Cara Bergabung Menjadi Anggota Walhi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hak dan Kewajiban Anggota Hak dan Kewajiban Anggota 1. Anggota WALHI mempunyai hak‐hak sebagai berikut: a. Hak bicara dan hak suara; b. Hak memperoleh informasi untuk kegiatan advokasi dari seluruh kompo nen WALHI; c. Hak melakukan pembelaan diri secara lisan maupun tertulis dalam hal t erjadinya pelanggaran Statuta; d. Hak meminta laporan pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan program di PDLH dan PNLH; e. Hak untuk memperoleh dukungan dan atau pembelaan atas resiko atau akibat dari kegiatan advokasi yang dilakukan; Anggota WALHI memiliki kewajiban‐kewajiban sebagai berikut: a. Tunduk dan patuh terhadap Statuta dan keputusan‐keputusan WALHI; b. Membayar iuran anggota; c. Melaksanakan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia yang menjadi agenda WALHI; d. Menghadiri PDLH atau KDLH; e. Menyampaikan pelaksanaan program dan keuangan yang difasilitasi ole h Eksekutif Daerah dan atau Eksekutif Nasional; f. Menyampaikan informasi perkembangan tentang kondisi kelembagaann ya dalam forum PDLH dan KDLH. Penerimaan Anggota Mekanisme Penerimaan Anggota 1. Mengajukan surat permohonan menjadi anggota WALHI kepada Eksekut if Daerah dengan melampirkan: a. Profil lembaga; b. AD/ART Lembaga; c. daftar riwayat hidup (kurikulum vitae) bagi anggota individu atau perora ngan d. Surat rekomendasi dari 2 (dua) lembaga anggota atau 20 (dua puluh) a nggota individu WALHI e. Surat pernyataan kesanggupan untuk tunduk dan patuh terhadap Statu ta WALHI 2. Calon anggota yang memenuhi persyaratan akan diverifikasi. 3. Organisasi calon anggota di wilayah yang belum memiliki Eksekutif Dae rah dapat mengajukan permohonan keanggotaannya pada Eksekutif Daer ah terdekat. 4. Calon Anggota yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi dapat disahka n dalam forum PDLH atau KDLH WALHI.



Kehilangan Keanggotaan 1. Anggota WALHI kehilangan keanggotaannya apabila: a. Anggota Lembaga i. Mengundurkan diri atau Lembaganya bubar; ii. Diberhentikan. b. Anggota Individu i. Mengundurkan diri; ii. Meninggal dunia; iii. Diberhentikan. Syarat Keanggotaan 1. Anggota WALHI harus memenuhi persyaratan: a. Tidak dibentuk oleh dan atau tidak berafiliasi/bekerja untuk partai politi k, organisasi politik,lembaga bisnis/korporasi, institusi pemerintah atau TN I dan Polri; b. Tujuan dan kegiatannya tidak bertentangan dengan visi, misi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsipWALHI; c. Memiliki sistem keorganisasian, seperti: Struktur, staf, program, dan ma najemen; d. Organisasi tersebut aktif melakukan kegiatan advokasi lingkungan hidu p dan hak asasi manusia yang menjadi agenda WALHI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; e. Direkomendasikan oleh sekurang-kurangnya dua anggota WALHI; f. Menyatakan secara tertulis kesediaan melaksanakan Statuta dan seluru h keputusan organisasi. 2. Anggota WALHI dari individu atau perorangan harus memenuhi persyar atan sebagai berikut: a. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam perusakan lingkungan hidu p dan sumbersumberkehidupan rakyat, pelanggaran hak azasi/kejahatan k emanusiaan, kejahatan ekonomi serta pelecehan perempuan. b. Memiliki perhatian dan kepedulian terhadap masalah lingkungan. c. Direkomendasikan oleh 2 (dua) lembaga anggota atau 20 (dua puluh) a nggota individu. d. Bukan pengurus partai politik, bukan anggota TNI dan POLRI, bukan pej abat negara, bukan PNS. e. Tujuan dan kegiatannya tidak bertentangan dengan visi, misi, serta nilai -nilai Walhi. f. Menyatakan secara tertulis kesediaan melaksanakan Statuta dan seluru h keputusan Organisasi. Kehilangan Keanggotaan 1. Anggota WALHI kehilangan keanggotaannya apabila: a. Anggota Lembaga i. Mengundurkan diri atau lembaganya bubar; ii. Diberhentikan.



b. Anggota Individu i. Mengundurkan diri; ii. Meninggal dunia; iii. Diberhentikan. Bambang Catur Nusantara 081336607872