Buku Poin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH DAN ASRAMA



SMA BUDI LUHUR SAMARINDA JALAN BUGIS RT.02 TLP. 082154861016 TAHUN AJARAN 2016/2017



KATA PENGANTAR Merosotnya tata karma, tata pergaulan dan tata kehidupan siswa baik di sekolah maupun lingkungan masyarakat. Merupakan salah satu masalah pendidikan yang harus dicermati dan diatasi oleh semua pihak yang peduli terhadap masa depan bangsa. Budi luhur di bangun dengan kedisiplinan dan memahami kondisi setiap lingkungan serta mampu untuk berperilaku secara arif dan bijaksana. Demi tercapainya cita- cita Sekolah Menengah Atas Budi Luhur yaitu terwujudnya insan yang beriman, bertaqwa, unggul dalam ilmu, santun dalam berperilaku mandiri, berbudaya lokal, dan berwawasan global. Maka di buatlah Buku saku yang berjudul “PEDOMAN TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SISWA”.



TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH DAN ASRAMA SMA BUDI LUHUR SAMARINDA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Kewajiban siswa 1. Patuh dan taat keepada tata tertib sekolah dan semua peraturan yang berlaku di sekolah 2. Menjaga nama baik sekolah dan keluarga baik di sekolah maupun di luar sekolah 3. Menjaga tata karma pergaulan antar siswa, antar siswa dan guru, antar siswa dan karyawan sekolah dan siswa dengan warga sekitar sekolah 4. Mengikuti upacara bendera hari senin dan hari Besar Nasional serta Keagamaan 5. Mengikuti semua Ulangan Harian, Ulangan Umum Semester dan Ujian Akhir ( bagi kelas III) 6. Mengerjakan pekerjaan rumah yang diberikan oleh guru. 7. Melapor kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket atau petugas sekolah lainnya, apabila mengetahui atau merasa ada gejala akan ada perkelahian, pengrusakan, permusuhan, perselisihan, dan perbuatan yang melanggar hukum lainnya yang melibatkan siswa di sekolah. 8. Menjadi anggota aktif OSIS SMA Budi Luhur Samarinda. 9. Menjadi anggota Perpustakaan SMA Budi Luhur Samarinda 10. Mengikuti Ekstra Kulikuler sesuai dengan bakat dan kegemaran. 11. Berdoa sebelum pelajaran pertama dimulai dan jam pelajaran terakhir berakhir. 12. Hari Senin – Sabtu kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.15 WITA- 12.00 WITA. 13. Khusus hari Jum’at masuk pukul 07.15 WITA- 11.00 WITA. 14. Datang di sekolah paling lambat 07.10 WITA dan pulang setelah bel pelajaran terakhir berbunyi 15. Untuk Piket Kelas harus datang 25 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu. Pasal 2 Etika berpakaian Siswa wajib memakai : 1. Seragam lengkap dengan atribut dengan ketentuan berlaku sbb:  Hari Senin- Selasa : Pakaian putih , celana atau rok abu-abu, berdasi, kaos kaki putih,dan sepatu hitam



 Hari Rabu-Kamis : Pakaian batik, celana atau rok hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam.  Hari Jum’at : Pakaian olahraga dan menggunakan rok bagi siswi saat jalan santai dan jum’at bersih  Hari Sabtu : Pakaian Pramuka lengkap dengan atribut seperti dasi dan topi 2. 3. 4. 5.



Model pakaian seragam siswa siswi sesuai dengan ketentuan sekolah Untuk siswa rambut harus disisir dan untuk siswi kerudung harus menutup sampai ke dada Celana siswa tidak boleh menutup mata kaki. Rok siswi harus menutup sampai mata kaki.



Pasal 3 Ketertiban di kelas 1. Waktu belajar dilaksanakan sesuai dengan mata pelajaran pada setiap kelas 2. Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa siswi harus berada di kelas. 3. 10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket. 4. Siswa siswi yang terlambat harus memperlihatkan izin dari guru piket atau guru pembimbing sebelum memasuki kelas. 5. Siswa siswi yang berhalangan hadir supaya segera memberitahu sekolah. 6. Tugas yang diberikan guru (PR) tidak boleh dikerjakan di sekolah. 7. Selama pelajaran siswa siswi tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru. 8. Selama KBM berlangsung siswa siswi tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses KBM. 9. Seluruh siswa wajib memiliki buku pelajaran bagi yang mampu. 10. Seluruh siswa berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja, kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain-lain. 11. Kebersihan, kerapian, dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas dan seluruh siswa. Pasal 4 Ketidakhadiran siswa di sekolah 1. Tidak hadir Karena sakit  Siswa atau teman harus memberitahukan secara lisan kepada petugas piket/guru mata pelajaran atau guru pembimbing. Untuk dapat di tindak lanjuti.  Jika tidak ada keterangan yang dapat di sampaikan, siswa di anggap tidak hadir tanpa keterangan/ alpha  Sakit lebih dari 3 hari wajib mendapat keterangan dari dokter 2. Tidak hadir karena izin



      



Orangtua siswa atau wali siswa harus memberitahukan kepada wali kelas/ Guru pembimbing atau petugas piket terlebih dahulu Jadwal libur resmi Siswa / siswi SMA Budi luhur hari Sabtu siang minggu ke-3 s/d minggu malam (1x/ bulan). Bagi Siswa/siswi luar kota diperbolehkan meminta izin 3bln 1x. Lama waktunya maximal 3 hari. Mulai sabtu siang s/d selasa sore harus sudah di asrama pada minggu ke 3 Mengisi buku perizinan sekolah/asrama dan membawa surat izin meninggalkan sekolah/asrama atau pondok kepada petugas yang telah di tetapkan oleh kepala sekolah Selama dirumah supaya tetap belajar dan mempersungguh hafalan Al- Qur’annya Bagi siswa/siswi yang terlambat kembali ke sekolah akan di beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku Selain jadwal yang telah ditentukan siswa/ siswi tidak diperkenankan izin pulang kecuali tertimpa musibah atau kondisi khusus. Termasuk musibah dan kondisi khusus diantarnya; (Ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek) sakit keras, meninggal, menikah, berangkat haji, Walimahan/ hajatan. Tidak termasuk musibah atau kondisi khusus; ( teman, tetangga, kenalan, resepsi, syukuran, sakit, meninggal dll).



Pasal 5 Tata tertib K 7 1. Siswa siswi wajib menjaga keamanan diri sendiri dan oranglain, baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat 2. Siswa siswi harus menghindari konflik antar teman yang dapat merugikan, 3. Meminta izin jika ingin meminjam barang kepada oranglain 4. Siswa siswi wajib membuang sampah pada tempatnya dan memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah. 5. Siswa siswi wajib menjaga kebersihan diri supaya selalu sehat 6. Siwa siswi wajib untuk merawat dan menjaga sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah 7. Siswa siswi supaya menjaga komunikasi dan kerukunan dengan siapapun 8. Siswa wajib untuk melaksanakan ibadah 9. Siswa harus menjaga taman dan beragam tumbuhan yang ada di sekitarnya 10. Siswa supaya menjaga kerapian untuk mewujudkan keindahan untuk kenyamanan bersama 11. Rajin mandi dan menggosok gigi serta selalu berusaha menjaga kesucian. 12. Menjaga kebersihan dan kesucian pakaian kamar dan lingkungan 13. Tidak meninggalkan tempat makanan, sisa makanan, dan bungkus makanan di almari dan kamar. 14. Tidak menumpuk pakaian kotor diloker dan supaya segera dicuci 15. Diperbolehkan loundri khusus seragam sekolah dan pakaian mengaji bila cuaca sering hujan dan atau telat air. Dan juga bagi yang sakit (laundry di BMT).



16. Tidak menggantung dan meletakkan pakaian diluar loker yang bisa menjadi sarangnya nyamuk. 17. Tidak diperkenankan meninggalkan pakaian atau peralatan mandi dan benda benda pribadi lainnya didalam ruang tunggu maupun di dalam kamar mandi. 18. Tidak diperkenankan merendam pakaian lebih 6 jam



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 6 Pengelolaan Keuangan Siswa/ siswi dilarang membawa/ memiliki ATM Siswa/ siswi boleh membawa uang tunai max Rp. 50.000,Uang saku siswa/siswi supaya ditabung di BMT dan boleh diambil maximal Rp.50.000,-/ setiap mengambil kecuali izin pada dewan guru. Siswa/siswi supaya menerapkan pola hidup hemat / mujhidul muzhid Siswa siswi dilarang hutang uang/ barang tanpa seizin guru/pengurus. Pembayaran sekolah yang di beri orangtua supaya segera dibayarkan oleh siswa kepada petugas dengan membawa kartu pembayaran uang sekolah, dan dapat juga dibayarkan oleh orangtua atau wali siswa Pasal 7 Pemanfaatan Telepon dan Laptop



1. Setiap Hari Senin pukul 14:30 s/d 15;30 siswa SMA Dan Setiap Hari Jum’at pukul 14:30 s/d 15:30 bagi Siswi SMA diizinkan menelpon / ditelpon oleh mahromnya dan wajib mengisi buku telpon di BMT. 2. Berbicara seperlunya, Durasi waktu maximal 10 menit. 3. Apabila yang menelpon siswa/siswi dikenakan biaya Rp. 1.000,- / sekali telpon, dan Rp.500,- per 2 SMS 4. Bagi orang tua siswa/siswi yang punya WA, maka siswa/ siswi gratis mengirim info/ berita pada ortu sesuai jadwal dizinkan telpon. 5. Siswa/ Siswi dilarang menelpon atau di telpon oleh yang bukan keluarganya. 6. Siswa/siswi dilarang meminjam HP pada warga komplek atau tamu. 7. Siswa/siswi dilarang membawa HP ke pondok/ Asrama bila terlanjur membawa HP kepondok harus dititip pada pengurus pondok, boleh diambil ketika akan dikirim ke rumah. 8. Siswa /siswi dianjurkan memiliki laptop untuk kelancaran KBM, akan tetapi penggunaannya dibatasi sesuai dengan pembelajaran TIK dan harus dititip pada pengurus. Pasal 8 Perizinan di Asrama Pondok 1. Siswa/Siswi sekolah dilarang keluar lokasi asrama pondok tanpa Izin pengurus.



2. Siswa boleh keluar untuk belanja / keperluan penting setelah mendapat surat izin dari petugas piket. Dengan jarak max 1km dari pondok dengan lama waktu 30 menit dan tidak melewati waktu sholat. Untuk Siswa hari senin dan siswi jumat (sore setelah sholat Asyar). 3. Siswa /siswi dizinkan keluar lokasi pondok, melewati batas maximal boleh keluar, diluar jam sekolah/ mengaji bila diajak ayah/ibu kandungnya dan waktu secukupnya.



1. 2. 3. 4.



Pasal 9 Makan dan minum Makan sesuai jadwal yang sudah ditentukan kecuali bagi yang berpuasa Makan minum selalu memperhatikan adab-adabnya seperti menggunakan tangan kanan,berbicara saat makan dan di awali berdoa Tidak diperkenankan jajan, makan dan minum yang bisa membahayakan diri Menjaga kebersihan alat makan dan lingkungan Pasal 10 Istirahat dan tidur



1.   2.



Waktu istirahat Siang (pukul 12.00- 15.00 WITA) Malam (pukul 23.00- 05.00 WITA) Siswa siswi supaya sudah tidur sebelum pukul 23.00 wita supaya dapat beribadah malam dan segar bugar pada pagi hari. 3. Siswa supaya memanfaatkan waktu dengan bijaksana dan tidak menyia-nyiakan waktu dengan melakukan hal- hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. 4. Siswa supaya menjaga kenyamanan saat di kamar dan tidak melakukan aktivitas seperti mengobrol, bersenda gurau dll 5. Selain yang bertugas jaga malam dilarang begadang. Pasal 11 Larangan 1. Melanggar Tata Tertib sekolah dan semua peraturan yang berlaku di Sekolah. 2. Membawa, menyimpan dan meminum minuman keras. 3. Membawa, menyimpan, dan mengkonsumsi dan mengedarkan obat terlarang (Narkoba). 4. Memilki dan mengedarkan obat terlarang, bacaan porno, VCD porno, gambar porno dan sejenisnya. 5. Membawa, menyimpan dan menghisap rokok. 6. Dilarang menggunakan internet selama KBM berlangsung dan kegiatan Asrama/Pondok (kecuali ada ijin yang di berikan oleh guru)



7. Melakukan pemerasan terhadap orang lain. 8. Melakukan perbuatan asusila. 9. Berjudi (termasuk bermain kartu walaupun tanpa taruhan). 10. Keluar masuk sekolah tidak melalui pintu yang telah ditetapkan. 11. Meninggalkan ruang kelas pada saat jam pelajaran tanpa izin. 12. Dilarang makan dan minum di kelas saat belajar. 13. Dilarang membawa senjata tajam. 14. Keluar halaman sekolah pada saat jam pelajaran sekolah atau jam istirahat tanpa izin dari Guru Mata Pelajaran/ Wali Kelas/ Guru Piket/ Guru Pembimbing. 15. Menerima tamu pada saat jam pelajaran kecuali ada hal yang sangat penting. 16. Menerima tamu pada waktu jam istirahat tanpa izin Guru Piket/ Wali Kelas/ Guru Pembimbing. 17. Membuat keributan di dalam ruang kelas dan atau di luar kelas. 18. Mengotori, mencoret-coret, dan merusak benda-benda milik sekolah. 19. Berkelahi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. 20. Memakai seragam di luar ketentuan yang berlaku. 21. Berambut gondrong, gundul, ataupun mencat rambut selain warna hitam. 22. Mempunyai kuku panjang, memakai kutek, memakai lipstik dan memakai perhiasan yang berlebihan. 23. Keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran. 24. Memakai kalung, gelang, anting bagi siswa laki-laki. 25. Memiliki, menyimpan, menggunakan, mengedarkan gambar, stiker dan sejenisnya yang bertentangan dengan ideologi Negara. 26. Membentuk kelompok atau perkumpulan selain Organisasi Siswa sah yang ada di Sekolah. Pasal 12 Sanksi 1. Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi berupa teguran/peringatan lisan dari guru. 2. Bagi murid yang masih melanggar untuk kedua kalinya akan di panggil penegak disiplin. Dan di bantu guru BK 3. Bagi yang masih melanggar untuk ketiga kalinya, orang tua/walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis.



4. Sanksi terakhir akan dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tuanya/wali murid. Siswa yang yang melanggar Tata Tertib ini di kenakan sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran yang sesuai TABEL BENTUK PELANGGARAN DAN POINT PELANGGARAN No.



Bentuk



Kode



Poin



TABEL SANKSI No.



kode



Sanksi



Pelaksana



Keterangan



CATATAN PELANGGARAN NAMA SISWA/ KELAS: TH PELAJARAN: No.



Hari/Tanggal



WALI KELAS: GURU BK : Kode



Sanksi



Paraf Guru Orangtua