Buku Panduan Satgas Stunting - 2 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yuli
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGARAH : Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K)



PENANGGUNGJAWAB : Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi Drs. Sukaryo Teguh Santoso, MPd TIM PENYUSUN : I Made Yudhistira D, M.Psi



H. Nofrijal, S.P, MA Drs. Eli Kusnaeli, MM.Pd Niken Arumsari, S.Sos Sumiyati, SE Kukuh Dwi Setiawan, S.Sos, M.Si Aris Yanuar, SE



Nasrulloh, SE Aris Firmanto, SE, MSR Dahman Yuliadi, SE



PANDUAN SATUAN TUGAS PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING UNTUK MENDUKUNG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DAERAH DIREKTORAT BINA PENGGERAKAN LINI LAPANGAN Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Jl. Permata No. 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur Email : [email protected], Telepon : 021-8098018



EDITOR : Ir. Siti Fatonah, MPH - Kepala Biro Perencanaan dr. Irma Ardiana, M.APS - Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan KB dan KS Dr. Munawar Asikin, S.SI, M.S.E - Direktur Perencanaan Pengendalian Penduduk



Sunarto, SE, MM - Inspektur Inspektorat Wilayah II Sutriningsih, S.Sos, M.Si - Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa



DESAIN DAN LAYOUT : Ari Nurdin



Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Pemerintah telah menetapkan Stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4 persen pada Tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024. Dalam upaya pencapaian target telah ditetapkan sasaran dan strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang mana BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting. BKKBN melalui Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana melakukan percepatan penurunan Stunting dengan pendekatan keluarga untuk mencegah lahirnya bayi Stunting. Stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia menuju SDM Unggul, Indonesia Maju. Percepatan Penurunan Stunting dimulai pada saat masa prakonsepsi sampai dengan 1.000 hari pertama kehidupan.



Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada sasaran yang diselenggarakan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), BKKBN membentuk Satuan Tugas Percepatan Stunting di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Satgas Stunting akan bergerak dan memberikan dukungan teknis terhadap seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan bersama pemangku kepentingan sebagai upaya menurunkan angka prevalensi Stunting di Indonesia. Semoga dengan dibentuknya Satgas Stunting di tingkat provinsi, kabupaten/kota ini sampai ke tingkat Desa/Kelurahan dapat memberikan pengawalan serta dapat mempercepat pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dalam rangka penurunan angka Stunting di tahun 2024. Jakarta, 4 Februari 2022 Kepala BKKBN,



Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K)



DEPUTI BIDANG ADVOKASI, PENGGERAKAN DAN INFORMASI Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan hidayah-Nya Panduan Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting (Satgas Stunting) untuk mendukung Percepatan Penurunan Stunting Daerah dapat diselesaikan dengan baik. Secara umum panduan ini berisi arah kebijakan dan strategi, pelaksanaan tugas Satgas Stunting dan mekanisme rekrutmen Tenaga Program Satgas Stunting dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di daerah, baik di provinsi, kabupaten/kota dan desa/kelurahan. Satgas Stunting merupakan bentuk dukungan BKKBN selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting dalam mengawal pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan menjalankan fungsi konsultasi dan fasilitasi koordinasi Percepatan Penurunan Stunting nasional dan daerah, serta penguatan penyediaan satu data Stunting. Satgas Stunting memiliki akses koordinasi serta kapasitas untuk memberikan penguatan, pemantauan dan dukungan teknis kepada para pemangku kepentingan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat nasional, daerah hingga desa/kelurahan yang bekerja dengan mengacu pada Strategi Nasional dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Dengan demikian, diharapkan Satgas Stunting dapat mendampingi pemangku kepentingan, khususnya kepala daerah untuk menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan target dan indikator yang telah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.



Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Panduan ini. Selanjutnya masukan dan saran terkait dengan panduan ini kami buka seluas-luasnya. Jakarta, 5 Februari 2022 Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi,



Drs. Sukaryo Teguh Santoso, M.Pd



DAFTAR ISI KATA SAMBUTAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI



i iii v



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Tujuan D. Sasaran E. Ruang Lingkup F. Manfaat G. Batasan Pengertian



1 1 3 4 4 5 5 6



BAB II KEBIJAKAN DAN STRATEGI A. Kebijakan B. Strategi



8 8 9



BAB III SATUAN TUGAS PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING A. Pengertian Satgas Stunting B. Tugas Satgas Stunting C. Output Satgas Stunting D. Kedudukan Satgas Stunting E. Mekanisme Kerja Satgas Stunting



10 10 11 12 13 16



BAB IV MEKANISME PEREKRUTAN TENAGA PROGRAM SATGAS STUNTING A. Kualifikasi Satgas Stunting B. Kebutuhan Tenaga Program Satgas Stunting C. Kontrak Kerja Tenaga Program Satgas Stunting D. Mekanisme Perekrutan Tenaga Program Satgas Stunting E. Metode Pelaksanaan Anggaran Rekrutmen Tenaga Program Satgas Stunting



21



21 27 27 27



30



BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN A. Pemantuan B. Evaluasi C. Pelaporan



33 33 33 34



BAB VI PENUTUP



35



A. Latar Belakang Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan kepala Kepala BKKBN selaku ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting untuk mengoordinasikan penyelenggaran Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana yang telah ditargetkan sebesar 14 persen pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut diperlukan upaya percepatan lintas program dan lintas sektor. Dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting terdapat 19 Indikator pencapaian target antara dan 72 Indikator Pencapaian Target Pelaksanaan 5 Pilar Strategi Nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta 42 indikator dalam Kegiatan Prioritas dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) yang harus dilaksanakan oleh berbagai pihak di seluruh tingkatan daerah untuk mencapai target yang sudah ditetapkan. Oleh sebab itu diperlukan koordinasi di semua K/L terkait, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa/kelurahan untuk dapat melakukan pemaduan, sinkronisasi, dan sinergitas program dan kegiatan dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting secara utuh, menyeluruh dan terpadu.



Dengan mempertimbang waktu yang tersisa dalam pencapaian target 14 persen di tahun 2024, penurunan data beli masyarakat dan pembatasan sosial di masa pandemi Covid-19, kontraksi anggaran pendapatan dan belanja pemerintah (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), menuntut pemerintah dan pemerintah daerah mampu memprioritaskan sumber daya yang tersedia untuk meningkatkan cakupan pelayanan kepada kelompok sasaran Percepatan Penurunan Stunting yang meliputi remaja, calon pengantin/calon pasangan usia subur (PUS), ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0 (nol) hingga 59 (lima puluh sembilan) bulan. Oleh sebab itu, dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting membutuhkan pendekatan intervensi yang komprehensif. Intervensi ini mencakup aspek penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta peningkatan akses air minum serta sanitasi. Dengan berbagai kompleksitasnya, Percepatan Penurunan Stunting harus terfokus pada keluarga berisiko Stunting. Dinamika lingkungan strategis dan pendeknya waktu yang tersedia membutuhkan penajaman program dan kegiatan agar lebih berhasil guna dan dukungan penguatan teknis dan managerial bagi daerah untuk menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting. Sekaitan dengan hal tersebut, maka BKKBN membentuk Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting yang selanjutnya disebut sebagai Satgas Stunting untuk melaksanakan fungsi konsultasi dan fasilitasi koordinasi Percepatan Penurunan Stunting nasional dan daerah.



B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 2. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172); 3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); 4. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi; 5. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 703): 6. Peratuan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1398).



C. Tujuan Panduan Teknis Satgas Stunting disusun sebagai acuan Perwakilan BKKBN Provinsi dan penyelenggara kegiatan dalam kegiatan perekrutan, pengorganisasian dan pelaksanaan tugas Satgas Stunting serta sebagai informasi tentang peranan Satgas Stunting dalam percepatan penurunan Stunting di daerah. D. Sasaran Adapun sasaran pengguna Panduan Satgas Stunting ini adalah: 1. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi; 2. Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota; 3. Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan; 4. Kepala Desa/Lurah; 5. Penyelenggara Kegiatan.



E. Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam Panduan Satgas Stunting memberikan gambaran tentang: 1. Arah kebijakan dan strategi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; 2. Peran Satgas Stunting dalam Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; 3. Mekanisme perekrutan Tim Program pada Satgas Stunting; 4. Mekanisme pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dukungan Satgas Stunting. F. Manfaat Panduan Satgas Stunting ini merupakan acuan, petunjuk dan tuntunan bagi Perwakilan BKKBN Provinsi dalam: 1. Perekrutan Tim Program Satgas Stunting; 2. Pelaksanaan dukungan Satgas Stunting dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; 3. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Satgas Stunting. Manfaat lainnya Panduan Satgas Stunting ini sebagai referensi bagi pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan tugas Satgas Stunting sehingga dapat berkolaborasi dalam upaya percepatan penurunan Stunting.



G. Batasan Pengertian 1. Penyelenggara kegiatan adalah unit kerja eselon 2 di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan. 2. Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting yang selanjutnya disebut Satgas Stunting adalah unit implementasi program Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Tim Program dan Tim Teknis yang melaksanakan fungsi konsultasi, fasilitasi koordinasi dan penguatan menyediakan satu data Stunting kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota hingga ke tingkat layanan sesuai dengan arahan dan instruksi Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting. 3. Tim Program adalah sekelompok orang dengan kualifikasi bidang tertentu yang diberi tugas oleh Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting untuk melaksanakan fungsi konsultasi dan fasilitasi koordinasi Percepatan Penurunan Stunting dan penguatan Satu Data Stunting. 4. Tim teknis adalah para pelaksana kegiatan yang meliputi Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana, Tim Pendamping Keluarga dan lainnya yang melaksanakan fungsi operasional di lini lapangan dalam Percepatan Penurunan Stunting. 5. Tim Percepatan Penurunan Stunting yang selanjutnya disebut TPPS adalah organisasi Percepatan Penurunan Stunting yang bertugas mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.



6. Sekretariat Pelaksana adalah satuan kerja percepatan penurunan Stunting yang bertugas memberikan dukungan substansi, teknis, dan administrasi penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting; melaksanakan fungsi koordinasi Tim Pelaksana dalam rangka melaporkan perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting serta melaksanakan tugas lain yang mendukung tugas pelaksana dalam percepatan penurunan Stunting.



A. Kebijakan Arah dan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting mengacu pada: 1. Tujuan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yaitu : a. Menurunkan prevalensi Stunting; b. Meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga; c. Menjamin pemenuhan asupan gizi; d. Memperbaiki pola asuh; e. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan f. Meningkatkan akses air minum dan sanitasi. 2. Dalam rangka tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030, ditetapkan 5 (lima) pilar dalam strategi nasional Percepatan Penurunan Stunting, yaitu : a. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa; b. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; c. peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa; d. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada individu, keluarga dan masyarakat; dan e. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi.



B. Strategi Arah dan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting setidaknya dilaksanakan melalui 3 (tiga) pendekatan, yakni pendekatan intervensi gizi, pendekatan multisektor dan multipihak, dan pendekatan berbasis keluarga berisiko Stunting. Pendekatan tersebut berfungsi untuk menajamkan seluruh kegiatan Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa menuju pada penerima manfaat dan berdampak pada penurunan Stunting secara signifikan. Strategi Percepatan Penurunan Stunting dilakukan melalui kegiatan Prioritas Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Kegiatan Prioritas Rencana Aksi dimaksud meliputi: a. Penyediaan data keluarga berisiko Stunting; b. Pendampingan keluarga berisiko Stunting; c. Pendampingan semua Calon Pengantin/calon Pasangan Usia Subur; d. Surveilans keluarga berisiko Stunting; e. Audit kasus Stunting; f. Perencanaan dan penganggaran; g. Pengawasan dan pembinaan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting; dan h. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.



A. Pengertian Satgas Stunting Satgas Stunting merupakan tim yang dibentuk oleh Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting untuk melaksanakan fungsi konsultasi, fasilitasi koordinasi dan penguatan penyediaan Satu Data Stunting kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota hingga ke tingkat layanan sesuai dengan arahan dan instruksi Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting. Secara khusus, tujuan pembentukan Satgas Stunting adalah: 1. Penguatan advokasi dan komunikasi kebijakan terkait Percepatan Penurunan Stunting; 2. Penguatan koordinasi multisektor dan multipihak; 3. Penguatan pengelolaan satu data Stunting; 4. Penguatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Percepatan Penurunan Stunting.



B. Tugas Satgas Stunting Satgas Stunting sebagai salah satu komponen pendukung dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting memiliki tugas yaitu sebagai berikut: 1. Melakukan koordinasi yang intensif dan efektif dengan Sekretariat Pelaksana Pusat dan pemerintah daerah. 2. Melaksanakan fasilitasi konsultasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan; 3. Memastikan terlaksananya 4 Pasti: a. Memastikan semua sasaran terdata; b. Memastikan semua sasaran memperoleh pelayanan; c. Memastikan semua sasaran memanfaatkan semua intervensi; d. Memastikan semua kegiatan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting tercatat dan terlaporkan. 4. Memastikan pengaduan permasalahan penyelengaraan Percepatan Penurunan Stunting ditindaklanjuti, baik dari masyarakat maupun petugas pengelola program Percepatan Penurunan Stunting; 5. Memastikan ketersediaan data, pengelolaan data dan informasi secara real time, terbaru (update), regular dan tepat waktu yang berguna untuk menilai perkembangan pelaksanaan program, mengidentifikasi permasalahan dan merekomendasikan kebijakan. 6. Memastikan pelaksanaan audit kasus Stunting di seluruh jenjang.



C. Output Satgas Stunting Berdasarkan uraian tugas Satgas Stunting, maka ouput atau hasil kerja Satgas Stunting yang diharapkan adalah sebagai berikut: 1. Terlaksananya koordinasi yang intensif dan efektif dengan Sekretariat Pelaksana Pusat dan pemerintah daerah; 2. Terlaksananya fasilitasi konsultasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan; 3. Terpenuhinya 4 (empat) Pasti: a. Memastikan semua sasaran terdata; b. Memastikan semua sasaran memperoleh pelayanan; c. Memastikan semua sasaran memanfaatkan semua intervensi; d. Memastikan semua kegiatan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting tercatat dan terlaporkan. 1. Tertanganinya pengaduan permasalahan penyelengaraan Percepatan Penurunan Stunting ditindaklanjuti, baik dari masyarakat maupun petugas pengelola program Percepatan Penurunan Stunting; 2. Terpenuhinya ketersediaan data, pengelolaan data dan informasi secara real time, terbaru (update), regular dan tepat waktu yang berguna untuk menilai perkembangan pelaksanaan program, mengidentifikasi permasalahan dan merekomendasikan kebijakan. Data dan informasi dapat diakses dengan mudah oleh berbagai pihak; 3. Terlaksananya audit kasus Stunting di wilayah kerjanya.



D. Kedudukan Satgas Stunting Satgas Stunting merupakan unsur pendukung percepatan penurunan Stunting yang bersifat non-birokratis dan fleksibel, langsung berada di bawah koordinasi Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting, yaitu Kepala BKKBN. Sehubungan dengan penugasan sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya, Satgas Stunting memiliki akses koordinasi serta kapasitas untuk memberikan penguatan, pemantauan dan dukungan teknis kepada para pemangku kepentingan Percepatan Penurunan Stunting di seluruh tingkatan pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas tersebut Satgas Stunting dibentuk terdiri dari Tim Program dan Tim Teknis yang bekerja secara bersinergi dalam pelaksanaan dukungan pelaksanaan tugas Satgas Stunting. 1. Tim Program Tim Program terdiri dari beberapa tenaga profesional dengan kualifikasi bidang tertentu yang diberi tugas dan ditempatkan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi pada sekretariat pelaksana TPPS provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan fungsi konsultasi dan fasilitasi koordinasi Percepatan Penurunan Stunting dan penguatan penyediaan Satu Data Stunting di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa/kelurahan. Tim Program terdiri dari Koordinator Program Manager, Program Manager dan Technical Assistant Kabupaten/Kota yang dibantu oleh Office Assistant, dengan pembagian peran sebagai berikut:



a.



Koordinator Program Manager merupakan koordinator Tenaga Program yang memastikan aspek tujuan dan tugas Satgas Stunting berjalan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.



b.



Program Manager Bidang Program dan Kegiatan merupakan Tenaga Program yang mendukung pelaksanaan tugas Koordinator Program Manager dalam memastikan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa/kelurahan dapat terlaksana dengan baik. Program Manager Bidang Data, Pemantauan dan Evaluasi merupakan Tenaga Program yang mendukung pelaksanaan tugas Koordinator Program Manager dalam memastikan penyediaan data dan informasi Percepatan Penurunan Stunting di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat desa/kelurahan terlaksana dengan baik. Program Manager Bidang Data memiliki keahlian dalam penyediaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Technical Assistant Kabupaten/Kota merupakan Tenaga Program yang menjalankan tugas satgas di tingkat kabupaten dan kota. Office Assistant bertugas memberikan dukungan adminitrasi perkantoran dan keuangan, serta fasilitasi kegiatan kepada Satgas Stunting.



c.



d.



e.



Dalam hal perekrutan Tim Program Satgas Stunting dibentuk oleh Perwakilan BKKBN Provinsi dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Pelaksana sebagaimana akan dijabarkan pada Bab IV pada panduan ini.



2. Tim Teknis



Tim Teknis Satgas Stunting berkedudukan di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan. Tim teknis terdiri dari para pelaksana kegiatan yang meliputi Penyuluh Keluarga Berencana (Penyuluh KB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan lainnya yang melaksanakan fungsi operasional di lini lapangan, sekaligus melaksanakan fungsi konsultasi, fasilitasi koordinasi dan penyediaan Satu Data Stunting di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Penyuluh KB/PLKB dan TPK yang telah ditetapkan secara otomatis menjadi bagian dari Satgas Stunting. Dalam hal pelaksanan peran sebagai bagian dari Satgas Stunting, anggota Tim Teknis melakukan koordinasi pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Panduan Pelaksanaan Pendampingan Keluarga dalam Upaya Percepatan Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa/Kelurahan. Struktur Satgas Stunting



E. Mekanisme Kerja Satgas Stunting Satgas Stunting dikoordinasikan oleh Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting yang mendelegasikan pelaksanaan koordinasi kepada Program Manager Sekretariat Pelaksana dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi yang merupakan representasi Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Stunting berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan Provinsi secara berjenjang, serta dapat berkolaborasi dengan penyelenggara kegiatan, pemerintah daerah, akademisi/ahli dan pemangku kepentingan daerah lainnya di berbagai tingkatan wilayah. Berikut langkah kerja Satgas Stunting: a. Koordinasi 1. Satgas Stunting berkoordinasi dengan Ketua Sekretariat Pelaksana dan/atau Program Manager pada Sekretariat Pelaksana. 2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Stunting melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. b. Pelaksanaan Tugas Satgas Stunting 1. Tim Program melakukan perencanaan kegiatan Satgas Stunting di wilayah kerjanya dan menyusun sistem pengendalian kegiatan Satgas Stunting. Dalam pelaksanaan tugas di atas, Tim Program Satgas Stunting berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan BKKBN dan Program Manager Sekretariat Pelaksana, serta berkolaborasi dengan penyelenggara kegiatan, pemerintah daerah, akademisi/ahli dan pemangku kepentingan daerah lainnya.



2. Tim Teknis melaksanakan perencanaan dan sistem pengendalian kegiatan yang telah disusun oleh Tim Program. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Tim Teknis berkoodinasi dengan Program Assistant Kabupaten/Kota, serta dapat berkolaborasi dengan penyelenggara kegiatan, pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan, akademisi/ahli dan pemangku kepentingan lain di wilayah kerjanya. c. Pelaporan Satgas Stunting melakukan pelaporan terhadap pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting cq. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi dan/atau Ketua Sekretariat Pelaksana dan/atau Program Manager yang secara berkala dan berjenjang dalam kurun waktu bulanan, semester dan tahunan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan Satgas Stunting meliputi: 1. Laporan Pelaksanaan Tugas Satgas Stunting Satgas Stunting menyusun laporan pelaksanaan tugas yang memuat pencapaian output satgas Stunting dan rekomendasi perbaikan dan tindak lanjutnya setiap semester. 2. Laporan Pelaksanaan Audit Kasus Stunting Satgas Stunting menyusun laporan Pelaksanaan Audit Kasus Stunting setiap 6 (enam) bulan sekali secara berjenjang dan berlapis, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten/kota melalui media yang tersedia dengan pelibatan para pemangku kepentingan di dalamnya. Laporan mencakup pelaksanaan audit kasus Stunting, keterangan hambatan dan faktor pendukung, evaluasi yang dilakukan, pembelajaran dan rekomendasi untuk perbaikan.



3. Laporan pelaksanaan Tugas Perorangan Tenaga Program Satgas Stunting. a. Koordinator Program Manager 1) Laporan pelaksanaan seluruh tugas/peran dan fungsi Koordinator Program Manager; 2) Laporan pelaksanaan konsultasi dan fasilitasi koordinasi dan penyediaan satu data Stunting; 3) Rencana Kerja pelaksanaan tugas Satgas Stunting; Laporan pelaksanaan kegiatan yang ditugaskan oleh Ketua Pelaksana dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. b. Program Manager Bidang Program dan Kegiatan 1) Laporan pelaksanaan dan diseminasi seluruh tugas/peran dan fungsi Program Manager Bidang Program dan Kegiatan; 2) Dokumen hasil analisis kebijakan percepatan penurunan Stunting di wilayah kerja; 3) Dokumen analisis perencanaan daerah dalam percepatan penurunan Stunting; 4) Dokumen Diseminasi rekomendasi kebijakan percepatan penurunan Stunting; 5) Dokumen hasil validasi pelaporan Tecnical Assistant Kabupaten/Kota; 6) Laporan pemberian bantuan teknis pengembangan kebijakan program dan kegiatan pada lembaga pelaksana dan pelaksana program percepatan penurunan Stunting; 7) Laporan pelaksanaan kegiatan yang ditugaskan oleh Koordinator Program Manager dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.



c. Program Manager Bidang Data, Pemantauan dan Evaluasi 1) Laporan pelaksanaan dan diseminasi seluruh tugas/peran dan fungsi Program Manager Bidang Data, Pemantauan dan Evaluasi; 2) Laporan penyediaan satu data Stunting; 3) Laporan pengendalian pengumpulan data dan analisisnya; 4) Dokumen analisis terhadap hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting. 5) Laporan pelaksanaan kegiatan yang ditugaskan oleh Koordinator Program Manager dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. d. Technical Assistant Kabupaten/Kota 1) Laporan pelaksanaan seluruh tugas/peran dan fungsi Technical Assistant Kabupaten/Kota; 2) Laporan pelaksanaan konsultasi dan fasilitasi koordinasi dan penyediaan satu data Stunting tingkat kabupaten/kota; 3) Dokumen rencana kerja pelaksanaan tugas Satgas Stunting tingkat kabupaten/kota; 4) Laporan pelaksanaan kegiatan yang ditugaskan oleh Koordinator Program Manager dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi; 5) Dokumen pelaksanaan pengendalian pengumpulan satu data Stunting; 6) Laporan pelaksanaan Audit Stunting. e. Office Assistant Laporan dokumentasi kesekretariatan (administrasi, keuangan dan lain-lain)



Pengorganisasian Satgas Stunting



Panduan mekanisme perekrutan Satgas Stunting pada Bab IV merupakan acuan dan petunjuk serta tuntunan dalam perekrutan tenaga program sebagaimana telah dijelaskan pada Bab III panduan ini. Bab ini berisi kualifikasi tenaga program yang dibutuhkan, mekanisme perekrutan dan pembiayaannya. A. Kualifikasi Satgas Stunting Kualifikasi Satgas Stunting dapat mengacu pada tabel di bawah ini atau dapat menyesuaikan dengan kebutuhan daerah.



B. Kebutuhan Tenaga Program Satgas Stunting Jumlah Tenaga Program dalam Tim Program Satgas Stunting dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah (antara lain kondisi sasaran, besarnya wilayah, angka prevalansi Stunting terakhir, kondisi masalah dan tantangan dalam percepatan penurunan Stunting di masing-masing daerah), anggaran dan arahan dari Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting/Kepala BKKBN melalui Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi, sedangkan untuk jumlah Tehnical Assistant kabupaten/kota yang dibentuk di kabupaten/kota memperhatikan jumlah kecamatan yang berada di kabupaten/kota tersebut, minimal 1 (satu) Tecnical Assistant kabupaten/kota menangani 20 (dua puluh) kecamatan. C. Kontrak Kerja Tenaga Program Satgas Stunting Satgas Stunting di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota direkrut dan dikontrak selama maksimal 9 (sembilan) bulan secara penuh waktu untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Dalam melakukan perekrutan Tim Program Satgas Stunting, status kepegawaian Tenaga Program (ASN atau Non ASN) menjadi perhatian dan disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. D. Mekanisme Perekrutan Tenaga Program Satgas Stunting 1. Persiapan Dalam persiapan rekrutmen Tenaga Program Satgas Stunting, hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut:



a. Melakukan pertemuan koordinasi persiapan rekrutmen Tenaga Program Satgas Stunting diinisiasi oleh Perwakilan BKKBN Provinsi bersama pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk mengidentifikasi dan memetakan persoalan Percepatan Penurunan Stunting dan kebutuhan akan Satgas Stunting (kualifikasi dan jumlah); b. Mempersiapkan sarana, prasarana dan mekanisme perekrutan Tenaga Program Satgas Stunting; c. Mempersiapkan kelengkapan administrasi dukungan rekrutmen pengadaan Tenaga Program Satgas Stunting. 2. Pengorganisasian Sekretariat pelaksana dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi mengorganisasir persiapan, pelaksanaan dan pemantauan rekrutmen Tenaga Program Satgas Stunting, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 3. Tahapan Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Program Satgas Stunting Dalam melakukan pelaksanaan rekrutmen Tenaga Program Satgas Stunting agar dilakukan hal antara lain: a. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi menetapkan kebutuhan Tenaga Program Satgas Stunting dengan memperhatikan kondisi wilayah, jumlah kabupaten/kota serta jumlah kecamatan. b. Pelaksanaan rekrutmen Tenaga Program Satgas Stunting dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Secara umum metode pengadaan mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan diantaranya sebagai berikut:



1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta peraturan perubahannya. 3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. 4) Peraturan perundang-undangan lainnya. Kriteria penilaian meliputi: (a) Penilaian administrasi dilakukan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi yang mencakup penilaian kelengkapan, kepatuhan dan keabsahan pemenuhan persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi mencakup: (i) menyampaikan surat keterangan sehat; (ii) menyampaikan Portfolio yang disertai dokumen pendukung; (iii) menyampaikan surat pernyataan bebas benturan kepentingan; (iv) menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi output kegiatan dan laporan pelaksanaan tugas Satgas Stunting; (v) menyampaikan surat pernyataan tidak sedang memiliki sengketa hukum; (vi) alamat korespondensi, nomor rekening dan NPWP;



b)



c) d)



Penilaian aspek substansi dilakukan oleh ketua Sekretariat Pelaksana Pusat, Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan BKKBN. Pelaksanaan penilaian aspek substansi dilakukan melalui metode wawancara baik secara luring maupun daring; Penetapan Tenaga Program Satgas Stunting Perwakilan BKKBN Provinsi menetapkan namanama Tenaga Program Satgas Stunting.



E. Metode Pelaksanaan Anggaran Rekrutmen Tenaga Program Satgas Stunting 1. Sumber Anggaran Anggaran kegiatan Tim Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting (Satgas Stunting) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di alokasikan pada DIPA Satker Perwakilan BKKBN Provinsi. 2. Penggunaan Anggaran Penggunaan anggaran pada Kegiatan Satgas Stunting, disesuaikan dengan Rincian anggaran dan Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan anggaran yang dialokasikan di Satker Perwakilan BKKBN Provinsi. Untuk penentuan standar harga Satgas Stunting agar satker perwakilan BKKBN provinsi mengacu kepada peraturan yang berlaku, memperhatikan harga pasar, satuan harga pembayaran atas pekerjaan sejenis yang telah dilaksanakan sebelumnya.



3. Pelaksanaan Anggaran 1) Satker Perwakilan BKKBN Provinsi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melaksanakan kegiatan Satgas Stunting berdasarkan KAK atau HPS serta berpedoman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil dari pelaksanaan kegiatan, PPK dan Pejabat Pengadaan wajib melaksanakan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan sesuai dengan uraian pekerjaan/spesifikasi kegiatan pengadaaan. 2) Penyedia/pelaksana pekerjaan wajib mempertanggungjawabkan pengeluaran yang mengacu kepada Peraturan perundang-undangan diantaranya sebagai berikut: a) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta peraturan perubahannya. c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. d) Peraturan perundang-undangan lainnya. 3) Bukti laporan hasil pekerjaan, dalam bentuk laporan kegiatan disampaikan oleh penyedia/pelaksana pekerjaan kepada Satker Perwakilan BKKBN Provinsi sesuai dengan perikatan pengadaan barang/jasa.



4) Pembayaran atas hasil pekerjaan kepada penyedia/pelaksana pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi kerja. 4. Pelaporan Pertanggungjawaban Anggaran 1) Laporan akhir atau hasil prestasi kinerja untuk kegiatan dalam bentuk pengadaan diberikan dari pihak penyedia kepada pihak pelaksana kegiatan pengadaan jasa sesuai dengan spesifikasi dan jadwal waktu pelaksanaan/kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. 2) Untuk kegiatan dukungan Satgas Stunting dapat disertakan bukti pertanggung jawaban sesuai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan standar biaya dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.



A. Pemantauan Pemantauan pelaksanaan kegiatan Satgas Stunting dilakukan oleh Ketua Pelaksana Percepatan Stunting yang mendelegasikan tugasnya kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi untuk memastikan pelaksanaan konsultasi dan fasilitasi koordinasi, serta penguatan penyediaan satu data Stunting di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa/kelurahan. Pemantauan dilakukan secara berkala melalui kegiatan focus group discussion, observasi dan kajian. B. Evaluasi Evaluasi bertujuan untuk mengukur pencapaian output kegiatan serta kelengkapan laporan. Kegiatan evaluasi disesuaikan dengan jadwal penyelesaian output dan laporan kegiatan Satgas Stunting. Evaluasi atas capaian output kegiatan: 1. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan evaluasi atas pemenuhan seluruh capaian output kegiatan masing-masing Satgas; 2. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan evaluasi atas mekanisme kerja Satgas Stunting; 3. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan evaluasi atas manfaat hasil dari pelaksanaan konsultasi dan fasilitasi koordinasi serta penguatan penyediaan Satu Data Stunting oleh Satgas Stunting.



C. Pelaporan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan pelaporan atas pelaksanaan Satgas Stunting menyusun dan menyampaikan laporan kepada Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting mencakup: laporan pelaksanaan audit kasus Stunting dan laporan pelaksanaan tugas Satgas Stunting secara berkala dan berjenjang 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan, serta laporan pelaksanaan tugas Satgas Tenaga Program secara perorangan secara berkala 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 1. Tersedianya laporan Audit Kasus Stunting setiap 3 (tiga) bulan sekali secara berjenjang dan berlapis, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten/kota melalui media yang tersedia dengan pelibatan para pemangku kepentingan di dalamnya. Laporan mencakup pelaksanaan audit kasus Stunting, keterangan hambatan dan faktor pendukung, evaluasi yang dilakukan, pembelajaran dan rekomendasi untuk perbaikan. 2. Laporan Pelaksanaan Tugas Satgas Stunting Satgas Stunting menyusun laporan pelaksanaan tugas yang memuat pencapaian output satgas Stunting dan rekomendasi perbaikan dan tindak lanjutnya. 3. Laporan pelaksanaan Tugas Perorangan Tenaga Program Satgas Stunting. Tenaga Program, baik Koordinator Program Manager, Program Manager Bidang dan Technical Assistant Kabupaten/Kota.



Satgas Stunting merupakan unit yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi konsultasi dan fasilitasi koordinasi Percepatan Penurunan Stunting nasional dan daerah serta penguatan penyediaan Satu Data Stunting. Untuk menjalankan tugasnya, Satgas Stunting memiliki akses koordinasi dan membutuhkan kapasitas SDM profesional di bidangnya untuk dapat memberikan penguatan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di daerah. Panduan Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting (Satgas Stunting) untuk mendukung Percepatan Penurunan Stunting Daerah ini disusun sebagai bentuk dukungan BKKBN selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan situasi dan kondisi serta kompleksitas persoalan pengentasan Stunting di daerah. Diharapkan kehadiran Satgas Stunting dapat menjembatani gap pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting. Dengan demikian, upaya percepatan penurunan angka Stunting dapat terwujud sesuai dengan target yang telah ditetapkan yakni sebesar 14 persen pada tahun 2024.



Direktorat Bina Penggerakan Lini Lapangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Jl. Permata No. 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur Email : [email protected], Telepon : 021-8098018