Contoh Kontrak Kerja [PDF]

  • Author / Uploaded
  • FAD
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU No.«NO» /SKD/HHH/HRD/ «BLN»/«thn» Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (selanjutnya akan disebut “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta,Tanggal «tgl» Bulan «bulan» Tahun «thn2» («ddmmyy»), oleh dan antara : 1.



Nama Jabatan Alamat



: : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Toko ..............................., untuk selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA. 2.



Nama Jenis Kelamin Tempat & tanggal lahir Alamat



: «name» : «SEX» : «T4TGL» : «ALAMAT» «KOTA»



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, untuk selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA. PARA PIHAK dalam Perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : Bahwa PIHAK PERTAMA adalah toko dan bisnis bergerak di bidang penjualan retail dan grosir plastik kardus dan keperluan dapur beralamat di Jalan ................................................, bermaksud untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA pada usaha PIHAK PERTAMA untuk jangka waktu tertentu. Bahwa PIHAK KEDUA sepakat dan tidak berkeberatan untuk menerima maksud PIHAK PERTAMA untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA pada usaha PIHAK PERTAMA untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka PARA PIHAK sepakat dan tidak berkeberatan untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 2 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1. 2.



Bahwa PIHAK KEDUA sepakat dan tidak berkeberatan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab di tempat kerja dan dengan jabatan serta rincian tugas yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA yang dapat berubah dari waktu ke waktu dan akan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA. Bahwa apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA sepakat dan bersedia untuk : Dipekerjakan dalam jenis–jenis pekerjaan dan atau system pekerjaan yang lain dari klasifikasi semula.



Pasal 3 TATA TERTIB KERJA 1.



2. 3.



Bahwa selain dari syarat dan ketentuan–ketentuan sebagaimana dalam Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sepakat dan tidak berkeberatan untuk tunduk dan mematuhi semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Kerja serta peraturan-peraturan lain yang berlaku di tempat usaha PIHAK PERTAMA. Bahwa selama bekerja di perusahaan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dilarang untuk; Menerima pekerjaan dan atau merangkap pekerjaan pada tempat usaha yang lain Bahwa PIHAK KEDUA harus merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha dan atau hal-hal lain mengenai usaha PIHAK PERTAMA yang diketahuinya dan dengan ini pula berjanji untuk tidak memberikan kepada siapapun juga dengan alasan apapun suatu informasi yang diperolehnya mengenai usaha PIHAK PERTAMA dalam arti seluas-luasnya, baik lisan maupun tulisan, baik selama bekerja di perusahaan PIHAK PERTAMA maupun setelah tidak bekerja pada PIHAK PERTAMA.



4. 5.



Bahwa PIHAK KEDUA bersedia dan berjanji untuk menjaga nama baik usaha PIHAK PERTAMA dalam arti seluas – luasnya Bahwa PIHAK KEDUA pada saat jam kerja dan atau melaksakan pekerjaan wajib memakai seragam dan atau pakaian yang telah ditentukan PIHAK PERTAMA tanpa menambah, menguranginya



Pasal 4 WAKTU KERJA DAN LIBUR KERJA 1. 2. 3.



4.



Waktu kerja dan libur kerja PIHAK KEDUA disesuaikan berdasarkan jadwal dan kebutuhan di lokasi kerja yang diputuskan PIHAK PERTAMA dengan mengacu pada TATA TERTIB. Bahwa jumlah jam kerja PIHAK KEDUA adalah berdasarkan shift yang telah ditetapkan dengan ketentuan bahwa PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu merubah shift PIHAK KEDUA Bahwa hari dan jam kerja PIHAK KEDUA diatur berdasarkan ketentuan TATA TERTIB yang berlaku, namun jika sifat dan jenis pekerjaan PIHAK KEDUA merupakan suatu pekerjaan khusus, maka pada dasarnya PIHAK KEDUA tidak terikat hanya jam dan hari kerja umum di TEMPAT USAHA PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK KEDUA wajib dan bersedia untuk menjalankan dan menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya. Selain itu PIHAK PERTAMA berhak memberikan penugasan/pekerjaan diluar jam kerja yang berlaku umum. Atas penugasan ini PIHAK KEDUA tidak berhak menolak dan apabila terjadi penolakan maka PIHAK KEDUA telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja ini. Bahwa PIHAK KEDUA yang hari kerjanya sesuai jadwal yang telah ditentukan jatuh pada hari libur nasional/keagamaan (Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Nyepi, Waisak, dll) wajib masuk kerja seperti biasa. Jika karyawan menolak/tidak masuk kerja tanpa adanya persetujuan dari PIHAK PERTAMA, akan diberikan sanksi sesuai TATA TERTIB.



Pasal 5 GAJI, TUNJANGAN DAN FASILITAS 1. Bahwa Gaji & Tunjangan untuk PIHAK KEDUA adalah : a. Gaji Pokok Rp. «GP»,-per bulan b. Tunjangan Tetap Rp «tt»,- /bulan c. Tunjangan Makan diberikan dalam bentuk makanan/catering senilai Rp «makan»,- per hari kerja, yang merupakan tunjangan tidak tetap dengan ketentuan hanya diberikan pada hari-hari PIHAK KEDUA masuk kerja & melakukan pekerjaannya. d. Insentive Kehadiran Rp.«insentive»,-/bulan 2.



Bahwa perhitungan upah lembur akan disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep.102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur tertanggal 25 Juni 2004 dan Junto UU. No. 13 tahun 2003.



3.



Bahwa Tunjangan Hari Raya akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994 dan Peraturan Perusahaan.



4.



Bahwa disamping gaji dan tunjangan tersebut diatas, pengaturan fasilitas adalah sbb.: a. Bahwa PIHAK PERTAMA tidak menyediakan pemondokan dan atau uang transport. b. Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kesehatan kepada PIHAK KEDUA serta mendaftarkan PIHAK KEDUA tersebut pada penyelenggara asuransi kesehatan (swasta atau JAMSOSTEK) yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan di perusahaan PIHAK PERTAMA. Pasal 6 CUTI



1.



2.



Bahwa PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kalender per tahun; namun dalam pelaksanaannya dapat disepakati untuk disesuaikan dengan jadwal waktu kerja PIHAK KEDUA dan waktu kerja dari perusahaan PIHAK PERTAMA dan harus dilaksanakan dalam jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini, kecuali atas permintaan tertulis dari PIHAK PERTAMA. Bahwa hak cuti PIHAK KEDUA mulai timbul setelah PIHAK KEDUA bekerja berturut-turut selama 12 (dua belas) bulan dengan pengambilan cuti sesuai dengan jadwal yang disetujui oleh atasan PIHAK KEDUA.



3. 4.



Bahwa permintaan cuti harus tertulis dan pengajuannya selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kecuali ada hal-hal yang sangat mendesak. Bahwa cuti tidak dapat diganti dengan uang. Pasal 8 PENILAIAN PRESTASI/ KINERJA KARYAWAN



1. 2. 3. 4.



Bahwa PIHAK PERTAMA akan mengadakan evaluasi hasil kerja PIHAK KEDUA dalam bentuk Penilaian Prestasi/Kinerja Bahwa kriteria atau parameter dari penilaian prestasi/kinerja PIHAK KEDUA sesuai dengan yang tertuang dalam formulir penilaian karyawan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. Bahwa penilaian prestasi/kinerja PIHAK KEDUA diberikan oleh atasan langsung dan atasan tidak langsung sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. Bahwa hasil dari penilaian prestasi/kinerja PIHAK KEDUA harus memenuhi kriteria minimum yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 9 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



PIHAK KEDUA memahami dan menyetujui bahwa Perjanjian ini dapat berakhir dengan ketentuan : I. Pemutusan Hubungan Kerja oleh PIHAK PERTAMA : 1. a. b. c. d.



e. f. 2.



PIHAK PERTAMA tidak membayar kompensasi apapun kepada PIHAK KEDUA dalam hal : Berakhirnya masa kerja PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini; PIHAK KEDUA melanggar ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini; PIHAK KEDUA melanggar ketentuan lain dalam Perjanjian ini dan atau Peraturan Perusahaan dan telah diberi Surat Peringatan III; PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran berat : i. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pihak Perusahaan dimana PIHAK KEDUA ditempatkan atau milik rekan sekerja di lingkungan Perusahaan dimana PIHAK KEDUA ditempatkan atau milik pihak ketiga. ii. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan PIHAK PERTAMA dimana PIHAK KEDUA ditempatkan dan atau kepentingan negara. iii. Mabok atau minum-minuman keras yang memabokkan, menggunakan obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya ditempat kerja. iv. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja; v. Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu PIHAK PERTAMA. vi. Melakukan dan atau memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan PIHAK PERTAMA dan atau diluar lingkungan perusahaan PIHAK PERTAMA. vii. Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar PIHAK PERTAMA dimana PIHAK KEDUA ditempatkan dan atau keluarga dari PIHAK PERTAMA dimana PIHAK KEDUA ditempatkan. viii. Membujuk PIHAK PERTAMA dimana PIHAK KEDUA ditempatkan dan atau rekan sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. ix. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dirinya atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya. x. Membongkar atau mebocorkan informasi yang bersifat rahasia dari PIHAK PERTAMA dimana PIHAK KEDUA dipekerjakan (dalam hal ini, termasuk tapi tidak terbatas, informasi yang berkenaan dengan kegiatan bisnis, nasabah dan atau calon nasabah dari PIHAK PERTAMA) atau mencemarkan nama baik PIHAK PERTAMA dimana PIHAK KEDUA dipekerjakan. PIHAK KEDUA tidak masuk kerja sedikitnya 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa ijin resmi sesuai Peraturan Perusahaan. PIHAK KEDUA memasuki usia pensiun sesuai dengan Peraturan Perusahaan



PIHAK PERTAMA membayar 1 bulan gaji pokok dan tunjangan tetap (bila ada) atau sisa masa kerja PIHAK KEDUA, yang mana yang lebih kecil, kepada PIHAK KEDUA dalam hal : a. PIHAK KEDUA melanggar ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini; b. PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat 4 Perjanjian ini; c. PIHAK KEDUA meninggal dunia di lokasi kerja;



II. Pemutusan Hubungan Kerja oleh PIHAK KEDUA: 1.



PIHAK KEDUA membayar 1 (satu) bulan gaji pokok dan tunjangan tetap (bila ada) atau sisa masa kerja PIHAK KEDUA, yang mana yang lebih kecil, kepada PIHAK PERTAMA dalam hal PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik dalam masa kerjanya kurang dari 1(satu) tahun kerja. Pengunduran diri secara baik adalah pemberitahuan secara tertulis pada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran dirinya dan tetap melaksanakan kewajibannya dengan baik sampai tanggal pengunduran diri dan melakukan serah terima sebagaimana di syaratkan dalam Perjanjian ini.



Pasal 11 PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU 1. 2. 1.



Bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA bermaksud untuk memperpanjang Perjanjian ini maka : PIHAK PERTAMA akan memberitahukan maksud perpanjangan tersebut kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundangan yang berlaku dengan melalui tahap seleksi yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. Apabila PIHAK KEDUA menyetujui perpanjangan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA, maka PARA PIHAK menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah diperbarui atas dasar kesepakatan dari PARA PIHAK.



. Pasal 13 PENUTUP Persyaratan-persyaratan lain yang tidak tercantum dalam Perjanjian ini dicakup dalam Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Direktur Persyaratan Perselisihan maupun ketentuan lainnya yang wajib dilaksanakan di bidang ketenagakerjaan. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada hari dan tanggal yang tersebut pada awal Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



_____________________



_________________________