8 0 100 KB
PEMELIHARAAN ALAT NON MEDIS
SOP
No. Dokumen No.Revisi TanggalTerbit Halaman
: A/II/SOP/ /I/2017 : 00 : 19 Januari 2017 : 1/2
UPT Puskesmas Labuhan Ratu
1. Pengertian
dr. Cynthia Ferdinia Putri NIP. 198408082010012 014
Pemeliharaan alat Non medis adalah kegiatan melaksanakan pemeliharaan peralatan no medis dengan cara membersihkan dan menyimpannya. 1.
2.
Peralatan non medis sesuai dengan jenis bahannya: -
Peralatan berbahan logam
-
Peralatan berbahan kayu
-
Peralatan berbahan kaca
-
Peralatan berbahan plastik Pemeliharaan alat dilakukan oleh petugas setiap selesai
2. Tujuan
digunakan Sebagai Pedoman/Acuhan
3. Kebijakan
Pemeliharaan Alat non medis SK Kepala Puskesmas No C /VII/SOP/060/I/2017
4. Referensi
Tentang Standar Layanan Klinis 1. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia tahun 2013 tentang
dalam
melaksanakan
Langkah-langkah
pedoman peralatan kesehatan Puskesmas. 5. Alat dan
2. Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 1. Sarung tangan kerja
bahan 6. Langkah-
2. Alat dan bahan pembersih 1. Petugas membereskan alat – alat non medis
langkah/pros
2. Petugas melakukan pembersihan dan perawatan alat non medis
edur
3. Petugas menyimpan alat atau meletakkan alat pada tempat nya 4. Petugas menceklis blangko monitoring
7.Diagram Alir 8. Hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait 10. Dokumen Terkait
Semua Ruangan Puskesmas
11. Rekaman histori
Diberlakukan No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Tgl.