Bukti Audit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKTI AUDIT DAN PENDUKUNGNYA Bukti Audit Menurut kamus terbaru bahasa indonesia (reality publisher, 2008), bukti adalah suatu yang dijadikan sebagai keterangan nyata, suati yang dipakai sebagai landasan keyakinan kebenaran terhadap kenyataan, sesuatu yang menyatakan kebenaran peristiwa, hal yang menjadi tnda perbuatan jahat yang diperlukan untuk penyicikan perkara pidana. Sedangkan, bukti audit menurut mulyadi (2002) adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya. Pengertian bukti audit lain dikemukakan arens, elder, dan beasley (2008), mereka mendefinisikan bukti audit sebagai setiap informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit telah dinyatakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor. Informasi ini sangat bervariasi sesuai kemampuannya dalam meyakinkan auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang belaku umum. Dalam konteks audit, auditor harus mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan mendokumentasikan informasi bukti untuk mendukung hasil audit. hal ini berarti bahwa: 1) Auditor harus mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan sasaran dan ruang lingkup pekerjaan audit. 2) Bukti audit harus cukup, kompeten, relevan, dan bermanfaat untuk memberikan dasar bagi temuan-temuan audit, dan penyusunan rekomendasi.  Bukti yang cukup diartikan sebagai faktual, layak, dan meyakinkan.  Bukti yang kompeten adalah bukti yang dapat diandalkan dan diperoleh melalui teknik audit yang tepat.  Bukti yang relevan adalah bukti yang mendukung temun-temuan audit dan rekmendasi serta konsisten dengan sasaran audit.  Bukti yang bermanfaaat adlah bukti yang dapat membantu dalam upaya mencapay tujuan. 3) Prosedur untuk mengumpulkan dan menganalisis bukti audit harus diseleksi lebih lanjut, dapat di praktikkan dan diperluas atau diubah bila situasi memungkinkan. 4) Guna memelihara objetivitasnya dan untuk mencapai sasaran audit, pengumpulan, penganalisisan, interpretasi dan pendokumentasian bukti audit harus diawasi. 5) Kertas kerja audit harus disiapan dan direview guna mendokumentasikan bukti audit yang didapatkan. Bukti audit meliputi: 1) Catatan akuntasnsi berdasarkan laporan keuangan. Contoh catatan akuntansi: cek dan bukti elektronik hasil transfer, faktur, kontrak, buku besar dan buku pembantu, jurnal penyesuaian dan pernyataan lain terhadap laporan



keuangan yang tidak memengaruhi dalam formal jurnal penyesuaian, data seperti worksheet dan spreadsheet yag mendukung biaya alokasi, perhitungan, dan rekonsiliasi, dan disclosure. 2) Informasi lain yang menguatkan catatan akuntansi dan mendukung alasan logika auditor mengenai kebenaran penyajian dalam laporan keuangan. Contoh: waktu pertemuan, konfirmasi dari pihak ketiga, laoran para analisis, manual pengendalian internal, informasi yang diperoleh melalui langkah audit seperti penyelidikan, observasi, atau inspeksi catatan atau dokumen, informasi yang dikembangkan oleh auditor yang mengizinkan auditor untuk mencapai kesimpulan melalui alasan logis yang valid. Bukti audit tersebut dikumpulkan dan diverifikasi melalui suatu teknik pengumpulan dan pengujian yang umumnya disebut prosedur audit. Bukti audit yang diperoleh beserta cara/teknik/prosedur audit yang ditempuhnya dihimpun dalam kertas kerja audit. Transaksi Dan Bukti Audit Pengertian Transaksi Transaksi merupakan kegiatan yang merubah posisi keuangan suatu entitas dan pencatatannya, di mana data/bukti/dokumen pendukung disediakan dalam kegiatan operasi suatu organisasi sektor publik, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, LSM maupun partai politik. Bentuk Transaksi Di dalam organisasi sektor publik, seperti organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, LSM, dan pertai politik, transaksi terjadi dalam 3 jenis bentuk, yakni transaksi kas, kredit dan barter. a. Kas Kas dapat berarti uang tunai dimana selurh aktiva yang likuid bisa direduksi. Sedangkan, transaksi kas adalah suatu transaksi dimana pertukaran dilakukan dengan segera (sumadji, 2006) b. Kredit Kredit dapat dimaknai sebagai penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditentukan (sumadji, 2006). Dengan demekian, transaksi dalam bentuk kredit berarti suati transaksi, di mana pembayaran dilakukan tidak secara langsung namun dilakunan dalam jangka waktu tertentu. c. Barter Berdasarkan kamus ekonimu (sumadji, 2006), istilah “barter” berarti pertukaran barang-barang atau jasa-jasa tanpa adanya pengluaran uang. Pertukaran ini juga disebut dengan pertukaran “in natura”.



Dasar Hukum Transaksi Transaksi antar pihak yang dilakukan oleh organisasi sektor publik diatur berdasarkan kebijakan pengelolaan keuangan atau aturan organisasi yang diberlakukan. Dasar hukum tersebut dapat berupa undang-undang, peruran pemerintah, keputusan mentri dalam negeri, peraturan mentri keuangan, pernyataan standar akuntansi keuangan, dan peraturan terkait. Bukti Transaksi Bukti transaksi adalah dokumen yang digunakan sebagai keterangan atau landasan keyakinan kebenaran terhadap kegiatan yang merubah posisi keuangan suatu entitas dan pencatatannya. Bukti-bukti ini sah secara hukum sebagai tanda terjadinya transaksi. Bukti audit (audit evidence) mendukung laporan keuangan yang terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor. Jurnal, buku besar dan buku pembantu, dan buku pedoman akuntansi yang berkaitan, serta catatan seperti lembaran kerja (worksheet) dan spread sheet yang mendukung alokasi biaya, perhitungan, dan rekonsiliasi keseluruhannya merupakan bukti yang mendukung laporan keuangan. Ukuran keabsahan (validity) bukti tersebut untuk tujuan audit tergantung pada pertimbangan auditor independen, dalam hal ini bukti audit berbeda engan bukti hukum (legal evidence) yang diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan. Pelaku /Pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi Keuangan Publik Pada dasarnya, pihak yang terlibat dalam transaksi adalah bendahara organisasi sektor publik baik organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, LSM dan partai politik dengan pihak penyediaan jasa/supplier. Syarat Sah Bukti Keuangan Publik Syarat sah bukti transaksi adalah: (1) Bukti transaksi dibuat oleh penyedia layanan/penjual. (2) Bada bukti transaksi, diberi nama penerima, ditandatangani/diparaf dan dicap oleh penerima transaksiatau pimpinan organisasi. (3) Tertulis keterangan waktu terjadinya transaksi (tanggal, bulan, tahun). (4) Tertulis barang/jasa apa saja yang ditransaksikan. (5) Tertulis jumlah uang yang ditransakasikan sesuai dengan pertukaran barang/jasa yang dilakukan. (6) Adanya materai pada jumlah transaksi tertentu, misalnya transaksi di atas Rp 1.000.000, maka pada nota/kuitansi ditempel materai Rp 6.000. Syarat sah bukti transaksi ini berlaku pada seluruh organisasi sektor publik, baik organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, LSM maupun partai politik.



Teknik Verifikasi Bukti Transaksi Verifikasi adalah suatu betuk pengawasan melalui pengujian terhadap dokumen keuangan secara administratif dengan pedoman dan kriteria yang berlaku. Tujuan verifikasi adalah: (1) Mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara. (2) Adanya kebenaran formal dan substantif serta kelengkapan dokumen yang dikirimkan ke kantor pelayanan dan kas negara. (3) Mengetahui apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku telah ditaati oleh satuan kerja. Ruang lingkup verifikasi mencakup aspek-aspek berikut. a.



b.



c.



d.



e.



Aspek ketersediaan dana. Apakah pengluaran tersebut tersedia dalam jumlah yang mencukupi dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Aspek ketetapan tujuan pengluaran. 1) Apakah tujuan pengluaran dalam dokumen sesuai dengan dalam kontrak/surat perjanjian kerja. 2) Apakah tujuan pengluaran dalam kontrak/surat perjanjian kerja sesuai dengan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. 3) Apakah volume dan jenis pekerjaan/barang dalam dokumen pengluaran sesuai dengan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Aspek kebenaran pembebanan anggaran. Apakah pembebanan anggaran dalam dokumen telah sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran. Aspek kebenaran tagihan. Menyangkut dipenuhinya persyaratan tanda bukti pengluaran, prosedur pengadaan, perhitungan, tarif, potongan. Aspek kelengkapan bukti pengluaran dan dokumen pendukungnya.



Pelaksanaan Verifikasi. (1) Verifikasi ketersediaan dana. Dengan mengecek pengluaran dengan dana tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran. (2) Verifikasi ketepatan tujuan. Dengan mengecek kesesuaian tujuan pengluaran dalam dokumen dengan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran. (3) Verivikasi kebenaran pembebanan anggaran. Dengan mengecek pembebanan anggaran dalam dokumen pengluaran apakah sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran. (4) Verifikasi kebenaran tagihan.



Melalui pengecekan ataskebenaran pengisian, perhitungan dan prosedur pengadaan barang/jasa dari dokumen pengluaran. (5) Verivikasi kelengkapan bukti pengluaran.