Buku Pedoman Remunerasi ISBN PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas terselesaikannya penyusunan buku pedoman implementasi remunerasi Poltekkes Kemenkes Surabaya. Buku ini disusun sebagai amanat yang diemban atas dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberlakuan remunerasi di Poltekkes Kemenkes Surabaya. Penyusunan buku pedoman implementasi remunerasi secara garis besar berisi 8 (delapan) bagian, yaitu; bagian pertama menjelaskan tentang ketentuan dan kebijakan umum, bagian kedua tentang penerima, persyaratan dan komponen remunerasi, bagian ketiga menjelaskan skema remunerasi, bagian keempat mengenai perbedaan sistem remunerasi dan sebelum remunerasi, bagian kelima berisi hal tentang dewan pengawas, bagian keenam tentang tata cara pembayaran remunerasi, bab tujuh berisi penugasan dan kontrak kinrja individu dan bab kedelapan berisi penutup. Buku pedoman ini diharapkan dapat digunakan oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan administrator remunerasi untuk melakukan penghitungan remunerasi dan beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh Pejabat Pengelola untuk bahan rapat Dewan Pengawas. Di dalam buku ini juga terdapat bagan alur perhitungan remunerasi sebagai pegangan Pejabat Pengelola untuk menghitung kebutuhan remunerasi setiap tahun, pedoman bagi pengelola keuangan untuk melakukan pembayaran remunerasi, pegangan bagi sekretaris Dewan Pengawas untuk membuat laporan Dewan Pengawas dan tentunya bermanfaat bagi institusi untuk meningkatkan kinerjanya. Diharapkan dengan terbitnya buku pedoman implementasi remunerasi ini diharapkan Poltekkes Kemenkes Surabaya lebih meningkatkan kesejahteraan pegawainya, meningkat tata kelola dan akuntabilitas organisasinya, lebih meningkat mutu layanan menuju keunggulan, dan mampu bersaing di kancah pendidikan vokasional kesehatan secara nasional. Penyusun



DAFTAR ISI Judul Kontributor Kata Pengantar Daftar Isi Bab I Ketentuan dan Kebijakan 1.1 Ketentuan Umum 1.2 Kebijakan Umum BAB II Penerima. Persyaratan dan Komponen Remunerasi 2.1 Penerima Remunerasi 2.2 Persyaratan Penerima Remunerasi 2.3 Komponen Remunerasi BAB III Skema Remunerasi 3.1 Pembentukan Nilai Jabatan dan Bagan Alur Penetapan Harga Jabatan 3.2 Grading Jabatan 3.3 Struktur Jabatan dan Nilai Jabatan 3.4 Total Nilai Jabatan 3.5 Target Optimis Pendapatan 3.6 Menghitung PIR 3.7 Alur Perhitungan Remunerasi 3.8 Menghitung nilai P1 dan P2 3.9 Penetapan Honorarium Dewan Pengawas BAB IV Perbedaan Sistem Remunerasi dan Sebelum Remunerasi 4.1 Perbedaan sistem Remunerasi dan Sebelum Remunerasi 4.2 Dokumen Kinerja BAB V Dewan Pengawas 5.1 Dasar Hukum Penetapan Dewan Pengawas 5.2 Tugas, Kewajiban dan Wewenang Dewan Pengawas 5.3 Persyaratan calon anggota Dewan Pengawas 5.4 Sistem Pelaporan 5.5 Fungsi dewan Pengawas ke Depan BAB VI Tata Cara Pembayaran Remunerasi 6.1 Persyaratan Administrasi 6.2 Tahapan Pembayaran BAB VII Penugasan dan Kontrak Kinerja Individu 7.1 Penugasan Tugas Pokok dan Fungsi 7.2 Konversi atas Kelebihan Kinerja BAB VIII Penutup Lampiran



1 1 5 8 8 9 10 16 16 19 19 19 21 21 22 23 24 26 26 28 30 30 30 33 34 36 36 36 36 39 39 42 44



BAB I KETENTUAN DAN KEBIJAKAN UMUM



1.1.



Ketentuan Umum 1)



Badan Layanan Umum (BLU) Poltekkes Kemenkes Surabaya, yang selanjutnya disebut BLU Poltekkes Kemenkes Surabaya, adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.



2)



Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun. Remunerasi diberikan kepada pejabat



pengelola,



dewan



pengawas,



dan



pegawai



BLU



berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme. 3)



Biaya Remunerasi adalah pengeluaran biaya oleh Poltekkes Kemenkes Surabaya sebagai imbal jasa kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU, yang manfaatnya diterima oleh pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dalam bentuk dan jenis komponen penghargaan dan perlindungan.



4)



Persentase Biaya Remunerasi adalah persentase alokasi biaya remunerasi yang ditetapkan Poltekkes Kemenkes Surabaya setinggi-tingginya adalah 50% (lima puluh persen) dari target optimis pendapatan BLU setiap tahunnya.



5)



Sistem



remunerasi



mengintegrasikan



adalah



pemberian



sistem



kompensasi



imbalan kerja



meliputi



yang gaji,



tunjangan, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun. Sumber pendanaan remunerasi berasal dari PNBP BLU Poltekkes Kemenkes Surabaya. 6)



Pejabat pengelola adalah unsur pimpinan BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri atas pemimpin, pejabat teknis dan pejabat keuangan.



7)



Pemimpin BLU, adalah unsur pimpinan yang terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur.



8)



Pejabat Teknis BLU, adalah Dosen dengan tambahan tugas dan Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian.



9)



Pejabat Keuangan BLU, adalah Kepala Urusan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima dan Pengelola Keuangan BLU.



10) Pegawai terdiri atas pegawai PNS dan pegawai Non PNS. Pegawai PNS



adalah



pegawai



yang



diangkat



oleh



pejabat



yang



berwewenang berdasarkan peraturan kepegawaian, yang bekerja di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surabaya, menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Non PNS adalah pegawai yang diangkat oleh Pimpinan BLU Poltekkes Kemenkes Surabaya, bekerja di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surabaya, menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU Poltekkes Kemenkes Surabaya. 11) Key Performance Indicators (KPI) adalah matrik yang berisi finansial maupun non finansial yang digunakan oleh Poltekkes Kemenkes Surabaya untuk mengukur performa kinerjanya, yang tujuannya adalah menilai kondisi kinerja BLU. Sebuah matrik dapat dikatakan sebagai KPI ketika memenuhi 3 (tiga) kriteria yaitu; memiliki target waktu untuk mencapainya, berorientasi pada outcome bukan output (hasil dari proses), memiliki nilai threshold (ambang batas)/nilai yang membedakan antara target dengan aktual/riilnya. 12) Pekerjaan/Jabatan/Job



adalah



segala



kegiatan



kerja



yang



ditetapkan secara resmi oleh pemegang pekerjaan berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan pembagian pekerjaan yang tercermin dalam struktur organisasi, dan dari pekerjaan ini diharapkan adanya pencapaian target kinerja. 13) Pemegang Pekerjaan adalah pegawai yang diserahi tugas secara resmi oleh Poltekkes Kemenkes Surabaya untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan dukungan Surat Keputusan dari Pimpinan dan/atau instansi yang berwenang.



14) Nilai pekerjaan/Job Valeu adalah gambaran profil suatu pekerjaan atas seluruh faktor-faktor penilaian atau penimbang yang dinyatakan dalam total nilai. 15) Peringkat pekerjaan/Job Grading adalah pengelompokan tingkat kompleksitas pekerjaan yang dikelompokkan dari yang terendah sampai tertinggi, dan hasil perbandingan antar pekerjaan melalui proses evaluasi pekerjaan/jabatan. 16) Corporate Grade adalah susunan peringkat pengelompokan kompleksitas pekerjaan untuk seluruh pekerjaan dalam organisasi. 17) Ruang tumbuh peringkat pekerjaan adalah ruang kenaikan peringkat sutau pekerjaan yang dapat dicapai pemegang pekerjaan sepanjang memenuhi kenaikan persyaratan kompetensi yang ditetapkan untuk melakasanakan tuntutan tugas pokok, peran dan fungsi di tingkat peringkat tersebut. 18) Kinerja dalam kontek tugas adalah sama dengan prestasi kerja. Sedangkan Indikator kinerja digunakan untuk mengukur tingkat hasil suatu kegiatan dan/atau prestasi kerja. Indikator kinerja individu yang selanjutnya disingkat IKI, merupakan parameter proses dan/atau hasil kerja yang dapat diukur, diobservasi dan dicatat. 19) Kontrak Kinerja individu dosen adalah kontrak yang menyatakan sasaran kerja dan target capaian kinerja akademik seorang dosen yang dapat diukur, diobservasi dan dicatat. Penetapan target kinerja akademik dosen terkait dengan indikator kinerja individu. Kontrak kinerja per tahun ditandatangani oleh individu dengan atasannya setiap awal tahun. 20) Kontrak kinerja individu tenaga kependidikan adalah kontrak yang menyatakan sasaran kerja dan target capaian kinerja seorang tenaga



kependidikan



dalam



mendukung



penyelenggaraan



pendidikan yang dapat diukur, diobservasi dan dicatat. Penetapan target kinerja tenaga kependidikan diturunkan dari indikator kinerja individu masing-masing jabatan. Kontrak kinerja per tahun ditandatangani oleh individu dengan atasannya setiap awal tahun.



21) Kontrak kinerja individu pejabat pengelola adalah kontrak menyatakan sasaran kerja dan target capaian kinerja yang diturunkan dari indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja individu (IKI). IKU/IKI meliputi operasional tridharma perguruan tinggi, keuangan, mutu SDM, sarana prasarana dan tata kelola yang baik, serta dampak atau manfaat bagi masyarakat. Kontrak kinerja per-tahun ditandatangani oleh individu dengan atasannya setiap awal tahun. 22) Nilai indeks Rupiah atau Poin Indek Rupiah adalah nilai satuan rupiah yang ditetapkan Poltekkes Kemenkes Surabaya berdasarkan besaran anggaran remunerasi dalam setahun dibagi total nilai jabatan/pekerjaan seluruh pegawai Badan Layanan Umum. 23) Tim evaluasi capaian kinerja adalah tim penilai kinerja individu di bawah koordinasi Pembantu Direktur II bidang Umum, Keuangan dan Kepegawaian. 24) Tim Admin remunerasi adalah tim perumus besaran remunerasi individu



berdasarkan hasil capaian kinerja individu dan



mempertimbangkan



kemampuan



keuangan



BLU



Poltekkes



Kemenkes Surabaya. Secara teknis tim dibawah koordinasi Pembantu



Direktur



II



(Bidang



Umum,



Keuangan



dan



Kepegawaian). 25) Tim pemantau remunerasi adalah tim yang dibentuk oleh Pemimpin BLU/Direktur untuk melakukan kegiatan pemantauan terhadap kinerja pejabat/pengelola dan pegawai BLU dengan cara melakukan wawancara dan pemeriksaan bukti fisik kinerja. 26) Tim



pemeriksa



internal



pelaksanaan



pertanggungjawaban



keuangan akibat pemberian remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Poltekkes Kemenkes Surabaya 27) Aplikasi Remunerasi, adalah seperangkat alat aplikasi berbasis



software (Microsof Office) yang harus di isi setiap akhir bulan oleh masing-masing pegawai untuk melaporkan hasil kinerjanya.



1.2.



Kebijakan Umum 1)



Setiap dosen mempunyai satu Jurusan induk dan pangkalan data pada Program Studi. Tugas tridharma dilakukan di Program Studi pada lingkungan Poltekkes Kemenkes Surabaya. Adapun induk setiap pegawai tenaga kependidikan adalah Direktorat, Jurusan dan/atau Program Studi dengan penugasan dan penempatan di unit kerja masing-masing.



2)



Penetapan kontrak kinerja individu baik pejabat maupun pegawai dilakukan di awal tahun. Basis penyusunan target kinerja individu tahun tertentu didasarkan atas kuantitas dan kualitas capaian kinerja tahun sebelumnya. Seorang individu pegawai atau pejabat pengelola dan atasannya dapat melakukan kompromi atas jenis dan besaran target kinerja dengan mempertimbangkan capaian kinerja sebelumnya untuk ditetapkan dan di tandatangani.



3)



Besaran tambahan gaji dan insentif kinerja yang bersumber dari PNBP memperhatikan kemampuan keuangan BLU Poltekkes Kemenkes



Surabaya



dengan



mengacu



kepada



anggaran



remunerasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yaitu maksimal 50% dari PNBP BLU. 4)



Anggaran remunerasi sumber PNBP memuat anggaran gaji dan insentif kinerja harus ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. Anggaran gaji memperhatikan asumsi standar gaji yang berlaku sama setiap gradingnya. Anggaran insentif kinerja pegawai pada tahun berjalan memperhatikan jumlah belanja



honorarium



dan



pemberian



insentif



pada



tahun



sebelumnya. 5)



Penetapan daftar penerima dan besaran remunerasi dilakukan setiap bulan sebagai dasar forcasting pembayaran gaji dan insentif kinerja bulanan. Dasar penetapan besaran remunerasi setiap pegawai adalah capaian target atas kontrak kinerja individu bulan sebelumnya. Koreksi besaran remunerasi dapat dilakukan atas capaian target kinerja triwulanan atau semesteran.



6)



Pegawai dapat menerima fee atas jasa kepakaran dan keahlian bersumber dari dana kerjasama dengan lembaga mitra yang menggunakan jasa kepakaran dan keahlian pegawai. Standar biaya



jasa kepakaran dan keahlian mengikuti standar yang disepakati oleh para pihak yang melaksanakan kerjasama operasional (KSO). 7)



Selain melakukan kontrak target kinerja individu, dosen wajib mengisi form Rencana Beban Kerja Dosen (BKD) di awal tahun terinci atas 2 (dua) semester terkait janji melaksanakan tugas dan fungsi standar yaitu setara dengan beban minimal 12 sks dan maksimal 16 sks tugas tridharma perguruan tinggi. Kewajiban mengisi form BKD adalah untuk basis pembayaran tunjangan sertifikasi dan tunjangan kehormatan profesor bersumber dari anggaran pemerintah. Hasil evaluasi capaian BKD adalah berupa Laporan kinerja Dosen (LKD) yang wajib dilakukan di akhir semester.



8)



Penetapan kontrak kinerja individu dosen yang ditandatangani di awal tahun terkait janji melaksanakan pilihan tugas-tugas yaitu: (i) peningkatan kompetensi/keahlian (khususnya studi lanjut dan pelatihan),



(ii)



produktivitas



individu



dalam



pelaksanaan



tridharma terkait pencapaian IKI, (iii) tugas atas kelebihan beban dharma pendidikan (khususnya mengajar, membimbing dan menguji), dan/atau (iv) tugas manajerial bagi dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pejabat pengelola, dan (v) rencana produk unggulan dosen (Jurnal Internasional, Nasional, Proseding,



Buku



Referensi,



Monograf,



HaKI,



Konsultan,



Narasumber, Kelebihan Jam Mengajar dan semisalnya. 9)



Penetapan kontrak kinerja individu Pejabat Pengelola yang ditandatangani di awal tahun terkait janji target IKU untuk mendukung ketercapaian target IKU Direktur. Kontrak kinerja atas target IKU Direktur di tanda tangani oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan RI. Kontrak kinerja pejabat Pembantu Direktur di tandatangani oleh Direktur. Untuk kontrak kinerja pejabat Kepala Sub bagian ditandatangani oleh Pembantu Direktur. Kontrak kinerja Kepala Unit Penunjang dan Ketua Jurusan ditandatangani oleh Direktur, sedangkan pejabat lainnya ditandatangani oleh atasan langsung.



10) Penetapan kontrak kinerja individu tenaga kependidikan yang ditandatangani di awal tahun terkait janji melaksanakan pilihan



tugas-tugas



yaitu:



(i)



peningkatan



kompetensi/keahlian



(khususnya studi lanjut dan pelatihan), (ii) pengembangan organisasi berupa tugas pencapaian IKU, dan/atau (iii) tugas tambahan sebagai pejabat perbendaharaan dan pengadaan barang/jasa. Selain itu, sebagai Aparatur Sipil Negara wajib mengisi form Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di awal tahun terkait janji melaksanakan sasaran tugas dan fungsi (TUSI) sesuai jabatannya. Evaluasi capaian SKP setiap tahun sekali. 11) Kebijakan pembayaran insentif kinerja merupakan reward atau penghargaan atas produktivitas individu pegawai dan pejabat pengelola. Sanksi atau pusnishment diberlakukan terhadap individu pegawai dan pejabat pengelola sesuai dengan catatan atas evaluasi kerja dan kinerja individu. 12) Evaluasi atas prestasi dan produktivitas individu yang berdampak terhadap kinerja lebih bagi Poltekkes Kemenkes Surabaya akan diberikan insentif extraordinary. 13) Kinerja lebih bagi Dosen yang dapat diberikan insentif



extraordinary antara lain; menghasilkan publikasi ke jurnal internasional terakreditasi maupun bereputasi, menghasilkan publikasi ke jurnal nasional terakreditasi, menghasilkan hak atas kekayaan intelektual, menghasilkan karya berupa buku referensi dan sejenisnya, sebagai narasumber atau konsultan, menghasilkan peningkatan kompetensi melalui pelatihan kompetensi/keahlian, dan memiliki kelebihan jam mengajar teori dan praktik. 14) Kelebihan jam mengajar teori dan praktik dihitung untuk SKS ke7 dan seterusnya bagi dosen tanpa tugas tambahan, dan SKS ke-4 dan seterusnya untuk dosen dengan tugas tambahan.



BAB II PENERIMA, PERSYARATAN DAN KOMPONEN REMUNERASI



2.1



Penerima Remunerasi Remunerasi diberikan kepada : 1)



Pejabat pengelola BLU, yang selanjutnya disebut pejabat pengelola yaitu pimpinan BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri atas pemimpin, pejabat teknis, pejabat keuangan dan jabatan lain yang disetarakan.



2)



Pegawai terdiri atas : a. Pegawai BLU kategori Pegawai Negeri Sipil b. Pegawai BLU kategori Non Pegawai Negeri Sipil Profesional



2.1.1 Pemimpin, Pejabat Teknis, Pejabat Keuangan dan Jabatan Lain yang Disetarakan 1)



Pemimpin sebagaimana disebut dalam ayat (1) adalah Direktur dan Pembantu Direktur.



2)



Besaran



gaji



pemimpin



BLU



ditetapkan



dengan



mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut : 



Proporsionalitas, yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola BLU serta tingkat pelayanan yang diberikan;







Kesetaraan, yaitu dengan memperhatikan industri pelayanan sejenis;







Kepatutan, yaitu menyesuaikan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan;







Kinerja operasional BLU yang ditetapkan oleh Menteri /Pimpinan



Lembaga



sekurang-kurangnya



mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. 3)



Pejabat teknis terdiri atas : dosen dengan tugas tambahan dan pejabat struktural. 



Pejabat teknis mengelola akademik terdiri atas Kajur, Sekjur, Kaprodi, dan Sekprodi. Sedangkan pejabat teknis mengelola



non akademik terdiri atas Kepala Unit Penunjang, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Kepala Urusan, Koordinator dan Kepala sub unit.  4)



Pejabat struktural terdiri atas Kepala Subbagian.



Pejabat Keuangan adalah PNS yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi mengelola keuangan BLU, terdiri atas bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, pejabat penandatangan SPM (PPSPM), pejabat pemegang komitmen, verifikator, dan



5)



pejabat pengadaan barang dan jasa. Jabatan lain yang disetarakan yaitu : 



Pengawasan dan pertimbangan akademik, yang terdiri dari Ketua dan sekretaris Senat







Pengelola



manajemen



proyek



temporer



berskala



internasional 2.1.2 Tenaga Kependidikan dan Tenaga Profesional 1)



Tenaga kependidikan terdiri dari Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu



2)



Tenaga Profesional terdiri dari tenaga yang mempunyai keahlian khusus yang saat ini terbatas jumlahnya. Keahlian dimaksud adalah teknisi komputer, teknik sipil bangunan, pemrograman, akuntan, keuangan, ahli hukum, ahli statistik dan hubungan masyarakat.



2.2



Persyaratan Penerima Remunerasi Individu penerima remunerasi wajib melaksanakan tugas berorientasi



pada pencapaian sasaran kinerja sesuai jabatannya. Evaluasi atas pelaksanaan kinerja akan dilakukan oleh atasan langsung terhadap hasil kerja, capaian kinerja, kedisiplinan, dan perilaku dalam bekerja. Pemberian tugas harus disertai dengan ; a)



kejelasan hak dan kewajiban yang terukur dan dapat memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan,



b)



memperhatikan optimalisasi prestasi dan kinerja, dan



c)



menjamin prinsip equity atau kesetaraan dan keseimbangan yang dikaitkan dengan kompetensi, prestasi, kompleksitas tugas, dan risiko jabatan. Untuk menjamin tercapainya peningkatan produktivitas kinerja



digunakan instrumen penetapan target kinerja individu terdiri atas sasaran indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja individu (IKI) yang keduanya merupakan Key Performance Indicator/KPI. Hak atas insentif kinerja setiap individu yaitu jika mampu mencapai hasil dan prestasi kerja melebihi target KPI individu. Evaluasi atas prestasi dan kinerja tugas diberlakukan sistem penghargaan yang mampu mendorong produktivitas dan kreativitas para pejabat dan pegawai serta sanksi atas hasil evaluasi yang terkategori kurang atau tidak sesuai. 2.3



Komponen Remunerasi Secara umum konsep dasar pembayaran komponen remunerasi terdiri



dari Pay for Position, Pay for People, dan Pay for Performance. Berikut ini penjelasan mengenai ketiga konsep dalam sistem remunerasi, yaitu : 1.



Pay for Position Pay for position adalah jumlah uang yang diberikan kepada pegawai bergantung kepada posisi dan jabatan. Pay for Position merupakan pendapatan pegawai yang berasal dari Rupiah Murni dan/atau PNBP yang jumlahnya tetap tiap bulan. Pay for Position berupa; gaji pokok dan tunjangan ditambah dengan gaji remunerasi yang bersumber dari PNBP didasarkan pada pertimbangan, kepangkatan, masa kerja golongan, grade jabatan dan bersifat tetap tiap bulan.



2.



Pay for People Pay for people adalah jumlah uang yang diberikan kepada pegawai bergantung kepada



keunggulan-keunggulan



yang



dimiliki



oleh



pegawai, misalnya, karyawan itu memiliki keahlian khusus sehingga mendapatkan tunjangan khusus. a. Kebijakan Pay for People terkait dengan penyetaraan bagi pegawai non PNS Profesional meliputi ; 1) Pemberian asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan) sebesar 4% dari gaji pokok, 2) Pemberian asuransi



ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sebesar 5,24% dari gaji pokok, dan 3) Pembayaran uang makan setara golongan I dan II sangat tergantung dari kemampuan keuangan BLU. b. Kebijakan honorarium untuk Dewan Pengawas Kebijakan pemberian honorarium untuk dewan pengawas sesuai dengan PMK nomor 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas PMK nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum. Sesuai pasal 5 honorarium Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut : 1)



Honorarium Ketua Dewan Pengawas sebesar 40% dari gaji pemimpin BLU



2)



Honorarium anggota Dewan Pengawas sebesar 36% dari gaji pemimpin BLU



3)



Honorarium sekretaris Dewan Pengawas sebesar 15% dari gaji pemimpin BLU



3.



Pay for Performance Pay for performance adalah besaran uang yang diberikan kepada pegawai bergantung kepada kinerja setiap individu, dikaitkan dengan pencapaian target KPI (Key Performance Indicator) atau capaian target kinerja individu (IKI). Ketentuan pemberian Pay for Performance diatur sebagai berikut : a)



Menetapkan pedoman penilaian kinerja pegawai Dasar penilaian prestasi kinerja pegawai harus menghidari faktor subyektifitas, sehingga diperlukan obyektifitas dalam penilaian dalam bentuk bobot, rentang nilai dan persentase tiap jenis kegiatan dalam bentuk indeks kinerja individu. Indeks kinerja individu ditetapkan melalui suatu penilaian dengan membandingan antara pencapaian total target dengan satuan kinerja individu pada faktor kegiatan yang telah ditetapkan. Penetapan total target kinerja harus; 1) spesifik, 2) terukur, 3) realistis, dan 4) dapat dicapai berdasarkan target pencapaian sasaran kinerja pegawai dalam satu tahun yang diturunkan menjadi target bulanan dan harian.



Kategori tingkatan kinerja individu dibagi 4 (empat) tingkatan yaitu : 1)



Baik sekali, artinya pencapaian total target kinerja melebihi harapan



2)



Baik, artinya pencapaian total target kinerja memenuhi harapan



3)



Sedang, artinya pencapaian total target kinerja kurang memenuhi harapan



4) b)



Kurang, artinya pencapaian total target kinerja kurang memenuhi harapan dan tidak bisa diterima



Menetapkan instrumen penilaian IKI Pentahapan penilaian kinerja individu mengikuti langkah sebagai berikut : 1)



Masing-masing pegawai mengisi target capaian kinerja yang tersedia dalam aplikasi remunerasi (SIM-Remun).



2)



Target capaian kinerja disetujui oleh atasan langsung, dengan cara memberikan persetujuan pada aplikasi remunerasi (SIMRemun).



3)



Pegawai setiap hari mengisi capaian kinerja pada aplikasi remunerasi (SIM-Remun).



4)



Atasan



langsung



masing-masing



pegawai



melakukan



persetujuan atas isian capaian kinerja bawahannya setiap akhir bulan. 5)



Setiap akhir bulan pegawai melaporkan bukti kinerja kepada masing-masing atasan langsung untuk dinilai.



6)



Setiap akhir bulan petugas admin masing-masing jurusan, prodi dan direktorat mengisi form pengurangan kinerja, form pembayaran



remunerasi



dan



form



rekapitulasi



jumlah



penerima dan nominal remunerasi Komponen indikator kinerja individu bagi tenaga kependidikan sebagai dasar kontrak kinerja meliputi : 1) Layanan kinerja, berupa capaian SKP 2) Kegiatan penunjang, berupa capaian kegiatan penunjang tugas pokok dan fungsi Komponen indikator kinerja invidu tenaga pendidik sebagai dasar



kontrak kinerja meliputi : 1) Kegiatan pokok tri dharma perguruan tinggi;  Pendidikan dan pengajaran  Penelitian  Pengabdian kepada masyarakat  Kegiatan penunjang 2) Produk dosen unggulan dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi atas dasar prestasi sesuai PP nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen pasal 12 dan pasal 19 meliputi;  Menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik dan/atau non akademik tingkat nasional atau internasional.  Mengarang atau menyusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi, contoh menghasilkan buku referensi, monograf ber-ISBN, dan semisalnya.  Menghasilkan karya kreatif atau inovatif tingkat daerah, nasional atau internasional.  Publikasi Jurnal nasional terakreditasi, Jurnal Internasional Teridek/bereputasi, dan/atau Proseding internasional  Memperoleh HaKI ( Hak Cipta, Hak Paten, Merk dagang, Rahasia dagang)  Memperoleh penghargaan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan olah raga.  Menghasilkan capaian kinerja melampui target yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi, contoh memperoleh kelebihan jam mengajar teori dan praktik.  Menjalankan tugas dan kewajiban sebagai dosen dengan dedikasi yang baik, contoh sebagai dosen berprestasi, sebagai konsultan ahli dan semisalnya. c)



Menetapkan indeks IKI Langkah-langkah penentuan Indeks IKI : 1)



Penilaian penampilan kinerja masing-masing pegawai oleh atasan langsung, hasil akhir berupa nilai kinerja



2)



Atasan langsung mengkonversi nilai kinerja ke dalam persentase target kinerja.



3)



Persentase target kinerja yang dicapai dikategorikan ke dalam



kriteria, Sangat Baik, Baik, Sedang, dan Kurang 4) 4.



Mengkonversi target kinerja ke dalam indeks IKI



Menetapkan sistem dan mekanisme verifikasi absensi pegawai Penetapan



sistem



dan



mekanisme



verifikasi



absensi



pegawai



menggunakan finger print tujuannya adalah diperolehnya ketepatan kehadiran, ketepatan waktu pulang, jumlah jam kerja tiap pegawai sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Penghitungan verifikasi absensi pegawai pada pemberian remunerasi berpedoman pada Permenkes nomor 75 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan tahun 2015, dengan ketentuan sebagai berikut : Pengurangan Insentif Kinerja Remunerasi (P2) atas dasar Kehadiran : No Uraian Pemotongan 1 Pegawai terlambat masuk atau pulang cepat 1-30 0,5 % menit dalam sebulan 2 Pegawai terlambat masuk atau pulang cepat 31-60 1% menit dalam sebulan Pegawai terlambat masuk atau pulang cepat 61-90 1,5 % menit dalam sebulan 3 Pegawai terlambat masuk atau pulang cepat di atas 2% 90 menit dalam sebulan 4 Pegawai tidak hadir kerja 1 hari ( 8 jam) dalam 3% sebulan (status alpha) 5 Pegawai tidak hadir kerja 2 hari (16 jam) dalam 6% sebulan (Status alpha) Ketidak hadiran pegawai masuk kerja hitungan 6 berikutnya, cara pemotongan secara akumulatif akumulasi dengan memperhatikan point 1-5. Tidak melakukan rekam jejak kehadiran saat 7 1% datang Tidak melakukan rekam jejak kehadiran saat 8 1% pulang Batas waktu interval rekam jejak datang dan/atau 9 60 menit pulang



Pengurangan Insentif Kinerja Remunerasi (P2) Karena Hukuman Disiplin : No 1 2 3 4 5



Uraian Hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis Hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis Hukuman disiplin sedang berupa penundaaan gaji berkala Hukuman disiplin sedang berupa penundaaan kenaikan pangkat Hukuman disiplin sedang berupa penurunan kenaikan pangkat



6



Hukuman disiplin berat penurunan pangkat



7



Hukuman disiplin berat penurunan jabatan



8



Hukuman disiplin berat pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dengan tidak hormat



Pemotongan 10 % Selama 1 bln 30 % Selama 3 bln 40 % Selama 6 bln 50 % Selama 8 bln 60 % Selama 10 bln 60 % Selama 12 bl 70 % Selama 12 bl 100 % Selama 12 bl



Pengurangan Gaji P1 Karena Cuti : No 1 2 3 4 5 6 7 8



Uraian Cuti melebihi hari kerja dalam satu bulan Cuti melahirkan anak pertama dan kedua Cuti karena alasan penting Cuti besar Cuti di luar tanggung negara Mendapatkan hukuman disiplin sedang Mendapatkan hukuman disiplin berat Cuti karena sakit dalam sehari



Pemotongan 30 % 30 % 30 % 100 % 100 % 50 % 100 % 1%



Catatan : Besaran persentase pengurang ditetapkan dengan merujuk pada Permenkes tentang Pemberian Tunjangan Kinerja dan hasil FGD Poltekkes Kemenkes Surabaya.



BAB III SKEMA REMUNERASI 3.1



Pembentukan Nilai Jabatan dan Bagan Alur Penetapan Harga Jabatan Bagan Alur penetapan harga jabatan sebagai berikut : Alur Rekapitulasi Analisa Jabatan



SK Direktur tentang Peta Jabatan (SOTK)



Evaluasi Jabatan



Pembobotan MasingMasing Jabatan



Grading Valeu



Grading Price



Keterangan Rekapitulasi analisa jabatan disesuaikan dengan struktur organisasi Poltekkes Kemenkes Surabaya Peta jabatan yang sudah dianalisis didokumentasikan dalam bentuk Surat Keputusan Direktur tentang peta jabatan Pegawai Negeri Sipil Evaluasi jabatan perlu dilaksanakan disesuaikan dengan analisa beban kerja dan disesuaikan dengan jenjang jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional (JFU atau JFT) Pembobotan Kelas Jabatan dilakukan berdasarkan acuan modul remunerasi dari Direktorat BLU Kemenkeu menggunakan 10 faktor penimbang Pemberian nilai jabatan pada masing-masing peta jabatan dan sekaligus masing-masing pegawai sesuai peta jabatan Pemberian harga jabatan sesuai dengan perhitungan remunerasi dari Direktorat BLU



Pembentukan nilai jabatan menggunakan metode Hay Job Evaluation dari Group Hay (Armstrong Miachel& Baron Angela, 2002; Bellak



Alvin, O, 1987) dengan menggunakan 10 (sepuluh) faktor penimbang yang merupakan bagian dari tiga kelompok besar yaitu evaluasi atas



input required (evaluasi know how), evaluasi atas thinking process involved (evaluasi problem solving) dan evaluasi atas ouput expected (evaluasi accountability). Faktor penimbang evaluasi know how terdiri dari; evaluasi kompetensi teknis, evaluasi manajerial dan evaluasi kemampuan komunikasi. Faktor penimbang evaluasi thinking process



involved terdiri dari; evaluasi atas analisis lingkungan pekerjaan dan pedoman



pengambilan keputusan. Faktor penimbang evaluasi accountability terdiri atas; evaluasi wewenang, evaluasi tanggung jawab mengelola harta, evaluasi peran jabatan dan evaluasi probabilitas resiko. Bobot penilaian masing-masing komponen sebagaimana tabel 3.1 berikut : Tabel 3.1 Bobot Faktor Penentu Nilai Jabatan No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 100



Faktor Kompetensi Manajerial Komunikasi Analisis Lingkungan Pedoman Keputusan Pekerjaan Kondisi Kerja Nilai Kelola Harta TL Peran Jabatan Wewenang Probabilitas Risiko



Bobot Tertinggi



Bobot



2233 74% 69% 57% 37% 44 734 2,81 7 85%



Terendah 100 10% 15% 3% 2% 2 30 1,00 1 55%



Rumus perhitungan nilai jabatan adalah penambahan atas keseluruhan nilai know how, nilai problem solving, nilai accountability (nilai peran mengelola harta, nilai ACCT dan nilai Kondisi Kerja). Teknik penilaian adalah mengisi kuesioner dan selanjutnya dilakukan focus



group disccution tim yang dibentuk oleh Direktur. Hasil diskusi atas perhitungan nilai jabatan keseluruhan terhadap peta jabatan yang ada pada Poltekkes Kemenkes Surabaya dengan menggunakan 10 faktor penimbang sebagaimana tabel 3.2 berikut :



Tabel 3.2 Perhitungan Job Value/ Nilai Jabatan No Grade 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54



NAMA JABATAN



NILAI PERAN, NILAI NILAI NILAI TOTAL NILAI JABATAN NILAI PS WEWENANG DALAM KNOWHOW ACCT KONDISI (KH+PS+ACCT+NK) KELOLA HARTA



15



Direktur



3.567,2



1891



661



495,8



41



5.995



14



Pembantu Direktur



3.082,8



1356



595



446,3



41



4.926



13



Kepala Bagian



2.304,8



1014



595



446,3



41



3.806



12



Guru Besar



1.801,1



792



535



401,3



41



3.036



12



Ketua Jurusan Keperawatan



1.801,1



792



535



401,3



190



3.185



12



Ketua Jurusan Kebidanan



1.801,1



792



535



347,8



190



3.131



12



Ketua Jurusan Kesling



1.801,1



792



535



347,8



182



3.123



12



Ketua Jurusan Kep. Gigi



1.801,1



792



535



347,8



121



3.062



12



Ketua Jurusan Analis Kesh



1.801,1



792



535



347,8



121



3.062



12



Ketua Jurusan Tekmed



1.801,1



792



535



347,8



121



3.062



12



Ketua Jurusan Gizi



1.801,1



792



535



347,8



51



2.992



12



Ketua SPI



1.878,4



826



535



401,3



100



3.206



11



Lektor Kepala tugas Ka.Unit



1.801,1



522



535



401,3



128



2.853



11



Lektor Kepala tugas Ka.Sub/Koor



1.213,6



534



865



649,1



171



2.568



11



Kasubbag ADUM dan ADAK



1.213,6



534



865



649,1



171



2.568



11



Sekretaris Jurusan/Lektor Kepala



1.213,6



534



865



649,1



171



2.568



11



Ketua Program Studi Luar Lokasi



1.213,6



534



865



649,1



171



2.568



11



Ketua Program Studi



1.213,6



534



865



649,1



171



2.568



11



Lektor Kepala



1.213,6



534



865



649,1



103



2.500



10



Lektor tugas Ka.Unit



1.213,6



243



865



562,6



87



2.106



10



Lektor tugas Ka.Sun/Koord



1.213,6



243



865



476,0



81



2.013



10



Sekretaris Program Studi



1.213,6



243



865



476,0



81



2.013



10



Kepala Unit (JFU)



1.213,6



243



865



476,0



81



2.013



10



Kepala Urusan



1.213,6



243



865



476,0



81



2.013



10



JFT Muda (Auditor,Pustakwn)



1.213,6



243



865



476,0



81



2.013



10



Lektor



1.213,6



243



865



476,0



66



1.998



9



Asisten Ahli tugas Kasub/Koord



1.059,0



212



865



476,0



61



1.808



9



JFT Pertama (Pustkw/auditor)



1.059,0



212



865



476,0



46



1.793



9



Koordinator JFU



1.059,0



212



865



476,0



46



1.793



9



Kasub Unit JFU



1.059,0



212



865



476,0



46



1.793



9



Asisten Ahli



1.059,0



212



865



476,0



51



1.798



8



Pengelola Barang dan Jasa



823,7



313



390



292,5



195



1.624



8



Dosen (JFU)



823,7



313



390



292,5



195



1.624



8



JFT Mahir



823,7



313



390



292,5



195



1.624



7



Perencana



823,7



165



390



253,5



137



1.379



7



Analisis Kepegawaian



823,7



165



390



253,5



137



1.379



7



Pembuat Daftar Gaji



823,7



165



390



253,5



137



1.379



7



Bendahara



823,7



165



390



253,5



137



1.379



7



Penata Laporan Keuangan



823,7



165



390



253,5



137



1.379



6



Instruktur



626,3



238



158



118,1



190



1.172



6



Pengolah Data



626,3



238



158



118,1



190



1.172



6



Pranata Komputer Pemula



626,3



238



158



118,1



190



1.172



6



Verifikator Keuangan



626,3



238



158



118,1



190



1.172



6



Pengelola BMN



626,3



238



158



118,1



190



1.172



6



Pustakawan pemula/JFU



626,3



238



158



118,1



190



1.172



5



Pengadmintrasian umum



499,2



190



158



118,1



190



997



5



Pembantu umum bendahara



499,2



190



158



118,1



190



997



5



Arsiparis



499,2



190



158



118,1



190



997



4



Tehnisi



408,2



118



158



118,1



202



847



3



Caraka



408,2



82



158



86,6



144



720



3



Petugas Keamanan



408,2



82



158



86,6



144



720



3



Pengemudi



408,2



82



158



86,6



144



720



2



Operator mesin dan AC



268,5



54



158



102,4



188



613



1



Pramubhakti



268,5



54



158



86,6



111



520



Contoh perhitungan



3.2



Grading Jabatan Grading jabatan remunerasi di



lingkungan



Poltekkes Kemenkes



Surabaya didasarkan pada Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan RI nomor HK.03.03/I/006561/2015 tertanggal 26 Juni 2015, dan perubahannya sebagaimana tabel 3.3 berikut : Tabel 3.3 Tabel Grading Corp. Grade 15 14 13 12 11 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1



3.3



Batas Grade maks 7747 6198 4958 3966 3173 2538 2030 1624 1380 1173 997 847 720 612 520



Batas Grade Min 6199 4959 3967 3174 2539 2031 1625 1381 1174 998 848 721 613 521 443



Corp. Grade



Gubes LK L AA Dosen JFU



JFT Muda JFT Pertama JFT Mahir JFU JFU JFU JFU JFU JFU JFU



Direktur Pudir Kabag Kajur/Ka.SPI Kasubbag/Sekjur/Kaprodi Ka.Unit/Sekprodi/Ka.Ur Kasub Unit/Koord JFT Terampil JFT Pemula



15 14 13 12 11 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1



Struktur Jabatan dan Nilai masing-masing Jabatan Struktur jabatan pada Poltekkes Kemenkes Surabaya berpedoman pada Surat Keputusan Direktur nomor : HK.02.04/I.2/11511/2016 tertanggal 01 Desember 2016, dan nilai masing-masing jabatan pada Poltekkes Kemenkes Surabaya dapat dijabarkan sebagaimana tabel 3.4 berikut :



3.4



Total Nilai Jabatan Total nilai jabatan adalah keseluruhan nilai jabatan dari semua pegawai Badan Layanan Umum dengan cara melakukan pengalian atas nilai jabatan pada grade tertentu dikalikan dengan jumlah pegawai yang ada di jabatannya. Apabila diperlukan koreksi, bisa dibenarkan



untuk mencukupkan dengan jumlah anggaran Remunerasi yang disediakan. Langkah berikutnya adalah menjumlah keseluruhan nilai jabatan dari grade terendah sampai dengan grade tertinggi untuk keseluruhan pegawai, sesuai format tabel 3.4 berikut : Tabel 3.4 Jabatan, Jumlah Pegawai Tiap Jabatan, dan Total Nilai Jabatan Pegawai Grade Jabatan Nil Jab Akhir Jml Pegawai 15 Direktur 5995 1 14 Pudir I 4926 1 Pudir II 4926 1 Pudir III 4926 1 13 Kepala Bagian 3806 0 12 Ketua SPI 3206 1 Guru Besar 3036 0 Ketua Jurusan Keperawatan 3185 1 Ketua Jurusan Kebidanan 3131 1 Ketua Jurusan Kesling 3123 1 Ketua Jurusan Kep Gigi 3062 1 Ketua Jurusan Analis Kesehatan 3062 1 Ketua Jurusan Tekmed 3062 1 Ketua Jurusan Gizi 2992 1 11 Lektor Kepala dengan tugas Ka.Unit 2853 6 Lektor Kepala dengan tugas Koordinator 2568 6 Lektor Kepala dengan tugas Kasub unit 2568 10 Lektor Kepala dengan tugas Sekretaris Jurusan 2568 2 Lektor Kepala dengan tugas Sekretaris Prodi 2568 2 Kepala Sub Bagian 2568 2 Sekretaris Jurusan (Lektor) 2568 4 Ketua Program Studi Luar Lokasi 2568 6 Ketua Program Studi (Lektor Kepala) 2568 12 Lektor Kepala 2500 34 Lektor Kepala TUBEL 2500 4 10 Lektor dengan tugas Ka.Unit 2106 2 Lektor dengan tugas koordinator 2013 12 Lektor dengan tugas kasub unit 2013 34 Lektor dengan Sekretaris Program Studi 2013 4 Lektor dengan jabatan Ka.Ur 2013 1 Kepala Unit ( Non Dosen) 2013 2 Kepala Urusan (Non Dosen) 2013 8 JFT Muda (Pustakawan Muda, Auditor Muda) 2013 1 Lektor 1998 29 Lektor Tubel 1998 5 9 Asisten Ahli dengan tugas tambahan Koordinator 1808 5 Asisten Ahli dengan tugas tambahan Kasub unit 1793 5 JFT Pertama (Pustakawan Pertama, Auditor Pertama, Pranata Komputer Pertama) 1793 0 Kasub Unit (JFU), dosen JFU sebagai kasub unit 1793 35 Koordinator (JFU) 1793 11 Asisten Ahli 1788 16 Asisten Ahli TUBEL 1788 0 8 Dosen (JFU) 1624 0 Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 1624 1 7 Perencana 1379 1 Analisis Kepegawaian 1379 2 Pengevaluasi 1379 2 Bendahara 1379 2 Pembuat Daftar Gaji 1379 1 Penata Laporan Keuangan 1379 3 6 JFT Pustakawan Pemula 1172 0 JFT Auditor Pemula 1172 0 JFT Arsiparis Pemula 1172 0 JFT Pranata Komputer Pemula 1172 1 Instruktur 1172 42 Pengadministrasian Keuangan 1172 14 Pengolah data 1172 1 Pengelola BMN 1172 12 TUBEL 1172 18 5 JFU Pengadministrasian Umum 997 55 JFU PUM 997 5 JFU Pustakawan 997 2 JFU Pranata Komputer 997 2 TUBEL 997 1 4 JFU (teknisi) 847 5 3 JFU Pengemudi 720 19 JFU Petugas Pengamanan 720 19 JFU Caraka 720 11 2 JFU (operator AC, mesin) 613 0 1 JFU, pramubhakti 520 9 498



Contoh perhitungan



Koreksi PIR 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 50% 50% 50% 50% 50% 50% 50% 50% 50% 50% 50% 50% 50% 50% 50% 50% 0% 0% 0% 50% 50% 50% 50%



50% 50%



50%



50%



TNJ 5.995 4.926 4.926 4.926 3.206 3.185 3.131 3.123 3.062 3.062 3.062 2.992 8.559 7.704 12.840 2.568 2.568 2.568 5.136 7.704 15.408 42.500 5.000 2.106 12.078 34.221 4.026 1.007 4.026 16.104 2.013 28.971 4.995 4.520 4.483 62.755 19.723 14.304 1.624 1.379 2.758 2.758 2.758 1.379 4.137 1.172 49.224 16.408 1.172 14.064 10.548 54.835 4.985 1.994 1.994 499 4.235 13.680 13.680 7.920 4.680 591.365



3.5



Target Optimis Pendapatan Target optimis pendapatan Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes Surabaya adalah angka estimasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) BLU yang berasal dari; jasa atas layanan akademik, jasa atas penunjang layanan akademik, pemanfaatan idle aset, kegiatan bisnis, kerja sama operasional Tri Dharma PT, kerja sama manajemen, pendapatan dari hibah dan pendapatan negara bukan pajak lainnya secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Target optimis pendapatan digunakan untuk menghitung point indeks rupiah (PIR) guna menghitung besaran remunerasi untuk masing-masing grade jabatan. Target optimis pendapatan harus terukur dan tercatat di dalam dokumen anggaran. Persentase besaran PNBP BLU yang digunakan untuk remunerasi adalah setinggi-tingginya 50%.



3.6



Menghitung Point Indeks Rupiah (PIR) Point indeks rupiah adalah nilai konstanta untuk menentukan besaran remunerasi masing-masing grade yang bersifat tetap untuk jangka waktu minimal setahun. PIR dihitung dari total target optimis pendapatan Badan Layanan Umum dalam setahun dibagi total nilai jabatan keseluruhan pegawai dengan menggunakan formulasi sebagai berikut :



𝑃𝐼𝑅 =



𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑂𝑝𝑡𝑖𝑚𝑖𝑠 𝑃𝑁𝐵𝑃 𝐵𝐿𝑈 𝑠𝑒𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑛𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐽𝑎𝑏𝑎𝑡𝑎𝑛



Contoh : Target Optimis PNBP BLU setahun = 30.000.000.000 Persentase PNBP BLU untuk remunerasi setahun maksimal = 50% Besaran PNBP BLU untuk remunerasi = 50% x 30.000.000.000 = 15.000.000.000 Kebutuhan remunerasi dalam setahun adalah 13 bulan Besaran PNBP BLU untuk remunerasi per bulan = 15.000.000.000/13 = 1.153.846.150 Total nilai jabatan keseluruhan = 460.000 Maka PIR = 1.153.846.150 / 460.000 = 2.508



3.7



Alur Perhitungan Kebutuhan Remunerasi Alur perhitungan kebutuhan remunerasi sebagai berikut : Gambar 3.5 Bagan Alur Pedoman Perhitungan Remunerasi



Alokasi Remunerasi (X) Sekian % dari Pendapatan Optimis PNBP



Nilai Jabatan/ Grading Valeu



Total Nilai Jabatan seluruh Pegawai ( Y)



Menghitung Point Index Rupiah (PIR)



Cost yang dibayarkan kepada masing-masing pegawai



Jumlah total kebutuhan remunerasi sesuai dengan Permenkes nomor 68 tahun 2014 adalah maksimal 50% dari pendapatan PNBP dalam 1 tahun, dimana sekitar 4%-nya dialokasikan untuk pengembangan pegawai. Jadi alokasi kebutuhan remunerasi ditetapkan sebesar 46% saja dari total pendapatan PNBP dalam 1 tahun. Membuat rekapitulasi yang berisi peta jabatan, jumlah pegawai yang ada di masing-masing peta jabatan disertai dengan nilai jabatannya Menjumlah total nilai jabatan seluruh pegawai berdasarkan hasil rekapitulasi nilai jabatan dan peta jabatan. Tata cara menghitung PIR menggunakan rumus : Kebutuhan anggaran remunerasi (X) dibagi 13 bulan termasuk asumsi gaji ke-13 disimbolkan = A 𝑋 𝐴= 13 PIR dihitung dengan membagi kebutuhan remunerasi per bulan dibagi total nilai jabatan seluruh pegawai. Rumusnya adalah : 𝐴 𝐵= 𝑌 Setelah ketemu PIR, selanjutnya adalah menghitung jumlah uang remunerasi yang dibayarkan pada masing-masing pegawai dengan rumus : 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐽𝑎𝑏𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑔𝑎𝑤𝑎𝑖 𝑋 𝐵 = 𝐶



Pembagian Remunerasi



3.8



Pembagian remunerasi ditentukan sbb : 1. Pay for Position (P1) sebesar 30% X C menjadi gaji tetap dari remunerasi, sehingga gaji tetap pegawai terdiri dari Gaji RM + Gaji BLU, dipotong absensi dan/atau sanksi pegawai. 2. Pay for Performance (P2) sebesar 70% X C yang merupakan insentif dari BLU sesuai dengan capaian KPI 3. Ketentuan KPI a. Minimal bila capaian KPI ≤ 25% b. Middle bila capaian KPI 25150% c. Extra ordinary bila capaian KPI >200% dengan persetujuan Dirjen Perbendaharaan Negara 4. Penentuan indikator KPI menggunakan acuan IKI.



Menghitung Nominal Gaji (P1) dan Insentif Kinerja (P2) Setiap pegawai dan pejabat pengelola memperoleh tambahan gaji selain gaji Rupiah Murni. Tambahan gaji tersebut dibayarkan menggunakan PNBP BLU Poltekkes Kemenkes Surabaya dan besarannya ditetapkan sesuai posisi, jabatan dan grade. Besaran gaji merupakan perkalian job value atas position terhadap Point Indeks



Rupiah sesuai kemampuan BLU. Gaji PNBP (P1) adalah besaran gaji yang bersumber dari PNBP BLU bersifat flat/tetap selama tidak ada perubahan PIR dan persentase besaran gaji PNBP adalah 30% dari total remunerasi untuk masingmasing grade jabatan. Insentif kinerja (P2) adalah besaran remunerasi yang berasal dari capaian kinerja masing-masing pegawai, bersifat fluktuatif setiap bulan tergantung capaian kinerjanya. Persentase besaran insentif kinerja untuk persentase capaian kinerja 100% (kategori capaian kinerja Baik) sebesar 70% dari total remunerasi untuk masing-masing grade jabatan. Besaran insentif kinerja ditentukan atas hasil pelaksanaan beban kerja di atas standar yang terevaluasi tingkat ketercapaian target kinerjanya.



Ketercapaian target kinerja individu mencerminkan tingkat dedikasi dalam pelaksanaan tugas, output kerja yang dihasilkan, dan kontribusinya terhadap ketercapaian kinerja institusi. Persentase tingkat capaian kinerja yang akan diapresiasi untuk mendapat insentif kinerja adalah indeks IKI dikalikan harga nominal P2, sedangkan indeks IKI ditentukan dari nilai kinerja yang dikonversikan ke dalam persentase kinerja sesuai instrumen yang ditetapkan. Tingkat capaian kinerja yang tergolong extraordinary akan mendapat insentif kinerja maksimum 200% atau ditetapkan indeks 2 (dua) kali harga nominal P2 Besaran gaji PNBP (P1) dan besaran insentif kinerja (P2) perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur. Tata cara perhitungan gaji P1 dan insentif kinerja P2 sebagaimana tabel 3.6 berikut: Tabel 3.6 Perhitungan Besaran Gaji P1 dan Insentif Kinerja P2 Grade 15 14 13 12 11 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1



Nama Jabatan Direktur Pudir Kabag dst



Nilai Jabatan 5553 4350 3830



520



Pramubakti



PIR 2.508 2.508 2.508



Total Remunerasi 13.926.924 10.909.800 9.605.640



P1 30% 4.178.077 3.272.940 2.881.692



P2 70% 9.748.847 7.636.860 6.723.948



2.508



1.304.160



391.248



912.912



Contoh Perhitungan 3.9



Penetapan Honorarium Honorarium hanya diberikan kepada dewan pengawas mulai dari



ketua dewan pengawas sebesar 40% dari honorarium pemimpin/direktur



BLU,



anggota



dewan



pengawas



sebesar



36%



dari



honorarium



pemimpin/direktur BLU, sekretaris dewan pengawas sebesar 15% dari honorarium pemimpin/direktur BLU. Besaran honorarium Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur. Tabel 3.7 : Besaran Honorarium Dewan Pengawas No



Grade



Gaji (PNBP/BLU)



1



Ketua Dewas



40% x gaji Direktur



2



Anggota



36% x Gaji Direktur



3



Sekretaris Dewas



15% x Gaji Direktur



Insentif KInerja 40% x Nominal KPI Direktur 36% x Nominal KPI Direktur 15% x Nominal KPI Direktur



Total Remunerasi Maksimal/Bulan Mengikuti KMK



Mengikuti KMK



Mengikuti KMK



BAB IV PERBEDAAN SISTEM REMUNERASI DIBANDING SISTEM SEBELUM REMUNERASI



4.1 Perbedaan Sistem Remunerasi dengan Sistem Sebelumnya 1)



Perbedaan sistem remunerasi bagi pegawai tenaga pendidik/dosen Sebelum Remunerasi



Sesudah Remunerasi



1. Gaji RM dan tunjangan melekat dibayar tiap bulan dan tunjangan profesi pendidik (serdos) dibayar tiap akhir semester.



1. Gaji RM dan tunjangan melekat dibayar tiap bulan dan tunjangan profesi pendidik (serdos) dibayar tiap akhir bulan.



2. LKD sebagai instrumen pembayaran Serdos



2. LKD sebagai instrumen pembayaran Serdos



3. Honorarium di luar gaji RM dan Serdos dibayarkan sesuai Ijin Prinsip dari Kemenkeu.



3. Honorarium di luar gaji RM dan Serdos diganti dengan insentif kinerja (pay for performance) sesuai capaian kinerja.



4. Capaian kinerja penelitian dan Pengabmas dibayar sesuai SK Direktur



4. Capaian kinerja penelitian dan Pengabmas dibayar sesuai SK Direktur



5. Gaji ke-13 dibayar pada pertengahan tahun



5. Gaji ke-13 dibayar pada pertengahan tahun



6. Tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan selisih Serdos



6. Tunjangan kinerja diganti dengan Remunerasi



7. Tidak ada Serdos ke-13



7. Ada Remunerasi ke-13



8. Tidak ada kontrak kinerja individu sebagai dasar pembayaran Tukin



8. Selain BKD ada kontrak kinerja individu sebagai dasar pembayaran insentif kinerja



9. Ada Gaji ke-14



9. Sertifikasi dosen termasuk dalam komponen insentif kinerja 10.Ada Gaji ke-14



2) Alur Pengaturan Kerja Tenaga Pendidik (Dosen)



3) Perbedaan sistem remunerasi bagi pegawai tenaga kependidikan Sebelum Remunerasi



Sebelum Remunerasi



1. Gaji RM dan tunjangan melekat dibayar tiap bulan. 2. Tunjangan kinerja dibayar tiap bulan



1. Gaji RM dan tunjangan melekat dibayar tiap bulan. 2. Tunjangan kinerja diganti dengan remunerasi dibayar tiap bulan 3. Kontrak kinerja individu dan SKP sebagai instrumen pembayaran Remunerasi 4. Capaian kinerja didasarkan pada kontrak kinerja yang diukur setiap bulan sebagai dasar pembayaran insentif kinerja. 5. Gaji ke-13 dibayar pada pertengahan tahun 6. Remunerasi ke-13 dibayar pada pertengahan tahun yang besarnya tergantung capaian kinerja masing-masing pegawai 7. Honorarium dibayarkan selama diperbolehkan Permenkeu



3. Kehadiran pegawai sebagai instrumen pembayaran tunjangan kinerja 4. Capaian kinerja didasarkan pada SKP yang diukur pada akhir tahun.



5. Gaji ke-13 dibayar pada pertengahan tahun 6. Tunjangan kinerja ke-13 dibayar pada pertengahan tahun 7. Honorarium dibayarkan selama diperbolehkan oleh Permenkeu. 8. Besaran tunjangan kinerja dipengaruhi oleh kehadiran pegawai BUKAN Kinerja Pegawai 9. Ada gaji ke-14



8. Kehadiran pegawai dan capaian kinerja mempengaruhi besaran remunerasi tiap bulan



4) Alur Pengaturan Kerja Tenaga Kependidikan (Staf)



4.2 Dokumen Kinerja Beberapa dokumen kinerja harus disiapkan agar pelaksanaan sistem remunerasi berjalan dengan baik. Dokumen kinerja dimaksud antara lain : 1)



KPI (Key Performance Indicatore), adalah kontrak kinerja antara Pimpinan BLU dengan Pejabat Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Kesehatan. Dokumen kontrak kinerja ini merupakan janji Pimpinan BLU untuk meningkatkan layanan kinerja guna memperoleh outcome yang telah ditetapkan. Pencapaian KPI ini merupakan



kewajiban



mutlak



Pimpinan



BLU.



Dalam



pelaksanaannya KPI bisa dijabarkan ke dalam KPI turunan yang pencapaiannya menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola di bawahnya. 2)



SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), adalah dokumen kontrak kinerja antara pegawai Badan Layanan Umum dengan Pemerintah. Dokumen ini berisi tentang target layanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan dari masing-masing pegawai.



3)



BKD (Beban Kerja Dosen), adalah dokumen kontrak kinerja antara tenaga pendidik (dosen) dengan Pimpinan BLU. Dokumen ini



berisi tentang target layanan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan dibuat tiap awal semester. 4)



Kontrak Kinerja, adalah dokumen yang berisi tentang target layanan perpaduan antara tugas pokok dan fungsi dengan target KPI Turunan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan BLU.



5)



Instrumen Kinerja, adalah instrumen untuk mengukur kinerja Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU secara obyektif yang berisi komponen layanan tugas pokok dan fungsi serta komponen produk prestasi. Masing-masing komponen diberi bobot dan skor sehingga diperoleh angka obyektif yang mencerminkan nilai kinerja setiap bulan. Selanjutnya nilai kinerja bisa dikonversi ke dalam persentase kinerja sehingga kinerja pegawai bisa dikategorikan ke dalam 4 (empat) tingkatan yaitu; baik sekali, baik, sedang dan kurang.



_



BAB V DEWAN PENGAWAS 5.1 Dasar Hukum Pembentukan Dewan Pengawas BLU 1. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum; 2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; 3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum di Lingkungan Pemerintah Pusat. 5.2 Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas BLU 1.



Tugas Dewan Pengawas Dewan



Pengawas



bertugas



melakukan



pengawasan



dan



memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan. Pelaksanaan tugas Dewan Pengawas antara lain dengan: a. menghadiri rapat Dewan Pengawas; b. memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pengelola BLU dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; c. memberi pendapat dan saran kepada pejabat pengelola BLU mengenai perbaikan tata kelola BLU; d. mengawasi dan memberikan pendapat dan/atau saran kepada Pejabat Pengelola BLU atas pelaksanaan rencana strategis bisnis (RENSTRA BISNIS) dan rencana bisnis dan anggaran (RBA); e. memberikan pendapat dan/atau saran atas laporan berkala BLU antara lain laporan keuangan dan laporan kinerja, termasuk laporan hasil audit satuan pemeriksaan intern; f. menyusun program kerja tahunan pengawasan BLU dan menyampaikannya kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan; dan



g. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kewajiban Dewan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Pusat a. memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Pejabat Pengelola BLU mengenai rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran yang disusun oleh Pejabat Pengelola BLU; b. melaporkan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala menurunnya kinerja BLU dan/atau penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas yang telah dilakukan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan d. menetapkan setiap keputusan Dewan Pengawas melalui rapat Dewan Pengawas yang diputuskan secara musyawarah untuk mufakat dan bersifat kolektif dan kolegial. 3. Kewenangan Dewan Pengawas a. mendapatkan laporan berkala atas pengelolaan BLU, antara lain laporan keuangan dan laporan kinerja; b. mendapatkan laporan hasil pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh satuan pemeriksaan intern, aparat pengawasan intern pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan; c. mengetahui kebijakan dan tindakan yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola BLU dalam pelaksanaan kegiatan BLU; d. mendapatkan penjelasan dan/atau data dari Pejabat Pengelola BLU



dan/atau



pegawai



BLU



mengenai



kebijakan



dan



pelaksanaan kegiatan BLU; e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan Pengawas; f. meminta Pejabat Pengelola BLU untuk menghadirkan tenaga profesional



dalam



rapat



Dewan



Pengawas;



memberikan



pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Pejabat Pengelola BLU;



g. meminta audit secara khusus oleh aparat pengawasan intern pemerintah kepada Menteri Kesehatan dan/atau Menteri Keuangan; h. melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Rapat Dewan Pengawas Pelaksanaan rapat-rapat Dewan Pengawas sebagai berikut : a. Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan dan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan; b. Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan BLU, tempat kegiatan usaha BLU, atau tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia atas persetujuan Pemimpin BLU; c. Hal hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan dalam rapat Dewan Pengawas dituangkan dalam risalah rapat yang dilampiri dengan daftar hadir Dewan Pengawas. 5. Pelaporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengawas Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas membuat laporan pertanggung jawaban sebagai berikut : a. Laporan Dewan Pengawas terdiri atas :  Laporan periodik ;  Laporan khusus; dan  Laporan akhir Dewan Pengawas. b. Laporan periodik adalah laporan yang dibuat Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya secara berkala setiap 6 ( enam) bulan sekali ; c. Laporan khusus, merupakan laporan yang dibuat sewaktu-waktu dalam hal terjadi gejala penurunan kinerja BLU dan/atau penyimpangan



terhadap ketentuan peraturan perundang-



undangan; d. Laporan akhir Dewan Pengawas, merupakan laporan yang dibuat pada akhir periode jabatan Dewan Pengawas; e. Laporan Dewan Pengawas disampaikan kepada : 1) Menteri Kesehatan 2) Menteri Keuangan; dan



3) Direktur Jenderal Perbendaharaan. 5.3 Persyaratan Keanggotaan Dewan Pengawas BLU 5.3.1



Persyaratan Umum a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki integritas, dedikasi, itikad baik, dan rasa tanggung jawab; c. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; d. bukan anggota atau pengurus partai politik; e. bukan calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif; f. bukan calon kepala/wakil kepala daerah atau kepala/wakil kepala daerah; g. bukan pegawai BLU bersangkutan atau tidak sedang menjabat sebagai pejabat pengelola pada BLU; h. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; i. tidak sedang menjadi terpidana sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; j. cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan



pailit



atau



menjadi



anggota



direksi/komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Keuangan Negara; dan k. tidak memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pejabat Pengelola BLU maupun dengan anggota Dewan Pengawas lainnya. 5.3.2



Persyaratan Khusus a. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita



suatu



penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Dewan Pengawas); dan



b. memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang yang berkaitan dengan kegiatan BLU. 5.4 Sistematika Pelaporan Dewan Pengawas BLU Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor PER 08/PB/2008 pasal 4, isi laporan Dewan Pengawas sekurang-kurangnya memuat : 1)



Penilaian terhadap Renstra, RBA, dan pelaksanaannya



2)



Penilaian kinerja pelayanan, keuangan, dan kinerja manfaat bagi masyarakat



3)



Penilaian ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan



4)



Permasalahan dalam pengelolaan BLU dan solusinya



5)



Saran dan rekomendasi



Sedangkan penilaian kinerja Badan Layanan Umum Bidang Layanan Pendidikan seperti Poltekkes Kemenkes Surabaya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor : Per-21/PB/2015. Poltekkes Kemenkes Surabaya sudah membuat aplikasi penilaian secara sederhana berbasis mikrosoft excell, sehingga setiap rapat Dewan Pengawas self assesment tersebut menjadi bagian dari materi rapat. Bahan rapat Dewan Pengawas yang harus disiapkan Sekretaris Dewas berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola BLU antara lain : 1)



Dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP)



2)



Dokumen Rencana Strategis Bisnis (Renstra Bisnis/RSB)



3)



Dokumen Rencana Bisnis Anggaran (RBA)



4)



Dokumen Laporan Kinerja tahun sebelumnya



5)



Dokumen Laporan Kinerja tahun berjalan



6)



Dokumen penilaian self assesment



7)



Dokumen laporan BLU bidang layanan pendidikan



8)



Dokumen laporan keuangan berdasarkan PSAP-13



9)



Dokumen berita acara rekonsiliasi Keuangan dan SIMAK-BMN



10) Dokumen kebijakan penting Pejabat Pengelola tentang kegiatan tahun berjalan untuk menunjang pencapaian visi misi dan IKU 11) Dokumen hasil pemeriksaan SPI, Itjen, KAP, BPK disertai tindak lanjutnya



12) Dokumen lainnya yang diperlukan Manfaat Laporan Dewan Pengawas BLU : a. Bagi Satker Pengelola BLU sebagai mekanisme check and balance atas praktik pengelolaan keuangan, layanan kinerja, kemanfaatan kepada masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku. b. Bagi Kementerian Kesehatan sebagai alat pembinaan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian sebagai Pembina BLU. c. Bagi Kementerian Keuangan sebagai alat monitoring, pembinaan dan penilaian kinerja BLU. 5.5 Fungsi Dewan Pengawas di Masa Depan



BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN REMUNERASI



6.1 Persyaratan Administrasi Pembayaran Remunerasi Pembayaran remunerasi pada Poltekkes Kemenkes Surabaya dilakukan melalui dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja dengan dilengkapi persyaratan administrasi antara lain : 1. 2.



Surat pernyataan pegawai atas penerimaan remunerasi; Daftar pemotongan remunerasi per bulan;



3.



Daftar nominatif pembayaran remunerasi per bulan;



4.



Rekapitulasi daftar pembayaran remunerasi;



5.



Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM); dan



6.



Surat setoran pajak penghasilan pasal 21 (SSP PPh Ps 21).



6.2 Tahapan Pembayaran Remunerasi Pembayaran remunerasi dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu ; (1) Penghitungan remunerasi Tahap pertama pembayaran remunerasi berupa penghitungan remunerasi dilakukan dengan cara : a.



Admin remunerasi tingkat Prodi, Jurusan, dan Direktorat menyusun daftar pemberian, penambahan dan pengurangan remunerasi pegawai per bulan (format sebagaimana tercantum dalam lampiran II);



b.



Admin remunerasi tingkat Prodi, Jurusan dan Direktorat kemudian menyampaikan daftar pemberian, penambahan dan pengurangan remunerasi per bulan kepada Kasubbag ADUM untuk dilakukan desk dengan tim desk remunerasi, dengan melampirkan:  Keputusan penetapan kelas jabatan masing-masing pegawai  Surat pernyataan pegawai atas penerimaan remunerasi (format sebagaimana tercantum dalam lampiran III)



c.



Kaur Kepegawaian merekap daftar pemberian, penambahan dan pengurangan remunerasi masing-masing Prodi, Jurusan



dan Direktorat setelah disetujui oleh Tim Desk Remunerasi untuk mendapatkan persetujuan PPK; (2) Pencairan Remunerasi a.



PPK mengajukan pembayaran remunerasi kepada PP-SPM dengan melampirkan : 



Daftar nominatif pembayaran remunerasi pegawai per bulan;



b.







Rekapitulasi daftar pembayaran remunerasi pegawai







untuk kebutuhan setiap bulan; SPTJM yang ditandatangani PPK , dan







SSP PPh pasal 21.



Atas dasar permintaan pembayaran remunerasi yang diajukan oleh PPK, kemudian PP-SPM menerbitkan Surat Perintah Pencairan dan Pengesahan Belanja (SP3B-BLU) pembayaran remunerasi;



c.



Selanjutnya Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran remunerasi melalui transfer ke rekening bank masing-masing pegawai;



d.



Dalam hal terdapat sisa pembayaran remunerasi, Bendahara Pengeluaran mengembalikan ke kas BLU;



e.



Apabila setelah ditransfer ke rekening bank masing-masing pegawai, diketahui ada selisih (kelebihan pembayaran), maka pegawai yang bersangkutan wajib mengembalikan kepada Bendahara Pengeluaran pada bulan berikutnya;



f.



Apabila dalam waktu yang telah ditentukan pegawai tidak menyetorkan kelebihan pembayaran remunerasi, maka akan diperhitungkan



pada



penerimaan



remunerasi



bulan



berikutnya; g.



Pencairan remunerasi dilakukan setiap bulan pada bulan berikutnya setelah pegawai melaksanakan kinerja, dan hasil kinerja telah disetujui oleh atasan langsungnya;



h.



Apabila karena sesuatu hal sehingga pelaksanaan pencairan remunerasi tidak bisa diberikan pada bulan berikutnya, maka akan dicairkan secara rapel;



(3) Pengesahan Belanja Remunerasi a.



SP3B BLU yang telah ditandatangani oleh PP-SPM, kemudian disampaikan kepada KPPN dengan melampirkan : 



Rekapitulasi daftar pembayaran remunerasi pegawai untuk kebutuhan satu bulan; dan



 b.



SSP PPh pasal 21



Kantor



Pelayanan



Perbendaharaan



Negara



(KPPN)



menerbitkan SP2B (Surat Perintah Pengesahan Belanja) berdasarkan berkas pengajuan SP3B-BLU dari PP-SPM;



BAB VII PENUGASAN DAN KONTRAK KINERJA INDIVIDU



7.1 Penugasan Terkait Tugas dan Fungsi (TUSI) Seorang PNS dosen berfungsi sebagai aparatur sipil negara yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan tri dharma perguruan tinggi sesuai jabatan akademiknya. Sedangkan seorang PNS tenaga kependidikan adalah aparatur sipil negara yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan tugas pendukung pendidikan yang diatur sesuai jabatannya. Rencana pelaksanaan tugas dan fungsi standar seorang dosen dinyatakan dalam pengisian formulir Beban Kerja Dosen (BKD). Sedangkan rencana pelaksanaan tugas dan fungsi standar seorang tenaga kependidikan dinyatakan dalam pengisian formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP). 7.1.1



Formulir Beban Kerja bagi Dosen (BKD) Pengisian formulir Beban Kerja Dosen (BKD) sesuai format yang



ditetapkan Kemenkes dilakukan setiap awal semester ganjil dan awal semester genap. Dosen dengan jabatan fungsional berkewajiban mengisi rencana BKD. Tugas dan fungsi (TUSI) setiap jabatan fungsional dosen meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan penunjang pendidikan. Bagi dosen yang sedang menempuh studi lanjut, formulir BKD diisi dengan menyebutkan status dan kemajuan studi pada dharma pendidikan. Total beban kerja dosen aktif dalam pelaksanaan TUSI standar yaitu melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 SKS dengan komposisi bidang pendidikan dan penelitian minimal 9 SKS. Selain beban tridharma perguruan tinggi, seorang dosen dapat melaksankan kewajiban lain sehingga beban kerja dapat mencapai 16 SKS. Khusus profesor yang memiliki kewajiban melaksanakan publikasi, penulisan buku dan diseminasi gagasan maka BKD profesor minimal 16 SKS. Seorang dosen yang mendapat beban SKS tugas tambahan sebagai pimpinan yaitu Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan dan Ketua Prodi Luar Lokasi dapat melaksanakan darma pendidikan minimal 3 SKS di perguruan



tinggi yang bersangkutan dan tetap memperoleh tunjangan profesi (PP Nomor 37 Tahun 2005 Pasal 8 ayat 3). Beban dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pejabat pengelola yang nomenklaturnya tedapat dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Politeknik Kesehatan dinyatakan dalam sejumlah beban SKS termasuk dalam dharma pendidikan. Sedangkan dosen yang mendapat tugas penunjang pelaksanaan pendidikan yang nomenklaturnya tidak terdapat dalam SOTK maka beban SKS termasuk dalam penunjang kegiatan. Realisasi pelaksanaan BKD dilaporkan dalam Laporan Kinerja Dosen LKD. Realisasi atas BKD adalah persentase dari jumlah realisasi SKS dalam LKD dibandingkan jumlah SKS dalam BKD. Persentase capaian ini merupakan salah satu komponen untuk perhitungan besaran insentif kinerja individu. Dosen tetap yang tidak melaksanakan tugas dan fungsi standar yaitu melaksanakan beban kerja minimal 12 SKS tri dharma maka tunjangan sertifikasi tidak akan dibayarkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta tidak berhak mendapatkan tambahan gaji dari PNBP. Bagi dosen yang telah melaksanakan kerja minimal 12 SKS maka selain mendapat tambahan gaji juga akan dibayarkan insentif kinerja atas kelebihan beban kerja diatas standar yang berorientasi pada output dan pencapaian target IKU/IKI. 7.1.2



Formulir Kontrak kinerja individu dosen dan Penilaian Kontrak kinerja individu terkait dengan produktivitas tri dharma



individu dosen dan tugas pengembangan organisasi sebagai produk unggulan atau prestasi. Target kinerja individu dosen diukur melalui : (i) peningkatan kompetensi/keahlian dosen melalui studi lanjut dan pelatihan, (ii) produktivitas individu terkait pencapaian IKU tridharma seperti; publikasi jurnal internasional dan nasional terakreditasi, menyusun dan mengarang buku referensi, memperoleh HaKI, menjadi konsultan atau narasumber nasional dan internasional (iii) tugas atas kelebihan beban mengajar, membimbing dan menguji, dan/atau (iv) tugas manajerial bagi dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pejabat pengelola atau yang mendapat tugas penunjang.



Formulir Kontrak Kinerja Individu Dosen Nama Dosen NIP Pangkat/Golongan Jabatan akademik Unit Kerja Jurusan



: : : : : : :



Prodi A Fungsional 1. Mengajar 2. Penelitian 3. Pengabmas 4. Penunjang B Produktivitas/Prestasi 1. Menghasilkan HaKI 2. Publikasi Jurnal Internasional 3. Pelatihan Kompetensi 4. Menyusun Buku Referensi 5. Kelebihan jam mengajar 6. Konsultan/Narasumber C Tambahan Tugas 1. Sebagai Ka.Unit Jumlah 7.1.3



: Indikator



Target



Satuan



Konversi



Kontrak Kinerja Tenaga Kependidikan Kontrak kinerja individu tenaga kependidikian terkait dengan



produktivitas pelayanan kerja yang dilakukan. Target kinerja individu tenaga kependidikan diukur melalui : (i) peningkatan kompetensi/keahlian tenaga kependidikan melalui studi lanjut dan pelatihan, (ii) produktivitas individu terkait pencapaian IKI, (iii) tugas atas yang dibebankan atasan langsung (iv) tugas manajerial bagi tenaga kependidikan yang mendapat tugas tambahan sebagai pejabat pengelola atau yang mendapat tugas penunjang.



Formulir Kontrak Kinerja Individu Tenaga Kependidikan Nama Pegawai NIP Pangkat/Golongan Jabatan Struktural Jabatan Fungsional Umum Unit Kerja : Jurusan : Prodi A Fungsional Umum 1. Mengetik surat dst



B



: : : : : PU : : Indikator Layanan



Target 400



Satuan setahun



Tugas Tambahan 1. Panitia CPNS Nasional dst



7.2 Konversi Atas Kelebihan Kinerja Pegawai BLU Poltekkes Kemenkes Surabaya dalam melaksanakan pembayaran remunerasi atas kelebihan kinerja dosen dan tenaga kependidikan dapat menggunakan cara sebagai berikut : 1)



Produk kelebihan beban tri dharma dihargai dengan poin, selanjutnya poin dikonversi ke dalam nominal; Contoh : Dosen memperoleh produk berupa jurnal internasional, sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan ke dalam SK Direktur dihargai 3 poin. Setiap poin dihargai Rp.500.000, sehingga dosen yang bersangkutan dapat diberi insentif kelebihan kinerja sebesar Rp.1.500.000,-



2)



Produk kelebihan beban tri dharma dihargai dengan nilai, selanjutnya nilai dikonversi ke dalam indek kinerja, kelebihan indek kinerja dikalikan dengan nominal insentif kinerja (P2) Contoh : Dosen memperoleh produk berupa jurnal internasional, sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan ke dalam SK Direktur diberi nilai 3 poin. Setelah di total dosen yang bersangkutan memperoleh 15 poin, padahal kinerja 100% identik dengan kinerja 12 poin, sehingga dosen yang bersangkutan keleihan kinerja 3 poin. Saat dikonversi ke dalam indek kinerja memeproleh indek 1,3, maka dosen yang bersangkutan dapat diberi insentif kelebihan kinerja sebesar 0,3 x besaran P2.



3)



Produk kelebihan beban tri dharma dihargai dengan SKS, selanjutnya setiap SKS dikonversi ke dalam nominal. Contoh Pada akhir semester, di bulan Agustus dosen “A” berdasarkan laporan kinerja dosen memeproleh 14,5 SKS, padahal kinerja 100% identik dengan 12 SKS, maka dosen yang bersangkutan ada kelebihan kinerja 2,5 SKS. Setiap SKS dihargai Rp.2.000.000, maka dosen yang bersangkutan mendapatkan insentif kinerja sebanyak Rp. 5.000.000,-



BAB VIII PENUTUP



Pedoman



implementasi



remunerasi



di



lingkungan



Poltekkes



Kemenkes Surabaya efektif dilaksanakan mulai April tahun 2017. Prosedur dan perangkat pembayaran remunerasi ditindaklanjuti dengan peraturan dan/atau keputusan direktur sebagai tindak lanjut peraturan ini. Pembayaran remunerasi menggunakan pagu anggaran sebesar 50% dari PNBP tahun berjalan. Perhitungan besaran insentif kinerja individu ditentukan dari capaian indeks kinerja yang diketahui/disetujui oleh atasan langsung masing-masing pegawai. Tim admin remunerasi Jurusan/Prodi/Direktorat hanya menerima rekapitulasi kinerja dari atasan langsung masing-masing pegawai. Tim admin remunerasi diberi kewenangan menghitung besaran insentif kinerja sesuai aturan yang ditetapkan Direktur. Untuk koreksi atas hitungan insentif kinerja dan/atau hitungan besaran remunerasi yang dilakukan oleh tim admin remunerasi akan dikoreksi oleh tim des/tim korektor yang ditetapkan oleh Direktur. Apabila tim korektor telah menyetujui atas hitungan remunerasi maka proses selanjutnya diserahkan kepada kepala urusan keuangan untuk dibuatkan surat pengesahan belanja. Bendahara hanya akan membayarkan sesuai dengan rekomendasi tim desk/tim korektor. Buku pedoman implementasi remunerasi Poltekkes Kemenkes Surabaya pada Kementerian Kesehatan merupakan acuan bagi seluruh admin remunerasi untuk menghitung besaran pemberian remunerasi sebagai pengganti tunjangan kinerja. Hal-hal teknik berkaitan dengan penetapan produk hukum dan teknik pembayaran lainnya diatur tersediri dalam bentuk Keputusan Direktur.



DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lemabaran Negara RI Nomor 5336); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5494); Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005 No. 48, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4502); Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah RI nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 76) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 913); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan; Peraturan Menteri Kesehatan nomor HK.03.05/I.2/03086 /2012 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan, beserta perubahannya; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan berserta perubahannya; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK 495/KMK.05/2010 tentang Penetapan Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 68 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Poltekeks di Lingkungan Kemenkes RI sebagaimana dirubah menjadi Kepmenkes Nomor 70 tahun 2015. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/PMK.05/2016 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kemeterian Kesehatan; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI nomor Per-08/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum di Lingkungan Pemerintah Pusat



Amstrong Michael & Baron Angela, 1995. The Job Evaluation Handbooks, Chartered Institute of Personell and Development (CIPD house), camp road, London SW 19 4UX, London



Lampiran 1



Lampiran 2



CHECKLIST KELENGKAPAN PERATURAN REMUNERASI POLTEKKES KEMENKES SURABAYA



No



Jenis Peraturan



1



Peraturan Senat tentang implementasi Remunerasi Keputusan Direktur tentang pelaksanaan Remunerasi sebagai tindak lanjut peraturan Senat Surat Keputusan Direktur tentang Tata Cara Pembayaran Remunerasi Surat Keputusan Direktur tentang Remunerasi Dosen Surat Keputsuan Direktur tentang Remunerasi Tenaga Kependidikan Surat Keputusan Direktur tentang Indikator Kinerja Individu Pegawai BLU Standar Operasionar Prosedur Pembayaran Remunerasi Surat Keputusan Direktur tentang Pembayaran Remunerasi ke-13 Form. Desk Remunerasi



2



3 4 5 6 7 8 9



Keterangan Dokumen Ada Tidak  



      



Lampiran 3 CONTOH FORMAT LAPORAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM KATA PENGANTAR DAFTAR ISI RINGKASAN EKSEKUTIF BAB I : PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Berisikan uraian mengenai latar belakang pembentukan



Badan



Layanan Umum (BLU}, tujuan BLU, organisasi BLU, kedudukan BLU, Dewan Pengawas, peraturan perundang- undangan yang mendasari pembentukan



Dewan



Pengawas



dan



kewajiban menyampaikan



laporan, susunan Dewan Pengawas dan perubahan keanggotaan. 2. Maksud dan Tujuan Pengawasan Berisikan uraian mengenai maksud dan tujuan pengawasan terhadap BLU. 3. Ruang Lingkup Pengawasan Laporan Dewan Pengawas, sekurang-kurangnya memuat: a. Penilaian terhadap Renstra, RBA, dan pelaksanaannya; b. Penilaian terhadap kinerja pelayanan, keuangan, dan lainnya; c. Penilaian ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; d. Permasalahan-permasalahan pengelolaan BLU dan solusinya; e. Saran dan rekomendasi. BAB II : KONDISI BLU 1. Pelayanan Berisikan



uraian



mengenai



kualitas



pelayanan



yang



telah



BLU



dalam



dilaksanakan oleh BLU selama periode pengawasan. 2. Keuangan Berisikan



uraian



mengenai



kondisi



keuangan



menjalankan operasionalnya selama periode pengawasan. 3. Organisasi dan Sumber Daya Manusia



Berisikan uraian mengenai struktur organisasi dan sumber daya manusia



yang



operasionalnya,



mendukung



organisasi



misalnya jumlah



dalam



melaksanakan



pegawai dan kompetensi yang



dimiliki 4. Sarana dan Prasarana Berisikan



uraian



tentang



sarana



dan



prasarana



yang



dimiliki



oleh BLU dalam menjalankan operasionalnya. BAB III : PELAKSANAAN PENGAWASAN 1. Kegiatan Pengawasan Berisikan



uraian



pertemuan



mengenai



pelaksanaan



rapat-rapat/pertemuan-



dan kesepakatan penting yang telah dilakukan oleh



Dewan Pengawas, baik antar anggota Dewan Pengawas maupun antara Dewan Pengawas dengan Pejabat Pengelola BLU. 2. Materi dan Hasil Pengawasan 2.1 Rencana Strategis Bisnis BLU (Renstra) a. Penilaian terhadap Renstra Berisikan kajian dan saran terhadap Renstra (kajian atas Renstra dilakukan pada saat Renstra dibuat atau direvisi). Kajian



Renstra dimaksud



Renstra



dengan



meliputi antara lain kesesuaian



Renstra



Kementerian



Negara/Lembaga,



kelayakan program dalam Renstra dan keterkaitannya dalam pencapaian visi dan misi BLU. b. lmplementasi Renstra Berisikan



uraian



ringkas



mengenai



pelaksanaan



Renstra



dengan membandingkan Renstra dengan realisasi sampai saat pelaporan. c. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Renstra Berisikan uraian mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh Pejabat Pengelola BLU dalam pelaksanaan Renstra. d. Pendapat Dewan Pengawas dan tindak lanjut yang perlu diambil oleh Pejabat Pengelola BLU Berisikan



uraian



mengenai



pendapat



Dewan



Pengawas



berkaitan dengan hasil pelaksanaan Renstra serta saran dan rekomendasi untuk Pejabat Pengelola BLU dalam menghadapi



dan



mengatasi



kendala-kendala



yang



dihadapi



selama



pelaksanaan Renstra. 2.2 Rencana Bisnis dan Anggaran BLU (RBA) a. Penilaian terhadap RBA Berisikan kajian dan saran terhadap RBA. Kajian RBA dimaksud meliputi antara lain kesesuaian RBA dengan Renstra. b. lmplementasi RBA Berisikan uraian ringkas mengenai pelaksanaan RBA yaitu membandingkan RBA dengan realisasi dan kaitannya dengan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU. c. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan RBA Berisikan uraian mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh Pejabat Pengelola BLU dalam pelaksanaan RBA. d. Pendapat Dewan Pengawas dan tindak lanjut yang perlu diambil oleh Pejabat Pengelola BLU Berisikan



uraian



mengenai



pendapat



Dewan



Pengawas



berkaitan dengan hasil pelaksanaan RBA serta saran dan rekomendasi untuk Pejabat Pengelola BLU dalam menghadapi dan



mengatasi



kendala-kendala



yang



dihadapi



selama



pelaksanaan RBA 3. Evaluasi Kinerja Berisikan ringkasan target kinerja yang ada pada RBA (pelayanan dan keuangan)



dan pencapaiannya serta analisis pencapaian



kinerja



(penyebab keberhasilan dan penyebab tidak tercapainya target) berikut kaitannya dengan pencapaian target Renstra dan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM). 4. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku Berisikan uraian pelaksanaan layanan yang



pengelolaan



keuangan



dan



teknis



belum mengikuti ketentuan yang berlaku berikut



penyebabnya. 5. Tindak Lanjut atas Hasil Pengawasan Sebelumnya Menguraikan mengenai tindak lanjut yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat masukan,



saran,



Pengawas



pada



atau periode



Pengelola



tanggapan



telah



BLU



dan/atau



atas



yang disampaikan



sebelumnya.



Diinformasikan



nasihat, Dewan pula



mengenai tindak lanjut atas pendapat dan saran yang telah disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. BAB IV : KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 1. Kesimpulan 2. Rekomendasi Berisikan Dewan



kesimpulan dari hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas



serta



saran



dan



rekomendasi



kepada



Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan atas hasil pengawasan terhadap kinerja Pejabat Pengelola BLU secara keseluruhan



Lampiran 4 KOP POLTEKKES KEMENKES SURABAYA SURAT KETERANGAN Nomor :.......................... Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama NIP



: ................................................................... : ...................................................................



Pangkat/Golongan : ................................................................... Jabatan



: ...................................................................



Dengan ini menerangkan bahwa : Nama



: ...................................................................



NIP



: ...................................................................



Pangkat/Golongan : ................................................................... Jabatan



: ...................................................................



Telah tidak berada di tempat kerja dengan alasan yang sah/ tanpa ijin pada : Hari



: ...................................................................



Tanggal



: ...................................................................



Jam



: Dari pukul ......................... sd. .................



Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ..................., ...................



Atasan Langsung NIP. .......................................



Lampiran 5 KOP POLTEKKES KEMENKES SURABAYA SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS TAMBAHAN Nomor : ........................... Yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan bahwa pegawai : Nama



: .......................................................................



NIP



: .......................................................................



Pangkat/Golongan Ruang



: .......................................................................



Jabatan



: .......................................................................



Unit Kerja



: .......................................................................



Pada bulan .................................. telah melaksanakan “Tugas Tambahan” sebagai berikut : 1)



............................................................



2)



............................................................



3)



............................................................



4)



............................................................



5)



Dst



Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ................, ...................... 2017 Pejabat yang membuat keterangan



..................................................... NIP. ........................................



Lampiran 6 KOP POLTEKKES KEMENKES SURABAYA SURAT PERNYATAAN PEGAWAI ATAS PENERIMAAN REMUNERASI Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: ................................................................. (1)



NIP



: ................................................................. (2)



Jabatan



: ................................................................. (3)



Unit Kerja



: ................................................................. (4)



Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bertanggung jawab penuh atas penerimaan Remunerasi saya sebagai Pegawai Politeknik



Kesehatan



Kemenkes



Surabaya



termasuk



kebenaran



perhitungan pemotongan berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja saya. Apabila di kemudian hari, atas penerimaan Remunerasi Kinerja Pegawai tersebut di atas terdapat kelebihan pembayaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara, maka saya bersedia mengembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya. .................................. (5) Penerima Remunerasi Bermaterai 6000



................................................ (6) NIP. ..................................... (7)



PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN PEGAWAI ATAS PENERIMAAN REMUNERASI



No (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)



Keterangan Di isi dengan nama lengkap pegawai Di isi dengan NIP pegawai Di isi dengan jabatan pegawai Di isi dengan nama satuan kerja/Unit Kerja Poltekkes Kemenkes Surabaya Di isi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun Di isi dengan nama lengkap pegawai yang bersangkutan Di isi dengan NIP pegawai yang bersangkutan



Direktur,



....................................................... NIP.....................................................



Lampiran 7 KOP POLTEKKES KEMENKES SURABAYA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama NIP



: ................................................................. (1) : ................................................................. (2)



Jabatan



: Pejabat Pembuat Komitmen pada .......... (3)



Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bertanggung jawab penuh atas pencairan dan penggunaan dana pembayaran Remunerasi pegawai sebesar Rp. ....................... (4) ( ........................... (5)............... rupiah) termasuk bertanggung jawab terhadap kebenaran perhitungan dan penyaluran kepada yang berhak menerima. Apabila di kemudian hari, atas pencairan dan penggunaan dana Remunerasi Pegawai tersebut di atas mengakibatkan terjadinya kerugian negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti-bukti pengeluaran terkait dnegan pembayaran Remunerasi Pegawai disimpan sesuai ketentuan pada Satker kami, untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. ..................,. ..........................,



(16)



Pejabat Pembuat Komitmen



..........................................., (17) NIP. ................................... (18)



KOP POLTEKKES KEMENKES SURABAYA



Bulan



: .................................... (2)



Daftar Pengurangan Remunerasi Pegawai Per Bulan Jurusan/Prodi : .................................... (1)



Lampiran 8



(35)



NIP. ...................................... (37)



..........................................., (36)



Admin Remunerasi



.................., ...............................,



PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR PENGURANGAN REMUNERASI PEGAWAI SETIAP BULAN No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28



Keterangan Diisi dengan nama Jurusan/Prodi Diisi dengan bulan berkenaan Diisi dengan nomor urut pegawai sesuai daftar urut kelas jabatan dari tertinggi ke terendah, dari grade 15-1 Diisi dengan nama pegawai Diisi dengan pangkat/golongan pegawai Diisi dengan NIP Pegawai Diisi dengan NPWP pegawai Disi dengan status pegawai (PNS / Non PNS ) Diisi dengan nama jabatan Diisi dengan grade jabatan Diisi dengan jumlah hari terlambat 1-30 menit Diisi dengan perkalian antara jumlah hari terlambat 1-30 menit dikalikan 0,5% Diisi dengan jumlah hari terlambat 31- 60 menit Diisi dengan perkalian antara jumlah hari terlambat 31-60 menit dikalikan 1% Diisi dengan jumlah hari terlambat 61-90 menit Diisi dengan perkalian antara jumlah hari terlambat 61- 90menit dikalikan 1,5% Diisi dengan jumlah hari terlambat >90 menit Diisi dengan perkalian antara jumlah hari terlambat > 90 menit dikalikan 2% Diisi dengan jumlah hari pulang cepat 1-30 menit Diisi dengan perkalian antara jumlah hari pulang cepat 1-60 menit dikalikan 0,5% Diisi dengan jumlah hari pulang cepat 31- 60 menit Diisi dengan perkalian antara jumlah hari pulang cepat 31-60 menit dikalikan 1% Diisi dengan jumlah hari pulang cepat 61- 90 menit Diisi dengan perkalian antara jumlah hari pulang cepat 61- 90 menit dikalikan 1,5% Diisi dengan jumlah hari pulang cepat > 90 menit Diisi dengan perkalian antara jumlah hari pulang cepat > 90 menit dikalikan 2% Diisi dengan jumlah hari tidak absen (tidak checklok) datang Diisi dengan perkalian antara jumlah hari tidak absen (tidak checklok) datang dikalikan 1%



29 30 31 32 33



34



35 36



37



Diisi dengan jumlah hari tidak absen (tidak checklok) pulang Diisi dengan perkalian antara jumlah hari tidak absen (tidak checklok) pulang dikalikan 1% Diisi dengan jumlah hari tidak hadir kerja Diisi dengan perkalian antara jumlah hari tidak hadir kerja dikalikan 3% Diisi total persentase pengurangan, contoh : Dalam 1 bulan pegawai “A”; terlambat datang akumulasi sebulan 400 menit, pulang cepat akumulasi sebulan 100 menit, lupa checklok pulang dalam sebulan 3 hari, dan tidak masuk kerja 2 hari karena ijin. Maka perhitungan pengurangan remunerasinya adalah : 1,5%+1,5%+3%+6% = 12% Diisi dengan nilai remunerasi dalam rupiah dikalikan persentase pengurangan dalam persen Contoh : Nilai Insentif kinerja pegawai dalam bulan tertentu = Rp. 2.400.000 Pengurangan remunerasi 12% Maka nilai total remunerasi setelah pengurangan adalah = ( Rp.2.400.000 – 12% nya) = Rp.2.400.000–288.000 = 2.112.000 Di isi dengan tempat, tanggal, bulan, tahun ditandatangani Diisi dengan nama lengkap Koordinator Umum, Keuangan dan Kepegawaian Jurusan/Prodi Atau admin kepegawaian, Kalau tingkat Direktorat diisi dengan nama Ka.Subbag ADUM Diisi dengan NIP pelaksana penghitung remunerasi (Kasubbag ADUM / Koordinator umum, keuangan dan kepegawaian, atau admin kepegawaian)



5



4



3



2



1



Pangkat/Gol



2



Nama



1



3



NIP



4



NPWP



5



Status Pegawai



6



Jabatan



7



Grade



8



a



Gaji PNBP



Pengurangan



Insentif Kinerja



9



b 10



c 11



d = ( b-c)



13



f



PPh 21



14



g = (e-f)



Remunerasi yang Diterima



NIP. ................................... (18)



.........................................., (17)



Pejabat Pembuat Komitmen



15



No. Rek bank



.................., ..............................., (16)



12



e = a+d



Insentif Kinerja Insentif Kinerja Dikurangi Pengurangan Remunerasi Brutto



: .................................................................... (1a)



Bulan



No



: Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya



Satker/ Unit Kerja



DAFTAR NOMINATIF PEMBAYARAN REMUNERASI PEGAWAI PER BULAN



Lampiran 9



PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR PEMBAYARAN REMUNERASI PEGAWAI SETIAP BULAN No Keterangan 1 a Diisi dengan bulan berkenaan b Diisi dengan nomor urut pegawai sesuai daftar urut kelas jabatan dari tertinggi ke terendah, dari grade 15-1 1 Diisi dengan nama pegawai 2



Diisi dengan pangkat/golongan pegawai



3



Diisi dengan NIP Pegawai



4



Diisi dengan NPWP pegawai



5



Disi dengan status pegawai (PNS / Non PNS )



6



Diisi dengan nama jabatan



7



Diisi dengan grade jabatan



8



Diisi dengan Gaji PNBP (P1) dalam rupiah Contoh : Rp. 1.340.000,Diisi dengan insentif kinerja (P2) dalam bentuk rupiah Contoh : Rp. 876.000,Diisi dengan pengurangan dari insentif kinerja karena, datang terlambat, pulang cepat, tidak absen, tidak masuk kerja dalam bentuk rupiah Contoh : Persentase pengurangan kinerja = 14%, maka Rp.876.000 – 14% = 753.360 Diisi dengan insentif kinerja dikurangi pengurangan dalam bentuk rupiah Contoh = Rp. 753.360 Diisi dengan nominal remunerasi brutto Contoh : Rp. 1.340.000 + 753.360 = 2.093.360 Diisi pungutan PPh 21 Contoh pegawai yang bersangkutan golongan IV/a, maka dipungut PPh 21 = 15% Contoh : 15% x 2.093.360 = 314.004 Diisi remunerasi total yang diterima Contoh : Rp. 2.093.460 – 314.004 = Rp. 1.779.356



9 10



11



12 13



14



No 15



Keterangan Diisi dengan nomor rekening bank pegawai penerima remunerasi



16



Di isi dengan tempat, tanggal, bulan, tahun ditandatangani



17



Diisi dengan nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen



18



Diisi dengan NIP Pejabat Pembuat Komitmen Direktur,



................................................. NIP. ...................................................



Lampiran 10



REKAPITULASI DAFTAR PEMBAYARAN REMUNERASI PEGAWAI



KEMENTERIAN/LEMBAGA : KESEHATAN RI SATKER/UNIT KERJA



: POLITEKNIK KESEHATAN .......................................



No



Uraian Kelas Jabatan



Jumlah Penerima



Remunerasi Per Kelas Jabatan



1 (1)



2 (2)



3 (3)



4 (4)



1



11



1



3.560.000,-



dst



Jumlah



(10)



1. Jumlah Remunerasi 2. Pajak 3. Jumlah Bruto 5 1. (5) 2. (6) 3. (7) 1. 2. 3. 1. 2. 3. 1. 2. 3. 1. 2. 3. 1. (11) 2. (12) 3. (13)



1. Potongan pajak 2. Jumlah netto 6 1. 2.



(8) (9)



1. 2. 1. 2. 1. 2. 1. 2. 1. 2.



(14) (15)



Pejabat Pembuat Komitmen



........................, ................................... Bendahara Pengeluaran



Nama ................................ NIP. .................................



Nama. ............................ NIP. ..............................



PETUNJUK PENGISIAN REKAPITULASI DAFTAR PEMBAYARAN REMUNERASI PEGAWAI No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Keterangan Diisi dengan nomor urut sesuai daftar urut Kepangkatan Diisi dengan uraian kelas jabatan sesuai peringkatnya Diisi dengan jumlah penerima/pegawai Diisi dengan Remunerasi per kelas jabatan Diisi dengan jumlah remunerasi (3x4) Diisi dengan jumlah pajak per kelas jabatan Diisi dengan jumlah remunerasi bruto (5-6) Diisi dengan jumlah potongan pajak Diisi dnegan jumlah remunerasi netto Diisi dengan jumlah seluruh penerima remunerasi Diisi dengan jumlah seluruh remunerasi Diisi dengan jumlah seluruh pajak Diisi dengan jumlah bruto seluruh remunerasi Diisi dengan jumlah seluruh potongan pajak Diisi dengan jumlah netto seluruh remunerasi



Direktur,



................................................. NIP. ...................................................



Lampiran 11



FORM DESK KOREKTOR REMUNERASI No



Unsur yang Di Koreksi



1



Berapa jumlah pegawai di unit kerja yang di koreksi ? Kelengkapan Berkas Kontrak Kinerja seluruh pegawai di unit kerja masing-masing Kelengkapan Berkas rakepitulasi laporan kinerja pegawai keseluruhan Kelengkapan surat pernyataan pegawai yang menerima remunerasi bermaterai 6000, mohon dihitung apakah sesuai dengan jumlah pegawai di unit masing-masing Kelengkapan berkas SPTJM bermaterai 6000, mohon dihitung apakah sudah sesuai dengan jumlah pegawai di unit masing-masing Kebenaran hitungan Gaji Pokok PNBP sesuai grade dan masa kerja golongan Kebenaran hitungan gaji PNBP sebelum di kurangi karena CUTI; dengan catatan : Nominal P1 = 30% x Total Remunerasi Daftar terlampir



2 3 4



5



6 7



8



9



10



11 11



Kebenaran pengurangan gaji PNBP, dengan mencocokkan jumlah cuti diluar cuti tahunan, lihat berapa persen, dan berapa angka pengurangannya ? Kebenaran hitungan insentif kinerja sesuai grade dan kategori dosen serdos dan non serdos, dosen JFU dan tenaga kependidikan Kebenaran pengurangan insentif kinerja, dari absen, tidak ceklok, lupa ceklok, terlambat dan/atau pulang cepat, tidak masuk kerja, sakit, hukuman disiplin pegawai sesuai PP 53 Kebenaran hitungan insentif kinerja setelah dikurangi point (10) Kebenaran hitungan gaji PNBP + insentif kinerja (semuanya setelah pengurangan)/ BRUTTO



Ada *



Tidak



................



No



Unsur yang Di Koreksi



12



Kebenaran pungutan pajak penghasilan (PPh 21) Golongan IV = 15% Golongan III = 5 % Golongan II dan I = tidak dipungut PPh 21 Kebenaran hitungan gaji PNBP+Insentif Kinerja setelah dipungut pajak (NETTO) Kebenaran rekapitulasi kebutuhan remunerasi per grade jabatan, mohon jumlah remunerasi Brutto, PPh 21, dan Netto harus sesuai dengan rekapitulasi nominal remunerasi per pegawai



13 14



Ada *



..................,



Tidak



.........................



Menyetujui Kasubbag ADUM Korektor1 .......................................... NIP. ..................................... Mengetahui Pudir II Korektor2 ....................................... NIP..................................... Admin Remun yang Dikoreksi



( ...............................................) NIP.



( ...............................................) NIP.



( ...............................................) NIP.



11



10



9



8



7



6



5



4



3



2



1



No



Pencairan Remunerasi oleh KPPN langsung ke rekening bank pegawai ( Tiap tanggal 20 bulan berikutnya, untuk remunerasi bulan sebelumnya)



PP-SPM mengirim SPM-LS ke KPPN untuk penerbitan SP2B atas pembayaran remunerasi langsung setelah SPM jadi



Pejabat Pembuat SPM menerbitkan SPM-LS atas pembayaran remunerasi tiap bulan ( Tiap tanggal 17-18) dalam bentuk SP3B



Kaur.Keuangan melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi pembayaran remunerasi format excell sebelum diterbitkan SPM-LS (Tiap Tanggal 15 )



Kaur Kepegawaian menyerahkan rekapitulasi kepada PPDG untuk dimasukkan ke dalam aplikasi pembayaran remunerasi format excell ( Tiap Tgl 15)



Menerima rekapitulasi capaian kinerja dan gaji remunerasi dari masing-masing Koord. Umum, keu dan kepeg Jurusan/Prodi (Tiap Tgl 10)



Koordinator umum, keuangan dan kepegawaian merekap capaian kinerja seluruh pegawai sampai di penghitungan keuangannya dan di kirim ke Direktorat (Tiap Tgl 1-10 bln berikutnya)



Jenis Kegiatan Penentuan kontrak kinerja sesuai isian sasaran kinerja pegawai (isian SKP) oleh masing-masing pegawai dan disetujui oleh atasan langsungnya (bulan Januari) Atasan langsung berdiskusi dengan bawahannya tentang target kinerja dalam satu tahun yang telah dibreakdown menjadi target kinerja tiap bulan (Bulan Jan dan awal Pengisian Capaian Kinerja oleh masingmasing Pegawai pada Aplikasi Remunerasi via Website SIMPEG (Tiap hari sampai akhir bulan) Capaian kinerja pegawai tiap bulan disetujui oleh atasan langsung berdasarkan bukti fisik yang dihasilkan pegawai (Batas akhir Tgl 30 dan atau Tgl 31) I s ian Ca paian Ki ne rja



I s ian Kontrak Ki ne rja



I s ian Ca pa ian Ki ne rja Di s etujui



Setuj



I s ian Kontra k Ki ne rja di s etujui



Setuj



Re ka pitulasi ca pa ian ki nerja dan ga ji re munerasi



Pegawai Atasan langsung Koor.Umum



BAGAN ALIR PEMBAYARAN REMUNERASI



Lampiran 12



Me ne rima re kapitulasi ca pa ian ki nerja & ga ji re mun



Kaur Kepeg



Me ne rima re ka pitulasi da n di maasukkan ke e xce ll



PPDG



Ve ri fikasi re ka p pe mbayar a n re mun



Kaur Keu



Pe ne rb i ta n SP3B



PPSPM



Re mun e ra si ca i r



Pe ne rbi ta n SP2B



KPPN



Staf Keuangan



Staf Keuangan



PP SPM



Kaur.Keuangan



Pembuat Daftar Gaji



Ka.Ur Kepegawaian



Koord.Umum Keu dan Kepeg



Atasan Langsung



Pegawai



Atasan Langsung



Pegawai



Penanggung Jawab



Tidak ada retur



SP2B



SPM-LS; SP3B



Paraf pada rekap pembayaran format excell



Dokumen Rekap Pembayaran format excell



Rekapitulasi Capaian kinerja



Rekapitulasi Capaian kinerja



Approve isian target di web



Isian target Kinerja



TTD Isian SKP



Form SKP



Dokumen



Lampiran 13 : Pedoman Penilaian Evaluasi Jabatan dari Hay (Job Evaluation Handbooks)



Lampiran 13 : Pedoman Penilaian Evaluasi Jabatan dari Hay (Job Evaluation Handbooks)