Buku Induksi Umum K3L Pt. Npi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ninu
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

018/NPI/HSE-A/VII/2018



Rev Tgl



: :



PT. NAHUSAM PRATAMA INDONESIA JOB SITE BATUAH



INDUKSI UMUM KESEHATAN DAN KESELAMANTAN KERJA 1. TUJUAN INDUKSI a. Memberikan informasi berharga guna membantu anda bertindak secara aman di lingkungan kerja, dengan mengenalkan sebagai berikut : - Kondisi dan bahaya serta yang muncul di tempat kerja - Semua pengamanan dan perlengkapan perlindungan yang di perlukan di tempat kerja. - APD yang di perlukan dan di wajibkan di area kerja - Cara-cara dan sikap yang aman dalam melakukan setiap pekerjaan b. Memastikan bahwa anda telah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai seluruh kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup PT. NAHUSAM PRATAMA INDONESIA 2. STRUKTUR ORGANISASI



1



EMPAT LANGKAH KESELAMATAN LANGKAH 1 Apakah ada situasi yang berbahaya? Misalnya : Jalan Berdebu, Front Sempit, Disposal Gelap, Bundwall Kurang Tinggi, Jalan Licin, dll LANGKAH 2 Apakah ada peralatan atau perlengkapan dalam keadaan yang membahayakan? Misalnya: Break/ Rem Tidak Berfungsi, Tyre Kurang Angin/ Tyre Gundul, Tabung Las Bocor, Tools Rusak, Kabel Listrik Terkelupas, dll LANGKAH 3 Apakah ada orang melakukan sesuatu yang membahayakan? Misal : Melebihi Batas Kecepatan, Mengantuk, Tidak Memakai APD, Melanggar Rambu , Tidak Memakai Seat Belt LANGKAH 4 Apa yang dapat saya lakukan untuk memperbaikinya? Misalnya: Menegur, Merapikan, Melaporkan Kepada Atasan, Membuat Laporan Bahaya, dll



2



5.



ASPEK HUKUM KESELAMATAN a. UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, yang berbunyi: “Setiap warga negara



berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.



b. UU Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969 Pasal 9, yang berbunyi:



c.



“Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama”.



UU Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 yang berbunyi:  Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai    



pengawas dan atau ahli keselamatan kerja Memakai dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan, diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.



d. UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ket. Pokok Pertambangan e. Kepmen Pertambangan dan Energi RI No. 555.K/26/MPE/1995 6. PRINSIP – PRINSIP K3



a. Semua kecelakaan dapat dicegah b. Bekerja dengan selamat adalah bagian dari pekerjaan c. Keterlibatan/partisipasi karyawan dalam K3 adalah bagian yang paling penting d. Manajemen bertanggung jawab pada keselamatan e. Semua kegiatan/aktivitas dapat diupayakan tindakan pengamanannya f. Pelatihan karyawan untuk keselamatan kerja sangat penting g. Setiap karyawan berhak menolak pekerjaan yang kondisinya tidak aman 7. LANDASAN PENGELOLAAN K3 a. Mencegah kecelakaan – mencegah pengeluaran biaya yang tidak perlu – menaikan profit – meningkatkan daya saing b. Melindungi karyawan – produktivitas karyawan meningkat – menaikan profit – meningkatkan daya saing c. Melaksanakan perundang-undangan pemerintah



3



8. SURAT PENGANGKATAN Setiap karyawan, dari presdir sampai ke bawah harus ditunjuk /diangkat secara tertulis oleh supervisor langsungnya.Di mana setiap pengangkatan harus ditandatangani oleh yang bersangkutan.Surat pengangkatan tersebut berisi rincian semua tugas dan tanggung jawab dan menjadi rujukan spesifik terhadap tugas dan tanggung jawab keselamatan yang merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari. 9. EMPAT LANGKAH KESELAMATAN Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4



Apakah ada situasi yang berbahaya? Apakah ada alat dan perlengkapan dalam kondisi berbahaya? Apakah ada orang yang dapat membahayakan? Apa yang dapat saya lakukan untuk memperbaikinya



10. SISTEM INFORMASI Sarana informasi K3 & LH adalah: a. Papan Informasi K3 & LH, yang berisi: 1) Topik keselamatan 2) Pemberitahuan kerugian 3) Hasil pertemuan keselamatan 4) Pencapaian istimewa 5) Pengumuman umum 6) Standar revisi/baru 7) Poster K3 & LH 8) Minor injury (kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban luka tetapi tidak parah sehingga yang bersangkutan dapat langsung bekerja kembali) 9) Lost time injury (kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja untuk jangka waktu tertentu) 10) Fatal injury (kecelakaan yang mengakibatkan kematian) 11) Property damage (kerugian harta benda akibat kecelakaan) 12) Lost time injury frequency rate (tingkat keparahan akibat kecelakaan) b. Papan Bintang 1) Jumlah jam kerja sejak lost time injury terakhir 2) Jumlah hari kerja sejak lost time injury terakhir 3) Angka waktu hilang akibat cedera progresif 4) Jumlah shift kerja tanpa insiden 5) Jumlah hari kerja sejak insiden harta benda terakhir 6) Jumlah hari kerja sejak insiden unit terakhir



4



PT. NAHUSAM PRTAMA INDONESIA



PT. NAHUSAM PRATAMA INDONESIA



PAPAN INFORMASI K3LH



PAPAN BINTANG



c. Safety news d. Safety bulletin Sarana pertemuan safety, meliputi: a. Safety talk b. P5M c. Rapat K3 & LH (level 1 & 2) d. Pertemuan kontak pribadi / Personal Kontak 11. WAKIL K3 & LH PT. NAHUSAM PRATAMA INDONESIA menerima bahwa K3LH adalah salah satu landasan utama dalam setiap kegiatan operasional, sehingga untuk mendukung hal tersebut, perlu partisipasi aktif dan dukungan semua.Partisipasi aktif dan dukungan tersebut diwujudkan melalui pemilihan dan pengangkatan Wakil K3LH.Semua wakil K3LH dipilih dan diangkat secara tertulis dari karyawan di tiap-tiap lokasi kerja dan mereka yang diangkat berhak menerima maupun menolak pengangkatan tersebut. Sedangkan fungsi dan tanggung jawab daripada perwakilan K3LH adalah: a. Mewakili karyawan lain yang telah memilihnya b. Mengikuti pertemuan bulanan Komite K3LH c. Mencatat dan menampung permasalahan K3LH di lokasi kerjanya untuk selanjutnya disampaikan pada pertemuan Komite K3LH d. Menyampaikan informasi K3 & LH dari manajemen ke seluruh karyawan di lokasi kerjanya e. Menyampaikan hasil pertemuan Komite K3LH kepada karyawan lain di lokasi kerjanya f. Ikut investigasi apabila terjadi kecelakaan di lokasi kerjanya g. Ikut inspeksi yang dilakukan oleh penanggung jawab area secara berkala 12. SAFETY TALK Keterlibatan dan keikutsertaan karyawan yang berpengetahuan, penting untuk mencapai sukses. Oleh karena itulah, manajemen berusaha memberikan 5



pada karyawan, informasi K3LH yang relevan dan terbaru setiap hari, minggu dan terus menerus, sehingga bisa menambah pengetahuan dan kesadaran mereka akan keselamatan kerja dan ikut serta dalam sistem kegiatan secara terus menerus. Safety talk dapat dilakukan di masing-masing departemen atau di masing-masing lokasi kerja, sedangkan weekly safety talk dilakukan setiap minggu 1x di setiap Departemen. Pada Safety Talk disampaikan informasi perkembangan atau kinerja pengelolaan K3LH dalam 1 bulan terakhir serta pemberian/penyerahan reward atas partisipasi terbaik, misal : 1. Depertment dan Sub Kontraktor terbaik dalam berpartisipasi pengeloaan K3LH 2. Pembuat Hazard Report / Green Card terbanyak (Rinjani & Subkont) 3. Pembuat PTO (Planned Task Specific / Observasi Tugas Khusus) atau laporan inspeksi (Rinjani dan Subkont) 4. Personal / karyawan yang secara langsung berpartisipasi terlibat dalam bidang K3LH.



PELAKSANAAN SAFETY TALK



6



13.



LAPORAN BAHAYA (GREEN CARD/DANGER CARD)



1. Semua bahaya harus dilaporkan dalam Laporan Bahaya (Green Card), untuk ditindaklanjuti atau keperluan analisa 2. Semua karyawan, tanpa kecuali, berhak untuk mengisi/menulis laporan bahaya 3. Laporan bahaya dapat diisi setelah anda melakukan langkah ke-4 dari Empat Langkah Keselamatan 4. Laporan bahaya yang telah diisi, dimasukkan ke kotak Laporan Bahaya (Green Card) atau diserahkan ke pengawas atau ke H, S & E Dept. (Lihat contoh green card di bawah ini) DESCRIBLE IMMEDIATE ACTION TAKEN RINCIAN TINDAKAN PERBAIKAN LANGSUNG



REPORT HAZARD LAPORAN BAHAYA



DETAIL OF HAZARD OBSERVED RINCIAN DARI BAHAYA DIAMATI



Name/ Nama



Date/ Tanggal



Signature/ Tanda Tangan



15. STANDAR PERATURAN ALAT PELINDUNG DIRI Standar minimal Alat Perlindungan Diri (PPE) a. Sepatu keselamatan (safety shoes) dan helm keselamatan (safety helmet) dipakai setiap waktu, kecuali di dalam kantor dan jalan-jalan yang tertutup. Di dalam kabin kendaraan, safety helmet tidak wajib dipakai. b. Masuk areal tambang/pit, rompi pantul cahaya (reflective vest) wajib dipakai c. Di bengkel/workshop, di dekat kegiatan konstruksi dan saat bekerja di tempat yang terdapat partikel berterbangan, diwajibkan memakai kacamata keselamatan (safety glasses) d. Di dekat mesin dan peralatan yang bising, diwajibkan memakai tutup telinga (ear plug/ear muff) e. Masker Debu dipergunakan bila kondisi daerah kerja berdebu. f. Pelampung (Life Vest) wajib dipakai pada saat bekerja atau beraktivitas di atas perairan. g. Tali Pengaman (Safety harnest) wajib di pakai pada saat kerja pada ketinggian lebih dari 2 m dpt.



7



Safety Helmet / Helm Keselamatan



Safety Glass / Kacamata Keselamatan



Masker Keselamatan



Sarung Tangan Keselamatan



Ear Muff / Tutup Telinga



Safety Shoes / Sepatu Keselamatan



16. SISTEM IJIN BEKERJA Pada dasarnya sistem ijin kerja dibuat untuk melindungi karyawan terhadap kecelakaan yang disebabkan oleh pekerjaan yang sedang dilakukannya. Oleh karena itulah, prosedur dasar perlu dibuat dan merupakan cara yang tepat dan aman untuk mengisolasi dan persyaratan minimum untuk setiap alat keselamatan kerja dan pencegahannya. Ijin bekerja yang diperlukan (tapi tidak dibatasi) untuk hal-hal berikut, yaitu: a. Ijin masuk ke suatu daerah terbatas / kandungan O2