12 0 977 KB
JENIS PELAYANAN UKM PENGEMBANGAN (LUAR GEDUNG) N o Jenis Pelayanan 1 Kesehatan Lansia a. Pelayanan kesehatan lansia b. Pemeriksaan lab untuk lansia 2 Kesehatan Kerja a. Pos Usaha Kesehatan Kerja (Pos UKK) b. Pembinaan & peningkatan Kes. & Keselamatan kerja Kesehatan Tradisional 3 Komplementer a. Pembinaan pengobatan tradisional b. Pengemmbangan pemanfaatan obat tradisional 4 Kesehatan Olah Raga a. Senam prolanis b. Test kebugaran JADWAL PELAYANAN N O 1
2
MUL AI
SELE SAI
Pelayanan Umum Senin s/d Kamis Jum'at Sabtu
08.00 08.00 08.00
12.00 10.30 11.30
Pelayanan Gigi Senin s/d Kamis Jum'at Sabtu
08.00 08.00 08.00
12.00 10.30 11.30
HARI
SARAN DAN INFO LEBIH LANJUT 1. Kotak Saran Puskesmas Susunan
KETENAGAAN N o
Jenis Tenaga
1
Dokter Umum
2
Dokter Gigi
3
Perawat
4
Perawat Gigi
5
Bidan
6
Tenaga Farmasi
7
Tenaga Laboratorium Tenaga Kesehatan Lingkungan
8 9 1 0
Tenaga Gizi Tenaga Umum lain
Jumla h 2 orang 1 orang 6 orang 1 orang 30 orang 2 orang 1 orang 2 orang 1 orang 6 orang
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN/SASARAN HAK PASIEN Pasien berhak: (1) memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas (2) berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur (3) memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan profesi kedokteran atau kedokteran gigi tanpa diskriminasi (4) mendapatkan kenyamanan dan kecepatan dalam pelayanan (5) mendapatkan informasi penyakit yang diderita, tindakan medis yang dilakukan dan kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut, alternative terapi lainnya, prognosa, dan perkiraan biaya pengobatan (6) menyetujui atas tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya (7) berhak menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya (8) berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita. KEWAJIBAN PASIEN Pasien berkewajiban: (1) membayar biaya yang ditimbulkan oleh pelayanan kesehatan yang didapatkan (2) memberikan informasi dengan jujur dan selengkap-lengkapnya tentang penyakit yang di derita kepada tenaga kesehatan (3) mematuhi segala instruksi tenaga kesehatan dalam pengobatanya (4) wajib mentaati seluruh ketentuan yang berlaku di puskesmas (5) wajib menjaga keamanan dan ketertiban di Puskesmas. HAK SASARAN
KESEHATAN ANDA ADALAH PERHATIAN KAMI “YOUR HEALTH IS OUR CONCERN”