8 0 167 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TAPIN KECAMATAN TAPIN UTARA
LAPORAN KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BULAN JANUARI 2023
NAMA
: KUSTANIAH, SE
JABATAN
: KETUA
DESA
: PERINTIS RAYA
KECAMATAN
: TAPIN UTARA
KABUPATEN
: TAPIN
PROVINSI
: KALIMANTAN SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PERINTIS RAYA KECAMATAN TAPIN UTARA
Alamat: Jl. Perintis Raya No.108 RT 03 RW.02 Kode Pos 71114
LAPORAN KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN 2023 : ...............
Nama Jabatan
: ...............
Desa
: ..............
Kecamatan
: Tapin Utara
Kabupaten
: Tapin
1. Kata Pengantar Bismillahirrokhmanirrokhim, Dengan memanjatkan Puji Syukur kehadirat Allah S.W.T, Atas Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun laporan kinerja BPD Desa Asam Randah di tahun 2021 Laporan ini kami susun dengan harapan dapat memberikan informasi kepada segenap masyarakat Desa Perintis Raya tentang kinerja sebagai BPD yang mempunyai fungsi mengawasi kinerja Kepala Desa/Pemerintah Desa Perintis Raya, mengawasi pelaksanan APBDES serta menggali, menampung, menghimpun merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Perintis Raya secara bertahap ke Pemerintah Desa untuk di tindak lanjuti . 2. Dasar Laporan Kinerja BPD 1. Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD,
Pasal 61 ayat 3 “Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan”.
Pasal 62 ayat 2 “Laporan kinerja BPD yang di sampaikan pada forum Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 pada ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa”.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 tahun 2019 Tentang BPD :
Pasal 60 ayat 3 “Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/ Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan”.
Pasal 61 ayat 2 “Laporan kinerja BPD yang di sampaikan pada forum Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 pada ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa”.
Laporan ini sebagai gambaran kegiatan BPD yang bersangkutan setiap bulannya yang akan direkaf sebagai laporan Kegiatan BPD Perintis Raya pada akhkir tahun anggaran
3. Pelaksanaan Tugas. Adapun tugas maupun kinerja yang telah kami laksanakan sebagai BPD Desa Perintis Raya sejak 01 Januari 2023 secara berkala sampai dengan Desember 2023 adalah sebagai berikut :
Laporan Kinerja BPD Desa Perintis Raya Bulan JANUARI 2023 No
1
2
3 4
5 6 7 8 9 10 11 4 5 6 7 8 9 10 11
Hari Tanggal
Senin 02 – Jan - 2023
Jenis Kerja
Rapat BPD penyampaian dan persiapan kegiatan Tahu 2023
Uraian kerja Rapat, dipimpin dan dijelaskan oleh Ketua BPD, tentang, BPD lebih giat lagi menjalankan tugas /sesuai tofuksi masing-masing, semua anggota BPD membuatan laporan kegiatan setiap bulannya untuk kelengkapan administrasi BPD, juga BPD mempunyai Buku catatan pribadi masing, untuk Evaluasi Kinerja Kepala Desa Tahun 2022 akan disampaikan pada Camat akhir Bulan Januari 2023.
12 13 14 16 17 16 Dst.. 4. Penutup Demikian Laporan Kinerja Ketua BPD Desa Perintis Raya Kecamatan Tapin Utara Bulan Januari 2023 yang dapat disampaikan. Dengan segala kerendahan hati saya menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak, terutama Pemerintah Desa Lembaga Desa yang telah membantu dalam melaksanakan tugas saya setiap bulannya, Dukungan ,bantuan dan peran serta dari Lembaga Desa dan tokoh masyarakat senantiasa saya harapkan . Akhirnya kami berharap kinerja maupun tugas yang telah saya laksanakan dapat memberi arti dan manfaat bagi masyarakat dan Desa Perintis Raya Kecamatan Tapin Utara Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan lahir dan batin serta senantiasa melimpahkan Rahmat dan KaruniaNya kepada kita semua untuk terus membangun Desa Perintis Raya Kecamatan Tapin Utara yang kita cintai ini semakin maju, mandiri makmur dan sejahtera. Aamiin. Perintis Raya,31 Januari 2023 YANG MEMBUAT BADAN PERMUSYAWATAN DESA PERINTIS RAYA Ketua
:
KUSTANIAH, SE