Contoh Akta PK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Halaman:



1



PERJANJIAN KREDIT DENGAN MEMAKAI JAMINAN HAK TANGGUNGAN Nomor : … . -Pada hari ini, ……………….., tanggal ………………… (……………………….) Pukul …………… (……………………………..) Waktu Indonesia Barat. --------------Menghadap kepada saya, …………………………………………………………, Sarjana



Hukum,



Magister



Kenotariatan,



Notaris



berkedudukan



di



………………………………………………………………………….. dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini : -------------------------------------------------------------------------------1.



-Tuan ………………….., lahir di ………………, tanggal ……………………, Warga Negara Indonesia, Pemimpin Cabang …………. PT. BANK ………………………. berkedudukan di …………….., bertempat tinggal di ……………………………………………………………………………………….. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: …………………………………………. ; -------------------------------------------------menurut keterangannya dalam hal ini bertindak menjalani jabatannya tersebut



berdasarkan



Surat



………………………….Nomor



Keputusan :



Direksi



……………………..



PT.



BANK tertanggal



…………………………………….), dan berdasarkan Akta Kuasa tertanggal ………………………………………………Nomor : …………………….., yang dibuat dihadapan ………………………, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di ………………… yang telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, sebagai Kuasa dari- dan sebagai demikian mewakili Direksi dari- dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. BANK ……………………………………………………… yang sekarang disebut juga PT. BANK ………………berkedudukan di ……………, yang Anggaran Dasarnya didirikan dengan Akta tanggal ……………………..Nomor: .. yang dibuat dihadapan ……………………, Sarjana Hukum, Notaris tersebut diatas dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik



Halaman:



2



Indonesia dengan Surat Keputusan tanggal ……………………………….. Nomor: ……………………………… dan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal ……………………………………………………, yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta tanggal …………………………………. Nomor: …………….. yang dibuat dihadapan ……………………….., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan Notaris di …………………, perubahan mana telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi



Manusia



Republik



Indonesia



tanggal



………………………………………………….Nomor: AHU-AH………………...; -Untuk selanjutnya dalam akta ini disebut " BANK ", atau ; -------------------------------------------------------------- PIHAK PERTAMA -----------------------------------2.



-Nona ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… ; --------------------------------------------------------------------------------------------------menurut keterangannya berstatus belum menikah dan/atau tidak terikat perkawinan yang sah menurut hukum; -------------------------------------------------untuk selanjutnya dalam akta ini disebut Peminjam atau ; ---------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA ------------------------------------------



3.



-Nyonya ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………. …………………………………………………….. ; ------------------------------------yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dan/atau bertindak bersama serta telah saling menyetujui dengansuamiTuan …………………………………………………………………………………………



Halaman:



3



………………………………………………………………………………………… .. -------------------------------------------------------------------------------------------------yang turut menghadap pula dihadapan saya, Notaris ; ---------------------------untuk selanjutnya dalam akta ini disebut Penjamin atau ; -------------------------------------------------------------- PIHAK KETIGA ----------------------------------------Para penghadap telah saya, Notaris kenal. -------------------------------------------------Para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu dengan akta ini ; ------------------------bahwa Pihak Kedua memerlukan keuangan dari Pihak Pertama / Bank untuk Investasi. --------------------------------------------------------------------------------------------bahwa Pihak Kedua telah mendapat persetujuan dan mengaku telah mendapat pinjaman uang dari Pihak Pertama dengan memakai syarat-syarat dan penetapan-penetapan yang telah ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal ………………..



(…………………………………………….)



Nomor:



…………………….., yang aselinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sebuah fotocopynya dilekatkan pada minit akta ini ; ---------------------------------------selanjutnya berdasarkan hal tersebut diatas antara para pihak telah terdapat ----persetujuan untuk satu terhadap yang lain mengikatkan diri dalam Perjanjian Kredit yang dibuat dengan akta ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit tersebut di atas dengan ketentuan-ketentuan dan syaratsyarat sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 1. -----------------------------------------------Pihak Pertama / Bank dengan ini telah memberi kredit kepada Pihak Kedua sampai jumlah seluruhnya sebesar Rp. …………………….,- (seratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini telah menerima pemberian kredit dari Pihak Pertama tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------Kredit ini oleh Pihak Kedua hanya boleh dipergunakan untuk Investasi. ---------------------------------------------------------- Pasal 2. -----------------------------------------------



Halaman:



4



-Bunga yang akan diperhitungkan oleh Pihak Pertama atas jumlah uang yang telah diambil Pihak Kedua sebesar ………….. % (……………..) anuitas per tahun, dengan ketentuan apabila ada perubahan suku bunga akan disesuaikan sebagaimana mestinya. --------------------------------------------------------------------------Peminjam atau Pihak Kedua diwajibkan membayar kepada Pihak Pertama uang afsluit provisi sebesar .. % (………….) dari plafond kedit yang diberikan dan akan dibayar segera setelah ditanda tanganinya perjanjian ini dengan mendapat kwitansi. ---------------------------------------------------------------------------------------------Semua keuangan harus disalurkan melalui Kantor perseroan terbatas PT. Bank …………………………………………………. Cabang …………….. ------------------------------------------------------------------ Pasal 3. ----------------------------------------------Pembayaran kembali kredit yang telah diberikan menurut perjanjian yang dibuat dengan akta ini beserta bunganya akan dibayar secara berangsur-angsur dalam waktu …. (……………) bulan terhitung sejak tanggal penandatangan akta ini. ----dengan perhitungan bunga anuitas bulanan dengan pokok dan bunga dibayar setiap



bulan



dengan



angsuran



sebesar



Rp.



………………



(……………………………) berdasarkan cara perhitungan tingkat suku bunga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada pasal 2 akta ini, dengan ketentuan apabila sampai akhir bulan berikutnya belum dibayar lunas, maka untuk keterlambatan pembayaran tersebut Pihak Kedua dikenakan denda maksimal sebesar 1 % (satu prosen) dari jumlah pembayaran angsuran pokok dan bunga untuk bulan yang bersangkutan. ------------------------------------------------Dengan demikian seluruh hutang pokok beserta bunganya harus sudah dibayar lunas selambat - lambatnya pada tanggal ……………. (…………………..). --------Bank berhak mengenakan penalty setinggi-tingginya sebesar …. % (…………. prosen) dari outstanding apabila debitur melakukan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo ; ----------------------------------------------------------------------------------------Bilamana jangka waktu pemberian kredit ini berakhir jumlah kredit yang telah diambil belum dibayar lunas, maka untuk kelambatan pembayaran ini Pihak Kedua dikenakan denda untuk kepentingan Pihak Pertama, yang harus dibayar



Halaman:



5



dengan sekaligus dan tunai pada waktu diminta oleh Pihak Pertama berupa uang tunai sebesar ……% (………….) setiap tahun dari jumlah sisa pinjaman termasuk bunganya yang belum dibayar, denda mana tidak mengurangi kewajiban membayar bunga seperti tersebut dalam pasal 3 tersebut di atas. ------------------------------------------------------------------ Pasal 4. ----------------------------------------------Semua pembayaran pembayaran bunga, denda - denda, provisi dan pembayaran kembali kredit dimaksud dalam akta perjanjian ini dilakukan di Kantor



perseroan



terbatas



PT.



Bank



……………….berkedudukan



di



……………Cabang …………….dengan mendapat kwitansi. -------------------------------------------------------------------------- Pasal 5. ----------------------------------------------Segala ongkos dari perjanjian kredit ini, baik yang langsung maupun yang tidak langsung diakibatkan oleh akta perjanjian kredit ini,termasuk juga ongkos advokat atau lain kuasa yang diserahi oleh Pihak Pertama untuk melakukan penagihan hutang ini sebesar ……% (…….prosen) dari jumlah sisa pinjaman Pihak Kedua, ongkos pendaftaran dan pemindahan hak, ongkos-ongkos perkara menjadi tanggungan dan akan dibayar seluruhnya oleh Pihak Kedua dengan sekaligus dan tunai pada waktu diminta oleh Pihak Pertama. ------------------------------------------------------------------------ Pasal 6. ----------------------------------------------Pihak Pertama berhak untuk menghentikan perjanjian ini dan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3 akta ini, berhak menagih jumlah pinjaman yang telah diambil oleh Pihak Kedua beserta bunganya dengan seketika dan sekaligus serta tunai pada waktu diminta oleh Pihak Pertama, apabila : --------------------------------a. -Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar jumlah pinjaman



yang telah diambil beserta bunganya sebagaimana ditentukan



dalam perjanjian ini, atau tidak memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian yang dibuat dengan akta ini ; -------------------------------------------------------------b. -seluruhnya atau sebagian harta benda milik Pihak Kedua disita oleh orang/pihak lain, setelah pensitaan itu disahkan oleh yang berwajib ; ---------c. -Pihak



Kedua



dinyatakan



pailit,mengajukan



permohonan



penundaan



pembayaran (surseance van betaling), ditaruh dibawah pengawasan (onder



Halaman:



6



curatele) atau oleh karena sebab apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai harta bendanya ; dan --------------------------------------------------d. -kekayaan Pihak Kedua yang dipakai jaminan kredit menjadi kurang sedemikian rupa, sehingga tidak cukup lagi sebagai jaminan bagi hutanghutangnya kepada Bank, satu dan lain menurut penilaian dan penetapan Bank. --------------------------------------------------------------------------------------------Dalam hal penghentian mana Pihak Pertama/Bank tidak berkewajiban lagi melakukan pembayaran-pembayaran kepada Pihak Kedua seperti dimaksud dalam pasal 1 tersebut diatas. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 7. -----------------------------------------------Selanjutnya penghadap Pihak Ketiga dengan akta ini menerangkan bahwa untuk menjamin pembayaran sebagaimana mestinya segala hutang Pihak Kedua tersebut kepada Bank, baik yang sekarang telah ada, maupun yang dikemudian hari akan diadakan, karena sebab-sebab dan/atau dasar - dasar apapun juga, karena pokok hutang, bunga-bunga, provisi-provisi, denda-denda, biaya-biaya penagihan, ongkos atau biaya-biaya lainnya maupun karena apapun juga, maka Pihak Ketiga memberikan jaminan berupa Kuasa Untuk Membebankan HAK TANGGUNGAN PERINGKAT I (PERTAMA) atas 01 (satu) bidang tanah yang akan diuraikan dibawah ini sampai sejumlah yang disetujui oleh Pihak Pertama seluruhnya sebesar Rp. ……………………………,- (……………………………) atas : ---------------------------------------------------------------------------------------------------Sebidang tanah Hak Milik seluas ± ….m² (lebih kurang ……………. meter



persegi),



tanah terletak



di



Desa



……………,



Kecamatan



………………., Kabupaten ……………., Propinsi ……………., yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : ……………..… tertanggal ……………… (…………………………………..), Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor : ……(………………..), tertanggal ………………… (……………………………………), yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten …………… tercatat atas nama …………….; -------Demikian termasuk semua dan segala sesuatu yang telah dan atau akan



Halaman:



7



ditanam, dilekatkan dan didirikan di atas tanah maupun dibawah permukaan sebidang tanah hak tersebut yang dapat dianggap sebagai kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah tersebut karena sifat dan peruntukannya atau menurut ketentuan Undang-Undang dianggap sebagai benda tetap. --------------------------------Sertipikat tanah tersebut diatas untuk keperluan ini telah diperlihatkan kepada saya, Notaris. -------------------------------------------------------------------Untuk selanjutnya dalam akta ini cukup disebut sebagai “Obyek Hak Tanggungan” . ----------------------------------------------------------------------------Pemberian kuasa untuk membebani Hak Tanggungan atas jaminan tersebut akan diuraikan dalam akta kuasa tersendiri yang akan dibuat oleh dan dihadapan saya, Notaris, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah -untuk wilayah Kabupaten …………… tertanggal hari ini, Nomor: …………….; -yang selanjutnya akan dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) dengan AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------Kuasa untuk membebani hak tanggungan atas jaminan tanah tersebut merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian kredit ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya perjanjian kredit tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------Satu dan lain menurut keterangan Pihak Ketiga tidak dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada pihak lain, tidak terikat dengan bebanbeban apapun juga dan bebas dari sitaan. -----------------------------------------Selanjutnya



para



penghadap



bertindak



sebagaimana tersebut



di



atas



menerangkan bahwa pembebanan Hak Tanggungan tersebut dilakukan dan diterima menurut perjanjian perjanjian yang ditetapkan dalam Undang Undang Nomor : 4 (empat) Tahun 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda - Benda Yang Berkaitan



Halaman:



8



Dengan Tanah, tertanggal 09-04-1996 (sembilan April seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3 (tiga) Tahun 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), tertanggal 18-04-1996 (delapan belas April seribu sembilan ratus



sembilan puluh enam) yaitu dengan ketentuan-ketentuan



sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------1.



-Bahwa Pihak Ketiga tidak berhak untuk menyewakan Obyek Hak Tanggungan dan / atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/ atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama ; ------------------------------------------------------------------------



2.



-Bahwa Pihak Ketiga tidak diperbolehkan untuk mengubah bentuk atau tata susunan Obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pihak Pertama ; ---------------------------------------------------------------



3.



-Apabila Pihak Kedua cidera janji Kreditur berhak mengajukan ijin untuk ----mengelola Obyek Hak Tanggungan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi obyek Hak Tanggungan tersebut berada ; -------------------



4.



-Jika Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutangnya dan/atau dinyatakan macet oleh pihak Pertama, walaupun kredit tersebut belum jatuh tempo berdasarkan perjanjian tersebut diatas, Pihak Pertama selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta Pemberian Hak Tanggungan diberi dan menyatakan menerima kewenangan dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Ketiga ; ----------------------------------------------------------------------------------------a.



-menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian ; ----------------



b.



-mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat ------penjualan ; -------------------------------------------------------------------------------



c.



-menerima uang penjualan, menanda tangani dan menyerahkan kwitansi; -----------------------------------------------------------------------------------



Halaman: d.



-menyerahkan



apa



yang



dijual



itu



kepada



pembeli



9



yang



bersangkutan ; -------------------------------------------------------------------------e.



-mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian -----untuk melunasi hutang Pihak Pertama tersebut diatas ; dan ----------------



f.



-melakukan hal - hal lain yang menurut Undang - Undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut. --------------



5.



-Pihak Pertama sebagai pemegang Hak Tanggungan Pertama atas Obyek Hak Tanggungan tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan dari Pemegang Hak Tanggungan Kedua dan seterusnya, walaupun sudah dieksekusi untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan Pertama ; ---------------------------------------------------------------



6.



-Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama, Pihak Ketiga tidak akan melepaskan haknya atas Obyek Hak Tanggungan atau mengalihkannya secara apapun untuk kepentingan pihak lain ; -----------------



7. -Dalam hal Obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Ketiga atau dicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Ketiga atas Obyek Hak Tanggungan berakhir, Pihak Pertama dengan akta pemberian Hak Tanggungan oleh Pihak Ketiga diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa untuk menuntut atau menagih dan menerima uang ganti rugi dan/atau segala sesuatu yang karena itu dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak Ketiga lainnya, untuk itu menanda tangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang dan melakukan tindakan -tindakan yang perlu dan berguna serta dipandang baik oleh Pihak Pertama serta selanjutnya mengambil seluruh atau sebagian uang ganti rugi dan lain-lainnya tersebut guna pelunasan piutangnya. ----------------------------8.



-Pihak Ketiga akan mengasuransikan Obyek Hak Tanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan malapetaka lain yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama dengan syarat - syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang dianggap cukup oleh Pihak Pertama pada perusahaan asuransi yang



Halaman: 10 ditunjuk oleh Pihak Pertama dengan ketentuan surat polis asuransi yang bersangkutan akan disimpan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan membayar premi pada waktu dan sebagaimana mestinya, dalam hal terjadi kerugian karena kebakaran atau melapetaka lain atas Obyek Hak Tanggungan Pihak Pertama dengan akta Pemberian Hak Tanggungan diberi dan menyatakan menerima kewenangan dan untuk itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian uang ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan hutang debitur ; ----------------------------------9.



-Pihak Pertama dengan akta Pemberian Hak Tanggungan diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk,



atas



biaya Pihak Kedua, melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan serta menyelamatkan Obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak atas Obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya ketentuan ketentuan Undang Undang



serta



Jika



diperlukan



mengurus



perpanjangan



jangka



waktu dan pembaharuan hak atas tanah yang menjadi Obyek Hak -------Tanggungan ; -----------------------------------------------------------------------------10. -Jika Pihak Pertama mempergunakan kekuasaannya untuk menjual obyek Hak Tanggungan, Pihak Ketiga akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh Pihak Pertama dan segera mengosongkan atau suruh mengosongkan dan menyerahkan Obyek Hak Tanggungan tersebut kepada Pihak Pertama atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak Pertama agar selanjutnya dapat menggunakan dalam arti kata yang seluasluasnya; ---------------------------------------------------------------------------------------11. -Sertipikat tanda bukti hak atas tanah yang menjadi Obyek Hak Tanggungan akan diserahkan oleh Pihak Ketiga kepada Pihak Pertama untuk disimpan dan dipergunakan oleh Pihak Pertama dalam melaksanakan hak - haknya sebagai Pemegang Hak Tanggungan dan untuk itu Pihak Ketiga dengan



Halaman: 11 akta Pemberian Hak Tanggungan memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk menerima sertipikat tersebut dari Kantor Pertanahan setelah Hak Tanggungan didaftar. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 8. ----------------------------------------------Biaya mengenai pembuatan akta ini, bea meterai dan salinan-salinannya menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak Kedua/Debitur. -----------------Para pihak mengenai perjanjian tersebut diatas dan akibat-akibatnya telah memilih tempat kedudukan hukum atau domisili umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………………………, tanpa mengurangi hak dari Bank untuk memohon pelaksanaan/ eksekusi dari Perjanjian Kredit ini dihadapan Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia. --------Dari segala sesuatu yang tersebut di atas, dibuatlah ; ------------------------------------------------------------------------------ A K T A I N I ------------------------------------------Dibuat sebagai minit dan diresmikan di ………………………………. pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh : --------------------------------------------------------------------------------------1. -Tuan ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… dan ; --------------------------------------------------------------------------------------------2. -Nyonya ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………. -keduanya pegawai Kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. ------------------------Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini seketika ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. -------------------------------------------------------------------Dibuat dengan tanpa perubahan suatu apapun juga. -----------------------------------