Centrifuge [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KALIBRASI ALAT KESEHATAN METODE KALIBRASI CENTRIFUGE



KELOMPOK : 1. Gusti Muhammad Rahmatillah (ETE10180071) 2. M. Ade Firnanda (ETE10180072) 3. M. Ahyat (ETE10180073) 4. M. Zaidan Prawiraharja (ETE10180074) 5. Mislianita (ETE10180075)



PROGRAM STUDI D-III TEKNIK ELETROMEDIK POLITEKNIK UNGGULAN KALIMANTAN BANJARMASIN 2020



1. Kalibrasi A. Pengertian Kalibrasi Pengertian Kalibrasi Pengertian / arti kalibrasi adalah proses verifikasi bahwa suatu akurasi alat ukur sesuai dengan rancangannya. Kalibrasi biasa dilakukan dengan membandingkan suatu standar yang tertelusur dengan standar nasional maupun internasional dan bahan-bahan acuan tersertifikasi. Sedangkan pengertian / arti kalibrasi ISO/IEC Guide 17025 adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Dengan kata lain, kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional. Sistem manajemen baik itu sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2008, sistem manajemen lingkungan ISO 14001 : 2005, ataupun sistem manajemen kesehatan keselamatan kerja OHSAS 18001 : 2008 juga mempersyaratkan dalam salah satu klausulnya bahwa peralatan yang digunakan dalam suatu perusahaan yang berpengaruh terhadap mutu, lingkungan, ataupun kesehatan harus dikalibrasi ataupun diverivikasi secara berkala. Arti Pentingnya Kalibrasi Kalibrasi alat ukur selain digunakan untuk memenuhi salah satu persyaratan / klausul sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2008, sistem manajemen lingkungan ISO 14001 : 2005, ataupun OHSAS 18001 : 2007 tetapi juga mempunyai manfaat lainnya antara lain : 



Jaminan mutu terhadap produk yang dihasilkan melalui sistem pengukuran yang valid







Menghindari cacat/penyimpangan hasil ukur







Menjamin kondisi alat ukur tetap terjaga sesuai spesifikasinya.



Kalibrasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan instrumen/alat ukur dan bahan ukur, dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang tertelusur (traceable) ke standar nasional dan/atau internasional. Kegiatan kalibrasi ini sangat penting dilakukan untuk setiap alat kesehatan, terlebih bagi alat kesehatan yang rutin digunakan setiap hari di sarana pelayanan kesehatan. Tujuan dilakukannya kalibrasi yaitu : 



“Patient Safety”  menjaga dan meningkatkan mutu dan efektifitas pelayanan serta keselamatan terhadap pasien dan petugas medis, menjadi hal yang wajib dari penggunaan peralatan kesehatan harus memenuhi



persyaratan mutu dan keamanan. 



Memastikan kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi dari suatu bahan ukur atau instrumen/alat







Menentukan deviasi atau penyimpangan kebenaran konvensional dari nilai penunjukan suatu instrumen ukur atau deviasi dimensi nominal yang seharusnya untuk suatu bahan ukur







Menjaga keakuratan nilai yang dihasilkan oleh suatu alat sehingga tidak menyimpang jauh dari ambang batas yang ditentukan







Menjamin hasil-hasil pengukuran sesuai dengan standar nasional maupun internasional.



Sesuai dengan aturan dari pemerintah, setiap peralatan kesehatan terutama yang terdapat dan digunakan di sarana pelayanan kesehatan harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan, Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan yang berwenang dan/atau perusahaan swasta terpercaya. Setelah institusi penguji melakukan kalibrasi terhadap alat kesehatan, selanjutnya setiap alat kesehatan yang memenuhi standar akan diberikan sertifikat dan tanda yang menyatakan bahwa alat tersebut sudah layak pakai. Kalibrasi alat kesehatan dibagi menjadi 2 jenis kalibrasi antara lain : a. Kalibrasi Legal, adalah kalibrasi alat kesehatan yang dilakukan untuk keperluan legalitas perijinan dan akreditasi dan dilakukan minimal setahun 1 kali oleh institusi penguji kalibrasi terakreditasi KAN (diakui secara nasional) b. Kalibrasi Internal, adalah kalibrasi alat kesehatan yang dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu dengan tujuan uji fungsi performance alat, quality control dan verifikasi hasil pengukuran. Yang dilakukan oleh teknisi vendor alat bersangkutan yang bersertifikat ataupun teknisi elektromedis rumah sakit yang bersertifikat. Biasanya kalibrasi internal sudah termasuk dalam fasilitas kontrak service vendor. Dilakukan berkala sesuai dengan kebutuhan, minimal 3x setahun. Menurut aturan pemerintah dan amanat undang-undang : 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 16 Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai. 2. Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang. 3. Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang. 4. Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.



5. Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. 6. Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.



Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



1. Pasal 17 Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit. 2. Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan RS harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Pemeliharaan peralatan tersebut harus didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan. alat kesehatan yang digunakan di sarana pelayanan kesehatan wajib untuk dilakukan uji kalibrasi secara berkala, setidaknya satu kali setiap tahunnya.  3. Peraturan Menteri Kesehatan No 363/Menkes/PER/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada sarana Pelayanan Kesehata, dilampirkan daftar alat kesehatan yang wajib dikalibrasi 4. Peraturan Menteri Kesehatan No 54 Tahun 2015. Tentang Pengujian dan Kalibrasi alat Kesehatan, dilampirkan daftar alat kesehatan yang wajib dikalibrasi. 5. Tingkat teknologi, beban kerja alat, dan usia suatu alat akan sangat mempengaruhi kinerja suatu alat kesehatan, baik untuk tingkat akurasi, ketelitian, maupun keamanannya, sehingga kalibrasi akan sangat diperlukan untuk menjaga agar alat kesehatan tetap dapat bekerja optimal. Alat kesehatan yang wajib dikalibrasi adalah yang memiliki kriteria seperti berikut ini: 



Belum memiliki sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi.







Masa berlaku sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi telah habis.







Diketahui penunjukannya atau hasil keluarannya atau kinerjanya (performance) ataukemanannya (safety) tidak sesuai lagi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku.







Telah mengalami perbaikan, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku.







Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instansi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku.







Jika tanda layak pakai pada alat kesehatan tersebut hilang ataupun rusak, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang sebenarnya.



Dalam pelaksanaannya, kalibrasi dapat dilakukan dengan cara membandingkan nilai terukur dengan nilai yang diabadikan pada alat kesehatan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam kalibrasi alat kesehatan yaitu: 



Pengukuran kondisi lingkungan.







Pemeriksaan kondisi fisik dan fungsi komponen alat kesehatan.







Pengukuran keselamatan kerja.







Pengukuran kinerja sebelum dan setelah penyetelan atau pemberian faktor kalibrasi sehingga nilai yang terukur sesuai dengan nilai yang diabadikan pada bahan ukur.



Selain kriteria wajib kalibrasi, terdapat pula kriteria alat kesehatan yang dinyatakan lulus kalibrasi sehingga layak untuk digunakan. Kriteria tersebut adalah penyimpangan hasil pengukuran dibandingkan dengan nilai yang diabadikan pada alat kesehatan tersebut tidak melebihi penyimpangan yang diijinkan. Nilai hasil pengukuran keselamatan kerja berada dalam nilai ambang batas yang diinjinkan. Dengan melakukan kalibrasi secara berkala, maka tingkat akurasi dan kinerja dari alat kesehatan dapat terjaga dengan baik. Alat yang di wajib Kalibrasi : 1. Alat Hisap Medik



16. Doppler



2. Anesthesi Unit



17. E C G



3. Aspirator



18. E C G Monitor



4. Baby Incubator



19. Electro Treatment



5. Bed Side Monitor 6. Blood Bank 7. Blood Monitor



Pressure



8. Blood Warmer 9. Bluelight 10. Centrifuge 11. Couter 12. Cardiotocograph



Coutry



20. Electroenchepalograp h (EEG) 21. Electrostimulator 22. Electrosurgery (ESU) 23. ENT Treatment 24. Feeding pump 25. Flow Meter



13. DC Shock



26. Incubator Laboratorium



14. Defibrillator



27. Infant Incubator



15. Defibrillator Monitor



28. Infant Warmer



Unit



29. Infusion Pump



Panoramic



30. Inkubator Bayi



58. X-Ray Fluoroscopy



31. Inkubator Perawatan



59. X-Ray Purpose



32. Nebulizer



General



60. X-Ray Mammography



33. Oven 34. Oxymeter



61. X-Ray MCS



35. Parafin Bath



62. X-Ray Mobile



36. Pasien Monitor 37. Pulse Oxymetri 38. Refrigerator Labolatorium



63. X-Ray Portable 64. Hematologi Analyzer 65. Chemistry Analyzer



39. Rotator



66. Immunologi Analyzer



40. Sphygmomamometer



67. Coagulation Analyzer



41. Spirometri



68. Electrolit Analyzer



42. SPO2 Monitor



69. Blood Gas Analyzer



43. Sterilisator Basah



70. Urine Analyzer



44. Sterilisator Kering



71. USG



45. Stirer



72. Diatermy



46. Syringe Pump



73. SWD (Short Wave Diatermy )



47. Tensimeter 48. Traksi



74. MWD ( Mikro Wave Diatermy )



49. Treadmil + ECG



75. TENS



50. Vaporizer 51. Ventilator



76. Ultra Theraphy



52. Vital Sign Monitor



77. CPAP



53. Waterbath



78. Timbangan Bayi



54. X-Ray Angiography



79. Timbangan Dewasa



55. X-Ray C-Arm



80. Micropipet



56. X-Ray Dental Intra Oral



81. Light Source ( Lampu Operasi )



57. X-Ray



82. Phototheraphy Light.



Dental



Sound



Blue



QUALITY CONTROL Kebutuhan Quality Control Quality  Control / QC adalah Pengendali Mutu Peralatan Kesehatan di lapangan, baik pra maupun pasca kalibrasi.Quality control juga bertanggung jawab dalam menjalankan dan memantau peralatan inspeksi, serta merekam



dan menganalisis data kualitas suatu pelayanan pemeliharaan alat kesehatan. Dalam pelaksanaannya, Quality Control melakukan pengukuran terhadap peralatan kesehatan di lapangan. Salah satu tolak ukur keberhasilan Quality Control adalah besarnya kontribusi yang baik dari pelayanan kesehatan yang dilakukan melalui peralatan kesehatan tersebut dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Kesulitan yang sering dihadapi oleh team quality control adalah membentuk visi dan misi yang sama pada semua team agar semua team memiliki kesadaran dan bersedia melakukan perbaikan untuk meningkatkan standar kualitas secara terus-menerus. Karena kalibrasi umumnya dilakukan hanya setahun sekali. Apabila dalam rentang waktu kalibrasi selanjutnya alat kesehatan tersebut terdapat pemeliharaan dan perbaikan ataupun permintaan kalibrasi oleh user/ operator untuk "make sure" hasil dan kualitasnya sesuai. Maka harus dilakukan rekalibrasi. Tentunya teknisi elektromedik harus dibekali dengan peralatan kalibrasi yang sudah terverifikasi dan tentunya teknisi elektromedik mempunyai sertifikasi dan terlatih untuk melakukan kalibrasi guna melakukan quality control berkala. Tata cara kalibrasi mempunyai Standard Operasional (SOP) tersendiri oleh tenaga elektromedik yang sudah terlatih dan tersertifikasi. Kalibrasi yang digunakan mengacu pada referensi SNI (Standar Nasional Indonesia) maupun Internasional, contoh: OIML (Organization International Metrology Legal), EA (European co-operation for Accreditation), ECRI (Emergency Care Research Institute), AAMI (Association for the Advancement of Medical Instrumentation), IEC (International Electrotechnical Commision) dan KAN (Komite Akreditasi Nasional) Quality Control Manajemen harus dilakukan secara berkala, sehubungan dengan tersedianya unit yang laik pakai dan keselamatan pasien (safety pasien) terjamin. Pemenuhan fasilitas dan instrumen kalibrasi yang memadai sangat dibutuhkan. Quality Control diperlukan untuk mengevaluasi beberapa perangkat medis (misalnya: Unit terapi ultrasound, Unit interferential, defibrillator jantung, Unit terapi laser, dll). evaluasi akan mencakup keandalan, akurasi, dan keamanan perangkat medis. Ini akan menjadi kontribusi penting untuk prosedurpraktek pelayanan yang terbia Beberapa alat kalibrasi : 1. Anak Timbangan 2. Electrical Analyzer



Safety



3. ECG Simulator



Phantom



4. IDA



Drainage Analyzer) Infusion Analyzer 5. Temperature Tester 6. Audiometers Tester 7. Sound level meters



(Intelligent



8. Defibrillator



/



pacemaker analyzers 9. Ultrasonography Imaging Phantom 10. NIBP simulators 11. Pressure meter 12. Sp02 simulators 13. X-Ray Mesurement Survey Meter 14. Diagnostic Imaging QA/ Diagnostic imaging x-ray test devices



15. Patient monitor testers (patient simulators) 16. Fetal / simulators 



maternal



17. CT / MRI / X-Ray phantoms 18. Electrosurgical testers



unit



19. Ventilator / gas-flow analyzers 20. Incubator analyzer.



Merk Kalibrator Alat Medis Di Pasaran : 1. Alaris Medical Systems 2. ERBE 3. IMT Medical 4. BioTek 5. Eschmann 6. Rigel Medical 7. Clinical Dynamics 8. Fluke Biomedical 9. TSI 10. Piranha -RTI Melalui kalibrasi legal dan kalibrasi internal secara berkala maka akurasi dan batas kesalahan yang diperbolehkan bisa diketahui. Dimana alat kesehatan harus memiliki performance yang ketat antara lain ketelitian (accuracy), kepekaan (sensitivity), reproduksibilitas dan aspek keselamatan (safety aspec). Sehingga dalam penggunaannya akan selalu siap pakai dan memenuhi standar teknis pemakaian peralatan kedokteran 2. Centrifuge A. Pengertian Centrifuge Centrifuge adalah alat yang digunakan untuk memisahkan organel berdasarkan massa jenisnya melalui proses pengendapan. Dalam prosesnya, sentrifus menggunakan prinsip rotasi atau perputaran tabung yang berisi larutan agar dapat dipisahkan berdasarkan massa jenisnya. Larutan akan terbagi menjadi dua fase yaitu supernatant yang berupa cairan dan pellet atau organel yang mengendap.



Peralatan sentrifus terdiri dari sebuah rotor atau tempat untuk meletakan larutan yang akan dipisahkan. Rotor ini nantinya akan berputar dengan cepat yang akan mengakibatkan larutan akan terpisah menjadi dua fase. Semakin cepat perputaran yang dilakukan, semakin banyak pula organel sel yang dapat diendapkan begitu juga sebaliknya.



Gambar 1. Centrifuge B. Fungsi Centrifuge Untuk memutar sampel pada kecepatan tinggi, memaksa partikel yang lebih berat terkumpul ke dasar tabung Centrifuge. Pemakaian Centrifuge yang paling sering adalah untuk pemisahan komponen sel darah dari cairannya sehingga cairannya bisa dipakai untuk pemeriksaan. C. Prinsip Kerja Centrifuge Centrifuge berfungsi untuk memisahkan partikel-partikel dalam suatu larutan yang mempunyai berat molekul yang berbeda. Centrifuge bekerja dengan menggunakan prinsip sedimentasi, dimana percepatan sentripetal menyebabkan zat yang lebih padat akan mengendap di dasar tabung. Dengan cara yang sama, benda ringan akan cenderung bergerak ke atas tabung (melayang di dalam tabung). Gaya sentrifugal yang dihasilkan berasal dari putaran motor listrik yang mendapat supply. Semakin tinggi putaran motor maka semakin besar gaya sentrifugal yang dihasilkan, begitu juga sebaliknya. D. Cara Penggunaan 1. Sebelum menggunakan Centrifuge, pastikan bahwa tutupnya terpasang dan terkunci. 2. Jangan pernah membuka tutup selama Centrifuge berlangsung. 3. Periksa kebersihan ruang Centrifuge, segera bersihkan semua tumpahan. 4. Selalu melakukan tindakan pengamanan universal (Biohazard) 5. Setimbangkan muatan Centrifuge sebelum pemakaian. Gunakan shield dan tube yang benar. 6. Amati dan lakukan tindakan yang sesuai jika ada bunyi atau getaran yang tidak lazim selama pemakaian 7. Putar sampel dengan tutup terpasang



8. Gunakan hanya tube yang diperuntukkan untuk Centrifuge tersebut. 5. Cara Pengoperasian 1. Letakkan tabung yang berisi cairan yang dengan volume sama antara tabung satu dengan yang lainnya pada tempat yang berseberangan 2. Tutup penutup Centrifuge sampai terkunci 3. Pilih kecepatan yang diinginkan pada tombol kecepatan 4. Pilih waktu pemutaran yang diinginkan pada tombol waktu 5. Tekan star untuk Centrifuge yang memiliki tombol  start, yang tidak memiliki tombol start begitu tombol waktu diputar Centrifuge langsung berputar 6. Segera setelah berhenti, penutup dibuka langsung atau perlu menekan tombol berhenti 7. Ambil tabung dari Centrifuge segera pisahkan sesuai yang diperlukan. 6. Cara Pemeliharaan 1. Bersihkan dari pecahan tabung, tumpahan darah, serum dan lakukan desinfeksi setiap saat 2. Bersihkan bagian luar dan dalam setiap hari, 3. Timer :  Lakukan pemantauan timer sesuai  penggunaan atau lakukan pemantauan setiap satu minggu sekali 4. Kalibrasi : Mengukur kecepatan putaran dengan menggunakan tachometer terkalibrasi dan lakukan1 bulan sekali 5. Breaking System : Selalu mengikuti anjuran pabrik, pengambilan tabung Centrifuge dilakukan setelah posisi putaran benar-benar berhenti 6. Power Supply : Pengecekan kabel, steker dan stop kontak (pengecekan grounding dan kebocoran arus listrik dari kabel), steker dan stop kontak 7. Lakukan pengecekan terhadap motor dan minyak bila perlu 8. Terjadinya getaran yang tidak biasa perlu melakukan pengecekan rotor balance dan mengikuti rekomendasi pabrik 9. Pemeriksaan terhadap komponen lainnya, apabila ditemukan kerusakan atau cacat produk, maka komponen dapat diganti oleh pabrik (bila alat masih baru). 3. Metode Kalibrasi Centrifuge A. Pengertian Metode kalibrasi adalah sebuah metode atau sebuah prosedur yang digunakan untuk mengkalibrasi suatu alat. Metode kalibrasi sendiri bermacam-macam sesuai dengan keperluan alat, tujuan kalibrasi, dan sebagainya, B. Tujuan Metode kerja ini dimaksudkan untuk melakukan pengujian dan/atau kalibrasi secara langsung (direct calibration) pada centrifuge tanpa refrigerator, dengan cara melakukan pemeriksaan fisik, pengujian fungsi, pengujian keselamatan listrik dan pengukuran kinerja (kalibrasi).



C. Ruang Lingkup Metode kerja ini dimaksudkan untuk melakukan pengujian dan/atau kalibrasi centrifuge tanpa refrigerator dengan sebagai berikut : Pengujian 1. Pemeriksaan fisik 2. Pengujian fungsi 3. Pengujian keselamatan listrik Kalibrasi 1. Kalibrasi kecepatan putaran centrifuge (rpm ) a) Low speed (< 6.000 rpm) b) High speed (6.000 s/d 25.000 rpm) 2. Pengukuran pewaktu a) Rentang ukur 180 detik sampai 300 detik D. Referensi a. Permenkes RI No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan. b. SNI IEC 62353:2014, Pengujian berkala dan pengujian setelah perbaikan pada peralatan elektromedik, 2014. c. KAN-G-01,Guide on the evaluation and expression of uncertainty in measurement, KAN, 2016 d. BS EN 61010-2-020: 2006 Particular requirements for laboratory centrifuges. e. BiomecalBenchmark 2011 ECRI Institute 456-20010301 ~ Centrifuges E. a. b. c. d.



Alat Ukur yang Digunakan Tachometer Stopwatch Electrical safety analyzer Thermohygrometer



F. a. b. c.



Kondisi Lingkungan Suhu lingkungan : 25º C ± 5º C Kelembaban : 55 % RH ± 20 % RH Tegangan jala-jala : 220 V ± 10%



G. a. 1. 2. 3. 4. b.



Prosedur Pengujian Pengujian dan/atau Kalibrasi Persiapan dokumen Metode kerja Instruksi kerja Lembar kerja Label Persiapan alat yang akan diuji/kalibrasi



1. 2. c. 1. 2. 3. 4. d. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. e. 1. 2. 3. 4. H.



a)



b)



c) d)



e)



Siapkan alat yang akan diuji/kalibrasi Periksa kelengkapan aksesori Persiapan alat uji/Kalibrasi, Siapkan alat ukur keselamatan listrik Siapkan alat ukur tachometer Siapkan alat ukur stopwatch Siapkan thermohygrometer Pendataan administrasi alat yang diuji/kalibrasi di lembar kerja yang minimal terdiri dari : Catat identitas penguji Catat nama alat Catat merek Catat model Catat nomor seri Catat ruangan Catat tanggal pelaksanaan Catat identitas fasyankes/pelanggan Pengukuran kondisi lingkungan Siapkan & hidupkan thermohygrometer Catat suhu & kelembaban awal kerja Catat suhu & kelembaban akhir kerja Catat tegangan Jala-jala Pemeriksaan Fisik Alat Lakukan pemeriksaan pengamatan fisik dan fungsi UUT Badan dan permukaan alat, periksa bagian luar unit, pastikan bersih, terpasang ketat satu dan lainnya dan tidak ada bekas tertimpa cairan ataupun gangguan lainnya. Kotak kontak alat, periksa apakah ada gangguan pada kotak kontak (AC-Power). Gerak-gerakkan kotak kontak untuk memastikan keamanannya. Goyang-goyangkan kotak kontak untuk memastikan tidak ada baut atau mur yang longgar. Kabel catu utama, Periksa kabel, apakah terlihat ada kerusakan atau bagian isolasi yang terkelupas. Sekering pengaman, Periksa sekering yang terdapat pada bagian luar rangkaian, apakah nilai tahanan dan tipenya sesuai dengan spesifikasi yang tertulis pada alat. Sekering pengaman harus berfungsi baik. Kabel elektroda, Periksa kabel dan fungsi masing-masing kedua ujungnya (kotak kontak) dan keregangannya secara menyeluruh. Kemudian periksa dengan hati-hati apakah terdapat luka ataupun sobek pada lapisan isolasinya, hal ini untuk menghindari adanya



gangguan tegangan dan mencegah noise. f) Tombol, saklar dan kontrol, Sebelum mempergunakan/ mengubahubah tombol kontrol, periksa posisinya, jika terlihat tidak berada pada posisinya (periksa dengan menggunakan mode pemeriksaan standar). Bandingkan dengan posisi control. Ingat pengaturan tersebut dan jangan lupa untuk mengembalikan pada setting awal jika sudah selesai menggunakan. g) Tampilan dan indikator, Selama pengecekan fungsi, pastikan lampu indikator dan tampilan berfungsi seluruhnya, yakinkan bahwa bagian tampilan digital berfungsi I.



Pengujian Keselamatan Listrik Mengacu pada metode kerja pengujian keselamatan listrik nomor MK 001-18.



J.



Pengujian Kinerja a. Siapkan centrifuge dan tachometer b. Lakukan koneksi centrifuge dan standar sesuai gambar 1.



Gambar 2. Kalibrasi Centrifuge dengan Tachometer c. Kalibrasi Kecepatan 1. Sebelum melakukan pengukuran, lakukan pengaturan kecepatan motor dalam posisi satuan rpm. 2. Tempelkan kertas reflektor pada bagian yang berputar. 3. Posisikan tachometer tegak lurus dengan reflector pada saat pengambilan data. 4. Setting centrifuge pada nilai kecepatan putaran rendah, menegah, dan tinggi dari kapasitas maksimum centrifuge (atas permintaan pelanggan). 5. Amati nilai yang terbaca pada tachometer dan catat pada saat keadaan pembacaan telah stabil. 6. Ulangi langkah diatas minimal sebanyak 3 kali dengan nilai yang telah ditentukan untuk mendapatkan pembacaan berulang.



7.



Catat pendataan pada lembar kerja.



d. 1.



Pengukuran Akurasi Waktu Putar Pada saat kita melakukan pengambilan data kecepatan putar, lakukan pula penyetelan waktu putar pada posisi 5 menit. Pada saat putaran mulai ON/START, secara bersamaan tekan tombol START pada Stopwatch untuk menghitung waktu putar. Tekan tombol STOP pada Stopwatch begitu terdengan sinyal suara yang mengindikasikan waktu putar telah habis. Catat nilai yang tertera pada stopwatch. Ulangi langkah di atas minimal sebanyak 3 kali untuk mendapatkan pembacaan berulang. Catat pendataan pada lembar kerja.



2. 3. 4. 5. 6. K.



Waktu Pengujian



Waktu pengujian relatif



± 75 menit



L.



Perhitungan dan Analisa Ketidakpastian Perhitungan a. Analisa Data & Perhitungan ketidakpastian Mengacu pada metode kerja perhitungan dan evaluasi ketidakpastian pengukuran nomor metode kerja 002-18 1. Kalibrasi kecepatan putar (rpm) a. Model Matematis Metode kalibrasi adalah direct calibration (kalibrasi langsung), tachometer dan Centrifuge dihubungkan secara langsung. C = Vstd – Vuut Dimana, C : Koreksi penunjukan kecepatan pada centrifuge Vstd : Nilai kecepatan putar yang terbaca pada tachometer Vuut : Nilai kecepatan putar yang terbaca pada centrifuge



b. Analisa Perhitungan ketidakpastian a) Sumber-sumber ketidakpastian pengukuran Tipe A : (a) Pengamatan berulang pengukuran tachometer (b) Koefisien sensitifitasnya adalah 1 (c) Derajat kebebasan untuk lima kali pengukuran = 4 Tipe



kecepatan



oleh



(a) (b) (c) (d)



b) c) d)



B: Nilai ketidakpastian standar (tachometer) berdasarkan sertifikat kalibrasinya. Resolusi centrifuge Drift standar Koefisien sensitifitasnya didapatkan dari model matematis diatas, dimana model matematis tersebut mempunya nilai turunan pertama yaitu 1 Menghitung ketidakpastian gabungan, derajat kebebasan efektif dan ketidakpastian bentangan Derajat kebebasan pada masing-masing sumber ketidakpastian Tipe B dengan ditentukan nilai reliabilitasnya 10 adalah = 50. Menghitung ketidakpastian gabungan, derajat kebebasan efektif dan ketidakpastian bentangan



2. Kalibrasi Pewaktu a. M o d el m at e m at is C = ts t d – t u u t D i m a n a, C : Koreksi penunjukan waktu pada centrifuge



tstd : Nilai penunjukkan waktu putar yang terbaca pada stopwatch tuut : Nilai penunjukan waktu putar yang terbaca pada centrifuge b. Analisa Perhitungan ketidakpastian a) Sumber-sumber ketidakpastian pengukuran Tipe A (a) Pengamatan berulang pengukuran waktu putar dengan standar (b) Koefisien sensitifitasnya = 1 (c) Derajat kebebasan untuk lima kali pengukuran = 4 Tipe B b) Nilai ketidakpastian stopwatch berdasarkan sertifikat kalibrasinya. (a) Resolusi centrifuge (b) Drift standar (c) Perbedaan pembacaan (d) Koefisien sensitifitasnya berdasarkan model matematisnya adalah 1. c. Menghitung ketidakpastian gabungan, derajat kebebasan efektif dan ketidakpastian bentangan d. Derajat kebebasan pada masing-masing sumber ketidakpastian Tipe B dengan ditentukan nilai reliabilitasnya 10, adalah = 50 e. Menghitung ketidakpastian gabungan, derajat kebebasan efektif dan ketidakpastian bentangan Tabel 1. Uncertainty Budget.



Komponen



Distribusi



U



Pembagi



Ui



Pengukuran Berulang



Normal







n



 n



Sertifikat Standar



Normal



Resolusi



Segi empat



Drift Perbedaan



Segi empat Segi empat



USe rtf stan d Ures olusi Udri ft Uba



K 3 3



3



USertstd K U res 3 U d rift 3 Ubaca



3



ca



pembacaan



b. Nilai ambang batas dan nilai penyimpangan (toleransi) yang diizinkan a. Evaluasi hasil pengujian keselamatan listrik, mengacu pada MK pengujian keselamatan listrik nomor MK 001-18 b. Evaluasi hasil pengujian kinerja



Tabel 2. Nilai toleransi untuk tiap parameter pengujian kinerja No.Parameter



1. Kecepatan putar 2. (rpm) Pewaktu (detik)



Tol era nsi ± 10 % ± 10 %



c. Telaah teknis a) Lakukan telaah teknis berdasarkan kondisi fisik dan fungsi alat b) Lakukan telaah teknis keselamatan listrik berdasarkan hasil pengujian keselamatan listrik mengacu pada MK pengujian keselamatan listrik Nomor MK 001-18 c) Lakukan telaah teknis pengujian kinerja berdasarkan Prosedur Pernyataan Kesesuaian dan Aturan Keputusn Nomor PO.002 dengan penjelasan sebagai berikut : Pengukuran Kinerja : (a) ≥ 70% dari titik pengukuran dalam batas toleransi, maka hasilnya adalah memenuhi persyaratan (b) < 70% dari titik pengukuran dalam batas toleransi, maka hasilnya adalah tidak memenuhi persyaratan Tabel 3. Telaah teknis Parameter Kinerja Seluruh Parameter Kinerja masuk dalam batas toleransi Salah satu Parameter Kinerja diluar batas toleransi



Telaah teknis pengujian kinerja Memenuhi Persyaratan Tidak Memenuhi Persyaratan



d) Batas Koreksi atau kesalahan relatif dan ketidakpastian Harga mutlak nilai koreksi ditambah dengan harga mutlak nilai ketidakpastian pengukuran adalah lebih kecil/sama dengan nilai



toleransi (│C│+│U│≤ toleransi) d. Kesimpulan a. Pernyataan kesesuaian diberikan dengan bobot perhitungan sebagai berikut : a) Hasil pemeriksaan fisik dan fungsi memberikan kontribusi 10 % dari pernyataan b) Hasil pengujian keselamatan listrik memberikan kontribusi 40 % dari pernyataan c) Hasil pengukuran atau uji kinerja memberikan kontribusi 50 % dari pernyataan b. Pernyataan akhir dari kesesuaian dinyatakan dengan LAIK PAKAI dan ketidaksesuaian dinyatakan dengan TIDAK LAIK PAKAI. c. Pernyataan LAIK PAKAI diberikan bila hasil atau skor akhir sama dengan atau melampaui 70 % dan pernyataan TIDAK LAIK PAKAI bila hasil atau skor akhir dibawah 70 % d. Tempelkan label hijau jika alat dinyatakan laik pakai dan label merah jika alat dinyatakan tidak laik pakai. e. Pengecekan kenormalan operasional alat sebelum dikembalikan ke user a) Cek kelengkapan aksesori alat b) Cek fungsi alat yang diuji/kalibrasi f. Pengembalian alat yang diuji/kalibrasi dan pengemasan alat standar a) Rapihkan alat yang diuji/kalibrasi b) Rapihkan alat standar g. -



Dokumen terkait Lembar kerja nomor : LK.01.016-18 Form laporan nomor : FL.01.016-18 Form ketidakpastian : FK.01-18