Contoh Format Duplik Wanprestasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Contoh Format Duplik



DUPLIK Dalam Perkara No. 822/Pdt/G/15/PN.DPS Di Pengadilan Negeri Denpasar Antara NI PUTU PURNAMA SARI ………………………………………………………………………….. TERGUGAT Melawan I MADE DWI INDRAWAN ……….…………………………………………………………………. PENGGUGAT



Jakarta, 2 Februari 2016 Kepada Yang Terhormat : Majelis Hakim Perkara No. : 822/Pdt/G/15/PN.DPS Pengadilan Negeri Denpasar Jl. PB. Sudirman No. 1 Denpasar Dengan hormat, Perkenankanlah Kami, Para Advokat dan Kosultan Hukum yang tergabung dalam Law Firm Budisantoso, berkedudukan hukum di Graha Klinik Hukum, Jalan Lebak Bulus I No. 56 Cilandak - Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili klien kami NI PUTU PURNAMA SARI selaku TERGUGAT, dengan ini mengajukan Duplik terhadap Replik yang diajukan oleh PENGGUGAT tertanggal 26 Januari 2016, dengan alasan-alasan sebagai berikut : Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang termuat dalam Surat Gugatan Penggugat serta yang dipertegas kembali dalam Repliknya, dan Tergugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang telah diajukan dalam Jawaban tertanggal 19 Januari 2016. I.



DALAM EKSEPSI: A.



PENGGUGAT BUKANLAH PERSONA STANDI IN JUDICIO A.1. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan Penggugat tidak dapat membantah eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tentang Penggugat bukanlah Persona Standi In Judicio. Hal mana sesuai dengan fakta hukum yang ada, Perubahan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 09.1/SPK/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015 dibuat oleh dan diantara PT. SARI HARTA LESTARI dan PT. TAMAN LOKA. Kendatipun demikian walaupun Penggugat mendalilkan Perubahan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 09.1/SPK/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015 dibuat dan 1



ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dalam kapasitas diri pribadi mereka masing-masing, namun pada dasarnya dalam perjanjian tersebut para pihak mengatasnamakan perusahaan atau badan hukum. A.2. Bahwa sebagai bukti kalau Perubahan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 09.1/SPK/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015 dibuat oleh dan diantara PT. SARI HARTA LESTARI dan PT. TAMAN LOKA, yakni Penggugat dalam mengajukan tagihan selalu mengatasnamakan PT. TAMAN LOKA bukan atas nama diri pribadi Penggugat. Demikian pula tagihan proyek terkait Perubahan Perjanjian Kontrak tersebut juga ditujukan kepada PT. SARI HARTA LESTARI bukan kepada diri pribadi Tergugat. A.3. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat bukanlah Persona Standi In Judicio, sehingga Penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat karena gugatan diajukan oleh diri pribadi Penggugat bukan badan hukum (PT. TAMAN LOKA), oleh karenanya sangat layak jika Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R.I. Nomor 2961K/Pdt/1993 tanggal 28 Mei 1998 dan kaedah-kaedah hukum sebagaimana termuat dalam Jawaban Tergugat tertanggal 19 Januari 2016 dijadikan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak diterima. B.



GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA B.1. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan Penggugat tidak dapat membantah eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tentang gugatan Penggugat Error In Persona. Hal mana sesuai dengan fakta hukum yang ada Perubahan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 09.1/SPK/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015 dibuat oleh dan diantara oleh dan diantara dua badan hukum yakni masing-masing PT. SARI HARTA LESTARI yang diwakili oleh Rano Radjabova dalam jabatannya sebagai Direktur Keuangan (Pihak Pertama) dan PT. TAMAN LOKA yang diwakili oleh Ita Mariny dalam jabatannya sebagai Direktur keuangan (Pihak Kedua). B.2. Bahwa berdasarkan bukti yang tidak dapat dibantah oleh Penggugat, dalam mengajukan tagihan proyek terkait Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 09.1/SPK/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015, Penggugat selalu mengatasnamakan PT. TAMAN LOKA bukan atas nama diri pribadi Penggugat. Demikian pula tagihan proyek tersebut juga ditujukan kepada PT. SARI HARTA LESTARI bukan kepada diri pribadi Tergugat. B.3. Bahwa dengan menjadikan Tergugat sebagai pihak dalam perkara aquo dikaitkan fakta hukum dan bukti sebagaimana tersebut diatas, maka menjadikan surat gugatan Penggugat Error In Persona karena seharusnya 2



yang ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo adalah PT. SARI HARTA LESTARI bukan Tergugat sebagai diri pribadi. B.4. Bahwa oleh karena surat gugatan Penggugat error in persona, maka sangatlah layak jika Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R.I. Nomor No. : 601 K/Sip/1975 sebagaimana termuat dalam Jawaban Tergugat tertanggal 19 Januari 2016, dijadikan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak diterima. C.



GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL) C.1. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan Penggugat tidak dapat membantah eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tentang gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (Obscuur Libel), hal mana sesuai fakta dan bukti yang ada, Perubahan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 09.1/SPK/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015 merupakan perjanjian kontrak kerja antara 2 badan hukum yakni PT. SARI HARTA LESTARI sebagai Pihak Pertama dan PT. TAMAN LOKA sebagai Pihak Kedua. C.2. Bahwa berdasarkan bukti yang tidak dapat dibantah oleh Penggugat, dalam mengajukan tagihan proyek terkait Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 09.1/SPK/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015, Penggugat selalu mengatasnamakan PT. TAMAN LOKA bukan atas nama diri pribadi Penggugat. Demikian pula tagihan proyek tersebut juga ditujukan kepada PT. SARI HARTA LESTARI bukan kepada diri pribadi Tergugat. C.3. Bahwa dengan uraian fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, maka terkait Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 09.1/SPK/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015, hubungan hukum yang terjadi adalah antara 2 badan hukum yakni PT. SARI HARTA LESTARI dan PT. TAMAN LOKA. Sehingga jika terjadi sengketa hukum diantara para pihak harus diselesaikan diantara 2 badan hukum tersebut. Demikian pula jika salah satu pihak mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri yang berwenang, maka dalam membuat surat gugatan, Penggugat harus mengatasnakaman badan hukum bukan diri pribadi dan Tergugatnyapun juga harus badan hukum bukan diri pribadi. C.4. Bahwa kendatipun sengketa hukum yang terjadi terkait Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 09.1/SPK/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015, adalah sengketa antara 2 badan hukum yakni PT. SARI HARTA LESTARI dan PT. TAMAN LOKA, namun berdasarkan bukti yang tidak terbantahkan, ternyata dalam surat gugatannya Penggugat secara pribadi justru mengajukan gugatan terhadap diri pribadi Tergugat yang nyata-nyata keduanya bukan sebagai pihak dalam perkara aquo. 3



C.5. Bahwa uraian surat gugatan Penggugat yang telah keliru dalam menempatkan kapasitas para pihak dalam perkara aquo yakni menjadikan diri pribadi sebagai Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat, padahal berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ada, sengketa yang terjadi antara 2 badan hukum tentunya sangat berdampak pada isi surat gugatan Penggugat, sehingga mengakibatkan surat gugatan tidak jelas/kabur dan materi gugatan tidak mempunyai makna secara yuridis. C.6. Bahwa oleh karena surat gugatan Penggugat tidak jelas/kabur, maka sangatlah layak jika ketentuan Pasal 8 Rv yang telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No.492K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 21 Agustus 1974 Reg. No.565K/Sip/1973 sebagaimana termuat dalam Jawaban Tergugat tertanggal 19 Januari 2016, dijadikan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak diterima. II.



DALAM POKOK PERKARA: 1)



Bahwa Tergugat mohon agar duplik di bawah ini dianggap merupakan satu kesatuan dengan bagian Eksepsi tersebut di atas yang secara mutatis mutandis tidak dapat dipisahkan.



2)



Bahwa Tergugat menolak secara tegas keseluruhan dalil-dalil yang diajukan Penggugat dalam repliknya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.



3)



Bahwa adalah tidak benar dalil replik Penggugat posita angka 3 halaman 3 yang menyatakan Perubahan Surat Perjanjian Kontrak Kerja No. : 09.1/SPK/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015 dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Tergugat dalam kapasitas diri pribadi (sebagai Pihak Pertama) dan Penggugat dalam kapasitas diri pribadi (sebagai Pihak Kedua). Hal mana kendatipun Penggugat mendalilkan dalam Perubahan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 09.1/SPK/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015 dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dalam kapasitas diri pribadi mereka masing-masing, namun pada dasarnya dalam perjanjian tersebut para pihak mengatasnamakan perusahaan atau badan hukum.



4)



Bahwa sebagai bukti kalau Perubahan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 09.1/SPK/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015 bukan dibuat oleh diri pribadi para pihak namun dibuat oleh dan diantara PT. SARI HARTA LESTARI dan PT. TAMAN LOKA, yakni Penggugat dalam mengajukan tagihan selalu mengatasnamakan PT. TAMAN LOKA bukan atas nama diri pribadi Penggugat. Demikian pula tagihan proyek terkait Perubahan Perjanjian Kontrak tersebut juga ditujukan kepada PT. SARI HARTA LESTARI bukan kepada diri pribadi Tergugat.



4



5)



Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam repliknya posita angka 4, 5, 6 halaman 4 s/d 5 yang tetap bersikukuh terhadap penghitungan hasil volume pekerjaan yang telah dilakukan Penggugat sebesar 60% (enam puluh persen) yang equivalen dengan nilai Rp.2.969.400.000,- (dua milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), yang kemudian dilakukan penilailaian ulang oleh Apraisal Independent dengan hasil nilai volume pekerjaan sebesar 45% (empat puluh lima persen) yang equivalen dengan nilai sebesar Rp.2.177.050.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah).



6)



Bahwa dalil Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam Jawaban tertanggal 19 Januari 2016 bukanlah mengada-ada dan telah sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang sebenarnya. Hal mana meskipun Penggugat mendalilkan penilaian ulang volume pekerjaan proyek Villa Brilyan dilakukan oleh Apraisal Independent, namun pada kenyataannya hasil penghitungannya tidak didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang sebenarnya dan Tergugat merasa dibohongi.



7)



Bahwa untuk menindaklanjuti ketidakbenaran terhadap perhitungan volume pekerjaan bangunan Villa Brilyan tersebut, maka Tergugat yang mengatasnamakan PT. SARI HARTA LESTARI telah meminta kepada Penggugat yang mengatasnamakan PT. TAMAN LOKA untuk dilakukan penilaian ulang dengan menunjuk Konsultan Penilai yang lain dengan disaksikan oleh perwakilan Anggota TNI Angkatan Darat. Kendatipun Penggugat sudah diundang pada saat dilakukan penilaian ulang oleh Konsultan Penilai yang ditunjuk, namun kenyataannya Penggugat tidak hadir.



8)



Bahwa alasan Tergugat melibatkan perwakilan Anggota TNI Angkatan Darat dalam melakukan penilaian ulang volume pekerjaan bangunan Villa Brilyan adalah agar perhitungan volume pekerjaan bangunan Villa Brilyan berjalan fair dan tidak ada dusta diantara para pihak, karena sebelumnya dalam perhitungan volume pekerjaan bangunan Villa Brilyan sebesar 60% maupun 45%, Tergugat selalu dibohongi oleh Penggugat.



9)



Bahwa berdasarkan penilaian ulang volume pekerjaan bangunan Villa Brilyan yang dilakukan oleh Konsultan Penilai dengan disaksikan perwakilan Anggota TNI Angkatan Darat dan dihadiri Tergugat yang mengatasnamakan PT. SARI HARTA LESTARI, diperoleh hasil volume pekerjaan yang telah dilakukan Penggugat atas bangunan Villa Brilyan sebesar 32% (tiga puluh dua persen).



10) Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam repliknya posita angka 7 halaman 5, yang mendalilkan penilaian ulang volume pekerjaan bangunan Villa Brilyan oleh Tergugat yang dilakukan setelah tanggal Kesepakatan Penyelesaian Pembayaran Jasa Pembangunan Villa Brilyan tertanggal 8 Agustus 2015 adalah tindakan sepihak sehingga hasilnya tidak dapat dijadikan acuan dan dasar dalam perkara aquo. 5



11) Bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, sebelum penilaian ulang volume pekerjaan bangunan Villa Brilyan sebesar 32% (tiga puluh dua persen) yang dilakukan oleh Konsultan Penilai dengan disaksikan perwakilan Anggota TNI Angkatan Darat, Tergugat yang mengatasnamakan PT. SARI HARTA LESTARI telah mengundang Penggugat namun Penggugat tetap tidak mau hadir. Sehingga tidak benar jika penilaian ulang volume pekerjaan bangunan Villa Brilyan sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dikatakan sebagai tindakan sepihak. 12) Bahwa Kesepakatan Penyelesaian Pembayaran Jasa Pembangunan Villa Brilyan tertanggal 8 Agustus 2015 dibuat dengan disertai unsur paksaan oleh Penggugat terhadap Tergugat. Hal mana saat itu Tergugat dipaksa/ditekan oleh Penggugat untuk menandatangani Kesepakatan Penyelesaian Pembayaran Jasa Pembangunan Villa Brilyan tertanggal 8 Agustus 2015 yang sudah disiapkan dan diketik dengan rapi oleh Penggugat, sehingga berakibat Kesepakatan Penyelesaian Pembayaran Jasa Pembangunan Villa Brilyan tertanggal 8 Agustus 2015 menjadi BATAL DEMI HUKUM. Dengan demikian tidak benar jika penilaian ulang volume pekerjaan bangunan Villa Brilyan sebesar 32% (tiga puluh dua persen) tidak dapat dijadikan acuan dan dasar dalam perkara aquo. 13) Bahwa tidak benar dalil Penggugat dalam repliknya posita angka 8, 9 halaman 5, 6, hal mana berdasarkan fakta hokum yang sebenarnya Tergugat terpaksa menandatangani Kesepakatan Penyelesaian Pembayaran Jasa Pembangunan Villa Brilyan tertanggal 8 Agustus 2015 dan terpaksa membuat Surat Pernyataan tanggal 6 Agustus 2015, karena apabila Tergugat tidak menandatangani Kesepakatan Penyelesaian Pembayaran Jasa Pembangunan Villa Brilyan tertanggal 8 Agustus 2015 dan Surat Pernyataan tanggal 6 Agustus 2015, Penggugat mengancam tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Direktur PT. Sari Dewi Harta yang notabene milik Tergugat (Komisaris PT. Sari Dewi Harta) dan tidak akan menyerahkan asset PT. Sari Dewi Harta berupa 2 buah Sertifikat Hak Milik Tergugat atas tanah seluas 10 hektar yang terletak di Atambua, Nusa Tenggara Timur yang saat itu dibawa oleh Penggugat. 14) Bahwa oleh karena Kesepakatan Penyelesaian Pembayaran Jasa Pembangunan Villa Brilyan tertanggal 8 Agustus 2015 dan Surat Pernyataan tanggal 6 Agustus 2015 ditandatangani Tergugat dalam keadaan terpaksa, maka Kesepakatan Penyelesaian Pembayaran Jasa Pembangunan Villa Brilyan tertanggal 8 Agustus 2015 dan Surat Pernyataan tanggal 6 Agustus 2015 menjadi BATAL DEMI HUKUM. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 1321 yang berbunyi “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan” dan pasal 1323 KUHPerdata yang berbunyi : “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu perjanjian mengakibatkan batalnya perjanjian yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam perjanjian yang dibuat itu”. Dengan demikian sudah 6



selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menolak dan mengenyampingkan dalil-dalil Penggugat tersebut. 15) Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam repliknya posita angka 10 halaman 6, yang mendalilkan Penggugat tidak melakukan upaya paksa dan mengancam Tergugat untuk menandatangani Kesepakatan Penyelesaian Pembayaran Jasa Pembangunan Villa Brilyan tertanggal 8 Agustus 2015 karena pengunduran diri Penggugat sebagai Direktur PT. Sari Dwi Artha sudah terjadi sejak tanggal 5 Agustus 2015. Hal mana berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya walaupun Penggugat mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur PT. Sari Dwi Artha sudah terjadi sejak tanggal 5 Agustus 2015, namun Penggugat baru menyerahkan dokumen terkait termasuk 2 buah Sertifikat Hak Milik Tergugat atas tanah seluas 10 hektar yang terletak di Atambua, Nusa Tenggara Timur kepada Tergugat pada tanggal 23 September 2015, itupun setelah dimediasi oleh Anggota TNI Angkatan Darat. Disamping itu Tergugat juga harus membayar sejumlah uang kepada Penggugat sebesar Rp.208.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah) yang diserahterimakan pada tanggal 23 September 2015. 16) Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil replik Penggugat pada posita angka 11 halaman 7 yang menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji atau wanprestasi. Hal mana Kesepakatan Penyelesaian Pembayaran Jasa Pembangunan Villa Brilyan tertanggal 8 Agustus 2015 telah BATAL DEMI HUKUM karena dibuat dengan disertai unsur paksaan. Disamping itu nilai pembangunan proyek yang ditagih oleh Penggugat kepada Tergugat cenderung mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. 17) Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil replik Penggugat pada posita angka 12 halaman 7, 8 yang menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil an imateriil yang kemudian dibebankan kepada Tergugat untuk membayarnya, yang apabila kerugian tersebut tidak segera dibayar Tergugat dihukum membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan. Dalil tersebut sangatlah mengada-ada dan sangat tidak berdasar (onrechmatige of ongegrond), disebabkan Tergugat tidak melakukan wanprestasi terhadap Penggugat, karena Kesepakatan Penyelesaian Pembayaran Jasa Pembangunan Villa Brilyan tertanggal 8 Agustus 2015 telah BATAL DEMI HUKUM (dibuat dengan disertai unsure paksaan). Demikian pula dalam hal membayar tuntutan ganti rugi biaya pengacara juga tidak dapat dibebankan kepada Tergugat, karena dalam hukum acara di Indonesia tidak mengharuskan Penggugat atau Tergugat beracara menggunakan Pengacara. Sehingga jika seseorang menggunakan jasa Pengacara, biaya tersebut mejadi resiko pengguna jasa dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan. 7



18) Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil replik Penggugat pada posita angka 14 halaman 8 yang menyatakan Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat dengan alasan telah berkurang hak atas uang yang seharusnya diterima oleh Penggugat. Hal mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan Penggugat tidak dapat membantah dalil Tergugat sebagaimana termuat dalam Jawaban tertanggal 19 Januari 2016, yang menyatakan nilai barang yang diajukan permohonan sita oleh Penggugat jauh melebihi nilai gugatan yang diajukan, yang tentunya hal ini telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA R.I.) No. 05 Tahun 1975, tertanggal 1 Desember 1975, perihal Sita Jaminan (conservatoir beslag) huruf D yang menyatakan : Agar benda-benda yang disita nilainya diperkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan (nilai uang yang menjadi sengketa), jadi seimbang dengan yang digugat. 19) Bahwa dalam mengajukan permohonan sita jaminan sebagaimana dinyatakan dalam repliknya, juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan Penggugat tidak mampu menyebutkan letak dan batas obyek sengketa, hal mana sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 2 tahun 1962 tentang Cara Pelaksanaan Sita Atas Barang-Barang Yang Tidak Bergerak, permohonan sita harus menyebutkan letak dan batas – batas obyek yang akan diajukan sita secara jelas dan terperinci. 20) Bahwa Tergugat tidak perlu menanggapi dalil-dalil Penggugat selebihnya karena tidak ada relevansinya dengan perkara aquo. Berdasarkan fakta-fakta dan alasan hukum yang diuraikan di atas, maka jelaslah cukup alasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk menyatakan : DALAM EKSEPSI 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara. Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Hormat Kami, Law Firm BUDISANTOSO Selaku Kuasa Hukum Tergugat H.A. Budisantoso, SH.



Heru Sugiyono, SH., MH. 8



9