Contoh Kebijakan SDM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN PELAYANAN DEPARTEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN TEKNOLOGI INFORMASI PERMINTAAN KARYAWAN 1. Permintaan karyawan harus berdasarkan anggaran tenaga kerja tahunan Rumah Sakit yang telah disetujui oleh Direktur. 2. Permintaan karyawan diajukan oleh Manager Departemen terkait. 3. Permintaan karyawan yang sesuai dengan anggaran tenaga kerja tahunan cukup disetujui oleh Manager SDM. 4. Permintaan penambahan karyawan di luar anggaran tenaga kerja tahunan harus disetujui oleh Direktur atas masukan dari Manager SDM dan Manager Departemen terkait. REKRUTMEN KARYAWAN 1. Proses rekrutmen karyawan dan dokter dilakukan terpusat dan dikoordinir oleh staf yang ditunjuk oleh Manager SDM. 2. Alat tes psikologi adalah milik Departemen SDM dan dipergunakan hanya untuk kepentingan Departemen SDM. 3. Penginstruksian dan pengadministrasian alat tes psikologi hanya dapat dilakukan oleh Staf Rekrutmen. 4. Tanggal bergabung karyawan baru adalah 1 (satu) dan 15 (lima belas) setiap bulannya, terkecuali jatuh pada hari Sabtu atau Minggu, maka tanggal bergabung dipindahkan ke hari Senin pertama setelah tanggal 1 (satu) atau 15 (lima belas) tersebut. 5. Keputusan untuk tetap menerima kandidat yang dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahapan seleksi wajib memuat alasan pengecualian secara tertulis dan disetujui oleh Direktur. KREDENSIAL 1. Dalam proses rekrutment karyawan, yang dilakukan kredensial adalah pada seluruh departemen Pelayanan Medis, seluruh departemen Keperawatan, Departemen Penunjang medis meliputi: Farmasi, Rehabilitasi Medis, Diagnostik Pencitraan, Gizi 2. Khusus untuk dokter kredensial dilakukan oleh Komite Medis, perawat oleh Komite Keperawatan, dan untuk yang lainnya dilakukan oleh penanggung jawab yang ditunjuk oleh departemen masing-masing ( Panitia Kredensial untuk tenaga kesehatan lain ). SELEKSI KARYAWAN 1. Untuk mendapatkan kandidat terbaik, maka beberapa proses seleksi diterapkan yang disesuaikan dengan kriteria posisi, antara lain : penyaringan surat lamaran, tes psikologi, wawancara, pemeriksaan credential, pemeriksaan kesehatan (Medical Check-Up), dan verifikasi sumber primer. 2. Penyaringan surat lamaran dilakukan berdasarkan kriteria administrasi umum yang telah dipersyaratkan oleh Perusahaan bagi posisi terkait. 3. Alat tes psikologi yang digunakan untuk proses seleksi karyawan adalah sebagai berikut :



1



ALAT TES PSIKOLOGI MMPI-3, CTA, dan DISC PAPI, CFIT, dan DISC



PAPI, CFIT, DISC, dan PAULI 4. 5.



6.



POSISI PADA DEPARTEMEN Psikolog; Departemen Pelayanan Medis; dan Tingkat Koordinator ke atas untuk semua Departemen. Departemen Umum; Departemen Pemasaran dan Humas; Departemen SDM & Teknologi Informasi; Departemen Keperawatan; dan Departemen Penunjang Medis. Departemen Keuangan dan Akuntansi;



Proses wawancara dilakukan dengan panduan penilaian wawancara yang telah dituangkan dalam form terkait. Seluruh kandidat harus melalui pemeriksaan kesehatan pra-karyawan. 5.1 Jenis pemeriksaan kesehatan pra-karyawan mengacu pada rekomendasi Komite K3 RS....... 5.2 Pemeriksaan kesehatan pra-karyawan hanya dilakukan oleh Unit Medical Check-Up RS...... atau di tempat yang ditunjuk oleh RS....... 5.3 Biaya pemeriksaan kesehatan pra-karyawan menjadi beban biaya Departemen SDM, namun sebagai bentuk keseriusan kandidat dalam proses rekrutmen di RS......, maka di awal dari proses pemeriksaan kesehatan, kandidat akan diminta untuk membayar sejumlah biaya. Proses verifikasi sumber primer dilakukan bagi seluruh kandidat sebelum bergabung menjadi karyawan. 6.1 Ketentuan pengiriman surat verifikasi sumber primer adalah sebagai berikut : • Bagi kandidat yang baru lulus, surat verifikasi dikirimkan kepada lembaga pendidikan terakhir kandidat; • Bagi kandidat yang dipersyaratkan memiliki pengalaman kerja, surat verifikasi dikirimkan kepada lembaga pendidikan dan tempat kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar kandidat; 6.2 Sarana yang digunakan adalah surat pos, jika surat tidak ditanggapi sampai tiga kali maka digunakan sarana telepon. 6.3 Bukti verifikasi sumber primer akan menjadi salah satu persyaratan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap.



PENGARSIPAN BERKAS KARYAWAN 1. Berkas karyawan disusun dan dirapikan hanya oleh Staf Administrasi SDM. 2. Penyimpanan berkas karyawan di Bagian Administrasi SDM dan berkas Dokter Spesialis disimpan oleh Administrasi Komite Medis. 3. Berkas karyawan hanya dapat dipinjam minimal oleh Manager Departemen terkait dengan disertai bukti peminjaman dan telah mendapatkan persetujuan dari Manager SDM. 4. Berkas karyawan disusun berdasarkan urutan abjad di lemari penyimpanan. 5. Berkas karyawan disimpan di dalam map berwarna hijau. PENCATATAN DATA KARYAWAN 1. Penulisan nama kandidat, karyawan, istri/suami, dan anak karyawan yang telah berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun disesuaikan dengan ejaan penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan dan dituliskan dengan huruf kapital tanpa menyertakan gelar.



2



2. 3.



Penulisan nama anak karyawan yang berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun disesuaikan dengan ejaan penulisan nama pada Akte Kelahiran yang bersangkutan dan dituliskan dengan huruf kapital. Karyawan diwajibkan menginformasikan dan melampirkan salinan dokumen pendukung kepada Departemen SDM paling lambat 1 (satu) bulan setelah peristiwa untuk setiap perubahan data diri karyawan, istri/suami, dan anak karyawan, termasuk di antaranya namun tidak terbatas pada : perubahan nama atau ejaan nama pada kartu identitas diri, status keluarga (pernikahan, perceraian, kelahiran, dan kematian), serta alamat tempat tinggal.



PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA KARYAWAN 1. Pemeriksaan kesehatan karyawan terbagi menjadi pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus yang merupakan kewajiban dan hak dari setiap karyawan. 2. Jenis pemeriksaan dan frekuensi pemeriksaan kesehatan berkala yang harus dilalui oleh karyawan pada setiap Departemen akan disesuaikan dengan rekomendasi Komite K3 RS....... 3. Pemeriksaan kesehatan khusus ditujukan bagi karyawan yang diduga terkena penyakit akibat kerja dan memerlukan tindak lanjut. 4. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh faktor lingkungan kerja yang diatur dalam KEPPRES 22 tahun 1993. 5. Hasil pemeriksaan kesehatan berkala karyawan akan disimpan di dalam berkas karyawan. 6. Pemeriksaan kesehatan berkala karyawan hanya dilakukan oleh Unit Medical Check-Up RS...... di PEKANBARU. 7. Biaya yang timbul atas pemeriksaan kesehatan berkala ini tidak mengurangi plafon biaya rawat jalan karyawan dan menjadi beban biaya Departemen SDM, terkecuali diwajibkannya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut. 8. Pertanggungan biaya pengobatan bagi karyawan yang mengalami penyakit akibat kerja akan dibebankan ke dalam program Jamsostek KONSELING HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN YANG BERMASALAH 1. Setiap hasil pemeriksaan kesehatan yang abnormal akan diberikan konseling kepada karyawan yang bersangkutan oleh Departemen SDM 2. Untuk karyawan yang terpapar pasien dengan hasil atau suspect HIV diberikan konseling oleh psikiatri. KARYAWAN YANG TERKENA PENYAKIT MENULAR 1. Berlaku kepada seluruh pekerja di rumah sakit yang beresiko tinggi terpapar berbagai penyakit menular. 2. Semua karyawan yang memiliki tanda maupun gejala penyakit menular atau sudah didiagnosa mengidap penyakit menular dirawat di ruang isolasi atau di ruang dengan penyakit yang sama dengan tekanan negatif 3. Semua karyawan yang memiliki tanda maupun gejala penyakit menular atau sudah didiagnosa mengidap penyakit menular tidak boleh dirawat satu ruangan dengan pasien bedah. 4. Karyawan yang terkena penyakit menular diistirahatkan dirumah sesuai indikasi dokter. VAKSINASI HEPATITIS B KARYAWAN 1. Jenis pemeriksaan HBsAg dan anti-HBsAg merupakan bagian dari pemeriksaan kesehatan berkala karyawan. 2. Jenis pemeriksaan HBsAg dan anti-HBsAg diberikan kepada karyawan pada Departemen/Unit dengan potensi terpapar penyakit Hepatitis yang disesuaikan dengan rekomendasi Komite K3 RS....... 3. Cara pemberian Vaksinasi Hepatitis B diatur dalam ketentuan tersendiri.



3



4.



Biaya yang timbul atas vaksinasi Hepatitis B ini tidak mengurangi plafon kesehatan karyawan dan menjadi beban biaya Departemen SDM.



ORIENTASI 1. Program orientasi dibagi dalam tiga bagian: a. Orientasi Umum 1) Dilakukan selama 5 (lima) hari setiap pertengahan bulan 2) Dikoordinir oleh Unit Diklat RS...... 3) Diperuntukkan bagi karyawan baru dan Dokter 4) Penilaian dilakukan melalui pre-test dan post-test oleh unit diklat RS...... Pekanbaru 5) Jumlah kehadiran yang disyaratkan adalah 100% (seratus persen), jika kehadiran kurang dari standar maka diwajibkan untuk menghadiri jadwal orientasi yang belum diikuti sebelumnya 6) Nilai kelulusan adalah 70 (tujuh puluh) atau lebih b. Orientasi Unit Kerja 1) Dilakukan dalam periode waktu tiga bulan 2) Dikoordinir oleh pembimbing yang ditunjuk oleh unit terkait 3) Diperuntukkan bagi karyawan baru maupun karyawan yang menempati posisi baru di dalam unit terkait 4) Selama periode orientasi peserta orientasi dibimbing dan didampingi oleh pembimbing yang ditunjuk oleh unit terkait 5) Penilaian dilakukan pada akhir periode orientasi oleh pembimbing dengan panduan yang disediakan oleh Diklat RS...... Pekanbaru c. Orientasi Khusus 1) Dilakukan selama 3 (tiga) bulan 2) Khusus untuk departemen keperawatan yang belum memiliki pengalaman kerja 3) Dikoordinir oleh pembimbing yang ditunjuk oleh departemen terkait 4) Selama periode orientasi ini peserta orientasi tidak diperkenankan menjalankan tugas pelayanan langsung 5) Penilaian dilakukan pada akhir periode orientasi oleh pembimbing dengan panduan yang disediakan oleh Diklat RS...... Pekanbaru 2. Orientasi Umum bagi tenaga magang dilakukan terpisah dan diberikan oleh pembimbing yang ditunjuk oleh Perusahaan dengan materi yang telah disetujui oleh Diklat RS...... Pekanbaru 3. Orientasi Umum bagi tenaga Outsourcing dilakukan pada 2 (dua) hari pertama Orientasi Umum Karyawan dimana materi orientasi umum sudah disusun sedemikian rupa agar dapat diikuti oleh semua pihak 4. Hasil penilaian orientasi akan menjadi salah satu faktor pertimbangan kelanjutan masa kerja 5. Sertifikat akan diberikan bagi karyawan baru yang telah lulus orientasi umum PENCATATAN WAKTU KERJA, DATA KEHADIRAN, DAN CUTI KARYAWAN 1. Waktu kerja disesuaikan dengan waktu operasional masing-masing Unit dan diatur oleh Pimpinan Departemen masing-masing. 2. Pada saat datang dan pulang kerja, setiap karyawan diwajibkan untuk mencatatkan sendiri kehadirannya pada lokasi yang telah ditentukan oleh Perusahaan. 3. Jika Kartu Identitas Karyawan (ID & Proximity Card) rusak atau hilang, maka karyawan wajib mengisi formulir pelaporan yang telah disediakan di Departemen SDM dan akan dikenakan biaya administrasi sejumlah Rp 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah). 4. Karyawan yang akan berdinas luar dalam jam kerja wajib mengisi Formulir Permohonan Dinas Luar dan



4



5.



6. 7.



8.



ditandatangani oleh atasan langsung serta diserahkan kepada Departemen SDM sebelum karyawan meninggalkan kantor untuk menjalankan dinas luar. Surat Tugas akan diberikan kepada karyawan yang : 5.1 Akan menjalankan dinas luar kantor-dalam kota selama minimal 1 (satu) hari kerja; atau 5.2 Akan menjalankan dinas luar kota; atau 5.3 Akan menghadiri program pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak luar yang ditunjuk Perusahaan. Karyawan yang menjalani perjalanan dinas luar kota akan mendapatkan uang perjalanan dinas yang mengacu pada ketentuan terpisah. Jika karyawan tidak masuk kerja dengan alasan apapun, maka karyawan wajib menginformasikan ketidakhadirannya segera sebelum jam kerja dimulai kepada atasan langsungnya dan Departemen SDM, dan pada hari pertama kehadiran segera mengumpulkan dokumen terkait ketidakhadirannya tersebut kepada Departemen SDM. Istilah-istilah pada data kehadiran : a.



b.



c.



T : Cuti Tahunan • Hak Cuti Tahunan seorang karyawan baru akan terbit setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan tanpa terputus sejumlah bulan kerja pada tahun sebelumnya. Hak Cuti Tahunan berikutnya akan terbit setiap tanggal 1 (satu) Januari sejumlah 12 (dua belas) hari. • Saldo pada tahun berjalan dapat diakumulasikan dengan sisa cuti tahun sebelumnya dengan batas maksimal sejumlah 24 (dua puluh empat) hari. • Saldo yang melebihi batas maksimal akan dihanguskan secara otomatis terkecuali kelebihan saldo tersebut disebabkan oleh kepentingan Perusahaan atas dasar dokumen pendukung. • Pengajuan diterima oleh Departemen SDM paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pengambilan cuti. • Karyawan yang belum mempunyai hak Cuti Tahunan atau sudah habis haknya tidak diperkenankan untuk mengambil hutang cuti. • Jika karyawan masih memiliki saldo Cuti Tahunan yang disebabkan oleh kepentingan Perusahaan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka hak karyawan tersebut akan diperhitungkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. • Jika karyawan mengundurkan diri, maka cuti tahunan yang belum digunakan akan diperhitungkan dalam pembayaran terakhir. H2: Cuti Melahirkan/Keguguran • Merupakan hak dari karyawan wanita di dalam Perusahaan. • Hak Cuti Melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan RS....... • Karyawan wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat dengan jumlah hari yang disesuaikan dengan surat keterangan dari Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan RS......, maksimal selama 1,5 (satu setengah) bulan. • Berhak mendapatkan penghasilan tetap secara penuh dan penghasilan tidak tetap yang disesuaikan dengan jumlah. H3: Cuti Sakit Berkepanjangan • Merupakan hak dari karyawan yang didiagnosa mengalami gangguan kesehatan dan diperlukan istirahat total untuk menghindari ancaman terhadap jiwa karyawan. • Diagnosa terhadap gangguan kesehatan dan jumlah hari istirahat yang dibutuhkan karyawan



5



d.



e.



f.



g.



h.



tersebut diberikan oleh Dokter Spesialis terkait RS....... • Selama cuti, karyawan berhak mendapatkan penghasilan tetap dengan ketentuan sebagai berikut : i. 4 (empat) bulan pertama = 100% dari upah ii. 4 (empat) bulan kedua = 75% dari upah iii. 4 (empat) bulan ketiga = 50% dari upah iv. Bulan selanjutnya hingga terdapat keputusan peninjauan hubungan kerja oleh Direktur = 25% dari upah. • Berhak mendapatkan penghasilan tidak tetap yang disesuaikan dengan jumlah ketidakhadiran. P1 : Ijin Pribadi • Diberikan bagi karyawan yang belum memiliki atau telah menghabiskan hak Cuti Tahunannya. • Pengambilan maksimal sejumlah 2 (dua) hari dalam 1 (satu) bulan dan 12 (dua belas) hari dalam 1 (satu) tahun. • Penghasilan tetap dan tidak tetap karyawan bersangkutan akan dipotongkan secara proporsional sejumlah hari ketidakhadiran. • Jika dalam sebulan dan/atau setahun jumlah pengambilan melebihi ketentuan maksimal maka pemotongan penghasilan tetap dan tidak tetap karyawan akan sebesar 3 (tiga) kali dari tarif standar per hari ketidakhadiran. P3 : Ijin Urusan Keluarga • Diberikan kepada karyawan untuk kepentingan sebagai berikut : i. Pernikahan Pertama Karyawan = 3 hari kerja; ii. Pernikahan Anak Karyawan = 2 hari kerja; iii. Khitanan Anak Karyawan = 2 hari kerja; iv. Pembaptisan Anak Karyawan = 2 hari kerja; v. Upacara Selamatan Satu Bulan Anak Karyawan = 2 hari kerja; vi. Kelahiran Anak Karyawan = 2 hari kerja; vii. Keguguran Kandungan Istri Karyawan = 2 hari kerja; viii. Suami/Istri, orangtua/mertua, anak, menantu, saudara kandung dari karyawan meninggal dunia = 3 hari kerja; ix. Anggota keluarga dalam satu rumah dari karyawan meninggal dunia = 1 hari kerja. • Berhak mendapatkan penghasilan tetap secara penuh dan penghasilan tidak tetap yang disesuaikan dengan jumlah ketidakhadiran. P4 : Ijin Urusan Negara/Ziarah Agama • Diberikan ketika karyawan telah bekerja minimal 3 (tiga) tahun tanpa terputus, sejumlah maksimal 30 (tiga puluh) hari berturut-turut dan hanya sekali selama masa kerja. • Cuti diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. • Berhak mendapatkan penghasilan tetap secara penuh dan penghasilan tidak tetap yang disesuaikan dengan jumlah ketidakhadiran. P5 : Ijin Bencana Alam • Pada hari pertama kehadiran segera mengumpulkan surat keterangan bencana alam yang telah ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat kepada Departemen SDM. • Berhak mendapatkan penghasilan tetap secara penuh dan penghasilan tidak tetap yang disesuaikan dengan jumlah ketidakhadiran. S1 : Sakit Rawat Jalan • Diberikan dengan jumlah hari yang disesuaikan dengan surat keterangan sakit dari Dokter RS...... yang memeriksa.



6



• Jika surat keterangan sakit dikeluarkan oleh Dokter di luar RS......, maka karyawan wajib meminta persetujuan dari Dokter Umum RS...... pada surat keterangan sakit sebelum surat diserahkan kepada Departemen SDM. Jumlah hari yang diberikan adalah maksimal 1 (satu) hari. • Berhak mendapatkan penghasilan tetap secara penuh dan penghasilan tidak tetap yang disesuaikan dengan jumlah ketidakhadiran. i. S2 : Sakit Rawat Inap • Diberikan jika disertai surat keterangan rawat inap dari Dokter RS...... yang memeriksa. • Jika surat keterangan rawat inap dikeluarkan oleh Dokter di luar RS......, maka karyawan wajib meminta persetujuan dari Dokter terkait dari RS...... pada surat keterangan rawat inap sebelum surat diserahkan kepada Departemen SDM. • Berhak mendapatkan penghasilan tetap secara penuh dan penghasilan tidak tetap yang disesuaikan dengan jumlah ketidakhadiran. j. S3 : Sakit Kecelakaan Kerja • Diberikan jika disertai surat keterangan sakit atau rawat inap dari Dokter RS...... yang memeriksa. • Jika surat keterangan sakit atau rawat inap dikeluarkan oleh Dokter di luar RS......, maka karyawan wajib meminta persetujuan dari Dokter RS...... pada surat keterangan pada hari pertama kehadiran karyawan sebelum surat diserahkan kepada Departemen SDM. • Berhak mendapatkan penghasilan tetap dan tidak tetap secara penuh. k. DL: Datang Lambat • Jika karyawan mencatatkan kedatangannya melewati awal waktu kerja yang telah ditentukan sebelumnya oleh Perusahaan. • Karyawan tidak berhak atas tunjangan transportasi pada hari dimana yang bersangkutan mencatatkan keterlambatan tanpa ijin tertulis dari atasan langsung yang perhitungannya diatur dalam ketentuan tersendiri. • Jika dalam 1 (satu) bulan karyawan datang terlambat tanpa ijin tertulis dari atasan langsung lebih dari 5 (lima) kejadian maka akan dikenakan sanksi berupa Surat Teguran; • Jika dalam 1 (satu) bulan karyawan datang terlambat tanpa ijin tertulis dari atasan langsung lebih dari 10 (sepuluh) kejadian maka akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1). l. PC: Pulang Cepat • Jika karyawan mencatatkan kepulangannya sebelum akhir waktu kerja yang telah ditentukan sebelumnya oleh Perusahaan. • Karyawan tidak berhak atas tunjangan transportasi pada hari dimana yang bersangkutan mencatatkan pulang cepat lebih dari 1 (satu) jam tanpa ijin tertulis dari atasan langsung. • Jika dalam 1 (satu) bulan karyawan pulang cepat tanpa ijin tertulis dari atasan langsung lebih dari 5 (lima) kejadian maka akan dikenakan sanksi berupa Surat Teguran; • Jika dalam 1 (satu) bulan karyawan pulang cepat tanpa ijin tertulis dari atasan langsung lebih dari 10 (sepuluh) kejadian maka akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1). m. LC: Lupa Catat • Kondisi dimana karyawan lupa mencatatkan kehadirannya pada saat masuk kerja atau pulang kerja, namun bukan keduanya sekaligus • Jika dalam 1 (satu) bulan terdapat 4 (empat) kejadian, maka karyawan akan dikenakan sanksi berupa Surat Teguran; • Jika dalam 1 (satu) bulan terdapat lebih dari 6 (enam) kejadian, maka karyawan akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1). n. M : Mangkir



7



• Jika karyawan tidak hadir tanpa pemberitahuan lisan maupun tertulis kepada atasan langsung dan Departemen SDM. • Sanksi untuk mangkir diatur dalam peraturan perusahaan. o.



p.



CDT: Cuti di Luar Tanggungan • Diberikan kepada karyawan dengan alasan : i. Merawat anggota keluarga (suami/istri/anak/orangtua) yang sedang sakit berkepanjangan; ii. Alasan lain yang butuh penanganan berkepanjangan dan telah disetujui oleh atasan langsung dan Manager SDM. • Diberikan selama minimal 1 (satu) bulan dan maksimal 3 (tiga) bulan dengan persyaratan sebagai berikut : i. Status karyawan tetap; ii. Hak cuti tahunan telah habis; iii. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun tanpa terputus; iv. Selama 2 (dua) tahun terakhir tidak pernah mangkir; v. Selama 2 (dua) tahun terakhir tidak pernah mendapat surat peringatan. • Selama pengambilan cuti, karyawan tidak berhak untuk mendapatkan penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap dan akan mengurangi pembayaran THR. • Selama cuti di luar tanggungan dihitung sebagai karyawan tdk aktif. Lepas Malam • Hak istirahat di luar hari libur bagi karyawan pada unit kerja yang menuntut pelayanan 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu. • Diberikan setelah karyawan menjalankan tugas malam selama 2 (dua) malam berturut-turut. • Tidak diberikan bagi karyawan yang mengambil cuti atau ijin pada salah satu hari dimana karyawan bersangkutan terjadwalkan untuk bertugas malam.



PERTANGGUNGAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN KARYAWAN DAN KELUARGA 1. Fasilitas pertanggungan dan potongan biaya pelayanan kesehatan berlaku bagi : a. Karyawan, Dokter spesialis Full-Time A & B; b. Karyawati; c. Istri sah dari karyawan laki-laki; d. Anak pertama hingga ketiga dari karyawan laki-laki sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau belum menikah dan/atau belum berpenghasilan. 2. Jika karyawan belum menyerahkan salinan Akte Pernikahan dan Akte Kelahiran anak kepada Departemen SDM, maka terhadap pemeriksaan dan/atau pelayanan kesehatan bagi istri dan/atau anak akan dibebankan tarif normal dan tagihan wajib diselesaikan secara tunai pada saat pemeriksaan dan/atau pelayanan kesehatan telah selesai diterima. Selama proses pembuatan Akte Pernikahan dan/atau Akte Kelahiran, karyawan dapat menyerahkan dokumen pendukung kepada Departemen SDM hingga selesainya akte tersebut. 3. Anak pertama hingga ketiga dari karyawati yang telah ditinggal mati oleh suami yang sah dapat ditanggung oleh Perusahaan dengan melampirkan salinan Akte Kematian suami dan Akte Kelahiran anak. Selama proses pembuatan Akte Kematian dan/atau Akte Kelahiran, karyawati dapat menyerahkan dokumen pendukung kepada Departemen SDM hingga selesainya akte tersebut. 4. Pertanggungan pada poin 3 (tiga) di atas berakhir jika anak menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau belum menikah dan/atau belum berpenghasilan dan/atau karyawati menikah kembali.



8



5. 6.



7.



8.



9. 10. 11. 12.



13.



14.



15. 16.



Karyawati yang lalai untuk melaporkan status pernikahan barunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku dan semua biaya pemeriksaan serta pelayanan kesehatan atas anak pada poin 3 (tiga) di atas yang timbul setelah tanggal pernikahan tersebut akan ditagihkan kepada karyawati. Fasilitas potongan biaya pelayanan kesehatan berlaku bagi : a. Orangtua Kandung; b. Mertua; c. Suami dan Anak dari karyawati; d. Dokter Part-Time. Plafon pemeriksaan kesehatan bagi karyawan/ti dan keluarga yang ditanggung : a. Plafon rawat jalan sejumlah Rp……….,- (……..Rupiah) per orang per tahun. b. Plafon rawat inap sejumlah Rp ………….,- (………..Rupiah) per orang per tahun. c. Untuk karyawan/ti yang baru bergabung, maka perhitungan plafon akan dilakukan secara proporsional dengan cut-off per bulan Januari setiap tahunnya. Penggantian biaya kacamata (bingkai dan lensa) : a. Hanya berlaku bagi karyawan/ti; b. Diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya atau maksimum sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan tidak memotong plafon rawat jalan; c. Diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan penggantian pertama diberikan saat karyawan/ti telah diangkat sebagai karyawan; d. Pemeriksaan visus dilakukan oleh Dokter Spesialis Mata RS...... sebelum karyawan/ti menebus kacamata di optik luar; e. Biaya yang timbul atas tindakan pada poin (4.d.) di atas akan dipotongkan dari plafon rawat jalan karyawan/ti. Pemeriksaan kesehatan di RS...... akan mendapatkan pertanggungan 100% (seratus persen) dari biaya atau maksimum sebesar plafon. Pemeriksaan kesehatan di luar RS...... akan mendapatkan penggantian maksimum 70% (tujuh puluh persen) dari kwitansi tagihan yang diserahkan kepada Departemen SDM atau maksimum sebesar plafon. Penyerahan kwitansi tagihan pemeriksaan kesehatan di luar RS...... kepada Departemen SDM maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kwitansi. Biaya pemeriksaan dan/atau pelayanan kesehatan karyawan/ti dan/atau keluarga yang ditanggung yang telah melebihi plafon dan/atau masuk dalam kategori pemeriksaan dan/atau pelayanan kesehatan yang dikecualikan oleh Perusahaan menjadi beban karyawan dan wajib diselesaikan secara tunai jika jumlah transaksi ≤ Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Untuk mendapatkan pertanggungan biaya jasa pelayanan dari Dokter Spesialis maka karyawan/ti ataupun keluarga yang ditanggung Perusahaan harus mendapatkan rujukan sebelumnya dari Dokter Umum atau UGD yang memeriksa, terkecuali untuk jasa pelayanan Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, dan Dokter Spesialis Mata. Untuk mendapatkan pertanggungan biaya jasa pelayanan dan/atau produk dari setiap unit di bawah Departemen Penunjang Medis (Laboratorium, Diagnostik Pencitraan, Rehabilitasi Medis, dan Farmasi) maka karyawan/ti ataupun keluarga yang ditanggung Perusahaan harus mendapatkan rujukan sebelumnya dari dokter yang memeriksa. Untuk mendapatkan pertanggungan biaya jasa pelayanan rawat inap maka karyawan/ti ataupun keluarga yang ditanggung Perusahaan harus mendapatkan rujukan sebelumnya dari dokter yang memeriksa. Pemeriksaan kesehatan karyawan/ti dan keluarga yang ditanggung di RS...... akan mendapatkan potongan biaya pelayanan kesehatan yang diatur dalam ketentuan terpisah.



9



17. Kategori pemeriksaan dan/atau pelayanan kesehatan yang dijaminkan maupun dikecualikan diatur dalam ketentuan terpisah. PENILAIAN KINERJA KARYAWAN 1. Penilaian karyawan dilakukan dengan adil, jujur dan obyektif. 2. Karyawan dinilai oleh atasan langsung dan diketahui oleh Pimpinan Departemen terkait. 3. Karyawan dengan penilaian di bawah kategori “BAIK” akan diberikan upaya pembinaan yang tercatat dan relevan untuk peningkatan kinerjanya seperti pelatihan, lokakarya, dll. 4. Jenis Penilaian Kinerja yang dilakukan di RS...... terdiri dari: 1. Penilaian Masa Orientasi 3 (tiga) Bulan (Lihat Kebijakan Orientasi). 2. Penilaian Karyawan Habis Masa Kontrak: i. Penilaian karyawan dilakukan dengan adil, jujur dan objektif ii. Karyawan dinilai oleh atasan langsung dan diketahui oleh atasan yang lebih tinggi iii. Bila hasil penilaian karyawan tidak mencapai nilai standar, maka karyawan tersebut diberikan pembinaan seperti training, pelatihan, dll. iv. Dilakukan sebelum masa kontrak berakhir v. Form penilaian dibagikan ke Pimpinan Unit kerja 3 (tiga) bulan sebelum masa kontrak berakhir dan dikembalikan ke Departemen SDM paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa kontrak berakhir. 3. Penilaian Kinerja Karyawan Berkala: i. Dilakukan secara periodik 6 (enam) bulan sekali, dengan periode penilaian : Maret dan September. ii. Form Penilaian Kinerja akan dibagikan ke seluruh Pimpinan Unit Kerja 2 (dua) bulan sebelum penilaian, dan dikembalikan kepada Departemen SDM paling lambat tanggal 1 sesudah periode penilaian berjalan. iii. Keterlambatan pengembalian Form Penilaian Kinerja akan berakibat mundurnya tanggal penyesuaian gaji bagi karyawan terkait. iv. Jika karyawan mendapatkan kategori penilaian “CUKUP” selama 2 (dua) tahun berturut-turut, maka karyawan bersangkutan akan diberikan Surat Peringatan Tiga. v. Jika karyawan pada posisi staf mendapatkan kategori penilaian “CUKUP” selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja. vi. Hak karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja yang disebabkan alasan pada poin (4.c.iv.) dan poin (4.c.v.) akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PROMOSI 1. Perusahaan berwenang untuk mengangkat karyawan ke suatu tingkat atau jabatan yang lebih tinggi dan karyawan tersebut berhak memperoleh kenaikan upah sesuai dengan jabatannya. 2. Setiap karyawan memiliki kesempatan yang sama untuk dipromosikan dengan mempertimbangkan kekosongan jabatan yang lebih tinggi dan kemampuan karyawan untuk menduduki jabatan tersebut serta rekomendasi dari atasan. 3. Kemampuan karyawan dinilai melalui Penilaian Kinerja Tahunan, dimana hasil minimal yang dipersyaratkan adalah kategori “BAIK”. MUTASI 1. Mutasi dapat dilakukan atas usul atasan ataupun pengajuan pribadi yang telah disetujui oleh Perusahaan.



10



2. 3.



4.



Mutasi tidak mengubah hak-hak karyawan. Mutasi dapat dilakukan dengan alasan : a. Bertambah atau berkurangnya suatu pekerjaan di dalam Perusahaan; b. Pemberian kesempatan kepada karyawan untuk meningkatkan keahliannya; c. Terdapat perubahan struktur organisasi. Selama proses mutasi masih berjalan, maka karyawan wajib tetap melaksanakan kewajibannya pada Unit asalnya.



DEMOSI 1. Demosi dapat dilakukan dengan alasan : a. Melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku; atau b. Dianggap tidak mampu untuk menduduki jabatan tertentu; atau c. Terdapat perubahan struktur organisasi. 2. Hak-hak karyawan setelah demosi akan ditinjau ulang oleh Perusahaan. PENGANGKATAN KARYAWAN TETAP 1. Pengangkatan karyawan tetap didasarkan pada standar penilaian 2. Menyesuaikan kebutuhan ketenagaan perusahaan didalam suatu departemen 3. Pengangkatan karyawan tetap dapat dilakukan setelah karyawan kontrak dinilai dengan hasil penilaian yang memenuhi standar dari manager terkait. 4. Periode penilaian untuk karyawan kontrak dilakukan pada tahun pertama karyawan bekerja, jika hasil penilaian memenuhi standar dilanjutkan dengan perpanjangan kontrak kedua 5. Pada akhir kontrak kedua jika penilaian kontrak kedua memenuhi standar maka karyawan dapat diangkat menjadi karyawan tetap dengan dibuatkan SK pengangkatan karyawan tetap. 6. Jika pada akhir kontrak kedua karyawan kontrak tidak memenuhi standar penilaian maka kontrak selesai dan tidak diperpanjang.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Setiap karyawan mendapat kesempatan yang sama dalam pengembangan pengetahuan, ketrampilan, sikap mental, cara berpikir, dan kedisiplinan. Pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan tingkat pengetahuan dan penilaian karyawan. Program pendidikan dan pelatihan telah direncanakan sebelumnya dalam Rencana Kerja Anggaran yang telah disetujui oleh Direktur. Setiap karyawan wajib mengikuti seluruh program pendidikan dan pelatihan yang telah dijadwalkan bagi karyawan tersebut oleh Perusahaan. Program pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh Unit Diklat RS...... dan/atau pihak luar yang ditunjuk oleh Rumah Sakit. Program pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Unit Diklat RS...... dan wajib diikuti oleh setiap karyawan adalah sebagai berikut : 6.1 Bantuan Hidup Dasar a. Dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali; b. Sertifikat akan diberikan bagi karyawan yang telah dinyatakan lulus oleh instruktur; c. Evalusi dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu : ujian tulis (post-test) dan ujian praktek; d. Nilai ambang kelulusan adalah : 80 (delapan puluh) untuk karyawan pada Departemen Pelayanan Medis dan Keperawatan, serta 70 (tujuh puluh) untuk karyawan pada Departemen lainnya.



11



e. Bagi karyawan yang belum lulus diwajibkan untuk mengikuti pertemuan berikutnya hingga mendapatkan predikat lulus. 6.2 Penanggulangan Kedaruratan (Kebakaran, Gempa Bumi, Evakuasi). 7. Program pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pihak luar yang ditunjuk oleh Rumah Sakit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 7.1 Usulan pendidikan atau pelatihan bagi Dokter Spesialis harus mendapatkan persetujuan dari Direktur PT. Ekamas International Hospital; 7.2 Usulan pendidikan atau pelatihan bagi karyawan harus mendapatkan persetujuan dari Manager Departemen terkait, Manager SDM, dan Direktur; 7.3 Untuk program pendidikan atau pelatihan yang belum diperhitungkan sebelumnya dalam anggaran kerja, karyawan wajib menyerahkan Formulir Pelatihan Eksternal yang disertai brosur terkait ke Unit Diklat RS...... paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pendidikan atau pelatihan tersebut; 7.4 Sebelum mengikuti pendidikan atau pelatihan, karyawan wajib menandatangani Perjanjian Pelatihan dengan RS......; 7.5 Karyawan wajib meminta bukti/kwitansi pembayaran pelatihan kepada panitia penyelengara untuk diserahkan ke Unit Diklat RS......; 7.6 Setiap karyawan yang telah mengikuti pendidikan atau pelatihan wajib membagikan ilmu dan pengetahuan yang didapatnya kepada rekan-rekannya melalui wadah yang dikoordinir bersama Unit Diklat RS....... 8. Dalam pemberian pendidikan dan pelatihan karyawan dikoordinasikan dengan Pimpinan Departemen terkait dan Komite Mutu Rumah Sakit dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan Rumah Sakit. PERPUSTAKAAN 1. Untuk memperluas wawasan dan pengetahuan karyawan, disediakan fasilitas perpustakaan yang dikelola oleh bagian Diklat. 2. Diperpustakaan disediakan berbagai buku referensi terutama Medis, Keperawatan, Umum dan lainnya serta journal, bulletin dari beberapa bidang ilmu. KESELAMATAN KERJA 1. Semua karyawan harus menggunakan alat pelindung diri yang tepat dan sesuai dengan bidang pekerjaannya. 2. Semua karyawan harus melaksanakan prosedur kerja yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Perusahaan. 3. Kecelakaan kerja yang terjadi wajib dilaporkan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam ke Komite K3RS dan Departemen SDM. PENGUPAHAN 1. Kategori pengupahan karyawan adalah sebagai berikut : a. Pendapatan Tetap yang dibayarkan setiap tanggal 26 (dua puluh enam) setiap bulannya, terkecuali jatuh pada hari libur, maka akan dipindahkan ke tanggal perbankan terdekat; b. Pendapatan Tidak Tetap yang dibayarkan setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, terkecuali jatuh pada hari libur, maka akan dipindahkan ke tanggal perbankan terdekat. 2. Pajak penghasilan pasal 21 adalah menjadi beban dan tanggungan karyawan yang akan dipotongkan otomatis oleh Perusahaan pada setiap periode pengupahan. 3. Iuran program Jamsostek bagi karyawan yang diikutsertakan oleh Perusahaan sebagai berikut : a. Ditanggung Perusahaan : 4,24%



12



b.



Ditanggung karyawan



: 2%.



TUNJANGAN HARI RAYA 1. Diberikan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Natal. 2. Diberikan ke seluruh karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) bulan sebelum Hari Raya. 3. Jika masa kerja karyawan pada tanggal hari raya lebih atau sama dengan 1 (satu) tahun maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar komponen penghasilan tetap (gaji pokok dan tunjangan jabatan), jika masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun maka Tunjangan Hari Raya yang diberikan di hitung pro rata dari komponen penghasilan tetap. LEMBUR 1. Merupakan perintah yang harus dijalankan oleh karyawan yang ditunjuk oleh atasan minimal setingkat Koordinator. 2. Karyawan bertanggung jawab atas penyerahan Surat Perintah Lemburnya kepada Departemen SDM paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah lembur terjadi. 3. Upah lembur yang akan dibayarkan adalah setelah karyawan bekerja minimal selama 60 (enam puluh) menit. HADIAH PERNIKAHAN, KELAHIRAN, DAN DUKA CITA Hadiah Pernikahan resmi pertama untuk karyawan : 1. Hadiah berupa karangan bunga atau bunga papan. Diprioritaskan bunga papan. 2. Hadiah diberikan hanya kepada karyawan yang memberikan kartu undangan ke Departemen SDM dan Departemen SDM akan melakukan pemesanan yang akan dikirimkan ke tempat resepsi. 3. Pernikahan untuk karyawan, anak, adik atau kakak kandung. 4. Jika karyawan tidak melaksanakan resepsi, maka karyawan berhak atas uang sesuai maksimum harga hadiah dan akan dibayarkan saat penggajian. 5. Maksimum harga karangan bunga atau bunga papan adalah sbb : Level



Maksimum Harga



Direktur



IDR 1.000.000,-



Manager & Dokter Spesialis



IDR



750.000,-



Koordinator , Supervisor & Dokter Umum



IDR



500.000,-



Staff



IDR



400.000,-



Hadiah Kelahiran, atas kelahiran anak karyawan : 1. Hadiah berupa karangan bunga, barang atau pun buah. 2. Kelahiran maksimum anak ke-3 selama karyawan bekerja di RS....... 3. Karyawan memberikan informasi ke Departemen SDM atas kelahiran dan Departemen SDM mengatur pemberian hadiah. 4. Maksimum harga hadiah :



13



Level



Maksimum Harga Hadiah



Direktur



IDR



……….-



Manager & Dokter Spesialis



IDR



………..-



Koordinator , Supervisor & Dokter Umum



IDR …………,-



Staff



IDR



………..,-



Duka Cita: 1. Bantuan empati berupa karangan bunga atau bunga papan dan uang duka cita. 2. Karyawan memberikan informasi ke Departemen SDM atas berita duka cita dan Departemen SDM mengatur pemberian karangan bunga atau bunga papan dan uang duka cita. 3. Duka cita untuk untuk kematian orang tua, pasangan, anak, mertua, adik dan kakak kandung. Level



Maksimum Harga Karangan Bunga atau Bunga Papan



Tambahan Uang Duka Cita



Direktur



IDR 1.000.000,-



IDR 750.000,-



Manager & Dokter Spesialis



IDR



750.000,-



IDR 750.000,-



Coordinator , Supervisor & Dokter Umum



IDR



500.000,-



IDR 750.000,-



Staff



IDR



400.000,-



IDR 750.000,-



PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) 1. Persyaratan pengunduran diri karyawan adalah sebagai berikut : a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; b. Tidak mengambil cuti dalam periode 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; c. Tidak terikat dalam ikatan dinas; d. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. 2. Pengunduran diri tanpa memenuhi salah satu atau keseluruhan persyaratan di atas akan berakibat tidak dapat diterbitkannya Surat Referensi Kerja yang bersangkutan. 3. Pada hari kerja terakhir, karyawan yang akan mengalami PHK wajib menyerahkan Formulir Pengunduran Diri yang sudah ditandatangani Manager dan Koordinator terkait, yang meliputi : a. Departemen dari karyawan bersangkutan; b. Unit Teknologi Informasi;



14



4. 5.



c. Departemen Keuangan dan Akuntansi; d. Unit Diklat; e. Departemen SDM; f. Direktur. Jika karyawan belum menyelesaikan sirkulasi Formulir Pengunduran Diri, maka hak-hak yang bersangkutan pada bulan kerja terakhir akan ditahan hingga terselesaikannya sirkulasi tersebut. Surat Referensi Kerja diberikan setelah semua persyaratan administrasi diselesaikan dan segala fasilitas dan atribut perusahaan dikembalikan kepada Departemen SDM.



TEKNOLOGI INFORMASI 1. Unit Teknologi Informasi menerapkan pelayanan administrasi rumah sakit yang menggunakan program EMedical Record yaitu program Vesalius, komputerisasi laboratorium dengan menggunakan program Vesalius dan Sysmex, komputerisasi diagnostic imaging dengan menggunakan program Vesalius dan Carestreams dari Kodak dimana hasil rontgen disimpan kedalam PACS System, komunikasi internal dan eksternal rumah sakit menggunakan IP Phone. 2. Unit Teknologi Informasi menyiapkan dan menyediakan infrastruktur dan aplikasi rumah sakit untuk melayani dokter dan unit lain dalam melayani pasien dan juga layanan komunikasi yang berasal dari internal maupun eksternal RS....... 3. Dalam hal melayani pasien, dokter dan unit yang berhubungan dengan pelayanan menggunakan program Vesalius, dalam hal permintaan pemeriksaan laboratorium permintaan tersebut akan di interface ke program Sysmex dan langsung dikerjakan oleh alat. Sedangkan permintaan pemeriksaan Diagnostik Pencitraan dari program Vesalius juga akan di interface ke PACS system. Semua ini untuk mengurangi kesalahan dalam pengerjaannya. 4. Unit Teknologi Informasi menyediakan fasilitas komunikasi berupa telepon untuk menghubungi pihak internal maupun eksternal. Untuk menghubungi pihak eksternal dapat dilakukan akses langsung, tidak langsung maupun melalui operator. 5. Karyawan yang sering melakukan hubungan telepon dengan pihak luar, diberikan akses langsung. Untuk akses langsung dan tidak langsung sebelumnya user harus mengisi form permohonan ke unit teknologi informasi. 6. Pelayanan teknologi informasi buka melayani seluruh unit hari senin – sabtu dari jam 7:00 – 21:30, hari minggu jam 9:00 – 15:00 sedangkan diluar jam tersebut dan hari libur on call PENGGUNAAN INTERNET 1. Jaringan Internet yang disediakan perusahaan hanya digunakan untuk keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan, karyawan tidak diperkenankan untuk menggunakannya untuk keperluan yang bersifat pribadi, baik itu di dalam waktu kerja atau di luar waktu kerja. 2. Jaringan Internet yang disediakan untuk umum di lingkungan rumah sakit dipergunakan untuk keperluan pasien, pelanggan maupun dokter dengan menggunakan fasilitas komputer pribadi bukan dengan fasilitas komputer perusahaan. Bagi karyawan yang ingin menggunakan akses jaringan internet untuk umum ini dapat menggunakannya dengan fasilitas Komputer pribadi dan di luar jam kerja. PENGGUNAAN PC/LAPTOP 1. PC / Laptop adalah milik perusahaan dan hanya dipergunakan untuk mengerjakan hal – hal yang berhubungan dengan pekerjaan di perusahaan, karyawan tidak diperkenankan untuk mengerjakan hal – hal yang bersifat pribadi termasuk bermain games, baik itu di dalam waktu kerja atau di luar waktu kerja. 2. Semua PC / Laptop memiliki Asset No. dan tercatat sebagai Asset perusahaan sehingga hanya



15



diperbolehkan digunakan di dalam lingkungan perusahaan atau di luar perusahaan untuk tujuan tertentu dalam keperluan perusahaan. PENGGUNAAN TELEPON 1. Telepon adalah milik perusahaan dan hanya dipergunakan untuk hal – hal yang berhubungan dengan pekerjaan di perusahaan, karyawan tidak diperkenankan untuk menggunakannya untuk keperluan yang bersifat pribadi, baik itu di dalam waktu kerja atau di luar waktu kerja. 2. Telepon yang berada di dalam kamar pasien hanya dipergunakan oleh pasien selama pasien dirawat di rumah sakit. Telepon tidak boleh dibawa pulang. Petugas perawat wajib menjaga dan memelihara telepon yang ada. PERAWATAN PIRANTI KERAS ( HARDWARE ) 1. Seluruh Piranti keras yang ada dan digunakan untuk pekerjaan di rumah sakit adalah milik perusahaan dan hanya dipergunakan untuk mengerjakan hal – hal yang berhubungan dengan pekerjaan di perusahaan, karyawan tidak diperkenankan untuk mengerjakan hal – hal yang bersifat pribadi, baik itu di dalam waktu kerja atau di luar waktu kerja. 2. Semua Piranti keras tercatat sebagai Asset perusahaan sehingga hanya diperbolehkan digunakan di dalam lingkungan perusahaan atau di luar perusahaan untuk tujuan tertentu dalam keperluan perusahaan.



PERAWATAN PIRANTI LUNAK ( SOFTWARE ) 1. Seluruh Piranti Lunak yang ada dan digunakan untuk pekerjaan di rumah sakit adalah milik perusahaan dan hanya dipergunakan untuk mengerjakan hal – hal yang berhubungan dengan pekerjaan di perusahaan, karyawan tidak diperkenankan untuk mengerjakan hal – hal yang bersifat pribadi, baik itu di dalam waktu kerja atau di luar waktu kerja. 2. Semua Piranti Lunak tercatat sebagai Asset perusahaan sehingga hanya diperbolehkan digunakan di dalam lingkungan perusahaan atau di luar perusahaan untuk tujuan tertentu dalam keperluan perusahaan. 3. Semua Piranti Lunak yang digunakan di rumah sakit adalah piranti lunak yang berlisensi, sehingga dapat digunakan TRANSAKSI MANUAL 1. Seluruh Data Transaksi baik Medis maupun Keuangan diinput ke dalam system Vesalius oleh user sesuai dengan access yang diberikan. 2. Data transaksi diinput menggunakan system online yang terhubung ke RS...... BSD dan dishare ke RS...... Pekanbaru. 3. Jika system online mengalami gangguan, maka Prosedur Transaksi Manual dapat dilakukan menunggu system kembali online. 4. Data transaksi yang telah dilakukan secara manual diinput kembali ke dalam system Vesalius. PENGGUNAAN SOFTWARE LOTUS NOTES 1. Seluruh User yang memegang jabatan struktural mendapatkan ID Lotus Notes dengan cara mengisi form registrasi dan disetujui oleh manajer yang bersangkutan. 2. Staff Back Office mendapatkan satu user ID Lotus Notes. 3. User lain (seperti dokter dan staff lain) yang disetujui oleh manajemen. 4. Setiap user mendapatkan quota/batasan volume sebesar 100 MB. 5. Jika isi email melebihi 100 MB atau data email tidak terlalu penting, user dapat memindahkan(archive) isi



16



email tersebut ke local database Lotus Notes. 6. Karyawan tidak diperkenankan untuk menggunakan Lotus Note untuk keperluan yang bersifat pribadi, baik itu di dalam waktu kerja atau di luar waktu kerja. PENGGUNAAN FAXIMILE 1. Fax adalah milik perusahaan dan hanya dipergunakan untuk hal – hal yang berhubungan dengan pekerjaan di perusahaan, karyawan tidak diperkenankan untuk menggunakannya untuk keperluan yang bersifat pribadi, baik itu di dalam waktu kerja atau di luar waktu kerja. 2. Fax Berada di Admision IP dan Office Lt. 8. Fax tidak boleh dibawa pulang. Petugas wajib menjaga dan memelihara Fax yang berada diunit masing-masing. TRAINING APLIKASI SIRS 1. Setiap karyawan baru atau karyawan lama yang belum pernah mengikuti pelatihan mengenai system harus mendapatkan training system. 2. Training yang di berikan dikoordinir oleh unit diklat bekerja sama dengan Unit Teknologi Informasi.



Ditetapkan di Tanggal



: : 16 Agustus 2011



Direktur



17