Case Report RSUD Sidoarjo Kelompok 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KEGIATAN PADA INSTALASI MEDIK, NONMEDIK DAN PENUNJANG DI RSUD KABUPATEN SIDOARJO (PERIODE 2017-2021)



Oleh : Kelompok 5 Dhiya Salsabila



4251191423



Nadya Paramitha



4251191424



Vianira Devi



4251191425



Riana Rahayu Sutiana



4251191426



Rizka Fadilla Muzaky



4251191427



Pembimbing : Buyung Nazely, drg., MARS



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER GIGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD YANI 2021



LEMBAR PENGESAHAN



Pembimbing Akademik



Pembimbing Lapangan



Buyung Nazely, drg., MARS NID.



Buyung Nazely, drg., MARS NID.



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo



Atok Irawan, dr., Sp.P NID.



ii



KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Allah SWT atas Anugerah Keselamatan dan perkenan-Nya yang telah memampukan penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah laporan administrasi rumah sakit dengan judul “Laporan Kegiatan Pada Instalasi Medik, Nonmedik Dan Penunjang di RSUD Kabupaten Sidoarjo (Periode 20172021)”. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dalam Kepaniteraan Klinik di Stase Ilmu Kesehatan Gigi dan Masyarakat. Dalam kesempatan kali ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam penyusunan dan penyelesaian makalah ini, terutama kepada drg. Buyung Nazely., MARS selaku pembimbing atas pengarahannya selama penulis belajar dalam Kepaniteraan Klinik dan kepada para dokter dan staff Ilmu Kesehatan Gigi Masyarakay, serta rekan-rekan seperjuangan dalam Kepaniteraan Klinik Ilmu Kesehatan Gigi Masyarakat. Penulis sangat terbuka dalam menerima kritik dan saran karena penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya.



Cimahi, Mei 2021



Penulis



iii



DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN...................................................................................ii KATA PENGANTAR...........................................................................................iii DAFTAR ISI..........................................................................................................iv DAFTAR TABEL...............................................................................................viii DAFTAR GAMBAR.............................................................................................ix BAB I GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT..................................................1 1.1 Profil Rumah Sakit.............................................................................................1 1.2 Visi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit...................................................................1 1.3 Fungsi Pengorganisasian....................................................................................2 1.3.1 Struktur Organisasi..................................................................................2 1.3.2 Uraian Tugas............................................................................................5 1.4 Jenis Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.......................................................6 1.5 Sumber Daya Manusia.......................................................................................7 BAB II REKAM MEDIS.......................................................................................8 2.1 Pengertian Rekam Medis...................................................................................8 2.2 Tujuan, Kegunaan dan Isi Rekam Medis...........................................................9 2.2.1 Tujuan Rekam Medis...............................................................................9 2.2.2 Kegunaan Rekam Medis..........................................................................9 2.2.3 Isi Rekam Medis....................................................................................11 2.3 Proses Pengelolaan Rekam Medis di RSUD Kab. Sidoarjo............................12 2.4 Tahap Pengelolaan Rekam Medis....................................................................13 2.4.1 Assembling.............................................................................................13 2.4.2 Coding....................................................................................................13 2.4.3 Indeksing................................................................................................14 2.4.4 Filling....................................................................................................14 2.5 Permasalahan...................................................................................................15 2.6 Pembahasan......................................................................................................16 BAB III PELAYANAN MEDIK.........................................................................21 3.1 Pelayanan Instalasi Gawat Darurat..................................................................21



iv



3.1.1 Sumber Daya Manusia...........................................................................21 3.1.2 Jumlah Kunjungan IGD.........................................................................21 3.2 Pelayanan Instalasi Rawat Jalan......................................................................22 3.2.1 Jumlah Kunjungan Pasien Rawat Jalan.................................................22 3.3 Pelayanan Instalasi Rawat Inap........................................................................23 3.3.1 Kegiatan Rawat Inap..............................................................................23 3.3.2 Angka BOR, LOS, TOI dan BTO.........................................................23 BAB IV PELAYANAN NON MEDIS DAN PELAYANAN PENUNJANG MEDIK..................................................................................................................25 4.1 Manajemen Limbah.........................................................................................25 4.1.1 Pengertian Limbah.................................................................................25 4.1.2 Jenis/Klasifikasi Limbah.......................................................................25 4.1.3 Pengelolaan Limbah Medis di Rumah Sakit.........................................26 4.1.4 Permasalahan dan Pemecahan Masalah Pelayanan Limbah..................29 4.2 Pelayanan Administrasi Pasien Rawat Jalan....................................................31 4.2.1 Persyaratan Pelayanan...........................................................................31 4.2.2 Prosedur Pelayanan................................................................................31 4.2.3 Jangka Waktu Penyelesaian...................................................................31 4.2.4 Tarif Pelayanan......................................................................................32 4.2.5 Dasar Hukum Standar Pelayanan..........................................................32 4.2.6 Sarana dan Prasarana.............................................................................33 4.2.7 Kompetensi Pelaksana...........................................................................35 4.3 Pelayanan Administrasi Pasien Rawat Jalan....................................................36 4.3.1 Persyaratan Pelayanan...........................................................................36 4.3.2 Prosedur Pelayanan................................................................................36 4.3.3 Jangka Waktu Penyelesaian...................................................................36 4.3.4 Tarif Pelayanan......................................................................................36 4.3.5 Kompetensi Pelaksana...........................................................................37 BAB V PELAYANAN PENUNJANG MEDIS RSUD SIDOARJO................38 5.1 Pelayanan Instalasi Radiologi RSUD Sidoarjo................................................38 5.1.1 Sarana Prasarana Instalasi Radiologi RSUD Sidoarjo...........................38



v



5.1.2 Sumber Daya Manusia Instalasi Radiologi RSUD Sidoarjo.................39 5.1.3 Prosedur Pelayanan Instalasi Radiologi RSUD Sidoarjo......................40 5.1.4 SOP Instalasi Radiologi RSUD Sidoarjo...............................................41 5.2 Pelayanan Instalasi Laboratorium RSUD Sidoarjo..........................................44 5.2.1 Sarana Prasarana Instalasi Laboratorium RSUD Sidoarjo....................44 5.2.2 Sumber Daya Manusia Instalasi Laboratorium RSUD Sidoarjo...........47 5.2.3 Prosedur Pelayanan Instalasi Laboratorium RSUD Sidoarjo................47 5.2.4 SOP Instalasi Laboratorium RSUD Sidoarjo........................................49 5.3 Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo.................................55 5.3.1 Sarana Prasarana Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo............55 5.3.2 Sumber Daya Manusia Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo...56 5.3.3 Prosedur Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo........56 5.3.4 SOP Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo................................58 5.4 Pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo...................................................60 5.4.1 Sarana Prasarana Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo.............................61 5.4.2 Sumber Daya Manusia Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo....................62 5.4.3 Prosedur Pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo.........................63 5.4.4 SOP Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo..................................................64 5.5



Pelayanan Gizi..............................................................................................66 5.5.1 Instalasi Gizi..........................................................................................66 5.5.2 Sarana Prasarana Instalasi Gizi..............................................................67 5.5.3 Sumber Daya Manusia Instalasi Gizi....................................................70 5.5.4 Prosedur Pelayanan Instalasi Gizi.........................................................71 5.5.5 Standar Operasional Prosedur Instalasi Gizi.........................................73



5.7 Pelayanan Sterilisasi........................................................................................88 Instalasi Sterilisasi..........................................................................................88 5.7.2 Sarana Prasarana Instalasi Sterilisasi.....................................................90 5.7.3 Sumber Daya Manusia Instalasi Sterilisasi............................................95 5.7.4 Prosedur Pelayanan Instalasi Sterilisasi.................................................95 5.7.5 Standar Operasional Prosedur Instalasi Sterilsasi..................................98 5.8 Permasalahan dan Pemecahan Pelayanan......................................................103



vi



BAB VI MANAJEMEN PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT..........................110 6.1 Perjanjian Kerjasama.....................................................................................110 6.2 Sumber Pembiayaan.......................................................................................110 6.3 Klasifikasi biaya.............................................................................................112 6.4 Pengelolaan Pembiayaan................................................................................113 6.4.1 Sistem Pembiayaan..............................................................................113 6.4.2 Prosedur Klaim....................................................................................115 6.5 Sumber Daya Manusia di Instalasi Penjaminan.............................................120 6.5.1 Petugas Klaim Rawat Jalan.................................................................120 6.5.2 Petugas Klaim Rawat Inap...................................................................120 6.6 Masalah..........................................................................................................121 6.7 Pembahasan....................................................................................................122 BAB VII PENUTUP...........................................................................................124 7.1 Simpulan........................................................................................................124 7.2 Saran...............................................................................................................125



vii



DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Tenaga RSUD Kabupaten Sidoarjo.........................................................7 Tabel 3.1 Capaian Indikator Kualitas Tempat Pelayanan......................................23 Tabel 5.1 Sarana dan Prasarana Instalasi Radiologi RSUD Sidoarjo....................39 Tabel 5.2 Sumber Daya Manusia Instalasi Radiologi RSUD Sidoarjo..................40 Tabel 5.3 Sarana Prasarana Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi RSUD Sidoarjo..................................................................................................................45 Tabel 5.4 Sarana Prasarana Instalasi Laboratorium Patologi Klinik RSUD Sidoarjo..................................................................................................................46 Tabel 5.5 Sumber Daya Manusia Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi RSUD Sidoarjo..................................................................................................................47 Tabel 5.6 Sumber Daya Manusia Instalasi Laboratorium Patologi Klinik RSUD Sidoarjo..................................................................................................................48 Tabel 5.7 Sarana dan Prasarana Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo.....55 Tabel 5.8 Sumber Daya Manusia Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo...56 Tabel 5.9 Sarana dan Prasarana Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo.......................62 Tabel 5.10 Sumber Daya Manusia Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo...................62 Tabel 5.11 Kebutuhan Ruang, Fungsi dan Luasan Ruang serta Kebutuhan Fasilitas Instalasi Dapur Utama dan Gizi Klinik..................................................................68 Tabel 5.12 SDM Instalasi Gizi RSUD Sidoarjo.....................................................71 Tabel 5.13 Kebutuhan Ruang, Fungsi dan Luasan Ruang serta Kebutuhan Fasilitas Instalasi Laundry....................................................................................................78 Tabel 5.14 Kebutuhan Ruang, Fungsi dan Luasan Ruang serta Kebutuhan Fasilitas Instalasi Sterilisasi Pusat (CSSD)..........................................................................91 Tabel 6.1 Pembiayan RSUD Kab. Sidoarjo Tahun 2021.....Error! Bookmark not defined. Tabel 6.2 Petugas Klaim Rawat Jalan di Instalasi Penjaminan RSUD Kab. Sidoarjo tahun 2017................................................Error! Bookmark not defined. Tabel 6.3 Petugas Klaim Rawat Inap di Instalasi Penjaminan RSUD Kab. Sidoarjo tahun 2017............................................................1Error! Bookmark not defined.



viii



ix



DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Struktur Organisasi RSUD Sidoarjo....................................................5 Gambar 4.1 Kemasan Limbah Infeksius Benda Tajam..........................................27 Gambar 4.2 Trolley Pengangkut Limbah Medis Padat..........................................29 Gambar 5.1 Standar Pelayanan Radiologi RSUD Sidoarjo...................................41 Gambar 5.2 Lanjutan Standar Pelayanan Radiologi RSUD Sidoarjo (1)..............42 Gambar 5.3 Lanjutan Standar Pelayanan Radiologi RSUD Sidoarjo (2)..............43 Gambar 5.4 Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi RSUD Sidoarjo..................................................................................................................49 Gambar 5.5 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi RSUD Sidoarjo (1).................................................................................................50 Gambar 5.6 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi RSUD Sidoarjo (2)...............................................5Error! Bookmark not defined. Gambar 5.7 Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Klinik RSUD Sidoarjo..................................................................................................................52 Gambar 5.8 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Klinik RSUD Sidoarjo (1).................................................................................................53 Gambar 5.9 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Klinik RSUD Sidoarjo (2).................................................................................................54 Gambar 5.10 Standar Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo....58 Gambar 5.11 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo..................................................................................................................59 Gambar 5.12 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo (2).............................................................................................................60 Gambar 5.13 Standar Pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo......................64 Gambar 5.14 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo (1). 65 Gambar 5.15 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo (2). 66 Gambar 5.16 Prosedur dan Alur Kegiatan Pengolahan, Penyimpanan dan Pendistribusian Makanan Rumah Sakit.................................................................72 Gambar 5.17 Standar Operasional Prosedur Instalasi Gizi RSUD........................76



x



Gambar 5.18 Skema Manajemen Linen di Rumah Sakit.......................................77 Gambar 5.19 Prosedur dan Alur Kegiatan Instalasi Laundry Rumah Sakit. 8Error! Bookmark not defined. Gambar 5.20 Standar Operasional Prosedur Instalasi Laundry.............................88 Gambar 5.21 Prosedur dan Alur Kegiatan Instalasi Sterilisasi Pusat (CSSD) Rumah Sakit...........................................................................................................96 Gambar 5.22 Standar Operasional Prosedur Instalasi Sterilisasi.........................102 Gambar. 6.1 Proses Pengajuan Klaim..................................................................116



xi



BAB I GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT



1.1 Profil Rumah Sakit Rumah Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo adalah rumah sakit milik pemerintah Kabupaten dati II Sidoarjo, tempat pelayanan kesehatan bagi warga Kabupaten Sidoarjo Bangunan Gedung yang berdiri tanggal 17 Agustus tahun 1956 saat itu berada di Jalan dr. Soetomo Sidoarjo, Walaupun Dengan pelayanan yang sangat sederhana namun antusias warga sangat tinggi. Tingginya tingkat antusisme warga dan demi memberikan pelayanan yang maksimal maka lokasi Rumah Sakit di pindahkan ke jalan mojopahit No. 667 pada tahun 1972. Dengan perpindahan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo ke Jalan Mojopahit No. 667 hanya dalam jangka waktu 4 (empat) tahun rumah sakit tersebut berubah status atau naik kelas dari kelas D menjadi kelas C.1 Sekarang Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo merupakan Rumah Sakit Umum Pemerintah tipe B Pendidikan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo. Setelah memperoleh akreditasi penuh untuk 16 standar pelayanan kesehatan pada bulan Agustus 2004, RSUD Kabupaten Sidoarjo juga memperoleh sertifikat di bidang manajemen yang berupa ISO 9001:2000 dan berlaku sampai dengan bulan Februari 2010. Adanya reformasi Pengelolaaan Keuangan Negara dengan diterbitkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, memberikan angin segar bagi Badan Pelayanan Umum Kesehatan masyarakat untuk pengelolaan yang lebih baik di masa yang akan datang.1 1.2 Visi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit Visi : “Menjadi Rumah Sakit yang terakreditasi internasional dalam Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian”



1



2



Misi : 1. Mewujudkan



pelayanan



yang



berkualitas



dan



terakreditasi



dengan



mengutamakan keselamatan pasien serta kepuasan pelanggan 2. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penelitian kesehatan yang bermutu dan beretika untuk menunjang pelayanan 3. Mewujudkan tata kelola rumah sakit yang profesional, integritas dan beretika Tujuan : 1. Terwujudnya pelayanan kesehatan yang bermutu 2. Terwujudnya sumber daya manusia rumah sakit yang professional 3. Terwujudnya sarana prasarana rumah sakit yang sesuai standar 4. Terwujudnya pelayanan kesehatan dengan memperhatikan aspek ekonomi



1.3 Fungsi Pengorganisasian 1.3.1 Struktur Organisasi Pada tahun 2016 RSUD Kabupaten Sidoarjo dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berpedoman pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo. Susunan Organisasi RSUD Kabupaten Sidoarjo terdiri dari: A. Struktural 1. Direktur; 2. Wakil Direktur Umum dan Keuangan; 3. Wakil Direktur Perencanaan dan Pendidikan; 4. Wakil Direktur Pelayanan; 5. Kepala Bagian Umum; LaporanKinerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 2 6. Kepala Bagian Keuangan;



3



7. Kepala Bagian Perencanaan dan Pemasaran; 8. Kepala Bagian SDM dan Pendidikan Penelitian; 9. Kepala Bidang Pelayanan Medis; 10. Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan; 11. Kepala Bidang Penunjang Medis dan Non Medis; 12. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; 13. Kepala Sub Bagian Perlengkapan; 14. Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas; 15. Kepala Sub Bagian Perencanaan; 16. Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; 17. Kepala Sub Bagian Pemasaran; 18. Kepala Sub Bagian Administrasi SDM; 19. Kepala Sub Bagian Pengembangan SDM; 20. KepalaSub Bagian Pendidikan dan Penelitian; 21. Kepala Sub Bagian Pendapatan; 22. Kepala Sub Bagian Anggaran dan Belanja; 23. Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Verifikasi; 24. Kepala Seksi Pelayanan Medis Rawat Inap; 25. Kepala Seksi Pelayanan Medis Rawat Jalan dan Khusus; 26. Kepala Seksi Penunjang Medis; 27. Kepala Seksi Penunjang Non Medis; 28. Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Inap; 29. Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan dan Khusus; B. Instalasi 1. Instalasi Rawat Jalan; 2. Instalasi Paviliun; 3. Instalasi Pelayanan Intensif Terpadu (IPIT); 4. Instalasi Rawat Inap Tulip 5. Instalasi Rawat Inap Teratai;



4



6. Instalasi Rawat Inap Mawar Kuning; LaporanKinerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 3 7. Instalasi Rawat Inap Mawar Merah Putih; 8. Instalasi Gawat Darurat; 9. Instalasi Rekam Medis; 10. Instalasi Haemodialisa; 11. Instalasi Bedah Sentral; 12. Instalasi Peristi; 13. Instalasi Pathologi Klinik; 14. Instalasi Pathologi Anatomi; 15. Instalasi Radiologi; 16. Instalasi Forensik dan Medikolegal; 17. Instalasi Bank Darah; 18. Instalasi Rehab Medik; 19. Instalasi Farmasi; 20. Instalasi Gizi; 21. Instalasi Central Supply Sterilisasi Divisi (CSSD)/ Laundry; 22. Instalasi Informasi Teknologi (IT); 23. Instalasi Pemeliharaan Sarana; 24. Instalasi Pemeliharaan Elektromedik; 25. Instalasi Penyehatan Lingkungan; 26. Instalasi Keamanan dan Ketertiban; 27. Instalasi Pendidikan Kedokteran dan PPDS; 28. Instalasi Pendidikan Keperawatan dan Kebidanan; 29. Instalasi Pendidikan Penunjang; 30. Instalasi Pelatihan Mandiri; 31. Instalasi Penjaminan; 32. Instalasi Penelitian.



5



33. Instalasi Perparkiran. Catatan : Masing-masing Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam jabatan non struktural. C. Komite 1. Komite Medik; Laporan Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 4 2. Komite Keperawatan; 3. Komite Etik dan Hukum; 4. Komite Farmasi dan Terapi; 5. Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI); 6. Komite Koordinator Pendidikan. D. Satuan Pengawas Internal (SPI).



Gambar 1.1 Struktur Organisasi RSUD Sidoarjo 1.3.2 Uraian Tugas Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2013 tersebut, RSUD Kabupaten Sidoarjo mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan yang paripurna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan perorangan,



6



yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan. Selanjutnya RSUD Kabupaten Sidoarjo melaksanakan fungsi :



a. Penyelenggaraan pelayanan medis; b. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis; c. Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medis; d. Penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan; e. Penyelenggaraan pelayanan rujukan; f. Penyelenggaraan



pelayanan



pendidikan,



pelatihan,



penelitian,



dan



pengembangan;



g. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan; h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



1.4 Jenis Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Secara garis besar pelayanan kesehatan yang ada di RSUD Kabupaten Sidoarjo terdiri dari: 1. Rawat jalan 2. Rawat inap 3. Rawat darurat beserta unit traumatic center 4. Laboratorium patologi klinik 5. Laboratorium patologi anatomi 6. Radiologi 7. Farmasi 8. Rehabilitasi medik Selain itu, terdapat beberapa instalasi yang menunjang pelayanan kesehatan RSUD Kabupaten Sidoarjo meliputi:



7



1. Instalasi gizi 2. Instalasi kamar jenazah 3. Instalasi CSSD 4. Instalasi



pemeliharaan



sarana/penyehatan



lingkungan/pemeliharaan



elektromedik 5. Instalasi hemodialisis



1.5 Sumber Daya Manusia Dalam kegiatan operasional rumah sakit sangat dibutuhkan sumber daya manusia atau tenaga kerja baik tenaga kerja medis maupun tenaga kerja non medis. Jumlah pegawai tahun 2014 adalah 1326 orang. Kebutuhan tenaga kerja sebagai pelaksana operasional RSU Kabupaten Sidoarjo disajikan pada Tabel 1.1 Tabel 1.1 Tenaga RSUD Kabupaten Sidoarjo



No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Tenaga Tenaga Medis Tenaga Keperawatan Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Kefarmasian Tenaga Gizi Tenaga Keteknisian Medis Tenaga Keterapian Fisik Tenaga Non Kesehatan Sarjana Muda/D3 Sekolah Menengah Tingkat Atas Tenaga Stuktural Total



Jumlah 100 584 48 85 39 69 14 77 12 271 27 1326



BAB II REKAM MEDIS



2.1 Pengertian Rekam Medis Rekam Medis berasal dari kata Medical Record (Medical = kesehatan, Record rekaman/catatan), maka rekam medis diartikan sebagai catatan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis Pasal 1, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.2 Menurut UU Praktik Kedokteran Pasal 46 ayat (1), yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.3 M.Jusuf Hanafiah dan Amri Amir dalam bukunya yang berjudul Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan memberikan pengertian rekam medis sebagai kumpulan keterangan tentang identitas, hasil anamnesis, pemeriksaan, dan catatan segala kegiatan para pelayan kesehatan atas pasien dari waktu ke waktu.4 Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan akan tetapi mempunyai pengertian sebagai satu sistem penyelenggaraan suatu instalasi/ unit kegiatan. Sedangkan kegiatan pencatatan sendiri hanya merupakan salah satu bentuk kegiatan yang tercantum didalam uraian tugas (job description) pada instalasi/ unit rekam medis. Proses kegiatan penyelenggaraan rekam medis dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit, dilanjutkan dengan kegiatan pencatatan data medis pasien oleh dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada pasien. Selama pasien itu mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit dan dilanjutkan dengan pengelolaan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan 8



9



penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan/ peminjaman karena pasien datang berobat, dirawat, atau untuk keperluan lainnya.2,3 2.2 Tujuan, Kegunaan dan Isi Rekam Medis 2.2.1 Tujuan Rekam Medis Tujuan rekam medis adalah untuk memberikan informasi mengenai diri pasien kepada seluruh pihak yang memberikan perawatan atau pengobatan kepada pasien tersebut.5 2.2.2 Kegunaan Rekam Medis Kegunaan Rekam Medis menurut seorang pakar Gibony, menyatakan kegunaan rekam medis mengunakan singkatan ALFRED yaitu : a) Administration (Administrasi) Di dalam berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khusunya dalam bidang teknologi informasi yang sudah memasuki bidang kesehatan, maka penggunaannya di dalam rekam medis saat ini sangat diperlukan karena kita melihat proses pengobatan dan tindakan yang diberikan atas diri seorang pasien dapat diakses secaara langsung oleh bagian yang berwenang atas pemeriksaan tersebut. b) Legal (Hukum) Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan sebagai tanda bukti untuk menegakkan keadilan, Rekam Medis adalah milik Dokter dan Rumah Sakit sedangkan isinya yang terdiri dari Identitas Pasien, Pemeriksaan, pengobatan, Tindakan dan Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien adalah sebagai informasi yang dapat dimiliki oleh pasien sesuai dengan peraturan dan perundang-



10



undangan yang berlaku Undang-Undang Praktik Kedokteran RI No 29 Tahun 2004 Pasal 46 ayat (1).. c) Financial (Keuangan) Semua berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data atau informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan. Kaitannya rekam medis dengan aspek keuangan sangat erat sekali dalam hal pengobatan, terapi serta tindakan-tindakan apa saja yang diberikan kepada seorang pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit, oleh karena itu penggunaan sistem teknologi komputer didalam proses penyelenggaraan rekam medis sangat diharapkan sekali untuk diterapkan pada setiap instansi pelayanan kesehatan. d) Research (Penelitian) Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian karena isinya menyangkut data dan informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek pendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan. e) Education (Pendidikan ) Suatu berkas mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data dan informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien, informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang profesi pendidikan kesehata f) Documentation (Dokumentasi) Suatu berkas mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut seumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dapat diaplikasikan penerapannya didalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis seorang pasien dapat dilaksanakan dengan mudah dan efektif sesuai aturan serta prosedur yang telah ditetapkan.5



11



2.2.3 Isi Rekam Medis Isi rekam medis dibagi menjadi 2 bagian menurut Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada tahun 2006, yaitu : a). Catatan, merupakan uraian tentang identitas pasien, pemeriksaan pasien, diagnosis,



pengobatan, tindakan dan pelayanan lain baik dilakukan oleh dokter dan dokter gigi maupun tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kompetensinya. b). Dokumen, merupakan kelengkapan dari catatan tersebut, antara lain foto rontgen,



hasil laboratorium dan keterangan lain sesuai dengan kompetensi keilmuannya. Isi catatan dan dokumen tersebut dipaparkan dalam 2 jenis rekam medis menurut Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008, isi rekam medis secara umum untuk pasien rawat inap sekurang-kurangnya berisi hal-hal berikut : a). Identitas pasien b). Tanggal dan waktu c). Hasil anamnesis,mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit d). Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik e). Diagnosis f). Rencanapenatalaksanaan g). Pengobatan dan/atau tindakan h). Persetujuan tindakan bila diperlukan i). Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan j). Ringkasan pulang (discharge summary) k). Nama dan tanda tangan dokter,dokter gigi,atau tenaga kesehatan tertentu yang



memberikan pelayanan kesehatan l). Pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu m). Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik



Untuk pasien rawat jalan, rekam medis sekurang-kurangnya memuat hal-hal dibawah ini : a). Identitas pasien b). Tanggal dan waktu



12



c). Hasil anamnesis,minimal mencakup keluhan dan riwayat penyakit d). Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik e). Diagnosis f). Rencana penatalaksanaan g). Pengobatan dan/atau tindakan h). Pelayanan lain yang telah diberikan pada pasien i). Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik j). 10) Persetujuan tindakan bila diperlukan



2.3 Proses Pengelolaan Rekam Medis di RSUD Kab. Sidoarjo Pengelolaan data di rumah sakit merupakan salah satu komponen yang penting dalam mewujudkan suatu sistem informasi di rumah sakit. Pengelolaan data secara manual, mempunyai banyak kelemahan, selain membutuhkan waktu yang lama, keakuratannya juga kurang dapat diterima, karena kemungkinan terjadinya kesalahan sangat besar. Dengan dukungan teknologi informasi, pekerjaan pengelolaan data dengan cara manual dapat digantikan dengan suatu sistem informasi dengan menggunakan komputer. Selain lebih cepat dan mudah, pengelolaan data juga menjadi lebih akurat. Pengaplikasian yang RSUD Kab. Sidoarjo lakukan salah satunya menggunakan Rekam Medis terkomputerisasi atau E-Remics (Rekam Medis Elektronik). Tujuan perubahan pengelolaan rekamis ini adalah: a) Merubah berkas rekam medis menjadi berkas elektronik. b) Mengurangi resiko berkas rekam medis rusak dan lusuh. c) Efisiensi penggunaan tempat berkas. d) Mendukung



program



“Go-Green”



dengan



mengurangi



pengurangi



penggunaan kertas. Begitu pula dalam penulisan Resep, Remics terintergrasi dengan E-resep yang dimiliki oleh Farmasi sehingga penulisan resep lebih efektif. Mudah terbaca, identitas



13



pasien jelas, Label e-tiket tercetak, farmasi tidak salah mengambil obat. Penghematan penggunaan kertas dan juga menghemat penyediaan ruang penyimpanan berkas rekam medis.



2.4 Tahap Pengelolaan Rekam Medis 2.4.1 Assembling Bagian assembling yaitu salah satu bagian di unit rekam medis yang berfungsi sebagai peneliti kelengkapan isi dan perakit dokumen rekam medis sebelum disimpan. Dokumen rekam medis yang telah diisi oleh petugas ruangan seperti dokter, perawat, dan petugas operasi. Lembar formulir dalam dalam dokumen rekam medis diatur kembali sesuai urutan riwayat penyakit pasien dan diteliti kelengkapan isi dokumen rekam medis. Fungsi dan peranan assembling dalam pelayanan rekam medis adalah sebagai perakit formulir rekam medis, peneliti isi data rekam medis, pengendali dokumen rekam medis tidak lengkap, pengendali penggunaan nomor rekam medis, dan formulir rekam medis. Assembling sangat penting dalam memanajemen data agar data tersusun rapi dan akurat. Hal ini sejalan dengan Hatta (2008) bahwa unsur informasi kesehatan harus berkualitas, salah satu ciri data yang berkualitas yaitu data bersifat akurat artinya data sudah dinilai kebenarannya. Oleh karena itu proses assembling harus dilakukan dengan baik. Apabila proses ini dilakukan sekadarnya tidak sesuai dengan teori maka akan menimbulkan berbagai masalah dikemudian hari.6 2.4.2 Coding Kegiatan dan tindakan serta diagnosis yang ada di dalam rekam medis harus diberi kode dan selanjutnya diindeks agar memudahkan pelayanan pada penyajian informasi untuk menunjang fungsi perencanaan, manajemen dan riset bidang kesehatan. Kode klasifikasi penyakit oleh WHO (World Health Organization) bertujuan untuk menyeragamkan nama dan golongan penyakit, cidera, gejala dan faktor yang mempengaruhi kesehatan.



14



Menurut Depkes RI (1997) kecepatan dan ketepatan coding sangat bergantung pada pelaksana yang menangani rekam medis tersebut yang meliputi tenaga medis dalam menetapkan diagnosis, tenaga rekam medis sebagai pemberi kode dan tenaga kesehatan lainnya. Setiap fasilitas kesehatan mengupayakan supaya pengisian rekam medis harus lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pengodean yang akurat diperlukan rekam medis yang lengkap coding harus melakukan analisis kualitatif terhadap isi rekam medis tersebut untuk menemukan diagnosis, kondisi, terapi, dan pelayanan yang diterima pasien (Hatta, 2008).6,7 2.4.3 Indeksing Indeksing adalah membuat tabulasi sesuai dengan kode yang sudah dibuat kedalam indeks-indeks. Macam-macam indeks yaitu: a)



Indeks penyakit dan operasi Yaitu tabulasi yang berisi kode penyakit pasien dan kode operasi yang berisi judul,



bulan, tahun, nomor rekam medis pasien, jenis kelamin dan umur. b) Indeks pasien Adalah tabulasi berisi nama semua pasien yang pernah berobat di Rumah Sakit tersebut yang terdiri dari identitas pasien, identitas medis, identitas dokter yang menangani. c)



Indeks dokter Adalah data yang berisi nama dokter yang memberikan pelayanan medis kepada



pasien. d) Indeks kematian Adalah data yang berisi identitas pribadi pasien, lama waktu dari pasien masuk hingga meninggal, dokter yang merawat, dan hari perawatan.8 2.4.4 Filling Filling merupakan salah satu bagian dalam unit rekam medis.Peran dan fungsi dalam pelayanan rekam medis yaitu sebagai penyimpan BRM. Bagian ini biasanya dilakukan setelah coding dan menjadi proses terakhir dalam proses pengolahan



15



berkas rekam medis. Penyimpanan BRM dilakukan untuk melindungi arsip-arsip BRM terhadap kerahasiaan isi data rekam medis dan pelindung arsip-arsip BRM terhadap bahaya kerusakan fisik, kimiawi dan biologi.9 Menurut penelitian Jogiyanto (2005) menyatakan bahwa kualitas dari suatu informasi salah satunya yaitu tepat pada waktunya yang berarti informasi yang datang pada penerima tidak boleh terlambat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. Sedangkan menurut WHO (1992) untuk mengontrol semua informasi medis pasien yang baik harusnya disimpan di satu folder. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam pengendalian informasi karena disimpan dalam satu tempat.9 Hal ini disesuaikan dengan ruang penyimpanan yang ada di setiap rumah sakit. Menurut Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis bahwa rekam medis untuk sasaran saranan pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu dua tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat.2 Pada umumnya rekam medis dinyatakan tidak aktif apabila selama 5 tahun terakhir rekam medis tersebut tidak digunakan lagi. Apabila tidak tersedia tempat penyimpanan rekam medis aktif, harus dilaksanakan kegiatan menyisihkan rekam medis seirama dengan pertambahan jumlah rekam medis baru dan pada saat diambilnya rekam medis tidak aktif, di tempat semula harus diletakkan tanda keluar untuk mencegah pencarian yang berlarut-larut pada saat diperlukan. Rekam emdis yang tidak aktif disimpan di ruang bagian rekam medis atau dibuat microfilm. Jika digunakan microfilm rekam medis aktif dan tidak aktif dapat disimpan bersamaan, karena penyimpanan microfilm tidak banyak memakan tempat (Dep. Kes, 1991).9,10 2.5 Permasalahan RSUD Kab. Sidoarjo menggunakan Rekam Medis terkomputerisasi atau E-Remics (Rekam Medis Elektronik). Selain terdapat keunggulan, dalam rekam medis elektronik terdapat pula faktor kekurangan, seperti terjadinya beberapa ancaman terhadap keamanan data dan keabsahan suatu data digital.



16



2.6 Pembahasan Rekam medis elektronik merupakan catatan rekam medik pasien seumur hidup pasien dalam format elektronik tentang informasi kesehatan seseorang yang dituliskan oleh satu atau lebih petugas kesehatan secara terpadu dalam tiap kali pertemuan antar petugas kesehatan dengan klien. Rekam medis elektronik bisa diakses dengan komputer dari suatu jaringan dengan tujuan utama menyediakan atau meningkatkan perawatan serta pelayanan kesehatan yang efisien dan terpadu. Rekam medis elektronik adalah gudang penyimpanan informasi secara elektronik mengenai status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya, tersimpan sedemikian hingga dapat melayani berbagai pengguna rekam yang sah.11,12 Ketika menggunakan sistem yang baru, sudah tentu mengharapkan suatu hasil yang lebih baik dan dengan keuntungan yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan menggunakan sistem rekam medis elektronik akan efektif yaitu lebih cepat dan tepat guna. Secara digital atau elektronik kegiatan ini lebih efektif karena manajemen waktu akan lebih baik terutama dalam pelayanan kesehatan kepada pengguna atau pasien. Hal-hal yang terkait dengan efektifas dalam kegiatan rekam medis elektronik adalah: a) Mempermudah mencari data dan dokumen pasien, yaitu apabila sudah dilakukan program atau sistem rekam medis elektronik, maka untuk mencari data yang berhubungan dengan pasien dan kegiatan pelayanan kesehatannya akan lebih mudah dengan mengakses sesuai dengan kebutuhan pengguna. Dari komputer mana saja dan di lokasi dimanapun di dalam rumah sakit, akan memungkinkan dapat membuka file dokumen pasien yang dibutuhkan. b) Mempermudah



menampilkan



bentuk



pelaporan,



yaitu



proses



yang



berhubungan dengan rekam medis adalah pengumpulan data, pengolahan data, penyajian data, penyajian informasi, analisa dan penyimpulan informasi serta penyampaian informsi yang dibutuhkan untuk kegiatan rumah sakit yang biasanya disebut sistem informasi rumah sakit. Salah satu bentuk dari pengolahan data adalah pelaporan baik untuk kepentingan intern rumah sakit



17



maupun ekstern rumah sakit, dengan dibantu oleh dan dapat disesuaikan dengan permintaan periodenya dengan mudah hanya tinggal memerintahkan dan membuat modul pelaporannya. c) Lebih cepat dan tepat dalam pengambilan keputsan, ialah salah satu kegunaan dari rekam medis bagi provider adalah sebagai penunjang pengambilan keputusan tentang dianognis dan pengobatan, dan bagi manajemen adalah melaksanakan kegiatan menjaga mutu. Untuk itu rekam medis secara digital yang menyimpan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pasien serta fasilitas yang dipergunakan di rumah sakit sehingga akan mempercepat penyajian data yang akan di sajikan serta dalam proses pengambilan keputusan akan lebih tepat pula. d) Ruangan rekam medis, dimana penggunaan sistem rekam medis digital akan mengurangi kegiatan penyimpanan sehingga ruang rekam medis tidak perlu terlal besar karena tidak diperlukan lagi tempat penyimpanan seperti manual, cukup menyediakan lemari file untuk hasil print out rekam medis yang khusus Penyimpanan rekam medis elektronik dapat dilakukan selama berpuluh-puluh tahun tanpa perawatan khusus. e) Sumber daya manusia dalam penggunaan rekam medis elektronik akan berkurang. Jika pada penerapan rekam medis manual yang menghitung pola ketenagaan berdasarkan data indikator pelayanan dengan digital maka perhitungan kebutuhan tenaga hanya akan berdasarkan jumlah dalam struktur organisasi dan membaginya dalam pelayanan 2 shift karena semua data dapat diproses secara otomatis di dalam komputer dan petugas rekam medis sebagai penunjang pelayanannya. f) Penggunaan kertas dalam rekam medis elektronik dapat dihemat, karena rekam medis elektronik menghasilkan paperless atau bisa juga lesspaper. Maka dengan sitem rekam medis elektronik akan menghemat pengeluaran kertas-kertas yang biasa dilakukan dalam sitem rekam medis manual.



18



g) Kerahasiaan rekam medis elektronik sangat terjamin dan memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena dilindungi dengan sandi sehingga petugas medis tertentu yang dapat membukanya. h) Isi rekam medis elektronik yang merupakan milik pasien dapat diberikan salinannya dalam bentuk elektronik atau dicetak untuk diberikan kepada pasien jika diperlukan sehingga mempersingkat waktu pelayanan. i) Penyalinan atau pencetakan rekam medis elektronik dapat dibatasi sehingga hanya petugas medis tertentu yang dapat menyalin atau mencetak. j) Rekam medis elektronik memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dalam mencegah kehilangan atau kerusakan karena dapat dengan mudah dilakukan back up.13 Selain terdapat keunggulan, dalam rekam medis elektronik terdapat pula faktor-faktor penghambat adopsi kegiatan rekam medis elektronik dalam pelayanan kesehatan yaitu: a) Pihak manajemen rumah sakit: 



Ketidaksiapan pengetahuan sumber daya manusia yang mengerti masalah kedokteran sekaligus masalah teknologi komputer dalam rangka penyelenggaraan rekam medis elektronik dan standar terminologi klinik.







Modal awal yang besar untuk investasi







Permasalahan pada pengembangan perangkat lunak meningkatkan resistensi lokal para dokter dan menurunkan produktivitas klinikus.







Perbaikan untuk implementasi butuh tambahan biaya besar dan waktu yang lama



b) Pihak klinikus atau dokter: 



Kurang memahami aplikasi komputer, masalah privacy, confidential, dan keamanan data







Butuh waktu yang lama memasukkan data







Egoisme profesi



19







Sistem rekam medis elektronik meningkatkan dokter menyelesaikan pengumpulan informasi secara insentif, tetapi sulit memfokuskan perhatian pada aspek komunikasi lain dengan pasien







Memerlukan terlalu banyak langkah untuk menyelesaikan tugas sederhana







Dekstop di ruang perikasa mengganggu arah posisi duduk dokter dan pasien







Keamanan dekstop di ruang periksa tidak terjamin apabila pengunjung membawa anak-anak yang sangat aktif.14



Hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengamanan rekam medis elektronik yaitu: a) Siapa saja yang mendapat akses ke sistem rekam medis elektronik b) Siapa yang diijinkan untuk melakukan instalasi program c) Siapa yang boleh memperbaiki sistem jika terjadi kerusakan d) Ketentuan tata cara perubahan data medis jika terjadi kesalahan memasukkan data e) Password bagi operator (password yang berbeda bagi otentifikasi yang berbeda) f) Lakukan logout sebelum meninggalkan komputer g) Penggunaan digital signature.15



Rekam medis merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam penyelesaian



masalah



hukum,



disiplin,



dan



etik.



Rekam



medis



dapat



dipertanggungjawabkan kebenaran isinya. Salinan rekam medis dapat diberikan atas permintaan pengadilan, dengan bukti tanda terima dari pengadilan bila yang diminta adalah dokumen aslinya. Apabila terdapat keraguan mengenai isi rekam medis maka saksi ahli dapat dihadirkan oleh pengadilan untuk diminta pendapat ahlinya.



20



Hal ini juga berlaku bagi rekam medis elektronik yang merupakan salah satu bentuk dari kegiatan rekam medis. Data rekam medis elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan rekam medis manual sebagaimana dijelaskan bahwa dimuat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan dasar hukum yang dapat diterapkan terhadap rekam medis elektronik yang diatur dalam pasal 5 yaitu: a) Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah b) Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. c) Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Sebagai dokumen elektronik, data rekam medis elektronik harus berasal dari sistem elektronik yang memiliki sistem keandalan keamanan dan dapat dipertanggung jawabkan agar dapat digunakan sebagai alat bukti. Keterjaminan data yang ada di rekam medis elektronik harus diatur dan peraturan perundang-undangan khusus yang diterbitkan terkait rekam medis elektronik.15,16



BAB III PELAYANAN MEDIK



3.1 Pelayanan Instalasi Gawat Darurat 3.1.1 Sumber Daya Manusia Instalasi Gawat Darurat merupakan salah satu unit yang terdapat di Rumah Sakit dan menjadi tempat pertama yang pasien kunjungi Ketika pasien ingin mendapatkan pertolongan pertama.17 Kunjungan pasien ke Instalasi Gawat Darurat mencapai 4.402.205 (13,5%) dari total keseluruhan di Rumah Sakit Umum. 18 Pelayanan dalam Instalasi Gawat Darurat harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar tujuan dari pelayanan tercapai dan memberikan kepuasan kepada pasien.19 Pelayanan Instalasi Gawat Darurat di RSUD Sidoarjo dibuka selama 24 jam dengan layanan berupa triase, resusitasi, Tindakan pelayanan bedah dan medik, ruang observasi Intensif (ROI), recovery room, Tindakan pembedahan emergency, radiologi (USG dan CT Scan), ambulance, dan depo farmasi.20 Standar pelaksanaan Instalasi Gawat Darurat RSUD Sidoarjo dalam penanganannya di laksanakan sesuai tingkat kegawatan pasien, bukan berdasarkan waktu kedatangan pasien. Pelaksana dan ketersediaan tenaga kesehatan dalam IGD yaitu 1 dokter spesialis sesuai konsultasi (Anak, Bedah, Obgyn, Penyakit Dalam, Bedah Syaraf, Bedah Orthopedi, Bedah Plastik, Bedah Urologi, Bedah Mulut, Mata, THT, Syraf, Kulit, Gigi, Psikiatri, Paru, Jantung), 1 dokter spesialis emergensi, 14 dokter umum, 64 perawat.20 3.1.2 Jumlah Kunjungan IGD Cakupan kunjungan pasien di IGD RSUD Sidoarjo pada tahun 2011-2015 adalah 2011 (Target 55.460 - Realisasi 48.803) , 2012 ( Target 53.683 - Realisasi 51.476), 2013 ( Target 56.624 - Realisasi 54.797), 2014 ( Target 60.277 - Realisasi 48.532), 2015 ( Target 50.959 - Realisasi 48.366). Pelayanan yang diberikan untuk respom



21



22



time IGD pada tahun 2015 mencapai 4,1 menit dengan target 5 menit, sehingga pelayanan yang diberikan sudah baik, namun harus selalu ditingkatkan.20



3.2 Pelayanan Instalasi Rawat Jalan 3.2.1 Jumlah Kunjungan Pasien Rawat Jalan Pelayanan Instalasi Rawat Jalan RSUD Sidoarjo terdiri dari 25 Poliklinik antara lain : 1. Klinik Penyakit Dalam 2. Klinik Gizi 3. Klinik Paru 4. Klinik Jantung 5. Klinik Psikologi 6. Klinik Hamil, Nifas, dan KB 7. Klinik Kandungan 8. Klinik Andrologi 9. Klinik Andrologi 10. Klinik Syaraf 11. Klinik Bedah Urologi 12. Klinik Bedah Orthopedi dan Traumatologi 13. Klinik Bedah Plastik, Rekonstruksi dan Estetika 14. Klinik Psikiatri 15. Klinik Mawar Merah (HIV/AIDS) 16. Klinik Rehabilitasi Medik 17. Klinik Kulit Kelamin 18. Klinik Anak 19. Klinik Gigi dan Mulut 20. Klinik Mata 21. Klinik Telinga Hidung Tenggorokan (THT) 22. Klinik Tumbuh Kembang



23



23. Klinik Akupuntur 24. Klinik General Check Up 25. Klinik Bedah Umum Cakupan kunjungan pasien Instalasi Rawat Jalan di RSUD Sidoarjo pada tahun 2011-2015 adalah 2011 ( Target 241.287 – Realisasi 230.688 ), 2012 ( Target 253.757 – Realisasi 276.375 ), 2013 ( Target 304.013 – Realisasi 316.530), 2014 (Target 348.183 – Realisasi 289.090) , 2015 ( Target 303.545- Realisasi 299.908).



3.3 Pelayanan Instalasi Rawat Inap 3.3.1 Kegiatan Rawat Inap Pelayanan Pasien Rawat Inap RSUD Sidoarjo dilakukan saat pasien dinyatakan Rawat Inap oleh dokter, kemudian dilakukan pengecekan ketersediaan kamar rawat inap melalu system informasi kamar oleh petugas, menyiapkan berkas rekam medis oleh petugas, transfer pasien ke ruang rawat inap, serah terima pasien antar petugas pengantar dan ruangan, pemberian informasi mengenai prosedur pelayanan rawat inap, proses pelayanan diruang rawat inap oleh dokter,perawat,petugas farmasi,gizi, dan profesi lainnya, pasien dinyatakan sembuh oleh dokter, penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir, pasien pulang. 3.3.2 Angka BOR, LOS, TOI dan BTO Tabel 3.1 Capaian Indikator Kuliatias Tempat Pelayanan No



Indicator Kinerja



Standar



1



BOR



2 3 4



LOS TOI BTO



70% -85% 6-9 Hari 1-3 Hari 40-50 x/tahun



Realisasi Tahun 2011 70,2



Realisasi Tahun 2012 72,3



Realisasi Tahun 2013 77,4



Realisasi Tahun 2014 71,9



Realisasi Tahun 2015 71,2



3,7 2,3 61,5



3,6 1,4 72,8



3,8 1,1 77,2



3,6 1,4 75,1



3,8 1,4 73,3



24



BOR (Bed Occupancy Rate) RSUD Sidorarjo masih berada diambang normal. Untuk BTO (Bed Turn Over) yang selama 5 tahun selalu berada diatas standar ideal nasional ini disebabkan karena angka LOS (Length Of Stay) RSUD Sidoarjo selalu dibawah standar nasional antara 6-9 hari.



BAB IV PELAYANAN NON MEDIS DAN PELAYANAN PENUNJANG MEDIK 4.1 Manajemen Limbah 4.1.1 Pengertian Limbah Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014 pengertian Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Berdasarkan Kepmenkes No. 1204 (2004), limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas.21 4.1.2 Jenis/Klasifikasi Limbah Menurut Direktorat Jendral Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPM dan PL) dan Direktorat Jendral Pelayanan Medik Departemen Kesehatan 12 RI (1995), berdasarkan potensi bahaya yang dapat ditimbulkannya, limbah medis telah digolongkan sebagai berikut:21 1. Limbah benda tajam yaitu objek atau alat yang memiliki sudut tajam, ujung atau bagian yang menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit, seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet parteur, pecahan gelas, dan pisau bedah 2. Limbah infeksius yaitu limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular dan limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan/isolasi penyakit menular 3. Limbah jaringan tubuh yang meliputi organ, anggota badan, darah, dan cairan tubuh. Biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau otopsi



25



26



4. Limbah sitotoksis yaitu bahan yang terkontaminasi oleh obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik 5. Limbah farmasi terdiri dari obat-obatan kadaluarsa, obat yang terbuang karena batch yang tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat yang tidak diperlukan lagi atau limbah dari proses produksi obat 6. Limbah kimia yaitu limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinary, laboratorium, proses sterilisasi atau riset. Dalam hal ini dibedakan dengan buangan kimia yang termasuk dalam limbah farmasi dan sitotoksik 7. Limbah radioaktif yaitu bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radionuklida Rumah sakit merupakan penghasil limbah medis terbesar. Berbagai aktifitas yang dilakukan di rumah sakit dan unit-unit pelayanan yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun bisa membahayakan dan menimbulkan gangguan kesehatan bagi pengunjung dan petugas, maka perlu adanya pengelolaan limbah. Menurut Direktorat Jendral PPM dan PL Departemen Kesehatan RI (1996) berdasarkan sumbernya limbah dapat dibedakan menjadi : a. Ruang rawat jalan (poliklinik, pengunjung, dan karyawan) b. Ruang rawat inap (ruang perawatan, pelayanan khusus, seperti UGD dan kamar operasi ) c. Ruang penunjang medis (apotek, laboratorium, dan radiologi) d. Bangunan umum, perkantoran, kantin, dan asrama 4.1.3 Pengelolaan Limbah Medis di Rumah Sakit Sistem pengemasan yang telah diterapkan oleh RSUD Kabupaten Sidoarjo diatur dalam standar prosedur operasional pengelolaan sampah medis. Berikut penjelasan menurut standar prosedur operasional yang telah ditetapkan:21 1. Sampah medis dibuang ke tong sampah medis warna kuning hingga 2/3 volume polybag warna kuning



27



2. Limbah jarum suntik/benda tajam terkontaminasi dimasukkan ke dalam kemasan/kontainer yang tahan tusukan benda tajam 3. Apabila sampah medis telah penuh hingga 2/3 bagian polybag warna kuning, selanjutnya diikat dan diangkut ke TPS Limbah infeksius non benda tajam seringkali tercampur dengan limbah non medis misalnya sampah domestik (sampah makanan, botol minuman, atau plastik). Selain itu, limbah infeksius non benda tajam seringkali bercampur dengan limbah farmasi misal botol infus dan botol ampul dengan perban kontaminasi darah.21 Kantong plastik limbah medis yang digunakan untuk limbah infeksius non benda tajam maupun limbah farmasi berwarna kuning dengan simbol biohazard. Kantong plastik yang digunakan ketebalannya 0,5 cm. Setiap ruangan penghasil limbah medis padat selalu menyediakan kantong plastik tersebut untuk mengemas limbah medis padatnya. Kemasan limbah farmasi hanya disediakan di ruang rawat inap, ruang OK Central, ruang IGD, unit farmasi, dan instalasi hemodialisis. Jenis kemasan yang digunakan untuk kemasan limbah farmasi sama dengan yang digunakan untuk kemasan limbah infeksius non benda tajam. Limbah infeksius benda tajam biasanya menggunakan jerigen bekas hemodialisis ukuran 20 liter dan safety box ukuran 5 liter. Sebelum digunakan jerigen dilakukan desinfeksi terlebih dahulu untuk selanjutnya digunakan sebagai kemasan jarum suntik karena sifatnya yang anti tusuk dan bocor. Berikut pada Gambar 4.1 kemasan limbah infeksius benda tajam.



Gambar 4.1 Kemasan Limbah Infeksius Benda Tajam



28



Penempatan kemasan limbah medis padat di ruangan rawat inap biasanya di lorong-lorong tiap unit maupun ruangan perawat. Namun, khusus kemasan limbah benda tajam diletakkan di ruang perawat. Sehingga, terhindar dari orang yang tidak berkepentingan. Setiap bulan pihak IPL selalu memantau kondisi kemasan limbah medis di tiap unit/ruangan. Apabila kondisi kemasan sudah rusak, maka akan diganti dengan yang baru.21 Jadwal pengumpulan limbah medis padat dilakukan setiap hari. Berikut secara rinci jadwal pengumpulannya. 1. Shift- 1 (pukul 05.30) Pada shift pertama dilakukan pengumpulan limbah medis padat dari semua rawat inap, laboratorium klinis, poliklinik spesialis, IPIT, PERISTI, instalasi hemodialisis, unit laundry, IGD, dan OK Central 2. Shift-2 (pukul 09.00) Pada shift kedua limbah medis padat yang dihasilkan masih sedikit. Sehingga beberapa ruangan rawat inap/unit tidak diambil terlebih dahulu. Ruangan yang tidak diambil limbah medisnya antara lain ruang rawat inap paviliun anggrek, ruang rawat inap bogenvil, IPIT, unit poliklinik spesialis dan eksekutif, instalasi hemodialisis, PERISTI, dan OK Central 3. Shift- 3 (pukul 16.00) Pada shift ketiga limbah medis padat yang dihasilkan cukup banyak. Sehingga sebagian besar ruang rawat inap maupun unit penunjang lainnya diambil limbah medis padatnya. Ruangan yang diambil antara lain semua ruang rawat inap kecuali ruang rawat inap paviliun anggrek dan bogenvil, poliklinik spesialis, dan instalasi hemodialisis yang diambil pada pagi harinya Dalam pengangkutan limbah medis padat di tiap ruangan, petugas pengangkut limbah medis menggunakan kontainer yang difungsikan sebagai trolley dengan kapasitas 500 liter. Trolley yang dimiliki RSUD Kabupaten Sidoarjo berjumlah 3 buah. Cadangan trolley harus disediakan apabila trolley yang digunakan rusak/dilakukan perawatan. Pada saat proses pengumpulan, limbah medis padat yang terbungkus dalam kantong plastik biohazard dimasukkan ke dalam trolley dalam



29



keadaan sudah diikat agar tidak tercecer. Berikut pada Gambar 4.2 trolley yang digunakan untuk mengangkut limbah medis padat



Gambar 4.2 Trolley Pengangkut Limbah Medis Padat Setelah semua limbah medis padat dan sampah domestik diangkut akan dibawa ke TPS limbah B3 untuk dipisahkan. Kantong plastik limbah medis padat akan dipisahkan dari kantong plastik sampah domestik lalu ditempatkan ke trolley kuning untuk limbah medis padat. Setelah semua limbah medis padat terkumpul selanjunya dibawa dan disimpan sementara di dekat insinerator agar dibakar pagi harinya. 4.1.4 Permasalahan dan Pemecahan Masalah Pelayanan Limbah Permasalahan : Pengemasan limbah medis padat di RSUD Kabupaten Sidoarjo telah diatur dalam SOP Pengelolaan Limbah Medis. Berikut hal yang masih belum memenuhi peraturan yang berlaku: 1. Dalam hal segregasi limbah medis padat masih belum sesuai dengan Kepmenkes No. 1204 Tahun 2004. Dimana masih sering bercampurnya limbah infeksius non benda tajam dengan sampah domestik maupun limbah farmasi. Ruangan yang paling sering tercampur limbahnya yaitu ruang rawat inap mawar kuning



30



2. Pengemasan limbah farmasi masih belum sesuai dengan Kepmenkes No. 1024 Tahun 2004. Penggunaan kantong plastik untuk limbah farmasi seharusnya berwarna coklat 3. Beberapa unit/ruangan tidak semua melakukan jadwal pengumpulan limbah medis padatnya setiap hari. Misalnya unit laboratorium yang akan mengeluarkan limbah infeksius non benda tajamnya lebih dari 1 minggu sedangkan untuk limbah benda tajamnya baru dikeluarkan setelah lebih dari sebulan. Karena pengumpulan dari unit tersebut cukup lama, maka dikategorikan sebagai penyimpanan limbah medis. Berdasarkan Kepmenkes No. 1204 Tahun 2004, penyimpanan limbah medis harus sesuai dengan iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam. 4. Temperatur pembakaran insinerator jarang mencapai lebih dari 1000oC, ratarata bertahan di kisaran suhu 900-1000oC. Seharusnya dalam pemusnahan limbah temperatur mencapai 1200oC berdasarkan Kepmenkes RI No. 1204 tahun 2004. Efisiensi pembakaran limbah medis padat yang dicapai sebesar 90,56%. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014, tingkat efisiensi pembakaran limbah medis padat oleh RSUD Kabupaten Sidoarjo belum sesuai dengan peraturan. Dimana efisiensi pembakaran sebesar 99,99%, sehingga perlu evaluasi dalam pengoperasian insinerator. Rekomendasi : Rekomendasi yang diberikan antara lain melengkapi fasilitas kemasan limbah medis padat dan dilengkapi simbol dan label, pengumpulan limbah medis padat dilakukan setiap hari, kontainer maupun trolley yang digunakan harus tertutup dan dilengkapi simbol, lokasi penyimpanan limbah medis padat kategori limbah B3 harus tertutup sesuai dengan karakteristik limbahnya serta dikhususkan sebagai bangunan penyimpanan dan dilengkapi sistem tanggap darurat, pengaturan penggunaan bahan bakar agar pembakaran terhadap limbah medis padat sempurna dan perlu kajian



31



tentang pengujian kandungan abu insinerator RSUD Kabupaten Sidoarjo dan kualitas udara. 4.2 Pelayanan Administrasi Pasien Rawat Jalan 4.2.1 Persyaratan Pelayanan Sebelum



melakukan



pendaftaran,



pasien



harus



memenuhi



persyaratan



administrasi diantaranya :1 1). Kartu Identitas/KTP 2). Kartu BPJS/KIS/KSO 3). Surat Rekomendasi Dinsos (JKMM) 4). Surat Rujukan 4.2.2 Prosedur Pelayanan Setelah memenuhi persyaratan administrasi, pasien



dapat melakukan



pendaftaran hingga pelayanan rawat jalan dengan prosedur sebagai berikut 1). Pengambilan nomor antrian manual / sistem antrian; 2). Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran; 3). Menunggu pemanggilan pada klinik yang dituju. 4). Verifikasi berkas oleh petugas administrasi (Pasien Asuransi) 5). Dilakukan anamnesa oleh perawat 6). Pemeriksaan oleh dokter dan penunjang (laboratorium atau radiologi) bila diperlukan 7). Pemberian terapi atau resep obat 8). Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir 9). Pengambilan obat di Farmasi 10). Pasien pulang. 4.2.3 Jangka Waktu Penyelesaian Lama waktu pendaftaran pasien, pemeriksaan dokter, pemberian terapi, penyelesaian administrasi di kasir hingga pasien pulang direkomendasikan dalam waktu 60 menit selesai.



32



4.2.4 Tarif Pelayanan Tarif Pelayanan Rawat Jalan di RSUD Kab. Sidoarjo diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya: 1) Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No.14 Tahun 2017 2) JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019 3) JKN: Permenkes 52 th. 2016 beserta perubahannya 4.2.5 Dasar Hukum Standar Pelayanan Standar Pelayanan Rawat Jalan di RSUD Kab. Sidoarjo diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya: 1). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4). Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5). Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 298, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) 6). Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);



33



7). Permenpan RB Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615) 8). Permenkes RI No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit 9). Kepmenkes RI No. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 4.2.6 Sarana dan Prasarana Sarana dan Prasarana yang tersedia di RSUD Kab. sidoarjo diantaranya: 1). Ruang tunggu lengkap dengan kursi tunggu, AC dan TV 2). Ruang Administrasi 3). Ruang Pemeriksaan dan Konsultasi 4). Ruang tindakan 5). Toilet 6). Tempat Sampah Infeksius & Non Infeksius 7). Wastafel 8). Meja 9). Kursi 10). Almari 11). Telepon 12). Sound System 13). Komputer Set + Printer 14). Alat Tulis Kantor (ATK) 15). Tempat Sampah Infeksius & Non 16). Infeksius 17). Mesin Pencetak Nomor Antrean 18). Lift Pasien dan Petugas 19). Ruang Menyusui 20). Ruang Bermain untuk Anak Alat Kedokteran & Alat Kesehatan



34



1). Tempat Tidur Periksa B 2). Tensimeter 3). Thermometer 4). Stethoscope 5). Pengukur Berat + Tinggi Badan 6). O2 Transport + Manometer 7). Pen Light 8). Kursi Roda 9). Film Viewer 10). Bed Gynecology 11). USG 12). NST 13). Doppler 14). Pap Smear Kit 15). IUD Kit 16). Implant Kit 17). ECG/EKG 18). EEG 19). EMG 20). Treadmill 21). Echochardiography 22). Hammer Reflek 23). Uroflowmetri 24). Set Rawat Luka 25). Spirometri 26). Nebulizer 27). Trial Lens Set 28). Slit Lamp 29). Funduscopi



35



30). Opthalmoscope 31). Biometri 32). Perimetri 33). Morale Retina Camera 34). Chalazion set 35). Audiometer 36). ENT Treatment Unit 37. Otoscope 37). Dental Unit 38). Set Perawatan Gigi 40. Dental X-Ray 39). Almari Es Vaksin 40). Set deteksi alat tmubuh kembang anak 41). Couter Set 42). APD 4.2.7 Kompetensi Pelaksana Kompetensi pelaksan ayang tersedia di instalasi rawat jalan RSUD Kab. Sidoarjo diantaranya : 1). Kualifikasi pendidikan : a. Dokter spesialis 2). Dokter umum 3). Dokter gigi, Dokter Gigi Spesialis 4). Psikolog Klinis, SII Psikologi 5). Asisten Psikolog, SI Psikologi 6). Perawat/bidan minimal DIII 7). Fisioterapi minimal DIII 8). Refraksi Optisi minimal DIII RO 9). Nutrisionis minimal DIII Gizi 10). Petugas administrasi minimal SMA/sederajat 11). Menguasai komputer 12). Menguasai tata bahasa yang baik 13). Memahami peraturan perundang-undangan



36



4.3 Pelayanan Administrasi Pasien Rawat Jalan 4.3.1 Persyaratan Pelayanan Sebelum



melakukan



pendaftaran,



pasien



harus



memenuhi



persyaratan



administrasi diantaranya : 1). Kartu Identitas/KTP 2). Kartu BPJS/KIS/KSO 3). Surat Rekomendasi Dinsos (JKMM) 4). Surat Perintah Rawat Inap 4.3.2 Prosedur Pelayanan Setelah memenuhi persyaratan administrasi, pasien



dapat melakukan



pendaftaran hingga pelayanan rawat jalan dengan prosedur sebagai berikut 1). Pasien dinyatakan Rawat Inap oleh Dokter 2). Mengecek ketersediaan Kamar Rawat Inap melalui system informasi kamar oleh petugas 3). Menyiapkan berkas rekam medis oleh petugas 4). Transfer pasien ke ruangan Rawat Inap 5). Serah terima pasien antara petugas pengantar dan petugas ruangan 6). Pemberian informasi mengenai prosedur Pelayanan Rawat Inap 7). Proses pelayanan di ruangan Rawat Inap oleh Dokter, Perawat, Petugas Farmasi, Gizi, dan profesi lainnya 8). Pasien dinyatakan sembuh oleh Dokter 9). Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir 10). Pasien pulang 4.3.3 Jangka Waktu Penyelesaian Lama waktu pelayanan pasien, kurang dari 120 menit, khusus prosedur 1 sampai dengan 5 sejak ditulisnya surat perintah rawat inap. 4.3.4 Tarif Pelayanan Tarif Pelayanan Rawat Inap di RSUD Kab. Sidoarjo diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya:



37



1) Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No.14 Tahun 2017 2) JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019 3) JKN: Permenkes 52 th. 2016 beserta perubahannya 4.3.5 Kompetensi Pelaksana Kompetensi pelaksan yang tersedia di instalasi rawat jalan RSUD Kab. Sidoarjo diantaranya : 1). Kualifikasi pendidikan : a. Dokter Spesialis b. Dokter Umum c. Perawat/bidan minimal DIII d. Petugas administrasi minimal SMA/sederajat 2). Menguasai komputer 3). Menguasai tata bahasa yang baik 4). Memahami peraturan perundang-undangan



BAB V PELAYANAN PENUNJANG MEDIS RSUD SIDOARJO 5.1 Pelayanan Instalasi Radiologi RSUD Sidoarjo Radiologi merupakan bagian dari pemeriksaan penunjang yang digunakan untuk menegakkan diagnosis penyakit dan membantu dalam pemberian terapi yang cepat dan tepat bagi pasien yang menjadikan pelayanan radiologi sebagai pemeriksaan penunjang. Radiologi telah banyak diselenggarakan pada berbagai sarana pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik swasta dan rumah sakit di seluruh indonesia. Pelayanan dari bagian radiologi yang diberikan kepada pasien rumah sakit harus sesuai dengan standar mutu sehingga dengan adanya pelayanan yang telah sesuai dengan standar akan memberikan hasil terbaik dan pelaksanaannya menjadi terarah. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008



tentang Standar



Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan menyatakan bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini maka



memungkinkan berbagai penyakit dapat dideteksi dengan



menggunakan fasilitas radiologi diagnostik dan seiring berkembangnya waktu, radiologi diagnostik juga telah mengalami kemajuan yang cukup pesat, baik dari peralatan maupun metodenya.22,23 RSUD Sidoarjo merupakan salah satu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan pemeriksaan radiologi baik dari dokter internal maupun eksternal RSUD Kab. Sidoarjo. Pelayanan yang diberikan diantaranya pemeriksaan MRI, USG, CT-Scan, foto panoramik. 5.1.1 Sarana Prasarana Instalasi Radiologi RSUD Sidoarjo Peralatan kesehatan merupakan salah satu komponen penting yang dapat mendukung upaya penyembuhan, sebagaimana telah dijelaskan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit menjamin ketersediaan alat kesehatan, oleh karena itu ketersediaan peralatan oleh pihak rumah sakit sangat berpengaruh terhadap mutu pelayanan kesehatan yang diberikan, termasuk kepuasan pasien sehingga peralatan di rumah sakit harus



38



39



lengkap dan memiliki kondisi maupun fungsi dalam keadaan baik dan dapat mendukung pelayanan kesehatan.24 Tabel 5.1 Sarana dan Prasarana Instalasi Radiologi RSUD Sidoarjo1



No. 1.



Nama Alat Ruang tunggu



2.



Ruang pemeriksaan



3.



Meja



4.



Kursi



5.



Komputer



6.



Printer



7.



Telepon



8.



AC



9.



Buku Register



10. Almari 11. Bed Pasien 12. Standar Infus 13. USG 14. Fluoroscopy 15. CT Scan 16. Panoramic 17. MRI 18. C-Arm 19. Rontgen Portable 20. Film Viewer 21. Computerized Radiography (CR) 22. Casset dan Film X Ray



40



23. Film Dryer 24. APD 25. Tempat Sampah



Berdasarkan tabel 5.1 kebutuhan sarana prasana alat dan bahan di instalasi radiologi RSUD Sidoarjo belum memenuhi persyaratan sarana dan prasarana yang ada



sesuai



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Di Sarana Pelayanan Kesehatan untuk rumah sakit kelas B atau setara yaitu diantaranya alat Dental X-ray. 5.1.2 Sumber Daya Manusia Instalasi Radiologi RSUD Sidoarjo Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan menyatakan bahwa standar ketenagaan di instalasi radiologi ditentukan berdasarkan jenis sarana kesehatan, kemampuan/kompetensi, beban kerja dan jumlah pesawat yang digunakan.25 Tabel 5.2 Sumber Daya Manusia Instalasi Radiologi RSUD Sidoarjo1



No. 1. 2. 3.



SDM Dokter spesialis radiologi Radiografer Administrasi



Jumlah 5 16 4



Berdasarkan tabel 5.2 jumlah ketenagaan instalasi radiologi RSUD Sidoarjo telah belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



1014/Menkes/SK/XI/2008



tentang



Standar



Pelayanan



Radiologi



Diagnostik Di Sarana Pelayanan Kesehatan yang menunjukkan bahwa ketenagaan di instalasi radiologi untuk rumah sakit kelas B atau setara yaitu tidak ada petugas proteksi radiasi (PPR) medik, fisikawan medik, tenaga elektromedis, perawat dan tenaga di kamar gelap.



41



5.1.3 Prosedur Pelayanan Instalasi Radiologi RSUD Sidoarjo Prosedur pelayanan instalasi radiologi RSUD Sidoarjo memenuhi permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter internal atau eksternal RSUD Kab. Sidoarjo. Berikut prosedur pelayanan instalasi radiologi di RSUD Sidoarjo :1 1. Menyerahkan formulir atau kitir permintaan pemeriksaan radiologi dari internal atau eksternal RSUD Kab. Sidoarjo 2. Petugas melakukan verifikasi order pemeriksaan radiologi 3. Pasien membayar sesuai tagihan pemeriksaan radiologi (bagi pasien umum/non penjamin) 4. Pelaksanaan pemeriksaan radiologi 5. Pembacaan hasil oleh dokter spesialis radiologi 6. Petugas menyerahkan hasil radiologi sesuai identitas pasien



42



5.1.4 SOP Instalasi Radiologi RSUD Sidoarjo



Gambar 5.1 Standar Pelayanan Radiologi RSUD Sidoarjo



43



Gambar 5.2 Lanjutan Standar Pelayanan Radiologi RSUD Sidoarjo (1)



44



Gambar 5.3 Lanjutan Standar Pelayanan Radiologi RSUD Sidoarjo (2)



45



5.2 Pelayanan Instalasi Laboratorium RSUD Sidoarjo Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang cara penyelenggaraan laboratorium klinik yang baik, pelayanan laboratorium klinik merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk menegakkan diagnosis, dengan menetapkan penyebab penyakit, menunjang sistem kewaspadaan dini, monitoring pengobatan, pemeliharaan kesehatan, dan pencegahan timbulnya penyakit. Laboratorium klinik perlu diselenggarakan secara bermutu untuk mendukung upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Laboratorium Klinik Rumah Sakit atau banyak dikenal sebagai Instalasi Laboratorium Klinik (ILK) adalah bagian dari pelayanan integrasi rumah sakit yang termasuk sebagai pusat pendapatan atau bahkan pusat laba rumah sakit. Instalasi ini dapat menjadi penopang kemandirian rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Sebagai usaha yang tergabung dalam rumah sakit, maka instalasi bagian ini akan mendapat penghasilan baik dari penderita (sebagai pengguna atau konsumer rawat jalan) maupun penderita (yang dirawat inap di internal RS).26,27 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasi rumah sakit, bahwa laboratorium yang ada di rumah sakit kelas B terdiri dari laboratorium patologi anatomi dan patologi klinik.28 RSUD Sidoarjo merupakan salah satu rumah sakit di kabupaten Sidoarjo yang menyediakan



pemeriksaan



laboratorium



patologi



klinik



yang



menaungi



pemeriksaan hematologi, kimia klinik, imunoserologi dan mikrobiologi serta laboratorium patologi anatomi. 5.2.1 Sarana Prasarana Instalasi Laboratorium RSUD Sidoarjo Sarana prasarana yang lengkap dapat memberikan pelayanan yang baik. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan menyatakan bahwa Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 29



46



Tabel 5.3 Sarana Prasarana Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi RSUD Sidoarjo1



No



Nama Alat 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26.



Ruang pemeriksaan dan diagnosa FNAB, Histopatologi Ruang Tunggu, Ruang pemeriksaan Sitologi, pap Smear Ruang pemrosesan Histopatologi (ruang potong gross, ruang prosessing, ruang microtome, ruang pewarnaan) Ruang proses Sitologi (ruang Sitologi, pap smear, ruang immunohistokimia) Ruang Ka. Instalasi Gudang Arsip Kamar Mandi staff dan pasien Alat Tulis Kantor Meja Kursi Komputer Printer AC Exhaust Fan dan Exhaust Hood Telepon Almari Buku Register Mesin Ketik Cytospin 3 Varistain ® Gemini AS Automated Slide Stainer Centrifuge Hettich Histofloat Lipshaw Microtome fineese 325 Microme STP 120 Mikroskop Leica DM 750 Mikroskop DM 1000 dengan Camera



47



27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47.



Sterilisator 255 Histostar Cold & Embedding System Slide filling Cabinet Block Store Cabinet Microwave Trolley Instrument Almari Es Air Purifier Piston Hair Dryer Lengser Slide Reagensia Tabung Obyek Glass Cover Glass Caseete Embedding Mikropipet Humidity Chamber Rak Staining APD Tempat Sampah



Tabel 5.4 Sarana Prasarana Instalasi Laboratorium Patologi Klinik RSUD Sidoarjo1



No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Nama Alat Ruang Tunggu Ruang Sampling Ruang Pemeriksaan Alat Tulis Kantor Meja Kursi Komputer



48



8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38.



Printer Telepon AC Buku Regrister Almari Reagen Vacutainer Peneumatic Tube Mikropipet Obyek Glass Lemari Es Reagen Emergency Safety Shower (Body & Eyes) Water Reserve Osmosis Vena Viewer Centrifuge Eppendorf 5702 Centrifuge Eppendorf 5810 Minispihn (Ultra Centrifuge) Eppendeorf LIS (Laboratory Information System) Mini Vidas CD4 reading Sysmex XN 1000 Sysmex XT 1800i Sysmex Ca 600 Starrsed ST Cobas 6000 TMS 1024i JOKOH Ex D Urysis 2400 Mikroskop Olympus CX Sysmex UF-1000i Polymerase Chain Reaction atau PCR



Berdasarkan tabel 5.3 dan 5.4 sarana dan prasarana di laboratorium patologi klinik serta patologi anatomi sudah memenuhi syarat, namun kendala yang terjadi di RSUD Sidoarjo yaitu terkait dengan waktu kalibrasi yang dilakukan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.



5.2.2 Sumber Daya Manusia Instalasi Laboratorium RSUD Sidoarjo Laboratorium klinik seharusnya memiliki daya saing tinggi yang sehat untuk bertahan hidup pada masa globalisasi. Wawasan, tugas, dan tujuan yang disepakati merupakan modal dasar utama. Untuk mewujudkan tuntutan ini perlu tersedianya sumber daya manusia professional yang mampu meraih kinerja pelayanan yang tepat guna dan tepat sasaran.30



49



Tabel 5.5 Sumber Daya Manusia Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi RSUD Sidoarjo No. 1. 2. 3.



SDM Dokter spesialis patologi anatomi Analis medis Administrasi



Jumlah 2 4 1



Tabel 5.6 Sumber Daya Manusia Instalasi Laboratorium Patologi Klinik RSUD Sidoarjo No. 1. 2. 3.



SDM Dokter spesialis patologi klinik Analis medis Administrasi



Jumlah 2 30 6



Berdasarkan tabel 5.5 dan 5.6 menunjukkan bahwa ketenagaan di instalasi laboratorium RSUD Sidoarjo telah memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010. 5.2.3 Prosedur Pelayanan Instalasi Laboratorium RSUD Sidoarjo a. Laboratorium Patologi Anatomi Permintaan pemeriksaan dari dokter internal atau eksternal RSUD Kabupaten Sidoarjo. Berikut prosedur pelayanan di laboratorium patologi anatomi :1 1. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan 2. Petugas melakukan verifikasi order permintaan pemeriksaan laboratorium PA dan melakukan pemisahan jenis pemeriksaan 3. Pemeriksaan spesimen dan pasien. 4. Pasien membayar sesuai dengan tagihan laboratorium PA (pasien non penjamin) 5. Petugas memberikan bukti pengambilan hasil laboratorium PA 6. Petugas menyerahkan hasil laboratorium PA sesuai bukti pengambilan hasil. b. Laboratorium Patologi Klinik Permintaan pemeriksaan dari dokter internal atau eksternal RSUD Kabupaten Sidoarjo. Berikut prosedur pelayanan di laboratorium patologi anatomi



50



:Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan/e-lab dari internal atau eksternal RSUD Kabupaten Sidoarjo.1 1. Petugas melakukan verifikasi order permintaan pemeriksaan laboratorium dan memberikan nomor laboratorium 2. Pasien umum membayar sesuai tagihan 3. Pasien mendapatkan kartu pengambilan hasil laboratorium 4. Pemeriksaan laboratorium 5. Petugas menyerahkan hasil laboratorium sesuai kartu pengambilan hasil



51



5.2.4 SOP Instalasi Laboratorium RSUD Sidoarjo



Gambar 5.4 Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi RSUD Sidoarjo



52



Gambar 5.5 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi RSUD Sidoarjo (1)



53



Gambar 5.6 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi RSUD Sidoarjo (2)



54



Gambar 5.7 Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Klinik RSUD Sidoarjo



55



Gambar 5.8 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Klinik RSUD Sidoarjo (1)



56



Gambar 5.9 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Klinik RSUD Sidoarjo (2)



57



5.3 Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 378/Menkes/SK/IV/2008 tentang pedoman pelayanan rehabilitasi medik di rumah sakit menyatakan bahwa pelayanan rehabilitasi medik bersifat komprehensif yaitu mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Paradigma dari pelayanan rehabilitasi medik yang dianut saat ini dititik beratkan pada strategi rehabilitasi pencegahan (prevention rehabilitation strategy) yang berarti pencegahan ketidakmampuan (disabilitas) harus dilakukan sejak dini. Apabila tidak dapat dilakukan pencegahan, maka tetap diupayakan mencapai tingkat kemandirian seoptimal mungkin,sesuai dengan potensi yang dimiliki.31 RSUD Sidoarjo merupakan salah satu rumah sakit yang menyediakan pelayanan rehabilitasi medik bagi pasien rawat jalan dan rawat inap seperti melakukan fisioterapi pada pasien stroke, disabilitas dan lain sebagainya. 5.3.1 Sarana Prasarana Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo Kebutuhan sarana prasarana yang mendukung dapat memberikan pelayanan yang baik dan memberikan kepuasan kepada pasien serta sesuai dengan Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



378/Menkes/SK/IV/2008 tentang pedoman pelayanan rehabilitasi medik di rumah sakit.31 Tabel 5.7 Sarana dan Prasarana Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Nama Alat Ruang Tunggu Ruang Pemeriksaan Ruang Konsultasi Ruang Tindakan TV Komputer Printer Alat Tulis Kantor Meja Telepon AC Lemari Es



58



Berdasarkan tabel 5.6 sarana prasarana di instalasi rehabilitasi medik RSUD Sidoarjo belum memenuhi persyaratan sarana dan prasarana yang ada sesuai Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



378/Menkes/SK/IV/2008 tentang pedoman pelayanan rehabilitasi medik di rumah sakit yaitu terkait dengan kelengkapan alat yang diperlukan baik oleh dokter, psikolog, fisioterapi, okupasi terapi dan prostetik ortotik. 5.3.2 Sumber Daya Manusia Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 378/Menkes/SK/IV/2008 tentang pedoman pelayanan rehabilitasi medik di rumah sakit bahwa standar ketenagaan pada instalasi rehabilitasi medik mencakup dokter spesialis rehabilitasi medik, psikolog, fisioterapis, terapis wicara okupasi terapis, ortotik prostetik, pekerja sosial medik dan perawat rehabilitasi medik yang masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator sesuai profesinya.31 Tabel 5.8 Sumber Daya Manusia Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo No. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



SDM Dokter spesialis rehab medik Fisioterapi Terapis wicara Okupasi terapis Ortotik prostetik Administrasi



Jumlah 4 15 1 2 1 3



Berdasarkan tabel 5.7 ketenagaan pada instalasi rehabilitasi medik belum memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 378/Menkes/SK/IV/2008 yaitu tidak ada pekerja sosial medik dan perawat rehabilitasi medik. 5.3.3 Prosedur Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo Prosedur pelayanan pada instalasi rehabilitasi medik di RSUD Sidoarjo terbagi menjadi 2 yaitu bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.1 a. Rawat Jalan 1. Menunggu pemanggilan pelayanan Rehabilitasi Medik sesuai urutan jam kedatangan.



59



2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab/ radiologi) bila diperlukan, dan pemberian resep obat. 3. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir (untuk pasien umum). 4. Pelaksanaan tindakan pasien baru dan pasien kunjungan ulang baik konsul atau tanpa konsul. 5. Pasien pulang. b. Rawat Inap 1.



Dokter spesialis Rehabilitasi Medik melakukan pemeriksaan, menjawab lembar konsul dari DPJP, pemeriksaan penunjang (lab/ radiologi) bila diperlukan.



2.



Membuat program tindakan fisioterapi/ terapi wicara/ okupasional terapi/ orthotik prostetik.



3.



Pelaksanaan tindakan oleh fisioterapi/ terapi wicara/ okupasional terapi/ orthotik prostetik.



4.



Penyelesaian administrasi.



5.



Evaluasi dokter spesialis Rehabilitasi Medik



60



5.3.4 SOP Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo



Gambar 5.10 Standar Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo



61



Gambar 5.11 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo (1)



62



Gambar 5.12 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Sidoarjo (2)



5.4 Pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2014 tentang standar pelayanan rumah sakit bidang farmasi menyatakan bahwa



63



pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pengaturan standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety). Terdapat lima indikator yang harus dicapai dalam kefarmasian rumah sakit yaitu waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah ≤ 30 menit, waktu tunggu pelayanan obat racikan adalah ≤ 60 menit, tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat adalah 100%, kepuasan pelanggan adalah ≥ 80%, dan penulisan resep sesuai formularium adalah 100%.32 RSUD Sidoarjo merupakan rumah sakit yang melayani pasien yang memiliki Resep / kertas barcode dari klinik rawat jalan dan pasien dengan tindakan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) rawat jalan. Berdasarkan rencana kerja pada tahun 2020, tahun sebelumnya hanya satu indikator yang tercapai dari pelayanan kefarmasian di RSUD Sidoarjo yaitu kepuasan pelanggan ≥ 80%.1 5.4.1 Sarana Prasarana Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2014



tentang



standar



pelayanan



rumah



sakit



bidang



farmasi



bahwa



penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit harus didukung oleh sarana dan peralatan yang memenuhi ketentuan dan perundang-undangan kefarmasian yang berlaku. Lokasi harus menyatu dengan sistem pelayanan Rumah Sakit, dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung kepada pasien, peracikan, produksi dan laboratorium mutu yang dilengkapi penanganan limbah. Peralatan yang memerlukan ketepatan pengukuran harus dilakukan kalibrasi alat dan peneraan secara berkala oleh balai pengujian kesehatan dan/atau institusi yang berwenang. Peralatan harus dilakukan pemeliharaan,



didokumentasi,



berkesinambungan.32



serta



dievaluasi



secara



berkala



dan



64



Tabel 5.9 Sarana dan Prasarana Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.



Nama Alat Ruang tunggu Alat Tulis Kantor Meja Kursi Komputer Printer Telepon AC Almari / Rak obat Kulkas Obat Etiket Klip Obat Penggerus Obat Alat Pembungkus Puyer APD Tempat Sampah Lemari Loker Petugas Microphone



5.4.2 Sumber Daya Manusia Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo Instalasi Farmasi harus memiliki Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang sesuai dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Ketersediaan jumlah tenaga Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Menteri. Tabel 5.10 Sumber Daya Manusia Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo No. 1. 2. 3. 6.



SDM Apoteker Analis farmasi Asisten apoteker Administrasi



Jumlah 3 10 8 4



Berdasarkan tabel 5.9 tenaga pelayanan kefarmasian di RSUD Sidoarjo secara keseluruhan sudah cukup terpenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan



65



Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2014 tentang standar pelayanan rumah sakit bidang farmasi, namun belum ada tenaga penunjang yaitu pembantu pelaksana pelayanan farmasi. 5.4.3 Prosedur Pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo Prosedur pelayanan instalasi farmasi di RSUD Sidoarjo dapat dilakukan secara non elektronik dan elektronik.1 a. Non Elektronik 1. Menyerahkan resep dari dokter/ klinik RSUD Sidoarjo dan persyaratan 2. Melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan resep oleh 3. Apabila obat tersedia maka pasien membayar sesuai tagihan obat (pasien non penjamin) 4. Apabila obat tidak tersedia maka petugas memberikan copy resep 5. Pasien mendapatkan nomor antrian 6. Petugas menyerahkan obat sesuai nomor antrian b. Elektronik 1. Input data obat di poliklinik, cetak nomor antrian pasien 2. Pasien melakukan scan nomor antrian pada mesin scanner di unit farmasi rawat jalan 3. Pasien dapat melihat posisi obat yang disiapkan unit farmasi dalam mesin scanner 4. Obat yang siap diserahkan akan muncul tampilan pada layar monitor antrean obat



66



5.4.4 SOP Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo



Gambar 5.13 Standar Pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo



67



Gambar 5.14 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo (1)



68



Gambar 5.15 Lanjutan Standar Pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Sidoarjo (2) 5.5 Pelayanan Gizi 5.5.1 Instalasi Gizi Instalasi gizi rumah sakit adalah unit yang mengelola pelayanan gizi bagi pasien rawat inap, rawat jalan maupun keluarga pasien. Pelayanan gizi merupakan suatu



69



upaya memperbaiki, meningkatkan gizi, makanan dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien. Pelayanan dalam instalasi gizi meliputi:33,34 a.



Pengadaan / penyajian makanan



b.



Pelayanan gizi ruang rawat inap



c.



Penyuluhan, konsultasi dan rujukan gizi



d.



Penelitian dan pengembangan gizi terapan Dalam pengadaan/penyediaan makanan mulai dari perencanaan hingga bahan



makanan dan berlanjut pada proses pengolahan dan distribusi diawasi oleh ahli gizi. Adapun tujuan instalasi gizi meliputi:33,34 a.



Tujuan umum Terciptanya sistem pelayanan gizi yang bermutu dan paripurna sebagai bagian



dari pelayanan kesehatan di rumah sakit. b.



Tujuan khusus







Meneyelenggarakan asuhan gizi terstandar pada pelayanan gizi rawat jalan dan rawat inap







Menyelenggarakan makanan sesuai standar kebutuhan gizi dan aman dikonsumsi







Menyelenggarakan penyuluhan dan konseling gizi pada klien/pasien dan keluarganya.







Menyelenggarakan penelitian aplikasi di bidang gizi dan dietetik sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



5.5.2 Sarana Prasarana Instalasi Gizi Suatu pelayanan yang diselenggarakan rumah sakit harus memiliki standar fasilitas ditinjau dari segi sarana fisik bangunan, serta prasarana atau infrastruktur jaringan penunjang yang memadai sesuai dengan tipe rumah sakit, termasuk juga RSUD Sidoarjo sebagai rumah sakit tipe B.35



70



Tabel 5.11 Kebutuhan Ruang, Fungsi dan Luasan Ruang serta Kebutuhan Fasilitas Instalasi Dapur Utama dan Gizi Klinik



71



Dalam optimaisasi dan keefektifan pelayanan instalasi gizi, adanya persyaratan khusus terkait dengan fasilitas yang tersedia. Adapun persyaratan tersebut meliputi:35 a.



Mudah dicapai,



dekat dengan



Instalasi



Rawat Inap



sehingga



waktu



pendistribusian makanan bisa merata untuk semua pasien. b.



Letak dapur diatur sedemikian rupa sehingga kegaduhan (suara) dari dapur tidak mengganggu ruangan disekitarnya.



c.



Tidak dekat dengan tempat pembuangan sampah dan kamar jenazah.



d.



Lantai harus dari bahan yang tidak berpori dan tidak licin.



72



e.



Mempunyai area masuk bahan makanan mentah yang tidak bersilangan dengan alur makanan jadi.



f.



Harus mempunyai pasokan air bersih yang cukup dan memenuhi persyaratan baku mutu air minum.



g.



Pada area pengolahan makanan harus mempunyai langit-langit yang tinggi dilengkapi ventilasi untuk pembuangan udara panas selama proses pengolahan.



h.



Pada dapur bangunan bertingkat harus disediakan fan pembuangan (exhaust fan) dengan kapasitas ekstraksi minimal 60 Liter/detik yang hanya boleh dioperasikan pada waktu memasak.



i.



Harus dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran. Pelayanan pada instalasi gizi RSUD Sidoarjo didukung dengan sarana dan



prasarana yang tersedia, diantaranya: 1.



Meja



2.



Kursi



3.



Komputer



4.



Telepon



5.



Alat Tulis



6.



AC Ruangan



7.



Ruangan Administrasi



8.



Ruangan Produksi



9.



Ruangan Persiapan



10. Lemari Pendingin 11. Frezer 12. Alat pencuci tempat makan pasien 13. Perlengkapan memasak 5.5.3 Sumber Daya Manusia Instalasi Gizi Rumah sakit merupakan salah satu sektor kesehatan yang mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat. Kemampuan sumber daya manusia sangat tergantung pada mutu. Salah satu unit



73



penunjang umum, yang juga memerlukan Sumber Daya Manusia atau SDM yang berkualitas untuk menjamin produksi layanan yang bermutu tinggi yaitu unit pelayanan gizi rumah sakit. SDM dalam instalasi gizi RSUD Sidoarjo meliputi tenaga gizi yang berperan dalam pelayanan dimana dapat dilihat pada tabel 5.12. Tabel 5.12 SDM Instalasi Gizi RSUD Sidoarjo



5.5.4 Prosedur Pelayanan Instalasi Gizi Pelayanan gizi rumah sakit merupakan bagian yang sangat vital dari sistem pelayanan paripurna terhadap pasien di rumah sakit. Pelayanan gizi yang baik menjadi salah satu penunjang rumah sakit dalam penilaian standar akreditasi untuk menjamin keselamatan pasien. Menurut Permenkes RI Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit, penyelenggaraan makanan rumah sakit merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan makanan, perencanaan anggaran belanja, pengadaan bahan makanan, penerimaan dan penyimpanan, pemasakan bahan makanan, distribusi dan pencatatan, pelaporan serta evaluasi. Adapun prosedur dan alur kegiatan pelayanan pengelolaan makanan pada instalasi dapur utama dan gizi rumah sakit secara umum dilakukan sebagai berikut (Gambar 5.16):35,36



74



Gambar 5.16 Prosedur dan Alur Kegiatan Pengolahan, Penyimpanan dan Pendistribusian Makanan Rumah Sakit. Sumber: Pedoman Teknis Fasilitas Rumah Sakit Kelas B35 Sesuai dengan standar pelayanan di RSUD Sidorjo untuk instalasi gizi memiliki prosedur pelayanan yang meliputi: 1.



Petugas melakukan asessmen gizi berdasarkan skrining gizi, data fisik pasien, riwayat makan, dan penyakit, pemeriksaan penunjang



2.



Membuat program perencanaan terapi gizi



3.



Melakukan permintaan diet pasien ke instalasi gizi



4.



Penyediaan makanan dan pemberian label identifikasi pasien di instalasi gizi



5.



Penyajian makanan sesuai dengan jam makan dan kondisi pasien



75



5.5.5 Standar Operasional Prosedur Instalasi Gizi



76



77



78



Gambar 5.17 Standar Operasional Prosedur Instalasi Gizi RSUD Sidoarjo 5.8 Pelayanan Laundry 5.6.1 Instalasi Laundry Instalasi Laundry merupakan salah satu pendukung pelayanan medis di rumah sakit yang berperan terhadap pengelolaan linen. Linen merupakan alat kesehatan non medis yang vital, karena penggunaannya dibutuhkan oleh seluruh unit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pengelolaan laundry yang baik akan memberikan kontribusi pada pelayanan rumah sakit yang bermutu dan terhindar dari kejadian infeksi nosokomial.36 Peran pengelolaan manajemen linen di rumah sakit cukup pcnting. Diawali dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemusnahan, kontrol dan pemeliharaan fasilitas kesehatan, dan lain-lain (Gambar 5.3). Salah satu subsistem pengelolaan linen adalah proses pencucian hingga linen dapat tersedia di unit-unit yang membutuhkan.37



79



Gambar 5.18 Skema Manajemen Linen di Rumah Sakit Sumber: Pedoman Manajemen Linen35 5.6.2 Sarana Prasarana Instalasi Laundry Ketersediaan sarana dan prasarana di instalasi laundry akan mempengaruhi efektif dan efisiennya layanan yang diberikan. Suatu pelayanan yang diselenggarakan rumah sakit harus memiliki standar fasilitas ditinjau dari segi sarana fisik bangunan, serta prasarana atau infrastruktur jaringan penunjang yang memadai sesuai dengan tipe rumah sakit, termasuk juga RSUD Sidoarjo sebagai rumah sakit tipe B.35,37



80



Tabel 5.13 Kebutuhan Ruang, Fungsi dan Luasan Ruang serta Kebutuhan Fasilitas Instalasi Laundry



Agar pelayanan instalasi laundry berjalan dengan baik, sehingga terdapat persyaratan khusus terkait dengan fasilitas yang tersedia. Adapun persyaratan tersebut meliputi:35 1.



Tersedia keran air bersih dengan kualitas dan tekanan aliran yang memadai, air panas untuk desinfeksi dengan desinfektan yang ramah terhadap lingkungan. Suhu air panas mencapai 700C dalam waktu 25 menit (/ 950C dalam waktu 10 menit) untuk pencucian pada mesin cuci.



2.



Peralatan cuci dipasang permanen dan diletakkan dekat dengan saluran pembuangan air limbah serta tersedia mesin cuci yang dapat mencuci jenis-jenis linen yang berbeda.



81



3.



Tersedia saluran air limbah tertutup yang dilengkapi dengan pengolahan awal (; pre-treatment) khusus laundry sebelum dialirkan ke IPAL RS.



4.



Untuk linen non-infeksius (misalnya dari ruang-ruang administrasi perkantoran) dibuatkan akses ke ruang pencucian tanpa melalui ruang dekontaminasi.



5.



Tidak disarankan untuk mempunyai tempat penyimpanan linen kotor.



6.



Standar kuman bagi linen bersih setelah keluar dari proses tidak mengandung 6 x 103 spora spesies Bacillus per inci persegi. Pelayanan pada instalasi laundry RSUD Sidoarjo didukung dengan fasilitas



ruangan yang tersedia, diantaranya: 1.



Ruang dekontaminasi manual dan mesin



2.



Ruang setting packaging



3.



Ruang penyimpanan sterilisasi



4.



Ruang setting linen operasi



5.



Ruang mesin low sterilisasi



6.



Ruang administrasi



7.



Ruang pantry dan ruang makan



8.



Ruang ganti dan toilet laki dan perempuan



9.



Ruang mesin RO



10. Ruang gudang BMHP 11. Ruang produk kasa 12. Area public 13. Mushola. Instalasi laundry RSUD Sidoarjo didukung dengan sarana dan prasarana non medis yang tersedia, diantaranya: 1.



Meja stainless



2.



Kursi



3.



Meja setting packaging



82



4.



Magnifying lamp



5.



Troli untuk mesin



6.



Lemari stainless



7.



Rak stainless Instalasi laundry RSUD Sidoarjo didukung dengan sarana dan prasarana mesin



yang tersedia, diantaranya: 1.



Mesin autoklaf 490 L



2.



Kompresor



3.



Mesin autoklaf 250 L



4.



Mesin autoklaf 900 L



5.



Mesin ultrasonik cleaner 20 L



6.



Mesin sealer



7.



Cutting device



8.



Mesin washer 4-5



9.



Mesin washer 4-5



10. Mesin washer 4-5 11. Mesin plasma 210 L 12. Mesin air RO TDS 0.2 13. Kontainer instrument 14. Eye wash 15. Timbangan instrument 16. Auto Reader 1 jam Mesing Hight 17. Auto Reader 3 jam Mesing Hight 18. Auto Reader 24 menit Mesing Hight 19. Auto Reader 3 jam mesin low plasma 20. Auto Reader 3 jam mesin low EO 21. Mesin EO



83



5.6.3 Sumber Daya Manusia Instalasi Laundry Sumber daya manusia menjadi faktor sentral dalam pengelolaan linen di rumah sakit. SDM rumah sakit merupakan asset rumah sakit yang penting dan sangat berperan besar dalam pelayanan rumah sakit. SDM dalam instalasi laundry terdiri dari tenaga perawat (Akper, SPK), tenaga kesehatan, dan tenaga non medis/pekarya pendidikan minimal SMP dengan pelatihan khusus, dimana pada instalasi laundry RSUD Sidoarjo dengan jumlah total pelaksana 27 orang. 5.6.4



Prosedur Pelayanan



Prosedur atau alur aktivitas fungsional sesuai tata laksana pengelolaan linen oleh Kementrian Kesehatan RI Tahun 2004 dimulai dari penerimaan linen kotor, penimbangan, pemilahan, proses pencucian, pemerasan, pengeringan, sortir noda, penyetrikaan, sortir linen rusak, pelipatan, merepikan, mengepak atau mengemas, menyimpan, dan mendistribusikan ke unit-unit yang membutuhkannya, sedangkan linen yang rusak dikirim ke kamar jahit (Gambar 5.10). Untuk melaksanakan aktivitas tersebut dengan lancar dan baik, maka diperlukan alur yang terencana dengan baik.37,38



84



Gambar 5.19 Prosedur dan Alur Kegiatan Instalasi Laundry Rumah Sakit. Sumber: Pedoman Teknis Fasilitas Rumah Sakit Kelas B35 Lingkup sarana pelayanan instalasi laundry RSUD Sidoarjo dalam kegiatan pencucian linen terdiri dari: 1.



Pengumpulan a.



Pemilahan antara linen infeksius dan non-infeksius dimulai dari sumber dan memasukkan linen ke dalam kantong plastic sesuai jenisnya serta diberi label.



b. 2.



Menghitung dan mencatat linen di ruangan.



Penerimaan a.



Mencatat linen yang diterima dan telah terpilah antara infeksius dan noninfeksius.



b. 3.



Linen dipilah berdasarkan tingkat kekotorannya.



Pencucian



85



a.



Menimbang berat linen untuk menyesuaikan dengan kapasitas mesin cuci dan kebutuhan deterjen dan desinfektan.



b.



Membersihkan linen kotor dari tinja, urin, darah, dan muntahan kemudian merendamnya dengan menggunakan desinfektan.



c.



Mencuci dikelompokkan berdasarkan tingkat kekotorannya.



4.



Pengeringan



5.



Penyetrikaan



6.



Penyimpanan a.



Linen harus dipisahkan sesuai dengan jenisnya



b.



Linen baru yang diterima ditempatkan di lemari bagian bawah. c. Pintu lemari selalu tertutup.



7.



Distribusi dilakukan berdasarkan kartu tanda terima dari petugas penerima, kemudian petugas menyerahkan linen bersih kepada petugas ruangan sesuai kartu tanda terima.



8.



Pengangkutan a.



Kantong untuk membungkus linen bersih harus dibedakan dengan kantong untuk membungkus linen kotor.



b.



Menggunakan kereta dorong yang berbeda warna dan tertutup antara linen bersih dan linen kotor. Kereta dorong harus dicuci dengan desinfektan setelah digunakan mengangkut linen kotor.



c.



Waktu pengangkutan linen bersih dan kotor tidak boleh dilakukan bersamaan.



d.



Linen bersih diangkut dengan kereta dorong yang berbeda warna.



e.



RS yang tidak mempunyai laundry tersendiri, pengangutannya dari dan ke tempat laundry harus menggunakan mobil khusus.



86



Standar Operasional Prosedur Instalasi Laundry



87



88



89



90



Gambar 5.20 Standar Operasional Prosedur Instalasi Laundry 5.7 Pelayanan Sterilisasi Instalasi Sterilisasi Instalasi Sterilisasi Pusat atau Central Supply Sterilization Departement (CSSD) merupakan fasilitas dengan kegiatan utama melakukan dekontaminasi instrument dan linen baik yang bekas maupun yang baru serta bahan perbekalan. Dekontaminasi merupakan proses mengurangi jumlah pencemar mikroorgsanisme atau substansi lain yang berbahaya baik secara fisik atau kimia sehingga aman untuk penanganan lebih lanjut. Proses dekontaminasi meliputi proses perendaman, pencucian, pengeringan sampai dengan proses sterilisasi itu sendiri. Barang/ bahan yang didekontaminasi di CSSD seperti Instrumen kedokteran, sarung tangan, kasa/ pembalut, linen, kapas. Instalasi ini sangat berperan dalam mencegah terjadinya infeksi dan infeksi nosokomial di rumah sakit, sehingga patient safety (keamanan dan keselamatan pasien) dapat diwujudkan.35,39 Secara umum fungsi utama pusat sterilisasi yaitu menyiapkan alat-alat bersih dan steril untuk keperluan perawatan pasien di rumah sakit. Secara lebih rinci fungsi dari pusat sterilisasi adalah menerima, memproses, meproduksi, mensterilkan, menyimpan serta mendistribusikan peralatan medis ke berbagai ruangan di rumah sakit untuk kepentingan perawatan medis. Adapun tujuan dari Instalasi Sterilisasi (CSSD):35,39 a.



Membantu unit lain di rumah sakit yang membutuhkan kondisi steril, untuk mencegah terjadinya infeksi.



91



b.



Menurunkan



angka



kejadian



infeksi



dan



membantu



mencegah



serta



menanggulangi infeksi nosokomial. c.



Efisiensi tenaga medis atau paramedis untuk kegiatan yang berorientasi pada pelayanan terhadap pasien.



d.



Menyediakan dan menjamin kualitas hasil sterilisasi terhadap produk yang dihasilkan. Selain itu, Instalasi Sterilisasi (CSSD) juga memiliki beberapa fungsi antara



lain:39 a.



Memberikan suplai barang dan instrumen ke area yang membutuhkan.



b.



Meningkatkan pelayanan kesehatan dengan servis yang akurat.



c.



Memberikan suplai barang steril meliputi linen, instrumen dan barang-barang steril lainnya.



d.



Melakukan pencatatan yang akurat terhadap kegiatan dekontaminasi, pencucian, sterilisasi dan pengiriman barang steril.



e.



Melakukan pengetatan keseragaman dan kemudahan dalam rak instrumen dan set operasi di seluruh lingkungan rumah sakit.



f.



Mempertahankan jumlah inventaris barang dan instrumen.



g.



Melakukan monitoring dan kontrol terhadap tindakan pengendalian infeksi sesuai dengan arahan komite pengendalian infeksi.



h.



Membuat dan mempertahankan standart sterilisasi dan distribusinya.



i.



Beroperasi secara efisien dalam rangka pengurangan biaya operasional.



j.



Melakukan pengembangan sesuai dengan metode yang terbaru dan peraturan yang berlaku.



k.



Melakukan evaluasi berkala untuk meningkatkan kualitas pelayanan.



l.



Memberikan pelayanan konsultasi kepada bagian lain yang membutuhkan pemrosesan dan sterilisasi instrumen. Meliputi penjelasan peraturan dan prosedur yang digunakan dan implementasi metode baru.



92



Instalasi sterilisasi adalah menjamin sterilitas alat perlengkapan medik sebelum dipakai dalam melakukan tindakan medik. Tugas utama Instalasi Sterilisasi (CSSD) di rumah sakit adalah:39 a.



Menyediakan peralatan medis untuk perawatan pasien



b.



Melakukan proses sterilisasi alat/bahan



c.



Mendistribusikan alat-alat yang dibutuhkan oleh ruang perawatan, kamar operasi, dan ruang lain yang membutuhkan



d.



Berpartisipasi dalam pemilihan peralatan dan bahan yang aman, efektif dan bermutu



e.



Mempertahankan stok inventory yang memadai untuk keperluan perawatan



f.



Mempertahankan standar yang ditetapkan



g.



Mendokumentasikan setiap aktivitas pembersihan, desinfeksi, maupun



h.



sterilisasi sebagai bagian dari program upaya pengendalian mutu



i.



Melakukan penelitian terhadap hasil sterilisasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian infeksi bersama dengan panitia pengendalian infeksi nasokomial



j.



Memberikan penyuluhan tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah sterilisasi



k.



Menyelenggarakan pendidikan dan pengembangan staf instalasi CSSD baik yang bersifat intern dan ekstern



l.



Mengevaluasi hasil sterilisasi.



5.7.2 Sarana Prasarana Instalasi Sterilisasi Pusat sterilisasi merupakan jantung rumah sakit dimana tugas pokok pusat sterilisasi adalah menerima bahan dan alat medik dari semua unit-unit di rumah sakit untuk kemudian diproses menjadi alat/bahan medik dalam kondisi steril dan selanjutnya mendistribusikan kepada unit lain yang membutuhkan kondisi steril.39 Sarana dan prasarana di instalasi sterilisasi yang tepat dan lengkap akan sangat mempengaruhi pelayanan dirumah sakit mengingat pencegahan infeksi pada pasien



93



merupakan hal yang utama, maka perlu diperhatikan juga terhadap kebutuhan ruang, fungsi dan luas ruangan serta kebutuhan fasilitas dalam instalasi sterilisasi. Tabel 5.14 Kebutuhan Ruang, Fungsi dan Luasan Ruang serta Kebutuhan Fasilitas Instalasi Sterilisasi Pusat (CSSD)



94



RSUD Sidoarjo menyediakan unit instalasi steritisasi (CSSD) yang digabungkan dengan instalasi laundry dalam pengelolaan bahan linen rumah sakit. Adapun fasilitas ruangan yang terdapat di instalasi sterilisasi RSUD Sidoarjo meliputi: 1.



Ruang dekontaminasi manual dan mesin



2.



Ruang setting packaging



3.



Ruang penyimpanan sterilisasi



4.



Ruang prossesing linen



5.



Ruang mesin low sterilisasi



6.



Ruang administrasi



7.



Ruang Kepala Instalasi CSSD



8.



Ruang pantry dan ruang makan



9.



Ruang ganti dan toilet laki dan perempuan



10. Ruang mesin RO 11. Ruang gudang BMHP 12. Ruang produk kasa 13. Area public 14. Mushola Sistem dalam instalasi sterilisasi (CSSD) merupakan salah satu upaya atau program pengendalian infeksi di rumah sakit, dimana merupakan suatu keharusan untuk melindungi pasien dari kejangkitan infeksi, maka dalam menentukan lokasi pusat sterilisasi pun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:35,39 1.



Ruang Dekontaminasi Pada ruang ini, terjadi proses penerimaan barang kotor, dekontaminasi dan



pembersihan. Ruang dekontaminasi harus direncanakan, dipelihara dan dikontrol untuk mendukung efisiensi proses dekontaminasi dan untuk melindungi pekerja dari benda-benda yang dapat menyebabkan infeksi, racun dan hal-hal berbahaya lainnya. Syarat-syarat ruang dekontaminasi antara lain :



95



a.



Ventilasi 



Sirkulasi udara yang dilengkapi dengan filter







Pergantian udara 10 kali/jam







Tekanan udara negative







Tidak dianjurkan menggunakan kipas angin



b. Suhu dan kelembaban



2.







Suhu 18-22°C







Kelembaban antara 35-75%



Ruang Pengemasan Alat Ruang pengemasan alat merupakan tempat pengemasan alat, bongkar pasang alat,



dan penyimpanan barang bersih. 3.



Ruang Prosesing Linen Di ruang ini dilakukan pemeriksaan, pelipatan dan pengemasan linen yang akan



disterilisasi. Di ruang ini juga terdapat tempat tertutup untuk menyimpan barang. Selain itu di ruangan ini juga dilakukan persiapan untuk bahan seperti kasa, kapas, dan cotton swab. 4.



Ruang Sterilisasi Di ruang ini dilakukan proses sterilisasi alat atau bahan. Untuk sterilisasi etilen



oksida, sebaiknya dibuatkan ruang tersendiri dan dilengkapi dengan saluran pembuangan (exhaust). 5.



Ruang Penyimpanan Barang Steril



Syarat-syarat ruang penyimpanan barang steril antara lain : a. Dekat dengan ruang sterilisasi b. Suhu 18-22°C c. Kelembaban 35-75% d. Ventilasi menggunakan tekanan positif e. Efisiensi partikulat 90-95% (untuk partikel berukuran 0,5 μm) f. Jauh dari lalu lintas utama



96



g. Dinding terbuat dari bahan yang kuat, halus dan mudah dibersihkan Instalasi Sterilisasi (CSSD) RSUD Sidoarjo didukung dengan sarana dan prasarana non medis yang tersedia, diantaranya: 1.



Meja stainless



2.



Kursi



3.



Meja setting packaging



4.



Magnifying lamp



5.



Troli untuk mesin



6.



Lemari stainless



7.



Rak stainless Instalasi Sterilisasi (CSSD)



RSUD Sidoarjo didukung dengan sarana dan



prasarana mesin yang tersedia, diantaranya: 1.



Mesin autoklaf 490 L



2.



Kompresor



3.



Mesin autoklaf 250 L



4.



Mesin autoklaf 900 L



5.



Mesin ultrasonik cleaner 20 L



6.



Mesin sealer



7.



Cutting device



8.



Mesin washer 4-5



9.



Mesin washer 4-5



10. Mesin washer 4-5 11. Mesin plasma 210 L 12. Mesin air RO TDS 0.2 13. Kontainer instrument 14. Eye wash 15. Timbangan instrument 16. Auto Reader 1 jam Mesing Hight



97



17. Auto Reader 3 jam Mesing Hight 18. Auto Reader 24 menit Mesing Hight 19. Auto Reader 3 jam mesin low plasma 20. Auto Reader 3 jam mesin low EO 21. Mesin EO 5.7.3 Sumber Daya Manusia Instalasi Sterilisasi Kualifikasi tenaga / SDM yang bekerja di pusat sterilisasi dibedakan sesuai dengan kapasistas tugas dan tanggungjawabnya, yang dibagi atas tenaga manajer dan tekns pelayanan sterilisasi. Kelapa instalasi pusat sterlisasi pada RS tipe B seperti RSUD Sidoarjo, memiliki kualifikasi minimal S1 di bidang kesehatan atau S1 umum dengan minimal masa kerja 5 tahun di bidang sterilisasi. Komponen lainnya yaitu terdapat kepala sub instalasi, penanggungjawab administrasi dan staff di pusat sterilisasi. RSUD Sidoarjo yang menggabungkan unit instalasi sterilisasi (CSSD) dan laundry memiliki jumlah pelaksana 27 orang untuk keseluruhan.40 5.7.4 Prosedur Pelayanan Instalasi Sterilisasi Pekerjaan yang efektif dan efisien diperlukan untuk menghindari terjadinya kontaminasi dalam instalasi ini merupakah hal yang sangat penting, oleh karena itu alur kerja sesuai standar perlu diterapkan dengan baik. Aktivitas fungsional atau prosedur dan alur kegiatan dari Instalasi Sterilisasi Pusat (CSSD) secara umum dapat digambarkan sebagai berikut:39 1.



Pengguna alat dan bahan steril (user)



2.



Penerimaan alat



3.



Seleksi/Pencatatan



4.



Perendaman



5.



Pencucian



6.



Pengeringan



7.



Pengemasan



98



8.



Labeling



9.



Sterilisasi



10. Kontrol indikator 11. Gudang alat 12. Distribusi



Gambar 5.21 Prosedur dan Alur Kegiatan Instalasi Sterilisasi Pusat (CSSD) Rumah Sakit. Sumber: Pedoman Teknis Fasilitas Rumah Sakit Kelas B35 Sesuai dengan standar pelayanan di RSUD Sidorjo untuk instalasi sterilisasi memiliki prosedur pelayanan yang meliputi: 1.



Pengambilan Barang Steril : a.



Pengambilan barang steril melalui pintu depan dengan membawa kontainer tertutup plastik atau lemari stainless troli tertutup



b.



Petugas pengambil sterilisasi dari ruangan tidak boleh diwakilkan oleh mahasiswa



c.



User melakukan cuci tangan dengan handrub yang telah disediakan



99



d.



Menekan bel agar petugas CSSD masuk ke ruang penyimpanan sterilisasi



e.



Membawa salinan blangko berwarna merah yang di berikan saat mengirim alat untuk disterilkan



f.



Berkomunikasi menggunakan intercom dari ruang mana dan apa yang di perlukan



g.



Petugas ruangan membuka pintu past box sambil menyerahkan salinan blanko permintaan warna merah ke dalam past box



h.



Petugas ruangan menutup kembali past box dari luar



i.



Petugas CSSD cuci tangan dengan handrub sebelum memberikan pelayanan



j.



Petugas CSSD menyiapkan barang permintaan user dan mendokumentasikan di blangko baru apa saja yang diperlukan dan menulis di buku pengambilan barang di dalam past box



k.



Petugas CSSD menandatangani barang diserahkan



l.



Petugas CSSD menutup pintu past box dalam



m. User membuka pintu past box dari luar, dan mengambil barang steril yang di pesan n.



User menandatangani di buku penerimaan barang dan mengambil barang yang dipesan



o. 2.



User menutup kembali pintu past box dari luar dan kembali ke ruangan.



Pengambilan Barang Kotor : a.



Pengiriman barang kotor melalui pintu belakang



b.



Petugas ruangan menggunakan handscoon yang disediakan CSSD



c.



Petugas menulis di buku pengiriman yang disediakan oleh CSSD



d.



Petugas CSSD menerima dan petugas ruangan menyerahkan ke petugas CSSD serta didokumentasikan 5. Kedua petugas tanda tangan serah terima barang dengan checklist yg telah disediakan di CSSD



e.



Petugas ruangan mencuci kontainer untuk pengiriman instrumen kotor



f.



Petugas ruangan melepas handscoon dan cuci tangan dengan sabun yang telah disediakan oleh CSSD



100



g.



Petugas ruangan kembali ke ruangan masing – masing



101



5.7.5 Standar Operasional Prosedur Instalasi Sterilsasi



102



103



Gambar 5.22 Standar Operasional Prosedur Instalasi Sterilisasi



104



5.8 Permasalahan dan Pemecahan Pelayanan Teori Instalasi Radiologi Peralatan kesehatan merupakan salah satu komponen penting yang dapat mendukung upaya penyembuhan, sebagaimana telah dijelaskan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit menjamin ketersediaan alat kesehatan, oleh karena itu ketersediaan peralatan oleh pihak rumah sakit sangat berpengaruh terhadap mutu pelayanan kesehatan yang diberikan, termasuk kepuasan pasien sehingga peralatan di rumah sakit harus lengkap dan memiliki kondisi maupun fungsi dalam keadaan baik dan dapat mendukung pelayanan kesehatan.



Observasi



Analisis



Solusi



Sarana Prasarana yang tersedia di instalasi radiologi RSUD Sidoarjo 1. Ruang tunggu 2. Ruang pemeriksaan 3. Meja 4. Kursi 5. Komputer 6. Printer 7. Telepon 8. AC 9. Buku Register 10. Almari 11. Bed Pasien 12. Standar Infus 13. USG 14. Fluoroscopy 15. CT Scan 16. Panoramic 17. C-Arm 18. Rontgen Portable 19. Film Viewer 20. Computerized Radiography (CR) 21. Casset dan Film X Ray 22. Film Dryer 23. APD 24. Tempat Sampah



Belum memenuhi persyaratan Perlu dilakukan pengadaan sarana dan prasarana yang ada alat dental x-ray selain yang sesuai Keputusan Menteri telah tersedia di rumah sakit. Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Di Sarana Pelayanan Kesehatan untuk rumah sakit kelas B atau setara yaitu diantaranya alat Dental X-ray.



105



Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Di Sarana Pelayanan Kesehatan menyatakan bahwa standar ketenagaan di instalasi radiologi ditentukan berdasarkan jenis sarana kesehatan, kemampuan/ kompetensi, beban kerja dan jumlah pesawat yang digunakan.



Instalasi Laboratorium Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan menyatakan bahwa Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.



-



Dokter spesialis radiologi 5 orang Radiografer 16 orang Administrasi 4 orang



Belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Di Sarana Pelayanan Kesehatan yang menunjukkan bahwa ketenagaan di instalasi radiologi untuk rumah sakit kelas B atau setara yaitu tidak ada petugas proteksi radiasi (PPR) medik, fisikawan medik, tenaga elektromedis, perawat dan tenaga di kamar gelap.



Perlu penambahan staf di instalasi radiologi yang bekera di bidang petugas proteksi radiasi (PPR) medik, fisikawan medik, tenaga elektromedis, perawat dan tenaga di kamar gelap



Alat tidak dilakukan kalibrasi pada waktu yang telah ditetapkan karena jadwal ditentukan oleh pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan rumah sakit.



Belum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan yaitu kalibrasi seharusnya dilakukan minimal 1 tahun sekali



Perlu diperbaiki koordinasi antara pihak rumah sakit dengan pihak ketiga (perusahaan yang akan melakukan kalibrasi) sehingga alat dapat dilakukan kalibrasi sesuai waktu yang ditetapkan



-



106



Instalasi Rehabilitasi Medik Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 378/Menkes/SK/IV/2008 tentang pedoman pelayanan rehabilitasi medik di rumah sakit bahwa standar ketenagaan pada instalasi rehabilitasi medik mencakup dokter spesialis rehabilitasi medik, psikolog, fisioterapis, terapis wicara okupasi terapis, ortotik prostetik, pekerja sosial medik dan perawat rehabilitasi medik yang masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator sesuai profesinya. Kebutuhan sarana prasarana yang mendukung dapat memberikan pelayanan yang baik dan memberikan kepuasan kepada pasien serta sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 378/Menkes/SK/IV/2008



Instalasi rehabilitasi RSUD Sidoarjo terdiri dari - Dokter Spesialis Rehab Medik : 4 orang. - Fisioterapi : 15 orang - Terapi Wicara : 1 orang - Okupasi Terapi : 2 orang - Ortotik Prostetik : 1 orang - Administrasi : 3 Orang



Belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 378/Menkes/SK/IV/2008 tentang pedoman pelayanan rehabilitasi medik di rumah sakit bahwa standar ketenagaan pada instalasi rehabilitasi medik yaitu pekerja sosial medik dan perawat rehabilitasi medik



Perlu penambahan staf di instalasi rehabilitasi medik yaitu perawat rehabilitasi medik dan pekerja sosial medik



Sarana prasarana yang tersedia di instalasi rehabilitasi RSUD : 1. Ruang Tunggu 2. Ruang Pemeriksaan 3. Ruang Konsultasi 4. Ruang Tindakan 5. TV 6. Komputer 7. Printer 8. Alat Tulis Kantor 9. Meja.



Sidoarjo belum memenuhi persyaratan sarana dan prasarana yang ada sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 378/Menkes/SK/IV/2008 tentang pedoman pelayanan rehabilitasi medik di rumah sakit yaitu terkait dengan



Perlu dilakukan pengadaan kelengkapan



alat



yang



diperlukan baik oleh dokter, psikolog, fisioterapi, okupasi terapi dan prostetik ortotik



107



tentang pedoman pelayanan 10. Telepon rehabilitasi medik di rumah 11. AC 12. Lemari Es sakit. Instalasi Farmasi Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2014 tentang standar pelayanan rumah sakit bidang farmasi menyatakan bahwa terdapat lima indikator yang harus dicapai dalam kefarmasian rumah sakit yaitu waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah ≤ 30 menit, waktu tunggu pelayanan obat racikan adalah ≤ 60 menit, tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat adalah 100%, kepuasan pelanggan adalah ≥ 80%, dan penulisan resep sesuai formularium adalah 100%. Instalasi Gizi Dalam aspek Financial (Food cost/Overhead Cost). Biaya makan per orang tiap hari merupakan biaya yang



Berdasarkan rencana kerja pada tahun 2020, tahun sebelumnya hanya satu indikator yang tercapai dari pelayanan kefarmasian di RSUD Sidoarjo yaitu kepuasan pelanggan ≥ 80%.



kelengkapan alat yang diperlukan baik oleh dokter, psikolog, fisioterapi, okupasi terapi dan prostetik ortotik Terdapat empat indikator yang belum tercapai : waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah lebih dari 30 menit, waktu tunggu pelayanan obat racikan adalah lebih dari 60 menit, adanya kejadian kesalahan pemberian obat penulisan resep masih belum sesuai formularium



-



-



-



Optimalisasi penerapan aplikasi eResep untuk mempersingkat waktu tunggu pelayanan farmasi Dokter dan Dokter gigi Umum/Spesialis diberikan informasi atau pembekalan kembali terkait penulisan resep sesuai formularium yang berlaku Lebih cermat dan teliti agar tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat



Di RSUD Sidoarjo, anggaran Tarif makanan belum sesuai Perlu perhitungan ulang harga bahan makanan dilihat dari karena belum ditambah terhadap unit cost dengan harga pasar dengan dengan biaya listrik penambahan biaya listrik menambahkan faktor pajak.



108



dibutuhkan untuk penyelenggaraan makanan. Unsur-unsur biaya dalam penyelenggaraan makanan adalah biaya bahan makanan, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead.39 1. Perhitungan biaya bahan makanan 2. Perhitungan biaya tenaga kerja 3. Perhitungan biaya overhead Dilihat dari jumlah bahan makanan yang disimpan. Dimana jadwal pembelian bahan mahkanan harus disesuaikan dengan lokasi penyelenggara makanan, ukuran, penyimpana yang tersedia, dan jumlah SDM. Bahan makanan basah dibeli setipa seminggu sekali atau lebih tergantung ketersediaaan chiler. Untuk makanan kering dibeli setiap sebulan sekali.



Sehingga setiap bahan makanan sudah memiliki anggaran pajak masing-masing. Di RSUD Sidoarjo sudah ada unit cost untuk masing-masing pasien selama satu hari, akan tetapi unit cost yang ada masih belum ditambah dengan biaya listrik dan pegawai.



Pengadaan bahan makanan di RSUD Sidoarjo dibedakan menjadi dua yaitu bahan makanan basah dan bahan makanan kering. Pengadaan bahan makanan dilakukan 2 periode, yaitu setiap hari untuk bahan makanan basah seperti daging, sayuran, dan buah. Bahan makanan basah yang dikirim secara harian akan langsung dilakukan persiapan dan pengolahan. Jika setelah



Bahan makanan basah maupun kering akan disimpan dalam ruang penyimpanan dan dicatat pada kartu stok bahan makanan apabila tidak langsung digunakan



Perlu adanya catatan stok untuk bahan makanan basah karena harapan pihak instalasi gizi bahan makanan basah akan selalu habis pakai setiap harinya, namun untuk meminimalisasi human error/kesalahan pengingatan manusia, sebaiknya dibuat kartu stok guna menghindari penurunan kualitas bahan makanan ataupun membuang bahan makanan.



109



pengolahan ada bahan yang tersisa, maka akan disimpan dan digunakan untuk keesokan harinya. Pengadaan bahan kering dilakukan secara bulanan, dengan melihat stok minimal di gudang. Jika stok bahan makanan dalam penyimpanan memiliki jumlah minimal dari yang ditentukan, instalasi gizi akan langsung melakukan pengadaan bahan.



Instalasi Laundry dan Sterilisasi (CSSD) Dilihat dari ketepatan waktu Unit laundry dan Sterilisasi penyediaan linen di rawat inap (CSSD) di RSUD merupakan yang mana standarnya masing- kesatuan unit. Berdasarkan masing 100% terpenuhi rencana kerja pada tahun 2020, sebagaimana yang tercantum tahun sebelumnya hanya satu dalam Keputusan Menteri indikator yang tercapai dari Kesehatan Republik Indonesia pelayanan instalasi laundry di No 129 tahun 2008 tentang RSUD Sidoarjo yaitu kepuasan Standar Pelayanan Minimal pelanggan 58,82% dimana dalam Rumah Sakit. kategori kurang dari parameter/indikator yang telah ditentukan.



Dari 2 indikator terdapat 1 • Meningkatka n peran untuk melakukan indikator yang belum pengontrolan dan evaluasi mencapai target yaitu terkait pengelolaan linen di ketepatan waktupenyediaan RSUD Sidoarjo sesuai SOP linen untuk ruang rawat inap. yang telah ditentukan • meningkatka n koordinasi antara pihak laundry dan seluruh kepala ruang terkait pengendalian linen.



110



BAB VI MANAJEMEN PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT 6.1 Perjanjian Kerjasama Dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, RSUD sebagai BLUD melakukan kerjasama dengan pihak lain. Perjanjian Kerjasama sebagaimana dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, ekonomis dan saling menguntungkan,



itikad



baik,



kesepakatan



bersama,



persamaan



kedudukan,



transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa perolehan dari kerjasama operasional, sewa menyewa dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD. Untuk melaksanakan kerjasama dibentuk Tim Kerjasama yang ditetapkan oleh Direktur RSUD.40 6.2 Sumber Pembiayaan Sumber Pembiayaan RSUD terdiri dari: 1). Pendapatan jasa layanan; 2). Pendapatan hibah; 3). Pendapatan kerjasama; 4). Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 5). Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 6). Pendapatan lain-lain.40 Pada tahun 2021 didapatkan pembiayaan RSUD Kab. Sidoarjo dari berbagai sumber pembiyaan, yang dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 6.1 Pembiayan RSUD Kab. Sidoarjo Tahun 2021 Sumber Pembiayaan Jasa Layanan Hibah Hasil Kerjasama Pendapatan APBD Pendapatan APBN Pendapatan BLUD yang sah Total



Pembiayaan tahun 2021 (Rp) 455.068.767.390.00 727.480.460.00 151.241.752.120.11 11.250.752.120 618.243.654.226.11



111



112



Permendagri 79 tahun 2018 menetapkan Pola Penerapan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dengan tujuan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan pendapatan dan kegiatan internal rumah sakit yang sebelumnya harus diatur oleh pemerintah dan pendapatan harus dikirim ke pemerintah pusat. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bergerak dalam bidang jasa kesehatan publik yang sebagian besar telah diberikan kebebasan untuk mengelola keuangannya dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Dengan status BLUD ini, RSUD dapat merencanakan, mengelola secara langsung  pendapatannya,  dan  mengendalikan  semua  urusan  internal  rumah  sakit secara  lebih  fleksibel  dengan  tujuan  untuk  meningkatkan  kualitas  pelayanan publik. Dalam mewujudkan tujuan yang hendak dicapai oleh RSUD tersebut RSUD memiliki berbagai formulasi.41 Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan , berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan BLUD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran pemerintah daerah bukan dari kegiatan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pendapatan BLUD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat berupa pendapatan yang berasal dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dan lain-lain. Pendapatan BLUD yang sah, antara lain: 1). Hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan; 2). Hasil pemanfaatan kekayaan; 3). Hasa giro; 4). Pendapatan bunga; 5). Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; 6). Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akiba dari penjualan; dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD;



113



7). Hasil investasi. Seluruh pendapatan BLUD kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA. Seluruh dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah setiap triwulan.40,41 6.3 Klasifikasi biaya Biaya BLUD terdiri dari : 1). Biaya operasional; dan 2). Biaya non operasional. Biaya operasional mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi. Biaya non operasional sebagaimana mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi. Biaya BLUD dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan, kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung pelayanan. Biaya operasional terdiri dari: 1). Biaya pelayanan; dan 2). Biaya umum dan administrasi. Biaya pelayanan mencakup seluruh biaya operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. Biaya umum dan administrasimencakup seluruh biaya operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. Biaya pelayanan, terdiri dari: 1). Biaya pegawai; 2). Biaya bahan; 3). Biaya jasa pelayanan; 4). Biaya pemeliharaan; 5). Biaya barang dan jasa; dan 6). Biaya pelayanan lain-lain. Biaya umum dan administrasi, terdiri dari: 1). Biaya pegawai;



114



2). Biaya administrasi kantor; 3). Biaya pemeliharaan; 4). Biaya barang dan jasa; 5). Biaya promosi; dan 6). Biaya umum dan administrasi lain-lain. Biaya non operasional, terdiri dari: 1). Biaya bunga; 2). Biaya administrasi bank; 3). Biaya kerugian penjualan aset tetap; 4). Biaya kerugian penurunan nilai; dan 5). Biaya non operasional lain-lain.40 6.4 Pengelolaan Pembiayaan Berdasarkan UUD nomor 40 tahun 2004, tentang Jaminan Kesehatan Nasional, dibentuk Badan penyelenggara Jaminan Sosial melalui undang-undang nomor 24 tahun 2011 dan dibentuk dua BPJS, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran.42 6.4.1 Sistem Pembiayaan Perubahan status Rumah Sakit menjadi kelas B Pendidikan serta kepesertaan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membawa 2 konsekuensi utama yaitu: 1). Perubahan market utama, jika sebelumnya merupakan end user atau pasien langsung maka saat ini, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, maka sebagian besar pasien yang datang ke rumah sakit tidak lagi karena keinginan sendiri namun berdasarkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP);



115



2). Pada sisi lain, BPJS selaku penyelenggara jaminan sosial juga memiliki peran penting yaitu memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran biaya pelayanan kesehatan sehingga rumah sakit perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS. Sehingga proses penyelenggaraan layanan kesehatan disesuaikan dengan perubahan yang ada. RSUD Kab. Sidoarjo adalah RS milik Pemerintah kelas B Pendidikan yang mengampu rujukan dari wilayah Kabupaten sidoarjo, Kab. Pasuruan, Kota. Pasuruan, Kab. Mojokerto dan Kota Mojokerto. Menurut data Kemenkes RI Tahun 2018 pada data klaim INA CBG’s, RSUD Sidoarjo Merupakan RS Kelas B yang menduduki urutan pertama dengan jumlah klaim tertinggi di Jawa Timur. Sejak program BPJS dimulai tahun 2014 banyak permasalahan yang muncul dari pelayanan pasien dan klaim pasien BPJS. Oleh karena itu, RSUD Kab. Sidoarjo membentuk unit baru yaitu instalasi



penjaminan



yang dibentuk



oleh



Direktur



RSUD



Kab. Sidoarjo



Nomor:188/278/404.5.8/2016 tentang organisasi, tugas pokok, dan fungsi Instalasi Penjaminan. Sehingga dengan adanya instalasi penjaminan bertujuan untuk menyelenggarakan kelancaran pelayanan administrasi pasien penjaminan dan memproses pengajuan klaim BPJS Kesehatan.43 Salah satu sistem pembiayaan JKN yaitu dengan sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s). Sistem INA-CBG’s digunakan untuk mengatur pola pembayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013. Case Base Groups (CBG’s) yaitu cara pembayaran perawatan pasien berdasarkan diagnosis atau kasus yang relatif sama. Rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan rata- rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis.44 Pada tahun 2017 terdapat klaim piutang BPJS yang akan diserahkan ke pihak BPJS untuk pelunasan berobat maupun rawat inap dan keperluan lainnya sebesar Rp.56.875.550.883. Ditemukan berkas pasien BPJS yang tidak sesuai dengan apa



116



yang ada di dalam laporan individual pasien baik dari nama, penyakit, dan pelaporan keuangan. 6.4.2 Prosedur Klaim Peraturan BPJS No.3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Faskes dalam Penyelenggara JKN. Klaim adalah permintaan pembayaran biaya pelanan kesehatan oleh faskes kepada BPJS Kesehatan. Verifikasi klaim adalah kegiatan penilaian administrasi klaim yang diajukan pemberi pelayanan yang ditunjuk oleh pelaksana verifikasi dengan mengacu kepada standar penilaian klaim. Verifikasi klaim dengan memenuhi persyatan sebagai berikut: 1). Verifikasi administrasi kepesertaan; kartu peserta, nomor surat keabsahan peserta dan surat rujukan. 2). Administrasi pelayanan; diagnosis penyakit, tindakan medis, bukti pelayanan, tanda tangan dokter, tanda tangan komite medis untuk severity level 3. 3). Administrasi keuangan; bukti pembayaran tarif tindakan dan form paket INA CBG’s.44,45 Tahapan Verifikasi Klaim diantaranya: 1). Pemeriksaan berkas - Surat Eligibilitas Peserta (SEP) - Bukti pelayanan, tercantum diagnosa, prosedur dittd oleh Dokter / DPJP - Resume medis a. Nomor medrec dan identitas b. Tanggal pelayanan (masuk-pulang) c, Diagnosa primer, sekunder, tindakan d. TTD dokter/DPJP - Pemeriksaan kode diagnosa - Pemeriksaan biaya pelayanan sesuai kode INA CBG’s. 2). Konfirmasi (dalam keadaan perlu perhatian khusus) - Kepada coder dengan meminta bukti penunjang.44,45



117



Berdasatkan Standar Prosedur Operasional Instalasi Penjaminan RSUD Kabupaten Sidoarjo tahun 2017, proses pengajuan klaim yang dimulai dari penerimaan berkas klaim sampai dilakukan revisi berkas klaim pasien rawat jalan sebagai berikut:



RECEIVER FILE 1.



Menerima berkas klaim 2. Kesesuaian jumlah berkas 3. Menerima kelengkapan berkas



CODING



COSTING



1. Pengkodean pada berkas 2. Verifikasi kode diagnosa dan tindakan



1. Entri dan grouping berkas klaim 2. Verifikasi dan penomoran berkas klaim



REVISI KLAIM



PENGAJUAN KLAIM



1. Mengambil berkas klaim pada kontainer revisi berkas klaim rawat jalan 2. Ekspedisi berkas revisi



1. Melakukan assembling berkas klaim 2. Ekspedisi berkas untuk klaim revisi yang menjadi pending klaim 3. Penarikan TXT ke verifikator BPJS Kesehatan dengan disertai softcopy dan



Gambar. 6.1 Proses Pengajuan Klaim 6.4.2.1 Penerimaan Berkas Klaim BPJS Kesehatan Rawat Jalan a). Menerima Setoran Klaim dari Verifikator rawat jalan b). Melakukan cek berkas masuk dengan laporan penjaminan rekap pendapatan tempat layanan non inap di SIM-RS billing rumah sakit c). Menerima kelengkapan berkas pasien dari petugas verifikator rawat jalan yang terdiri dari SEP, From verifikasi rawat jalan, fotokopi kartu BPJS/KIS/Askes, KTP, dan KK, laporan operasi (jika dilakukan tindakan operasi), rincian tagihan pasien RS, dan billing kwitansi.



118



d). Memasukkan ke kontainer berkas klaim untuk berkas yang telah lengkap dan siap untuk koding.



6.4.2.2Penatalaksanaan coding klaim BPJS Kesehatan Rawat Jalan a). Mengambil berkas klaim pada kontainer berkas klaim rawat jalan. b). Melakukan klasifikasi coding diagnosa berdasarkan International Statistical Classification of Diseases (ICD 10) dan tindakan berdasarkan ICD 9CM sesuai pedoman WHO. c). Melakukan analisa terhadap kesesuaian penulisan diagnosa maupun tindakan yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rawat jalan atau IGD. d). Melakukan penulisan coding diagnosa dan tindakan untuk setiap diagnosa dan tindakan yang tertulis pada form verifikasi rawat jalan. e). Melaporkan masalah coding ke supervisor coding agar segera di tindaklanjuti bersama-sama kepala instalasi dan tim unit anti fraud dan pengendali JKN. 6.4.2.3 Penatalaksanaan costing klaim BPJS Kesehatan Rawat Jalan a). Mengambil berkas dari coder yang telah siap untuk proses input data pada Ina CBG’s. b). Melakukan cek kesesuaian berkas di SIM-RS Billing RS untuk kunjungan dan rincian tagihan pasien. c). Melakukan cek kelengkapan berkas pasien sebelum proses input data di software Ina CBG’s. d). Melakukan input data secara konsisten dan berurutan dimulai dari:  Input data nomor rekam medik pasien, nama pasien, jenis kelamin, tanggal dan tahun lahir (untuk pasien baru) pada klaim baru  Input data nomor peserta dan nomor SEP (Surat Eligibilitas Pesereta)  Klik jenis rawat



119



 Mengisi tanggal rawat masuk  Mengisi nama DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)  Mengisi cara pulang pasien  Mengisi tarif RS yang berisi jumlah biaya selama pasien dirawat di IGD atau rawat jalan di rumah sakit tidak termasuk ambulance  Mengisi coding diagnosa (ICD 10) dan tindakan (ICD 9CM) yang telah ditulis dan diisi cover pada form verifikasi  Melakukan grouper  Mengisi special procedure/prosthesis/investigation/drug (jika ada) lalu klik simpan  Melakukan final klaim dan kirim data online 6.4.2.4 Pengajuan klaim BPJS Kesehatan Rawat Jalan a). Melakukan assembling berkas klaim rawat jalan setiap pasien per tanggal, dengan ketentuan sebagai berikut: 



KRS tanggal pelayanan pasien di minggu ke 3 pada bulan pelayanan yang sama







KRS tanggal pelayanan pasien di minggu ke 4 pada bulan pelayanan yang sama







KRS tanggal pelayanan pasien di minggu ke 1 pada bulan pelayanan berikutnya







KRS susulan I dari ruangan rawat jalan tanggal pelayanan pasien di minggu ke-2 pada bulan pelayanan berikutnya







KRS susulan II dari ruangan rawat jalan tanggal pelayanan pasien di minggu ke 3 pada bulan berikutnya atau 5 hari sebelum tanggal final klaim antara tanggal 20-22 pada bulan pelayanan berikutnya



b). Monitoring dan evaluasi tarif RS terhadap tarif klaim BPJS Kesehatan pasien rawat jalan



120



c). Membandingkan jumlah berkas klaim rawat jalan terhadap kesesuain jumlah berkas di SIM-RS d). Membuat laporan pengajuan klaim BPJS Kesehatan rawat jalan e). Merekap pengajuan berkas klaim RS satu bulan f). Melakukan penarikan TXT ke verifikator BPJS Kesehatan dengan disertai softcopy dan berkas klaim 6.4.2.5 Penatalaksanaan revisi klaim BPJS kesehatan Rawat Jalan a). Mengambil berkas klaim pada kontainer revisi berkas klaim rawat jalan dari verifikator BPJS Kesehatan. b). Melakukan ekspedisi berkas revisi dengan mengklasifikasikan jenis, alasan revisi dan jumlah semua berkas yang direvisi. c). Melakukan assembling berkas revisi jika termasuk revisi non klinis: 



Mengkonfirmasi ke unit terkait yaitu verifikator ruangan atau petugas admin.







Melaporkan jika tidak ada tindak lanjut 3x24 jam kepada kepala perawat instalasi dan kepala perawat SMF di masing-masing ruangan, agar berkas tidak menjadi susulan klaim.







Mengekspedisikan semua revisi berkas yang kembali dan belum kembali ke Instalasi Penjaminan.







Melakukan edit data pada software INA CBG’s untuk proses cetak ulang pdf dan satukan pada setiap berkas yang direvisi.







Melakukan tarik data TXT ulang untuk setoramn data dan berkas ke BPJS Kesehatan.







Menyerahkan berkas ke verifikator BPJS Kesehatan untuk tindak lanjut pembuatan laporan klaim.



d) Melakukan assembling berkas revisi jika termasuk revisi klinis: 



Mengkonfirmasi ke dokter verifikator yang bertugas sebagai dokter jaga ruangan.



121







Melakukan tindak lanjut konfirmasi berlapis dari dokter verifikator ke DPJP jika dokter verifikator tidak dapat menjawab.



6.5 Sumber Daya Manusia di Instalasi Penjaminan Instalasi penjaminan memiliki dua bagian pengklaiman, yaitu rawat jalan dan rawat inap. Berikut adalah petugas klaim rawat jalan dan rawat inap di RSUD Kab. Sidoarjo. 6.5.1 Petugas Klaim Rawat Jalan Bagian klaim rawat jalan memiliki petugas klaim sebanyak 9 orang. Dengan rincian pembagian petugas yang dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 6.2 Petugas Klaim Rawat Jalan di Instalasi Penjaminan RSUD Kab. Sidoarjo tahun 2017 Jabatan Pengadministrasi Umum



Bagian



Jumlah petugas



Kualifikasi



Receiver File & Costing



6



Min. SMA



Perekam medis



Coding



2



Min. DIII Perekam medis



Verifikator Keuangan



Koordinator monitoring dan evaluasi rawat jalan



1



Min. SMA



Berdasarkan survei pendahuluan yang dilakukan pada bulan April 2019, menurut koordinator monitoring dan evaluasi rawat jalan bahwa berkas klaim pasien rawat jalan memiliki jumlah yang cukup banyak untuk dikerjakan setiap harinya dengan jumlah prtugas klaim yang sedikit dan sebagian besar petugas klaim rawat jalan berusia lebih dari 40 tahun. Selain itu, petugas klaim rawat inap juga pernah membantu pekerjaan dari bagian klaim rawat jalan karena berkas klaim rawat jalan yang banyak untuk dikerjakan oleh petugas klaim rawat jalan dengan jumlah petugas yang sedikit. 6.5.2 Petugas Klaim Rawat Inap Bagian klaim rawat inap memiliki petugas klaim sebanyak 15 orang. Dengan rincian pembagian petugas yang dapat dilihat pada tabel berikut.



122



Tabel 6.3 Petugas Klaim Rawat Inap di Instalasi Penjaminan RSUD Kab. Sidoarjo tahun 2017 Jabatan



Bagian



Jumlah petugas



Pengadministrasi Umum



Receiver File



1



Pengadministrasi Umum



Costing



2



Perekam medis



Coding



3



Dokter



Verifikator



5



Pengadministrasi Umum



Collector files



2



Verifikator Keuangan



Koordinator monitoring & evaluasi rawat inap



1



Koordinator pending files



1



Berkas klaim pasien rawat inap di Instalasi Penjaminan RSUD Sidoarjo tahun 2017 sebanyak 323.149 berkas, sedangkan pada tahun 2018 terdapat. 311.429 berkas. Jumlah berkas klaim rawat inap di tahun 2019 lebih kecil daripada jumlah klaim rawat jalan, yaitu 34.482 berkas. Jumlah berkas klaim rawat jalan di tahun 2018 sampai November 2018 sebanyak 311.429 berkas. Berdasarkan data tersebut, dapat diketahui bahwa pengerjaan berkas klaim di bagian klaim rawat jalan jauh lebih banyak dengan jumlah petugas klaim lebih kecil daripada bagian klaim rawat inap.



6.6 Masalah Pada tahun 2017 terdapat klaim piutang BPJS yang akan diserahkan ke pihak BPJS untuk pelunasan berobat maupun rawat inap dan keperluan lainnya sebesar Rp.56.875.550.883. Ditemukan berkas pasien BPJS yang tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam laporan individual pasien baik dari nama, penyakit, dan pelaporan keuangan. Berdasarkan survei pendahuluan yang dilakukan pada bulan April 2019, menurut koordinator monitoring dan evaluasi rawat jalan kualifikasi petugas klaim rawat jalan di Instalasi Penjaminan RSUD Kabupaten Sidoarjo rata-rata masih menggunakan lulusan minimal SMA, sebagian besar petugas klaim rawat jalan berusia lebih dari 40



123



tahun. Jumlah petugas pada bagian klaim rawat jalan sebanyak 9 orang masih termasuk jumlah yang sedikit karena jumlah berkas klaim yang dikerjakan cukup banyak dan proses pengerjaan yang berulang sehingga membutuhkan tambahan tenaga kerja. Berkas klaim pasien rawat inap di Instalasi Penjaminan RSUD Sidoarjo tahun 2017 sebanyak 323.149 berkas, sedangkan pada tahun 2018 terdapat. 311.429 berkas. Jumlah berkas klaim rawat inap di tahun 2019 lebih kecil daripada jumlah klaim rawat jalan, yaitu 34.482 berkas. Jumlah berkas klaim rawat jalan di tahun 2018 sampai November 2018 sebanyak 311.429 berkas.



6.7 Pembahasan Pihak RSUD mengalami hambatan untuk pengklamian secara penuh dikarenakan adanya ketidaksengajaan dalam proses penanganan berkas pasien. Pihak pendapatan dan pihak BPJS sudah ada perjanjian dalam hal tersebut ke dalam surat perjanjian yang tertera di tata cara manajemen RSUD Kab. Sidoarjo. Pihak RSUD tetap menjalankan dengan baik proses pengumpulan piutangnya. Untuk menunjang suatu keberhasilan secara penuh diperlukan tindakan yang sangat keras dalam pencapaiannya. Disarankan untuk dilakukan perbaikan sistem pemberkasan agar terjadi kesesuaian antara berkas pasien asli dengan berkas klaim. Pihak RSUD dapat melakukan pengklaiman pasien BPJS yang sudah ada dahulu untuk kelengkapannya mulai dari awal sampai akhir kemudian ke pihak BPJS. Berdasarkan standar Beban Kerja (SBK) dan Standar Tugas Penunjang (STP) untuk petugas klaim rawat jalan sebesar 318.599.358,38 berkas/tahun. Perhitungan kebutuhan petugas klaim rawat jalan dengan menggunakan metode ABK Kesehatan diperoleh hasil sebanyak 10 orang. Kebutuhan tenaga setiap bagian sebagai berikut: a) Receiver file 2 orang b) Coding 2 orang c) Costing 3 orang,



124



d) Koordinator monitoring dan evaluasi 3 orang. Disarankan untuk melakukan penambahan petugas klaim rawat jalan, terutama pada bagian koordinator monitoring dan evaluasi rawat jalan karena beban kerja yang lebih besar dari bagian lain serta pengoptimalan kinerja petugas klaim rawat jalan agar proses pengklaiman BPJS Kesehatan berjalan efektif dan efisien.



BAB VII PENUTUP



7.1 Simpulan Upaya meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat terus diusahakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan yang memenuhi persyaratan, mudah diakses oleh masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan di RSUD Sidoarjo. Berdasarkan uraian dan hasil analisis terhadap setiap unit pelayanan maka dapat disimpulkan bahwa : 1.



RSUD Sidoarjo memiliki potensi yang sangat besar terutama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo dilihat dari lokasi yang strategis dan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi, serta berperan menjadi rumah sakit pendidikan yang terakreditasi sehingga mampu mengembangkan pengelolaan dan pelayanannya lebih optimal di masa mendatang.



2.



RSUD Sidoarjo telah menggunakan rekam medis terkomputerisasi atau ERemics (Rekam Medis Elektronik) yang mampu meningkatkan efektifitas kegiatan pendataan pasien dan mempermudah pelaporan yang menjadi salah satu indikasi bahwa manajemen administrasi di RSUD Sidoarjo sudah berjalan baik sesuai dengan Standar Pelayanan.



3.



Dalam pelayanan penanganan pasien, baik pada kegawatdaruratan maupun rawat inap di RSUD Sidoarjo sudah berjalan baik dimana pelayanan yang diberikan berada di atas rata-rata standar yang telah ditentukan.



4.



RSUD Sidoarjo memiliki unit pelayanan penunjang medis dimana dalam pelaksanaannya terdapat Standar Pelayanan dan indikator pelayanan, namun masih terdapat beberapa kekurangan terkait dengan SDM dan ketersediaan alat pada unit instalasi radiologi, laboratorium dan rehabilitasi medis, serta terkait manajemen pada unit instalasi farmasi, gizi, laundry dan sterilisasi (CSSD) yang dapat mempengaruhi pelayanan pasien.



125



126



5.



Berdasarkana data Kemenkes RI Tahun 2018 pada data klaim INA CBG’s, RSUD Sidoarjo merupakan rumah sakit kelas B yang menduduki urutan pertama dengan jumlah klaim tertinggi di Jawa Timur. Program BPJS yang berjalan sejak 2014 mengalami permasalahan terkait klaim pasien BPJS akibat ketidaksengajaan dalam proses pemberkasan pasien. Oleh karena itu, RSUD Sidoarjo membentuk Instalasi Penjaminan untuk menyelenggarakan kelancaran pelayanan administrasi pasien penjaminan dan memproses pengajuan klaim BPJS kesehatan.



7.2 Saran Demi terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan melalui pelayanan yang diselenggarakan RSUD Sidoarjo, saran yang dapat diberikan kepada pihak RSUD Sidoarjo berupa : 1.



Sebagai dokumen elektronik, data rekam medis elektronik harus berasal dari sistem elektronik yang memiliki sistem keandalan keamanan dan dapat dipertanggung jawabkan agar dapat digunakan sebagai alat bukti. Keterjaminan data yang ada di rekam medis elektronik harus diatur dan peraturan perundang-undangan khusus yang diterbitkan terkait rekam medis elektronik.



2.



Perlu adanya penambahan SDM sesuai kualifikasi dalam pelayanan penunjang medis instalasi radiologi, labolatorium, dan rehabilitasi medis.



3.



Melengkapi ketersediaan alat dalam pelayanan penunjang seperti dental x-ray dalan instalasi radiologi dan alat yang diperlukan oleh dokter, psikolog, fisioterapi, okupansi terapi dan prostetik ortotik. Serta pemeliharaan alat pada instalasi laboratorium dengan melakukan kalibrasi dengan koordinasi antara pihak rumah sakit dan pihak ketiga (perusahaan yang melakukan kalibrasi) untuk keakuratan penunjang medis.



4.



Memperbaiki manajemen pada unit instalasi farmasi, gizi, laundry dan sterilisasi (CSSD) sehingga diperoleh pelayanan penunjang medis rumah sakit lebih efektif dan efisien.



127



5.



Untuk menunjang suatu keberhasilan klaim BPJS secara penuh diperlukan tindakan yang sangat keras dalam pencapaiannya. Disarankan untuk dilakukan perbaikan sistem pemberkasan agar terjadi kesesuaian antara berkas pasien asli dengan berkas klaim. Pihak RSUD dapat melakukan pengklaiman pasien BPJS yang sudah ada dahulu untuk kelengkapannya mulai dari awal sampai akhir kemudian ke pihak BPJS.



6.



Disarankan untuk melakukan penambahan petugas klaim rawat jalan, terutama pada bagian koordinator monitoring dan evaluasi rawat jalan karena beban kerja yang lebih besar dari bagian lain serta pengoptimalan kinerja petugas klaim rawat jalan agar proses pengklaiman BPJS Kesehatan berjalan efektif dan efisien.



DAFTAR PUSTAKA 1. http://rsd.sidoarjokab.go.id/ [Diakses 6 Mei 2021] 2. Depkes, Permenkes RI, No. 269/MenKes/Per/III/2008, Tentang Rekam Medis. Jakarta : Depkes RI. 2008. 3. Undang-Undang No. 29 Tahun 2008 Tentang Praktik Kedokteran. Pasal 46 Ayat 1, Jakarta. 2008. 4. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Buku Kedokteran EGC. 2008. Hal 98. 5. JR, Gibony. Medical Record Principle of Hospital Administration. GP Putnam’s Sons New York. 1991. 6. Hatta, G.R. Pedoman Manajemen. Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan. Universitas Indonesia. 2008. 7. Depkes RI. Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. Jakarta: Dirjenyanmed. 1997 8. DepKes RI Dirjen YanMed. Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. Jakarta : DepKes 2006. 9. Jogiyanto HM. Sistem Informasi Keperilakuan. Yogyakarta: ANDI. 2007 10. Departemen Kesehatan RI. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekam Medis / Medical Record Rumah Sakit. Jakarta : DEPKES. 1991 11. Potter dan Perry, Fundamental of Nursing 7th Edition, Missouri , St louis. 2009 12. 51 Shortliffe. H. Medical Informatics ;computer applications in health care. Springer. 2001 13. Gemala Hatta, Paradigma Baru Rekam Medis : Manajemen Informasi Kesehatan, Makalah seminar sehari Rekam Kesehtan Elektronik, Jakarta, 2005 14. Fuad Anis, Persiapan Tenaga Medis dalam Persiapan RKE di Indonesia, Makalah dalam seminar sehari Rekam Kesehatan Elektronik, Jakarta, 2005 15. Jerome H Chapter,MD,FACP, Evaluaring EMR Products and Vendor, Copyright 1998-99 page17-22 16. Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 17. Kasmarani, Murni Kurnia. "Pengaruh Beban Kerja Fisik Dan Mental Terhadap Stres Kerja Pada Perawat Di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cianjur." Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro 1.2 (2012): 18807. 18. Ardiyani, Vita Maryah. "Nalisis Peran Perawat Triage Terhadap Waiting Time Dan Length Of Stay Pada Ruang Triage Di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Dr Saiful Anwar Malang." Care: Jurnal Ilmiah Ilmu Kesehatan 3.1 (2015): 39-50. 19. Kristiani, Yeni, Ani Sutriningsih, And Vita Maryah Ardhiyani. "Hubungan Waiting Time Dengan Kepuasan Pasien Prioritas 3 Di Instalasi Gawat Darurat Rs Waluya Sawahan Malang." Care: Jurnal Ilmiah Ilmu Kesehatan 3.1 (2015): 33-38.



128



129



20. Website Resmi RSUD Sidoarjo [Diakses 6 Mei 2021] 21. Diwanti RM. Studi pengelolaan limbah medis padat di RSUD Kabupaten Sidoarjo. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh Nopember;2016. 22. Rahmiyati AL, Dewi UK,Widy LH. Analisis Penyelenggaraan Sistem Pemeliharaan Alat Radiologi Rumah Sakit. 2019. Jurnal Ilmiah Kesehatan;18(3) 23. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan 24. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit 25. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan 26. Mulyono, B. Penentuan Strategik Prioritas Pelayanan Laboratorium Klinik Menggunakan Teknik Sfas (Strategic Factors Analysis Summary) Bersarana Acuan Swot. 2007. Indonesian Journal of Clinical Pathology and Medical Laboratory;13(2):82-92 27. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang cara penyelenggaraan laboratorium klinik yang baik 28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasi rumah sakit 29. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan 30. Noormartany. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Laboratorium Klinik. 2011. Indonesian Journal of Clinical Pathology and Medical Laboratory;18(1): 68–72 31. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 378/Menkes/SK/IV/2008 tentang pedoman pelayanan rehabilitasi medik di rumah sakit 32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2014 tentang standar pelayanan rumah sakit bidang farmasi 33. Kemenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2013. 34. Faizia, El. Analisis Kondisi Higiene dan Sanitasi Staf Instalasi Gizi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa Tahun 2013. Sumatera Utara: Universitas Sumatera Utara, 2013. 35. Kemenkes RI. Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Kelas B. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2010. 36. Kemenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2013.



130



37. Mukhtar H,Nurmaimun, Yunita J, Djuahaeni H. Analisis Pengelolaan Linen di Instalasi Laundry Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Pekanbaru. Keskom 2018; 4(3): 113-9. 38. Depkes RI. Pedoman Manajemen Linen di Rumah Sakit. Jakarta: Deparrtemen Kesehatan RI, 2004. 39. Kemenkes RI. Tata Laksana Pengelolaan Linen. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2004. 40. Kemenkes RI. Farmasi Rumah Sakit. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2018. 41. Depkes RI. Pedoman Instalasi Pusat Sterilisasi (Central Sterile Supply Department / CSSD) di Rumah Sakit. Jakarta: Departemen Kesehatan RI, 2009. 42. Kemenkes RI. Pedoman Pelayanan Gzi Rumah Sakit. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2013. 43. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 73 Tahun 2017 44. Buku Putih Rumah Sakit Daerah. Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA): Jakarta. 2017. 45. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 46. Ahid M. Sistem Verifikasi Digital Klaim (VEDIKA) BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019. Uniiversitas Jember. 2019. Hal 3. 47. Permenkes RI No. 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesia Case Base Groups (INA CBG's). Jakarta: Sekretariat Kabinet Negara. 2014 48. Peraturan BPJS No.3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim