Contoh Dokumen Lelang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BIDANG PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR DI LINGKUNGAN BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI POMPENGAN JENEBERANG PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016 Jalan Batara Bira No. 118 km 16 Baddoka, Makassar



LEMBAR PENGESAHAN DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI METODE PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI SATU SAMPUL SISTEM GUGUR KONTRAK HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2016



PEKERJAAN :



LANJUTAN PEMASANGAN SHEET PILE DAN PERKUATAN TEBING SUNGAI PANGKAJENE KABUPATEN PANGKEP Makassar, 27 November 2015 Ditetapkan oleh : Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air di Lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan tahun Anggaran 2016



Nasira Amat, ST., MSP NIP. 19621231 2007012010



DOKUMEN PENGADAAN Nomor : 02/POKJA_SNVT-PJSA-SS/S. PANGKAJENE/XI/2015 Tanggal : 27 November 2015



untuk Pengadaan LANJUTAN PEMASANGAN SHEET PILE DAN PERKUATAN TEBING SUNGAI TALLO KOTA MAKASSAR



KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BIDANG PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR DI LINGKUNGAN BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI POMPENGAN JENEBERANG PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016



DAFTAR ISI BAB I ................................................................................................................................................. 1 UMUM ............................................................................................................................................... 1 BAB II ............................................................................................................................................... 6 INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP).................................................................................. 6 A.UMUM ........................................................................................................................................... 6 1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................................... 6 2. SUMBER DANA ................................................................................................................ 6 3. PESERTA ................................................................................................................ 6 4. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN), PENYALAH-GUNAAN WEWENANG SERTA PENIPUAN ................................................................................................ 8 5. LARANGAN PERTENTANG-AN KEPENTINGAN........................................................................ 9 6. ALIH PENGALAMAN DAN PENDAYA-GUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI ................... 10 7. SATU PENAWARAN TIAP PESERTA ...................................................................................... 11 B. DOKUMEN PENGADAAN ....................................................................................................12 8. PENGAMBIL-AN DOKUMEN PENGADAAN ........................................................................... 12 9. ISI DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI ................................................... 12 10. BAHASA DOKUMEN PENGADAAN ........................................................................................ 13 11. PEMBERIAN PENJELASAN ..................................................................................................... 14 12. PERUBAHAN DOKUMEN PENGADAAN................................................................................. 16 13. TAMBAHAN WAKTU PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ............................................ 16 C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN .........................................................................17 14. BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN ............................................................................. 17 15. BAHASA PENAWARAN ............................................................................................................ 17 16. DOKUMEN PENAWARAN ........................................................................................................ 17 17. HARGA PENAWARAN 18 18. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYAR-AN ..................................................... 18 19. MASA BERLAKU PENAWARAN .............................................................................................. 18 20. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN........................................................................................ 19 21. PAKTA INTEGRITAS 19 22. PENGISIAN DATA KUALIFIKASI ............................................................................................ 19 23. JAMINAN PENAWARAN ........................................................................................................... 21 D. DOKUMEN PENAWARAN ...................................................................................................24 24. PEMASUKAN DAN CARA PENYAMPAI-AN DOKUMEN PENAWARAN ................................ 24 25. BATAS AKHIR PEMASUKAN PENAWARAN........................................................................... 24 E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN .............................................................24 26. PEMBUKAAN PENAWARAN .................................................................................................... 24 27. KLARIFIKASI DAN KONFIRMASI PENAWARAN ................................................................... 26 28. HAK MENOLAK ATAU MENERIMA PENAWARAN ................................................................ 27 29. EVALUASI PENAWARAN ......................................................................................................... 27 30. EVALUASI KUALIFIKASI ......................................................................................................... 42 30.1 EVALUASI DILAKUKAN TERHADAP CALON PEMENANG PELELANGAN DAN CALON PEMENANG CADANGAN 1 DAN 2 (APABILA ADA)............................................................... 42 30.2 EVALUASI KUALIFIKASI DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE PENILAIAN SISTEM GUGUR. ............................................................................................................. 42 30.3 PAKTA INTEGRITAS TELAH DIISI DAN DITANDATANGANI OLEH PESERTA ANGGOTA KEMITRAAN/KSO SEBELUM PEMASUKAN PENAWARAN, APABILA TIDAK DITANDATANGANI MAKA TIDAK DIEVALUASI LEBIH LANJUT. .......................................... 42 i



30.4 TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI DILAKUKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM DOKUMEN KUALIFIKASI. ......................................................................................... 42 30.5 APABILA TIDAK ADA CALON PEMENANG YANG LULUS EVALUASI KUALIFIKASI, MAKA LELANG DINYATAKAN GAGAL. ................................................................................... 42 31. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI ................................................................................................... 42 31.1 PEMBUKTIAN KUALIFIKASI TERHADAP PESERTA YANG MEMENUHI PERSYARATAN KUALIFIKASI DILAKUKAN SETELAH EVALUASI KUALIFIKASI. .......................................... 42 31.2 PEMBUKTIAN KUALIFIKASI DILAKUKAN DENGAN CARA MELIHAT KEASLIAN DOKUMEN DARI DOKUMEN ASLI ATAU SALINAN DOKUMEN YANG SUDAH DILEGALISIR OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DAN MEMINTA SALINAN DOKUMEN TERSEBUT. ........................................................................................................... 42 31.3 POKJA ULP MELAKUKAN KLARIFIKASI DAN/ATAU VERIFIKASI KEPADA PENERBIT DOKUMEN, APABILA DOKUMEN YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUKTIAN KUALIFIKASI MASIH DIRAGUKAN KEBENARANNYA. .......................................................... 42 31.6 APABILA TIDAK ADA CALON PEMENANG YANG LULUS PEMBUKTIAN KUALIFIKASI, MAKA LELANG DINYATAKAN GAGAL. ................................................................................... 43 32. KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA ........................................................... 43 DALAM HAL YANG MEMASUKKAN PENAWARAN KURANG DARI 3 (TIGA) DILAKUKAN DENGAN KETENTUAN: ............................................................................................................ 43



F. PENETAPAN PEMENANG ..................................................................................................43 33. PENETAPAN PEMENANG ........................................................................................................ 43 33.6 PENETAPAN PEMENANG DISUSUN SESUAI DENGAN URUTANNYA DAN HARUS MEMUAT: ............................................................................................................. 45 33.7 DATA PENDUKUNG YANG DIPERLUKAN UNTUK MENETAPKAN PEMENANG ADALAH: .... 33.8 APABILA TERJADI KETERLAMBATAN DALAM MENETAPKAN PEMENANG DAN MENGAKIBATKAN SURAT PENAWARAN DAN JAMINAN PENAWARAN HABIS MASA BERLAKUNYA, DILAKUKAN KONFIRMASI KEPADA CALON PEMENANG, CALON PEMENANG CADANGAN 1 DAN 2 (APABILA ADA) UNTUK MEMPERPANJANG MASA BERLAKU SURAT PENAWARAN DAN JAMINAN PENAWARAN SAMPAI DENGAN PERKIRAAN JADWAL PENANDATANGANAN KONTRAK. CALON PEMENANG, CALON PEMENANG CADANGAN 1 DAN 2 (APABILA ADA) YANG TIDAK BERSEDIA MEMPERPANJANG SURAT PENAWARAN DAN JAMINAN PENAWARAN DAPAT MENGUNDURKAN DIRI TANPA DIKENAKAN SANKSI. ......................................................... 46 34. PENGUMUM-AN PEMENANG ................................................................................................. 46 35. SANGGAHAN ............................................................................................................. 46 35.1 PESERTA YANG MEMASUKKAN PENAWARAN DAPAT MENYAMPAIKAN SANGGAHAN SECARA ELEKTRONIK ATAS PENETAPAN PEMENANG KEPADA POKJA ULP DISERTAI BUKTI TERJADINYA PENYIMPANGAN MELALUI WEBSITE, DENGAN TEMBUSAN KEPADA PPK, PA/KPA DAN APIP KEMENTERIAN/ LEMBAGA/ PEMERINTAH DAERAH/ INSTITUSI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM LDP, DENGAN KETENTUAN: ............................................................................................................ 46 35.2 SANGGAHAN DIAJUKAN OLEH PESERTA BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA DENGAN PESERTA LAIN. .......................................................................... 47 35.3 SANGGAHAN DIAJUKAN APABILA TERJADI PENYIMPANGAN PROSEDUR MELIPUTI: ........ 35.4 APABILA SANGGAHAN DINYATAKAN BENAR MAKA POKJA ULP MENYATAKAN PELELANGAN GAGAL. ............................................................................................................. 47 35.5 SANGGAHAN YANG DIAJUKAN BUKAN DARI PESERTA DIANGGAP SEBAGAI PENGADUAN DAN TETAP HARUS DITINDAKLANJUTI SERTA TIDAK MENGHENTIKAN PROSES PELELANGAN. ........................................................................................................... 47



ii



45



47



35.6 SANGGAHAN YANG DISAMPAIKAN KEPADA PA/KPA, PPK ATAU DISAMPAIKAN DAN DITERIMA DILUAR MASA SANGGAH, DIANGGAP SEBAGAI PENGADUAN DAN TETAP HARUS DITINDAKLANJUTI SERTA TIDAK MENGHENTIKAN PROSES PELELANGAN. ............................................................................................................. 47



G. PENUNJUKAN PEMENANG PENGADAAN ...................................................................48 36. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA .......................................................................... 48 36.1 POKJA ULP MENYAMPAIKAN BERITA ACARA HASIL PELELANGAN (BAHP) KEPADA PPK DENGAN TEMBUSAN KEPADA KEPALA ULP SEBAGAI DASAR UNTUK MENERBITKAN SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ). ............... 48 36.2 PPK MENERBITKAN SPPBJ, DENGAN KETENTUAN APABILA: ....................................... 48 36.4 PENYEDIA YANG DITUNJUK WAJIB MENERIMA KEPUTUSAN TERSEBUT, DENGAN KETENTUAN: ............................................................................................................. 48 36.6 APABILA SEMUA PEMENANG YANG DITUNJUK MENGUNDURKAN DIRI, MAKA PELELANGAN DINYATAKAN GAGAL OLEH PA/KPA SETELAH MENDAPAT LAPORAN DARI PPK. ............................................................................................................. 49 36.7 SPPBJ HARUS DITERBITKAN, DENGAN KETENTUAN: ..................................................... 49 36.8 DI DALAM SPPBJ DISEBUTKAN/ DITEGASKAN/ DITULIS BAHWA PENYEDIA HARUS MENYIAPKAN JAMINAN PELAKSANAAN SEBELUM PENANDATANGANAN KONTRAK. ............................................................................................................. 49 37. KERAHASIAAN PROSES ......................................................................................................... 49 37.1 PROSES EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN BERSIFAT RAHASIA DAN DILAKSANAKAN OLEH POKJA ULP SECARA INDEPENDEN. ............................................. 49 37.2 INFORMASI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENELITIAN, EVALUASI, KLARIFIKASI, KONFIRMASI, DAN USULAN CALON PEMENANG TIDAK BOLEH DIBERITAHUKAN KEPADA PESERTA, ATAU ORANG LAIN YANG TIDAK BERKEPENTINGAN SAMPAI KEPUTUSAN PEMENANG DIUMUMKAN. ............................................................................... 50 37.3 SETIAP USAHA PESERTA LELANG MENCAMPURI PROSES EVALUASI DOKUMEN



37.4



PENAWARAN ATAU KEPUTUSAN PEMENANG AKAN MENGAKIBATKAN DITOLAKNYA PENAWARAN YANG BERSANGKUTAN. .................................................................................. 50 EVALUASI PENAWARAN YANG DISIMPULKAN DALAM BERITA ACARA HASIL PELELANGAN (BAHP) OLEH POKJA ULP BERSIFAT RAHASIA SAMPAI DENGAN SAAT PENGUMUMAN PEMENANG. ........................................................................................ 50



H. PELELANGAN GAGAL .........................................................................................................50 38. PELELANGAN GAGAL ............................................................................................................. 50 38.1 POKJA ULP MENYATAKAN PELELANGAN GAGAL, APABILA: ............................................ 50 38.2 PA/KPASEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM LDP MENYATAKAN PELELANGAN GAGAL, APABILA: ............................................................................................................. 50 38.3 MENTERI/KEPALA LEMBAGA/PIMPINAN INSTITUSI MENYATAKAN PELELANGAN GAGAL, APABILAPENGADUAN MASYARAKAT ATAS TERJADINYA KKN YANG MELIBATKAN KPA, TERNYATA BENAR. ............................................................................... 51 38.4 KEPALA DAERAH MENYATAKAN PELELANGAN GAGAL, APABILAPENGADUAN MASYARAKAT ATAS TERJADINYA KKN YANG MELIBATKAN PA DAN/ATAU KPA, TERNYATA BENAR. ............................................................................................................. 51 38.5 SETELAH PELELANGAN DINYATAKAN GAGAL, MAKA POKJA ULP MEMBERITAHUKAN KEPADA SELURUH PESERTA. ............................................................ 52 38.6 SETELAH PEMBERITAHUAN ADANYA PELELANGAN GAGAL, POKJA ULP ATAU POKJA ULP PENGGANTI (APABILA DIGANTI) MENELITI DAN MENGANALISIS PENYEBAB TERJADINYA PELELANGAN GAGAL, UNTUK MENENTUKAN LANGKAH SELANJUTNYA, YAITU MELAKUKAN: .................................................................................... 52 I. SURAT JAMINAN PELAKSANAAN .................................................................................52 iii



39. SURAT JAMINAN PELAKSANAAN .......................................................................................... 52 39.1 SURAT JAMINAN PELAKSANAAN MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT: ........... 52 39.2 KEGAGALAN PENYEDIA YANG DITUNJUK UNTUK MENYERAHKAN SURAT JAMINAN PELAKSANAAN DIPERSAMAKAN DENGAN MENOLAK UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK ATAU TIDAK MENERIMA KEPUTUSAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA, MAKA AKAN DIKENAKAN SANKSI. ............................................................ 53 39.3 KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENCAIRAN SURAT JAMINAN PELAKSANAAN DIATUR DALAM SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK. ............................ 53 J. PENANDATANGANAN KONTRAK ...................................................................................54 40. PENANDA-TANGANAN KONTRAK .......................................................................................... 54 40.1 PENANDATANGANAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASADILAKUKAN SETELAH DIPA/DPA DITETAPKAN. ..................................................................................................... 54 40.2 SEBELUM PENANDATANGANAN KONTRAK PPK WAJIB MEMASTIKAN ISIAN KUALIFIKASI MASIH BERLAKU/VALID. APABILA TERDAPAT DATA ISIAN KUALIFIKASI TIDAK VALID, MAKA KONTRAK TIDAK DITANDATANGANI. ......................... 54 40.3 PENANDATANGANAN KONTRAK DILAKUKAN SETELAH PENYEDIA MENYERAHKAN JAMINAN PELAKSANAAN, DENGAN KETENTUAN: .............................................................. 54 40.4 PPK DAN PENYEDIA TIDAK DIPERKENANKAN MENGUBAH SUBSTANSI DOKUMEN PENGADAAN SAMPAI DENGAN PENANDATANGANAN KONTRAK, KECUALI MEMPERSINGKAT WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN DIKARENAKAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DITETAPKAN SEBELUMNYA AKAN MELEWATI BATAS TAHUN ANGGARAN. .................................................................................................... 54 40.5 DALAM HAL PERUBAHAN WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN MELEWATI BATAS TAHUN ANGGARAN, PENANDATANGANAN KONTRAK DILAKUKAN SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK. ...................................................... 54 40.6 PPK DAN PENYEDIA WAJIB MEMERIKSA KONSEP KONTRAK MELIPUTI SUBSTANSI, BAHASA, REDAKSIONAL, ANGKA DAN HURUF SERTA MEMBUBUHKAN PARAF PADA SETIAP LEMBAR DOKUMEN KONTRAK. .............................................................................. 54 40.7 MENETAPKAN URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN, DENGAN MAKSUD APABILA TERJADI PERTENTANGAN KETENTUAN ANTARA BAGIAN SATU DENGAN BAGIAN YANG LAIN, MAKA BERLAKU URUTAN SEBAGAI BERIKUT: ................................................................................................. 54 40.8 BANYAKNYA RANGKAP KONTRAK DIBUAT SESUAI KEBUTUHAN, YAITU:....................... 55 40.9 PENANDATANGANAN KONTRAK BERNILAI DIATAS RP100.000.000.000,00 (SERATUS MILIAR RUPIAH) DILAKUKAN SETELAH MEMPEROLEH PENDAPAT AHLI HUKUM KONTRAK ATAU TIM OPINI HUKUM KONTRAK YANG DIBENTUK OLEH K/L/D/I YANG BERSANGKUTAN. ....................................................................................... 55 40.10PIHAK YANG BERWENANG MENANDATANGANI KONTRAK ATAS NAMA PENYEDIA ADALAH DIREKSI YANG DISEBUTKAN NAMANYA DALAM AKTA PENDIRIAN/ ANGGARAN DASAR, YANG TELAH DIDAFTARKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. ..................................................................................................... 55



BAB III................................................................................................................................................ LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)......................................................................................56 A. PENERAPAN IKP DAN LDP ................................................................................................... 56 B. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................................ 56 C. SUMBER DANA ............................................................................................................. 56 D. PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI ................................................................. 56 E. PEMBERIAN PENJELASAN DOKUMEN PENGADAAN DAN PENINJAUAN LAPANGAN......... F. DOKUMEN PENAWARAN ........................................................................................................ 57



iv



56



57



[Daftar Personil Inti dan Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah daftar yang ada di dalam LDK (Lembar Data Kualifikasi)] .......................................................... 57 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan ..................................... 57 [diisi, nama-nama pekerjaan penunjang/sementarasebagai pendukung pekerjaan utama] ............... Error! Bookmark not defined.



G. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN ....................................................... 59 H. MASA BERLAKUNYA PENAWARAN ....................................................................................... 59 I. JAMINAN PENAWARAN ........................................................................................................... 59 J. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ............................................................................. 60 K. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN ............................................................ 60 L. PEMBUKAAN PENAWARAN .................................................................................................... 60 M. SANGGAHAN ............................................................................................................. 60 BAB IV ............................................................................................................................................61 LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)..................................................................................61 A. LINGKUP KUALIFIKASI ........................................................................................................... 61 B. PERSYARATAN KUALIFIKASI ................................................................................................. 61 S1 ............................................................................................. ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. QUANTITY CONTROL .............................................................................................................62 5 62 SDA..................................................................................................................................................62 S1 ............................................................................................. ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. QUALITY CONTROL .................................................................................................................62 5 62 SDA.......................................................................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. S1 .....................................................................................................................................................62 PELAKSANA ................................................................................................................................62 5 62 SDA.......................................................................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. S1 ............................................................................................. ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. SURVEYOR .......................................................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. 5 62 GEODESI ............................................................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.



SPT Tahunan yang diminta untuk tahun 2014 dengan memperhatikan pemasukan penawaran dan peraturan ......... 64



BAB V..............................................................................................................................................65 BENTUK DOKUMEN PENAWARAN .....................................................................................65 A. BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA BADAN USAHA/KEMITRAAN (KSO) ............................................................................................................. 65 B. BENTUK SURAT KUASA .................................................................................................. 67 C. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN/KERJA SAMA OPERASI (KSO)............ 70 D. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS ............................................................ 73 E. BENTUK FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) ........................................................................ 75 F. BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR .......................................................... 77 v



DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR ....................................................................................... 77 G. BENTUK RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI(RK3K) ......................................................................................................... 78 H. BENTUK RINCIAN/URAIAN HARGA SATUAN PEKERJAAN (HSP) ................. 92 I. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK ....................................................... 93 J. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/ PERUSAHAAN PENJAMINAN ATAU KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI UMUM/LEMBAGA PENJAMINAN/ PERUSAHAAN PENJAMINAN ................. 95 K. BENTUK PAKTA INTEGRITAS ....................................................................................... 97 L. BENTUK FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI .............................................................. 100 BAB VI ......................................................................................................................................... 107 PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR KUALIFIKASI................................................... 107 A. DATA ADMINISTRASI 107 B. IZIN USAHA ........................................................................................................... 107 C. SERTIFIKAT BADAN USAHA ................................................................................................ 107 D. IZIN LAINNYA (APABILA DIPERSYARATKAN, YANG SESUAI DENGAN PEKERJAAN YANG DILELANGKAN) ........................................................................................................... 107 E. LANDASAN HUKUM PENDIRIAN BADAN USAHA ............................................................. 107 F. PENGELOLA BADAN USAHA (PENGAWAS/PENGURUS) ................................................ 108 G. DATA KEUANGAN ........................................................................................................... 108 H. DATA PERSONIL INTI ........................................................................................................... 108 I. DATA PERALATAN ........................................................................................................... 108 J. DATA PENGALAMAN PERUSAHAAN ................................................................................... 108 K. DATA PENGALAMAN PERUSAHAAN DALAM 5 TAHUN TERAKHIR ................................. 109 L. DATA PEKERJAAN YANG SEDANG DILAKSANAKAN ....................................................... 109 M. MODAL KERJA ........................................................................................................... 109 N. KEMITRAAN/KSO ........................................................................................................... 109 BAB VII ......................................................................................................... TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI ........................................................................... 110 BAB VIII ...................................................................................................................................... 114 BENTUK RANCANGAN KONTRAK ................................................................................... 114 SURAT PERJANJIAN ........................................................................................................... 114 SURAT PERJANJIAN ........................................................................................................... 120 BAB IX ......................................................................................................................................... 126 SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK .............................................................................. 126 A. KETENTUAN UMUM ......................................................................................................... 126 1. DEFINISI 126 2. PENERAPAN ........................................................................................................... 131 3. BAHASA DAN HUKUM .......................................................................................................... 131 4. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), PENYALAHGUNAAN WEWENANG SERTA PENIPUAN ........................................................................................... 131 5. ASAL MATERIAL/BAHAN .................................................................................................... 133 6. KORESPONDENSI ........................................................................................................... 133 7. WAKIL SAH PARA PIHAK ..................................................................................................... 133 8. PEMBUKUAN ........................................................................................................... 133 9. PERPAJAKAN ........................................................................................................... 133 10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK ........................................................................... 134 11. PENGABAIAN ........................................................................................................... 134 12. PENYEDIA MANDIRI ........................................................................................................... 134 vi



110



13. KEMITRAAN/KSO ........................................................................................................... 134 14. PENGAWASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ...................................................................... 135 15. PERSETUJUAN ATAU PERNYATAAN TIDAK BERKEBERATAN DARI PENGAWAS PEKERJAAN ........................................................................................................... 135 16. PERINTAH ........................................................................................................... 135 17. PENEMUAN-PENEMUAN....................................................................................................... 135 18. AKSES KE LOKASI KERJA ................................................................................................... 136 B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK ............................................................................................................................. 136 19. MASA PELAKSANAAN (JANGKA WAKTU PELAKSANAAN) PEKERJAAN ........................ 136 B.1 PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................................................ 137 20. PENYERAHAN LOKASI KERJA ............................................................................................. 137 21. SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) ....................................................................... 138 22. PROGRAM MUTU ........................................................................................................... 138 23. RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI (RK3K) .............. 139 24. RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK .................................................................. 139 25. MOBILISASI ........................................................................................................... 140 26. PENGUKURAN/ PEMERIKSAAN BERSAMA ....................................................................... 140 27. PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI ...................................................................... 141 B.2 PENGENDALIAN WAKTU ........................................................................................ 141 28. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN ................................................................................ 141 29. PERPANJANGAN WAKTU...................................................................................................... 142 30. PENUNDAAN OLEH PENGAWAS PEKERJAAN ................................................................... 142 31. RAPAT PEMANTAUAN ........................................................................................................... 143 32. PERINGATAN DINI ........................................................................................................... 143 B.3 PENYELESAIAN KONTRAK ................................................................................... 144 33. SERAH TERIMA PEKERJAAN .............................................................................................. 144 34. PENGAMBILALIHAN ........................................................................................................... 145 35. PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN/ PEMELIHARAAN ............................... 145 B.4 ADENDUM ........................................................................................... 36. PERUBAHAN KONTRAK ........................................................................................................ 146 37. PERUBAHAN LINGKUP PEKERJAAN................................................................................... 146 38. PERUBAHAN KUANTTAS DAN HARGA ............................................................................... 147 39. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN ........................................................ 148 40. PENYESUAIAN HARGA (ESKALASI/DE-ESKALASI) ......................................................... 149 B.5 KEADAAN KAHAR ..................................................................................................... 150 41. KEADAAN KAHAR ........................................................................................................... 150 B.6 PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK ............................................... 151 42. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK .................................................................... 151 43. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN KONTRAK KRITIS ....................... 153 44. PENINGGALAN.................................................................................. 156 C. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK ........................................................................ 157 45. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK ................................................................................. 157 46. PENGGUNAAN DOKUMEN-DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI .............................. 158 47. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ........................................................................................... 158 48. PENANGGUNGAN DAN RISIKO ............................................................................................ 159 49. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ....................................................................................... 160 50. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN ........................................................................................... 160 51. ASURANSI ........................................................................................................... 160 vii



146



52. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PPK ATAU PENGAWAS PEKERJAAN ...................................................................................................... 161 53. LAPORAN HASIL PEKERJAAN ............................................................................................. 161 A. JENIS DAN KUANTITAS BAHAN YANG BERADA DI LOKASI PEKERJAAN; ...................... 162 B. PENEMPATAN TENAGA KERJA UNTUK TIAP MACAM TUGASNYA; .................................. 162 C. JENIS, JUMLAH DAN KONDISI PERALATAN; ..................................................................... 162 D. JENIS DAN KUANTITAS PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN; .......................................... 162 E. KEADAAN CUACA TERMASUK HUJAN, BANJIR DAN PERISTIWA ALAM LAINNYA YANG BERPENGARUH TERHADAP KELANCARAN PEKERJAAN; DAN ........................................ 162 F. CATATAN-CATATAN LAIN YANG BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN. ....................... 162 54. KEPEMILIKAN DOKUMEN .................................................................................................... 163 55. KERJASAMA ANTARA PENYEDIA DAN SUB PENYEDIA .................................................. 163 56. USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN KOPERASI KECIL .................................................. 164 57. PENYEDIA LAIN ........................................................................................................... 164 58. ALIH PENGALAMAN/KEAHLIAN ......................................................................................... 164 59. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ......................................................................... 165 60. PEMBAYARAN DENA ........................................................................................................... 165 61 JAMINAN ........................................................................................................... 165 D. PERSONIL INTI DAN/TAU PERALATAN PENYEDIA ........................................... 167 62. PERSONIL INTI DAN/ATAU PERALATAN ............................................................................ 167 E. KEWAJIBAN PPK ............................................................................................................... 168 63.FASILITAS ........................................................................................................... 168 64.PERISTIWA KOMPENSASI ....................................................................................................... 168 F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA ........................................................................... 170 65. HARGA KONTRAK ........................................................................................................... 170 66. PEMBAYARAN ........................................................................................................... 170 67. HARI KERJA ........................................................................................................... 175 68. PERHITUNGAN AKHIR .......................................................................................................... 175 69. PENANGGUHAN ........................................................................................................... 176 G. PENGAWASAN MUTU ....................................................................................................... 176 70. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN .................................................................................... 176 71. PENILAIAN PEKERJAAN SEMENTARA OLEH PPK ........................................................... 176 72 CACAT MUTU ........................................................................................................... 176 73. PENGUJIAN ........................................................................................................... 177 74. PERBAIKAN CACAT MUTU .................................................................................................. 177 75. KEGAGALAN KONSTRUKSI DAN KEGAGALAN BANGUNAN ............................................ 178 H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ................................................................................. 179 76. PENYELESAIAN PERSELISIHAN .......................................................................................... 179 77. ITIKAD BAIK ........................................................................................................... 179 SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)........................................................... 181 A. KORESPONDENSI ........................................................................................................... 181 B. WAKIL SAH PARA PIHAK ..................................................................................................... 181 C. JENIS KONTRAK ........................................................................................................... 181 D. TANGGAL BERLAKU KONTRAK........................................................................................... 181 E. MASA PELAKSANAAN ........................................................................................................... 181 F. MASA PEMELIHARAAN ......................................................................................................... 181 G. PERBAIKAN CACAT MUTU .................................................................................................. 182 H. UMUR KONSTRUKSI 182 I. PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN/PEMELIHARAAN ................................ 182 viii



J. K. L.



PEMBAYARAN TAGIHAN ....................................................................................................... 183 PENCAIRAN JAMINAN ........................................................................................................... 183 TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PPK ATAU PENGAWAS PEKERJAAN ...................................................................................................... 183 M. KEPEMILIKAN DOKUMEN .................................................................................................... 183 N. FASILITAS ........................................................................................................... 183 O. PERISTIWA KOMPENSASI .................................................................................................... 183 P. SUMBER PEMBIAYAAN ........................................................................................................ 183 Q. PEMBAYARAN UANG MUKA ................................................................................................ 183 R. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ......................................................................... 184 S. PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN ............................................................................... 184 T. PEMBAYARAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN ............................................................... 184 U. SERAH TERIMA SEBAGIAN PEKERJAAN............................................................................ 184 V. PENYESUAIAN HARGA (ESKALASI/DE-ESKALASI) ......................................................... 184 W. DENDA ........................................................................................................... 185 X. USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN KOPERASI KECIL .................................................. 186 Y. PENYELESAIAN PERSELISIHAN /SENGKETA ................................................................... 187 LAMPIRAN A – SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK ............................................................... 188 BAB XI ......................................................................................................................................... 189 SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR ............................................................................. 189 A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS .......................................................................................... 189 B. KETERANGAN GAMBAR...................................................................................................... 268 BAB XII ....................................................................................................................................... 269 DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA ................................................................................. 269 KETERANGAN ..............................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. BAB XIII ..................................................................................................................................... 269 BENTUK DOKUMEN LAIN ................................................................................................... 273 A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) ........ 273 B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA(SPMK)............................................ 275 C. BENTUK SURAT JAMINAN ........................................................................................... 152



Jaminan Pelaksanaan dari Bank .................................................... 152 Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan154 ( Hanya Untuk Badan Usaha Kecil ) .............................................. 154 Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan 158 Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan D. E.



162



BENTUK SURAT KETERANGAN DUKUNGAN KEUANGAN DARI BANK ........... PENGUMUMAN [PELELANGAN UMUM/PEMILIHAN LANGSUNG] DENGAN PASCAKUALIFIKASI ........................................................................................................ 165



ix



164



BAB I UMUM A. Dalam hal pemilihan metode evaluasi apabila ada pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan (LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP) maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar Data Pemilihan (LDP). B. Dokumen Pengadaan ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan dokumen penawaran. C. Dalam dokumen pengadaan digunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:  Pekerjaan Konstruksi



: adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya;



: adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas  Kontrak penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas Harga Satuan waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;  HEA



: adalah Harga Evaluasi Akhir yang merupakan penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan dimana unsur preferensi harga telah diperhitungkan berdasarkan capaian TKDN dan status perusahaan;



 LDP



: adalah Lembar Data Pemilihan yang memuat ketentuan dan informasi yang spesifik sesuai dengan jenis pekerjaan antara lain meliputi penyiapan, penyampaian, pembukaan, kriteria dan tata cara penilaian dokumen penawaran, pengumuman pemenang, dan 1



sanggahan;  LDK



: adalah Lembar Data Kualifikasi yang memuat ketentuan dan informasi yang spesifik sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan penyedia barang/jasa antara lain dalam menyiapkan, mengisi formulir isian kualifikasi, dan melengkapi pakta integritas;



 APIP



: adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang selanjutnya disebut Inspektorat K/L/D/I bertugas melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi; badan usaha yang : adalah menyediakan/melaksanakan Pekerjaan Konstruksi;



 Penyedia



 Subpenyedia



: adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak);



 Kemitraan/ : adalah kerja sama usaha antar penyedia baik Kerja Sama penyedia nasional maupun penyedia asing, Operasi (KSO) yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;  Surat Jaminan



: adalah jaminan tertulis yang selanjutnya disebut Jaminan, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, atau konsorsium perusahaan asuransi umum/ lembaga penjaminan/ perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diserahkan oleh penyedia kepada PPK/Pokja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia;



 Hari



: adalah hari kalender untuk pelaksanaan kontrak dan proses pemilihan secara elektronik dan batas akhir setiap tahapan adalah hari kerja; 2



 Daftar : adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga kuantitas dan satuan dan jumlah biaya keseluruhannya harga yang merupakan bagian dari penawaran;  Harga Perkiraan Sendiri (HPS)



: adalah perhitungan perkiraan biaya seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan yang disusun dan ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan sudah termasuk biaya umum, keuntungan pekerjaan, dan beban pajak, serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;



 Pekerjaan Utama



: adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan;



 Mata Pembayaran Utama



: adalah mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar yang ditetapkan oleh Pokja ULP dalam Dokumen Pengadaan;



 Harga Satuan Pekerjaan (HSP)



: adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu;



 Harga Satuan Dasar (HSD)



: adalah harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan (HSP) per satu satuan tertentu, misalnya: a. Upah tenaga kerja (per jam, per hari) b. Bahan (per m, per m2, per m3, per kg, per ton) c. Peralatan (per jam, per hari)



 Metode pelaksanaan pekerjaan



metode yang menggambarkan : adalah penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan (utama) dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama dan penunjang pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis;



 Personil inti



: adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada 3



organisasi pelaksanaan pekerjaan;  Bagian pekerjaan yang disubkontrak an



: adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama, atau pekerjaan spesialis yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia barang/jasa dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK;



 Masa : adalah jangka waktu untuk melaksanakan Pelaksanaan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK (jangka waktu sampai dengan serah terima pertama pelaksanaan) pekerjaan;  K/L/D/I



: adalah Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).



 PA



: adalah Pengguna Anggaran yang merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD;



 KPA



: adalah Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;



 ULP



: adalah Unit Layanan Pengadaan yang dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen. ULP dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada;



 Pokja ULP



: adalah Kelompok Kerja ULP perangkat dari ULP yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala ULP atas usulan KPA yang penugasannya diatur oleh Kepala ULP untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;



 PPK



: adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang 4



bertanggung pekerjaan;



jawab



atas



pelaksanaan



 SPPBJ



: adalah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasayang diterbitkan oleh PPK kepada penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan;



 TKDN



: adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri yaitu besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa;



 RK3K



: adalah Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, merupakan dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU;



 LPSE



: Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaanbarang/jasa secara elektronik;  Aplikasi SPSE : aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat di akses melalui website LPSE;  Form Isian : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk Elektronik grafis berisi komponen isian yang dapat diinput oleh pengguna aplikasi;  Form Isian : Form isian elektronik pada aplikasi SPSE Elektronik yang digunakan penyedia barang/jasa untuk Data menginputkan dan mengirimkan data Kualifikasi kualifikasi. D. Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP. E. Pelelangan Umum ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usahatunggal atau kemitraan/KSO.



5



BAB II INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) A. Umum 1. Lingkup Pekerjaan



1.1



Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP.



1.2



Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan hargayang tercantum dalam kontrak.



2. Sumber Dana



Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.



3. Peserta



3.1



Pokja ULP mengumumkan kepada para peserta untuk menyampaikan penawaran atas paket pekerjaan konstruksi sebagaimana tercantum dalam LDP.



3.2



Pelelangan Umum pekerjaan konstruksi ini



terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta penyedia pelaksana konstruksi tunggal atau kemitraan/KSO yang memenuhi kualifikasi. 3.3



Peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.



3.4



Pelelangan paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada 3.3 dapat dikerjakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi besar apabila: a. pelelangan gagal karena tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi menengah yang mendaftar; dan/atau b. peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilelangkan



6



tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi menengah. 3.5



Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dapat mengikuti paket pekerjaan di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan harus melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan.



3.6



Kemitraan/KSO dilakukan sebelum memasukkan dokumen penawaran, antar badan usaha pelaksana konstruksi swasta dan/atau milik pemerintah, dan/atau salah satu pesertanya BUJKA.



3.7



Dalam hal peserta melakukan kemitraan/KSO, baik dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus memiliki Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut.



3.8



Kemitraan/KSO harus terdiri dari perusahaan nasional untuk nilai pekerjaan di bawah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)



3.9



Peserta kemitraan/KSO dilarang mengubah Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi selama proses pelelangan.



3.10 Penyedia jasa yang bermitra/KSO untuk memenuhi jenis pekerjaan yang dilelangkan dapat terdiri dari penyedia jasa konstruksi umum (general), spesialis, mekanikal/elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu. 3.11 Bagi BUJKA yang mengikuti pelelangan harus memiliki bukti Ijin Perwakilan Jasa Konstruksi Asing dan melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain, dalam hal



7



terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.



4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan



4.1



Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan, dan/atau peraturan perundang-undangan.; b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil Pelelangan Umum, sehingga mengurangi/menghambat/memperke cil/meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) terdapat kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/ atau spesifkasi teknis/ barang yang ditawarkan (merk/ tipe/ jenis) dan/ atau dukungan teknis; 2) seluruh penawaran dari peserta mendekati HPS; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;



8



4) adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/ kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; atau 5) jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan. a. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pengadaan ini. 4.2



Peserta yang menurut penilaian Pokja ULP terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut: b. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses Pelelangan Umum atau pembatalan penetapan pemenang; c. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; d. gugatan secara perdata; dan/atau e. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.



5. Larangan Pertentangan Kepentingan



5.1



Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya,dilarang memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi.



5.2



Peran ganda sebagaimana dimaksud pasal 5.1 antara lain meliputi: a. Seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan pekerjaan yang sama; b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana dan/atau konsultan pengawas;



9



c. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perencana/ pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya; d. pengurus koperasi pegawai dalam suatu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP atau pejabat yang berwenang menetapkanpemenang Pelelangan. e. PPK dan/atau anggota Pokja ULP, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta; f. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh per seratus) pemegang saham. 6. Alih Pengalaman dan Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri



6.1



Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) penyedia jasa pelaksana konstruksi diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian kepada peserta didik bidang konstruksi melalui sistem kerja praktek/magang sesuai dengan jumlah peserta didik yang diusulkan dalam dokumen penawaran.



6.2



Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia oleh tenaga Indonesia (produksi dalam negeri).



6.3



Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) dengan ketentuan: a. pemilahan atau pembagian komponen



10



harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor; b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri; d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan; e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.



7. Satu Penawaran Tiap Peserta



6.4



Pemberian preferensi harga terhadap penawaran peserta atas penggunaan produksi dalam negeri ditetapkan dalam LDP.



7.1



Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.



7.2



Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan/KSO DILARANG menjadi peserta baik secara sendiri maupun



11



sebagai anggota kemitraan/KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. B. Dokumen Pengadaan 8. Pengambil8.1 an Dokumen Pengadaan



Semua peserta wajib pendaftaran sebelum Dokumen Pengadaan.



melakukan mengambil



8.2



Peserta dapat mengambil Dokumen Pengadaan sesuai hari, tanggal, waktu dan tempat pengambilan yang ditentukan dalam pengumuman.



8.3



Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan dokumen.



9. Isi Dokumen 9.1 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi 9.2



Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi. Dokumen Pemilihan terdiri atas: a. Umum b. Instruksi Kepada Peserta; c. Lembar Data Pemilihan; d. Contoh Bentuk Dokumen Penawaran meliputi: 1) Surat Penawaran; 2) Surat Kuasa; 3) Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO); 4) DokumenPenawaranTeknis; 5) Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN; 6) Jaminan Penawaran (dipersyaratkan untuk paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)); 7) Analisa Harga Satuan dan Analisa Teknik Satuan Pekerjaan pada saat klarifikasi kewajaran harga terhadap penawaran di bawah 80% HPS akan diminta, untuk kepentingan evaluasi dan tidak menjadi bagian dari ketentuan



12



kontrak. e. Contoh Bentuk Rancangan Kontrak meliputi: 1) Surat Perjanjian/Pokok Perjanjian; 2) Syarat-Syarat Umum Kontrak; 3) Syarat-Syarat Khusus Kontrak; f. Daftar Kuantitas dan Harga; g. Formulir RK3K; dan h. Contoh Bentuk meliputi:



Dokumen



Lain



1) Pengumuman Pelelangan; 2) SPPBJ; 3) SPMK; 4) Jaminan Pelaksanaan; 5) Jaminan Uang Muka; 6) Jaminan Pemeliharaan; 7) Daftar Barang yang diimpor. 9.3



Isi Dokumen Kualifikasi meliputi: a. Lembar Data Kualifikasi; b. Pakta Integritas; c. Formulir Isian Kualifikasi; d. Petunjuk Pengisian Kualifikasi;



Formulir



Isian



e. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.



10. Bahasa Dokumen



9.4



Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pengadaan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaansepenuhnya merupakan risiko peserta.



9.5



Peserta dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai isi Dokumen Pengadaan kepada Pokja ULP sebelum batas akhir pemasukan penawaran.



9.6



Pokja ULP wajib menanggapi setiap permintaan penjelasan yang diajukan peserta secara tertulis.



Dokumen Pengadaan korespondensi tertulis



beserta dalam



seluruh proses



13



Pengadaan 11. Pemberian Penjelasan



Pengadaan menggunakan Bahasa Indonesia. 11.1 Pemberian penjelasan dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana tercantum dalam LDP serta dapat dihadiri oleh peserta yang terdaftar. 11.2 Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. 11.3 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP. 11.4 Dalam pemberian penjelasan, Pokja ULP menjelaskan kepada peserta mengenai: a. lingkup pekerjaan; b. metode pemilihan; c. metode pemasukan Dokumen Penawaran; d. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran; e. jadwal batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran dan pembukaan Dokumen Penawaran; f. tatacara pembukaan Dokumen Penawaran; g. metode evaluasi; h. hal-hal yang menggugurkan penawaran; i. jenis kontrak yang akan digunakan; j. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri; k. ketentuan tentang penyesuaian harga; l. risiko K3 yang mungkin timbul akibat pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya; m. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; n. besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat menerbitkan jaminan; dan o. ketentuan tentang asuransi.



14



11.5 Apabila diperlukan, Pokja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan dan keperluan peserta ditanggung masingmasing peserta. 11.6 Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota Pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir. 11.7 Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota Pokja ULP yang hadir. 11.8 Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada 11.6terdapat halhal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaanyang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan. 11.9 Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar, dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan. 11.10 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah ketentuan dalam Dokumen Pengadaan awal. 11.11 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pengadaan (apabila ada). 11.12 Peserta dapat mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pengadaanyang disediakan oleh Pokja 15



12. Perubahan Dokumen Pengadaan



13. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran



ULP atau mengunduhmelalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE)sebagaimana tercantum dalam LDP. 11.13 Sangat dianjurkan kepada peserta untuk menghadiri pemberian penjelasan pekerjaan di kantor dan peninjauan lapangan agar dapat menyiapkan penawarannya dengan baik. 11.14 Dalam hal pemberian penjelasan secara elektronik dilakukan sesuai dengan petunjuk penggunaan aplikasi SPSE pada website LPSE. 12.1 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir pemasukan penawaran, Pokja ULP dapat menetapkan Adendum Dokumen Pengadaan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi ketentuan pemilihan maupun substansi Dokumen Pengadaan. 12.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan. 12.3 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan Adendum Dokumen Pengadaan. 12.4 Peserta dapat mengambil salinan Adendum Dokumen Pengadaan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE)sebagaimana tercantum dalam LDP. Dalam Adendum Dokumen Pengadaan, Pokja ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.



16



C. Penyiapan Dokumen Penawaran 14. Biaya dalam Penyiapan Penawaran



14.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran. 14.2 Pokja ULP tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.



15. Bahasa Penawaran



15.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia. 15.2 Dokumen pendukung yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing. 15.3 Dokumen pendukung yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia. 16.1 Dokumen Penawaran pokok/utama paling kurang terdiri atas: a. Penawaran Administrasi; b. Penawaran Teknis; c. Penawaran Harga; dan d. Data Kualifikasi. 16.2 Dokumen Penawaran, meliputi: a. surat penawaran; b. Jaminan Penawaran asli (untuk paket pekerjaan di atas Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)); c. daftar kuantitas dan harga; d. surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan); e. surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila bermitra); f. dokumen penawaran teknis. g. RK3K; h. rekapitulasi perhitungan TKDN; i. data kualifikasi; dan j. Daftar Barang yang diimpor (apabila impor).



16. Dokumen Penawaran



17



17. Harga Penawaran



18. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran



19. Masa Berlaku Penawaran



17.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf. 17.2 Peserta mencantumkan harga kegiatan/keluaran dan harga total untuk setiap kegiatan pekerjaan dalam kebutuhan biaya (daftar kegiatan dan harga) dapat dalam setiap mata pembayaran yang pokok (milestone) atau dalam rincian. Jika harga kegiatan/keluaran ditulis “nol” atau tidak dicantumkan, maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan. Harga penawaran yang mengikat adalah harga total penawaran terkoreksi. 17.3 Biaya overhead termasuk untuk penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), keuntungan, semua pajak, bea, retribusi, tenaga kerja praktek/magang, biaya asuransi, dan biaya lain yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi ini telah diperhitungkan dalam total harga penawaran. 18.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang sebagaimana tercantum dalam LDP. 18.2 Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak. 19.1 Masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP. 19.2 Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja ULP dapat meminta kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentudan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan kontrak. 19.3 Berkaitan dengan 19.2, maka peserta dapat: a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran; atau



18



20. Bentuk Dokumen Penawaran



21. Pakta Integritas



22. Pengisian Data Kualifikasi



b. Tidak bersedia memperpanjang sesuai permintaan tersebut dan dianggap mengundurkan diri, serta tidak dikenakan sanksi. Dokumen Penawaran disampaikan secara elektronik, dan penyerahan dokumen penawaran asli hanya dilakukan terhadap penawaran yang akan diusulkan sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan (apabila ada). 21.1 Pakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan dan akan melaporkan terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) termasuk penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan pekerjaan konstruksi serta akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional. 21.2 Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada suatu paket pekerjaan melalui aplikasi SPSE, maka peserta telah menandatangani Pakta Integritas, kecuali untuk penyedia barang/jasa yang melakukan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO), badan usaha yang ditunjuk mewakili Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) wajib menyampaikan pakta integritas melalui fasilitas unggahan lainnya pada form isian elektronik data kualifikasi di aplikasi SPSE. 22.1 Pengisian Data Kualifikasi a. Data kualifikasi disampaikan melalui form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE; b. Jika form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja ULP, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE; c. Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta menyetujui pernyataan sebagai berikut: 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam



19



pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam; 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 4) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; 5) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/D/I atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/D/I yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I; dan 6) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan. d. Untuk peserta yang berbentuk konsorsium/ kemitraan/bentuk kerjasama lain, pemasukan kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain. 22.2 Peserta berkewajiban untuk menyetujui Pakta Integritas dan mengisi form isian elektronik data kualifikasi dalam aplikasi



20



22.3



22.4



22.5



22.6



22.7



22.8



23. Jaminan Penawaran



23.1



SPSE. Pakta Integritas dan Data Kualifikasi dianggap telah disetujui dan ditandatangani oleh peserta pengadaan, kecuali untuk peserta yang melakukan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) Pakta Integritas dan dan Data Kualifikasi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO. Peserta mengirimkan Data Kualifikasi melalui aplikasi SPSE kepada Pokja ULP sesuai jadwal yang ditetapkan. Peserta dapat mengirimkan kekurangan data kualifikasi melalui fasilitas pengiriman data kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi. Data Kualifikasi harus disampaikan melalui aplikasi SPSE kepada Pokja ULP paling lambat pada waktu yang ditentukan oleh Pokja ULP. Aplikasi SPSE menolak setiap file penawaran yang dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran. Data Kualifikasi dapat dibuka pada saat Data Kualifikasi diterima Pokja ULP pada aplikasi SPSE. Penggunaan jaminan penawaran: a. Paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) tidak diperlukan surat jaminan penawaran; b. surat jaminan penawaran untuk paket pekerjaan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat



21



(unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada Kelompok Kerja ULP; atau c. surat jaminan penawaran untuk paket pekerjaan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada Kelompok Kerja ULP. 23.2 Jaminan penawaran asli bagi penyedia jasa yang mengikuti pengadaan secara elektronik wajib diterima Pokja ULP sebelum batas akhir pemasukan penawaran. 23.3 Peserta menyerahkan Jaminan Penawaran dalam mata uang penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP. 23.4 Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan sesuai dengan nilai peruntukannya pada pasal 23.1. b. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; c. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; d. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana tercantum dalam LDP; e. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; f. nama Pokja ULP yang menerima



22



Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan; h. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; dan i. Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO. 23.5 Jaminan Penawaran dari pemenang lelang dan pemenang cadangan akan dikembalikan setelah pemenang lelang menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani kontrak. 23.6 Jaminan Penawaran dari peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang pelelangan dan pemenang cadangan akan dikembalikan setelah penandatanganan kontrak. 23.7 Jaminan Penawaran akan disita dan dicairkan apabila: a. peserta terlibat KKN; b. peserta menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan; c. tidak bersedia menambah nilai Jaminan Pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% HPS; d. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau e. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.



23



D. Dokumen Penawaran 24. Pemasukan dan Cara Penyampaian Dokumen Penawaran



25. Batas Akhir Pemasukan Penawaran



24.1 Pemasukan Dokumen Penawaran dengan menggunakan metode 1 (satu) sampul. 24.2 Peserta menyampaikan dokumen penawaran dengan cara mengunggah melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) melalui pada website LPSE sesuai ketentuan dalam LDP. 24.3 Jika terdapat penarikan/pembatalan/ penggantian Dokumen Penawaran, dapat dilakukan dengan cara mengupload kembali dokumen surat pengunduran diri/pembatalan/penggantian. 24.4 Tata cara penyampaian dokumen penawaran sesuai petunjuk penggunaan aplikasi SPSE pada website LPSE. Penawaran harus disampaikan kepada Pokja ULP melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) pada melalui website LPSE paling lambat pada waktu yang ditentukan dalam LDP.



E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran 26. Pembukaan Penawaran



26.1 Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat sebagaimana tercantum dalam LDP yang dihadiri paling kurang 2 (dua) peserta sebagai saksi. 26.2 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP. 26.3 Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi, maka Pokja ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua) jam. 26.4 Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar Pokja



24



26.5



26.6



26.7 26.8



26.9



26.10



ULP yang ditunjuk oleh Pokja ULP. Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila dokumen penawaran pokok/utama sebagaimana dimaksud pada 16.1 terpenuhi. Surat pengunduran diri (misalnya) tidak termasuk sebagai penawaran. Apabila jumlah penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) maka dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosisasi harga/biaya terhadap penawaran yang masuk. Pokja ULP membuka Dokumen Penawaran dihadapan peserta (apabila ada). Pokja ULP memeriksa kelengkapan/ pemenuhan Dokumen Penawaran yang meliputi: a. surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga penawaran; b. surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima kuasa (apabila dikuasakan); c. Jaminan Penawaran asli (untuk paket pekerjaan dengan nilai diatas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)); d. daftar kuantitas dan harga; e. surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila bermitra); f. dokumen penawaran teknis; g. formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; h. RK3K; i. data kualifikasi; dan j. Daftar barang yang diimpor (apabila impor). Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran. Pokja ULP membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran yang paling kurang memuat: a. jumlah Dokumen Penawaran yang masuk; b. jumlah Dokumen Penawaran yang



25



26.11



26.12



26.13 26.14



26.15



27. Klarifikasi Dan Konfirmasi Penawaran



27.1



27.2



lengkap dan tidak lengkap; c. harga penawaran masing-masing peserta; d. kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran (apabila ada); e. keterangan lain yang dijumpai dalam pembukaan Dokumen Penawaran (apabila ada); f. tanggal pembuatan Berita Acara; dan g. tanda tangan anggota Pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh Pokja ULP apabila tidak ada saksi dari peserta. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalam Berita Acara. Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota Pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi. Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran dalam bentuk file elektronik. Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran dan Pokja ULP dapat mengunggah salinan tersebut melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) sebagaimana tercantum dalam LDP yang dapat diunduh oleh masing-masing peserta. Tata cara pembukaan dokumen penawaran sesuai petunjuk penggunaan aplikasi SPSE pada website LPSE. Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam dokumen penawaran. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi dan harga penawaran. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis. Terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan dokumen penawaran, Pokja ULP dapat melakukan konfirmasikebenarannya termasuk peninjauan lapangankepada



26



28. Hak Menolak atau Menerima Penawaran



29. Evaluasi Penawaran



pihak-pihak/instansi terkait. 27.3 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan penawaran. Dalam keadaan khusus, Pokja ULP berhak membatalkan proses pelelangan, menerima atau menolak penawaran atau semua penawaran setiap saat sebelum penandatanganan kontrak, dan tidak dapat diminta bertanggung jawab apapun kepada penawar atau berkewajiban untuk menginformasikan kepada penawar alasan dari tindakan tersebut. Dalam hal pembatalan, semua penawaran khususnya jaminan penawaran segera dikembalikan kepada penawar. 29.1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem gugur. 29.2 Data yang digunakan Pokja ULP dalam evaluasi dokumen penawaran adalah data yang diunggah (upload) pada aplikasi sistem pengadaan secara elektronik, sesuai dengan data syarat-syarat yang tertulis dalam dokumen pengadaan. 29.3 Dalam hal terdapat lebih dari satu data dokumen elektronik berbeda isi dan tidak saling melengkapi serta tidak ada keterangan penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan dokumen, maka dokumen yang digunakan untuk evaluasi adalah dokumen yang diupload paling akhir. Tetapi jika waktu uploadnya sama maka yang digunakan adalah dokumen yang waktu modifikasinya paling akhir. 29.4 Data dokumen elektronik yang rusak (sesudah mendapat klarifikasi dari LPSE) akibat kesalahan pengiriman dokumen oleh Penyedia Jasa, yang mengakibatkan dokumen tersebut tidak dapat dilakukan evaluasi oleh Pokja ULP, maka dokumen elektronik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. 29.5 Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan: a. volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan; b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian



27



29.6



29.7 29.8



29.9



29.10



29.11



antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; d. Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol serta sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain. e. Jenis pekerjaan yang ditawarkan berbeda dengan daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan harga satuan pekerjaan menggunakan harga yang tercantum dalam penawaran. f. Apabila terdapat koreksi pada huruf a sampai dengan huruf e dilakukan klarifikasi kepada penyedia. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula. Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur. Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja ULP menyusun urutan dimulai dari nilai penawaranterendah terkoreksi. Hasil koreksi aritmatik diumumkan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektroniksebagaimana tercantum dalam LDP. Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur dilakukan oleh Pokja ULP untuk mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai dari penawaran terendah setelah koreksi aritmatik. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat



28



kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga di bawah HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran. 29.12 Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: a. evaluasi administrasi; b. evaluasi teknis; dan c. evaluasi harga. 29.13 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: a. Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/ataumengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; b. Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan antara lain disampaikan oleh penawar yang berhak,pada waktu yang telah ditentukan, untuk paket pekerjaan yang dilelangkan, memenuhi syaratsyarat yang ditetapkan meliputi syarat administrasi, syarat teknis dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan harga yang wajar dapat dipertanggung jawabkan tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: 1) penyimpangan dari Dokumen Pengadaan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi



29



syarat. e. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi; f. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam; 2) anggota Pokja ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti, dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana; 3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan 4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 3), maka pelelangan dinyatakan gagal. 29.14 Evaluasi Administrasi: a. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan dipenuhi/dilengkapi: a) surat penawaran; b) surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima kuasa (apabila dikuasakan); c) Jaminan Penawaran asli (untuk paket pekerjaan di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)); d) Daftar Kuantitas dan Harga; e) surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila bermitra); f) rekapitulasi perhitungan TKDN (khusus untuk peserta yang



30



tidak menyampaikan TKDN, penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDNnya dianggap nol); g) RK3K; h) data kualifikasi; i) daftar barang yang diimpor (apabila impor); dan j) dokumen penawaran teknis. 2) memenuhi kriteria sebagai berikut: a) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: (1) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan: (a) apabila ada perbedaan nilai penulisan antara angka dan huruf maka yang diakui adalah tulisan huruf; (b) apabila nilai yang tertulis dalam angka jelas sedangkan nilai dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau (c) apabila nilai dalam angka dan nilai yang tertulis dalam huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur. (2) Bertanggal. b) Jaminan Penawaran asli memenuhi ketentuan sebagai berikut: (1) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi, konsorsium perusahaan asuransi umum, konsorsium



31



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



lembaga atau konsorsium perusahaan penjaminan, yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan, atau telah mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila berbentuk konsorsium; Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; atau nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai sebagaimana tercantum dalam LDP; besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan; Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan



32



c)



(Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO; (10) Kriteria pencairan jaminan penawaran sesuai dengan persyaratan yaitu: (a) peserta terlibat KKN(yang dilakukan oleh badan usaha non kecil); (b) peserta menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan; (c) tidak bersedia menambah nilai Jaminan Pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2harga penawarannya di bawah 80% HPS; (d) tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau (e) mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak. (11) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah diklarifikasi dan dikonfirmasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan. surat kuasa (apabila dikuasakan): (1) Harus ditandatangani direktur utama / pimpinan perusahaan;



33



b.



c.



d.



e.



(2) Nama penerima kuasa tercantum dalam akte pendirian/anggaran dasar ; (3) Dalam hal kemitraan, surat kuasa ditandatangani oleh anggota kemitraan yang diwakili menurut perjanjian kerja sama. d) surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila bermitra) memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut: (1) mencantumkan nama kemitraan sesuai dengan data kualifikasi; (2) mencantumkan lead firm dan mitra/anggota; (3) mencantumkan modal (sharing) dari setiap perusahaan; (4) mencantumkan nama pihak yang mewakili kemitraan/KSO; (5) ditandatangani para calon peserta kemitraan/KSO. e) dokumen penawaran teknis. (akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kriteria persyaratan teknis pada tahap evaluasi teknis) Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi; peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis; apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, Kelompok Kerja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada); apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap



34



dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan f. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal. 29.15 Evaluasi Teknis: a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan ini; c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP dan khusus personil inti serta peralatan utama minimal tercantum dalam LDK; 2) penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan terhadap: a) metode pelaksanaan pekerjaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementarayang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yangdapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasijob-mix/ rincian/campuran/ komposisi material dari jenis pekerjaan; Jenis-jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/ sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama ditetapkan



35



dalam LDP. Pekerjaan penunjang/ sementara dimaksud, misalnya: (1) Pembuatan saluran pengelak (diversion channel); (2) Pengeringan tempat pekerjaan (dewatering/unwatering)skala besar; (3) Pembuatan konstruksi pengaman (protection construction); (4) Pengaturan lalu lintas (traffic management)pekerjaan skala besar; atau (5) Jalan pengalihan/ jembatan sementara. b) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu (yaitu sampai dengan serah terima pertama/Provision Hand Over (PHO)) sebagaimana tercantum dalam LDP. c) Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan menggunakan data peralatan yang tercantum pada isian kualifikasi. d) personil inti[dipilih Tenaga ahli/tenaga terampil]: tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/ keterampilan, yang ditempatkan secara penuh,menggunakan data personil inti yang tercantum pada isian kualifikasi; e) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sebagai berikut: (1) sebagian pekerjaan utama disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis; (2) penawaran di atas Rp.



36



25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan/atau (3) penawaran di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud. f) RK3K memenuhi persyaratan yaitu adanya sasaran dan program K3 yang secara umum menggambarkan penguasaan dalam mengendalikan risiko bahaya K3. 3) Pokja ULP dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP; d. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; e. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga; f. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyaratan teknis, Pokja



37



ULP dapat melakukan evaluasi penawaran terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada); g. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga; h. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.



Apabila menggunakan sistem gugur dengan ambang batas maka ketentuan berikut harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan : − Evaluasi yang menggunakan sistem gugur dengan ambang batas, dilakukan dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis (perolehan nilai) unsur dan sub unsur yang ditetapkan dalam LDP. − Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan/LDP. 29.16 Evaluasi Harga: a. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) total harga penawaran terkoreksi dibandingkan nilai total HPS: a) apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan b) apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal; 2) harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Selanjutnya daftar jenis/item pekerjaan timpang tersebut dimasukkan ke dalam Kontrak 3) mata pembayaran yang harga



38



satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya; b. Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP; 2) Klarifikasi/Evaluasi kewajaran harga dalam hal harga penawaran nilainya di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, dengan ketentuan: a) Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; b) Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan; c) Hasil penelitian butir a) dan butir b) digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan d) Harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung total harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. e) Total harga sebagaimana dimaksud pada huruf d. dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas dan harga. Apabila total harga penawaran yang diusulkan lebih kecil dari hasil evaluasi sebagaimana tersebut diatas, maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur



39



harga. Apabila total harga penawaran lebih besar dari hasil evaluasi sebagaimana tersebut diatas, maka harga penawaran dinyatakan wajar dan apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang pelelangan, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS. Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% HPS, penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, serta dimasukkan dalam Daftar Hitam. c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan oleh peserta berdasarkan penilaian sendiri (self assessment), digunakan dalam evaluasi penawaran harga apabila pelelangan pekerjaan tersebut diberlakukan preferensi harga yaitu apabila memenuhi ketentuan: 1) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/ Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan 2) Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus). Apabila peserta tidak menyampaikan formulir perhitungan TKDN maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi



40



penawarannya dan tidak menggugurkan. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 04Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya. 3) rumus penghitungan sebagai berikut:  1  HEA     HP  1  KP  HEA = Harga Evaluasi Akhir. KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/Jasa). HP = Harga Penawaran (HargaPenawaran/terkoreksi yangmemenuhipersyaratan lelang dan telah dievaluasi). 4) dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang; 5) pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja ULP untuk keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang. d. Apabila terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama dalam hal tidak diperhitungkan TKDN, maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan. e. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau 41



terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan dan perundangundangan, maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam. 29.17 Pokja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada). 30. Evaluasi Kualifikasi



30.1 Evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang pelelangan dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada). 30.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem gugur. 30.3 Pakta Integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta anggota kemitraan/KSO sebelum pemasukan penawaran, apabila tidak ditandatangani maka tidak dievaluasi lebih lanjut. 30.4 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi. 30.5 Apabila tidak ada calon pemenang yang lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal. 31. Pembuktian 31.1 Pembuktian kualifikasi terhadap peserta Kualifikasi yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi. 31.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dari dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut. 31.3 Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila dokumen yang digunakan dalam pembuktian kualifikasi masih diragukan kebenarannya. 31.4 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan telah diberikan kesempatan serta tenggang waktu yang cukup, maka peserta digugurkan dan Jaminan Penawaran yang bersangkutan



42



dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/kas Daerah. 31.5 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan data tidak benar/pemalsuan data/tidak dapat menunjukan dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir, maka peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam Daftar Hitam, Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/kas Daerah. 31.6 apabila tidak ada calon pemenang yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal. 32. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga



Dalam hal yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) dilakukan dengan ketentuan: a. Klarifikasi teknis dan harga dimulai dari penawar dari urutan terendah pertama setelah koreksi aritmatik yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; b. Hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga untuk dilakukan negosiasi; c. Apabila klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran terendah pertama tidak tercapai kesepakatan, maka penawarannya dinyatakan gugur dan dilanjutkan negosiasi terhadap penawaran terendah kedua, apabila ada.



F. Penetapan Pemenang 33. Penetapan Pemenang



33.1 Pokja ULP membuat Surat Penetapan Pemenang, Pemenang Cadangan 1, dan Pemenang Cadangan 2 (apabila ada pemenang cadangan) untuk nilai penawaran terkoreksi sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP). 33.2 PA membuat Surat Penetapan Pemenang, Pemenang Cadangan 1, dan Pemenang Cadangan 2 (apabila ada pemenang cadangan) untuk nilai penawaran terkoreksi diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) setelah mendapat usulan dari



43



Pokja ULP, dengan ketentuan: a. usulan penetapan pemenang ditembuskan kepada PPK dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; dan b. apabila PA tidak setuju dengan usulan Pokja ULP dengan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, maka PA memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan pelelangan gagal. 33.3 Dalam hal nilai penawaran terkoreksi pemenang sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan nilai penawaran terkoreksi pemenang cadangan diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), maka penetapannya oleh PA setelah mendapatkan usulan dari Pokja ULP. 33.4 Dalam hal hasil evaluasi peserta akan diusulkan sebagai pemenang pada beberapa paket pekerjaan, dan sisa kemampuan menangani paket (SKP) tidak mencukupi maka dilakukan klarifikasi untuk memilih paket pekerjaan berdasarkan pilihan penyedia jasa setelah mempertimbangkan ketersediaan peralatan dan personil. 33.5 Dalam hal peserta mengikuti pelelangan beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan: a. menawarkan peralatan yang sama pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur; b. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dikecualikan dengan syarat waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap), ada peralatan candangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi 44



syarat, dan/atau kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan; c. menawarkan personil yang sama pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan personil tidak ada dan dinyatakan gugur; d. Ketentuan pada huruf c hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi, dikecualikan apabila personil yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek atau ada personil cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat; e. menawarkan personil yang sedang bekerja di paket lain, maka pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang dipastikan sudah tidak terikat pada paket lain. 33.6 Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat: a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS; b. nama dan alamat Penyedia serta harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, harga; dan e. evaluasi kualifikasi. 33.7 Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang adalah: a. Dokumen Pengadaan beserta adendum (apabila ada); b. BAPP; c. BAHP; dan d. Dokumen Penawaran dari pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang telah diparaf anggota Pokja



45



ULP dan 2 (dua) wakil peserta/saksi. 33.8 Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan mengakibatkan surat penawaran dan Jaminan Penawaran habis masa berlakunya, dilakukan konfirmasi kepada calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan Penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak. Calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan Jaminan Penawaran dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi. 34. Pengumuman Pemenang



Pokja ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) kepada masyarakat di website layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS; b. nama dan alamat penyedia; c. harga penawaran; d. harga penawaran terkoreksi; e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan f. hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi untuk seluruh peserta yang dievaluasi dilengkapi dengan penjelasan untuk setiap penawaran yang dinyatakan gugur dari substansi yang dievaluasi (alasan gugur administrasi/teknis/harga/ kualifikasi).



35. Sanggahan



35.1 Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik atas penetapan pemenang kepada Pokja ULP disertai bukti terjadinya penyimpangan melalui website, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan: a. Pelelangan Umum paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman



46



35.2



35.3



35.4 35.5



35.6



pemenang; atau b. Pemilihan Langsung paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman pemenang. Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama dengan peserta lain. Sanggahan diajukan apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 04Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal. Sanggahan yang diajukan bukan dari peserta dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti serta tidak menghentikan proses pelelangan. Sanggahan yang disampaikan kepada PA/KPA, PPK atau disampaikan dan diterima diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti serta tidak menghentikan proses pelelangan.



47



G. Penunjukan Pemenang Pengadaan 36. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa



36.1 Pokja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala ULP sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). 36.2 PPK menerbitkan SPPBJ, dengan ketentuan apabila: a. pernyataan peserta pada formulir isian kualifikasi masih berlaku; b. tidak ada sanggahan dari peserta; c. sanggahan terbukti tidak benar; atau d. masa sanggah berakhir. 36.3 Rapat persiapan penandatanganan kontrak, hal-hal yang dibahas antara lain: a. Draft kontrak (substansi kontrak); b. Kelengkapan dokumen kontrak; c. Rencana penandatanganan kontrak; d. Jaminan Uang Muka (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan) e. Jaminan Pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan) f. Asuransi; g. Harga satuan timpang; h. Penyesuaian harga (apabila diperlukan); i. tenaga kerja praktek/magang; j. Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran; dan/atau k. Hal-hal yang dianggap perlu. 36.4 Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan: a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Pokja ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan sebagaimana tercantum dalam LDP; b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa



48



penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh Pokja ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan sebagaimana tercantum dalam LDP serta dimasukkan dalam Daftar Hitam /Black List; atau c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa penawarannya sudah tidak berlaku, maka tidak dikenakan sanksi dan Jaminan Penawaran yang bersangkutan tidak boleh dicairkan.



37. Kerahasiaan Proses



36.5 Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan peringkat, selama masa surat penawaran dan Jaminan Penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya. 36.6 Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka pelelangan dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK. 36.7 SPPBJ harus diterbitkan, dengan ketentuan: a. pada Pelelangan Umum, paling lambat 6 (enam) hari kalender setelah pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan; b. pada Pemilihan Langsung, paling lambat 4 (empat) hari kalender setelah pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan; atau c. Dalam hal Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung, paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah semua sanggahan dijawab. 36.8 Di dalam SPPBJ disebutkan/ ditegaskan/ ditulis bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak. 37.1 Proses evaluasi Dokumen Penawaran bersifat rahasia dan dilaksanakan oleh



49



pokja ULP secara independen. 37.2 Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi, klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitahukan kepada peserta, atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan. 37.3 Setiap usaha peserta lelang mencampuri proses evaluasi dokumen penawaran atau keputusan pemenang akan mengakibatkan ditolaknya penawaran yang bersangkutan. 37.4 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) oleh Pokja ULP bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang. H. Pelelangan Gagal 38. Pelelangan Gagal



38.1 Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal, apabila: a. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; b. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat; c. harga penawaran terendah lebih tinggi dari HPS;



terkoreksi



d. sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 04Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya dan Dokumen Pengadaan ternyata benar; e. sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar; atau f. calon pemenang cadangan 1 dan evaluasi dengan dalam klarifikasi kualifikasi.



dan calon pemenang 2, setelah dilakukan sengaja tidak hadir dan/atau pembuktian



38.2 PA/KPAsebagaimana tercantum dalam LDP



50



menyatakan pelelangan gagal, apabila: a. PA/KPA sebagaimana tercantum dalam LDPsependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya; b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja ULP dan/atau PPK ternyata benar; c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang; d. sanggahan dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan ternyata benar; e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2015beserta petunjuk teknisnya; f. pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan; g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau h. pelaksanaan Pelelangan melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya. 38.3 Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi menyatakan pelelangan gagal, apabilapengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA, ternyata benar. 38.4 Kepala Daerah menyatakan pelelangan gagal, apabilapengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan PA



51



dan/atau KPA, ternyata benar. 38.5 Setelah pelelangan dinyatakan gagal, maka Pokja ULP memberitahukan kepada seluruh peserta. 38.6 Setelah pemberitahuan adanya pelelangan gagal, Pokja ULP atau Pokja ULP pengganti (apabila diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya pelelangan gagal, untuk menentukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan: a. evaluasi ulang; b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran; c. pelelangan ulang; atau d. penghentian proses pelelangan. I.



Surat Jaminan Pelaksanaan



39. Surat Jaminan Pelaksanaan



39.1 Surat Jaminan Pelaksanaan ketentuan sebagai berikut:



memenuhi



a. Paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/ perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK; b. Paket pekerjaan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/ lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium



52



c.



d. e. f. g. h. i.



j. k.



tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK; masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO) sebagaimana tercantum dalam LDP; nama penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan; besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan; besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan huruf; nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama PPK yang menandatangani kontrak; paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ; Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK diterima oleh penerbit Jaminan; Jaminan Pelaksanaan atas nama Kemitraan/KSO harus ditulis atas nama Kemitraan/KSO; dan memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin.



39.2 Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan menolak untuk menandatangani Kontrak atau tidak menerima keputusan penunjukan sebagai penyedia barang/jasa, maka akan dikenakan sanksi. 39.3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Surat Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.



53



J. Penandatanganan Kontrak 40. Penandatanganan Kontrak



40.1 Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasadilakukan setelah DIPA/DPA ditetapkan. 40.2 Sebelum penandatanganan kontrak PPK wajib memastikan Isian Kualifikasi masih berlaku/valid. Apabila terdapat data isian kualifikasi tidak valid, maka kontrak tidak ditandatangani. 40.3 Penandatanganan kontrak dilakukan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan: a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS. 40.4 PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran. 40.5 Dalam hal perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan melewati batas tahun anggaran, penandatanganan kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan kontrak tahun jamak. 40.6 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak. 40.7 Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian



54



Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut: c. adendum Surat Perjanjian (apabila ada); d. pokok perjanjian; e. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga; f. syarat-syarat khusus kontrak; g. syarat-syarat umum kontrak; h. spesifikasi khusus; i. spesifikasi umum; j. gambar-gambar; dan k. dokumen lainnya seperti: jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.



jaminan-



40.8 Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu: l. sekurang-kurangnya asli, terdiri dari:



2



(dua)



Kontrak



1) kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan 2) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK; m. rangkap kontrak lainnya (apabila diperlukan) tanpa dibubuhi materai. 40.9 Penandatanganan Kontrak bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak atau Tim Opini Hukum Kontrak yang dibentuk oleh K/L/D/I yang bersangkutan. 40.10 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



55



BAB III LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) A. Penerapan IKP dan LDP



B. Lingkup Pekerjaan



Apabila ada pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan (LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP) maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar Data Pemilihan (LDP). 1.



a. Pokja ULP: Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air di Lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Prov. Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016 b. Alamat Pokja ULP: Jalan Batara Bira No. 118 Km 16 Baddoka, Makassar



2. 3.



Website : SPSE Kementerian PUPR a. Nama paket pekerjaan : Lanjutan Pemasangan Sheet Pile dan Perkuatan Tebing Sungai Pangkajene Kabupaten Pangkep. b. Uraian singkat pekerjaan : Pekerjaan Sheet Pile Beton



4.



Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh) hari kalender.



C. Sumber Dana



Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2016.



D. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri



Preferensi harga diberikan terhadap penawaran peserta. Catatan: 1) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri



56



diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan. 2) Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus). Apabila paket pekerjaan yang dilelangkan memenuhi ketentuan 1) dan 2) maka diberlakukan preferensi harga dan diisi “diberikan”.



E. Pemberian Penjelasan Dokumen Pengadaan dan Peninjauan Lapangan



F. Dokumen Penawaran



1.



Pemberian Penjelasan Dokumen Pengadaan akan: dilaksanakan pada: Hari : Rabu Tanggal : 2 Desember 2015 Pukul : 09.00 s/d 14.00 Wita Tempat : SPSE Kementerian PUPR (Sesuai jadwal yang tercantum dalam sistem pengadaan secara elektronik.)



2



Peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada: Hari : Kamis s/d Sabtu Tanggal : 3 s/d 5 Desember 2015 Pukul : 10.00 s/d 16.00 Wita Tempat : Di Lokasi Masing-Masing (Sesuai jadwal yang tercantum dalam sistem pengadaan secara elektronik).



1.



[Daftar Personil Inti dan Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah daftar yang ada di dalam LDK (Lembar Data Kualifikasi)]



2.



Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan No. 1. Dst.



Jenis Pekerjaan disubkontrakkan Tidak Ada



yang



dapat



Persyaratan subkontrak pekerjaan konstruksi: nilai penawaran> Rp25.000.000.000, Peserta wajib ada subkontrak, dalam hal Pokja ULP menetapkan Daftar pekerjaan yang akan disubkontrakkan, maka Peserta wajib memenuhi daftar tersebut.



57



Penawaran terkait dengan bagian pekerjaan yang disubkontrakan memenuhi syarat sebagai berikut: a. sebagian pekerjaan utama disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis; dan/atau b. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. 3.



Sebagai pekerjaan utama adalah: No. 1. 2. 3. [diisi,



4.



Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan utama adalah: No. 1. 2. 3. 4.



5.



Jenis Pekerjaan Utama Pengadaan Shet Pile Beton Pemancangan Sheet Pile Beton Timbunan Tanah Pilihan dr Luar nama-nama pekerjaan utama]



Jenis Pekerjaan Penunjang/ Sementara Pembersihan Lokasi (Land Clearing) Galian Tanah Galian Tanah Mekanis Pekerjaan Beton



Identifikasi bahaya No.



Jenis/Tipe Pekerjaan



Identifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3



1.



Pekerjaan Perapihan Lokasi



Terjatuh, Terbentur, Terkena benda tajam/tumpul, Tertimpa pohon.



2.



Pekerjaan Galian Tanah



Tertimbun, Terjatuh



3.



Pekerjaan Terjatuh, Perapihan Hasil Tertimbun Galian Sungai



4.



Pekerjaan Pengadaan Sheet Pile



Terbentur, Tersandung, Tertimpa Sheet



58



Pile.



G. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran



Pekerjaan Pemancangan Sheet Pile



Terjatuh, Tersandung, Terbentur, Tertimpa Sheet Pile.



6.



Pekerjaan Beton



Terjatuh, Terkena benda tumpul/Tajam, Terkena tumpahan material.



7.



Pekerjaan Timbunan Tanah



Terjatuh, Tertimbun.



6.



Uji mutu/teknis/fungsi dalam kondisi tertentu diperlukan untuk: a. Bahan konstruksi permanen : Sheet Pile Beton. b. Alat yang menjadi bagian konstruksi permanen: Tidak Ada.



1.



Mata uang yang digunakan rupiah



2.



Pembayaran dilakukan dengan cara “angsuran” (termin) didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan]



H. Masa Berlakunya Penawaran I. Jaminan Penawaran



5.



Masa berlaku penawaran selama 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan penawaran. 1.



Besarnya Jaminan Penawaran adalah : Rp. 494.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah).



2.



Jaminan penawaran berlaku selama 90 ( Sembilan Puluh ) hari kalender dan efektif mulai tanggal 28 Desember 2015.



59



J. Penyampaian Dokumen Penawaran



Hari Tanggal Pukul Tempat



: Kamis : 3 s/d 28 Desember 2015 : Mengikuti Waktu Server : SPSE Kementerian PUPR



K. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran



Hari Tanggal Pukul Tempat



: Senin : 28 Desember 2015 : 09.00 Wita : SPSE Kementerian PUPR



L. Pembukaan Penawaran



Hari Tanggal Pukul Tempat



: Senin : 28 Desember 2015 : 10.00 Wita : Ruang Rapat Lt.2 Kantor BBWS Pompengan Jeneberang Jl. Batara Bira No. 118 Km.16 Baddoka Makassa



[Sesuai jadwal yang tercantum dalam sistem pengadaan secara elektronik]



[Sesuai jadwal yang tercantum dalam sistem pengadaan secara elektronik].



[Sesuai jadwal yang tercantum pengadaan secara elektronik]



M. Sanggahan



dalam



sistem



1.



Sanggahan ditujukan kepada : Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air di Lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan tahun Anggaran 2016.



2.



Tembusan sanggahan ditujukan kepada: a. PPK Sungai dan Pantai II b. Kepala SNVT Pelaksaan Jaringan Sumber Air Pompengan Jeneberang Prov. Sulawesi Selatan BBWS Pompengan Jeneberang. c. Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat d. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.



60



BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) A. Lingkup Kualifikasi



Nama Pokja ULP : Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air di Lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Prov. Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016 Alamat Pokja ULP : Jalan Batara Bira No. 118 Km 16 Baddoka, Makassar Nama Paket Pekerjaan : Lanjutan Pemasangan Sheet Pile dan Perkuatan Tebing Sungai Pangkajene Kabupaten Pangkep.



B. Persyaratan Kualifikasi



1. Peserta Kualifikasi badan usaha harus memiliki surat izin usaha jasa konstruksi, sertifikat badan usaha subklasifikasi SI001 Jasa Pelaksanaan untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya/M2; 2. Peserta Kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing harus memiliki bukti Izin Perwakilan Jasa Konstruksi Asing dan melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan. 3. memiliki pengalaman pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)



61



tahun. 4. apabila usaha Non Kemampuan Dasar



Kecil (KD)



dengan



yang sejenis/sesuai subklasifikasi Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai dengan paket pekerjaan yang dilelangkan sekurang-



kurangnya sebesar Rp. 24.700.000.000,. (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah). 5. memiliki kemampuan menyediakan Personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut: a. Tenaga Ahli bagi usaha Non Kecil : Jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan 3 Kepala Proyek



No



Tingkat Pendidika n



Pengalama n Kerja (tahun)



Sertifikat/ Profesi/ Keahlian



1



2



4



5 Ahli Madya SDA



1.



S1 SIPIL



2.



S1 SIPIL



Quantity Control



5



SDA



3.



S1 SIPIL



Quality Control



5



SDA



4.



S1 SIPIL



Pelaksana 1



5



SDA



5.



S1 SIPIL



Pelaksana 2



5



SDA



6.



SI SIPIL/ GEODESI



Surveyor



5



Geodesi



7.



SI



Ahli K3 Konstruksi



5



Ahli K3



8



62



6. memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar Rp. 2.470.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). 7. memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatanuntuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu: No.



Jenis



Kapasit as



1.



3.



Excavator PC. 200 Vibro Hammer Crane



0,90 m3 7-12 Ton 25 Ton



4.



Bulldozer



15 Ton



5.



Vibrator Roller Dump Truck Water Tank Generator Set Weelding Set Concreate Mixer Concreate Vibrator



12 Ton



2.



6. 7. 8. 9. 10. 11.



5 Ton 5000 Ltr 250 KVA 20 KVA 350 Ltr 7,5 HP



Jum 2 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 5 Unit 1 Unit 1 Unit I Unit 8 Unit 2 Unit



Kepemilikan (Milik/Sewa Beli/Sewa) (Milik/Sewa Beli/Sewa) (Milik/Sewa Beli/Sewa) (Milik/Sewa Beli/Sewa) (Milik/Sewa Beli/Sewa) (Milik/Sewa Beli/Sewa) (Milik/Sewa Beli/Sewa) (Milik/Sewa Beli/Sewa) (Milik/Sewa Beli/Sewa) (Milik/Sewa Beli/Sewa) (Milik/Sewa Beli/Sewa) (Milik/Sewa Beli/Sewa)



Dengan ketentuan kepemilikan (milik sendiri/sewa beli/sewa), peralatan utama minimal yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan utama sebagai berikut: a. jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah alat memenuhi persyaratan; b. peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan; dan c. wajib menggunakan peralatan utama milik sendiri/sewa beli (alat telah tersedia) untuk pekerjaan dengan nilai diatas Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), dikecualikan untuk



63



peralatan yang didesain khusus yang ditetapkan dalam dokumen lelang atau yang dilaksanakan penyedia jasa spesialis.



8. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan). SPT Tahunan yang diminta untuk tahun 2014 dengan memperhatikan pemasukan penawaran dan peraturan



64



BAB V BENTUK DOKUMEN PENAWARAN A.



BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA BADAN USAHA/KEMITRAAN (KSO) CONTOH [Kop Surat Badan Usaha/Kemitraan (KSO)]



Nomor : Lampiran :



................, .................. 20....



Kepada Yth.: Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air di Lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016. di ...................................................... Perihal



: Penawaran Pekerjaan LANJUTAN PEMASANGAN SHEET PILE DAN PERKUATAN TEBING SUNGAI PANGKAJENE KABUPATEN PANGKEP.



Sehubungan dengan pengumuman pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan nomor: ................................... tanggal ......................dan setelah kami pelajari dengan seksama Dokumen Pengadaan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta adendum Dokumen Pengadaan, apabila ada], dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan LANJUTAN PEMASANGAN SHEET PILE DAN PERKUATAN TEBING SUNGAI PANGKAJENE KABUPATEN PANGKEP sebesar Rp.................. (...............dalam huruf.....................) termasuk PPN. Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas. Penawaran ini berlaku selama ........ (..........dalam huruf...........) hari kalender sejak batas akhir pemasukan penawaran. Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan: 1. Jaminan Penawaran; 2. Daftar Kuantitas dan Harga; 3. [Surat Kuasa, apabila ada]; 4. [Surat perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi, apabila bermitra]; 5. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari : a. Metoda Pelaksanaan; b. Jangka Waktu Pelaksanaan; dan c. Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan; 6. rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);



65



7. RK3K; dan 8. Dokumen isian kualifikasi; dan 9. Pakta Integritas Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan serta Pokja ULP tidak terikat untuk menetapkan penawaran terendah sebagai pemenang. Apabila dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA/DPA Tahun Anggaran, maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan kami tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO)......................... [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]



.......................... Jabatan



66



B.



BENTUK SURAT KUASA CONTOH-1 [Kop Surat Badan Usaha] SURAT KUASA Nomor : ..................



Yang bertandatangan Nama : Alamat Perusahaan : Jabatan :



di bawah ini: .................. .................. .................. .................. .....................................[Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan]..................[nama PT/CV/Firma] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Pendirian No. ........ [No. Akta Notaris] tanggal ..................[tanggal penerbitan Akta] Notaris ..................[nama Notaris penerbit Akta] beserta perubahannya (apabila ada), yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, memberi kuasa kepada : Nama : ................................... Alamat : .................................... Jabatan : .................................... yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa. Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk melaksanakan dan tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: 1. ............. [Menandatangani Surat Penawaran,] 2. ............. [Menandatangani Pakta Integritas,] 3. ............. [Menandatangani Surat Perjanjian,] 4. ............. [Menandatangani Surat Sanggahan,] Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain. .................., ..................20..... Penerima Kuasa



Pemberi Kuasa



.................................. (nama dan jabatan)



.................................. (nama dan jabatan)



67



CONTOH-2 [Kop Surat Badan Usaha KSO] SURAT KUASA Nomor : .................. 1. Nama Alamat Perusahaan Jabatan



: .................................... : .................................... :....................................[Direktur Utama/ Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang/ wakil kemitraan (KSO)]..................[nama PT/CV/Firma]



2. Nama Alamat Perusahaan Jabatan



: .................................... : .................................... :....................................[Direktur Utama/ Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang/wakil kemitraan (KSO)]..................[nama PT/CV/Firma]



3. (dst.) masing-masing dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [perusahaan/kemitraan (KSO)] berdasarkan [Akta Notaris No. ...... [No. Akta Notaris] tanggal .................. [tanggal penerbitan Akta] Notaris .................. [nama Notaris penerbit Akta] beserta perubahannya (apabila ada) atau Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) No ......... tanggal ..................], yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, memberi kuasa kepada: Nama (lead firm) : .................................... Alamat : .................................... yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan Penerima Kuasa. Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk melaksanakan dan tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: 1. .............. [Menandatangani Surat Penawaran,] 2. ............. [Menandatangani Pakta Integritas,] 3. ............. [Menandatangani Surat Perjanjian,] 4. ............. [Menandatangani Surat Sanggahan,] Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain. .................., .................. 20....



68



Pemberi Kuasa 1



Penerima Kuasa (lead firm)



.................................... (nama dan jabatan)



................................... (nama)



Pemberi Kuasa 2



.................................... (nama dan jabatan) Dst...



69



C.



BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN/KERJA SAMA OPERASI (KSO) CONTOH SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN/ KERJA SAMA OPERASI (KSO)



Sehubungan dengan pengumuman pelelangan pekerjaan .................................. yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di .................................. pada tanggal .................... 20....., maka kami: ....................................................................[nama peserta 1] ....................................................................[nama peserta 2] ....................................................................[dan seterusnya] bermaksud untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO). Kami menyetujui dan memutuskan bahwa: 1. Secara bersama-sama: a. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO adalah.................................. b. Menunjuk ..................................[nama peserta 1] [dengan modal/sharing paling besar] sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO. c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak. 2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO adalah: ............................... [nama peserta 1]sebesar……...% (…………..persen) ............................... [nama peserta 2]sebesar……..% (…………..persen) ............................... [dan seterusnya]sebesar……...% (…………..persen) 3. Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari kemitraan/KSO. 4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota kemitraan/KSO. 5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan di atas, masing-masing anggota kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain. 6. Wewenang menandatangani penawaran untuk dan atas nama kemitraan/KSO diberikan kepada ..................................[nama wakil peserta] dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana ..................................[nama peserta 1] berdasarkan persetujuan tertulis(surat kuasa untuk menandatangani penawaran) dari seluruh anggota kemitraan/KSO. 7. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.



70



8. 9.



Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap …… (…………) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota kemitraan/KSO membubuhkan tanda tangan di …………….. pada hari …………….. tanggal …………….. bulan …………….., tahun …………….. [Peserta 1] (………………....)



[Peserta 2] (………………....)



[Peserta 3] (………………....) [dst]



71



CONTOH



[Kop Surat Badan Usaha] SURAT KUASA1 (untuk menandatangani penawaran atas nama kemitraan) Nomor : .................. Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : .................. .................. Alamat Perusahaan : .................. .................. Jabatan : .....................................



[Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan] .................. [nama PT/CV/Firma]



dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Pendirian No. ........ [No. Akta Notaris] tanggal .................. [tanggal penerbitan Akta] Notaris .................. [nama Notaris penerbit Akta] beserta perubahannya (apabila ada), yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, memberi kuasa kepada : Nama : .................................... Alamat : .................................... Jabatan : .................................... yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa. Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk menandatangani Surat Penawaran atas nama kemitraan………….. untuk pekerjaan…………… Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain. .................., .................. 20..... Penerima Kuasa .................................. (nama dan jabatan)



Pemberi Kuasa .................................. (nama dan jabatan)



1



Surat Kuasa diberikan dari masing-masing penyedia/badan usaha anggota kemitraan kepada yang mewakili kemitraan



72



D.



BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS Dokumen Penawaran Teknis



[Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]



1. metoda pelaksanaan pekerjaan [memberikan metoda pelaksanaan



yang layak, realistik dan tahapannya dapat dilaksanakan untuk penyelesaian pekerjaan utamadan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan, tahapan dan cara pelaksanaan yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis]; 2. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan [tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP]; 3. spesifikasi teknis[apabila mengajukan spesifikasi yang berbeda dari yang ditetapkan]; dan 4. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan: a. sebagian pekerjaan utama disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis; b. penawaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; atau c. penawaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia penyedia jasa yang dimaksud.



73



CONTOH BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN



No.



Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan



1.



......



2.



......



Dst. Dst.



Nama dan alamat sub penyedia setempat *) 1. ...... 2. ...... Dst. 1. ...... 2. ...... Dst. Dst.



Catatan: *) peserta wajib mencantumkan nama-nama sub penyedia jasa lokasi setempat untuk penawaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)



74



E.



BENTUK FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)



Uraian Pekerjaan



NIlai Gabungan Barang dan Jasa (Rp)



TKDN



KDN



KLN



Total



Barang /Jasa



Gabungan



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(1A)



(1B)



(1C)



(1D)



(2A)



(2B)



(2C)



(2D)



(3A)



(3B)



(3C)



(3D)



(4A)



(4B)



(4C)



(4D)



(5A)



(5B)



(5C)



(5D)



(6A)



(6B)



(6C)



(6D)



(7A)



(7B)



(7C)



(7D)



B. Sub Total Jasa



(8A)



(8B)



(8C)



(8D)



C. Total (A+B)



(9A)



(9B)



(9C)



(9D)



(1) Barang2 I. Material langsung (Bahan Baku) II. Peralatan (Barang Jadi) A. Sub Total Barang Jasa3 III. Manajemen Proyek dan Perekayasaan IV. Alat Kerja/Fasilitas Kerja V. Konstruksi dan Fabrikasi VI. Jasa Umum



Biasa



(9E)



1. Biaya Komponen Dalam Negeri (KDN) adalah biaya Material Langsung (Bahan Baku), Peralatan (Barang Jadi), Manajemen Proyek dan Perekayasaan, Alat Kerja/Fasilitas Kerja, Konstruksi dan Fabrikasi, dan Jasa lainnya dari dalam negeri.



2diambil 3



dari daftar inventarisasi barang yang diterbitkan Kementerian Perindustrian. dilakukan perhitungan sendiri (self assessment)



75



2. Biaya Komponen Luar Negeri (KLN) adalah biaya Material Langsung (Bahan Baku), Peralatan (Barang Jadi), Manajemen Proyek dan Perekayasaan, Alat Kerja/Fasilitas Kerja, Konstruksi dan Fabrikasi, dan Jasa lainnya dari luar negeri. 3. Formulasi perhitungan: % TKDN Gabungan Barang & Jasa (9E)



=



Biaya Gabungan (9C) – Biaya Gabungan LN (9B) Biaya Gabungan (9C)



X 100%



76



F.



BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR CONTOH DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR4



NO



NAMA BARANG/URAIAN



SPESIFIKASI



SATUAN



JUMLAH



HARGA



NEGARA ASAL



TOTAL HARGA



4



diisi dan dilampirkan dalam penawaran apabila ada barang yang diimpor.



77



G.



BENTUK RENCANA KESELAMATAN KERJA KONSTRUKSI(RK3K)



DAN



KESEHATAN



CONTOH I. BENTUK RK3K USULAN PENAWARAN



.................



RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI(RK3K)



[Logo & Nama Perusahaan]



[digunakan untuk usulan penawaran] DAFTAR ISI



A. Kebijakan K3 B. Perencanaan K3 B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3. B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya C. Pengendalian Operasional K3 A. KEBIJAKAN K3 .............................................................................................................................. .................. [diisi oleh penyedia jasa berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundangundangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten] A.1. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan. A.2. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3; 2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; 3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3. B. PERENCANAAN K3 Di dalam membuat rencana K3, PPK memberikan identifikasi awal dan penyedia jasa harus menyampaikan pengendalian risiko pada saat penawaran berdasarkan identifikasi awal tersebut. B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, Dan Program K3. Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3 sesuai dengan format pada Tabel 1.



78



TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO,PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PROGRAM K3. [digunakan untuk usulan penawaran] Nama Perusahaan Kegiatan



: .................. : .................. halaman : ….. / …..



(Contoh Pengisian) NO (1) 1



URAIAN PEKERJAAN (2) Pekerjaan Perapihan Lokasi



IDENTIFIKASI BAHAYA



SASARAN K3 PROYEK



(3)



Terjatuh, Terbentur, Terkena benda tajam/tumpul, Tertimpa pohon.



Nihil fatal



(4) kecelakaan



PENGENDALIAN RISIKO K3 (5) 1.1 Penggunaan turap



PROGRAM SUMBER DAYA (6) 1. Bahan (Turap, peralatan kerja, dll) 2. SDM (diisi dengan jumlah SDM yang diperlukan dan kualifikasi sesuai dengan yang dibutuhkan)



1.2 Menyusun instruksi kerja 1. SDM menyusun instruksi kerja 2. Sosialisasi instruksi kerja (..... kali) 1.3 Menggunakan rambu Pengadaan rambu dan barikade peringatan dan barikade 1.4 Melakukan pelatihan 1. Instruktur kepada pekerja 2. Materi/modul



79



Pekerjaan Galian Tanah Pekerjaan Perapihan Hasil Galian Sungai



Tertimbun, Terjatuh Terjatuh, Tertimbun



4.



Pekerjaan Pengadaan Sheet Pile Beton



5.



Pekerjaan Pemancangan Sheet Pile Beton



6.



Pekerjaan Timbunan Tanah



Terbentur, Tersandung, Tertimpa Sheet Pile. Terjatuh, Tersandung, Terbentur, Tertimpa Sheet Pile. Terjatuh, Tertimbun.



7.



Pekerjaan Beton



2. 3.



Terjatuh, Terkena benda tumpul/Tajam, Terkena tumpahan material.



Ketentuan Pengisian Tabel 1: 1. Kolom (1), (2) dan (3) diisi oleh PPK di dalam dokumen pengadaan; 2. Kolom (4) sampai dengan (6) diisi oleh Penyedia Jasapada saat penawaran;



60 80



B.2. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut: 1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3; 3. ............. [diisi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 lainnya yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU] C. Pengendalian Operasional K3 Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya : 1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5). 2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penanggung Jawab Kegiatan SMK3. 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja; 4. Rencana prosedur/petunjuk kerja yang perlu disiapkan 5. Rencana program pelatihan/sosialisasi sesuai pengendalian risiko pada Tabel 1 kolom (5).; 6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;



PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) .........................



[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]



.......................... Jabatan



81



II. BENTUK RK3K PELAKSANAAN PEKERJAAN Dibuat oleh penyedia jasa pada saat pelaksanaan kontrak, dibahas dan ditetapkan oleh PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan.



.................



RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI(RK3K)



[Logo & Nama Perusahaan]



[digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan] DAFTAR ISI



A. Kebijakan K3 B. Organisasi K3 C. Perencanaan K3 C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Penanggung Jawab C.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya C.3. Sasaran dan Program K3 D. Pengendalian Operasional K3 E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 F. Tinjauan Ulang Kinerja K3 A. KEBIJAKAN K3 [Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh manajer proyek/kepala proyek] A.1. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan. A.2. kepala proyek/project manager harus mengesahkan Kebijakan K3 A.3. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3; 2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; 3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3. B. ORGANISASI K3 Contoh: Penanggung Jawab K3



Emergency/



P3K



Kebakaran



kedaruratan



82



C. PERENCANAAN K3 Penyedia jasa wajib membuatIdentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak/Pre Construction Meeting (PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab sesuai dengan format pada Tabel 1.



83



TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, SKALA PRIORITAS, PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PENANGGUNG JAWAB Nama Perusahaan Kegiatan Lokasi Tanggal dibuat



: : : :



.................. .................. .................. ..................



halaman : ….. / ….. PENILAIAN RISIKO



NO (1) 1



URAIAN PEKERJAAN (2) Pekerjaan Perapihan Lokasi



IDENTIFIKASI BAHAYA (3)



Terjatuh, Terbentur, Terkena benda tajam/tumpul, Tertimpa pohon.



KEKERAPA N



KEPARAHAN



(4) 3



(5) 3



TINGKAT RISIKO (6) 9 (Tinggi)



SKALA PRIORITAS



PENGENDALIAN RISIKO K3



PENANGGUNG JAWAB (Nama Petugas)



(7) 1



(8)



(9)



1.1. Penggunaan turap 1.2. Menggunakan metode pemancangan 1.3. Menyusun instruksi kerja pekerjaan galian 1.4. Menggunakan rambu peringatan dan barikade



Pengawas lapangan/ quality engineer



1.5. Melakukan pelatihan kepada pekerja 1.6 Pengunaan APD yang sesuai 2.



Pekerjaan Galian Tanah



Tertimbun,



84



3.



Pekerjaan Perapihan Hasil Galian Sungai



4.



Pekerjaan Pengadaan Sheet Pile Beton



5.



Pekerjaan Pemancangan Sheet Pile Beton



6.



Pekerjaan Timbunan Tanah



7.



Pekerjaan Beton



Terjatuh Terjatuh, Tertimbun Terbentur, Tersandung, Tertimpa Sheet Pile. Terjatuh, Tersandung, Terbentur, Tertimpa Sheet Pile. Terjatuh, Tertimbun. Terjatuh, Terkena benda tumpul/Tajam, Terkena tumpahan material.



64 85



Ketentuan Pengisian Tabel 1: Kolom (1) : Nomor urut uraian pekerjaan. Kolom (2) : Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang di dalam dokumen pelelangan. Kolom (3) : Diisi dengan identifikasi bahaya yang akan timbul dari seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3. Kolom (4) : Diisi dengan nilai (angka) kekerapan terjadinya kecelakaan. Kolom (5) : Diisi dengan nilai (angka) keparahan. Kolom (6) : Perhitungan tingkat risiko K3 adalah nilai kekerapan x keparahan. Kolom (7) : Penetapan skala prioritas ditetapkan berdasarkan item pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko K3 tinggi, sedang dan kecil, dengan penjelasan: prioritas 1 (risiko tinggi), prioritas 2 (risiko sedang), dan prioritas 3 (risiko kecil). Apabila tingkat risiko dinyatakan tinggi, maka item pekerjaan tersebut menjadi prioritas utama (peringkat 1) dalam upaya pengendalian. Kolom (8) : Diisi bentuk pengendalian risiko K3. Bentuk pengendalian risiko menggunakan hirarki pengendalian risiko (Eliminasi, Substitusi, Rekayasa, Administrasi, APD), diisi oleh Penyedia Jasa pada saat penawaran (belum memperhitungkan penilaian risiko dan skala prioritas. Keterangan : 1. Eliminasi adalah mendesain ulang pekerjaan atau mengganti material/ bahan sehingga bahaya dapat dihilangkan atau dieliminasi. Contoh: seorang pekerja harus menghindari bekerja di ketinggian namun pekerjaan tetap dilakukan dengan menggunakan alat bantu. 2. Substitusi adalah mengganti dengan metode yang lebih aman dan/ atau material yang tingkat bahayanya lebih rendah. Contoh: penggunaan tangga diganti dengan alat angkat mekanik kecil untuk bekerja di ketinggian. 3. Rekayasa teknik adalah melakukan modifikasi teknologi atau peralatan guna menghindari terjadinya kecelakaan. Contoh: menggunakan perlengkapan kerja atau peralatan lainnya untuk menghindari terjatuh pada saat bekerja di ketinggian . 4. Administrasi adalah pengendalian melalui pelaksanaan prosedur untuk bekerja secara aman. Contoh: pengaturan waktu kerja (rotasi tempat kerja) untuk mengurangi terpaparnya/ tereksposnya pekerja terhadap sumber bahaya, larangan menggunakan telepon seluler di tempat tertentu, pemasangan rambu-rambu keselamatan . 5. APD adalah alat pelindung diri yang memenuhi



86



standard dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Contoh: Pemakaian kacamata las dan sarung tangan kulit pada pekerjaan pengelasan. Kolom (9) Diisi penanggung jawab (nama petugas) pengendali risiko : K3. C.2. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut : 1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3; 3. ............. [diisi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 lainnya yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU] C.3. Sasaran dan Program K3 C.3.1. Sasaran 1. Sasaran Umum: Nihil Kecelakaan Kerja yang fatal (Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan konstruksi. 2. Sasaran Khusus: Sasaran khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 2.Penyusunan Sasaran dan Program K3. C.3.2. Program K3 Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring, dan penanggung jawab, contoh sebagaimana Tabel 2. Penyusunan Sasaran dan Program K3.



87



TABEL 2. TABEL PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3 Nama Perusahaan Kegiatan Lokasi Tanggal dibuat



: : : :



.................. .................. .................. ..................



SASARAN KHUSUS NO



(1) 1



URAIAN PEKERJAAN (2) Pekerjaan galian



PENGENDALIA N RISIKO



URAIAN



TOLOK UKUR



(3) 1.1. Penggunaan turap



(4) Seluruh pekerjaan galian dipastikan memenuhi prinsip keselamatan



(5) Penggunaan turap memenuhi spesifikasi …… (ditetapkan quality enginering)



1.2. Menggunakan metode pemancangan



Tersedianya metode



1.3. Menyusun instruksi kerja pekerjaan galian



Tersedianya instruksi kerja



Sesuai dengan metode yang telah ditetapkan Sesuai dengan instruksi kerja



PROGRAM SUMBER DAYA (6) - Bahan (Turap, peralatan kerja, dll yang terkait) - SDM sesuai dengan kebutuhan Dokumen (manual instruction/ petunjuk kerja Dokumen petunjuk kerja



JANGKA WAKTU



INDIKATOR PENCAPAIAN



MONITO RING



PENANGGUNG JAWAB



(7) Sebelum bekerja harus sudah lengkap



(8) Turap terpasang sesuai gambar dan spesifikasi



(9) Checklist



(10) Pengawas /petugas terkait



Sesuai jadwal pelaksanaa n



Tertib melaksanakan sesuai metode



Checklist



Quality Enginering



Sesuai jadwal pelaksanaa n



Tertib melaksanakan petunjuk kerja



Checklist



Quality Enginering



67



88



SASARAN KHUSUS NO



URAIAN PEKERJAAN



PENGENDALIA N RISIKO



(1)



(2)



(3)



PROGRAM



TOLOK UKUR



SUMBER DAYA



(4) Seluruh lokasi galian diberikan rambu dan barikade standar



(5) Rambu dan barikade standar (Dicari contor dari jasa marga, NFPA)



(7) Sebelum bekerja harus sudah lengkap



(8) 100% sesuai standar



(9) Checklist



(10) Petugas K3



1.5. Melakukan pelatihan kepada pekerja



Seluruh pekerja terkait telah mengikuti pelatihan dan penyuluhan



Lulus tes dan paham mengenai sistem keselamatan galian



(6) - Rambu dan barikade - SDM sesuai dengan kebutuhan Instruktur, program, materi/mod ul, tes pemahama n, dan peserta.



Sebelum bekerja harus sudah terlatih



100% lulus dan paham



Evaluasi hasil penyulu han/pela tihan



Petugas K3, unit pelatihan/HRD



1.6 Pengunaan APD yang sesuai



Seluruh pekerja menggunakan APD standar



- SNI helm, masker & sepatu (Dicari) - Jumlah pekerja



Masker, sepatu keselamata n, pelindung kepala



Sebelum bekerja harus sudah lengkap



100% sesuai standar



Disediak an petugas yang melakuk an pengawa san selama pekerjaa n galian berlangs ung



Inspektor K3/petugas pengawas pelaksanaan pekerjaan



1.4. Menggunakan rambu peringatan dan barikade



URAIAN



JANGKA WAKTU



INDIKATOR PENCAPAIAN



MONITO RING



PENANGGUNG JAWAB



89 68



Ketentuan Pengisian Tabel 2.: Kolom (1) : Nomor urut kegiatan. Kolom (2) : Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang di dalam dokumen pelelangan. Kolom (3) : Diisi pengendalian risiko merujuk pada Tabel 1. kolom (8). Kolom (4) : Diisi uraian dari sasaran khusus yang ingin dicapai terhadap pengendalian risiko pada kolom (3). Kolom (5) : Tolok ukur merupakan ukuran yang bersifat kualitatif ataupun kuantitatif terhadap pencapaian sasaran pada kolom (4) Kolom (6) : Diisi sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan program kerja atas sasaran yang hendak dicapai dari kolom (5) Kolom (7) : Diisi jangka waktu yang ditetapkan untuk melaksanakan program kerja atas sasaran khusus yang hendak dicapai. Kolom (8) : Indikator pencapaian adalah ukuran keberhasilan pelaksanaan program. Kolom (9) : Diisi bentuk-bentuk monitoring yang dilaksanakan dalam rangka memastikan bahwa pencapaian sasaran dipenuhi sepanjang waktu pelaksanaan Kolom (10) : Penanggung jawab pelaksana program



D. Pengendalian Operasional Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian pada Tabel 2., diantaranya : 1. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas. 2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 2.; 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja; 4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 2.; 5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan; 6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh Tabel 1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab. E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian Tabel 2. (sasaran dan program K3).



90



F. Tinjauan Ulang K3 Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada tabel 2. Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan. Dibuat oleh, [Penanggung Jawab Lapangan/Team Leader] ( …………………………) Penyedia Jasa



91



H.



BENTUK RINCIAN/URAIAN HARGA SATUAN PEKERJAAN (HSP) CONTOH



Jenis pekerjaan Satuan/Unit Nomor Pembayaran



No. (1) I



: .................... : ....................



Uraian



(2) Upah/Tenaga Kerja Sub jumlah I II Bahan/Material Sub jumlah II III Peralatan Sub jumlah III Sub jumlah (I+II+III) IV Lain-lain - Biaya umum5 - Keuntungan



Satuan (3)



Kuantitas/ Koefisien (4)



Harga Satuan Dasar (Rp) (5)



Harga (Rp) (6)



.........



.........



......... ......... .....% x Sub jumlah (I+II+III) .....% x Sub jumlah (I+II+III)



Sub Jumlah IV Jumlah Harga = I+II+III+IV Harga satuan pekerjaan .......... (dibulatkan)



......... .........



Catatan: Hanya diperlukan untuk klarifikasi kewajaran harga, apabila harga penawaran di bawah 80% dari HPS



5



Biaya umum termasuk biaya keperluan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).



92



I.



BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK



CONTOH [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PENAWARAN No. ……………….... Yang bertanda tangan dibawah ini: ………………....………………....……… dalam jabatan selaku ………………....……………….... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………………......…....……[nama bank]berkedudukan di ………………....………………....………………....[alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ………………....………………....[Pokja ULP] Alamat : ………………....……………….... selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp………………....……………….... (terbilang ………………....………………....………………....………………....) sebagai Jaminan Penawaran dalam mengajukan penawaran untuk pelelangan pekerjaan ……..........… dengan bentuk garansi bank, apabila: Nama : ………………....………………....[peserta pelelangan] Alamat : ………………....……………….... selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu : a. terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN); b. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya pelelangan; c. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2harga penawarannya di bawah 80% HPS; d. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau e. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak. sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaanyang diikuti oleh Yang Dijamin.



93



Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Garansi Bank berlaku selama …………… (……………….) hari kalender, dan efektif mulai dari tanggal ………………....[diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran] 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. 6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ………………..... Dikeluarkan di Pada tanggal



: ……………….... : ………………....



[Bank] Materai Rp6000,00 Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke ...........[bank]



……………….... [Nama dan Jabatan]



94



J.



BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/ PERUSAHAAN PENJAMINAN ATAU KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI UMUM/LEMBAGA PENJAMINAN/ PERUSAHAAN PENJAMINAN CONTOH [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PENAWARAN



Nomor Jaminan: ………………....………



Nilai : ………………....……



1.



Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : ………………....………[nama], ………………....[alamat]sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan ………………....………[nama penerbit jaminan],………………....[alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ……………….... [nama Pokja ULP], ………………....………………....…………[alamat] sebagai pelaksana pelelangan pekerjaan ……..........…, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp……………….... (terbilang ……………….................)



2.



Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi ketentuan yaitu: a. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya pelelangan; b. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% HPS; c. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau d. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak. e. terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).



3.



Surat Jaminan ini berlaku selama ……. (………………..) hari kalender dan efektif mulai tanggal ……………[diisi sesuaidengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]



4.



PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.



5.



Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.



6.



Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.



95



Dikeluarkan di …………… pada tanggal ……………... TERJAMIN



PENJAMIN Materai Rp6000,00



…………………………



…………………………



Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke ....[Penerbit Jaminan]



96



K.



BENTUK PAKTA INTEGRITAS



[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa Kemitraan/KSO] Dengan mendaftar sebagai peserta pemilihan pada aplikasi SPSE maka peserta telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas



97



[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan Kemitraan/KSO]



PAKTA INTEGRITAS Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Jabatan



: ……………[nama wakil sah badan usaha] : ……………



Bertindak : PT/CV/Firma/ atau lainnya ……………[pilih yang sesuai dan cantumkan nama] untuk dan atas nama 2. Nama Jabatan



: ……………[nama wakil sah badan usaha] : ……………



Bertindak : PT/CV/Firma/ atau lainnya ……………[pilih yang sesuai dan cantumkan nama] untuk dan atas nama 3. ......[dan seterusnya, kemitraan/KSO]



diisi



sesuai



dengan



jumlah



anggota



dalam rangka pengadaan ……………[isi nama paket] pada ……………[isi sesuai dengan namaPokja ULP] dengan ini menyatakan bahwa: 1. tidak akan melakukan Nepotisme (KKN);



praktek



Korupsi,



Kolusi,



dan



2. akan melaporkan kepada APIP ……………[isi sesuai dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah



Daerah/Institusi]



dan/atau



LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam proses pengadaan ini; 3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana. …………[tempat], ….. [tanggal]…………[bulan] 20…. [tahun]



98



[Nama Penyedia]



[Nama Penyedia]



[Nama Penyedia]



[tanda tangan],[tanda tangan],[tanda tangan], [nama lengkap][nama lengkap][nama lengkap] [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota Kemitraan/KSO]



99



L.



BENTUK FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI



[isian Data Kualifikasi bagi peserta selain anggota Kemitraan/KSO berbentuk Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE] FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK BADAN USAHA Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: …………………………[nama



Jabatan



: …………….….[diisi



akta



Bertindak untuk dan atas nama



: PT/CV/Firma/Koperasi



yang



Alamat



: …………



No. Telepon



: ...............



No. Fax



: ...............



E-mail



: ...............



wakil



sah



badan



usaha]



sesuai jabatan dalam pendirian perusahaan dan perubahannya]



……………[pilih sesuai dan cantumkan nama badan usaha]



menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak berdasarkan Akte Notaris…………………………[sesuai akta pendirian/perubahannya/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/perubahan/surat kuasa. Jika kemitraan/KSO maka dicantumkan tambahan Surat Perjanjian Kemitraan/KSO];



2. saya bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi [bagi pegawai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusiyang sedang cuti diluar tanggungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusiditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusiyang sedang cuti diluar tanggungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi”];



3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;



100



4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini; 5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam; 7. data-data saya/badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:



101



A. Data Administrasi Nama 1. (PT/CV/Firma/ atau : …………………………………………… lainnya) 2. Status 3.



4.



:



Pusat



Cabang



Alamat Kantor yang mendaftar (Pusat/Cabang)



:



No. Telepon



: ……………………………………………



No. Fax



: ……………………………………………



E-mail



: ……………………………………………



Alamat Kantor Pusat



:



No. Telepon



: ……………………………………………



No. Fax



: ……………………………………………



E-mail



: ……………………………………………



……………………………………………



……………………………………………



B. Izin Usaha 1. Surat Izin UsahaJasa Konstruksi 2. Masa berlaku izin usaha 3. Instansi pemberi izin usaha



: a. Nomor.…………… b. Tanggal …………… : ………… : …………



C. Sertifikat Badan Usaha 1. Sertifikat Badan Usaha 2. Masa berlaku



: a. Nomor ………… b. Tanggal ………… : …………



3. Instansi pemberi



: …………



102



D. Izin Lainnya (apabila dipersyaratkan,yang sesuai dengan pekerjaan yang dilelangkan) 4. Surat Izin......... 5. Masa berlaku izin



: a. Nomor ………… b. Tanggal ………… : …………



6. Instansi pemberi izin



: …………



E. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha 1. Akta Pendirian PT/CV/Firma/ a. Nomor Akta : b. Tanggal : c. Nama Notaris : 2. Akta Perubahan Terakhir a. Nomor Akta : b. Tanggal : c. Nama Notaris :



atau lainnya ………… ………… ………… ………… ………… …………



F. Pengelola Badan Usaha 1. Komisaris/Pengawas untuk Perseroan Terbatas (PT) No.



Nama



No. KTP



Jabatan dalam Badan Usaha



2. Direksi/Pengurus Badan Usaha No.



Nama



No. KTP



Jabatan dalam Badan Usaha



103



G. Data Keuangan 1. Susunan Kepemilikan Saham Pesero (untuk CV/Firma) No.



Nama



No. KTP



(untuk



PT)/Susunan



Persentase



2. Pajak a. Nomor Pokok Wajib ………… : Pajak b. Bukti Laporan Pajak Tahun terakhir (SPT Tahunan) : No. ……… Tanggal ………… H. DataPersonil Inti (Tenaga ahli/teknis badan usaha)



No



Nama



Tgl/bln/thn lahir



1



2



3



Tingkat Pendidikan 4



Jabatan dalam pekerjaan (posisi) 5



Pengalaman Kerja (tahun)



Profesi/ keahlian



Tahun Sertifikat/ Ijazah



6



7



8



I. Data Peralatan



No.



Jenis Peralatan



Jumlah



1



2



3



Kapasitas atau output pada saat ini 4



Merk dan tipe



Tahun pembuatan



Kondisi (%)



Lokasi Sekarang



Status Kepemilikan (Millik/Sewa Beli/Sewa)



5



6



7



8



9



104



J. Data Pengalaman Perusahaan (nilai paket tertinggi pengalaman sesuai klasifikasi/subklasifikasi yang dipersyaratkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir)



No.



1



Nama Paket Pekerjaan



Klasifikasi/Sub klasifikasi Pekerjaan



2



Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen



Lokasi



3



4



Tanggal Selesai Menurut



Kontrak



Nama



Alamat dan Telepon



Nomordan Tanggal



Nilai (Rp)



Kontrak



BA Serah Terima (PHO)



5



6



7



8



9



10



K. Data Pengalaman Perusahaan dalam 5 tahun terakhir (digunakan untuk penilaian SKP = 6 atau SKP = 1,2 N bagi paket pekerjaan non kecil)



No.



1



Nama Paket Pekerjaan



2



Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen Lokasi Nama



Alamat dan Telepon



Nomor dan Tanggal



Nilai (Rp)



Kontrak



BA Serah Terima (PHO)



4



5



6



7



8



9



3



L. Data Pekerjaan perhitungan SKP dikerjakan)



No .



1



Nama Paket Pekerjaan



2



Tanggal Selesai Menurut



Kontrak/Subkontrak



yang Sedang Dilaksanakan = KP - jumlah paket yang



Pemberi Tugas/Pejabat Pembuat Komitmen



Kontrak



Nama



Alamat /Telepon



Nomor dan Tanggal



Nilai (Rp)



Rencana tanggal kontrak berakhir



4



5



6



7



8



Lokasi



3



(untuk sedang



105



M. Modal Kerja Surat dukungan keuangan dari Bank: Nomor Tanggal Nama Bank Nilai huruf………..)



: : : :



…………………… …………………… …………………… Rp………………. ( .……...



dalam



Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan/atau ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksiadministratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/ataupelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. …………[tempat], ….. [tanggal] …………[bulan] 20…. [tahun]



PT/CV/Firma/ atau lainnya …………[pilih yang sesuai dan cantumkan nama] [rekatkan meterai Rp 6.000,dan tanda tangan]



(nama lengkap wakil sah badan usaha) [jabatan pada badan usaha]



106



BAB VI PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR KUALIFIKASI I.



Badan Usaha selain Kemitraan/KSO Petunjuk pengisian untuk peserta bukan Kemitraan/KSO mengikuti petunjuk dan penggunaan aplikasi SPSE (User Guide).



II.



Kemitraan/KSO Untuk peserta yang berbentuk kemitraan/KSO masing-masing anggota kemitraan/KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing-masing kualifikasi badan usahanya dengan petunjuk pengisian formulir kualifikasi sebagai berikut:



A. Data Administrasi 1. Diisi dengan nama badan usaha peserta. 2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang). 3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan e-mail badan usaha yang didaftar sebagai peserta. 4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan e-mail kantor pusat yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang. B. Izin Usaha 1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya. 2. Diisi dengan masa berlaku izin usaha. 3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha. C. Sertifikat Badan Usaha 1. Diisi nomor dan tanggal penerbitan. 2. Diisi dengan masa berlaku. 3. Diisi dengan nama instansi penerbit. D. Izin Lainnya (apabila dipersyaratkan, yang sesuai dengan pekerjaan yang dilelangkan) 1. Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya. 2. Diisi dengan masa berlaku izin. 3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin. E. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha 1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta pendirian badan usaha.



107



2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan terakhir badan usaha, apabila ada. F. Pengelola Badan Usaha (Pengawas/Pengurus) 1. Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan dalam badan usaha, apabila berbentuk Perseroan Terbatas. 2. Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan dalam badan usaha. G. Data Keuangan 1. Diisi dengan nama, nomor KTP dan persentase kepemilikan saham/pesero. 2. Pajak: a. Diisi dengan NPWP badan usaha. b. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT Tahunan. H. Data Personil Inti Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3), jabatan dalam pekerjaan yang pernah dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan Surat Keterangan Ahli/Surat Keterangan Terampil dan tahun penerbitan sertifikat/ijazah dari setiap tenaga ahli/teknis sesuai denganyang diperlukan untuk pekerjaan yang dilelangkan. I.



Data Peralatan Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas atau output yang dapat dicapai pada saat ini, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi(dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status kepemilikan/dukungan sewa(dapat diisi sebagaimilik sendiri/sewa beli/sewa/kontrak atau lainnya yang tidak sedang digunakan dalam pelaksanaan)dari masing-masing fasilitas/peralatan/perlengkapansesuai dengan yang diperlukan untuk pekerjaan utama yang dilelangkan sesuai ketentuan Dokumen Pengadaan. Pokja apabila diperlukan dapat membuktikan keberadaan alat dan bukti status kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi.



J. Data Pengalaman Perusahaan Diisi dengan nama paket-paket pekerjaan yang dipilih mulai dari nilai paket tertinggi, Klasifikasi/Sub klasifikasipekerjaan yang dipersyaratkan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat



108



Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak, dan tanggal Berita Acara serah terima(PHO), untuk masing-masing paket pekerjaan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir. K. Data Pengalaman Perusahaan dalam 5 tahun terakhir Diisi dengan nama paket-paket pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak, dan tanggal Berita Acara serah terima(PHO), untuk masing-masing paket pekerjaan selama 5 (lima) tahun terakhir. L. Data Pekerjaan Yang Sedang Dilaksanakan Diisi dengan nama paket pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, dan rencana tanggal kontrak berakhir. M. Modal Kerja Diisi dengan nomor, tanggal, dan nama bank yang mengeluarkan surat dukungan keuangan serta nilai dukungan paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS. N. Kemitraan/KSO Untuk peserta yang berbentuk kemitraan/KSO masing-masing anggota kemitraan/KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing-masing kualifikasi badan usahanya.



109



BAB VII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI



A.



Evaluasi Kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi. Data Kualifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Data kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja Sama Operasi disampaikan oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO. 2. memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan, seperti Izin Usaha Jasa Konstruksi; 3. menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 4. salah satu dan/atau semua pengurus usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam;



dan



badan



5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan); 6. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; 7. Memiliki kemampuan pada klasifikasi/sub klasifikasi pekerjaan yang sesuai/sejenis untuk badan usaha non kecil; 8. memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;



110



9. menyampaikan/mengisidaftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan; 10. memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS.Dalam hal kemitraan yang menyampaikan surat dukungan keuangan hanya lead firm; 11. untuk usaha non-kecil (paket di atas Rp2.500.000.000,00) memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada sub klasifikasi pekerjaan yang sejenis/ kompleksitas yang setara, dengan ketentuan: a. KD = 3 NPt



NPt b. c. d. e.



= Nilai pengalaman tertinggi pada sub klasifikasi pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir; dalam hal kemitraan/KSO yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO; KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS; pengalaman perusahaan dinilai dari sub klasifikasi pekerjaan, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya; nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut: NPs Npo



= =



Nilai pekerjaan sekarang Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima pertama Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya) Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan; 12. mempunyai ketentuan



Sisa



Kemampuan



Paket



(SKP),



dengan



111



a. SKP KP



= =



KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan Kemampuan menangani paket pekerjaan untuk usaha kecil KP = 5 untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2 N N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; b. dalam hal kemitraan/KSO, yang diperhitungkan adalah SKP dari masing-masing perusahaan yang bermitra/KSO; c. untuk paket pekerjaan non kecil perhitungan SKP dipilih yang nilainya terbesar dari cara sesuai butir a. 13. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO: a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut; b. evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 7, angka 9, dan angka 12 dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan/KSO. Khusus untuk angka 8 evaluasi persyaratan digabungkan sebagai evaluasi kemitraan/KSO, sedangkan dukungan keuangan (angka 10) hanya atas nama kemitraan/KSO; B.



Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem gugur. Pokja ULP memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam Data Kualifikasi dalam hal: 1. kelengkapan Data Kualifikasi; dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.



C.



Formulir Isian Kualifikasi yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membubuhi materai senilai Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah).



D.



Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja ULP dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi termasuk dapat



112



melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait. E.



Pakta Integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum pemasukan penawaran.



F.



Evaluasi kualifikasi (pascakualifikasi) sudah merupakan kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi.



113



BAB VIII BENTUK RANCANGAN KONTRAK CONTOH – 1 PENYEDIA TUNGGAL



SURAT PERJANJIAN Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi: ............................................ Nomor: ........................ SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah kontrak kerja konstruksi harga satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........................ pada hari ...................... tanggal ….bulan ......................tahun ......................[tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang No.…… tanggal ……. dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan: “dan Surat Menteri Keuangan Nomor: ....., tanggal:....., perihal: .....”] antara: Nama : ...................... [nama PPK] NIP : ...................... [NIP PPK] Jabatan : PPK............... [sesuai SK Pengangkatan] Berkedudukan di : ...................... [alamat PPK] yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ....... c.q. Satuan Kerja ....... berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: ...... Tanggal ..... Tentang ............................ [SK pengangkatan PPK] selanjutnya disebut “PPK”, dengan: Nama : ...................... [nama wakil penyedia] Jabatan :....................... [sesuai akta notaris] Berkedudukan di : ...................... [alamat penyedia] Akta Notaris Nomor :...................... [sesuai akta notaris] Tanggal :...................... [tanggal penerbitan akta] Notaris : ...................... [nama Notaris penerbit akta] yang bertindak untuk dan atas nama ...................... [nama Badan Usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”



114



Dan dengan memperhatikan : 1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang jasa Konstruksi; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan); 3. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2010; 4. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor ................... Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi. PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA: (a) telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan; (b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui suatu Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)untuk melaksanakan Pekerjaan .............. sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang merupakan satu kesatuan dalam Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”; (c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; (d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; (e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masingmasing pihak: 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan



115



dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait. Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket pekerjaan ..... [ditulis nama paket pekerjaan] dengan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 ISTILAH DAN UNGKAPAN Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini; Pasal 2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri atas dari: 1. ................ 2. ................ 3. Dst. [ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari pekerjaan tersebut] Pasal 3 NILAI KONTRAK DAN PEMBAYARAN (1) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp...................... (........ditulis dalam huruf ........rupiah). (2) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank: … rekening nomor: ............. atas nama penyedia : ...............; [Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan pendanaan untuk masing-masing Tahun Anggarannya]



rincian



Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satukesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. b. c.



adendum Surat Perjanjian (apabila ada); pokok perjanjian; surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;



116



d. e. f. g. h. i.



syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak; spesifikasi khusus; spesifikasi umum; gambar-gambar; dan dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.



(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya: a.



PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk: 1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; 2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; 3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;



b.



Penyediamempunyai hak dan kewajiban untuk: 1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; 2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; 4) melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/TKDN secara periodik kepada PPK; 5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;



117



6) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; 7) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; 8) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 9) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia. [Catatan: Hak dan Kewajiban kontraktor disesuaikan dengan lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak]



Pasal 6 MASA KONTRAK (1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir; (2) Masa pelaksanaan kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender; (3) Masa pemeliharaan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender. Dengan demikian PPK dan Penyediatelah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesiadan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai.



118



Untuk dan atas nama ...................... Penyedia



Untuk dan atas nama ...................... PPK



[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp6.000,- )]



[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai Rp6.000,- )]



[nama lengkap] [jabatan]



[nama lengkap] [jabatan]



119



CONTOH – 2 PENYEDIA BERMITRA/KSO



SURAT PERJANJIAN Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi: .......................... Nomor: ........................ SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah kontrak kerja konstruksi harga satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ...................... pada hari ...................... tanggal …. bulan ...................... tahun ...................... [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf],berdasarkan Surat Penetapan Pemenang No.…… tanggal ……. dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan: “dan Surat Menteri Keuangan Nomor: ....., tanggal:....., perihal: .....”] antara: Nama NIP Jabatan Berkedudukan di



: : : :



......................[nama PPK] ...................... [NIP PPK] PPK............... [sesuai SK Pengangkatan] ...................... [alamat PPK]



yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ....... c.q. Satuan Kerja ....... berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: ...... Tanggal ..... Tentang ............................ [SK pengangkatan PPK] selanjutnya disebut “PPK”, dengan kemitraan/KSO yang beranggotakan sebagai berikut: 1. ...................... [nama Penyedia 1]; 2. ...................... [nama Penyedia 2]; ..... dst yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk ...................... [nama anggota kemitraan yang ditunjuk sebagai wakil kemitraan/KSO] untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di ......................[alamat Penyedia wakil kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian kemitraan/KSO No. ...................... tanggal ...................... selanjutnya disebut “Penyedia”.



120



Dan dengan memperhatikan : 1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang jasa Konstruksi; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan); 3. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2010; 4. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya ; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor ................... Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi. PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA: (a) telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan; (b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui suatu Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)untuk melaksanakan Pekerjaan .............. sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang merupakan satu kesatuan dalam Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”; (c) Penyediatelah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; (d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; (e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masingmasing pihak: 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan



121



dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait. Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket pekerjaan ..... [ditulis nama paket pekerjaan] dengan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 ISTILAH DAN UNGKAPAN Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini; Pasal 2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari : 1. ................ 2. ................ Dst. [ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari pekerjaan tersebut] Pasal 3 NILAI KONTRAK DAN PEMBAYARAN (1) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp...................... (.........ditulis dalam huruf ..........rupiah). (2) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke rekening nomor: ............. atas nama penyedia : ...............; [Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing Tahun Anggarannya]



Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. adendum Surat Perjanjian[apabila ada];



122



b. c. d. e. f. g. h. i.



pokok perjanjian; surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga; syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak; spesifikasi khusus; spesifikasi umum; gambar-gambar; dan dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.



(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya: a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk: 1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; 2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; 3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; b.



Penyediamempunyai hak dan kewajiban untuk: 1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; 2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; 4) melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/TKDN secara periodik kepada PPK; 5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;



123



6) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; 7) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; 8) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 9) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia. [Catatan: Hak dan Kewajiban kontraktor disesuaikan dengan lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak]



Pasal 6 MASA KONTRAK (1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir; (2) Masa pelaksanaan kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender; (3) Masa pemeliharaan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama ........ (.......dalam huruf......) hari kalender. Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesiadan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai..



124



Untuk dan atas nama ...................... Penyedia/Kemitraan (KSO)



Untuk dan atas nama.................... PPK



[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp6.000,- )]



[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai Rp6.000,- )]



[nama lengkap] [jabatan]



[nama lengkap] [jabatan]



125



BAB IX SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK A. Ketentuan Umum 1. Definisi



Istilah-istilah yang digunakan dalam SyaratSyarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: 1.1



Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.



1.2



Kontrak Harga Satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.



1.3



Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.



1.4



Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.



1.5



Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan



126



Konstruksi. 1.6



Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.



1.7



Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.



1.8



Penyedia adalah badan usaha yang menyediakan/ melaksanakan Pekerjaan Konstruksi.



1.9



Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).



1.10 Kemitraan/KSO adalah kerjasama usaha antar penyedia baik penyedia nasional maupun penyedia asing, yang masingmasing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis. 1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, Konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asansi kerugian (suretyship) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan oleh penyedia kepada PPK/Pokja ULP untuk menjamin



127



terpenuhinya barang/jasa.



kewajiban



penyedia



1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan SyaratSyarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak. 1.13 Nilai Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaanyang tercantum dalam Kontrak. 1.14 Hari adalah hari kalender untuk proses pemilihan secara elektronik, pelaksanaan kontrak dan batas akhir setiap tahapan adalah hari kerja. 1.15 Direksi lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK (dapat dijabat oleh PPK atau pejabat lain dan diberitahukan secara tertulis kepada Penyedia), terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam syaratsyarat khusus kontrak untuk mengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan. 1.16 Direksi teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. 1.17 Daftar kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran. 1.18 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.



128



1.19 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP. 1.20 Mata Pembayaran Utama adalah Mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar yang ditetapkan oleh Pokja ULP dalam Dokumen Pengadaan. 1.21 Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satuan jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu. 1.22 Metoda Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode/cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis dari awal sampai akhir dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar. 1.23 Personil Inti adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.24 Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan adalah pekerjaan spesialis atau bagian pekerjaan bukan pekerjaan utamayang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam penawaran, yang pelaksanaannya



129



diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK. 1.25 SPMK adalah Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh PPK kepada penyedia barang/jasa untuk memulai melaksanakan pekerjaan. 1.26 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganankontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir. 1.27 Masa Pelaksanaan (jangka waktu pelaksanaan) adalah jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan. 1.28 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu yang sudah terinci berdasarkan masa pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak. 1.29 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh PPK untuk memulai melaksanakan pekerjaan. 1.30 Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalahtanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai (Provisional Hand Over/PHO), dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. 1.31 Masa Pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syaratsyarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan. 1.32 Kegagalan Konstruksi adalah adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak



130



baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna atau penyedia dalam periode pelaksanaan kontrak. 1.33 Kegagalan Bangunanadalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia kepada PPK dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia atau Pengguna Jasa. 2. Penerapan



SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuanketentuan dalam Dokumen Kontrak yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki dalam Surat Perjanjian.



3. Bahasa dan Hukum



3.1



Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan Bahasa Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris.



3.2



Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.



3.3



Apabila sumber dana berasal dari pinjaman/hibah luar negeri, menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara Pemerintah dan negara pemberi pinjaman/hibah), pilihan hukum yang digunakan agar dicantumkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak yang selanjutnya disebut SSKK.



4.1



Berdasarkan



4. Larangan



etika



pengadaan



131



Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan



barang/jasa pemerintah, dilarang untuk: a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; b. mendorong tidak sehat;



terjadinya



persaingan



c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini. 4.2



Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSOapabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan Sub penyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas.



4.3



Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK sebagai berikut: a. Pemutusan Kontrak; b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan/atau d. Sanksi pengenaan daftar hitam.



[catatan: Sanksi pengenaan daftar hitam, diterbitkan oleh KPA atas usulan PPK. KPA mengirimkan dokumen penetapan sanksi daftar hitam kepada: 1) Penyedia yang dikenakan Daftar Hitam; dan 2) Kepala LKPP]



4.4



Pengenaan sanksi administratif di atas



132



dilaporkan oleh PPK/KPA kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi.



5. Asal Material/Bahan



6. Korespondensi



4.5



PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.



5.1



Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.



5.2



Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.



6.1



Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.



6.2



Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.



7. Wakil Sah Para Pihak



Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.



8. Pembukuan



Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.



9. Perpajakan



Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil



133



yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak. 10. Pengalihan dan/atau Subkontrak



10.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Kontrak ini. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. 10.2 Penyedia dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia spesialis setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan. 10.3 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.



11. Pengabaian



Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terusmenerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.



12. Penyedia Mandiri



Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.



13. Kemitraan/KSO Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama



134



Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini. 14. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan



14.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan (Direksi Pekerjaan/Direksi Teknis) yang berasal dari personil PPK atau konsultan pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. 14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.



15. Persetujuan Atau Pernyataan Tidak Berkeberatan Dari Pengawas Pekerjaan



15.1 Semua gambar yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. 15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan sementarayang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga di dalam kontrak maka penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan. Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan sementara ini tidak melepaskan penyedia dari tanggung jawabnya sesuai kontrak.



16. Perintah



Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.



17. Penemuanpenemuan



Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak yang berwenang semua penemuan benda/barang yang mempunyai



135



nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundangundangan dikuasai oleh negara. 18. Akses ke Lokasi Kerja



18.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK, Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin dari PPK ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan. 18.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju lapangan. Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas penyedia atau akibat personil penyedia. Kecuali ditentukan lain maka: a. Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan yang mungkin diperlukan akibat pengunaan jalur akses. b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk. c. Biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya jalur akses untuk digunakan oleh penyedia, harus ditanggung penyedia. d. PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul akibat penggunaan jalur akses. 18.3 PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul selain penggunaan jalur akses tersebut.



B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Adendum dan Pemutusan Kontrak 19. Masa Pelaksanaan (Jangka Waktu



19.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak atau yang ditetapkan dalam



136



Pelaksanaan) Pekerjaan



SSKK. 19.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK. 19.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan masa pelaksanaan yang ditentukan dalam SSKK. 19.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai masa pelaksanaan karena keadaan diluar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan membuat adendum kontrak. 19.5 Jadwal pelaksanaan pekerjaan disepakati bersama dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak, jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak boleh melebihi dari masapelaksanaan.



B.1 Pelaksanaan Pekerjaan 20. Penyerahan Lokasi Kerja



20.1 PPK berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan penyedia yang tercantum dalam rencana kerja yang telah disepakati oleh para pihak untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan peninjauan lapangan bersama. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi kerja. 20.2 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak



137



maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak. 20.3 Jika PPK tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan penyedia yang tercantum dalam rencana kerja (sesuai angka 20.1) untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi. 21. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)



21.1 PPK menerbitkan SPMK selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penandatanganan kontrak. 21.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia.



22. Program Mutu



22.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. 22.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi: a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja. 22.3 Program mutu dapat direvisi dengan kondisi lokasi pekerjaan.



sesuai



22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi. 22.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan



138



pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK. 22.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia. 23. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K)



23.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. 23.2 RK3K disusun paling sedikit berisi: a. Kebijakan K3 Proyek; b. Organisasi K3; c. Perencanaan K3; d. Pengendalian dan Program K3; e. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; f. Tinjauan Ulang Kinerja K3. 23.3 RK3K dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan.



dengan



23.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RK3K jika terjadi addendum kontrak dan peristiwa kompensasi. 23.5 Pemutakhiran RK3K harus mendapatkan persetujuan PPK. 23.6 Persetujuan PPK terhadap RK3K tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia. 24. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak



24.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 24.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi: a. program mutu;



139



b. rencana K3 Kontrak; c. organisasi kerja; d. tata cara pekerjaan;



pengaturan



pelaksanaan



e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; f. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil; g. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan. 25.



Mobilisasi



25.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana kerja. 25.2 Mobilisasi dilakukan sesuai lingkup pekerjaan, yaitu:



dengan



a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat; b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau c. mendatangkan personil-personil. 25.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. 26. Pengukuran/ Pemeriksaan Bersama



26.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran(Mutual Check 0%). 26.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, KPA dapat membentuk Panitia Peneliti



140



Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK. 26.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak (Berita Acara Mutual Check 0%). 26.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil dan/atau Peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat Personil dan/atau Peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama. 27. Penggunaan Produksi Dalam Negeri



27.1 Penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada saat penawaran. 27.2 Penyedia wajib membuat laporan penggunaan produksi dalam negeri secara periodik. 27.3 Apabila di dalam penggunaan produksi dalam negeri berbeda dengan yang ditunjukkan dengan nilai TKDN pada saat penawaran akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 04Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya, dan ditetapkan dalam SSKK.



B.2 Pengendalian Waktu 28. Waktu Penyelesaian Pekerjaan



28.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-



141



lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK. 28.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda. 28.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang. 28.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal penyelesaian seluruh pekerjaan. 29. Perpanjangan Waktu



29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui Adendum Kontrak. 29.2 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin,maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.



30. Penundaan oleh Pengawas



Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia untuk menunda



142



Pekerjaan



31. Rapat Pemantauan



pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK. 31.1 Pengawas Pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini. 31.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada PPK dan pihak-pihak yang menghadiri rapat. 31.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat.



32. Peringatan Dini



32.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh penyedia. 32.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.



143



B.3 Penyelesaian Kontrak 33. Serah Terima Pekerjaan



33.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. 33.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. 33.3 Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangankekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK. 33.4 PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak sejak tanggal berita acara penyerahan pekerjaan dan telah diterima oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. 33.5 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak. 33.6 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.



144



33.7 Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan. 33.8 PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan. 33.9 Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan. 33.10 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK. 33.11 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka cara pembayaran dan kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan. 33.12 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah penyerahan bagian pekerjaan tersebut dilaksanakan pertama kali. 33.13 Umur konstruksi bangunan hasil dari pelaksanaan pekerjaan ditetapkan dalam SSKK. 34. Pengambilalih an



PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.



35. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan/ Pemeliharaan



35.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK. 35.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan



145



perawatan/pemeliharaan, PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan. B.4 Adendum 36. Perubahan Kontrak



36.1 Kontrak hanya dapat adendum kontrak.



diubah



melalui



36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau karena perubahan pelaksanaan pekerjaan. c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan d. Perubahan harga kontrak adanya penyesuaian (eskalasi/de-eskalasi).



akibat harga



36.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PPK menugaskan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak. 37. Perubahan Lingkup Pekerjaan



37.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain: a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak; b. menambah pekerjaan;



atau



mengurangi



jenis



146



c. mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau d. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai lingkup kontrak awal. 37.2 Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal. 37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal. 37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak. 38. Perubahan Kuantitas dan Harga



38.1 Perubahan kuantitas hanya dilakukan apabila terdapat perubahan gambar dan spesifikasi (lingkup pekerjaan). 38.2 Harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga digunakan untuk membayar prestasi pekerjaan. 38.3 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi. 38.4 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.



147



Apabila ada daftar item pekerjaan yang masuk kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan dalam lampiran A SSKK. 38.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga satuannya kepada PPK. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasI.



39. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan



39.1 Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. pekerjaan tambah; b. perubahan disain; c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau e. keadaan kahar. 39.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pada 39.1. 39.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.



148



39.4 PPK dapat menugaskan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan. 39.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum kontrak. 40. Penyesuaian Harga (Eskalasi/Deeskalasi)



40.1 Ketentuan penggunaan rumusan Penyesuaian Harga (Price Adjustment)adalah sebagai berikut: a) Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat adanyapenyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku. b) Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masapelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulanke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan. c) Penyesuaian harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali mata pembayaran Lump Sum sertapekerjaan dengan Harga Satuan timpang. d) Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh komponen harga satuan (upah, bahan, peralatan, dan bahan bakar), tidak termasuk komponen keuntungan dan biaya operasional sebagaimana tercantum dalam penawaran. e) Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak. f) Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.



149



g) Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani. h) Jenis pekerjaan yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga jadwal awal pelaksanaan pekerjaan. i) Jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan. 40.2 Ketentuan lebih lanjut diatur dalam SSKK.



sebagaimana



B.5 Keadaan Kahar 41. Keadaan Kahar



41.1 suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 41.2 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang. 41.3 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. 41.4 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar,



150



tidak dikenakan sanksi. 41.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak. B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak 42. Penghentian dan Pemutusan Kontrak



42.1 Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. 42.2 Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk: a. biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK; b. biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil Pekerjaan Sementara dan Peralatan; c. biaya langsung demobilisasi Personil. 42.3 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK. 42.4 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267



151



Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,pemutusan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila: a. penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; b. penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan; c. penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan; d. penyedia berada dalam keadaan pailit; e. penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK; f. penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan; g. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan; h. Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; i. PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK; j. penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang



152



berwenang; dan/atau k. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang. 42.5 Dalam hal pemutusan Kontrak pada masa pelaksanaan dilakukan karena kesalahan penyedia, maka: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. Penyedia membayar denda (apabila pelaksanaan pekerjaannya terlambat); dan d. Penyedia dimasukkan ke dalam Daftar Hitam. 42.6 Dalam hal pemutusan Kontrak pada masa pemeliharaan dilakukan karena kesalahan penyedia, maka: a. Jaminan Pemeliharaan dicairkanuntuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan b. Penyedia dimasukkan ke dalam Daftar Hitam. 42.7 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan usaha di dalam pelaksanaan pengadaan yang sudah diputuskan oleh instansi berwenang, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 43. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis



43.1 Apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis. 43.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:



153



a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan lebih besar 10%; b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan lebih besar 5%; c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan. 43.3 Penanganan kontrak kritis. a. Dalam hal keterlambatan pada 43.1 dan penanganan kontrak pada 43.2, penanganan kontrak kritis dilakukandengan Rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) 1) Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM. 2) Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat Tahap I 3) Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam



154



periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II 4) Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM. Tahap III 5) Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan. b. Dalam hal terjadi keterlambatan dan akan melampaui tahun anggaran berjalan akibat kesalahan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, sebelum dilakukan pemutusan kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dengan diberlakukan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial untuk setiap hari keterlambatan. Kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender tersebut dapat melampaui tahun anggaran berjalan. c. Dalam hal penyelesaian pekerjaan akibat keterlambatan melampaui tahun anggaran berjalan, diterbitkan adendum untuk mencantumkan sumber dana tahun anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang



155



akan diselesaikan dan memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan. d. Dalam hal keterlambatan pada 43.2 a atau 43.2 b, setelah dilakukan penanganan kontrak kritis sesuai 43.3 a, PPK dapat langsung memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PPK dapat memutuskan secara sepihak,apabila: 1) kebutuhan barang/jasa dapat ditunda melebihi berakhirnya kontrak;



Kontrak tidak batas



2) berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; dan/atau 3) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. 44.



Peninggalan



Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK.



156



C. Hak dan Kewajiban Para Pihak 45. Hak dan Kewajiban Para Pihak



Hak-hak yang dimiliki serta kewajibankewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dan penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi: 45.1 Hak dan kewajiban PPK: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta periodik pekerjaan penyedia;



laporan-laporan secara mengenai pelaksanaan yang dilakukan oleh



c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; dan d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. 45.2 Hak dan kewajiban penyedia: a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; d. melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/TKDN secara periodik kepada PPK; e. melaksanakan



dan



menyelesaikan



157



pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; f. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahanbahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; g. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; h. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan i. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi. [Catatan: Hak dan Kewajiban kontraktor disesuaikan dengan lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak] 46. Penggunaan DokumenDokumen Kontrak dan Informasi



Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambargambar, serta informasi lain yang berkaitan dengan kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



47. Hak Kekayaan



Penyedia wajib melindungi PPK dari segala



158



Intelektual



tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.



48. Penanggungan dan Risiko



48.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir: a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil; b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil; c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga; 48.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK. 48.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam Pasal ini. 48.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama



159



Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia. 49. Perlindungan Tenaga Kerja



49.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 49.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut. 49.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai. 49.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia wajib melaporkan kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.



50. Pemeliharaan Lingkungan



Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.



51.



51.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal



Asuransi



160



selesainya pemeliharaan untuk: a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan c. perlindungan bangunan. 51.2 52. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan



terhadap



kegagalan



Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.



52.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam Lampiran A SSKK; b. menunjuk Personil Inti yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK; c. mengubah atau memutakhirkan program mutu dan RK3K; d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK. 52.2



Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam Pasal 15 SSUK; b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi; c. mengubah Peralatan;



Personil



Inti



dan/atau



d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK. 53. Laporan Hasil



53.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama



161



Pekerjaan



pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan. 53.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian. 53.3 Laporan harian berisi: a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan; b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya; c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan; d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan. 53.4 Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan, dan disetujui oleh wakil PPK. 53.5 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. 53.6 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. 53.7 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan



162



pekerjaan konstruksi, PPK dan penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan. 54. Kepemilikan Dokumen



Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.



55. Kerjasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia



55.1 Penyedia yang mempunyai harga Kontrak di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama. 55.2 Penyedia yang mempunyai harga Kontrak di atasRp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud. 55.3 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK. 55.4 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan



163



tersebut. 55.5 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan. 56. Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil



56.1 Apabila penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana konstruksi adalah penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia yang ditunjuk dan dilarang diserahkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain. 56.2 Apabila penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana konstruksi adalah penyedia bukan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, maka: a. penyedia wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya; b. dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap bertanggungjawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut; c. bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama; dan d. membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas. 56.3 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.



57. Penyedia Lain



Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal kerja penyedia yang lain di lokasi kerja.



58. Alih Pengalaman/



Dalam hal paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar



164



Keahlian



rupiah) diwajibkan mengalokasikan alih pengalaman/ keahlian dengan merekrut tenaga magang dan/atau fresh graduate.



59. Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja.Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa staf kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat disediakan setiap saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia maupun personil PPK dan telah dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk mencegah timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3.Petugas K3 dipersyaratkan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan: diperlukan Ahli K3 untuk pekerjaan berisiko tinggi dan diperlukan Petugas K3 untuk pekerjaan berisiko sedang atau kecilsebagaimana ditetapkan dalam SSKK.



60. Pembayaran Denda



Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.



61.



61.1 Penggunaan jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pemeliharaan sebagai berikut: A. paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi



Jaminan



165



umum/lembaga penjaminan/ perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK. a. paket pekerjaan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK. 61.2 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besaran/nilai: a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS. 61.3 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penanda-tanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO). 61.4 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti 166



61.5



61.6



61.7



61.8



61.9



61.10



dengan Jaminan Pemeliharaan atau dengan menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka sekurang-kurangnya sama dengan besarnya uang muka; Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan; Masa berlakunya Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan (PHO). Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus). Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak; Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO);



D. Personil Inti dan/atau Peralatan Penyedia 62. Personil Inti dan/atau Peralatan



62.1 Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran. 62.2 Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK. 62.3 Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan



167



penggantian. 62.4 PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan. 62.5 Jika PPK menilai bahwa personil inti: a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; b. berkelakuan tidak baik; atau c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh PPK. 62.6 Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun. 62.7 Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah. E. Kewajiban PPK 63. Fasilitas



PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.



64. Peristiwa Kompensasi



64.1 Peristiwa Kompensasi yang diberikankepada penyedia yaitu:



dapat



a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; b. keterlambatan penyedia;



pembayaran



kepada



168



c. PPK tidak memberikan gambargambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak; e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; f. PPK memerintahkan pelaksanaan pekerjaan;



penundaan



g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK; h. ketentuan lain dalam SSKK. 64.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. 64.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi. 64.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi. 64.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan



169



peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi. F. Pembayaran Kepada Penyedia 65.



Harga Kontrak



65.1 PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak. 65.2 Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead termasuk penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan semua pajak, bea, retribusi, tenaga kerja praktek/magang, biaya asuransi, dan biaya lain yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi. 65.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.



66.



Pembayaran



66.1 Uang muka a. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain; b. untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikanpaling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; c. untuk usaha non kecil, uang muka dapatdiberikan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan: 1) 20% (dua puluh perseratus) dari alokasi anggaran tahun pertama; atau 2) 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak.



170



e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKKdan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima; f. penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak; g. PPK harus mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut pada hurufc, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Jaminan Uang Muka diterima; h. Jaminan Uang Muka dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/ perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); i. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/ perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk paket pekerjaan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);



171



j. pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus). 66.2 Prestasi pekerjaan Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan : a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; b. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK; c. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. d. Pembayaran harus memperhitungkan: 1) angsuran uang muka; 2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan (material on site) yang sudah dibayar sebelumnya; 3) denda (apabila ada); 4) pajak; dan/atau 5) uang retensi. e. Untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada sub penyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh sub penyedia tanpa harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari PPK. f. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara



172



Penyerahan Pertama Pekerjaan diterbitkan; g. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); h. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan. 66.3 Peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan Sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam SSKK, peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan : a. Peralatan dan/atau bahan yang merupakan bagian dari pekerjaan utama namun belum dilakukan uji fungsi (commisioning) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) (2) (3) (4) (5)



Berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan perubahannya; Memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen; Bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen; Disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima; Dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau dipindahtangankan oleh pihak manapun; dan



173



(6)



Keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.



b. Sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia Barang/Jasa; c. Besaran yang akan dibayarkan dari material on site (berkisar antara 50% sampai dengan 70%). Besaran nilai pembayaran dicantumkan di dalam SSKK; 66.4 Denda dan ganti rugi a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia; b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi; c. besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah: 1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan (sebelum PPN), apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi; atau 2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak (sebelum PPN), apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi; sesuai yang ditetapkan dalam SSKK; d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang



174



berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi; e. pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan; f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak; g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan datadata. 67.



Hari Kerja



67.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK. 67.2 Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah formulir upah ditandatangani. 67.3 Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.



68. Perhitungan Akhir



68.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan berdasarkan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan awal telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak berdasarkan Berita Acara Pekerjaan Selesai dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). 68.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kalender



175



terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan. 69.



Penangguhan



69.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 69.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu. 69.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia. 69.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.



G. Pengawasan Mutu 70. Pengawasan dan Pemeriksaan



PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.



71. Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK



71.1 PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. 71.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan



72.



PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa



Cacat Mutu



176



setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak. 73.



Pengujian



Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.



74. Perbaikan Cacat Mutu



74.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Pelaksanaan dan Masa Pemeliharaan. 74.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan. 74.3 Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian biaya/klaim dari PPK secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK



177



dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Surat Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo. 74.4 PPK mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu, dan mengenakan sanksi daftarhitam kepada penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan Cacat Mutu. Besaran denda keterlambatan akibat cacat mutu ini ditentukan dalam SSKK. 75. Kegagalan Konstruksi dan Kegagalan Bangunan



75.1 Apabila terjadi kegagalan konstruksi pada pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan, maka PPK dan/atau penyedia bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi sesuai dengan kesalahan masing-masing. 75.2 Apabila terjadi kegagalan bangunan maka PPK dan/atau penyedia terhitung sejak tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan kesalahan masing-masing selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK pada umur konstruksi agar dicantumkan lama pertanggungan terhadap kegagalan bangunan yang ditetapkan apabila rencana umur konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun. 75.3 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta



178



instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian PPK) sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan. 75.4 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan penyedia dalam Pasal ini. 75.5 PPK maupun Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. H. Penyelesaian Perselisihan 76.



Penyelesaian Perselisihan



76.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini. 76.2 Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penyelesaian perselisihan atau sengketa yang dipilih ditetapkan dalam SSKK.



77.



Itikad Baik



77.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak. 77.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama kontrak, salah satu



179



pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.



180



BAB X SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) A. Korespondensi



Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja PPK: PJSAPJss Nama: Taufan.,ST.,M.SP Alamat: Jl. Batara Bira No. 118 Km. 16 Baddoka, Makassar Website: .................... E-mail: .................... Faksimili: .................... Penyedia: Nama: Alamat: E-mail: Faksimili:



Sunga



.................... .................... .................... ....................



B. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Pihak Untuk PPK :



....................



Untuk Penyedia: .................... C. Jenis Kontrak



kontrak harga satuan



D. Tanggal Berlaku Kontrak



Kontrak mulai berlaku sejak : ................. s.d. ..................[termasuk masa pemeliharaan]



E. Masa Pelaksanaan



Masa Pelaksanaan selama : 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK. Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penyerahan pertama (PHO) pekerjaan; atau



F. Masa Pemeliharaan



181



Masa Pemeliharaan berlaku selama: .................... [diisi jumlah hari kalender] terhitung sejak tanggal penyerahan pertama (PHO)bagian pekerjaan yang sudah bisa berfungsi apabila ada serah terima parsial. G. Perbaikan Cacat Mutu



Denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap hari keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari biaya perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh PPK.



H. Umur Konstruksi



a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: ……. (.........dalam huruf...........) tahun sejak tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan akhir. Catatan: ketentuan umur konstruksi ini diisi apabila perencanaan konstruksi yang ditetapkan diperkirakan hanya dapat mencapai umur kurang dari 10 (sepuluh) tahun. b. Pertanggungan terhadap kegagalan bangunan ditetapkan selama ......... (.............) tahun sejak tanggal penyerahan akhir.



[diisi sesuai dengan umur rencana pada huruf a untuk yang umur konstruksinya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun]



I.



Pedoman Pengoperasian dan Perawatan/Pe meliharaan



Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan selambat-lambatnya: …….(......dalam huruf .........) hari kalender/bulan/tahunsetelah tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan awal.



182



J. Pembayaran Tagihan



Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah ...........(......dalam huruf.........)hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.



K. Pencairan Jaminan



Jaminan dicairkan dan disetorkan pada kantor



L. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan



Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah: ....................[sebutkan selain yang sudah



Kas Negara.



tercantum dalam SSUK, apabila ada]



Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah: .................... [sebutkan selain yang sudah tercantum dalam SSUK, apabila ada]



M. Kepemilikan Dokumen



Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut: ....................[sebutkan batasan/ketentuan yang dibolehkan dalam penggunaannya, untuk penelitian dan riset]



misalnya:



N. Fasilitas



PPK akan memberikan fasilitas berupa : Tidak Ada.



O. Peristiwa Kompensasi



Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan ganti rugi adalah.....................[diisi apabila ada ketentuan lain dari 62.1 huruf h]



P. Sumber Pembiayaan



Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari APBN.



Q. Pembayaran Uang Muka



Uang muka diberikan sebesar 20 (Dua Puluh) persen dari Nilai Kontrak



%



183



R. Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Personil K3 yang dipersyaratkan : Ahli K3 Konstruksi



S. Pembayaran Prestasi Pekerjaan



Pembayaran prestasi dengan cara: Tahap.



pekerjaan



dilakukan



Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan : .................... [sebutkan dokumennya]



T. Pembayaran Peralatan dan/atau Bahan



Penentuan dan besaran pembayaran untuk item peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari pekerjaan utama (material on site), ditetapkan sebagai berikut: 1. ....[diisi item peralatan/bahan].... dibayar .......% dari harga Kontrak 2. ....[diisi item peralatan/bahan].... dibayar .......% dari harga Kontrak 3. ................... dst [contoh peralatan: eskalator, lift, pompa air stationer, turbin, peralatan elektromekanik; contoh bahan fabrikasi: sheet pile, geosintetik, konduktor, tower, insulator; contoh bahan jadi: beton pracetak]



U. Serah Terima sebagian pekerjaan



Dalam kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian sebagai berikut: 1. ................... 2. ................... 3. Dst.. [diisi bagian pekerjaan yang berfungsi dan segera dimanfaatkan (apabila ada)]



V. Penyesuaian Harga (Eskalasi/Deeskalasi)



Penyesuaian harga ……………..[dipilih: diberikan/tidak diberikan] dalam hal diberikan maka rumusannya sebagai berikut: Hn=Ho(a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....) Hn=Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; Ho=Harga Satuan pada saat harga penawaran; a=Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;



184



Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a=0,15. b,c,d=Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja,dsb; Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah1,00. Bn,Cn,Dn=Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan ke-13 setelah penandatanganan kontrak). Bo,Co,Do=Indeks harga komponen pada bulanke-12 setelah penanda-tanganan kontrak. Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat kerja, bahan bakar, dan sebagainya ditetapkan seperti contoh sebagai berikut: Pekerjaan Timbunan Galian Galiandenganala t Beton Betonbertulang



a. 0,15 0,15 0,15



KoefisienKomponen b. c. d. a+b+c+d …. …. …. 1,00 …. …. …. 1,00 …. …. …. 1,00



0,15 0,15



…. ….



…. ….



…. ….



1,00 1,00



b) Koefisien penyesuaian harga ditentukan oleh PPK berdasarkan analisis detail harga yang diperoleh melalui Engineer Estimate (EE), dan dicantumkan dalam dokumen pengadaan. c) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS. d) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis. e) Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut: Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan; Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan; V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan. f) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data; g) Penyedia dapat mengajukan secara berkala selambatlambatnya setiap 6 (enam) bulan.



W. Denda



1. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari...................[total nilai kontrak



185



atau nilai bagian kontrak yang belum diserahterimakan apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial]



2. Sanksi finansial terhadap realisasi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN Penawaran dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan dikalikan dengan Harga Penawaran, dengan perbedaan nilai TKDN maksimal sebesar 15% (lima belas persen). X. Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil



Sanksi kepada penyedia apabila melanggar ketentuan mengenai subkontrak: a. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil mensubkontrakkan pekerjaan,maka akan dikenakan denda ……………..[ketentuan ini untuk nilai paket di bawah Rp2.500.000.000, dengan mengisi didenda senilai pekerjaan yang dikontrakkan kepada pihak lain atau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, misalnya didenda senilai pekerjaan yang akan disubkontrakkan yang dicantumkan dalam dokumen penawaran]



b. Apabila



sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia bukan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang tidak mensubkontrakkan pekerjaan,maka akan dikenakan denda ……………..[ketentuan ini untuk nilai paket di atas Rp25.000.000.000, dengan mengisi di denda senilai pekerjaan yang akan disubkontrakkan yang dicantumkan dalam dokumen penawaran atau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, misalnya didenda senilai pekerjaan yang akan disubkontrakkan yang dicantumkan dalam dokumen penawaran]



c. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia bukan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang mensubkontrakkan pekerjaan utama,maka akan dikenakan denda ……………[ketentuan ini untuk nilai paket di atas



Rp25.000.000.000,



dengan



mengisi



186



didenda senilai pekerjaan utama yang disubkontrakkan atau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, misalnya didenda senilai pekerjaan utama yang disubkontrakkan]



Y. Penyelesaian Perselisihan /Sengketa



Dalam hal terjadi perselisihan/sengketa diantara para pihak, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa melalui ..........[diisi pengadilan atau arbitrase]



187



Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak Daftar Harga Satuan Timpang, Subpenyedia, Personil Inti, dan Peralatan - Daftar jenis/item pekerjaan yang masuk kategori harga satuan timpang [dicantumkan apabila ada] - Subpenyedia yang ditunjuk: [cantumkan nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian personilnya seperti uraian detil tanggung jawab kerja, minimum kualifikasi, dan jumlah orang bulan]



- Personil Inti yang ditugaskan: [cantumkan nama, uraian detil tanggung jawab kerja, minimum kualifikasi, dan jumlah orang bulan]



- Peralatan khusus yang digunakan:[cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan]



188



BAB XI SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR A. Uraian Spesifikasi Teknis I. SPESIFIKASI UMUM PASAL 1 KETENTUAN UMUM I. Umum 1.1. Lokasi Pekerjaan : Sungai Pangkajene Kabupaten : Pangkep Provinsi : Sulawesi Selatan 1.2.



Ruang Lingkup Pekerjaan : 1. Pekerjaan Persiapan : - Pengukuran dan Penggambaran - Mobilisasi & Demobilisasi 2. Pekerjaan Tanah : - Pembersihan Lokasi (Land Clearing) - Timbunan Tanah Pilihan dari Luar Dipadatkan dan Dirapihkan (Jarak Angkut 5 – 7 Km). - Galian Tanah (mekanis) - Galian Tanah untuk Konstruksi (buruh). 3. Pekerjaan Sheet Pile Beton : - Pengadaan Sheet Pile Beton W.325 A 1000 - Pemancangan Sheet Pile Beton W 325 A 1000 - Pilecap Beton K-225 - Angker Blok Beton K-225 - Wale Beton K-225 - Tie Rod Baja U32, dia.19 mm



2. Ketentuan Umum Pekerjaan harus dilaksanakan menurut peraturan dan syaratsyarat serta gambar bestek. Segala perubahan hanya dianggap sah dan dibenarkan apabila mendapat persetujuan Direksi secara tertulis. Segala perintah dan petunjuk dari Direksi harus ditaati dan dilaksanakan dengan baik demi sempurnanya pekerjaan. Pada akhir pelaksanaan dan setelah berakhirnya masa pemeliharaan, pekerjaan harus diserahkan kepada Direksi dalam keadaan baik dan memuaskan, yang disertai Berita Acara Penyerahan Pekerjaan dalam keadaan baik dan memuaskan



189



3.



Fasilitas Pelaksanaan Semua fasilitas pelaksanaan (temporary works) harus disimpan, dilakukan, dioperasikan dan dipelihara oleh Penyedia Jasa, kecuali yang sudah diatur dalam kontrak. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dan memelihara semua jalan, jembatan, saluran, tanggul dan lain-lain yang digunakan pada waktu pelaksanaan pekerjaan. Sebelum mengangkut, membawa dan memindahkan peralatan berat, Pnyedia jasa harus menginspeksi batas-batas beban yang diizinkan pada jalan-jalan yang akan dilewati. Oleh karena itu Penyedia Jasa harus membicarakan dengan Direksi atau yang berwenang sebelum memulai pekerjaan. Penyedia jasa harus memelihara/melindungi sarana lingkungan dan lain-lain pada waktu dan akibat dari pelaksanaan pekerjaan. Jika menurut Direksi, Penyedia jasa beroperasi diluar areal lokasi Pekerjaan dan mengakibatkan kerusakan alam/lingkungan, maka Direksi berhak untuk meminta kepada Penyedia jasa untuk melakukan perbaikan atas beban Penyedia Jasa. Untuk melakukan pemeliharaan, perbaikan dan modifikasi yang dilakukan Penyedia Jasa terhadap hal-hal tersebut diatas adalah menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.Penyedia Jasa harus menjaga setiap kemungkinan bahaya yang akan timbul. Oleh karena itu Penyedia Jasa harus dapat mengatur peralatan pelaksanaan maupun bahan di lokasi dengan sebaik-baiknya terhadap pengangkutan, penempatan material dan pengisian bahan bakar untuk peralatan dan kendaraan yang dipergunakan untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran. Semua material, peralatan untuk keperluan pelaksanaan disiapkan oleh Penyedia Jasa setiap saat dan Penyedia Jasa harus menyiapkan fasilitas pengecekan tanpa meminta tambahan biaya untuk keperluan tersebut.



4.



Peralatan Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri semua peralatan kerja dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan volume pekerjaan. Disamping peralatan kerja utama, Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan kerja bantu yang cocok dan lazim digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini serta jumlah yang cukup. Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan penerangan pada malam hari sehingga seluruh lokasi kerja dapat dikontrol pada malam hari.



190



5. * * *



6.



Foto Dokumentasi Penyedia Jasa harus membuat foto-foto dokumentasi dalam tahapan pekerjaan sebagai berikut : Sebelum pekerjaan dimulai (0 %) Pekerjaan mencapai  50 % Pekerjaan selesai seluruhnya (100 %) Tata cara pengambilan foto dokumentasi diambil dalam arah dan tempat yang sama setiap tahapan sehingga dapat menggambarkan kemajuan secara kronologis dan jelas. Fotofoto yang baik khususnya yang dapat menunjukkan tahapan pekerjaan 0 %,  50 % dan 100 %, yang dianggap penting disusun dalam album dan diserahkan kepada Direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap beserta negatif filmnya, dan selanjutnya menjadi dokumen proyek. Gambar dan Ketentuan Ukuran Penyedia Jasa diwajibkan untuk memeriksa kecocokan ukuran dalam gambar rencana dengan keadaan setempat. Apabila terdapat kelainan atau tidak sesuai keadaan lapangan, maka Penyedia Jasa harus segera memberitahukan kepada Direksi. Direksi akan menentukan perubahan pada rencana pekerjaan yang tidak sesuai dengan keadaan lapangan tersebut. Gambar-gambar tender nantinya akan dilampirkan dalam Kontrak yang juga di pergunakan sebagai gambar rencana untuk melaksanakan pekerjaan. Ukuran-ukuran pokok dapat dilihat pada gambar rencana, ukuran-ukuran yang tidak tercantum dalam gambar atau kurang jelas, dapat ditanyakan kepada Direksi. Gambar-gambar detail yang belum ada dan dianggap perlu oleh Direksi harus dibuat oleh Penyedia Jasa berupa gambar kerja dan sebelum dilaksanakan harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi serta menjadi milik Direksi. Apabila selama pelaksanaan ada perubahan-perubahan, Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar-gambar revisi yang telah disetujui direksi dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing :  1 (satu) set untuk Kontraktor  1 (satu) set untuk Direksi Lapangan  1 (satu) set untuk Pengguna Jasa Perubahan-perubahan gambar dapat dibuat dengan tinta merah diatas gambar cetak aslinya. Catatan dari gambar revisi pada gambar tersebut, harus diserahkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum pelaksanaan pekerjaan pada bagian tersebut dimulai.



191



7.



Pengamanan Penyedia Jasa berkewajiban menjaga keamanan dan tata tertib ditempat pekerjaan. Penyedia Jasa berkewajiban mengambil tindakan yang perlu demi keamanan pekerjaan. Tempat pekerjaan harus senantiasa bersih dan teratur rapih. Penyedia Jasa wajib menolak orang-orang yang dinilai Direksi mengganggu jalannya pekerjaan. Bila perlu Direksi minta bantuan penguasa setempat dan Pemborong tidak berhak menuntut ganti rugi karenanya.



8. Keselamatan Kerja Penyedia Jasa diwajibkan memberi jaminan kesehatan dan keamanan serta keselamatan bagi para karyawan dan pekerjapekerja, antara lain dengan menyediakan kotak PPPK lengkap dengan obat kebutuhan sebagai alat penolong jika terjadi kecelakaan ditempat pekerjaan. Biaya perawatan menjadi beban Penyedia Jasa. Penyedia Jasa berkewajiban membayar Asuransi Tenaga Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Pengguna pekerjaan konstruksi dan peyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3( bagi karyawan dan pekerja di tempat pekerjaannya, masyarakat umum di sekitar lokasi pekerjaan, kegiatan konstruksi termasuk alat, bahan dan hasil pekerjaan, dan kondisi lingkungan di sekitar pekerjaan konstruksi. Peraturan perundangan yang terkait teknologi konstruksi dan K3 yang berlaku, persyaratan dan standar mutu, standar teknik, standar K3 dan standar lingkungan yang mutakhir dan terkait dengan jenis pekerjaan. Pengguna pekerjaan konstruksi dan Penyedia wajib menyepakati tersusun dan terlaksananya Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K). Pembagian tanggung jawab K3 di antara PPK dan Penyedia diuraikan dalam ketentuan tentang Hak dan Kewajiban Para Pihak. Penyedia setiap saat harus melakukan tindakan yang patut diambil untuk menjaga keselamatan dan kesehatan personil/tenaga kerjanya. Dengan mengusahakan sendiri atau bekerjasama dengan instansi kesehatan seperti rumah sakit dan klinik terdekat, penyedia harus memastikan bahwa dokter/tenaga medis, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), tandu dan layanan ambulan tersedia pada setiap saat diperlukan, termasuk akomodasi bagi personil



192



penyedia dan semua personil dibawah PPk yang cedera, fatal atau sakit akibat kerja. Penyedia harus merencanakan, menerapkan dan memelihara tempat kerja yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan yang diperlukan, untuk meningkatkan produktifitas dan untuk mencehag timbulnya setiap jenis wabah penyakit menular. Penyedia harus menunjuk Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 di lapangan sesuai ketentuan risiko pekerjaan yang dilaksanakan, yang bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan untuk melakukan tugas tersebut, dan harus memiliki wewenang untuk mengeluarkan instruksi dan mengambil langkahlangkah pengamanan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, Penyedia harus menyiapkan apa saja yang diperlukan oleh Petugas/Ahli K3 tersebut dalam melaksanakan tanggung jawab dan wewenangnya yang berhubungan dengan K3. Penyedia harus mengirimkan kepada Direksi Lapangan, rincian setiap terjadinya kecelakaan kerja sesegera mungkin setelah terjadinya kecelakaan. Penyedia harus menyimpan rekaman dan membuat laporan secara periodic yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan, kerusakan terhadap harta milik, sebagaimana diminta oleh Direksi Lapangan. Penyedia berkewajiban mematuhi semua peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perburuhan dan sosial yang berlaku di Indonesia. 9. Program Pelaksanaan Penyedia Jasa harus membuat program pelaksanaan sesuai dengan syarat- syarat kontrak. Program tersebut harus di buat dalam bentuk barchart dan daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan : a). Jenis Kegiatan dan volume. b). Waktu Pelaksanaan. c). Program dan realisasi kemajuan pekerjaan. d). Jumlah dan jenis tenaga kerja, peralatan dan material yang diperlukan. Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan mobilisasi, persiapan dll, serta kelonggaran waktu dengan adanya hari libur umum.



193



10. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Award Meeting) 1). Sebelum Pelaksanaan Kontrak, pengguna jasa bersamasama dengan Penyedia Jasa, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan kontrak. 2). Pengguna jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak (Pre Award Meeting) selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). 3). Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah : a. Organisasi kerja b. Tata cara pemgaturan pelaksanaan pekerjaan c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil e. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan f. Pendekatan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat mengenai rencana kerja. g. Penyusunan program mutu (program penerapan sistim jaminan mutu). 11.



Program Penerapan Sisitim Jaminan Mutu Program penerapan sisitim jaminan mutu harus disusun oleh Penyedia Jasa dan disepakati pengguna jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan. Program penerapan sisitim jaminan mutu berisi : a. Informasi pengadaan jasa b. Organisasi pengguna jasa dan penyedia jasa c. Jadwal pelaksanaan d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan e. Prosedur instruksi kerja f. Pelaksana kerja.



194



12.



Rapat Bersama a. Rapat Mingguan : Tempat : Kantor Direksi Pelaksanaan : Minimum satu kali tiap minggu, tergantung kebutuhan. Peserta : Direksi Lapangan, Site Manager dan Pelaksanaan. b. Rapat Bulanan : Tempat : Kantor PPK Sungai dan Pantai II Pelaksanaan : Minimum satu kali tiap bulan, tergantung kebutuhan. Peserta : 1. PPK Sungai dan Pantai II 2. Para Asisten 3. Direksi Pekerjaan. 4. Pimpinan Perusahaan. 5. Site Manager. Tujuan : - Membahas dan evaluasi kemajuan pekerjaan dalam bulan tersebut termasuk hambatan yang timbul. - Menyusun program pelaksanaan untuk pekerjaan bulan berikut.



13. Laporan Hasil Pekerjaan : 1).



Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat di dalam buku harian sebagai “ Laporan Harian “ pekerjaan.



2). Laporan Harian dibuat oleh Penyedia Jasa, diperiksa dan disetujui oleh pengawas pekerjaan. 3). Laporan Harian berisi : a. b. c. d. e.



Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya. Jumlah jenis dan kondisi peralatan. Kuantitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.



195



4). Laporan Mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan. 5). Laporan Bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman Laporan Mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan Laporan. 6). Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang terdiri dari : a. 2 (dua) rangkap untuk PPK Sungai dan Pantai II b. 1 (satu) rangkap untuk pengawas lapangan/Direksi Pekerjaan c. 1 (satu) rangkap untuk penyedia jasa sebagai arsip. 7). Selambat-lambatnya akhir minggu pertama bulan berikutnya penyedia jasa telah menyerahkan 2 (dua) rangkap laporan bulanan yang telah disetujui pengawas lapangan/Direksi Pekerjaan ke kantor PPK Sungai dan Pantai II. 14. Bahan dan Perlengkapan 14.1. B a h a n Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini terdiri dari kandungan lokal 100 % (Produksi dalam Negeri) Penyedia jasa harus menyediakan semua bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan, berkualitas baik serta sesuai dengan standar Nasional (SNI) dan Standar Industri Indonesia (SII), atau sesuai dengan standar yang diberikan dalam Spesifikasi dan mendapatkan persetujuan Direksi sebelum bahan tersebut dipakai. Bila Penyedia jasa dalam mengusulkan penyediaan bahan tidak sesuai dengan suatu standar dan spesifikasi seperti tersebut diatas, Penyedia jasa harus segera memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis untuk mendapatkan jawaban apakah bahan tersebut dapat digunakan atau tidak.



196



14.2. Peralatan Penyedia jasa harus segera menyediakan semua peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan dalam jumlah yang cukup dan jenis alat yang sesuai. Apabila Direksi Pekerjaan memandang belum sesuai dengan kontrak, maka Penyedia jasa harus segera memenuhi kekurangannya agar pekerjaan dapat dikerjakan dengan sempurna. 14.3. Bahan Pengganti Penyedia jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, apabila bahan tersebut tidak tersedia di pasaran, maka dapat digunakan bahan pengganti yang sesuai dengan mendapat izin tertulis dari Direksi Pekerjaan. 14.4.Pemeriksaan Bahan/Material Material yang akan digunakan oleh Penyedia jasa harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. 15.



Lain-Lain Hal-hal yang belum terdapat dalam persyaratan ini yang diperkirakan akan ber-pengaruh dalam pelaksanaan pekerjaan, akan di tambahkan di dalam Aanwijzing (Peninjauan Lapangan) PASAL 2 PEKERJAAN PERSIAPAN



1.



Mobilisasi :



Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SPMK yang meliputi ; - Mendatangkan peralatn-peralatn terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. - Mempersiapkan fasilitas kantor, rumah, gudang dan sebagainya - Mendatangkan personil-personil - Mobilisasi peralatn terkait dan personil Penyedia Jasa dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.



197



2.



Pembesihan Lapangan



Penyedia jasa harus membersihkan lapangan kerja sebelum pekerjaan di mulai dari semua tumbuhan, termasuk pohonpohon, akar-akaran dan lain-lain pada daerah tertentu ditempat pekerjaan. Semua hasil pembongkaran/pembersihan tersebut dibuang ketempat yang telah ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan. Ukuran-ukuran daerah yang akan dibersihkan tercantum pada gambar-gambar rencana atau ditentukan oleh Direksi sebelum pelaksanaan pekerjaan. 3. Pekerjaan Pengukuran 3.1. Titik Tetap (Bench Mark) Sebelum pekerjaan dimulai Direksi menentukan titik tetap lapangan yang ketinggiannya akan diberikan secara tertulis pada pihak Penyedia jasa. Titik tetap ini akan merupakan titik utama dalam melaksanakan pekerjaan dan digunakan sebagai dasar untuk menentukan titik duga (peil-peil) pada sumbu tanggul dan bangunan-bangunan lainnya. Selama pelaksanaan, Penyedia jasa diwajibkan untuk menjaga dan mencegah kemungkinan-kemungkinan rusak dan berubahnya titik tetap. Jika merasa perlu Direksi dapat memerintahkan kepada pemborong untuk mengadakan pengecekan peil titik tetap lainnya. 3.2. Pengukuran Mutual Check Untuk menerapkan gambar rencana yang ada terhadap kondisi lapangan, maka Direksi Pekerjaan bersama-sama dengan Pihak Penyedia jasa melaksanakan pengukuran Mutual Check untuk menentukan duga (peil) terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan. Pengukuran dilaksanakan sesuai dengan ukuran-ukuran yang ada pada gambar rencana. Apabila terdapat elevasi pada gambar yang tidak sesuai, agar tidak mengganggu lancarnya pelaksanaan pekerjaan, gambar akan disesuaikan dengan keadaan lapangan. Pengukuran terakhir dilaksanakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, yakni pada saat pekerjaan akan diserah terimahkan. Pengukuran meliputi : Pengukuran elevasi, panjang dan lebar bangunan.



198



3.3. Pekerjaan Uitzet dan Pemasangan Profil Dalam segala hal sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus melakukan pekerjaan uitzet yang meliputi penentuan elevasi dan (poros) bangunan yang dikerjakan, dengan melakukan pemasangan profil dan mengambil ketinggian terhadap daerah yang diduduki pekerjaan dengan menggunakan Bench Mark (BM) atau titik referensi yang disetujui Direksi. Pada pemasangan profil digunakan kayu yang bermutu baik dengan ukuran 4 cm x 6 cm atau papan dengan ukuran  2,5 cm x 25 cm, sedemikian rupa sehingga membentuk profil yang sesuai dengan bentuk bangunan yang akan dikerjakan. Pembuatan profil harus betul-betul kuat tidak berubah selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Pada pemasangan profil ini diberi tanda untuk mendapatkan batas-batas peil pekerjaan yang dipakai sebagai pengontrol untuk menentukan posisi bangunan yang akan dibuat. Profil untuk tanggul dan galian harus dipasang pada tiaptiap jarak maksimum 50 m. 4.



Jalan Logistik/Jalan Sementara Penyedia jasa harus membuat jalan logistik /jalan sementara menuju lokasi pekerjaan, termasuk jembatan sementara bila diperlukan untuk mengangkut bahan dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan Jalan sementara tersebut harus bebas dari segala hambatan yang mungkin dapat mengganggu kelancaran pekerjaan dan harus tetap terpelihara baik, sampai seluruh kegiatan pekerjaan selesai. Penyedia jasa harus menjaga/bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada jalan sementara yang dibuat selama pekerjaan berlangsung. Jalan sementara yang dibuat harus memiliki jarak terpendek dari jalan umum yang ada menuju lokasi pekerjaan. Direksi akan memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh Penyedia jasa sehubungan dengan pembuatan jalan sementara tersebut. Penyedia jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan penggunaan arah angkutan umum dan bertanggung jawab terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut. Pemberi tugas bertanggung jawabterhadap pemeliharaan jalan logistik jalan sementara yang digunakan oleh Pemborong selama Pelaksanaan Pekerjaan.



199



5.



Gudang Penyedia jasa diharuskan membuat gudang untuk menyimpan bahan-bahan dan peralatan kerja. Bilamana gudang di tempatkan diluar lokasi pekerjaan, maka tempat gudang harus dipilih yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan dan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Biaya yang timbul akibat hal ini menjadi tanggungan Pemborong.



6. Papan Nama Pelaksana Kegiatan Penyedia jasa harus membuat papan nama PPK. Bentuk, ukuran dan warna akan ditentukan oleh Direksi dan dipasang ditepi jalan masuk lokasi pekerjaan sesuai petunjuk dari Direksi. Papan nama Pelaksana Kegiatan harus sudah terpasang pada saat memulai pekerjaan. PASAL 3 ADMINISTRASI 1.



Bouwheer Direksi dan Pengawas 1.1. Sebagai Pemilik Pekerjaan (Bouwheer) adalah : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian .Pekerjaan Umum, dalam hal ini diwakili oleh SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air PompenganJeneberang Provinsi Sulawesi Selatan. 1.2. Bertindak sebagai Direksi pekerjaan ialah PPK Sungai dan Pantai II, yang selanjutnya disebut Direksi. 1.3. Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Direksi menunjuk pembantu- pembantunya sebagai Pengawas Pekerjaan.



1.4. Semua perintah dan petunjuk dari pengawas,dianggap sebagai ketentuan dari Direksi, selama tidak menyimpang dari syarat-syarat pekerjaan ini dan semua peraturan yang berlaku. 2. Penyedia Jasa dan Site Manager 2.1. Penyedia Jasa ialah orang atau Badan Usaha yang telah ditunjuk oleh Direksi untuk melaksanakan pekerjaan ini secara borongan.



200



3.



2.2.



Penyedia Jasa menunjuk seorang Site Manager yang bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari dan harus berada ditempat Pekerjaan setiap hari.Penunjukan ini dapat diberitahukan secara tertulis untuk mendapat persetujuan Direksi. Site Manager sekurang-kurangnya berijazah Sarjana Muda Jurusan Sipil dengan pengalaman minimal 10 tahun, atau seorang Insinyur Sipil yang berpengalaman sekurangkurangnya 2 (dua) tahun yang disetujui oleh Direksi.



2.3.



Jika Direksi berpendapat bahwa wakil Penyedia Jasa tidak cakap dalam melaksana-kan tugasnya, maka Direksi berhak memerintahkan kepada Penyedia Jasa untuk mengganti wakil Penyedia Jasa atau Site Manager tersebut dengan orang lain dan harus mendapat persetujuan dari Direksi.



Sub Kontraktor/Tark Werker 3.1. Penyedia Jasa dapat bekerja sama dengan perusahaan Golongan Eonomi Lemah sebagai Sub Kontraktor. 3.2.



Pekerjaan yang dapat disubkontrakkan tidak boleh merupakan pekerjaan utama.



3.3.



Bila Penyedia Jasa menggunakan Sub Kontraktor atau Tark Werker, semua tanggung jawab tetap pada Pihak Penyedia Jasa.



3.4.



Direksi tidak bertanggung jawab atas Pembayaran pihak Penyedia Jasa kepada Sub Kontraktor/Tark Werker.



4. Tugas Umum Direksi 4.1. Mengarahkan Penyedia Jasa agar mengenal serta menguasai keadaan lapangan sehingga pekerjaan dapat dimulai dan di selesaikan tepat pada waktunya. 4.2. Memberi petunjuk kepada Penyedia Jasa mengenai penempatan bahan-bahan bangunan serta cara penyimpanannya, lokasi galian tanah dan pembuangan tanah. 4.3. Memberi bimbingan kepada Penyedia Jasa agar pekerjaan dikerjakan sesuai kualitas dan kwantitas yang disyaratkan (bestek).



201



4.4. Memberikan persetujuan atau menolak bahan-bahan bangunan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dan menunjuk tempat buangan bahan-bahan yang ditolak oleh Direksi. 5.



Tugas Umum Penyedia Jasa 5.1. Wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat, gambar bestek dan petunjuk dari Direksi sehingga dapat dicapai kwalitas pekerjaan yang disyaratkan. 5.2. Wajib melaksanakan perintah-perintah dari Direksi yang sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat yang menjamin bahwa pelaksanaannya dapat dikerjakan. 5.3. Wajib mengikuti rencana kerja yang diajukan oleh Penyedia Jasa yang telah disetujui oleh Direksi. 5.4. Wajib tunduk kepada keputusan-keputusan yang diambil Direksi yang berhubungan dengan kesalahan-kesalahan dan kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Penyedia Jasa, juga yang berhubungan dengan adanya perbedaan antara gambar yang satu dengan yang lainnya atau gambar dengan peraturan dan syarat-syarat. 5.5. Wajib memperbaiki kerusakan-kerusakan kekurang sempurnaan pekerjaan.



dan



5.6. Wajib membuat laporan kepada pengawas setiap hari (laporan harian), laporan mingguan dalam laporan bulanan. Laporan harian berisi a.l : a. Jumlah pekerja, tukang mandor dan lain-lain. b. Bahan-bahan yang datang yang digunakan dan yang masih tersedia serta material yang ditolak. c. Prestasi tiap jenis pekerjaan yang dicapai. d. Jenis dan jumlah alat serta kondisi masing-masing alat, baik yang dioperasikan hari itu maupun yang tidak dioperasikan. e. Lain-lain yang diperintahkan Direksi. f. Masalah Teknis yang terjadi dilapangan. 5.7. Penyedia Jasa harus menyediakan alat tulis antara lain : - Alat tulis kantor/penghapus secukupnya - Buku Harian - Buku perintah Direksi



202



6.



Kertas gambar secukupnya Mesin hitung (calculator Fx 36000P) minimal 2 (dua) buah.



Pekerjaan Yang Tidak Lancar 6.1. Bagi pekerjaan yang tidak lancar yaitu yang tidak sesuai dengan rencana kerja, terlalu lambat atau terhenti sama sekali, maka Direksi akan memberi peringatanperingatan/teguran-teguran dan petunjuk-petunjuk Penyedia Jasa. 6.2. Apabila penyedia jasa tidak mengindahkan petunjukpetunjuk dalam ayat diatas, maka Direksi berhak membatalkan Kontrak secara sepihak kemudian menunjuk pihak ketiga untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. 6.3. Pekerjaan yang telah dicapai oleh Penyedia Jasa sampai dengan pembatalan-pembatalan kontrak akan diperhitungkan oleh Direksi.



7.



Perubahan Kegiatan Pekerjaan (Pekerjaan Tambah dan Kurang). 7.1. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak maka pengguna jasa bersama penyedia jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi : a). Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. b). Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan. c). Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai kebutuhan lapangan d). Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. 7.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya boleh dilakukan penyedia jasa atas perintah /persetujuan tertulis dari pengguna jasa. 7.3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna jasa secara tertulis kepada penyedia jasa ditindak lanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu



203



pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal. 7.4. Untuk perhitungan pekerjaan tambahan atau kurang digunakan harga-harga satuan yang tercantum dalam kontrak. 7.5. Untuk pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak akan dilakukan negosiasi teknis dan harga oleh pengguna jasa. 7.6. Pekerjaan tambah dalam rangka penyelesaian pengadaan jasa pemborongan nilainya tidak lebih 10% dari harga yang tercantum dalam kontrak awal. 8. Rencana Kerja 8.1. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana kerja untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi paling lambat satu minggu setelah dikeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK). Rencana kerja meliputi : a. Rencana Umum Pekerjaan. b. Organisasi dan tanggung jawab staf Penyedia Jasa. c. Daftar dan jumlah peralatan dan material yang akan digunakan. d. Time Schedule dan jadwal umum pelaksanaan. e. Metode Pelaksanan, mulai dari pekerjaan persiapan, pengukuran, dst. f. Data dan grafik curah hujan. 8.2. Persetujuan dari rencana kerja ini, sekali-kali tidak membebaskan penyedia jasa dari tanggung jawab. Juga tidak berarti memberi hak pada penyedia jasa untuk menuntut ganti rugi, bila dalam pekerjaan alat-alat bantu yang digunakan atau urutan dari cara pelaksanaan ternyata tidak tepat. 8.3. Jika disebabkan oleh perubahan-perubahan keadaan, konstruksi atau kelambatan-kelambatan kerja terdahulu, dengan persetujuan Direksi Penyedia jasa dapat menyusun kembali rencana kerjanya.



204



9. Larangan Pemindah Tanganan 9.1 Pekerjaan yang telah diterima oleh penyedia jasa tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak ketiga hingga pihak Penyedia jasa hanya bertindak sebagai perantara saja. 9.2 Bila hal ini terjadi, maka Direksi akan membatalkan perjanjian Kontrak pekerjaan ini secara sepihak dan segala resiko ditanggung oleh pihak Penyedia Jasa. Selanjutnya Direksi berhak menunjuk pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan ini. 10.



Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan



10.1. Penyedia Jasa wajib minta kepada Direksi untuk memeriksa pekerjaan, yang telah dikerjakan sebelum mulai melaksanakan pekerjaan selanjutnya. 10.2. Apabila Direksi menganggap perlu untuk memeriksa kemajuan pekerjaan, atau apabila penyedia jasa memintanya secara tertulis untuk penyerahan seluruh pekerjaan, sebagian pekerjaan atau guna permintaan pembayaran termyn, maka penyedia jasa/wakilnya harus hadir ditempat pekerjaan selama waktu pemeriksaan. 10.3. Hasil pemeriksaan ditulis pada buku progres laporan hasil pekerjaan yang ditanda tangani kedua belah pihak. 11.



Material Yang Didatangkan oleh Penyedia Jasa 11.1. Material yang dibeli oleh penyedia jasa dari leveransir, setelah sampai ditempat pekerjaan dan disetujui oleh Direksi, leveransir tidak mempunyai hak apapun lagi terhadap bahan-bahan tersebut. 11.2. Direksi tidak bertanggung jawab atas pembayaran penyedia jasa kepada leveransir, dan ongkos angkut bahan-bahan ketempat pekerjaan menjadi beban Penyedia Jasa. 11.3. Penyedia jasa wajib melapor kedatangan material ditempat pekerjaan kepada Direksi untuk diperiksa.



205



11.4. Material yang ditolak oleh Direksi, harus disingkirkan dari tempat pekerjaan semua biaya akibat penyingkiran bahan-bahan tersebut diatas menjadi beban Penyedia jasa. 11.5. Bila Penyedia jasa menggunakan bahan-bahan yang belum diperiksa dan tanpa izin Direksi, maka Direksi berhak memerintahkan Penyedia jasa untuk membongkar pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut atas biaya Penyedia jasa. 11.6. Penyedia jasa wajib segera membongkar pekerjaanpekerjaan yang menggunakan bahan-bahan yang ditolak direksi atas biaya penyedia jasa. 11.7. Bila Penyedia jasa tetap menggunakan bahan-bahan yang ditolak oleh Direksi, maka Direksi dapat menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang sedang berlangsung. Pekerjaan dilanjutkan apabila Penyedia jasa telah mengganti bahan-bahan yang ditolak dengan bahan yang baru dan memenuhi syarat. 12.



Gambar Kerja, Grafik dan Time Schedule 12.1. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar kerja, time schedule, grafik, curah hujan, tenaga kerja dan sebagainya yang disyahkan oleh Direksi (Rencana Kerja). 12.2. Penyedia jasa wajib mengisi grafik-grafik, cuaca sesuai kondisi tiap hari, time schedule dan gambar-gambar kerja setiap hari sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan.



13.



Jam kerja 13.1. Agar rencana pekerjaan dapat diselesaikan tepat pada waktunya, maka Penyedia jasa bekerja minimum 7 jam setiap hari. 13.2. Penyedia jasa dapat melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja atau malam hari demi kesempurnaan dan cepat selesainya pekerjaan, untuk ini Penyedia jasa harus memberitahukan hal tersebut kepada Direksi secara tertulis sehari sebelumnya.



206



14.



Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan dan Peralatan 14.1. Penyedia jasa diharuskan menyediakan segala keperluan peralatan, bahan dan tenaga kerja untuk pelaksanaan secara baik, effisiensi dan teratur sesuai jadwal yang telah disetujui/disahkan oleh Direksi.



15.



Perpanjangan Waktu Pelaksanaan.



15.1. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh pengguna jasa atas pertimbangan yang layak dan wajar antara lain : a. Pekerjaan tambah b. Perubahan desain c. Perubahan alam d. Keterlambatan yang disebabkan oleh pihak pengguna jasa e. Masalah yang timbul diluar kewenangan penyedia jasa f. Keadaan Kahar (Force Majeur). 15.2. Pengguna jasa dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia jasa 15.3. Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan di dalam Amandemen Kontrak. 16. Resiko dan Denda atas Kelambatan Penyerahan 16.1. Semua biaya material yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Surat Perjanjian Kontrak ini menjadi beban Penyedai Jasa. 16.2. Apabila Penyedai Jasa tidak menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang telah ditetapkan, sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, maka Penyedia Jasa dikenakan denda untuk setiap kelambatan 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak setiap hari keterlambatan. Bersama denda maksimum sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak.



207



17.



Perselisihan 17.1. Apabila terjadi perselisihan antara pihak Direksi dan pihak Penyedia jasa, maka harus diusahakan penyelesaian secara musyawarah. 17.2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka dibentuk Panitia Arbitrage yang terdiri dari : - Seorang wakil dari pihak Direksi - Seorang wakil dari pihak Pemborong - Seorang ahli yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan tersebut - Pengangkatannya disetujui oleh kedua belah pihak 17.3



18.



Bilamana cara-cara diatas belum dapat dicapai penyelesaiannya, maka perselisihan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar.



Pembayaran Prestasi Pekerjaan 18.1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh pengguna jasa, apabila penyedia jasa telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan. 18.2. Pengguna jasa dalam kurun waktu 7 (tuju) hari harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) untuk pembayaran prestasi kerja. 18.3. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan dengan sisitim sertifikat bulanan yang didasarkan pada prestasi pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan, alat-alat yang ada dilapangan. 18.4. Pembayaran bulanan/termin harus dipotong jaminan pemeliharaan, angsuran uang muka, denda (bila ada) dan pajak. 18.5. Untuk kontrak yang mempunyai Subkontrak, permintaan pembayaran kepada pengguna jasa harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh Subkontraktor sesuai dengan perkembangan (Progrss) pekerjaannya.



208



19.



Harga Satuan Pekerjaan 19.1. Harga satuan pekerjaan sudah termasuk biaya umum, keuntungan Penyedia jasa, retribusi dan biaya lain. 19.2. Harga satuan selain memperhitungkan biaya langsung pelaksanaan pekerjaan, secara proporsional harus sudah mencakup keuntungan, resiko, pajak-pajak diluar PPN dan biaya Overhead baik office maupun site overhead yang meliputi antara lain : a. Pembayaran sewa untuk tanah/ganti rugi tanaman diluar tempat pekerjaan (untuk tempat buangan hasil galian tempat pengambilan, jalan masuk / jalan logistik dll). b. Harga material dan angkutan material. c. Biaya operasi alat yang digunakan (upah operator, bahan bakar, pelumas serta perawatan alat dan penyusutan dll. d. Sewa rumah okomodasi staf pelaksana. e. Administrasi Bank. f. Administrasi Teknik. g. Pembuatan contruction drawing dan as build drawing dalam rankap 3 (tiga). h. Asuransi-asuransi meliputi : asuransi tenaga kerja, asuransi “ Property Demage “ dan asuransi “ pekerjaan”. i. Kemungkinan kenaikan tanggungan Penyedia jasa.



harga



yang



menjadi



j. Pekerjaan pengukuran (mutual Check dan final Check). k. Pembayaran pajak bahan tambang galian golongan C. l. Direksi Keet.



209



20.



Keadaan Kahar (Force Majeur) 20.1. Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak sehingga pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 20.2. Apabila terjadi keadaan Kahar (Force Majeur) maka penyedia jasa memberitahukan dalam waktu 14 (empat belas) hari dari hari terjadinya keadaan Kahar dengan meyertakan pernyataan keadaan Kahar dari Instansi yang berwenang. 20.3. Yang digolongkan keadaan Kahar (Force Majeur) adalah : a. Peperangan b. Kerusakan c. Revolusi d. Bencana Alam : Banjir, Gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan. e. Pemogokan f. Kebakaran g. Gangguan Industri Lainnya.



21.



Penghentian dan Pemutusan Kontrak. 21.1. Penghentian kontrak pekerjaan sudah selesai.



dapat



dilakukan



karena



21.2. Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya halhal duluar kekuasaan kedua belah pihak, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban yang ditentukan di dalam kontrak antara lain : a. Timbulnya perang b. Pemberontakan di Wilayah Republik Indonesia c. Keributan, kekacauan dan huru-hara d. Bencana alam Dalam hal kontrak dihentikan, maka Pengguna jasa membayar kepada Penyedia jasa sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan proyek yang telah dicapai.



210



21.3. Pemutusan kontrak dilakukan bilaman penyedia jasa cidera janji, tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur didalam kontrak. 21.4. Pemutusan kontrak dilakukan bilaman para pihak terbukti melakukan kolusi, kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses pengadaan maupun melaksanakan pekerjaan dalam hal ini, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi yaitu : a. Jaminan pelaksanaan di cairkan dan disetorkan ke Kas Negara. b. Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia jasa c. Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu. 22.



Serah Terima Pekerjaan 22.1. Setelah pekerjaan selesai 100 % (Seratus persen), Penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna jasa untuk penyerahan pekerjaan (Penyerahan pertama).



22.2. Pengguna jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penyedia jasa. Bilamana terdapat kekurangan - kekurangan dan atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia jasa wajib memperbaiki/menyelesaikannya. 22.3. Pengguna jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak (Berita Acara Penyerahan Pertama) yang disertai bukti-bukti bahwa pekerjaan telah selesai 100 % (Seratus persen) dan disertai pernyataan bahwa kewajiban Penyedia jasa terhadap Pihak ke TIGA telah diselesaikan. 22.4. Pembayaran dilakukan sebesar 95 % (Sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5 % (Lima persen), dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh Bank Umum atau oleh Perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (Surety bond) dan diasuransikan kepada perusahaan asuransi di luar Negeri yang bonafit.



211



22.5. Penyedia jasa wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. 22.6. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pengguna jasa untuk penyerahan akhir pekerjaan (Penyerahan ke Dua). 22.7. Pengguna jasa menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah Penyedia jasa melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik dan melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar. 22.8. Apabila Penyedia jasa tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka pengguna jasa berhak menggunakan uang jaminan pemeliharaan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan.



23. P e n u t u p a n Bilamana terdapat kekeliruan dalam peraturan dan syaratsyarat pelaksanaan pekerjaan ini, maka akan ditinjau kembali/akan dibahas dalam Aanwyzing. Bilamana dalam peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan ini terdapat kekurangan-kekurangan maupun pasalpasal yang tidak dipergunakan, maka akan diadakan ralat atau pasal-pasal tambahan.



212



SPESIFIKASI TEKNIS 1. PEKERJAAN PERSIAPAN 1.1. Pengukuran dan Penggambaran Satuan Pekerjaan 1.1.1.



Pengukuran



Nomor Pembayaran : 1.1.



Umum Pengukuran adalah suatu pekerjaan pengukuran dengan alat ukur, untuk mendapatkan data topografi pada lokasi pekerjaan yang telah ditentukan, yang mana data ini merupakan data pendukung perhitungan MC-0 dan MC-100. Sedangkan Setting out adalah suatu pekerjaan pengukuran dengan makna meletakkan patok-patok profil seluruh/bangunan sebelum pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi.



1.1.2. Cara Pelaksanaan a. Penyedia Jasa harus menyerahkan data pengukuran dan perhitungan tentang letak, posisi, dimensi, dan lain-lain untuk semua item pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai kepada Pengguna Jasa. b. Penyedia Jasa harus membuat titik-titik referensi/BM sementara untuk kepentingan Penyedia Jasa sendiri dalam melaksanakan pekerjaan, tetapi setiap titik BM sementara harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa. Setiap titik BM sementara harus berpangkal pada BM yang ditetapkan pemilik di lapangan. c.. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran / STTING OUT di lapangan. d. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan ukur, termasuk pekerja, patok-patok, serta peralatan lainnya yang diperlukan untuk setting out/pengukuran. Penyedia Jasa harus menggunakan alat ukur yang mempunyai tingkat ketelitian yang tinggi untuk setting out dan mengontrol pekerjaan. 213



e. Penyedia Jasa harus segera mengirim semua data survey, serta hasil perhitungan dan gambargambar dari pengukuran MC-0 dan MC-100 kepada Pengguna Jasa secepatnya, dengan rincian sebagai berikut : - Data ukur, 1 asli dan 1 rekaman - Gambar dengan ukuran A1 sebanyak 1 asli (kalkir) dan 1 rekaman serta ukuran A3 sebanyak 2 rekaman 1.1.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilakukan pada lokasi Pekerjaan. Pembayaran dapat dilakukan setelah gambar pada lokasi pekerjaan telah selesai dan biayanya termasuk tenaga dan alat yang berhubungan dengan pekerjaan, dokumentasi/foto-foto dan kebutuhan biaya yang tak terduga lainnya. 1.2.



Mobilisasi dan Demobilisasi



Satuan Pekerjaan



Mobilisasi dan Demobilisasi



Nomor Pembayaran : 1.2



1.2.1. Umum Yang dimaksud mobilisasi adalah pengangkutan peralatan dan personil sesuai yang tercantum dalam Kontrak, dari tempat aslinya ke lokasi pekerjaan dimana akan digunakan. Sedangkan yang dimaksud demobilisasi adalah pengangkutan kembali, peralatan dan personil dari lapangan pekerjaan ketempat semula. 1.2.2. Cara Pelaksanaan a. Penyediaan Peralatan dan Personil  Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan dan personil, sesuai kebutuhan Kontrak, guna menangani pekerjaan. 



Bila mobilisasi telah lengkap, maka Penyedia Jasa harus segera melaporkan kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan, dan bila dipandang perlu, Pengguna Jasa dapat meminta



214



tambahan peralatan, maupun tanggungan Penyedia Jasa.



personil



atas



b. Program dan Pemberitahuan Mobilisasi  Penyedia Jasa harus membuat schedule mobilisasi peralatan dan personil yang dilengkapi dengan keterangan akan jenis, kapasitas yang akan didatangakan. 



Penyedia Jasa harus membuat pemberitahuan tertulis kepada pengguna jasa perihal kedatangan maupun pengangkutan kembali peralatan dan personil







Penyedia Jasa harus meminta persetujuan Pengguna Jasa atas setiap perubahan jadwal peralatan dan penyediaan personil.







Semua peralatan yang telah berada di lokasi pekerjaan, bila tidak diperlukan dapat dipindahkan dari areal pekerjaan tanpa seijin Pengguna Jasa.



1.3.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran a. Pengukuran pembayaran dilakukan sebagai berikut :  Dibayar 50% (lima puluh persen) apabila pekerjaan mobilisasi telah selesai yang terdiri atas peralatan dan tenaga telah berada seluruhnya di lapangan dan diterima oleh Pengguna Jasa. 



Dibayar 50% (lima puluh persen) sisanya seyelah pekerjaan demobilisasi telah selesai seluruhnya.



b. Pembayaran didasarkan atas satuan lump sum (ls) sesuai yang tercantum dalam daftar Kuantitas dan Harga.



215



II. PEKERJAAN TANAH 2.1. Pembersihan Lokasi (Land Clearing) Pembersihan Satuan Nomor Pembayaran : Lokasi (Land Pekerjaan 2.1 Clearing) 2.1.1. Umum 1. Pembersihan Lokasi harus mencakup seluruh luasan lintasan dan area penimbunan hasil galian dari sungai, Penyedia Jasa harus melakukan kegiatan pembersihan lokasi sesuai garis dan elevasi yang tertera gambar. 2. Pekerjaan ini harus mencakup pembersihan rute pekerjaan, dan areal penimbunan. Lokasi pembuangan sampah hasil pembersihan dibuang jauh dari rute pekerjaan atau sesuai dengan petunjuk direksi. 3. Apabila pekerjaan Pembersihan Lokasi sudah selesai Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Pengguna Jasa untuk pemeriksaan. 2.1.2. Cara Pelaksanaan 1.



Pembersihan lokasi tanggul dari akar-akar pohon dan semak-semak dilakukan dengan alat bulldozer dan excavator.



2.



Tanaman yang batangnya besar dipotong dengan alat mengikuti patok-patok survey yang telah dipasang surveyor.



3.



Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk seluruh pengaturan dan biaya pembuangan material tersebut termasuk biaya pengangkutan dan perolehan ijin dari pemilik tanah dimana pembuangan dilakukan.



2.1.3. Pembayaran Pembayaran untuk pekerjaan pembersihan dilakukan dengan pembayaran harga satuan pekerjaan antara volume pekerjaan dalam meter persegi.



216



2.2. Timbunan Tanah Pilihan Dari Luar Dipadatkan Dan Dirapihkan Satuan Pekerjaan



Timbunan Tanah Pilihan Dari Luar Dipadatkan Dan Dirapihkan



Nomor Pembayaran : 2.2



2.2.1. Umum Yang dimaksud dengan pekerjaan timbunan tanah dari luar dipadatkan adalah pekerjaan menimbun pada bagian pekerjaan konstruksi atau tanggul



dimana



timbunan diambil dari luar yang kemudian dipadatkan dengan menggunakan alat berat 2.2.2 Cara Pelaksanaan 1. Material timbunan diambil dari borrow area yang telah lulus uji laboratorium dan disetujui oleh pihak direksi. 2. Material timbunan dihampar lapis demi lapis dan apabila dibutuhkan disiram air dengan water tank truck 3. Material timbunan yang dihampar setiap lapis dengan ketinggian



50



cm



kemudian



dipadatkan



dengan



menggunakan alat berat vibrator roller 4. Kepadatan timbunan kemudian ditentukan dari hasil uji lapangan yaitu test sand cone dan uji laboraturium dengan melakukan tes uji standar Proctor Compaction guna memperoleh hasil pemadatan yang baik 5. Ukuran dan dimensi tanggul ditentukan berdasarkan gambar. 2.2.2. Cara Pengukuran dan Pembayaran a.



Pengukuran pembayaran pekerjaan timbunan dari luar dipadatkan berdasarkan jumlah volume yang tertera pada gambar atau yang ditentukan oleh direksi.



b.



Pembayaran pekerjaan timbunan dari luar dipadatkan ini berdasarkan satuan meter kubik (m3) sesuai yang



217



tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan untuk pekerjaan timbunan ini telah mencakup biaya-biaya pengadaan dan pemadatan



2.3. Galian Tanah (Mekanis) Satuan Pekerjaan



Galian Tanah Mekanis



Nomor Pembayaran : 2.3



2.3.1. Umum Galian tanah mekanis adalah penggalian tanah dengan menggunakan alat berat seperi Excavator PC100 atau PC-200 (tergantung kebutuhan). Penyedia jasa harus melakukan penggalian ini dengan mengikuti gambar rencana. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan pembuangan dan pembuatan stok tanah untuk timbunan yang ditentukan oleh direksi. 2.3.2. Cara Pelaksanaan a. Galian tanah yang tidak dapat dipakai sebagai bahan timbunan harus dibuang ke luar area kerja. Tanah yang dapat dipakai sebagai bahan timbunan menurut direksi, maka akan dipakai sebagai bahan timbunan tanggul sungai b. Material dari hasil galian yang akan digunakan sebagai bahan timbunan harus mendapatkan persetujuan dari direksi. c. Setiap material yang berlebih untuk kebutuhan bahan timbunan, maka bahan timbunan tersebut harus dibuang oleh penyedia jasa ke lokasi yang ditentukan oleh direksi. d. Penyedia jasa harus bertanggungjawab untuk seluruh pengaturan dan biaya pembuangan material yang berlebih tersebut termasuk biaya pengangkutan dan perolehan ijin dari pemilik tanah dimana pembuangan dilakukan. e. Penyedia jasa dalam melaksanakan galian harus diusahakan cukup aman dari longsoran dan bila diperlukan diberikan alat-alat penyangga. f. Apabila pekerjaan galian sudah selesai penyedia jasa harus memberitahukan kepada direksi untuk pemeriksaan.



218



2.3.3.



Cara Pengukuran dan Pembayaran a. Pengukuran pembayaran pekerjaan galian tanah mekanis ini berdasarkan jumlah volume yang tertera pada gambar atau yang ditentukan oleh direksi. b. Pembayaran pekerjaan galian tanah mekanis ini berdasarkan satuan meter kubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga



2.4. Galian Tanah Untuk Konstruksi (Buruh). Satuan Pekerjaan



Galian Tanah Untuk Konstruksi (Buruh).



Nomor Pembayaran : 2.4



2.4.1. Umum Galian tanah untuk konstruksi adalah penggalian tanah dengan menggunakan tenaga manusia. Penyedia jasa harus melakukan penggalian ini dengan mengikuti gambar rencana. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan pembuangan dan pembuatan stok tanah untuk timbunan yang ditentukan oleh direksi. 2.4.2. Cara Pelaksanaan a. Galian tanah untuk konstruksi dilaksanakan sesuai dengan gambar dan titik yang telah ditentukan dan harus mendapat persetujuan direksi sebelum dilaksanakan. b. Material dari hasil galian yang akan digunakan sebagai bahan timbunan harus mendapatkan persetujuan dari direksi. c. Setiap material yang berlebih untuk kebutuhan bahan timbunan, maka bahan timbunan tersebut harus dibuang oleh penyedia jasa ke lokasi yang ditentukan oleh direksi. d. Penyedia jasa harus bertanggungjawab untuk seluruh pengaturan dan biaya pembuangan material yang berlebih tersebut termasuk biaya pengangkutan dan perolehan ijin dari pemilik tanah dimana pembuangan dilakukan. e. Penyedia jasa dalam melaksanakan galian harus diusahakan cukup aman dari longsoran dan bila diperlukan diberikan alat-alat penyangga.



219



f.



Apabila pekerjaan galian sudah selesai penyedia jasa harus memberitahukan kepada direksi untuk pemeriksaan.



2.4.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran untuk pembayaran ini atas pekerjaan galian harus dibuat berdasarkan bahan-bahan ditempat sesuai dengan garis rencana, tahapan dan dimensi di atas garis galian serta elevasi yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Pengguna Jasa. Pembayaran atas galian harus dibuat dalam harga satuan meter perkubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



III.



PEKERJAAN SHEET PILE BETON 3.1. Pengadaan Sheet Pile Beton W 325 A1000 Satuan Pekerjaan



Pengadaan Sheet Pile Beton W 325 A1000



Nomor Pembayaran : 3.1



3.1.1. Umum Penyedia jasa harus melakukan kegiatan pekerjaan Pengadaan Sheet Pile Beton W 325 A1000 sesuai dengan volume dalam daftar kuantitas. Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan, pengangkutan dan penyimpanan pada lokasi yang ditentukan oleh direksi. 3.1.2. Cara pelaksanan a. Pengadaan sheet pile harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam daftar kuantitas dan harga. b. Pengangkutan ke lokasi harus sesuai dengan standar pabrikasi bahan sheet pile yang meliputi penumpukan dan pengangkatan sheet pile baik pada saat menaikkan dan menurunkan sheet pile pada alat transport yang digunakan. c. Penyimpanan sheet pile harus sesuai dengan jumlah tumpukan yang dipersyaratkan dan tempat penyimpanan di lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk direksi. 3.1.1. Cara pengukuran dan pembayaran



220



Pengukuran pembayaran pekerjaan Pengadaan Sheet Pile Beton W 325 A1000 ini berdasarkan volume dalam daftar kuantitas dan harga 3.2. Pemancangan Sheet Pile Beton W 325 A1000 Satuan Pekerjaan



Pemancangan Sheet Pile Beton W 325 A1000



Nomor Pembayaran : 3.2



3.2.1. Umum a. Pemancangan Sheet Pile Beton W 325 A1000 harus mencakup kegiatan penyetelan dan pemancangan dengan alat pancang sesuai garis dan elevasi yang tertera gambar. b. Penyambungan pada belokan alur sungai harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa. c. Apabila pekerjaan Pemancangan Sheet Pile Beton W 325 A1000 sudah selesai Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Pengguna Jasa untuk pemeriksaan. 3.2.2. Cara Pelaksanaan a. Semua pekerjaan Sheet Pile terdiri dari beberapa bagian dan harus dilaksanakan menurut ukuran dan ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar atau menurut ukuran ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar atau menurut ukuran ketinggian lain, yang mungkin akan diperintahkan oleh Direksi. Ukuran yang berdasarkan atau berhubungan dengan ketinggian tanah harus ditunjukkan kepada Direksi lebih dulu, sebelum memulai pekerjaan Sheet Pile pada setiap tempat. Yang dimaksud dengan ketinggian tanah dalam spesifikasi adalah tinggi permukaan Sheet pile sesudah diadakan pemancangan dan sebelum pekerjaan tanah dimulai. b. Penempatan titik-titik pemancangan harus sesuai dengan koordinat yang telah ditentukan dalam gambar rencana atau sesuai dengan petunjukdireksi pekerjaan. c. Kontraktor mengadakan Sheet pile sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan berdasarkan gambar rencana. Pengadaan bahan sheet pile harus melalui



221



uji kuat tekan beton yang dilaksanakan pada Laboratorium dan disaksikan oleh direksi pekerjaan. d. Sheet pile yang sudah ada disimpan pada lokasi borrow area dengan penyusunan yang rapi dan tidak membuat beton sheet pile tersebut mengalami kerusakan yang nantinya akan mengurangi mutu dari sheet pile tersebut. e. Pemancangan dilakukan pada titik awal koordinat kemudian dilanjutkan dengan pemancangan disisinya. Masing-masing sisi sheet pile dipasang sesuai dengan knop dan membentuk sudut seperti yang tergambar pada gambar rencana. f. Besarnya volume pekerjaan sheet pile dihitung berdasarkan jumlah sheet pile yang terpasang dilapangan. Jika volume sheet pile terpasang lebih besar dari volume sheet pile pada area tersebut, maka kelebihan volume tersebut akan diadakan peninjauan dan perhitungan kembali dengan direksi pekerjaan. Jika hal tersebut dilengkapi dengan alasan-alasan yang kuat dan disertai dengan bukti perhitungan yang kuat maka akan dimungkinkan dibuatkan addendum sesuai dengan selisih volume yang ada. 3.2.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran pembayaran pekerjaan Pemancangan Sheet Pile Beton W 325 A1000 ini berdasarkan jumlah yang tertera pada gambar atau yang ditentukan oleh Pengguna Jasa Pembayaran pekerjaan pasangan batu ini berdasarkan satuan meter (m’) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Pembayaran untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan material, upah, buruh, peralatan, dan semua yang diperlukan termasuk untuk penyelesaian pekerjaan ini.



222



3.3. Pilecap Beton K-225 Satuan Pekerjaan



Pilecap Beton K225



Nomor Pembayaran : 3.3



3.3.1 Umum Semua pekerjaan konstruksi beton harus dibuat menurut gambar rencana atau sesuai petunjuk Direksi. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Penyedia Jasa harus mengajukan rencana kerja kepada Direksi yang meliputi peralatan yang digunakan untuk proses, penanganan pengangkutan pencampuran dari spesi beton, metode yang digunakan, jumlah tenaga kerja serta gambar pelaksanaan , guna mendapatkan persetujuan dari Direksi. 3.3.2 Cara Pelaksanaan Material :  Semen Semen yang digunakan untuk konstruksi beton harus produksi dalam negeri dan



memenuhi



ketentuan-ketentuan dalam SNI-15-2049 – 2004 dan atas persetujuan Direksi. Dalam pelaksanaan, penyedia jasa hanya boleh menggunakan semen portland satu merek. Apabila merek pertama tidak cukup tersedia maka dapat menggunakan merek yang lain atas persetujuan Direksi.



Selanjutnya



mengajukan



penyedia



jasa



harus



rancangan campuran beton yang



baru untuk mendapatkan persetujuan Direksi. • Air Air yang digunakan untuk campuran beton tidak boleh mengandung minyak, alkali, garam garam, asam, lumpur atau bahan bahan organik lain yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja untuk itu sebaiknya dipakai air bersih. Air harus memenuhi ketentuan dalam SNI 036817-2002



223







Pasir Beton Pasir Beton yang digunakan adalah pasir dengan butir-butir



tajam,



keras,



bersih



dan



tidak



mengandung bahan-bahan organis. Gradasi pasir antara 1 mm sampai 4 mm dengan komposisi sebagai berikut: a) Sisa di atas ayakan 4 mm, minimum 2 % berat b) Sisa di atas ayakan 1 mm, minimum 10 % berat c) Sisa di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80 % dan 90 % berat d) Kadar lumpur maksimum 5 % berat Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai pasir pasang untuk



semua



mutu



petunjuk-petunjuk



beton



dari



kecuali



Lembaga



dengan



Pemeriksaan



Bahan-Bahan yang diakui. 



Batu Krikil/Batu Pecah Batu



pecah/krikil



yang



digunakan



untuk



pekerjaan beton adalah berupa kerikil atau batu pecah dari butir-butir keras, runcing tidak berpori, bersih dan tidak mengandung zat-zat aktif yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Gradasi



Krikil/Batu Pecah antara 4 mm sampai



31,5 mm dengan komposisi sebagai berikut: a. Sisa di atas ayakan 31,5 mm, 0 % berat b. Sisa di atas ayakan 4 mm, berkisar antara 90 % dan 98 % berat. c. Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat. d. Kadar lumpur maksimum 2 % berat. e. Bahan Pembantu Untuk



memperbaiki



mutu



beton,



sifat-sifat



pengerjaan, waktu pengikatan, dan pengerasan, atau maksud-maksud lain dapat dipakai bahan-



224



bahan



pembantu.



Jenis



dan



jumlah



bahan



pembantu yang dipakai harus atas persetujuan direksi. Manfaat dari bahan-bahan pembantu harus dapat dibuktikan dengan hasil-hasil percobaan dengan ketentuan



bahwa



tidak



boleh



menyebabkan



kekuatan tekanan beton tidak lebih dari 5%. dalam



pemakaiannya



untuk



Di



bahan-bahan



pembantu ini harus diadakan pengawasan yang cermat untuk menjamin bahwa jumlah pemakaian bahan tambahan tersebut selalu tepat dengan yang diijinkan. f. Perancah Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton muda yaitu sebelum beton mengeras mencapai kekuatan yang diisyaratkan dan sebelum beton mendapat bentuknya yang permanen. g. Bekisting Bekisting beton adalah konstruksi cetakan terbuat dari kayu (papan, triplek), baja atau beton precast yang digunakan untuk membentuk beton muda agar bila telah mengeras mencapai dimensi dan kedudukan seperti yang telah tercantum dalam gambar.



Acuan



sedemikian



beton



harus



sehingga



pembongkarannya



tidak



direncanakan



pada akan



waktu



menimbulkan



kerusakan pada beton atau perancah. b. Karakteristik Beton 



Perbandingan Campuran Beton harus terdiri dari semen, bahan pengisi, air dan



bahan



tambahan,



bila



diijinkan,



diaduk



225



dengan sempurna, untuk mendapatkan kekuatan yang



ditentukan.



Beton



diklasifikasikan



berdasarkan kekuatan tekan pada 28 (dua puluh delapan) hari dengan penggunaan ukuran agregat maksimum seperti terlihat dibawah ini: Kekuatan tekan yang Tipe



ditentukan



Campuran



pada



Beton



umur 28 hari



Ukuran



Perbandingan



Agregat



air/semen



Maksimum



maksimum



(mm)



(%)



(kg/cm2) A (K-225)



225



40 (20)



50



B (K-175)



175



40



50



C (K-125)



125



80



55



D (K-100)



100



20



60



Tipe A : Beton bertulang untuk konstruksi atas jembatan,



pipa



beton



pracetak,



tiang



pancang beton pracetak Tipe B : Untuk berbagai bangunan air dan lining saluran Tipe C : Beton tak bertulang untuk beton dengan volume



besar



seperti



tubuh



bendung,



lantai olakan, pilar dan tembok pangkal jembatan, beton perkuatan saluran dan plat jembatan. Tipe D : Beton tak bertulang untuk pondasi dan untuk pengisi. Slump adukan beton harus serendah mungkin yang akan menghasilkan pemadatan sempurna dengan peralatan yang diijinkan untuk pekerjaan tersebut, tetapi dalam beberapa hal harus terletak



diantara



226



nilai-nilai batas seperti terlihat dibawah ini, setelah beton dituang. Tipe Campuran



Tipe Konstruksi Terbesar



Tipe A



Bagian-bagian beton pracetak



Tipe A



Plat



dan



balok



Batasbatas slump (cm) 12,5 – 5,0



beton 15 – 7,5



jembatan klas I dan klas II Tipe B



Plat,



dinding,



balok



dan 12,5 – 5,0



pondasi dinding dan pilar







Tipe B



Bagian lereng peralihan



5,0 – 2,5



Tipe C



Konstruksi besar



7,5 – 2,5



Tipe D



Perkerasan



pada



gorong- 7,5 – 5,0



Tipe D



gorong, dsbPondasi



9,0 – 2,5



Pengadukan beton dengan mesin Bahan-bahan



campuran



beton



harus



diaduk



dalam alat pengaduk tidak kurang dari 1-1/2 menit setelah semua bahan dimasukkan, kecuali air. Seluruh air pencampur harus dituangkan sebelum ¼ waktu pengaduk dilampaui. Waktu pengadukan untuk alat pencampur yang lebih besar dari 0,75 m3



harus



ditambah



¼



menit



untuk



setiap



tambahan 0,5 m3. Alat pencampur tidak boleh dibebani lebih dari kapasitas



rata-ratanya,



serta



tidak



boleh



dioperasikan dengan kecepatan yang lebih tinggi dari kecepatan yang dianjurkan oleh pabriknya. Mesin pencampur tersebut harus menghasilkan beton yang seragam sepanjang waktu kerjanya sesuai dengan persetujuan direksi. Semua peralatan pencampur harus dibersihkan sebelum memulai pencampuran dan harus bebas dari



beton



pertama



yang



setelah



telah



mengeras.



pembersihan



Campuran



setiap



alat



227



pencampur harus dibuang. Pisai pelempar yang ada didalam alat pencampur harus diganti jika telah mencapai tingkat keausan 2 cm atau 10% dari ukuran tingginya. Semua alat pencampur yang digunakan untuk beton harus dari tipe mekanis dengan kapasitas yang disetujui oleh direksi. c. Pengecoran Pengecoran tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan perancah dan pekerjaan persiapan, telah sempurna dikerjakan dan disetujui oleh Direksi. 



Persiapan Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan penunjang



siap



dipakai,



material



dan



pekerja-pekerja harus sudah berada di tempat pengecoran. Permukaan sebelah dalam dari acuan harus sudah dibersihkan



dari



bahan-bahan



lepas,



kotoran-kotoran maupun potongan kawat/besi. Acuan



yang



terbuat



dari



kayu



dan



dimana



dikhawatirkan adanya pengisapan air oleh kayu, maka



kayu



tersebut



harus



terlebih



dahulu



dibasahi dengan air hingga jenuh. 



Pelaksanaan Pengecoran Sebelum



pengecoran



beton,



harus



dilakukan



persiapan sedemikian rupa sehingga dalam semua keadaan adukan beton dapat diangkat dengan lancar



dan



ditempatkan



pada



posisi



yang



diperlukan tanpa perlu adanya pengangkutan lebih lanjut serta tidak terjadi pemisahan bahan-bahan. Beton tidak boleh diangkut dengan talang miring atau dijatuhkan dari tempat pengadukan atau dengan cara lain dengan ketinggian lebih dari 1,5



228



m kecuali dengan persetujuan direksi yang dapat memerintahkan adukan beton dijatuhkan ke atas bak penampung dan harus diaduk lagi dengan tangan sebelum ditempat/dicor. Tinggi pengangkutan harus lebih kecil dari 1,5 m, kecuali ada ketentuan lain atas ijin direksi. Tempat dimana beton akan dituang harus dijaga agar bebas dari genangan air selama pelaksanaan pengecoran, kecuali ada persetujuan lain dari direksi. Aliran air yang melintas atau masuk ketempat pekerjaan tersebut harus diamankan sebelum proses pengecoran beton dimulai. Jika pengecoran



dalam



genangan



air



tidak



dapat



dihindari dan telah didapat persetujuan khusus dari direksi, adukan beton harus dituangkan melalui pipa. Ketentuan khusus tentang bagianbagian campuran dan tata cara pengecoran dapat ditentukan oleh direksi dan penyedia jasa tidak berhak



atas



kompensasi



biaya



yang



diakibatkannya. Sebelum



melanjutkan



pekerjaan



yang



pengecoran



dilaksanakan



beton



pada



terdahulu,



yang



kemudian



diistrahatkan



atau



dihentikan,



permukaan



dan



harus



dikasarkan



ujungnya



dengan sempurna dengan menggunakan pahat yang tajam sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi lapisan kulit yang lunak. Permukaan yang dikasarkan tersebut harus dibersihkan dengan sempurna dengan penyemprotan angin dan air atau cara-cara lain yang disetujui, disikat dan disiram sesaat sebelum proses pengecoran lapisan beton



berikutnya



dilaksanakan.



Biaya



untuk



semua pengkasaran permukaan tersebut harus dianggap



telah



termasuk



dalam



harga-harga



satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



229



Beton untuk pekerjaan beton bertulang harus dicor dalam jumlah sedikit-sedikit, dalam keadaan dapat dibentuk dengan perbandingan air semen sedemikian rupa untuk mencapai kekuatan yang ditentukan. Pengecoran beton dalam bagian-bagian tersendiri harus dilaksanakan terus menerus tanpa berhenti sampai



batas



sambungan



yang



disetujui



sebelumnya, atau sampai bagian tersebut selesai dan harus diselesaikan dengan cara sedemikian rupa sehingga bagian-bagian sambungan harus monolit, kecuali ada ketentuan lain. Beton bervolume besar harus dilaksanakan dalam bagian-bagian yang terlebih dahulu dianjurkan atau disetujui oleh direksi dan harus dikerjakan secara terus menerus tanpa berhenti sampai selesai dalam setiap bagiannya dan tidak diijinkan untuk istrahat selama pekerjaan berjalan. Apabila diperlukan bekerja diluar batas jam kerja biasa untuk terpenuhinya kondisi tersebut di atas, penyedia jasa harus sudah memperhitungkannya dalam harga-harga satuan beton di dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 



Pengecoran Beton. Pengecoran



beton



dan



semua



bahan



dan



perlengkapan instalasinya harus dilindungi dengan baik terhadap akibat terjadinya badai atau angin kencang. Pengecoran



beton



dilaksanakan



pada



suhu



temperatur yang rendah atau tidak boleh lebih suhu 320 C,, jika dilaksanakan pada suhu yang melebihi



320



C



harus



mendapat



persetujuan



Direksi.



230







Campuran Yang Sudah Mengeras Tidak Boleh Digunakan Dalam kejadian apapun campuran yang sudah mengeras tidak boleh digunakan. Direksi berhak menolak beton dalam beberapa kejadian sebagai berikut: a. Jika



pelaksanaan



dimulai



dalam



pengadukan 30



menit



tidak



setelah



dapat semen



dituangkan kedalam agregat. b. Jika lebih dari 30 menit telah dilampaui antara adukan yang telah masak dikeluarkan dari alat pengaduk



dengan



pengecorannya



tanpa



pengaduk lagi. c. Jika



telah



dilampaui



dari



semen



pada



penuangan



1,5



jam



agregat



antara dan



pelaksanaan pengecoran beton. d. Jika slump dari beton telah menyusut lebih dari 2,5 cm atau cukup besar menurut anggapan direksi, selama jangka waktu mulai matangnya beton sampai pengecoran beton. d. Pemadatan Selama pengecoran beton harus dipadatkan dengan menggunakan alat penggetar mekanis sesuai bentuk dan ukuran yang disetujui oleh Direksi. Alat penggetar mekanis harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran permenit dengan berat efektif 0,25 kg. Posisi alat getar tidak boleh diletakkan di atas bekisting supaya menghasilkan getaran yang merata.



e. Pekerjaan Akhir Semua permukaan jadi dari pekerjaan beton harus rata,



lurus,



tidak



nampak



bagian-bagian



yang 231



keropos,



melendut,



atau



bagian-bagian



yang



membekas pada permukaan. Bekisting tidak boleh dibongkar dari bidang vertical, dinding kolom yang tipis dan bangunan yang tipis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton tanpa mengabaikan perawatan f. Perawatan Beton yang baru



selesai dicor harus dilindungi



terhadap



dan



hujan



panas



matahari



serta



kerusakan-kerusakan lainnya yang disebabkan oleh gaya-gaya sentuhan sampai beton telah menjadi keras. Permukaan beton harus diusahakan tetap dalam keadaan lembab, dengan cara menutupinya dengan karung-karung basah atau menggenangi air sampai selama paling sedikit 2 minggu. Pada hari-hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak boleh diganggu.



Tidak



diperkenankan untuk mempergunakan lantai yang belum cukup mengeras sebagai tempat timbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan



yang



berat.



Beban



hanya



dapat



diizinkan melewatinya setelah beton berumur 30 hari atau sampai waktu yang ditentukan oleh Direksi. g. Pembongkaran Bekisting dan Perancah Bekisting dan perancah tidak diperbolehkan untuk dibuka



kecuali



memberikan



atas



petunjuk



persetujuannya,



memperhitungkan



kekuatan



direksi.



Dalam



direksi



akan



konstruksi



untuk



menahan berat sendiri dan beban-beban selama pelaksanaan sedemikian sehingga tegangan beton dapat ditampung seluruhnya berdasarkan kekuatan kubus test pada umur yang sama dengan masa mulai



232



selesainya pengecoran sampai waktu pembongkaran acuan. Pengukuran dan Pembayaran a. Pengukuran



pembayaran



pekerjaan



beton



ini



berdasarkan jumlah volume yang tertera pada gambar atau yang ditentukan oleh direksi. b. Pembayaran



pekerjaan beton berdasarkan satuan



meter kubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan untuk pekerjaan ini sudah termasuk biaya pengadaan material, upah buruh,



peralatan,



pengujian-pengujian,



dan



pemasangan bekisting.



3.6.2.



Pembesian Umum Baja tulangan harus terdiri dari besi beton bulat berulir atau besi beton bulat sesuai ketentuan-ketentuan berikut ini: Besi beton bulat berulir U – 32 -



Kekuatan



tarik, 49 – 63



Besi beton bulat U – 24 29 – 53



kg/mm2



30 atau lebih



24 atau lebih



- Titik leleh, kg/mm2



14 atau lebih



20 atau lebih



-



Penambahan



panjang, % Potongan melintang dari setiap batang tulangan yang akan digunakan harus mempunyai bentuk yang tetap dengan diameter yang sama pada setiap titik sepanjang batang tersebut. Diameter rata-rata tulangan-tulangan yang dipilih dari contoh setiap kiriman dengan ukuran yang sama dari



233



setiap tulangan beton yang dikirimkan kelokasi pekerjaan, tidak boleh lebih besar atau lebih kecil dari 2 (dua) persen dari diameter yang ditentukan. Tulangan-tulangan harus bebas dari sisik, minyak, karat, kotoran dan kerusakankerusakan struktur. Jika



diperlukan



oleh



direksi,



penyedia



jasa



harus



menyampaikan 3 (tiga) copy keterangan teknis (mill-sheet) tentang



baja-baja



pabriknya



untuk



tulangan



yang



mendapat



dikeluarkan



persetujuan



oleh



direksi



sebelumnya. Setiap pengiriman dan pemeriksaan di lokasi harus dilakukan oleh direksi berdasarkan spesifikasi dan keterangan teknis (mill-sheet) di atas. 3.6.2.2 Cara Pelaksanaan. a. Penempatan Tulangan Beton Semua tulangan beton harus dibersihkan sebelum pemasangan dari sisik yang lepas, karat yang lepas, minyak, gemuk, kotoran dan bahan-bahan asing lainnya. Tulangan harus dipasang dan dikuatkan dalam posisi yang pasti/tepat sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar dan tidak berubah pada posisinya didalam cetakan tanpa penggeseran selama proses penggetaran, pengisian dan penumbukan beton ditempat. Semua ujung yang bebas dari tulangan bulat yang licin harus dibuat kait sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau menurut petunjuk Direksi. Penyedia



jasa



harus



menyediakan



semua



ganjal



pengatur jarak yang diperlukan atas biayanya sendiri untuk memelihara tulangan beton dalam posisi yang tepat. Setiap pengikat, sambungan, atau sambungan sengkang tulangan harus kencang sehingga tulangantulangan benar-benar kokoh. Sebelah dalam bagianbagian yang melengkung harus bersentuhan langsung dengan



tulangan-tulangan



disekitar



mana



akan 234



tercapai



kekuatan



yang



baik.



Tulangan-tulangan



harus diikat bersama-sama dengan menggunakan kawat



baja



hitam



yang



harus



mendapatkan



persetujuan direksi, dan pengikatan harus dililit kuatkuat dengan tang. Ujung kawat ikat harus dilipat ke dalam. Pengelasan besi tulangan tidak diperbolehkan kecuali ditentukan lain terutama disetujui Direksi. Jika tulangan beton telah dipasang dan telah siap untuk dilakukan pengecoran, maka harus diperiksa dulu



oleh



direksi



dan



tidak



boleh



dilakukan



pengecoran sampai tulangan beton telah disetujui. Penyedia



jasa



harus



selambat-lambatnya sebelumnya,



melaporkan



24



tentang



(dua



kepada



puluh



maksudnya



Direksi



empat)



untuk



jam



meminta



dilakukan pemeriksaan atas penulangan yang telah disiapkan. b. Penyiapan Gambar Tulangan Beton Penyedia



Jasa



atas



biayanya



sendiri



harus



menyiapkan semua gambar detail tulangan beton berdasarkan



gambar-gambar



yang



diberikan



oleh



direksi sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Gambar-gambar tulangan beton ini harus meliputi



gambar



penempatan



tulangan,



gambar



pembengkokan tulangan, daftar besi dan gambargambar penulangan lainnya yang mungkin diperlukan untuk memudahkan pembuatan dan pemasangan besi tulangan. Semua gambar penulangan harus diajukan kepada



Direksi



Persetujuan



untuk



Direksi



mendapat



tersebut



tidak



persetujuan. membebaskan



penyedia jasa dari tanggung jawabnya atas kebenaran detail atau untuk penyesuaian dengan keperluan menurut persyaratan.



235



c. Sambungan Tulangan Beton Jika



dianggap



tulangan



perlu



pada



diperlihatkan



titik-titik



dalam



penyambungan



untuk



meyambung



lain



gambar,



harus



dari



batang



pada



posisi



dan



ditetapkan



yang metode



berdasarkan



perhitungan kekuatan dan disetujui oleh Direksi. Dalam hal ini sambungan lewatan, panjang lewatan harus



memenuhi



ketentuan



gambar



atau



tabel



dibawah ini: - Diameter



10



tulangan (mm) -



25



12



16



19



22



28 32



Panjang sambungan lewatan



43



43



45



minimum (cm)



109 136 177



65



84



Batang tulangan harus diikat pada beberapa tempat diatas



sambungan



lewatan



dengan



menggunakan



kawat besi pengikat dengan diameter lebih dari 0,9 milimeter



atau



pengikat



yang



cocok.



Untuk



sambungan lewatan, diperlukan kait pada batang tulangan licin dan kait tidak diperlukan pada tulangan berulir. d. Selimut Beton Selimut beton minimum diukur dari sisi luar batang tulangan harus sesuai dengan gambar atau daftar dibawah ini:



236



Jenis Pekerjaan



Selimut Beton Minimu m (cm)



1



Balok…………………………………………



2,5



.



……..



1,5



2



Pelat……………………………………………



2,5



.



…...



3,0



3



Dinding………………………………………



.



……..



4



Kolom…………………………………………



.



……



5



Bangunan yang masuk dalam tanah



.



atau nampak dan terpengaruh cuaca



5,0



atau kena gerusan………….. -



Selimut beton dalam semua hal, paling tidak harus sama dengan diameter batang tulangan.



3.3.3 Cara Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran pembayaran pekerjaan pasangan beton bertulang ini berdasarkan jumlah volume yang tertera pada gambar atau yang ditentukan oleh Direksi. Pembayaran pekerjaan pasangan beton bertulang ini berdasarkan satuan meter kubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan material, upah buruh, dan peralatan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini. Volume pekerjaan pasangan beton bertulang yang telah dilaksanakan oleh penyedia jasa tetapi tidak tercantum dalam gambar pelaksanaan tidak bisa dibayarkan



237



3.4



Angker Blok Beton K-225



Satuan Pekerjaan



Angker Blok Beton K-225



Nomor Pembayaran : 3.4



3.4.1 Umum Semua pekerjaan konstruksi beton harus dibuat menurut gambar rencana atau sesuai petunjuk Direksi. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Penyedia Jasa harus mengajukan rencana kerja kepada Direksi yang meliputi peralatan yang digunakan untuk proses, penanganan pengangkutan pencampuran dari spesi beton, metode yang digunakan, jumlah tenaga kerja serta gambar pelaksanaan , guna mendapatkan persetujuan dari Direksi. 3.4.2 Cara Pelaksanaan Material :  Semen Semen yang digunakan untuk konstruksi beton harus produksi dalam negeri dan



memenuhi



ketentuan-ketentuan dalam SNI-15-2049 – 2004 dan atas persetujuan Direksi. Dalam pelaksanaan, penyedia jasa hanya boleh menggunakan semen portland satu merek. Apabila merek pertama tidak cukup tersedia maka dapat menggunakan merek yang lain atas persetujuan Direksi.



Selanjutnya



mengajukan



penyedia



jasa



harus



rancangan campuran beton yang



baru untuk mendapatkan persetujuan Direksi. • Air Air yang digunakan untuk campuran beton tidak boleh mengandung minyak, alkali, garam garam, asam, lumpur atau bahan bahan organik lain yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja untuk itu sebaiknya dipakai air bersih. Air harus memenuhi ketentuan dalam SNI 036817-2002



238







Pasir Beton Pasir Beton yang digunakan adalah pasir dengan butir-butir



tajam,



keras,



bersih



dan



tidak



mengandung bahan-bahan organis. Gradasi pasir antara 1 mm sampai 4 mm dengan komposisi sebagai berikut: e) Sisa di atas ayakan 4 mm, minimum 2 % berat f) Sisa di atas ayakan 1 mm, minimum 10 % berat g) Sisa di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80 % dan 90 % berat h) Kadar lumpur maksimum 5 % berat Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai pasir pasang untuk



semua



mutu



petunjuk-petunjuk



beton



dari



kecuali



Lembaga



dengan



Pemeriksaan



Bahan-Bahan yang diakui. 



Batu Krikil/Batu Pecah Batu



pecah/krikil



yang



digunakan



untuk



pekerjaan beton adalah berupa kerikil atau batu pecah dari butir-butir keras, runcing tidak berpori, bersih dan tidak mengandung zat-zat aktif yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Gradasi



Krikil/Batu Pecah antara 4 mm sampai



31,5 mm dengan komposisi sebagai berikut: h. Sisa di atas ayakan 31,5 mm, 0 % berat i. Sisa di atas ayakan 4 mm, berkisar antara 90 % dan 98 % berat. j. Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat. k. Kadar lumpur maksimum 2 % berat. l. Bahan Pembantu Untuk



memperbaiki



mutu



beton,



sifat-sifat



pengerjaan, waktu pengikatan, dan pengerasan, atau maksud-maksud lain dapat dipakai bahan-



239



bahan



pembantu.



Jenis



dan



jumlah



bahan



pembantu yang dipakai harus atas persetujuan direksi. Manfaat dari bahan-bahan pembantu harus dapat dibuktikan dengan hasil-hasil percobaan dengan ketentuan



bahwa



tidak



boleh



menyebabkan



kekuatan tekanan beton tidak lebih dari 5%. dalam



pemakaiannya



untuk



Di



bahan-bahan



pembantu ini harus diadakan pengawasan yang cermat untuk menjamin bahwa jumlah pemakaian bahan tambahan tersebut selalu tepat dengan yang diijinkan. m. Perancah Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton muda yaitu sebelum beton mengeras mencapai kekuatan yang diisyaratkan dan sebelum beton mendapat bentuknya yang permanen. n. Bekisting Bekisting beton adalah konstruksi cetakan terbuat dari kayu (papan, triplek), baja atau beton precast yang digunakan untuk membentuk beton muda agar bila telah mengeras mencapai dimensi dan kedudukan seperti yang telah tercantum dalam gambar.



Acuan



sedemikian



beton sehingga



pembongkarannya



tidak



harus



direncanakan



pada akan



waktu



menimbulkan



kerusakan pada beton atau perancah. 3.4.2 Cara Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran pembayaran pekerjaan lubang drainase (wheep hole) ini berdasarkan jumlah yang tertera pada gambar atau yang ditentukan oleh Pengguna Jasa.



240



Pembayaran pekerjaan lubang drainase (wheep hole) ini berdasarkan satuan perbuah (bh) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Pembayaran untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan material, upah, buruh, peralatan, dan semua yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini. b. Karakteristik Beton 



Perbandingan Campuran Beton harus terdiri dari semen, bahan pengisi, air dan



bahan



tambahan,



bila



diijinkan,



diaduk



dengan sempurna, untuk mendapatkan kekuatan yang



ditentukan.



Beton



diklasifikasikan



berdasarkan kekuatan tekan pada 28 (dua puluh delapan) hari dengan penggunaan ukuran agregat maksimum seperti terlihat dibawah ini: Kekuatan tekan yang Tipe



ditentukan



Campuran



pada



Beton



umur 28 hari



Ukuran



Perbandingan



Agregat



air/semen



Maksimum



maksimum



(mm)



(%)



(kg/cm2) A (K-225)



225



40 (20)



50



B (K-175)



175



40



50



C (K-125)



125



80



55



D (K-100)



100



20



60



Tipe A : Beton bertulang untuk konstruksi atas jembatan,



pipa



beton



pracetak,



tiang



pancang beton pracetak Tipe B : Untuk berbagai bangunan air dan lining saluran



241



Tipe C : Beton tak bertulang untuk beton dengan volume



besar



seperti



tubuh



bendung,



lantai olakan, pilar dan tembok pangkal jembatan, beton perkuatan saluran dan plat jembatan. Tipe D : Beton tak bertulang untuk pondasi dan untuk pengisi. Slump adukan beton harus serendah mungkin yang akan menghasilkan pemadatan sempurna dengan peralatan yang diijinkan untuk pekerjaan tersebut, tetapi dalam beberapa hal harus terletak



diantara



nilai-nilai batas seperti terlihat dibawah ini, setelah beton dituang. Tipe Campuran



Tipe Konstruksi Terbesar



Tipe A



Bagian-bagian beton pracetak



Tipe A



Plat



dan



balok



Batasbatas slump (cm) 12,5 – 5,0



beton 15 – 7,5



jembatan klas I dan klas II Tipe B



Plat,



dinding,



balok



dan 12,5 – 5,0



pondasi dinding dan pilar







Tipe B



Bagian lereng peralihan



5,0 – 2,5



Tipe C



Konstruksi besar



7,5 – 2,5



Tipe D



Perkerasan



pada



gorong- 7,5 – 5,0



Tipe D



gorong, dsbPondasi



9,0 – 2,5



Pengadukan beton dengan mesin Bahan-bahan



campuran



beton



harus



diaduk



dalam alat pengaduk tidak kurang dari 1-1/2 menit setelah semua bahan dimasukkan, kecuali air. Seluruh air pencampur harus dituangkan sebelum ¼ waktu pengaduk dilampaui. Waktu pengadukan



242



untuk alat pencampur yang lebih besar dari 0,75 m3



harus



ditambah



¼



menit



untuk



setiap



tambahan 0,5 m3. Alat pencampur tidak boleh dibebani lebih dari kapasitas



rata-ratanya,



serta



tidak



boleh



dioperasikan dengan kecepatan yang lebih tinggi dari kecepatan yang dianjurkan oleh pabriknya. Mesin pencampur tersebut harus menghasilkan beton yang seragam sepanjang waktu kerjanya sesuai dengan persetujuan direksi. Semua peralatan pencampur harus dibersihkan sebelum memulai pencampuran dan harus bebas dari



beton



pertama



yang



telah



setelah



mengeras.



pembersihan



Campuran



setiap



alat



pencampur harus dibuang. Pisai pelempar yang ada didalam alat pencampur harus diganti jika telah mencapai tingkat keausan 2 cm atau 10% dari ukuran tingginya. Semua alat pencampur yang digunakan untuk beton harus dari tipe mekanis dengan kapasitas yang disetujui oleh direksi. c. Pengecoran Pengecoran tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan perancah dan pekerjaan persiapan, telah sempurna dikerjakan dan disetujui oleh Direksi. 



Persiapan Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan penunjang



siap



dipakai,



material



dan



pekerja-pekerja harus sudah berada di tempat pengecoran. Permukaan sebelah dalam dari acuan harus sudah dibersihkan



dari



bahan-bahan



lepas,



kotoran-kotoran maupun potongan kawat/besi.



243



Acuan



yang



terbuat



dari



kayu



dan



dimana



dikhawatirkan adanya pengisapan air oleh kayu, maka



kayu



tersebut



harus



terlebih



dahulu



dibasahi dengan air hingga jenuh. 



Pelaksanaan Pengecoran Sebelum



pengecoran



beton,



harus



dilakukan



persiapan sedemikian rupa sehingga dalam semua keadaan adukan beton dapat diangkat dengan lancar



dan



ditempatkan



pada



posisi



yang



diperlukan tanpa perlu adanya pengangkutan lebih lanjut serta tidak terjadi pemisahan bahan-bahan. Beton tidak boleh diangkut dengan talang miring atau dijatuhkan dari tempat pengadukan atau dengan cara lain dengan ketinggian lebih dari 1,5 m kecuali dengan persetujuan direksi yang dapat memerintahkan adukan beton dijatuhkan ke atas bak penampung dan harus diaduk lagi dengan tangan sebelum ditempat/dicor. Tinggi pengangkutan harus lebih kecil dari 1,5 m, kecuali ada ketentuan lain atas ijin direksi. Tempat dimana beton akan dituang harus dijaga agar bebas dari genangan air selama pelaksanaan pengecoran, kecuali ada persetujuan lain dari direksi. Aliran air yang melintas atau masuk ketempat pekerjaan tersebut harus diamankan sebelum proses pengecoran beton dimulai. Jika pengecoran



dalam



genangan



air



tidak



dapat



dihindari dan telah didapat persetujuan khusus dari direksi, adukan beton harus dituangkan melalui pipa. Ketentuan khusus tentang bagianbagian campuran dan tata cara pengecoran dapat ditentukan oleh direksi dan penyedia jasa tidak berhak



atas



kompensasi



biaya



yang



diakibatkannya.



244



Sebelum



melanjutkan



pekerjaan



yang



pengecoran



dilaksanakan



beton



pada



terdahulu,



yang



kemudian



diistrahatkan



atau



dihentikan,



permukaan



dan



harus



dikasarkan



ujungnya



dengan sempurna dengan menggunakan pahat yang tajam sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi lapisan kulit yang lunak. Permukaan yang dikasarkan tersebut harus dibersihkan dengan sempurna dengan penyemprotan angin dan air atau cara-cara lain yang disetujui, disikat dan disiram sesaat sebelum proses pengecoran lapisan beton



berikutnya



dilaksanakan.



Biaya



untuk



semua pengkasaran permukaan tersebut harus dianggap



telah



termasuk



dalam



harga-harga



satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Beton untuk pekerjaan beton bertulang harus dicor dalam jumlah sedikit-sedikit, dalam keadaan dapat dibentuk dengan perbandingan air semen sedemikian rupa untuk mencapai kekuatan yang ditentukan. Pengecoran beton dalam bagian-bagian tersendiri harus dilaksanakan terus menerus tanpa berhenti sampai



batas



sambungan



yang



disetujui



sebelumnya, atau sampai bagian tersebut selesai dan harus diselesaikan dengan cara sedemikian rupa sehingga bagian-bagian sambungan harus monolit, kecuali ada ketentuan lain. Beton bervolume besar harus dilaksanakan dalam bagian-bagian yang terlebih dahulu dianjurkan atau disetujui oleh direksi dan harus dikerjakan secara terus menerus tanpa berhenti sampai selesai dalam setiap bagiannya dan tidak diijinkan untuk istrahat selama pekerjaan berjalan. Apabila diperlukan bekerja diluar batas jam kerja biasa untuk terpenuhinya kondisi tersebut di atas,



245



penyedia jasa harus sudah memperhitungkannya dalam harga-harga satuan beton di dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 



Pengecoran Beton. Pengecoran



beton



dan



semua



bahan



dan



perlengkapan instalasinya harus dilindungi dengan baik terhadap akibat terjadinya badai atau angin kencang. Pengecoran



beton



dilaksanakan



pada



suhu



temperatur yang rendah atau tidak boleh lebih suhu 320 C,, jika dilaksanakan pada suhu yang melebihi



320



C



harus



mendapat



persetujuan



Direksi. 



Campuran Yang Sudah Mengeras Tidak Boleh Digunakan Dalam kejadian apapun campuran yang sudah mengeras tidak boleh digunakan. Direksi berhak menolak beton dalam beberapa kejadian sebagai berikut: e. Jika



pelaksanaan



dimulai



dalam



pengadukan 30



menit



tidak



setelah



dapat semen



dituangkan kedalam agregat. f. Jika lebih dari 30 menit telah dilampaui antara adukan yang telah masak dikeluarkan dari alat pengaduk



dengan



pengecorannya



tanpa



pengaduk lagi. g. Jika



telah



penuangan



dilampaui



dari



semen



pada



1,5



jam



agregat



antara dan



pelaksanaan pengecoran beton. h. Jika slump dari beton telah menyusut lebih dari 2,5 cm atau cukup besar menurut anggapan



246



direksi, selama jangka waktu mulai matangnya beton sampai pengecoran beton. d. Pemadatan Selama pengecoran beton harus dipadatkan dengan menggunakan alat penggetar mekanis sesuai bentuk dan ukuran yang disetujui oleh Direksi. Alat penggetar mekanis harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran permenit dengan berat efektif 0,25 kg. Posisi alat getar tidak boleh diletakkan di atas bekisting supaya menghasilkan getaran yang merata.



e. Pekerjaan Akhir Semua permukaan jadi dari pekerjaan beton harus rata,



lurus,



keropos,



tidak



nampak



melendut,



atau



bagian-bagian bagian-bagian



yang yang



membekas pada permukaan. Bekisting tidak boleh dibongkar dari bidang vertical, dinding kolom yang tipis dan bangunan yang tipis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton tanpa mengabaikan perawatan f. Perawatan Beton yang baru



selesai dicor harus dilindungi



terhadap



dan



hujan



panas



matahari



serta



kerusakan-kerusakan lainnya yang disebabkan oleh gaya-gaya sentuhan sampai beton telah menjadi keras. Permukaan beton harus diusahakan tetap dalam keadaan lembab, dengan cara menutupinya dengan karung-karung basah atau menggenangi air sampai selama paling sedikit 2 minggu. Pada hari-hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak boleh diganggu.



Tidak



247



diperkenankan untuk mempergunakan lantai yang belum cukup mengeras sebagai tempat timbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan



yang



berat.



Beban



hanya



dapat



diizinkan melewatinya setelah beton berumur 30 hari atau sampai waktu yang ditentukan oleh Direksi. g. Pembongkaran Bekisting dan Perancah Bekisting dan perancah tidak diperbolehkan untuk dibuka



kecuali



memberikan



atas



petunjuk



direksi.



Dalam



direksi



akan



konstruksi



untuk



persetujuannya,



memperhitungkan



kekuatan



menahan berat sendiri dan beban-beban selama pelaksanaan sedemikian sehingga tegangan beton dapat ditampung seluruhnya berdasarkan kekuatan kubus test pada umur yang sama dengan masa mulai selesainya pengecoran sampai waktu pembongkaran acuan. Pembesian Umum Baja tulangan harus terdiri dari besi beton bulat berulir atau besi beton bulat sesuai ketentuan-ketentuan berikut ini: Besi beton bulat berulir U – 32 -



Kekuatan



tarik, 49 – 63



Besi beton bulat U – 24 29 – 53



kg/mm2



30 atau lebih



24 atau lebih



- Titik leleh, kg/mm2



14 atau lebih



20 atau lebih



-



Penambahan



panjang, % Potongan melintang dari setiap batang tulangan yang akan digunakan harus mempunyai bentuk yang tetap



248



dengan diameter yang sama pada setiap titik sepanjang batang tersebut. Diameter rata-rata tulangan-tulangan yang dipilih dari contoh setiap kiriman dengan ukuran yang sama dari setiap tulangan beton yang dikirimkan kelokasi pekerjaan, tidak boleh lebih besar atau lebih kecil dari 2 (dua) persen dari diameter yang ditentukan. Tulangan-tulangan harus bebas dari sisik, minyak, karat, kotoran dan kerusakankerusakan struktur. Jika



diperlukan



oleh



direksi,



penyedia



jasa



harus



menyampaikan 3 (tiga) copy keterangan teknis (mill-sheet) tentang



baja-baja



pabriknya



untuk



tulangan



yang



mendapat



dikeluarkan



persetujuan



oleh



direksi



sebelumnya. Setiap pengiriman dan pemeriksaan di lokasi harus dilakukan oleh direksi berdasarkan spesifikasi dan keterangan teknis (mill-sheet) di atas. Cara Pelaksanaan. a. Penempatan Tulangan Beton Semua tulangan beton harus dibersihkan sebelum pemasangan dari sisik yang lepas, karat yang lepas, minyak, gemuk, kotoran dan bahan-bahan asing lainnya. Tulangan harus dipasang dan dikuatkan dalam posisi yang pasti/tepat sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar dan tidak berubah pada posisinya didalam cetakan tanpa penggeseran selama proses penggetaran, pengisian dan penumbukan beton ditempat. Semua ujung yang bebas dari tulangan bulat yang licin harus dibuat kait sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau menurut petunjuk Direksi. Penyedia



jasa



harus



menyediakan



semua



ganjal



pengatur jarak yang diperlukan atas biayanya sendiri untuk memelihara tulangan beton dalam posisi yang tepat. Setiap pengikat, sambungan, atau sambungan 249



sengkang tulangan harus kencang sehingga tulangantulangan benar-benar kokoh. Sebelah dalam bagianbagian yang melengkung harus bersentuhan langsung dengan



tulangan-tulangan



tercapai



kekuatan



yang



disekitar baik.



mana



akan



Tulangan-tulangan



harus diikat bersama-sama dengan menggunakan kawat



baja



hitam



yang



harus



mendapatkan



persetujuan direksi, dan pengikatan harus dililit kuatkuat dengan tang. Ujung kawat ikat harus dilipat ke dalam. Pengelasan besi tulangan tidak diperbolehkan kecuali ditentukan lain terutama disetujui Direksi. Jika tulangan beton telah dipasang dan telah siap untuk dilakukan pengecoran, maka harus diperiksa dulu



oleh



direksi



dan



tidak



boleh



dilakukan



pengecoran sampai tulangan beton telah disetujui. Penyedia



jasa



harus



selambat-lambatnya sebelumnya,



melaporkan



24



tentang



(dua



kepada



puluh



maksudnya



Direksi



empat)



untuk



jam



meminta



dilakukan pemeriksaan atas penulangan yang telah disiapkan. b. Penyiapan Gambar Tulangan Beton Penyedia



Jasa



atas



biayanya



sendiri



harus



menyiapkan semua gambar detail tulangan beton berdasarkan



gambar-gambar



yang



diberikan



oleh



direksi sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Gambar-gambar tulangan beton ini harus meliputi



gambar



penempatan



tulangan,



gambar



pembengkokan tulangan, daftar besi dan gambargambar penulangan lainnya yang mungkin diperlukan untuk memudahkan pembuatan dan pemasangan besi tulangan. Semua gambar penulangan harus diajukan kepada



Direksi



Persetujuan



untuk



Direksi



mendapat



tersebut



tidak



persetujuan. membebaskan



penyedia jasa dari tanggung jawabnya atas kebenaran



250



detail atau untuk penyesuaian dengan keperluan menurut persyaratan. c. Sambungan Tulangan Beton Jika



dianggap



tulangan



perlu



pada



diperlihatkan



titik-titik



dalam



penyambungan



untuk



meyambung



lain



gambar,



harus



dari



batang



pada



posisi



dan



ditetapkan



yang metode



berdasarkan



perhitungan kekuatan dan disetujui oleh Direksi. Dalam hal ini sambungan lewatan, panjang lewatan harus



memenuhi



ketentuan



gambar



atau



tabel



dibawah ini: - Diameter



10



tulangan (mm) -



25



12



16



19



22



28 32



Panjang sambungan lewatan



43



43



45



minimum (cm)



109 136 177



65



84



Batang tulangan harus diikat pada beberapa tempat diatas



sambungan



lewatan



dengan



menggunakan



kawat besi pengikat dengan diameter lebih dari 0,9 milimeter



atau



pengikat



yang



cocok.



Untuk



sambungan lewatan, diperlukan kait pada batang tulangan licin dan kait tidak diperlukan pada tulangan berulir. d. Selimut Beton Selimut beton minimum diukur dari sisi luar batang tulangan harus sesuai dengan gambar atau daftar dibawah ini:



251



Jenis Pekerjaan



Selimut Beton Minimu m (cm)



1



Balok…………………………………………



2,5



.



……..



1,5



2



Pelat……………………………………………



2,5



.



…...



3,0



3



Dinding………………………………………



.



……..



4



Kolom…………………………………………



.



……



5



Bangunan yang masuk dalam tanah



.



atau nampak dan terpengaruh cuaca



5,0



atau kena gerusan………….. Selimut beton dalam semua hal, paling tidak harus sama dengan diameter batang tulangan.



3.4.3 Cara Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran pembayaran pekerjaan pasangan beton bertulang ini berdasarkan jumlah volume yang tertera pada gambar atau yang ditentukan oleh Direksi. Pembayaran pekerjaan pasangan beton bertulang ini berdasarkan satuan meter kubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan material, upah buruh, dan peralatan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini. Volume pekerjaan pasangan beton bertulang yang telah dilaksanakan oleh penyedia jasa tetapi tidak tercantum dalam gambar pelaksanaan tidak bisa dibayarkan



252



3.5



Wale Beton K-225



Satuan Pekerjaan



Nomor Pembayaran : 3.5



Wale Beton K-225



3.5.1 Umum Semua pekerjaan konstruksi beton harus dibuat menurut gambar rencana atau sesuai petunjuk Direksi. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Penyedia Jasa harus mengajukan rencana kerja kepada Direksi yang meliputi peralatan yang digunakan untuk proses, penanganan pengangkutan pencampuran dari spesi beton, metode yang digunakan, jumlah tenaga kerja serta gambar pelaksanaan , guna mendapatkan persetujuan dari Direksi. 3.5.2 Cara Pelaksanaan Material :  Semen Semen yang digunakan untuk konstruksi beton harus produksi dalam negeri dan



memenuhi



ketentuan-ketentuan dalam SNI-15-2049 – 2004 dan atas persetujuan Direksi. Dalam pelaksanaan, penyedia jasa hanya boleh menggunakan semen portland satu merek. Apabila merek pertama tidak cukup tersedia maka dapat menggunakan merek yang lain atas persetujuan Direksi.



Selanjutnya



mengajukan



penyedia



jasa



harus



rancangan campuran beton yang



baru untuk mendapatkan persetujuan Direksi. • Air Air yang digunakan untuk campuran beton tidak boleh mengandung minyak, alkali, garam garam, asam, lumpur atau bahan bahan organik lain yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja untuk itu sebaiknya dipakai air bersih. Air harus memenuhi ketentuan dalam SNI 036817-2002



253







Pasir Beton Pasir Beton yang digunakan adalah pasir dengan butir-butir



tajam,



keras,



bersih



dan



tidak



mengandung bahan-bahan organis. Gradasi pasir antara 1 mm sampai 4 mm dengan komposisi sebagai berikut: i) Sisa di atas ayakan 4 mm, minimum 2 % berat j) Sisa di atas ayakan 1 mm, minimum 10 % berat k) Sisa di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80 % dan 90 % berat l) Kadar lumpur maksimum 5 % berat Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai pasir pasang untuk



semua



mutu



petunjuk-petunjuk



beton



dari



kecuali



Lembaga



dengan



Pemeriksaan



Bahan-Bahan yang diakui. 



Batu Krikil/Batu Pecah Batu



pecah/krikil



yang



digunakan



untuk



pekerjaan beton adalah berupa kerikil atau batu pecah dari butir-butir keras, runcing tidak berpori, bersih dan tidak mengandung zat-zat aktif yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Gradasi



Krikil/Batu Pecah antara 4 mm sampai



31,5 mm dengan komposisi sebagai berikut: o. Sisa di atas ayakan 31,5 mm, 0 % berat p. Sisa di atas ayakan 4 mm, berkisar antara 90 % dan 98 % berat. q. Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat. r. Kadar lumpur maksimum 2 % berat. s. Bahan Pembantu Untuk



memperbaiki



mutu



beton,



sifat-sifat



pengerjaan, waktu pengikatan, dan pengerasan, atau maksud-maksud lain dapat dipakai bahanbahan



pembantu.



Jenis



dan



jumlah



bahan



254



pembantu yang dipakai harus atas persetujuan direksi. Manfaat dari bahan-bahan pembantu harus dapat dibuktikan dengan hasil-hasil percobaan dengan ketentuan



bahwa



tidak



boleh



menyebabkan



kekuatan tekanan beton tidak lebih dari 5%. dalam



pemakaiannya



untuk



Di



bahan-bahan



pembantu ini harus diadakan pengawasan yang cermat untuk menjamin bahwa jumlah pemakaian bahan tambahan tersebut selalu tepat dengan yang diijinkan. t. Perancah Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton muda yaitu sebelum beton mengeras mencapai kekuatan yang diisyaratkan dan sebelum beton mendapat bentuknya yang permanen. u. Bekisting Bekisting beton adalah konstruksi cetakan terbuat dari kayu (papan, triplek), baja atau beton precast yang digunakan untuk membentuk beton muda agar bila telah mengeras mencapai dimensi dan kedudukan seperti yang telah tercantum dalam gambar.



Acuan



sedemikian



beton sehingga



pembongkarannya



tidak



harus



direncanakan



pada akan



waktu



menimbulkan



kerusakan pada beton atau perancah. 3.5.3 Cara Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran pembayaran pekerjaan lubang drainase (wheep hole) ini berdasarkan jumlah yang tertera pada gambar atau yang ditentukan oleh Pengguna Jasa.



255



Pembayaran pekerjaan lubang drainase (wheep hole) ini berdasarkan satuan perbuah (bh) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Pembayaran untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan material, upah, buruh, peralatan, dan semua yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini. b. Karakteristik Beton 



Perbandingan Campuran Beton harus terdiri dari semen, bahan pengisi, air dan



bahan



tambahan,



bila



diijinkan,



diaduk



dengan sempurna, untuk mendapatkan kekuatan yang



ditentukan.



Beton



diklasifikasikan



berdasarkan kekuatan tekan pada 28 (dua puluh delapan) hari dengan penggunaan ukuran agregat maksimum seperti terlihat dibawah ini: Kekuatan tekan yang Tipe



ditentukan



Campuran



pada



Beton



umur 28 hari



Ukuran



Perbandingan



Agregat



air/semen



Maksimum



maksimum



(mm)



(%)



(kg/cm2) A (K-225)



225



40 (20)



50



B (K-175)



175



40



50



C (K-125)



125



80



55



D (K-100)



100



20



60



Tipe A : Beton bertulang untuk konstruksi atas jembatan,



pipa



beton



pracetak,



tiang



pancang beton pracetak Tipe B : Untuk berbagai bangunan air dan lining saluran



256



Tipe C : Beton tak bertulang untuk beton dengan volume



besar



seperti



tubuh



bendung,



lantai olakan, pilar dan tembok pangkal jembatan, beton perkuatan saluran dan plat jembatan. Tipe D : Beton tak bertulang untuk pondasi dan untuk pengisi. Slump adukan beton harus serendah mungkin yang akan menghasilkan pemadatan sempurna dengan peralatan yang diijinkan untuk pekerjaan tersebut, tetapi dalam beberapa hal harus terletak



diantara



nilai-nilai batas seperti terlihat dibawah ini, setelah beton dituang. Tipe Campuran



Tipe Konstruksi Terbesar



Tipe A



Bagian-bagian beton pracetak



Tipe A



Plat



dan



balok



Batasbatas slump (cm) 12,5 – 5,0



beton 15 – 7,5



jembatan klas I dan klas II Tipe B



Plat,



dinding,



balok



dan 12,5 – 5,0



pondasi dinding dan pilar







Tipe B



Bagian lereng peralihan



5,0 – 2,5



Tipe C



Konstruksi besar



7,5 – 2,5



Tipe D



Perkerasan



pada



gorong- 7,5 – 5,0



Tipe D



gorong, dsbPondasi



9,0 – 2,5



Pengadukan beton dengan mesin Bahan-bahan



campuran



beton



harus



diaduk



dalam alat pengaduk tidak kurang dari 1-1/2 menit setelah semua bahan dimasukkan, kecuali air. Seluruh air pencampur harus dituangkan sebelum ¼ waktu pengaduk dilampaui. Waktu pengadukan



257



untuk alat pencampur yang lebih besar dari 0,75 m3



harus



ditambah



¼



menit



untuk



setiap



tambahan 0,5 m3. Alat pencampur tidak boleh dibebani lebih dari kapasitas



rata-ratanya,



serta



tidak



boleh



dioperasikan dengan kecepatan yang lebih tinggi dari kecepatan yang dianjurkan oleh pabriknya. Mesin pencampur tersebut harus menghasilkan beton yang seragam sepanjang waktu kerjanya sesuai dengan persetujuan direksi. Semua peralatan pencampur harus dibersihkan sebelum memulai pencampuran dan harus bebas dari



beton



pertama



yang



telah



setelah



mengeras.



pembersihan



Campuran



setiap



alat



pencampur harus dibuang. Pisai pelempar yang ada didalam alat pencampur harus diganti jika telah mencapai tingkat keausan 2 cm atau 10% dari ukuran tingginya. Semua alat pencampur yang digunakan untuk beton harus dari tipe mekanis dengan kapasitas yang disetujui oleh direksi. c. Pengecoran Pengecoran tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan perancah dan pekerjaan persiapan, telah sempurna dikerjakan dan disetujui oleh Direksi. 



Persiapan Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan penunjang



siap



dipakai,



material



dan



pekerja-pekerja harus sudah berada di tempat pengecoran. Permukaan sebelah dalam dari acuan harus sudah dibersihkan



dari



bahan-bahan



lepas,



kotoran-kotoran maupun potongan kawat/besi.



258



Acuan



yang



terbuat



dari



kayu



dan



dimana



dikhawatirkan adanya pengisapan air oleh kayu, maka



kayu



tersebut



harus



terlebih



dahulu



dibasahi dengan air hingga jenuh. 



Pelaksanaan Pengecoran Sebelum



pengecoran



beton,



harus



dilakukan



persiapan sedemikian rupa sehingga dalam semua keadaan adukan beton dapat diangkat dengan lancar



dan



ditempatkan



pada



posisi



yang



diperlukan tanpa perlu adanya pengangkutan lebih lanjut serta tidak terjadi pemisahan bahan-bahan. Beton tidak boleh diangkut dengan talang miring atau dijatuhkan dari tempat pengadukan atau dengan cara lain dengan ketinggian lebih dari 1,5 m kecuali dengan persetujuan direksi yang dapat memerintahkan adukan beton dijatuhkan ke atas bak penampung dan harus diaduk lagi dengan tangan sebelum ditempat/dicor. Tinggi pengangkutan harus lebih kecil dari 1,5 m, kecuali ada ketentuan lain atas ijin direksi. Tempat dimana beton akan dituang harus dijaga agar bebas dari genangan air selama pelaksanaan pengecoran, kecuali ada persetujuan lain dari direksi. Aliran air yang melintas atau masuk ketempat pekerjaan tersebut harus diamankan sebelum proses pengecoran beton dimulai. Jika pengecoran



dalam



genangan



air



tidak



dapat



dihindari dan telah didapat persetujuan khusus dari direksi, adukan beton harus dituangkan melalui pipa. Ketentuan khusus tentang bagianbagian campuran dan tata cara pengecoran dapat ditentukan oleh direksi dan penyedia jasa tidak berhak



atas



kompensasi



biaya



yang



diakibatkannya.



259



Sebelum



melanjutkan



pekerjaan



yang



pengecoran



dilaksanakan



beton



pada



terdahulu,



yang



kemudian



diistrahatkan



atau



dihentikan,



permukaan



dan



harus



dikasarkan



ujungnya



dengan sempurna dengan menggunakan pahat yang tajam sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi lapisan kulit yang lunak. Permukaan yang dikasarkan tersebut harus dibersihkan dengan sempurna dengan penyemprotan angin dan air atau cara-cara lain yang disetujui, disikat dan disiram sesaat sebelum proses pengecoran lapisan beton



berikutnya



dilaksanakan.



Biaya



untuk



semua pengkasaran permukaan tersebut harus dianggap



telah



termasuk



dalam



harga-harga



satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Beton untuk pekerjaan beton bertulang harus dicor dalam jumlah sedikit-sedikit, dalam keadaan dapat dibentuk dengan perbandingan air semen sedemikian rupa untuk mencapai kekuatan yang ditentukan. Pengecoran beton dalam bagian-bagian tersendiri harus dilaksanakan terus menerus tanpa berhenti sampai



batas



sambungan



yang



disetujui



sebelumnya, atau sampai bagian tersebut selesai dan harus diselesaikan dengan cara sedemikian rupa sehingga bagian-bagian sambungan harus monolit, kecuali ada ketentuan lain. Beton bervolume besar harus dilaksanakan dalam bagian-bagian yang terlebih dahulu dianjurkan atau disetujui oleh direksi dan harus dikerjakan secara terus menerus tanpa berhenti sampai selesai dalam setiap bagiannya dan tidak diijinkan untuk istrahat selama pekerjaan berjalan. Apabila diperlukan bekerja diluar batas jam kerja biasa untuk terpenuhinya kondisi tersebut di atas,



260



penyedia jasa harus sudah memperhitungkannya dalam harga-harga satuan beton di dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 



Pengecoran Beton. Pengecoran



beton



dan



semua



bahan



dan



perlengkapan instalasinya harus dilindungi dengan baik terhadap akibat terjadinya badai atau angin kencang. Pengecoran



beton



dilaksanakan



pada



suhu



temperatur yang rendah atau tidak boleh lebih suhu 320 C,, jika dilaksanakan pada suhu yang melebihi



320



C



harus



mendapat



persetujuan



Direksi. 



Campuran Yang Sudah Mengeras Tidak Boleh Digunakan Dalam kejadian apapun campuran yang sudah mengeras tidak boleh digunakan. Direksi berhak menolak beton dalam beberapa kejadian sebagai berikut: i. Jika



pelaksanaan



dimulai



dalam



pengadukan 30



menit



tidak



setelah



dapat semen



dituangkan kedalam agregat. j. Jika lebih dari 30 menit telah dilampaui antara adukan yang telah masak dikeluarkan dari alat pengaduk



dengan



pengecorannya



tanpa



pengaduk lagi. k. Jika



telah



penuangan



dilampaui



dari



semen



pada



1,5



jam



agregat



antara dan



pelaksanaan pengecoran beton. l. Jika slump dari beton telah menyusut lebih dari 2,5 cm atau cukup besar menurut anggapan



261



direksi, selama jangka waktu mulai matangnya beton sampai pengecoran beton. d. Pemadatan Selama pengecoran beton harus dipadatkan dengan menggunakan alat penggetar mekanis sesuai bentuk dan ukuran yang disetujui oleh Direksi. Alat penggetar mekanis harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran permenit dengan berat efektif 0,25 kg. Posisi alat getar tidak boleh diletakkan di atas bekisting supaya menghasilkan getaran yang merata.



e. Pekerjaan Akhir Semua permukaan jadi dari pekerjaan beton harus rata,



lurus,



keropos,



tidak



nampak



melendut,



atau



bagian-bagian bagian-bagian



yang yang



membekas pada permukaan. Bekisting tidak boleh dibongkar dari bidang vertical, dinding kolom yang tipis dan bangunan yang tipis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton tanpa mengabaikan perawatan f. Perawatan Beton yang baru



selesai dicor harus dilindungi



terhadap



dan



hujan



panas



matahari



serta



kerusakan-kerusakan lainnya yang disebabkan oleh gaya-gaya sentuhan sampai beton telah menjadi keras. Permukaan beton harus diusahakan tetap dalam keadaan lembab, dengan cara menutupinya dengan karung-karung basah atau menggenangi air sampai selama paling sedikit 2 minggu. Pada hari-hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak boleh diganggu.



Tidak



262



diperkenankan untuk mempergunakan lantai yang belum cukup mengeras sebagai tempat timbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan



yang



berat.



Beban



hanya



dapat



diizinkan melewatinya setelah beton berumur 30 hari atau sampai waktu yang ditentukan oleh Direksi. g. Pembongkaran Bekisting dan Perancah Bekisting dan perancah tidak diperbolehkan untuk dibuka



kecuali



memberikan



atas



petunjuk



direksi.



Dalam



direksi



akan



konstruksi



untuk



persetujuannya,



memperhitungkan



kekuatan



menahan berat sendiri dan beban-beban selama pelaksanaan sedemikian sehingga tegangan beton dapat ditampung seluruhnya berdasarkan kekuatan kubus test pada umur yang sama dengan masa mulai selesainya pengecoran sampai waktu pembongkaran acuan. Pembesian Umum Baja tulangan harus terdiri dari besi beton bulat berulir atau besi beton bulat sesuai ketentuan-ketentuan berikut ini: Besi beton bulat berulir U – 32 -



Kekuatan



tarik, 49 – 63



Besi beton bulat U – 24 29 – 53



kg/mm2



30 atau lebih



24 atau lebih



- Titik leleh, kg/mm2



14 atau lebih



20 atau lebih



-



Penambahan



panjang, % Potongan melintang dari setiap batang tulangan yang akan digunakan harus mempunyai bentuk yang tetap



263



dengan diameter yang sama pada setiap titik sepanjang batang tersebut. Diameter rata-rata tulangan-tulangan yang dipilih dari contoh setiap kiriman dengan ukuran yang sama dari setiap tulangan beton yang dikirimkan kelokasi pekerjaan, tidak boleh lebih besar atau lebih kecil dari 2 (dua) persen dari diameter yang ditentukan. Tulangan-tulangan harus bebas dari sisik, minyak, karat, kotoran dan kerusakankerusakan struktur. Jika



diperlukan



oleh



direksi,



penyedia



jasa



harus



menyampaikan 3 (tiga) copy keterangan teknis (mill-sheet) tentang



baja-baja



pabriknya



untuk



tulangan



yang



mendapat



dikeluarkan



persetujuan



oleh



direksi



sebelumnya. Setiap pengiriman dan pemeriksaan di lokasi harus dilakukan oleh direksi berdasarkan spesifikasi dan keterangan teknis (mill-sheet) di atas. Cara Pelaksanaan. a. Penempatan Tulangan Beton Semua tulangan beton harus dibersihkan sebelum pemasangan dari sisik yang lepas, karat yang lepas, minyak, gemuk, kotoran dan bahan-bahan asing lainnya. Tulangan harus dipasang dan dikuatkan dalam posisi yang pasti/tepat sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar dan tidak berubah pada posisinya didalam cetakan tanpa penggeseran selama proses penggetaran, pengisian dan penumbukan beton ditempat. Semua ujung yang bebas dari tulangan bulat yang licin harus dibuat kait sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau menurut petunjuk Direksi. Penyedia



jasa



harus



menyediakan



semua



ganjal



pengatur jarak yang diperlukan atas biayanya sendiri untuk memelihara tulangan beton dalam posisi yang tepat. Setiap pengikat, sambungan, atau sambungan 264



sengkang tulangan harus kencang sehingga tulangantulangan benar-benar kokoh. Sebelah dalam bagianbagian yang melengkung harus bersentuhan langsung dengan



tulangan-tulangan



tercapai



kekuatan



yang



disekitar baik.



mana



akan



Tulangan-tulangan



harus diikat bersama-sama dengan menggunakan kawat



baja



hitam



yang



harus



mendapatkan



persetujuan direksi, dan pengikatan harus dililit kuatkuat dengan tang. Ujung kawat ikat harus dilipat ke dalam. Pengelasan besi tulangan tidak diperbolehkan kecuali ditentukan lain terutama disetujui Direksi. Jika tulangan beton telah dipasang dan telah siap untuk dilakukan pengecoran, maka harus diperiksa dulu



oleh



direksi



dan



tidak



boleh



dilakukan



pengecoran sampai tulangan beton telah disetujui. Penyedia



jasa



harus



selambat-lambatnya sebelumnya,



melaporkan



24



tentang



(dua



kepada



puluh



maksudnya



Direksi



empat)



untuk



jam



meminta



dilakukan pemeriksaan atas penulangan yang telah disiapkan.



b. Penyiapan Gambar Tulangan Beton Penyedia



Jasa



atas



biayanya



sendiri



harus



menyiapkan semua gambar detail tulangan beton berdasarkan



gambar-gambar



yang



diberikan



oleh



direksi sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Gambar-gambar tulangan beton ini harus meliputi



gambar



penempatan



tulangan,



gambar



pembengkokan tulangan, daftar besi dan gambargambar penulangan lainnya yang mungkin diperlukan untuk memudahkan pembuatan dan pemasangan besi tulangan. Semua gambar penulangan harus diajukan kepada



Direksi



untuk



mendapat



persetujuan.



265



Persetujuan



Direksi



tersebut



tidak



membebaskan



penyedia jasa dari tanggung jawabnya atas kebenaran detail atau untuk penyesuaian dengan keperluan menurut persyaratan. c. Sambungan Tulangan Beton Jika



dianggap



tulangan



perlu



pada



diperlihatkan



titik-titik



dalam



penyambungan



untuk



meyambung



lain



gambar,



harus



dari



batang



pada



posisi



dan



ditetapkan



yang metode



berdasarkan



perhitungan kekuatan dan disetujui oleh Direksi. Dalam hal ini sambungan lewatan, panjang lewatan harus



memenuhi



ketentuan



gambar



atau



tabel



dibawah ini: - Diameter



10



tulangan (mm) -



25



12



16



19



22



28 32



Panjang sambungan lewatan



43



43



45



minimum (cm)



109 136 177



65



84



Batang tulangan harus diikat pada beberapa tempat diatas



sambungan



lewatan



dengan



menggunakan



kawat besi pengikat dengan diameter lebih dari 0,9 milimeter



atau



pengikat



yang



cocok.



Untuk



sambungan lewatan, diperlukan kait pada batang tulangan licin dan kait tidak diperlukan pada tulangan berulir.



266



d. Selimut Beton Selimut beton minimum diukur dari sisi luar batang tulangan harus sesuai dengan gambar atau daftar dibawah ini:



Jenis Pekerjaan



Selimut Beton Minimu m (cm)



1



Balok…………………………………………



2,5



.



……..



1,5



2



Pelat……………………………………………



2,5



.



…...



3,0



3



Dinding………………………………………



.



……..



4



Kolom…………………………………………



.



……



5



Bangunan yang masuk dalam tanah



.



atau nampak dan terpengaruh cuaca



5,0



atau kena gerusan………….. Selimut beton dalam semua hal, paling tidak harus sama dengan diameter batang tulangan.



3.5.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran pembayaran pekerjaan pasangan beton bertulang ini berdasarkan jumlah volume yang tertera pada gambar atau yang ditentukan oleh Direksi. Pembayaran pekerjaan pasangan beton bertulang ini berdasarkan satuan meter kubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan material, upah buruh, dan peralatan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini. Volume pekerjaan pasangan beton bertulang yang telah dilaksanakan oleh penyedia jasa tetapi tidak tercantum dalam gambar pelaksanaan tidak bisa dibayarkan



267



3.6



Tie Rod Baja U32, Dia. 19 mm



Satuan Pekerjaan



Tie Rod Baja U32, Dia. 19 mm



Nomor Pembayaran : 3.6



3.6.1 Umum Yang dimaksud dalam pekerjaan Tie Rod Baja U32 Dia. 19 mm adalah semua pekerjaan yang terbuat dari besi baja diameter 19 mm dibungkus aspal dan pipa pvc dimana ukuran, dimensi dan volume dicantumkan pada gambar rencana atau menurut petunjuk Direksi. 3.6.2 Cara Pelaksanaan - Semua pekerjaan Tie Rod Baja U32 Dia. 19 mm terdiri dari beberapa bagian dan harus dilaksanakan menurut ukuran dan kedalaman yang ditunjukkan dalam gambar yang mungkin harus mendapat persetujuan oleh Direksi. - Penempatan titik-titik Tie Rod harus sesuai dengan koordinat yang telah ditentukan dalam gambar rencana atau sesuai dengan petunjuk direksi pekerjaan. - Besi baja dia. 19mm harus dilapisi aspal dan dibungkus pipa pvc dia. 3” sesuai dengan gambar dan mendapat persetujuan dari direksi - Pekerjaan Tie Rod diakhiri dengan penimbunan kembali dengan menggunakan tenaga manusia 3.6.3 Cara Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran pembayaran pekerjaan Tie Rod Baja U32 Dia. 19 mm ini berdasarkan jumlah volume yang tertera pada gambar atau yang ditentukan oleh Direksi. Pembayaran pekerjaan pasangan beton bertulang ini berdasarkan satuan buah (bh) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan material, upah buruh, dan peralatan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini. B. Keterangan Gambar



268



9,465,400.000



9,465,400.000



9,465,400.000



9,465,400.000



9,465,400.000



783,600.000



9,465,600.000



783,400.000



9,465,600.000



783,200.000 9,465,400.000



783,600.000



783,400.000



783,200.000



783,000.000



9,465,600.000



783,000.000



9,465,600.000



782,800.000



9,465,600.000



782,600.000



9,465,600.000



782,400.000



9,465,600.000



782,800.000



782,600.000



782,400.000



782,200.000 782,200.000



9,465,600.000



9,465,400.000



9,465,400.000



Sheet Pile Rencana



Spun Pile Eksisting



Bronjong Eksisting



9,465,200.000



9,465,200.000



9,465,200.000



9,465,200.000



9,465,200.000



783,600.000



783,400.000



783,200.000



783,000.000



782,800.000



782,600.000



782,200.000



KOTA PANGKEP 9,465,200.000



9,465,200.000



KE PARE PARE



A AI P



NGK



EP 1



9,465,000.000



9,465,000.000



9,465,000.000



783,600.000



783,400.000



783,200.000



783,000.000 9,465,000.000



9,465,000.000



9,465,000.000



SS KA MA



AR



9,465,000.000



782,800.000



782,600.000



782,200.000



G SUN



KE



N



W



E N 9464,800.000



9464,800.000



9464,800.000



9464,800.000



9464,800.000



9464,800.000



783,600.000



783,400.000



783,200.000



783,000.000



782,800.000



782,600.000



782,400.000



782,200.000



S



9464,800.000



9464,800.000



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



Provinsi SULAWESI SELATAN Kegiatan : Pemasangan Sheet Pile Sungai Pangkajene Kab. Pangkep Kabupaten



: PANGKEP



No. Register : No. / Jml. Lbr : Pelaksana



Pelaksana Teknik : Muh.Ryzhal Ariztha,ST No.Rev



Tgl



Revisi



Oleh



Direnc.



Diset.



DISETUJUI PPK Sungai dan Pantai II :Taufan,ST.Msp



Digambar



Suhendra T., ST



Diperiksa



Nuslaitul



Tanggal



No. Kontrak



Sheet Pile Rencana



Spun Pile Eksisting



9,465,200.000



9,465,200.000



9,465,200.000



9,465,200.000



783,600.000



783,400.000



783,200.000



783,000.000



KOTA PANGKEP



782,800.000



782,600.000



Bronjong Eksisting



9,465,200.000



9,465,200.000



KE PARE PARE 9,465,000.000



9,465,000.000



783,600.000



783,400.000



783,200.000 9,465,000.000



9,465,000.000



9,465,000.000



AR SS KA MA



9,465,000.000



783,000.000



1



782,800.000



782,600.000



P GKE PAN GAI SUN



KE



N



W



E N



Elevasi Pile Cap



Elevasi Tanggul Kiri



S



Elevasi Tanggul Kanan



Elevasi Dasara Saluran



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Provinsi Kegiatan :



SULAWESI SELATAN



Pemasangan Sheet Pile Sungai Pangkajene Kab. Pangkep Kabupaten



: PANGKEP



No. Register : No. / Jml. Lbr : Pelaksana



PT. GARUDA MAS INDORAYA Pelaksana Teknik : Muh.Ryzhal Ariztha,ST No.Rev



Tgl



Revisi



Oleh



Direnc.



Diset.



DISETUJUI PPK Sungai dan Pantai II :Taufan,ST.Msp



Digambar



Suhendra T., ST



Diperiksa



Nuslaitul



Tanggal



No. Kontrak



P.3



+51.55 5.00



Bidang Persamaan Reference Level



10.02



10.81



10.82



10.81



10.82



10.81



10.82



4.84



1.79



48.55



48.19



47.85



43.44



43.31



42.16



43.53



42.22



44.22



45.22



47.22



4.01



0.91 47.58



Jarak / Distance (m)



48.62



49.56



+38.00 Elevasi Tanah Asli (m) Original Ground Level



2.54



3.89



+51.55 P.4 5.00



Bidang Persamaan Reference Level



15.00



9.75



9.74



9.75



9.74



9.74



9.75



5.11



4.25



1.42



51.01



46.05



43.59



43.45



43.59



43.18



43.12



41.12



41.12



43.62



9.04



46.40 0.77 48.34



Jarak / Distance (m)



46.12



47.71



47.71



+38.00 Elevasi Tanah Asli (m) Original Ground Level



2.36



3.99



+51.55 P.5 5.00 1.00



Bidang Persamaan Reference Level



15.00



9.67



9.74



9.75



9.74



9.74



9.75



5.67



5.39



49.55



49.36



48.28



43.48



43.59



43.18



43.12



41.12



41.12



43.62



9.12



1.60



Jarak / Distance (m)



46.50



47.71



47.71



+38.00 Elevasi Tanah Asli (m) Original Ground Level



4.86



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



Provinsi SULAWESI SELATAN Kegiatan : Pemasangan Sheet Pile Sungai Pangkajene Kab. Pangkep



GAMBAR : MC. -1



SCALE V.H. 1:200 0



5



10



Kabupaten



15



:



POTONGAN MELINTANG SUNGAI PANGKEP ( A.3 - A.4 )



20 m



PANGKEP No. Register : No. / Jml. Lbr :



Pelaksana



Pelaksana Teknik : Muh.Ryzhal Ariztha,ST



No.Rev



Tgl



Yang Direvisi



Oleh



Direnc



Diset



DISETUJUI PPK Sungai dan Pantai II :Taufan,ST.Msp



Digambar



Suhendra T., ST.



Diperiksa



Nuslaitul



Tanggal



No. Kontrak



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



Provinsi SULAWESI SELATAN Kegiatan : Pemasangan Sheet Pile Sungai Pangkajene Kab. Pangkep



GAMBAR : MC.-1



Kabupaten



:



TYTPICAL



PANGKEP No. Register : No. / Jml. Lbr :



Pelaksana



Pelaksana Teknik : Muh.Ryzhal Ariztha,ST DISETUJUI PPK Sungai dan Pantai II :Taufan,ST.Msp



Digambar



Suhendra T., ST.



Diperiksa



Nuslaitul



Tanggal



No. Kontrak



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



Provinsi SULAWESI SELATAN Kegiatan : Pemasangan Sheet Pile Sungai Pangkajene Kab. Pangkep



GAMBAR : MC.-1



Kabupaten



:



TYTPICAL



PANGKEP No. Register : No. / Jml. Lbr :



Pelaksana



Pelaksana Teknik : Muh.Ryzhal Ariztha,ST DISETUJUI PPK Sungai dan Pantai II :Taufan,ST.Msp



Digambar



Suhendra T., ST.



Diperiksa



Nuslaitul



Tanggal



No. Kontrak



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



Provinsi SULAWESI SELATAN Kegiatan : Pemasangan Sheet Pile Sungai Pangkajene Kab. Pangkep



GAMBAR : MC.-1



Kabupaten



:



TYTPICAL



PANGKEP No. Register : No. / Jml. Lbr :



Pelaksana



Pelaksana Teknik : Muh.Ryzhal Ariztha,ST DISETUJUI PPK Sungai dan Pantai II :Taufan,ST.Msp



Digambar



Suhendra T., ST.



Diperiksa



Nuslaitul



Tanggal



No. Kontrak



BAB XII DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air PJSS Pejabat Pembuat Komitmen : Sungai dan Pantai II Paket Pekerjaan : Lanjutan Pemasangan Sheet Pile dan Perkuatan Tebing Sungai Pangkajene Kabupaten Pangkep Lokasi : Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran : 2016 No.



Uraian Pekerjaan



Volume



1 I.



2 Pekerjaan Persiapan 1.1. Pengukuran dan penggambaran 1.2. Mobilisasi & demobilisasi



3



II.



III.



Pekerjaan Normalisasi Alur Sungai 2.1.Pembersihan Lokasi (Land Clearing) 2.2.Timbunan Tanah Pilihan dr Luar dipadatkan dan dirapihkan (jarak angkut 5-7 Km) 2.3. Galian Tanah Mekanis 2.4. Galian Tanah untuk Konstruksi (buruh) Pekerjaan Sheet Pile Beton 3.1. Pengadaan Sheet Pile Beton W 325 A 1000 3.2. Pemancangan Sheet Pile Beton W 325 A 1000 3.3. Pilecap Beton K-225 3.4. Angker Blok Beton K-225 3.5. Wale Beton K-225 3.6.Tie Rod Baja U32, dia 19mm



Harga Satuan (Rp) 4



Jumlah 5



1,00 Ls 1,00 Ls



4.474,50 m2 3.391,20 m3 678,24 m3 345,64 m3



7.536,00 m’ 6.028,80 m’ 176,63 m3 678,24 m3 70,65 m3 157,00 Bh Jumlah PPN 10% Total Dibulatkan ...................................2016 PT/CV.............................................



NAMA PIMPINAN PERUSAHAAN JABATAN



269



Daftar 1: Mata Pembayaran Umum No . I.



Uraian Pekerjaan



Satuan Ukuran



Kuanti tas



Ls



1,00



Ls



1,00



Pekerjaan Persiapan 1.1. Pengukuran dan penggambaran 1.2. Mobilisasi & demobilisasi



Harga Satuan



Total Harga



Total Daftar 1 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi) Daftar 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama : Pekerjaan Sheet Pile Beton No. III



Uraian Pekerjaan



Pekerjaan Sheet Pile Beton 3.1. Pengadaan Sheet Pile Beton W.325 A 1000 3.2. Pemancangan Sheet Pile Beton W 325 A 1000 3.3. Pilecap Beton K-225 3.4. Angker Blok Beton K225 3.5. Wale Beton K-225 3.6. Tie Rod Baja U32, dia 19 mm



Satuan Ukuran



Kuantitas



m’



7.536,00



m’



6.028,80



m3 m3



176,63 678,24



m3 Bh



70,65 157,00



Harga Satuan



Total Harga



Total Daftar 2 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)



270



Daftar 3: Mata Pembayaran Pekerjaan Penunjang : Pekerjaan Tanah No.



Uraian Pekerjaan



II



Pekerjaan Tanah 2.1. Pembersihan Lokasi (Land Clearing) 2.2. Timbunan Tanah Pilihan dr Luar dipadatkan dan dirapihkan. 2.3. Galian Tanah (Mekanis) 2.4. Galian Tanah Untuk Konstruksi (Buruh)



Satuan Ukuran



Kuantitas



m2



4.474,50



m3



3.391,20



m3



678,24



m3



345,64



Harga Satuan



Total Harga



Total Daftar 3 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi) Pekerjaan yang disubkontrakkan No.



Uraian Pekerjaan



Nama Perusahaan



Domisili



271



Daftar Rekapitulasi Mata Pembayaran



Harga



Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum Daftar No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama : Pekerjaan Sheet Pile Beton Daftar No. 3 : Mata Pembayaran Penunjang : Pekerjaan Tanah



Jumlah (Daftar 1+2+3) PPN 10% TOTAL NILAI



272



BAB XIII BENTUK DOKUMEN LAIN A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) [kop surat satuan kerjaPejabat Pembuat Komitmen] Nomor : .................... 20.... Lampiran : ....................



...................., ….....................



Kepada Yth.: .................... di .................... Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan.................... .................... .................... .................... .................... .................... ................ Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor .................... tanggal ....................perihal .................... dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp.................... (.........dalam huruf...........) telah ditetapkan oleh Pokja ULP/Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi berdasarkan surat penetapan nomor .................... tanggal .................... dan kami menyatakan menerima hasil penetapan tersebut. Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Surat Perjanjian. Penunjukan ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penawaran Saudara tersebut diatas, apabila Saudara tidak bersedia menerima penunjukan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 04Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya. Satuan Kerja .................... Pejabat Pembuat Komitmen .................... [nama lengkap] [jabatan] NIP. ....................



273



Tembusan Yth. :  Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi  APIP ............... [Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi]  Unit Eselon 1  Unit Eselon 2………./Kepala Satuan kerja………..  ....................[Pokja ULP] ......... dst



274



B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA(SPMK) [kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen] SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) Nomor: .................... Paket Pekerjaan: ....................



Yang bertanda tangan di bawah ini: ........................................[nama Pejabat Pembuat Komitmen] ........................................[jabatan Pejabat Pembuat Komitmen] ........................................[alamat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen] selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; berdasarkan Surat Perjanjian .................... ...................., bersama ini memerintahkan:



nomor



....................



tanggal



........................................[nama Penyedia Pekerjaan Konstruksi] ........................................[alamat Penyedia Pekerjaan Konstruksi] yang dalam hal ini diwakili oleh: .................... selanjutnya disebut sebagai Penyedia; untuk segera memulai pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



pekerjaan



dengan



memperhatikan



1. Lingkup pekerjaan: ....................; 2. Tanggal mulai kerja: ....................[hari/bulan/tahun]; 3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak; 4. Waktu penyelesaian: selama …… (.........dalam huruf...........) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal ....................[hari/bulan/tahun]; 5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar ........ [1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak]. ...................., …. .................... 20..... Untuk dan atas nama .................... Pejabat Pembuat Komitmen



275



[tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP: .................... Menerima dan menyetujui: Untuk dan atas nama .................... [tanda tangan] [nama lengkap wakil sah badan usaha] [jabatan]



276



C. BENTUK SURAT JAMINAN Jaminan Pelaksanaan dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PELAKSANAAN No. ........................................ Yang bertanda tangan dibawah ini: ................................................................... dalam jabatan selaku ................................................. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ...............................................[nama bank]berkedudukan di .................................................[alamat] untuk selanjutnya disebut:



PENJAMIN



dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : .................................................[nama PPK] Alamat : ................................................. selanjutnya disebut:



PENERIMA JAMINAN



sejumlah uang Rp................................................. (terbilang ..............................................dalam huruf..................................................) sebagai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan ............ dalam bentuk garansi bank, apabila: Nama : .................................................[nama penyedia] Alamat : ................................................. selanjutnya disebut:



YANG DIJAMIN



ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: a. Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin. sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihanyang diikuti oleh Yang Dijamin. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Garansi Bank berlaku selama ................. (........dalam huruf.........) hari kalender, dari tanggal .................................. s.d. .................................. 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.



3.



4.



Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.



152



5. 6.



Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masingmasing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ..................... Dikeluarkan di Pada tanggal



: ..................... : .....................



[Bank] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke ……..[bank]



Materai Rp6000,00 ...................................... [Nama dan Jabatan]



153



Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan ( Hanya Untuk Badan Usaha Kecil ) [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PELAKSANAAN Nomor Jaminan: ...................................



Nilai: ...................................



1.



Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: ...................................[nama], ...................................[alamat]sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan ...................................[nama penerbit jaminan], ...................................[alamat]sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ...................................[nama PPK], ......................................[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp................................... (terbilang ...................................)



2.



Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan ................. yang telah dipercayakan kepadanya atas dasar Surat Penunjukan Pemenang Barang/Jasa (SPPBJ) dari PENERIMA JAMINAN No. ................................... tanggal ...................................



3.



Surat Jaminan ini berlaku selama …….. (……dalam huruf………) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal …………… sampai dengan tanggal……………



4.



Jaminan ini dicairkan apabila: a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.



5.



PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.



6.



Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.



154



7.



Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di …………… pada tanggal …………… TERJAMIN



PENJAMIN Materai Rp6000,00



…………………………



…………………………



Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke …… [Penerbit Jaminan]



155



Jaminan Uang Muka dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN UANG MUKA No. ........................................ Yang bertanda tangan dibawah ini: .......................................................................... dalam jabatan selaku ........................................................ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ........................................[nama bank]berkedudukan di ........................................[alamat] untuk selanjutnya disebut:



PENJAMIN



dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ........................................[nama PPK] Alamat : ........................................ selanjutnya disebut:



PENERIMA JAMINAN



sejumlah uang Rp................................................................................ (terbilang ................................................................................ ...................................) sebagai Jaminan Uang Muka untuk pekerjaan ........... dalam bentuk garansi bank, apabila: Nama : ........................................[nama penyedia] Alamat : ........................................ selanjutnya disebut:



YANG DIJAMIN



ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali Uang Muka yang sudah diterima Yang Dijamin kepada Penerima Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Garansi Bank berlaku selama …………. (…….…dalam huruf……....) hari kalender, dari tanggal …………. s.d. …………. 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya bendabenda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.



156



5. 6.



Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ………….. Dikeluarkan di Pada tanggal



: …………. : ………….



[Bank] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke ……..[bank]



Materai Rp6000,00 ...................................... [Nama dan Jabatan]



157



Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan ( Hanya Untuk Badan Usaha Kecil ) [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN UANG MUKA Nomor Jaminan: .......................



Nilai: ................................



1.



Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: ........................................[nama], ........................................[alamat]sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan ........................................[nama penerbit jaminan], ........................................[alamat]sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ......................................[nama PPK], ........................................[alamat]sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp..................................................................(terbilang ................................. )



2.



Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan .................. yang telah dipercayakan kepadanya atas dasar Surat Penunjukan Pemenang Barang/Jasa (SPPBJ) dari PENERIMA JAMINAN No. ................... tanggal .................................



3.



Surat Jaminan ini berlaku selama …….. (............dalam huruf.................) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ................... sampai dengan tanggal........................................



4.



Jaminan ini dicairkan apabila: TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen Kontrak.



5.



PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.



6.



Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.



158



7.



Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di .......................... pada tanggal ............................. TERJAMIN



PENJAMIN Materai Rp6000,00



......................................



......................................



Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke ………[Penerbit Jaminan]



159



Jaminan Pemeliharaan dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PEMELIHARAAN No. ........................................ Yang bertanda tangan dibawah ini: .......................................................................... dalam jabatan selaku ................................................. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ........................................[nama bank]berkedudukan di ........................................[alamat] untuk selanjutnya disebut:



PENJAMIN



dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ........................................ [nama PPK] Alamat : ........................................ selanjutnya disebut:



PENERIMA JAMINAN



sejumlah uang Rp................................................................................ (terbilang .........................................................................................................) sebagai Jaminan Pemeliharaan untuk pekerjaan ................ dalam bentuk garansi bank, apabila: Nama : ........................................[nama penyedia] Alamat : ........................................ selanjutnya disebut:



YANG DIJAMIN



ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Garansi Bank berlaku selama ….. (……dalam huruf……) hari kalender, dari tanggal ........................................ s.d. ........................................ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya bendabenda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.



160



6.



Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri .................. Dikeluarkan di Pada tanggal



: .......................... : ..........................



[Bank] Materai Rp6000,00



Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke …….[bank]



...................................... [Nama dan Jabatan]



161



Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan ( Hanya Untuk Badan Usaha Kecil ) [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PEMELIHARAAN Nomor Jaminan: ............................



Nilai: ...............................



1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: ........................................[nama], ........................................[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan ........................................[nama penerbit jaminan], ........................................[alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ........................................[nama PPK], ........................................[alamat]sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp...................................................(terbilang .....................................) 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan ....................... yang telah dipercayakan kepadanya atas dasar Surat Penunjukan Pemenang Barang/Jasa (SPPBJ) dari PENERIMA JAMINAN No. ......................... tanggal ............................. 3. Surat Jaminan ini berlaku selama …….. (........ dalam huruf .........) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ......................... sampai dengan tanggal.......................... 4. Jaminan ini dicairkan apabila: TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji. 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. 7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga



162



puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di .......................... pada tanggal ............................. TERJAMIN



PENJAMIN Materai Rp6000,00



......................................



......................................



Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke …….[Penerbit Jaminan]



163



D. BENTUK SURAT DARI BANK



KETERANGAN



DUKUNGAN



KEUANGAN



[Kop Bank Penerbit Dukungan Keuangan] SURAT KETERANGAN DUKUNGAN KEUANGAN No. ........................................ Yang bertanda tangan dibawah ini: ........................................................................ dalam jabatan selaku ....................................................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .................................................. [nama bank]berkedudukan di ....................................................... [alamat] Dalam rangka memenuhi persyaratan kualifikasi pengadaan pekerjaan................................... pada ...................................... dengan ini menerangkan kesediaan memberikan dukungan keuangan kepada: Nama Perusahaan Alamat Nomor Rekening Nama Penanggung Jawab



: : : :



....................................................... ....................................................... ....................................................... .......................................................



Apabila Perusahaan tersebut diatas dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai Pemenang, maka Bank .................. bersedia mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan dana paling kurang Rp.................. (terbilang ..................). Demikian Surat Keterangan Dukungan Keuangan diberikan untuk dipergunakan semestinya. Dikeluarkan di : .................. Pada tanggal : .................. [Bank] Materai Rp6000,00 ...................................... [Nama dan Jabatan]



Untuk keyakinan, pemegang Dukungan Keuangan Dari Bank disarankan untuk mengkonfirmasi ke ……….[bank]



164



E. PENGUMUMAN [PELELANGAN UMUM/PEMILIHAN LANGSUNG] DENGAN PASCAKUALIFIKASI E.1 Pengumuman pelelangan umum/pemilihan langsung secara elektronik mengikuti petunjuk/pedoman sistem pengadaan secara elektronik pada website LPSE. E.2 Pengumuman pelelangan umum/pemilihan langsung secara elektronik di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diatur dengan mekanisme sesuai yang tercantum di dalam portal LPSE dengan langkah-langkah antara lain: 1. No Pengumuman : 01/POKJA_SNVT-PJSA-SS/S. PANGKAJENE/XI/2015, Tanggal : 26 November 2015 2. Nama Pokja : Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air di Lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016. 3. Paket Pekerjaan Lanjutan Pemasangan Sheet Pile dan Perkuatan Tebing Sungai Pangkajene Kabupaten Pangkep. 4. Persyaratan Peserta a. Bentuk Usaha b. Klasifikasi Bidang/ Subbidang



a. Kualifikasi 5. Pelaksanaan Pengadaan Cara Pengadaan



: Badan Usaha : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) M2 : Non Kecil : Pelelangan Umum Pasca KualifikasiSistem Gugur – 1 Sampul



6. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan *) Pendaftaran : 27 November 2015 s/d 28 Desember 2015 Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) sistem chat akan diadakan pada Hari Rabu Tanggal : 2 Desember 2015, Jam 09.00 s/d 14 wita. Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Lapangan akan diadakan pada : Tansggal : 3 s/d 5 Desember 2015, jam 10.00 s/d 16.00 wita



165



166