dapat mengakibatkan keselamatan dan menyebabkan kecelakaan langsung sehingga menimbulkan cedera seperti luka bakar, luka sayat, patah tulang, cedera punggung atau bahkan kematian. Contoh bahaya keselamatan yang utama adalah sebagai berikut: a.



Terpeleset atau tersandung karena kabel listrik di lantai atau terdapat cairan tumpah.



b.



Kebakaran atau ledakan yang disebabkan oleh bahan mudah terbakar atau bahan kimia peledak atau korsleting



2.



c.



Kontak langsung dengan mesin yang berputar seperti turbin dan generator



d.



Bekerja menggunakan perancah atau tangga.



e.



Sistem tekanan seperti pipa pesat, bendung atau bak penenang



f.



Kejatuhan benda



Bahaya kesehatan merupakan potensi bahaya yang menimbulkan dampak jangka panjang pada kesehatan atau bahkan menyebabkan sakit akibat kerja misalnya saja kehilangan pendengaran karena suara yang berisik, terjadinya masalah pernapasan yang disebabkan oleh paparan zat kimia atau bahkan cedera sendi.



2.1



Jenis-Jenis Bahaya



Penyebab terjadinya kecelakaan akibat kerja dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya faktor fisik/mekanik, faktor kimia, faktor biologi, faktor biomekanik/ergonomi dan faktor mental/psikologi. Faktor-faktor bahaya tersebut secara singkat dideskripsikan sebagai berikut:



a.



Faktor Fisik/Mekanika Faktor fisik merupakan potensi yang menyebabkan gangguan terhadap kesehatan dan keselamatan tenaga kerja apabila pekerjaan dilakukan secara kontinyu dalam waktu yang cukup lama. Faktor penyebabnya antara lain kebisingan, cahaya/penerangan, getaran, mesin/alat kerja, tekanan, suhu, listrik dan gelombang mikro dan sinar ultra ungu.



25



b.



Faktor Biologi Faktor biologi adalah potensi bahaya yang bersumber dari tanaman, binatang, organisme atau mikro organisme yang dapat mengancam kesehatan. Contoh faktor biologi antara lain virus, jamur, tanaman pengganggu, binatang.



c.



Faktor Kimia Faktor kimia adalah potensi bahaya yang berasal dari bahan bahan kimia baik yeng berbentuk cair, padat, atau di lingkungan sekitar. Bahan kimia beracun dapat merusak sistem dan organ tubuh manusia apabila masuk ke dalam pembuluh darah. Proses masuknya bahan kimia ke dalam tubuh manusia dapat terjadi melalui tiga hal yaitu dengan cara menghirup (inhalasi), pencernaan (menelan) maupun melalui kontak dengan kulit luar. Potensi bahaya bahan kimia bersumber dari bahan yang bersifat korosif, iritan, mudah terbakar/menyala, mudah meledak, radioaktif, reaktif dan beracun.



d.



Faktor Biomekanik/Ergonomi Biomekanik merupakan bidang kajian ergonomi yang berhubungan dengan mekanisme tubuh dalam melakukan suatu pekerjaan, misalnya keterlibatan otot manusia dalam bekerja dan sebagainya. Faktor ini sebagai akibat dari cara kerja, posisi kerja, alat kerja, lingkungan kerja yang salah, dan kontruksi yang salah. Efek terhadap tubuh: kelelahan fisik, nyeri otot, deformirtas tulang, perubahan bentuk, dislokasi, dan kecelakaan. Ergonomi sebagai ilmu, teknologi, dan seni berupaya menyerasikan alat, cara, proses, dan lingkungan kerja terhadap kemampuan, kebolehan, dan batasan manusia untuk terwujudnya kondisi dan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, dan tercapai efisiensi yang setinggi-tingginya.



e.



Faktor Psikologis Jika ingin memaksimalkan produktivitas, perlu menciptakan tempat kerja di mana tenaga kerja merasa aman dan dihormati. Isu ini melampaui keselamatan fisik dan termasuk melindungi kesejahteraan diri, martabat dan mental tenaga kerja. Intimidasi sering mengancam rasa keamanan tenaga kerja di tempat kerja, sebagai contoh antara lain memukul atau mendorong, berteriak, mengejek atau mengolok-olok, mengancam untuk memberikan penilaian kinerja yang buruk, menolak makan dengan seseorang, kritik oleh seorang manajer secara publik, beban kerja berlebihan serta faktor psikologis lainnya.



26



2.2



Identifikasi Sumber Bahaya



Sumber bahaya pada PLTM dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok yaitu dari faktor tenaga kerja, komponen/sistem PLTM, faktor lain yang meliputi penggunaan bahan kimia, material dan alat kerja yang digunakan serta lingkungan di sekitar PLTM dan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Selain itu, terdapat faktor eksternal yang berhubungan dengan bencana seperti banjir bandang, longsor dan sebagainya. oleh karena itu perlu dilakukan identifikasi sumber bahaya berdasarkan kategori tersebut.



2.2.1 Tenaga Kerja Faktor tenaga kerja yang biasanya disebut sebagai human error memberikan kontribusi yang paling besar dalam kecelakaan kerja. Meskipun demikian, faktor kesalahan yang berasal dari tenaga kerja tersebut terjadi bukan hanya dari faktor tenaga kerja saja, melainkan faktor kesalahan pada perancangan dan prosedur kerja. Sumber bahaya yang termasuk dalam kategori human error antara lain:



a.



Faktor berasal dari luar ataupun dari dalam individu.



b.



Faktor



situasi,



misalnya



perencanaan



sistem,



perencanaan



prosedur



kerja,



pengambilan keputusan, dan mengeksekusi pekerjaan.



c.



Tingkat analisis, misalnya persepsi pada masing-masing individu



2.2.2 Komponen/Sistem PLTM Sumber bahaya yang berasal dari komponen atau sistem PLTMH umumnya disebabkan oleh kegagalan hasil konstruksi maupun peralatan yang digunakan pada PLTM. Kegagalan komponen/sistem biasanya berasal dari spesifikasi teknis yang tidak sesuai standar, faktor keamanan desain yang kurang memadai serta perawatan dan pemeliharaan peralatan yang tidak sesuai jadwal. Beberapa contoh kegagalan komponen/sistem PLTM yang mungkin terjadi antara lain:



a.



Bendung tidak dapat menahan debit banjir terlalu lama



b.



Pipa pesat tidak dapat menerima tekanan air terlalu tinggi



c.



Instalasi peralatan tidak sesuai standar



d.



Pemasangan turbin dan generator yang tidak sesuai ketentuan



e.



Tidak ada komponen pelindung bagain bagian yang berputar atau menghasilkan listrik



f.



Tidak tersedianya pengaman atau pagar pembatas pada area bangunan sipil



g.



Rambu-rambu tanda bahaya tidak tersedia di sekitar PLTM



27



2.2.3 Faktor Bahan/Material dan Alat Kerja Selain faktor manusia dan komponen/sistem PLTM, terdapat berbagai faktor lain yang membuat aktivitas PLTM memiliki potensi bahaya seperti faktor bahan atau material yang digunakan serta faktor alat kerja. Bahaya yang berasal dari bahan kimia pada PLTM mungkin tidak terlalu banyak ditemui. Akan tetapi pada beberapa PLTM dapat dijumpai adanya genset yang memerlukan bahan bakar minyak sehingga perlu disimpan dengan baik. Selain itu, terdapat pula penggunaan pestisida/herbisida pada pemeliharaan lingkungan sekitar yang dapat menyebabkan keracunan, potongan material logam serta debu. Oleh karena itu perlu perhatian khusus pada saat menyimpan bahan yang mudah terbakar atau mengandung racun serta selalu menjaga kebersihan workshop dan tempat kerja lainnya. Potensi bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan alat kerja terdiri dari paparan kebisingan, getaran dan sebagainya. Selain itu, inspeksi dan pemeliharaan alat kerja harus dilakukan secara berkala untuk menghindari bahaya keselamatan penggunaan alat kerja. Cara kerja atau posisi kerja juga perlu diperhatikan karena berdampak pada faktor ergonomik tenaga kerja. Hal ini harus diidentifikasi atau diawasi oleh pengawas agar tenaga kerja terhindar potensi bahaya ergonomik akibat cara kerja yang dilakukan.



2.2.4 Faktor Lingkungan Kerja di Sekitar PLTM Faktor bahaya lingkungan kerja dapat diidentifikasi dari jenis sumber bahaya yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi. Selain itu dapat dilakukan identifikasi pada aspek higiene dan sanitasi serta kebersihan lingkungan di area sekitar PLTM. Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah kondisi tanah dan struktur tanah di sekitar bangunan sipil, jalan akses dan jalan inspeksi serta tebing (jika ada) di sekitar PLTM.



2.2.5



Pekerjaan dengan Risiko Tinggi



Pekerjaan dengan risiko tinggi dapat ditemui pada masing-masing tahapan PLTM. Hal ini bisa berdampak pada tenaga kerja, komponen dan sistem PLTM maupun di lingkungan sekitarnya. Contoh pekerjaan yang memiliki risiko tinggi pada PLTM antara lain pada saat melakukan pengecoran beton pada komponen bangunan sipil, menaikkan atau menurunkan suplai listrik ke jaringan, pengajuan pemeliharaan PLTM serta pekerjaan vital lainnya. Oleh karena itu perlu dilakukan identifikasi dan klasifikasi pekerjaan vital pada PLTM agar bahaya dan potensi risiko dapat dipetakan dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.



28



2.3



Analisis Risiko/Dampak



Risiko K3 biasanya berkaitan dengan sumber bahaya serta dampaknya dalam aktivitas bisnis yang menyakut aspek manusia, peralatan, material, dan lingkungan kerja. Umumnya risiko K3 dikonotasikan sebagai hal negatif (negative impact) antara lain karena berhubungan dengan beberapa hal antara lain: a.



kecelakaan terhadap manusia dan aset perusahaan



b.



kebakaran dan peledakan



c.



penyakit akibat kerja



d.



kerusakan sarana produksi



e.



gangguan operasi.



Kerugian akibat kecelakaan dan kejadian lainnya merupakan risiko yang harus dihadapi oleh setiap organisasi atau perusahaan. Aktivitas pada PLTM memiliki risiko yang dapat merugikan perusahaan maupun tenaga kerja mulai dari tahapan konstruksi, operasi maupun saat pemeliharaan. Beberapa contoh risiko dan dampak yang ditimbulkan pada bidang PLTM antara lain: a.



Terjatuh atau terpeleset Risiko terjatuh atau terpeleset dapat terjadi mulai dari tahap konstruksi sampai dengan tahap pemeliharaan PLTM. Risiko ini dapat bersumber dari kondisi lantai atau jalur inspeksi yang licin, bekerja di ketinggian pada saat instalasi dan lain sebagainya. Risiko jatuh dan terpeleset juga bisa ditemui di area kantor maupun ruang kontrol di PLTM. Adapun dampak yang ditimbulkan dapat bermacam-macam terutama kepada tenaga kerja maupun aset perusahaan seperti luka kecil, cedera otot, keseleo dan lain sebagainya. Adapun dampak yang ditimbulkan pada aset dapat berupa kerusakan peralatan kantor, pagar pembatas bahkan instalasi listrik pada ruang kontrol maupun rumah pembangkit sehingga mengganggu produksi energi listrik.



b.



Tertimpa objek kecelakaan kerja berupa tertimpa objek bisa terjadi di manapun. Bahkan, objek yang jatuh dari bagian atas lemari maupun penyimpanan barang lainnya bisa menyebabkan cedera apabila terjadi tanpa ada antisipasi sebelumnya. Kasus tertimpa objek atau benda bisa berakibat fatal pada pekerja maupun peralatan PLTM. hal ini biasa ditemui pada tahap konstruksi maupun operasi pemeliharaan. Pada tahap operasi, hal tersebut bisa saja terjadi karena adanya guncangan akibat gempa sehingga perlu mengatur benda-benda atau alat bantu pada area instalasi komponen elektromekanik PLTM. Kasus tertimpa



29



objek atau benda-benda memiliki dampak pada keselamatan tenaga kerja maupun proses produksi listrik PLTM c.



Cedera karena gerakan repetitif Cedera gerakan repetitif termasuk kategori risiko berdasarkan faktor ergonomi. Hal ini bisa terjadi pasa saat operasi dimana tenaga kerja banyak menghabiskan waktu di depan komputer dengan pekerjaan yang berulang maupun monoton. Dampak yang ditimbulkan antara lain cedera persendian karena kesalahan gerak atau ketegangan otot yang terjadi terus menerus atau dalam jangka panjang.



d.



Luka gores Luka gores bisa bersumber dari peralatan berputar (alat kerja) maupun komponen yang sudah terpasang seperti pagar pembatas dan pekerjaan metal lainnya. Biasanya hal ini disebabkan oleh finishing pekerjaan metal yang kurang baik teliti maupun residu pekerjaan metal atau tidak adanya inspeksi secara berkala pada alat-alat alat kerja. Jika kecelakaan kerja semacam ini kerap terjadi, sebaiknya membuat jadwal inspeksi dan pemeliharaan alat kerja, sosialisasikan cara aman pengoperasian alat maupun memberikan rambu-rambu pada area yang berpotensi memberikan luka.



e.



Terpapar suara bising Area bising sering dijumpai pada bagian rumah pembangkit. Sumber suara biasanya berasal dari turbin dan generator. Dampak yang ditimbulkan dapat berupa berkurangnya kemampuan pendengaran. Kesehatan telinga menjadi taruhan bagi pekerja yang setiap harinya harus terpapar suara bising. Istilah bagi kondisi ini adalah industrial deafness jika tidak dilakukan penanganan yang tepat. Selain harus mengenakan alat pelindung telinga, pekerja juga harus mencari jeda untuk berada di tempat lebih sepi di tiap interval waktu tertentu.



2.4



Dokumen Identifikasi Potensi Bahaya Dan Risiko



Seluruh hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang telah dilakukan akan disusun dan dijadikan sebuah dokumen yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengoperasian dan pemeliharaan PLTM. Dokumen identifikasi bahaya dan penilaian risiko biasanya disebut Hazard Identification Risk Assesment (HIRA). Hasil identifikasi bahaya dan potensi risiko biasanya disertai penilaian/scoring pada masing-masing tahapan kegiatan PLTM. Penilaian risiko harus dilakukan oleh personil yang memiliki sertifikat kompetensi bidang K3. Dengan demikian, prioritas penanganan potensi bahaya dan risiko dapat dilakukan berdasarkan kriterianya.



30



BAB III ANALISIS DAN PENGENDALIAN RISIKO



Analisis dan pengendalian lingkungan kerja meliputi faktor-faktor seperti faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi terhadap tenaga kerja. Pengukuran lingkungan kerja harus dilakukan sesuai dengan metoda uji yang telah ditetapkan.



Pengendalian lingkungan kerja dapat dilakukan setelah dilakukan pengukuran. Hal ini dilakukan agar tingkat pajanan faktor kimia dan fisika berada di bawah NAB, serta faktor-faktor seperti faktor biologi, ergonomik dan psikologi dapat memenuhi standar. Pengendalian lingkungan kerja dapat dilakukan sesuai dengan hirarki pengendalian, mulai dari eliminasi, subtitusi, rekayasa teknis, administratif, hingga penggunaan alat pelindung diri yang telah dijelaskan sebelumnya. Adapun nilai ambang batas dan standar lainnya telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku.



Pada bidang PLTM, terdapat dua komponen pengendalian yang dilakukan yaitu pada tenaga kerja dan komponen/sistem PLTM. Pada tenaga kerja, pengendalian yang dilakukan meliputi faktor fisik/mekanik, kimia, biologi, ergonomi, psikologi, penerapan sistem higiene dan sanitasi serta penggunaan APD. Sedangkan pada komponen/sistem PLTM, dilakukan pengukuran dan pengendalian yang berhubungan dengan komponen/sistem PLTM yang memberikan dampak pada komponen/sistem tersebut mulai dari komponen sipil sampai dengan komponen elektrikal mekanikal dan bangunan yang terdapat peralatan maupun tenaga kerja.



3.1. Pengendalian Bahaya pada Tenaga Kerja dan Komponen PLTM Potensi bahaya biasanya sudah mulai diidentifikasi pada saat awal konstruksi. Berbagai macam pekerjaan yang akan dilakukan dapat digambarkan dengan jelas beserta prosedur dan potensi bahaya yang ditimbulkannya. Beberapa bahaya terkait kegiatan konstruksi antara lain bekerja di ketinggian, kegagalan struktur, kegagalan peralatan dan metode kerja dan lain sebagainya. Selain itu, identifikasi potensi bahaya juga dapat dilakukan berdasarkan sumber bahaya yang berdampak pada tenaga kerja seperti faktor fisika, kimia biologi dan sebagainya.



Beberapa contoh upaya pengendalian bahaya pada aktivitas PLTM baik pada tahap konstruksi, operasi maupun pemeliharaan dapat dilihat pada Tabel 3.1 dan dapat dimodifikasi sesuai keperluan.



31



Tabel 3.1 Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko pada tahap persiapan pembangunan PLTM Risiko Aktivitas pembukaan Lahan



Sub Aktivitas pemotongan rumput/tanaman



perataan lahan



Bahaya a. tidak memahami instruksi b. tidak mahir menggunakan alat potong rumput/pohon c. terpapar sinar matahari a. b. c.



pembuatan talud



pembuatan gudang dan bedeng



a. b. c.



mobilisasi dan demobilisasi alat dan bahan



a. b. c.



tidak memahami instruksi kurang memperhatikan kelandaian lahan (eskavator terguling) gangguan binatang



Tenaga Kerja a. cidera akibat pemakaian alat potong b. dehidrasi tersengat/ digigit binatang



tertimpa longsoran tanah faktor ergonomi terpapar sinar matahari terpeleset/terjatuh kejatuhan benda jatuh dari ketinggian terkena potongan logam kabel peralatan terkelupas



a. b. c.



cidera ringan cidera otot dehidrasi



a.



cidera ringan sampai berat luka tersengat listrik



pembuatan jalan pemasangan rambu rambu pengaturan lalu lintas



tertabrak kendaraan berat atau alat perata lahan tidak ada rambu-rambu petunjuk dan peringatan tidak menguasai medan sekitar Infeksi saluran pernafasan pengganggu produktivitas tenaga kerja



a.



b. c. d. e.



Pengendalian (Eksisting) a. b. c.



kerusakan eskavator



a.



APD diinspeksi oleh tim K3 secara rutin.



a. b. c.



Menggunakan APD memastikan sambungan kabel aman memasang rambu rambu



APD alat potong diinspeksi oleh tim K3 secara rutin.



b. c.



a.



memasang rambu-rambu petunjuk dan peringatan menetapkan petugas pengatur lalu lintas di areal proyek menggunakan APD dan masker



b.



c. d. alat kerja tertimbun a. longsoran tanah b. atau beton c. -



cidera ringan a. sampai berat gangguan kesehatan b. pada tenaga kerja



32



eskavator terperosok ke dalam galian kecelakaan pada alat angkutan material



memberikan arahan sebelum pengerjaan memeriksa kondisi peralatan menggunakan APD



Pengendalian Tambahan / Mitigasi APD diinspeksi oleh tim K3 secara rutin.



memberikan arahan sebelum pengerjaan memastikan pekerja dalam kondisi siap kerja memeriksa kelayakan eskavator penggunaan APD Menetapkan SOP pekerjaan Menggunakan APD Memasang rambu-rambu



b.



a. b. c. d. pembuatan gudang a. pembuatan bedeng b. pembuatan pagar c. pembatas d. a.



Peralatan/ Komponen kerusakan alat potong



b. c.



SOP ditetapkan oleh tim dan disosialisasikan



a.



b.



pengecekan administrasi dan kelaikan angkutan material APD diinspeksi oleh tim K3 secara rutin.



Tabel 3.2 Identifikasi bahaya dan pengendalain risiko pada tahap konstruksi PLTM Risiko Aktivitas pekerjaan sipil



pekerjaan metal



Sub Aktivitas Konstruksi pada a. bendung dan intake b. saluran pembawa c. bak penenang dan pelimpah d. rumah pembangkit e. saluran pembuang a. b. c. d.



komponen mekanikal elektrikal



a. b. c.



pembuatan blok angkur pemotongan logam pekerjaan las pembuatan dan pemasangan pipa pesat, trashrack, pintu air dan stoplogpagar pembatas pemasangan turbin, generator dan kelengkapannya pemasangan peralatan kontrol penyambungan instalasi kelistrikan



Bahaya a. b. c. d. e. f. g. a. b. c. d. e. f.



a. b. c. d. e.



Tenaga Kerja



longsornya galian pekerja terperosok ke dalam galian tertimpa beton terjatuh dari ketinggian kejatuhan benda terkena potongan besi terkena mesin yang berputar tertimpa beton kejatuhan benda terkena potongan logam terkena mesin yang berputar salah posisi saat mengangkat material tersengat listrik



a.



kejatuhan benda salah posisi kerja tali crane putus bekerja di ruang sempit struktur alat angkat angkut kurang memadai



a.



b.



cidera ringan sampai berat luka ringan sampai berat



Peralatan/ Komponen kerusakan pada alat/mesin yang digunakan



Pengendalian (Eksisting) a. b. c. d.



memberikan arahan kepada pekerja memasang rambu rambu menggunakan APD mengatur rotasi jam kerja



a.



b.



a. b.



b.



cidera ringan a. sampai berat luka ringan sampai berat b.



cidera ringan a. sampai berat luka ringan sampai berat b.



33



kerusakan pada alat/mesin yang digunakan material logam patah/ bengkok sehinga tidak dapat dimanfaatkan



a. b. c. d.



kerusakan pada turbin dan generator maupun peralatan kontrol kerusakan pada alat angkat angkut



a. b. c. d. e.



memberikan arahan kepada pekerja memasang rambu rambu menggunakan APD melakukan isolasi pada sambungansambungan listrik ke peralatan



a.



membuat SOP pemasangan komponen mekanikal elektrikal memasang rambu rambu menggunakan APD menggunakan peralatan sesuai kebutuhan di lokasi mengatur posisi dan jadwal tenaga kerja



a.



b.



b.



Pengendalian Tambahan / Mitigasi peralatan diinspeksi oleh tim K3 secara rutin. mencatat keluar masuk tenaga kerja di area konstruksi APD alat yang digunakan diinspeksi oleh tim K3 secara rutin. mencatat keluar masuk tenaga kerja di area konstruksi peralatan yang digunakan diinspeksi oleh tim K3 secara rutin. memastikan hanya tenaga kerja terpilih yang berada di area instalasi



Risiko Aktivitas pekerjaan jaringan sampai ke gardu hubung (GH)



Sub Aktivitas a. b. c. d.



pemasangan tiang listrik pemasangan trafo penarikan kabel penyambungan ke GH



Bahaya a. b. c. d. e. f. g.



komisioning



a.



b. penggunaan peralatan kerja



a. b. c.



pengukuran dimensi bangunan sipil, head, debit, daya teoritis, putaran, tekanan, daya listrik, arus, frekuensi, suhu generator, bearing uji coba PLTM



c. d. e.



pemotongan papan pemotongan material logam aktivitas dengan alat bantu yang menyebabkan getaran lainnya



a. b.



f. g. h.



c.



Tenaga Kerja



longsornya galian terperosok ke dalam galian gangguan binatang liar kejatuhan benda tali sling putus alat angkat angkut kurang memadai jatuh dari ketinggian



a.



bekerja di atas air bekerja di tepi bangunan sipil paparan kebisingan dan getaran pada turbin kabel-kabel sambungan kendor terjatuh ke dalam bangunan air tersengat listrik atau terkena mesin yang berputar



a.



risiko kegagalan peralatan kabel sambungan listrik terkelupas getaran alat melebihi NAB



a.



b. c.



b. c. d.



b.



c.



cidera ringan a. sampai berat luka ringan sampai berat b. risiko kematian c. tenaga kerja



Peralatan/ Komponen kerusakan pada alat/mesin yang digunakan tiang listrik bengkok/patah kebakaran pada trafo



a. b. c. d. e.



cidera ringan a. sampai berat luka ringan sampai berat b. risiko kematian tenaga kerja penurunan c. indera pendengaran



a.



risiko kematian gangguan peredaran darah dan syaraf angioenous (kebas) pada jari-jari atau tangan



a.



34



risiko kebakaran pada instalasi kelistrikan PLTM tidak dapat dioperasikan dalam waktu dekat PLTM belum dapat memproduksi energi listrik Kerusakan komponen PLTM



Pengendalian (Eksisting)



b. c. d. e. f.



b. c.



membuat SOP pemasangan jaringan sampai gardu hubung memasang rambu rambu menggunakan APD menggunakan peralatan sesuai kebutuhan di lokasi mengatur posisi dan jadwal tenaga kerja



a.



membuat SOP dan langkah langkah komisioning memasang rambu rambu menggunakan APD menggunakan alat bantu komunikasi untuk mengatur uji komisioning menempatkan kamera pengawas di ruang kontrol melakukan pengecekan secara visual untuk memastikan kesiapan uji komisioning melakukan perawatan peralatan secara berkala menjaga kondisi psikologis tenaga kerja memasang pelindung/sangkar pada komponen yang berpotensi menimbulkan bahaya



a.



b.



b.



Pengendalian Tambahan / Mitigasi APD alat yang digunakan diinspeksi oleh tim K3 secara rutin. memastikan hanya tenaga kerja yang ada di lokasi APD alat yang digunakan diinspeksi oleh tim K3 secara rutin. memastikan hanya pihak terkait yang berada di area komisioning



APD alat yang digunakan diinspeksi oleh tim K3 secara rutin.



Risiko Aktivitas melakukan pekerjaan konstruksi PLTM



Sub Aktivitas bahaya kegagalan metode kerja



Bahaya a. b. c.



metode kerja tidak ada metode kerja tidak sesuai standar, metode kerja tidak dipatuhi



Tenaga Kerja a. b. c.



terjadi kecelakaan kerja gangguan kesehatan gangguan psikologis



a. b. c. d.



melakukan pekerjaan konstruksi PLTM



penyakit penular



terinfeksi virus sarscov2 dll



a.



b.



pembuatan banguan pengalih aliran sementara



banjir dari hulu menyebabkan debit air pada komponen sipil melebihi NAB



Penjaga pada pos pengamat sering kosong



a. b.



demam dan memerlukan perawatan lebih lanjut hilangnya fungsi beberapa panca indra tersapu banjir risiko cidera ringan hingga berat



a. b. c.



Peralatan/ Komponen kerusakan komponen PLTM target kapasitas tidak terpenuhi keuangan perusahaan terganggu produksi listrik terganggu disninfeksi penggunaan APD dan masker memberikan suplemen/vitamin



kerusakan pada komponen sipil



Pengendalian (Eksisting) a. b. c. d.



a. b.



menetapkan SOP pekerjaan melakukan pemantauan pekerjaan menjaga kondisi psikologis tenaga kerja mensosialisasikan SOP kepada pekerja



menggunakan APD mencatat keluar masuk tenaga kerja di area konstruksi



Pengendalian Tambahan / Mitigasi SOP dievaluasi secara berkla oleh manajemen



APD alat potong diinspeksi oleh tim K3 secara rutin.



pelatihan penanganan keadaan tanggap darurat dan evakuasi



Tabel 3.3 Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko pada pengoperasian dan pemeliharaan PLTM Aktivitas pekerjaan startup dan penghentian operasi PLTM



Sub Aktivitas pekerjaan startup dan a. penghentian operasi PLTM (pembukaan/ penutupan b. pintu air dan katup)



Bahaya gangguan binatang pada area pintu air tekanan tinggi pada pipa pesat



Tenaga Kerja a. cidera otot akibat gerakan berulang b. gigitan hewan berbisa atau endemik



35



Risiko Peralatan/Komponen pipa pesat pecah akibat kenaikan tekanan tibatiba



Pengendalian saat ini a. b. c.



memastikan area sekitar bersih dari binatang pengganggu mempelajari manual book untuk pengoperasian membuka pintu air dan katup secara perlahanlahan



Pengendalian Tambahan / Mitigasi memastikan tenaga kerja yang ditunjuk memahami prosedur awal pengoperasian PLTM



Aktivitas inspeksi visual komponen PLTM



Sub Aktivitas a. b. c.



komponen sipil komponen mekanikal elektrikal sistem distribusi listrik



a. b. c. d. e.



pengoperasian PLTM



pemeliharaan komponen sipil



a. b.



a. b.



c.



Risiko Tenaga Kerja Peralatan/Komponen bangunan sipil a. cidera otot a. kerusakan pada retak/roboh akibat gerakan komponen akibat terjatuh ketika memeriksa berulang atau kejatuhan level muka air kesulitan benda/pohon gangguan pada jalur membuka b. bahaya korsleting inspeksi pintu/katup akibat tanaman yang terdapat tanaman b. gigitan binatang mengenai jalur pengganggu di dekat berbisa atau transmisi jalulr transmisi hewan endemik c. produksi listrik gangguan binatang pada menurun jalur transmisi sampai dengan gardu hubung sambungan sambungan a. cidera karena a. kebakaran akibat kendor/tidak sempurna tersengat listrik sambungan tidak terdapat kabel yang b. penurunan sempurna terkelupas indera b. ketidakeimbangan getaran melebihi nilai pendengaran komponen berputar NAB c. gangguan akibat getaran kebisingan melebihi NAB kesehatan c. produksi listrik akibat getaran menurun Bahaya



melakukan interkoneksi ke jaringan pemeriksaan temperatur, generator, bearing, putaran dan getaran turbin/generator



a.



pemeriksaan struktur komponen bangunan sipil pemeriksaan pada struktur tanah atau tebing di sekitar bangunan sipil pemeriksaan sedimentasi dan sampah pada bangunan sipil



a.



b. c. d.



b. c.



terperosok ke dalam air a. karena struktur yang rentan/licin cidera otot akibat terjatuh atau terpeleset di sekitar bangunan air gangguan binatang b. liar/berbisa c.



cidera otot a. akibat gerakan berulang atau b. kesulitan membuka pintu/katup gigitan binatang c. berbisa atau hewan endemik risiko kematian akbat tenggelam



36



longsor pada bangunan sipil penurunan produksi listrik akibat kurangnya pasokan air kerusakan pada turbin akibat sedimentasi dan sampah



Pengendalian saat ini a.



b. c. d. a. b. c.



a. b. c. d.



memastikan area bangunan sipil berfungsi dengan baik dan bersih dari tanaman pengganggu serta air yang tergenang membersihan jalur inspeksi PLTM memastikan jarak aman tanaman dari Komponen PLTM menggunakan APD memastikan seluruh sambungan terisolasi dan terpasang dengan baik menggunakan APD mengukur getaran dan kebisingan secara berkala



Pengendalian Tambahan / Mitigasi APD alat potong diinspeksi oleh tim K3 secara rutin.



APD diinspeksi oleh tim K3 secara rutin.



memastikan seluruh struk a. tur bangunan air berfungsi dengan baik b. memastikan tidak terdapat binatang penggangu menggunakan APD memberikan pagar pembatas pada bangunan air



APD diinspeksi oleh tim K3 secara rutin. memasang ramburambu peringatan



Aktivitas



Sub Aktivitas



pemeliharaan a. komponen b. mekanikal elektrikal c. d.



pemeliharaan ruang kerja dan lingkungan sekitar PLTM



PLTM beroperasi secara normal



Bahaya



perawatan rutin perawatan ringan perawatan berat pemeriksaan sambungan sambungan



a. b.



membersihkan ruang kerja dan lingkungan sekitar PLTM b. membersihkan lingkungan sekitar dari tanaman pengganggu c. melakukan perawatan pada struktur tanah yang berpotensi merusak bangunan di sekitar PLTM bahaya kegagalan design struktural



a.



a.



c.



b. c.



a. b.



Tenaga Kerja a. tersengat listrik b. risiko kematian c. cidera ringan hingga berat



kejatuhan benda tersandung material atau komponen di rumah pembangkit atau ruang kontrol tersengat listrik akibat sambungan kabel tidak sempurna atau terkelupas sisa makanan a. mengundang binatang pengerat b. rumput pengganggu menjadi sarang binatang berbisa c. lereng atau tebing berpotensi longsor



struktur bangunan tidak sesuai standar perhitungan desain kurang akurat



Risiko Peralatan/Komponen a. risiko kebakaran b. produksi listrik terhenti



Pengendalian saat ini a. b.



digigit binatang a. berbisa risiko penyakit b. dari binatang pengerat risiko kesehatan c. akibat ruang kerja yang tidak bersih



kabel-kabel digigit binatang pengerat risiko kebakaran pada ruang kerja/kontrol gangguan operasi pada PLTM



a.



tertimpa komponen/ a. material bangunan b.



biaya proyek bertambah perubahan hadwal produksi listrik



a.



b. c. d.



b. c.



PLTM beroperasi secara normal



bahaya kegagalan peralatan



a. b. c. d.



kondisi alat tidak layak a. pakai b. operator tidak memiliki c. kompetensi kapasitas alat tidak sesua bagian mesin bergerak tdk dilindungi



luka patah tulang kematian



37



a. b.



kerusakan komponen PLTM produksi listrik terganggu



a. b. c.



membuat jalur inspeksi dan perawatan membersihkan jalur inspeksi dari material atau komponen yang tidak digunakan menggunakan APD memastikan kebersihan ruang kerja melakukan pengecekan rutin pada ruang kerja memastikan kebersihan lingkungan sekitar membangun talud pelindung lereng



menetapkan SOP pekerjaan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku menjaga kondisi psikologis (bagi perancang sturktur) melakukan perawatan peralatan secara berkala menjaga kondisi psikologis tenaga kerja memasang pelindung/sangkar pada komponen yang berpotensi menimbulkan bahaya



Pengendalian Tambahan / Mitigasi APD diinspeksi oleh tim K3 secara rutin.



APD dan alat yang digunakan diinspeksi oleh tim K3 secara rutin.



a. b.



a. b.



SOP dievaluasi oleh tim K3 secara berkala. Mengkaji desain PLTM dengan teliti menetapkan SOP pekerjaan SOP dievaluasi secara berkala oleh tim manajemen



Aktivitas pekerjaan pengoperasian atau pemeliharaan PLTM



Sub Aktivitas



Bahaya



bahaya kegagalan metode a. kerja b. c.



bekerja di area PLTM



bahaya ruang terbatas



bekerja di area PLTM



penyakit penular



a. b. c.



Tenaga Kerja metode kerja tidak ada a. terjadi metode kerja tidak sesuai kecelakaan standar, kerja metode kerja tidak b. gangguan dipatuhi kesehatan dan psikologis



pengaturan tata letak d. yang kurang baik e. puang kontrol kurang luas f. posisi kerja tidak bebas



terinfeksi virus sarscov2 dll



a.



b. bekerja di area PLTM



kelebihan jam kerja



pekerja tidak disiplin/ tidak sesuai jadwal



a. b.



bekerja di area PLTM



kondisi lokasi PLTM yang monoton



jenuh dan bosan



a. b.



bekerja di area PLTM



kerusakan peralatan atau kebakaran di ruang panel listrik



korsleting



a. b.



cidera otot keseleo kesemutan



Risiko Peralatan/Komponen a. kegagalan konstruksi PLTM b. target kapasitas tidak terpenuhi c. keuangan perusahaan terganggu d. produksi listrik terganggu -



a. b. c. d. a. b.



demam dan memerlukan perawatan lebih lanjut hilangnya fungsi beberapa panca indra kelelahan (menunggu pergantian shift) psikologi tenaga kerja terganggu tidak memiliki semangat kerja psikologi tenaga kerja terganggu



a. b.



tersengat listrik risiko terluka bakar



a.



38



Pengendalian saat ini



c.



disninfeksi penggunaan APD dan masker memberikan suplemen/vitamin



-



a. b.



b.



c. a. b.



menetapkan SOP pekerjaan melakukan pemantauan pekerjaan menjaga kondisi psikologis tenaga kerja mensosialisasikan SOP kepada pekerja



mengatur ulang tata letak SOP dievaluasi oleh tim komponen manajemen secara mengatur waktu kerja dan berkala. istirahat menggunakan alat bantu menggunakan APD a. SOP dievaluasi oleh mencatat keluar masuk tim K3 secara tenaga kerja di area berkala. PLTM b. APD alat potong diinspeksi oleh tim K3 secara rutin.



rotasi jadwal kerja/piket



pemasangan komponen tidak presisi produksi listrik tidak sesuai desain kerusakan pada komponen elektromekanik produktivitas PLTM terganggu



Pengendalian Tambahan / Mitigasi SOP dievaluasi oleh tim K3 secara berkala.



jadwal dievaluasi oleh manajemen secara berkala.



mengadakan gathering dan outbond



a. b. c.



pelatihan penanganan keadaan tanggap darurat dan pemadaman api. menyediakan APAR penggunaan APD



APD diinspeksi oleh tim K3 secara rutin.



Aktivitas



Sub Aktivitas



PLTM beroperasi secara normal



banjir dari hulu menyebabkan debit air pada komponen sipil melebihi NAB



PLTM beroperasi secara normal



terjadi korosi pada komponen metal



Bahaya penjaga pada pos pengamat sering kosong



a. b.



bekerja di area PLTM



pemeliharaan lingkungan PLTM



tenaga kerja lalai



a. b.



penyimpanan material atau a. zat beracun b.



risiko kesehatan akibat korosi kebocoran pipa pesat tidak mematuhi instruksi kerja tidak menggunakan APD



Herbisida Pecahan bola lampu



Tenaga Kerja a. tersapu banjir b. risiko cidera ringan hingga berat



Risiko Peralatan/Komponen a. kerusakan pada komponen sipil b. produktivitas PLTM terganggu



bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh korosi komponen metal a. kecelakaan kerja b. risiko cidera permanen c. risiko kematian



a.



a. b.



-



Keracunan kematian



39



b. a. b.



kerusakan pada komponen PLTM produktivitas PLTM terganggu kerusakan pada komponen PLTM produktivitas PLTM terganggu



Pengendalian saat ini a. b. a. b. a. b.



membangun saluran pelimpah/pengalih membagi debit aliran melalui penjaga di komponen sipil pemeriksaan secara berkala pengecatan ulang komponen metal regulasi dan monitoring ketat untuk penggunaan APD selama jam kerja memasang rambu-rambu bahaya



mengatur penyimpanan material beracun sesuai standar



Pengendalian Tambahan / Mitigasi pelatihan penanganan keadaan tanggap darurat dan evakuasi melakukan inspeksi rutin pada komponen metal a.



APD diinspeksi oleh tim K3 secara rutin. b. pelatihan setiap 6 bulan sekali dan transisi yang maksimal gudang penyimpanan diinspeksi oleh Tim K3 secara berkala



3.2. Pengendalian pada Bahan Kimia Berbahaya (BKB) Pengendalian bahaya pada BKB dapat dilakukan melalui penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan/Material Safety Data Sheet (LDKB/MSDS) dan label. Informasi LDKB dan label pada setiap bahan harus mengandung informasi paling sedikit sebagaimana ditunjukkan oleh Tabel 3.4. Selanjutnya LDKB dan label ditempatkan pada posisi yang mudah diketahui oleh tenaga kerja maupun pengawas. Pada bagian ini diperlukan personil K3 dan Ahli K3 yang menguasai ilmu kimia sehingga dapat mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya dan potensi risiko dari BKB dengan lebih teliti. Contoh formulir LDKB dapat dilihat pada Lampiran I. Tabel 3.4. Informasi pada LDKB dan label LDKB 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Identitas Bahan dan Perusahaan Komposisi Bahan Identifikasi Bahaya Tindakan P3K Tindakan Penanggulangan Kebakaran Tindakan Mengatasi Kebocoran dan Tumpahan 7. Penyimpanan dan Penanganan Bahan 8. Pengendalian Pemajanan dan APD 9. Sifat Fisika dan Kimia 10. Stabilitas dan Reaktifitas Bahan 11. Informasi Toksikologi 12. Informasi Ekologi 13. Pembuangan Limbah 14. Pengangkutan Bahan 15. Informasi Kebijakan yang Berlaku 16. Informasi Lain yang Diperlukan.



Label 1. Nama produk 2. Identifikasi Bahaya 3. Tanda Bahaya dan Artinya 4. Uraian Risiko dan Penanggulangannya 5. Tindakan Pencegahan 6. Instruksi apabila Terkena atau Terpapar 7. Instruksi Kebakaran 8. Instruksi Tumpahan atau Bocoran 9. Instruksi Pengisian dan Penyimpanan 10. Referensi 11. Nama Alamat dan Nomor Telepon Produsen atau Distributor



3.3. Pengendalian Bahaya pada Sistem Manajemen K3 Kontraktor/Subkontraktor Sebagian besar tahapan aktivitas PLTM dilaksanakan oleh pihak ketiga (penyedia jasa). Kondisi ini mewajibkan penyedia jasa untuk melakukan proses penawaran disertai dokumen perencanaan K3 atau yang biasa disebut Rencana K3 Kontrak (RK3K). Oleh karena itu, pengendalian K3 pada penyedia jasa dapat dilakukan melalui proses penawaran kepada pengguna jasa dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam RK3K. Adapun isi dokumen RK3K meliputi a.



Kebijakan K3



b.



Organisasi K3



40



c.



Perencanaan K3 (Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko, Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya, Sasaran dan Program K3)



d.



Pengendalian Operasional K3



e.



Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3



f.



Tinjauan Ulang K3



3.4. Pengendalian pada Pekerjaan Berisiko Tinggi Pengendalian bahaya pada pekerjaan beresiko tinggi memerlukan sistem yang disebut work permit (WP). Sistem WP merupakan sistem tertulis resmi untuk mengendalikan jenis pekerjaan tertentu yang diidentifikasi sebagai pekerjaan yang berisiko tinggi. WP diterbitkan apabila pekerja telah melewati pemeriksaan kesehatan, kelengkapan sarana dan prasarana kerja, kondisi terbaru di lapangan, serta hal hal yang berkaitan dengan K3. Adapun tipe izin kerja antara lain izin kerja pekerjaan dingin (cold work permit), izin kerja pekerjaan panas (hot work permit), izin kerja listrik (electrical work permit), izin kerja memasuki ruang terbatas (confined space entry permit) dan izin kerja pekerjaan khusus (Special Work Permit).



Selain izin kerja, terdapat metode lain untuk mengendalikan potensi bahaya pada pekerjaan berisiko tinggi yaitu Lock-out Tag-out (LOTO). LOTO merupakan gabungan antara penerapan metode mekanis atau disebut dengan pemasangan gembok dan sistem peringatan tertulis (pemasangan label) yang dipasang pada suatu peralatan sebagai peringatan untuk orang lain bahwa peralatan tersebut memiliki potensi bahaya atau sedang diisolasi dan tidak diperbolehkan untuk dioperasikan selama gembok dan label masih terpasang pada peralatan tersebut. Dengan demikian, pekerjaan yang memiliki risiko tinggi dapat dikendalikan melalui work permit atau LOTO. Contoh WP dapat dilihat pada Lampiran II.



3.5. Pengendalian Bahaya Melalui Instruksi Singkat Sebagian tenaga kerja mungkin tidak dapat menerima instruksi yang terlalu panjang terkait K3. Sebagai penanggung jawab K3 pada instansinya, diperlukan kreativitas dan inovasi agar pesan K3 dapat diterima dengan baik misalnya melalui tabel ataupun buku saku serta infografis. Beberapa contoh pengendalian K3 pada PLTM yang dapat dibuatkan infografis maupun buku saku dapat dilihat pada Tabel 3.5.



41



Tabel 3.5 Pengendalian risiko untuk infografis atau buku saku No.



Bahaya



Pengendalian



Keterangan



1



Tersengat listrik



Pastikan sumber power maupun pengkabelan dalam kondisi aman dan normal (sistem isolasi dan grounding bagus)



Pekerjaan Startup, Komponen Turbin



2



Tergelincir



Pastikan area bersih dari hal lain yang membuat licin



3



Tertimpa Pastikan area aman dari kondisi peralatan/Kejatuhan peralatan yang dapat jatuh dan Benda menimpa pekerja dilokasi/area bekerja dan pastikan peralatan kerja disimpan pada tempatnya dan dalam kondisi aman Tersandung Pastikan di area kerja terutama akses jalan untuk bekerja tidak terhalangi oleh peralatan ataupun barang yang dapat menyebabkan tersandung Kesalahan Manuver Pastikan line Up peralatan sesuai Peralatan dengan urutan SOP dan dilengkapi dengan ceklist peralatan Kepala terbentur Pastikan ada identifikasi/petunjuk benda peralatan di area kerja rambu rambu peralatan yang dapat membahayakan kerja rambu rambu peralatan yang dapat membahayakan Disengat binatang Pastikan area travelling dalam berbisa kondisi bersih dari sampah sehingga keberadaan binatang berbisa dapat terdeteksi



Pekerjaan Startup, AreaTurbin, Bangunan Sipil dan Generator Pekerjaan Startup, Area Generator



4



5



6



7



Pekerjaan Startup, AreaTurbin, Sipil dan Generator



Pekerjaan Startup, AreaTurbin dan Generator Pekerjaan Startup, AreaTurbin dan Generator



Pekerjaan Startup



8



Radiasi panas yang dapat mengakibatkan luka bakar



Pastikan komponen elektromekanik dan panel-panel listrik tidak ada kebocoran panas pada body mesin mapun panel



Pekerjaan Startup, Area Generator



9



Motor Terbakar



Pastikan sistem pendinginannya normal sesuai



Pekerjaan Startup, AreaTurbin dan Generator



10



Ledakan pada penstock karena over Pressure



Pastikan prosedur kerja dilakukan sesuai dengan yang direkomendasikan



Pekerjaan Startup, Bangunan Sipil



11



Tenggelam



Pastikan telah memasang pagar pengaman dengan baik di pinggir saluran air



Area Bangunan Sipil



12



Hanyut



Pastikan menggunakan peralatan kerja yang memadai agar tidak terbawa arus



Area Bangunan Sipil



42



No. 13 14



15



Bahaya



Pengendalian



Terperosok bekas galian Terperosok pada dinding bangunan air Terjatuh ke dalam air



Keterangan



Pastikan memberi tanda pada bekas galian tanah jika ada Pastikan inspeksi visual bahwa kondisi tepi bangunan air dalam keadaan baik Pastikan telah memasang pagar pengaman dengan baik di pinggir saluran air Pastikan area yang akan dilalui di sekitar bangunan sipil terbebas dari binatang pengganggu



Area Bangunan Sipil



Area Bangunan Sipil



16



Gangguan binatang



17



Terjepit



18



Kebisingan



Perhatikan posisi kerja agar tidak ada bagian tubuh yang terjepit Gunakan APD



19



Kebakaran



Sediakan APAR



20



Vibrasi



Mengoperasikan kenaikan putaran turbin sesuai parameter dan memantau critical speed



Area Bangunan Sipil



Area Bangunan Sipil



Area Bangunan Sipil



Area Turbin dan Generator Area Turbin dan Generator Area Turbin dan Generator



3.6. Pengendalian Bahaya Melalui Check List Pengendalian menggunakan ceklist biasa dilakukan pada saat PLTM beroperasi secara normal. Pengendalian dilakukan dengan mengisi formulir yang ditetapkan. Contoh identifikasi dan pengendalian menggunakan ceklist pada PLTM ditunjukkan oada Tabel 3.6 dan dapat dimodifikasi sesuai keperluan. Tabel 3.6 Contoh formulir inspeksi keselamatan di tempat kerja No



Kondisi Baik Buruk



Deskripsi



1



Rute Pejalan Kaki • Jalan berlubang • Bisa digunakan pejalan kaki • Rute jalan keluar darurat ditandai dan dapat diidentifikasi dengan jelas.



2



Peralatan Keselamatan (P3K, APAR) • Semua peralatan keselamatan diberi label dan siap untuk digunakan • Semua peralatan darurat/keselamatan diperiksa dan siap untuk digunakan • Alat pemadam kebakaran diperiksa setiap bulan dan diuji setiap tahun. • P3K disediakan dan dipantau secara memadai di lokasi kerja. 43



Keterangan



Kondisi Baik Buruk



No



Deskripsi



3



Peralatan • Ruang penyimpanan yang memadai disediakan untuk alat dan perlengkapan. • Alat diperiksa sebelum setiap penggunaan. • Peralatan dan perlengkapan yang rusak sudah tidak digunakan • Alat-alat portabel di grounding secara efektif • Ruang yang memadai disediakan di sekitar dan di antara peralatan untuk memungkinkan jalur melintas, servis, penyimpanan dan pembuangan limbah yang aman • Semua peralatan permanen dibaut ke lantai atau diamankan untuk mencegah pergerakan selama digunakan • Pelindung mesin disediakan untuk semua pinch point potensial dan pada bagian yang berputurar/memoting untuk melindungi operator • Peralatan penanganan material (backhoe, truk, crane) secara rutin diperksa sebelum digunakan dan tidak diigunakan jika ada kerusakan



4



Ruang Terbatas • Ruang terbatas diidentifikasi dan diberi label di area kerja • Ada prosedur (izin) digunakan untuk memasuki ruang terbatas • Ada prosedur diberlakukan untuk penanganan darurat ruang terbatas • Peralatan yang sesuai tersedia di area kerja • Ada orang siaga selain orang yang memasuki ruang terbatas Alat Pelindung Diri • Jenis dan ukuran APD yang sesuai tersedia untuk setiap pekerjaan • Karyawan menggunakan APD yang sesuai untuk pekerjaannya. • APD yang digunakan dalam kondisi bersih dan baik • Ruang yang memadai disediakan untuk penyimpanan APD • Ada peraturan untuk pembersihan dan/atau sanitasi APD



5



6



Penyimpanan Material • Ruang yang cukup dan tepat disediakan untuk penyimpanan material • Penyimpanan material tidak menghalagi tempat berjalan atau jalan keluar • Ruang penyimpanan memadai untuk material yang disimpan 44



Keterangan



No



Kondisi Baik Buruk



Deskripsi



Keterangan







7



8



Material disusun, ditumpuk, atau disusun di rak dengan cara aman dari risiko terjatuh • Tidak menyimpan material secara berlebihan di area kerja Keselamatan Kebakaran • Cairan yang mudah terbakar disimpan dalam wadah tertutup ketika tidak digunakan. • APAR tersedia dan digunakan untuk menangani cairan dan gas yang mudah terbakar Kondisi Darurat • Rute evakuasi darurat dan titik berkumpul ditetapkan dan ditampilkan di area kerja. • Latihan evakuasi dilakukan secara berkala. •



9



Prosedur darurat ditetapkan untuk area tersebut dan karyawan sudah mengetahui prosedurnya Area flaring • Pagar keamanan dalam kondisi baik dan pintu terkunci • Alat pemadam kebakaran tersedia di area tersebut (diinspeksi dan diuji). • Pipa dan aksesoris dalam kondisi baik • • • •



Memastikan panel listrik yang telah diinspeksi dalam keadaan tertutup kembali Ruang yang memadai disediakan untuk penyimpanan APD Area flaring dalam kondisi yang baik Tanda-tanda peringatan ditempatkan di area tersebut



3.7. Pengendalian Bahaya Melalui Penggunaan APD APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.



45



Tabel 3.7 APD dan fungsinya No 1



2



3



Gambar Helmet



Hood



Sabuk keselamatan atau safety belt



Fungsi •



Melindungi kepala dari kejatuhan bendabenda keras.







Standar klasifikasi dibedakan menjadi 2 yaitu impact types dan electrical classes. Impact types dibedakan menjadi tipe I dan tipe II, sedangkan electrical classes dibedakan menjadi kelas A/G, kelas B/E, dan kelas C.







Melindungi kepala dari bahaya bahan kimia, api dan panas radiasi yang tinggi, perubahan iklim, dll.







Hood/topi/tudung terbuat dari bahan yang tidak mempunyai celah atau lubang, biasanya terbuat dari asbes, kulit, wool, katun yang dicampur dengan aluminium, dll.







Membatasi gerak pekerja agar tidak terjatuh atau terlepas dari posisi yang diinginkan.







Sabuk keselamatan ini terdiri dari harness, lanyard, safety rope, dan sabuk lainnya yang digunakan bersamaan dengan beberapa alat lainnya seperti karabiner, rope clamp, decender, dan lain-lain



4



Sepatu boot







melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.



5



Masker







melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring vemaran bahan kimia, mikroorganisme, partikel debu, aerosol, uap, asap, ataupun gas.



6



Pelindung telinga







terdiri dari sumbat telinga (ear plug) atau penutup telinga (ear muff)







melindungi telinga dari kebisingan ataupun tekanan.



46



No 8



Gambar Kacamata pengaman



Fungsi •



melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara ataupun di air, percikan benda kecil, benda panas, ataupun uap panas.







menghalangi pancaran cahaya yang langsung ke mata, benturan serta pukulan benda keras dan tajam.



9



Sarung tangan







melindungi jari-jari tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, tergores benda tajam ataupun infeksi dari zat patogen seperti virus dan bakteri.



10



Rompi safety







reflektor pada rompi mempermudah orang lain untuk mengenali posisi pekerja sehingga memperkecil risiko kecelakaan.



3.8. Pengendalian Bahaya Melalui Rambu-Rambu Pengendalian bahaya dapat dilakukan melaui rambu-rambu dimana rambu-rambu K3 merupakan simbol yang memiliki warna, bentuk, dan tulisan yang berfungsi untuk memberikan informasi yang boleh, tidak boleh atau yang harus dilakukan pada suatu tempat tertentu. Tujuan dari diciptakannya rambu-rambu adalah agar tercipta perlindungan bagi pekerja, benda, maupun peralatan yang digunakan agar selalu aman dan sehat. Ramburambu yang diperlukan tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.



47



Gambar 3.1 Pengendalian bahaya dan potensi risiko menggunakan rambu-rambu



3.9. Penanganan Kecelakaan Kerja di PLTM Penanganan kecelakaan kerja dapat dimulai dari pertolongan pertama biasanya dilakukan oleh orang yang bukan ahlinya melainkan orang yang berada pada kejadian atau insiden tersebut, sambil menunggu dari pihak yang lebih ahli. Pertolongan pertama hanya tindakan pecegahan dan penanganan secara sementara bukan tindakan pengobatan yang sesungguhnya, dari suatu diagnosa penyakit agar si penderita sembuh dari penyakit yang dialami.



Sistematika urutan pertolongan pertama pada korban kecelakaan adalah: a.



Jangan panik



b.



Jauhkan atau hindarkan korban dari kecelakaan berikutnya.



c.



Perhatikan pernafasan dan denyut jantung korban.



d.



Perhatikan tanda-tanda shock.



e.



Jangan memindahkan korban secara terburu-buru.



Berikut ini diberikan contoh pertolongan pertama pada beberapa kasus sekitar PLTM. a.



Tersengat arus listrik •



Sedapat mungkin penghantar harus bebas dari tegangan.







Memposisikan korban pada keadaan yang lebih nyaman dan baik.







Penolong harus dalam keadaan nyaman dan aman terlebih dahulu.







Pastikan bahwa kondisi korban aman dari ancaman bahaya yang lainnya.



48







Sedapat mungkin korban jauh dari kerumunan orang itu akan membuat dirinya menjadi lebih baik dan tidak terlalu shock



b.







Berikan air minum setelah kondisi korban lebih baik







biarkan korban untuk beristirahat sejenak guna memulihkan kondisinya.



Korban luka •



Basuh luka mengunakan air bersih dan antiseptik, bila luka tampak kotor.







Segera balut luka dengan menggunakan pembalut yang steril; jangan membalut luka menggunakan bahan seperti, kain atau pita.







Pada saat membalut luka posisikan badan atau organ tubuh yang luka terangkat keatas.



c.



Korban patah tulang Tulang yang patah harus diusahakan agar jangan banyak berberak. Balutlah bagian itu pada bidai (splints), meskipun belum tentu tulangnya patah. Untuk lengan yang patah cukup dipakai satu papan bidai saja, sedangkan untuk kaki diperlukan dua atau tiga papan. Sebagai pembalut dapat digunakan pita, kain atau tali yang lunak. Bandutlah bidai di beberapa tempat sehingga sendi yang berhubungan dengan bagian badan yang patah tak dapat bergerak. Apabila bidai yang khusus untuk tulang patah tidak ada, lengan yang patah untuk sementara dibandut pada dada (ditekuk pada sisi) atau digantung dengan kain segitiga; tungkai kaki yang patah dibandut pada papan atau tongkat. Jika tak ada papan atau bandut pada tungkai kaki yang utuh. Aturan di atas tidak berlaku bagi tulang belakang atau tulang punggung yang patah. Dalam hal ini geserlah korban dengan hatihati pada meja datar yang kuat. Jangan sekali-kali mengangkat badan korban.



d.



Korban tenggelam. Untuk menolong orang yang tenggelam, peganglah ia dari belakang untuk menjaga keselamatan diri penolong. Peganglah di bawah ketiak atau dagunya, sementara lutut penolong didorongkan ke punggung korban. Jika perlu tutup hidungnya secara paksa dengan jari. Setelah penderita sampai di darat, kendurkan semua pakaian yang menyesakkan dirinya, bersihkan mulutnya dari pasir atau lumpur, dan lepaskan gigi palsunya apabila menggunakan gigi palsu, dan penolong berdiri di tengah-tengahnya dengan kaki mengangkang. Tempatkan kedua tangan penolong pada perut penderita dekat pada rusuk yang paling bawah, lalu angkatlah sehingga kepala penderita merunduk ke lantai dan air ke luar dari mulutnya. Jika pernafasan berhenti, segera lakukan pernafasan buatan. 49



50



BAB IV MONITORING DAN LAPORAN PENERAPAN K3



Penerapan K3 yang terlaksana dengan baik akan berkorelasi dengan berkurangnya angka kecelakaan kerja. Oleh karena itu diperlukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan K3 secara berkala pada sistem PLTM dan struktur pengelolanya. Monitoring dan evaluasi juga digunakan untuk menganalisa seberapa sukses dan efektif penerapan sistem K3 yang telah dijalankan dalam mengurangi dan menihilkan dampak yang tidak diinginkan dalam pekerjaan di lingkungan PLTM dan sekitarnya.



4.1. Monitoring dan Evaluasi Penerapan K3 Monitoring atau pemantauan dilakukan terhadap sistem dan metode penerapan K3 yang melibatkan pengumpulan informasi-informasi berkaitan dengan bahaya K3, berbagai macam pengukuran dan penelitian berkaitan dengan risiko K3, jam lembur tenaga kerja serta penggunaan



peralatan/mesin/perlengkapan/bahan/material



beserta



cara-cara



penggunaannya di tempat kerja. Pengukuran dan pemantauan serta evaluasi kinerja K3 bertujuan memantau kejadian-kejadian kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, menyediakan data untuk pengukuran/evaluasi efektivitas pelaksanaan K3 dan menyediakan data untuk menilai kompetensi personil K3.



Langkah utama monitoring dan evaluasi adalah memantau standar atau metode selama proses pelaksanaan program K3 dan menetapkan standar acuan atau indikator penilaian untuk dibandingkan. Beberapa hal yang dilakukan saat pemantauan antara lain: 1.



Mengumpulkan data pelaksanaan kegiatan/proses kegiatan yang dipilih untuk dibandingkan dengan standar/indikator



2.



Mengamati perubahan lingkungan dan mengkaji pengaruhnya terhadap kegiatan PLTM.



3.



Mengolah data yang diperoleh dan melakukan analisis data untuk perumusan rekomendasi tindak lanjut.



4.



Menyusun laporan hasil monitoring, pengendalian dan tindak lanjut kepada pihak yang berkepentingan sebagai wujud akuntabilitas dan proses pengambilan keputusan lebih lanjut.



Pengukuran dan evaluasi kinerja penerapan K3 dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Pada saat penyusunan buku panduan ini, peraturan yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.



51



Nilai ambang batas serta indeks maksimum dari faktor kimia, biologi, fisika dan faktor lainnya diuraikan secara lengkap beserta potensi dampak yang ditimbulkannya.



Evaluasi penerapan K3 juga dapat dilakukan pada prosedur penanganan standar (SOP) yang dimiliki oleh pengembang PLTM. Kegiatan ini merupakan bagian inspeksi terhadap SOP maupun metode yang digunakan dalam pelaksanaan K3.



4.2. Laporan Penerapan K3 Karena besarnya risiko yang harus ditanggung baik oleh perusahaan maupun karyawan ketika kecelakaan terjadi, pemahaman tentang keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja harus disosialisasikan. Pemahaman tentang K3 dapat diperoleh melalui pelatihan secara formal maupun mengkaji laporan-laporan penerapan K3 yang telah dilakukan. Oleh karena itu, untuk diperlukan pembuatan laporan pelaksanaan K3 dengan format sesuai ketentuan yang berlaku.



Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, maka pengembang PLTM wajib melakukan audit K3 (baik secara internal maupun eksternal) serta melaporkan hasil monitoring dan penerapan K3 kepada Unit Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perudang-undangan. Pelaporan internal kepada Unit Pengawasan Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara periodik seperti laporan triwulanan maupun per enam bulan sekali. Sedangkan pelaporan hasil audit eksternal disampaikan minimal sekali dalam setahun dan disarankan untuk mengirimkan tembusannya kepada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Koservasi Energi c.q Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan.



Format laporan K3 paling sedikit memuat beberapa hal berikut: 1.



Pofil perusahaan dan unit K3



2.



Manajemen risiko yang dilakukan



3.



Pengukuran dan pengendalian risiko yang diterapkan



4.



Pengembangan kapasitas personil K3



5.



Metode evaluasi pelaksanaan K3 yang dilakukan



6.



Hambatan yang dihadapi dalam penerapan K3 di PLTM



Untuk memudahkan pembuatan laporan K3, dapat digunakan formular pengukuran yang telah disediakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



52



2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Formulir pemeriksaan pelaksanaan kegiatan K3 di PLTM antara lain: 1.



Formulir pemeriksaan dan pengujian iklim kerja panas



2.



Formulir pemeriksaan dan pengujian kebisingan



3.



Formulir



pemeriksaan



dan



pengujian



getaran



untuk



pemaparan



lengan



dan



tangan/seluruh tubuh 4.



Formulir pemeriksaan dan pengujian frekuensi radio dan gelombang mikro



5.



Formulir pemeriksaan dan pengujian radiasi sinar ultra violet



6.



Formulir pemeriksaan dan pengujian medan magnet statis



7.



Formulir pemeriksaan dan pengujian pencahayaan ditempat kerja



8.



Formulir pemeriksaan dan pengujian debu



9.



Formulir pemeriksaan dan pengujian gas atau uap berbahaya



10. Formulir pemeriksaan dan pengujian indokator pajanan biologi bahan kimia 11. Formulir pemeriksaan dan pengujian mikrobiologi 12. Formulir pemeriksaan dan pengujian faktor ergonomi 13. Formulir pemeriksaan dan pengujian psikologi 14. Formulir pemeriksaan dan pengujian penerapan higiene dan sanitasi bangunan tempat kerja 15. Formulir pemeriksaan tempat sampah 16. Formulir pemeriksaan ruang udara (cubic space) 17. Formulir pemeriksaan ketatarumahtanggaan (housekeeping) peralatan dan bahan 18. Formulir surat keterangan hasil pemeriksaan dan pengujian lingkungan kerja yang memenuhi maupun tidak memenuhi persyaratan K3 dari Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja Provinsi yang terdisi dari: a.



Surat keterangan faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi di tempat kerja



b.



Surat keterangan penerapan higiene dan sanitasi di tempat kerja



53



Bibliografi



Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Serial Rekayasa Keselamatan Jalan Panduan Teknis 3, Keselamatan Di Lokasi Pekerjaan Jalan. Sari, R. A., dan Budi, K. Y. (2017), Analisis Risiko K3 di PLTA Berdasarkan Hazard Identification Risk Analysis and Risk Control (HIRARC), Prosiding SNTI dan SATELIT 2017 (pp. B285-290), Malang, Jurusan Teknik Industri Universitas Brawijaya. International Labour Organization (2013), Modul Lima, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja, Pedoman Pelatihan Untuk Manajer Dan Pekerja, Jakarta https://jdih.kemnaker.go.id/keselamatan-kerja.html, diakses pada 27 Juli 2021



54



Lampiran I: Contoh LDKB/MSDS



LEMBAR DATA KESELAMATAN BAHAN (LDKB) Tanggal cetak ........... Tanggal revisi ........... 1.



Identifikasi Produk Kimia dan Perusahaan



Kode Produk Nama Produk



................. .................



Penggunaan yang direkomendasikan :



(sebutkan untuk material apa)



Alamat & Nomor Kontak Produsen ............................................................ ............................................................ Telp. ................................................... Fax. ....................................................



2.



Alamat & Nomor Kontak Pemasok / Importir ............................................................ ............................................................ Telp. ................................................... Fax. ....................................................



IDENTIFIKASI BAHAYA



Klasifikasi bahan kima berbahaya atau campuran Cairan mudah menyala Toksisitas aspirasi Toksisitas akut, terhirup (uap) Toksisitas akut, terhirup (debu dan kabut) Korosi/iritasi pada kulit Kerusakan mata serius/iritasi pada mata Mutagenisitas pada sel nutfah Toksisitas terhadap reproduksi Toksisitas pada organ sasaran spesifik - paparan tunggal Kategori 1 - (H370) Sistem saraf utama. Kategori 3 - (H335) Iritasi pernafasan. Toksisitas pada organ sasaran spesifik - paparan berulang Kategori 1 - (H372) sistem peredaran darah, hati, sistem syaraf, sistem pernafasan. Toksisitas akuatik akut



Kategori Kategori Kategori Kategori Kategori Kategori Kategori Kategori Kategori



Kategori ... - (............)



Bahaya



55



- (............) - (............) - (............) - (............) - (............) - (............) - (............) - (............) - (............)



Kategori ... - (............)



Elemen label



Kata sinyal



... ... ... ... ... ... ... ... ...



Pernyataan bahaya H226 : Cairan dan uap mudah menyala H304 : Mungkin fatal jika tertelan dan memasuki saluran/jalan udara H315 : Menyebabkan iritasi kulit H319 : Menyebabkan iritasi mata yang serius H332 : Berbahaya jika terhirup H341 : Diduga menyebabkan kerusakan genetik H360 : Dapat merusak kesuburan atau janin H401 : Toksik pada kehidupan perairan. H335 : Dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernafasan H370 : Menyebabkan kerusakan pada organ berikut: keracunan secara menyeluruh H372 : Menyebabkan kerusakan pada organ melalui paparan yang lama atau berulang : sistem peredaran darah, hati, sistem syaraf, sistem pernafasan. Pernyataan kehati-hatian- pencegahan a. Dapatkan instruksi khusus sebelum menggunakannya b. Jangan menanganinya sampai seluruh instruksi peringatan selesai dibaca dan dipahami c. Gunakan peralatan perlindungan diri seperti yang ditentukan d. Gunakan hanya di luar atau di area yang mempunyai ventilasi udara yang baik e. Basuh muka, tangan dan mana-mana kulit yang terpapar dengan teliti seusai menanganinya f. Jangan menghirup debu/asap/gas/kabut/uap/semburan g. Dilarang makan, minum atau merokok saat menggunakan produk ini h. Hindari pelepasan ke lingkungan i. Jauhkan dari panas/percikan api /nyala terbuka/permukaan panas - Dilarang merokok j. Pastikan kemasan tetap tertutup rapat. k. Berikan grounding/bounding antara kemasan dan peralatan penerimaan l. Hanya gunakan alat yang tidak menimbulkan percikan m. Ambil langkah pencegahan terhadap terbentuknya listrik statik Penyataan peringatan a. Jika terpapar: Hubungi segera PUSAT PENANGANAN KORBAN KERACUNAN atau dokter/tenaga medis b. JIKA TERKENA MATA: Bilas secara hati-hati dengan air selama beberapa menit. Lepaskan lensa kontak, jika digunakan dan mudah untuk dilakukan. Teruskan membilas c. Jika iritasi mata berkelanjutan: Hubungi dokter/tenaga medis d. Jika iritasi kulit terjadi: Hubungi dokter/tenaga medis e. JIKA PADA KULIT (atau rambut): Lepaskan / Tanggalkan segera semua pakaian yang tercemar. Bilas kulit dengan air / di pancuran f. Cuci pakaian yang tercemar sebelum digunakan kembali g. JIKA TERHIRUP: Pindahkan korban ke area berudara segar dan pastikan beristirahat pada posisi yang nyaman untuk bernafas h. Hubungi PUSAT PENANGANAN KORBAN KERACUNAN atau dokter / tenaga medis jika anda merasa kurang sehat i. JIKA TERTELAN: Hubungi segera PUSAT PENANGANAN KORBAN KERACUNAN atau dokter / tenaga medis j. JANGAN dimuntahkan k. Jika terjadi kebakaran: Gunakan CO2, bahan kimia kering, atau busa untuk pemadaman



56



Penyataan kehati-hatian - Penyimpanan a. Simpan di tempat terkunci b. Simpan di tempat yang mempunyai ventilasi udara yang baik. Pastikan dingin Penyataan kehati-hatian - Pembuangan Buang isi / wadah ke pabrik pembuangan Lokal/Nasional/Internasional yang berlaku



limbah



sesuai



dengan



peraturan



Informasi lain Bahaya lain Dapat berbahaya jika tertelan Bahaya yang tidak diklasifikasikan (HNOC) ...................................................................... 3. KOMPOSISI / INFORMASI KANDUNGAN BAHAN Identitas Bahan Kimia ............................................. Bahan tunggal/campuran ............................................. Nama Kimia Sinonim Nomor CAS Berat-% ............................................ ................................. ................................. ................................. ............................................ ................................. ................................. .................................



4.



TINDAKAN PERTOLONGAN PERTAMA Saran umum



Saran terhirup



Setelah kontak kulit



Setelah kontak mata



Setelah tertelan



Penanganan medis segera diperlukan jika terjadi kecelakaan atau kondisi tidak sehat , segera dapatkan bantuan medis (jika memungkinkan, tunjukkan cara penggunaan atau lembar data keselamatan bahan dari produk ini) . Jika gejala berkelanjutan, hubungi tenaga medis Pindahkan korban ke area berudara segar Jika pernafasan tidak teratur atau berhenti, beri bantuan pernafasan. Hindari kontak langsung dengan kulit. Gunakan penghalang untuk penafasan mulut ke mulut. Hubungi tenaga medis. Bantuan pernafasan dan/atau oksigen mungkin diperlukan. Pindahkan ke area berudara segar jika terjadi penghirupan uap tidak sengaja. Jika gejala berkelanjutan, hubungi tenaga medis. Segera cuci bersih dengan air yang banyak. Cuci pakaian yang terkontaminasi sebelum digunakan kembali. Jika iritasi kulit berlanjut, hubungi dokter. Segera cuci bersih dengan sabun dan banyak air. Perhatian medis segera tidak diperlukan. Segera cuci bersih dengan sabun dan banyak air saat menanggalkan semua pakaian dan sepatu yang terkontaminasi Basuh dengan air yang banyak dengan segera. Setelah pembilasan awal, lepas lensa kontak dan teruskan membilas untuk sekurang-kurangnya selama 15 menit. Pastikan mata terbuka lebar sewaktu membilas Jika gejala berkelanjutan, hubungi tenaga medis JANGAN paksa muntah. Minum banyak air Jika gejala berkelanjutan, hubungi tenaga medis. Bilas mulut dan bersihkan mulut dengan air dan seterusnya minum air yang banyak. Jangan beri apa-apa melalui mulut kepada orang yang tidak sadarkan diri .Hubungi tenaga medis



57



Gejala dan efek yang paling penting, kedua-duanya akut dan jangan terlambat Indikasi dimana perawatan medis segera dan perawatan khusus diperlukan



5.



Perlindungan diri dengan Tindakan pertolongan pertama



................................................................................. .................................................................................



Catatan untuk dokter



Rawat sesuai dengan gejalanya



LANGKAH-LANGKAH PEMADAMAN API



Media pemadam yang sesuai Media pemadam yang sesuai



Gunakan langkah-langkah pemadaman yang sesuai dengan keadaan setempat dan lingkungan



Media Pemadam khusus



Dinginkan drum dengan semprotan air



Prosedur pemadam khusus



Jika api terlalu sulit untuk dipadamkan, lindungi lingkungan dan biarkan api terbakar dengan sendirinya sampai habis



Bahaya khusus yang timbul dari bahan kimia Simpan produk dan wadah kosong jauh dari panas dan sumber api. Peralatan pelindung dan peringatan untuk petugas pemadam kebakaran Pakai alat bantu pernafasan dan baju pelindung



6.



TINDAKAN ATAS KEBOCORAN/PELEPASAN YANG TIDAK SENGAJA



Langkah kehati-hatian personal Pindahkan semua sumber nyala (pijar) Evakuasi personil ke area yang aman. Pastikan ventilasi yang memadai, terutama di area terbatas Gunakan alat perlindungan diri seperti yang telah ditentukan. Hindari berada pada arah bertentangan dengan tumpahan/kebocoran Langkah kehati-hatian lingkungan Langkah kehati-hatian lingkungan Mencegah kebocoran lebih lanjut atau tumpahan jika aman untuk melakukannya. Mencegah produk dari memasuki saluran pembuangan. Jangan menyiram ke dalam air permukaan atau sistem pembuangan air limbah Metode dan bahan untuk pembendungan dan pembersihan Metode pembendungan Cegah kebocoran lebih lanjut atau tumpahan jika aman untuk melakukannya Kaedah pembersihan



Angkat dan pindahkan ke dalam kemasan yang telah diberi label dengan benar. Membendung dan merendam dengan bahan penyerap inert (seperti pasir, gel silika, pengikat asam, pengikat universal, serbuk gergaji).



58



7.



PENANGANAN DAN PENYIMPANAN



Langkah kehati-hatian untuk penanganan bahan yang aman Saran untuk penanganan bahan yang aman a. Pastikan ventilasi yang memadai, terutama di area terbatas. b. Jauhkan daripada panas, percikan api, nyala api dan sumber penyalaan yang lain (seperti lampu petunjuk, motor elektrik dan listrik statik ). c. Ambil tindakan pencegahan terhadap timbulnya listrik statik. d. Gunakan alat dan peralatan yang explosion proof. e. Semua peralatan yang digunakan sewaktu menangani produk tersebut harus digrounding. f. Pergunakan exhaust. g. Pergunakan alat pelindung diri seperti yang telah ditentukan. h. Jangan menghirup debu/asap/gas/kabut/uap/semburan. Kondisi penyimpanan yang aman, termasuk adanya inkompatibilitas. Kondisi penyimpanan a. Pastikan kemasan tertutup rapat di tempat yang kering dan sejuk. b. Simpan dalam kemasan dengan label yang benar. c. Pastikan kemasan selalu ditutup rapat dan disimpan di tempat yang dingin dan mempunyai ventilasi udara yang baik. Penanganan pencegahan Bahan atau Campuran yang tidak sesuai Tidak ada informasi yang tersedia 8.



PENGENDALIAN PAPARAN / PERLINDUNGAN DIRI



Pedoman paparan Nama Kimia .................................. .................................. .................................. .................................. .................................. Nama Kimia ..................................



Indonesia .................................. .................................. .................................. .................................. ..................................



ACGIH ..........................



OSHA PEL ................................



NIOSH IDLH ..........................



Pengendalian rekayasa Pastikan cukup ventilasi ,khususnya di area yang terbatas Alat Pelindung Diri (APD) Pelindung Tangan



Sarung tangan dibuat dari plastik atau karet



Pelindung mata/muka



Kacamata goggles yang rapat/ Kaca pelindung wajah



Perlindungan kulit dan badan



Sepatu antistatic. Pakailah pakaian tahan/menghambat api/nyala. Sarung tangan dibuat dari plastik atau karet. Pakailah Apron pelindung yang sesuai.



59



9.



SIFAT-SIFAT FISIK DAN KIMIA



Keadaan fisik Bentuk fisik Tampilan Warna Bau Nilai Ambang Kebauan pH Titik leleh Titik beku Titik didih awal Titik didih Titik nyala Metode Kadar penguapan Kemudahbakaran (padatan, gas) Batas ledakan Batas atas Batas bawah



Cairan Tidak data yang tersedia Tidak berwarna Tidak data yang tersedia Tidak data yang tersedia Tidak ada data tersedia … °F / ... °C Tidak data yang tersedia Tidak data yang tersedia Tidak ada data tersedia … °F / ... °C



Tidak ada data tersedia Tidak ada data tersedia



Tekanan uap @ 20 ° C (kPa)



0,67



Kerapatan uap Koefisien partisi Specifik gravity Kelarutan dalam air Kelarutan Suhu nyala otomatis Suhu penguraian Viskositas dinamis



.............. .............. .............. .............. .............. ...... °F / ...... °C .............. ..............



10. KESTABILAN DAN REAKTIVITAS Reaktivitas Tidak ada informasi yang tersedia Stabilitas Stabil pada kondisi normal Kemungkinan terjadinya reaksi yang berbahaya Tidak ada pada proses normal Kondisi yang harus dihindari Panas, nyala dan percikan api Bahan-bahan yang Inkompatibel Tidak ada informasi yang tersedia Tingkat bahaya pada produk yang terdekomposisi Tidak ada pada kondisi penggunaan normal



60



Catatan



Catatan



11. INFORMASI TOKSIKOLOGI Informasi tentang kemungkinan rute paparan Terhirup Tidak ada data tersedia Kontak mata



Tidak ada data tersedia



Kontak kulit



Tidak ada data tersedia



Tertelan



Jika tertelan dapat menyebabkan iritasi membran mukosa



Informasi tentang efek toksikologi Keracunan akut Nama Kimia Oral LD50 Dermis LD 50 .................. = ......... mg/kg ( Rat ) .....................................



Inhalasi LC 50 = ... mg/L ( Rat ) .. h



Efek tertunda, segera dan seperti efek kronik dari paparan jangka pendek ke jangka panjang Iritasi kulit Tidak ada data yang tersedia Kerusakan mata yang parah /iritasi mata Tidak ada data yang terseda Sensitisasi Tidak ada data yang tersedia Mutagen sel germ Tidak data yang tersedia Karsinogen Tabel di bawah menunjukkan apakah setiap agensi telah membuat daftar bahan-bahan kimia sebagai karsinogen Indonesia IARC Nama Kimia ............. ............... ............... Toksisitas reproduktif Tidak ada data yang tersedia STOT-paparan tunggal Tidak ada data yang tersedia STOT - Paparan berulang Tidak ada data yang tersedia Toksisitas Kronis Hindari paparan berulang dapat menyebabkan efek buruk terhadap hati. Mengandung sesuatu yang dikenali atau diduga sebagai toksin reproduktif Bahaya tertelan Tidak ada data yang tersedia Pengukuran tingkat keracunan secara numerik Tidak ada data yang tersedia



61



12. INFORMASI EKOLOGI 0% dari campuran terdiri dari komponen (komponen-komponen) yang tingkat bahaya terhadap lingkungan perairan tidak diketahui. Nama Kimia



Tumbuhan Algae/akuatik



Ikan



Udang-udangan



Persisten dan penguraian Tidak ada data yang tersedia . Bioakumulasi Tidak ada data yang tersedia . Mobilitas Tidak ada data yang tersedia . Efek buruk lain Tidak ada data yang tersedia 13. PERTIMBANGAN PEMBUANGAN Sisa dari Residu / Produk yang Tidak Digunakan Pembuangan sepatutnya mengikuti undang-undang dan peraturan regional,nasional yang berlaku. Produk ini dapat didaur ulang 14. INFORMASI PENGANGKUTAN IMDG Nama pengiriman yang benar Kelas bahaya No. UN/ID Grup kemasan EmS-No Peruntukan khusus Pencemar lautan Bahaya lingkungan Uraian



............................. ............................. UN….................... ............................. ............................. ............................. ............................. ............................. .............................



RID No. UN/ID Nama pengiriman yang benar Kelas bahaya Grup kemasan Bahaya lingkungan Kode klasifikasi Peruntukan khusus Uraian



............................. ............................. ......................... ............................. ............................. ............................. ............................. .............................



62



ADR No. UN/ID Nama pengiriman yang benar Kelas bahaya Grup kemasan Bahaya lingkungan Peruntukan khusus Kode klasifikasi Kode Batasan terowongan Uraian



............................. ............................. ............................. ............................. ............................. ............................. ............................. ............................. .............................



IATA No. UN/ID Nama pengiriman yang benar Kelas bahaya Grup kemasan Kode ERG Peruntukan khusus Uraian



............................. ............................. ............................. ............................. ............................. ............................. .............................



15. Informasi Peraturan Peraturan Nasional Sebutkan aturan terkait 16. INFORMASI LAIN Tanggal disahkan: ................................. Catatan Revisi ................................................................................................................................... Referensi ................................................................................................................................... Informasi lain ...................................................................................................................................



63



Lampiran II: Contoh Izin Kerja (Work Permit)



Formulir Ijin Kerja Kontraktor (Contractor Work Permit)



Rev. ... Halaman ... dari ...



INFORMASI UMUM Nama Perusahaan Departemen Pengguna Lokasi Kerja Uraian Kerja Tanggal /Jam mulai



Tanggal/ Jam selesai DAFTAR PERIKSA



Y



T



(lampirkan, jika jawabannya Ya) Y



T



1. Pekerja telah terlatih & kompeten untuk pekerjaan khusus ini? 2. Pengawas pekerjaan ini memiliki pengetahuan/ kecakapan yang dibutuhkan untuk mengawasi pekerjaan dimaksud? 3. Apakah pekerjaan ini memiliki Standard Operation Procedure (SOP)? 4. Penilaian Resiko (JSA) telah dilakukan? (lampirkan) 5. Penilaian Resiko telah mencakup rencana pertolongan darurat? 6. Peralatan Kerja dan peralatan keselamatan dalam kondisi layak dan aman untuk digunakan? 7. Pekerjaan tersebut menggunakan peralatan khusus yang terdaftar (misal: crane, boiler, dll) 8. Pekerjaan ini telah dikomunikasikan dengan pengawas dan karyawan? IZIN TAMBAHAN



Y



T



Electrical (Lock Out Tag Out)



Izin Memasuki Ruang Terbatas



Ijin kerja bekerja diketinggian (1.8 meter) Ijin penggunaan Bahan Berbahaya Beracun (B3) BAHAYA K3L BERESIKO TINGGI



Izin Kerja Panas



Y



T



BAHAYA K3L BERESIKO TINGGI Sumber energi (listrik, uap, mekanis)



Y



Api – bahan yang mudah menyala atau terbakar Percikan bunga api, pemotongan, dan Kerja pada ketinggian /Lubang terbuka penggerindan. Debu/kabut/asap atau bahan kimia Akses, jalan keluar dan pergerakan berbahaya terbatas PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA Menyatakan bahwa lokasi kerja telah diperiksa, dan semua tindakan pencegahan akan dipatuhi.



Menyatakan bahwa prosedur keselamatan telah diperiksa dan izin bekerja diberikan.



64



T



Penerima permit Nama Paraf



Pemberi permit Nama Paraf



Tang gal/ Jam Ijin Kerja Ini berlaku sampai dengan hari/ tanggal / Jam :



65



Tanggal/ Jam



DIREKTORAT ANEKA ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Jl. Pegangsaan Timur No.1, Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 Telp



: (021) 39830077



Fax



: (021) 31901087



Email : [email protected]