Buku Manajemen PTM - 2020 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



KATA PENGANTAR Meningkatnya kasus Penyakit Tidak Menular (PTM) secara signifikan akan berdampak pada kualitas hidup dan produktifitas individu. Hal ini juga akan berdampak pada lingkungannya dan negara, karena penyakit tidak menular bersifat kronik membutuhkan waktu yang tidak sebentar dalam pengobatan dan kebutuhan pembiayaan yang besar. Pada kenyataannya PTM dapat dicegah dengan melakukan pencegahan pada faktor risiko melalui perubahan perilaku individu, lingkungan dan dukungan serta peran multi sektor terkait. Buku ini merupakan revisi dari buku pertama, dimana adanya perubahan indikator RPJMN dan RENSTRA Kementerian Kesehatan tahun 2020 - 2024 serta beberapa program inovatif yang dilakukan untuk mengakselerasi penurunan prevalensi PTM. Diharapkan buku ini menjadi acuan pelaksanaan program bagi pengambil kebijakan di daerah yang disesuaikan dengan sumber daya dan kemampuan masing-masing. Terima kasih kepada seluruh kontributor yang telah mewujudkan terbitnya buku ini. Semoga dapat dimanfaatkan secara optimal. Salam Sehat.



Jakarta, Februari 2020 Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular



dr. Cut Putri Arianie, M.H.Kes



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



iii



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



DAFTAR ISI Kata Pengantar .........................................................................................



iii



Daftar Isi ....................................................................................................



iv



BAB I PENDAHULUAN ..............................................................................



1







A. Latar Belakang ...............................................................................



2







B. Tujuan ............................................................................................



4







C. Sasaran. .........................................................................................



4



BAB II KEBIJAKAN DAN STRATEGI ........................................................



5







A. Kebijakan .......................................................................................



6







B. Strategi ..........................................................................................



7







C. Indikator dan Program Prioritas ...................................................



8



BAB III MANAJEMEN TERPADU PROGRAM P2PTM .............................



13







A. Program Deteksi Dini Faktor Risiko PTM di POSBINDU ..............



14







B. Program Gerakan Tekan Angka Obesitas (GENTAS) ..................



16







C. Program Pelayanan Terpadu (PANDU) PTM ................................



19







D. Program Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) .....................



22







E. Program Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM)



25







F. Program Deteksi Dini Kanker ........................................................



27







G. Program Pengendalian Talasemia ...............................................



30







H. Program Layanan Kesehatan Inklusi Disabilitas .........................



33







I. Program Deteksi Dini Gangguan Indera .......................................



35







J. Program Kampus Sehat ................................................................



38







K. Pembentukan Agent of Change ....................................................



41



BAB IV MONITORING DAN EVALUASI ....................................................



45



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



v



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 ...............................................................................................



47



Lampiran 2 ...............................................................................................



51



Lampiran 3 ...............................................................................................



55



Lampiran 4 ...............................................................................................



61



Lampiran 5 ...............................................................................................



65



Lampiran 6 ...............................................................................................



67



Lampiran 7 ...............................................................................................



69



Lampiran 8 ...............................................................................................



71



vi



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



BAB



I



PENDAHULUAN



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



iii 1



A. Latar belakang Mengacu pada capaian RPJMN 2015-2019 beberapa indikator terkait Penyakit Tidak Menular (PTM) menunjukkan angka capaian target yang dikelompokkan dalam indikator yang sulit dicapai, meskipun indikator Rencana Strategis PTM 2015 - 2019 telah tercapai. Sebagai contoh pada indikator RPJMN tentang Penurunan Prevalensi Merokok < 18 tahun pada tahun 2018 adalah 9,1%, sementara capaian tahun 2013 sebesar 7,2%. Hal ini disebabkan belum optimalnya peran dan dukungan dari pihak lain di luar Kementerian Kesehatan yang mempunyai kewenangan terhadap tembakau terutama dalam peredaran, iklan luar ruang maupun yang ditayangkan di media penyiaran dan media sosial serta masih kurangnya komitmen kepedulian kepala daerah dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Indikator Penurunan Prevalensi Hipertensi pada tahun 2018 tercapai sebesar 34,1%, angka ini lebih meningkat dibanding hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 sebesar 25,8%. Hal ini menunjukkan dalam 5 tahun terakhir perilaku individu masih dipengaruhi oleh kebiasaan merokok, pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, stres dan peningkatan faktor risiko PTM lainnya. Penyebab peningkatan prevalensi hipertensi selain faktor risiko yang telah disebutkan diatas juga belum optimalnya peran dan dukungan lintas sektor dalam pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak berlebihan melalui kepatuhan pencantuman pesan kesehatan pada kemasan makanan dan makanan siap saji yang diproduksi oleh pihak industri dan penyedia makanan, agar masyarakat dapat memilih makanan olahan yang sehat sesuai kebutuhan gizinya. Disamping itu faktor lain yang mempengaruhi adalah budaya kuliner Indonesia yang kaya dan beragam kandungan gula, garam dan lemak, terbatasnya ketersediaan pangan sayur dan buah yang bebas pestisida, murah dan terjangkau oleh masyarakat. Pada Riskesdas tahun 2013 angka obesitas menunjukkan 14,8% sedangkan Riskesdas tahun 2018 sebesar 21,8%. Hal ini dipengaruhi oleh



2



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



kondisi transisi teknologi yang terjadi dimana segala kemudahan dapat dijangkau melalui alat komunikasi seperti kemudahan mengakses makanan dan minuman siap saji dan transportasi yang berdampak pada konsumsi gula, garam dan lemak berlebihan serta penurunan aktifitas fisik. Selain itu transisi demografi juga ikut mempengaruhi, usia harapan hidup orang Indonesia semakin tinggi maka potensi untuk terkena PTM juga bertambah. Penyakit PTM dapat dikendalikan atau dikontrol sepanjang penderita patuh minum obat sesuai anjuran dokter, Hal yang sangat mungkin untuk mencegah PTM adalah dengan melakukan intervensi pada faktor risiko yang meliputi perilaku merokok, konsumsi gula, garam dan lemak berlebihan, kurangnya aktifitas fisik serta obesit. Penerapan program PTM di sebagian besar Provinsi masih menemukan kendala yaitu kurangnya advokasi kepada Pimpinan Daerah untuk melakukan kegiatan/gerakan peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mendorong perubahan perilaku individu. Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa PTM adalah the Silent Killer yang seringkali tidak memberikan gejala dan keluhan pada seseorang, namun terdeteksi pada saat penyakit telah kronik atau pada stadium lanjut, sehingga setiap individu sangat perlu menerapkan perilaku hidup sehat dan melakukan deteksi dini atau cek kesehatan secara berkala. Gerakan/kegiatan tersebut perlu diinisiasi oleh para Pimpinan Daerah dan akan sangat berarti jika dapat sekaligus menjadi role model atau katalisator perubahan hidup sehat. Komitmen Pimpinan Daerah juga diharapkan dalam menerapkan kebijakan serta mengalokasikan dukungan anggaran untuk mengoptimalkan program PTM. Mutasi para pengelola program yang cukup tinggi di daerah juga berpengaruh pada keberlangsungan program. Program PTM tahun 2020-2024 lebih fokus pada pencegahan dan pengendalian faktor risiko PTM dan deteksi dini. Dalam pelaksanaan program 2020-2024 diharapkan kerjasama pengelola program diperluas ke seluruh elemen masyarakat meliputi institusi pemerintah maupun swasta, sekolah dan kampus serta komunitas melalui pemberdayaan dan



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



3



pembentukan agen perubahan perilaku pencegahan PTM sehingga meningkatkan kepedulian masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap kesehatan dirinya. Sangat diharapkan inisiatif pencegahan faktor risiko PTM melalui pemberdayaan masyarakat yaitu timbul dan dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. B. Tujuan 1. Tersedianya pedoman pelaksanaan program PTM secara berjenjang bagi para pengelola program untuk dapat menyelenggarakan secara optimal. 2. Tercapainya kesinambungan penyelenggaraan program P2PTM. C. Sasaran Dimanfaatkan bagi pengelola program P2PTM di tingkat pusat, provinsi, Kabupaten/Kota dan Puskesmas.



4



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



BAB



II



vi



KEBIJAKAN DAN STRATEGI



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



5







KEBIJAKAN DAN STRATEGI P2PTM A. KEBIJAKAN Berdasarkan Permenkes No. 71 tahun 2015 tentang Penanggulangan PTM terdapat 4 pilar upaya penanggulangan :



1. Promosi Kesehatan Pada prinsipnya adalah melakukan komunikasi, memberikan informasi dan edukasi seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mewujudkan perilaku hidup sehat dengan mencegah faktor risiko dan membudayakan serta menerapkan perilaku CERDIK di masyarakat, yaitu : Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktifitas fisik, Diet sehat dan gizi seimbang, Istirahat yang cukup dan Kelola stres. Sejalan dengan promosi kesehatan juga sekaligus dilakukan pemberdayaan masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya menjaga diri dan lingkungannya untuk tetap sehat dengan meminimalisir faktor risiko. 2. Deteksi Dini Dilakukan untuk menemukan faktor risiko PTM sedini mungkin atau gejala penyakit pada individu dan kelompok yang sehat atau berisiko secara berkala, karena semakin cepat ditemukan faktor risiko maka akan semakin cepat untuk dicegah menjadi penyakit atau jika ditemukan gejala awal penyakit maka akan semakin mudah diobati. Deteksi dini dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan baik di tingkat pertama maupun di tingkat lanjut atau di posbindu yang merupakan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Bila hasil yang didapatkan positif berisiko PTM, harus ditindak lanjuti dengan pengobatan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar.



6



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



3. Perlindungan Khusus Dilakukan untuk pencegahan penyakit dengan pemberian kekebalan/ imunisasi. Saat ini imunisasi PTM baru dapat dilakukan untuk pencegahan kanker leher rahim yaitu dengan vaksin Papilloma Virus (HPV). 4.



Penanganan Kasus Merupakan pengobatan kepada pasien yang telah didiagnosis menderita PTM yang meliputi upaya pelayanan kuratif, rehabilitatif dan paliatif sesuai standar mutu yang berlaku.



B. STRATEGI Berdasarkan Permenkes No. 5 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional, terdapat empat aksi strategis penanggulangan Penyakit Tidak Menular : 1. Advokasi dan Kemitraan a. Memberikan pemahaman kepada para pengambil kebijakan bahwa penanggulangan Penyakit Tidak Menular menjadi prioritas dalam pembangunan kesehatan. b. Terbangunnya kemitraan antar lembaga terkait serta masyarakat. c. Teridentifikasinya upaya-upaya lintas sektor untuk mendukung penanggulangan PTM. 2. Promosi Kesehatan dan Penurunan Faktor Risiko a. Melakukan upaya promosi kesehatan melalui pemberdayaan dan keterlibatan masyarakat. b. Melakukan komunikasi, memberikan informasi dan edukasi pencegahan faktor risiko PTM yang meliputi pola makan tidak sehat, kurang aktifitas fisik, perilaku merokok, mencegah obesitas, menghindari paparan/konsumsi zat kimia berbahaya



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



7



atau berpotensi pemicu kanker (karsinogenik), pengelolaan stres dan lain-lain. c. Meningkatkan pemahaman pentingnya menurunkan konsumsi gula, garam dan lemak serta membudayakan pola makan sehat melalui konsumsi gizi seimbang dan edukasi perbanyak mengkonsumsi sayur dan buah. d. Edukasi pentingnya melakukan aktifitas fisik di masyarakat dapat dilakukan pada perayaan hari besar di daerah secara massal untuk mendorong timbulnya kesadaran yang bersifat masif. 3. Penguatan Sistem Pelayanan Kesehatan a. Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan PTM terpadu yang komprehensif dan berkualitas khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer, termasuk sistem rujukannya. b. Penguatan pelayanan PTM di fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut (sekunder dan tertier) serta pelayanan paliatif. c. Memastikan para klinisi menggunakan panduan praktik klinik dan menerapkan sesuai standar. 4. Surveilens, Monev dan Riset a. Penguatan mekanisme Surveilans untuk PTM & faktor risikonya sebagai bagian dari penguatan sistem informasi kesehatan. b. Monitoring dan evaluasi implementasi kegiatan di dalam rencana aksi nasional penanggulangan. c. Pengembangan Riset untuk mendukung Kebijakan penang gulangan PTM.



8



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



C. INDIKATOR DAN PROGRAM PRIORITAS (Indikator 2020 - 2024) Tabel 1. Indikator Program P2PTM Indikator SDGs Mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular pada tahun 2030. TARGET GLOBAL 1. Penurunan kematian dini akibat PTM 25% tahun 2025. 2. Penurunan komsumsi tembakau 30%. 3. Tidak ada peningkatan diabetes/obesitas (0%). 4. Penurunan asupan garam 30%. 5. Penurunan kurang aktifitas fisik 10%. 6. Penurunan tekanan darah tinggi 25%. 7. Cakupan pengobatan esensial dan teknologi untuk pengobatan PTM 80%. 8. Cakupan terapi farmakologis dan konseling untuk mencegah serangan jantung dan stroke 50%. 9. Penurunan prevalensi kebutaan yang dapat dicegah sebesar 25% pada tahun 2020. 10. Penurunan prevalensi gangguan pendengaran sebesar 90% pada tahun 2030. 11. Cakupan imunisasi HPV 90% pada tahun 2030. 12. Cakupan deteksi dini kanker leher rahim 70% pada tahun 2030. 13. Cakupan pengobatan pada penyakit leher rahim 90% pada tahun 2030. RPJMN 2020 - 2024 a. Penurunan persentase merokok penduduk usia 10 - 18 tahun menjadi 8,7% pada tahun 2024. b. Penurunan prevalensi obesitas pada penduduk umur ≥ 18 tahun menjadi 21,8% pada tahun 2024. RENSTRA 2020 - 2024 1. Jumlah kabupaten/kota yang melakukan pencegahan perokok usia < 18 tahun. 2. Jumlah Kab/kota yang melakukan deteksi dini faktor risiko PTM.



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



9



Tabel 2. Indikator Renstra P2PTM No.



Program / Indikator



1.



Jumlah kabupaten/kota yang melakukan pencegahan perokok usia < 18 tahun.



Definisi Operasional Jumlah Kab/kota dengan minimal 40% FKTP yang menyelenggarakan layanan upaya berhenti merokok (UBM). Jumlah Kab/kota yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).



2.



Jumlah Kab/kota yang melakukan deteksi dini faktor risiko PTM.



Jumlah Kab/kota yang melakukan deteksi dini faktor risiko PTM ≥ 80% populasi usia ≥ 15 tahun. Jumlah kab/kota yang melakukan deteksi dini penyakit kanker di ≥ 80% populasi usia 30-50 tahun. Jumlah Kab/kota yang melakukan deteksi dini gangguan indera pada > 40% populasi. Jumlah Kab/Kota yang melakukan pelayanan terpadu (Pandu) PTM di ≥ 80% Puskesmas.



10



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



Tabel 3. Kamus Indikator No.



Indikator



Definisi Operasional



1.



Jumlah Kab/kota yang melakukan deteksi dini faktor risiko PTM ≥80% populasi usia ≥ 15 tahun.



Kab/kota yg menyelenggarakan deteksi dini faktor risiko meliputi TD, GDs, IMT dan lingkar perut paling kurang pada 80% populasi usia 15 tahun ke atas di UKBM dan FKTP.



2.



Jumlah kab/kota yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).



Kab/Kota yang menerapkan Perda KTR.



3.



Jumlah kab/kota ≥ 40% FKTP yang menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM).



Kab/kota yg menyelenggarakan konseling UBM di paling kurang 40% FKTP (dokter praktik mandiri, klinik pratama dan Puskesmas) dengan tenaga terlatih.



4.



Jumlah Kab/Kota yg melakukan pelayanan terpadu (Pandu) PTM di ≥ 80% Puskesmas.



Kab/kota yg menyelenggarakan Pelayanan Terpadu PTM dan pasien rujuk balik (PRB) PTM sesuai standar paling kurang di 80% puskesmas.



5.



Jumlah kabupaten/ kota yang melaksanakan deteksi dini gangguan indera pada ≥ 40% populasi.



Kab/kota yg menyelenggarakan deteksi dini gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran paling kurang pada 40% populasi.



6.



Jumlah kab/kota yang melakukan deteksi dini penyakit kanker di ≥ 80% populasi usia 30-50 tahun.



Kab/kota yg menyelenggarakan deteksi dini kanker payudara dan kanker serviks pada 80% populasi perempuan usia 30-50 tahun atau perempuan yang memiliki riwayat seksual aktif.



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



11



12



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



BAB



III



MANAJEMEN TERPADU PROGRAM P2PTM



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



13



A. PROGRAM DETEKSI DINI FAKTOR RISIKO PTM DI POSBINDU 1. Pengertian Deteksi dini faktor risiko PTM di Posbindu adalah pemeriksaan terhadap faktor risiko PTM yang meliputi pengukuran tekanan darah, pengukuran gula darah, pengukuran indeks massa tubuh dan lingkar perut. Kegiatan di Posbindu juga meliputi wawancara perilaku berisiko dan pemberian edukasi perilaku gaya hidup sehat. 2. Dasar Hukum / Pedoman a. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. b. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular. c. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. d. Petunjuk Teknis Posbindu PTM. e. Buku Pintar Kader. f. Buku Monitoring Faktor Risiko PTM. 3. Sasaran a. Setiap warga negara berusia ≥15 tahun melakukan deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular paling kurang 1 kali setahun. b. Untuk populasi berisiko atau usia ≥ 40 tahun, deteksi dini paling kurang dilakukan 1-3 bulan sekali. 4. Langkah Aksi a. Dinas Kesehatan Provinsi : l Menetapkan jumlah target sasaran di Kabupaten/Kota yang harus dicakup dalam 1 tahun.



14



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



l l l l l



Melakukan integrasi kegiatan UKBM (UKK, Posyandu Lansia, UKS, Posyandu Remaja, Posbindu di Institusi). Memfasilitasi peningkatan kapasitas kader melalui dana dekonsentrasi dan APBD. Melakukan koordinasi lintas sektor terkait. Melakukan monev dan bimtek berkala. Mengkoordinir pencatatan dan pelaporan secara berjenjang.



b. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas l Menetapkan jumlah target sasaran puskesmas yang harus dicakup dalam 1 tahun. l Pengelola Program Puskesmas bersama Kader menetapkan jadwal kegiatan Posbindu dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. l Memastikan ketersediaan bahan habis pakai. l Memastikan pencatatan dan pelaporan deteksi dini faktor risiko PTM. l Kader melakukan rujukan ke FKTP sesuai ketentuan. l Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan monev dan bimtek berkala ke Puskesmas. l Puskesmas melakukan monev dan bimtek berkala pada pelaksanaan Posbindu. 5. Pelaksana - Kader Terlatih - Tenaga Kesehatan 6. Capaian Kinerja Setiap warga negara mendapatkan layanan deteksi dini faktor risiko PTM minimal 1 kali setahun.



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



15







7. Rumus Perhitungan Jumlah penduduk usia ≥ 15 tahun



Cakupan deteksi dini faktor risiko PTM = di suatu wilayah



yang mendapatkan layanan deteksi dini faktor risiko PTM minimal 1kali di suatu wilayah dalam setahun Jumlah seluruh penduduk usia ≥ 15 tahun di wilayah tersebut



x 100%



8. Nominator Jumlah penduduk usia ≥ 15 tahun yang mendapatkan layanan deteksi dini faktor risiko PTM minimal 1 kali di suatu wilayah dalam setahun. 9. Denominator Jumlah seluruh penduduk usia ≥ 15 tahun di wilayah tersebut. B. PROGRAM GERAKAN LAWAN OBESITAS (GENTAS) 1. Pengertian a. Kegiatan GENTAS adalah suatu gerakan yang melibatkan masyarakat dalam rangka pencegahan obesitas. b. Kegiatan meliputi : l Pengukuran Berat Badan (BB). l Pengukuran Tinggi Badan (TB). l perhitungan IMT (Indeks Massa Tubuh) dengan kriteria obesitas IMT ≥ 27 kg/m2. perhitungan imt juga dapat dilaku kan dengan memakai Carta Obesitas, suatu instrumen untuk menentukan status IMT seseorang dan tindak lanjut yang harus dilakukan untuk mencapai IMT normal. (detail Carta Obesitas terdapat pada lampiran di bagian akhir pedoman). l Pengukuran lingkar perut dengan kriteria obesitas sentral Lingkar perut laki-laki < 90 cm dan Lingkar perut wanita < 80 cm.



16



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



l Edukasi perilaku gaya hidup sehat. l Penggunaan Carta Obesitas. 2. Dasar Hukum / Pedoman a. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. b. Buku RENSTRA RPJMN 2020 - 2024. c. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. d. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular. e. Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang. 3. Sasaran Setiap warga negara usia 15 tahun ke atas. 4. Langkah Aksi a. Dinas Kesehatan Provinsi : l Menetapkan jumlah target sasaran di kabupaten / kota yang harus dicakup dalam 1 tahun. l Menetapkan sasaran di wilayah kabupaten / kota menggunakan data yang telah disepakati bersama dengan kabupaten / kota dan institusi. l Mengintegrasikan pada kegiatan hari-hari besar di daerah. l Melakukan koordinasi dengan lintas sektor terkait. l Melakukan monev dan bimtek berkala. l Mengkoordinir pencatatan dan pelaporan secara berjenjang. b. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas : l Menetapkan jumlah target sasaran yang dicakup dalam 1 tahun. Penetapan sasaran di wilayah desa/kelurahan/institusi PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



17



menggunakan data yang telah ditetapkan secara bersama oleh pengelola program, petugas Puskesmas dan institusi. l Melakukan sosialisasi program GENTAS di masyarakat . l Berkoordinasi dengan lintas sektor, mengintegrasikan GENTAS pada kegiatan hari besar di daerah misalnya HUT Pemda, HUT RI, pada saat olah raga bersama, yang memobilisasi masyarakat dan lain-lain. l Membentuk tim pelaksana. l Memastikan tim pelaksana mempersiapkan sarana dan prasarana sesuai ketentuan ketika akan melakukan GENTAS. l Mengkoordinir atau memastikan tim pelaksana melakukan kegiatan sesuai ketentuan. 5. Pelaksana a. Dokter b. Perawat c. Kader Terlatih d. Masyarakat 6. Capaian Kinerja Persentase jumlah penduduk yang dilakukan deteksi dini Obesitas di suatu wilayah. 7. Rumus Perhitungan Jumlah warga negara Persentase jumlah usia ≥ 15 tahun yang diperiksa penduduk yang IMT dan atau Lingkar Perut x 100% dilakukan deteksi dini = Jumlah semua warga negara di FR Obesitas atas usia 15 tahun di wilayahnya



18



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



8. Nominator Jumlah warga negara usia ≥ 15 tahun diperiksa IMT dan atau Lingkar Perut. 9. Denominator Jumlah semua warga negara usia ≥ 15 tahun di wilayahnya. C. PROGRAM PELAYANAN TERPADU (PANDU) PTM 1. Pengertian a. Kegiatan PANDU PTM adalah kegiatan penemuan dan penanganan kasus PTM dan manajemen faktor risiko PTM di FKTP secara terpadu. b. Pembinaan Puskesmas terhadap penyelenggaraan Posbindu PTM c. Kegiatan manajemen faktor risiko meliputi : l Wawancara usia, jenis kelamin, perilaku merokok, pola makan, riwayat PTM. l Pengukuran tekanan darah. l Pemeriksaan kadar gula darah sewaktu. l Pemeriksaan kadar kolesterol atau kolesterol rata-rata populasi (200mg/dL). d. Penanganan penyandang PTM dan Program Rujuk Balik. 2. Dasar Hukum / Pedoman a. Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular. b. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. c. Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim.



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



19



d. KMK Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. e. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. f. Pedoman Pelayanan Terpadu (PANDU) PTM. 3. Sasaran Setiap warga negara usia 15 tahun ke atas yang memiliki faktor risiko dan menyandang PTM yang berkunjung ke FKTP. 4. Langkah Aksi a. Dinas Kesehatan Provinsi : l Pendataan dan pemetaan kab/kota yang belum melakukan orientasi PANDU PTM di FKTP. l Merencanakan dan menyelenggarakan orientasi PANDU PTM bagi Kab/Kota. l Menyediakan sarana prasarana pendukung penyelenggaraan PANDU PTM sesuai dengan Permenkes 75 tahun 2014. l Berkoordinasi dan kolaborasi dengan Bidang Yankes untuk melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala. b. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas : l Penetapan sasaran program P2PTM menggunakan data angka kesakitan PTM, PRB, temuan dan rujukan faktor risiko di Kabupaten/Kota. l Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan dengan Bid Yankes dalam menerapkan kegiatan. l Memastikan ketersedian alat kesehatan, bahan habis pakai dan obat-obatan yang mendukung PANDU.



20



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



l Memastikan ketersediaan pedoman PPK 1 dan Pedoman pengendalian PTM terpadu sebagai acuan bagi petugas di FKTP. l Memastikan kegiatan tercatat di dalam Rekam Medis dan dilaporkan melalui sistem pelaporan sesuai ketentuan melalui sistem pelaporan. l Memastikan rujukan FKRTL sesuai indikasi medis dan menangani kasus rujuk balik sesuai standar. l Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala. 5. Pelaksana a. Dokter b. Perawat c. Bidan 6. Capaian Kinerja Persentase Puskesmas yang melakukan pelayanan PTM secara terpadu di Kab/Kota.



7. Rumus Perhitungan Jumlah Puskesmas yang melakukan pelayanan PTM secara terpadu







Jumlah puskesmas di Kab/Kota



x 100%



8. Nominator Jumlah Puskesmas yang melakukan pelayanan PTM secara terpadu.



9. Denominator Jumlah seluruh Puskesmas di Kab/Kota.



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



21



D. PROGRAM PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) 1. Pengertian a. Kegiatan penerapan KTR di 7 tatanan adalah suatu kegiatan pencegahan perilaku merokok dan konsumsi produk tembakau lainnya serta memberikan perlindungan masyarakat terhadap paparan asap rokok. b. Kegiatan meliputi : 1) Penerapan KTR di 7 tatanan yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat kerja, tempat ibadah, transportasi umum, fasilitas umum serta tempat lainnya yang ditetapkan. 2) Penerapan KTR di 7 tatanan diukur melalui indikator : l Adanya tanda dilarang merokok. l Tidak ada orang yang merokok. l Tidak ditemukan puntung rokok. l Tidak ditemukan iklan/lambang rokok. l Tidak ditemukan penjualan atau penjualan rokok tidak dipajang (tidak display pada etalase, dan lain-lain). 2. Dasar Hukum / Pedoman a. Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. b. Permenkes No. 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan. c. Permendikbud No. 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. d. Petunjuk Teknis Upaya Berhenti Merokok di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tahun 2016. e. Petunjuk Teknis Konseling Berhenti Merokok pada anak usia sekolah/Madrasah bagi guru pembina Usaha Kesehatan Sekolah /



22



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



Madrasah (UKS/M) tahun 2016. f. Peraturan bersama Menkes & Mendagri No. 188/Menkes/ PB/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR. g. Pedoman Teknis Penegakan Hukum KTR tahun 2015. h. Buku Saku Pedoman Hidup Sehat Tanpa Rokok tahun 2017. i. Buku Saku Penerapan KTR di 7 tatanan. 3. Sasaran Setiap warga negara yang berada di kabupaten/kota. 4. Langkah Aksi a. Dinas Kesehatan Provinsi : l Melakukan advokasi kepada Pemerintah daerah Provinsi untuk menyusun dan menerapkan Perda/ Perkada tingkat Provinsi. l Membentuk Satuan Tugas (Satgas terpadu) yang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah. l Melakukan sosialisasi tentang KTR dan bahaya merokok di OPD dan kawasan yang menjadi tanggung jawab Provinsi. l Mendorong Satgas melakukan pemantauan penerapan KTR secara berkala dan menindaklanjuti temuan. l Mengidentifikasi dan mendorong kabupaten/kota yang belum mempunyai atau menerapkan Perda/Perkada. l Melakukan Advokasi pendampingan pembinaan kepada Pemda kabupaten/kota. b. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas : l Melakukan advokasi kepada Pemerintah daerah Kabupaten/ kota untuk melakukan penyusunan dan penerapan Perda/ Perkada tingkat Kabupaten/kota. l Melakukan sosialisasi tentang KTR dan bahaya merokok di



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



23



l l



kawasan yang menjadi tanggung jawab Kabupaten/kota. Membentuk Satgas pelaksanaan KTR tingkat Kabupaten/kota yang ditetapkan Pimpinan Daerah. Mendorong Satgas melakukan pemantauan pelaksanaan KTR secara berkala dan menindaklanjuti temuan.



5. Pelaksana a. Satgas Provinsi (meliputi unsur-unsur : dinas pendidikan, dinas kesehatan, satpol pp, bagian hukum pemda, kanwil agama). b. Satgas Kabupaten/Kota (meliputi unsur-unsur : dinas pendidikan, dinas kesehatan, satpol pp, bagian hukum pemda, kanwil agama). c. Satgas sekolah (meliputi unsur : Guru BK, Satpam, Kader Murid). 6. Capaian Kinerja Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan KTR di 7 tatanan (Buku Saku Penerapan KTR di 7 tatanan).



7. Rumus Perhitungan



Jumlah tatanan yang telah memenuhi kriteria KTR



x 100 % 7 tatanan KTR 8. Nominator Jumlah tatanan yang telah menerapkan KTR sesuai indikator.



9. Denominator 7 tatanan penerapan KTR.



24



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



E. PROGRAM LAYANAN UPAYA BERHENTI MEROKOK (UBM) 1. Pengertian a. Kegiatan Layanan UBM adalah pemberian konseling kepada perokok untuk berhenti merokok di FKTP. b. Kegiatan meliputi : - Identifikasi klien. - Evaluasi dan motivasi. - Penentuan pilihan terapi yang akan diberikan. - Penyusunan rencana untuk menindaklanjuti / follow up yang sudah dilakukan. 2. Dasar Hukum / Pedoman a. Permenkes No. 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan. b. Petunjuk Teknis Upaya Berhenti Merokok di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tahun 2016. c. Petunjuk Teknis Konseling Berhenti Merokok pada anak usia sekolah/Madrasah bagi guru pembina Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/M) tahun 2016. d. Buku Saku Hidup Sehat Tanpa Rokok tahun 2017. 3. Sasaran Setiap warga negara perokok yang berkunjung ke klinik UBM. 4. Langkah Aksi a. Dinas Kesehatan Provinsi : l Memfasilitasi peningkatan kapasitas petugas melalui Dana Dekonsentrasi. l Memastikan kegiatan layanan UBM berjalan sesuai standar. l Berkoordinasi dan kolaborasi dengan Bidang Yankes untuk



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



25



melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berkala. l Mengkoordinir pencatatan dan pelaporan secara berjenjang. b. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas : l Memastikan layanan UBM dilaksanakan sesuai standar oleh tenaga terlatih. l Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Bidang Yankes dalam menerapkan kegiatan. l Memastikan ketersediaan Petunjuk Teknis Upaya Berhenti Merokok di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tahun 2016 di FKTP. l Memastikan ketersediaan alat kesehatan dan bahan habis pakai untuk mendukung pelaksanaan UBM. l Mensosialisasikan ketersediaan layanan UBM kepada perokok. l Memastikan pemberian tanda rokok pada rekam medis pasien yang merokok, untuk memudahkan petugas kesehatan memberikan layanan UBM. l Memastikan kegiatan tercatat dalam rekam medik dan dilaporkan sesuai ketentuan. l Memastikan rujukan berjenjang sesuai indikasi. l Berkoordinasi dan kolaborasi dengan Bidang Yankes untuk melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berkala. 5. Pelaksana a. Dokter b. Dokter gigi c. Perawat d. Bidan



26



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



6. Capaian Kinerja Kabupaten/kota yang memiliki paling kurang 40% FKTP melakukan layanan UBM. 7. Rumus Perhitungan Jumlah dokter praktik mandiri, klinik pratama dan puskesmas (FKTP) yang melakukan konseling UBM sesuai standar Jumlah seluruh dokter praktik mandiri, klinik pratama dan puskesmas (FKTP) yang terdapat di wilayah kabupaten/kota



x 100 %



8. Nominator Jumlah dokter praktik mandiri, klinik pratama dan puskesmas (FKTP) yang melakukan layanan UBM sesuai standar oleh tenaga terlatih. 9. Denominator Jumlah Seluruh FKTP di Kabupaten/Kota. F. PROGRAM DETEKSI DINI KANKER 1. Pengertian Deteksi dini kanker adalah deteksi dini kanker payudara (SADANIS) dan kanker leher rahim (IVA) pada 80% populasi perempuan usia 30-50 tahun atau perempuan yang memiliki riwayat seksual aktif. 2. Dasar Hukum / Pedoman a. Permenkes No. 71 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular. b. KMK Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



27



c. Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim. d. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 430/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Kanker. 3. Sasaran Setiap warga negara perempuan usia 30-50 tahun atau perempuan yang memiliki riwayat seksual aktif. 4. Langkah Aksi a. Dinas Kesehatan Provinsi : l Menetapkan jumlah target sasaran di Kabupaten/Kota dengan menggunakan data perempuan usia 30-50 tahun atau perempuan yang memiliki riwayat seksual aktif. l Menentukan kab/kota yang harus memenuhi target capaian pada tahun tertentu. l Melakukan advokasi kepada stake holder terkait untuk mendapat dukungan dan penyelenggaraan deteksi dini. l Melakukan sosialisasi kegiatan deteksi dini pada stake holder terkait. l Bersama dinas kesehatan Kab/Kota melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kepedulian untuk menghindari faktor risiko kanker melalui deteksi dini. l Memfasilitasi peningkatan kapasitas petugas agar mampu melakukan SADANIS, IVA dan Krioterapi sesuai standar menggunakan Dana Dekonsentrasi dan/atau dana APBD. l Berkoordinasi dan kolaborasi dengan Bidang Yankes untuk melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berkala.



28



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



l Melakukan pencatatan dan pelaporan secara berjenjang dan berkala. b. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas : l Menetapkan jumlah target sasaran perempuan usia 30-50 tahun atau perempuan yang memiliki riwayat seksual aktif di wilayahnya. l Melakukan pendataan dan pemenuhan sumber daya yang dibutuhkan. l Melakukan regionalisasi tindak lanjut IVA positif. l Melakukan sosialisasi kegiatan deteksi dini kepada masyarakat dan stake holder terkait. l Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan deteksi dini, tindak lanjut dini dan sistem rujukan agar sesuai dengan standar. l Berkoordinasi dan kolaborasi dengan Bidang Yankes untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. l Melakukan pencatatan dan pelaporan secara berjenjang dan berkala. 5. Pelaksana a. Dokter terlatih b. Bidan terlatih 6.



Capaian Kinerja Cakupan perempuan usia 30-50 tahun atau perempuan yang memiliki riwayat seksual aktif yang mendapatkan deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim minimal 1 kali dalam setahun.







PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



29



7. Rumus Perhitungan Cakupan deteksi dini



Jumlah perempuan usia 30-50 tahun yang dideteksi dini kanker payudara dan leher rahim



kanker payudara dan x 100% leher rahim pada = Jumlah seluruh perempuan usia perempuan usia 30 30-50 tahun di suatu wilayah 50 tahun.



8. Nominator Jumlah perempuan usia 30-50 tahun yang dideteksi dini kanker payudara dan leher rahim. 9. Denominator Jumlah seluruh perempuan usia 30-50 tahun di suatu wilayah. G. PROGRAM UJI COBA PENGENDALIAN TALASEMIA 1. Pengertian a. Kegiatan uji coba Deteksi Dini Talasemia adalah suatu kegiatan skrining pada kelompok berisiko Talasemia khususnya saudara kandung penderita Talasemia. b. Kegiatan ini meliputi : - Pendataan saudara kandung penderita Talasemia. - Pemetaan fasyankes FKTP dan FKTL yang mampu laksana deteksi dini pembawa sifat Talasemia. - Sosialisasi Pelaksanaan Pengendalian Talasemia pada keluarga ring 1. - Pemeriksaan laboratorium pada keluarga ring 1. - Konseling kepada pembawa sifat, populasi berisiko. 2. Dasar Hukum / Pedoman a. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.



30



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



b. Permenkes No. 71 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular. c. Pedoman Pengendalian Penyakit Talasemia di FKTP. 3. Sasaran Setiap warga negara yang merupakan saudara kandung penderita Talasemia Mayor (keluarga ring 1). 4. Langkah Aksi a. Dinas Kesehatan Provinsi: l Menetapkan Tim Pencegahan dan Pengendalian Talasemia lintas sektor yang ditetapkan oleh kepala daerah. l Bersama Kab/Kota melakukan pendataan dan pemetaan sasaran deteksi dini berdasarkan data pasien talasemia dari Rumah Sakit yang merawat penderita. l Pendataan keluarga ring 1 bekerjasama dengan IDAI dan LSM terkait. l Bersama dengan Kab/Kota melakukan pendataan dan pemetaan sumber daya fasyankes yang mampu laksana pemeriksaan laboratorium. l Melaksanakan pelatihan/peningkatan kapasitas keterampilan tim deteksi dini di Kab/Kota. l Menetapkan regionalisasi fasyankes FKTP dan RS yang mampu melaksanakan pemeriksaan dan konseling Talasemia. l Sosialisasi kesiapan teknis kepada fasyankes yang telah ditetapkan. l Merencanakan dan mengusulkan biaya pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan kepada Pemda. l Memastikan sistem rujukan ke rumah sakit sesuai dengan standar dan indikasi medis.



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



31



l Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berkala secara terintegrasi dan kolaborasi ke fasyankes yang ditetapkan sebagai sarana deteksi dini. b. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas : l Terlibat dalam pemetaan pendataan sasaran deteksi dini di wilayahnya bersama Dinkes Provinsi, IDAI dan LSM terkait. l Melakukan pendataan dan pemetaan sumber daya fasyankes FKTP dan FKTL yang mampu laksana pemeriksaan laborato rium pembawa sifat Talasemia. l Menetapkan regionalisasi fasyankes FKTP dan RS yang mampu melaksanakan pemeriksaan dan konseling Talasemia. l Melakukan sosialisasi. l Mengkoordinir dan mengatur jadwal keluarga ring 1 yang telah mendapatkan panggilan untuk pemeriksaan laboratorium. l Mengkoordinir pelaksanaan deteksi dini. l Melakukan rujukan pemeriksaan lanjutan ke Rumah Sakit yang telah ditetapkan. l Penyerahan sertifikat/kartu hasil deteksi dini. l Melakukan pencatatan dan pelaporan secara berjenjang. l Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berkala secara terintegrasi dan kolaborasi ke fasyankes yang ditetapkan sebagai sarana deteksi dini. 5. Pelaksana a. Dokter b. Perawat c. Analis Teknik Laboratorium Medik (ATLM).



32



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



6. Capaian Kinerja Menurunkan kasus baru penderita Talasemia. H. PROGRAM LAYANAN KESEHATAN INKLUSI DISABILITAS 1. Pengertian Layanan kesehatan inklusif Disabilitas adalah upaya kesehatan yang dilakukan dengan memenuhi unsur kesetaraan hak-hak azasi manusia bagi penyandang disabilitas. Kegiatan ini meliputi : a. Penyediaan akses pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas sesuai standar dan tanpa diskriminasi. b. Upaya Rehabilitasi Bersumber Masyarakat. 2. Dasar Hukum / Pedoman a. Undang - Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. b. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. c. Permenkes No. 71 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular. d. Buku Pedoman Penanggulangan Gangguan Fungsional (RPM). e. Peta Jalan Layanan Kesehatan Inklusi Disabilitas. f. Pedoman dan Modul Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat. 3. Sasaran Setiap warga negara penyandang disabilitas. 4. Langkah Aksi a. Dinas Kesehatan Provinsi : l Melakukan advokasi dan sosialisasi lintas sektor tentang pelayanan kesehatan ramah disabilitas di Provinsi dan



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



33



Kabupaten/Kota, dengan berkolaborasi dengan Organisasi Penyandang Disabilitas, Organisasi Profesi terkait serta OPD terkait. l Melakukan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di provinsi dan Kabupaten/Kota. l Merencanakan dan mengusulkan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas. l Melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota. l Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala ke Kabupaten/Kota. l Melakukan pencatatan hasil layanan dan melaporkannya ke pusat. b. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas : l Melakukan advokasi dan sosialisasi lintas sektor tentang pelayanan kesehatan ramah disabilitas berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Organisasi Penyandang Disabilitas, Organisasi Profesi (PERDOSRI), serta Pemerintah daerah setempat. l Melakukan orientasi kepada kader, keluarga dan penyandang disabilitas. l Mengusulkan dan membina sarana dan prasarana yang ramah disabilitas. l Memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai standar. l Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pencatatan dan pelaporan secara berkala.



5. Pelaksana







34



1. Dokter 2. Tenaga Kesehatan 3. Kader 4. Masyarakat. PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



I. PROGRAM DETEKSI DINI GANGGUAN INDERA 1. Pengertian Deteksi dini gangguan indera adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengidentifikasi sejak dini faktor risiko gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran. Kegiatan deteksi dini gangguan indera meliputi : a. Deteksi dini gangguan penglihatan di UKBM melalui E-tumbling atau E-chart atau Snellen chart dan deteksi dini di FKTP melalui pemeriksaan katarak dan gangguan refraksi pada anak sekolah. b. Deteksi dini gangguan pendengaran di UKBM dilakukan dengan tes suara atau dan di FKTP melalui integrasi Stimulasi Deteksi Intervensi Tumbuh Kembang (SDIDTK). 2. Dasar Hukum / Pedoman a. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular. c. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 428/ Menkes/SK/VI/2006 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran. d. Pedoman Teknis Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan Tahun 2016. e. Pedoman Teknis Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian Tahun 2016. f. Pedoman Umum Penanggulangan Gangguan Indera Tahun 2016. g. Panduan Sistem Informasi Gangguan Penglihatan Tahun 2018. h. Buku Program Penanggulangan Gangguan Penglihatan di Indonesia Tahun 2018.



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



35







i. Buku Indonesia mencapai Universal Eye Health Tahun 2019. j. Buku Saku Gangguan Penglihatan Tahun 2019. k. Buku Saku Gangguan Pendengaran Tahun 2019.



3. Sasaran Seluruh populasi yang berisiko. 4. Langkah Aksi - Dinas Kesehatan Provinsi : a. Kolaborasi dengan lintas sektor meliputi Organisasi Profesi dan LSM terkait. b. Menyelenggarakan pelatihan atau orientasi gangguan indera bagi Kab/Kota. c. Menyediakan sarana prasarana pendukung penyelenggaraan deteksi dini gangguan indera sesuai dengan Permenkes 75 tahun 2014. d. Melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala. e. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan melalui surveilans yang terintegrasi dengan sistem informasi PTM - Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas : a. Menetapkan sasaran program gangguan indera di Kabupaten/ Kota . b. Melakukan koordinasi dan kolaborasi pelaksanaan deteksi dini gangguan indera melalui SDIDTK, penjaringan kesehatan pada anak sekolah, posbindu, pustu, praktik mandiri, posyandu Lansia, Pos UKK, dan lain-lain. c. Memastikan ketersedian alat deteksi dini gangguan indera. d. Merencanakan dan menyelenggarakan orientasi bagi puskesmas.



36



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



e. Memastikan lakukan rujukan ke FKRTL sesuai indikasi medis dan menangani kasus rujuk balik sesuai standar. f. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan melalui surveilans yang terintegrasi dengan sistem informasi PTM. Sumber data berasal dari Posyandu Balita, SDIDTK, Penjaringan Kesehatan pada anak sekolah, Posbindu, Posyandu Lansia, Pos UKK, dan lain-lain. g. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala. 5. Pelaksana 1. Dokter 2. Bidan 3. Perawat 4. Kader terlatih. 6. Capaian Kinerja Kabupaten/Kota yang melaksanakan deteksi dini gangguan indera pada ≥ 40% populasi. 7. Rumus Perhitungan Jumlah warga negara yang mendapat layanan deteksi dini gangguan penglihatan dan pendengaran. Jumlah warga negara yang mendapat layanan deteksi dini gangguan penglihatan dan pendengaran



Jumlah kab/kota melakukan detekx 100% si dini pada paling = Jumlah seluruh warga negara di kurang 40 % populasi suatu wilayah



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



37



8. Nominator Jumlah warga negara yang mendapat layanan deteksi dini gangguan penglihatan dan pendengaran. 9. Denominator Jumlah seluruh warga negara di suatu wilayah. J. PROGRAM KAMPUS SEHAT 1. Pengertian a. Program Kampus Sehat merupakan program yang menginte grasikan kesehatan dan upaya promosi kesehatan sebagai bagian dari budaya perguruan tinggi untuk menurunkan prevalensi penyakit dan faktor risikonya di lingkungan institusi pendidikan tinggi sehingga tercapai SDM yang unggul tidak hanya cerdas namun juga sehat. b. Program ini merupakan sinergitas upaya promotif dan preventif hidup sehat meliputi 6 kegiatan pokok yaitu : l Menyediakan lingkungan sehat, aman dan lestari. l Melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit. l Meningkatkan pemahaman perilaku hidup sehat. l Menerapkan pola makan sehat dengan penerapan gizi seimbang. l Meningkatkan aktivitas fisik. l Menerapkan kawasan “zero tolerance”. c. Program Kampus Sehat ini dapat juga digunakan sebagai strategi untuk pencapaian sasaran Standar Pelayanan Minimal. Sebagian besar sasaran yang mungkin belum ditemukan di UKBM dan FKTP akan dapat dicapai melalui kegiatan ini. 2. Dasar Hukum / Pedoman a. Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.



38



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



b. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. c. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan. d. Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang. e. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular. f. Peraturan Menteri Ristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. g. Pedoman Kampus Sehat. 3. Sasaran Internal a. Peserta didik. b. Staf, meliputi dosen, peneliti, pengelola administratif dan karyawan pendukung lainnya. c. Alumni. d. Penyedia jasa layanan, seperti kantin, perpustakaan, foto kopi, dan lain-lain. e. Organisasi intra kampus, seperti organisasi dosen dan karyawan, serta mahasiswa. Eksternal a. Institusi/organisasi terkait upaya pemeliharaan (dinas kesehatan, puskesmas, dan lain-lain). b. Organisasi/asosiasi/jejaring antar perguruan tinggi. c. Penyusun kebijakan. d. Komunitas dan masyarakat sekitar perguruan tinggi.



kesehatan



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



39



4. Langkah Aksi a. Institusi Pendidikan Tinggi l Membangun Komitmen untuk pelaksanaan Program Kampus Sehat melalui dukungan kebijakan. l Pembentukan Tim Kampus Sehat yang di SK kan oleh pimpinan Institusi Pendidikan Tinggi. l Melakukan analisis situasi untuk mengetahui kondisi dan potensi yang dimiliki perguruan tinggi/kampus. l Penyusunan Rencana Kerja. l Implementasi Kampus Sehat dengan dasar 3 pilar dan 6 kegiatan pokok. l Monitoring dan Evaluasi. b. Dinas Kesehatan Provinsi l Melakukan identifikasi jumlah Institusi Pendidikan Tinggi di wilayah masing-masing. l Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota mengenai sasaran yang akan menjadi binaan masing-masing Kabupaten/Kota. l Melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Kampus Sehat secara berkala. c. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas l Melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Kampus Sehat secara berkala. l Mengidentifikasi capaian/ cakupan SPM disandingkan dengan kemungkinan perluasan cakupan di perguruan tinggi. l Membantu pihak IPT dalam pembentukan posbindu. l Melakukan koordinasi dengan pihak IPT terkait pencatatan dan pelaporan hasil deteksi dini FR PTM secara berkala.



40



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



5. Pelaksana a. Tim Kampus Sehat Universitas/ Perguruan Tinggi. b. Tim Kampus Sehat Fakultas. c. Dinas Kesehatan Provinsi. d. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. K. PEMBENTUKAN AGENT OF CHANGE 1. Pengertian a. Pembentukan Agent Of Change (AoC) PTM adalah salah satu upaya pemberdayaan dan melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian faktor risiko PTM melalui peningkatan AoC untuk dapat menjadi katalisator, memotivasi serta mendorong perubahan bagi diri, keluarga dan lingkungannya untuk menerapkan hidup sehat cegah PTM. b. Kegiatan meliputi : l Pembekalan/orientasi AoC. l Pembentukan sarana deteksi dini PTM / Posbindu PTM. l Sosialisasi, edukasi dan informasi Hidup Sehat Cegah PTM. l Gerakan pola makan sehat dengan gizi seimbang dan aktifitas fisik. l Gerakan deteksi dini PTM secara berkala. 2. Dasar Hukum / Pedoman a. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. b. Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang. c. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular.



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



41



d. Peraturan Menteri Kesehatan No. 84 tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Peran Serta Organisasi Kemasyara katan Bidang Kesehatan. e. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia No. 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. f. Peraturan Menteri Kehatan No. 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. g. Pedoman Agent of Change. 3.



Sasaran a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah b. Perguruan Tinggi c. Perusahaan/ Dunia Industri d. Komunitas Peduli Sehat e. Organisasi Masyarakat



4. Langkah Aksi a. Dinas Kesehatan Provinsi l Membentuk Tim AoC PTM lintas sektor Tingkat Provinsi. l Memberikan pembekalan/sosialisasi Hidup Sehat Cegah PTM. l Membentuk jejaring (down line) yang mewakili unsur lintas sektor yang mau dan mampu memberikan pembekalan kepada tim/kolaborasi lintas sektor. l Membentuk sarana deteksi dini PTM di lintas sektor. l Memastikan kegiatan AoC berjalan berkesinambungan melalui monev berkala. b. Dinas Kesehatan Kab/Kota l Membentuk Tim AoC PTM lintas sektor tingkat Kabupaten/ Kota.



42



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



l Memberikan pembekalan/sosialisasi Hidup Sehat Cegah PTM. l Membentuk jejaring (down line) yang mewakili unsur lintas sektor yang mau dan mampu memberikan pembekalan kepada tim/kolaborasi lintas sektor. l Membentuk sarana deteksi dini PTM di lintas sektor. l Memastikan kegiatan AoC berjalan berkesinambungan melalui monev berkala. 5. Pelaksana Seluruh individu yang telah terlatih sebagai Agen Perubahan Faktor Risiko dan PTM.



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



43



44



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



BAB



IV



MONITORING DAN EVALUASI



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



45



Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang dan berkala melalui kegiatan pembinaan wilayah, pendampingan, pertemuan koordinasi, media elektronik dan lain-lain. Sistem informasi PTM dapat dianalisa sebagai salah satu rujukan untuk pengambilan keputusan di wilayah masing-masing. Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan secara berjenjang dan berkala paling kurang satu kali per bulan. Diharapkan juga menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk mendukung program pencegahan dan pengendalian PTM. Alur pencatatan pelaporan : DIREKTORAT P2PTM



ONLINE DATA AGREGAT



UMPAN BALIK - ANALISIS - SOLUSI DINAS KESEHATAN PROVINSI



ONLINE DATA AGREGAT



DINAS KESEHATAN KAB/KOTA



OFFLINE



PUSKESMAS



- OFFLINE - REAL TIME



POSBINDU



46



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



LAMPIRAN



1



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



47



FORM MONITORING DAN EVALUASI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR (P2PTM) DI DINAS KESEHATAN PROVINSI I. KETERANGAN DINKES PROVINSI 1. Dinkes Provinsi : ........................................................................................... 2. Nama Bidang*)



: ...........................................................................................



3. Nama Seksi*)



: ...........................................................................................



4. Jumlah tenaga yang mengelola P2PTM : ..................................................... 5. Alamat Institusi



: ...........................................................................................



6. Nama Petugas / Koordinator P2PTM : .......................................................... .......................................................... 7. No. Telp. yang bisa dihub. (Koordinator P2PTM) : ......................................... ......................................... 8. Bulan dan tahun implementasi PTM



: ..........................................................



*) yang melaksanakan/mengkoordinasikan kegiatan PPTM



II. KONDISI PROVINSI 1. Jumlah Kab/Kota



: ..............................................................................



2. Jumlah Total Puskesmas : .............. buah 3. Jumlah Puskesmas yang sudah mendapat Pelatihan P2PTM : ..................... ........... Puskesmas 4. Jumlah Posbindu aktif



48



: ............... posbindu



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



V. KEMITRAAN



Kegiatan*



* : Diisi bila ada kegiatan lainnya PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



49



VII. POSBINDU DI WILAYAH PROVINSI Baik



Kondisi



Rusak



VIII. Jumlah Puskesmas yang melakukan Pelayanan Terpadu (Pandu) PTM Jumlah Puskesmas Pelaksanaan Pandu PTM



No. Telp./Email



50



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



LAMPIRAN



2



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



51



2. KEMITRAAN



3. KEGIATAN P2PTM a.



Kegiatan*



* : Diisi bila ada kegiatan lainnya



52



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



b. Data PANDU PTM



No



Nama Puskesmas



Melaksanakan PANDU PTM YA



TIDAK



c. Data POSBINDU PTM



Kondisi Alat Posbindu Baik



Rusak



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



53



54



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



LAMPIRAN



3



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



55



tempat tidur : ................hari/minggu



1. DATA SDM



f. g. h.



56



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



2. DATA PENDUKUNG KEGIATAN P2PTM 1. Poster (tersedia / tidak / kurang) Jika Ya, sebutkan : ............................................................................................................................................. ............................................................................................................................................. ............................................................................................................................................. 2. Lembar balik (tersedia / tidak) Jika Ya, sebutkan : ............................................................................................................................................. ............................................................................................................................................. ............................................................................................................................................. 3. Banner (tersedia / tidak) Jika Ya, sebutkan : ............................................................................................................................................. ............................................................................................................................................. ............................................................................................................................................. 4. Leaflet (tersedia / tidak) Jika Ya, sebutkan : ............................................................................................................................................. ............................................................................................................................................. ............................................................................................................................................. 5. Film / video PTM (tersedia / tidak) Jika Ya, sebutkan : ............................................................................................................................................. ............................................................................................................................................. ............................................................................................................................................. 6. Pedoman / Juknis P2PTM (tersedia / tidak) Jika Ya, sebutkan : ............................................................................................................................................. ............................................................................................................................................. .............................................................................................................................................



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



57



3. Pengendalian Faktor Risiko PTM 1. Ketersediaan materi, informasi dan edukasi PTM Materi



- Materi lainnya, sebutkan : 2. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No.



Tatanan



Jumlah (Total)



Jumlah KTR (Yang sudah menerapkan)



1.



Fasyankes



........................



.........................................



2.



Tempat kerja



........................



.........................................



3.



Tempat belajar mengajar



........................



.........................................



4.



Termpat bermain anak



........................



.........................................



5



Fasilitas umum



........................



.........................................



6.



Angkutan umum



........................



.........................................



7.



Tempat ibadah



........................



.........................................



4. Pemanfaat layanan PPTM



Jumlah total Kunjungan Puskesmas Jumlah total kunjungan PTM Jumlah penyuluhan PTM Jumlah rujukan PTM Jumlah rujuk balik PTM



58



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



5. Kegiatan PPTM di Puskesmas



6. Posbindu PTM di wilayah kerja Puskesmas



No.



Puskesmas



Jumlah Posbindu



Kondisi Alat Posbindu Baik



Rusak



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



59



60



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



LAMPIRAN



4



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



61



INSTRUMEN PENILAIAN KTR No.



62



Tatanan



Instrumen Indikator



1.



Fasyankes



a. Memiliki “tanda” Kawasan Tanpa Rokok (KTR) b. Menerapkan indikator mutu KTR l Tidak ada orang merokok l Tidak ada puntung rokok c. Tidak ada penjualan rokok di dalamnya d. Tidak ada iklan/lambang rokok di sekitarnya



2.



Tempat Kerja



a. Ada “tanda” dilarang merokok b. Tidak ada orang merokok c. Penjualan rokok tidak dipajang/display d. Tidak ada puntung rokok e. Tidak ada iklan/lambang rokok di sekitarnya



3.



Tempat Belajar Mengajar



a. Ada “tanda” Kawasan Tanpa Rokok (KTR) b. Tidak ada orang merokok c. Tidak ada puntung rokok d. Tidak ada penjualan rokok di areanya e. Tidak ada iklan/lambang rokok di sekitarnya



4.



Tempat bermain anak a. Ada “tanda” kawasan tanpa rokok b. Tidak ada orang merokok c. Tidak ada puntung rokok d. Tidak ada penjualan rokok di sekitarnya e. Tidak ada iklan/lambang rokok di sekitarnya



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



Ya



Tidak



5.



Fasilitas Umum



a. Ada “tanda” dilarang merokok b. Tidak ada orang merokok c. Penjualan rokok tidak dipajang/display d. Tidak ada puntung rokok e. Tidak ada iklan/lambang rokok



6.



Angkutan Umum



a. Ada “tanda” dilarang merokok b. Tidak ada orang merokok c. Penjualan rokok tidak dipajang/display d. Tidak ada puntung rokok e. Tidak ada iklan/lambang rokok



7.



Tempat Ibadah



a. Ada “tanda” kawasan tanpa rokok b. Tidak ada orang merokok c. Tidak ada puntung rokok c. Tidak ada penjualan rokok di areanya d. Tidak ada iklan/lambang rokok



Apabila terdapat salah satu jawaban “tidak” pada tatanan tersebut, maka dikategorikan sebagai tatanan yang belum menerapkan KTR.



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



63



64



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



LAMPIRAN



5



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



65



66



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



No



Nama Kabupaten/Kota



Nama Provinsi :



Terlatih



Belum Terlatih



Status Deteksi Dini (IVASADANIS) SADANIS



Terlatih IVABidan



Dokter



SADANIS



Jumlah Puskesmas Jumlah SDM Terlatih IVA-



Dinkes Kab/Kota



Puskesmas



Jumlah Sebaran Krioterapi



REKAP DATA SEBARAN SUMBER DAYA DETEKSI DINI KANKER LEHER RAHIM DAN KANKER PAYUDARA DI TINGKAT PROVINSI



Form Isian Tingkat Provinsi



LAMPIRAN



6



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



67



68



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



51



50



49



48



47



46



45



44



43



42



41



40



39



37 38



36



35



34



33



32



31



30



29



28



27



26



25



24



23



22



21



20



19



18



17



16



15



14



13



12



11



10



9



8



7



6



5



4



3



1 2



No Pemeriksaan*



Tanggal



No. KTP



Nama Pasien *



Tanggal lahir* Jenis Kelamin* Agama*



FORM OFFLINE SURVEILAN SIPTM



Alamat*



Identitas Peserta No. Telp/HP



Pendidikan Terakhir Pekerjaan Status Golongan Darah Email



Penyakit Penyakit Penyakit Penyakit Penyakit Penyakit Kolesterol Benjolan Penyakit Diabetes Hepatitis Jantung Stroke Asma Kanker Tinggi Payudara Diabetes



Riwayat Penyakit Tidak Menular Pada Keluarga



DIISI OLEH POSBINDU / FKTP WAWANCARA



Tekanan Darah



IMT



Kurang Kurang Konsumsi Tinggi Berat Lingkar Penyakit Penyakit Penyakit Penyakit Penyakit Kolesterol Hepatitis Jantung Stroke Asma Kanker Tinggi Merokok Aktivitas Sayuran Alkohol Sistol Diastol Badan (Cm) Badan (Kg) Perut (Cm) Fisik Buah



Riwayat Penyakit Tidak Menular Pada Diri Sendiri



DIISI OLEH : FKTP Diagnosa



Benjolan Riwayat Hasil Pap Krioterapi Diagnosa 1 Diagnosa 2 Diagnosa 3 Diagnosa 4 Diagnosa 5 Rujuk RS Benjolan Rujuk Abnormal Pemerik- Periksa Smear Gula Kolesterol Payudara FKTP Payudara saan IVA IVA



Pemeriksaan



LAMPIRAN



7



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



69



70



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



LAMPIRAN



8



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



71



72



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



73



74



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



75



76



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



77



78



PEDOMAN MANAJEMEN PENYAKIT TIDAK MENULAR



LAMPIRAN



6



FORM OFFLINE SURVEILAN SIPTM DIISI OLEH POSBINDU / FKTP Identitas Peserta Tanggal No Pemeriksaan*



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51



No. KTP



Nama Pasien *



Tanggal lahir* Jenis Kelamin* Agama*



Alamat*



Riwayat Penyakit Tidak Menular Pada Keluarga No. Telp/HP



Pendidikan Terakhir Pekerjaan



Status Golongan Darah



Email



DIISI OLEH : FKTP Riwayat Penyakit Tidak Menular Pada Diri Sendiri



WAWANCARA



Tekanan Darah



IMT



Kurang Kurang Konsumsi Tinggi Berat Lingkar Penyakit Penyakit Penyakit Penyakit Penyakit Penyakit Kolesterol Benjolan Penyakit Penyakit Penyakit Penyakit Penyakit Penyakit Kolesterol Diabetes Hepatitis Jantung Stroke Asma Kanker Tinggi Payudara Diabetes Hepatitis Jantung Stroke Asma Kanker Tinggi Merokok Aktivitas Sayuran Alkohol Sistol Diastol Badan (Cm) Badan (Kg) Perut (Cm) Fisik Buah



Pemeriksaan



Diagnosa



Benjolan Riwayat Hasil Pap Krioterapi Diagnosa 1 Diagnosa 2 Diagnosa 3 Diagnosa 4 Diagnosa 5 Rujuk RS Benjolan Rujuk Abnormal Pemerik- Periksa Smear Gula Kolesterol Payudara FKTP Payudara saan IVA IVA



LAMPIRAN



7



LAMPIRAN



8