Buku 2 Ebook 1000 Jawaban Apa Dan Bagaimana Pemilu 2024 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU KEDUA



A N A M I A G A B & APA 4 2 0 2 U PEMIL BONUS RATUSAN E-BOOK PEMILU



DILENGKAPI • Tahapan Pemilu Terbaru • Istilah Penting Pemilu dan Pemilihan



Masykurudin Hafidz



A N A M I A G A B & A P A 4 2 0 2 U L PEMI



Penulis Masykurudin Hafidz Editor Yugha Erlangga Desain & Layout Yudi N.R. 1000 Jawaban: Apa & Bagaimana Pemilu 2024 @Hak Cipta Dilindungi oleh Undang-Undang Pengutipan, Dilarang melakukan penggandaan (copy) Isi Buku ini Diterbitkan oleh



ii



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



Daftar Isi



Pengantar .................................................................................................... iV BAGIAN I Tanggal-tanggal Penting Tahapan Pemilu Tahun 2024 .. ................ 1 Bagian II Penetapan Waktu dan Pendaftaran Partai Politik ........................... 5 BAGIAN III Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum ..................... 23 Bagian IV Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden .. ........................................ 39 Bagian V Penetapan Daerah Pemilihan ................................................................ 51 Bagian VI Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ............................................................................. 61 Bagian VII Kampanye Pemilu ...................................................................................... 79 Bagian VIII Dana Kampanye Pemilu ........................................................................... 105 Bagian IX Perlengkapan Pemungutan Suara ........................................................ 119



DAFTAR ISI



iii



Bagian X Pemungutan Suara . . .................................................................................. 131 Bagian XI Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu ......................... 153 Bagian XII Pemantauan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat .. ........................... 175 Bagian XIII Sengketa Proses Pemilu .......................................................................... 185 Bagian XIV Penanganan Pelanggaran Pemilu ........................................................ 199 Bagian XV Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat .. ................................................................... 217 Bagian XVI Pencegahan Potensi Pelanggaran dan Sengketa Pemilu ............................................................................... 223 Bagian XVII Istilah-istilah Penting dalam Pemilu & Pemilihan .. ........................ 229 Bagian XVIII Dasar dan Ketentuan Pelaksanaan Pemilihan Umum .. ................... 251 Penyusun dan Editor ........................................................................................ 259



iv



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



Pengantar



S



alah satu faktor yang paling menentukan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah adalah kualitas penyelenggaranya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bersama dengan jajarannya, hingga tingkat paling bawah. Tidak dapat dimungkiri, penyelenggara pemilu ke depan sangat kompleks. Tantangannya sangat banyak, di antaranya adalah irisan tahapan pemilu dan pemilihan yang berjalan bersamaan, beban kerja penyelenggara pemilu terutama petugas tingkat bawah, perbedaan pengaturan dan kekosongan hukum, jaminan hak pilih, sosialisasi, dan tuntutan kemudahan pemilih dalam memberikan suara, serta potensi pelaksanaan pemilu dan pemilihan pada masa pandemi. Proses seleksi anggota penyelenggara pemilu, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan bahkan hingga petugas di TPS sangat diharapkan menghasilkan calon penyelenggara pemilu yang tidak hanya mahir dalam melaksanakan dan mengawasi tahapan, tetapi juga mampu menjaga soliditas sesama penyelenggara maupun semua pemangku kepentingan untuk menjamin integritas. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu yang memiliki pengetahuan tentang tahapan penyelenggaraan, metode pengawasan, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan suara, proses penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa mutlak dibutuhkan. Pengetahuan yang lengkap menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu untuk menjalankan



PENGANTAR



v



program penyelenggaraan dan pengawasan, memutuskan kebijakan, dan membuat keputusan hukum yang berkeadilan. Buku kedua ini berjudul 1000 Jawaban: Apa dan Bagaimana Pemilu 2024 setelah kami menulis buku yang pertama tentang 1000 bank soal tentang demokrasi dan kepemiluan. Buku ini adalah rangkuman dari UU Pemilu, dan PKPU serta Perbawaslu sebagai standar tata laksana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu serentak 2024. Buku ini membantu para penyelenggara dan calon penyelenggara pemilu untuk memiliki pengetahuan dengan cara yang mudah dan dalam waktu yang relatif singkat terkait dengan detail waktu dan tahapan penyelenggaraan. Dengan mempelajari buku ini, para pembaca dimudahkan untuk meningkatkan pengetahuannya dalam mempelajari ketentuan teknis pelaksanaan Pemilu. Semoga kehadiran buku kedua ini semakin memperkuat pengetahuan kepemiluan bagi penyelenggara, calon penyelenggara, akademisi, pemerhati, pemantau, dan masyarakat umum demi meningkatkan kualitas demokrasi di negeri kita tercinta.



Yogyakarta, 10 Juni 2022 Masykurudin Hafidz, Penyusun



vi



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN I



TANGGAL-TANGGAL PENTING TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024



NO



1.



TAHAPAN



BERAKHIR



JUMLAH HARI



Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu a.



Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu



Selasa,14 Juni 2022



Jumat,14 Juni 2024



732



b.



Penyusunan Peraturan KPU



Selasa,14 Juni 2022



Kamis,14 Desember 2023



549



Rabu,21 Juni 2023



251



2.



Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Jumat,14 Daftar Pemilih Oktober 2022



3.



Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu



Jumat,29 Juli 2022



Selasa,13 Desember 2022



138



4.



Penetapan Peserta Pemilu



Rabu,14 Desember 2022



Rabu,14 Desember 2022



1



5.



Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan



Jumat,14 Oktober 2022



Kamis,09 Februari 2023



119



6.



Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota a.



Anggota DPD



Selasa,06 Desember 2022



Sabtu,25 November 2023



b.



Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota



Senin,24 April 2023



Sabtu,25 November 2023



c.



Presiden dan Wakil Presiden



Kamis,19 Oktober 2023



Sabtu,25 November 2023



7.



Masa Kampanye Pemilu



Selasa,28 November 2023



Sabtu,10 Februari 2024



8.



Masa Tenang



Minggu,11 Februari 2024



Selasa,13 Februari 2024



9.



Pemungutan dan Penghitungan Suara a. b. c.



10.



2



MULAI



355 216 38 75 3



Pemungutan Suara



Rabu,14 Februari 2024



Rabu,14 Februari 2024



1



Penghitungan Suara



Rabu,14 Februari 2024



Kamis,15 Februari 2024



2



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara



Kamis,15 Februari 2024



Rabu,20 Maret 2024



35



Penetapan Hasil Pemilu



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



a.



b.



Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 1)



Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tidak Ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu



Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden



2)



Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi



Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan



Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 1)



2)



3)



c.



Anggota DPR



a)



Tidak Ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu



Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu Anggota DPR



b)



Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi



Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi



Anggota DPRD Provinsi



a)



Tidak Ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu



Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi



b)



Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi



Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi



Anggota DPRD Kabupaten/ Kota a)



Tidak Ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu



Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota



b)



Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi



Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi



Penetapan Calon Terpilih Anggota DPD 1)



Tidak Ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu



Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu Anggota DPD



2)



Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi



Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi



BAGIAN I Tanggal-tanggal Penting Tahapan Pemilu Tahun 2024



3



11.



Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota a.



DPRD Kabupaten/Kota



Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/ Kota



b.



DPRD Provinsi



Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi



c.



DPR dan DPD



Selasa,01 Oktober 2024



d.



Presiden dan Wakil Presiden



Minggu,20 Oktober 2024



TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA 1.



Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Jumat,22 Maret Daftar Pemilih 2024



2.



Masa Kampanye Pemilu



Minggu,02 Juni 2024



Sabtu,22 Juni 2024



3.



Masa Tenang



Minggu,23 Juni 2024



Selasa,25 Juni 2024



4.



Pemungutan dan Penghitungan Suara



5.



6.



4



Kamis,25 April 2024



a.



Pemungutan Suara



Rabu,26 Juni 2024



Rabu,26 Juni 2024



b.



Penghitungan Suara



Rabu,26 Juni 2024



Kamis,27 Juni 2024



c.



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara



Kamis,27 Juni 2024



Sabtu,20 Juli 2024



Penetapan Hasil Pemilu



a.



Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tidak Ada Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu



Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran II



b.



Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi



Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan



Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden



Minggu,20 Oktober 2024



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



35 21 3



1 2 24



BAGIAN II



PENETAPAN WAKTU DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK



1. Kapan Pemilu dilaksanakan? Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. 2. Melalui apa waktu Pemilu diputuskan? Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 3. Kapan hari pemungutan suara untuk Pemilihan Umum 2024? Rabu, 14 Februari 2024 4. Kapan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai? Paling lambat 20 bulan sebelum sebelum hari pemungutan suara. 5. Kapan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih? 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. 6. Berapa hari Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ketika mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden? 15 hari. Jika presiden belum memberikan izin dalam waktu 15 hari tersebut, maka izin sudah dianggap berikan. 7. Kapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu? Jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. 8. Kapan KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik untuk mengikuti verifikasi calon peserta Pemilu? 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.



6



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



9. Kapan partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu? Penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. 10. Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik, putusan mahkamah partai atau nama lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat? 30 hari kerja terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wajib ditetapkan dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya persyaratan. 11. Apa tugas pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu? Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu yang dilaksakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 12. Apa yang dilakukan pengawas Pemilu jika terdapat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sengaja atau lalai dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu? Jika menemukan kesengajaan atau kelalaian yang merugikan atau menguntungkan partai politik calon peserta Pemilu maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadikan temuan dan menyampaikan ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Temuan tersebut wajib ditindaklanjuti KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.



BAGIAN II Penetapan Waktu dan Pendaftaran Partai Politik



7



13. Berapa orang petugas penghubung antara KPU dan partai politik sesuai tingkatannya? Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menunjuk dan menetapkan 2 (dua) orang Pengurus Partai Politik yang bertugas sebagai Petugas Penghubung antara Partai Politik dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk keperluan pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan pengundian nomor urut. 14. Apa yang dimaksud dengan penelitian administrasi? Penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu. 15. Apa yang dimaksud dengan verifikasi faktual? Penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran objek di lapangan dengan dokumen persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu. 16. Apa yang dimaksud dengan Sistem Informasi Partai Politik? Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu. 17. Berapa jumlah keanggotaan partai politik sebagai persyaratan pendaftaran? 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota. 18. Berapa lama KPU mengumumkan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu? KPU mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama 3 (tiga) Hari. 8



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



19. Kapan jadwal pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu? Jum’at, 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 (138 hari kalender) 20. Apa saja yang diinformasikan oleh KPU terkait pengumuman pendaftaran? a. waktu penyerahan dokumen persyaratan; b. tempat penyerahan dokumen persyaratan; c. tempat penyerahan bukti keanggotaan Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan; dan d. dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik 21. Berapa lama waktu pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu? Waktu pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama 14 Hari. 22. Berapa lama KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran? KPU melakukan verifikasi Administrasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah batas akhir waktu pendaftaran. 23. Apa yang dimaksud keanggotaan ganda dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu? a. 1 (satu) orang menjadi anggota lebih dari 1 (satu) Partai Politik; dan/atau b. 1 (satu) orang menjadi anggota lebih dari 1 (satu) dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama. 24. Siapa saja anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat pada saat proses verifikasi peserta Pemilu?



BAGIAN II Penetapan Waktu dan Pendaftaran Partai Politik



9



a. anggota Partai Politik berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Aparatur Sipil Negara; dan/atau b. anggota Partai Politik belum berusia 17 (tujuh belas) tahun pada waktu pendaftaran dan/atau belum menikah. 25. Berapa lama KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi? KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Penelitian Administrasi terhadap Partai Politik yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak batas akhir waktu pendaftaran. 26. Kapan KPU Kabupaten/Kota mengampaikan hasil penelitian administrasi? 2 hari setelah penelitian administrasi berakhir. 27. Kepada siapa saja KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil penelitian administrasi? a. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; b. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai arsip. 28. Bagaimana jika hasil Penelitian Administrasi, dokumen persyaratan Partai Politik dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat? Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian Administrasi, dokumen persyaratan Partai Politik dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Partai Politik dapat memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi.



10



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



29. Kapan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil penelitian administrasi perbaikan? Penyampaian salinan berita acara dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah Penelitian Administrasi perbaikan berakhir. 30. Berapa lama KPU melakukan penelitian administrasi terhadap perbaikan persyaratan yang disampaikan oleh Partai Politik? KPU melakukan Penelitian Administrasi terhadap perbaikan persyaratan dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah batas akhir waktu perbaikan dokumen persyaratan administrasi. 31. Kapan KPU menyampaikan Salinan berita acara hasil penelitian administrasi perbaikan? KPU menyampaikan salinan berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan kepada Pengurus Partai Politik tingkat pusat melalui Petugas Penghubung dan Bawaslu. Penyampaian salinan berita acara dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah Penelitian Administrasi perbaikan berakhir. 32. Verifikasi faktual KPU dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi? a. jumlah dan susunan Pengurus Partai Politik di tingkat pusat; b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan c. domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sampai berakhirnya tahapan Pemilu. 33. Berapa hari verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU dimulai? Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah penyampaian hasil Penelitian Administrasi.



BAGIAN II Penetapan Waktu dan Pendaftaran Partai Politik



11



34. Verfikasi faktual KPU Provinsi dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi? a. jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi; b. pemenuhan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi; dan c. domisili Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sampai dengan tahapan terakhir Pemilu. 35. Berapa lama verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi? Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima hasil Penelitian Administrasi dari KPU. 36. Verfikasi faktual KPU Kabupaten/Kota dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi? a. jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain; b. pemenuhan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota; c. domisili Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain sampai dengan tahapan terakhir Pemilu; dan d. keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. 37. Berapa lama verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota? Paling lama 21 (dua puluh satu) Hari setelah menerima hasil Penelitian Administrasi dari KPU.



12



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



38. Apa metode yang diberlakukan untuk verifikasi faktual kepengurusan oleh KPU Kabupaten/Kota? 1. Metode sensus yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/ Kota digunakan dalam hal jumlah anggota Partai Politik pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 (seratus) orang. 2. Metode sampel acak sederhana yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota digunakan dalam hal jumlah anggota Partai Politik lebih dari 100 (seratus) orang. 39. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil verifikasi faktual kepada? 1. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; KPU melalui KPU Provinsi/ KIP Aceh; dan 2. Bawaslu Kabupaten/Kota. 40. Berapa lama penyampaikan salinan Berita Acara hasil verifikasi faktual KPU Kabupaten/Kota? Paling lama 3 (tiga) Hari setelah verifikasi faktual berakhir. 41. Berapa lama KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan? KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan dengan menempuh prosedur verifikasi faktual terhadap hasil perbaikan dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah batas akhir masa perbaikan. 42. Kepada siapa KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara verifikasi faktual hasil perbaikan? a. Pengurus Partai Politik tingkat provinsi melalui Petugas Penghubung; BAGIAN II Penetapan Waktu dan Pendaftaran Partai Politik



13



b. KPU; c. Bawaslu Provinsi. 43. Kapan KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun dan penyampaian berita acara verifikasi faktual hasil perbaikan dilakukan? Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Verifikasi Faktual perbaikan. 44. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada.. a. KPU b. Pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; c. Bawaslu Provinsi. 45. Kapan KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan Berita Acara hasil verifikasi faktual? Paling lama 2 (dua) Hari setelah rekapitulasi hasil verifikasi faktual berakhir. 46. Kapan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap hasil perbaikan? Paling lama 3 (tiga) Hari setelah batas akhir masa perbaikan. 47. KPU menyampaikan salinan berita acara verifikasi faktual hasil perbaikan kepada? a. Pengurus Partai Politik tingkat pusat melalui petugas penghubung; dan b. Bawaslu. 48. Kapan KPU melakukan penyusunan dan penyampaian berita acara verifikasi faktual hasil perbaikan? Paling lama 3 (tiga) Hari setelah verifikasi faktual perbaikan.



14



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



49. Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu untuk memastikan? a. pendaftaran, Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Peserta Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. keterpenuhan, kebenaran, dan keabsahan syarat Partai Politik sebagai Peserta Pemilu yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu; c. keterpenuhan kebutuhan kepemilikan dokumen dalam setiap proses tahapan pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Peserta Pemilu, untuk kepentingan dokumentasi Bawaslu; dan d. Partai Politik calon Peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU telah memenuhi syarat menjadi Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 50. Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu meliputi? a. pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU; b. pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU, dengan memperhatikan kelengkapan bukti dan keaslian kelengkapan persyaratan; c. pengumuman hasil Verifikasi; dan d. penetapan Peserta Pemilu. 51. Bagaimana cara melakukan pencegahan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu? a. melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang menitikberatkan pada pemahaman dan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pengawasan;



BAGIAN II Penetapan Waktu dan Pendaftaran Partai Politik



15



b. melakukan sosialisasi dengan penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan mengenai peraturan perundangundangan Pemilu, termasuk pola pengawasan; c. melakukan sosialisasi kepada Partai Politik calon Peserta Pemilu mengenai aturan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; d. melibatkan semua pihak untuk berperan aktif mengawasi penyelenggaraan pengawasan; e. melakukan koordinasi dengan menyampaikan peringatan dini identifikasi dan peta potensi kerawanan pelanggaran Pemilu kepada KPU dan jajarannya serta pemangku kepentingan; f. melakukan publikasi melalui media massa terkait indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; g. melakukan sosialisasi langkah penindakan yang akan dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada semua pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; h. menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya apabila terdapat kekeliruan atau kelalaian; dan i. melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 52. Bagaimana Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu? a. mendapatkan salinan dokumen persyaratan dan akses ke dalam sistem informasi Partai Politik; dan b. memeriksa kesesuaian data salinan dokumen yang dimasukkan ke dalam sistem informasi Partai Politik dengan dokumen persyaratan yang diserahkan Partai Politik calon peserta Pemilu pada saat pendaftaran.



16



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



53. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang meliputi.. a. kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota; b. jangka waktu pelaksanaan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah batas akhir waktu pendaftaran; c. kegandaan anggota Partai Politik; dan d. anggota Partai Politik yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 54. Keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi.. a. jumlah daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat provinsi; b. kebenaran daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat provinsi; c. kebenaran daftar nama pengurus perempuan Partai Politik tingkat provinsi memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan d. domisili kantor tetap sesuai dengan surat keterangan dari camat atau sebutan lain lurah/kepala desa atau sebutan lain sampai berakhirnya tahapan Pemilu. 55. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi..



BAGIAN II Penetapan Waktu dan Pendaftaran Partai Politik



17



a. jumlah daftar nama dan susunan Pengurus Partai Politik di tingkat kabupaten/kota; b. kebenaran daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat kabupaten/kota; c. kebenaran daftar nama pengurus perempuan Partai Politik tingkat kabupaten/kota memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); d. domisili kantor tetap sesuai dengan surat keterangan dari camat atau sebutan lain lurah/kepala desa atau sebutan lain sampai berakhirnya tahapan Pemilu; e. jumlah keanggotan Partai Politik paling sedikit 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik kabupaten/kota; dan f. kecocokan, kebenaran dan kesesuaian identitas anggota dengan kartu tanda anggota Partai Politik. 56. Bagaimaan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap Verifikasi keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota? a. menghadirkan nama sampel anggota Partai Politik di kantor tetap pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan b. meminta kepada nama sampel anggota Partai Politik untuk menunjukkan kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan. 57. Bagaimana laporan pelaksanaan pengawasan dilakukan? a. Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang yang terdiri atas; a) laporan periodik atau insidentil; dan b) laporan akhir tahapan, pelaksanaan kegiatan pencalonan.



18



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



b. Laporan periodik atau insidentil memuat: c) laporan hasil kegiatan pengawasan; dan d) permasalahan dan analisa hasil pengawasan. 58. Apa yang dimaksud dengan sengketa proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu? Sengketa proses pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara Partai Politik calon Peserta Pemilu dengan KPU yang terjadi akibat diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. 59. Bagaimana sengketa tersebut diselesaikan? Penyelesaian sengketa diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu.Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu, dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. 60. Sengketa proses Pemilu meliputi ? a. sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu; dan b. sengketa yang terjadi antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu 61. Sengketa proses Pemilu terjadi karena? a. hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain; atau b. hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota. 62. Bagaimana penyelesaian Sengketa proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara?



BAGIAN II Penetapan Waktu dan Pendaftaran Partai Politik



19



Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. 63. Sengketa proses Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara? a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. b. KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon, dan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap. 64. Bagaimana tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara? a. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu ke pengadilan tata usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. b. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu. c. Dalam hal pengajuan gugatan kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tata usaha negara. d. Apabila dalam waktu penggugat belum menyempurnakan



20



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima e. Terhadap putusan tidak dapat dilakukan upaya hukum. f. Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. g. Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. h. KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari kerja. 65. Kapan penetapan partai politik peserta Pemilu? 14 Desember 2022 (1 Hari)



BAGIAN II Penetapan Waktu dan Pendaftaran Partai Politik



21



22



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN III



PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM



1. Kapan jadwal pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar Pemilih? Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023 2. Kapan Menteri Dalam Negeri menyerahkan data kependudukan kepada KPU? 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. 3. Kapan Menteri Luar Negeri menyerahkan data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri? 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. 4. Berapa lama Pemerintah bersama KPU melakukan sinkronisasi data kependudukan? Paling lama 2 bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri. 5. Dalam bentuk apa data kependudukan yang diserahkan pemerintah dan pemerintah daerah ke KPU?







1). data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota; 2). data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara; dan 3). data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.



6. Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh pemerintah bersama KPU menjadi data penduduk potensial pemilih yang harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan paling lambat? 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.



24



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



7. Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap kapan? Setiap 6 bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih. 8. Daftar pemilih Pemilu sedikitnya memuat? Nomor Induk Kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. 9. Kapan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan? Pemutakhiran data pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota diselesaikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya data pendudukn potensial pemilih Pemilu. 10. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh PPS? Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga 11. Berapa lama PPS menyusun daftar pemilih sementara Pemilu? Paling lambat 1 bulan sejak berakhirnya pemutakhiran daftar pemilih. 12. Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara Pemilu untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat? 14 hari. 13. Salinan Daftar pemilih sementara Pemilu harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan paling lama? BAGIAN III Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum



25



21 (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan. 14. PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara Pemilu berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu paling lama? 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu. 15. PPS mengumumkan daftar pemilih sementara Pemilu hasil perbaikan selama? 7 hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu. 16. Berapa lama PPS melakukan perbaikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan setelah mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan peserta Pemilu? 14 hari setelah berakhirnya pengumuman. 17. Berdasarkan apa KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap Pemilu? Berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. 18. KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap Pemilu berbasis? Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19. Daftar pemilih tetap Pemilu, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/ Kota paling lama? 7 hari sejak berakhirnya perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan 20. Kapan KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap Pemilu kepada partai politik peserta Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan? 26



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



Paling lambat 7 hari setelah ditetapkan dalam bentuk Salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah. 21. Kapan daftar pemilih tetap Pemilu diumumkan oleh PPS? Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari KPU Kabupaten/Kota sampai hari pemungutan suara. 22. Kapan daftar pemilih tetap dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan Pemilu? Daftar pemilih tetap dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. 23. Daftar pemilih tambahan Pemilu terdiri dari? Data pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. 24. Apa syarat untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan Pemilu? Seseorang harus menunjukkan bukti KTP Elektronik dan bukti yang bersangkutan terlah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal. 25. Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS dengan memperhatikan.. a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain; b. kemudahan Pemilih ke TPS; c. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; d. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.



BAGIAN III Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum



27



26. Siapa yang disebut Pantarlih? Pantarlih dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih yang dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau sebutan lain, Rukun Warga, Rukun Tetangga atau nama lain, dan/ atau warga masyarakat. Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPS dan berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS. 27. Apa saja tugas Pantarlih? a. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih; b. melaksanakan pemutakhiran data Pemilih dengan melakukan Coklit ke setiap Pemilih; c. menyampaikan hasil Coklit kepada PPS; d. membantu PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 28. Apa saja kegiatan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih? a. mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; b. memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; c. mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; d. mencoret Pemilih yang telah meninggal; e. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; f. mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; 28



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



h. mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya; i. mencoret data Pemilih yang tidak dikenal; j. mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; k. mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat; dan l. mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah kelurahan/desa. 29. PPS menyampaikan hasil pleno rekapitulasi kepada? a. b. c. d.



PPK; Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain; Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.



30. PPK menyampaikan hasil pleno rekapitulasi kepada? a. b. c. d.



KPU/KIP Kabupaten/Kota; Panwaslu Kecamatan; Peserta Pemilu tingkat kecamatan; dan Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan.



31. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) kepada? a. b. c. d. e.



KPU Provinsi/KIP Aceh; Bawaslu Kabupaten/Kota; Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan PPS melalui PPK.



BAGIAN III Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum



29



32. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dan berita acara pleno rekapitulasi kepada? a. b. c. d.



KPU; Bawaslu Provinsi; Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi; dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.



33. KPU menyampaikan salinan DPS dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), berita acara pleno rekapitulasi, dan formular KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada? a. Bawaslu; b. Peserta Pemilu; dan c. Pemerintah 34. PPS mengumumkan DPS pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu selama? 14 (empat belas) Hari 35. DPS yang diumumkan dalam kondisi? Tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. 36. Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS selama? Paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak DPS diumumkan oleh PPS. 37. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama? 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan, serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan Peserta Pemilu tingkat



30



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



daerah provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU Provinsi/KIP Aceh, dan masukan dari Bawaslu dan Peserta Pemilu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU. 38. Masukan dan tanggapan masyarakat meliputi informasi? a. Pemilih telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar; b. Pemilih dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun saat hari pemungutan suara dan belum kawin/menikah; c. Pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Pemilih sudah meninggal dunia; e. Pemilih tidak berdomisili di kelurahan/desa atau sebutan lain tersebut; f. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau g. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih. 39. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formular dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada? a. b. c. d. e.



KPU Provinsi/KIP Aceh; Bawaslu Kabupaten/Kota; Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan PPS melalui PPK.



40. PPS mengumumkan DPSHP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu selama? 7 (tujuh) hari. BAGIAN III Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum



31



41. DPSHP yang diumumkan dalam kondisi? tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh. 42. Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHP paling lama? 7 (tujuh) hari sejak DPSHP diumumkan oleh PPS 43. KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan DPT paling lama? 7 (tujuh) Hari sejak berakhirnya perbaikan terhadap DPSHP. 44. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formular KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada? a. b. c. d. e.



KPU Provinsi/KIP Aceh; Bawaslu Kabupaten/Kota; Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan PPS melalui PPK.



45. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formular KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada? a. b. c. d.



KPU; Bawaslu Provinsi; Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi; dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah provinsi.



46. KPU menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi, dan formulir Model KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada?



32



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



a. Bawaslu; b. Peserta Pemilu tingkat pusat; dan c. Pemerintah 47. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT kepada PPS dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dalam jumlah 3 (tiga) rangkap untuk digunakan sebagai? a. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain; b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan c. arsip PPS. 48. Dalam hal setelah DPT ditetapkan dan/atau diumumkan, terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta Pemilu, dan/ atau rekomendasi Bawaslu, KPU dapat melakukan? Perbaikan DPT yang bertujuan untuk melindungi hak pilih warga negara. Masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta Pemilu, dan/atau rekomendasi Bawaslu disertai dengan bukti. 49. Perbaikan DPT dilakukan dengan cara? a. mencoret Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih; b. melengkapi atau memperbaiki elemen daftar Pemilih; dan/atau c. menambah Pemilih baru. 50. Apa yang dimaksud dengan daftar pemilih tambahan dalam Pemilu? DPTb terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. 51. Apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu atau kondisi tertentu dalam DPTb?



BAGIAN III Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum



33



a. menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; d. menjalani rehabilitasi narkoba; e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; g. pindah domisili; h. tertimpa bencana alam; dan/atau i. bekerja di luar domisilinya. 52. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih.. a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi; c. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; d. calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; dan/atau e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya. 53. DPT dan DPTb, dapat dilengkapi dengan DPK. DPK sebagaimana terdiri atas?



34



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



Data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. 54. Bagaimana pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya? a. Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu. b. Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu. 55. Pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih Pemilu dilakukan terhadap proses: a. b. c. d.



pengolahan DP4; pembentukan Pantarlih; pencocokan dan penelitian data Pemilih; penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan luar negeri serta penyampaian secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya; e. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya; f. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran menjadi DPS; g. pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dan perbaikan DPS; h. h. perbaikan DPS dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya; i. penetapan DPS hasil perbaikan dan perbaikan terhadap DPS hasil perbaikan; BAGIAN III Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum



35



j. penetapan DPT; dan k. pencatatan DPTb dan DPK. 56. Pengawasan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dilakukan dengan cara: a. menyusun peta kerawanan; b. menentukan fokus pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih; c. pengawasan melekat; d. analisis data; e. audit dan investigasi; f. pengawasan partisipatif; dan g. melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada stakeholder terkait. 57. Dalam melakukan pengawasan penyusunan daftar Pemilih, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyusunan daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TP dengan memperhatikan.. a. b. c. d.



tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain; memudahkan Pemilih; hal berkenaan dengan aspek geografis; dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.



58. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih dibantu oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk memastikan.. a. Pantarlih dibentuk tepat pada waktunya; b. Pantarlih tidak berasal dari pengurus/anggota partai politik; c. Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung dari rumah ke rumah; dan d. Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS.



36



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



59. Dalam melakukan pengawasan DPS Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan.. a. mendapatkan salinan DPS; b. salinan DPS digunakan untuk pengumuman di kantor kelurahan/ desa atau sebutan lain, di sekretariat/balai rukun tetangga/ rukun warga atau tempat strategis lainnya, dan arsip PPS; c. salinan DPS diberikan dalam bentuk softcopy dengan format portable document format kepada peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. KPU memberikan salinan DPS dari Sidalih atas permintaan resmi dari peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 60. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPTb pasca penetapan DPT dengan cara.. 1. melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU; 2. memastikan Pemilih yang dapat dimasukkan ke dalam DPTb sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan pindah memilih yang dikeluarkan oleh PPS.



BAGIAN III Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum



37



38



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN IV



PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN



1. Kapan jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden? Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023 2. Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh? Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. 3. Berapa syarat kursi atau perolehan suara untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden? Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. 4. Kapan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden? Masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara. 5. Dalam hal apa KPU menolak pendaftaran pasangan calon? 1. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau 2. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon. 6. Kapan KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon? KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan. 40



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



7. Berapa lama masa perbaikan jika persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden belum lengkap? Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon belum lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi dari KPU. 8. Jika pasangan calon tidak memenuhi persyaratan, berapa lama diusulkan bakal pasangan calon pengganti? Dalam hal bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai pengganti. Pengusulan bakal Pasangan Calon dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dan KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik. 9. Setelah diusulkan calon pengganti, berapa lama KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen? KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon baru. 10. Kapan KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon? Paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon yang baru.



BAGIAN IV Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden



41



11. Setelah melakukan verifikasi terhadap pasangan calon pengganti, berapa lama KPU menyampaikan hasilnya? KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon yang baru. 12. Jika belum lengkap, berapa lama KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan? Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon belum lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi dari KPU. 13. Kapan Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan? Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lama pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi. 14. Kapan KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon? KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang kepada 42



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon paling lama pada hari ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon. 15. Jika tidak memenuhi persyaratan, berapa lama KPU meminta untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai pengganti? Dalam hal bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai pengganti. Pengusulan bakal Pasangan Calon dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dan KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik. 16. Berapa lama KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif? KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon baru. 17. Berapa lama KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon yang baru? KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon yang baru.



BAGIAN IV Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden



43



18. Bagaimana jika salah satu calon dan bakal Pasangan Calon atau kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap? Dalam hal salah satu calon dan bakal Pasangan Calon atau kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon atau bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti. 19. Berapa lama KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon pengganti? KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan. 20. Kapan KPU menetapkan dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat? KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi. 21. Kapan penetapan nomor urut pasangan calon? Penetapan nomor urut Pasangan Calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman. 22. Bagaimana jika penetapan pasangan calon hanya terdapat satu pasangan? Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU 44



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7 (tujuh) hari. 23. Bagaimana jika salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sejak penetapan pasangan calon hingga 60 hari sebelum hari pemungutan suara? Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang salah satu Calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan pengganti salah satu Calon atau Pasangan Calon kepada KPU paling lama 7 (tujuh) hari sejak salah satu Calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap. 24. Bagaimana KPU melakukan verifikasi dan dan menetapkan pasangan calon pengganti? KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. 25. Bagaimana jika tidak diusulkan calon pengganti? Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu tidak mengusulkan calon pengganti, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan dengan Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU. 26. Bagaimana jika salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sejak dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua? Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon



BAGIAN IV Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden



45



berhalangan tetap.



27. Berapa lama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon pengganti? Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. 28. Bagaimana jika Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu tidak mengusulkan calon pengganti? Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua. 29. Kapan KPU melakukan verifikasi dan menetapkan pasangan calon pengganti? KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. 30. Pengusulan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi.. a. persyaratan pencalonan; dan b. persyaratan calon. 31. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan.. a. memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Terakhir; atau



46



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



b. memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah nasional pada Pemilu Terakhir. 32. Kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik terdiri atas.. a. kesepakatan antar-Partai Politik; dan b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon. 33. KPU mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon di laman KPU dan/atau media massa paling lambat? 7 (tujuh) Hari sebelum masa pendaftaran. 34. Pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan Calon memuat informasi? a. daftar dokumen pendaftaran; b. waktu penyerahan dokumen pendaftaran; dan c. tempat penyerahan dokumen pendaftaran. 35. KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon apabila? a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh Gabungan Partai Politik yang mengakibatkan Gabungan Partai Politik lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon. 36. KPU melakukan perpanjangan pendaftaran, apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran terjadi? a. tidak terdapat Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya; b. tidak terdapat Pasangan Calon yang mendaftar karena KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon atau



BAGIAN IV Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden



47



c.



hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya.



37. Perpanjangan pendaftaran dilakukan sebanyak? 2 x 7 (dua kali tujuh) Hari. KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pertama selama 7 (tujuh) Hari. 38. Penggantian calon dapat dilakukan dalam hal bakal calon, Bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat? a. sampai dengan 7 (tujuh) Hari sebelum penetapan Pasangan Calon; b. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara; atau c. dimulainya tahapan Pemilu putaran kedua. 39. Bagaimana Bawaslu melakukan pengawasan? Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU. 40. Bagaimana jika Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran? Dalam hal Bawaslu menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU yang berakibat merugikan Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU. KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu. 41. Pengawasan tahapan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Bawaslu meliputi: a. b. c. d. 48



pengawasan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; pendaftaran Pasangan Calon; verifikasi dan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon; penetapan dan pengumuman Pasangan Calon; 1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



e. penggantian calon; dan f. pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 42. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara: 1. pengawasan langsung proses pencalonan; 2. pemeriksaan terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 3. penelusuran dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 4. penyampaian rekomendasi; dan 5. tindak lanjut dugaan pelanggaran. 43. Dalam hal KPU menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Bawaslu memastikan penolakan yang dilakukan oleh KPU apabila.. a. pendaftaran yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan; b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau c. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh Gabungan Partai Politik yang mengakibatkan Gabungan Partai Politik lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon. 44. Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi atas keabsahan, kelengkapan, dan kebenaran persyaratan dokumen persyaratan yang dilaksanakan oleh KPU, dengan cara memastikan… a. tata cara verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran persyaratan Bakal Pasangan Calon; b. melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap instansi yang berwenang; c. menerima masukan dan tanggapan masyarakat; dan d. hasil verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, BAGIAN IV Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden



49



Gabungan Partai Politik, atau Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon. 45. Bawaslu memastikan KPU memfasilitasi Pasangan Calon mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hasil verifikasi dan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat, paling lama? 2 (dua) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di luar negeri.



50



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN V



PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN



1. Kapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan? Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 09 Februari 2023 2. Penataan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip.. a. kesetaraan nilai suara; b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; c. proporsionalitas; d. integralitas wilayah; e. berada dalam cakupan wilayah yang sama; f. kohesivitas; dan g. kesinambungan. 3. Apa yang dimaksud keseteraan nilai suara dalam penataan daerah pemilihan? Mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang, 1 (satu) suara, 1 (satu) nilai. 4. Apa yang dimaksud ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional dalam penataan daerah pemilihan? Memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya. 5. Apa yang dimaksud dengan prinsip proporsionalitas dalam penataan daerah pemilihan? Memperhatikan kesetaraan Alokasi Kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil. 6. Apa yang dimaksud dengan prinsip integralitas wilayah dalam penataan daerah pemilihan? 52



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



Memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kecamatan ke dalam 1 (satu) Dapil. 7. Apa yang dimaksud dengan prinsip berada dalam satu wilayah yang sama dalam penataan derah pemilihan? Penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi. 8. Apa yang dimaksud dengan prinsip kohesivitas dalam penataan daerah pemilihan? Penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. 9. Apa yang dimaksud dengan prinsip kesinambungan dalam penataan daerah pemilihan? Penyusunan Dapil memperhatikan penetapan Dapil pada Pemilu Terakhir, kecuali terjadi perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan Alokasi Kursi dalam 1 (satu) Dapil melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal, adanya pemekaran wilayah, dan Dapil yang telah disusun bertentangan dengan prinsip pembentukannya. 10. Berapa jumlah kursi dan daerah pemiliha anggota DPR? Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima). 11. Daerah pemilihan anggota DPR adalah? Provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. BAGIAN V Penetapan Daerah Pemilihan



53



12. Berapa jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi? Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh). 13. Jumlah kursi DPRD provinsi didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan? a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi; d. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi; e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi; f. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi; g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang sampai dengan 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi; dan h. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dan 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi. 14. Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah? Kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.



54



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



15. Berapa jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi? Paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. 16. Bagaimana jika dalam hal penentuan daerah pemilihan tidak dapat diberlakukan? Penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. 17. Berapa alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi? Paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. 18. Berapa jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan? Paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. 19. Penentuan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan? a. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; c. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan. 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi; d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan. 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi; BAGIAN V Penetapan Daerah Pemilihan



55



f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi. 20. Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah? Kecamatan atau gabungan kecamatan. 21. Berapa jumlah alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota? Paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. 22. Berapa jumlah kursi anggota DPD? Untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). 23. Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah? Provinsi. 24. Data yang diperlukan dalam penyusunan Dapil terdiri atas.. a. data kependudukan; dan b. data wilayah yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. 25. Penghitungan Alokasi Kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan tahapan.. a. menetapkan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan KPU; b. menetapkan BPPd; c. menghitung Alokasi Kursi tiap kecamatan; 56



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



d. menyusun Dapil dengan memperhatikan hasil penghitungan Alokasi Kursi per kecamatan e. menentukan Alokasi Kursi setiap Dapil; f. menjumlahkan Alokasi Kursi seluruh Dapil hasil penghitungan dan g. melakukan penghitungan Alokasi Kursi tahap kedua dalam hal masih terdapat kekurangan Alokasi Kursi. 26. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Uji Publik terhadap usulan Dapil dan Alokasi Kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dengan melibatkan peserta dari unsur.. a. b. c. d. e.



pemerintah daerah; partai politik tingkat kabupaten/kota; Bawaslu Kabupaten/Kota; pemantau pemilu; dan/atau pemangku kepentingan lainnya.



27. Penyampaian usulan Dapil dan Alokasi Kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilampiri dengan.. a. penjelasan dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan b. berita acara pleno pembahasan usulan penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi. 28. Bawaslu melakukan pengawasan perencanaan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk memastikan.. a. penataan Dapil dan penentuan alokasi kursi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penataan Dapil dan penentuan alokasi kursi dilakukan KPU dengan berdasar pada data kependudukan dan data wilayah termutakhir dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri; c. penetapan Dapil dan alokasi kursi dalam setiap Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan BAGIAN V Penetapan Daerah Pemilihan



57



d. tindaklanjut KPU terhadap masukan dari partai politik dan masyarakat terkait penataan Dapil dan penentuan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. 29. Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pengawasan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang meliputi.. a. keterbukaan proses penetapan yang dilakukan oleh KPU; dan b. akuntabilitas proses dan hasil penetapan. 30. Pengawasan secara aktif terhadap penyusunan daerah pemilihan dilakukan dengan cara.. a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran; c. menyampaikan rekomendasi resmi terkait penetapan Dapil beserta pembagian jumlah kursinya; d. membuat pemetaan Dapil dan memberikan masukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan Dapil; e. memberikan rekomendasi tertulis atas masukan dan saran terkait Peraturan KPU yang mengatur penetapan jumlah kursi dan Dapil; f. mengamati secara langsung pembahasan peraturan KPU yang mengatur penetapan jumlah kursi dan Dapil; g. mengawasi secara langsung proses penataan Dapil oleh KPU Kabupaten/Kota serta penetapan jumlah kursi dan Dapil yang dilakukan oleh KPU; h. melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh penetapan jumlah kursi dan Dapil yang dilakukan oleh KPU; dan i. mengawasi secara langsung kegiatan rapat kordinasi Partai Politik dan konsultasi publik.



58



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



31. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi.. a. Dapil sebagai satu kesatuan utuh dengan Dapil Anggota DPRD Provinsi; b. Dapil ditentukan berdasarkan wilayah administrasi kabupaten/ kota; c. Dapil sebagai satu kesatuan yang utuh dan berbatasan langsung bila merupakan gabungan dua atau lebih wilayah kecamatan; d. Dapil kabupaten/kota memiliki jumlah kuota kursi paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 12 (dua belas) kursi; e. pemecahan kecamatan yang memiliki jumlah penduduk besar sebagai Dapil yang bila dikonversikan dengan kuota kursi melebihi kuota kursi maksimal; dan f. KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan penataan ulang Dapil kecamatan pemekaran dan/atau yang hilang dikarenakan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 32. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik meliputi.. a. pelaksanaan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan; b. substansi rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik di tingkat daerah kabupaten/kota yang disampaikan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. ketidaktersediaan akses bagi Partai Politik di tingkat daerah kabupaten/kota untuk memberikan tanggapan terkait penetapan jumlah kursi dan Dapil dalam rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik;



BAGIAN V Penetapan Daerah Pemilihan



59



d. adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap Partai Politik di tingkat daerah kabupaten/kota dalam penataan Dapil di setiap tingkatan; dan e. KPU Kabupaten/Kota tidak transparan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait masukan dan tanggapan dari Partai Politik dan masyarakat.



60



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN VI



PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA



1. Kapan jadwal pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Senin, 14 April 2023 – Sabtu 25 November 2023 2. Siapa yang melakukan seleksi bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu. 3. Berapa jumlah daftar bakal calon yang diajukan partai politik peserta Pemilu? Daftar bakal calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. 4. Berapa persen daftar keterwakilan bakal calon perempuan? Daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). 5. Bagaimana menempatkan daftar bakal calon? Nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut. Di dalam daftar bakal calon, setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon. 6. Kapan pengajuan daftar calon untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.



62



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



7. Bagaimana jika kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon tidak terpenuhi? Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu. 8. Bagaimana jika daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%? Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. 9. Apa kebijakan KPU dalam memberikan kesempatan tersebut? KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu. 10. Berapa lama Partai politik mengajukan nama bakal calon baru? Partai politik mengajukan nama bakal calon baru paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat permintaan dan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik. 11. Dalam hal apa Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal calon pengganti? Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap membuktikan terjadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan BAGIAN VI Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota



63



setelah ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 12. Bagaimana pengawas Pemilu melakukan pengawasan? Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 13. Bagaimana jika Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran? Dalam hal pengawasan menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 14. Bagaimana KPU melakukan pengumuman daftar calon sementara? Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. 15. Berapa lama masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon sementara? Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon sementara diumumkan.



64



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



16. Bagaimana jika ditemukan calon sementara yang tidak memenuhi syarat? Dalam hal hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan. 17. Berapa lama pengajuan penggantian calon sementara? Pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik. 18. Berapa lama KPU melakukan verifikasi terhadap calon pengganti? KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pengganti calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara. 19. Apa bukti persyaratan untuk mencalonkan sebagai anggota DPD? Persyaratan dukungan DPD minimal pemilih dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. 20. Apa larangan dalam memberikan dukungan DPD? Seorang Pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD. 21. Bagaimana jika ditemukan adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan?



BAGIAN VI Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota



65



Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan. 22. Bagaimana Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD? Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU. Kabupaten/Kota. 23. Bagaimaan jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian? Dalam menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat merugikan atau menguntungkan bakal calon anggota DPD, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 24. Berapa hari masyarakat memberikan masukan dan tahapan dalam pengumuman calon sementara DPD? Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon sementara diumumkan. 25. Bagaimana proses dan tindak lanjut masukan dan tanggapan masyarakat tersebut? Masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD disampaikan secara tertulis kepada KPU 66



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



disertai bukti identitas diri. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan tanggapan masyarakat. 26. Bagaimana jika ditemuan pemalsuan dokumen persyaratan administrasi bakal calon DPD? Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 27. Bagaimana daftar calon tetap anggota DPD disusun? Daftar calon tetap anggota DPD disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto diri terbaru dan diumumkan oleh KPU. 28. Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan? a. diajukan oleh Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya; b. jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil; c. disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; d. di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan; dan e. Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota yang berisi rincian untuk setiap Dapil



BAGIAN VI Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota



67



29. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui? media cetak, media elektronik, dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota selama 3 (tiga) Hari. 30. Dalam pengumuman pengajuan bakal calon dicantumkan? a. syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon; dan b. waktu dan tempat penyerahan dokumen pengajuan calon. 31. Masa pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan selama? 14 (empat belas) Hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman. 32. Penyusunan, penetapan, dan pengumuman DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan selama? 7 (tujuh) Hari. 33. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calon, meliputi paling sedikit pada? a. 1 (satu) media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional; b. 1 (satu) media massa cetak dan media massa elektronik daerah; dan c. sarana pengumuman lainnya. 34. Masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota disertai identitas diri yang jelas paling lama?



68



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



10 (sepuluh) Hari terhitung sejak DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diumumkan. 35. DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila? a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon; b. bakal calon meninggal dunia; atau c. bakal calon mengundurkan diri. 36. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama? 3 (tiga) Hari setelah penetapan DCT 37. Pengumuman DCT meliputi paling sedikit? a. pada 1 (satu) media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional; atau b. pada 1 (satu) media massa cetak dan media massa elektronik daerah; dan c. sarana pengumuman lainnya. 38. Pengawasan pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu meliputi: a. b. c. d. e. f. g.



persyaratan pengajuan bakal calon; persyaratan bakal calon; pengumuman dan tata cara pengajuan bakal calon; penelitian persyaratan bakal calon; verifikasi; penyusunan dan pengumuman DCS; dan penyusunan dan pengumuman DCT.



BAGIAN VI Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota



69



39. Pengawasan pencalonan dilakukan dengan cara? a. pengawasan langsung; b. pemeriksaan terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan; c. penelusuran terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan; dan d. Pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan pelaksanaan prosedur dan ketentuan peraturan perundangundangan. 40. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan verifikasi dokumen pengajuan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara? a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi dokumen pengajuan; c. mengawasi hasil verifikasi dokumen pengajuan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil pemeriksaan dokumen pengajuan calon yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu; d. penelusuran ketidakbenaran atau ketidakabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang diduga palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur kebenaran dan ketepatan penelitian persyaratan pengajuan bakal calon yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/ Kota. 41. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCS dengan cara? a. mengawasi secara langsung; 70



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



b. membuat posko aduan masyarakat terhadap DCS; dan c. memastikan kesesuain DCS yang diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan yang diajukan oleh Partai Politik. 42. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan klarifikasi atas masukan dan/atau tanggapan masyarakat dilakukan dengan cara? a. mengawasi secara langsung; dan b. memastikan klarifikasi atas masukan dan/atau tanggapan masyarakat dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 43. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCT dengan cara? a. mengawasi secara langsung; b. membuat posko aduan masyarakat terhadap DCT; c. memastikan kesesuain DCT yang ditetapkan dan diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan yang diajukan oleh Partai Politik. 44. Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap.. a. jumlah kursi anggota DPD untuk setiap daerah provinsi berjumlah 4 (empat) kursi; b. dukungan pemilih perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilu; dan c. verifikasi faktual terhadap dukungan Pemilih yang telah dinyatakan memenuhi syarat di setiap daerah kabupaten/kota.



BAGIAN VI Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota



71



45. Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap KPU Provinsi/ KIP Aceh dalam proses.. a. penerimaan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD yang berupa surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar nama pendukung dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; b. Penelitian Administrasi terhadap kesesuaian antara daftar nama pendukung dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; dan c. pengambilan sampel dukungan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di setiap daerah kabupaten/kota hasil Penelitian Administrasi pada daerah provinsi yang bersangkutan. 46. Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan? a. diajukan oleh Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya; b. jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil; c. disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan d. di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan. 47. Kapan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui media cetak, media elektronik, dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota? Selama 3 (tiga) Hari.



72



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



48. Dalam pengumuman pengajuan bakal calon mencantumkan? a. syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon; dan b. waktu dan tempat penyerahan dokumen pengajuan calon. 49. DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila? a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon; b. bakal calon meninggal dunia; atau c. bakal calon mengundurkan diri. 50. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota? Selama 7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya masa masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat. 51. Pengawasan pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu meliputi? a. b. c. d. e. f. g.



persyaratan pengajuan bakal calon; persyaratan bakal calon; pengumuman dan tata cara pengajuan bakal calon; penelitian persyaratan bakal calon; verifikasi; penyusunan dan pengumuman DCS; dan penyusunan dan pengumuman DCT.



BAGIAN VI Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota



73



52. Pengawasan pencalonan dilakukan dengan cara? a. pengawasan langsung; b. pemeriksaan terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan; c. penelusuran terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan; dan d. pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan pelaksanaan prosedur dan ketentuan peraturan perundangundangan. 53. Pengawasan terhadap penyerahan syarat pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon, dilakukan dengan cara? a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan dokumen pendaftaran; c. melakukan pemeriksanaan kelengkapan dokumen dan keterpenuhan syarat pengajuan bakal calon; dan d. meneliti pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon. 54. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara? a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon; dan c. mengawasi hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu.



74



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



55. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara? a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan dokumen perbaikan; c. mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan; dan d. mengawasi hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu. 56. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penelitian kegandaan dengan memastikan? a. KPU melakukan penelitian kegandaan untuk memastikan pemenuhan syarat calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. penelitian kegandaan dilakukan menggunakan Silon pada tahapan: 1). penelitian; 2). penelitian dokumen perbaikan; 3). sebelum penetapan DCS; 4). perbaikan DCS; dan 5). sebelum penetapan DCT; 57. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCS dilakukan dengan cara? a. mengawasi secara langsung; b. membuat posko aduan masyarakat terhadap DCS; dan



BAGIAN VI Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota



75



c. memastikan kesesuain DCS yang diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan yang diajukan oleh Partai Politik 58. Dalam hal terdapat ketidaktepatan dalam pengumuman DCS apa yang dilakukan Pengawas Pemilu? Memberikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 59. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan klarifikasi atas masukan dan/atau tanggapan masyarakat dilakukan dengan cara? a. mengawasi secara langsung; dan b. memastikan klarifikasi atas masukan dan/atau tanggapan masyarakat dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 60. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan perubahan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara? a. mengawasi secara langsung; b. mengawasi hasil verifikasi perubahan DCS; dan c. memastikan perubahan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan yang diajukan oleh Partai Politik. 61. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCT dilakukan dengan cara? a. mengawasi secara langsung; b. membuat posko aduan masyarakat terhadap DCS; dan



76



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



c. memastikan kesesuain DCT yang diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan yang diajukan oleh Partai Politik. 62. Laporan akhir tahapan pengawasan berupa? a. hasil kegiatan pengawasan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; c. penilaian kegiatan pengawasan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 63. Partai Politik calon Peserta Pemilu mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam? Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual penetapan Partai Politik dan pengundian nomor urut Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.



BAGIAN VI Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota



77



78



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN VII



KAMPANYE PEMILU



1. Kapan masa kampanye Pemilu 2024? Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024 (75 Hari) 2. Siapa yang disebut Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden? Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 3. Siapa yang disebut Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR? Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota. DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR. 4. Siapa pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi? Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota DPRD provinsi, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi. 5. Siapa Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota? Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. 6. Siapa Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD? Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. 80



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



7. Sejak kapan kampanye Pemilu melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye? Sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. 8. Berapa lama kampanye melalui iklan media massa cetak, elektronik dan internet serta rapat umum? Selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. 9. Berapa kali debat pasangan calon presiden dan wakil presiden? Debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali. 10. Berapa hari masa tenang sebelum pemungutan suara dalam Pemilu? Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. 11. Kapan masa tenang Pemilu 2024? Minggu, 11 Februari – Rabu, 13 Februari 2024 (3 hari/2 hari kerja) 12. Apa saja larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu? a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; BAGIAN VII Kampanye Pemilu



81



c. d. e. f.



g. h. i.



j.



menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/ atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.



13. Siapa saja yang dilarang untuk ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye dan dilarang diikut sertakan dalam kampanye Pemilu? a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di Lembaga nonstruktural; f. aparatur sipil negara;



82



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. kepala desa; i. perangkat desa; j. anggota badan permusyawaratan desa; dan k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. 14. Apa syarat kampanye bagi yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota? 1. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. menjalani cuti di luar tanggungan negara. 15. Siapa saja pejabat pemerintahan yang dilarang untuk melakukan Tindakan menguntungka atau merugikan dalam kampanye? Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. 16. Tindakan apa saja yang dapat dijatuhi sanksi bagi pelaksana dan tim Kampanye Pemilu dalam menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung? 1. tidak menggunakan hak pilihnya; 2. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; 3. memilih Pasangan Calon tertentu; 4. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau 5. memilih calon anggota DPD tertentu.



BAGIAN VII Kampanye Pemilu



83



17. Apa yang dimaksud dengan pesan kampanye? Pesan Kampanye Pemilu dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. 18. Siapa saja yang dapat melakukan pemberitaan kampanye Pemilu? Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media massa cetak media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda. 19. Dalam bentuk apa saja penyiaran kampanye Pemilu? Penyiaran Kampanye Pemilu dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/ atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat. 20. Dimana saja Iklan kampanye Pemilu dilakukan? Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial, dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat 21. Berapa batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu? Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu. 22. Berapa Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di radio untuk setiap Peserta Pemilu?



84



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu. 23. Berapa lama media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan? Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik. 24. Siapa pihak yang melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu? Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak. 25. Apa yang perlu dipertimbangkan oleh pelaksana kampanye dalam memasang alat peraga kampanye? Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 26. Pejabat negara yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dilarang melaksanakan kampanye, kecuali? Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai: a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden; b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU. BAGIAN VII Kampanye Pemilu



85



27. Berapa lama menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti untuk berkampanye kampanye? Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti kampanye 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. 28. Berapa lama Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti? Berapa lama Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. 29. Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara tersebut berupa? a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan; c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. 30.



86



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



31. Apa fokus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota? a. kesengajaan atau kelalaian anggota KPU Kabupaten/ Kota, sekretaris dan pegawai secretariat KPU Kabupaten/ Kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau b. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung. 32. Dalam melakukan pengawasan pelaksanan kampanye, Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan: a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu; b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana; c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota tentang pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti; d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu; dan/atau f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.



BAGIAN VII Kampanye Pemilu



87



33. Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye secara nasional, terhadap kemungkinan adanya? a. kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota b. melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau c. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung. 34. Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye bawaslu melakukan? a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu; b. menindaklanjuti temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana; c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang. adanya pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti; d. meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu kepada penegakan hukum terpadu; e. memberikan rekomendasi kepada KPU tentang dugaan, adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai



88



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



f.



sekretariat KPU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota KPU,



35. Jelaskan tentang kampanye Pemilu? a. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Kampanye dilaksanakan secara serentak oleh Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. c. Partai Politik Peserta Pemilu dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. d. Calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. e. Peserta Pemilu mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye 36. Prinsip pelaksanaan kampanye adalah? Kampanye dilaksanakan berdasarkan prinsip jujur, terbuka dan dialogis. 37. Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas? a. pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; b. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; BAGIAN VII Kampanye Pemilu



89



c. orang seorang; dan d. organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon. 38. Pasangan Calon, Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik wajib mendaftarkan Tim Kampanye kepada? a. KPU, untuk Tim Kampanye tingkat nasional; b. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Tim Kampanye tingkat provinsi; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan Tim Kampanye tingkat kecamatan dan/ atau desa atau sebutan lain/kelurahan. 39. Pendaftaran Tim Kampanye dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk? a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya; dan d. Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai arsip. 40. Pasangan Calon, Partai Politik, Gabungan Partai Politik, dan/atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada? a. KPU, untuk Pelaksana Kampanye tingkat nasional; b. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota.



90



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



41. Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR terdiri atas? a. b. c. d. e.



pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR; calon anggota DPR; Juru Kampanye; orang seorang; dan organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPR.



42. Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi terdiri atas? a. b. c. d. e.



pengurus partai politik Peserta Pemilu DPRD Provinsi; calon anggota DPRD Provinsi; Juru Kampanye; orang seorang; dan organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi.



43. Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas? a. b. c. d. e.



pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota; calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; juru Kampanye; orang seorang; dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota



44. Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPD terdiri atas? a. calon Anggota DPD; b. orang seorang; dan c. organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPD.



BAGIAN VII Kampanye Pemilu



91



45. Petugas Kampanye adalah.. a. terdiri dari seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye. b. menyelenggarakan kegiatan Kampanye; c. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau d. menyebarkan Bahan Kampanye. 46. Materi Kampanye meliputi.. a. visi, misi, program, dan/atau citra diri Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. visi, misi, program, dan/atau citra diri Partai Politik Peserta Pemilu untuk Kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan c. visi, misi, program, dan/atau citra diri Calon Anggota DPD untuk Kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPD. 47. Materi Kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis saat disampaikan kepada masyarakat harus dengan? a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; c. meningkatkan kesadaran hukum; d. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; e. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat; dan



92



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



f.



menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.



48. Materi Kampanye disampaikan dengan cara? a. sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; b. tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; c. mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Pemilih; d. bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; dan e. tidak bersifat provokatif. 49. Kampanye dapat dilakukan melalui metode? a. b. c. d. e. f. g. h. i.



pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; media sosial; iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan; rapat umum; debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.



50. Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas dengan cara? a. Pertemuan terbatas dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup. b. Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak BAGIAN VII Kampanye Pemilu



93



c.



3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional, 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota. Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara dan tema materi, serta Petugas Kampanye.



51. Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan tatap muka yang dilaksanakan dengan? a. Dilaksanakan secara interaktif. b. Pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; dan/atau di luar ruangan. c. Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di dalam ruangan, gedung tertutup, atau gedung terbuka dengan ketentuan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan d. Peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan. e. Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya. 52. Peserta Pemilu dapat mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye dalam bentuk? a. b. c. d. e. f. g.



94



selebaran (flyer); brosur (leaflet); pamflet; poster; stiker; pakaian; penutup kepala;



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



h. i. j. k. l.



alat minum/makan; kalender; kartu nama; pin; dan/atau alat tulis.



53. Bahan Kampanye dapat disebarkan pada? Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum. 54. Stiker sebagai bahan kampanye dilarang ditempel di tempat umum, yaitu? a. b. c. d. e. f. g. h.



tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung atau fasilitas milik pemerintah; lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.



55. Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye meliputi.. a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul. 56. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dilarang berada di.. a. b. c. d.



tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)



BAGIAN VII Kampanye Pemilu



95



57. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye ditetapkan dengan… a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Kampanye di wilayah provinsi; dan b. Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Kampanye di wilayah kabupaten/kota. 58. Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial dengan cara.. a. Akun Media Sosial dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi. b. Desain dan materi pada Media Sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. c. Desain dan materi dalam Media Sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. 59. Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial dengan cara… a. Materi Iklan Kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. b. Materi Iklan Kampanye dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. 60. Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum dapat dilaksanakan.. a. di lapangan; b. stadion;



96



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



c. alun-alun; atau d. tempat terbuka lainnya. 61. Pelaksanaan rapat umum wajib memperhatikan.. a. daya tampung tempat b. rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat 62. Penyiaran Kampanye oleh lembaga penyiaran dapat dilakukan dalam bentuk.. a. siaran monolog; b. dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar; c. debat Peserta Pemilu; dan/atau d. jajak pendapat. 63. Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa atau sebutan lain/ lurah dilarang.. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu. 64. Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang.. a. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. b. Larangan meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.



BAGIAN VII Kampanye Pemilu



97



65. Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk.. a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c. memilih Pasangan Calon tertentu; d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu 66. Partai Politik yang melanggar larangan ketentuan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye dikenai sanksi administratif, berupa.. a. peringatan tertulis; b. penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau c. penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran. 67. Pengawasan pelaksanaan Kampanye meliputi pengawasan Kampanye Peserta Pemilu terdiri atas.. a. b. c. d. e. f. g. h. i.



98



pengawasan Tim Kampanye; pengawasan materi dan/atau ujaran Kampanye; pengawasan Kampanye yang dilarang; pengawasan Kampanye di luar jadwal; pengawasan pemberitaan dan penyiaran Iklan Kampanye; pengawasan Kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatannya; pengawasan praktik politik uang dalam Kampanye; pengawasan pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum dan debat kandidat; dan pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye.



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



68. Dalam melaksanakan Pengawasan Kampanye Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan.. a. b. c. d.



penyusunan standar tata laksana pengawasan; penyusunan peta kerawanan; menentukan fokus pengawasan tahapan Kampanye; melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; e. pengawasan langsung; f. investigasi; dan g. pengawasan partisipatif. 69. Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Tim Kampanye tingkat nasional di KPU paling lama? 1 (satu) hari sebelum dimulainya Masa Kampanye. 70. Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Tim Kampanye tingkat daerah provinsi di KPU Provinsi paling lama? 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa Kampanye. 71. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Tim Kampanye tingkat daerah kabupaten/kota, Tim Kampanye tingkat daerah kecamatan, dan/atau Tim Kampanye tingkat daerah kelurahan/desa paling lama? 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Kampanye. 72. Pengawasan terhadap penggantian Tim Kampanye yang yang dilakukan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye paling lama? 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye. 73. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan atas pendaftaran Tim Kampanye Pasangan Calon dengan memastikan..



BAGIAN VII Kampanye Pemilu



99



a. Tim Kampanye terdaftar di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; b. pendaftaran Tim Kampanye dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan; c. keterbukaan akses data dan penyampaian daftar nama Tim Kampanye kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama Tim Kampanye yang telah didaftarkan pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. 74. Pengawas Pemilu memastikan Partai Politik Pemilu anggota DPR melakukan pendaftaran Pelaksana Kampanye paling lama? 1 (satu) Hari sebelum dimulainya pelaksanaan Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. 75. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan atas pendaftaran Pelaksana Kampanye dengan memastikan.. a. ketepatan waktu pendaftaran; b. mendapatkan daftar nama Pelaksana Kampanye; dan c. daftar nama Pelaksana Kampanye bukan pihak yang dilarang terlibat sebagai Pelaksana Kampanye. 76. Pengawas Pemilu memastikan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota melakukan pendaftaran Pelaksana Kampanye paling lama? 1 (satu) Hari sebelum dimulainya pelaksanaan Kampanye kepada KPU Kabupaten/Kota.



100



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



77. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan atas pendaftaran Pelaksana Kampanye dengan memastikan.. a. ketepatan waktu pendaftaran; b. mendapatkan daftar nama Pelaksana Kampanye; dan c. daftar nama Pelaksana Kampanye bukan pihak yang dilarang terlibat sebagai Pelaksana Kampanye. 78. Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPD dilakukan oleh.. a. calon anggota DPD; b. orang seorang; dan c. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. (2) Pelaksanaan pengawasan Kampanye untuk Pemilu anggota DPD dilakukan pada tingkat daerah provinsi dan tingkat daerah kabupaten/ kota. (3) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan atas pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan: a. ketepatan waktu pendaftaran; b. mendapatkan daftar nama Pelaksana Kampanye; dan c. daftar nama Pelaksana Kampanye bukan pihak yang dilarang terlibat sebagai Pelaksana Kampanye. 79. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pemberian hadiah perlombaan dalam bentuk barang dengan memastikan.. a. perlombaan dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa Kampanye; dan b. pemberian hadiah dalam bentuk barang secara akumulatif paling banyak senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk para juara pada setiap perlombaan yang disesuaikan dengan harga pasar.



BAGIAN VII Kampanye Pemilu



101



80. Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa.. a. peringatan tertulis; b. penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau c. penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran. 81. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri terhadap… a. keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan b. kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye 82. Dalam melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri, Pengawas Pemilu melakukan… a. identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas; b. identifikasi potensi keterlibatan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri; c. koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berjenjang serta KASN; dan d. kerja sama dengan pemantau Pemilu dan media massa serta masyarakat untuk mengawasi.



102



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



83. Dalam melaksanakan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri, dilakukan dengan cara.. a. mencatat dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah; dan b. mengawasi dugaan pelanggaran upaya mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri; 84. Dalam menyusun kajian dugaan pelanggaran terhadap setiap temuan dan laporan dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri, dilaksanakan dengan cara.. a. Dugaan pelanggaran ketentuan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dituangkan dalam rekomendasi. b. Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi kepada TNI atau Polri secara berjenjang dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian. c. Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi kepada KASN melalui Bawaslu dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian. d. Dalam hal kajian bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri, penanganan dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak ditindaklanjuti.



BAGIAN VII Kampanye Pemilu



103



104



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN VIII



DANA KAMPANYE PEMILU



1. Siapa yang bertanggung dalam dalam dana kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden? Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. 2. Darimana dana kampanye presiden dan wakil presiden diperoleh?



a. Pasangan Calon yang bersangkutan; b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.



3. Apa yang dimaksud dengan dana kampanye dari pihak lain? Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. 4. Berapa batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain di pemilihan presiden dan wakil presiden? 1. Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 2. Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). 5. Apa syarat penyumbang dana kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden? 1. Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana, harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU. 2. Pemberi sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas.



106



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



6. Dimana Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berupa uang ditempatkan? Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berupa uang wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon pada bank. 7. Kapan pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dilaksanakan? Dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. 8. Siapa yang bertanggung jawab dalam kegiatan kampanye anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota? Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing. 9. Darimana dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diperoleh? 1. partai politik; 2. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan 3. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. 10. Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk apa saja?



BAGIAN VIII Dana Kampanye Pemilu



107



11. Dana Kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan dimana? Dana Kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank. 12. Kapan pembukuan dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota? Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. 13. Bagaimana sifat sumbangan dari pihak lain dalam dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota? Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 ayat (2) huruf c bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. 14. Berapa batasan dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota? 1. sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 tidak melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 2. sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). 15. Siapa yang bertanggung jawab dalam kegiatan kampanye Pemilu anggota DPD? Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DPD masing-masing. 108



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



16. Darimana sumber dana kampanye Pemilu anggota DPD? 1. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan 2. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. 17. Kapan pembukuan dana kampanye anggota DPD? Dana Kampanye Pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggota DPD yang bersangkutan. Pembukuan dana Kampanye Pemilu dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah calon anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. 18. Berapa Batasan sumbangan dana kampanye pemilu calon anggota DPD? 1. sumbangan pihak lain perseorangan tidak melebihi Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 2. sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak melebihi Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 19. Kapan pasangan calon dan tim kampanye memberikan laporan awal dana kampanye? Pasangan Calon dan tim kampanye di tingkat pusat wajib: memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon dan tim kampanye kepada KPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.



BAGIAN VIII Dana Kampanye Pemilu



109



20. Kapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memberikan laporan awal dana kampanye? Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU. Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. 21. Kapan calon anggota DPD memberikan laporan awal dana kampanye? Calon anggota DPD Peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. 22. Kapan laporan dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye presiden dan wakil presiden disampaikan? Laporan dana kampanye Pasangan Calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. 23. Kapan laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu disampaikan? Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.



110



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



24. Kapan laporan dana kampanye anggota DPD disampaikan? Laporan dana kampanye calon anggota DPD Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. 25. Bagaimana melaporan penyumbang dalam dana kampanye? Laporan penerimaan dana Kampanye ke KPU mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. 26. Kapan Kantor Akuntan Publik (KAP) menyampaikan hasil audit? Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan. 27. Kapan KPU memberitahuan hasil audit? KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye Peserta Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dan kantor akuntan publik. 28. Kapan KPU mengumumkan hasil pemeriksaan dana kampanye Pemilu? KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana Kampanye Pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan. 29. Apa syarat yang dipenuh untuk ditetapkan sebagai kantor publik oleh KPU di setiap provinsi?



BAGIAN VIII Dana Kampanye Pemilu



111



1. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye Pemilu tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu dan/ atau tim kampanye; 2. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye Pemilu bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik, atau pengurus Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon. 30. Bagaimana jika pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan? Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. 31. Bagaimana jika calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye sampai batas waktu yang ditentukan? Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu, calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. 32. Bagaimana jika pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kempanye Pemilu?



112



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. 33. Bagaimana jika calon anggota DPD peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye? Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon. 34. Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari? 1. pihak asing; 2. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; 3. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; 4. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau 5. pemerintah desa dan badan usaha milik desa. 35. Bagaimana jika pesera pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye ketika menerima sumbangan dari pihak yang dilarang? Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan dilarang menggunakan dana tersebut dan BAGIAN VIII Dana Kampanye Pemilu



113



wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir. 36. Bagaimana menggunakan anggaran pemerintah dan badan usaha milik negara untuk kampanye? Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye. 37. Dana Kampanye berbentuk? a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. 38. Dana Kampanye yang berbentuk uang meliputi? Penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. 39. Dana Kampanye yang berbentuk barang meliputi? Benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. 40. Dana Kampanye yang berbentuk jasa meliputi? Pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.



114



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



41. LADK Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pembukuan yang memuat informasi? 1. RKDK; 2. Saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; 3. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK; 4. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain; dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing Pasangan Calon 42. LADK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD adalah pembukuan yang memuat informasi? 1. RKDK; 2. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumberperolehan; 3. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK; 4. penerimaan sumbangan yang bersumber dari PartaiPolitik dan pihak lain; dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak Partai Politik. 43. LADK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD adalah pembukuan yang memuat informasi? 1. RKDK; 2. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumbr perolehan; 3. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK; 4. penerimaan sumbangan yang bersumber dari pihaklain; dan 5. Nomor Pokok Wajib Pajak Calon Anggota DPD. BAGIAN VIII Dana Kampanye Pemilu



115



44. LPPDK Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pembukuan yang memuat? Seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon yang menyajikan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa disertai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyajian laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye menggunakan pendekatan aktivitas. 45. Kapan pembukuan LPPDK pasangan calon presiden dan wakil presiden? Pembukuan LPPDK dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon dan ditutup 8 (delapan) Hari setelah hari pemungutan suara. 46. LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD adalah pembukuan yang memuat? Seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik dilampiri dengan laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya. LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa disertai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyajian LPPDK menggunakan pendekatan aktivitas. 47. Kapan pembukuan LPPDK bagi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD? Pembukuan LPPDK dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 8(delapan) Hari setelah hari pemungutan suara.



116



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



48. LPPDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD adalah pembukuan yang memuat? Seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Calon Anggota DPD yang menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa disertai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyajian LPPDK menggunakan pendekatan aktivitas. 49. Kapan pembukuan LPPDK bagi calon anggota DPD? Pembukuan LPPDK dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Calon Anggota DPD dan ditutup 8 (delapan) Hari setelah hari pemungutan suara. 50. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Dana Kampanye sesuai dengan tingkatannya dilakukan terhadap kepatuhan, kebenaran, akuntabilitas, dan transparansi pelaporan Dana Kampanye yang meliputi? 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



sumber Dana Kampanye; RKDK; LADK; LPSDK; batasan Dana Kampanye; LPPDK; dan audit Dana Kampanye.



51. Pengawasan dana kampanye dilakukan dengan cara.. 1. melakukan pengawasan langsung; 2. memeriksa kebenaran, akuntabilitas, dan kelengkapan laporan; dan 3. memastikan kepatuhan waktu pelaporan.



BAGIAN VIII Dana Kampanye Pemilu



117



52. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LADK sesuai dengan tingkatannya dengan.. a. b. c. d. e. f.



memastikan kepatuhan pelaporan; memastikan ketepatan waktu pelaporan; memeriksa kelengkapan laporan; memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan; memeriksa identitas pemberi sumbangan; memastikan sumbangan sesuai dengan jumlah nominal batas Dana Kampanye; g. memeriksa bukti laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; dan h. mencatatkan kelebihan sumbangan dan sumbangan yang tidak sah. 53. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPPDK sesuai dengan tingkatannya terhadap laporan transaksi penerimaan dan pengeluaran dimulai dari masa Kampanye hingga berakhirnya masa Kampanye dilaksanakan dengan: a. memastikan kepatuhan pelaporan; b. memastikan ketepatan waktu pelaporan; c. memastikan penerimaan Dana Kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang; d. memeriksa terkait kelebihan sumbangan; e. memeriksa kelengkapan laporan; f. memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan; g. memeriksa identitas pemberi sumbangan; h. memeriksa kesesuaian sumbangan dengan jumlah nominal batasan Dana Kampanye; i. mencatatkan kelebihan sumbangan dan sumbangan yang tidak sah; dan j. memeriksa bukti laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.



118



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN IX



PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA



1. Siapa yang bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara? Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2. Apa saja yang disebut dengan perlengkapan pemungutan suara? 1. kotak suara; 2. surat suara; 3. tinta; 4. bilik pemungutan suara; 5. segel; 6. alat untuk mencoblos pilihan; dan 7. tempat pemungutan suara. 3. Berapa lama perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima KPPS? Paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. 4. Siapa yang dapat diajak Kerjasama oleh KPU dalam distribusi dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara? Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 5. Apa saja yang termuat dalam surat suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden? Surat suara untuk Pasangan Calon memuat foto, nama, nomor unit, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.



120



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



6. Apa saja yang termuat dalam surat suara untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor unit partai politik, nomor unit dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan. 7. Apa saja yang termuat dalam surat suara untuk anggota DPD? Surat suara untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan. 8. Berapa jumlah surat suara yang dicetak? Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU. 9. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara ulang? Jumlah surat suara untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 10. Bagaimaan jika terjadi kelebihan pencetakan surat suara? Kelebihan cetakan Surat Suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU wajib dimusnahkan dengan disaksikan oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat. 11. Apa pekerjaan tim pengawas yang dibentuk KPU dalam pengamanan terhadap percetakan dan penghitungan surat suara? a. mengawasi dan mengamankan desain, plat cetak, dan dokumen digital master Surat Suara sebelum dan setelah digunakan BAGIAN IX Perlengkapan Pemungutan Suara



121



b. c. d. e. f. g. h.



untuk Pencetakan, serta menyegel dan menyerahkannya kepada KPU; mengawasi Pencetakan untuk menjaga kualitas cetakan Surat Suara; memverifikasi jumlah hasil cetak Surat Suara yang sesuai dengan ketentuan; memverifikasi jumlah Surat Suara yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan; memverifikasi jumlah Surat Suara yang telah dikirim ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; memverifikasi jumlah Surat Suara yang masih tersimpan di Percetakan; menandatangani berita acara hasil Pencetakan bersama Percetakan; dan membuat laporan hasil Pencetakan secara berkala kepada KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.



12. Apa yang perlu diperhatikan dalam pengepakan oleh percetakan? a. bahan Pengepakan harus menggunakan bahan yang berkualitas baik; b. kemasan menggunakan plastik untuk mencegah kerusakan Surat Suara; c. pengepakan dilakukan dengan baik, teliti, rapi, dan tidak merusak Surat Suara; d. setiap kemasan diberi label berdasarkan jenis Surat Suara dan ditulis nama KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, daerah pemilihan, isi jumlah lembar, serta nomor dan jumlah boks; dan e. melampirkan surat pengantar yang memuat rincian jumlah dan peruntukannya.



122



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



13. Tempat Penyimpanan surat suara harus memenuhi persyaratan.. a. b. c. d.



areal gudang bebas banjir; instalasi listrik cukup memadai; pintu gerbang yang aman; dinding, lantai, dan atap gudang berkualitas baik dan menjamin keamanan barang; e. pengaturan udara atau ventilasi gudang cukup baik; f. tersedia palet/ganjal barang; g. letak gudang mudah dilalui sarana transportasi; h. tersedia alat pemadam kebakaran dan anti rayap; i. terjaminnya keamanan di lingkungan lokasi gudang; dan j. tersedianya alat pemindahan barang. 14. Pada tahap persiapan Pendistribusian Surat Suara dari Percetakan ke KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU melakukan.. a. menyusun rencana Pendistribusian Surat Suara; b. menetapkan pembagian wilayah Pendistribusian Surat Suara; c. menyusun rencana moda angkutan melalui darat, laut, dan udara dengan berdasarkan pada skala prioritas dan kondisi geografis ke daerah tujuan; d. mengoordinasikan rencana Pendistribusian dengan Percetakan atau dengan penyedia layanan distribusi yang ditunjuk sesuai kesepakatan antara KPU dan Percetakan; dan e. melakukan sinkronisasi jadwal Pendistribusian Surat Suara dengan KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan penyedia layanan distribusi. 15. KPU memastikan distribusi dengan melakukan pengawasan dengan cara.. a. memeriksa Surat Suara yang akan dikirim ke daerah tujuan sesuai dengan alokasi kebutuhan yang telah ditetapkan oleh KPU;



BAGIAN IX Perlengkapan Pemungutan Suara



123



b. memeriksa setiap pelaksanaan pengiriman yang telah mendapat kepastian dari penyedia layanan distribusi dengan cara menyampaikan informasi melalui media komunikasi yang tersedia ke alamat tujuan; c. memastikan Surat Suara yang telah dikirim sesuai dengan alamat tujuan serta dalam keadaan baik, utuh, dan selamat; dan d. membuat laporan perkembangan pelaksanaan Pendistribusian Surat Suara sesuai jadwal dan/atau tahapan 16. Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dilaksanakan berdasarkan prinsip? a. b. c. d. e. f.



a. tepat jumlah; b. tepat jenis; c. tepat sasaran; d. tepat waktu; e. tepat kualitas; dan f. efisien.



17. Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan perencanaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya terhadap? Penentuan standar dan spesifikasi, penentuan kebutuhan dan proses Pengadaan atau lelang Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu. 18. Pengawasan perlengkapan dilakukan dengan memastikan? a. tersusunnya jadwal kegiatan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; b. telah ditentukannya jenis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan kebutuhan;



124



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



c.



telah ditentukannya jumlah Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan kebutuhan; dan d. telah ditentukannya spesifikasi teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. 19. Pengawasan perlengkapan peyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan cara? a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. melakukan pengawasan secara langsung. 20. Yang dimaksud dukungan Perlengkapan Lainnya dalam perlengkapan pemungutan suara adalah.. a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n.



sampul kertas; tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban, dan saksi; karet pengikat surat suara; lem/perekat; kantong plastik; pena bolpoin (ballpoint); gembok atau alat pengaman lainnya; spidol; formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya; stiker kotak suara; tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; alat bantu tunanetra; daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap; dan salinan daftar pemilih tetap.



21. Kotak suara yang diadakan untuk pemungutan suara di TPS terdiri dari 5 (lima) jenis kotak suara, masing-masing untuk menyimpan.. a. surat suara Pasangan Calon; b. surat suara calon anggota DPR; c. surat suara calon anggota DPD; BAGIAN IX Perlengkapan Pemungutan Suara



125



d. surat suara calon anggota DPRD Provinsi; dan e. surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota 22. Jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang disediakan.. a. sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu dan Wakil Presiden di setiap kabupaten/kota; b. sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu DPR untuk setiap Dapil; c. sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu DPD untuk setiap Dapil; d. sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu DPRD Provinsi untuk setiap Dapil; dan e. sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.



Presiden anggota anggota anggota anggota



23. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat.. a. b. c. d.



foto Pasangan Calon; nama Pasangan Calon; nomor urut Pasangan Calon; tanda gambar Partai Politik dan/atau tanda gambar Gabungan Partai Politik pengusul Pasangan Calon.



24. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat.. a. tanda gambar Partai Politik; b. nomor urut Partai Politik; dan c. nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. 25. Ukuran surat suara bervariasi dengan ketentuan.. a. surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disesuaikan dengan jumlah Pasangan Calon;



126



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



b. surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan jumlah Partai Politik; dan c. surat suara untuk Pemilu anggota DPD disesuaikan dengan jumlah calon anggota DPD 26. Alat untuk mencoblos pilihan disediakan 1 (satu) set pada setiap bilik pemungutan suara di TPS, terdiri atas.. a. paku untuk mencoblos; b. bantalan/alas coblos; dan c. meja untuk mencoblos. 27. Pengawas Pemilu memastikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dilaksanakan berdasarkan prinsip.. a. b. c. d. e. f.



tepat jumlah; tepat jenis; tepat sasaran; tepat waktu; tepat kualitas; dan efisien.



28. Pengawasan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan memastikan.. a. tersusunnya jadwal kegiatan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; b. telah ditentukannya jenis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan kebutuhan; c. telah ditentukannya jumlah Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan kebutuhan; dan d. telah ditentukannya spesifikasi teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. BAGIAN IX Perlengkapan Pemungutan Suara



127



29. Pengawasan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan cara..



a. berkoordinasi dengan KPU beserta jajarannya untuk mendapatkan data dan informasi, yang meliputi: 1). jadwal Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; 2). jenis perlengkapan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang akan diadakan; 3). spesifikasi teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang akan diadakan; 4). mekanisme Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang akan digunakan; 5). peta atau zona Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; dan 6). mekanisme pengamanan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan b. memberikan saran perbaikan jika ditemukan potensi permasalahan dan pelanggaran terhadap proses perencanaan. 30. Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masingmasing melakukan pengawasan pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu terhadap pelaksanaan produksi dan pencetakan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya untuk memastikan.. a. kepatuhan KPU dalam menentukan pengadaan jenis, standar, dan spesifikasi teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



128



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



b. kepatuhan perusahaan pemenang lelang dalam Pengadaan perlengkapan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya terhadap kesesuaian standar spesifikasi teknis Perlengkapan Pemungutan Suara yang ditetapkan oleh KPU; c. ketepatan waktu Pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya oleh perusahaan pemenang lelang; d. kesesuaian jumlah Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang diproduksi dengan jumlah yang seharusnya diproduksi oleh perusahaan pemenang lelang jika terdapat kelebihan atau kekurangan jumlah suara; e. terjaminnya pengamanan pada saat proses Pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; f. kelebihan Pengadaan Surat Suara yang diproduksi langsung dimusnahkan oleh perusahaan pemenang lelang dengan disaksikan oleh petugas KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; dan g. perusahaan Pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya tidak terafiliasi dengan Peserta Pemilu tertentu.



BAGIAN IX Perlengkapan Pemungutan Suara



129



130



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN X



PEMUNGUTAN SUARA



1. Kapan pemungutan suara Pemilu 2024? Rabu, 14 Februari 2024 2. Siapa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS? 1. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan; 2. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; 3. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan 4. penduduk yang telah memiliki hak pilih. 3. Bagaimana mekanisme pemilih untuk dapat memilih di TPS lain? Pemilih dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain untuk memilih: 1. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; 2. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke. kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; 3. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; 4. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/ kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; dan 5. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya. 4. Bagaimana jika ada pemilih yang memiliki KTP Elektronik tetapi tidak terdaftar di DPT atau DPT Tambahan?



132



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta. Penduduk yang telah memiliki hak pilih diberlakukan ketentuan sebagai berikut: 1. memilih di TPS yang ada di rukun tetangga/rukun warga sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik; 2. mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KPPS setempat; dan 3. dilakukan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara di, TPS setempat selesai. 5. Dalam UU 7 Tahun 2017, berapa jumlah pemilih Pemilu untuk setiap TPS? Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang. 6. Bagaimana cara menentukan lokasi TPS? TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia. 7. Berapa jumlah surat suara di setiap TPS? Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2% (dua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan. 8. Sebutkan proses dan pihak yang terlibat dalam pemungutan suara? 1. Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS. 2. Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih. 3. Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.



BAGIAN X Pemungutan Suara



133



4. Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS. 5. Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS. 6. Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 7. Saksi yang harus menyerahkan mandat tertulis dan Pasangan Calon/tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS. 8. Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi? 1. penyiapan TPS; 2. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, Pasangan Calon, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota di TPS; dan 3. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS. 9. Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi? 1. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; 2. rapat pemungutan suara; 3. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS; 4. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan, suara; dan 5. pelaksanaan pemberian suara.



134



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



10. Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara? 1. mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 2. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan 3. mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. 11. Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melaksanakan? 1. 2. 3. 4. 5. 6.



membuka kotak suara; mengeluarkan seluruh isi kotak suara; mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan; memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.



12. Bagaimana prinsip pemberian kesempatan memilih di TPS? Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih. 13. Bagaimana jika pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak? Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.



BAGIAN X Pemungutan Suara



135



14. Bagaimana jika pemilih keliru dalam memberikan suara? Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali. 15. Apakah pemilih disabilitas dapat dibantu dalam memberikan suaranya? Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihan Pemilih. 16. Apa tugas pengawas pemilu jika terdapat penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara? Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS. KPPS wajib menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas Pemilu. 17. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi? Bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 18. Pemungutan suara ulang wajib diulang apabila? Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:



136



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 19. Bagaimana proses pemungutan ulang? 1. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan, menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. 2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan, kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. 3. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. 4. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. 20. Apa yang dimaksud dengan penghitungan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang? Penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang surat suara di TPS, rekapitulasi suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.



BAGIAN X Pemungutan Suara



137



21. Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi? 1. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; 2. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; 3. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; 4. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; 5. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; 6. saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; 7. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan;dan/atau 8. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. 22. Jika terjadi hal-hal yang memungkinkan adanya penghitungan suara ulang, siapa yang dapat mengusulkan penghitungan ulang tersebut? Saksi Peserta Pemilu atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan. 23. Kapan penghitungan suara ulang dilaksanakan? Penghitungan ulang surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. 24. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan? a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang 138



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya; d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan. 25. Siapa yang dapat mengusulkan rekapitulasi penghitungan suara ulang? Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, saksi Peserta Pemilu atau Bawaslu Kabupaten /Kota, dan Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan. 26. Kapan rekapitulasi penghitungan suara ulang dilaksanakan? Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/ Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/ tanggal pelaksanaan rekapitulasi. 27. Bagaimana jika terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK? Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan. BAGIAN X Pemungutan Suara



139



28. Kapan penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK? Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK. 29. Bagaimana cara penghitungan suara ulang TPS di PPK? Penghitungan suara ulang untuk TPS dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK 30. Bagaimana jika terjadi perbedaan antara jumlah suara dalam sertifikat rekapituasli hasil penghitungan suara dari PPK dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota? Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/ Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan. 31. Bagaimana jika terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPU Kabupaten/ Kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi? Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPU Kabupaten/Kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu 140



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. 32. Bagaimana jika terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPU Provinsi dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU? Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPU Provinsi dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan. 33. Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah… a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb di TPS c. Pemilik KTP-el atau Penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat untuk dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal Pemungutan Suara, dan didaftarkan dalam DPK 34. Dalam memberikan suara di TPS, Pemilih menunjukkan formulir pemberitahuan memilih dan KTP-el atau identitas lain Kepada KPPS. Identitas lain berupa.. a. b. c. d.



Suket; Kartu Keluarga; Paspor; atau Surat Izin Mengemudi BAGIAN X Pemungutan Suara



141



35. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain. Keadaan tertentu tersebut meliputi.. a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; d. menjalani rehabilitasi narkoba; e. menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; g. pindah domisili; h. tertimpa bencana alam; dan/atau i. bekerja di luar domisilinya. 36. Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih.. a. calon anggota DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/ kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya; b. calon anggota DPD, apabila pindah memilih ke kabupaten/ kota lain dalam satu provinsi; c. Pasangan Calon, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; d. calon anggota DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya; dan/atau e. calon anggota DPRD kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya. 37. Dalam PKPU, Jumlah Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang dengan memperhatikan..



142



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau nama lain; b. kemudahan Pemilih ke TPS; c. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; d. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu Pemungutan Suara. 38. Dalam hal sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara terdapat formulir pemberitahuan memilih KPU yang tidak dapat diserahkan kepada Pemilih maka.. Ketua KPPS mengembalikan formulir pemberitahuan memilih kepada PPS. PPS menerima pengembalian formulir menggunakan Berita Acara. Penyusunan Berita Acara Pengembalian formulir Model C6KPU oleh PPS dapat dibantu oleh KPPS. 39. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS yang dibuat pada lokasi.. a. di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas; b. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau nama lain; dan c. memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. 40. Pembuatan TPS harus sudah selesai paling lambat? 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. 41. TPS dapat diadakan di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan… a. apabila diadakan di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan BAGIAN X Pemungutan Suara



143



orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara; atau b. apabila diadakan di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara. 42. Paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara, Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai? a. tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS; dan b. pembagian tugas anggota KPPS. 43. Rapat Pemungutan Suara dihadiri oleh? Saksi dan/atau Pengawas TPS. 44. Sebelum rapat Pemungutan Suara, ketua KPPS bersama anggota KPPS, dan Saksi serta Pengawas TPS yang hadir melaksanakan kegiatan? a. memeriksa TPS dan perlengkapannya; b. memasang salinan DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada papan pengumuman; c. menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara untuk masingmasing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS; d. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan; e. menerima surat mandat dari Saksi; dan f. memberikan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi dan Pengawas TPS.



144



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



45. Saksi wajib memenuhi ketentuan.. a. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; b. membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat Pemungutan Suara dilaksanakan, yang ditandatangani oleh: 1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/ kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 2. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan 3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD. 46. Tata cara pemberian suara pada Surat Suara adalah.. a. memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS; b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos; c. menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku; d. pemberian suara pada Surat Suara Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik Pengusul dalam satu kotak; e. pemberian suara pada Surat Suara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon dalam Partai Politik yang sama; dan f. pemberian suara pada Surat Suara Pemilu anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.



BAGIAN X Pemungutan Suara



145



47. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara? a. menunjukkan KTP-el. b. memberikan suara 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir. c. memberikan suara di TPS sesuai dengan alamat desa/ kelurahan, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir. d. KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di TPS. e. Dalam hal Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat. f. TPS lain yang terdekat masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el. 48. Bagaimana Pemungutan suara di TPS dapat diulang? Apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan. 49. Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan.. a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih



146



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. 50. Penghitungan Suara ulang meliputi.. a. penghitungan ulang Surat Suara di TPS; atau b. penghitungan ulang Surat Suara di PPK. 51. Penghitungan ulang Surat Suara di TPS dapat diulang apabila.. a. kerusuhan yang mengakibatkan Penghitungan Suara tidak dapat dilanjutkan; b. penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; c. penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; d. penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas; g. penghitungan Suara dilakukan di tempat lain di tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau h. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih. 52. Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU melakukan.. a. memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi; b. menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara ulang, dengan memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi; dan BAGIAN X Pemungutan Suara



147



c.



merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.



53. Dalam pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU melakukan.. a. memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Penghitungan Suara ulang di TPS Pasca putusan Mahkamah Konstitusi; b. menyusun dan menetapkan tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Penghitungan Suara ulang dengan tetap memperhatikan rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam amar/putusan Mahkamah Konstitusi; dan c. merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi. 54. Penetapan penundaan pelaksanaan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara dilakukan oleh? a. KPU/KIP Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pelaksanaan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara meliputi 1 (satu) atau beberapa kelurahan/desa atau nama lain; b. KPU/KIP Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pelaksanaan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara meliputi 1 (satu) atau beberapa kecamatan; atau c. KPU Provinsi/KIP Aceh atas usul KPU/KIP Kabupaten/ Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemungutan dan/ atau Penghitungan Suara meliputi 1 (satu) atau beberapa kabupaten/kota. 55. Pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terhadap..



148



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



a. potensi kerawanan pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; b. akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih; c. ketersediaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; dan d. kepatuhan KPPS atau KPPSLN dalam menjalankan tata cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 56. Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dengan cara.. a. melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan sesuai dangan tata cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; b. melakukan pemetaan dan potensi kerawanan pada pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; dan c. melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada Peserta Pemilu serta patroli pengawasan bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. 57. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan berdasarkan potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara terhadap.. a. kampanye pada hari Pemungutan Suara; b. pemberian uang atau materi lainnya; c. keterlibatan pihak yang dilarang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. manipulasi perolehan suara.



BAGIAN X Pemungutan Suara



149



58. Pengawas Pemilu melakukan upaya pencegahan terjadinya praktik larangan pemberian uang atau materi lainnya dan pengawasan terhadap netralitas kepada pihak yang dilarang terlibat, dengan melakukan.. a. pemetaaan kerawanan wilayah; b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat; c. kampanye larangan dalam Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara melalui media tatap muka, media sosial dan media lainnya; d. patroli pengawasan sebelum hari Pemungutan Suara, bersama dengan pihak terkait; dan e. himbauan kepada seluruh pihak tentang larangan dan sanksi pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 59. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Pemilih yang berhak menggunakan hak suara di TPS dengan cara.. a. memastikan keakuratan data Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; b. memastikan penggunaan hak pilih terhadap Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; c. melakukan pemeriksaan pemberian suara di TPS bagi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan; d. memastikan pelayanan yang dilakukan oleh KPU terhadap Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; e. melakukan pencermatan terhadap Pemilih yang terdaftar dalam DPTb; dan f. melakukan koordinasi dengan KPU dalam memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb tidak terdaftar di dalam DPT pada TPS tempat asal dan pada TPS tempat memilih.



150



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



60. Pengawasan ketersedian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya dalam pelaksanan Pemungutan Suara dengan memastikan.. a. ketersediaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS; b. kelebihan Surat Suara diamankan dan dibuatkan berita acara; c. surat Suara yang kurang untuk dipenuhi dan dibuatkan berita acara; dan d. surat Suara yang tertukar segera mendapatkan penggantian dan dibuatkan berita acara. 61. Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penghitungan suara dengan cara.. a. memastikan rapat Penghitungan Suara dimulai setelah Pemungutan Suara berakhir; b. memastikan sarana dan prasarana Penghitungan Suara tersedia dan sesuai dengan ketentuan; c. memastikan Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup serta dicatat dengan tulisan yang jelas; d. memastikan KPPS membuka kotak suara disaksikan oleh semua yang hadir; e. memastikan KPPS mengeluarkan dan menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir dan mencatat jumlahnya; f. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS bersangkutan; g. memastikan penentuan suara sah dan tidak sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memastikan tata cara penulisan penghitungan jumlah suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; BAGIAN X Pemungutan Suara



151



i.



memastikan Penghitungan Suara dicatat secara benar dalam formulir catatan hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. memastikan kesesuaian dan kebenaran data dalam formulir catatan hasil Penghitungan Suara dan berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara yang di catat oleh KPPS; k. memastikan KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara; l. memastikan KPPS memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara kepada Saksi Peserta Pemilu dan Pengawas TPS pada hari yang sama; m. memastikan KPPS mengumumkan hasil Penghitungan Suara paling lama 7 (tujuh) hari di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik; dan memastikan penyerahan kotak suara dan Surat Suara hasil pemungutan dan Penghitungan Suara dari TPS oleh PPS kepada PPK.



152



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN XI



PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILU



1. Siapa saja yang terlibat dalam proses penghitungan suara?



a) Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS dilaksanakan oleh KPPS. b) Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS disaksikan oleh. saksi Peserta c) Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS diawasi oleh Pengawas TPS. d) Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.



2. Kapan penghitungan suara di TPS dilaksanakan?



Penghitungan suara di TPS dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.



3. Kapan penghitungan suara di TPS dilakukan?



Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 204



4. Siapa saja yang terlibat dalam penghitungan suara Pemilu di TPS?



1. KPPS melakukan penghitungan suara Peserta Pemilu di dalam TPS. 2. Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu di dalam TPS. 3. Pengawas TPS mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu di dalam TPS. 4. Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu di luar TPS. 5. Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu yang dilakukan secara terbuka untuk umum di luar TPS.



5. Sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS menghitung?



154



1. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap; 1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024







2. jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain; 3. jumlah surat suara yang tidak terpakai; 4. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan 5. sisa surat suara cadangan.



5. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila?



1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan 2. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.



6. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila?



1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan 2. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD, provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.



7. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila?



1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan 2. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.



8. Bagaimana KPPS melakukan penghitungan suara?







1. Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung. 2. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup. 3. Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.



BAGIAN XI Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu



155



9. Siapa yang dapat menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran?



Peserta Pemilu, saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/ Pengawas TPS, dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS.



10. Siapa yang dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara?



Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



11. Bagaimana jika keberatan diterima?



Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.



12. Apa yang dilakukan oleh KPPS setelah selesai melakukan penghitungan?







156



1. KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN. 2. KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama. 3. KPPS wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara. 4. KPPS wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan perolehan suara kepada PPS.



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024











5. Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS wajib diawasi oleh Pengawas TPS beserta Panwaslu Kelurahan/Desa dan wajib dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan. 6. Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK wajib diawasi oleh Panwaslu Kecamatan dan wajib dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.



13. Bagaimana PPS mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara?



PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.



14. Bagaimana proses rekapitulasi suara Pemilu di kecamatan?















1. PPK membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPS. 2. PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan 3. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali. 4. PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 5. PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tempat umum. BAGIAN XI Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu



157







6. PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten /Kota.



15. Bagaimana proses laporan dan penanangan dugaan pelanggaran dalam rekapitulasi penghitungan di PPK?











1. Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada PPK. 2. Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada PPK. 3. PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.



16. Apa yang dilakukan oleh PPK setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai?



PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dari TPS dalam kotak suara tersegel serta berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu di tingkat PPK yang dilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan TPS.



17. Bagaimana rekapitulasi penghitungan perolehan Suara di Kabupaten/Kota?



158



1. KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPK. 1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



















2. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. 4. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu 5. KPU Kabupaten/Kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. 6. KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi: hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, PPS, PPK, Bawaslu. Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. 7. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara Peserta Pemilu kepada masyarakat melalui media massa.



18. Bagaimana proses penanganan dugaan pelanggaran atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota?











1. Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. 2. Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran; penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota. 3. KPU Kabupaten/Kota wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.



BAGIAN XI Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu



159



19. Bagaimana proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di provinsi?



















1. KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota. 2. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu. 3. KPU Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. 4. KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. 5. KPU Provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. 6. KPU Provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU. 7. KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara Peserta Pemilu kepada masyarakat melalui media massa.



20. Bagaimana proses penanganan dugaan pelanggaran atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota?







160



1. Bawaslu Provinsi wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau. kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. 2. Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi.



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024







3. KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.



21. Bagaimana rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional?



1. KPU membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPU Provinsi. 2. KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu, dalam 3. rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. 4. KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi 5. hasil. penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. 6. KPU mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu 7. KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. 8. KPU menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat 9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu dan 10. Bawaslu. 11. KPU mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara. Peserta Pemilu kepada masyarakat melalui media massa.



22. Kapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan?



Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024



23. Bagaimana proses penanganan dugaan pelanggaran atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota?



1. Bawaslu wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan: BAGIAN XI Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu



161











dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan, perolehan suara Peserta Pemilu. 2. Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada KPU. 3. KPU wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.



24. Bagaimana pengawasan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara?











162



1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan 2. melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara. yang dilaksanakan oleh 3. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK. 4. Pengawasan dilakukan terhadap dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan. dan/atau kesalahan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. 5. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melaporkan adanya pelanggaran, 6. penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 7. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan KPPS yang melakukan 8. pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



25. Apa yang dimaksud dengan penetapan hasil Pemilu?







1. Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas perolehan suara Pasangan Calon. 2. Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta perolehan suara calon anggota DPD. 3. KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.



26. Berapa lama KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional?



KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.



27. Berapa lama KPU Provinsi menetapkan hasil Pemilu di provinsi?



KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.



28. Berapa lama KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilu di Kabupaten/Kota?



KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.



29. Berapa persen ambang batas perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR?



Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara BAGIAN XI Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu



163



sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. 30. Berapa persen ambang batas perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRP Provinsi dan Kabupaten/Kota?



Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.



31. Bagaimana sistem penghitungan perolehan kursi di DPR dan DPRD?



Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.



32. Bagaimana ketentuan penetapan perolehan suara presiden dan wakil presiden?















164



1. Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. 2. Dalam hal tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan tersebut, 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 3. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 4. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024







peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih, luas secara berjenjang. 5. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.



33. Bagaimana penetapan perolehan kursi Pemilu?



1. Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu DPR ditetapkan oleh KPU. 2. Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi. 3. Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/ kota ditetapkan Kabupaten/Kota.



34. Siapa yang menetapkan calon terpilih?



1. Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh KPU. 2. Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi. 3. Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten /Kota.



35. Bagaimana mekanisme penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota?



Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara.



BAGIAN XI Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu



165



36. Bagaimana mekanisme penetapan calon terpilih anggota DPD?



Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama, calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan. Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih. KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.



37. Bagaimana mekanisme pemberitahuan calon terpilih anggota DPR dan DPRD?



Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan.



38.Bagaimana mekanisme pemberitahuan calon terpilih anggota DPD?



Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU. Pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggota. DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur dan KPU Provinsi yang bersangkutan.



39. Bagaimana mekanisme penggantian calon terpilih?



a) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: 1. meninggal dunia;



166



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024















2. mengundurkan diri; 3. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau 4. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik. uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



b) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. c) Calon terpilih anggota DPD diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. d) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan.



40. Bagaimana KPU menetapkan pasangan calon terpilih presiden dan wakil presiden?







1. KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai Pasangan Calon terpilih, dengan ketentuan; memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi; dan perolehan suara sah tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah provinsi di Indonesia. 2. Dalam hal tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi, KPU menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua. BAGIAN XI Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu



167























3. Dalam hal berdasarkan perolehan suara terbanyak terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dengan jumlah perolehan suara yang sama, Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua. 4. Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dengan jumlah perolehan suara terbanyak yang sama, penentuan peringkat pertama dan kedua untuk dipilih kembali dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. 5. Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak kedua, penentuan Pasangan Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. 6. Perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang merupakan Pasangan Calon yang unggul di provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang lebih banyak. 7. Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.



41. Bagaimana KPU menentukan penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota?







168



1. KPU menetapkan ambang batas perolehan suara Pemilu anggota DPR paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. 2. Suara sah secara nasional merupakan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR.



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



















3. Penentuan persentase perolehan suara Partai Politik yang memenuhi ambang batas dilakukan dengan cara membagi perolehan suara sah setiap Partai Politik secara nasional dengan jumlah seluruh perolehan suara sah Partai Politik secara nasional dikalikan 100% (seratus persen). 4. Perolehan suara sah Partai Politik secara nasional, berdasarkan Keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara secara nasional. 5. Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap Dapil. 6. Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.



42. Bagaimana KPU menentukan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap partai politik?











KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dalam rapat pleno terbuka dengan ketentuan: a. menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik; b. membagi suara sah setiap Partai Politik dengan bilangan pembagi 1 (satu), dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh) dan seterusnya; c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi. BAGIAN XI Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu



169



43. Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan..







1. meninggal dunia; 2. mengundurkan diri; 3. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; 4. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau 5. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kampanye Pemilu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.



44. Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/Kota melakukan..



1. klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu. 2. melakukan klarifikasi dengan cara berkoordinasi dengan Partai Politik untuk memastikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan: 1. telah mengundurkan diri dengan sah; 2. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik; atau 3. telah menjadi anggota Partai Politik lain;



170



3. berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan; dan



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



4. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian. 45. Apa kondisi yang mengakibatkan Pemilu lanjutan?







1. Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan. 2. Pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.



46. Apa kondisi yang mengakibatkan Pemilu susulan?







1. Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan. Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan. 2. Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.



47. Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh? 1. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan. Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/ desa; 2. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa. kecamatan; 3. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/ kota; atau 4. KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan Pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi.



BAGIAN XI Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu



171



48. Apakah Presiden bisa menetapkan Pemiliu lanjutan atau Pemilu susulan?



Dalam hal Pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan, Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.



49. Apa peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pemilu?



1. penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; 2. penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; 3. pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundangundangan Pemilu; 4. pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu; 5. kelancaran transportasi pengiriman logistik; 6. pemantauan kelancaran Penyelenggaraan Pemilu; dan 7. kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.



50. Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan dengan cara?







172



1. Panwascam dibantu oleh PPL dan Pengawas TPS melakukan pengawasan rekapitulasi pada tingkat kecamatan; 2. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil pada tingkat daerah kabupaten/kota; dan 3. Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil pada tingkat daerah provinsi.



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



51. PPL atau Pengawas TPS melakukan pengawasan hasil penghitungan suara di TPS yang akan disampaikan oleh KPPS kepada PPK melalui PPS dengan cara?



1. memeriksa keutuhan kotak suara dan dokumen pendukung yang akan diserahkan kepada PPK melalui PPS; 2. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel; 4. memastikan KPPS membuat surat pengantar penyerahan kotak suara kepada PPK melalui PPS; dan 5. memastikan KPPS menyerahkan kotak suara kepada PPS pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.



52. PPL memastikan penyerahan kotak suara yang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama disebabkan karena?



1. 2. 3. 4.



keadaan geografis; jarak tempuh; cuaca; dan/atau ketersediaan transportasi yang kurang memadai.



BAGIAN XI Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu



173



174



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN XII



PEMANTAUAN PEMILU DAN PARTISIPASI MASYARAKAT



1. Siapa yang disebut dengan Pemantau Pemilu 1. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah; 2. lembaga pemantau pemilihan dan luar negeri; 3. lembaga pemilihan luar negeri; dan 4. perwakilan negara sahabat di Indonesia. 2. Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan? 1. bersifat independen; 2. mempunyai sumber dana yang jelas; dan 3. teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. 3. Apa tambahan syarat bagi pemantau luar negeri? Khusus pemantau dari luar negeri, harus memenuhi persyaratan: 1. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; 2. memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan 3. memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 4. Bagaimana proses pendafataran pemantauan Pemilu? 1. Pemantau Pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota 176



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



2. Pemantau Pemilu mengembalikan formulir registrasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi: a). profil organisasi/lembaga; b). memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan; c). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga; d). nama dan jumlah anggota pemantau; e). alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah; f). rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan g). nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru. 3. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu 4. Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi. 5. Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi, pemantau Pemilu yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan Pemilu. 6. Khusus pemantau yang berasal dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri. 5. Dimana wilayah kerja pemantau Pemilu? 1. Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. BAGIAN XII Pemantauan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat



177



2. Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsi harus mendapatkan 3. persetujuan Bawaslu dan wajib melapor ke Bawaslu Provinsi masing-masing. 4. Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu Provinsi dan wajib melapor ke Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. 5. Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh Bawaslu. 6. Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu adalah… a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia; b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu; c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS; d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjan berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. e. Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu. 7. Kewajiban Pemantau Pemilu adalah…. a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu;



178



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



c.



d. e. f.



g. h. i. j.



k.



melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan; menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administrative kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan; menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu; menghormati adat istiadat dan budaya setempat; bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan; menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten /Kota.



8. Pemantau Pemilu dilarang: 1. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu; 2. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; 3. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang Penyelenggara Pemilu; 4. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu; 5. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu; 6. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dan atau kepada Peserta Pemilu; BAGIAN XII Pemantauan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat



179



7. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia; 8. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan 9. pemantauan; 10. masuk ke dalam TPS; dan/atau 11. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu. 9. Apa bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilu? 1. 2. 3. 4.



sosialisasi Pemilu; pendidikan politik bagi Pemilih; survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan penghitungan cepat hasil Pemilu.



10. Apa ketentuan dari partisipasi masyarakat dalam Pemilu? 1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu; 2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu; 3. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan 4. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar. 11. Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan? 1. berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; 2. bersifat independen; 3. mempunyai sumber dana yang jelas; dan 4. terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.



180



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



12. Tata cara Akreditasi Pemantau Pemilu dilaksanakan melalui tahapan? 1. pendaftaran; 2. penelitian administrasi; dan 3. Akreditasi. 13. Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan? 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara. 14. Pemantau Pemilu yang melakukan perubahan rencana pemantauan dengan ketentuan? 1. perubahan lebih dari 1 (satu) daerah provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu serta wajib melapor ke Bawaslu Provinsi setempat; dan 2. perubahan lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota pada 1 (satu) provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu dan wajib melapor ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota setempat. 15. Bawaslu menerbitkan sertifikat Akreditasi bagi Pemantau Pemilu yang telah lolos penelitian administrasi sebagai bukti atau tanda izin melakukan pemantauan sesuai dengan? Wilayah kerja pemantauan. 16. Akreditasi Pemantau Pemilu berlaku sejak? Sejak diterbitkannya sertifikat Akreditasi dan berlaku secara efektif mulai tahapan tertentu apabila pemantauan diajukan tidak seluruh tahapan Pemilu. 17. Tanda pengenal Pemantau Pemilu memuat informasi yang terdiri atas?



BAGIAN XII Pemantauan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat



181



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



nama Pemantau Pemilu; nama anggota Pemantau Pemilu; pas foto diri terbaru anggota Pemantau Pemilu; wilayah kerja pemantauan; nomor dan tanggal Akreditasi; pengesahan Ketua Bawaslu; dan masa berlaku Akreditasi Pemantau Pemilu.



18. Sebutkan Kode Etik Pemantaaun?











182



1. Non Partisan dan Netral Pemantau Pemilu wajib menjaga sikap independen, non partisan dan tidak memihak (imparsial). 2. Tanpa Kekerasan (Non Violence) Pemantau Pemilu dilarang membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan. 3. Menghormati Peraturan Perundang-Undangan dan Adat Istiadat dan Budaya Setempat Pemantau Pemilu wajib menghormati segenap peraturan perundangundangan yang berlaku dan adat istiadat dan budaya setempat. 4. Kesukarelaan Pemantau Pemilu dalam menjalankan tugasnya secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab. 5. Integritas Pemantau Pemilu dilarang melakukan tindakan penghasutan atau provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilih. 6. Kejujuran Pemantau Pemilu wajib melaporkan hasil pemantauannya secara jujur sesuai dengan fakta yang ada. 7. Obyektif Informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistemik dan dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan.



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024















8. Kooperatif Pemantau Pemilu dilarang mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya. 9. Transparan Pemantau Pemilu bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya. 10. Kemandirian Pemantau Pemilu bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan, tanpa mengharapkan pelayanan dari Penyelenggara Pemilu atau Pemerintah Daerah. 11. Berjanji untuk Patuh pada Kode Etik ini Setiap orang yang berpartisipasi dalam pemantauan Pemilu harus membaca dan memahami Kode Etik serta harus menandatangani janji untuk mematuhinya.



BAGIAN XII Pemantauan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat



183



184



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN XIII



SENGKETA PROSES PEMILU



1. Sengketa proses pemilu terjadi antara? Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. 2. Obyek sengketa meliputi? a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan/penghindaran antarpeserta Pemilu; dan/atau c. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. 3. Bagaimana Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. 2. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu. 3. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. pihak termohon; dan c. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. 4. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan 186



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. 4. Bagaimana Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu 1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu. 2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan. 3. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. 4. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/ Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi. 5. Pemohonan sengketa proses Pemilu terdiri atas? a. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU; b. Partai Politik Peserta Pemilu; c. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon sementara; d. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam DCT; e. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; f. bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU; g. calon anggota DPD; h. h. bakal Pasangan Calon; dan i. Pasangan Calon. BAGIAN XIII Sengketa Proses Pemilu



187



6. Termohon dalam sengketa proses Pemilu terdiri atas.. a. KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu; dan b. Partai Politik Peserta Pemilu, calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, atau Pasangan Calon untuk sengketa antarpeserta. 7. Bagaimana sifat putusan bawaslu tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu? 1. Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan: a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan c. penetapan Pasangan Calon. 2. Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara. 3. Seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. 8. Bagaimana penyelesaian Sengketa proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara? Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.



188



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



9. Sengketa proses Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara? a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. b. KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon, dan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap. 10. Bagaimana tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara? a. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu ke pengadilan tata usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. b. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu. c. Dalam hal pengajuan gugatan kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tata usaha negara. d. Apabila dalam waktu penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima e. Terhadap putusan tidak dapat dilakukan upaya hukum. f. Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. g. Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. BAGIAN XIII Sengketa Proses Pemilu



189



h. KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari kerja. 11. Siapa yang dimaksud dengan majelis khusus tata usaha negara Pemilu? 1. Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses Pemilu dibentuk majelis khusus yang terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan pengadilan tata usaha negara. 2. Hakim khusus ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. 3. Hakim khusus adalah hakim yang telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun. 4. Hakim khusus selama menangani sengketa tata usaha negara Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. 5. Hakim khusus harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu. 12. Apa yang dimaksud dengan sengketa proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu? Sengketa proses pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara Partai Politik calon Peserta Pemilu dengan KPU yang terjadi akibat diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. 13. Bagaimana sengketa tersebut diselesaikan? Penyelesaian sengketa diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu.Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu, dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.



190



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



14. Sengketa proses Pemilu meliputi ? a. sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu; dan b. sengketa yang terjadi antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu 15. Sengketa proses Pemilu terjadi karena? a. hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain; atau b. hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, c. sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota. 16. Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/ Kota berupa keputusan dan/atau berita apa yang tidak dapat dijadikan obyek sengketa? 1. surat keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,atau Bawaslu Kabupaten/Kota; 2. surat keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan tindak lanjut dari penanganan sentra penegakan hukum terpadu atau putusan pengadilan terkait Tindak Pidana Pemilu yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap; atau 3. surat keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan hasil penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu.



BAGIAN XIII Sengketa Proses Pemilu



191



17. Mekanisme penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dilakukan dengan cara? 1. menerima Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; 2. melakukan verifikasi formal dan verifikasi materiil Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; 3. melakukan Mediasi antar pihak yang bersengketa; 4. melakukan proses Adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan 5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu. 18. Mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi antar Peserta Pemilu dilakukan dengan cara? 1. menerima Permohonan penyelesaian sengketa prosesPemilu; 2. melakukan verifikasi formal dan verifikasi materiil Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; 3. melakukan Mediasi terhadap para pihak yang bersengketa;dan 4. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu apabila tidak tercapai mufakat diantara para pihak yang bersengketa. 19. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama? 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Permohonan yang diajukan Pemohon. 20. Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas? 1. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU; 2. Partai Politik Peserta Pemilu; 3. bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU; 4. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon tetap; 5. bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkandiri kepada KPU; 192



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



6. calon anggota DPD; 7. bakal Pasangan Calon; dan 8. Pasangan Calon. 21. Pihak pemberi keterangan dalam proses sengketa didengar keterangannya berdasarkan.. a. permintaan Pemohon atau Termohon kepada Bawaslu,Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. kebutuhan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota 22. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi antara peserta dengan Penyelenggara Pemilu dapat diajukan dengan cara.. a. langsung, yaitu diajukan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat BawasluKabupaten/Kota; atau b. tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. 23. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama? 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU/ KIP Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. 24. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan tahapan.. a. b. c. d. e.



pimpinan Mediasi menyampaikan pernyataan pembuka; penyampaian kronologis permasalahan dari para pihak; perundingan kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu; penyusunan kesepakatan para pihak oleh mediator; dan penandatangan berita acara kesepakatan atau ketidaksepakatan. BAGIAN XIII Sengketa Proses Pemilu



193



25. Majelis Adjudikasi penyelesaian sengketa Bawaslu dipimpin oleh majelis sidang paling sedikit? 3 (tiga) Anggota Bawaslu, terdiri atas1 (satu) Anggota Bawaslu sebagai ketua majelis sidang dan dibantu oleh 2 (dua) Anggota Bawaslu sebagai anggota majelis sidang. 26. Alat bukti dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu terdiri atas? a. b. c. d. e. f.



surat; keterangan Pemohon dan Termohon; keterangan Saksi; keterangan Ahli; informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikdan/atau hasil cetakannya;dan/atau pengetahuan majelis sidang.



27. Adjudikasi dilaksanakan dengan tahapan? a. b. c. d. e. f.



penyampaian pokok Permohonan Pemohon; jawaban Termohon; tanggapan pihak terkait; pembuktian; kesimpulan para pihak; dan putusan.



28. Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/ Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali? a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan c. penetapan Pasangan Calon.



194



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



29. S a l i n a n p u t u s a n B a w a s l u , B a w a s l u P r o v i n s i , a t a u BawasluKabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan kepada Pemohon, Termohon, dan pihak terkait paling lambat? 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusandibacakan. 30. KPU, KPU/KIP Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama? 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakan. 31. Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila? Terdapat kesalahan penerapan hukum dan/atau kekhilafan majelis. 32. Pemohon yang dirugikan atas putusan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan Koreksi Putusan paling lama? 1 (satu) hari kerja setelah putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dibacakan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 33. Bawaslu menerbitkan hasil koreksi paling lama? 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal Permohonan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/ Kota diterima. 34. Hasil koreksi Bawaslu dapat berupa? a. menolak Permohonan koreksi Pemohon; atau b. menerima Permohonan koreksi Pemohon.



BAGIAN XIII Sengketa Proses Pemilu



195



35. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi dengan menerbitkan putusan baru paling lama? 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 36. Bagaimaan perselisihan hasil Pemilu dilakukan? a. Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. b. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu. c. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 37. Bagaimaan tata cara penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu? a. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan basil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. b. Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. c. Dalam hal pengajuan permohonan kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama



196



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi. d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. 38. Bagaimana proses perselisihan penetapan perolehan suara hasil presiden dan wakil presidan? a. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. b. Keberatan hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. c. Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi. d. KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. e. Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada: a). Majelis Permusyawaratan Rakyat; b). Presiden; c). KPU; d). Pasangan Calon; dan e). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon 39. Dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memenuhi kriteria..



BAGIAN XIII Sengketa Proses Pemilu



197



a. b. c. d. e. f. g.



berintegritas; netralitas; profesionalitas; memiliki soliditas; tidak memiliki konflik kepentingan; memiliki kemampuan berkomunikasi; dan memiliki kinerja yang baik.



40. Dalam mempersiapkan pemberian keterangan, Pengawas Pemilu melakukan.. a. menghimpun dan mengolah data hasil pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu dari Pengawas Pemilu di setiap tingkatan terkait pokok permohonan; b. menyusun keterangan tertulis; c. melakukan konsultasi kepada Bawaslu untuk Bawaslu Provinsi; dan d. melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. 41. Pengawas Pemilu dalam menyusun keterangan tertulis sesuai dengan.. a. b. c. d.



198



pokok permohonan; data hasil pengawasan; putusan rapat pleno; dan dokumen dan bukti.



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN XIV



PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU



1. Bagaimana penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu? a. Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. b. Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. c. Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. 2. Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat.. a. b. c. d.



nama dan alamat pelapor; pihak terlapor; waktu dan tempat kejadian perkara; dan uraian kejadian.



3. Hasil pengawasan ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama.. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. 4. Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama?



200



Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



5. Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS paling lama?



7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.



6. Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut dan kajian dilakukan paling lama? Paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. 7. Apa yang dimaksud dengan pelanggaran administratif Pemilu? Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran administrative tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. 8. Bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu? a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu. b. Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang. c. Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka.



BAGIAN XIV Penanganan Pelanggaran Pemilu



201



d. Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi. e. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. f. Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa: a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu 9. Berapa lama KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran administrasi? KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. 10. Bagaimana penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif? 1. Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. 2. Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan



202



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



4.



5.



6.



7.



8.



menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu. Keputusan KPU dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan. Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung. Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU, KPU wajib menetapkan kembali sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.



11. Bagaimaan jika putusan Bawaslu tidak ditindaklanjuti? Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP. 12. Bagaimana tata cara penanganan tindak Pidana Pemilu? a.



Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu. BAGIAN XIV Penanganan Pelanggaran Pemilu



203



b.



c.



Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu. Laporan dugaan tindak pidana Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian.



13. Berdasarkan apa penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu? Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pemilu. 14. Apa syarat penyelidik dan penyidik dapat ditetapkan sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu? a. b. c.



telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Pemilu; cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.



15. Berapa lama penyelidik menyampaikan kepada penyidik ketika menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pemilu? Penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pemilu, hasil penyelidikannya disertai berkas perkara disampaikan kepada penyidik paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. 204



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



16. Berapa lama penyidik menyampaikan hasil penyidikannya dan penyampaian hasil kepada penuntut umum? a.



b.



c.



d.



Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas harus sudah menyampaikan Kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. Penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka.



17. Bagaimana proses tindak pidana pemilu di pengadilan? a.



b. c.



Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang Pemilu. Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana Pemilu dilakukan oleh majelis khusus. Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa.



BAGIAN XIV Penanganan Pelanggaran Pemilu



205



d.



e.



f.



g.



h. i. j.



k.



Dalam hal putusan pengadilan diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima. Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima. Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Putusan pengadilan harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Putusan pengadilan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh jaksa. Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan Salinan putusan pengadilan harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan.



18. Siapa yang dimaksud dengan majelis khusus tindak pidana Pemilu? a.



b.



206



Majelis khusus terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu. Hakim khusus ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



c.



d.



e.



Hakim khusus harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun. Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Hakim khusus harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu.



19. Jelaskan apa yang dimaksud sentra penegakan hukum terpadu? a.



b. c.



d. e.



f.



g. h.



Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu. Gakkumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Gakkumdu terdiri atas penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penyidik dan penuntut menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Penyidik dan penuntut diperbantukan sementara dan tidak diberikan tugas lain dari instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu. Pihak instansi asal memberikan penghargaan kepada penyidik dan penuntut yang telah menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gakkumdu dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat Gakkumdu. Sekretariat Gakkumdu melekat pada sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.



BAGIAN XIV Penanganan Pelanggaran Pemilu



207



i. j.



k.



Anggaran operasional Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu. Untuk pembentukan Gakkumdu di luar negeri, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai Gakkumdu diatur dengan Peraturan Bawaslu. Peraturan Bawaslu disusun secara bersama oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu. Peraturan Bawaslu ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dalam forum rapat dengar pendapat.



20. Dugaan Pelanggaran Pemilu berasal? Temuan atau Laporan. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. 21. Apa yang dimaksud dengan Penindakan? Merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari Temuan/Laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. 22. Proses penanganan pelanggaran meliputi.. a. b. c. d. e. f.



208



temuan/penerimaan Laporan; pengumpulan alat bukti; klarifikasi; serta penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi yang berwenang; pengkajian; dan/atau pemberian rekomendasi.



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



23. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Hasil pengawasan yang terdapat dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan dan diputuskan dalam.. Rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN sebagai Temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir yang memuat paling sedikit: a. b. c. d.



pengawas Pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran; batas waktu Temuan; pihak terlapor; dan peristiwa dan uraian kejadian.



24. Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir paling lama? 2 (dua) hari sejak Laporan diterima. 25. Kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu merupakan? Kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau tidak, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. 26. Syarat formil dugaan pelanggaran Pemilu meliputi.. a. b. c.



identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; pihak terlapor; waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan



BAGIAN XIV Penanganan Pelanggaran Pemilu



209



d.



kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/ atau kartu identitas lain.



27. Syarat materil dugaan pelanggaran meliputi.. a. b. c. d.



peristiwa dan uraian kejadian; tempat peristiwa terjadi; saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan bukti.



28. Jenis dugaan pelanggaran adalah.. a. b. c. d.



Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Pelanggaran Administratif Pemilu; Tindak Pidana Pemilu; dan/atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.



29. Hasil kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan berupa.. a.



b.



c.



210



dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan/atau dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif yang diterima oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diteruskan untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; dugaan Tindak Pidana Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dan syarat materil, diregistrasi dan dilakukan pembahasan pada Gakkumdu untuk ditindaklanjuti; dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dan syarat materil diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan Pelanggaran Pemilu;



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



d.



e.



dugaan pelanggaran peraturan perundangundangan lainnya yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materil diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran; dan/atau dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.



30. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang memenuhi syarat formil dan materil diberi nomor Laporan dan dicatatkan dalam buku register penerimaan Laporan paling lama? 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. 31. Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama? 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. 32. Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam waktu? 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran. 33. Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan? Informasi awal. 34. Informasi awal dapat berupa.. a.



informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di kantor Pengawas Pemilu;



BAGIAN XIV Penanganan Pelanggaran Pemilu



211



b. c.



informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan Pengawas Pemilu; atau informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik, atau di situs resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota



35. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan Investigasi atas informasi awal untuk? Menemukan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu. 36. Dalam hal melakukan Investigasi, Pengawas Pemilu dapat meminta bahan keterangan yang dibutuhkan dengan.. a. b.



mengundang pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu; menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilu; dan/atau c. dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pengawas Pemilu menuangkan ke dalam berita acara klarifikasi, penyerahan data, dokumen, dan/atau barang.



37. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, paling lama? 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi. 38. Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama? 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. 212



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



39. Pengawas Pemilu membuat surat undangan klarifikasi yang dituangkan dalam formulir, ditujukan kepada? Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli yang memuat jadwal klarifikasi dan undangan untuk menghadiri klarifikasi atau pemberian keterangan. 40. Surat undangan klarifikasi disampaikan kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lama? 1 (satu) hari sebelum klarifikasi atau pemberian keterangan. 41. Kajian dugaan Pelanggaran Pemilu dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk. Kajian dugaan pelanggaran tersebut menggunakan sistematika kajian yang paling sedikit memuat.. a. b. c. d. e.



kasus posisi; data; kajian; kesimpulan; dan rekomendasi;



42. Hasil kajian terhadap Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran digunakan untuk menentukan.. a. b. c. d. e.



Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; Tindak Pidana Pemilu; Pelanggaran Administratif Pemilu; pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya; atau bukan pelanggaran.



43. Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama? 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan kajian Pengawas Pemilu. BAGIAN XIV Penanganan Pelanggaran Pemilu



213



44. Penerusan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu dilakukan paling lama? 14 (empat belas) hari Penerusan Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu dilampiri dengan berkas Temuan/Laporan dan dokumen hasil penanganan pelanggaran 45. Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen penanganan pelanggaran atas keluarnya rekomendasi/penerusan Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama? 2 (dua) hari sejak permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu. 46. Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen penanganan pelanggaran atas keluarnya rekomendasi/penerusan Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama? 2 (dua) hari sejak permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu. 47. Penanganan tindak pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu berdasarkan asas.. a. b. c. d. e. f.



keadilan; kepastian; kemanfaatan; persamaan di muka hukum; praduga tidak bersalah; dan legalitas.



48. Penanganan tindak pidana Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip… a. b. c.



214



kebenaran; cepat; sederhana;



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



d. e.



biaya murah; dan tidak memihak.



49. Keanggotaan Gakkumdu terdiri atas.. a. b. c.



pengawas Pemilu; polri; dan Kejaksaan Agung.



50. Penyidik Tindak Pidana Pemilu yang ditempatkan di Gakkumdu merupakan Penyidik Polri memenuhi persyaratan.. a. b. c.



telah mengikuti pelatihan khusus mengenai Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana Pemilu; cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin



51. Jaksa yang ditempatkan di Gakkumdu merupakan Penuntut Umum yang memiliki kualifikasi.. a. b.



Kompetensi dan pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun. diperbantukan sementara dan menjalankan tugas secara penuh waktu serta tidak diberikan tugas lain dari instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu.



BAGIAN XIV Penanganan Pelanggaran Pemilu



215



216



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN XV



SOSIALISASI, PENDIDIKAN PEMILIH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT



1. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan dilaksanakan pada.. a. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; c. Pemilu anggota DPD. 2. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat bertujuan untuk? a. menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program Pemilu; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu; dan c. meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu. 3. Sasaran dalam pelaksanaan Sosialisasi Pemilu, meliputi siapa saja? a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p.



218



keluarga; pemilih pemula; pemilih muda; pemilih perempuan; pemilih penyandang disabilitas; pemilih berkebutuhan khusus; kaum marjinal; komunitas; keagamaan; relawan demokrasi; dan warga internet (netizen); masyarakat umum; media massa; partai Politik Peserta Pemilu; pengawas; pemantau Pemilu Dalam Negeri dan Pemantau Pemilu Luar Negeri;



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



q. organisasi kemasyarakatan; r. masyarakat adat; dan s. instansi pemerintah. 4. Pemilih berkebutuhan khusus mencakup masyarakat di wilayah mana saja? Perbatasan atau terpencil, penghuni lembaga permasyarakatan, pasien dan pekerja rumah sakit, pekerja tambang lepas pantai, perkebunan, dan kelompok lain yang terpinggirkan. 5. Materi sosialisasi pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih adalah.. a. konsep dasar tentang hak memilih; b. tahapan dan jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih; c. mekanisme pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih; d. penggunaan sistem informasi dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih; e. mekanisme penyelesaian perselisihan dalam pemutakhiran data dan penetapan daftar Pemilih; f. jenis-jenis daftar Pemilih; dan g. peran serta masyarakat, Partai Politik, pengawas Pemilu dan pemerintah dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. 6. Materi sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu adalah.. a. tata cara pemungutan dan penghitungan suara; b. tata cara rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu; c. tata cara penetapan pasangan calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden;



BAGIAN XV Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat



219



d. tata cara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan e. tata cara penetapan calon terpilih anggota DPD. 7. Metode yang digunakan dalam menyampaikan materi Sosialisasi Pemilu melalui… a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l.



forum warga; komunikasi tatap muka; media massa; bahan sosialisasi; alat peraga sosialisasi; mobilisasi sosial; pemanfaatan budaya populer; pemanfaatan budaya lokal/tradisional; laman resmi papan pengumuman media kreasi; dan/atau bentuk lain yang memudahkan masyarakat untuk dapat menerima Informasi Pemilu dengan baik.



8. Sebagai upaya meningkatkan Partisipasi Masyarakat, penyelenggara Pemilu berwenang… a. mengatur ruang lingkup pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik pada tahap penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi Pemilu; b. mengatur pihak yang dapat berpartisipasi yang mencakup orang, kelompok orang, badan hukum dan/atau masyarakat adat; dan c. menolak atau menerima Partisipasi Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan 9. Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, masyarakat berhak untuk..



220



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



a. memperoleh informasi publik terkait dengan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik terkait dengan Pemilu; c. berpendapat atau menyampaikan pikiran, lisan dan tulisan; d. ikut serta dalam proses penyusunan kebijakan atau Peraturan KPU terkait Pemilu; e. ikut serta dalam setiap tahapan Pemilu; f. ikut serta dalam evaluasi dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu; g. melakukan konfirmasi berdasarkan hasil pengawasan atau Pemantauan Pemilu; dan h. memberi usulan tindak lanjut atas hasil pengawasan atau Pemantauan Pemilu. 10. Keterlibatan masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu terdiri atas.. a. keterlibatan dalam penyusunan kebijakan atau peraturan; b. keterlibatan dalam tahapan Pemilu; dan/atau c. keterlibatan dalam evaluasi Penyelenggaraan Pemilu. 11. Pendidikan Pemilih dilakukan dengan tujuan.. a. b. c. d.



membangun pengetahuan Pemilih; menumbuhkan kesadaran Pemilih; meningkatkan partisipasi Pemilih; dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan masyarakat tentang Pemilu.



12. Pendidikan Pemilih dapat ditujukan kepada.. a. b. c. d.



Pemilih Pemilih Pemilih Pemilih



pemula; muda; perempuan; penyandang disabilitas;



BAGIAN XV Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat



221



e. f. g. h. i. j.



Pemilih berkebutuhan khusus; kaum marjinal; komunitas; keagamaan; relawan demokrasi; dan/atau warga internet (netizen).



13. Masyarakat dapat melakukan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dengan cara.. a. Survei tentang perilaku Pemilih; b. Survei tentang hasil Pemilu; c. Survei tentang kelembagaan Pemilu seperti Penyelenggara Pemilu, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau d. Survei tentang Pasangan Calon.



222



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN XVI



PENCEGAHAN POTENSI PELANGGARAN DAN SENGKETA PEMILU



1. Bagaimana Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses? a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan Pemilu; b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu; c. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah; dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. 2. Dalam melaksanakan pencegahan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan? a. b. c. d. e. f.



riset atau penelitian; sosialisasi; studi banding; kerja sama; penyuluhan; dan/atau kegiatan lain.



3. Pelaksanaan pencegahan dilakukan kepada? a. b. c. d. e. f. g.



penyelenggara Pemilu; Peserta Pemilu; pelaksana atau tim kampanye; kementerian/lembaga atau pemerintah daerah; masyarakat; pemilih; dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Pemilu.



4. Pengawas Pemilu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses pada? a. setiap tahapan Pemilu; dan



224



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



b. aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu. 5. Identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses ditentukan berdasarkan? a. perintah atau larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan multitafsir; c. perbuatan yang belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; d. subjek atau pelaku yang berpotensi melakukan pelanggaran dan sengketa proses; dan e. wilayah pengawasan dengan mempertimbangan tinggi rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya potensi pelanggaran dan sengketa proses pada wilayah tertentu berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya. 6. Berdasarkan identifikasi dan pemetaan, Pengawas Pemilu menggunakannya untuk menentukan? Menentukan fokus dan strategi pengawasan. 7. Tindakan pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses dapat dilakukan melalui? a. penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses; b. peningkatan kerja sama antar lembaga; c. pelaksanaan sosialisasi ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau potensi kerawanan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses; dan d. kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.



BAGIAN XVI Pencegahan Potensi Pelanggaran dan Sengketa Pemilu



225



8. Penguatan koordinasi antar lembaga dilakukan dengan tahapan kegiatan? a. b. c. d.



pemetaan organisasi atau kelembagaan; penentuan materi koordinasi; penyusunan nota kesepahaman; penyusunan langkah strategis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses sebagai tindak lanjut nota kesepahaman; dan e. evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan koordinasi. 9. Peningkatan kerjasama antar lembaga dilakukan dengan tahapan kegiatan? a. b. c. d.



pemetaan organisasi atau kelembagaan; penentuan fokus kerjasama; penyusunan nota kesepahaman; penyusunan langkah-langkah strategis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses sebagai tindaklanjut nota kesepahaman; dan e. evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan koordinasi dan/ atau kerja sama. 10. Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dengan cara? a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan; b. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada setiap kegiatan dan/atau tahapan; c. melakukan koordinasi dalam memastikan kesepahaman antar pihak terkait; d. mendapatkan informasi dan/atau data yang dibutuhkan; dan e. melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.



226



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



11. Apa slogan Bawaslu? Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu 12. Bagaimana Sikap Salam Bawaslu? Sikap salam adalah: a. Gestur tangan. Tangan kanan mengepal, sambil dihentakkan sebanyak dua kali dan mengucapkan slogan bawaslu. b. Gestur tubuh. Berdiri sejajar, sambil tangan saling memegang erat jari jemari bersinggungan dan diangkat bersama (diatas bahu), serta mengucapkan slogan bawaslu. 13. Apa salam sapaan Bawaslu? Sahabat Bawaslu



BAGIAN XVI Pencegahan Potensi Pelanggaran dan Sengketa Pemilu



227



228



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN XVII



ISTILAH-ISTILAH PENTING DALAM PEMILU & PEMILIHAN



1. AD PARTAI POLITIK: Anggaran Dasar atau Peraturan dasar Partai Politik. 2. ADJUDIKASI: Proses persidangan penyelesaian sengketa proses Pemilu. 3. APK : Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon,simbolsimbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara. 4. ART PARTAI POLITIK: Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran Anggaran Dasar Partai Politik. 5. ASN: Aparatur Sipil Negara, pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahan. 6. BAHAN KAMPANYE: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbolsimbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD dan dapat didukung oleh APBN, serta yang difasilitasi oleh pasangan calon. 7. BAWA S LU K A B U PAT E N / KOTA : B a d a n ya n g m e n gawa s i Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. 8. BAWASLU PROVINSI: Badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.



230



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



9. BAWASLU: Lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. 10. COKLIT: Pencocokan dan Penelitian yaitu kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. 11. DAFTAR PEMILIH: Data Pemilih yang disusun oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan Data Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran. 12. DAK2: Data Agregat Per Kecamatan yaitu kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan. 13. DANA KAMPANYE PEMILIHAN: Sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan peserta Pemilihan untuk membiayai kegiatan kampanye Pemilihan. 14. DAPIL: Daerah Pemilihan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/ daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 15. DATA KEPENDUDUKAN: Data yang meliputi data agregat kependudukan perkecamatan dan data penduduk potensial Pemilih Pemilu yang disediakan oleh Menteri Dalam Negeri, dan data



BAGIAN XVII Istilah-istilah Penting dalam Pemilu & Pemilihan



231



Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri yang disediakan oleh kementerian yang menangani urusan luar negeri. 16. DATA PRIBADI PENDUDUK: Data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. 17. DCS: Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DCS Anggota DPR, DCS Anggota DPRD Provinsi, dan DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut 18. DCT: Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi, dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, pas foto bakal calon, nama lengkap bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon. 19. DEWAN ETIK: kelompok kerja yang terdiri dari ahli dan/atau pihak yang ditetapkan oleh KPU untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat. 20. DISABILITAS: Keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu tertentu yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 21. DP4 PEMILIHAN: Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disingkat DP4 adalah



232



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan. 22. DP4 PEMILU: Daftar Penduduk Potensial Pemilih yaitu data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan. 23. DPK: Daftar Pemilih Khusus adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. 24. DPPh PEMILIHAN: Daftar Pemilih Pindahan Pemilihan adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain. 25. DPRA: Dewan Perwakilan Rakyat Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui Pemilu di Aceh. 26. DPRK: Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui Pemilu di Aceh. 27. DPRP: Dewan Perwakilan Rakyat Papua adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua. 28. DPS: Daftar Pemilih Sementara adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/ Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. 29. DPSHP AKHIR: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir yaitu DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu. 30. DPSHP: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu. BAGIAN XVII Istilah-istilah Penting dalam Pemilu & Pemilihan



233



31. DPT: Daftar Pemilih Tetap yaitu DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. 32. DPTb PEMILIHAN: Daftar Pemilih Tambahan dalam Pemilihan yaitu daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. 33. DPTb PEMILU: Daftar Pemilih Tambahan yaitu Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. 34. DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA: Perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. 35. GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU: Gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon. 36. GAKKUMDU: Pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri. 37. IJAZAH/STTB: Surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional. 38. INFORMASI PEMILU: informasi mengenai sistem, tata cara teknis, dan hasil Penyelenggaraan Pemilu. 39. INFORMASI PUBLIK: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan 234



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan publik. 40. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN: Informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik secara langsung. 41. INFORMASI: Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. 42. INVESTIGASI adalah kegiatan Pengawas Pemilu dalam melakukan penelusuran atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu. 43. JAKSA AGUNG: pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin serta mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. 44. JAKSA: pejabat yang diberi wewenang oleh undangundang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. 45. JURU KAMPANYE adalah orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang dibentuk oleh Pelaksana Kampanye. 46. KAMPANYE PEMILU: Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. 47. KAP: Kantor Akuntan Publik adalah Badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan BAGIAN XVII Istilah-istilah Penting dalam Pemilu & Pemilihan



235



mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. 48. KAPOLDA: Kepala Kepolisian Daerah adalah pimpinan Polda dan bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan provinsi atau daerah istimewa. 49. KAPOLRES: Kepala Kepolisian Resor adalah pimpinan Polres dan bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan kabupaten/kota. 50. KAPOLRI: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. 51. KEJAKSAAN AGUNG: Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undangundang. 52. KEJAKSAAN NEGERI: lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan merupakan kesatuan hierarkis dengan Kejaksaan Republik Indonesia. 53. KEJAKSAAN TINGGI: lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan merupakan kesatuan hierarkis dengan Kejaksaan Republik Indonesia. 54. KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yaiutu kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 55. KPU KABUPATEN/KOTA: Lembaga Penyelenggara Pemilu di daerah kabupaten/kota. 236



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



56. KPU PROVINSI: Lembaga Penyelenggara Pemilu di daerah provinsi. 57. KPU: Komisi Pemilihan Umum yaitu lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilu. 58. KTP-EL: Katu Tanda Penduduk elektronik yaitu Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang tentang Administrasi Kependudukan. 59. LAPORAN adalah laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. 60. LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN: Laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan. 61. MASA TENANG: Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. 62. MEDIASI ATAU MUSYAWARAH: Mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan. 63. MOBILISASI SOSIAL: kegiatan pengerahan dan pengumpulan massa dalam rangka Sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih untuk meningkatkan partisipasi Pemilih. 64. PANITIA PENGAWAS: Badan adhoc Penyelenggara Pemilu yang terdiri atas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan BAGIAN XVII Istilah-istilah Penting dalam Pemilu & Pemilihan



237



Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagai satu kesatuan fungsi dan berada dalam koordinasi Bawaslu. 65. PANTARLIH: Petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. 66. PANWASCAM: Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yaitu panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 67. PANWASLU KELURAHAN/DESA: Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/ desa atau nama lain. 68. PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU: Partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. 69. PARTISIPASI MASYARAKAT: keterlibatan perorangan dan/atau kelompok dalam Penyelenggaraan Pemilu. 70. PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN: Pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan. 71. PELAKSANA KAMPANYE adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye. 72. PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN: Pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. 73. PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan Administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. 238



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



74. PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN: adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan. 75. PELANGGARAN PEMILIHAN: Tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan. 76. PELANGGARAN PEMILU adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. 77. PELAPOR PEMILIHAN: Orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan. 78. PELAPOR PEMILU adalah orang yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu, atau Peserta Pemilu. 79. PEMANTAU PEMILU: Lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu. 80. PEMBAHASAN: kegiatan pada Gakkumdu untuk menindaklanjuti temuan atau laporan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana Pemilu bertujuan menyamakan pendapat dan mengambil keputusan. 81. PEMBERIAN UANG ATAU MATERI LAINNYA adalah perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan/atau pemilih.



BAGIAN XVII Istilah-istilah Penting dalam Pemilu & Pemilihan



239



82. PEMILIH: Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 83. PEMILIHAN UMUM TERAKHIR: Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan paling akhir. 84. PEMILU: Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 85. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH: adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS. 86. PENCETAKAN: sebuah proses industri untuk memproduksi secara massal Surat Suara, dengan tinta di atas kertas menggunakan mesin cetak. 87. PENDIDIKAN PEMILIH: proses penyampaian informasi kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilu. 88. PENDISTRIBUSIAN: Pengiriman perlengkapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyedia jasa atau oleh Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota, dari suatu tempat ke daerah tujuan sesuai dengan jumlah, jenis, waktu, alamat, prosedur, dan anggaran berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan.



240



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



89. PENDUDUK: adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri. 90. PENGADAAN adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 91. PENGAMANAN SURAT SUARA: kegiatan mengamankan Surat Suara dalam pencetakan, penghitungan, pengepakan, penyimpanan dan pendistribusian ke tujuan. 92. PENGAWAS PEMILIHAN: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS. 93. PENGAWAS PEMILU: adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS. 94. PENGEPAKAN: kegiatan menata dan mengemas Surat Suara sesuai dengan jumlah alokasi kebutuhan per KPU/KIP Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi/KIP Aceh. 95. PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILU: kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, atau berdasarkan metodologi tertentu. 96. PENGHITUNGAN: kegiatan menghitung dan mencatat Surat Suara sesuai jumlah kebutuhan setiap KPU/KIP Kabupaten/Kota. 97. PENGHUBUNG PASANGAN CALON: adalah tim yang ditugaskan oleh pasangan calon untuk menjadi penghubung atau membangun komunikasi antara pasangan calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 98. PENUNTUT UMUM: Jaksa yang diberi wewenang oleh undangundang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.



BAGIAN XVII Istilah-istilah Penting dalam Pemilu & Pemilihan



241



99. PENUNTUTAN: tindakan Penuntut Umum tindak pidana Pemilu untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. 100. PENYANDINGAN DATA PEMILIH: adalah proses penyandingan data DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4. 101. PENYELENGGARA NEGARA: adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundangundangan. 102. PENYELENGGARA PEMILU: Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. 103. PENYELIDIKAN: serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. 104. PENYIDIK TINDAK PIDANA PEMILU: Penyidik dan Penyidik Pembantu yang berasal dari Polri yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana Pemilu. 105. PENYIDIKAN: serangkaian tindakan Penyidik Tindak Pidana Pemilu dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu



242



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



membuat terang tentang pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 106. PENYIMPANAN: kegiatan menempatkan Surat Suara pada tempat tertentu sehingga Surat Suara dalam kondisi aman dan baik. 107. PERANGKAT PEMERINTAH: adalah Perangkat Pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau kelurahan/desa atau sebutan lain, yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. 108. PERCETAKAN: Perusahaan Pencetak Surat Suara yaitu perusahaan yang menjalankan proses industri untuk memproduksi Surat Suara secara massal dengan tinta di atas kertas menggunakan mesin cetak. 109. PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA: Perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung Penyelengggaraan Pemilu. 110. PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU adalah perlengkapan yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pemilu, meliputi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. 111. PERMOHONAN MAHKAMAH KONSTITUSI: permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir Pemilu dan Pemilihan. 112. PERSEORANGAN PESERTA PEMILU: Perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPD. 113. PESERTA KAMPANYE adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. 114. PESERTA PEMILU: Partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh



BAGIAN XVII Istilah-istilah Penting dalam Pemilu & Pemilihan



243



partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 115. PETUGAS KAMPANYE adalah seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye yang dibentuk oleh Tim Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. 116. PETUGAS PENGHUBUNG adalah pengurus Partai Politik yang bertugas sebagai penghubung antara Partai Politik dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam proses verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon, penyusunan dan penetapan DCS, pengajuan pengganti bakal calon, serta penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 117. PHP: Perselisihan Hasil Pemilihan adalah perselisihan antara peserta Pemilihan dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 118. PHPU: Perselisihan Hasil Pemilu adalah perselisihan antara peserta Pemilu dan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 119. PIHAK LAIN adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung pasangan calon. 120. PIMPINAN PARTAI POLITIK adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik sesuai dengan tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan. 121. POLDA: Kepolisian Daerah yang selanjutnya adalah satuan pelaksana utama kewilayahan yang berada di bawah Kapolri yang



244



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan provinsi atau daerah istimewa. 122. POLRES: Kepolisian Resor adalah struktur komando Polri yang bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan kabupaten/kota. 123. POLRI: Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 124. PPDP: Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya adalah petugas rukun tetangga/rukun warga atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih. 125. PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain. 126. PPL: Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. 127. PPS: Panitia Pemungutan Suara yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan. 128. PTPS: Pengawas Tempat Pemungutan Suara yaitu petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 129. RELAWAN adalah kelompok orang yang melakukan kegiatan/ aktivitas untuk mendukung pasangan calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan.



BAGIAN XVII Istilah-istilah Penting dalam Pemilu & Pemilihan



245



130. RKDK: Rekening Khusus Dana Kampanye yaitu rekening yang menampung Dana Kampanye Pemilihan, yang dipisahkan dari rekening keuangan partai politik/gabungan partai politik dan rekening perseorangan, atau rekening keuangan pribadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 131. SIDALIH: Sistem Informasi Data Pemilih yaitu sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses kerja penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih. 132. SILON: Sistem Informasi Pencalonan yaitu seperangkat sistem dan teknologi informasi yang berbasis jaringan untuk mendukung kerja Penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 133. SINKRONISASI DAFTAR BAKAL CALON: pencocokkan dan pemeriksaan data daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengetahui pengajuan bakal calon oleh Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Wilayah/Dewan Pengurus Daerah/Dewan Pengurus Cabang Partai Politik pada lebih dari satu lembaga perwakilan dan/atau lebih dari satu Dapil serta pengajuan bakal calon oleh lebih dari satu Partai Politik. 134. SINKRONISASI: adalah pencocokan dan penyesuaian data penduduk potensial Pemilih Pemilu dari Menteri DalamNegeri dan data Warga Negara Indonesia di luar negeri dari kementerian yang menangani urusan luar negeri dengan daftar Pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimiliki oleh KPU. 135. SIPOL: Seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dalam



246



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



melakukan pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu. 136. SIPS: Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa yaitu sistem pelayanan penyelesaian sengketa secara daring yang memuat aplikasi permohonan dan informasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan. 137. SISTEM ELEKTRONIK: serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 138. SOSIALISASI PEMILU: proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program Penyelenggaraan Pemilu. 139. SUKET: Surat Keterangan yaitu surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat yang menerangkan bahwa Pemilih telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan. 140. SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB: adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional. 141. SURAT SUARA: salah satu jenis Perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. 142. SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT PEMILU: pengumpulan informasi/ pendapat masyarakat tentang proses Penyelenggaraan Pemilu,



BAGIAN XVII Istilah-istilah Penting dalam Pemilu & Pemilihan



247



Peserta Pemilu, perilaku Pemilih atau hal lain terkait Pemilu dengan menggunakan metodologi tertentu. 143. TEMUAN PEMILIHAN: hasil pengawasan Pengawas Pemilihan yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan. 144. TEMUAN PEMILU: hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/ atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran. 145. TIM KAMPANYE: tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersamasama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye. 146. TINDAK PIDANA PEMILIHAN: tindak pidana pelanggaran dan/ atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 147. TINDAK PIDANA PEMILU: tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. 148. TPS: Tempat Pemungutan Suara yaitu tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan. 149. UPAYA ADMINISTRATIF PEMILIHAN: proses penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan KPU Provinsi atau dengan KPU Kabupaten/Kota di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.



248



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



150. VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI: pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon serta kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 151. WARGA NEGARA INDONESIA: orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.



BAGIAN XVII Istilah-istilah Penting dalam Pemilu & Pemilihan



249



250



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BAGIAN XVIII



DASAR DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM



1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 16 Tahun 2017 Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah 9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum



252



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah 12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden 13. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum 14. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum 15. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah 16. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum 17. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum



BAGIAN XVIII Dasar dan Ketentuan Pelaksanaan Pemilihan Umum



253



18. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah 19. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 20. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum 21. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum 22. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 23. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 24. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengamanan Surat Suara Di Percetakan Dan 254



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



Pendistribusian Ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 25. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum 26. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 27. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 28. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum 29. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 30. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum 31. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



BAGIAN XVIII Dasar dan Ketentuan Pelaksanaan Pemilihan Umum



255



32. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum 33. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2028 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 34. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum 35. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 36. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum 37. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 38. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu 39. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 40. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum



256



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



41. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum 42. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 43. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 44. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 45. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum 46. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden 47. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum 48. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum



BAGIAN XVIII Dasar dan Ketentuan Pelaksanaan Pemilihan Umum



257



49. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum 50. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 51. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu 52. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum



258



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



Penyusun CM Management adalah kumpulan anak muda profesional yang membantu mewujudkan mimpi dan rencana Anda lebih kreatif dan menarik. Tim kami terdiri dari para profesional muda berpengalaman untuk memberikan layanan terbaik dalam meningkatkan kualitas dan publikasi Anda. CM Management terbentuk sebagai jawaban kebutuhan terkini dalam perkembangan zaman yang serba digital dan modern. Dengan biaya yang efisien, keinginan Anda dipenuhi dengan tetap mengutamakan kualitas terbaik. CM Management membantu menyusun dan menyiapkan segala kebutuhan Anda, membuat konsep dan rencana dengan timeline penyelenggaraan berjalan baik. Memberikan perspektif biaya yang sangat fleksibel, menyesuaikan ketersediaan yang ada dengan tetap menjaga kualitas layanan.



Editor Masykurudin Hafidz, Founder CM Management, sebuah perusahaan yang bergerak dalam dunia digital marketing dan personal branding. Lahir dan menghabiskan pendidikan masa remaja di ujung pulau Jawa Timur, Banyuwangi. Cak Masykur, demikian panggilan populernya, kemudian melanjutkan pendidikannya di MAKN Denanyar Jombang lalu menyelesaikan kuliah di Al-Aqidah, Jakarta. Sempat mengenyam pendidikan filsafat di STF Driyarkara. Sebelum bergerak di dunia digital marketing dan personal branding, Cak Masykur mengabdikan dirinya dalam pemberdayaan masyarakat di Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Penyusun dan Editor



259



serta aktif dalam dunia demokrasi dan Pemilu dengan bergabung di Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Pengalaman kepemiluan dan demokrasi juga didapatkan saat menjadi Tenaga Ahli Bawaslu RI. Sejak masa pandemi, Cak Masykur mendirikan CM Management yang memfasilitasi siapa saja untuk mengadakan kegiatan dalam jaringan. Bersama dengan 30 anak-anak muda berbakat menyediakan pertemuan daring, membuat video serta publikasi dalam media sosial. Dalam proses demokrasi dan kepemiluan, Cak Masykur aktif menulis di media cetak dan elektronik. Sejak bergabung P3M, JPPR dan Bawaslu RI sudah menghasilkan buku-buku diantaranya Panduan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (2021), Pelaksanaan Pemilihan Serentak di Masa Pandemi (2021), Serial Evaluasi Penyelenggara Pemilu Serentak (2019), Pembiayaan Pemilu di Indonesia (2018), Menguak Dana Kampanye (2014), Bahan Sosialisasi tatap Muka Pemilihan Kepala Daerah (2018) Petunjuk Praktis Pelaksanaan Sosialisasi dan Informasi Pemilu (2014), Pemilukada berbasis Masyarakat; Pendidikan Pemilih dan Pemantauan (2009), Strategi Menang Pemilu; Pedoman Kampanye Pemilu 2024 (2022) dan 1000 Bank Soal dan Jawaban Pemilihan Umum (2022). Selain bergerak di bidang digital marketing dan personal branding, Cak Masykur juga sering menjadi narasumber dan fasilitator di forum-forum demokrasi dan kepemiluan. Cak Masykur dapat dihubungi melalui email; [email protected] atau ke admin CM Management di 08111-00195.



260



1000 JAWABAN: APA DAN BAGAIMANA PEMILU 2024



BUKU KEDUA



A N A M I A G A B APA & 4 PEMILU 202



M



empelajari semua pengetahuan tentang demokrasi dan kepemiluan bukanlah hal yang mudah. Setiap orang wajib membaca undang-undang terkait dan ketentuan teknis baik PKPU maupun Perbawaslu. Penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, baik di provinsi maupun kabupaten/kota seringkali tidak memiliki cukup waktu dan kesempatan untuk melakukannya. Apalagi menghafalkan pasal-pasal dari ketentuan perundang-undangan padahal itu sangat penting diketahui untuk memastikan sumber pengetahuan. Buku ini membantu para calon penyelenggara pemilu untuk memiliki pengetahuan dengan cara yang mudah dan dalam waktu yang relatif singkat. Dengan mempelajari buku ini, para pembaca dimudahkan untuk meningkatkan pengetahuannya dalam mempelajari ketentuan teknis pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Buku ini mempercepat pembaca belajar dengan format pertanyaan dan kunci jawaban, sehingga dapat lebih mudah untuk mengingat sekaligus menambah pengetahuannya dalam berbagai bidang dan kebutuhan kepemiluan.