Contoh Kronologis Kasus Perdata Jual Beli Tanah [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ziad
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas : Buatlah kronologis untuk kasus perdata. Catatan : TIDAK BOLEH SAMA DENGAN KELOMPOK MANAPUN. BAIK ANGKATAN SEBELUMNYA, KELAS LAIN, dsb.



CONTOH KRONOLOGIS (Merupakan milik dari Angkatan sebelumnya)



A. KRONOLOGIS a. Bahwa pada tanggal 1 Juni 2020, Dono melakukan pengajuan pinjaman pada salah satu platform Fintech Peer to Peer Lending (terdaftar dan berizin OJK) yakni "Pinjol Berkah" sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan disetujui serta dicairkan ke rekening Dono pada hari yang sama. b. Bahwa pada pinjaman yang telah disetujui oleh "Pinjol Berkah" itu disepakati bahwa dari jumlah pinjaman Rp 500.000.000,-, Dono diwajibkan mengembalikannya secara angsur selama 10 bulan dengan besaran angsuran senilai Rp 60.000.000 perbulan dimana dibebankan pula biaya administrasi sebesar Rp 10.000.000,- untuk sekaligus dibayarkan pada angsuran ke-1, dengan ditetapkan tanggal 1 (dimulai bulan Juli 2020) tiap bulan sebagai jatuh tempo pembayaran angsuran. c. Seiring berjalannya waktu, Dono telah membayar cicilan pertama sebesar Rp 70.000.000,-(Angsuran 1 + Biaya Admin) dan cicilan kedua sebesar Rp 60.000.000,-, namun pada angsuran ke-3, Dono mengalami kerugian dalam usahanya akibat Pandemi Covid-19 sehingga Dono mengalami kesulitan menunaikan pembayaran angsuran ke-3 dan hingga tanggal 10 September 2020 Dono pun mengajukan keringanan berupa penghapusan bunga, denda berjalan dan pemotongan pembayaran angsuran ke-3 hingga ke-10 yang intinya menginginkan agar pada sisa angsuran dibayarkan masing-masing Rp 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah). d. Pihak "Pinjol Berkah" menolak pengajuan keringanan yang diajukan Dono, dan hanya menyetujui adanya keringanan berupa pemotongan 100% denda berjalan dan bunga (dari Rp10.000.000, perBulan) menjadi sebesar Rp 7.500.000,- sehingga masingmasing pada angsuran ke-3, hingga ke-10 Dono diwajibkan membayar sebesar Rp 57.500.000,- perBulan. e. Dono kesulitan atas permintaan dari "Pinjol Berkah" dan tetap mengupayakan agar sisa angsuran dibayarkan tidak lebih dari Rp 42.000.000,-perBulan sehingga bila ditotal seluruhnya berkisar total pinjaman pokok dan "Pinjol Berkah" masih tidak bergeming hingga akhirnya pihak "Pinjol Berkah" mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdata di Jakarta Selatan pada tanggal 25 September 2020. f. Bahwa atas gugatan Perdata oleh "Pinjol Berkah" itu, Dono menguasakan permasalahannya pada Kantor Advokat "Herman & Partners" Law Firm, pada 27 September 2020 yang kemudian diwakilkan oleh Herman,S.H.,M.H.



B. POKOK PERMASALAHAN a. Dari hasil penelusuran tim kuasa hukum tergugat dalam hal ini Dono, bahwa pihak Dono telah mengupayakan pengajuan restrukturisasi pinjaman berkali-kali dengan penuh itikad baik dan bahwasanya keadaan usaha Dono memang mengalami penurunan pendapatan secara drastic dan bahkan mengalami kerugian pada bulan September 2020 b. Bahwa pihak Dono berhak mengajukan restrukturisasi atau keringanan sebagaimana kesanggupan Dono dan termasuk meminta pemotongan hingga 50% dari total angsuran tiap bulan pada angsuran ke-3 hingga ke-10 c. Bahwa setelah ditelusuri, pengenaan bunga dan biaya admin oleh "Pinjol Berkah" tidak sesuai dengan Peraturan OJK dimana batas bunga yang dikenakan seharusnya tidak melebihi Rp2.000.000,-perBulan serta biaya admin tidak boleh lebih dari Rp 7.000.000,. d. Pihak "Pinjol Berkah" menolak pengajuan keringanan oleh Dono karena berpegang kesepakatan perjanjian yang telah dibuat Bersama berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.