Contoh Kuasa Pidana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kuasa Untuk Laporan KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Jenis kelamin Temp.Tgl.Lahir Alamat



: : : :



…………



Dalam hal ini memilih domisili atau alamat hukum tetap pada alamat Kuasanya tersebut dibawah ini, dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi dan retensi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, kepada : 1. 2.



SETIJO BOESONO, S.H., M.H.; ;



Adalah Para Advokat/Penasehat Hukum yang tergabung pada Kantor Advokat (Law Firm) “Setijo Boesono, S.H.,M.H. & Associates”, yang beralamat kantor di Perkantoran Andhika Plaza Lt. III Office I, Jalan Simpang Dukuh 38-40 Surabaya



Khusus Untuk bertindak sebagai PENASEHAT HUKUM dari Pemberi Kuasa dalam kedudukannya sebagai PELAPOR di Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan adanya Tindak/Perbuatan Pidana terhadap korban/Pemberi Kuasa perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi ; dan/atau suatu maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain ; dan atau melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau ancaman kekerasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 369 jo Pasal 335 KUHP yang patut diduga kuat dilakukan oleh………… beralamat di Jalan ….. Untuk itu dalam hal ini Penerima Kuasa diberi hak dan wewenang penuh untuk : bertindak sebagai Penasehat Hukum Pemberi Kuasa dalam setiap pemeriksaan, mulai di tingkat Penyidikan/Kepolisian, Penuntutan/Kejaksaan dan Pengadilan (Pengadilan Negeri, Banding dan Kasasi); Menghadap Pejabat Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kejaksaan, Pengadilan, Mahkamah Agung serta semua Pejabat di instansi-instansi yang terkait; Mengajukan laporan/pengaduan pidana, mengajukan bukti/saksi, saksi ahli; Menandatangani dan mengajukan segala macam surat yang berkaitan dengan perkara yang dimaksud; Memohon/menerima barang bukti/tanda terima penyitaan, memohon/menerima Berita Acara Pemeriksaan, Turunan/Salinan Putusan, Akta-akta, Penetapan-penetapan serta surat lain yang ada hubungan dengan perkara; Memohon praperadilan/ganti rugi, Memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis: melakukan perundingan/musyawarah, menerima ganti rugi, memohon/melakukan pencabutan/penghentian perkara jika terjadi perdamaian. A t a u ......Hal.2



-1-



A t a u : Pendek kata dalam hal ini PENERIMA KUASA diperkenankan untuk melakukan segala tindakan atau upaya hukum yang dianggap perlu demi kepentingan PEMBERI KUASA selama tidak dilarang oleh Undang-undang.



Surabaya, …….. PEMBERI KUASA,



PENERIMA KUASA, Kantor Advokat (Law Firm) “ SETIJO BOESONO, S.H,,M.H .& Associates”



1. SETIJO BOESONO, S.H., M.H



……………………



2. .



3. .



-2-



Kuasa Sebagai Tersangka KUASA KHUSUS Yang bertandatangan dibawah ini : Nama Jenis kelamin Temp.Tgl.Lahir Alamat



: : : :



Dalam hal ini memilih domisili atau alamat hukum yang tetap pada alamat Kuasanya tersebut dibawah ini; dan dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi dan retensi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, kepada : 01. SETIJO BOESONO, S.H., M.H. 02. . Adalah Advokat dan Penasehat Hukum yang tergabung pada Kantor Advokat (Law Firm) ” SETIJO BOESONO, S.H., M.H. & ASSOCIATES “ yang beralamat kantor di Gedung Perkantoran ANDHIKA PLAZA Lantai III Office 1, Jalan Simpang Dukuh 38 40 Surabaya. Khusus Untuk bertindak sebagai Penasehat Hukum dari Pemberi Kuasa dalam kedudukannya sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan adanya tindak pidana dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, hal ini sebagaimana diterangkan dalam Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/93/X/2011/Reskrim tanggal di keluarkan oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik a.n Kepala Kepolisian Resort ............ Untuk itu Penerima Kuasa diberi hak dan wewenang penuh untuk : ----------------Bertindak sebagai Penasehat Hukum Pemberi Kuasa dan mendampingi Pemberi Kuasa di setiap pemeriksaan mulai pemeriksaan di tingkat Penyidikan/ Kepala Kepolisian Resort Tuban; Penuntutan/Kejaksaan Negeri Tuban/Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga di tingkat Pengadilan Negeri Tuban, Pengadilan Tinggi Jawa Timur/Banding, Mahkamah Agung RI/Kasasi serta Peninjauan Kembali; Membuat, Mengajukan : Permohonan Untuk Tidak Dilakukan Penahanan; Permohonan Penangguhan/ Pengalihan Jenis Penahanan; Mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan; Mengajukan Permohonan/Gugatan Pra-Peradilan, Permohonan/Gugatan Ganti Rugi; Permohonan Penghentian Penuntutan; Menghadap semua pejabat di semua Instansi yang terkait; Menanda-tangani dan mengajukan segala macam surat kepada semua Pejabat atau Instansi yang terkait; Mengajukan bukti–bukti baik bukti surat maupun saksi; memeriksa berkas perkara; Memohon dan menerima berkas pemeriksaan perkara/ Berita Acara Pemeriksaan tersebut diatas pada setiap tahap pemeriksaan, memohon dan menerima Salinan/turunan putusan; memohon dan menerima akta-akta, penetapan-penetapan dan juga surat–surat yang lainnya yang ada kaitannya dengan perkara ini. Atau... Hal. 2



-1-



A t a u : Pendek kata dalam hal ini PENERIMA KUASA diperkenankan untuk melakukan segala tindakan atau upaya hukum yang dianggap perlu demi kepentingan PEMBERI KUASA selama tidak dilarang oleh Undang- undang.



Surabaya, …………… PEMBERI KUASA,



PENERIMA KUASA, Kantor Advokat ( Law Firm ) “ Setijo Boesono, S.H., M.H. & Associates “



01. SETIJO BOESONO, S.H., M.H.



……………



02.



03.



- 2-



Kuasa sebagai terdakwa



KUASA KHUSUS Yang bertandatangan dibawah ini : Nama : Tempat Lahir : Umur/Tgl. Lahir : Jenis kelamin : Kebangsaan/Kewarganegaraan : Tempat Tinggal : Agama : Pekerjaan : Dalam hal ini memilih domisili atau alamat hukum yang tetap pada alamat Kuasanya tersebut dibawah ini; dan dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi dan retensi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, kepada : 01. SETIJO BOESONO, S.H., M.H. 02. 03. Adalah Advokat dan Penasehat Hukum yang tergabung pada Kantor Advokat (Law Firm) ” SETIJO BOESONO, S.H., M.H. & ASSOCIATES “ yang beralamat kantor di Gedung Perkantoran ANDHIKA PLAZA Lantai III Office 1, Jalan Simpang Dukuh 38 40 Surabaya. Khusus Untuk bertindak sebagai penasehat hukum dari Pemberi Kuasa dalam kedudukannya sebagai terdakwa atas dugaan tindak/ perbuatan Pidana “dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pada Pasal 34 undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi di Pengadilan Negeri ….. yang terdaftar dalam Register perkara pidana Nomor : …/Pid.sus/2011/PN……. Untuk itu Penerima Kuasa diberi hak dan wewenang penuh untuk : -------------------------Bertindak sebagai Penasehat Hukum dari Pemberi Kuasa dan Mendampingi Pemberi Kuasa di setiap pemeriksaan dan persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Pengadilan Tinggi Jawa Timur / Banding baik sebagai Pembanding maupun sebagai Terbanding, Makamah Agung RI/ Kasasi, baik sebagai Pemohon Kasasi maupun sebagai Termohon Kasasi serta Peninjauan Kembali; Membuat, Mengajukan Permohonan Penangguhan /Pengalihan Jenis Penahanan, Permohonan untuk mendapatkan berkas perkara dan juga membuat dan mengajukan surat-surat lain nya: menghadap: Ketua/Majelis Hakim Pemeriksa, Panitera, Kejaksaan, Kepolisian serta semua pejabat di semua Instansi yang terkait; memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis; membuat dan mengajukan Nota Keberatan/ Eksepsi, Nota Pembelaan/Pledoi, Duplik, Reduplik; Mengajukan bukti-bukti baik bukti surat maupun saksi dan ahli; menerima dan atau menolak bukti surat maupun saksi dan ahli, memeriksa berkas perkara; menerima dan atau menolak putusan Hakim, Memohon dan menerima Turunan Putusan; Atau... Hal. 2



-1-



A t a u : Pendek kata dalam hal ini PENERIMA KUASA diperkenankan untuk melakukan segala tindakan atau upaya hukum yang dianggap perlu demi kepentingan PEMBERI KUASA selama tidak dilarang oleh Undang- undang.



PENERIMA KUASA,



PEMBERI KUASA,



Kantor Advokat ( Law Firm ) “ Setijo Boesono, S.H., M.H. & Associates “



01. SETIJO BOESONO, S.H., M.H.



……………..



02.



03.



2