Buku-juknis-P2KB - IPD-2014 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ike
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

Buku-juknis-P2KB - IPD-2014 [PDF]

PETUNJUK TEKNIS DAN BUKU LOG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (P2KB) ILMU PENYAKIT DALAM

KOLEGIUM ILMU

9 0 4 MB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE

File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK TEKNIS DAN BUKU LOG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (P2KB) ILMU PENYAKIT DALAM



KOLEGIUM ILMU PENYAKIT DALAM PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM 2014



PENGANTAR Puji syukur kepada Tuhan YME bahwa bahwa sejak diberlakukannya program Pegembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Ilmu Penyakit Dalam sesuai yang diamanatkan Undang-undang No.29 Tahun 2004 hingga tahun 2014 telah dapat dilaksanakan dengan baik tanpa hambatan yang berarti. Dengan adanya banyak perkembangan baru baik dalam peraturan maupun kebutuhan anggota dan agar proses resertifikasi makin dipermudah tanpa mengurangi bobot mutu dalam rangka registrasi ulang di Konsil Kedokteran Indonesia maka buku Petunjuk Teknis P2KB edisi 1 Tahun 2008 dirasakan perlu direvisi. Revisi ini dibuat mengacu pada pedoman P2KB IDI edisi 2 Tahun 2013 dengan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan anggota PAPDI. Buku ini merupakan pedoman bagi institusi penyelenggara kegiatan P2KB, anggota PAPDI yang akan melakukan resertifikasi kompetensi, serta Komisi P2KB Cabang yang akan bertugas memverifikasi kegiatan P2KB yang telah dilakukan oleh anggota. Jakarta , 10 November 2014 Bidang P2KB dan Sertifikasi Tambahan



ii



iii



SAMBUTAN KETUA UMUM PAPDI Buku ini merupakan salah satu wujud kegiatan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dalam menjalankan amanah Kongres PAPDI (KOPAPDI) XV di Medan Tahun 2012. Buku Juknis dan Buku Log Program P2KB IPD Edisi ke-2 ini disesuaikan dengan perubahan yang dilakukan IDI pada Buku Pedoman Pelaksanaan Program P2KB Edisi ke-2 Tahun 2013. Dalam buku ini juga ditambah beberapa kegiatan yang dapat mengakomodir tugas dan jabatan para anggota PAPDI, baik yang bersifat pelayanan maupun struktural. Tentunya perubahan tersebut dengan tetap memegang prinsip untuk dapat mempertahankan kompetensinya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang menjadi wewenangnya. Terima kasih yang sebesar-besarnya tak lupa saya ucapkan kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kami berharap proses ini akan berjalan dengan baik dan dengan kualitas yang semakin baik di masa yang akan datang, sehingga tujuan kita untuk memberikan fasilitas kepada para anggota untuk mempertahankan fasilitas kepada para anggota untuk mempertankan kompetensinya akan tercapai. Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia Ketua Umum



Prof. Dr. dr. Idrus Alwi, SpPD, K-KV, FINASIM, FACC, FESC, FAPSIC, FACP



iv



v



SAMBUTAN KETUA UMUM KOLEGIUM ILMU PENYAKIT DALAM Puji syukur kepada Allah swt, bahwa buku Petunjuk Teknis (Juknis) dan Buku Log P2KB IPD telah dapat diselesaikan. Buku Petunjuk Teknis (Juknis) dan Buku Log P2KB IPD edisi ke 1 yang terbit pada tahun 2008 dirasakan perlu direvisi karena banyak perkembangan baru, baik dalam peraturan maupun kebutuhan anggota agar proses resertifikasi makin dipermudah tanpa mengurangi bobot mutu dalam rangka registrasi ulang di Konsil Kedokteran Indonesia. Revisi dilakukan juga karena perubahan yang dilakukan oleh IDI dalam buku Pedoman Pelaksanaan Program P2KB Edisi 2. Mudah mudahan dengan terbitnya Petunjuk Teknis (Juknis) dan Buku Log P2KB IPD edisi ke 2 ini, kegiatan P2KB bagi semua anggota PAPDI baik spesialis maupun subspesialis dapat terlaksana dengan lebih baik dan bermutu.Diharapkan buku ini dapat menjadi pedoman bagi PAPDI Cabang dalam memverifikasi kegiatan anggotanya serta bermanfaat bagi para anggota PAPDI dalam melaksanakan Program P2KB. Penghargaan yang tinggi Saya ucapkan pada tim penyusun buku edisi ke 2 dan semua pihak terkait yang telah bekerja tanpa mengenal lelah sehingga buku ini dapat diterbitkan. Sekali lagi, saya berharap semoga Buku Petunjuk Teknis (Juknis) dan Buku Log P2KB IPD edisi ke 2 ini dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan profesionalisme dokter Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat serta kehormatan profesinya dalam rangka memenuhi harapan masyarakat dan bangsa. Jakarta, November 2014 Prof.Dr.dr. Siti Setiati, SpPD, K-Ger, MEpid vi



DAFTAR ISI Halaman Kata Pengantar ..... ............................................................................... ii Sambutan Ketua Umum PAPDI .......................................................... iv Sambutan Ketua Umum Kolegium Ilmu Penyakit Dalam ................... vi Daftar Isi ............................................................................................... vii Tim Penyusun ........................................................................................ ix Kontributor ......................................................................................... x BAB I. Pendahuluan 1.1. Latar Belakang ............................................................................ 1.2. Tujuan ......................................................................................... . 1.3. Pengorganisasian..........................................................................



1 2 3



BAB II. Penyelenggaraan Kegiatan P2KB IPD 2.1. Peserta Program P2KB IPD ......................................................... 6 2.2. Jenis Kegiatan P2KB IPD ............................................................. 6 2.3. Nilai Kredit dan Dokumen Bukti ................................................ 10 2.3.1. Ranah I : Kinerja Pembalajaran ................................. 10 2.3.2. Ranah II : Kinerja Profesional ..................................... 13 2.3.3. Ranah III : Kinerja Pengabdian Masyarakat/Profesi ...... 20 2.3.4. Ranah IV : Kinerja Publikasi Ilmiah .............................. 22 2.3.5. Ranah V : Kinerja Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan............................................. 25 BAB III. Verifikasi Kegiatan P2KB 4.1. Penilaian Berkala ......................................................................... 4.2. Pengajuan Resertifikasi Kompetensi dan Registrasi Ulang STR. 3.2.1 Resertifikasi Kompetensi ................................................. 3.2.2 Registrasi Ulang STR .......................................................



vii



27 30 33 33



Halaman BAB IV. Pengajuan Surat Ijin Praktek (SIP) 4.3. Rekomendasi IDI ........................................................................ 4.4. Pengajuan SIP ..............................................................................



34 35



BAB V. Penutup ................................................................................



37



Kepustakaan ............. ......................................................................... Lampiran 1. Formulir Pengajuan Penilaian Berkala ............. .................... 2. Log Kegiatan P2KB IPD ....................................................... 3. Format Surat Keterangan Jumlah Pasien dan Tindakan ........ 4. Format Hasil Laporan Penilaian Berkala ........ ...................... 5. Formulir Pengajuan Resertifikasi Kompetensi ........ ............. 6. Format Surat Rekomendasi Resertifikasi Kompetensi dari Komisi P2KB IPD Cabang......................... ........................... 7. Formulir Pendaftaran Registrasi Ulang KKI ....... ................. 8. Surat Pernyataan Mematuhi Etika Profesi ............................. 9. Pernyataan Sehat Fisik dan Mental ............ ...........................



38 39 40 52 53 54 55 56 58 59



viii



PENYUSUN dr. Ida Ayu Kshanti, SpPD, K-EMD Dr.dr. Lugyanti Sukrisman, SpPD, K-HOM Prof.dr. Marcellus Simadibrata, PhD, SpPD, K-GEH Dr.dr. Kuntjoro Harimurti, SpPD, K-Ger, MSc dr. Sukamto Koesnoe, SpPD, K-AI



ix



KONTRIBUTOR PAPDI Cabang Jakarta PAPDI Cabang Jawa Barat PAPDI Cabang Surabaya PAPDI Cabang Sumatera Utara PAPDI Cabang Yogyakarta PAPDI Cabang Semarang PAPDI Cabang Sumatera Barat PAPDI Cabang Sulawesi Utara PAPDI Cabang Sumatera Selatan PAPDI Cabang Makassar PAPDI Cabang Bali PAPDI Cabang Malang PAPDI Cabang Surakarta PAPDI Cabang Riau PAPDI Cabang Kalimantan Timur PAPDI Cabang Kalimantan Barat PAPDI Cabang Provinsi Aceh PAPDI Cabang Kalimantan Selatan Tengah PAPDI Cabang Sulawesi Tengah PAPDI Cabang Banten PAPDI Cabang Bogor PAPDI Cabang Purwokerto PAPDI Cabang Lampung PAPDI Cabang Kupang PAPDI Cabang Jambi PAPDI Cabang Kepulauan Riau PAPDI Cabang Gorontalo PAPDI Cabang Cirebon PAPDI Cabang Maluku PAPDI Cabang Tanah Papua PAPDI Cabang Maluku Utara PAPDI Cabang Bekasi x



PAPDI Cabang Nusa Tenggara Barat PAPDI Cabang Depok PAPDI Cabang Bengkulu PAPDI Cabang Sulawesi Tenggara



xi



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Undang-undang Praktik Kedokteran RI No. 29 tahun 2004, pasal 3 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa Pengaturan Praktik Kedokteran bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan kepada pasien b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi c. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi Selain itu pada pasal 38 ayat 1 berbunyi : Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi Pada pasal 51 huruf e disebutkan bahwa : Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. Sesuai dengan pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap dokter praktik wajib memenuhi kompetensi profesional yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi merupakan salah satu syarat penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang harus diperbaharui setiap 5 (lima) tahun sekali. Dengan demikian, maka sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait juga harus diperbaharui setiap 5 (lima) tahun sekali.



Juknis P2KB IPD, 2014



1



Dengan sudah diberlakukannya UU No. 29 Tahun 2004, maka dapat dipastikan bahwa kegiatan Continuing Professional Development (CPD)/Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) diberlakukan bagi seluruh dokter di Indonesia, termasuk Dokter Spesialis Penyakit Dalam. Oleh karena itu, program P2KB hendaknya mengakomodasi para dokter yang tinggal / praktik di daerah terpencil dengan fasilitas terbatas, sehingga yang bersangkutan dapat memenuhi syarat nilai minimum angka kredit yang telah ditetapkan KIPD. Dengan pengalaman melakukan resertifikasi pertama kali pada tahun 2011 dan revisi yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan Ikatan Dokter Indonesia (BP2KB IDI) terhadap Pedoman Pelaksanaan P2KB yang dilakukan pada tahun 2013, maka Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD) memutuskan untuk melakukan revisi terhadap Petunjuk Teknis Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan Ilmu Penyakit Dalam (Juknis P2KB IPD). 1.2 Tujuan Sebagaimana disebutkan dalam Buku Pedoman Pelaksanaan P2KB IDI tahun 2013, tujuan dari penyelenggaraan Program P2KB pada dasarnya merupakan upaya pembinaan bersistem unuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) serta sikap (attitude) dokter agar senantiasa dapat menjalankan profesinya dengan baik. Tujuan Program P2KB yang diselenggarakan oleh IDI dan suborganisasinya (PDPP/PDSp) adalah : 1. Mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme seorang dokter yang berkualitas, bermoral, beretika dan disiplin sesuai dnegan standar kompetensi 2. Terjaminnya suatu penyelenggaraan pelayanan kedokteran yang bermutu melalui upaya sertifikasi dokter.



2



1.3 Pengorganisasian Jumlah anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) sampai tahun 2014 sebesar 2913 orang yang terdaftar di 36 PAPDI Cabang di seluruh Indonesia. Oleh karena itu diperlukan suatu badan yang bertugas mengkoordinasi program P2KB IPD. Dalam rangka melaksanakan tugas penilaian kegiatan ilmiah dan pengajuan resertifikasi kompetensi, diperlukan komisi yang bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Program P2KB dan resertifikasi kompetensi. Berikut adalah struktur pengorganisasian Komisi P2KB IPD: Komisi P2KB IPD terdiri dari : 1. Komisi P2KB IPD Pusat Bidang ini berkedudukan di Kolegium Ilmu Penyakit Dalam. Komisi ini dikoordinir oleh Bidang P2KB dan Sertifikasi Tambahan KIPD. Tugas Komisi P2KB IPD Pusat : − Menilai dan memberikan rekomendasi penilaian angka SKP kegiatan ilmiah eksternal berskala nasional/internasional − Menerima laporan hasil penilaian berkala anggota PAPDI Cabang dari Komisi P2KB IPD Cabang − Membuat dan melaporkan Resume Pencapaian Angka Kredit anggota PAPDI kepada PAPDI Cabang − Melakukan verifikasi kegiatan P2KB bagi para anggota dengan kompetensi konsultan di PAPDI Cabang yang belum dapat melakukan verifikasi. − Menerbitkan sertifikat kompetensi ulang bagi para anggota PAPDI yang sudah memenuhi syarat dan meneruskan proses pengajuan re-STRnya ke KKI − Memberikan laporan berkala kepada BP2KB IDI tentang jumlah anggota PAPDI yang sudah melakukan resertifikasi kompetensi − Memberikan rekomendasi pelaksanaan alih IPTEK



Juknis P2KB IPD, 2014



3



− Melakukan penilaian terhadap pengajuan rekomendasi kegiatan ilmiah eksternal − Melakukan revisi buku Juknis P2KB IPD − Memberikan data secara berkala kepada Komisi P2KB IPD Cabang tentang anggota masa berlaku STR nya akan habis dalam waktu 6 bulan berikutnya. 2. Komisi P2KB IPD Cabang Bidang ini masuk dalam struktur organisasi PAPDI Cabang dan berjumlah 3-5 orang (termasuk ketua, merangkap anggota). Anggota bidang terdiri atas wakil PAPDI Cabang, anggota PAPDI dengan kinerja baik dan/atau anggota PAPDI wakil institusi pendidikan. Dalam pelaksanaan tugasnya Komisi P2KB IPD Cabang berkoordinasi dengan Komisi P2KB IPD Pusat dan Tim Pengembangan Pendidikan Keprofresian Berkelanjutan (TP2KB) IDI Cabang. Tugas Komisi P2KB IPD Cabang : − Menilai dan memberikan rekomendasi penilaian angka SKP berskala lokal/regional propinsi − Melakukan penilaian berkala terhadap kegiatan P2KB anggota dan melaporkan hasil penilaian tersebut kepada Komisi P2KB IPD Pusat − Melaporkan hasil penilaian berskala tersebut kepada Komisi P2KB IPD Pusat − Mengingatkan para anggota PAPDI yang akan habis masa berlaku STR nya dalam waktu 6 bulan berikutnya. − Memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat kompetensi bagi anggota PAPDI Cabang yang telah memenuhi angka SKP yang ditentukan untuk diterbitkan sertifikat kompetensi ulangnya oleh KIPD



4



KOLEGIUM ILMU PENYAKIT DALAM (KIPD)



KOMISI P2KB IPD PUSAT



KOMISI P2KB IPD CABANG



KOMISI P2KB IPD CABANG



Juknis P2KB IPD, 2014



KOMISI P2KB IPD CABANG



KOMISI P2KB IPD CABANG



5



BAB 2 PENYELENGGARAAN KEGIATAN P2KB IPD



2.1 Peserta Program P2KB IPD Setiap dokter spesialis penyakit dalam dan dokter subspesialis penyakit dalam yang sudah terdaftar sebagai anggota PAPDI berhak memperoleh kesempatan untuk mengikuti program P2KB IPD. Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses resertifikasinya. Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Warga Negara Asing (WNA) yang berpraktik di wilayah Indonesia juga wajib mengikuti Program P2KB IPD. 2.2 Jenis Kegiatan P2KB IPD Satuan Kredit Partisipasi (SKP) merupakan bukti kesertaan seorang dokter dalam menjalani program P2KB IPD. Kredit ini diberikan baik untuk kegiatan eksternal, internal maupun pribadi. Syarat perolehan SKP untuk resertifikasi kompetensi dokter spesialis penyakit dalam adalah 250 SKP per 5 tahun yang tersebar pada berbagai ranah kegiatan. Kegiatan P2KB terdiri atas : • Kegiatan pendidikan pribadi : Kegiatan perorangan yang dilakukan sendiri yang memberikan tambahan ilmu dan keterampilan bagi yang bersangkutan.



6







Kegiatan pendidikan internal Kegiatan yang dilakukan bersama teman sekerja dan merupakan kegiatan terstruktur di tempat kerja bersangkutan.







Kegiatan pendidikan eksternal Kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok lain di luar tempat kerja yang bersangkutan, dapat berskala lokal/wilayah, nasional, maupun internasional.



Adapun kriteria skala untuk kegiatan eksternal adalah sebagai berikut :  Lokal : penyelenggara pengurus cabang/ wilayah  Nasional : penyelenggara pengurus PB IDI/Perhimpunan  Internasional : penyelenggara pengurus PB dan pengurus perhimpunan tingkat dunia Lembaga Non IDI dapat menjadi penyelenggara kegiatan eksternal apabila sudah terakreditasi berdasarkan ketetapan PB IDI Berdasarkan pembagian kegiatan tersebut di atas, secara garis besar aktivitas P2KB IPD dikelompokkan dalam 5 ranah, yaitu: 1.



Ranah I



: Kegiatan Pembelajaran Kegiatan yang membuat seseorang mempelajari suatu tema.



2.



Ranah II



: Kegiatan Profesional Kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan kedudukannya sebagai dokter dan memberinya kesempatan untuk belajar.



3.



Ranah III



: Kegiatan Pengabdian Masyarakat/Profesi Kegiatan yang dimaksud sebagai pengabdian kepada masyarakat umum atau masyarakat profesinya.



4.



Ranah IV



: Kegiatan Publikasi Ilmiah Kegiatan yang menghasilkan karya tulis yang dipublikasikan.



5.



Ranah V



: Kegiatan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan bidang ilmu yang bersangkutan dan terstruktur.



Juknis P2KB IPD, 2014



7



Proporsi setiap kategori yang dicakup hendaknya seimbang untuk menjamin kompetensi yang harus dikuasai. Proporsi cakupan nilai SKP pada setiap kategori dapat terlihat pada tabel di bawah ini. Tabel 1. Proporsi Kegiatan P2KB yang harus dicapai



NILAI SKP YANG DIPERLUKAN : 250 per 5 TAHUN Ranah Aktivitas Catatan I



Kinerja Pembelajaran



Minimal 50 maksimal 75



II



Kinerja Profesional



Minimal 75 maksimal 150



III



Kinerja Pengabdian Masyarakat/Profesi



Minimal 25 maksimal 50



IV



Kinerja Publikasi Ilmiah



Minimal 0 maksimal 100



V



Kinerja Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan



Minimal 0 maksimal 100



Bagi anggota PAPDI yang mempunyai kompetensi sebagai Dokter Subspesialis Penyakit Dalam maka Ranah IV atau V menjadi ranah wajib yang harus dipenuhi dengan jumlah minimal 25 dan maksimal 100. Dalam melakukan penilaian dan mengkonversi kegiatan yang dilakukan oleh seorang anggota PAPDI menjadi Angka SKP, Komisi P2KB Cabang atau pun Komisi P2KB Pusat memperhatikan kegiatan pokok yang dilakukan oleh seorang Dokter SpPD dan SpPD Konsultan.



8



Secara garis besar ada 3 macam kegiatan pokok seorang dokter : 1. Dokter fungsional Dokter spesialis/dokter subspesialis yang melakukan pelayanan kesehatan pada masyarakat 2. Dokter yang bekerja di bidang pendidikan kesehatan 3. Dokter yang bekerja di bidang manajemen kesehatan, Dokter di Kemiliteran/Kepolisian, Dokter bidang hukum kesehatan, Dokter perusahaan asuransi dan lain-lain. Pada kelompok ketiga diberikan bobot SKP yang berbeda dengan dokter fungsional karena kegiatan profesi sangat sedikit sehingga kegiatan manajemennya dianggap sebagai kinerja profesional (Ranah II maksimal 10 SKP/tahun masa kerja manajerialnya).



Juknis P2KB IPD, 2014



9



2.3 Nilai Kredit dan Dokumen Bukti 2.3.1 Ranah I : Kinerja Pembelajaran



Jenis Kegiatan



1.



Peserta simposium/seminar : 1. Lokal  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam 2. Nasional  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam 3. Internasional  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam



Kriteria Pengakuan



Nilai SKP



Dokumen Bukti



4/kegiatan 8/kegiatan 12/kegiatan Kegiatan yang diakui IDI



5/kegiatan 10/kegiatan 15/kegiatan



Sertifikat Kehadiran Asli



6/kegiatan 12/kegiatan 18/kegiatan



10 Juknis P2KB IPD, 2014



Jenis Kegiatan



2.



3.



Peserta Wet/Hands on Workshop : 1. Lokal  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam 2. Nasional  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam 3. Internasional  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam Membaca jurnal & menjawab pertanyaan dalam suatu uji diri (self-test) online di majalah/ jurnal / berskala lokal/nasional/ Internasional yang berhubungan dengan peningkatan profesi Penyakit Dalam



Juknis P2KB IPD, 2014



Kriteria Pengakuan



Kegiatan yang diakui IDI



Nilai SKP



Dokumen Bukti



6/kegiatan 12/kegiatan 18/kegiatan 8/kegiatan 16/kegiatan 24/kegiatan



Sertifikat Kehadiran Asli



10/kegiatan 20/kegiatan 30/kegiatan Terdaftar dan diakui IDI/KIPD/ PAPDI



2-5/topik



Bukti lulus uji diri dari penyelenggara



11



Catatan :  Kriteria workshop : − Wet/hands on workshop : menggunakan mahluk hidup atau alat peraga − Dry workshop : menggunakan video sebagai alat peraga atau tidak menggunakan alat peraga atau simulasi kasus   







12



Kegiatan dry workshop nilainya sama dengan kegiatan simposium/seminar. Kegiatan no. 1-2 pada Ranah I yang temanya terkait manajemen kesehatan bernilai 50% dari nilai di atas. Angka SKP yang tertera pada tabel di atas merupakan rujukan angka SKP yang dipakai oleh Komisi P2KB Pusat atau pun Komisi P2KB IPD Cabang dalam memberikan rekomendasi penilaian angka SKP kegiatan ilmiah yang akan mendapat SKP IDI. Dalam memverifikasi kinerja Ranah I dan II, angka SKP yang diakui adalah yang sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat/dokumen yang diterbitkan oleh penyelenggara kegiatan. Jika dalam sertifikat/dokumen bukti tidak terdapat angka SKP IDI dan Komisi P2KB IPD Pusat atau pun Cabang menilai kegiatan tersebut terkait dengan keilmuan Penyakit Dalam atau pun Kekhususannya, maka angka tersebut di atas dapat menjadi acuan dalam memverifikasi kegiatan yang dilaporkan.



2.3.2 Ranah II : Kinerja Profesional



Jenis Kegiatan



1.



Pembicara per makalah di simposium/seminar/teleconference: 1. Lokal  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam 2. Nasional  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam 3. Internasional  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam



Juknis P2KB IPD, 2014



Kriteria Pengakuan



Nilai SKP



Dokumen Bukti



8/makalah Kegiatan yang diakui IDI



Sertifikat Kehadiran Asli 12/makalah



14/makalah



13



Jenis Kegiatan



2.



Moderator per sesi di simposium/ seminar/teleconference: 1. Lokal  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam 2. Nasional  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam 3. Internasional  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam



Kriteria Pengakuan



Nilai SKP



Dokumen Bukti



2/sesi Kegiatan yang diakui IDI 4/sesi



Sertifikat Kehadiran Asli



6/sesi



14 Juknis P2KB IPD, 2014



Jenis Kegiatan



3.



Instruktur per jam di wet workshop : 1. Lokal  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam 2. Nasional  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam 3. Internasional  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam



Juknis P2KB IPD, 2014



Kriteria Pengakuan



Nilai SKP



Dokumen Bukti



1/jam



Kegiatan yang diakui IDI



Sertifikat Kehadiran Asli 2/jam



3/jam



15



Jenis Kegiatan



4.



Panitia di simposium/seminar/ teleconference : 1. Lokal  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam 2. Nasional  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam 3. Internasional  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam



Kriteria Pengakuan



Nilai SKP



Dokumen Bukti



1/kegiatan Kegiatan yang diakui IDI



Sertifikat Karehadiran Asli 2/ kegiatan



3/ kegiatan



16 Juknis P2KB IPD, 2014



Jenis Kegiatan



5.



Panitia di wet workshop : 1. Lokal  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam 2. Nasional  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam 3. Internasional  Waktu penyelenggaraan < 8 jam  Waktu penyelenggaraan 8-16 jam  Waktu penyelenggaraan > 16 jam



Juknis P2KB IPD, 2014



Kriteria Pengakuan



Nilai SKP



Dokumen Bukti



2/ kegiatan



Kegiatan yang diakui IDI



3/ kegiatan



Sertifikat Kehadiran Asli



4/ kegiatan



17



Jenis Kegiatan



6.



Kriteria Pengakuan



Jumlah pasien rawat jalan * :  1- 50 orang/bulan  51-100 orang/bulan  >100 orang /bulan



Nilai SKP



Dokumen Bukti



5 /tahun 10 /tahun 15 /tahun



Bukti jumlah pasien dari atasan (format lihat di Buku Log)



5 /tahun



Bukti jumlah pasien dari atasan (format lihat di Buku Log)



Jumlah pasien rawat inap *: 7.







1-25 pasien hari total dlm 1 bulan







26-50 pasien hari total dlm 1 bulan







>50 pasien hari total dlm 1 bulan



Pasien rumah sakit atau praktik pribadi



10 /tahun 15 /tahun



Jumlah pasien konsultasi *: 8.







1-25 pasien hari total dlm 1 bulan



5 /tahun







26-50 pasien hari total dlm 1 bulan



10 /tahun







>50 pasien hari total dlm 1 bulan



15 /tahun



Bukti jumlah pasien dari atasan (format lihat di Buku Log)



18 Juknis P2KB IPD, 2014



Jenis Kegiatan



9.



10.



Melakukan tindakan prosedural yang terkait dengan kompetensinya (baik sebagai SpPD atau Subspesialis)  1-25 orang/bulan  26-50 orang/bulan  > 50 orang /bulan Menjadi manajer/direktur/pejabat dalam instansi kesehatan/dokter polri/dokter di perusahaan yang tidak berhubungan dengan pelayanan pasien/dokter asuransi



Juknis P2KB IPD, 2014



Kriteria Pengakuan



Pasien rumah sakit atau praktik pribadi



Instansi/perusahaan resmi dan diakui



Nilai SKP



5 /tahun 10 /tahun 15 /tahun 10/tahun



Dokumen Bukti



Bukti jumlah pasien dari atasan (format lihat di Buku Log)



Surat Pengangkatan



19



2.3.3 Ranah III : Kinerja Pengabdian Masyarakat/Profesi Jenis Kegiatan



Kriteria Pengakuan



Nilai SKP



Dokumen Bukti Surat penugasan yang berisi topik acara dan daftar hadir



1.



Penyuluhan/memberikan penyuluhan di rumah sakit/instansi tempat kerja (minimal 10 orang)



Kegiatan diakui oleh yang berwenang di tempat kerja



5/kegiatan



2.



Penyuluhan/memberikan penyuluhan di masyarakat/narasumber di radio, televisi, pengasuh rubrik kesehatan di media massa cetak/online (minimal 10 orang)



Kegiatan diakui oleh yang berwenang di tempat acara



5/kegiatan



Undangan yang berisi topik dan atau daftar hadir



3.



Terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan untuk pelayanan medis (bakti sosial, korban bencana, menjadi tim medis haji, tim kesehatan pemerintahan, dll)



Diselenggarakan oleh LSM/ perhimpunan profesi/ pemerintah/ komunitas masyarakat



2/tugas



Surat tugas/undangan



20 Juknis P2KB IPD, 2014



4.



Jenis Kegiatan Menjadi pengurus organisasi profesi, tim/panitia (bukan panitia kegiatan ilmiah)/ pokja/ tim adhoc • lokal • nasional • regional, internasional



Juknis P2KB IPD, 2014



Kriteria Pengakuan



Organisasi keprofesian yang terkait dengan perannya sebagai dokter



Nilai SKP



2/tugas 5/tugas 6/tugas



Dokumen Bukti



SK Organisasi



21



2.3.4 Ranah IV : Kinerja Publikasi Ilmiah



1.



2.



Jenis Kegiatan Buku ajar (text book) : • Penulis pertama • Penulis kedua, dst Publikasi penelitian di jurnal / majalah ilmiah tingkat nasional, regional :



Kriteria Pengakuan Buku Ajar yang terkait pendidikan kedokteran



Nilai SKP 4/topik 3/topik



Dokumen Bukti Bukti tulisan dan judul buku



Majalah/ jurnal yang terakreditasi



3.



4.



• Penulis pertama • Penulis kedua, dst Publikasi penelitian di jurnal / majalah ilmiah tingkat internasional : • Penulis pertama • Penulis kedua, dst Publikasi tinjauan pustaka di jurnal / majalah ilmiah : • Nasional



8/artikel 5/artikel



15/artikel 7/artikel



5/artikel



22 Juknis P2KB IPD, 2014



5.



• Internasional Jenis Kegiatan Publikasi laporan kasus di jurnal / majalah ilmiah tingkat nasional, regional, internasional



6.



Publikasi artikel kesehatan di media massa cetak/online/website



7.



Presentasi makalah bebas oral : • Nasional • Internasional Makalah poster : • Nasional



8. • Internasional



Juknis P2KB IPD, 2014



Kriteria Pengakuan



8/artikel Nilai SKP



Dokumen Bukti



5/artikel



Media massa



3/artikel



Forum diakui IDI



5/makalah



Forum diakui Bidang P2KB IPD



10/makalah



Forum diakui IDI



4/poster



Forum diakui Bidang P2KB IPD



8/poster



Bukti tulisan yang diterbitkan di media massa tulis Fotokopi makalah, surat keterangan dari penyelenggara asli/sertifikat partisipasi asli Fotokopi makalah, surat keterangan dari penyelenggara asli/sertifikat partisipasi asli



23



Jenis Kegiatan Menulis buku karya ilmiah populer : 9.



• Penulis tunggal • Tim penulis Menulis buku pedoman, standar, SOP 10. untuk kalangan eksternal/umum 11. Menerjemahkan buku, menjadi editor Menulis buku pedoman, standar, SOP 12. untuk kalangan internal instansi



Kriteria Pengakuan Diterbitkan dan disebarluaskan



Nilai SKP



Dokumen Bukti



12/buku



Bukti buku dgn ISBN



5/buku



Bukti buku



5/buku



Bukti buku



3/buku



Bukti buku



24 Juknis P2KB IPD, 2014



2.3.5 Ranah V : Kinerja Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan



Jenis Kegiatan 1.



2.



3.



Menjadi pembimbing karya ilmiah / tesis / disertasi Mengajar secara terstruktur :



Kriteria Pengakuan Perguruan tinggi yang terakreditasi



Juknis P2KB IPD, 2014



6/judul



Dokumen Bukti



Bukti Penugasan



1/ 4 jam mengajar 1/6 jam mengajar



di fakultas kedokteran/kedokteran gigi Fakultas keperawatan/Akademi kesehatan lainnya Kajian mitra bestari (peer review), diskusi kasus/klinik bersama pakar/kasus sulit/kasus kematian • Penyaji • Peserta aktif Peneliti pertama



Nilai SKP



Kegiatan resmi internal tempat kerja



10/kegiatan 5/kegiatan 3/penelitian



Undangan, portofolio topik dan daftar hadir



25



Peneliti kedua, dst



4.



5



6



Jenis Kegiatan Melanjutkan pendidikan yang berhubungan dengan bidang kedokteran : • Melanjutkan pendidikan Subspesialis • Melanjutkan pendidikan S3 • Melanjutkan pendidikan S2 Melakukan penelitian mandiri yang berhubungan langsung dengan profesinya Peneliti pertama Peneliti kedua, dst Melakukan penelitian yang berhubungan dengan manajemen pendidikan kedokteran/kesehatan Peneliti pertama Peneliti kedua, dst



2/penelitian



Kriteria Pengakuan Pendidikan lanjutan yang masih berhubungan dengan bidang kedokteran Harus sudah pernah dipresentasikan diseminar



Harus sudah pernah dipresentasikan diseminar/simposium



Nilai SKP



50/tahun 50/tahun 10/tahun



6/penelitian 3/penelitian



3/penelitian 2/penelitian



Dokumen Bukti



Ijazah/surat tanda selesai pendidikan



Bukti hasil penelitian dan bukti pernah dipresentasikan



Bukti hasil penelitian dan bukti pernah dipresentasikan



26 Juknis P2KB IPD, 2014



BAB 3 VERIFIKASI KEGIATAN P2KB IPD Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD), khususnya Bidang P2KB dan Sertifikasi Tambahan bertugas untuk menyelenggarakan, memacu, mengawasi serta memantau aktivitas yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dokter spesialis penyakit dalam dan para subspesialis dalam ilmu penyakit dalam. Semua aktivitas P2KB tersebut harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan KIPD. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, akreditasi kegiatan P2KB adalah wewenang IDI (cq. BP2KB atau TP2KB IDI) dengan rekomendasi penilaian dari Bidang P2KB IPD Pusat atau Cabang. 3.1 Penilaian Berkala Setiap anggota PAPDI dianjurkan untuk melaporkan kegiatan P2KB nya secara berkala (1 tahun sekali). Hal ini untuk mencegah penumpukan pengajuan di tingkat cabang atau pun pusat yang menyebabkan terlambatnya proses pengajuan resertifikasi kompetensi dan re STR yang bersangkutan. Anggota wajib melaporkan kegiatan P2KBnya kepada Bidang P2KB IPD Cabang/Pusat selambat-lambatnya tanggal 30 Juni setiap tahunnya untuk kegiatan P2KB yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Contohnya, untuk kegiatan P2KB Januari – Desember 2014 wajib dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2015. Anggota dengan kompetensi Spesialis Penyakit Dalam (SpPD) melaporkan kegiatan P2KB kepada Bidang P2KB Cabang sedangkan Juknis P2KB IPD, 2014



27



anggota dengan kompetensi Subspesialis Penyakit Dalam (SpPD, Konsultan) melaporkan kegiatan P2KBnya kepada Bidang P2KB Pusat. Bagi Cabang PAPDI yang mempunyai 2 orang anggota PAPDI dengan konsultan yang sama, maka verifikasi kegiatan P2KB untuk konsultan tersebut dapat dilakukan di Cabang PAPDI tersebut. Jika anggota dengan konsultan yang sama berjumlah 1 orang atau kurang, maka verifikasinya dilakukan oleh Bidang P2KB Pusat. Cabang yang hanya mempunyai 1 orang anggota dengan konsultan yang sama diperbolehkan untuk bergabung dengan cabang lain dalam verifikasi kegiatan P2KB-nya. Namun Komisi P2KB cq Ketua PAPDI Cabang tersebut harus memberitahukan kepada Komisi P2KB IPD Pusat agar semua data verifikator kegiatan P2KB diketahui oleh Komisi P2KB IPD Pusat. Alur yang dipilih harus dilaporkan ke Komisi P2KB IPD Pusat. Tim verifikasi P2KB Pusat terdiri atas para ex-officio perhimpunan seminat. Tim ini bertugas memverifikasi kegiatan P2KB untuk anggota dengan kompetensi Subspesialis Penyakit Dalam sesuai dengan peminatannya.



28



• Anggota PAPDI memulai proses pengajuan penilaian (1 tahun sekali)



• 1 SpPD







Anggota dapat melihat hasil penilaian dengan cara mengakses account masingmasing pada website KIPD



3



1 Konsultan



Bidang P2KB IPD PAPDI Cabang : Memverifikasi kegiatan P2KB anggota dengan kompetensi SpPD Input data kegiatan tersebut pada data base anggota (bagi anggota yang belum menginput data ke program registrasi online) Mengirim laporan hasil verifikasi ke Bidang P2KB Pusat KIPD



2



Bidang P2KB IPD Pusat : • Melakukan rekapitulasi laporan penilaian berkala dari Komisi Cabang • Memverifikasi kegiatan P2KB anggota dengan kompetensi Konsultan



Skema 3. Tata cara Penilaian Berkala untuk SpPD dan Konsultan Juknis P2KB IPD, 2014



29



1. Anggota PAPDI mengirimkan pengajuan penilaian berkala beserta berkas persyaratan kepada Komisi P2KB IPD Cabang. Diharapkan anggota yang bersangkutan sudah mengisi buku log baik dalam format softcopy maupun hardcopy. 2. Komisi P2KB IPD Cabang menilai berkas pengajuan. Bagi anggota yang belum mengisi kegiatan P2KBnya pada buku log, maka Bidang P2KB IPD Cabang bertugas untuk menginput kegiatan anggota tersebut. Setelah menilai berkas yang diajukan Komisi P2KB IPD Cabang mengirimkan laporan hasil nilai SKP yang telah diverifikasi (Form P2KB 03) kepada Komisi P2KB IPD Pusat dan kepada anggota yang bersangkutan. 3. Bidang P2KB IPD Pusat melakukan rekapitulasi laporan hasil penilaian berkala yang disampaikan Komisi P2KB IPD Cabang. 4. Anggota menerima tembusan hasil verifikasi (form P2KB 03) Adapun persyaratan penilaian berkala adalah : 1. Mengisi formulir penilaian (Form P2KB 01) 2. Mengisi borang penilaian kegiatan P2KB IPD (Buku Log) 3. Menyertakan dokumen bukti mengikuti kegiatan P2KB IPD 4. Menyertakan bukti asli transfer biaya penilaian berkala disetorkan ke rekening KIPD 3.2 Pengajuan Resertifikasi Kompetensi dan Registrasi Ulang STR Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi ulang, seorang dokter sesialis penyakit dalam atau dokter spesialis penyakit dalam konsultan harus sudah mengajukan permohonan penilaian kepada KIPD selambatlambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat kompetensinya. Sesuai dengan peraturan Konsil, tatacara pengajuan registrasi ulang untuk mendapatkan STR ulang yaitu pemohon mengajukan 30



permohonan ke KKI melalui kolegium terkait. Oleh karena itu, pada saat mengajukan resertifikasi kompetensi, anggota PAPDI harus menyertakan pula persyaratan untuk mengajukan registrasi ulang ke KKI. Anggota PAPDI : mengirimkan formulir dan persyaratan resertifikasi kompetensi dan registrasi ulang



Anggota PAPDI : untuk dipenuhi kekurangannya



1



Tida 2



Bidang P2KB IPD Cabang : memeriksa jumlah SKP yang telah dicapai oleh anggota pada database anggota



Sudah memenuhi syarat



Y



Rekomendasi pencapaian nilai minimum angka kredit anggota PAPDI



2



Bidang P2KB IPD Pusat : periksa persyaratan permohonan • Sertifikat Kompetensi • Fotokopi sertifikat yang dilegalisir asli (9 lembar)



Anggota PAPDI



• •



3 KIPD : MenerbitkanSertifik at kompetensi l



4 5



STR ulang asli Fotokopi STR yang dilegalisir asli (3 lembar)



4



• Persyaratan registrasi ulang • Fotokopi sertifikat yang dilegalisir asli (1 lembar)



KKI : menerbitkan STR ulang



Gambar 4. Tata Cara Permohonan Sertifikasi Kompetensi dan Registrasi Ulang



Juknis P2KB IPD, 2014



31



1. Anggota PAPDI mengajukan penilaian resertifikasi kompetensi dengan pengirimkan formulir pengajuan beserta berkas persyaratan kepada Komisi P2KB IPD Cabang. 2. Komisi P2KB IPD Cabang memeriksa jumlah SKP pada database P2KB yang telah dikumpulkan oleh anggota PAPDI. Jika angka kredit yang bersangkutan telah cukup dan yang bersangkutan dinyatakan LAYAK, maka Komisi P2KB IPD Cabang akan menerbitkan rekomendasi hasil pencapaian jumlah SKP ditujukan kepada Komisi P2KB IPD Pusat. Jika hasil rekapitulasi akhir angka SKP yang sudah dilaporkan tidak mencukupi jumlahnya maka yang bersangkutan diberikan waktu selama 6 bulan untuk memenuhi kekurangan angka SKPnya. 3. Komisi P2KB IPD Pusat memeriksa persyaratan permohonan kemudian meneruskan permohonan pada KIPD agar dapat diterbitkan sertifikat kompetensinya. 4. KIPD menerbitkan sertifikat kompetensi yang bersangkutan. Sertifikat kompetensi asli dan 9 lembar fotokopi legalisir asli akan dikirimkan kepada anggota. Sedangkan 1 lembar legalisir asli beserta persyaratan registrasi ulang akan dikirimkan ke KKI untuk proses penerbitan STR ulang. 5. KKI meneliti persyaratan permohonan. Jika permohonan disetujui, maka KKI akan menerbitkan STR baru selambat-lambatnya 3 bulan setelah berkas diterima KKI dari KIPD. STR asli dan 3 lembar fotokopi legalisir asli akan dikirimkan langsung kepada pemohon, dengan tembusan DinKes Kabupaten/Kota dan PB IDI atau PB PDGI. Seperti yang sudah disebutkan di atas, pada saat anggota PAPDI mengajukan permohonan sertifikasi kompetensi ulang, maka yang bersangkutan harus menyertakan pula persyaratan mengajukan STR ulang.



32



3.2.1 Resertifikasi Kompetensi Persyaratan pengajuan resertifikasi kompetensi adalah sebagai berikut : a. Formulir pendaftaran resertifikasi kompetensi (Form P2KB 02) b. Fotokopi kartu anggota PAPDI yang masih berlaku c. Fotokopi sertifikat kompetensi yang masih berlaku d. Foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna 2 buah Kepada anggota yang harus memenuhi kekurangan angka SKPnya dimana masa berlaku sertifikat kompetensi dan STRnya sudah habis, maka KIPD akan menerbitkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan ada di bawah pembinaan tambahan untuk kegiatan P2KB dan surat tersebut berlaku selama maksimal 6 bulan. Dengan demikian masa berlaku sertifikat kompetensi ulangnya akan dimulai lagi sejak yang bersangkutan dinyatakan kompeten karena sudah memenuhi angka SKPnya. 3.2.2 Registrasi Ulang STR : a. Fotokopi STR dokter/dokter spesialis atau dokter gigi/dokter gigi spesialis yang masih berlaku b. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang mempunyai SIP (nomor SIP dicantumkan) c. Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (bermaterai) d. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar e. Bukti asli transfer biaya registrasi dari bank ke rekening Konsil Kedokteran Indonesia f. Fotokopi sertifikat kompetensi baru yang dilegalisir asli oleh KIPD  dilengkapi oleh KIPD



Juknis P2KB IPD, 2014



33



BAB 4 PENGAJUAN SURAT IJIN PRAKTIK (SIP)



Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa proses akhir dari rangkaian kegiatan P2KB yang harus dikerjakan oleh setiap dokter di Indonesia, termasuk dokter spesialis penyakit dalam, adalah pemberian Surat Ijin Praktik (SIP). Salah satu persyaratan penerbitan SIP adalah rekomendasi IDI. 4.1 Rekomendasi IDI



Anggota PAPDI :



IDI Cabang/Wilayah : 1



mengirimkan formulir dan persyaratan permohonan rekomendasi IDI



Anggota PAPDI : untuk dipenuhi kekurangannya



Tidak 2



memeriksa berkas persyaratan yang disertakan dengan formulir



Memenuhi persyaratan ?



Y



2



IDI Cabang/Wilayah : Rekomendasi IDI untuk Ijin Praktik



Gambar 5. Tata Cara Permohonan Rekomendasi IDI



Persyaratan rekomendasi IDI : 34



a. Formulir permohonan rekomendasi (sesuai IDI cabang/wilayah setempat) b. KTP c. Fotokopi kartu IDI yang masih berlaku d. Ijazah dokter dan dokter spesialis e. Rekomendasi dari PAPDI Cabang setempat f. Foto terbaru g. STR legalisir fotokopi h. Surat keterangan dari atasan langsung tempat bekerja asli i. Surat keterangan dari atasan langsung tempat praktik asli 4.2 Pengajuan SIP Anggota PAPDI : mengirimkan formulir dan persyaratan permohonan SIP



1



Sudin/Dinkes Setempat : memeriksa berkas persyaratan yang disertakan dengan formulir Untuk Ijin Praktik pribadi di rumah, akan dilakukan survey lokasi oleh pihak



Anggota PAPDI : untuk dipenuhi kekurangannya



2



Memenuhi persyaratan ?



Tidak



Y



2



Sudin/Dinkes setempat: Surat Ijin Praktik Gambar 6. Tata Cara Permohonan Surat Izin Praktik



Juknis P2KB IPD, 2014



35



Persyaratan SIP : a. Formulir permohonan SIP (sesuai Sudin/Dinkes setempat) b. KTP c. STR legalisir asli d. Ijazah dokter dan dokter spesialis e. Rekomendasi dari PAPDI Cabang setempat f. Rekomendasi IDI cabang/wilayah g. Foto terbaru h. Surat keterangan dari atasan langsung tempat bekerja asli i. Surat keterangan dari atasan langsung tempat praktik asli



36



BAB 5 PENUTUP



Buku Pedoman ini pada dasarnya merupakan acuan bagi para penyelenggara dalam mengadakan kegiatan P2KB KIPD serta acuan bagi para dokter spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis penyakit dalam konsultan dalam mengajukan resertifikasi ulang. Sebagai suatu sistem yang masih baru, tentunya hal ini masih perlu pembenahan dan pentahapan dalam penerapannya. Namun hendaknya tahapan tersebut jangan terlalu jauh dari tujuan agar dalam waktu yang tidak terlalu lama program P2KB IPD ini dapat mendekati apa yang diterapkan di negara-negara lain. Diharapkan bahwa kelak program P2KB IPD ini dapat sesuai standar dasar yang ditetapkan WFME dan melibatkan peran serta aktif seluruh anggota PAPDI.



Juknis P2KB IPD, 2014



37



KEPUSTAKAAN



1. 2. 3.



4. 5.



6. 7.



8. 9.



38



American Academy of Continuing Medical Education. Hariyani S. Sengketa Medik, Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter dengan Pasien. Diadit Media, Jakarta 2005. Ikatan Dokter Indonesia. Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (Continuing Professional Development), Edisi ke-2. Jakarta 2013. Konsil Kedokteran Indonesia. Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Profesional Kedokteran Berkelanjutan Draft III. Jakarta 2006 Sastroasmoro S. Professional Development and Improvement of Evidece-based Standards of Care. Concorcium for Medical Services. Ministry of Health, RI, 2003. Soedirman M. Pedoman Regulasi P2KB. MPPK IDI. Jakarta, 2004. Standar Kompetensi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia. Kolegium Ilmu Penyakit Dalam - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, 2014. Undang-undang RI No. 29 tahun tentang Praktik Kedokteran. WFME Continuing Professional Development. WFME Global Standards for Quality Improvement. WFME Office University of Copenhagen. Denmark, 2003.



Lampiran 1 :



FORMULIR PENGAJUAN PENILAIAN BERKALA



Juknis P2KB IPD, 2014



39



Lampiran 2 :



LOG KEGIATAN P2KB IPD I.



Kinerja Pembelajaran  Seminar/Simposium, Hands on (wet) workshop, Dry workshop (sebagai peserta) No



Nama Kegiatan



Tempat, Waktu Kegiatan



Penyelenggara



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Total SKP  Membaca jurnal dan menjawab uji diri No



Tanggal Kegiatan



Judul Artikel



Total SKP



40



Nama Majalah/Jurnal Offline/Situs Web



II.



Kinerja Profesional  Seminar/Simposium, Hands on (wet) workshop, Dry workshop (sebagai pembicara, instruktur)



No



Nama Kegiatan



Tempat, Waktu Kegiatan



Judul Makalah



Penyelenggara



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Total SKP  Seminar/Simposium, Hands on (wet) workshop, Dry workshop (sebagai moderator, panitia) No



Nama Kegiatan



Tempat, Waktu Kegiatan



Judul Makalah



Penyelenggara



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Total SKP



Juknis P2KB IPD, 2014



41



 Menangani Pasien di tempat Kerja 1. Pasien rawat jalan No



Lembaga Tempat Kerja



Jumlah Pasien



Periode



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Periode



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Periode



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Periode



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Total SKP 2. Pasien rawat inap No



Lembaga Tempat Kerja



Jumlah Pasien



Total SKP 3. Pasien Konsultasi No



Lembaga Tempat Kerja



Jumlah Pasien



Total SKP 4. Melakukan tindakan No



Lembaga Tempat Kerja



Jumlah Tindakan



Total SKP



42



No



 Menjadi manager/direktur/pejabat pada instansi kesehatan Periode Nilai Nomor Instansi Jabatan Menjabat SKP Dokumen



Total SKP



III.



No



Kinerja Pengabdian Masyarakat/Profesi  Penyuluhan kesehatan di tempat kerja/di masyarakat Tempat dan Nilai Nomor Waktu Sasaran Penyelenggara SKP Dokumen Kegiatan



Total SKP



Juknis P2KB IPD, 2014



43



No



 Keterlibatan dalam kegiatan kemasyarakatan untuk pelayanan medis (bakti sosial, korban bencana, menjadi tim medis haji, tim kesehatan pemerintahan, dll) Jenis Kegiatan Periode Nilai Nomor kemasyarakatan Penyelenggara Kegiatan SKP Dokumen yang diikuti



Total SKP



No



44



 Menjadi pengurus organisasi profesi, terlibat dalam tim adhoc/panitia (bukan panitia kegiatan ilmiah)/pokja Nama Nilai Nomor Periode Organisasi/Tim Jabatan Skala SKP Dokumen Kegiatan Adhoc/Pokja/Panitia



IV.



Kinerja Publikasi Ilmiah  Menulis di Buku Ajar Pendidikan Kedokteran/kesehatan



No.



Judul



Nama Buku Ajar



Edisi dan Tahun Terbit



Penulis keberapa



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Total SKP



Juknis P2KB IPD, 2014



45



 Publikasi penelitian/tinjauan pustaka/laporan kasus di jurnal/ majalah ilmliah No.



Judul Publikasi



Bentuk Publikasi







K eterangan tabel : - Bentuk publikasi - Status majalah / jurnal - Penulis keberapa



Nama Majalah/ Jurnal



Edisi & Periode Terbit



Status Majalah / Jurnal



Penulis keberapa



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Total SKP



: penelitian/ tinjauan pustaka/ laporan kasus : nasional/ regional/ internasional : sebutkan ybs termasuk penulis keberapa



46 Juknis P2KB IPD, 2014



 Publikasi artikel kesehatan di media massa (termasuk menjadi pengasuh rubrik kesehatan di media massa cetak/ radio/ tivi / online)



No.



Judul



Nama Media Massa



Edisi dan Tahun Terbit



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Total SKP  Presentasi Makalah Bebas Oral/ Poster di acara ilmiah



Nama Edisi & Judul Bentuk No. Kegiatan Periode Publikasi Publikasi Ilmiah Terbit



Skala



Nilai Nomor SKP Dokumen



Total SKP



Keterangan tabel : - Bentuk publikasi - Skala Juknis P2KB IPD, 2014



: makalah bebas oral (MB)/ poster : nasional/ internasional 47



 Menulis karya ilmiah populer/pedoman/standar/SOP



No.



Judul Publikasi



Bentuk Publikasi



Periode Terbit



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Total SKP



Keterangan tabel : - Bentuk publikasi



48



: buku tunggal penulis keberapa/ pedoman/ standar/ SOP



V.



Kinerja Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan  Menjadi pembimbing karya ilmiah/ tesis/ disertasi



No.



Bulan & Tahun Kegiatan



Judul Penelitian



Institusi



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Total SKP  Mengajar secara terstruktur di institusi pendidikan kesehatan/ kedokteran



No.



Topik Bahasan



Institusi



Lama jam Nilai SKP mengajar



Nomor Dokumen



Total SKP Juknis P2KB IPD, 2014



49



 Melanjutkan pendidikan subspesialis/ doktor/ magister yang berhubungan dengan bidang kedokteran, di luar domisilinya



No.



Jenis Pendidikan Lanjutan



Tahun Pendidikan



Institusi dan Kota/Negaranya



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Total SKP  Melakukan penelitian klinis (termasuk penelitian dalam rangka penyelesaian pendidikannya)



No.



Judul Penelitian



Nama Pembimbing



Total SKP 50



Keperluan



Nilai SKP



Nomor Dokumen



 Kajian mitra bestari (peer review), diskusi kasus/klinik bersama pakar/diskusi kasus sulit/diskusi kasus kematian



No. Judul Diskusi



Peran serta



Jenis diskusi



Nilai SKP



Nomor Dokumen



Total SKP



Juknis P2KB IPD, 2014



51



Lampiran 3 :



FORMAT SURAT KETERANGAN JUMLAH PASIEN DAN TINDAKAN KOP TEMPAT KERJA SURAT KETERANGAN No. Yang bertanda-tangan di bawah ini : Nama : Jabatan : Nama tempat kerja : Alamat tempat kerja : SELAKU ATASAN LANGSUNG Dengan ini menyatakan bahwa : Nama : Adalah benar bekerja/ berpraktik di instansi kami sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam/Dokter Penyakit Dalam Konsultan ....* Sebagai bahan pertimbangan, jumlah kasus rawat jalan, rawat inap, konsultasi dan jumlah tindakan yang sudah ditangani oleh yang bersangkutan selama 1 tahun terakhir, sebagai berikut : Periode (bln/thn sd bln/thn)



Jumlah Pasien Rawat Jalan



Jumlah Pasien Rawat Inap



Jumlah Pasien Konsultasi



Jumlah Tindakan



Surat keterangan ini dibuat dalam rangka penilaian kegiatan P2KB IPD yang bersangkutan. ......................., ............................ Nama Jabatan



52



Lampiran 4 :



FORMULIR HASIL LAPORAN PENILAIAN BERKALA



Juknis P2KB IPD, 2014



53



Lampiran 5 :



FORMULIR PENGAJUAN RESERTIFIKASI KOMPETENSI



54



Lampiran 6 :



FORMAT SURAT REKOMENDASI RESERTIFIKASI KOMPETENSI DARI KOMISI P2KB IPD CABANG



KOP SURAT PAPDI CABANG SURAT REKOMENDASI RESERTIFIKASI KOMPETENSI No. Berdasarkan penilaian atas jumlah SKP yang telah dikumpulkan dan dinilai oleh Komisi P2KB IPD Cabang pada saat penilaian berkala, maka kami merekomendasikan : Nama No. Anggota PAPDI Kompetensi Masa berlaku serkom/STR Periode penilaian Jumlah Nilai SKP yang sudah dikumpullkan



: : : : :



.............................................................................................. .............................................................................................. .............................................................................................. .............................................................................................. ............................... s/d ...................................



:



Ketentuan Min Total SKP dan Max yang diakui I. Pembelajaran Minimal 50 Maksimal 75 II. Profesional Minimal 75 Maksimal 150 III. Pengabdian Minimal 25 Masyarakat/Profesi Maksimal 50 IV. Publikasi Ilmiah Minimal 0 Maksimal 100 V. Pengembangan Ilmu Minimal 0 Pengetahuan dan Pendidikan Maksimal 100 Konsultan : Ranah IV atau V wajib ada, Minimal 25 Maksimal 50 untuk memperoleh sertifikat kompetensi ulang sebagai *Dokter Spesialis Penyakit Dalam/Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan ...... Kinerja



Total SKP yang dikumpulkan



.................................., .................................. Ketua Komisi P2KB IPD Cabang .............................................................. Juknis P2KB IPD, 2014



55



Lampiran 7 :



FORMULIR PENDAFTARAN REGISTRASI ULANG KKI



56



Juknis P2KB IPD, 2014



57



Lampiran 8 :



SURAT PERNYATAAN MEMATUHI ETIKA PROFESI



58



Lampiran 9 :



PERNYATAAN SEHAT FISIK DAN MENTAL



Juknis P2KB IPD, 2014



59



60



Juknis P2KB IPD, 2014



61



62