Brosur Hak Dan Kewajiban Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA DINAS KESEHATAN PUSKESMAS COT GIREK KECAMATAN COT GIREK



1. HAK PASIEN Setiap pasien Puskesmas mempunyai hak: a. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas, b. Mendapatkan informasi atas: 1) Penyakit yang diderita 2) Tindakan medis yang dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternative lainnya.



c. Meminta konsultasi medis



d. Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan.



e. Memperoleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur dan manusiawi.



Jln. Lhoksukon – Cot Girek Batu XII Kecamatan Cot Girek 24383 Email : [email protected]



Call Center :0823 6333 7828



3) Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga/orang lain tidak menderita penyakit yang sama.



f. Hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. g. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan



terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat. h. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.



2. KEWAJIBAN PASIEN a. Membawa kartu identitas (KTP/SIM) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali.



b. Membawa kartu berobat: 1) Peserta BPJS membawa kartu BPJS/ASKES/KIS/JAMKESMAS 2) Pengguna layanan GAKIN membawa kartu KJS



3) Pengguna layanan umum yang sudah pernah berkunjung membawa kartu berobat.



c. Mengikuti alur pelayanan puskesmas d. Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan e. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas.