Buku Jawaban Tugas 4440 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS I



Nama Mahasiswa



: M.NURHADI



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 031415877



Kode/Nama Mata Kuliah



: IPEM 4214/Sistem Pemerintahan Daerah



Kode/Nama UPBJJ



: 47/PONTIANAK



Masa Ujian



: 2020/21.2 (2021.1)



KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS



1. Menurut uu No.32 Tahun 2004 adalah tidak diperlukan lagi pengesahan dari menteri dalam Negri untuk APBD propinsi dan pengesahan dari gubenur untuk APBD kabupaten/kota melainkan diperlukan pengesahan dari dewan pewakilan rakyat daerah melalui peraturan daerah penyelenggaraan otonomi daerah yang mulai sejak 1 januari 2001dalam perjalanya ternyata masih di selimuti dengan berbagai masalah dan kendala hal ini terjadi karena persoalan otonomi daerah cukup rumit dan kompleks serta banyak sekali keterkaitannya dan melibatkan variabel lainnya. 1.10 keuangan public /sesuai dengan amanat uu nomor 32 dan 33 tahun 2004 telah terjadi perubahan yang sangat mendasar mengenai pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan intergovern mental fiscal relation ,perimbang keuangan antara pemerintah pusat dan daerah mengandung cakupanpengertian yang cukup luas,yaitu dalam pelaksanaan otonomi daearah ini inggin diwujudkan tatanan penyelenggaran pemerintahan (dari sisi keuangan )yang lebih baik menuju terwujudnya clean government dan good govenance.sementara itu,instrument utamadalam perimbangan keuangan tersebut dilakukan melalui desentralisasi fiscal,dengan pengertian bahwa untuk mendukung penyelenggaran otonomi daerah yang luas ,nyata dan bertangung jawab,kepada daerah diberikan a.kewenangan untuk mendaya gunakan sumber keuangan sendiri b dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.untuk itu kepada daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak /rettribusi(tax assignment)pemberian bagi hasil penerimaan (revenue sharing),serta bantuan keuangnan (grant)atau dikenal sebagai dana perimbangan selain itu,daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pinjaman dari dalam negri maupun luar negri .masalah perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang erat kaitannyadengan asa penyelenggaran pemerintah di daerah,ketika dalam penyelenggarannya didasarkan atas asas desentralisasi ,dekontralisasi,dan tugas pembatuan .ketiga asas tersebutjug sangat mewarnai hubungan keuangan antara pemrintah pusat dan daerah ,manakala sumber sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah meliput APBD untuk membiayai kegiatan dalam rangka desentralisasi ,dan beban anggaran tingkat pemerintahan yangmenugaskan untuk membiayai kegiatan dalam tugas pembatuan .pemberian otonimi daerah yanguntuk mengelola dan memanfatkan sumber daya secara optimal ,pergesran inilah yang membedakan penngelolan keuangan sector publik pada masa sebelumnya reformasi dan sejak digelarnya otonomi daerah 1 januari 2001,ketika pada saat orde baru pengelolan keuangan sector public lebih terpusat (sentralistik ),sedangkan sejak pemberlakuan uu no 32 dan uu no 33tahun 2004 terjadi pergeseran ,banyak urusan – urusan pusat yang diserahkan kepada daerah termasuk didalamnyapengelolaan keuangan sector public dengan berbagai model