29 0 151 KB
Cara Baca Resep SUSI SUSANTI, S.Farm, Apt
Resep
Resep adalah: Permintaan tertulis dari seorang dokter kepada Apoteker untuk memebuat atau menyerahkan obat Dalam resep harus memuat: A. Nama,alamat dan no izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan. B. Tangal penulisan resep (insoriptipo] C. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep.nama setiap obat atau komposisi obat (invocation) D. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura) E. Tanda tangan atau paraf dokter penulis rasep, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (subsoriptio) F. Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan. G. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Contoh Resep Dr . Murdani SIP no. 228/K/8A JlnT.Hamzah Bendahra no. 8A No. Tlp. 42655 Bireuen Bireuen,20 Februari 2013 R/ Acetosal 500 mg Codein HCL mg 4 C.T.M S.L g.s m.f.pulv.dtd no. xv Da in caps. S.t.d.d. caps. I Tanda Tangan Dokter Pro: Tn Muslem jln merdeka
Copie Resep
Kopi resep ialah salinan tertulis dari suatu resep istilah lain dari kopi resep
Harus Memeuat: A.
B. C. D.
E.
Nama,alamat dan no izin praktek dokter,dokter gigi dan dokter hewan. Nama dan nomor S.I.K, Apoteker pengelola apotik Tanda tangan atau paraf apoteker pegelola apotik Tanda’det”=‘detur” untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda “ ne det”=“ne detur” untuk obat yang be lum diserahkan Nomor resep harus dirahasiakan dan disimpan di apo tik dengan Baik.
F.
G.
H.
I.
Salinan resep harus ditanda-tangani Apoteker paraf pada salinan resep ’’dapat’’ dilakukan oleh Apoteker Apabila apoteker pengelola apotik berhalangan,penanda tangan atau pendamping atau Apoteker pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan. Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotik dengan baik selama wktu 3 tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderitapenderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwewenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apoteker pengelola apotik ,Apoteker pendamping atau pengganti diizinkan untuk menjual obat keras yang disebut ‘’Daftar Obat Wajib Apotik tanpa resep ‘’.Daftar obat tersebut ditetapkan oleh Mengkes.
contoh’’copie’’resep
Apoter TIMOHO Jl.Kusumanegara Telp . 4275 Dr.Sulihtyowati S.Apt No. 2880/SIK/1984
Aceh, 23 Februari 2013 saluinan resep resep untuk Resep dari Dr. Tanggal ditulisnya resep nomor pembuatan No
R/ Kalycine syrup……….60 S.t.d.d.cth detur p.c.c cap apotik
Paraf Dokter
:Abslam hakim :Abd. cholik :8-5-1984 : 9-5-1984 :150
Singkatan dalam bahasa latin 1.
Tentang Waktu o.h.c o.b.h c s.d.d.c t.d.d.c 4.d.d.c 5.d.d.c p.c ( post coenam) a,c ( ante coenam) m (mane) Meried (meridien) Vesp ( vespere) Noct ( nocte)
: tiap 1 jam 1 sendok : tiap 2 jam 1 sendok : dua kali sehari sekian sendok makan : tiga kali sehari sekian sendok makan : tempat kali sehari sekian sendok makan : lima kali sehari sekian sendok makan : setelah makan : Sebelum makan : Pagi-pagi : siang hari : malam : tegah malam
Tempat sakit
2.
Pone aurem (pon.aur) ad nucham
: di belakang telinga : di tengkuk
Tempat pemberian obat
3.
i.m.m (in manum medici Detur sub sigillo Verte.vertatur Ne repetatur d.i.d (da in dimidio) d.i.2. plo ( da in duplo) d.i.2.3. plo ( da in triplo) p.p (pro paupare) p.c.c. (pro copie conform) Detur
: siseraahkan dokter : berikan dalam segel : baliklah : tidak diulang : berilah separohnya : berilah dua kalinya : berilah tiga kalinya : untuk orang miskin : sesuai dengan aslinya : obat yang sudah diberi