4 0 1 MB
- BEST PRACTICE PUSKESMAS IMPLEMENTASI PPK BLUD PERTEMUAN NASIONAL BLUD YOGYAKARTA, 25 JULI 2018
REGULASI BLU/BLUD Paket UU Keuangan Negara 2003/ 2004
PP 23/2005 PP 24/2005 PP 58/2005 2005
PP 71/2010
PP 74/2012
PSAP 13
2010
2012
2015
Nov 2007 Permendagri 61/2007 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD
•PP 23/2005 ttg Pengelolaan Keuangan BLU •PP 24/2005 ttg Standar Akuntansi Pemerintahan (CTA) •PP 58/2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah
Revisi PP 23/2005 jo 74/2012 ?? PP 58/2005 Proses Juli 2018 Revisi Permendagri 61/2007 ??
•PP 71/2010 ttg Standar Akuntansi Pemerintahan (Akrual - Pengganti PP 24/2005) •PP 74/2012 ttg Perubahan atas PP 23/2005 BLU •PSAP Berbasis Akrual Nomor 13 ttg Penyajian LapKeu BLU diberlakukan dgn PMK 217/2015
Perbandingan Laporan BLUD Berdasarkan Basis Akuntansi
LAPORAN KEUANGAN BLU/BLUD
Entitas Pelaporan
• BLU/BLUD adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan • Basis Akuntansi SAK ( PSAK 45, PMK 76/2008 dan Permendagri 61/2007) • PSAP 13 ( PMK 217/2015) dan PMK 220/2016-pengganti PMK 76/2008
Entitas Akuntansi
• Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLU/BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. • Basis Akuntansi SAP (PP 71/2010 dan Permendagri 64/2013) 4
Standar Akuntansi Nirlaba PSAK 45 Hanya mengatur jenisjenis laporan keuangan dan ilustrasi masingmasing laporan
Contoh penerapannya adalah pada akuntansi Rumah Sakit/Puskesmas & Universitas yang berbentuk BLU/BLUD
PSAK 45
• •
Harus diterapkan bersamaan dengan PSAK atau SAK ETAP
Dapat diterapkan pada unit organisasi pemerintah jika regulasi membolehkan.
PSAK 45 dan PSAK untuk Organisasi nirlaba dengan akuntabilitas publik signifikan PSAK 45 dan SAK ETAP untuk Organisasi Nirlaba dengan akuntabilitas publiknya tidak signifikan
Pengaturan untuk pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan
PSAK 45 VS BEST PRACTICE ELEMEN
PSAK 45
BEST PRACTICE (PMK 76/2008)
Laporan Keuangan
Terdiri atas: Laporan Posisi Keuangan Laporan Aktivitas Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan
Terdiri atas: Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Posisi Keuangan /Neraca
Klasifikasi menurut likuiditasnya. - Aset - Liabilitas - Aset Neto : aset terikat secara permanen, terikat secara temporer, dan tidak terikat.
Klasifikasi menurut likuiditasnya. - Aset - Kewajiban - Ekuitas : ekuitas terikat secara permanen, terikat secara temporer, dan tidak terikat.
PSAK 45 VS BEST PRACTICE ELEMEN Laporan Aktivitas/Laporan Operasional
PSAK 45 • Perubahan Aset Neto Tidak Terikat, • Perubahan Aset Neto Terikat temporer
• Pendapatan : jasa pelayanan, hibah terikat/tdk terikat, pendapatan APBD/APBN
• Perubahan Aset Neto Terikat Permanen
• Biaya : Pelayanan, Adm/Umum
( Masing2 berisi pendapatan dan Beban) • Selisih pendapatan dan beban adalah Kenaikan/Penurunan Aset Neto
Laporan Arus Kas
BEST PRACTICE
• Selisih Pendapatan dan Biaya adalah SurplusDefisit.
• Arus Kas Aktivitas Operasi
• Arus Kas Aktivitas Operasi
• Arus Kas Aktivitas Investasi
• Arus Kas Aktivitas Investasi
• Arus Kas Aktivitas Pendanaan
• Arus Kas Aktivitas Pendanaan
CATATAN atas LAPORAN KEUANGAN Informasi pada CaLK mencakup: 1. Pendahuluan; 2. Kebijakan akuntansi; 3. Penjelasan atas pos-pos laporan aktivitas/ laporan operasional; 4. Penjelasan atas pos-pos neraca; 5. Penjelasan atas pos-pos laporan arus kas; 6. Kewajiban kontinjensi; 7. Informasi tambahan dan pengungkapan lainnya
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI PMDN 61/207 : Pasal 116
9
1.
BLUD menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) yg diterbitkan asosiasi profesi akuntansi indonesia (IAI) menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana.
2.
BLUD mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah.
KEBIJAKAN AKUNTANSI PMDN 61/207 : Pasal 117 • Dalam rangka penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual pemimpin BLUD menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi sesuai jenis layanannya. • Kebijakan akuntansi BLUD, digunakan sebagai dasar dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan dan biaya 10
Pengesahan Kebijakan Akuntansi - Best Practice • Kepala Daerah • Kepala Dinas Kesehatan Alasan : Supaya ada keseragaman untuk semua Puskesmas, karena secara umum kebijakan akuntansinya sama
LAPORAN REALISASI PENDAPATAN DAN BIAYA • Seluruh pendapatan dan pengeluaran biaya BLUD disampaikan kepada PPKD setiap triwulan, yang bersumber dari : - Jasa layanan; - Hibah - Hasil kerjasama dengan pihak lain - Lain-lain pendapatan BLUD yang sah • Dilakukan dengan menerbitkan SPM Pengesahan yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTJ)
KODE REKENING BLUD Selaku Entitas Akuntansi (SAP)
PENDAPATAN Lain-lain PAD yang Sah BELANJA TIDAK LANGSUNG Gaji PNS BLUD BELANJA LANGSUNG Program BLUD Kegiatan BLUD Belanja Pegawai BLUD Belanja Barang dan Jasa BLUD Belanja Modal BLUD Program ......... Kegiatan......... Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal
BLUD Selaku Entitas Pelaporan (SAK)
PENDAPATAN BLUD Pendapatan Jasa Layanan Pendapatan Hibah Pendapatan Kerjasama Pendapatan BLUD Lainnya PENDAPATAN dari APBD/APBN BIAYA OPERASIONAL BIAYA PELAYANAN Biaya Pegawai Biaya Bahan Biaya Jasa Layanan Biaya Pemeliharaan Dst ...... BIAYA ADM dan UMUM Biaya Pegawai Biaya Adm Perkantoran Biaya Pemeliharaan Biaya Penyusutan Dst ...... BIAYA NON OPERASIONAL Biaya adm bank Biaya bunga Dst.....
15
MAPPING SAP VS SAK LAPORAN DINKES (SAP)
PENDAPATAN Lain-lain PAD yang Sah BELANJA TIDAK LANGSUNG Gaji PNS BLUD BELANJA LANGSUNG Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Pengadaan Obat dan Perbkln Kes. Program Upaya Kesehatan Masyarakat BOK Puskesmas Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak Kegiatan Jaminan Persalinan Program Managemen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan BLUD Pengembangan BLUD Puskesmas Program Pengadaan ......... Pembangunan Puskesmas Dst..........
LAPORAN BLUD PUSKESMAS (SAK)
PENDAPATAN BLUD Pendapatan Jasa Layanan Pendapatan Hibah Pendapatan Kerjasama Pendapatan BLUD Lainnya
PENDAPATAN dari APBD Gaji PNS BLUD Pengadaan Obat dan Perbkln Kes. BOK Puskesmas Jampersal Peningkatan Mutu Yankes BLUD Pengembangan BLUD Puskesmas Pembangunan Puskesmas Dst .........
16
MAPPING SAP VS SAK LAPORAN DINKES (SAP)
PENDAPATAN Lain-lain PAD yang Sah BELANJA TIDAK LANGSUNG Gaji PNS BLUD .............................................. BELANJA LANGSUNG Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Pengadaan Obat dan Perbkln Kes..... Program Upaya Kesehatan Masyarakat BOK Puskesmas ................................ Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak Kegiatan Jaminan Persalinan ............ Program Managemen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan BLUD .............. Pengembangan BLUD Puskesmas ... Program Pengadaan ......... Pembangunan Puskesmas ................ Dst..........
LAPORAN BLUD PUSKESMAS (SAK)
Pengeluaran Investasi
BIAYA OPERASIONAL BIAYA PELAYANAN Biaya Pegawai Biaya Bahan Biaya Jasa Layanan Biaya Pemeliharaan Dst ...... BIAYA ADM dan UMUM Biaya Pegawai Biaya Adm Perkantoran Biaya Pemeliharaan Biaya Penyusutan Dst ...... BIAYA NON OPERASIONAL Biaya adm bank Biaya bunga Dst.....
PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN Setiap triwulan BLUD-Unit Kerja menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD melalui kepala SKPD, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir. Setiap semesteran dan tahunan BLUD-Unit Kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD melalui kepala SKPD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD dan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir. Penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan konsolidasi, dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
PERAN BPKP SEBAGAI APIP : • CAPACITY BUILDING ( ASISTENSI/ BIMTEK, REVIU, EVALUASI, DSB)
SEBELUM BLUD :
◦ PENDAMPINGAN PENYUSUNAN KELENGKAPAN PERSIAPAN BLUD, SPM, RSB, RBA, PEDOMAN TATA KELOLA, PENILAIAN KESIAPAN BLUD, DSB
SETELAH BLUD :
◦ ASISTENSI PENYUSUNAN LAPKEU, SIMDA, SIA BLUD, RSB, RBA, KEBIJAKAN AKUNTANSI, SOP PENATAUSAHAAN KEU, DLL.