9 0 16 MB
JENJANG KUALIFIKASI KETENAGALISTRIKAN Melayani
Jasa untuk melakukan proses Uji Kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan
menerbitkan Sertifikat Kompetensi dengan ruang lingkup :
Abimanyu Suyoso
Risly Haliman
KOMISARIS UTAMA
KOMISARIS
Bidang
: Pembangkitan Tenaga Listrik
Sub Bidang
:
Mampu melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat rutin dengan menggunakan alat, aturan dan proses yang telah ditetapkan, serta di bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya.
Pembangunan dan Pemasangan
Level - 2 : Pelaksana Madya
Pemeriksaan dan Pengujian
Mampu melaksanakan satu tugas spesifik dengan menggunakan alat, nformasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur di bawah pengawasan langsung atasannya
Pengoperasian Pemeliharaan Asesor Ketenagalistrikan Konsultansi
Level -3 : Pelaksana Utama
Melayani jasa proses perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi.
Misbachul Munir DIREKTUR UTAMA
Sudibyanto DIREKTUR
Melakukan proses sertifikasi kompetensi personel teknik ketenagalistrikan bidang pembangkitan sub bidang operasi, pemeliharaan dan inspeksi serta bidang terkait lainnya yang berstandar nasional dan diakui internasional.
Level - 4 : Tehnisi Muda
Mampu menyelesaikan tugas terlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisa informasi terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku serta mampu menunjukan kinerja dengan mutu dan kuantitas terukur.
Usulan Permohonan Dari Pelaku Usaha atau Perorangan
Level - 5 : Tehnisi Madya
Menjadi badan usaha yang bergerak di bidang sertifikasi kompetensi personel yang unggul, terpercaya, independen dan profesional bertaraf internasional.
MISI
Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan langsung.
PROSES SERTIFIKASI
VISI
Melaporkan Kepada
PT. Eleska Hakit
DJK
Mengirim
PROSEDUR ASESMEN METODE ASESMEN
STANDAR KOMPETENSI
ASESOR
Tenaga Teknik (SKP) yang diberlakukan
PRINSIP ASESMEN TOOLS ASESMEN
Menghimpun para asesor dalam wadah independen untuk meningkatkan profesionalisme.
Menguji
Kompeten
Ya
Keteragan :
Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, tehnologi pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
Level - 7 : Ahli muda
Level - 8 : Ahli Madya Sertifikat Kompetensi
Registrasi Sertifikat
Mampu mengembangkan pengetahuan, tehnologi di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset sehingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. DJK
VALUE Belum
Level - 6 : Tehnisi Utama
Mampu merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, tehnologi untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi.
Menyaksikan Pengujian
CALON/ TENAGA TEKNIK (ASESI)
Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur.
PENGAWAS (SAKSI) Pedoman Pengawasan
Menyediakan sumber daya untuk mendukung kegiatan HAKIT
Integrity, Service, Quality.
Level -1 : Pelaksana Muda
DIKLAT
DJK : Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Registrasi : Pencatatan dan penomoran sertifikasi kompetensi untuk syarat sahnya sertifikasi
Pemohon (Tenaga Teknik)
Level - 9 : Ahli Utama
Mampu mengembangkan pengetahuan, tehnologi dan/atau seni baru di bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya hingga menghasilkan karya kreatif, original dan teruji.