Bupati: Konawe Utara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

,i



I



j



I



BUPATI KONAWE UTARA KEPUTUSAN BUPATI KONAWE UTARA t{omor t /9bTahun 2014 TENTANG



PENCIUTAN LUAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN opERASr PRODUKST PT. HAFAR TNDOTECH (l(W 11 SP OP 001)



BUPATI KONAWE UTARA



Membaca



:



Menimbang



:



Mengingat



: 1.



Surat DireKur PT. HAFAR INDOTECH Nomor: 05LlH.ll9l2014 hnggal22 September 2014 Perihal permohonan penciutan atau pelepasan sebagian wilayah IUP PT. Hafar Indotech (1(V\, 11 SP OP 001); a. Setelah dilakukan penelitian seksama terhadap administrasi teknis, lingkungan, dan keuangan yang diajukan oleh PT. Hafar Indotech, nraka dalam rangka adanya kepastian hukum berinvestasi dan proses Clean and Clear terdapat cukup alasan bagi pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk memberikan persetujuan penciutan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Hafar Indotech (l(\A/ 11 SP OP 001); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pda huruf a, perlu ditetapkan dengan keputusan Bupati Konawe Utara tentang Penciutan LUas Wilayah lzin Usaha Peftambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Hafar Indotech



2.



3. 4. 5. 6. 7. B.



9.



(KW 11 SP OP 001).



Undang-undang No. L3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Propinsi SulawesiTenggara (LNRI Nomor 15, TLN Nomor 468fl; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN Tahun 2004 Nomor L25, TLN Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Gntang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang (LN Tahun 2005 Nomor 108, TLN 4548); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (LN Tahun 2004 Nomor 67, TLN 4724); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (LN Tahun 2007 Nomor 68, TLN a725); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (LN Tahun 2009 Nomor 4, TLN 4959); Undang=Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan (LN RI Tahun 2013 Nomor 130, TLN 5432); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak tingkungan Hidup (LN Tahun 1999 Nomor 59, TLN 3838); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2@0 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, TLN Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi, Pemen'ntah Daerah Kabupaten/ Kota (LN Tahun 2007 Nomor 82, TLN



aB\;



10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (LN Tahun 2008 Nomor 48, TLN a833); 11. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (LN Tahun 2010 Nomor 28, TLN 5110); 12. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelalcsanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (LN Tahun 2010 Nomor 29, TLN 5111); 13. P-eraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Batubara (LN Tahun 2010 Nomor 85, TLN



5La4;



14. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Tambang (LN RI tahun 2010 Nomor 138, TLN Nomor 5L72);



Pasca



elv ^



I



15. Peraturan Pemerintah No. 09 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara tsukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Energi dan Sumber daya Mineral (LN RI Tahun 2012 Nomor 16, TLN Nomor 5276). 16. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan



I



i I



l



Pemerintah



No, 23 tahun 2010 tentang



Pelaksanaarr Kegiatan Usaha



Pertambangan Mineral dan Batubara (LN RI Nomor 45 Tahun 2012, TLN Nomor 5282); 17. Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (LN RI Nomor 0t Tahun 2014, TLN Nomor 5a8e);



18. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011



tentang Tata Cara Penetapan Wlayah Usaha Pertambangan dan



Sistem



Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara (BN RI Nomor 487 Tahun



20rr) 19. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7'Iahun 2012 tentang Peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (BN RI Nomor 165 Tahun 20LZ); 20. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomsr 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnlan mineral (BN RI Nomor 534 Tahun 2012); 21. Peraturan Menteri Energidan Sumber Daya Mineral Nornor 2-tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha peftambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Koh (BN RI Nomor 78 Tahun 2013);



22. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral(BN RI Nomor 993 Tahun 2013); 23, Peraturan Menteri Energi dan Sumber D- aya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang pada usaha kegiatan pertambangan mineraldan batubara (BN RI Nomor 274Tahun20lfl; 24. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-IV2Ol4 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (BN RI Nomor 327 Tahun 2A1$l 25. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2737 Rl 30 / MEMI 201 3 tentang Penetapan Wilayah Pertam bangan Pulau Sulawesi, MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERTAMA



KEPUTUSAN BUPATI KONAWE UTAM TENTANG PENCTUTAN LI..,AS WIIAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPEMSI PRODUKSI PT. HAFAR INDOTECH Menciutkan Wilayah lzin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi: Nama Perusahan PT, HAFARINDOTECH Nama Direktur SUTICNO Nilai/presentasi saham 100o/o Nama pemegang saham SUGIARTO



Pekerjaan pemegang saham



Alamat Kewarganegaraan Alamat Komoditas Lolcasi penambngan



Kp. Kelapa Dua RT. 002, RW. 009 Tugu. Cimanggis, Depok - Jakarta Indonesia Kp. Kelapa Dua RT. 002, RW. 009 Tugu Cimanggis, Depok - Jakarta Mineral Logam (Bijih Nikel)



Kecamatan



Molawe



Kabupaten



Konawe Utara Sulawesi Tenggara



Provinsi Kode wilayah Luas Sebelum Penciutan Luas Sesudah Penciutan



l(^/ 11



SP OP 001



330 Ha 300 Ha Dengan Peta dan daftar koordinat WIUP yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara sebagairnana tereantum dalam lampiran I dan lampiran II keputusan ini.



4k



langka waktu berlaku IUP Jangka waktu Tahap Kegiatan KontruksiSelama



17 (tujuh belas) Tahun



a. b. ProduKiselama



17 (tujuh belas) Tahun Pemegang IUP Operasi Produksi mempunyai hak untuk melakukan kegiatan operasi produksi dalam \MUP untuk Jangka waktu 17 (tuJuh belas) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini sampai dengan tangrgal 20 Desember Tahun



KEDUA



203L. KFNGA



IUP Operasi Produki ini dilarang dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa



KEEMPAT



PT. HAFAR INDOTECH sebagai pemegang IUP Operasi



persetujuan Bupati Konawe Utara.



Produksi dalam melakanakan kegiatannya mempunyai hak dan kewajiban sebagai mana tercantum dalam lampiran I keputusan ini. Sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi pemegang izin usaha pertambangan Operasi Produkiterlebih dahulu menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati Konawe Utara.



KEUMA



Terhitung sejak



KEENAM



90



(sembilan puluh)



hari kerja sejak persetujuan RKAB



sebagaimana dimaksud dalam diktum kelima pemegang IUP Operasi Produksisudah harus memulai aktifitas dilapangan.



Apabila Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ini terfetak dalam kawasan hutan, maka sebelum melakukan kegiatan pemegarp Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Kehutanan. Dengan berlakunya Keputusan Bupati Konawe Utara ini maka Keprutusan Bupati Konawe Utara Nomor 123 Tahun 20LZ tanggal 11 Februari 2012 tentang Revisi Koordinat dan Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produki PT. Hafar Indotech (lOV 11 SP OP 001) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku hgi. Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan maka IUP Operasi Produksi ini dapat diberhentikan sementara, dicabut, atau dibatalkan, apabila pemegang IUP Eksplorasi tidak memenuhi kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam diKum Ketiga, Keempat, Kelima, Keenam dan Ketujuh dalam



KETUJUH



KEDELAPAN



KESEMBILAN



keputusan ini. Keputusan Bupati Konawe Utara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



KESEPULUH



: Wanggudu di Tanggal : OKober 2014



Ditetapkan Pada



Tembusan Yth



:



l.Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral di Jakarta; 2. Kementrian Keuangan dilakarta ; 3. Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral di Jakafta; 4. InspeKur Jenderal Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral di Jakafta; 5. DireKur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan di Jakarta; 6. Direl