Buku Saku Fakultas Teknik 2022 (Buku Pedoman Fakultas) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU PEDOMAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2022/2023



Jalan Raya Prabumulih – Indralaya, Ogan Ilir – Sumsel 30662 Telp. (0711) 580062 – 580739 Fax. (0711) 580741 http://www.ft.unsri.ac.id



BUKU PEDOMAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN FAKULTAS TEKNIK TAHUN AKADEMIK 2022/2023



UNIVERSITAS SRIWIJAYA



BUKU PEDOMAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA Tim Penyusun Buku Pedoman Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya -------- Inderalaya : Universitas Sriwijaya 2022 xxiv, 327 hal. Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya – Pedoman FT UNSRI 2022 Tim Penyusun Buku Pedoman FT UNSRI



PIMPINAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA



Prof. Dr. Eng. Ir. H. Joni Arliansyah, M.T. Dekan



Dr. Bhakti Yudho Suprapto, S.T., M.T. Wakil Dekan Bidang Akademik



Ar. Widya Fransiska F.A, S.T., M.M., Ph.D. Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan & Kepegawaian



iii



Ir. Hj. Ika Yuliantina, M.S. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni



PIMPINAN JURUSAN DAN PRODI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA JURUSAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN



Dr. Saloma, ST, MT Ketua Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan



Dr. Mona Foralisa Toyfur, ST, MT Seketaris. Jururusan Teknik Sipil dan Perencanaan



Dr. Yulindasari, ST, M.Eng Ketua Program Studi Magister Teknik Sipil



Dr. Livian Teddy, ST, MT Ketua Prodi Teknik Arsitektur



iv



JURUSAN TEKNIK PERTAMBANGAN DAN PRODI GEOLOGI



RR. Yunita Bayu Ningsih, ST.,MT Seketaris Jurusan Teknik Pertambangan



Prof. Dr. Ir. Eddy Ibrahim, MS Ketua Jurusan Teknik Pertambangan



Elisabet Dwi Mayasari, ST, MT Ketua Program Studi Teknik Geologi



Ir. Bochori, M.T Ketua Program Studi Magister Teknik Pertambangan



v



JURUSAN TEKNIK KIMIA



Dr. Tuti Indah Sari, ST, MT Ketua Jurusan Teknik Kimia



Dr. Fitri Hadiah, ST, MT Seketaris Jurusan Tenik Kimia



Dr. David Bahrain, ST, MT Ketua Program Studi Magister Teknik Kimia



vi



JURUSAN TEKNIK ELEKTRO



Dr. Eng. Suci Dwijayanti, ST, MS Seketaris Jurusan Teknik Elektro



H. M. Abu Bakar Siddik, ST. M.Eng, Ph.D Ketua Jurusan Teknik Elektro



vii



JURUSAN TEKNIK MESIN



Amir Arifin, ST, M.Eng, Ph.D Seketaris Jurusan Teknik Mesin



Irsyadi Yan, ST, M.Eng, Ph.D Ketua Jurusan Teknik Mesin



Agung Mataram, ST, MT, Ph.D Ketua Program Studi Magister Teknik Mesin



viii



PROGRAM DOKTOR ILMU TEKNIK



Prof. Dr. Ir. Nukman, MT Ketua Program Studi Ilmu Teknik Program Doktor



ix



DOSEN PEMBINA MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



NAMA Bimo Brata Adhitya, ST, MT Dr. Arie Putra Usman, ST, MT Bimbi Cahya Ningsih, ST, MT Alieftiyani Paramita Gobel, ST.,MT Lia Cundari, ST., MT Bazlina Dawami Afrah, ST, M.Eng Dr. Herlina, ST, MT Nadia Thereza, ST, MT Dr. Gunawan ST, MT H. Ismail Tamrin, ST, MT Dessa Andriyali R, ST, MT Rizka Drastiani, ST, M.Sc Yogie Zulkurnia Rochmana, ST, MT Moch. Malik Ibrahim, S.Si, M.Eng



x



JURUSAN / PRODI Teknik Sipil Teknik Sipil Teknik Pertambangan Teknik Pertambangan Teknik Kimia Teknik Kimia Teknik Elektro Teknik Elektro Teknik Mesin Teknik Mesin Teknik Arsitektur Teknik Arsitektur Teknik Geologi Teknik Geologi



Unit Fakultas Teknik



Dr. Rosidawani, S.T, M.T Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat



xi



KATA PENGANTAR Segala Puji dan syukur bagi Allah SWT yang telah melimpahkan berkah dan hidayah-Nya sehingga penyusunan Buku Pedoman Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya tahun 2021/2022 dapat diwujudkan. Buku ini dibuat dengan tujuan utama memberikan informasi akademik kepada civitas akademika Fakultas Teknik Unsri khususnya mahasiswa baru. Seperti biasa buku ini memuat sejarah singkat, visi, misi dan tujuan, personalia, kurikulum pada setiap jurusan dan hal-hal lain yang patut untuk diketahui. Penyusunan buku ini telah dilakukan diskusi yang mendalam diantara anggota tim sedemikian rupa sehingga dapat memberikan gambaran tentang peraturan akademik Fakultas Teknik Unsri. Kritik dan saran terhadap kekurangan dan kesalahan yang ada sangat kami harapkan guna penyempurnaan buku pedoman ini dimasa datang. Kepada mahasiswa baru, saya atas nama Pimpinan Fakultas Teknik Unsri mengucapkan selamat datang di kampus Fakultas Teknik, anda termasuk anggota baru yang terpilih. Untuk semua mahasiswa Fakultas Teknik saya mengharapkan agar belajar dengan baik. Tunjukkan cita-citamu yang mulia, sebagai pengemban amanat pendiri negara dan bangsa yang telah berkorban dengan harta dan nyawa. Kepada tim penyusun yang telah bekerja keras menyusun buku ini dan semua pihak yang telah memberikan saran dan bantuannya disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggitingginya. Semoga buku Pedoman ini memberikan manfaat bagi kita semua.



Inderalaya, Dekan,



Agustus 2022



Prof. Dr. Eng. Ir. H. Joni Arliansyah, MT NIP. 196706151995121002



xii



DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR



............................................................



xii



DAFTAR ISI ..........................................................................



xiii



DAFTAR LAMPIRAN



...........................................................



xviii



BAB I PENDAHULUAN .................................................................. 1.1. Sejarah Fakultas Teknik Unsri .................................. 1.2. Visi, Misi dan Tujuan .................................................. 1.3. Warna Bendera ............................................................ 1.4. Program Pendidikan ................................................... 1.5. Organisasi .................................................................. 1.6. Pimpinan Fakultas Teknik .......................................... 1.7. Senat Fakultas Teknik ................................................ 1.8. Tenaga Pengajar ........................................................ 1.9. Karyawan .................................................................... 1.10. Prasarana dan Sarana ............................................... 1.11. Grha Pertamina .......................................................... 1.12. Student Center ........................................................... 1.13. Grha Bukit Asam ........................................................ 1.14. Skywalk ...................................................................... 1.15. Uang Kuliah Tunggal .....................................................



1 1 11 13 13 14 15 15 17 19 20 22 23 24 24 25



BAB II PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN AKADEMIK ......... 2.1. Pengertian Dasar ........................................................ 2.2. Penasihat Akademik ................................................... 2.3. Pembimbing Penyusunan Tugas Akhir ...................... 2.4. Pengertian Satuan Kredit Semester (sks) .................. 2.5. Ukuran Kemampuan dan Penentuan Besar Beban Studi ............................................................................ 2.6. Beban Studi dan Pengambilan Beban Studi .............. 2.7. Status Kemahasiswaan .............................................. 2.8. Prosedur Pengisian KSM/KPSM Online ....................



xiii



26 26 26 27 28 29 30 31 31



2.9. Putus Studi .................................................................. 2.10. Kegiatan Akademik ..................................................... 2.11. Prosedur Penyerahan DPNA dan Perubahan Nilai pada DPNA ................................................................. 2.12. Keberhasilan Studi ...................................................... 2.13. Evaluasi Akhir Program .............................................. 2.14. Penundaan Kegiatan Akademik dan Perpindahan Mahasiswa .................................................................. 2.15. Hak, Kewajiban, Larangan, Peringatan dan Sanksi .... 2.16. Kualifikasi Dosen Pembimbing dan Penguji ............... 2.17. Tata Tertib pada Saat Mengikuti Ujian Akhir Semester .....................................................................



33 34 39 41 43 46 51 56 56



BAB III JURUSAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN .............. 3.1. Umum .......................................................................... 3.2. Visi, Misi dan Tujuan ................................................... 3.3. Akreditasi Program Studi ........................................... 3.4. Pimpinan Jurusan ....................................................... 3.5. Laboratorium dan Kepala Laboratorium ..................... 3.6. Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran .................... 3.7. Mata Kuliah Kurikulum Teknik Sipil Program MBKM ... 3.8. Staf Pengajar Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan ..



58 58 58 59 59 60 60 61 66



BAB IV PROGRAM STUDI TEKNIK ARSITEKTUR ........................ 4.1. Visi, Misi dan Tujuan ................................................... 4.2. Akreditasi Program Studi ........................................... 4.3. Pimpinan Program Studi ............................................. 4.4. Laboratorium dan Kepala Laboratorium ..................... 4.5. Kurikulum 2021 ........................................................... 4.6. Tenaga Pengajar Program Studi Teknik Arsitektur .......



77 77 78 78 78 79 82



BAB V PROGRAM STUDI MAGISTER TEKNIK SIPIL .................. 5.1. Visi, Misi dan Tujuan ................................................... 5.2. Akreditasi .................................................................... 5.3. Bidang Kajian Utama .................................................. 5.4. Pimpinan .....................................................................



88 88 88 89 89



xiv



5.5. 5.6.



Kurikulum .................................................................... Tenaga Pengajar ........................................................



89 94



BAB VI JURUSAN TEKNIK PERTAMBANGAN ............................. 6.1. Visi, Misi dan Tujuan .................................................. 6.2. Akreditasi Jurusan ..................................................... 6.3. Capaian Pembelajaran ............................................... 6.4. Pimpinan Jurusan ....................................................... 6.5. Laboratorium dan Kepala Laboratorium ..................... 6.6. Kurikulum 2019 ........................................................... 6.7. Tenaga Pengajar Jurusan Teknik Pertambangan ......



95 95 96 96 98 98 99 102



BAB VII PROGRAM STUDI TEKNIK GEOLOGI .............................. 7.1. Visi, Misi dan Tujuan .................................................. 7.2. Pimpinan Jurusan ....................................................... 7.3. Laboratorium dan Kepala Laboratorium ..................... 7.4. Struktur Kurikulum Teknik Geologi 2019 .................... 7.5 Tenaga Pengajar Prodi Teknik Geologi .....................



114 114 121 121 122 122



BAB VIII PROGRAM STUDI MAGISTER TEKNIK PERTAMBANGAN .............................................................. 8.1. Visi, Misi dan Tujuan .................................................. 8.2. Bidang Kajian Utama .................................................. 8.3. Tenaga Pengajar ........................................................ 8.4. Kurikulum ....................................................................



137 137 138 138 139



BAB IX JURUSAN TEKNIK KIMIA .................................................. 9.1. Visi, Misi dan Tujuan .................................................. 9.2. Profil Profesional Mandiri Lulusan .............................. 9.3. Capaian Pembelajaran Lulusan ................................. 9.4. Akreditasi Jurusan ...................................................... 9.5. Pimpinan Jurusan ........................................................ 9.6. Laboratorium dan Kepala Laboratorium ..................... 9.7. Kurikulum Teknik Kimia .............................................. 9.8. Tenaga Pengajar Jurusan Teknik Kimia ....................



143 143 144 145 147 147 147 147 153



xv



BAB X PROGRAM STUDI MAGISTER TEKNIK KIMIA ................. 10.1. Visi dan Misi ................................................................ 10.2. Akreditasi ................................................................... 10.3. Bidang Kajian Utama/Konsenstrasi ............................ 10.4. Pimpinan ..................................................................... 10.5. Kurikulum .................................................................... 10.6. Pembimbing Tesis ...................................................... 10.7. Tenaga Pengajar ...........................................................



161 161 161 161 162 162 167 168



BAB XI JURUSAN TEKNIK ELEKTRO ............................................ 11.1. Visi, Misi dan Tujuan ................................................... 11.2. Akreditasi Jurusan ..................................................... 11.3. Capaian Pembelajaran ............................................... 11.4. Pimpinan Jurusan ....................................................... 11.5. Laboratorium dan Kepala Laboratorium ..................... 11.6. Kurikulum 2018 ........................................................... 11.7. Tenaga Pengajar Jurusan Teknik Elektro ......................



169 169 170 170 175 175 175 181



BAB XII JURUSAN TEKNIK MESIN .................................................. 12.1. Visi, Misi dan Tujuan ................................................... 12.2. Akreditasi Jurusan ......................................................... 12.3. Pimpinan Jurusan ....................................................... 12.4. Laboratorium dan Kepala Laboratorium ........................ 12.5. Kurikulum 2014 ........................................................... 12.6. Tenaga Pengajar Jurusan Teknik Mesin .......................



190 190 191 191 191 192 199



BAB XIII PROGRAM STUDI MAGISTER TEKNIK MESIN ................ 13.1. Visi dan Misi ................................................................ 13.2. Bidang Kajian Utama ................................................. 13.3. Pimpinan ..................................................................... 13.4. Kurikulum .................................................................... 13.5. Tenaga Pengajar ...........................................................



206 206 206 207 207 209



xvi



BAB XIV PROGRAM DOKTOR PROGRAM STUDI ILMU TEKNIK .. 14.1. Visi, Misi dan Tujuan .................................................. 14.2. Bidang Kajian Utama ................................................. 14.3. Pimpinan ..................................................................... 14.4. Kurikulum .................................................................... 14.5. Tenaga Pengajar ........................................................... BAB XV UNIT DI LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA ................................................... 15.1. Unit Penelitian Pengabdian Pada Masyarakat dan Kerjasama (UPPMK) ..................................................... BAB XVI KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI ..................................... 16.1. Kemahasiswaan ......................................................... 16.2. Jumlah Alumni ............................................................ 16.3. Nama-nama Panitia Penyusunan Buku Pedoman Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya Tahun 2019/2020 ........................



xvii



210 210 211 211 211 213



215 215



216 216 228



230



DAFTAR LAMPIRAN LAMPIRAN 1



: PENELITIAN DOSEN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA ....................



232



LAMPIRAN 2



: FASILITAS-FASILITAS



............................



250



LAMPIRAN 3



: FORMULIR PERMOHONAN BEASISWA .....................................................................



254



: FORMULIR PERMOHONAN MENGIKUTI WISUDA ...................................................



256



LAMPIRAN 5



: QUISIONER ALUMNI ...............................



257



LAMPIRAN 6



: CHECK LIST BERKAS PERSYARATAN WISUDA ...................................................



258



: FORMULIR BIODATA AKADEMIK ALUMNI ....................................................



259



: FORMULIR PERMOHONAN PERPINDAHAN MAHASISWA DARI UNSRI KE PT LAIN ..................................



260



: FORMULIR PELAYANAN PEMBUATAN TERJEMAHAN IJAZAH/TRANSKRIP* KE DALAM BAHASA INGGRIS .....................



261



LAMPIRAN 10 : FORMULIR PERMOHONAN PERPINDAHAN MAHASISWA ANTAR PROGRAM STUDI DALAM LINGKUNGAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA .....................



262



LAMPIRAN 11 : FORMULIR PERMOHONAN PENUNDAAN KEGIATAN AKADEMIK/ STOP OUT (SO) MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA SEMESTER GANJIL/GENAP (*) TA ..............................



263



LAMPIRAN 4



LAMPIRAN 7



LAMPIRAN 8



LAMPIRAN 9



xviii



LAMPIRAN 12 : FORMULIR PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA ..............................................



264



LAMPIRAN 13 : FORMULIR PERMOHONAN PINDAH MAHASISWA DARI PT LAIN KE UNIVERSITAS SRIWIJAYA .....................



265



LAMPIRAN 14 : FORMULIR PELAYANAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/TRANSKRIP YANG RUSAK/ HILANG ....................................................



266



LAMPIRAN 15 : SERTIFIKAT AKREDITASI JURUSAN/ PROGRAM STUDI ...................................



267



LAMPIRAN 16 : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SRIWIJAYA TENTANG ETIKA AKADEMIK ....................................................................



279



LAMPIRAN 17 : PERATURAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA TENTANG KARYA ILMIAH .........................



292



LAMPIRAN 18 : PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SRIWIJAYA TENTANG KODE ETIK PELAKU PENELITIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA .................................................



309



xix



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Sejarah Fakultas Teknik Unsri



Universitas Sriwijaya didirikan berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 1960 tanggal 29 Oktober 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 135), dan diresmikan pada 3 November 1960 dalam suatu upacara penandatanganan piagam pendirian oleh Presiden Soekarno. Salah satu syarat pokok yang harus dipenuhi untuk dapat berdirinya universitas negeri adalah adanya satu fakultas eksakta, untuk itu pada bulan November 1959 pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Syakhyakirti bekerjasama dengan pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) membentuk suatu panitia yang diketuai oleh Ir. Indratjaja untuk merintis berdirinya Fakultas Teknik. Sesuai pengarahan Biro Koordinasi Perguruan Tinggi (BPPT) Kementerian PPK, maka pada tanggal 9 Februari 1960 dibentuklah Panita Persiapan Fakultas Teknik yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Hazairin, dan Panitia Teknis Fakultas Teknik yang diketuai oleh Ir. Indratjaja.



Prasasti Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Perguruan Tinggi Syakhyakirti di Bukit Besar Palembang (Kampus “Lama”)



Setelah melalui berbagai upaya, berhasillah didirikan Fakultas Teknik pada tanggal 1 Oktober 1960 yang peresmiannya dilakukan dalam suatu “upacara” sangat sederhana yang hanya dihadiri oleh 3 (tiga) orang, yaitu R.A. Rani (Sekretaris Panitia Persiapan), Ir. Moeljadi Priambodo, dan Ir. Sentot Alibasya (anggota



1



Panitia Teknis) sekaligus memberikan kuliah umum pertama dengan judul “Mekanika Teknik”. Dengan telah hadirnya Fakultas Teknik, maka lengkaplah persyaratan fakultas (dua eksakta dan satu sosial) untuk dapat berdirinya Universitas Negeri Sriwijaya. Pada saat berdirinya baru ada dua Bagian (kini Jurusan) yaitu Teknik Sipil dan Teknik Tambang. Pada tahun ajaran 1964/1965, dengan Surat Keputusan Rektor Unsri dibuka lagi Jurusan Teknik Kimia. Pada tahun ajaran 1977/1978 atas permintaan masyarakat di Sumatera Selatan dan kalangan industri di kawasan Palembang, dibuka lagi Jurusan Teknik Elektro dan Jurusan Teknik Mesin. Dengan demikian sejak itu Fakultas Teknik Unsri mempunyai lima jurusan. Mulai tahun 1992/1993 Fakultas Teknik menerima mahasiswa alih program secara reguler untuk semua jurusan. Pada tahun 1994/1995 menerima mahasiswa program ekstensi yang berasal dari jalur D-III/ Politeknik/ Akademi Teknik. Pada tahun 1996/1997, penerimaan mahasiswa program ekstensi diperluas dari lulusan SLTA. Pembukaan program ekstensi tersebut berdasarkan S.K. Dirjen Dikti Nomor 409/DIKTI/Kep/1996 tgl 5 Agustus 1996, dan kemudian pada tahun akademik 2001/2002 dibuka juga program studi strata satu Arsitektur. Program Pascasarjana (PPs) Unsri mulai berdiri tahun akademik 1999/2000, telah membuka Program Studi Teknik Kimia dalam bidang Ilmu Teknologi Energi. Pada tahun akademik 2001/2002, Program Pascasarjana Unsri membuka pula Program Studi Teknik Sipil, dalam bidang Ilmu Manajemen Infrastruktur dan Manajemen Sumberdaya Air. Pada tahun akademik yang sama itu pula Program Studi Teknik Kimia mengembangkan diri dengan membuka bidang ilmu Teknologi Lingkungan. Perkuliahan Program Sarjana Strata satu reguler pada awalnya dilakukan di kampus Bukit Besar Palembang, tetapi sejak tahun 1995, perkuliahan dan kegiatan lainnya dilakukan di Kampus Inderalaya - OI, KM 32. Penerimaan mahasiswa untuk Kampus Indralaya dilakukan secara nasional, sedangkan Kampus Palembang juga menyelenggarakan program strata satu melalui jalur penerimaan mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri. Sejak tanggal 10 Januari 2011 pengelolaan akademik dan keuangan program Pasca Sarjana Unsri dialihkan ke Fakultas berdasarkan SK No. 0015/UN9/KP/2012. Dengan demikian Program Studi Magister Teknik Kimia, Program Studi Magister



2



Teknik Sipil, Program Studi Magister Teknik Mesin (dibuka tahun 2011), dan Program Studi Magister Teknik Pertambangan (dibuka tahun 2012) dikelola di bawah Fakultas Teknik. Program Doktor Ilmu Teknik (dibuka tahun 2014). Daftar Nama Pimpinan Fakultas Teknik Unsri sejak berdiri sampai sekarang No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Nama Pejabat Ir. Mulyadi Priambodo Ir. Marzuki Saleh Ir. Musa Ali Prof. Ir. H. Djuaini Mukti, MA Ir. H. Muchjin Akip Prof. Ir. H. Machmud Hasjim, MME Ir. H. Iskandar Nazir Ahmad Ir. H. Nawawi Machmud Ir. H. Ali Fasya Ismail, M.Eng Ir. H. Fuad Rusydi Suwardi, MS Prof. Dr. Ir. H. Hasan Basri Prof. Dr. Ir. H. M. Taufik Toha, DEA Prof. Dr. Ir. H. M. Taufik Toha, DEA Prof. Ir. Subriyer Nasir, MS, Ph.D Prof. Ir. Subriyer Nasir, MS, Ph.D Prof. Dr.Eng. Ir. H. Joni Arliansyah,MT



3



Masa Jabatan 1960 – 1964 1964 – 1968 1968 – 1968 1968 – 1969 1970 – 1976 1976 – 1982 1982 – 1985 1985 – 1991 1991 – 1998 1998 – 2004 2004 – 2009 2009 – 2013 2013 – 2015 2015 – 2017 2017 – 2021 2021 – 2025



Daftar Nama Wakil Dekan Fakultas Teknik Unsri sejak berdiri sampai sekarang No 1



2



3



4



5



6



7 8 9 10 11 12



13



14



15



Nama Pejabat Ir. Lukmansyah Ir. Moeljadi Priambodo Ir. Marzuki Saleh Ir. Bunyamin Ramto Ir. Marzuki Saleh Ir. Sardji Kartasudiro Ir. Musa Ali Ir. Iskandar Nazir Achmad Ir. Oemar Choiri Ir. Musa Ali Ir. Iskandar Nazir Achmad Ir. Djamilus Zainuddin Ir. Djamilus Zainuddin Ir. Iskandar Nazir Achmad Ir. Muchjid Akip Ir. Musa Ali Ir. Iskandar Nazir Achmad Ir. Muchjid Akip Ir. Muchjid Akip Ir. Machmud Hasjim Ir. Machmud Hasjim Ir. Machmud Hasjim Ir. Daroel Zahril Jazir Ir. Machmud Hasjim Ir. Daroel Zahril Jazir Ir. Murzani Ahmad Ir. M. Nawawi Machmud Ir. Sanusi Siregar, SU Ir. M. Nawawi Machmud Ir. Djamilus Zainuddin,MS Ir. Hasbullah Sahar Ir. M. Nawawi Machmud Ir. A. F. Ramdja, MSc Ir. Hasbullah Sahar Ir. Ali Fasya Ismail, M.Eng Ir. M. Kamil Madar Ir. A. F. Ramdja, MSc Ir. Ali Fasya Ismail, M.Eng Ir. M. Kamil Madar Ir. A. F. Ramdja, MSc



Jabatan PD I PD II PD III PD I PD II PD III PD I PD II PD III PD I PD II PD III PD I PD II PD III PD I PD II PD III PD III Bendahara Sekretaris Bendahara Sekretaris Bendahara Sekretaris Bendahara Sekretaris PD I PD I PD II PD III PD I PD II PD III PD I PD II PD III PD I PD II PD III



4



Masa Jabatan 1963 - 1964



1964 - 1965



1966 - 1967



1967 - 1968



1 Maret - 16 Sept 1968 1968 - 1969



1969 - 1970 1970 - 1971 1972 - 1973 1973 - 1974 1976 - 1978 1978 - 1982



1982 - 1985



1985 - 1988



1988 - 1991



16



17



18



19



20



21



22



Ir. Azhary H Surest, MS Ir. M. D. Z. Hasrul Ir.H.Zainuddin Nawawi,MM Dr. Ir. H. M. Faizal, DEA Ir. H. Hasbullah Sahar Dr. Ir. H. Hasan Basri Dr. Ir. H. M. Faizal, DEA Ir. H. Hairul Alwani HA, MT Dr.Ir.H.M.Taufik Toha,DEA Dr.Ir.H.M.Taufik Toha,DEA Ir. H. Hairul Alwani HA, MT Ir. Subriyer Nasir, MS,Ph.D Dr. Ir. Anis Saggaff, MSc Dipl.Ing.Ir. Amrifan Saladin M, PhD Dr. Ir. Subriyer Nasir,MS Hj. Tuty Emilia A, ST, MT, PhD Ir. H. Syamsuri, MM Dipl.Ing.Ir. Amrifan Saladin M, PhD Ir. H. Hairul Alwani HA, MT Ir. H. Hairul Alwani HA, MT Prof. Dr.Ir.Hj. Sri Haryati, DEA Ir.Hj. Ika Yuliantina, MS Ir. H. Hairul Alwani HA, MT Dr. Bhakti Yudho Suprapto, ST.,MT Ar. Widya Fransiska F.A., ST. MM, Ph.D Ir.Hj. Ika Yuliantina, MS



PD I PD II PD III PD I PD II PD III PD I PD II PD III PD I PD II PD II PD III PD III PD I PD I PD II PD II PD III PD III WD I WD II WD III WD I WD II WD III



1991 - 1998



2002 - 2006 1999 - 2003 2003 - 2007 2002 - 2006 2003 - 2007 2003 - 2007 2003 - 2007 2003 - 2007 2008 - 2010 2007 - 2008 2008 - 2012 2009 - 2011 2011 - 2015 2009 - 2010 2011 - 2015 2009 - 2010 2011 - 2015 2015 - 2019 2015 - 2019 2016 - 2020 2019 - 2023 2019 - 2023 2019 - 2023



Nama Ketua dan Sekretaris Fakultas Teknik Unsri Palembang Masa Jabatan 1990 - 1994 1995 - 1999 2000 - 2004 2005 - 2009 2009 - 2013 2013 - 2018 •



Jabatan Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris



Nama Pejabat Ir. H. M. Nawawi Machmud Ir. H. Zainuddin Nawawi Ir. H. M. Nawawi Machmud Ir. H. Syamsuri, MM Ir. H. Syamsuri, MM Ir. A. Rahman, MS Ir. H. Syamsuri, MM Ir. Tutur Lussetyowati, MT Ir. Hj. Farida Ali, DEA Ir. Tutur Lussetyowati, MT Ir. Firmansyah Burlian, MT Ir. Sarino MSCE



Sejak tahun 2018 pengelolaan kampus Palembang disatukan dengan kampus Indralaya



5



Daftar Nama Ketua dan Sekretaris Jurusan Teknik Sipil No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 40



Nama Ir. Sentot Alibasah Ir. Bunyamin Ramto Ir. Iskandar Nazir Acmad Ir. Iskandar Nazir Acmad Ir. Djamilus Zainuddin Ir. Nurdin Apin Ir. Asjaari Romuzun Ir. A. Bainon Bustam Ir. Kms. Madani Idris Ir. Asjaari Romuzun Ir. Amarsein Boling Ir. Kms. Madani Idris Ir. Amarsein Boling Ir. Parlaungan Hutahuruk Ir. Parlaungan Hutahuruk Ir. Zakaria Hasan Ir. Zakaria Hasan Ir. Hasbullah Sahar Ir.Mustika Ali S.A Ir. Parlaungan Hutahuruk Ir. M. Kamil Madar Ir. M. Kamil Madar Ir. Hasbullah Sahar Ir. Hasbullah Sahar Ir. Nizom Aidi Ir. Nizom Aidi Ir. Wirawan Jatmiko Ir. Imron Fikri Astira, MS Ir. Imron Fikri Astira, MS Ir. Sarino, MSc Dr. Ir. Nurly Gofar, MSCE Ir. Ika Yuliantina, MS Ir. Ika Yuliantina, MS Ir. Erika Buchari, MS Ir. Imron Fikri Astira, MS Taufik Ari Gunawan, ST, MT Ir. Yakni Idris, MSc, MSCE Dr.Eng. Budi Setiawan, SSi, MT Bimo Brata Adhitya, ST, MT



6



Jabatan Ketua Ketua Sekretaris Ketua Ketua Ketua Ketua Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Sekretaris



Periode 1960 - 1962 1962 - 1966 1964 - 1966 1966 - 1967 1967 - 1968 1968 1968 - 1969 1969 - 1970 1968 - 1970 1970 - 1971 1970 1971 1971 - 1973 1972 - 1973 1974 - 1975 1975 1974 - 1975 1976 - 1978 1976 - 1978 1978 - 1982 1978 - 1982 1982 - 1985 1982 - 1985 1985 - 1988 1985 - 1988 1988 - 1994 1988 - 1991 1991 - 1994 1995 - 1998 1995 - 1998 1998 - 2001 1998 - 2001 2001 - 2005 2001 - 2005 2005 - 2009 2005 - 2009 2009 - 2013 2009 - 2012 2012 - 2013



41 42 43 44 45 46 47 48



Ir. Hj. Ika Yuliantina, MS Ratna Dewi, ST, MT Ratna Dewi Bimo Brata Adhitya,ST.MT Ir.Helmi Hakki,MT M Baitullah Al Amin,ST,M.Eng Dr. Saloma, ST, MT Dr. Mona Foralisa Toyfur, ST, MT



Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris



2013 - 2017 2013 - 2017 2013 - 2017 2013 - 2017 2017 - 2021 2017 - 2021 2021 - 2025 2021 - 2025



Nama Ketua dan Sekretaris Jurusan Teknik Pertambangan No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30



Nama Ir. Atmososuhud Ir. Marzuki Saleh Ir. Sardji Kartosudiro Ir. Sardji Kartosudiro Dra. Sri Harini M Ir. Djamilus Zainuddin Ir. Mahjuddin Djamaluddin Ir. Sjachruzad S Ir. Soetomo Iskandar Ir. Tigor N.P. Sihombing Ir. Machmud Hasjim Ir. Daroel Zahri Jahir Ir. M. Nawawi Machmud Ir. M. Nawawi Machmud Ir. Wahjono Ir. Soelendro A.S Ir. Makruf Madjakir Ir. Machmud Hasjim, MME Ir. A. Nawawi Aziz Ir. M. Nawawi Machmud Ir. A. Nawawi Aziz Ir. Victor O. Hutapea Ir. H. Syarbini Husein Alam Ir. Syaiful Anwar Ir. Syaiful Anwar Ir. MDZ. Hasrull Dr. Ir. Syamsul Komar Dr. Ir. Mawan Asof, DEA Dr. Ir. Taufik Toha Ir. A. Taufik Arief



Jabatan Ketua Ketua Sekretaris Ketua Ketua Ketua Ketua Ketua Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Sekretaris Ketua Sekretaris Sekretaris Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Sekretaris Ketua Sekretaris Sekretaris Ketua Sekretaris Sekretaris



7



Periode 1960 - 1961 1961 - 1964 1963 - 1964 1964 - 1966 1966 - 1967 1967 1967 - 1968 1968 - 1969 1969 - 1970 1969 - 1970 1970 - 1973 1970 - 1971 1972 - 1973 1974 - 1975 1974 1974 - 1975 1975 1976 - 1978 1975 - 1982 1978 - 1982 1978 - 1982 1982 - 1988 1982 - 1985 1985 - 1988 1988 - 1994 1988 - 1991 1992 - 1994 1995 - 2001 1995 - 1998 1998 - 2001



31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45



Dr. Ir. M.Taufik Toha, DEA Ir. Muhammad Amin Ir. Abuamat Hak, MS Ir. Muhammad Amin Rr. Harminuke Eko, ST,MT Ir. Efendi Kadir,MT Dr.Ir. Eddy Ibrahim, MS Prof. Dr. Ir. Eddy Ibrahim, MS Hj. Rr. Harminuke Eko H, ST.,MT Dr.Hj. Rr. Harminuke Eko H, ST.,MT Bochori, ST., MT Dr.Hj. Rr. Harminuke Eko H, ST.,MT Bochori, ST., MT Prof. Dr. Ir. Eddy Ibrahim, MS RR. Yunita Bayu Ningsih, ST, MT



Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris



2001 - 2003 2001 - 2003 2003 - 2009 2003 - 2005 2005 - 2009 2009 - 2010 2009 - 2010 2010 - 2013 2010 - 2013 2013 - 2017 2013 - 2017 2017 - 2021 2017 - 2021 2021 - 2025 2021 - 2025



Daftar Nama Ketua dan Sekretaris Jurusan Teknik Kimia No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24



Nama Ir. Suparti Subronto Ir. Musa Ali Bajumi Djoenet, Bsc Ir. MuhjinAkib Dra. Meryana Amin Ir. A. Sanusi Siregar Ir. Djamilus Zainuddin Ir. Sjarifuddin Ismail Ir. Sjarifuddin Ismail Ir. A. F. Ramdja Ir.Victor DR Ir. Djamilus Zainuddin Ir. Musa Ali Ir. Zubaidah Yusuf Ir. A. F. Ramdja, MSc Ir. A. F. Ismail, M.Eng Ir. A. F. Ismail, M.Eng Ir.Victor DR Dr. Ir. Sjarifuddin Ismail Ir. Djamilus Zainuddin, MS Ir. Azhary H.Surest,SU Ir. A. F. Ramdja, M.Sc Dr. Ir. Surachman Gumay Ir. A. Rasjidi Fahri, Meng



Jabatan Ketua Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Sekretaris Ketua Ketua Sekretaris Ketua Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua



8



Periode 1964 - 1966 1966 1964 - 1966 1966 - 1972 1969 - 1972 1972 - 1978 1972 - 1975 1976 - 1978 1978 1979 1978 - 1979 1980 1980 - 1982 1979 - 1982 1982 1982 1982 - 1985 1982 - 1985 1985 - 1988 1988 - 1991 1985 - 1991 1992 - 1994 1992 - 1994 1995 - 1998



25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40



Ir. Abdulah Saleh, MS Dr. Ir. Muhammad Said, M.Sc Ir. Subriyer Nasir, MS Ir. Subriyer Nasir, MS Ir. Farida Ali, DEA Ir. Farida Ali, DEA Ir. Siti Miskah Tuti Indah Sari, ST, MT Ir. H. A. Rasjidi Fachri, M.Eng Tuti Indah Sari, ST, MT Dr. Ir. Hj. Susila Arita, DEA Novia, ST., MT. Ph.D Dr.Ir.H Syaiful ,DEA Dr.Leily Nurul Komariah,ST.MT Dr. Fitri Hadiah, ST, MT Dr. Tuti Indah Sari, ST, MT



Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris



1995 - 1998 1998 - 2001 1998 - 2001 2001 - 2003 2001 - 2003 2003 - 2009 2003 - 2005 2005 - 2009 2009 - 2013 2009 - 2013 2013 - 2017 2013 - 2017 2017 - 2021 2017 - 2021 2021 - 2025 2021 - 2025



Daftar Nama Ketua dan Sekretaris Jurusan Teknik Elektro No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22



Nama Ir. Ali Fasya Ismail Ir. Djauhari Masyhur Ir. Asjhari Sofyan Ir. Hendrianto Ir. Mardjoko Ir. A. Sanusi Siregar Ir. Zainuddin Nawawi Ir. Zainuddin Nawawi Ir. Hairul Alwani Ir. Hairul Alwani Ir. Syamsuri Ir. Hendra Marta Yudha, MS Ir. Hendra Marta Yudha, MS Ir. Sariman, MS Ir. Ansyorie, MT Ir. Sariman, MS Ir. Sariman, MS Bhakti Yudho S, ST, MT Ir. Sariman, MS Ir. Sri Agustina, MT M. Abu Bakar Sidik,S.T.,M.Eng.,Ph.D Dr.H.Iwan Pahendra Anto S,ST.MT



9



Jabatan Ketua Ketua Sekretaris Sekretaris Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris



Periode 1977 1977 - 1985 1978 - 1982 1978 - 1982 1982 - 1985 1985 - 1991 1985 - 1991 1992 - 1994 1992 - 1994 1995 - 2001 1995 - 1998 1998 - 2001 2001 - 2005 2001 - 2005 2005 - 2009 2005 - 2009 2009 - 2013 2009 - 2013 2013 - 2017 2013 - 2017 2017 - 2021 2017 - 2019



23 24 25



Dr. Herlina, ST, MT M. Abu Bakar Sidik,S.T.,M.Eng.,Ph.D Dr. Eng. Suci Dwijayanti, ST, MS



Sekretaris Ketua Sekretaris



2019 - 2021 2021 - 2025 2021 - 2025



Daftar Nama Ketua dan Sekretaris Jurusan Teknik Mesin No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27



Nama Ir. Saiful Anwar Ir. Samsul Anwar Ir. Muhtar Aziz Ir. Syakirin Lubis Ir. Suprowo Ir. P.U. Sitepu Ir. Djamilus Jainuddin, MS Ir. P.U. Sitepu Ir. Victor O Hutapea Ir. Zainal Abidin Ir. A. Rasyidi Fachry Ir. Nukman Dr. Ir. Hasan Basri Dr. Ir. H. Kaprawi, DEA Ir. Irwin Bizzy, MT Dr. Ir. H. Kaprawi, DEA Ir. Helmi Alian, MT Ir. Helmi Alian, MT Ir. M. Zahri Kadir, MT Ir Helmi Alian, MT Qomarul Hadi, ST,MT Qomarul Hadi, ST, MT Ir. Dyos Santoso, MT Irsyadi Yani,ST.M.Eng.Ph.D Amir Arifin.ST.M.Eng,Ph.D Irsyadi Yani,ST.M.Eng.Ph.D Amir Arifin.ST.M.Eng,Ph.D



Jabatan Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris



Periode 1977 1977 1978 - 1980 1978 - 1980 1980 - 1982 1980 - 1982 1982 - 1988 1982 - 1988 1988 - 1991 1988 - 1991 1991 - 1994 1992 - 1994 1995 - 2001 1995 - 1998 1998 - 2001 2001 - 2005 2001 - 2005 2005 - 2009 2005 - 2009 2009 - 2013 2009 - 2013 2013 - 2017 2013 - 2017 2017 - 2021 2017 - 2021 2021 - 2025 2021 - 2025



Daftar Nama Ketua dan Sekretaris Program Teknik Arsitektur No 1 2 3 4 5 6



Nama Ir. H. Setyo Nugroho, M.Arch Ir. Tutur Lussetyowati, MT Ir. H. Chairul Murod, MT Wienty Triyuli, ST, MT Wienty Triyuli, ST, MT Livian Teddy, ST.MT



Jabatan Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris



10



Periode 2001 - 2005 2001 - 2005 2005 - 2009 2005 - 2009 2009 – 2014 2009 – 2014



7 8 9 10 11 12 13



Wienty Triyuli, ST, MT Ir. Ari Siswanto, MCRP. Ph.D Iwan Muraman Ibnu, ST.MT Ir. Ari Siswanto, MCRP. Ph.D Iwan Muraman Ibnu, ST.MT Ir. Tutur Lussetyowati, M.T Dr. Livian Teddy, ST.MT



Ketua Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Koordinator Koordinator



2014 – 2016 2016 – 2018 2014 – 2018 2017-2018 2017-2018 2018-2022 2022-2025



Daftar Nama Ketua dan Sekretaris Program Teknik Geologi No 1 2 3 4 5 6 7



1.2.



Nama Dr. Ir. Endang Wiwik DH, M.Sc Dr. Budhi Kuswan Susilo, ST, MT Dr. Ir. Endang Wiwik DH, M.Sc Idarwati,ST.MT Dr. Ir. Endang Wiwik DH, M.Sc Dr. Budhi Kuswan Susilo, ST, MT Elisabet Dwi Mayasari, ST, MT



Jabatan Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris Koordinator Koordinator Koordinator



Periode 2013 - 2017 2013 – 2017 2017-2019 2017-2018 2019-2021 2021-2021 2021-2025



Visi, Misi dan Tujuan



Visi Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya adalah “Menjadikan Fakultas Teknik terkemuka berbasis riset yang unggul dalam memiliki, menguasai, dan mengembangkan keahlian di bidang keteknikan”. Untuk mencapai visi tersebut maka Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya mempunyai misi sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi dalam upaya menghasilkan manusia terdidik yang dapat menerapkan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keteknikan 2. menyelenggarakan penelitian dan pengembangannya dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keteknikan yang inovatif, serta dapat diaplikasikan dalam pembangunan; 3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keteknikan yang telah dimiliki dan dikembangkan untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat;



11



4. Menyelenggarakan pembinaan dan, pengembangan bakat, minat, penalaran, serta berjiwa wirausaha untuk kesejahteraan mahasiswa; 5. Menyelenggarakan kerja sama dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan lembaga lain, baik nasional maupun internasional; 6. Meningkatkan sistem manajemen fakultas teknik yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel.



Untuk mencapai visi tersebut maka Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya mempunyai misi yang bertujuan untuk menyelenggarakan fungsi kelembagaan pendidikan tinggi bidang keteknikan dengan rincian sebagai berikut : 1. Menghasilkan lulusan yang berkualitas, berakhlak mulia, mandiri, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keteknikan dan mampu mempergunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa; 2. Menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi unggul dan tepat guna melalui penelitian yang inovatif ; 3. Mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan peran serta Fakultas Teknik dalam menyelesaikan permasalahan sosial dan pembangunan secara berkelanjutan 4. Menciptakan atmosfir akademik untuk mendorong Mahasiswa kreatif, adaptif, berjiwa wirausaha dan memiliki karakter yang sesuai dengan tuntutan globalisasi 5. Menjalin kerja sama dengan mitra kerja dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, baik regional, nasional , maupun internasional dalam upaya mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; 6. Mewujudkan kualitas sistem manajemen fakultas teknik yang profesional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel



12



1.3.



Warna Bendera



Fakultas Teknik sebagai bagian dari Universitas Sriwijaya merupakan milik Bangsa Indonesia yang berfalsafah hidup Pancasila dengan penuh daya dan dinamika meningkatkan ilmu pengetahuan guna memerangi ketidaktahuan yang merupakan penghalang bagi masyarakat Bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur serta dalam ridho Tuhan Yang Maha Esa. Bendera Fakultas Teknik dengan Lambang Universitas Sriwijaya berwarna ungu, berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3 : 2, berwarna dasar ungu dengan kode warna (R = 204 G = 0 B = 153), ditengah-tengahnya terdapat Lambang Unsri.



Gambar Bendera Fakultas Teknik 1.4.



Program Pendidikan



Sampai saat ini Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya telah memiliki 5 (lima) Jurusan dengan 2 (dua) Program Studi (S1) baik untuk Kampus Indralaya maupun Kampus Palembang dan 4 (empat) Program Studi Magister (S2) yang terdiri atas beberapa bidang kajian utama dan satu Program Studi Doktor (S3) Ilmu Teknik. Daftar Jurusan/Program Studi dalam Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya No



Jurusan/ Program Studi



Tahun Berdiri



1



Teknik Sipil



1960



2



Teknik Pertambangan



1960



3 4 5 6



Teknik Kimia Teknik Elektro Teknik Mesin Prodi Teknik Arsitektur



1964 1977 1977 2001



13



Nomor SK Pendirian Bersama pendirian Unsri Bersama pendirian Unsri 769/K/B/1976



7



Prodi Teknik Geologi Prodi Magister Teknik Kimia : BKU : Teknologi Energi BKU : Teknologi Lingkungan 8 BKU : Teknologi Petrokimia Joint Degree : Energy & Environment Joint Degree : Energy/Environmental Technology & Management Prodi Magister Teknik Sipil : BKU : Manajemen Sumber Daya Air BKU : Manajemen Infrastruktur 9 BKU : Geoteknik BKU : Struktur BKU : Transportasi Prodi Magister Teknik Mesin : BKU : Konversi Energi 10 BKU : Teknik Material dan Manufaktur BKU : Perancangan Mesin Prodi Magister Teknik Pertambangan : BKU : Pengelolaan Sumber Daya Bumi 11 BKU : Teknologi Batubara BKU : Geomekanika Prodi Doktor Ilmu Teknik BKU : 1. Teknik Sipil 2. Teknik Pertambangan 12 3. Teknik Kimia 4. Teknik Elektro 5. Teknik Mesin 6. Teknik Arsitektur 7. Teknik Geologi BKU : Bidang Kajian Utama



1.5.



2013 1999 2001 2007 2008 2009



2001 2001 2009 2009 2009 2011



2011



2014



Organisasi



Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya dalam melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dilengkapi dengan struktur organisasi. Fakultas Teknik Unsri dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan yaitu Wakil Dekan I membidangi urusan Akademik, Wakil Dekan II membidangi urusan Kepegawaian & Keuangan dan Wakil Dekan III membidangi urusan Kemahasiswaan dan Alumni. Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya dibantu oleh seorang Koordinator dan 2 orang



14



Subkoordinator, yaitu Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni, serta Kepegawaian & Keuangan. Jurusan atau program studi dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Ketua Program Studi yang dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan. Dalam melaksanakan kegiatan praktikum dan penelitian, di laboratorium/studio/bengkel, setiap unit ini dipimpin oleh seorang Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel. Badan normatif dalam Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya adalah Senat Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya yang beranggotakan sebanyak 24 orang, terdiri dari Dekan dan 3 orang Wakil Dekan (ex officio), 5 orang wakil dari unsur Guru Besar, 5 orang dari Ketua Jurusan (ex officio) dan 10 anggota sebagai wakil dosen. Masalah kebijakan yang akan diterapkan di Fakultas Teknik Unsri diputuskan dalam Rapat Senat Fakultas Teknik Unsri. Untuk kelancaran kegiatan operasional di Fakultas Teknik Unsri secara periodik dilakukan rapat tingkat Fakultas yaitu berupa Rapat Rutin (Ratin) dan Rapat Pimpinan (Rapim). Rapat koordinasi dilakukan apabila diperlukan, sedangkan untuk tingkat jurusan/program studi dilakukan rapat jurusan/program studi.



1.6.



Pimpinan Fakultas Teknik Dekan Wakil Dekan I Wakil Dekan II Wakil Dekan III



1.7.



: Prof. Dr.Eng. Ir. H. Joni Arliansyah, MT : Dr. Bhakti Yudho Suprapto, ST, MT : Ar. Widya Fransiska FA., ST., MM, Ph.D : Ir. Hj. Ika Juliantina, MS



Senat Fakultas Teknik Prof. Dr.Eng. Ir. H. Joni Arliansyah, MT Ir. Hj. Ika Juliantina MS. Ar. Widya Fransiska FA, ST. MM. Ph.D Dr. Bhakti Yudho Suprapto, ST, MT Prof. Ir. Hasan Basri, M.Sc, Ph.D Prof. Dr. Ir. Eddy Ibrahim, MS Prof. Ir. Hj. Erika Buchari, M.Sc. Prof. Dr. Ir. Hj. Sri Haryati, DEA Prof. Hj. Tuty E. Agustina ST, MT, Ph.D Dr. Saloma, ST, MT



15



Dr. Tuti Indah Sari, ST, MT M. Abu Bakar Sidik ST, M.Eng, Ph.D Irsyadi Yani, ST, M.Eng, Ph.D Ir. Hj. Meivirinna Hanum, MT Dr. Ir. Endang Wiwiek DH, M.Sc Dr. Ir. Restu Juniah, MT Dr. Ir. Susila Arita, DEA M. Irfan Jambak, ST, M.Eng, Ph.D Amir Arifin ST, M.Eng, Ph.D Dr. Ir. Diah Kusuma Pratiwi, MT Ir. Sariman, MS Rizda Fitri Kurnia, ST, M.Eng Ir. Sarino, MS Ir. Mukiat, MS



Gambar Struktur Organisasi Fakultas Teknik



16



1.8.



Tenaga Pengajar



Pada akhir semester genap Tahun Akademik 2021/2022 jumlah tenaga pengajar Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya adalah sebanyak 205 orang (PNS dan Non PNS). Komposisi kualifikasi tenaga pengajar tersebut terdiri dari 131 orang berkualifikasi magister (S2), dan 74 orang berkualifikasi doktor (S3). Secara rinci kontribusi tenaga pengajar pada pada setiap jurusan dan program studi berdasarkan jenjang pendidikan tenaga pengajar tersebut pada Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya dapat dilihat pada tabel di bawah ini : Staf Pengajar Fakultas Teknik Unsri pada akhir Semester Genap 2021/2022 No



Jurusan/ Prodi



1 2 3 4 5 6 7



Teknik Sipil Teknik Pertambangan Teknik Kimia Teknik Elektro Teknik Mesin Teknik Arsitektur Teknik Geologi Jumlah



S-2 23 18 14 22 19 17 8 121



Pendidikan S-3 Jumlah 23 46 8 26 17 31 9 31 17 36 7 24 3 11 84 205



(Sumber Data Kepegawaian sampai dengan Juli 2022)



Jumlah tenaga pengajar pada akhir Semester Genap 2021/2022 sebanyak 205 orang, mempunyai jabatan fungsional bervariasi mulai dari jabatan Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan sebagai Guru Besar, dari 205 dosen tersebut sebanyak 179 Dosen Tetap PNS dengan jabatan Fungsional, kemudian Dosen Tetap Non PNS dengan jabatan Fungsional sebanyak 12 Dosen serta Dosen Luar Biasa ada 11 dosen dan Dosen Dengan Perjanjian Khusus 2 Dosen, dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :



17



Distribusi Tenaga Pengajar/ Dosen PNS Fakultas Teknik Unsri pada akhir Semester Genap 2021/2022 berdasarkan jabatan fungsional No 1 2 3 4 5 6 7



Jurusan/ Program Studi Teknik Sipil Teknik Pertambangan Teknik Kimia Teknik Elektro Teknik Mesin Teknik Arsitektur Teknik Geologi Jumlah



Jabatan Fungsional TP AA L LK GB 2 10 17 5 4 5 6 3 5 1 3 10 6 3 6 3 5 17 3 1 1 5 16 8 4 2 8 7 3 0 4 3 1 1 1 20 47 67 28 17



Jumla h 38 20 28 29 34 20 10 179



(Sumber Data Kepegawaian sampai dengan Juli 2022)



Distribusi Tenaga Pengajar Dosen Tetap Non PNS Fakultas Teknik Unsri pada akhir Semester Genap 2021/2022 berdasarkan jabatan fungsional No 1 2 3 4 5 6 7



Jurusan/ Program Studi Teknik Sipil Teknik Pertambangan Teknik Kimia Teknik Elektro Teknik Mesin Teknik Arsitektur Teknik Geologi Jumlah



Jabatan Fungsional TP AA L LK GB 3 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1 0 0 0 1 0 0 0 0 2 0 0 0 0 2 1 0 0 0 1 0 0 0 0 10 2 0 0 0



Jumla h 3 0 2 1 2 3 1 12



(Sumber Data Kepegawaian sampai dengan Juli 2022)



TP = Tenaga Pengajar; AA = Asisten Ahli; L = Lektor; LK = Lektor Kepala; GB = Guru Besar Dari sejumlah tenaga dosen S-2 sebagaimana pada Tabel di atas, sebanyak 33 orang dari jumlah tenaga pengajar yang ada saat ini sedang mengikuti pendidikan S-3 baik di dalam negeri (UNSRI, USU, ITB, UPN Veteran Yogyakarta dan UGM) maupun di luar negeri (Malaysia, Taiwan, USA, Australia, dan



18



Inggris). Secara rinci tenaga pengajar yang sedang mengikuti pendidikan S-3 terlihat pada Tabel berikut : Distribusi Tenaga Pengajar Fakultas Teknik Unsri yang sedang mengikuti Pendidikan S-2 dan S-3 Tahun 2022 pada akhir Semester Genap 2020/2021



No



Jurusan/ Prodi



1



Teknik Sipil Teknik Pertambangan Teknik Kimia Teknik Elektro Teknik Mesin Teknik Arsitektur Teknik Geologi Jumlah



2 3 4 5 6 7



Dalam Negeri S-3 7 0



Luar Negeri S-3 2 0



Jumla h



4 1 5 2 2 21



2 2 3 2 1 12



6 3 8 4 3 33



9 0



(Sumber Data Kepegawaian sampai dengan Juli 2022)



1.9 Karyawan Sampai dengan Mei 2022, jumlah karyawan PNS Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya adalah sebanyak 41 orang, sedangkan karyawan BLU sebanyak 88 orang. Karyawan-karyawan tersebut ditugaskan di dekanat, jurusan, laboratorium, studio, perpustakaan dan sebagainya. Kepangkatan karyawan terdiri dari Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV. Kepangkatan Karyawan Tetap (CPNS/PNS) FT Unsri No (1) 1 2 3 4



Golongan Ruang Kepangkatan (2) Pembina TK I (IV/b) Penata Tingkat I (III/d) Penata (III/c) Penata Muda Tingkat I (III/b)



19



Jumlah (3) 1 3 5 9



5 6 7 8 9 10 11 12 13



Penata Muda (III/a) Pengatur Tingkat I (II/d) Pengatur (II/c) Pengatur Muda Tk. I (II/b) Pengatur Muda (II/a) Juru Tingkat I (l/d) Juru (l/c) Juru Muda Tingkat I (l/b) Juru Muda (l/a)) JUMLAH



2 9 4 7 0 1 0 0 0 41



(Sumber Data Kepegawaian sampai dengan Juli 2022)



Kepangkatan Karyawan BLU FT Unsri No (1) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



Golongan Ruang Kepangkatan (2) Pembina (IV/a) Penata Tingkat I (III/d) Penata (III/c) Penata Muda Tingkat I (III/b) Penata Muda (III/a) Pengatur Tingkat I (II/d) Pengatur (II/c) Pengatur Muda Tk. I (II/b) Pengatur Muda (II/a) Juru Tingkat I (l/d) Juru (l/c) Juru Muda Tingkat I (l/b) Juru Muda (l/a) JUMLAH



Jumlah (3) 4 0 79 0 5 0 88



(Sumber Data Kepegawaian sampai dengan Juli 2022)



1.10 Prasarana dan Sarana Fakultas Teknik memiliki 2 (dua) Kampus, yaitu di Indralaya dan di Palembang.Kegiatan akademik dan administrasi Fakultas Teknik Unsri dilaksanakan di zone E Kampus Unsri Inderalaya. Kampus Fakultas Teknik Indralaya memiliki 13 (tiga belas) gedung utama yang digunakan sebagai Gedung Administrasi Dekanat (1



20



gedung), Gedung Administrasi Jurusan/ Prodi (7 gedung) dan Gedung Perkuliahan (3 gedung). Di samping itu terdapat 3 (tiga) bangunan untuk kegiatan praktikum dan penelitian. Gedung perkuliahan dan administrasi di Kampus Fakultas Teknik Palembang memiliki luas bangunan sebesar 1231,8 m2. Luas bangunan keseluruhan Fakultas Teknik Kampus Indralaya dan Palembang adalah 22.227 m2. Sebagian ruangan yang terdapat dalam gedung administrasi Jurusan berfungsi sebagai laboratorium praktikum dan penelitian, studio, bengkel, ruang kelas, ruang rapat/seminar, perpustakaan/ruang baca, ruang dosen, dan ruang kuliah multimedia. Semua gedung yang ada di Fakultas Teknik juga dilengkapin fasilitas Wifi Fakultas Teknik Juga Memiliki Gedung Pusat Kajian Batubara. Pusat Kajian Batubara merupakan Pusat pengkajian batubara untuk menunjang Sumatera Selatan sebagai Lumbung Energi Nasional yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang memadai untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka pemanfaatan batubara (up stream hingga down stream) secara optimal dan berwawasan lingkungan untuk percepatan implementasi Kebijakan Energi Nasional. Gedung ini dibangun dengan dana APBN Tahun 2011 dan selanjutnya didanai dari APBN 2013 untuk penyelesaiannya. Manfaat dari Pusat Kajian Batubara antara lain : - Menunjang percepatan sebagai Sumatera Selatan Lumbung Energi Nasional - Menunjang percepatan pencapaian sasaran energi mix nasional - Tersedianya pusat data dan informasi perbatubaraan yang rinci dan up to date - Tersedianya peralatan eksplorasi, preparasi dan analisis batubara untuk menunjang perkembangan industri pertambangan batubara dan industri hilirnya - Tersedianya teknologi pemanfaatan batubara yang sesuai untuk Batubara Indonesia - Mempersiapkan SDM untuk era pasca minyak bumi - Menunjang pendidikan tinggi dari berbagai bidang ilmu yang berkaitan dengan perbatubaraan Lingkup kegiatan pada Pusat Kajian Batubara adalah :



21



- Pengembangan teknologi eksplorasi dan eksploitasi batubara (pemetaan potensi batubara, perhitungan sumberdaya dan cadangan batubara). - Laboratorium batubara untuk analisis kualitas batubara (proksimat, ultimat dan petrografi) yang dikembangkan agar mampu memberikan pelayanan kepada industri perbatubaraan khususnya di Sumatera Selatan - Pusat informasi batubara yang menginformasikan potensi kualitas dan penyebaran batubara serta perkembangan teknologi pemanfaatan yang rinci dan up to date kepada masyarakat luas, termasuk fasilitas perpustakaan - Pusat pengkajian teknologi pembakaran/karbonisasi/PLTU batubara - Pusat pengkajian dan pengembangan teknologi pencairan batubara - Pengkajian teknologi dan pengembangan gasifikasi batubara - Pusat pengkajian teknologi dan pengembangan bahan bakar batubara-air (coal water fuel) - Penelitian dan pengembangan guna menerapkan teknologi pemanfaatan (Coal Blending, Coal Upgrading, Konversi batubara, CBM, dll) yang sesuai untuk batubara Indonesia. - Pengembangan SDM melalui pelatihan, pemagangan, kolaborasi riset, seminar, workshop bidang perbatubaraan (kerjasama dengan berbagai institusi batubara di dalam dan luar negeri).



1.11 Grha Pertamina Grha Pertamina merupakan sumbangan dana CSR dari Pertamina. Peletakan batu pertama dilakukan oleh Direktur Pertamina yaitu Ari Soemarno. Peresmian penggunaan dilakukan Oleh Direktur Pertamina Karen Setiawan. Gedung bantuan Pertamina ini difungsikan sebagai Pusat Kajian Minyak dan Gas, yang diarahkan sesuai dengan roadmap teknologi nasional yang tercantum dalam Blue Print Pengelolaan Energi Nasional. Selain itu beragam potensi energi di Sumatera Selatan seperti migas, batubara, CBM, geothermal, mikrohidro, biomassa, energi surya maupun angin merupakan peluang bagi penelitian dan pengembangan di bidang energi. Oleh sebab itu



22



ruang lingkup tema penelitian yang yang potensial dan penting dikembangkan lebih lanjut antara lain : - Penelitian dan pengembangan teknologi eksplorasi migas - Penelitian dan pengembangan teknologi intensifikasi produksi migas (contoh : Teknologi EOR) - Pengembangan teknologi diversifikasi produk migas - Pengembangan teknologi eksplorasi dan eksploitasi Coal Bed Methane (CBM) - Pengembangan teknologi energi baru dan terbarukan Pengkajian minyak dan gas bumi sangat penting artinya mengingat wilayah Sumatera Selatan telah dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil minyak dan gas bumi nasional. Di saat cadangan minyak dan gas bumi terus menurun sementara ketergantungan terhadap minyak dan gas begitu besar, keberadaan Pusat kajian minyak dan gas bumi menjadi penting dalam rangka mengoptimalkan cadangan minyak dan gas bumi yang masih tersisa dan upaya-upaya menemukan cadangan baru. Pusat kajian ini memegang peranan penting dalam upaya mempertahankan suplai minyak dan gas bumi selama mungkin agar proses peralihan era minyak bumi ke era energi baru terbarukan dapat berlangsung dengan baik tanpa adanya krisis energi nasional.



1.12 Student Center Gedung Student Center dibangun menggunakan dana DIPA FT Unsri 2011. Gedung tersebut terdiri dari 2 lantai dan semuanya digunakan untuk kegiatan mahasiswa, sekretariat Ormawa dan ruang rapat mahasiswa. Pembangunan Student Center (Pusat Kegiatan Kemahasiswaan) bertujuan untuk menempatkan sekretariat dari semua Ormawa dalam satu lokasi yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antar Ormawa serta meningkatkan keakraban dan semangat kebersamaan antar mahasiswa di lingkungan FT Unsri. Saat ini terdapat 12 (dua belas) Ormawa di Fakultas Teknik yaitu Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM FT Unsri), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM FT Unsri), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dari masing-masing Jurusan/ Program Studi yang



23



ada di Fakultas Teknik, yaitu : Ikatan Mahasiswa Teknik Sipil (IMS), Persatuan Mahasiswa Teknik Pertambangan (Permata), Ikatan Mahasiswa Teknik Kimia (Imatek), Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro (HME), Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin (HMM) dan Ikatan Mahasiswa Teknik Arsitektur serta Himpunan Mahasiswa Teknik Geologi. Selain itu juga terdapat Badan Otonom yang keanggotaannya tidak didasarkan pada Fakultas/Jurusan yaitu Badan Otonom Kajian Islam (Kalam) yang berfokus di bidang kerohanian, Badan Otonom Buana Cakti yang memfokuskan diri pada kegiatan cinta alam dan Badan Otonom Komunitas Sains Teknik (KST).



1.13 Grha Bukit Asam Gedung Grha Bukit Asam merupakan gedung dua lantai yang didirikan di Fakultas Teknik Unsri Kampus Palembang. Gedung tersebut merupakan bantuan dari PT Bukit Asam (Persero) Tbk melalui dana CSR. Peletakan batu pertama Grha Bukit Asam pada tanggal 23 Maret 2011 oleh Direktur Utama PTBA dan Ketua Tim Pelaksana Ir. H. Muzani Wahab. Diresmikan pemakaiannya oleh Rektor UNSRI, Prof. Dr. Badiah Ferizade yang ditandai pengguntingan pita tanggal 19 Desember 2011. Gedung Grha Bukit Asam ini difungsikan sebagai Pusat Kajian Energi Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya. Gedung yang didirikan ini terdiri dari dua lantai dengan luas 750 m 2. Lantai pertama diperuntukkan untuk mahasiswa praktikum dan penelitian, lantai dua untuk staf tenaga administrasi, perpustakaan dan ruang seminar Program Studi Magister Fakultas Teknik. 1.14 Skywalk Tahun 2011 Fakultas Teknik Unsri menyelesaikan pembangunan Skywalk yang menghubungkan Lantai 2 Gedung Dekanat FT Unsri dengan Gedung Program Studi Teknik Arsitektur. Pembangunannya menggunakan dana dari PNBP Unsri Tahun 2010. Skywalk dengan lebar 6 m dan panjang 20 m tersebut selain sebagai penghubung Gedung Dekanat dengan Gedung Energi juga dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk mengakses internet melalui Hot Spot FT Unsri.



24



Tersedianya fasiltas hot spot tersebut diharapkan dapat menunjang proses belajar mengajar dan mendukung perkuliahan khususnya dalam mencari literatur, dan komunikasi ilmiah serta elearning, e-library dan sistem informasi akademik (KRS, KHS, Nilai, dll). 1.15 Uang Kuliah Tunggal Uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa Fakultas Teknik yaitu : 1



S-1 Jalur SNMPTN dan SBMPTN



2 3 4



S-1 Jalur USM S-2 S-3



* Kelompok I Rp. 500.000,- / semester * Kelompok II Rp. 1.000.000,- / semester * Kelompok III Rp. 2.200.000,- / semester * Kelompok IV Rp. 3.375.000,- / semester * Kelompok V Rp. 3.950.000,- / semester * Kelompok VI Rp. 4.500.000,- / semester * Kelompok VII Rp. 6.050.000,- / semester * Kelompok VIII Rp. 7.600.000,- / semester Rp 9.120.000,- / semester Rp 10.000.000,-/semester Rp 12.500.000,-/semester



25



BAB II PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN AKADEMIK



2.1.



Pengertian Dasar 1. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. 2. Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu. Kegiatan satu semester dapat terdiri atas 16 sampai 20 minggu kegiatan akademis terjadwal meliputi kegiatan kuliah, ujian tengah semester, minggu tenang, ujian akhir semester, dan evaluasi. 3. Satuan Kredit Semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program yang diperoleh selama satu semester melalui beberapa bentuk pembelajaran tertentu.



2.2.



Penasihat Akademik Penasihat Akademik (PA) adalah dosen yang ditunjuk untuk memberikan bimbingan akademik kepada sejumlah mahasiswa dengan peran sebagai berikut : 1. Membantu mahasiswa bimbingannya dalam mengenal minat, bakat dan kemampuan akademiknya. 2. Memfasilitasi mahasiswa bimbingannya yang mengalami kendala dalam menentukan pilihan mata kuliah yang akan diikutinya setiap semester. 3. Memotivasi mahasiswa bimbingannya agar bersunguhsungguh belajar untuk dapat menyelesaikan studinya secepat mungkin serta berkelakuan baik selama mengikuti pendidikan. 4. Memberikan nasihat kepada mahasiswa bimbingannya dalam menghadapi kendala akademik, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi serta membantu menemukan solusi pemecahan masalah tersebut.



26



5. Menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual agar mahasiswa bimbingannya berkarakter dan memiliki Akhlaqul Karimah. 6. Dapat merangkap sebagai Pembimbing/Promotor laporan akhir, skripsi, tesis, atau disertasi.



Kewajiban PA : a. Membimbing sebanyak-banyaknya 20 orang mahasiswa. b. Memantau perkembangan Studi mahasiswa bimbingannya pada setiap semester secara langsung atau melalui akun TIK yang telah dimiliki oleh masing-masing penasehat akademik untuk menghindari terjadinya putus studi (Drop Out). c. Menentukan jadwal bimbingan bersama mahasiswa bimbingannya paling sedikit 3 kali dalam setiap semester. d. Mempelajari masalah akademik, personal, dan sosial mahasiswa bimbingannya. e. Mendiskusikan hasil dan menyetujui rencana studi mahasiswa bimbingannya pada setiap awal semester. f. Menandatangani print-out Kartu Studi Mahasiswa (KSM) dan Kartu Perubahan Kartu Studi Mahasiswa (KPSM).



2.3.



Pembimbing Penyusunan Tugas Akhir Dalam menyelesaikan pendidikan, khususnya dalam penyusunan tugas akhir baik berupa praktik/kerja lapangan, penelitian, skripsi, tesis, disertasi, dan lain-lain, mahasiswa dibimbing oleh pembimbing yang ditetapkan oleh Fakultas/ Program melalui usulan dari jurusan/program studi. Pembimbing utama adalah dosen yang memenuhi persyaratan, sedangkan untuk pembimbing pembantu dapat berasal dari dosen, praktisi atau pakar dengan mengacu pada KKNI, Undang Undang No. 12 tahun 2012, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 44 Tahun 2015 tentang Standard Nasional Pendidikan Tinggi, atau peraturan lainnya yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Ristekdikti.



27



Secara umum tugas pembimbing tugas akhir adalah sebagai berikut : 1. Memfasilitasi mahasiswa dalam mendapatkan topik tugas akhir. 2. Membimbing mahasiswa dalam menyusun dan mempresentasikan rencana tugas akhir berupa proposal. 3. Mengarahkan dan memantau secara langsung mahasiswa dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan menganalisis data dan informasi yang diperolah dari kegiatan pembuatan tugas akhir 4. Membimbing mahasiswa menyusun, mempresentasikan, dan mempublikasikan tugas akhir dalam bentuk karya ilmiah.



2.4.



Pengertian Satuan Kredit Semester (sks) 1. Perkuliahan, responsi dan tutorial : Bagi mahasiswa, 1 (satu) sks mencakup: a. Kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester. b. Kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 50 (lima puluh) menit per minggu per semester. Yaitu kegiatan yang tidak terjadwal, tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal; c. Kegiatan belajar mandiri 50 (lima puluh) menit per minggu per semester. Yaitu kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri, untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya membaca bahan acuan. Bagi tenaga pengajar, 1 (satu) sks perkuliahan, responsi dan tutorial adalah beban kegiatan per minggu per semester sebagai berikut : a. 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa; b. 50 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur; c. 60 menit pengembangan materi kuliah.



28



2. Seminar atau bentuk pembelajaran sejenis: Satu (1) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup : a. Kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan b. Kegiatan belajar mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester. Untuk seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian pada suatu forum. 3. Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik/kerja lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pembelajaran lain yang setara Satu (1) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pembelajaran lain yang setara, adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester. 4. Penyusunan skripsi, tesis dan sejenisnya : Satu (1) sks untuk penyusunan skripsi, tesis dan sejenisnya adalah 3 sampai 4 jam per minggu selama satu bulan atau 25 hari kerja. 2.5.



Ukuran Kemampuan dan Penentuan Besar Beban Studi 1. Ukuran kemampuan : Beban normal belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) sks per semester 2. Penentuan besar beban studi : Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Berdasarkan ukuran kemampuan rata-rata beban studi mahasiswa adalah 18-20 sks per semester.



29



Beban studi mahasiswa berprestasi tinggi (IP  3,00) setelah dua semester tahun pertama dapat ditambah hingga 64 (enam puluh empat) jam per minggu setara dengan 24 (dua puluh empat) sks per semester. 2.6.



Beban Studi dan Pengambilan Beban Studi Mahasiswa wajib menempuh beban studi paling sedikit 144 sks untuk program sarjana dengan KPRS 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun dan 36 sks untuk program magister dengan masa studi 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun serta program Doktor 46 sks dengan masa studi kurang lebih 3 (tiga) tahun. Pengambilan Beban Studi 1. Beban studi yang harus diambil oleh mahasiswa baru pada semester pertama sebanyak 18 sampai 20 sks. Untuk semester berikutnya beban studi maksimum yang dapat diambil ditentukan oleh indeks prestasi semester terakhir. (Semester Pertama dan kedua mahasiswa diwajibkan mengambil mata kuliah Paket, tidak boleh lebih) 2. Besarnya beban studi yang dapat diambil untuk semester berikutnya ditentukan oleh indeks prestasi semester sebelumnya sebagai berikut: a. IP  3,00 maksimal sebanyak 24 sks b. IP 2,50 – 2,99 maksimal sebanyak 21 sks c. IP 2,00 – 2,49 maksimal sebanyak 18 sks d. IP 1,50 – 1,99 maksimal sebanyak 15 sks e. IP < 1,50 maksimal sebanyak 12 sks 3. Penilaian hasil belajar : a. Terhadap kegiatan dan kemampuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara seksama dan berkala, yang dapat berbentuk ujian pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen. Ujian dapat diselenggarakan melalui kuis, ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir



30



program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi; b. Nilai hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D dan E yang masing-masing bernilai dengan nilai mutu: A=4, B=3, C=2, D=1, dan E=0.



2.7.



Status Kemahasiswaan Pengakuan status sebagai mahasiswa aktif Universitas Sriwijaya secara legal formal ditetapkan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : a. Terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Sriwijaya; b. Membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang ditetapkan; c. Tidak dalam masa berhenti sementara (stop out) atau skorsing. d. Mengisi Kartu Studi Mahasiswa (KSM) secara on-line untuk semester yang ditempuh dan menyerahkan KSM asli beserta fotokopinya sesuai prosedur e. Mengikuti kegiatan akademik sesuai KSM yang ditetapkan; f. Bebas dari narkoba, tindakan kriminal, asusila, indisipliner, keonaran di dalam maupun di luar kampus.



2.8.



Prosedur Pengisian KSM/ KRS Online 1.



2.



Mahasiswa mengisi blanko KSM/ KPSM sesuai dengan kalender akademik Unsri secara Online melalui website www.akademik.unsri.ac.id a. Mata kuliah yang diambil berdasarkan jadwal kuliah semester yang akan dijalankan. b. Jumlah sks yang diambil untuk mahasiswa baru diatur oleh jurusan/ prodi yaitu sebanyak 18-20 sks, sedangkan untuk mahasiswa lama berdasarkan IP semester terakhir. c. Mata kuliah yang diambil tidak boleh lebih dari satu dalam satu shift perkuliahan. Mahasiswa menghubungi dosen Penasihat Akademik (PA) untuk berdiskusi mengenai KSM/ KPSM.



31



3. 4.



5.



Print Out data KSM/KPSM yang telah diisi. Menghadap/ menemui PA untuk mendapatkan tanda tangan dengan membawa : a. KSM/ KPSM semester yang akan dijalankan. b. KHS semester sebelumnya (kecuali untuk mahasiswa baru). Mengcopy kertas Print Out KSM/ KPSM yang telah disetujui Dosen PA sebanyak 4 (empat) lembar untuk : a. Jurusan/ Prodi b. Dosen Penasihat Akademik c. Bagian Akademik d. Mahasiswa ybs. (untuk diperlihatkan bila diperlukan)



Prosedur KPSM (Kartu Perubahan Studi Mahasiswa) / KPRS Mahasiswa dapat mengubah mata kuliah yang telah tercantum dalam KSM dengan mata kuliah lain paling lambat 2 (dua) minggu untuk semester ganjil dan genap, atau paling lambat 1 (satu) minggu untuk semester antara setelah perkuliahan dimulai. Perubahan ini dilakukan dengan mengisi dan mengganti mata kuliah yang diambil dan dibatalkan secara online. Mata kuliah yang dibatalkan atau diganti oleh mahasiswa harus mendapatkan persetujuan dari Penasehat Akademik (PA). Adapun dengan prosedur KPRS sebagai berikut : 1. KPRS hanya dapat dilakukan setelah KSM/KRS pertama telah disetujui Dosen PA (perwalian tatap muka dan telah ditanda tangani). 2. Bukti KSM/KRS yang telah disetujui Dosen PA wajib diserahkan kepada Operator Simak masing-masing Jurusan 3. Sesuai Kalender Akademik Unsri, Sistem Online untuk KPRS Jika telah menyerahkan KRS pertama yang telah disetuju Dosen PA 4. Mengikuti Jadwal yang ditetapkan kemudian, apabila Setelah tanggal tersebut perubahan/ penambahan/ pengurangan/ pembatalan mata kuliah dalam kartu rencana studi tidak akan dilayani.



32



2.9.



Putus Studi 1. Mahasiswa Program Sarjana (S1) dinyatakan putus studi bila : a. Pada akhir tahun kedua tidak dapat mengumpulkan kredit sebanyak 52 sks atau; b. Pada akhir tahun kedua mengumpulkan kredit sebanyak ≥52 sks tetapi IPK yang dicapai 10% total sks minimal yang disyaratkan. e. Tidak membayar Biaya Pendidikan/ SPP Semester pada jadwal yang telah ditentukan dan tidak mengajukan SO. f. Tidak Membayar Biaya Pendidikan 2 kali berturut turut 2. Mahasiswa Program Magister (S2) dinyatakan putus studi bila : a. Pada akhir tahun pertama tidak dapat mengumpulkan kredit sebanyak 18 sks atau telah mengumpulkan kredit sebanyak ≥ 18 sks tetapi mempunyai IPK , MT 2021



Dr. Darmawi, MT 2. Ellyanie, MT 3. Dr. IR. Irwin Bizzy, MT



1. Barlin, ST., M.Eng., Ph.D 2021



Ir. M. Yanis, MT



2. Aneka Firdaus, ST., MT



3. Al Antony Akhmad, ST., MT 2021



Aneka Firadaus, S.T., M.T



1, Marwani, S.T., M.T



210



2, M.A. Ade Saputra, ST., MT



Pembuatan Keripik Ubi Di Seojo Kelurahan Kalidoni kecamatan Kalidoni Palembang



3. Ir. M. Zahri Kadir, MT 1. Dr. Ir. Nukman, MT 2. Mirka Pataras, ST., MT



2021



Dr. Agung Mataram, ST., MT



3. Jimmy Deswidawansyah, ST.,MT 4. Ir. Amrifan Saladin M, Ph,D



Penjernihan air Limbah Loundry Menggunakan Filterasi Ganda dan Ultraviolet



Pengabdian Produktif



Ku;iah Pengenalan Pengendalian kualitas Lasan Pada TukangTukang Las di Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus



Pengabdian Perkuliahan Desa



Eksperimen dan Permainan Edukatif da Kreatif untuk Penguatan



Pengabdian Perkuliahan Desa



5. Aztri Kurnia Yuli, ST., M.Eng 6. Rizka Dhini K, ST.,MSc 1. M.A. Ade Saputra, ST.,MT 2. Barlin, ST., M.Eng, Ph.D



2021



Dr. Ir. Diah Kusuma P, MT



3. Marwani, ST., MT 4. Ir. Dyos Samtoso,MT 5. Ir. Zainal abidin, MT



2021



Irsyadi Yani, ST., M.Eng., Ph.D



6. Ir. M Zahri Kadir, MT 1. Dr. Dewi Puspitasari, ST., MT



211



2. Ismail Thamrin, ST., MT



Literasi Sains Bagi Anak- Anak Usia Sekolah



3. Zulkarnain, ST 1, Dr. Eng. Ir. M. Hatta Dahlan, M.Eng 2021



Ir. Hendri Chandra, MT



2, Dr. Ir. Diah Kusuma P, MT 3, Nurhabibah Pramitha EU, ST., MT 1. Prof. Riman Sipahutar, Ph.D



2021



Dr. Ir. Irwin Bizzy, MT



2. Dr. Ir. Darmawi, MT



Teknologi Las Bagi Usaha dan Pekerja Dibidang Las di Desa Gandus Palembang



Pengabdian Perkuliahan Desa



Penerapan Listrik Desa Secara on Grid PLN di Desa Ulak embahang 2 Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir



Pengabdian Desa Binaan



Penerapan Alat Penjernih Air Yang Praktis Di Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir



Pengabdian Reguler



Mesin Press Getah Karet Untuk Meningkatkan Kualitas



Pengabdian Reguler



3. Ir. M. Yanis , MT 1. Muhammad Baitullah Al Amin, S.T., M.Eng 2021



Ir . Firmansyah Burlian, M.T.



2. Amir Arifin, S.T, M.Eng, Ph.D. 3. Zulkarnain. S.T., M.T, Ph.D



2021



Qomarul Hadi, S.T, M.T



1. Riman Sipahutar, Ph.D.



212



2. Ir . Helmy Alian, M.T. 3. Dr. Fajri Vidian, S.T,M.T.



Dan Nilai Ekonomis Pada Petani Karet Di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir



1. Amir Arifin S.T., M. Eng., Ph.D 2. Zulkarnain. S.T., M.T, Ph.D 2021



Gunawan, S.T., M.T.



3. Irsyadi Yani S.T., M.Eng., Ph.D 4. Dr. Ir. Diah Kusuma Pratiwi, M.T.



Pemanfaatkan Mesin Pengolahan Multifungsi Pada Usaha Ternak Kambing Yang Dikelola Petani Karet



Pengabdian Reguler



5. Barlin S.T., M. Eng., Ph.D



6. Dosen Jurusan Teknik Arsitektur



Tahun



Nama Dosen Ketua



Nama Dosen Anggota



Judul Kegiatan Pelayanan/Pengabdia n kepada Masyarakat



Sumber dan Jenis Dana



1



2



3



4



5



1. Ir. Ari Siswanto,



Pendampingan Kampung Tradisional Sadar Pelestarian Bangunan Yang Memiliki Potensi Sebagai Cadar Budaya di Kelurahan 3-4 Ulu Palembang



Pengabdian Perkuliahan Desa



2021



Ardiansyah, ST., MT



2. Rizka Drastiani, ST 3. Anjuma Perkasa Jaya, ST., MT 4. Ria Dwi Putri, ST., MSc



213



1, Dessa Andriyali Armarieno ST.,MT



2021



abdurrachman arief, ST., M.Sc



2, Sri Lilianti, ST 3. Widya Fransiska FA, ST., MM., Ph.D 4, Dr.Ir. Tutur Lussetyowati, MT 1. Dr. Livian Teddy, S.T, M.T



2021



Listen Prima, S.T, M.Sc.P.



2. Iwan Muraman Ibnu, S.T, M.T 3. Husnul Hidayat, S.T, M.Sc. 4. Abdurrachman Arief, S.T, M.Sc.



2021



Ir . Meivirina Hanum, M.T.



1. Dr. Johannes Adiyanto , S.T., M.T. 2. Dr . Maya Fitri Oktarini, S.T., M.T. 3. Harrini Mutiara Hapsari Wahyu, S.T., M.Si 1. Ardiansyah, S.T., M.T



2021



Fuji Amalia, S.T., M.Sc. 2. Rizka Drastiani, S.T., M.T.



214



Program Pendampingan Msyarakat Untuk Perencanaan dan Perancangan Fasilitas Pemerintahan Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir



Pengabdian Desa Binaan



Pendampingan Masyarakat Untuk Design Interior Masjid Al Ihsan (Komplek Sosial, Kelurahan Sukabangun, Palembang)



Pengabdian Reguler



Sosialisasi Pendidikan Dan Potensi Lulusan Program Studi Arsitektur Kepada Siswa Sma



Pengabdian Reguler



Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Perencanaan Dan Perancangan Ruang Terbuka Publik Pada Kawasan Permukiman



Pengabdian Reguler



3. Ria Dwi Putri, S.T., M.Sc.



Masjid Sungai Lumpur 11 Ulu Palembang



7. Dosen Program Studi Teknik Geologi



Tahun



Nama Dosen Ketua



Nama Dosen Anggota



Judul Kegiatan Pelayanan/Pengabdia n kepada Masyarakat



Sumber dan Jenis Dana



1



2



3



4



5



Pengembangan Geomorfosite (Klaster Geowisata) Baturaja Dlama Mendukung Geowisata Sumatera Selatan Berbasis Teknologi 4.0



Pengabdian Terintegrasi



Ketangguhan Bencana Masyarakat Dalam Mendukung Pembanguna Geowisata Suamatera Selatan



Pengabdian Terintegrasi



1.Prof. Ir. Edy Sutriono



2021



2021



elidabet Dwi Mayasari, ST., MT



Budhi Setiawan, ST., MT., PhD



2. Dr. Ir. Endang WD Hastuti3. 3. Yogie Zulkurnia R, ST., MT 4. Dr. Eng. Ir. Azhar Kholiq A, MS 1. Stevanus Nalendra jST., MT 2. Harnani, ST., MT 3. Dr. Ir. Endang DWH, 4. Yogie Z Rochmana, ST.,MT



215



PUBLIKASI JURNAL DOSEN FAKULTAS TEKNIK



Tahun



Judul Publikasi



Penulis



Diterbitkan Pada



-1



-2



-3



-4



2021



Physical And Mechanical Properties Of SelfCompacting Concrete (Scc) With Pineapple Leaf Fibre And Polypropylene



Saloma, Hanafiah, Ika Juliantina



Journal Of Physics: Conference Series | Vol: 1783 | Issue : 1 | 202102-12 | Conference Proceedin



2021



Loading Capacity Calculation Of Integrated Precast Slab And Column Panel Using ColdFormed Steel



Saloma Anis Saggaf, M. Said



Journal Of Physics: Conference Series | Vol: 1783 | Issue : 1 | 202102-12 | Conference Proceedin



2021



Compressive Strength And Microstructural Of Palm Oil Fuel Ash-Fly Ash Based Geopolymer Mortar



Saloma, Hanafiah,M. Iqbal



Journal Of Physics: Conference Series | Vol: 1783 | Issue : 1 | 202102-12 | Conference Proceedin



216



2021



Compressive Strength, Permeability And Porosity Analysis Of Pervious Concrete By Variation Of Aggregate And Compacting Method



Saloma, Hanafiah, Ika Juliantina, Siti Aisyah



Journal Of Physics: Conference Series | Vol: 1783 | Issue : 1 | 202102-12 | Conference Proceedin



2021



Paper Components Effect On Hydraulic Characteristics Of Biodegradable Municipal Solid Waste



Betty Susanti, Febrian Hadinata



Journal Of Ecological Engineering | Vol: 22 | Issue : 2 | 2021-01-01 | Journal



2021



Analysis Of Peat Wetting Infrastructure On The Peat Hydrological Units Of Bentayan River Penimpahan River Musi Banyuasin Regency



Imroatul Chalimah Juliana, Riani Muharromah



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 622 | Issue : 1 | 2021-01-07 | Conference Proceedin



2021



The Design And Build Of Ohmic Heated Hydro Distillation For The Essential Oil Extraction Of Eucalyptus Leaves



Leily Nurul Komariah



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 672 | Issue : 1 | 2021-04-07 | Conference Proceedin



2021



Physicochemical Properties And Performance Of Graphene Oxide/Polyacrylonitrile Composite Fibers As Supercapacitor Electrode Materials



Zainuddin Nawawi



Rsc Advances | Vol: 11 | Issue : 19 | 2021-03-10 | Journal



217



2021



Attack Classification Of An Intrusion Detection System Using Deep Learning And Hyperparameter Optimization



Bhakti Yudho Suprapto



Journal Of Information Security And Applications | Vol: 58 | Issue : | 2021-05-01 | Journal



2021



Speech-To-Text Conversion In Indonesian Language Using a Deep Bidirectional Long ShortTerm Memory Algorithm



Bhakti Yudho Suprapto, Suci Dwijayanti



International Journal Of Advanced Computer Science And Applications | Vol: 12 | Issue : 3 | 2021-01-01 | Journal



2021



Computational Analysis Of Flow Field On CrossFlow Hydro Turbines



Dendy Adanta



Engineering Letters | Vol: 29 | Issue : 1 | 202101-01 | Journal



2021



Feasibility Of Geoscience To Determine The Location Of Micro-Hydro Power Potential For Rural Areas



Dendy Adanta



International Energy Journal | Vol: 21 | Issue : | 2021-01-01 | Journal



2021



An Analytical Model For Precision Milling Of Screw Rotor Using a Disk-Like Form-Milling Cutter With Multiple Inserts



Amir Arifin



Journal Of Physics: Conference Series | Vol: 1833 | Issue : 1 | 202103-26 | Conference Proceedin



2021



Gelam Tree-Derived Carbon Nanosheets As Thick And Freestanding Electrode For Supercapacitor



Sri Haryati



Chemical Engineering Transactions | Vol: 83 | Issue : | 2021-01-01 | Journal



218



2021



Performance Of Carbon Nanosheet Electrode From Aquatic Wood Waste In Supercapacitor



Sri Haryati



Chemical Engineering Transactions | Vol: 83 | Issue : | 2021-01-01 | Journal



2021



Production Of Methane As Bio-Fuel From Palm Oil Mill Effluent Using Anaerobic Consortium Bacteria



Muhammad Said



Journal Of Cleaner Production | Vol: 282 | Issue : | 2021-02-01 | Journal



2021



Dewatering Of Wastewater Sludge Using Alum



Muhammad Said



Fresenius Environmental Bulletin | Vol: 29 | Issue : 12 | 2021-12-01 | Journal



2021



Hydroxyapatite-Peg/Fe3 o4 Composite For Adsorption Of Phenol From Aqueous Solution



Muhammad Said



Polish Journal Of Environmental Studies | Vol: 30 | Issue : 2 | 202101-01 | Journal



2021



Treatment Of Produce Water With a Combination Of Electrocoagulation With Iron (Fe) Electrodes And Adsorption Using Silica And Activated Carbon



Muhammad Said



International Journal On Advanced Science, Engineering And Information Technology | Vol: 11 | Issue : 1 | 202101-01 | Journal



2021



Embodied Co2 Reduction Effects Of Composite Precast Concrete Frame For Heavily Loaded Long-Span Logistics Buildings



Heni Fitriani



Sustainability (Switzerland) | Vol: 13 | Issue : 3 | 2021-02-01 | Journal



219



2021



Climate Budget Tagging: Amplifying Sub-National Government’s Role In Climate Planning And Financin



2021



Day And Night Thermal Mass Performance Studies On Wetland Settlement In Palembang



2021



2021



2021



Technical Assessment Of Biodiesel Storage Tank; A Corrosion Case Study Journal Of King Saud University



The Effect Of Foam And Fly Ash Percentage On Properties Of Foamed Concrete Compressive Strength, Permeability, And Porosity Analysis Of Pervious Concrete By Variation Of A/C Zithout Fine Aggregate



Budhi Setiawan



Springer Climate | Vol: | Issue : | 2021-01-01 | Book Series



Wenty Triuly



Journal Of Physics: Conference Series | Vol: 1772 | Issue : 1 | 202102-18 | Conference Proceedin



Leily Nurul Komariah, Marwan Asof



Engineering Sciences | Vol: | Issue : | 2021-0101 | Journal



Saloma, Hanafiah, Ika Juliantina



Aip Conference Proceedings | Vol: 2339 | Issue : | 2021-05-03 | Conference Proceedin



Saloma, Siti Aisyah Nurjannah



Aip Conference Proceedings | Vol: 2339 | Issue : | 2021-05-03 | Conference Proceedin



220



Anis Saggaf, Saloma, Hanafiah



International Journal Of Advanced Technology And Engineering Exploration | Vol: 8 | Issue : 76 | 2021-01-01 | Journal



2021



Attack Classification Of An Intrusion Detection System Using Deep Learning And Hyperparameter Optimization



Bhakti Yudho S



Journal Of Information Security And Applications | Vol: 58 | Issue : | 2021-05-01 | Journal



2021



Feasibility Study Of Pvc Pipes As Vertical Axis Wind Turbines Type Savonius Bucket For Remote Areas Application



Kaprawi Sahim, Amrifan Saladin M, Dendi Adanta



International Journal On Energy Conversion | Vol: 9 | Issue : 2 | 2021-03-01 | Journal



2021



The Morphology And Scaling Law Model Of Polyvinylidene Fluoride/Carbon Fiber Using Electrospinning Technique



Agung Mataram



2021



Energy Analysis Of The Educational Building In Palembang Indonesia



2021



Effect Of Bottom Flange Cleat On Integrated Precast Slab And Column Panel Using ColdFormed Steel



221



Heni Fitriani



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 1796 | Issue : 1 | 2021-03-25 | Conference Proceedin



Civil Engineering And Architecture | Vol: 9 | Issue : 3 | 2021-01-01 | Journal



Wenty Triuly



International Journal Of Energy And Environmental Engineering | Vol: 12 | Issue : 1 | 2021-03-01 | Journal



2021



The Effect Of Foam And Fly Ash Percentage On Properties Of Foamed Concrete



Saloma, Hanafiah



Aip Conference Proceedings | Vol: 2339 | Issue : | 2021-05-03 | Conference Proceedin



2021



Compressive Strength, Permeability, And Porosity Analysis Of Pervious Concrete By Variation Of A/C Zithout Fine Aggregate



Saloma, Hanafiah



Aip Conference Proceedings | Vol: 2339 | Issue : | 2021-05-03 | Conference Proceedin



2021



The Properties Of Palm Oil Fuel Ash-Fly Ash Based Geopolymer Mortar



Saloma, Hanafiah



Aip Conference Proceedings | Vol: 2347 | Issue : | 2021-07-21 | Conference Proceedin



2021



The Durability Of Lightweight Concrete Against 5% Hydrochloric Acid Solution With Various Size Of Expanded Polystyrene



Saloma



Aip Conference Proceedings | Vol: 2347 | Issue : | 2021-07-21 | Conference Proceedin



2021



Synergising The Thermal Behaviour Of Water Bodies Within Thermal Environment Of Wetland Settlements



222



2021



The Durability Of Lightweight Concrete Against 5% Hydrochloric Acid Solution With Various Size Of Expanded Polystyrene



Saloma



Aip Conference Proceedings | Vol: 2347 | Issue : | 2021-07-21 | Conference Proceedin



2021



Characteristics Of Nanocomposite Polymer With Temperature Variation And Heating Time By Using Simple Mixing Method



Saloma



International Journal Of Advanced Technology And Engineering Exploration | Vol: 8 | Issue : 78 | 2021-05-01 | Journal



2021



Bearing Capacity Of Folded Plate Foundations In Clay Soil



Ratna Dewi, Yulindasari



Journal Of Applied Engineering Science | Vol: 19 | Issue : 3 | 202101-01 | Journal



Ika Juliantina



Aip Conference Proceedings | Vol: 2339 | Issue : | 2021-05-03 | Conference Proceedin



2021



The Properties Of Palm Oil Fuel Ash-Fly Ash Based Geopolymer Mortar



Ika Juliantina



Aip Conference Proceedings | Vol: 2347 | Issue : | 2021-07-21 | Conference Proceedin



2021



Compressive Strength, Permeability, And Porosity Analysis Of Pervious Concrete By Variation Of A/C Zithout Fine Aggregate



Siti Aisyah Nurjannah



Aip Conference Proceedings | Vol: 2339 | Issue : | 2021-05-03 | Conference Proceedin



2021



The Effect Of Foam And Fly Ash Percentage On Properties Of Foamed Concrete



223



2021



The Properties Of Palm Oil Fuel Ash-Fly Ash Based Geopolymer Mortar



Siti Aisyah Nurjannah



Aip Conference Proceedings | Vol: 2347 | Issue : | 2021-07-21 | Conference Proceedin



2021



The Durability Of Lightweight Concrete Against 5% Hydrochloric Acid Solution With Various Size Of Expanded Polystyrene



Siti Aisyah Nurjannah



Aip Conference Proceedings | Vol: 2347 | Issue : | 2021-07-21 | Conference Proceedin



2021



Simulation Of Rainfall Data By The Gpm Satellite (Case Study At Sriwijaya University, Indralaya)



M. Baitullah



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 832 | Issue : 1 | 2021-08-19 | Conference Proceedin



2021



Net Present Value (Npv) Of The Rehabilitated Irrigation Channels To Increase Agricultural Production



Puteri Kusuma Wardhani



International Journal Of Advanced Technology And Engineering Exploration | Vol: 8 | Issue : 78 | 2021-05-01 | Journal



2021



Characterization Of Physical, Chemical And Microstructure Properties In The Soft Clay Soil Of The Paddy Field Area



Muhammad Rendana



Sains Tanah | Vol: 18 | Issue : 1 | 2021-06-01 | Journal



224



2021



Spatial Distribution Of Covid-19 Cases, Epidemic Spread Rate, Spatial Pattern, And Its Correlation With Meteorological Factors During The First To The Second Waves



Muhammad Rendana



Journal Of Infection And Public Health | Vol: | Issue : | 2021-01-01 | Journal



2021



Characterization Of Physical, Chemical And Microstructure Properties In The Soft Clay Soil Of The Paddy Field Area



Muhammad Rendana



Social Psychology And Society | Vol: 12 | Issue : 2 | 2021-01-01 | Journal



2021



New Covid-19 Variant (B.1.1.7): Forecasting The Occasion Of Virus And The Related Meteorological Factors



Muhammad Rendana



Journal Of Infection And Public Health | Vol: | Issue : | 2021-01-01 | Journal



2021



The Design And Build Of Ohmic Heated Hydro Distillation For The Essential Oil Extraction Of Eucalyptus Leaves



Leily Nurul Komariah



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 672 | Issue : 1 | 2021-04-07 | Conference Proceedin



2021



A Comparison Of Ground And Air Source Heat Pump Performance For Domestic Applications: A Case Study In Perth, Australia



Tine Aprianti



International Journal Of Energy Research | Vol: | Issue : | 2021-01-01 | Journal



225



2021



The Potential Study Of Marine Aquaculture Location In Eastern Bintan Island



2021



Characterization Of Cold Plasma With Glow Discharge Mechanism Of Plasma Jet System



2021



Partial Discharge And Breakdown Strength Characteristics Of CrossLinked Polyethylene/Sio Nanocomposites



Zainuddin Nawawi



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 800 | Issue : 1 | 2021-07-12 | Conference Proceedin



Zainuddin Nawawi



Proceedings Of The Ieee International Conference On Properties And Applications Of Dielectric Materi | Vol: 2021-July | Issue : | 2021-07-12 | Conference Proceedin



Zainuddin Nawawi



Proceedings Of The Ieee International Conference On Properties And Applications Of Dielectric Materi | Vol: 2021-July | Issue : | 2021-07-12 | Conference Proceedin



226



2021



Air Bubble In Liquid Food Under Pulsed Electric Field Pasteurization Using Coaxial Chamber



2021



Characterization Of Cold Plasma With Glow Discharge Mechanism Of Plasma Jet System



2021



Partial Discharge And Breakdown Strength Characteristics Of CrossLinked Polyethylene/Sio Nanocomposites



227



Zainuddin Nawawi



Proceedings Of The Ieee International Conference On Properties And Applications Of Dielectric Materi | Vol: 2021-July | Issue : | 2021-07-12 | Conference Proceedin



Muhammad Abu Bakar S



Proceedings Of The Ieee International Conference On Properties And Applications Of Dielectric Materi | Vol: 2021-July | Issue : | 2021-07-12 | Conference Proceedin



Muhammad Abu Bakar S



Proceedings Of The Ieee International Conference On Properties And Applications Of Dielectric Materi | Vol: 2021-July | Issue : | 2021-07-12 | Conference Proceedin



2021



Air Bubble In Liquid Food Under Pulsed Electric Field Pasteurization Using Coaxial Chamber



2021



The Potential Study Of Marine Aquaculture Location In Eastern Bintan Island



Muhammad Abu Bakar S



Proceedings Of The Ieee International Conference On Properties And Applications Of Dielectric Materi | Vol: 2021-July | Issue : | 2021-07-12 | Conference Proceedin



Bhakti Yudho Suprapto



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 800 | Issue : 1 | 2021-07-12 | Conference Proceedin



2021



Deep Learning With Focal Loss Approach For Attacks Classification



Bhakti Yudho Suprapto



Telkomnika (Telecommunication Computing Electronics And Control) | Vol: 19 | Issue : 4 | 2021-01-01 | Journal



2021



Case Study: Security System For Solar Panel Theft Based On System Integration Of Gps Tracking And Face Recognition Using Deep Learning



Bhakti Yudho Suprapto, Suci Dwijayanti



The Nine Pillars Of Technologies For Industry 4.0 | Vol: | Issue : | 2021-01-01 | Book



228



2021



Ozone Generation Of Electric Field Induction At Sharp Edges Electrodes: Simulation And Experimental Study



2021



Classification Of Treatment Tuberculosis History Based On Machine Learning Techniques



Iwan Pahendra



Iop Conference Series: Materials Science And Engineering | Vol: 725 | Issue : 1 | 2020-01-21 | Conference Proceedin



2021



Enhancement Of Syngas Production Via CoGasification And Renewable Densified Fuels (Rdf) In An OpenTop Downdraft Gasifier: Case Study Of Indonesian Waste



Dendy Adanta



Case Studies In Thermal Engineering | Vol: 27 | Issue : | 2021-10-01 | Journal



2021



An Analytical Model For Precision Milling Of Screw Rotor Using a Disk-Like Form-Milling Cutter With Multiple Inserts



Amir Arifin



Journal Of Physics: Conference Series | Vol: 1833 | Issue : 1 | 202103-26 | Conference Proceedin



2021



Performance Evaluation Of Coolant Concentration When End Milling Hardened Steel Using Coated Carbide Tool



M. Yanis



Aip Conference Proceedings | Vol: 2347 | Issue : | 2021-07-21 | Conference Proceedin



229



Rizda Fitri Kurnia



Journal Of Engineering Science And Technology Review | Vol: 14 | Issue : 1 | 2021-01-01 | Journal



2021



Anti-Atherosclerotic Effects Of Sonneratia Alba Fruit Extract In Atherosclerotic-Induced Rats



Darmawi



International Journal Of Applied Pharmaceutics | Vol: 12 | Issue : Special Issue 3 | 2020-01-01 | Journal



2021



Increase The Toughness Of Material Of Construction Using Heat Treatment



Hendri Chandra



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 810 | Issue : 1 | 2021-08-09 | Conference Proceedin



2021



Analysis Of The Effect Of Stop Drilled Hole Diameter Variation On Fatigue Resistance In Medium Carbon Steel Din Hq 705



Hendri Chandra



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 810 | Issue : 1 | 2021-08-09 | Conference Proceedin



2021



Exergetic Evaluation And Optimisation Of Primary Methane Steam Reformer



M. Djoni Bustam, Sri Haryati



International Journal Of Exergy | Vol: 35 | Issue : 4 | 2021-01-01 | Journal



2021



Dewatering Of Wastewater Sludge Using Alum



M. Said



Fresenius Environmental Bulletin | Vol: 29 | Issue : 12 | 2021-12-01 | Journal



230



2021



Preparation Of Nife2O4 Nanoparticles By Solution Combustion Method As Photocatalyst Of Congo Red



2021



Cr (Iii)-Doped Bentonite: Synthesis, Characterization And Application For Phenol Removal



2021



Kinetic Study Of Removal Of Congo Red And Direct Green



2021



Push-Out Test Of Profiled Metal Decking Slabs With Cold-Formed Steel Beams And Rebar Shear Connector



2021



Characteristics Of Nanocomposite Polymer With Temperature Variation And Heating Time By Using Simple Mixing Method



231



M. Said



Bulletin Of Chemical Reaction Engineering & Catalysis | Vol: 16 | Issue : 3 | 2021-01-01 | Journal



M. Said



Makara Journal Of Science | Vol: 25 | Issue : 2 | 2021-01-01 | Journal



Anis Saggaf



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 810 | Issue : 1 | 2021-08-09 | Conference Proceedin



Anis Saggaf



Walailak Journal Of Science And Technology | Vol: 18 | Issue : 12 | 2021-01-01 | Journal



Anis Saggaf



International Journal Of Advanced Technology And Engineering Exploration | Vol: 8 | Issue : 78 | 2021-05-01 | Journal



2021



The Effect Of Bottom Profile Dimples On The Femoral Head On Wear In Metal-On-Metal Total Hip Arthroplasty



Hasan Basri



Journal Of Functional Biomaterials | Vol: 12 | Issue : 2 | 2021-06-01 | Journal



2021



Experimental Study Of Convective Heat Transfer Of Alumina Oxide Nanofluids In Triangle Channel With Uniform Heat Flux



Kaprawi Sachim, Nukman, Dewi Puspitasari



Frontiers In Heat And Mass Transfer | Vol: 16 | Issue : | 2021-01-01 | Journal



2021



Performance Evaluation Of Coolant Concentration When End Milling Hardened Steel Using Coated Carbide Tool



Amrifan Saladin Mohruni



Aip Conference Proceedings | Vol: 2347 | Issue : | 2021-07-21 | Conference Proceedin



2021



Preparing Indonesian Civil Engineering Graduates For The World Of Work



Heni Fitriani



Industry And Higher Education | Vol: | Issue : | 2021-01-01 | Journal



2021



Net Present Value (Npv) Of The Rehabilitated Irrigation Channels To Increase Agricultural Production



Dinar Dwi Ap



International Journal Of Advanced Technology And Engineering Exploration | Vol: 8 | Issue : 78 | 2021-05-01 | Journal



2021



The Properties Of Palm Oil Fuel Ash-Fly Ash Based Geopolymer Mortar



Arie P. Usman



Aip Conference Proceedings | Vol: 2347 | Issue : | 2021-07-21 | Conference Proceedin



232



2021



The Durability Of Lightweight Concrete Against 5% Hydrochloric Acid Solution With Various Size Of Expanded Polystyrene



2021



Placement Of The Temples Site In Wetlands (Case Study In Bumiayu Temples Site)



2021



A Morphometric Analysis For Investigation Climate Impact On Settlement In Lengkiti, Ogan Komering Ulu Regency, Indonesia



2021



Local Wisdom Of The Wetland Swamps Agricultural System For a Sustainable Environment



Restu Juniah



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 810 | Issue : 1 | 2021-08-09 | Conference Proceedin



2021



Waste Mineral Wool And Its Opportunities—a Review



Saloma



Materials | Vol: 14 | Issue : 19 | 2021-10-01 | Journal



233



Arie P. Usman



Aip Conference Proceedings | Vol: 2347 | Issue : | 2021-07-21 | Conference Proceedin



Eddy Sutriyono



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 810 | Issue : 1 | 2021-08-09 | Conference Proceedin



Budhi Setiawan



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 724 | Issue : 1 | 2021-04-13 | Conference Proceedin



2021



Atmospheric Methane Condition Over The South Sumatera Peatland During The Covid-19 Pandemic



Muhammad Rendana



Aerosol And Air Quality Research | Vol: 21 | Issue : 10 | 2021-10-01 | Journal



2021



Enhancement Of Syngas Production Via CoGasification And Renewable Densified Fuels (Rdf) In An OpenTop Downdraft Gasifier: Case Study Of Indonesian Waste



Dendy Adanta



Case Studies In Thermal Engineering | Vol: 27 | Issue : | 2021-10-01 | Journal



2021



A Study Of The Developing Archimedes Screw As A Turbine



Dendy Adanta



Journal Of Advanced Research In Fluid Mechanics And Thermal Sciences | Vol: 87 | Issue : 1 | 2021-11-01 | Journal



2021



Dewatering Of Wastewater Sludge Using Alum



Muhammad Said



Fresenius Environmental Bulletin | Vol: 29 | Issue : 12 | 2021-12-01 | Journal



2021



Waste Mineral Wool And Its Opportunitiesâa Review



Anis Saggaf



Materials | Vol: 14 | Issue : 19 | 2021-10-01 | Journal



2021



The Role Of Road Database In Supporting Road Network Development Analysis For Regional Development



Anis Saggaf



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 830 | Issue : 1 | 2021-10-04 | Conference Proceedin



234



2021



The Role Of Road Database In Supporting Road Network Development Analysis For Regional Development



2021



Placement Of The Temples Site In Wetlands (Case Study In Bumiayu Temples Site)



Joni Arliansyah



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 830 | Issue : 1 | 2021-10-04 | Conference Proceedin



Joni Arliansyah



Iop Conference Series: Earth And Environmental Science | Vol: 810 | Issue : 1 | 2021-08-09 | Conference Proceedin



Kerjasama Dalam Negeri No .



Nama Instansi



(1) (2) 1 Yayasan Masjid Agung Palembang



Jenis Kegiatan



Kurun Waktu Kerja Sama Manfaat yang Telah Diperoleh Mula Berakhi i r (3) (4) (5) (6) Bantuan 2015 2020 Pengembangan penelitian tenaga ahli dan meningkatkan peran sebagai serta dosen dalam pelaksana penelitian dan pengabdian pekerjaan masyarakat Jurusan penyusunan Teknik Sipil memberikan rencana masukan dalam pengembanga penyusunan rencana n Masjid pengembangan Masjid Agung Agung Palembang Palembang



235



No .



Nama Instansi



Jenis Kegiatan



2



Pertamina RU Kerja Praktek III Mahasiswa



3



Pertamina RU Penelitian III Pengolahan limbah spent acid



4



Direktorat Jenderal Perkeretaapia n Kementrian Perhubungan



Program Pendidikan, Penelitian, dan pemberian pelayanan teknis teknis dibidang Perkeretaapia n, Pertukaran tenaga ahli dibidang perkeretaapia n



Kurun Waktu Kerja Sama Manfaat yang Telah Diperoleh Mula Berakhi i r 2014 sekaran 1. Relevan dengan visi g misi prodi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam bidang pengelolaan sumber daya lokal minyak dan gas bumi 2. Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa dalam bidang industri perminyakan 2015 sekaran 1. Relevan dengan visi g misi prodi untuk meningkatkan kualitas penelitian dalam bidang pengelolaan sumber daya lokal minyak dan gas bumi 2. Peningkatan kualitas pengolahan limbah spent acid 2016 2021 1. Memberikan masukan kepada Pemerintah kota dalam penyusunan program bidang perkeretaapian 2. Berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan bidang perkeretaapian di Provinsi Sumatera Selatan 3. Pengembangan penelitian dan meningkatkan peran serta dosen dalam penelitian



236



No .



Nama Instansi



Jenis Kegiatan



Kurun Waktu Kerja Sama Mula Berakhi i r



Manfaat yang Telah Diperoleh dan pengabdian masyarakat



5



Pusri



Kerja Praktek Mahasiswa



6



Direktorat Jenderal Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat















2014 sekaran 1. g



2016 Program Pendidikan , Pelatihan, dan sertifikasi tenaga di bidang konstruksi Perbantua n tenaga ahli di bidang konstruksi Penyeleng garaan Program Peningkat an Kompeten si Peserta Didik



237



2021



Relevan dengan visi misi prodi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam bidang pengelolaan sumber daya lokal petrokimia 2. Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa dalam bidang industri pupuk 1. Peningkatan dan pengembangan kualifikasi serta kompetensi SDM pada instansi yang diberikan pelatihan di bidang konstruksi 2. On job training (pemagangan) bagi peserta didik dan tenaga pendidik pada proyek konstruksi di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 3. Peningkatan kualifikasi SDM di bidang konstruksi 4. Peningkatan ilmu pengetahuan dan kompetensi tenaga pengajar untuk menjadi Instruktur dan asesor kompetensi



No .



Nama Instansi



Jenis Kegiatan



Kurun Waktu Kerja Sama Mula Berakhi i r



Universitas Bidang Konstruksi



7



8



9



5. Memberikan data dan informasi mengenai kompetensi SDM universitas dibidang Konstruksi



Pemerintah Kota Pagar Alam



Program 2016 Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Pengembanga n Sumber Daya, Kerjasama penelitian dengan Prof Erika Pemerintah rogram 2016 Kabupaten Pendidikan, Penukal Abab Penelitian, Lematang Ilir dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Pengembanga n Sumber Daya, Perbantuan tenaga ahli



PTBA



Kerja Praktek Mahasiswa



Manfaat yang Telah Diperoleh



2021



• Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan segala sumber daya yang tersedia • Pengembangan penelitian dan meningkatkan peran serta dosen dalam penelitian dan pengabdian masyarakat • Berpartisipasi dalam pengembangan perguruan tinggi



2021



• Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan segala sumber daya yang tersedia • Pengembangan penelitian dan meningkatkan peran serta dosen dalam penelitian dan pengabdian masyarakat • Berpartisipasi dalam pengembangan perguruan tinggi



2014 sekaran 1. g



238



Relevan dengan visi misi prodi untuk meningkatkan kualitas



No .



Nama Instansi



Jenis Kegiatan



Kurun Waktu Kerja Sama Mula Berakhi i r



Manfaat yang Telah Diperoleh



2.



10 PT. Sumi Asih Penelitian biodisel



2014 sekaran 1. g



2.



2017



12 PT. TEL



2014 sekaran 1. g



Kerja Praktek Mahasiswa



2022







11 Angkasa Pura Program II Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Perbantuan tenaga ahli Sharing data dan informasi











239



penelitian dalam bidang pengelolaan sumber daya lokal batubara Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa dalam bidang batubara Relevan dengan visi misi prodi untuk meningkatkan kualitas penelitian dalam bidang pengelolaan sumber daya lokal sawit Peningkatan kualitas penelitian melalui kerjasama dengan Sumi Asih yang memiliki fasilitas maju Pengembangan dan peningkatan SDM pada kedua belah pihak Pengembangan penelitian dan meningkatkan peran serta dosen dalam penelitian dan pengabdian masyarakat Tersedianya data dan informasi mengenai teknologi Bandar udara Relevan dengan visi misi prodi untuk meningkatkan kualitas



No .



Nama Instansi



Jenis Kegiatan



Kurun Waktu Kerja Sama Mula Berakhi i r



Manfaat yang Telah Diperoleh



2.



13 PT Semen Baturaja (PERSERO) TBK



14 Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang



Program Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Bantuan dalam penyusunan skripsi mahasiswa



2017



Program Pendidikan, Penelitian, Pelatihan dan Pengabdian Kepada Masyarakat Workshop persiapan penyusunan dan pemantapan proposal



2015



2022















240



2020



pendidikan dna penelitian dalam bidang pengelolaan sumber daya lokal biomasa Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa dalam bidang industri pulp Pengembangan dan peningkatan SDM pada kedua belah pihak Pengembangan penelitian dan meningkatkan peran serta dosen dalam penelitian dan pengabdian masyarakat Berpartisipasi dalam pengkajian dan pengelolaan Sumber daya alam dan lingkungan



• Pengembangan penelitian dan meningkatkan peran serta dosen dalam penelitian dan pengabdian masyarakat • Pengembangan karir dosen



No .



Nama Instansi



Jenis Kegiatan



Kurun Waktu Kerja Sama Mula Berakhi i r



Manfaat yang Telah Diperoleh



pembukaan prodi S1 Teknik Sipil Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang 15 Yayasan Perguruan Serasan Muara Enim



16 ESRI Indonesia



Program 2017 Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Perbantuan tenaga ahli dalam perkuliahan dan pembimbingan tugas akhir Kerja sama 2016 penelitian, pengabdian masyarakat di bidang sistem informasi geospasial, Sharing data dan informasi geospasial



241



2022



• Pengembangan kompetensi SDM pada kedua belah pihak • Pengembangan penelitian dan meningkatkan peran serta dosen dalam penelitian dan pengabdian masyarakat • Berpartisipasi dalam pengembangan perguruan tinggi



2019



• ersedianya data dan informasi geospasial • Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi SDM dibidang informasi geospasial • Meningkatkan peran serta dosen dalam penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang sistem informasi spasial • Berperan aktif dalam pengembangan simpul



No .



Nama Instansi



Jenis Kegiatan



Kurun Waktu Kerja Sama Mula Berakhi i r



Manfaat yang Telah Diperoleh jaringan dalam kerangka Jaringan Informasi Geospasial Nasional



17 Badan Informasi Geospasial



18



Sharing data dan informasi geospasial Kerja sama penelitian di bidang informasi geospasia



Bantuan POLDA Tenaga Ahli Sumatera Selatan (a.n. Direktur Reserse Kriminal Khusus)



19 PT. Semen Baturaja



Kerja Praktek



2016



2021



• Tersedianya data dan informasi geospasial • Meningkatkan peran serta mahasiswa dan dosen dalam penelitian di bidang sistem informasi spasial • Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi SDM dibidang informasi geospasial • Berperan aktif dalam pengembangan simpul jaringan dalam kerangka Jaringan Informasi Geospasial Nasional



2010 sekaran Peningkatan dalam g bidang pendidikan (audit struktur jalan (a.n. Direktur Reserse Kriminal Khusus)



2014 sekaran 1. g



242



Relevan dengan visi misi prodi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam



No .



Nama Instansi



Jenis Kegiatan



Kurun Waktu Kerja Sama Mula Berakhi i r



Manfaat yang Telah Diperoleh bidang pengelolaan sumber daya lokal mineral 2. Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa dalam bidang industri semen Mahasiswa dan dosen dapat melakukan penelitian dengan menggunakan peralatan lab tersebut Kolaborasi riset • Pengembangan dan peningkatan SDM pada kedua belah pihak • Pengembangan penelitian dan meningkatkan peran serta dosen dalam penelitian dan pengabdian masyarakat • Berpartisipasi dalam pengembangan perguruan tinggii



20 Pusat Penelitian Jalan dan Jembatan (Pusjatan)



Kerjasama Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian



2015



2020



21 Komite Nasional Keselamatan Transportasi



Program Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Perbantuan tenaga ahli



2017



2022



22 PT. Sumi



Penelitian Bio diesel



2014 sekaran 1. Relevan dengan visi g misi prodi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam bidang pengelolaan sumber daya lokal mineral 2. Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa dalam bidang industri semen



Asih



243



No .



Nama Instansi



23 Universiti Teknologi Malaysia



Jenis Kegiatan



Kurun Waktu Kerja Sama Mula Berakhi i r



1. Joint Collaborative Study (JOINT STUDY) A. Performanc e Evaluation of Ozone-Based System for Medical Equipment Sterilization – Assoc. Prof. Dr. Zolkafle Buntat B. Partial Discharge and Breakdown Strength Characteristic s of Oilimpregnated Insulation Paper under the Influences of Temperature and Relative Humidity – Dr. Mohd Hafizi Ahmad C. Lightning Electric Field Measurement, Characterisati on and Detection – Dr. Noor Azlinda Ahmad



Manfaat yang Telah Diperoleh 1.



2.



244



Peningkatan pengetahuan dan pemahaman mengenai kinerja sistem berbasis ozone untuk pensterilan peralatan medis, karakteristik partial discharge dan Breakdown Strength, Lightning Electric Field,Peningkatan Karya Ilmiah pada jurusan Teknik Elektro khususnya bidang isolasi tegangan tinggi. Memperkuat hubungan sehingga memudahkan akses untuk dapat melaksanakan Kerja Lapangan di UTM.



No .



Nama Instansi



Jenis Kegiatan



Kurun Waktu Kerja Sama Mula Berakhi i r



D. Joint Collaborative Study (JOINT STUDY) E. Performanc e Study on the Removal of Nox and Sox from Diesel Engine Vehicles by Parallel Cascaded Non-Thermal Plasma – Assoc. Prof. Dr. Zolkafle Buntat F. Electrical Treeing and Associated Partial Discharge Characteristic s of Silicone Rubber-Nitride based Nanocomposit e under the Environmental Effects – Dr. Mohd Hafizi Ahmad Lightning Localisation and Warning System – Prof.



245



Manfaat yang Telah Diperoleh



Nama Instansi



No .



Jenis Kegiatan



Kurun Waktu Kerja Sama Mula Berakhi i r



Manfaat yang Telah Diperoleh



Dr. Zulkarnain Abd Malek



Kerjasama Luar Negeri No .



Nama Instansi



Jenis Kegiatan



(1) (2) 1 Lampang Rajabhat University (LPRU)



(3) Program Pendidikan dan Penelitian Pertukaran mahasiswa, dosen dan profesor



2



Valaya Alongkorn Rajabhat University (VRU



Program Pendidikan dan Penelitian Pertukaran mahasiswa, dosen dan profesor



Kurun Waktu Kerja Sama Mulai Berakhi r (4) (5) 2017 2022



2017



246



2022



Manfaat yang Telah Diperoleh (6) • Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan SDM pada kedua belah pihak • Pengembangan penelitian dan meningkatkan peran serta dosen dalam penelitian • Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan SDM pada kedua belah pihak • Pengembangan penelitian dan meningkatkan peran serta



No .



Nama Instansi



Jenis Kegiatan



Kurun Waktu Kerja Sama Mulai Berakhi r



Manfaat yang Telah Diperoleh dosen dalam penelitian.



3



Kolej Universiti Islam Melaka (KUIM)



Program Pendidikan dan Penelitian Pertukaran mahasiswa, dosen



2017



2022



• Pengembangan dan peningkatan SDM pada kedua belah pihak • Pengembangan penelitian dan meningkatkan peran serta dosen dalam penelitian • Berpartisipasi dalam pengembangan program akademik (Program Studi)



4



University of Technolog y Sydney Australia (UTS)



Program Pendidikan dan Penelitian Pertukaran mahasiswa, dosen dan profesor



2017



2022



• Pengembangan dan peningkatan SDM pada kedua belah pihak • Pengembangan penelitian dan meningkatkan peran serta dosen dalam penelitian



5



University of Malaya



Pertukaran mahasiswa, dosen dan staf administrasi



2017



2022



• Pengembangan dan peningkatan SDM pada kedua belah pihak



247



No .



Nama Instansi



Jenis Kegiatan



Kurun Waktu Kerja Sama Mulai Berakhi r



Manfaat yang Telah Diperoleh • Pengembangan penelitian dan meningkatkan peran serta dosen dalam penelitian



Kerja sama penelitian Masyarakat Ekonomi ASEAN



6



UTM Malaysia



Penelitian teknologi membran



2015



sekaran g



7



Asia University, Taiwan



Program Pendidikan dan Penelitian Pertukaran mahasiswa, dosen dan profesor Pelatihan stafI



2017



2022



8



American Indonesian Exxhange Foundatio



Narasumber dan moderator pada acara Pre-



2017



sekaran g



248



1. Relevan dengan visi misi prodi untuk meningkatkan peran secara global 2. Peningkatan kulitas penelitian teknologi membran melalui pemanfaatan teknologi yang lebih maju • Pengembangan dan peningkatan SDM pada kedua belah pihak • Pengembangan penelitian dan meningkatkan peran serta dosen dalam penelitian Ikut berpartisipasi dalam acara PreDeparture Orientation(PDO)



No .



9



Nama Instansi



Jenis Kegiatan



n (AMINEF)



Departure Orientation( PDO) Indonesia Fullbright Program Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian di bidang Teknik Sipil (Manajemen Konstruksi) Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian di bidang Teknik Sipil Program pertukaran mahasiswa



Kyung Hee University (Korea)



10 National Ocean Taiwan University,



11 Kasetsart Kerjasama University, Bidang Thailand Penelitiank



Kurun Waktu Kerja Sama Mulai Berakhi r



Manfaat yang Telah Diperoleh Indonesia Fullbright Program



2015



2020 Peningkatan kerjasama penelitian dosen dan mahasiswa



2015



sekaran g Peningkatan kerjasama penelitian dosen dan mahasiswa



2015



249



2020



Kerjasama Penelitian, student exchange, dll



LAMPIRAN 2 : FASILITAS-FASILITAS •



Ruang Amphiteater dan Audiovisual







Ruang ICT dan Internet







Plaza Mahasiswa dan Skywalk



250







Grha Pertamina dan Grha PTBA







Pusat Kajian Batubara dan Graha Patra Kemika







Student Center



251







Gedung Dekanat Fakultas Teknik Kampus Indralaya & Palembang







Taman dan Mushola



252







Laboratorium



253



LAMPIRAN 3 : FORMULIR PERMOHONAN BEASISWA



FORMULIR PERMOHONAN BEASISWA



Yang bertanda tangan dibawah ini :



1. Nama Mahasiswa



:



2.



:



Pria/ Wanita



3. NIM



:



4. Tempat, Tanggal Lahir



: Kab. / Kota ………………………….



5. Alamat Tempat TInggal &



: ………………………………………………….. : …………………………No.tel/HP ……………



Telepon/HP : Kab. ……………………



Prop. …………………..



6. Fakultas/Program



: ……………………………………………………



7. Jurusan/Bagian/P.Studi



: ………………………………………….………..



8. Strata



:



9. Semester



:



10. IPK



:



S1



Diploma



Petani TNI/Polri Pensiunan



PNS Swasta Veteran



Pedagang



Lain2



11. Nama Orang tua/wali : 12. Pekerjaan orang tua/wali



:



13. Penghasilan orang tua/wali : 6 juta



14. Alamat orang tua/wali : …………………………………………………. Kode Pos Kab. ……………………….. Prop …………………….



254



Kode Pos



Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan beasiswa :



Melalui pengajuan bewasiswa ini saya menyatakan bahwa saya tidak sedang mendapatkan bantuan beasiswa dari seumber lain dan saya berjanji untuk memathui segala peraturan dan ketentuan yang ditetapkan, serta akan berupaya belajar dengan baik dan menyelesaikan studi tepat waktu. Sebagai bahan pertimbangan terlampir saya sampaikan berkas persyaratan yang diperlukan.



Pas Foto Ukuran 3x4 Mengetahui / Menyetujui : Ketua Jurusan/Bagian/Program



Inderalaya, …………………………. Tanda Tangan Pemohon,



……………………………………



……………………………..



Mengetahui/menyetujui Dekan/Direktur Program



………………………………..



255



LAMPIRAN 4



: FORMULIR WISUDA



PERMOHONAN



MENGIKUTI



FORMULIR PERMOHONAN MENGIKUTI WISUDA



No. : ………../H9.1.3/KM-Mhs/2008……… (No. Surat Fakultas) Kepada Yth. Rektor Universitas Sriwijaya c.q Kepala BAAK



No.Ijazah (diisi oleh petugas BAAK



Yang bertanda-tangan dibawah ini saya : Nama/NIM : Fakultas/Program : Jurusan/P. Studi : Reguler / non-reguler Kelas : Gelar akademik : Tempat lahir : Tgl : Bulan : Tahun: Tanggal lahir : ………………. Predikat Kelulusan ……………………. IPK : Alamat alumni : No. Telpon : Nama orang tua : Alamat orang tua : Terdaftar di Unsri : Bulan : Tanggal Yudisium : Tgl: Bulan : Tahun : Masa Studi : …………………………. Tahun, …………………… bulan Judul Skripsi : Saya telah memenuhi semua persyaratan akademis serta administrative yang ditetapkan (Nila, SPP, Pinjaman buku, lab dll) untuk mengikuti wisuda. Terlampir adalah berkas persyaratan yang diperlukan : a. Bukti pembayaran biaya wisuda sejumlah yang ditetapkan. b. Fotocopy Daftar Nilai Akademik (Transkrip) dari Fakultas/Program dan blanko yang ditetapkan. c. Foto copy ijazah terakhir d. Foto copy judul dan halaman pengesahan Skripsi/Tesis/Disertasi bagi jalur pendidikan sarjana dan pascasarjana. e. Kartu Pengenal Mahasiswa (KPM) asli f. Pas foto hitam putih ukuran 3x4 cm, 4 lembar (dimasukkan kedalam plastic, tulis nama, nim, fakultas, jurusan pada bagian belakang) g. Biodata mahasiswa untuk pembuatan “Buku Alumni” sesuai denganformat yang ditetapkan. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Mengetahui/menyetujui,



Indralaya,



Ketua Jurusan/Bagian Program Studi



Mahasiswa ybs.



Mengetahui/menyetujui ** Dekan/Direktur Program



256



LAMPIRAN 5 : QUISIONER ALUMNI



QUISIONER ALUMNI



I. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



IDENTITAS ALUMNI Nama Umur Fakultas/Program Jurusan/Program Studi Gelar/starta pendidikan Kelas



: : : : : :



(tidak harus diisi) ……….. tahun Jenis Kelamin : L/P



……………./D1,D2,D3,D4,S1,S2,S3 Reguler/Ekstensi/Apiliasi/Khusus/ …………………………



II. BERI TANDA YANG  PADA KOTAK YANG SESUAI DENGAN PENDAPAT ANDA A. Kondisi umum kampus dan fasilitas Sangat Baik Baik Sedang 1. Penampilan umum kampus Unsri    2. Gedung fasilitas perpustakaan    3. Buku dan jurnal di perpustakaan    4. Fasilitas ruang kuliah    5. Fasilitas sarana kuliah (CHP,LCD,dll)    6. Fasilitas praktikum    7. Fasilitas lab. Computer dan internet    8. Fasilitas kegiatan kemahasiswaan    9. Tempat parker    10. Halaman, taman,    11. Kantin/cafeteria    12. Foto copy    13. WC dan kamar mandi    14. Masjid/Mushola Sangat Baik Baik Sedang B. Kualitas pelayanan kepada mahasiswa    1. Administrasi akademik (KRS, KHS)    2. Administrasi pelaksanaan perkuliahan 3. Administrasi pembayaran SPP    4. Administrasi seleksi, penyaluran beasiswa    5. Penggunaan lab. Computer    6. Penggunaan lab. Praktikum dan penelitian    7. Perpustakaan    8. Pendaftaran yudisium    9. Pendaftaran wisuda    10. Foto Copy Tinggi Sedang Rendah C. Manfaat yang diperolah    1. Peningkatan pengetahuan    2. Peningkatan keterampilan    3. Perubahan umum dalam sikap dan prilaku    4. Motivasi untuk mencapai kehidupan yang baik III.



KOMENTAR, SARAN, DAN IDE UNTUK KEMAJUAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA :



Inderalaya, Alumni,



257



Jelek              Jelek          Tak ada    



LAMPIRAN 6



: CHECK LIST BERKAS PERSYARATAN WISUDA



CHECK LIST BERKAS PERSYARATAN WISUDA



agar ditulis menggunakan huruf kapital NAMA



: ...............................................................................................



NIM



: ................................................................................................



JURUSAN/P. STUDI



: ................................................................................................



FAKULTAS/PROGRAM



: ……………………………………………………………….



Diisi oleh BAAK Petugas Pendaftaran



Persyaratan PA BAAK



Tandangan Petugas Pendaftaran



PA BAAK



(……………….)



(……………….)



a.



Formulir Pendaptaran Mengikuti Wisuda Universitas Sriwijaya yang ditanda-tangani oleh Ketua Jurusan/Bagian/Program Studi dan Pimpinan



b.



Daftar NIlai Akademik (Transkrip) asli yang dibuat oleh Fakultas/Program masing-masing sesuai format yang ditetapkan



c.



Biodata akademik mahasiswa untuk pembuatan “Buku Alumni”



d.



Blangko Usulan Isian Ijazah



e.



Foto copy ijazah terakhir



f.



Foto copy judul dan halaman pengesahan skrispi/tesis/disertasi bagi jalur pendidikan sarjana dan pascasarjana



g.



Kartu Pengenal Mahasiswa (KPM) asli



h.



Pas foto ukuran 3x4 cm, 3 lembar (dimasukkan ke dalam kantong plastic dengan di tulis Nama,NIM,Fakultas, Jurusan pada bagian belakang)



i.



Bukti pembayaran biaya wisuda (asli) sejumlah Rp. Yang dibayarkan melalui Bank BNI rekening No. 0070469989



j.



Map kantong plastik transparan



k.



Formulir Questioner Alumnsi Unsri



258



LAMPIRAN 7 : FORMULIR BIODATA AKADEMIK ALUMNI



FORMULIR BIODATA AKADEMIK ALUMNI



Nama Mahasiswa NIM Fakultas/Program Program Studi Konsentrasi* Kelas Jalur Masuk Unsri* Tempat lahir Tanggal lahir



: : : : : : : : : : :



Terdaftar di Unsri Tanggal Yudisium Masa Studi



Reguler/Ekstensi/Apiliasi/ ……………………………….(sebutkan) SPMB/PMP/PBKD/Ujian local/ …………………..(sebutkan) Tgl :



Bulan :



Tahun :



………………. Predikat Kelulusan …………………….



IPK Alamat alumni



No. Telpon Nama orang tua Alamat orang tua



L/P



: : :



: : Bulan : Tahun : Tgl: Bulan : Tahun : …………………………. Tahun, …………………… bulan *coret yang tidak perlu



Indralaya,



Pas foto 3 x 4 cm



Mahasiswa ybs.



----------------------------------Catatan : 1. Agar diisi dengan benar dan jelas menggunakan huruf cetak atau menggunakan mesin tik (untuk dimuat pada BUKU ALUMNI) 2. Formulir ini dapat diperbanyak sesuai keperluan



259



LAMPIRAN 8 : FORMULIR PERMOHONAN PERPINDAHAN MAHASISWA DARI UNIVERSITAS SRIWIJAYA KE PT LAIN FORMULIR PERMOHONAN PERPINDAHAN MAHASISWA DARI UNIVERSITAS SRIWIJAYA KE PT. LAIN



Kepada Yth, Rektor Unsri Kampus Indralaya OI 30662 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIM : Alamat & No. Telp : No. Telp/HP : ............................. Fakultas/Program : Strata Pendidikan : ............................. (S-3/S-2/S-1/D-1/D-2/D-3 dll) Jurusan/Prog. Studi : Semester : ............................. Jumlah SKS/IPK : ............................. / ............................. Dengan ini mengajukan permohonan pindah dari Universitas Sriwijaya ke PT lain sebagai berikut : Jurusan/Prog. Studi : Fakultas/Program : Perguruan Tinggi : ............................. Yang akan dimulai pada semester ............. TA .................... dengan alasan :



Sebagai bahan pertimbangan terlampir : 2.2. Fotocopy Daftar Nilai Akademik/KHS (dilegalisir) 2.3. Dokumen persyaratan yang mendukung permohonan ini.



Menyetujui,



..................,...................... Mahasiswa ybs,



..................................



.................................



260



LAMPIRAN 9 : FORMULIR PELAYANAN PEMBUATAN TERJEMAHAN IJAZAH/ TRANSKRIP* KE DALAM BAHASA INGGRIS FORMULIR PELAYANAN PEMBUATAN TERJEMAHAN IJAZAH/TRANSKRIP* KE DALAM BAHASA INGGRIS



Kepada Yth, Rektor Unsri u.p Kepala BAAK Kampus Indralaya OI 30662 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Tempat/Tgl Lahir : NIM : Fakultas/Program : Strata Pendidikan : ............................. (S-3/S-2/S-1/D-1/D-2/D-3 dll) Jurusan/Prog. Studi : Kampus : Indralaya / Palembang Alamat tinggal : ............................................................ No. Telp / HP ..................................... Dengan ini mengajukan permohonan pembuatan terjemahan ijazah/transkrip*/ke dalam bahasa Inggris. Terlampir disampaikan berkas persyaratan: a. Fotocopy Ijazah/Transkrip */. b. Draft terjemahan traskrip dalam bentuk CD/disket c. Surat pengantar dan Draft usulan dari Dekan Fakultas/Direktur Program. ..................., ...................... Mahasiswa ybs,



...................................... NIM.



------------------------*) pilih salah satu



261



LAMPIRAN 10 : FORMULIR PERMOHONAN PERPINDAHAN MAHASISWA ANTAR PROGRAM STUDI DALAM LINGKUNGAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA FORMULIR PERMOHONAN PERPINDAHAN MAHASISWA ANTAR PROGRAM STUDI DALAM LINGKUNGAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA



Kepada Yth, Rektor Unsri Kampus Unsri Indralaya OI 30662 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIM : Alamat & No. Telp : No. Telp/HP : ............................. Fakultas/Program : Strata Pendidikan : ............................. (S-3/S-2/S-1/D-1/D-2/D-3 dll) Jurusan : Prog. Studi : Semester : ............................. Dengan ini mengajukan permohonan pindah ke Program Studi dalam lingkungan Universitas Sriwijaya sebagai berikut : Jurusan/Prog. Studi : Fakultas/Program : Yang akan dimulai pada semester ............. TA .................... dengan alasan :



Sebagai bahan pertimbangan terlampir fotocopy Daftar Nilai Akademik/KHS (dilegalisir) dan dokumen persyaratan yang mendukung permohonan ini. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. ......................, ...................... Menyetujui, Mahasiswa ybs, Orang tua/Wali ..................................



Ketua Jurusan



................................. NIM Mengetahui/menyetujui Dekan/Direktur .............



.................................... NIP. Catatan



................................. NIP.



: Formulir ini ditandatangani oleh Ketua Jurusan dan Dekan dimana saat ini mahasiswa mengikuti pendidikan (sebelum pindah)



262



LAMPIRAN 11



:



FORMULIR PERMOHONAN PENUNDAAN KEGIATAN AKADEMIK/STOP-OUT (SO) MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA SEMESTER GANJIL/GENAP (*) TA ...............



FORMULIR PERMOHONAN PENUNDAAN KEGIATAN AKADEMIK/STOP-OUT (SO) MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA SEMESTER GANJIL/GENAP (*) TA ............... Kepada Yth, Rektor Unsri C.Q Kepala BAAK Kampus Unsri Indralaya OI 30662 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIM : Alamat & No. Telp : No. Telp/HP : Fakultas/Program : Strata Pendidikan : ............................. (S-3/S-2/S-1/D-1/D-2/D-3 dll) Jurusan : Prog. Studi : Semester : ............................. Dengan ini mengajukan permohonan permohonan SO kuliah semester GANJIL/GENAP (*) Tahun Akademik ........................ dengan alasan : .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. ............................................................................................................................. Demikian, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. ......................, ...................... Mahasiswa ybs,



Menyetujui, Ketua Jurusan .................................. NIP



................................. NIM



Mengetahui/menyetujui Dekan/Ketua/Direktur Program ................................................ Cap ................................. NIP. Catatan



: usulan SO secara kolektif dilakukan dengan surat pengantar Dekan/Direktur Program. Formulir ini dapat diperbanyak sesuai dengan keperluan. Usulan SO harus telah diterima Direktorat Unsri sebelum batas waktu yang ditetapkan. Surat persetujuan SO dari Rektoran dapat diambil di BAAK Unsri 2 minggu kemudian. (*) Coret yang tidak perlu.



263



LAMPIRAN 12 :



FORMULIR PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA



FORMULIR PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA



Kepada Yth, Rektor Unsri Kampus Unsri Indralaya OI 30662 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIM : Alamat & No. Telp : No. Telp/HP : ............................. Fakultas/Program : Strata Pendidikan : ............................. (S-3/S-2/S-1/D-1/D-2/D-3 dll) Jurusan/Prog. Studi : Fakultas : Semester : ............................. Dengan ini mengajukan permohonan megundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Sriwijaya mulai semester ............... Tahun Akademik .......................... dengan alasan.................................................................................................................. ................................................................................................................................ ........... Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. .................., ...................... Menyetujui, Mahasiswa ybs, Orang tua/Wali,



..................................



Ketua Jurusan



...................................... NIM Mengetahui/menyetujui Dekan/Direktur .............



.................................... NIP.



................................. NIP.



264



LAMPIRAN 13



: FORMULIR PERMOHONAN PINDAH MAHASISWA DARI PT LAIN KE UNIVERSITAS SRIWIJAYA FORMULIR PERMOHONAN PINDAH MAHASISWA DARI PT. LAIN KE UNIVERSITAS SRIWIJAYA



Kepada Yth, Rektor Unsri Kampus Unsri Indralaya OI 30662 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIM : Alamat & No. Telp : No. Telp/HP : ............................. Fakultas/Program : Strata Pendidikan : ............................. (S-3/S-2/S-1/D-1/D-2/D-3 dll) Jurusan : Prog. Studi : Semester : ............................. Dengan ini mengajukan permohonan pindah ke Program Studi yang ada dalam lingkungan Universitas Sriwijaya sebagai berikut : Jurusan/Program Studi : Fakultas/Program : Yang akan dimulai pada semester ............. TA ....................... dengan alasan :



Sebagai bahan pertimbangan terlampir : a. Surat keterangan/rekomendasi dari Rektor PT asal. b. Fotokopi Daftar Nilai Akademik/KHS (dilegalisir). c. Dokumen persyaratan yang mendukung permohonan ini. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. ..................., ...................... Menyetujui, Mahasiswa ybs, Orang tua/Wali, ..................................



................................. NIM



265



LAMPIRAN 14



: FORMULIR PELAYANAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/ TRANSKRIP YANG RUSAK/HILANG FORMULIR PELAYANAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/TRANSKRIP YANG RUSAK/HILANG



Kepada Yth, Rektor Unsri u.p kepala BAAK Kampus Unsri Indralaya OI 30662 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Tempat/tgl lahir : NIM : Fakultas/Program : Strata Pendidikan : ............................. (S-3/S-2/S-1/D-1/D-2/D-3 dll) Jurusan /Program Studi : Kampus : Indralaya / Palembang Alamat tinggal : .................................................................................... No. Telepon/HP .................................. Dengan ini mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Rusak/Hilang. Terlampir disampaikan berkas persyaratan : a. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (asli) bagi yang hilang atau ijazah/transkrip asli yang rusak. b. Fotokopi/Transkrip yang hilang. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



......................, ...................... Mahasiswa ybs,



...................................... NIM



266



LAMPIRAN 15 : SERTIFIKAT AKREDITASI JURUSAN/ PROGRAM STUDI



267



268



269



270



271



272



273



274



275



276



277



278



LAMPIRAN 16 : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SRIWIJAYA TENTANG ETIKA AKADEMIK KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SRIWIJAYA No. 152a/H9/DT/2009 tentang ETIKA AKADEMIK CIVITAS AKADEMIKA UNIVERSITAS SRIWIJAYA REKTOR UNIVERSITAS SRIWIJAYA Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1.



2.



bahwa kebebasan akademik dilandasi pada kepatuhan kepada nilai-nilai etika, moral, dan akhlak yang bersifat normatif dan wajib ditaati serta dilaksanakan oleh seluruh dosen, mahasiswa dan peserta didik sebagai insan akademik melalui pemahaman, penghayatan dan pengamalan; bahwa untuk melaksanakan tugas dan kegiatan akademik di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dosen, mahasiswa, dan peserta didik sebagai insan akademik memiliki kewajiban dan dibatasi oleh larangan, disamping wajib memiliki integritas, dedikasi dan rasa tanggungjawab kepada almamater dan masyarakat akademik; bahwa atas dasar pemikiran pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan etika akademik sebagai acuan bagi dosen, mahasiswa, dan peserta didik sebagai insan akademik akademik di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 43 Tahun 1999 tentang PokokPokok Kepegawaian; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



279



3. 4. 5.



6. 7.



8.



9.



Memperhatikan



Undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-undang No. 009/2009 tentang BHP; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; Keputusan Presiden Nomor 105/M/2007 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Sriwijaya; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 064/O/2003 tentang Statuta Universitas Sriwijaya; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0195/O/1995, tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sriwijaya.



: Keputusan Rapat Senat Universitas Sriwijaya tanggal 25 Juni 2009 tentang persetujuan untuk mengatur Etika Akademik Universitas Sriwijaya.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN Pertama Kedua



Ketiga Keempat



: Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya tentang Etika Akademik Sivitas Akademika; : Etika Akademik Universitas Sriwijaya merupakan pedoman berperilaku bagi dosen, mahasiswa, peserta didik di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; : Etika Akademik sebagaimana dimaksud dalambutir kedua di atas tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan/atau diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.



280



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Indralaya : 31 Agustus 2009



Rektor, d.t.o Prof. Dr. Badia Perizade, MBA NIP 195307071979032001 Tembusan : 1. Menteri Pendidikan Nasional 2. Inspektur Jendral DeWdiknas 3. Pembantu Rektor I, II, III dan IV 4. Dekan-Dekan Fakultas 5. Kepala-Kepala Biro 6. Presiden BEM UNSRI 7. Gubernur BEM Fakultas



281



LAMPIRAN KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SRIWIJAYA Nomor : 152a/H9/DT/2009 Tanggal : 31 Agustus 2009 ETIKA AKADEMIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA MUKADIMAH Universitas didirikan sebagai upaya perwujudan mencerdaskan kehidupan bangsa yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, Universitas menyiapkan peserta didik untuk memiliki kemampuan akademik dan profesional; serta mengembangkan, menyebarluaskan dan mengamalkanilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Ilmupengetahuan, teknologi, dan seni adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang seharusnya disyukuri sebagai berkat dan rahmat serta dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat dan kemanusiaan. Dosen sebagai insan akademik, dalam mengemban tugasnya, diberi kewenangan sebagai pendidik, peneliti, dan penyaji pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, dosen dapat melibatkan peserta didiknya. Dalam melaksanakan kewenangan ini Dosen beserta peserta didiknya diberi kebebasan akademis dan kebebasan mimbar akademis. Kewenangan dan kebebasan ini menuntut tanggungjawab yang dibakukan melalui berbagai peraturan, juga disandarkan pada penghayatan dan pengamalan nilai moral yang luhur sesuai dengan nilai moral yang berkembang di masyarakat umummaupun masyarakat akademis. Nilai moral dan etika akademik yang harus dihayati oleh dosen dan peserta didik tersebut di atas dibakukan dalam bentuk Etika Akademik Universitas Sriwijaya. Nilai moral selalu berkembang sehingga tidak semua nilai moral yang relevan dapat selalu dibakukan dalam bentuk kode etik. Untuk itu dosen dan peserta didik, disamping selalu harus menghayati dan mengamalkan Etika Akademik Universitas Sriwijaya, juga selalu harus mengasah hati nuraninya untuk bersikap tindak dan berperilaku jujur, adil, rendah hati, bersungguh-sungguh dan menjunjung tinggi harkat dan martabat umat manusia. Dosen dan peserta didik dituntut selalu meningkatkan potensinya, berprestasi serta menjaga citra dirinya. Dosen dan peserta didik tidak hanya merupakan panutan dalam kegiatan akademik, tetapi juga merupakan panutan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Keharusan untuk menghayati dan mengamalkan Etika Akademik Universitas



282



Sriwijaya serta nilai moral luhur sebagaimana disebutkandi atas tidak hanya berlaku di lingkungan universitas, tetapi harus diamalkan dalam seluruh kegiatan, baik dinas, sosial maupun di luar kedinasan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : (1) Universitas adalah Universitas Sriwijaya. (2) Fakultas adalah pelaksana akademik di bidang pendidikan yang mengkoordinasikan dan/ atau melaksanakan pendidikan akademik dan atau profesional dalamsatu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/ atau kesenian. (3) Jurusan/ ProgramStudi/ Bagian adalah unsur pelaksana akademik di lingkungan fakultas yang dibentuk berdasarkan keputusan Rektor Universitas. (4) Rektor adalah Pimpinan Universitas Sriwijaya sebagai perangkat penanggungjawab utama pada Universitas Sriwijaya. (5) Dekan adalah pemimpin tertinggi penyelengaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan sivitas akademika, dan tenaga administrasi fakultas. (6) Ketua Jurusan/ Program Studi/ Bagian adalah pengelola jurusan/ program studi/ bagian. (7) Insan akademik mencakup dosen, mahasiswa, dan peserta didik, merupakan pengemban tugas keilmuan, teknologi, dan seni. (8) Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (9) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Universitas Sriwijaya. (10) Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan di UNSRI. (11) Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelengaraan pendidikan. (12) Etika akademik adalah nilai-nilai luhur yang wajib ditaati insan akademik baik dalam berpikir, berperilaku dan bersikap tindak sebagai seorang intelektual guna mengemban tugas-tugas keilmuan di universitas, maupun sebagai pribadi unggul di tengah masyarakat, berdasarkan sistem nilai yang berlaku di bidang



283



agama, adat istiadat sopan santun, kesusilaan serta tolok ukur moral dan akhlak.



BAB II KEWAJIBAN UMUM Pasal 2 Dosen, mahasiswa, dan peserta didik wajib : (1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hukum, dan peraturan yang mengikat sesuai tugas dan fungsinya; (2) menjunjung tinggi kesusilaan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab; (3) menjunjung tinggi universalitas dan objektifitas ilmupengetahuan untuk mencapai kenyataan dan kebenaran; (4) menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi; (5) menjunjung tinggi sifat beradab dan teologik dalam pengembangan, penyebarluasan dan pengamalan ilmu pengetahuan guna keberadaban, kemanfaatan, dan kebahagiaan manusia; dan (6) memberi teladan perilaku dan pola pikir akademik bagi masyarakat.



BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN AKADEMIK Pasal 3 Dosen, mahasiswa, dan peserta didik sebagai insan akademik, wajib : (1) menjunjung tinggi kebenaran ilmiah yang diakui kesahihannya; (2) menyadari peranan kemitraan dalammenemukan kebenaran; (3) mengemban tugas akademik sebagai panggilan hati nurani berlandaskan kejujuran, keadilan, dan kebenaran; (4) menjunjung tinggi dan menghormati kebebasan akademik dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi kaidah keilmuan; (5) menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dalamlingkungan serta forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan kaidah keilmuan;



284



(6) bersedia menerima kritik membangun dari pihak lain, dan bersedia memberikan kritik dan pendapat atas dasar saling menghargai dan dengan cara yang patut; (7) membina peningkatan karier sebagai ilmuwan melalui kekuatan penalaran dan moral serta memupuk jiwa kebersamaan dan kesejawatan melalui keteladanan; (8) berperan serta dalam disiplin ilmu masing-masing dan berperan serta dalam pembentukan masyarakat ilmiah; (9) mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa merahasiakan sumbernya; (10) memelihara komunikasi akademik dalam wadah masyarakat ilmiah dengan konsisten, rendah hati dan saling menghormati sesama sejawat; dan (11) memadukan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan visi dan misi sebagi ilmuwan. Pasal 4 Dosen, sebagai pendidik wajib menunaikan kewajiban dan kewenangan mengajar dan mendidik yang diberikan kepadanya dengan semangat profesionalisme yang diwujudkan dalam bentuk keteladanan dan upaya pendidikan yang bersungguh-sungguh, yaitu : (1) mengajar dan memberikan layanan akademik dengan cara terbaik menurut kemampuannya serta penuh dedikasi, disiplin, dan kearifan; (2) mengajar dan memberikan layanan akademik sesuai dengan prinsip dan konsep ilmiah, teori dan metode bidang ilmu tertentusesuai dengan tradisi moral dan intelektual akademik; (3) memacu dan mensistematisasikan rasa keingintahuan, daya kritis, dan imajinasi peserta didik serta memberi kelonggaran dalam memilih sumber pengetahuan, meskipun tidak sesuai dengan pendapatnya; (4) mengajar dan memberikan layanan akademik berdasarkan referensi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru; (5) memberikan bimbingan dan layanan informasi yang diperlukan oleh peserta didik untuk memperlancar penyelesaian studinya dengan penuh kearifan; (6) menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar; dan



285



(7) menghindarkan diri dari hal dan perbuatan yang dapat merugikan derajat dan martabat dosen sebagai profesi pendidik yang terhormat. Pasal 5 Mahasiswa dan peserta didik, dalam proses pembelajaran wajib : (1) berperilaku sopan santun sesuai norma kesopanan, (2) belajar dengan semangat disertai oleh motivasi yang benar untuk menuntut ilmu, dan menumbuh kembangkan tanggungjawab dan kesungguhan sebagai mahasiswa dan peserta didik, (3) serta mematuhi semua ketentuan etika akademik dan peraturan lain yang berlaku di Universitas. Pasal 6 Dosen dalam melaksanakan penelitian, wajib : (1) melakukan penelitian serta berpikir secara logis, kritis, cermat, tekun, tangguh, dan sistematis; (2) bersikap proaktif melakukan penelitian untuk memecahkan masalah yang meresahkan atau membahayakan masyarakat; (3) melaksanakan penelitian dengan dibekali pengetahuan, keterampilan dan kompetensi yang memadai sesuai kebutuhan penelitian; (4) mengamalkan etika penelitian sesuai bidang ilmuyang ditelitinya; (5) mempertimbangkan konsekuensi penerapan hasil penelitiannya, dan mengambil langkah-langkah agar konsekuensi ini tidak membahayakan masyarakat; (6) melindungi staf peneliti, termasuk peserta didik yang terlibat dalam penelitiannya, dan obyek penelitian berdasarkan asas kehati-hatian dan sikap profesional; (7) memanfaatkan hasil penelitian secara berdayaguna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat; (8) mematuhi aturan etika akademik yang lebih khusus untuk penelitian bidang ilmu dan profesi akademik tertentu sesuai ketentuan yang berlaku pada bidang ilmu tersebut; (9) memperhatikan dan mematuhi ketentuan publikasi dan diseminasi karya ilmiah sesuai kaidah keilmuan yang berlaku; dan (10) mempertanggungjawabkan sarana dan prasarana, atau dana penelitian yang dikelolanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.



286



Pasal 7 Dosen dalam melaksanakan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, wajib : (1) mempertimbangkan dan mencegah timbulnya kekeliruan persepsi dalam masyarakat; (2) mengambil langkah proaktif untuk mengutamakan melakukan pelayanan dan pengabdian pada masyarakat; (3) bersikap proaktif melakukan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan masalah yang meresahkan atau membahayakan masyarakat, termasuk pada musibah bencana; (4) bertanggungjawab atas materi pelayanan dan pengabdiannya kepada masyarakat, sesuai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya; (5) mempertanggungjawabkan sarana dan dana pelayanan masyarakat yang dikelolanya sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan (6) menyelaraskan kegiatan profesional pribadi dengan kegiatan pelayanan masyarakat yang dilandasi tujuan luhur membantu masyarakat. Pasal 8 Dosen, mahasiswa, dan peserta didik sebagai insan akademik dilarang : (1) memalsukan hasil penelitian, mengambil, memanfaatkan, atau menyalin sebagian atau seluruhnya, atau meniru karya atau ciptaan orang lain tanpa menyebut sumber aslinya termasuk mengakui karya ilmiah orang lain seolah-olah hasil pemikirannya sendiri; (2) membocorkan rahasia kegiatan akademik, seperti penemuan atau hasil penelitian yang belum waktunya untuk diketahui umum; (3) menyesatkan pengetahuan pihak lain atau menimbulkan kekeliruan persepsi dalam berpikir, meskipun perbuatan itu berdasarkan alasan yang dianggapnya penting; (4) bertindak angkuh dan sewenang-wenang, atau melakukan tekanan fisik maupun mental kepada pihak lain; dan (5) menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya, melakukan kolusi akademik termasuk jual beli nilai dan atau gelar akademik, melakukan perbuatan curang, dan atau mengkhianati tugas akademik dan profesinya.



287



BAB IV KEWAJIBAN TERHADAP UNIVERSITAS Pasal 9 Dosen, mahasiswa, dan peserta didik sebagai insan akademik Universitas, wajib : (1) menjunjung tinggi maksud dan tujuan penyelenggaraan Universitas; (2) menghayati dasar penyelenggaraan universitas berdasarkan statuta Universitas; (3) menjabarkan secara proaktif lebihlanjuttugas dan fungsi masingmasing dalam kehidupan Universitas secara konsisten, dan berupaya dengan bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya; (4) memiliki dedikasi, loyalitas dan integritas yangtinggi kepada Universitas serta menjunjung tinggi harkat, martabat, dan wibawa Universitas; (5) mematuhi dan melaksanakan dengan bersungguh-sungguh semua peraturan dan kebijakan yang ditetapkan Universitas; (6) menempuh cara yang arif dan bijak sesuai dengan martabat seorang insan akademis, dan menghindari cara kekerasan, atau caralainnya yang bersifat partisan dalam menyelesaikan permasalahan di Universitas; dan (7) tidak menggunakan Universitas untuk meraih kepentingan dan keuntungan pribadi atau untuk mencapai tujuan yang menyimpang dari fungsi Universitas.



BAB V KEWAJIBAN TERHADAP SESAMA INSAN AKADEMIK Pasal 10 Sesama dosen, mahasiswa, dan peserta didik sebagai insan akademik dan warga sivitas akademika Universitas wajib : (1) memegang teguh dan menghormati hak kebebasan akademik serta hak kebebasan mimbar akademik antar insan akademik; (2) membina semangat kebersamaan dalammengemban tugas dan fungsi serta misi Universitas; (3) menghormatidan saling memelihara martabat sesamainsan akademik; dan (4) menghormatidan saling membina kompetensi akademik sesama insan akademik.



288



BAB VI KEWAJIBAN TERHADAP DIRI PRIBADI Pasal 11 Dosen, mahasiswa, dan peserta didik, sebagai panutan masyarakat, wajib menjaga kompetensi dan integritasnya dengan cara : (1) mengembangkan kemampuan diri dan lingkungannya; (2) menjaga keharmonisan keluarga serta nama baik di masyarakat; (3) mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi; (4) mawas diri dan mengevaluasi kinerjanya; (5) menjaga perilaku pribadinya tetap sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia; dan (6) menghindarkan diri dari pemakaian gelar/ jabatan akademik yang diperoleh tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan atau kehormatan akademik.



BAB VII DEWAN KEHORMATAN ETIKA AKADEMIK Pasal 12 (1) Dewan Kehormatan Etika Akademik terdiri dari : a) Dewan Kehormatan Etika Akademik Universitas dan, b) Dewan Kehormatan Etika Akademik Fakultas. (2) Dewan Kehormatan Etika Akademik dibentuk atas usul Senat Universitas atau Senat Fakultas. (3) Anggota Dewan Kehormatan Etika Akademik Universitas/ Fakultas bersifat ad hoc.



Pasal 13 (1) Pada tingkat universitas, Rektor membentuk dan menetapkan Dewan Kehormatan Etika Akademik Universitas. (2) Jumlah anggota Dewan Kehormatan Etika Akademik Universitas sejumlah fakultas ditambah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dari Komisi Guru Besar Universitas. (3) Anggota Dewan Kehormatan Etika Akademik Universitas yang berasal dari Fakultas ditetapkan oleh Rektor. (4) Wakil dari Fakultas serendahnya berpangkat Lektor Kepala. (5) Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Etika Akademik Universitas dipilih dari anggota Dewan Kehormatan Etika Akademik Universitas.



289



Pasal 14 Dewan Kehormatan Etika Akademik Universitas bertugas dan berwenang memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh insan akademik dan mengusulkan kepada Rektor mengenai jenis sanksi administrasi dan atau sanksi akademik yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan dan pertimbangannya. Pasal 15 (1) Pada tingkat fakultas, Dekan membentuk dan menetapkan Dewan Kehormatan Etika Akademik Fakultas yang bertugas memeriksa dan menyelesaikan kasus pelanggaran terhadap etika akademik di fakultas masing-masing. (2) Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 di atas, melalui Dekan, memberi masukan kepada Dewan Kehormatan Etika Akademik Universitas untuk ditindaklanjuti. (3) Susunan keanggotaan Dewan Kehormatan Etika Akademik Fakultas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, terdiri dari Guru Besar dan sedikitnya 2 (dua) orang Lektor Kepala. (4) Ketua Dewan Kehormatan Etika Akademik Fakultas dipilih di antara anggotanya; (5) Bagi fakultas yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam ayat 3 di atas, Dewan Kehormatan Etika Akademik Fakultas dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Etika Akademik Universitas.



Pasal 16 Dewan Kehormatan Etika Akademik Fakultas bertugas dan berwenang memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh insan akademik dan mengusulkan kepada Rektor melalui Dekan mengenai jenis sanksi administrasi dan atau sanksi akademik yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan dan pertimbangannya. Pasal 17 (1) Tingkat dan jenis sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 terdiri atas sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat sesuai dengan pelanggaran etika akademik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tingkat dan jenis sanksi akademik sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 terdiri atas :



290



a. teguran lisandan atau tulisan; b. penangguhan semua kegiatan akademik dalam jangka waktu minimal 1 (satu) bulan, maksimal satu semester di fakultas dan atau lingkungan universitas; c. rekomendasi pencabutan hak sebagai dosen, mahasiswa, dan peserta didik universitas. (3) Sanksi ganti kerugian dapat dikenakan apabila pelanggaran etika mengakibatkan kerugian material bagi seseorang atau lembaga. BAB VIII PENUTUP Pasal 18 Hal-hal yang berkaitan dengan Etika Akademik yang belum diatur dalam peraturan Universitas ini diputuskan oleh Rektor bersama-sama dengan Senat Universitas atas dasar musyawarah dan mufakat. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Indralaya : 31 Agustus 2009



Rektor, d.t.o Prof. Dr. Badia Perizade, MBA NIP 195307071979032001



291



LAMPIRAN 17 : PERATURAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA TENTANG KARYA ILMIAH PERATURAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA Nomor: 0536 /UN9/PP/2013 tentang PEDOMAN INTEGRITAS KARYA ILMIAH UNIVERSITAS SRIWIJAYA



REKTOR UNIVERSITAS SRIWIJAYA Menimbang



: a.



b.



c.



d.



Mengingat



: 1.



Bahwa saat ini makin banyak dan berkembang kasus-kasus ketidakjujuran penulisan karya ilmiah oleh Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta, sehingga banyak pihak yang hak ciptanya dirugikan. Bahwa sering terjadi ketidaksamaan pandangan dalam penilaian karya tulis dosen yang mengusulkan kenaikan jabatan tentang kriteria plagiat dalam karya tulis ilmiah yang diajukan atau terjadi perbedaan penilaian di antara penilai, karena belum ada pedoman yang pasti tentang tindakan yang patut diduga perbuatan plagiat. Bahwa dalam rangka memberikan pedoman penilaian karya ilmiah dan pencegahan perbuatan pelanggaran dalam penulisan karya ilmiah di lingkungan Universitas Sriwijaya diperlukan pengaturan tentang Pedoman Integritas Karya Ilmiah Universitas Sriwijaya. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas, maka Rektor Universitas Sriwijaya menetapkan Peraturan Universitas Sriwijaya tentang Pedoman Integritas Karya Ilmiah Universitas Sriwijaya bagi dosen dan mahasiswa S0, S1, S2, S3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional



292



Memperhatikan



(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220); 4. Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1960 tanggal 29 Oktober 1960 tentang pendirian Universitas Sriwijaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 135). 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112); 7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Peruguruan Tinggi. 8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 064/o/2003 Tentang Statuta Universitas Sriwijaya. 9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 257/MPN.A4/KP/2011 tentang pengangkatan Rektor Universitas Sriwijaya. : Masukan dari rapat Komisi I, Komisi Guru Besar, Senat Paripurna Universitas Sriwijaya, dan dari



293



sivitas akademika Universitas Sriwiajaya pada waktu sosialisasi peraturan ini. MEMUTUSKAN Menetapkan



: PERATURAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA TENTANG PEDOMAN INTEGRITAS KARYA ILMIAH UNIVERSITAS RIWIJAYA



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Rektor ini yang dimaksud : 9. Universitas Sriwijaya, selanjutnya disingkat Unsri, adalah Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 10. Rektor adalah Rektor Universitas Sriwijaya. 11. Senat Unsri yang selanjutnya disebut Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Unsri. 12. Dekan adalah pimpinan fakultas di Universitas Sriwijaya. 13. Ketua Jurusan adalah pimpinan jurusan di lingkungan Fakultas. 14. Kepala Bagian adalah pimpinan bagian di lingkungan Fakultas 15. Ketua Program Studi adalah pimpinan program studi di lingkungan Fakultas. 16. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa. 17. Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu. 18. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan teknologi terapan tertentu. 19. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang diarahkan pada penguasaan kompetensi terapan tertentu. 20. Tridharma Perguruan Tinggi adalah tugas pokok Unsri untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 21. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan



294



22. 23.



24.



25.



26.



27.



28.



29.



menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unsri. Aktivitas Kreatif adalah penyiapan atau penciptaan program komputer, website, gambar hidup, rekaman suara, dan literatur, gambar-gambar, musikal, dramatikal, audiovisual, koreografi, pahatan/ patung, arsitektural, dan kegiatan grafis dalam bentuk apapun oleh (1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan Unsri lainnya sebagai aktivitas non-instruksional, atau (2) mahasiswa dari suatu hasil kegiatan belajar mandiri di Unsri yang produknya dimaksudkan sebagai kegiatan ilmiah ataupun kreatif yang mempunyai potensi untuk diterbitkan. Catatan Penelitian (log book) adalah rekaman data atau hasil penyelidikan ilmiah, mencakup tapi tidak terbatas pada, proposal penelitian, rekaman/catatan laboratorium, baik secara fisik maupun elektronik, laporan kemajuan, abstrak, skripsi, laporan praktek lapang/kerja, tesis, disertasi, presentasi oral, laporan internal, artikel jurnal, buku, dan publikasi jenis lainnya dalam bentuk media apapun dan bahan apapun di media apapun yang dibutuhkan untuk menunjang isi dari dokumen, presentasi, atau publikasi seperti itu. Konflik kepentingan adalah suatu konflik yang terjadi karena hubungan pribadi, profesional, atau finansial yang dapat mempengaruhi atau patut diduga dapat mempengaruhi sebahagian kinerja dari suatu tugas yang diberikan dalam suatu prosedur kepada suatu anggota panel penyelidik, komite investigasi, atau suatu panel review, administratur yang bertanggung jawab, ataupun unsur pimpinan program studi, bagian, jurusan, fakultas, dan Unsri. Gaya selingkung adalah pedoman tentang tata cara penulisan atau pembuatan karya ilmiah yang dianut oleh setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni. Karya adalah hasil karya akademik atau non-akademik oleh orang perseorangan, kelompok atau badan, baik yang diterbitkan, dipresentasikan, maupun dibuat dalam bentuk tertulis ataupun dalam rekaman digital atau non-digital. Karya ilmiah adalah hasil karya akademik mahasiswa/ pendidik/ tenaga kependidikan di lingkungan Unsri yang dibuat dalam bentuk tertulis, baik cetak maupun elektronik yang dipresentasikan, dan/ atau diterbitkan. Mengutip adalah kegiatan mengambil ide/ intelektualitas orang lain ataupun publikasi diri sendiri pada publikasi lain baik dalam bentuk kalimat/ paragraf/ halaman utuh atau menyalin kata-kata dari satu



295



30.



31. 32.



33.



34.



35.



36.



37.



38.



atau lebih sumber dengan memberikan tanda secara tepat dan memadai sesuai dengan gaya selingkung bidang ilmunya. Oto-Plagiat atau plagiat diri sendiri adalah kegiatan plagiat yang mengutip dari karya sendiri dari publikasi yang berbeda tanpa merujuk publikasi tersebut secara tepat dan memadai. Parafrase adalah menuliskan kembali ide/ karya/ tulisan orang lain/ diri sendiri dengan kata-kata atau kalimat sendiri. Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam menulis karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain ataupun karya sendiri pada publikasi lain; mengambil ide, metode, ide tertulis, gambar, dan bentuk intelektual orang lain tanpa merujuk sumber secara tepat dan memadai (termasuk tapi tidak terbatas dalam kegiatan ini adalah penggunaan data dari laporan praktek kerja/ lapangan, skripsi/ tesis/ disertasi mahasiswa bimbingan tanpa merujuk sumber secara tepat dan memadai). Plagiat teks adalah menyalin sebagian teks (lebih dari delapan kata berurutan dalam satu alinea) dari satu atau lebih sumber, menyelipkan dan/atau menghapus sebagian kata-kata, atau mengganti beberapa kata-kata dengan sinonim tanpa memberikan kredit kepada penulisnya ataupun menuliskan kata-kata tersebut dalam tanda kutip sesuai dengan gaya selingkung bidang ilmunya. Plagiator adalah perserorangan atau kelompok baik yang bertindak atas diri sendiri atau kelompok yang melakukan kegiatan plagiat. Merujuk adalah memberikan kredit terhadap ide/ intelektualitas orang lain ataupun publikasi diri sendiri pada publikasi lain dengan menggunakan kaidah perujukan yang baik dan benar sesuai dengan gaya selingkung bidang ilmu masing-masing. Penelitian adalah penyelidikan resi (orisinal) yang dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan atau memberi kontribusi kepada dunia ilmiah, dan pelaporannya dilakukan oleh (1) pendidik ataupun tenaga kependidikan Unsri sebagai bagian aktivitas noninstruksional, atau (2) mahasiswa dalam rangka memenuhi persyaratan studi mandiri di Unsri yang produknya dimaksudkan sebagai karya orisinal ilmiah atau kegiatan kreatif yang mempunyai potensi untuk diterbitkan. Petugas mutu adalah petugas yang ditunjuk oleh Rektor untuk meneliti mutu dalam suatu kegiatan kreatif, proses penulisan proposal penelitian, pelaksanaan penelitian, dan publikasi. Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan Unsri atau oleh tim yang ditunjuk khusus untuk itu yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan Unsri



296



39. Penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang dilakukan oleh Pimpinan Unsri atau oleh tim yang ditunjuk khusus untuk dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan Unsri yang bertujuan untuk mengembalikan kredibilitas akademik Unsri. 40. Pemalsuan adalah perbuatan memanipulasi bahan, peralatan, atau proses penelitian atau mengubah atau menghapus data penelitian atau hasilnya sedemikian rupa sehingga penelitian tersebut tidak secara akurat mencerminkan hasil penelitian tersebut. 41. Rekayasa diartikan sebagai perbuatan membuat/ mengarang data atau hasil penelitian dan mencatatkan atau menerbitkannya yang tidak berdasarkan hasil penelitian. 42. Dewan Kehormatan Etika Akademik adalah Dewan Kehormatan yang bersifat adhoc, dibentuk oleh pimpinan Unsri atau Fakultas untuk memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh insan akademik dan mengusulkan kepada Rektor atau Dekan mengenai jenis sanksi administrasi dan atau sanksi akademik yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan dan pertimbangannya.



BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Asas Pedoman integritas karya ilmiah Universitas Sriwijaya dilaksanakan berdasarkan asas kepastian, kejujuran, kehati-hatian, keterbukaan, persamaan, orisinalitas/ keaslian, inovasi, keadilan, dan kemanfaatan.



Pasal 3 Tujuan Tujuan peraturan ini adalah untuk : 1. menciptakan suasana akademik yang kondusif; 2. mencegah dan menanggulangi kegiatan plagiat karya ilmiah; 3. memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik hak kekayaan intelektual (HKI); dan 4. meningkatkan profesionalisme mahasiswa dan tenaga pendidik (dosen).



297



BAB III RUANG LINGKUP DAN PELAKU Pasal 4 Ruang Lingkup 1.



2.



3.



Plagiat meliputi, tetapi tidak terbatas pada : a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber sesuai dengan gaya selingkung bidang ilmu yang berlaku; b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber sesuai dengan gaya selingkung bidang ilmu yang berlaku; c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber sesuai dengan gaya selingkung bidang ilmu yang berlaku; d. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber sesuai dengan gaya selingkung bidang ilmu yang berlaku; dan e. mengaku suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber sesuai dengan gaya selingkung bidang ilmu yang berlaku. Sumber sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 terdiri atas orang perseorangan atau kelompok orang, masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan, atau anonim penghasil satu atau lebih karya dan/atau karya ilmiah yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik. Dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berupa : a. komposisi musik; b. perangkat lunak komputer; c. fotografi; d. lukisan; e. sketsa; f. patung; atau g. hasil karya dan/atau karya ilmiah sejenis yang tidak termasuk huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.



298



4.



5.



6. 7.



Diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berupa : a. buku yang dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau perguruan tinggi; b. artikel yang dimuat dalam berkala ilmiah, majalah, atau surat kabar; c. kertas kerja atau makalah profesional dari organisasi tertentu; d. isi laman elektronik; atau e. hasil karya dan/atau karya ilmiah yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. Dipresentasikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berupa : a. presentasi di depan khalayak umum atau terbatas; b. presentasi melalui radio/televisi/video/cakram padat/cakram video digital; atau c. bentuk atau cara lain sejenis yang tidak termasuk dalam huruf a dan huruf b. Dimuat dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berupa cetakan dan/atau elektronik. Pernyataan sumber memadai apabila dilakukan sesuai dengan tata cara pengacuan dan pengutipan dalam gaya selingkung setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni.



Pasal 5 Pelaku Plagiat Pelaku plagiat karya ilmiah adalah : e. satu atau lebih mahasiswa, f. satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan; atau g. masyarakat umum yang sedang mengikuti pelatihan di lingkungan Unsri.



BAB IV TATA CARA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEGIATAN PLAGIAT Pasal 6 Tata Cara Pencegahan Pada setiap karya ilmiah yang dihasilkan Unsri harus dilampirkan pernyataan yang ditandatangani oleh penyusunnya bahwa (1) karya ilmiah tersebut bebas plagiat, dan (2) apabila di kemudian hari terbukti



299



terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur. Pasal 7 Tata Cara Pembuktian Pembuktian telah terjadi perbuatan plagiat meliputi : 1. dugaan dan/atau indikasi pelanggaran Etika Akademik tindakan plagiat yang dilakukan oleh sivitas akademika Unsri dan karyawan perlu dibuktikan secara objektif dan dengan prosedur yang baku oleh Unsri/Fakultas; 2. pembuktian pelanggaran Etika Akademik tindakan plagiat yang dapat dijadikan dasar tindak lanjut dan/atau sanksi adalah pembuktian yang dilakukan melalui prosedur pembuktian yang objektif dan baku yang ditetapkan dalam pedoman ini. Pasal 8 Tata Cara Penanggulangan 1. 2.



3.



Prosedur baku dalam pedoman ini berlaku bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan Unsri. Cakupan dan ruang lingkup tindakan pelanggaran Etika Akademik Plagiat adalah apabila sedikitnya 30% dari naskah akademik memuat/memiliki kesamaan dari satu sumber atau lebih yang tak terbantahkan dengan hasil karya akademik orang lain tanpa menyebutkan sumbernya secara sah sesuai dengan gaya selingkung bidang ilmu yang berlaku; dan/atau memuat sedikitnya satu gambar/ilustrasi/bagan alir/diagram/foto/ grafik/ rekaman/ program komputer hasil karya orang lain tanpa memuat sumbernya secara sah sesuai dengan gaya selingkung bidang ilmu yang berlaku; dan/atau mengakui/mengusulkan/memperoleh HKI yang di dalamnya mencakup HKI pihak lain yang telah dilindungi secara hukum. Prosedur persandingan dan pembuktian tindakan plagiat hasil karya ilmiah yang dipermasalahkan sedikitnya mencakup persandingan dan evaluasi terhadap: a) substansi ilmiah dan atau keilmuan secara keseluruhan; b) kesamaan/kemiripan tata bahasa, kosakata, penulisan dan lain-lain yang diduga merupakan pelanggaran etika akademik plagiat; c) kesamaan gambar/ilustrasi/bagan alir/diagram/foto/grafik/rekaman/ program komputer; d) daftar pustaka dan rujukan yang digunakan; e) kelengkapan Pernyataan Bebas Plagiat sesuai dengan ketentuan butir (5) pada Prosedur Pencegahan.



300



4.



5.



Pimpinan Fakultas dan atau Unsri atau tim yang dibentuk khusus untuk itu wajib melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan pelanggaran etika akademik plagiat oleh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni atas pengaduan dan atau laporan plagiat yang disertai dengan bahan yang cukup. Ketua Jurusan/Program Studi/Bagian wajib melakukan tindakan penyuluhan, pencegahan, dan penanggulangan pelanggaran etika akademik plagiat oleh mahasiswa yang sedang dalam masa pendidikan atas pengaduan dan atau laporan yang disertai bukti tertulis. Pasal 9 Penanggulangan Plagiat oleh Mahasiswa



Tata cara penanggulangan plagiat yang dilakukan oleh mahasiswa dapat dilakukan tindakan sebagai berikut : 1. Atas pengaduan, laporan maupun dugaan plagiat oleh mahasiswa seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 22, 24, dan 25, dan pasal 4, Ketua Bagian/Program Studi/Jurusan melakukan persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan mahasiswa. 2. Ketua Bagian/Program Studi/Jurusan menunjuk dua orang Pendidik untuk melakukan persandingan untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran tindakan plagiat yang diduga telah dilakukan oleh mahasiswa. 3. Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat harus diberi kesempatan membela diri di hadapan Ketua Jurusan/Program Studi/Bagian dihadiri oleh Dosen Pembimbing Akademik (jenjang S0, S1, S2, dan S3 monodisiplin) atau Asisten Direktur I untuk jenjang pascasarjana (multidisiplin). 4. Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian terbukti bahwa telah terjadi tindakan pelanggaran Etika Akademik plagiat, Dekan/Direktur Pascasarjana atas rekomendasi Ketua Jurusan/Program Studi/Bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa tersebut berdasarkan ketentuan sanksi pada pedoman ini. 5. Apabila dalam persandingan dan kesaksian tidak terbukti telah terjadi tindakan pelanggaran Etika Akademik plagiat, mahasiswa tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi plagiat dan nama baiknya dipulihkan dengan menerbitkan surat keputusan Dekan/Direktur pascasarjana yang menjelaskan hal tersebut.



301



Pasal 10 Penanggulangan Plagiat oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan/atau Alumni Tata cara penanggulangan plagiat yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan/atau Alumni dapat dilakukan tindakan sebagai berikut : 1. Atas pengaduan dan laporan dugaan plagiat oleh tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan atau alumni seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 22, 24, dan 25, dan pasal 4, pimpinan Fakultas dan/atau Unsri membentuk tim untuk melakukan persandingan antara karya ilmiah tenaga pendidik/tenaga kependidikan dan atau alumni dengan karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan Pendidik/karyawan/alumni. 2. Apabila tim persandingan menemukan bahwa benar telah terjadi tindakan plagiat maka Dekan/Rektor meminta Senat untuk memberikan pertimbangan tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan oleh staf pendidik/Tenaga kependidikan dan atau alumni. 3. Sebelum Senat Akademik memberikan pertimbangan tertulis, Senat Akademik dapat membentuk Dewan Kehormatan Etika Akademik. 4. Pembentukan Dewan Kehormatan Etika Akademik dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pedoman Etika Akademik (SK Rektor UNSRI No. 152a/H9/DT/2009). 5. Dewan Kehormatan Etika Akademik melakukan persandingan atas karya akademik yang dipermasalahkan sesuai dengan tata cara evaluasi hasil karya akademik dan berdasarkan pertimbangan kepakaran akademik lain yang relevan. 6. Dewan Kehormatan Etika Akademik dapat mengusulkan sidang kepada Senat untuk menyusun pertimbangan dan rekomendasi sanksi untuk disampaikan kepada Dekan dan atau Rektor; 7. Senat Akademik harus menyampaikan hasil persandingan, pertimbangan serta rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan/Rektor selambat-lambatnya 30 hari setelah penugasan; 8. Staf pendidik/ tenaga kependidikan/ alumni yang diduga melakukan pelanggaran etika akademik plagiat harus diberi kesempatan untuk membela diri di depan Dekan dan atau Rektor serta Dewan Kehormatan Etika Akademik. 9. Apabila terbukti telah terjadi pelanggaran etika akademik plagiat oleh staf pendidik/ tenaga kependidikan dan atau alumni dan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi Dewan Kehormatan Etika Akademik ini, Dekan dan atau Rektor menetapkan tindaklanjut dan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



302



10. Apabila tidak terbukti telah terjadi pelanggaran Etika Akademik plagiat, Dekan dan atau Rektor berkewajiban memberikan keterangan yang memadai untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan dengan menerbitkan surat keputusan yang menjelaskan hal tersebut.



BAB V SANKSI DAN PENERAPAN SANKSI Pasal 11 Sanksi Untuk Mahasiswa 1.



2.



3.



Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat seperti yang dimaksud oleh pasal 1 ayat 22, 24, dan 25, serta pasal 4 peraturan ini maka pimpinan Fakultas berdasarkan usulan dari ketua jurusan/departemen/bagian atau prodi menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator. Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat, secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas : a. teguran Lisan terdokumentasi; b. peringatan tertulis; c. penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa; d. pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa; e. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa; f. pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa; atau g. pembatalan ijazah untuk alumni. Sanksi bagi mahasiswa/ alumni program S0 dan peserta pelatihan. a. Teguran lisan terdokumentasi dan nilai untuk pekerjaan/ karya yang dibuat dibatalkan untuk pelanggaran pertama. b. Peringatan tertulis dan nilai mata kuliahnya dinyatakan E untuk pelanggaran ke dua. c. Penundaan pemberian hak sebahagian mahasiswa seperti pengurangan jumlah SKS yang dapat diambil; dan/atau hakhak mahasiswa lainnya yang berlaku untuk pelanggaran ketiga. d. Pemberhentian dengan hormat dari program pendidikannya untuk pelanggaran ke empat. e. Pembatalan gelar ke sarjanaan bagi alumni yang karya tulisnya plagiat.



303



4.



5.



6.



Sanksi bagi mahasiswa/ alumni program S1 a. Teguran lisan terdokumentasi dan nilai untuk pekerjaan/ karya yang dibuat dibatalkan untuk pelanggaran pertama. b. Peringatan tertulis dan nilai mata kuliahnya dinyatakan E untuk pelanggaran ke dua. c. Penundaan pemberian hak sebahagian mahasiswa seperti pengurangan jumlah SKS yang dapat diambil; dan/atau hakhak mahasiswa lainnya yang berlaku untuk pelanggaran ke tiga. d. Pemberhentian dengan tidak hormat dari program pendidikannya untuk pelanggaran ke empat. e. Pembatalan gelar kesarjanaan bagi alumni yang skripsinya yang dikemudian hari ditemukan plagiat Sanksi bagi mahasiswa/alumni program S2 b. Peringatan tertulis dan nilai mata kuliahnya dinyatakan E untuk pelanggaran ke pertama. c. b. Nilai mata kuliah dinyatakan E dan penundaan pemberian hak sebahagian mahasiswa seperti penguran gan jumlah SKS yang dapat diambil; dan/atau hak-hak mahasiswa lainnya yang berlaku untuk pelanggaran ke dua. d. Pemberhentian dengan tidak hormat dari program pendidikannya untuk pelanggaran ke tiga. e. Pembatalan gelar magister bagi alumni yang thesisnya dikemudian hari ditemukan plagiat. Sanksi bagi mahasiswa/alumni program S3 a. Nilai mata kuliah dinyatakan E dan penundaan pemberian hak sebahagian mahasiswa seperti penguran gan jumlah SKS yang dapat diambil; dan/atau hak-hak mahasiswa lainnya yang berlaku untuk pelanggaran ke-pertama. b. Pemberhentian dengan tidak hormat dari program pendidikannya untuk pelanggaran ke dua. c. Pembatalan gelar doktor bagi alumni yang disertasinya dikemudian hari ditemukan plagiat Pasal 12 Sanksi Untuk Pendidik



1.



Apabila berdasarkan persandingan dan hasil telah telah terbukti terjadi plagiat seperti yang dimaksud oleh pasal 1 ayat 22, 24, dan 25, serta pasal 4 peraturan ini maka senat akademik (komisi I untuk Lektor Kepala ke bawah dan Komisi Guru Besar untuk jabatan Guru Besar) merekomendasikan sanksi untuk Pendidik atau alumni



304



2.



3.



4.



5.



sebagai plagiator kepada Rektor Universitas Sriwijaya untuk dilaksanakan. Sanksi bagi Pendidik/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat dapat berupa: a. Teguran lisan terdokumentasi; b. Teguran tertulis; c. Penundaan pemberian hak Pendidik/tenaga kependidikan; d. Rektor berwenang mengusulkan penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional; e. Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/ profesor bagi yang memenuhi syarat; f. Rektor berwenang mengusulkan pemberhentian dengan hormat dari status sebagai Pendidik/ tenaga kependidikan; g. Rektor berwenang mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai Pendidik/ tenaga kependidikan; atau h. Pembatalan ijazah yang diperoleh dari Unsri bagi Alumni Unsri. Sanksi bagi Pendidik dengan status Tenaga Pengajar (TP) a. Teguran lisan terdokumentasi dan Penundaan pemberian hak pengusulan jabatan fungsional selama satu tahun untuk pelanggaran pertama; b. Teguran tertulis dan Penundaan pemberian hak pengusulan jabatan fungsional selama dua tahun untuk pelanggaran kedua; c. Rektor berwenang mengusulkan pemberhentian dari status tenaga Pengajar untuk pelanggaran ke tiga. Sanksi bagi Pendidik dengan Jabatan Fungsional Asisten Ahli a. Teguran lisan terdokumentasi dan Penundaan pemberian hak pengusulan kenaikan jabatan fungsional selama dua tahun untuk pelanggaran pertama b. Teguran tertulis dan Penundaan pemberian hak pengusulan Kenaikan jabatan fungsional selama tiga tahun untuk pelanggaran kedua c. Teguran Tertulis dan pengusulan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menurunkan jabatan Fungsional dari Asisten Ahli ke Tenaga Pengajar dan penundaan pengusulan kenaikan jabatan selama empat tahun untuk pelanggaran ke tiga. d. Rektor berwenang mengusulkan pemberhentian dari status tenaga Pendidik Unsri untuk pelanggaran ke empat. Sanksi bagi Pendidik dengan Jabatan Fungsional Lektor



305



a.



6.



Teguran lisan terdokumentasi dan Penundaan pemberian hak pengusulan kenaikan jabatan fungsional selama tiga tahun untuk pelanggaran pertama; b. Teguran Tertulis dan pengusulan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menurunkan jabatan Fungsional dari Lektor ke Asisten Ahli dan penundaan pengusulan kenaikan jabatan selama lima tahun untuk pelanggaran ke dua; c. Rektor berwenang mengusulkan pemberhentian dari status tenaga Pendidik Unsri untuk pelanggaran ke tiga. Sanksi bagi Pendidik dengan Jabatan Fungsional Lektor Kepala a. Teguran tertulis dan Penundaan pemberian hak pengusulan Kenaikan jabatan fungsional ke Guru Besar selama empat tahun untuk pelanggaran pertama. b. Teguran Tertulis dan pengusulan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menurunkan jabatan Fungsional dari Lektor Kepala ke Lektor dan penundaan pengusulan kenaikan jabatan selama enam tahun untuk pelanggaran ke dua c. Teguran tertulis serta penghapusan hak untuk mengusulkan naik jabatan ke guru besar untuk pelanggaran ke tiga d. Rektor berwenang mengusulkan pemberhentian dari status tenaga Pendidik Unsri untuk pelanggaran ke empat.



Pasal 13 Sanksi Untuk Tenaga Pendidik Penyandang Guru Besar/ Profesor 1.



2.



3.



Apabila pendidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 13 menyandang jabatan guru besar/ profesor, maka rektor berwenang mengusulkan agar pendidik tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/ profesor dan penundaan pengusulan naik jabatan ke guru besar selama 10 tahun untuk pelanggaran pertama. Rektor berwenang mengusulkan agar pendidik tersebut di berhentikan dari jabatan guru besar/profesor serta penghapusan hak untuk mengusulkan naik jabatan ke guru besar untuk pelanggaran ke dua Rektor berwenang mengusulkan pemberhentian dari status tenaga Pendidik Unsri untuk pelanggaran ke tiga. Pasal 14



1.



Dalam hal Ketua Jurusan/Kepala Program Studi/Kepala Bagian tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud Pasal 11



306



2.



ayat 1, Dekan/Direktur pascasarjana dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada Ketua Jurusan/Kepala Program Studi/Kepala Bagian yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagiator. Dalam hal Dekan/ Direktur tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 1 dan Pasal 12 ayat Rektor dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada Dekan yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagiator.



Pasal 15 Sanksi kepada Dekan/Direktur, Ketua Jurusan, Kepala prodi, Kepala Bagian Sanksi kepada pemimpin Rektor/Dekan, Ketua Jurusan, Kepala prodi, Kepala Bagian sebagaimana dimaksud Pasal 14 dapat berupa : a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pernyataan Rektor bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik.



307



Pasal 16 Penerapan Sanksi 1.



2.



3.



4.



5.



Sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja. Sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 11 dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang. Sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 12 dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja. Sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 12 dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal 11, 12, dan 13 tidak menghapuskan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Peraturan Universitas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Indralaya : 20 Juni 2013



Rektor, d.t.o Prof. Dr. Badia Perizade, MBA NIP 195307071979032001



308



LAMPIRAN 18 : PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SRIWIJAYA TENTANG KODE ETIK PELAKU PENELITIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA



PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SRIWIJAYA Nomor: 0187/UN9/KP/Tahun 2013 TENTANG Kode Etik Pelaku Penelitian Universitas Sriwijaya Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Rektor Universitas Sriwijaya Menimbang : a. bahwa Visi Universitas Sriwijaya menjadi universitas terkemuka dan berbasis riset; b. bahwa untuk mencapai Visi Universitas Sriwijaya perlu penelitian yang berkualitas dengan menjujung tinggi nilai-nilai kejujuran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya tentang Etika Penelitian Sivitas Akademika Universitas Sriwijaya; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara LN Tahun 2008 Nomor 166 TLN Nomor 4916; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi LN Tahun 2002 Nomor 84 TLN Nomor 4219; 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional LN Tahun 2003 Nomor 78 TLN Nomor 4301; 4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi LN Tahun 2012 Nomor 158 TLN Nomor 5336;



309



Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara 6. Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. 7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 064/O/2003, tentang Statuta Universitas Sriwijaya; 8. Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25/M/Kp/III/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Pelaku Penelitian; 9. Peraturan Universitas Sriwijaya Nomor: 0536/UN9/PP/2013 tentang Pedoman Integritas Karya Ilmiah Universitas Sriwijaya; 10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 257/MPN.A4/KP/2011 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Sriwijaya; 5.



MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SRIWIJAYA TENTANG KODE ETIK PELAKU PENELITIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Rektor ini yang dimaksud: 1. Universitas adalah Universitas Sriwijaya; 2. Rektor adalah Pimpinan Universitas Sriwijaya sebagai perangkat penanggungjawab utama pada Universitas Sriwijaya;



310



3. Senat adalah Senat Unsri yang selanjutnya disebut Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Universitas Sriwijaya; 4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan; 6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unsri; 7. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; 8. Fabrikasi data adalah membuat atau menciptakan data fiktif; 9. Falsifikasi data adalah mengubah data sesuai dengan keinginan peneliti atau sesuai pesanan sponsor; 10. Plagiat adalah aktivitas mencuri, baik disengaja maupun tidak, sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain atau milik sendiri yang telah dipublikasikan dengan tidak mencantumkan penulis atau pengarang aslinya; 11. Plagiat diri sendiri (self plagiarism) adalah kegiatan plagiat yang mengutip dari karya sendiri dari publikasi yang berbeda tanpa merujuk publikasi tersebut secara tepat dan memadai (untuk publikasi berseri, cukup merujuk pada publikasi sebelumnya tanpa mesti menulis secara utuh kalimat ataupun metode yang digunakan pada publikasi sebelumnya); 12. Plagiator adalah perserorangan atau kelompok baik yang bertindak atas diri sendiri maupun kelompok yang melakukan perbuatan plagiat;



311



13. Publikasi adalah memasukkan hasil penelitian atau ulasan/gagasan (review) dalam berbagai jenis media ilmiah, baik media cetak maupun elektronik; 14. Komisi etik penelitian adalah Dewan Pakar dalam penelitian dari berbagai bidang keilmuan di Universitas Sriwijaya yang keanggotaannya ditetapkan oleh Rektor. 15. Kode Etik Pelaku Penelitian adalah acuan moral bagi para peneliti dalam menjalankan profesianya BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 1) Kode etik pelaku penelitian ini berlaku bagi Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dalam lingkungan Universitas Sriwijaya 2) Pelanggaran terhadap kode etik pelaku penelitian dikategorikan sebagai prilaku tidak terpuji (scientific misconduct) berupa Fabrikasi, Falsisfikasi, dan Plagiarisme pada tahap pengususlan, pelaksanaan, pelaporan, publikasi, dan pemanfaatan hasil penelitian



BAB III PRINSIP-PRINSIP DASAR Pasal 3 Penelitian berpedoman kepada prinsip dasar yaitu: a. kejujuran; b. profesionalisme; c. efektifitas; d. produktivitas; e. kesetaraan; f. keadilan; g. objektifitas; h. saling menghargai; i. amanah; j. keterbukaan; k. kelayakan



312



BAB IV ETIKA BERPERILAKU PELAKU PENELITIAN Pasal 4 Dalam melakukan penelitian, seorang peneliti harus: a. menjunjung tinggi kesusilaan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab; b. menjunjung tinggi universalitas dan objektivitas ilmu pengetahuan untuk mencapai kebenaran; c. memiliki integritas dan profesionalisme, menaati kaidah keilmuan, serta menjunjung tinggi nama baik Universitas Sriwijaya; d. berperilaku jujur, bernurani, dan berkeadilan, tidak diskriminatif terhadap lingkungan penelitiannya; e. menghormati subjek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non-hayati secara bermoral, dan tidak merendahkan martabat sesama ciptaan tuhan; f. menghindari konflik kepentingan, teliti, dan meminimalkan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan penelitian; g. memahami dan bertanggungjawab atas manfaat dan risikorisiko dari penelitiannya dan menjelaskannya kepada publik tentang manfaat dan risiko-risiko tersebut; dan h. membuka diri terhadap kritik, saran, dan gagasan baru terhadap proses dan hasil penelitian, serta membiarkan peneliti lain mengulas (review) hasil penelitian tersebut. BAB V PROSES PENELITIAN Pasal 5 (1) Penelitian yang dilakukan oleh peneliti harus mengikuti metode ilmiah yang tersusun secara sistematis, mencakup mencari dan merumuskan masalah, menyusun kerangka pikiran, merumuskan dan menguji hipotesis, melakukan pembahasan, dan menarik kesimpulan guna mendapatkan hasil riset yang dapat dipertanggungjawabkan.



313



(2) Metodologi dan hasil penelitian bersifat terbuka tetapi bila subjek penelitiannya adalah manusia, maka asas kerahasiaan untuk hal-hal tertentu perlu dipatuhi. (3) Penelitian yang melibatkan manusia atau hewan perlu memperhatikan dan mematuhi regulasi yang berlaku secara internasional, nasional, maupun lokal, serta etika penelitian yang telah diberlakukan oleh organisasi profesi yang terkait. BAB VI DATA Pasal 6 (1) Data yang diperoleh dari hasil penelitian harus memiliki kriteria validitas, dapat dipertanggung jawabkan (reliable), dan objektif. (2) Data hasil penelitian harus dipublikasikan oleh penelitinya, kecuali data tersebut bersifat rahasia atau publikasinya dapat menyebabkan keresahan publik. (3) Data yang dihasilkan dari penelitian hendaknya tetap disimpan selama minimal 10 (sepuluh) tahun setelah dipublikasikan. (4) Lembaga Penelitian, Pusat Penelitian atau Laboratorium wajib mensyaratkan peneliti menggunakan buku catatan harian penelitian (logbook) dalam setiap aktivitas penelitian dan diberi tanggal pengukuran/pengumpulan data oleh peneliti dan ditandatangani oleh peneliti, dan diverifikasi oleh atasan peneliti dalam pelaksanaan penelitian. BAB VII KONFLIK KEPENTINGAN Pasal 7 (1) Peneliti harus bersikap objektif dan terhindar dari konflik kepentingan, baik bersifat personal, intelektual, finansial, maupun profesional. (2) Peneliti wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan objektivitas dalam pelaksanaan penelitian.



314



(3) Apabila dalam kasus tertentu sehingga menyebabkan konflik kepentingan seperti yang dijelaskan pada ayat (1) pasal 7 ini tidak dapat dihindarkan, maka peneliti harus mengungkapkannya kepada Komisi Etika Penelitian. BAB VIII PUBLIKASI ILMIAH Pasal 8 (1) Setiap informasi hasil penelitian harus didiseminasikan, disebarluaskan, dan/atau dipublikasikan di media cetak atau elektronik pertama kali dan sekali, tanpa mengenal publikasi berganda/duplikasi, kecuali yang bersifat rahasia atau menyebabkan keresahan publik. (2) Hasil penelitian dapat dipublikasikan dalam bentuk artikel yang dipublikasi pada jurnal ilmiah atau prosiding atau dalam bentuk buku. (3) Peneliti sebaiknya mencantumkan sumber dana penelitian, kecuali penyandang dana menolak pencantuman tersebut. BAB IX KEPEMILIKAN (AUTHORSHIP) Pasal 9 (1) Penulis pada suatu karya tulis ilmiah yang dipublikasikan adalah orang yang memberikan kontribusi intelektual berupa konsep, desain penelitian, analisis dan interpretasi data, menulis manuskrip, serta memberikan koreksian yang signifikan dalam proses penyelesaian tulisan hingga dapat diterbitkan. (2) Seseorang yang hanya membantu proses pengumpulan dan analisis data, membantu pekerjaan di lapangan dan laboratorium, atau membantu pengelolaan administrasi penelitian tidak dikategorikan sebagai penulis dalam sebuah publikasi. (3) Seorang penulis harus ikut bertanggung jawab atas substansi yang ditulis; termasuk jika terdapat tindakan non-



315



etis, baik ketika kegiatan penelitian dilakukan mapun dalam proses penulisan karya ilmiahnya. (4) Penulis yang tercantum pada ayat (1) pada pasal 9 ini tidak dapat dicabut hak kepemilikannya tanpa izin tertulis dari yang bersangkutan. Pasal 10 (1) Jika terdapat lebih dari seorang penulis pada suatu karya ilmiah, maka penulis pertama adalah penulis yang memberikan kontribusi terbesar. (2) Urutan nama penulis berikutnya ditulis berdasarkan proporsionalitas kontribusinya. Pasal 11 (1) Pencantuman nama penulis karena alasan penghargaan atau sebagai hadiah tidak sepatutnya dilakukan. (2) Pihak lain yang hanya membantu proses pekerjaan di lapangan atau laboratorium tetapi tidak menjadi penulis, sebaiknya diberi ucapan penghargaan pada bagian ucapan terima kasih (acknowledgement). (3) Tindakan tidak mencantumkan nama seseorang yang telah berkontribusi secara signifikan dan memenuhi kriteria pencantuman namanya sebagai penulis dengan alasan apa pun, dikategorikan sebagai tindakan tidak etis. BAB X PERSYARATAN TAMBAHAN Pasal 12 (1) Peneliti harus mematuhi prosedur operasional standar untuk keamanan dan keselamatan dalam pelaksanaan penelitiannya. (2) Lembaga Penelitian, Pusat Penelitian, atau Laboratorium wajib membuat dan menerapkan prosedur operasional standar (POS) untuk keamanan dan keselamatan dalam pelaksanaan penelitian bagi peneliti, mencakup penggunaan pakaian dan peralatan pelindung kerja,



316



penanganan bahan-bahan penelitian secara aman, penggunaan peralatan secara aman, pembuangan sisa bahan atau limbah penelitian, dan cara bertindak saat darurat. Pasal 13 (1) Setiap POS pemenuhan standar dalam penelitian harus dipatuhi oleh peneliti di Universitas Sriwijaya. (2) Penggunaan manusia atau binatang yang dilindungi untuk subjek penelitian memerlukan persetujuan tertulis dari Komisi Etika Penelitian yang telah diberlakukan oleh organisasi profesi yang terkait. Pasal 14 (1) Peneliti yang penelitiannya atas biaya Pemerintah atau Universitas Sriwijaya diwajibkan mempublikasikan hasil penelitiannya, kecuali hasil tersebut bersifat rahasia atau dapat meresahkan publik. (2) Kepemilikan dan royalti dari hasil penelitian yang dipatenkan diatur dalam ketentuan yang berlaku di Universitas Sriwijaya. BAB XI BENTUK PELANGGARAN ETIKA PENELITIAN Pasal 15 (1)



Pelanggaran atau penyimpangan (malalaku) Etika Penelitian meliputi: a. fabrikasi data; b. falsifikasi data; c. plagiat; d. plagiat diri sendiri (self plagiarism); e. melakukan pemerasan dan ekspoitasi tenaga peneliti; f. bertindak tidak adil (injustice) sesama peneliti dalam pemberian insentif dan kepemilikan hak kekayaan intelektual;



317



g. melanggar kesepakatan dan perjanjian yang telah ditulis dalam usul penelitian; dan h. melanggar peraturan perundang-undangan tentang subjek manusia atau publik, serta ketentuan hukum yang menyangkut penelitian. (2) Peneliti yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran Etika Penelitian dapat dikenakan sanksi oleh Rektor. BAB XII PENEGAKAN ETIKA PENELITIAN Pasal 16 (1)



(2) (3) (4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



Setiap peneliti di Universitas Sriwijaya wajib mengetahui, memahami, dan menaati semua ketentuan yang tercantum pada Etika Penelitian. Dalam menegakan Etika Penelitian di lingkungan Universitas Sriwijaya dibentuk Komisi Etika Penelitian. Pembentukan Komisi Etika Penelitian ditetapkan oleh Rektor. Komisi Etika Penelitian terdiri dari dewan pakar peneliti dari berbagai bidang keilmuan di Universitas Sriwijaya, yang keanggotaannya berjumlah 7 atau 9 orang ditetapkan oleh Rektor, bersifat ad hoc atas usul Senat. Jabatan dan pangkat Anggota Komisi Etika Penelitian tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat peneliti yang diperiksa. Komisi Etika Penelitian bertugas dan berwenang memeriksa dugaan pelanggaran Etika Penelitian berdasarkan pada pengaduan dari pihak yang dirugikan Komisi Etika Penelitian memeriksa dugaan pelanggaran etika penelitian secara tertutup untuk menghormati asas praduga tidak bersalah. Komisi Etika Penelitian membuat keputusan setelah memeriksa peneliti yang diduga melanggar Etika Penelitian. Komisi Etika Penelitian harus memberi kesempatan kepada peneliti yang diduga melanggar Etika Penelitian



318



(10)



(11) (12) (13) (14)



untuk membela diri pada sidang tertutup dalam pemeriksaan pelanggaran Etika Penelitian. Komisi Etika Penelitian membuat keputusan setelah peneliti yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Putusan Komisi Etika Penelitian diambil secara musyawarah dan mufakat. Apabila putusan tidak dapat diambil dengan musyawarah dan mufakat, putusan diambil dengan suara terbanyak. Putusan Komisi Etika Penelitian bersifat final. Komisi Etika Penelitian menyampaikan putusan hasil sidang majelis kepada Rektor Universitas Sriwijaya sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian sanksi kepada peneliti yang bersangkutan. BAB XIII SANKSI DAN PENERAPAN SANKSI Pasal 17 Sanksi bagi Mahasiswa



(1) Apabila berdasarkan delik aduan dan kesaksian telah terbukti melanggar Etika Penelitian sesuai dengan Peraturan Rektor ini, maka Rektor dapat menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai pelanggar Etika Penelitian. (2) Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran Etika Penelitian, secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas: a. teguran lisan terdokumentasi; b. peringatan tertulis; c. penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa; d. pembatalan nilai seminar hasil penelitian atau nilai ujian akhir komprehensif yang diperoleh mahasiswa; e. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa; f. pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa; atau g. pembatalan ijazah untuk alumni.



319



Pasal 18 Sanksi bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan (1) Sanksi bagi dosen dan tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran Etika Penelitian, secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas: a. teguran; b. peringatan tertulis; c. penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan; d. penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional; e. pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang telah memenuhi syarat; f. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan; atau g. pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan. Pasal 19 Penerapan Sanksi Sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 dan 18 dijatuhkan sesuai dengan proporsi pelanggaran Etika Penelitian.



BAB XIV PENUTUP Pasal 21 Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



320



321



322



185