BUTIR 31 Panduan SOP Pengelolaan Sapras [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA



SMA NEGERI 5 MANDAU KABUPATEN BENGKALIS PROVINSI RIAU



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA SMA NEGERI 5 MANDAU TAHUN PELAJARAN 2021/2022



A. Latar Belakang Penyelenggaraan proses pendidikan perlu dilakukan



secara



fleksibel



dan terbuka.



Proses yang fleksibel dan terbuka ini juga memungkinkan berkembangnya berbagai pola belajarpembelajaran, dimana peserta didik dapat belajar mandiri, belajar jarak jauh, belajar di rumah (home-schooling), dan belajar dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah. Sarana dan prasarana sekolah adalah salah satu komponen dalam system sekolah. Oleh karena itu keberadaannya harus selaras dengan komponen yang lain,dan ditentukan berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan di sekolah. Tujuan Pendidikan untuk pengembangan potensi peserta didik secara optimal, menyiratkan bahwa hasil (berkembangnya kemampuan optimal) pendidikan lebih diutamakan dari proses diselenggarakannya pendidikan itu. Agar proses belajar mengajar berlangsung efektif dan efisien, diperlukan lingkungan dengan



suasana



yang



menyenangkan



dan



merangsang



kreatifitas



peserta didik.



Lingkungan fisik perlu dirancang dan dikembangkan untuk memungkinkan terselenggaranya berbagai proses belajar mengajar baik secara langsung maupun tidak langsung. Permen No. 19 tahun 2007 tentang pengelolaan sarana dan prasarana butir 7 (bidang sarana dan prasarana ) menyebutkan bahwa sekolah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada standar dalam hal 1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan, 2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan, 3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah, 4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat, dan 5) memelihara semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.



Sarana pendidikan terdiri atas berbagai sumber belajar yaitu media belajar, alat praktik pendidikan, laboratorium, buku teks, buku perpustakaan dan sarana yang lainnya yang diperlukan untuk kelancaran proses pembelajaran di suatu lembaga pendidikan. Sedangkan prasarana pendidikan meliputi tanah, gedung dan infrastruktur lainnya yang menunjang kegiatan pendidikan. sarana dan prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran. Mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sangat diperlukan sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai setiap diperlukan. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496). 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang SIstem Penjaminan Mutu Pendidikan. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah kejuruan 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan 6. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang pengelolaan Pendidikan 7. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah dasar dan Menengah 8. Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 tentang Standar Perpustakaan 9. Permendiknas Nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Laboratorium



C. Definisi Operasional Dalam Prosedur Oprasional Standar ini yang dimaksud dengan: 1.



Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan tempat berekreasi serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi



2.



Sarana pendidikan merupakan peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendididkan khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran.



3.



Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran seperti, halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah dan lainnya.



4.



Pemeliharaan merupakan aktivitas yang harus dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personel sekolah dalam kondisi siap pakai.



5.



Kerusakan adalah tidak berfungsinya sarana dan prasarana akibat: a) Penyusutan/berkurangnya umur sarana dan atau prasarana. b)



Salah penanganan (beban fungsi yang berlebih, kebakaran, dan sebagainya)



c)



Bencana alam.



6. Biaya pengelolaan adalah sejumlah uang yang dikeluarkan untuk keperluan perawatan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh sekolah. D. Tujuan dan manfaat Adapun tujuan dan manfaat dibuatnya prosedur operasional pemeliharaan sarana dan prasarana ini adalah sebagai berikut: 1. Tujuan POS pengelolaan sarana dan prasarana adalah untuk memberikan pedoman, arahan, informasi tentang tata cara melakukan tindakan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana sekolah. 2. Manfaat POS pengelolaan sarana dan prasarana adalah memberikan kewenangan/ruang bagi petugas dalam pengambilan kebijakan untuk memelihara sarana dan prasarana.



E.



Distribusi/sasaran Distribusi prosedur operasional standar pemeliharaan sarana dan prasarana ini ditujukan terhadap pihak-pihak berikut: 1. Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 5 Mandau sebagai penanggung jawab 2. 3. 4. 5. 6. 7.



F.



Wakil-wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Mandau Guru dan wali kelas. Peserta Didik dan Orang Tua /Wali Pengawas Pembina SMA Negeri 5 Mandau Dinas Pendidikan Provinsi Riau Pemangku Kepentingan (Stakeholder)



Prosedur dan Mekanisme Berikut merupakan prosedur dan mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana yaitu: 1. Melakukan pencatatan dan penyusunan barang-barang/perlengkapan milik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman-pedoman yang berlaku. 2. Setiap barang dan peralatan yang masuk ke sekolah harus dimasukan daftar infentasis terlebih dahulu. 3. Membuat laporan berkala/periode tertentu tentang keadaan sarana dan prasarana / perlengkapan/barang dengan memberi keterangan terhadap barang/perlengkapan baik jumlah dan kondisinya. 4. Melakukan pengawasan terhadap barang/perlengkapan baik dalam hal pemeliharaan atau pemberdayaannya 5. Barang-barang dan sarana sekolah yang ada harus dipelihara/dijaga agar selalu dalam kondisi siap pakai sesuai dengan dana yang tersedia 6. Pemeliharaan sarana dan fasilitas pendidikan meliputi pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan perbaikan ringan dan perbaikan berat, serta pemeliharaan (dalam skala waktu) pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabot lainnya. 7. Pemeliharaan barang/perlengkapan dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomis.



G. Unsur-unsur yang Menyetujui Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS Pengelolaan sarana dan prasarana SMA Negeri 5 Mandau menetapkan dan memutuskan pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di



: Duri



Pada Tanggal



: 07 Juli 2021



Unsur-Unsur Yang Menyetujui: 1. Kepala Sekolah



2. Komite Sekolah



Wani Febrianti, S,Pd NIP. 19740206 200003 2 002



Naseb Mujiono



(SOP) TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH A. Peralatan dan Laboratorium IPA 1. TUJUAN Prosedur ini dibuat untuk kegiatan penggunaan alat dalam kegiatan praktikum di laboratorium IPA SMA Negeri 5 Mandau 2. RUANG LINGKUP 2.1 Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum siswa di laboratorium di lingkungan sekolah 2.2 Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum rutin, penggunaan alat untuk penelitian siswa maupun guru dan pengguna dari pihak lain 3. DEFINISI Alat adalah kumpulan peralatan/perkakas yang digunakan dalam menunjang kegiatan praktikum di laboratorium 4. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 4.1 Kepala laboratorium bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prosedur ini. 4.2 Teknisi/Laboran bertanggung jawab atas perawatan, penyimpanan, pendistribusian alat, dan pemeriksaan alat 4.3 Siswa bertanggung jawab terhadap penggunaan alat dalam kegiatan praktikum 5. BAHAN ACUAN 5.1 UU Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 5.2 UU RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 5.3 PP Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 6. PROSEDUR 6.1 Sebelum Praktik 6.1.1 Kepala laboratorium, teknisi dan analis/laboran mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan praktikum untuk siswa dilakukan; 6.1.2 Kepala Laboratorium bersama dengan teknisi/laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai. 6.1.3 Kepala dan penanggung jawab laboratorium mengecek kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan praktikum; 6.1.4 Laboran menyerahkan daftar bon alat kepada siswa untuk diisi alat apa yang akan dipinjam; 6.1.5 Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan anggota kelompok siswa; 6.1.6 Siswa (ketua kelompok) bersama dengan teknisi/analis/laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam. Jika terjadi ketidaklayakan alat akan dikembalikan kepada laboran/teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat. 6.1.7 Guru praktikum diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggungjawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.



6.2 Selama Praktik 6.2.1 Sebelum masuk praktik siswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas masuk ke laboratorium. 6.2.2 Guru menjelaskan cara penggunaan alat kepada siswa praktikan baik yang standart maupun yang dipinjam sesuai dengan fungsinya; 6.2.3 Siswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dan diamati oleh guru pembimbing. 6.3 Selesai Praktik 6.3.1 Siswa membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada teknisi/laboran; 6.3.2 Teknisi/Laboran memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat sebagai alat yang ditinggalkan yang harus diganti oleh peminjam. 6.4 Lain-Lain 6.4.1 Sebelum menggunakan alat-alat praktikum, siswa harus memahami petunjuk penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan oleh penanggungjawab praktikum; 6.4.2 Siswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat; 6.4.3 Siswa harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau peruntukannya. 6.4.4 Menggunakan alat praktikum di luar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan; 6.4.5 Siswa harus memahami spesifikasi dan jangkauan kerja alat-alat praktikum dan menggunakan alat-alat tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan kerjanya. 6.4.6 Menggunakan alat praktikum di luar spesifikasi dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan; 6.4.7 Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/ panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut; 6.4.8 Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan.



7. PANDUAN UMUM LABORATORIUM



KESELAMATAN



PENGGUNAAN



PERALATAN



PERALATAN LABORATORIUM 1. KESELAMATAN Pada prinsipnya, untuk mewujudkan praktikum yang aman diperlukan partisipasi seluruh praktikan dan penanggung jawab praktikum yang bersangkutan. Dengan demikian, kepatuhan setiap praktikan terhadap uraian panduan pada bagian ini akan sangat membantu mewujudkan praktikum yang aman. 2. BAHAYA LISTRIK 2.1 Perhatikan dan pelajari tempat-tempat sumber listrik (stop-kontak dan circuit breaker) dan cara menyala-matikannya. Jika melihat ada kerusakan yang berpotensi menimbulkan bahaya, laporkan pada asisten/penanggung jawab praktikum. 2.2 Hindari daerah atau benda yang berpotensi menimbulkan bahaya listrik (sengatan listrik/ strum) secara tidak disengaja, misalnya kabel jala-jala yang terkelupas dll. 2.3 Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya listrik pada diri sendiri atau orang lain. 2.4 Keringkan bagian tubuh yang basah karena, misalnya, keringat atau sisa air wudhu 2.5 Selalu waspada terhadap bahaya listrik pada setiap aktivitas praktikum. Kecelakaan akibat bahaya listrik yang sering terjadi adalah tersengat arus listrik. Berikut ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika hal itu terjadi:  Jangan panik.  Matikan semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja masingmasing dan di meja praktikan yang tersengat arus listrik.  Bantu praktikan yang tersengat arus listrik untuk melepaskan diri dari sumber listrik.  Beritahukan dan minta bantuan asisten, praktikan lain dan orang di sekitar anda tentang terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik 3. BAHAYA API ATAU PANAS BERLEBIH 3.1 Jangan membawa benda-benda mudah terbakar (korek api, gas dll.) ke dalam ruang praktikum bila tidak disyaratkan dalam modul praktikum. 3.2 Jangan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan api, percikan api atau panas yang berlebihan. 3.3 Jangan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya api atau panas berlebih pada diri sendiri atau orang lain. 3.4 Selalu waspada terhadap bahaya api atau panas berlebih pada setiap aktivitas praktikum. Berikut ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika menghadapi bahaya api atau panas berlebih:  Jangan panik.  Beritahukan dan minta bantuan asisten/penanggungjawab praktikum, praktikan lain dan orang di sekitar anda tentang terjadinya bahaya api atau panas berlebih.



 



Matikan semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja masingmasing. Menjauh dari ruang praktikum.



4. BAHAYA BENDA TAJAM DAN LOGAM 4.1 Dilarang membawa benda tajam (pisau, gunting dan sejenisnya) ke ruang praktikum bila tidak diperlukan untuk pelaksanaan percobaan. 4.2 Dilarang memakai perhiasan dari logam misalnya cincin, kalung, gelang dll. 4.3 Hindari daerah, benda atau logam yang memiliki bagian tajam dan dapat melukai. 4.4 Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan luka pada diri sendiri atau orang lain. 5. LAIN- LAIN 5.1 Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang praktikum dan sekitar area ruang praktikum. 5.2 Dilarang merokok di dalam ruang praktikum. 6. SANKSI Pengabaian uraian panduan di atas dapat dikenakan sanksi tidak tuntas/lulus mata pelajaran praktikum yang bersangkutan. B. Peralatan dan Laboratorium Komputer 1. Tujuan Prosedur ini dibuat untuk kegiatan penggunaan alat dalam kegiatan pembelajaran di labor Komputer SMA Negeri 5 Mandau 2. Ruang Lingkup 2.1 Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum siswa di labor komputer di lingkungan sekolah. 2.2 Prosedur ini berlaku untuk kegiatan belajar rutin, ujian, siswa maupun guru dan pengguna dari pihak lain. 3. Definisi  Pemeliharaan adalah membuat prasarana dan sarana tetap dalam kondisi baik dapat digunakan secara maksimal.  Penggunaan ruang adalah memakai fasilitas ruangan untuk kegiatan. 4. Prosedur dan Pedoman Penggunaan Ruang lab. Computer menyediakan fasilitas computer untuk mendukung proses belajar mengajar khususnya mata pelajaran TIK. A. Pedoman 1) Hanya peserta didik dengan status aktif yang dapat menggunakan ruang lab.komputer 2) Seluruh peserta didik wajib memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan



B. Prosedur 1) Prosedur penggunaan LCD Menghidupkan : a. pastikan kabel power LCD sudah tertancap dan lampu scalar sudah menyala b. Tekan tombol power sekali pada LCD untuk mengaktifkan LCD c. Tunggu kira-kira 3 menit sampai data tampil pada layar d. Pasang kabel VGA LCD pada laptop atau computer yang akan di gunakan Mematikan: a. Lepaskan kabel VGA dari computer atau laptop. b. Tekan tombol power dua kali pada LCD untuk mematikan LCD, lampu indicator LCD akan berkedip-kedip. c. Tunggu hingga lampu indicator LCD tidak berkedip-kedip lagi atau mati, dan tekan saklar untuk mematikan LCD. 2) Prosedur penggunaan komputer: Menghidupkan: a. Hidupkan Stavolt yang menghubungkan listrik dari sumber rlistrik ke komputer (jika belum hidup). b. Tekan tombol power pada komputer. c. Hidupkan monitor. d. Pilih system operasi yang ingin digunakan. Mematikan: a. Lakukan proses shutdown pada system operasi. b. Tunggu hingga proses shutdown berhasil dilakukan. c. Matikan monitor. d. Stavolt akan dimatikan oleh laboran. 5. SANKSI Pengabaian uraian panduan di atas dapat dikenakan sanksi tidak tuntas/lulus mata pelajaran praktikum yang bersangkutan. C. Ruangan Kelas 1. TUJUAN Terpeliharanya sarana ruang kelas yang dapat digunakan untuk proses pembelajaran yang nyaman. 2. RUANG LINGKUP Penggunaan dan pemeliharaan ruang kelas yang nyaman untuk proses pembelajaran, yang dilakukan oleh semua pengguna ruangan. 3. DEFINISI  Pemeliharaan adalah membuat prasarana dan sarana tetap dalam kondisi baik dapat digunakan secara maksimal.  Penggunaan ruang adalah memakai fasilitas ruangan untuk kegiatan. 4. RUJUKAN 1. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan PP No 66 tahun 2010 tentang perubahan atas PP No. 17 tahun 2010. 2. Pedoman Pelaksanaan SPMI Dikti.



5. GARIS BESAR PROSEDUR I. INVENTARISASI DAN PENJADWALAN RUANG 1. Bagian sarana dan prasarana mendata jumlah kelas yang dapat digunakan untuk proses pembelajaran, beserta kelengkapan sarana di dalamnya 2. Bagian sarana prasarana memastikan pemeliharaan kerapihan dan kebersihan ruang kelas yang dilakukan oleh cleaning servise (CS). 3. Kondisi sarana yang terdaftar dalam daftar inventaris dicek setiap enam bulan sekali (per semester). II. PENGGUNAAN RUANG KELAS 1. Sebelum kelas dimulai, petugas kebersihan, mempersiapkan kelengkapan sarana kelas berupa : penyesuaian jumlah kursi dan siswa, meja dan kursi guru, whiteboard, AC, dan tempat sampah. 2. CS harus melakukan pembersihan ruangan kelas secara rutin setiap pagi dan sore hari.. 3. Peseta didik dan guru tidak diperkenankan menggunakan ruang kelas untuk makan kecuali keadaan tertentu sesuai instruksi kepala sekolah. 4. Peserta didik dan guru yang menggunakan ruangan kelas dilarang merusak barang inventaris kelas dengan cara mencoret-coret meja, kursi, dan tembok, dilarang membuang sampah sembarangan, dan dilarang merokok di dalam ruang kelas. 5. Peserta didik dan guru yang melanggar peraturan penggunaan ruang kelas (poin 4), diberikan sanksi berupa pembersihan dan rehabilitasi ruang kelas dan sarana di dalamnya. 6. Guru yang menggunakan ruang kelas pada saat pembelajaran, wajib membereskan dan membersihkan ruangan setelah pemakaian. 7. CS wajib memastikan semua listrik di kelas dalam keadaan mati sebelum mengunci kelas 6. SANKSI Pengabaian uraian panduan di atas dapat dikenakan sanksi pemberian surat peringatan (SP)



(SOP) PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA 1. Tujuan Menjelaskan prosedur pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan SMA Negeri 5 Mandau 2. Ruang Lingkup Prosedur pemeliharaan sarana dan prasarana di setiap unit yang masuk dalam data inventarisir barang milik sekolah. 3. Definisi Pemeliharaan sarana dan prasarana adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan. Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap digunakan. Pemeliharaan mencakup segala daya upaya yang terus menerus untuk mengusahakan agar peralatan tersebut tetap dalam keadaan baik. Pemeliharaan dimulai dari pemakaian barang, yaitu dengan cara hati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud. 4. Ketentuan Umum 1) Kegiatan pemiliharaan sarana dan prasarana dilakukan secara berjenjang dan terukur. 2) Secara berkala bagian sarana mengiventarisir kondisi sarana dan prasarana untuk mengetahui kondisi dan kelayakan sarana dan prasarana. 3) Untuk barang yang memerlukan perbaikan setelah dilakukan iventarisir proses pemiliharaan akan diajukan untuk dilakukan perbaikan atau pembelian baru. 5. Kriteria Keberhasilan Sarana dan prasarana yang ada dapat digunakan dengan baik dan kondisi terawat sehingga memberikan kepuasan kepada pengguna. 6. Prosedur 1) Bagian Sarana membuat program kerja pemeliharan sarana dan prasarana 2) Bagian sarana dan bagian keuangan menerima laporan kondisi sarana dan prasarana dari pengguna (siswa, guru, tenaga kependidikan dan teknisi) 3) Penanggung jawab unit dan bagian sarana melakukan pengecekan rutin setiap 3 bulan pada semua peralatan yang menjadi tanggungjawabnya. 4) Penanggungjawab unit dan bagian sarana melaporkan hasil pengecekan kondisi sarana dan prasarana. 5) Kepala bagian sarana dan bagian keuangan memeriksa ulang barang yang memerlukan perawatan dan pemeliharaan.



7. Pengguna Pihak-pihak terkait yang mengunakan SOP ini adalah 1. Kepala Sekolah 2. Bagian Tata Usaha/ Administrasi 3. Bagian Sarana dan Prasarana 4. Tenaga Kependidikan 8. Penutup SOP ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Hal-hal yang belum diatur dalam SOP ini akan ditetapkan kemudian, sesuai dengan peraturan perundangundangan



(SOP) PENGHAPUSAN SARANA DAN PRASARANA 1. Pengertian Penghapusan barang inventaris dilaksanakan oleh pihak tata usaha yang ditetapkan oleh kepala sekolah. 2. Tujuan Sebagai acuan untuk penerapan langkah-langkah untuk penghausan barang-barang inventaris yang rusak ataua kadarluwarsa di lingkungan sekolah. 3. Prosedur 1) Unit - unit kerja mengusulkan penghapusan barang inventaris yang rusak atau kadaluwarsa 2) Penanggungjawab sarana prasarana/ wakil sarana prasarana mengidentifikasi Sarana dan Prasarana apakah sudah memenuhi kriteria Penghapusan 3) Jika memenuhi kriteria penghapusan (rusak atau kadarluwarsa) wakil sarana prasarana mengajukanpenghapusan kepada kepala sekolah 4) Melakukan Penghapusan Sarana dan Prasarana di Sekolah sesuai ketentuan jika sudah disetuju 5) Menyimpan berita acara Penghapusan Sarana dan Prasarana .



Duri, 07 Juli 2021 Kepala Sekolah



Wani Febrianti, S.Pd NIP 197402062000032 002



PEMERINTAH PROVINSI RIAU DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 5 MANDAU Alamat : Jalan Sidorejo Desa Harapan Baru Kode Pos : 28784 Email : [email protected]. Website : smanegeri5mandau.sch.id NSS : 301090204005 NPSN : 10400853 AKREDITASI A ( Nomor 581/BAP-SM/KP-09/X/2016 / 26 / 10 / 2016 )



DAFTAR INVENTARIS PRASARANA SEKOLAH Nama Sekolah : SMA NEGERI 5 MANDAU Status Sekolah : Negeri Jumlah rombel : 15 rombongan belajar No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



Jenis Prasarana Ruang Kelas Ruang perpustakaan Ruang laboratorium IPA (Kimia) Ruang Kepala Sekolah Ruang guru Ruang tata usaha Tempat beribadah Ruang konseling Ruang UKS Jamban Gudang Ruang sirkulasi Tempat olahraga Ruang laboratorium komputer Ruang audiovisual Ruang koperasi Game room (aula) Ruang research & Development Ruang kesenian (art room) Ruang head academic Front office



Jumlah 15 1 1 0 0 0 1 0 0 16 0 1 2 1 0 0 0 0 0 0 0



Ketersediaan Ada Tidak √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



Kondisi Baik Rusak √ √ √



√ √ √ √ √



Duri, 07 Juli 2021 Kepala Sekolah



Wani Febrianti, S.Pd NIP 197402062000032 002



PEMERINTAH PROVINSI RIAU DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 5 MANDAU Alamat : Jalan Sidorejo Desa Harapan Baru Kode Pos : 28784 Email : [email protected]. Website : smanegeri5mandau.sch.id NSS : 301090204005 NPSN : 10400853 AKREDITASI A ( Nomor 581/BAP-SM/KP-09/X/2016 / 26 / 10 / 2016 )



SARANA SEKOLAH Nama Sekolah : SMA NEGERI 5 MANDAU Status Sekolah : Negeri Jumlah rombel : 15 rombongan belajar A. Ruang kelas No



Kondisi Baik Rusak √



Nama Barang



Bahan



Jumlah Rasio



1



Meja anak



Kayu



513 buah



1 buah/siswa



2



Kursi anak



Plastik



513 buah



1 √ buah/siswa



3



Meja Guru



Kayu



15 buah



1 buah/guru







4



Kursi Guru



Kayu



15 buah



1 buah/guru







5



Rak dinding



Kaca



Tong sampah



Plastik



7



Jam dinding



Plastik



8



Papan tulis



Mika



9



Saklar



1 buah/kelas 1 buah/kelas 1 buah/kelas 2 buah/kelas 1 buah/kelas







6



15 buah 15 buah 15 buah 30 buah 15 buah







Deskripsi Stabil dan aman mudah dipindahkan siswa Stabil dan aman dipindahkan siswa. Desain memungkinkan kaki siswa masuk ke bawah meja Kuat, stabil, aman,mudah dipindahkan, Ukuran memadai untuk bekerja. Kuat, stabil, aman,mudah dipindahkan, Ukuran memadai untuk bekerja. Kuat dan stabil







Baik, dipindahkan Baik







Baik











mudah



Baik, dan beberapa kurang baik



10



Soket



15 buah



1 buah/kelas



11



Tempat cuci tangan



15 buah



1 buah/kelas



No



B. Ruang Perpustakaan Jenis



Buku 1 Buku pengayaan 2 Buku referensi 3 Sumber belajar lain Perabot 1 Rak buku 2 Rak surat kabar 3 Meja baca 4 Kursi kerja 5 Meja kerja 6 Lemari 7 Papan tulis 8 Kipas 9 Jam dinding 10 Peta Indonesia 11 Foto presiden 12 Foto wakil presiden 13 Pancasila 14 Rak piring 15 Dispenser No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



(3 buah) √ (8 buah)



Baik, dan beberapa kurang baik Baik



Kondisi Baik Rusak



Rasio 1054 7255 13



√ √ √



10 1 3 1 1 1 1 2 2 2 1 1 1 1 1



√ √ √ √ √ (2 buah) √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



C. Ruang Laboratorium Kimia Nama Barang Kursi bulat Meja siswa Meja guru Kursi guru Lampu Westafel Papan tulis Tong sampah Lemari/ rak barang Alat peraga kulit Alat peraga ginjal Saklar Soket



(12 buah) √ (7 buah) √



Jumlah 36 6 1 1 8 6 2 2 4 1 1 2 2



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



Baik



√ (1 buah)



Kondisi Rusak



D. Ruang Kepala Sekolah (ruang kelas yang dijadikan ruang kepala sekolah) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Nama Barang Kursi Meja Sofa AC Tiang Bendera Bendera Layar CCTV Karpet Gambar Preseiden Gambar Wakil Presiden Gambar Pancasila Gambar Bupati Gambar Gubernur Gambar Wakil Gubernur Trafo listrik All in One



Jumlah 1 1 1 1 4 4 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



Keterangan



1 set Panasonic Axioo



HP



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



Baik



Kondisi Rusak



E. Ruang Tata Usaha dan Wakasek (ruang kelas yang dijadikan ruang tata usaha dan wakasek) No



Nama Barang



Jumlah



1 2 3 4



Kursi Meja Lemari Printer



7 8 7 2



5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



Dispenser Galon Speaker Lemari Buku TV Mesin Digital Ampli Tong Sampah Sapu Kemoceng Sofa Kipas angin Jam dinding Saklar Soket CCTV



1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 2 1 1 1



Keterangan



- Brother series DCP T310 2 buah - Brother DCP T710W 2 buah - Canon MP230 1 buah - Canon iP2700 1 buah - Brother DCP J100W Miyako Hardquest (HQ) Polytron Matrix Profesional Digital EXCHO



Kondisi Baik Rusak √ √ √ √



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √







21 22



Lemari AC



1 1



√ √



Panasonic



F. Ruang Majelis guru (ruang kelas yang dijadikan ruang majelis guru) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



Nama Barang Kursi Meja Sofa Bola voli Bola kaki Bola basket Raket Shuttlecock Layar infocus Dispenser Foto presiden Foto wakil presiden Pancasila Jam dinding TV Mesin digital Kipas angin Sapu Tong sampah Rak Mukena Tiang bendera Bendera Peta Indonesia



Jumlah 22 22 1 set 4 1 1 5 1 slop 1 1 1 1 1 1 1 1 3 1 2 1 2 1 2



Keterangan



-



Miyako



Polytron Matrix



G. Ruang Laboratorium Komputer No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Nama Barang Komputer client Komputer server CPU server UPS Kipas angin Kipas angin kecil Kipas angin besar Meja Kursi siswa Kursi A HUD Papan tulis Gambar Presiden Gambar Wakil Presiden



Jumlah 47 2 3 1 4 1 1 47 47 19 1 2 1 1



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



Baik



Kondisi Rusak



Baik



Kondisi Rusak



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ (2 buah) √ √ √ √ √ √



√ (1 buah)



15 16 17 18 19 20



Gambar Pancasila Rak kaca Jam dinding Tong sampah Meja Panjang Stabilizer



1 1 1 1 1 1



√ √ √ √ √ √ Duri, 07 Juli 2021 Kepala Sekolah



Wani Febrianti, S.Pd NIP 197402062000032 002



PEMBELIAN/ PENGADAAN BARANG SMA NEGERI 5 MANDAU



TAHUN AJARAN 2019 DAFTAR PEMBELIAN / PENGADAAN (DANA BOS) NO



BELI



1 2 3



19 Maret 2019 21 Maret 2019 22 Maret 2019



4



23 Mei 2019



5 6 7 8 9 10 11



18 Juni 2019 18 Juni 2019 18 Juni 2019 9-Sep-19 5-Sep-19 5-Sep-19 5-Sep-19 16 Desember 2019



12



NAMA BARANG



BANYAKNYA



Pengadaan Alat Pembelajaran (Seluruh Mata Pelajaran Termasuk OR) Pembelian All In One Pembelian Laptop Pengadaan Buku Pelajaran Pokok Peserta Didik Pembiayaan Pembelian ATK untuk keperluan sekolah Pengadaan Alat Pembelajaran Olahraga Pengadaan Bahan/Alat Laboratorium Pengadaan Alat Pembelajaran Olahraga Pengadaan Bahan/Alat Laboratorium Pembelian All In One Pembelian PC



2 1



1 2



Pengadaan Bahan/Alat Laboratorium



HARGA Rp Rp Rp



5,956,000.00 20,000,000.00 10,000,000.00



Rp



124,040,000.00



Rp



19,675,000.00



Rp



6,050,000.00



Rp



2,805,000.00



Rp Rp Rp



3,300,000.00 13,480,000.00 10,000,000.00



Rp



22,020,000.00



Rp



KET



6,600,000.00



TAHUN AJARAN 2020 DAFTAR PEMBELIAN / PENGADAAN (DANA BOS) NO



BELI



NAMA BARANG



1 2



18 Februari 2020 18 Februari 2020



3 4 5 6 7 8



18 Februari 2020 02 Maret 2020 02 Maret 2020 02 Maret 2020 02 Maret 2020 02 Maret 2020



9



09 Maret 2020



10



16 Maret 2020



11



16 Maret 2020



Penggantian Kursi Siswa Penggantian Meja Siswa Belanja Alat Tulis Kantor (Pengadaan Sampul Ijazah) Pembelian Komputer All In One Pembelian Laptop Pembelian Printer Brother Pembelian Proyektor Acer Belanja Bahan Baku Bangunan Belanja Bahan Habis Pakai Material Laboratorium Belanja Bahan Habis Pakai Material Kesehatan, Pengadaan ObatObatan Belanja Alat Tulis Kantor (Pengadaan Raport Literasi)



BANYAKNYA 127 135 5 1 1



525



HARGA Rp Rp



3,366,000.00 6,732,000.00



Rp Rp Rp Rp Rp Rp



5,197,500.00 16,652,000.00 9,900,000.00 3,520,000.00 11,000,000.00 3,262,000.00



Rp



9,194,700.00



Rp



975,400.00



Rp



5,250,000.00



KET



12



16 Maret 2020



13 14 15



16 Maret 2020 16 Maret 2020 26 Maret 2020



16



27 Mei 2020



17



17 Juli 2020



18



21 Oktober 2020



19



21 Oktober 2020



20 21 22 23 24



9-Nov-20 9-Nov-20 9-Nov-20 9-Nov-20 20-Nov-20



25



20-Nov-20



26



20-Nov-20



27



20-Nov-20



28



08 Desember 2020



Belanja Alat Tulis Kantor (Pengadaan Sampul Raport) Belanja Alat Tulis Kantor (ATK Pembelajaran) Pembelian Alat Praktik Olahraga Pembelian Kursi Siswa Belanja Modal Pengadaan Buku/Kepustakaan Pengadaan Sarana Penunjang KBM (ATK KBM) Belanja Bahan Baku Bangunan (Bahan Pembuatan Parit Depan dan Samping) Belanja Bahan Baku Bangunan (Bahan Perbaikan pagar sekolah yang tumbang) Belanja Bahan Baku Bangunan (Pemeliharaan Ruang Ibadah) Pembelian Kursi Siswa Pembelian Meja Siswa Pembelian ATK KBM Pembelian All In One Pengadaan LCD (Pembelian Proyektor) Pengadaan Komputer (Pembelian All In One Lenovo) Pengadaan LCD (Pembelian Proyektor) Pengadaan Alat Pembelajaran (Kelengkapan Olahraga)



180



Rp



9,900,000.00



Rp Rp Rp



9,949,000.00 5,654,000.00 5,142,500.00



Rp



143,100,000.00



Rp



6,695,000.00



Rp



5,739,600.00



Rp



429,500.00



Rp Rp Rp Rp Rp



15,430,000.00 4,955,500.00 17,017,000.00 4,584,000.00 24,978,000.00



Rp



5,500,000.00



Rp



54,635,000.00



Rp



5,365,000.00



Rp



8,734,000.00



TAHUN AJARAN 2021 DAFTAR PEMBELIAN / PENGADAAN (DANA BOS) NO



BELI



1



5 Maret 2021



2



9 Maret 2021



3



9 Maret 2021



4



9 Maret 2021



5



9 Maret 2021



NAMA BARANG Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas Cover (Pengadaan Sampul Ijazah) Pengadaan Sarana Penunjang KBM (ATK KBM) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover (Pengadaan Sarana Penunjang KBM (ATK KBM) Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel (Penggantian Kaca Kelas) Penggantian Lampu



BANYAKNYA



HARGA Rp



5,940,000.00



Rp



3,168,000.00



Rp



4,564,000.00



Rp



1,400,000.00



Rp



1,010,000.00



KET



6 7 8 9 10 11



12 Maret 2021 12 Maret 2021 12 Maret 2021 12 Maret 2021 12 Maret 2021 18 Maret 2021



12 13



16 Juni 2021



14



16 Juni 2021



15



12 Agustus 2021



16



12 Agustus 2021



Pembelian All In One Pembelian Proyektor Acer Pembelian Laptop (Server E-raport) Pembelian Printer Brother Pembelian Laptop Penambahan Meja Guru Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover (Sampul Rapor) Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah TanggaMebel (Penggantian Pintu Kelas) Pengadaan Buku Pelajaran Pokok Peserta Didik Pengadaan Sarana Penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (ATK KBM) / kantor Pengadaan Sarana Penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (ATK KBM) / Kertas dan Cover



Rp Rp Rp Rp Rp Rp



24,978,000.00 16,500,000.00 18,700,000.00 3,520,000.00 9,900,000.00 2,600,000.00



Rp



9,900,000.00



Rp



2,500,000.00



Rp



92,260,000.00



Rp



1,534,000.00



Rp



1,200,000.00



FOTO SARANA DAN PRASARANA SMA NEGERI 5 MANDAU Ruang kelas



Mushalla



Toilet/jamban



Perpustakaan



Labor kimia



Labor computer



Lapangan olahraga



Ruang majelis guru



Ruang kepala sekolah



Ruang Tata usaha dan Wakasek