Buku Juknis Pengampuan 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA



PETUNJUK TEKNIS PETUNJUK TEKNIS PENGAMPUAN PENGAMPUAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN



PENYELENGGARAAN PELATIHAN BIDANG KESEHATAN BIDANG KESEHATAN



Kementerian Kesehatan RI Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian RI Pusat Pelatihan Kesehatan SDM Kesehatan Badan Pengembangan Jakarta, dan Pemberdayaan SDM Kesehatan 2018 Pusat Pelatihan SDM Kesehatan Jakarta, 2018



1



KATA SAMBUTAN Dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan dapat diselesaikan. Setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi bisa dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan secara mandiri oleh internal Instansi Pemerintah yang bersangkutan bersama dengan Instansi Pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pengembangan kompetensi tertentu dan bersama dengan lembaga pengembangan kompetensi yang independen.



KEME



Jakarta, Juli 2018 K ES EH IAN AT ER Kepala Badan PPSDM



Kesehatan Kementerian Kesehatan RI DAN AN



NT



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, mengamanatkan bahwa pelatihan harus terakreditasi dan diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan pengampuan penyelenggaraan pelatihan bidang kesehatan yang belum terakreditasi. Akhirnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan disampaikan ucapan terima kasih, semoga Tuhan YME senantiasa melimpahkan rahmat hidayah-Nya kepada kita semua.



N ANGA RDAYA GEMB E N PEN AAN SUMB AN A D A T B Y SEHA ERDA PEMB ANUSIA KE M



Usman Sumantri NIP 195908121986111001



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



i



KATA PENGANTAR Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 31 ayat (2) menyebutkan bahwa pelatihan harus memenuhi program pelatihan dan tenaga pelatih yang sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Kompetensi serta diselenggarakan oleh penyelenggara pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 diatas, maka bagi institusi yang belum terakreditasi dan institusi yang tidak mempunyai tusi menyelenggarakan pelatihan, harus diampu oleh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi. Pengampuan diperlukan sebagai bagian dari mekanisme penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan. Pengampuan dilakukan oleh institusi penyelenggara pelatihan terakreditasi kepada institusi penyelenggara pelatihan yang belum terakreditasi dan penyelenggara pelatihan non institusi. Dengan adanya Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan ini diharapkan akan mempermudah proses pengampuan penyelenggaraan pelatihan bidang kesehatan.



KEME



ER



Jakarta, Juli 2018 Kepala Pusat Pelatihan SDM Kesehatan K ES EH IAN AT



AN



NT



Kepada segenap tim penyusun, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas jerih payah dan kesungguhannya dalam menyelesaikan petunjuk teknis ini.



DAN NGAN EMBA MBERDAYA G N E SU NP BADA RDAYAAN EHATAN S E PEMB ANUSIA KE M



Dr. Achmad Soebagjo Tancarino, MARS NIP 196007311989031003



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



ii



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamouan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



DAFTAR ISI Halaman KATA SAMBUTAN ............................................................... KATA PENGANTAR ............................................................ DAFTAR ISI .......................................................................... BAB I PENDAHULUAN .................................................... A. Latar Belakang ............................................................ B. Tujuan ........................................................................ C. Sasaran ...................................................................... D. Landasan Hukum ....................................................... E. Definisi Operasional ..................................................



i ii iii 1 1 3 3 3 4



BAB II PENGAMPUAN PENYELENGGARA PELATIHAN BIDANG KESEHATAN ........................................... A. Ketentuan Pengampuan ……………..……….............. B. Mekanisme Pengampuan .…………..………...............



6 6 6



C. Langkah-langkah Pengampuan ……………................ D. Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pembinaan ................................................................ E. Hak dan Kewajiban .................................................... F. Pembiayaan .............................................................. G. Sanksi ………….........................................................



10 11 13 15



BAB III PENUTUP ………………….....................................



16



Lampiran : 1. Sistematika Laporan Penyelenggaraan Pelatihan …….. 2. Format Laporan Pelaksanaan Pengampuan …………….



17 18



8



TIM PENYUSUN



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 2



iii



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



Bab 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Pada ayat (2) pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran, hal ini juga sejalan dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 213 bahwa pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan secara mandiri oleh internal Instansi Pemerintah yang bersangkutan, bersama dengan Instansi Pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pengembangan kompetensi tertentu dan bersama dengan lembaga pengembangan kompetensi yang independen dan Pasal 214 ayat (5) bahwa pelatihan teknis diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi. Sejak tahun 2003 Kementerian Kesehatan melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (BPPSDMK) telah melaksanakan akreditasi institusi dengan sasaran Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) dan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes). Selanjutnya, pada tahun 2016 Badan PPSDMK mendapatkan pendelegasian dari LAN melalui Keputusan Kepala LAN Nomor 250/K.1/PDP.09/2016 tentang Penetapan BPPSDMK sebagai instansi pengakreditasi diklat teknis dan fungsional.



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 1



1



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamouan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



Penyelenggara pelatihan yang akan menyelenggarakan pelatihan bidang kesehatan memerlukan legalitas berupa akreditasi institusi penyelenggara pelatihan. Kewenangan penyelengaraan pelatihan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 31 ayat (2) disebutkan bahwa pelatihan harus memenuhi program pelatihan dan tenaga pelatih yang sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Kompetensi serta diselenggarakan oleh penyelenggara pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan. Berdasarkan data dari pengajuan akreditasi pelatihan, saat ini penyelenggara pelatihan bidang kesehatan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Swasta. Penyelenggara pelatihan bidang kesehatan belum seluruhnya terakreditasi institusinya, bahkan ada juga pelatihan bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang tidak memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan pelatihan, diantaranya seperti unit program, dinas kesehatan provinsi/ kabupaten/ kota, dll. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 diatas, maka bagi institusi yang belum terakreditasi dan institusi yang tidak mempunyai tugas dan fungsi (tusi) menyelenggarakan pelatihan, harus diampu oleh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi. Pengampuan diperlukan sebagai bagian dari mekanisme penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan. Pengampuan dilakukan oleh institusi penyelenggara pelatihan terakreditasi kepada institusi penyelenggara pelatihan yang belum terakreditasi dan penyelenggara pelatihan non institusi. Berdasarkan Permenkes RI Nomor 64 Tahun 2015, Pusat Pelatihan SDM Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan pelatihan, oleh karena itu Pusat Pelatihan SDM Kesehatan memberikan kewenangan kepada institusi terakreditasi untuk mengampu penyelenggara pelatihan yang belum terakreditasi. Untuk menyiapkan pelaksanaan pengampuan, Pusat Pelatihan



2



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 2



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



SDM Kesehatan memandang perlu menyusun Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan. B. TUJUAN Petunjuk teknis (juknis) ini disusun dengan tujuan sebagai acuan dalam melakukan pengampuan penyelenggaraan pelatihan bidang kesehatan. C. SASARAN Juknis ini ditujukan bagi: 1. Institusi Penyelenggara pelatihan bidang kesehatan 2. institusi non Penyelenggara pelatihan 3. Organisasi Profesi 4. Institusi Pembina (Pusat Pelatihan SDM kesehatan) D. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan LAN RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; 8. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah;



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 3



3



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamouan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; 10. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 250/K.1/PDP.09/2016 tentang Penetapan Badan PPSDM Kesehatan sebagai Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dan Fungsional Kesehatan. E. DEFINISI OPERASIONAL 1. Akreditasi Adalah penilaian kelayakan kepada suatu institusi/ badan hukum yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan yang diberikan oleh pemerintah atau badan akreditasi yang berwenang. 2.



Akreditasi institusi Adalah pemberian pengakuan oleh Kementerian Kesehatan untuk Institusi penyelenggara Pelatihan yang memenuhi persyaratan akreditasi.



3. Pelatihan Adalah proses pembelajaran dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme dan atau menunjang pengembangan karir tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang dilaksanakan minimal 30 jam pembelajaran. 4.



Akreditasi Pelatihan bidang kesehatan Adalah pemberian pengakuan oleh Kementerian Kesehatan untuk setiap pelatihan bidang kesehatan yang memenuhi persyaratan akreditasi.



5. Pelatihan yang terkreditasi Adalah pelatihan yang memenuhi persyaratan akreditasi dan sudah diberi pengakuan oleh Kementerian Kesehatan dalam bentuk surat keterangan akreditasi pelatihan. Dokumen akreditasi pelatihan yang diajukan oleh institusi pelatihan yang belum terakreditasi atau institusi non



4



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 4



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



penyelenggara pelatihan harus dilampiri dengan surat kesediaan mengampu dari institusi yang akan mengampu. 6. Penyelenggara Pelatihan Adalah organisasi yang berbadan hukum yang menyelenggarakan pelatihan bidang kesehatan. Penyelenggara pelatihan terdiri dari: a. Institusi penyelenggara pelatihan Adalah organisasi yang berbadan hukum dan mempunyai tugas, fungsi serta wewenang menyelenggarakan pelatihan bidang kesehatan. b. Institusi non Penyelenggara pelatihan Adalah organisasi yang berbadan hukum yang tidak memiliki tugas dan fungsi serta wewenang menyelenggarakan pelatihan. 7. Pengampuan Adalah pelimpahan tanggung jawab penyelenggaraan pelatihan bidang kesehatan dari institusi yang belum terakreditasi atau Institusi non Penyelenggara pelatihan kepada institusi pelatihan yang telah terakreditasi A dan B. 8. Institusi Pembina Adalah institusi yang melakukan pembinaan terhadap penerapan hasil akreditasi institusi untuk menjamin mutu yang berkesinambungan. 9. Quality Control (QC) Adalah kegiatan pengawasan dan penilaian terhadap penerapan standar yang ditetapkan pada Quality Planning (hasil akreditasi pelatihan). 10. Monitoring akreditasi institusi Adalah kegiatan yang ditujukan untuk mendapatkan informasi penerapan dokumen akreditasi institusi agar kesalahan dapat segera diketahui sehingga mengurangi risiko yang lebih besar.



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 5



5



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamouan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



Bab 2 PENGAMPUAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BIDANG KESEHATAN A. KETENTUAN PENGAMPUAN Pengampuan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pelatihan yang dapat diampu adalah pelatihan bidang kesehatan yang telah terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan RI. Pengajuan akreditasi pelatihan ke Puslat SDMK dilakukan oleh institusi yang akan diampu, dengan melampirkan juga surat kesediaan mengampu dari institusi pengampu. 2. Institusi pengampu adalah institusi pelatihan dengan kategori akreditasi A dan B. 3. Penyelenggara pelatihan yang diampu adalah institusi penyelenggara pelatihan yang belum terakreditasi dan institusi non penyelenggara pelatihan. 4. Pelatihan yang diajukan oleh institusi penyelenggara pelatihan yang belum terakreditasi dan institusi non penyelenggara pelatihan yang akan diampu adalah pelatihan yang sesuai dengan tugas dan fungsi institusinya. B. MEKANISME PENGAMPUAN Pengampuan dilaksanakan dimulai dari persiapan pelatihan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan, digambarkan dengan mekanisme sebagai berikut:



6



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 6



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



KEGIATAN PERSIAPAN 1 Penyelenggara pelatihan melakukan koordinasi dengan institusi pengampu untuk persiapan pelaksanaan 2 pelatihan. Penyelenggara pelatihan yang diampu menyampaikan



3 4 5 6 7



surat permohonan pelaksanaan QC disertai rekomendasi hasil QC (bila ada) kepada Institusi pengampu sebelum pelatihan dilaksanakan. Institusi pengampu menunjuk petugas QC dan ditugaskan untuk berkoordinasi dengan penyelenggara pelatihan terkait pelaksanaan QC. Penyelenggara pelatihan menyerahkan dokumen pelatihan yang sudah terakreditasi kepada institusi pengampu untuk dijadikan dokumen QC. Petugas QC mempelajari dokumen akreditasi pelatihan yang akan di-QC. petugas QC dan ditugaskan untuk berkoordinasi dengan penyelenggara pelatihan terkait pelaksanaan QC Penyelenggara pelatihan yang diampu menyiapkan sertifikat (mencetak)



PENGAMPU PENYELENGGARA PELATIHAN INSTITUSI PETUGAS QC



1



PUSLAT



1



2



3



4



4 5 6



6 7



PELAKSANAAN 8 Menyelenggarakan pelatihan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi sesuai dengan akreditasi pelatihan. 9 Menjamin penyelenggaraan pelatihan sesuai dengan akreditasi pelatihan. 10 Menyiapkan dan menyerahkan dokumen pengajuan permohonan nomor sertifikat kepada institusi pengampu.



8



9 10



10



11 Menyiapkan sertifikat sesuai dengan jumlah peserta pelatihan untuk ditandatangani oleh pimpinan Institusi Pengampu.



11



12 Melakukan QC proses penyelenggaraan pelatihan mengacu pada Pedoman QC yang ditertibkan oleh Puslat SDM Kesehatan. 13 Mendiskusikan dan membuat rekomendasi hasil QC dan diserahkan kepada penyelenggara pelatihan yang diampu 14 Mengajukan permohonan nomor sertifikat peserta pelatihan ke Puslat SDM Kesehatan dengan melampirkan 15 dokumen. Puslat SDM Kesehatan menerbitkan NOMOR sertifikat peserta pelatihan dan memberikannya kepada Institusi Pengampu 16 Menandatangani sertifikat peserta pelatihan yang telah disiapkan oleh penyelenggara pelatihan mengacu pada Pedoman Sertifikat Pelatihan. 17 Menyampaikan hasil QC kepada Puslat SDM Kesehatan PELAPORAN 18 Membuat laporan pelaksanaan pengampuan dan disampaikan kepada Pusat Pelatihan SDM kesehatan 19 Penyelenggara pelatihan membuat laporan penyelenggaran pelatihan, disampaikan kepada Pusat Pelatihan SDM kesehatan dan institusi pengampu



12



13



13



14 15 16 17



17



18



18



19



19



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 7



19



7



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamouan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



C. LANGKAH-LANGKAH PENGAMPUAN 1. Persiapan Tahapan persiapan pengampuan adalah sebagai berikut: a. Penyelenggara pelatihan yang diampu 1) Melakukan koordinasi dengan institusi pengampu untuk persiapan pelaksanaan pelatihan terakreditasi. 2) Menyiapkan biaya terkait pengampuan 3) Menyampaikan surat permohonan pelaksanaan QC kepada Institusi pengampu sebelum pelatihan dilaksanakan. 4) Menyerahkan dokumen pelatihan yang sudah terakreditasi kepada institusi pengampu untuk dijadikan dokumen QC. 5) Penyelenggara pelatihan mencetak sertifikat sesuai Pedoman Sertifikasi Pelatihan Bidang Kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI. b. Institusi pengampu: 1) Menetapkan petugas QC dan ditugaskan untuk berkoordinasi dengan penyelenggara pelatihan terkait pelaksanaan QC. 2) Petugas QC mempelajari dokumen akreditasi pelatihan dan mempersiapkan instrumen QC dengan mengacu pada pedoman pengendali pelatihan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. 2. Pelaksanaan a. Penyelenggara pelatihan yang diampu: 1) Menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan hasil akreditasi pelatihan, tidak ada perubahan pada kurikulum dan komponen lainnya 2) Menjamin penyelenggaraan pelatihan sesuai dengan hasil akreditasi pelatihan 3) Menyiapkan akomodasi untuk petugas QC (apabila diperlukan).



8



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 8



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



4) Menyiapkan dan mengirimkan dokumen pengajuan permohonan nomor sertifikat kepada institusi pengampu. Dokumen pengajuan permohonan mengacu pada Pedoman Sertifikat Pelatihan. 5) Menyiapkan sertifikat sesuai dengan jumlah peserta pelatihan untuk ditandatangani oleh pimpinan Institusi Pengampu. 6) Menindaklanjuti laporan hasil QC untuk perbaikan penyelenggaraan pelatihan berikutnya. b. Institusi pengampu: a) Memastikan penyelenggaraan pelatihan sesuai dengan hasil akreditasi pelatihan, tidak ada perubahan pada kurikulum dan komponen lainnya. b) Melakukan QC proses penyelenggaraan pelatihan mengacu pada Pedoman QC yang ditertibkan oleh Puslat SDM Kesehatan. c) Mendiskusikan dan membuat rekomendasi hasil QC dan diserahkan kepada penyelenggara pelatihan yang diampu d) Petugas QC menyerahkan laporan hasil QC kepada pimpinan institusi e) Mengajukan permohonan nomor sertifikat pelatihan ke Puslat SDM Kesehatan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Tata cara pengajuan mengacu pada Pedoman Sertifikat Pelatihan f) Menandatangani sertifikat pelatihan yang telah disiapkan oleh penyelenggara pelatihan mengacu pada Pedoman Sertifikat Pelatihan. g) Institusi pengampu menyampaikan hasil QC kepada Puslat SDM Kesehatan.



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 9



9



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamouan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



c. Pusat Pelatihan SDM Kesehatan : 1) Melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap proses pengampuan 2) Melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap proses pemberian sertifikat 3) Menerima laporan dan keluhan dari institusi pengampu dan penyelenggara pelatihan yang diampu 3. Pelaporan a. Penyelenggara pelatihan yang diampu: 1) Membuat laporan penyelenggaraan pelatihan dalam bentuk soft copy dan dikirimkan kepada Pusat Pelatihan SDM Kesehatan dan institusi pengampu sesuai (sistematika laporan terlampir). 2) Laporan disampaikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah pelatihan/ pengampuan dilaksanakan. b. Institusi pengampu: 1) Membuat laporan pelaksanaan pengampuan dalam bentuk soft copy dan dikirimkan kepada Pusat Pelatihan SDM kesehatan. (format laporan terlampir). 2) Laporan disampaikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah pengampuan diselenggarakan. D. MONITORING, EVALUASI, PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN Kegiatan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pembinaan dilakukan oleh Puslat SDM Kesehatan sebagai institusi pembina, yang terdiri dari: 1. Monitoring dan Evaluasi a. Mendata/ memonitor institusi pengampu penyelenggara pelatihan yang diampu. b. Melakukan pemantauan proses pengampuan dilakukan oleh institusi pengampu.



10



dan yang



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 10



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



c. Melakukan monitoring dan evaluasi pada saat kegiatan pengampuan berlangsung. 2. Pengendalian Pengendalian dilakukan terhadap: a. Jalannya pengampuan b. Pemberian nomor sertfikat 3. Pembinaan a. Melakukan telaah terhadap hasil monev dan pengendalian serta laporan proses pengampuan b. Menentukan urutan prioritas dari hasil telaahan untuk dijadikan dasar dalam melakukan pembinaan c. Melakukan pembinaan terhadap institusi pengampu dan penyelenggara pelatihan yang diampu d. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan pembinaan kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan dan Kepala LAN E. HAK DAN KEWAJIBAN 1. Pusat Pelatihan SDM Kesehatan a. Hak 1) Menerima laporan penyelenggaraan pelatihan dari penyelenggara pelatihan yang diampu 2) Menerima laporan pelaksanaan pengampuan dari institusi pengampu 3) Tidak menerbitkan nomor sertifikat apabila ditemukan ketidaksesuain dalam melakukan pengampuan dan penyelenggaraan pelatihan b. Kewajiban 1) Memonitor, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan pengampuan yang informasinya didapat dari institusi pengampu, penyelenggara pelatihan yang diampu atau dari peserta pelatihan/ unit terkait.



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 11



11



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamouan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



2) Memonitor, mengevaluasi dan mengendalikan sertifikat pelatihan 3) Memberikan nomor sertifikat pelatihan 4) Melakukan pembinaan kepada institusi pengampu dan penyelengara pelatihan yang diampu apabila ada ketidaksesuaian dalam penerapan hasil akreditasi 5) Meninjau ulang hasil akreditasi institusi apabila ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengampuan 2. Institusi pengampu a. Hak 1) Mendapatkan pembiayaan pengampuan 2) Mendapatkan nomor sertifikat



terkait



pelaksanaan



b. Kewajiban 1) Memantau proses penyelenggaraan pelatihan 2) Melakukan QC/ monitoring terhadap pelatihan yang diampu 3) Mengajukan permintaan nomor sertifikat kepada Kepala Pusat Pelatihan SDM Kesehatan 4) Menerbitkan sertifikat 5) Melakukan bimbingan kepada penyelenggara pelatihan yang diampu agar pelatihan dilaksanakan sesuai dengan hasil akreditasi pelatihan 6) Menyampaikan laporan pengampuan kepada Kepala Puslat SDM Kesehatan 3. Penyelenggara pelatihan yang diampu a. Hak 1) Mendapatkan monitoring/ QC pelaksanaan pelatihan dan laporan hasil QC dari institusi pengampu. 2) Mendapatkan masukan dari institusi pengampu 3) Memperoleh sertifikat pelatihan



12



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 12



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



b. Kewajiban 1) Menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan hasil akreditasi pelatihan 2) Menyediakan biaya terkait pelaksanaan pengampuan 3) Menindaklanjuti temuan hasil QC 4) Menyiapkan (mencetak dan menulis) sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku 5) Menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan kepada Puslat SDMK F. PEMBIAYAAN



Pembiayaan terkait pengampuan yang disediakan oleh penyelenggara pelatihan yang diampu, sesuai ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) dari Kementerian Keuangan/ ketentuan anggaran yang berlaku di daerah tersebut, antara lain:



1. Pelaksanaan Quality control/ QC oleh institusi pengampu, pada saat pelatihan diselenggarakan. QC dilaksanakan selama 3 (tiga) hari. a. Apabila Institusi pengampu berasal dari kota yang sama dengan penyelenggara pelatihan: 1) transport lokal PP untuk 1 (satu) orang selama 3 (tiga) hari dari lokasi institusi pengampu ke tempat penyelenggaraan pelatihan atau sesuai kebutuhan pelatihan. 2) uang harian untuk 1 (satu) orang per hari selama (tiga) hari atau sesuai kebutuhan pelatihan. b. Apabila institusi pengampu berasal dari kota yang berbeda dengan penyelenggara pelatihan: 1) Transport PP 1 (satu) kali, 1 (satu) orang dari lokasi institusi pengampu ke tempat penyelenggaraan pelatihan untuk pelaksanaan QC selama 3 (tiga) hari. Apabila menggunakan transportasi udara, maka biaya transport PP terdiri dari transport lokal dari lokasi institusi pengampu ke bandara, tiket pesawat kelas ekonomi dengan rute terdekat dan transport lokal dari bandara ke lokasi pelatihan.



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 13



13



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamouan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



2) uang harian untuk 1 (satu) orang selama 3 (tiga) hari atau



sesuai kebutuhan pelatihan. 3) akomodasi untuk 1 (satu) orang selama 2 (dua) hari atau sesuai kebutuhan pelatihan. Yang dimaksud dengan sesuai kebutuhan pelatihan misalnya: No 1



Lama Jumlah Jumlah Ket pelatihan kelas petugas QC ≤ 2 minggu 2



3



> 2 minggu



2 minggu



>2



4



Masing-masing bertugas selama 3 hari dan di kelas yang berbeda masing-masing bertugas selama 3 hari dan bertugas pada waktu yang berbeda  QC sampling pada 2 kelas  1 kelas dengan 2 petugas QC, bertugas selama 3 hari, dan bertugas pada waktu yang berbeda



2. Biaya penerbitan sertifikat oleh institusi pengampu, sesuai pola tarif yang berlaku.



3. Pengendali pelatihan bukan dari penyelenggara pelatihan, maka



perlu pembiayaan yang terdiri dari: a. Apabila pengendali pelatihan yang berasal dari kota yang sama dengan penyelenggara pelatihan: 1) Transport lokal untuk 1 (satu) orang per hari dari lokasi institusi pengendali pelatihan ke tempat penyelengga-raan pelatihan selama pelatihan diselenggarakan. 2) Honor pengendali pelatihan per hari selama pelatihan diselenggarakan.



b. Apabila pengendali pelatihan yang berasal dari kota yang berbeda dengan penyelenggara pelatihan:



14



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 14



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



1) Transport 1 (satu) orang minimal per 3 hari dari lokasi institusi pengendali pelatihan ke tempat penyelengga-raan pelatihan, selama pelatihan diselenggarakan. Apabila menggunakan transportasi udara, maka biaya transport PP terdiri dari transport lokal dari lokasi institusi pengendali pelatihan ke bandara, tiket pesawat kelas ekonomi dengan rute terdekat dan transport lokal dari bandara ke lokasi pelatihan. 2) Akomodasi selama pelatihan diselenggarakan. 3) Honor pengendali pelatihan per hari selama pelatihan diselenggarakan.



G. SANKSI 1. Bagi institusi pengampu Apabila selama pelaksanaan pengampuan penyelenggaraan pelatihan ditemukan ketidaksesuaian dengan hasil akreditasi, maka institusi pengampu akan mendapatkan sanksi: a. Nomor sertifikat pelatihan tidak diterbitkan oleh Puslat SDMK b. Diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak 1 – 3 kali c. Dilakukan pencabutan sertifikat akreditasi institusi. 2. Bagi penyelenggara pelatihan yang diampu Apabila pelatihan dilaksanakan tidak sesuai dengan hasil akreditasi pelatihan maka: a. Sertifikat pelatihan tidak diterbitkan oleh institusi pengampu. b. Dilakukan peninjauan ulang oleh institusi pengampu pada saat pengajuan pengampuan c. Dilakukan peninjauan ulang oleh Puslat SDMK pada saat pengajuan akreditasi pelatihan



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 15



15



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamouan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



Bab 3 PENUTUP Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengampuan.



16



16 Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



Lampiran 1 SISTEMATIKA LAPORAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN oleh penyelenggara pelatihan



Bab I.



Pendahuluan (berisi latar belakang, tujuan umum dan khusus pelatihan) Bab II. Persiapan Pelatihan (berisi persiapan teknis dan administrasi) Bab III. Pelaksanaan Pelatihan (berisi tentang kriteria dan jumlah peserta, fasilitator dan instruktur, tempat dan waktu penyelenggaraan, alat bantu pelatihan, dan pelaksanaan proses pembelajaran harian sesi per sesi, pelaksanaan pengampuan) Bab IV. Evaluasi (meliputi evaluasi peserta, pelatih, penyelenggara berisi evaluasi pelaksanaan dan hasil analisisnya) Bab V. Masalah/ hambatan (termasuk pelaksanaan pengampuan) Bab VI. Kesimpulan dan saran Bab VII. Penutup Lampiran-lampiran : 1. Surat Keputusan (SK) penyelenggara pelatihan, 2. Surat tugas pengendali pelatihan apabila pengendali pelatihan tidak tercantum dalam SK Penyelenggaraan pelatihan 3. Surat kesediaan mengampu 4. Kerangka acuan, 5. Jadwal pelatihan, 6. Surat keterangan akreditasi 7. CV pelatih, 8. Rekapitulasi biodata peserta, 9. Rekapitulasi hasil evaluasi (peserta, pelatih dan penyelenggaraan) 10. Daftar hadir peserta, 11. Fotocopy sertifikat peserta pelatihan, 12. Catatan pengendali pelatihan, 13. dll yang dianggap perlu dan relevan



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 17



17



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamouan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



Lampiran 2 LAPORAN PELAKSANAAN PENGAMPUAN oleh institusi pengampu pelatihan Nama pelatihan : Nama penyelenggara yang diampu No surat pengampuan Nama petugas QC Tanggal pelaksanaan QC Di upload Hasil QC :



: : : :



Pelaksanaan pengampuan: No



Uraian



1 2 3



Tanggal pelatihan Jumlah peserta pelatihan Jumlah kelas



Dokumen akreditasi



Realisasi



No sertifikat : ……………….. sd …………………… Masalah/ hambatan: 1. ……….………………………………………………………………….. 2. …………………………………………………………………………... Saran : ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… Kepala institusi ……………….. ……………….. NIP …………..



18



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 18



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan



Tim Penyusun Penasehat Kepala Pusat Pelatihan SDM Kesehatan Penanggung Jawab Drs, M. Royan. M.Kes (Kepala Bidang Pengendalian Mutu, Pusat Pelatihan SDM Kesehatan) Ketua Vermona Marbun, SMIP, S.Kp, MKM (Kepala Sub Bidang Akreditasi Institusi, Pusat Pelatihan SDM Kesehatan) Sekretaris Liliek Dias Kuswandari, SKM, M.Pd Anggota Teknis Dedeh Syaadah, SKM, MKM Nusli Imansyah, SKM, M.Kes Yulia Fitriani, SKM, MKM Drg. Helmawaty Hamid, M.Pd Renta Nilawati, SKM, MKM Verawati Lenny M, SKM, MKM RR Kuswardhani, SH, MAP Dian Rahayu Pamungkas, SKM Katarina Widiaswati, ST Laurence Ronald Kowel Anggota Administrasi Widayati Tuty Setyati Kontributor Drs. Zaenal Komar, Apt, MA dr. Tri Nugroho, MQIH Laode Musafin, SKM, M.Kes Taufik Hidayat, SKM, M.Kes Drs. Suherman, M.Kes Asep Zaenal Musthofa, SKM, M.Epid



Petunjuk Teknis Pengampuan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan 19



19